11/PID.B/2013/PTR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 11/PID.B/2013/PTR
ARIESKA PAMULA ALS CIKA BIN ADRONI
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 166/Pid.B/2012/ PN.PLW tanggal 11 Desember 2012, an. Terdakwa ARIESKA PAMULA ALS CIKA BIN ADRONI sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 2 (dua) tahun - Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan - Menguatkan putusan selebihnya 3. Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 11/PID.B/2013/PTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaranya Terdakwa:
Nama lengkap : ARIESKA PAMULA ALS CIKA BIN ADRONI ;
Tempat lahir : Buatan (Siak- Riau) ;
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 14 Januari 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Arbes Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mahasiswa UIR Pekanbaru ;
Pendidikan : Universitas Islam Riau (UIR) semester VI ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan Surat Perintah Penetapan ;
1. Penyidik ditahan sejak tanggal 13 Juli 2012 s/d tanggal 01 Agustus 2012;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Pangkalan Kerinci sejak tanggal 02 Agustus 2012 s/d tanggal 10 September 2012;
Penuntut Umum terdakwa ditahan sejak tanggal 07 September 2012 s/d tanggal 26 September 2012 ;
Diperpanjang Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 21 September 2012 s/d tanggal 20 Oktober 2012 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 21 Oktober 2012 s/d tanggal 19 Desember 2012 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 17 Desember 2012 s/d tanggal 15 Januari 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 16 Januari 2013 s/d tanggal 16 Maret 2013;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 166/Pid.B/2012/PN.PLW tanggal 11 Desember 2012 dalam perkara terdakwa resebut;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-57/PKLCI/ 09/2012 tanggal 20 September 2012, dimana didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ARIESKA PAMULA ALS CIKA BIN ADRONI bersama-sama dengan saksi RAHMADANI RAMLI ALS RAHMAD ALS OMPONG BIN RAMLI T. (perkara diajukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 9 Juli 2012 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2012 atau pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Lintas Timur di Hotel Dika Raya Kec. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari hari Senin tanggal 9 Juli 2012 sekira jam 00.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Rahmad Als Ompong (perkara terpisah) sedang berjalan-jalan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter milik saksi Rahmad, lalu karena minyak habis kemudian sepeda motor tersebut dibawa dan diletakkan dirumah terdakwa, selanjutnya mereka jalan-jalan lagi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil, setibanya di Jalan Lintas Timur depan hotel Dika Raya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BM 6258 CX sedang terparkir didepan hotel, lalu terdakwa mengatakan “itu ada sepeda motor diparkir didepan Hotel Dikaraya” dan dijawab oleh saksi Rahmad “okelah” selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Rahmad menghampiri sepeda motor tersebut dan ia membuka kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T milik terdakwa dengan memasukkan kunci T tersebut kelobang kunci kontak dan setelah itu distarter atau diputar, sedangkan terdakwa mengawasi dan memantau situasi sekitar dari atas sepeda motor yang dikendarainya, setelah mesin sepeda motor hidup lalu saksi Rahmad pergi membawa sepeda motor tersebut kerumah terdakwa di Jalan Arbes Pangkalan Kerinci dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan oleh saksi Rahmad kepada terdakwa, selanjutnya saksi Rahmad pulang kerumahnya ;
Bahwa setelah sepeda motor berada ditangan terdakwa lalu terdakwa membuka plat nomornya serta stiker samping sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BM 6258 CX tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira jam 17.00 Wib terdakwa menitipkan sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BM 6258 CX yang telah dibuka nomor platnya tersebut di Ruko tempat kos saksi Ardila Als Dila Binti Nazarudin di jalan Lintas Timur depan RS Amelia Media Pangkalan Kerinci, kemudian saksi Eisen Prisno Panjaitan dan saksi Indra Kusnadi melihat sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi di Jalan Lintas Timur depan Rumah makan Rahmad, tak lama kemudian sekira jam 21.00 Wib saksi Ardila Als Dila Binti Nazarudin mencoba menghidupkan sepeda motor Honda Beat tersebut didepan Ruko dan berjalan melawan arah jalan, selanjutnya saksi Eisen Prisno Panjaitan dan saksi Indra Kusnadi mengikuti saksi Ardila Als Dila, namun tak seberapa jauh mesin sepeda motor tersebut tidak mau hidup lalu saksi Ardila berhenti dipinggir jalan dan menelpon terdakwa, tak lama kemudian terdakwa datang bersama dengan temannya dan menghampiri saksi Ardila, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan temannya pergi, selanjutnya terdakwa pergi dengan saksi Ardila dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi BM 6258 CX yang telah dibuka nomor platnya tersebut, sesampainya didepan cucian Auto Kid mereka dihentikan oleh saksi Eisen dan Indra Kusnadi, lalu saksi Eisen menanyakan kepada terdakwa “ini sepeda motormu” dijawab oleh terdakwa “Iya” namun terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat kepemilikan motor tersebut, kemudian saksi Eisen bertanya “ini sepeda motor yang dicuri didepan Hotel Dika Raya itu kan” namun terdakwa tidak menjawab, setelah ditanyakan lagi terdakwa mengakui benar sepeda motor tersebut yang ia curi didepan Hotel Dika Raya bersama dengan Saksi Rahmad dengan menggunakan kunci T, lalu terdakwa diamankan dan dibawa untuk mencari saksi Rahmad, setelah sampai di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci saksi Rahmad tidak ada, lalu terdakwa disuruh menghubungi saksi Rahmad dan saksi Rahmad mengatakan ia berada di Jalan Lintas Timur didepan RS Amelia Medika Pangkalan Kerinci, selanjutnya mereka pergi ketempat tersebut, setelah sampai didepan RS Amelia Medika Pangkalan Kerinci terdakwa disuruh menghubungi saksi Rahmad, selanjutnya saksi Rahmad ditangkap dan mereka diserahkan ke Polres Pelalawan beserta barang buktinya;
