272/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 272/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
FENNY HENDRO GUNAWAN lawan GUNAWAN PRANOTO
MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan bahwa Pelawan dalam perkara perlawanan tersebut adalah Pelawan yang benar. 2. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 269/Pdt.G/2014/PN.Skt, tanggal 11 Februari 2015 adalah ne bis in idem, sehingga tidak dapat diterima. 3. Menghukum Terbanding/Terlawan semula Penggungat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 272/Pdt/2018/PT SMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
FENNY HENDRO GUNAWAN, Tempat/tanggal lahir Surakarta, 04 Januari 1967, umur 50 Tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Kristen Protestan, Warganegara Indonesia, Alamat dahulu bertempat tinggal di Jalan RM. Said No. 61, RT. 03 RW. 07 Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, sekarang berkediaman di Jl. S. Mahakam No.22, Kel. Kedung Lumbu, Kec. Pasar Kliwon, Surakarta, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, status Kawin, Pendidikan SLTA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. PIETER TALAWAY, SH., CN.,MBA., 2. SAIFUL FACHRUDIN, SH.,MH, 3. BUDI HERLAMBANG, SH., MH , 4. M. CHURNIAWAN, SH, 5. WINSTON R. PATTY, SH , 6. DONA A. TIMISELA, SH, 7. RONALD TALAWAY, SH , 8. JHONY LOPPIES, SH, 9. THERESIA HALIM, SH , 10. LOUIS SANTOSO, SH, Para Advokat, berkantor di Kantor Hukum “PIETER TALAWAY & Associates”, Jalan Raya Arjuno No.12 – C, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/ Pelawan semula Tergugat;
Lawan
GUNAWAN PRANOTO, Tempat/tanggal lahir Surakarta, 24 April 1967, umur 50 Tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Kristen Protestan, Warganegara Indonesia, Alamat Jl. R.E .Martadinata No. 89, RT. 003 RW.005, Kel. Sudiroprajan, Kec. Jebres, Surakarta, Pekerjaan Pegawai Swasta, status Kawin, Pendidikan SLTA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUYANTO, SH Advokat pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum “ SUYANTO, SH. & REKAN, , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/Terlawan semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Setelah membaca berkas perkara tanggal 14 Mei 2018, Nomor 226/Pdt/2018/PT SMG dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Pelawan semula Tergugat dengan surat gugatannya tanggal 9 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 11 Agustus 2017 dalam register Nomor 269/Pdt.Plw/2017/PN Skt. telah mengajukan gugatan kepada para Tergugat yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ternyata pada 11 Februari 2015 Pengadilan Negeri Surakarta telah memutus dengan putusan Verstek (karena tidak hadirnya Tergugat) perkara daftar Nomor 269/Pdt.G/2014/PN.Skt terhadap Pelawan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor C.07/1992 tanggal 10 Januari 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) exemplar salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat ke dalam register perceraian dari tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan akta perceraiannya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
Bahwa putusan tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Pelawan sehingga berdasarkan pasal 126 ayat 1 HIR, Pelawan memiliki dasar hukum untuk mengajukan perlawanan (Verzet) atas putusan Verstek tersebut;
Bahwa berdasarkan relaas panggilan sidang tanggal 10 Desember 2014, terdapat keterangan bahwa Pelawan/Tergugat telah berpindah rumah, sehingga Pelawan/Tergugat tidak pernah mengetahui adanya gugatan perceraian yang diajukan Terlawan/Penggugat. Artinya, proses pemanggilan terhadap Pelawan/Tergugat tidak patut dan tidak sah;
Bahwa Pelawan/Tergugat baru saja mengetahui adanya putusan verstek perkara Nomor 269/Pdt.G/2014/PN.Skt melalui anak Pelawan dan Terlawan, (yang memperoleh informasi dari Terlawan/Ayahnya). Maka Pelawan mencari informasi kebenarannya di Pengadilan Negeri Surakarta, dan selanjutnya Pelawan mengajukan perlawanan aquo;
