286/Pid.Sus/2011/PN.Btg
Putusan PN BATANG Nomor 286/Pid.Sus/2011/PN.Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Zaenal Abidin bin Kenang Budiyono
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Zaenal Abidin bin Kenang Budiyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
N0M0R : 286/Pid.Sus/2011/PN.Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Zaenal Abidin bin Kenang Budiyono;
Tempat lahir : Surabaya;
Umur/tanggal lahir : 59 tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/kewarganegaraan: Indonesia;
Tempat tinggal : Ds. Surjo, RT. 05/02, Kec. Bawang, Kab. Batang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Pendidikan : SR
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan karena ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi penasehat hukum Purwantoyo, SH berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tentang Penunjukan Penasehat Hukum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Zaenal Abidin bin Kenang Budiyono bersalah melakukan tindak pidana “membantu atau melakukan percobaan perdagangan orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 10 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Zaenal Abidin bin Kenang Budiyono dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun potong tahannan dengan denda Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :
Sepotong baju kaos (jaket) warna pink, sepotong celana pendek (street) warna hitam, sepotong kaos dalam warna hitam, dikembalikan kepada Jumiyati;
Membebani kepada Terdakwa dengan biaya perkara Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya selanjutnya Terdakwa memohon supaya dihukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa juga sakit-sakitan;
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
---------- Bahwa ia terdakwa ZAENAL ABIDIN bin KENANG BUDIYONO, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2011 sekira pukul 16.00.wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di kafe “mawar” di kompleks Lokalisasi Ds Banyuputih Rt 03 Rw III, kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, dengan sengaja membantu atau melakukan percobaan perekrutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan penipuan, atau memberi bayaran atau manfaat walapun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengexploitasi orang tersebut diwilayah Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya sewaktu terdakwa datang kewarung milik SOPIAH (terdakwa dalam berkas terpisah), pemilik warung menyampaikan kepada terdakwa bahwa warungnya sepi karena tidak ada pelayan perempuannya, kemudian meminta tolong kepada terdakwa mencarikan perempuan untuk dijadikan pembantu/pelayan diwarung tersebut.
Bahwa permintaan SOPIAH tersebut, oleh terdakwa disanggupi untuk itu sewaktu terdakwa bertemu dengan NASIRIN (terdakwa dalam berkas terpisah), terdakwa menyampaikannya kepada NASIRIN untuk dicarikan perempuan untuk diperkerjakan di warung milik SOPIAH.
Bahwa selang 4 hari kemudian, yaitu pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2011 sekira pukul 08.00.wib NASIRIN bin JAHRO datang ke rumah terdakwa bersama seorang anak perempuan yang belum dikenalnya mengaku bernama JUMIYATI umur kurang lebih 16 tahun asal Dk. Kuripan, Desa Surjo, Bawang.
Bahwa selanjutnya terdakwa sempat melakukan wawancara terhadap JUMIYATI binti BUSRI yang menerangkan jika pernah bekerja di Semarang dan di Limpung sebagai pembantu rumah tangga dan selanjutnya terdakwa menawari untuk bekerja diwarung sate kelinci di Wuni, Subah, Batang selain untuk membantu jualan sate kelinci juga melayani tamu diwarung yang ada karaokenya, jika bisa menyanyi akan mendapatkan uang saweran, apabila mau diajak tidur (bersetubuh) akan mendapatkan uang antara Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa atas tawaran terdakwa tersebut ternyata JUMIYATI bin BUSRI mau dan bersedia sehingga sore itu juga sekira pukul 15.00.wib terdakwa memerintahkan kepada NASIRIN bin JAHRO supaya diantarkan kewarung Sate Kelinci miliknya SOPIAH/ TARMUJI di Wuni, Subah, Batang serta diperintahkan untuk naik bus dan diberi uang ongkosnya sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan menyusul.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa berangkat menyusul dengan cara naik ojek, ternyata sesampainya NASIRIN bin JAHRO bersama JUMIYATI binti BUSRI sedang berada diwarung sebelahnya sehingga sempat dipanggil untuk menyusulnya, setelah datang kemudian dipertemukan dengan pemilik warungnya (SOPIAH binti SANAN).