Karena perbuatan terdakwa dan saksi Rahmadani Ramli Als Rahmad menyebabkan saksi Alias Als Lias Bin Bukri mengalami kerugian lebih kurang Rp. 7.362.000,- (tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara PDM-57/PKLCI/ 09/2012 tanggal 27 November 2012 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARIESKA PAMULA ALS CIKA BIN ADRONI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan stiker warna merah tanpa nomor polisi ;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BM 6258 CX ;
1 (satu) pasang nomor polisi BM 6258 CX ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Alias Als Lias Bin Bukri ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih kombinasi biru tanpa nomor polisi ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
1 (satu) buah handphone merk beyond warna hitam kombinasi merah;
1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah type RM 769 ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 11 Desember 2012 Nomor 166/Pid.B/2012/PN PLW, telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARIESKA PAMULA ALS CIKA BIN ADRONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan stiker warna merah tanpa nomor polisi ;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat warna
putih dengan Nomor Polisi BM 6258 CX ;
- 1 (satu) pasang nomor polisi BM 6258 CX ;
- 1 (satu) helai stiker/les sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru kombinasi putih tanpa nomor polisi ;
- 1 (satu) buah handphone merk beyond warna hitam kombinasi merah;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah type RM 769 ;
Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa RAHMADANI RAMLI ALS OMPONG BIN RAMLI T;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan banding pada tanggal 17 Desember 2012, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Januari 2013;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 27 Desember 2012, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 217 Desember 2012 dan memori banding tersebut telah diserahkan/diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 7 Januari 2013;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan selama 7 (tujuh ) hari kerja terhitung mulai tanggal 9 Januari 2013 s/d tanggal 17 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Penuntut Umum pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sangat rendah dibandingkan dengan tuntutan Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian.
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan tersebut belum menimbulkan efek jera untuk tidak akan mengulangi tindak pidana yang serupa dimasa yang akan datang; dengan putusan yang rendah tidak mencerminkan keadilan masyarakat yang mana akhir-akhir ini semakin banyak pencurian sepeda motor, bahkan pelakunya bukan hanya masyarakat biasa tetapi ada kalangan pelajar (masih dibawah umur), mahasiswa, petugas/polisi dan security.
Terdakwa adalah mahasiswa di Fakultas Kegurauan Ilmu Pendidikan sebagai calon pendidik, seharusnya dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat, namun justru melakukan perbuatan yang tidak patut dicontoh.
Selanjutnya Penuntut Umum mohon agar Pengadilan Tinggi Riau menerima dan memutus sebagaimana tuntutan semula.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding Penuntut Umum tersebut, pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dan tujuan penjatuhan pidana, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan seksama berkas perkara tersebut yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, dakwaan, tuntutan dari Penuntut umum serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 166/PID.B/2012/PN PLW tanggal 11 Desember 2012, makwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan pengadilan (hakim) tingkat pertama dalam putusannya tersebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana/kejahatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, oleh karena itu pertimbangan hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, hanya saja mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa perlu diperbaiki sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana perlu dipertimbangkan pula bahwa tujuan penjatuhan pidana (pemidanaan) untuk mendidik masyarakat agar tidak melakukan kejahatan/perbuatan pidana; dan kejahatan sebagaimana dilakukan terdakwa adalah merupakan kejahatan yang harus dihukum atau dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dibawah dan oleh karenanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana tersebut di bawah adalah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan dan memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa, lebih-lebih keadilan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 166/Pid.B/2012/PN PLW tanggal 11 Desember 2012 an. Terdakwa ARIESKA PAMULA ALS CIKA BIN ADRONI harus diperbaiki pula dengan amar sebagaimana tersebut dibawah;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa dan berdasarkan pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa terhadap terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHAP dan peraturan hukum yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding yang diajuakan Penuntut Umum;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 166/Pid.B/2012/ PN.PLW tanggal 11 Desember 2012, an. Terdakwa ARIESKA PAMULA ALS CIKA BIN ADRONI sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 2 (dua) tahun;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menguatkan putusan selebihnya;
3. Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari : Senin tanggal 11 Februari 2013 oleh kami SOEKOSANTOSO, SH.,MH Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.,MH dan NELSON SAMOSIR, SH..MH masing-masing Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 11/PID/B/2013/PTR tanggal 17 Januari 2013. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu DIYAH FAJAR SARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
H. DASNIEL, SH.,MH SOEKOSANTOSO, SH.,MH
NELSON SAMOSIR, SH..MH
PANITERA PENGGANTI
DIYAH FAJAR SARI