Bahwa Mahkamah Agung telah memberi warning, putusan verstek terhadap kasus perceraian haruslah dilakukan dengan hati-hati (prudent) dan patut (decent). Ironisnya, walaupun Pengadilan Negeri sudah membaca relaas panggilan pertama yang tertulis bahwa Tergugat/Pelawan sudah pindah rumah, namun panggilan tetap dialamatkan di tempat yang sama. Artinya, proses pemanggilan tidak patut dan sah. Sehingga, jika Pengadilan tidak mengetahui jelas keberadaan Pelawan/Tergugat, maka harus dipanggil melalui media setempat (sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang tentang Perkawinan);
Bahwa Terlawan/Penggugat telah dengan sengaja dan beritikad buruk (bad faith) menyembunyikan tempat kediaman Pelawan/Tergugat dengan tujuan agar dapat memperoleh putusan verstek. Hal ini dapat dibuktikan secara akurat dari fakta-fakta hukum berikut ini:
Dalam perkara gugatan perceraian sebelumnya Nomor 158 / Pdt.G / 2011 / PN.Ska, terbaca jelas kalimat sebagai berikut:
“FENNY HENDRO GUNAWAN, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Agama: Kristen, Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 89 Rt. 003 / RW.005 Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sekarang bertempat tinggal diJalan RM. Said No. 61 RT. 03 RW. 07 Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta”;
Dalam putusan banding daftar Nomor 248/Pdt/2012/PT SMG, terbaca jelas “FENNY HENDRO GUNAWAN, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Agama: Kristen, Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 89 Rt. 003 / RW.005 Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sekarang bertempat tinggal di Jalan RM. Said No. 61 RT. 03 RW. 07 Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta”;
Dalam putusan kasasi Nomor 3171 K/Pdt/2012, terbaca jelas “FENNY HENDRO GUNAWAN, bertempat tinggal di Jl. R.E Martadinata No. 89, RT 003/RW 005, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sekarang bertempat tinggal di Jl. R.M Said No. 61, RT 03 RW 07, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta”
Artinya, Terlawan tahu jelas Pelawan tidak bertempat tinggal lagi di Jalan RE. Martadinata No. 89, RT. 003/RW 005, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, namun melalui cara yang akal-akalan dan melanggar hukum, sengaja agar Pelawan tidak mengetahui adanya gugatan perceraian dan agar tidak hadir membela diri di persidangan.
Bahwa selain itu Pelawan hendak menyangkal dalil-dalil Terlawan, semula Penggugat dalam Perkara No. 269/Pdt.G/2014/PN.Skt adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN NE BIS IN IDEM
Bahwa keseluruhan dalil Terlawan/Penggugat telah dipertimbangkan, diperiksa, dan diadili di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3171 K/Pdt/2012 tanggal23 Juli 2013, yang sudah in kracht van geweijsde;
Bahwa oleh karena itu, gugatan Terlawan/Penggugat dalam perkara Nomor 269/Pdt.G/2014/PN.Skt adalah gugatan yang Ne Bis In Idem, mengingat dalil-dalil Terlawan/Penggugat sudah diadili, dipertimbangkan, dan diputuskan dalam perkara Nomor 158/Pdt.G/2011/PN.Ska jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 248/Pdt/2012/PT SMG jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3171K/Pdt/2012.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala yang termuat dalam uraian eksepsi di atas, secara mutatis mutandis dianggap termuat dan terulang dalam pokok perkara ini;
Bahwa Pelawan/Tergugat menyangkal dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Terlawan/Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Pelawan/Tergugat;
Bahwa tidak benar dalil Terlawan/Penggugat mengenai sering terjadinya percekcokan-percekcokan antara Pelawan dan Terlawan;
Bahwa dalil Terlawan mengenai kemungkinan timbulnya percekcokan yang lebih parah yang mungkin meningkat menjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah dalil yang mengada-ada, dan patutlah untuk dikesampingkan;
Bahwa justru Terlawanlah, yang memiliki wanita lain, yang diduga menjadi pihak ketiga, yang mempengaruhi Terlawan mengajukan gugatan aquo;