Bahwa karena waktunya menjelang maghrib NASIRIN bin JAHRO bermaksud akan pulang dan minta uang kepada pemilik warung (SOPIAH binti SANAN) yang diberikan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sambil dijanjikan jika JUMIYATI binti BUSRI kerasan/ betah tinggal diwarungnya nantinya akan diberi tambahan uangnya sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), bersamaan dengan itu terdakwa menanyakan kepada JUMIYATI binti BUSRO perihal memiliki uang apa tidak yang dikatakan jika tidak mempunyai, kemudian oleh terdakwa diberi uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa bersamaan dengan itu NASIRIN bin JAHRO sempat memperlihatkan foto seorang perempuan asal Reban yang ditawarkan bisa kerja diwarungnya jika bisa karena orangnya masih di Jakarta minta tambahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk ongkos menjemputnya, karena SOPIAH binti SANAN tidak memiliki uang sehingga terdakwa memerintahkan kepada JUMIYATI binti BUSRI supaya uangnya yang Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dipinjamkan terlebih dahulu kepada NASIRIN bin JAHRO dengan harapan jika orangnya datang nantinya uangnya diganti oleh SOPIAH binti SANAN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang.
Atau
Kedua :
---------- Bahwa ia terdakwa ZAENAL ABIDIN bin KENANG BUDIYONO, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2011 sekira pukul 16.00.wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di kafe “mawar” di kompleks Lokalisasi Ds Banyuputih Rt 03 Rw III, kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya sewaktu terdakwa datang kewarung milik SOPIAH (terdakwa dalam berkas terpisah), pemilik warung menyampaikan kepada terdakwa bahwa warungnya sepi karena tidak ada pelayan perempuannya, kemudian meminta tolong kepada terdakwa mencarikan perempuan untuk dijadikan pembantu/pelayan diwarung tersebut.
Bahwa permintaan SOPIAH tersebut, oleh terdakwa disanggupi untuk itu sewaktu terdakwa bertemu dengan NASIRIN (terdakwa dalam berkas terpisah), terdakwa menyampaikannya kepada NASIRIN untuk dicarikan perempuan untuk diperkerjakan di warung milik SOPIAH.
Bahwa selang 4 hari kemudian, yaitu pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2011 sekira pukul 08.00.wib NASIRIN bin JAHRO datang ke rumah terdakwa bersama seorang anak perempuan yang belum dikenalnya mengaku bernama JUMIYATI umur kurang lebih 16 tahun asal Dk. Kuripan, Desa Surjo, Bawang.
Bahwa selanjutnya terdakwa sempat melakukan wawancara terhadap JUMIYATI binti BUSRI yang menerangkan jika pernah bekerja di Semarang dan di Limpung sebagai pembantu rumah tangga dan selanjutnya terdakwa menawari untuk bekerja diwarung sate kelinci di Wuni, Subah, Batang selain untuk membantu jualan sate kelinci juga melayani tamu diwarung yang ada karaokenya, jika bisa menyanyi akan mendapatkan uang saweran, apabila mau diajak tidur (bersetubuh) akan mendapatkan uang antara Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa atas tawaran terdakwa tersebut ternyata JUMIYATI bin BUSRI mau dan bersedia sehingga sore itu juga sekira pukul 15.00.wib terdakwa memerintahkan kepada NASIRIN bin JAHRO supaya diantarkan kewarung Sate Kelinci miliknya SOPIAH/ TARMUJI di Wuni, Subah, Batang serta diperintahkan untuk naik bus dan diberi uang ongkosnya sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan menyusul.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa berangkat menyusul dengan cara naik ojek, ternyata sesampainya NASIRIN bin JAHRO bersama JUMIYATI binti BUSRI sedang berada diwarung sebelahnya sehingga sempat dipanggil untuk menyusulnya, setelah datang kemudian dipertemukan dengan pemilik warungnya (SOPIAH binti SANAN).
Bahwa karena waktunya menjelang maghrib NASIRIN bin JAHRO bermaksud akan pulang dan minta uang kepada pemilik warung (SOPIAH binti SANAN) yang diberikan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sambil dijanjikan jika JUMIYATI binti BUSRI kerasan/ betah tinggal diwarungnya nantinya akan diberi tambahan uangnya sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), bersamaan dengan itu terdakwa menanyakan kepada JUMIYATI binti BUSRO perihal memiliki uang apa tidak yang dikatakan jika tidak mempunyai, kemudian oleh terdakwa diberi uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa bersamaan dengan itu NASIRIN bin JAHRO sempat memperlihatkan foto seorang perempuan asal Reban yang ditawarkan bisa kerja diwarungnya jika bisa karena orangnya masih di Jakarta minta tambahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk ongkos menjemputnya, karena SOPIAH binti SANAN tidak memiliki uang sehingga terdakwa memerintahkan kepada JUMIYATI binti BUSRI supaya uangnya yang Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dipinjamkan terlebih dahulu kepada NASIRIN bin JAHRO dengan harapan jika orangnya datang nantinya uangnya diganti oleh SOPIAH binti SANAN.
Bahwa pada malam harinya, JUMIYATI tidak disuruh bekerja apa-apa kecuali hanya duduk-duduk diruang warung dimana terdakwa ZAENAL ABIDIN bin KENANG BUDIYONO masih berada diwarung dan sempat minum-minum minuman keras bersama kedua orang temannya yang belum dikenalnya, sehingga JUMIYATI disuruh untuk menemani dan menuangkan dminumannya serta disuruh untuk ikut minum juga, setelah itu JUMIYATI disuruh untuk tidur oleh Ibuke (SOPIAH binti SANAN), akan tetapi ketika tidur tahu-tahu terdakwa ZAENAL ABIDIN bin KENANG BUDIYONO masuk kedalam kamar untuk duduk-duduk sambil mencatat nomor (togel) baik didalam kertas maupun dalam HPnya, karena akibat minum masih dalam keadaan setengah sadar, tahu-tahu terdakwa ZAENAL ABIDIN bin KENANG BUDIYONO sudah dalam keadaan telanjang (tanpa pakian) mengajak bersetubuh sambil memerintahkan Saksi untuk membuka / melepaskan pakaiannya dan sempat melakukan hubungan (bersetubuh) akan tetapi hanya sebentar.
Setelah selesai disuruh kekamar mandi dan memakai pakaian kemudian keluar kamar berada diruang tamu/ warung duduk-duduk bersama anaknya pemilik warung, tak lama kemudian terdakwa ZAENAL ABIDIN bin KENANG BUDIYONO keluar sehingga JUMIYATI kembali masuk dalam kamar akan tetapi ketika sudah tidur tahu-tahu terdakwa ZAENAL ABIDIN bin KENANG BUDIYONO menyusulnya sehingga tidur bersama sampai pagi harinya.
Bahwa pagi harinya sekira pukul 09.00.wib ada seorang tamu laki-laki yang kemudian mengajak tidur bersama (bersetubuh), karena diperintahkan oleh SOPIAH binti SANAN (ibuke) sehingga mau melayaninya selesainya diberi uang Rp. 80.000.- (delapan) puluh ribu rupiah) yang sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) diberikan kepada ibunya, sedangkan sisanya sesuai petunjuknya supaya dititipkan dan sore harinya kembali ada tamu lagi dan mengajak tidur (bersetubuh) dan memberikan uang Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan pembangian uangnya dengan ibuke sama termasuk sisanya juga dititipkan.