Bahwa gugatan Pelawan yang hanya berdasarkan pada ketentuan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975, tidak dapat dibenarkan sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 1981 yang menyatakan: “Menurut pengamatan Mahkamah Agung, maka gugatan-gugatan perceraian (pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975) dan surat permohonan dari suami untuk menceraikan isteri (pasal 14 PP No. 9 Tahun 1975), berdasarkan alasan terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (pasal 19 (f) PP Nomor 9 Tahun 1975) yang diajukan kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah ternyata terus meningkat jumlahnya. Dalam memeriksa perkara-perkara tersebut di atas dalam Mahkamah Agung menekankan perlu memperhatikan tentang siapa penyebab daripada perselisihan tersebut, sedangkan hal ini menentukan bagi Hakim untuk memberi keputusannya, mengingat penyebab perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai hanya berdasarkan pasal 19 (f) PP Nomor 9 Tahun 1975, sedangkan dalam kasus aquo adanya fakta tentang ada kehadiran pihak ketiga di dalam rumah tangga Pelawan dan Terlawan, namun justru pihak ketiga itulah yang mempengaruhi Terlawan untuk melayangkan gugatan perceraian ini, sehingga gugatan yang didasarkan oleh keinginan atau pengaruh dari orang lain, tidaklah pantas untuk dapat dikabulkan oleh Pengadilan. Artinya tidak cukup pula alasan bagi Terlawan/Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini hanya didasarkan pada ketentuan pasal 19 (f) PP Nomor 9 Tahun 1975, dan oleh karenanya adalah layak dan patut apabila gugatan Terlawan/Penggugat tersebut patut dikesampingkan dan ditolak. Pendapat hukum ini paralel dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3171 K/Pdt/2012, yang menolak gugatan perceraian Terlawan/ Penggugat;
Bahwa mohon dicatat, UU Perkawinan menganut sistem mempersulit adanya perceraian bukan mempermudah perceraian. Oleh karenanya gugatan Terlawan/ Penggugat yang tidak jelas duduk masalahnya dan tidak beralasan hukum, patutlah gugatan Penggugat untuk ditolak seluruhnya;
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat/Terlawan hanyalah ulangan dari dalil-dalil gugatan Penggugat yang sudah pernah diajukan dan sudah dinilai serta dipertimbangkan dengan benar oleh Mahkamah Agung RI daftar Nomor 3171 K/Pdt/2012 tanggal 23 Juli 2013, yang menolak gugatan perceraian Penggugat/Terlawan;
Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Terlawan/Penggugat di persidangan, adalah orang yang notabene mendapatkan gaji dari Terlawan/Penggugat. Sehingga netralitas dalam memberikan keterangannya patut diragukan. Lagipula tanpa adanya sangkalan dari Pelawan/Tergugat;
Bahwa Terlawan telah berusaha menyembunyikan fakta mengenai adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 3171 K/Pdt/2012, maka Terlawan memiliki itikad yang buruk dengan sengaja menyembunyikan fakta tersebut. Oleh karenanya, patutlah gugatan Terlawan untuk ditolak.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta agar berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Membatalkan putusan verstek Pengadilan Negeri Surakarta; Nomor 269/Pdt.G/2014/PN.Skt, tanggal 11 Februari 2015, dengan mengadili sendiri:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Pelawan/Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaquo et bono);
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan:
Putusan verstek Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 269 / Pdt.G / 2014 / PN.Skt tanggal 11 Februari 2015 yang amar nya sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor C.07/1992 tanggal 10 Januari 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) exemplar salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat ke dalam register perceraian dari tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan akta perceraiannya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
2 Risalah pemberitahuan putusan verstek kepada Tergugat semula , sekarang Pelawan/semula Tergugat tanggal 12 Pebruari 2015 yang dibuat oleh Prehatin Padminingsih Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta melalui Kelurahan Sudiroprajan, Kec. Jebres, Kota Surakarta.
Memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta 269/Pdt.Plw/2014/PN.Skt, tanggal 8 Maret 2018 yang amar selengkapnya, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Terlawan
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan bahwa Perlawanan (Verzet) terhadap putusan verstek tanggal 11 Februari 2015, Nomor 269 / Pdt.G / 2014/PN.Skt tidak tepat dan tidak beralasan.