Setelah tamunya pulang tak lama kemudian terdakwa ZAENAL ABIDIN bin KENANG BUDIYONO datang bersama seorang ojek sempat minum-minum kemudian meminta kembali uang yang telah diberikan sebelumnya karena sudah dipergunakan untuk belanja sehingga tinggal Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut diserahkannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi secara di bawah sumpah masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Busri bin Riyono;
bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2011 sdr. Nasirin bin Jahro telah mengajak anak Saksi yang bernama Jumiyati yang baru berumur 16 tahun, dijanjikan akan dicarikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Pekalongan;
bahwa sebelumnya Saksi Korban Jumiyati sudah pernah menjadi pembantu rumah tangga di Semarang dan di Limpung;
bahwa kenyataannya Saksi Korban Jumiyati tidak bekerja sebagai pembantu rumah tangga seperti yang dijanjikan oleh sdr. Nasirin bin Jahro namun dijadikan pelacur di warung sate kelinci di Dk. Wuni, Ds. Tenggulangharjo, Subah, Batang;
bahwa Saksi Korban Jumiyati dijadikan pelacur tanpa sepengetahuan Saksi sebagai orang tua korban;
bahwa Saksi mengetahui bahwa Saksi Korban Jumiyati bekerja sebagai pelacur berdasarkan informasi dari bude/tantenya Saksi Korban Jumiyati, yang sebelumnya Jumiyati sempat tidak mengaku bahwa ia bekerja sebagai pelacur, ngakunya ia bekerja sebagai pembantu di Pekalongan;
bahwa Saksi kemudian menanyakan hal tersebut kepada sdr. Nasirin bin Jahro, katanya Saksi Korban Jumiyati dijadikan pelacur ada kaitannya dengan sdr. Zaenal Abidin, tetapi Terdakwa tidak tahu siapa sdr. Zaenal Abidin;
bahwa barang bukti seluruhnya milik Saksi Korban Jumiyati;
atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
2. Saksi Korban Jumiyati binti Busri;
bahwa hari Rabu, tanggal 1 Juni 2011 siang hari, Saksi Korban bertemu dengan sdr. Nasirin bin jahro yang menawarkan pekerjaan kepada Saksi Korban sebagai pembantu rumah tangga di Pekalongan dengan gaji Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Saksi Korban menjawab pikir-pikir dulu;
bahwa hari Kamis, tanggal 2 Juni 2011 Saksi Korban bertemu lagi dengan sdr. Nasirin bin Jahro menanyakan apakah Saksi Korban mau bekerja, kalau mau saat itu juga ikut sdr. Nasirin dan ditunggu oleh Nasirin di pangkalan ojek Bunen, Ds. Surjo, Bawang, lalu Saksi Korban bersedia;
bahwa Saksi Korban sempat pamitan kepada bude/tante Saksi Korban dan pamit akan bekerja di Pekalongan sebagai pembantu rumah tangga;
bahwa selanjutnya Saksi Korban ikut sdr. Nasirin ternyata diajak ke rumah sdr. Sanuri di Ds. Surjo, Bawang;
bahwa di rumah sdr. Sanuri, sdr. Nasirin sempat berbincang-bincang dengan sdr. Sanuri tetapi Saksi Korban tidak tahu apa yang dibicarakan;
bahwa dari rumah sdr. Sanuri tersebut kemudian sdr. Nasirin mengajak Saksi Korban ke rumah Terdakwa di Ds. Surjo, Bawang dan kembali berbincang dengan Terdakwa tetapi Saksi Korban tidak tahu apa yang dibicarakan karena Saksi Korban menunggu di luar rumah;
bahwa sekira pukul 03.15 WIB, Saksi Korban diajak oleh sdr. Nasirin pergi dari rumah Terdakwa lalu naik bus dan turun menuju ke salah satu warung yang berada di pinggir jalan raya dan ternyata Terdakwa sudah ada di warung tersebut bersama tukang ojek;
bahwa di warung tersebut kembali sdr. Nasirin dan Terdakwa berbincang-bincang tetapi Saksi Korban tidak tahu apa yang dibicarakan, kemudian datang pemilik warung bernama Sopiah yang menyuruh Saksi mandi dan istirahat di rumah yang ada di warung tersebut;
bahwa Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Korban sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), di mana Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) supaya diserahkan kepada sdr. Nasirin, lalu Saksi Korban serahkan kepada sdr. Nasirin seperti pesan Terdakwa, sisanya untuk Saksi Korban sendiri;
bahwa setelah selesai mandi, Saksi Korban istirahat dalam kamar yang ditunjukkan oleh bu Sopiah;
bahwa setelah Saksi Korban berada dalam kamar, sdr. Nasirin sempat mengajak Saksi Korban untuk tidur bersama sdr. Nasirin namun Saksi Korban tidak mau, lalu sdr. Nasirin pergi;
bahwa malam itu Saksi Korban tidak bekerja apa-apa, hanya duduk-duduk di warung dan Terdakwa masih ada di situ minum minuman keras dan Saksi Korban disuruh menuangkan minuman keras tersebut serta disuruh minum juga oleh Terdakwa;
bahwa setelah itu Saksi Korban disuruh tidur oleh bu Sopiah akan tetapi ketika akan tidur, tahu-tahu Terdakwa masuk ke dalam kamar langsung duduk-duduk sambil mencatat nomor togel ;
bahwa saat itu Saksi Korban sedang dalam keadaan setengah mabuk lalu tiba-tiba Terdakwa sudah dalam keadaan telanjang dan mengajak Saksi Korban untuk bersetubuh serta menyuruh Saksi Korban untuk membuka pakaian Saksi Korban;
bahwa Saksi Korban lalu menurut dan melakukan persetubuhan denagn Terdakwa tetapi cuma sebentar selanjutnya Saksi Korban memakai pakaiannya lalu keluar kamar yang disusul oleh Terdakwa;
bahwa setelah ngobrol sebentar di luar bersama anak bu Sopiah, Saksi Korban masuk ke kamar lagi untuk tidur, ternyata Terdakwa nyusul lau tidur bersama Saksi Korban sampai pagi;
bahwa pagi harinya ada tamu laki-laki yang mengajak Saksi Korban untuk tidur bersama, Saksi Korban diperintah oleh bu Sopiah untuk melayani tamu tersebut lalu Saksi Korban menurut,dan Saksi Korban dibayar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Sore harinya kembali Saksi Korban melayani tamu laki-laki untuk bersetubuh dan dibayar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu bayaran tersebut dibagi dengan bu Sopiah;
bahwa setelah tamunya pulang, Terdakwa datang lagi bersama ojek, lalu uang yang dulu diberikan kepada Saksi Korban, diminta kembali oleh Terdakwa, oleh Saksi Korban diserahkan cuma Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
bahwa Saksi Korban bekerja di warung bu Sopiah selama dua hari, Saksi Korban sempat pergi, pulang ke rumahnya lalu bu Sopiah berpesan supaya Saksi Korban datang kembali dan Saksi Korban pun datang kembali untuk bekerja selama tiga hari lalu Saksi Korban pergi lagi karena tidak betah;
bahwa barang bukti adalah milik Saksi Korban yang dipakai selama berada di warung bu Sopiah;
atas keterangan Saksi Korban tersebut, Terdakwa menerangkan benar kecuali tentang persetubuhan dengan Saksi Korban, Terdakwa tidak pernah melakukannya, bahwa Terdakwa hanya tidur bersama;
3. Saksi Sopiah binti Sanan;
bahwa hari Kamis, tanggal 2 Juni 2011 sekitar pukul 16.00 wib saat Saksi berada di warung sate kelinci milik Saksi yang terletak di Ds. Banyuputih telah datang anak perempuan bernama Saksi Korban Jumiyati dari Ds. Surjo, Bawang, Batang yang diantarkan oleh sdr. Nasirin warga Ds. Surjo, Bawang, Batang;