2. Menyatakan oleh karena itu bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar.
3. Mempertahankan putusan verstek tanggal 11 Februari 2015, Nomor 269 / Pdt.G / 2014/PN.Skt.
4. Menghukum Pelawan/Tergugat semula untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp767.000,00 (Tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 8/Pdt.Bdg/2018/PN.Skt jo Nomor 269/Pdt.Plw/2014/PN Skt yang ditanda tangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018, Pembanding/Pelawan semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 269/Pdt.Plw/2014/PN Skt tanggal 8 Maret 2018;
Menimbang bahwa pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/Terlawan semula Penggugat pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018;
Menimbang bahwa untuk melengkapi permohonan Bandingnya maka Terbanding/Terlawan semula Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan Memori Banding yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 10 April 2018;
Menimbang bahwa selanjutnya Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding/Terlawan semula Penggugat pada hari Selasa tanggal 11 April 2018 berdasarkan relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 8/Pdt.Bdg/2018/PN Skt jo. Nomor 269/Pdt.Plw/2014/PN Skt ;
Menimbang bahwa untuk menanggapi Memori Banding dari pihak Pembanding/Pelawan semula Tergugat melaui kuasanya maka Terbanding/Terlawan semula Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diberi tanggal 17 April 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 18 April 2018 ;
Menimbang bahwa selanjutnya Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding/Pelawan semula Tergugat pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 berdasarkan relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 8/Pdt.Bdg/2018/PN Skt jo. Nomor 269/Pdt.Plw/2014/PN Skt ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 8/Pdt.Bdg/2018/PN Skt jo. Nomor 269/Pdt.Plw/2014/PN Skt kepada para pihak yang berperkara masing-masing pada tanggal 27 Maret 2018 dan 28 Maret 2018, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa perkara gugatan Pembanding/Pelawan semula Tergugat Nomor 269/Pdt.Plw/2014/PN.Skt, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 8 Maret 2018 telah diajukan banding oleh Pelawan pada tanggal 8 Maret 2018, sehingga pengajuan banding tersebut, masih dalam tenggang waktu dan pengajuan banding tersebut telah sesuai tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal 6 dan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim banding mempelajari dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara Nomor 269/Pdt.Plw/2014/PN.Skt beserta salinan resmi putusannya, berita acara, surat-surat bukti, saksi ahli, dan surat-surat lainnya, termasuk Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/Pelawan semula Tergugat, maka Majelis Hakim banding tidak dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama a quo, dengan alasan-alasan sebagaimana dipertimbangkan di bawah ini.
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa perkara perlawanan (verzet) tidak berdiri sendiri dan tidak diberi nomor sendiri, sehingga tidak dapat dilepaskan/dipisahkan dari perkara gugatan semula yang diputus verstek, oleh karena itu Majelis Hakim banding dalam mempertimbangkan perkara perlawanan ini juga sekaligus akan menyangkut perkara gugatan pokoknya yang diputus verstek tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim banding menilai pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam menolak eksepsi ne bis in idem tersebut tidak ada atau onvoldoende gemootiveerd, karena pada putusan halaman 10 alinea terakhir dijelaskan tentang ketentuan Pasal 1917 ayat (2) KUHPerdata yang mengatur unsur-unsur yang harus dipenuhi bagi suatu gugatan untuk dinyatakan sebagai gugatan yang ne bis in idem adalah bersubstansi pada soal yang digugat adalah sama, gugatan tersebut didasarka atas alasan yang sama, gugatan tersebut diajukan oleh dan terhadap pihak yang sama, pihak-pihak yang berperkara, dalam hubungan yang sama seperti dalam gugatan sebelumnya yang kesemuanya haruslah bersifat kumulatif, namun tiba-tiba tanpa pertimbangan apakah gugatan Nomor 269/Pdt.G/2014/PN.Skt sama unsur-unsurnya dengan gugatan Nomor 158/Pdt.G/2011/PN.Ska sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1917 KUHPerdata tersebut, langsung oleh Majelis Hakim tingkat