bahwa sebelumnya, Saksi pernah minta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan pembantu juga untuk melayani laki-laki kalau ingin dilayani bersetubuh;
bahwa Saksi sebenarnya takut menerima Saksi Korban Jumiyati karena masih anak-anak, namun Terdakwa mengatakan tidak apa-apa dan akan bertanggungjawab bila terjadi apa-apa sehingga Saksi menerima Saksi Korban Jumiyati untuk bekerja di warungnya;
bahwa Saksi selanjutnya menjelaskan kepada Saksi Korban Jumiyati tentang kerjaannya di warung sate juga jika ada tamu yang mengajak bersetubuh, Saksi Korban Jumiyati juga bertugas melayaninya dan Saksi Korban Jumiyati mengatakan bersedia melakukan pekerjaan tersebut;;
bahwa Saksi sempat memberi uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Nasirin karena ia berjanji akan mendatangkan perempuan lagi;
bahwa Saksi tidak menggaji Saksi Korban Jumiyati, melainkan Saksi hanya menyediakan kamar dan makan sehari-hari sementara Saksi Korban Jumiyati harus mencari uang sendiri dari melayani tamu-tamu dan nantinya dibagi dengan Saksi sebesar 30% untuk Saksi;
bahwa selama Saksi Korban Jumiyati bekerja di warung milik Saksi, Saksi telah mendapat penghasilan kurang lebih Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
bahwa Saksi Korban Jumiyati bekerja di warung Saksi selama dua hari, ia sempat pergi, katanya pulang ke rumahnya lalu Saksi berpesan supaya Saksi Korban Jumiyati datang kembali dan Saksi Korban Jumiyatipun datang kembali untuk bekerja selama tiga hari lalu Saksi Korban Jumiyati pergi dan tidak kembali lagi;
bahwa barang bukti adalah milik Saksi Korban Jumiyati yang dipakai selama berada di warung Saksi;
atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mmembenarkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan keterangan di bawah sumpah Nasirin bin Jahro sebagaimana keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di tingkat Penyidikan, yang pada pokoknya sebagai berikut;
bahwa hari Rabu, tanggal 1 Juni 2011 siang hari, Saksi bertemu dengan Saksi Korban Jumiyati lalu Saksi menawarkan pekerjaan kepada Saksi Korban Jumiyati sebagai pembantu rumah tangga di Pekalongan dengan gaji Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Saksi Korban Jumiyati menjawab piker-pikir dulu;
bahwa hari Kamis, tanggal 2 Juni 2011 Saksi bertemu lagi dengan Saksi Korban Jumiyati menanyakan apakah Saksi Korban Jumiyati mau bekerja, kalau mau saat itu juga ikut Saksi dan ditunggu oleh Saksi di pangkalan ojek Bunen, Ds. Surjo, Bawang, lalu Saksi Korban Jumiyati bersedia;
bahwa selanjutnya Saksi Korban Jumiyati pulang dulu ke rumah lalu menemui Saksi di pangkalan ojek tersebut lalu Saksi mengajak Saksi Korban Jumiyati ke rumah sdr. Sanuri di Ds. Surjo, Bawang yang memesan pembantu untuk orang Pekalongan tetapi ternyata orangnya tidak pernah menghubungi sdr. Sanuri sehingga tidak jadi, akhirnya Saksi menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Ds. Surjo, Bawang dan kembali berbincang dengan Terdakwa yang saat itu mencari pembantu untuk warung sate kelinci;
bahwa Terdakwa kemudian memerintahkan Saksi untuk membawa Saksi Korban Jumiyati ke warung sate kelinci tersebut dengan naik bus dan diberi ongkos sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa menyusul kemudian dengan cara naik ojek;