pertama dinyatakan bahwa eksepsi Terlawan (maksudnya eksepsi Pelawan dalam perkara perlawanan a quo) haruslah dinyatakan ditolak, sehingga Majelis Hakim banding menilai tidak ada alasan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama untuk menolak eksepsi perlawanan Pelawan berupa ne bis in idem tersebut, apalagi putusan Nomor 158/Pdt.G/2011/PN.Ska juncto putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 248/Pdt/2012/PT. Smg juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 3171 K/Pdt/2012 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang pada pokoknya isinya antara lain menolak gugatan Penggugat (sekarang Terlawan) tersebut seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim banding akan mempertimbangkan tentang domisili/alamat tempat tinggal/tempat kediaman Pembanding/Pelawan semula Tergugat yang bisa disimpulkan bahwa Pembanding/Pelawan semula Tergugat FENNY HENDRO GUNAWAN beralamat di Jl. RE Martadinata No. 89 RT 003/RW 005, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sekarang bertempat tinggal di Jl. RM Said No. 61 RT 03/RW 07, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dan hal ini tertulis jelas dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 158/Pdt.G/2011/PN.Ska, putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 248/Pdt/2012.PT.Smg dan putusan Mahkamah Agung Nomor 3171 K/Pdt/2012, sedangkan dalam gugatan Nomor 269/Pdt.G/2014/PN.Skt alamat Pembanding/Pelawan semula Tergugat hanya tertulis Jl. RE Martadinata No. 89 RT 003 RW 005, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sehingga Terbanding/Terlawan semula Penggugat sengaja menulis alamat Pembanding/Pelawan semula Tergugat yang tidak lengkap atau ada alamat lain yang disembunyikan sehingga apabila dipanggil oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta tidak akan bertemu dengan Pembanding/Pelawan semula Tergugat, akhirnya akan diputus verstek, dan kenyataannya demikian, sehingga Majelis Hakim banding dapat menilai bahwa Terbanding/Terlawan semula Penggugat telah melakukan penyelundupan hukum.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding/Pelawan semula Tergugat tertanggal 09 April 2018, Majelis Hakim banding dapat menyetujui dan membenarkannya, sehingga Majelis Hakim banding akan menerima permohonan banding dari Pembanding/Pelawan semula Tergugat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana terurai di atas, maka Majelis Hakim banding dapat menyimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama Nomor 269/Pdt.Plw/2014/PN.Skt akan dibatalkan, dan dengan mengadili sendiri akan menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, sedangkan perkara yang berkaitan dengan perlawanan yakni putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 269/Pdt.G/2014/PN.Skt akan dinyatakan tidak dapat diterima karena ne bis in idem.
Menimbang, bahwa dengan demikian Terbanding/Terlawan semula Penggugat akan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding akan terlihat dalam amar putusan di bawah ini.
Mengingat ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini serta hukum yang berlaku.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Pelawan semula Tergugat.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 269/Pdt.Plw/2014/PN.Skt, tanggal 8 Maret 2018.
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan bahwa Pelawan dalam perkara perlawanan tersebut adalah Pelawan yang benar.
Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 269/Pdt.G/2014/PN.Skt, tanggal 11 Februari 2015 adalah ne bisin idem, sehingga tidak dapat diterima.
Menghukum Terbanding/Terlawan semula Penggungat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2018, oleh Hesmu Purwanto, S.H.,M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis, A.P Batara R, S.H dan Retno Pudyaningtyas, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 272/Pdt/2018/PN SMG tanggal 4 Juli 2018 dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim
Anggota dan Elsya Roni Rohayati, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, A.P Batara R, S.H. Hesmu Purwanto, S.H.,M.H. | |
| Retno Pudyaningtyas, S.H. | |
Panitera Pengganti, Elsya Roni Rohayati, S.H. | |
Biaya Perkara :
1. Meterai putusan : Rp 6.000,00
2. Redaksi putusan : Rp 5.000,00
3. Biaya pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00
( seratus lima puluh ribu rupiah ).