bahwa Saksi dan Saksi Korban Jumiyati lalu pergi naik bus menuju warung sate kelinci yang dimaksud dengan naik bus, sesampainya di warung tersebut ternyata Terdakwa sudah sampai duluan dengan naik ojek;
bahwa ngertinya Saksi saat itu antara Terdakwa dengan pemilik warung yaitu bu Sopiah sudah ada pembicaraan terkait dengan Saksi Korban Jumiyati, tahu-tahu Saksi Korban Jumiyati diberi sandal dan disuruh mandi;
bahwa kemudian Saksi diberi uang oleh bu Sopiah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) katanya untuk membeli rokok, lalu diberi uang juga oleh Saksi Korban Jumiyati sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tetapi Saksi tidak tahu uang itu dari mana;
bahwa setelah menerima uang, Saksi bermaksud pulang dan sempat pamitan kepada Saksi Korban Jumiyati yang sudah masuk ke dalam kamar, lalu Saksi mengajak Saksi Korban Jumiyati untuk tidur bersama namun Saksi Korban Jumiyati tidak mau lalu Saksi pulang;
bahwa maksud Saksi adalah untuk mengajak Saksi Korban Jumiyati bekerja jadi pembantu namun tidak jadi, sehingga Saksi Korban Jumiyati diajak bekerja sebagai pelacur di warung bu Sopiah tersebut dan Saksi Korban Jumiyati bersedia karena sudah tidak perawan dan pernah berhubungan badan dengan laki-laki;
atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa Terdakwa sering makan sate di warung Saksi Sopiah di Ds. Banyuputih, Kec. Banyuputih, Kab. Batang yang merupakan kompleks pelacuran, lalu suatu saat Terdakwa menawarkan kepada Saksi Sopiah bahwa Terdakwa bias mendatangkan pelayan perempuan supaya warungnya tambah ramai lalu Saksi Sopiah setuju;
bahwa hari Kamis, tanggal 2 Juni 2011 siang hari, ketika Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Ds. Surjo, Bawang, Batang, datang sdr. Nasirin bersama perempuan bernama Saksi Korban Jumiyati yang katanya mencari pekerjaan lalu Terdakwa mengatakan kepada sdr. Nasirin supaya Saksi Korban Jumiyati dipekerjakan di warung sate saja karena kebetulan Terdakwa mencari pelayan untuk warung bu Sopiah, lalu Saksi Korban Jumiyati setuju;
bahwa Terdakwa kemudian memerintahkan sdr. Nasirin untuk membawa Saksi Korban Jumiyati ke warung sate kelinci milik Saksi Sopiah dengan naik bus dan diberi ongkos sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa menyusul dengan cara naik ojek;
bahwa sdr. Nasirin dan Saksi Korban Jumiyati lalu pergi naik bus menuju warung sate kelinci yang dimaksud dengan naik bus, sementara Terdakwa menuju warung tersebut dengan naik ojek namun Terdakwa sampai di warung lebih dulu;
bahwa beberapa saat kemudian sdr. Nasirin datang bersama Saksi Korban Jumiyati dan langsung bertemu dengan Terdakwa dan pemilik warung yaitu Saksi Sopiah dan berbicara;
bahwa Saksi Sopiah sempat takut menerima Saksi Korban Jumiyati karena masih anak-anak, namun Terdakwa mengatakan tidak apa-apa dan akan bertanggungjawab bila terjadi apa-apa sehingga Saksi Sopiah menerima Saksi Korban Jumiyati untuk bekerja di warungnya;
bahwa Saksi Sopiah selanjutnya menjelaskan kepada Saksi Korban Jumiyati tentang kerjaannya di warung sate juga jika ada tamu yang mengajak bersetubuh, Saksi Korban Jumiyati juga bertugas melayaninya dan Saksi Korban Jumiyati mengatakan bersedia melakukan pekerjaan tersebut;
bahwa Terdakwa sempat memberikan uang kepada Saksi Korban Jumiyati sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), di mana Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) supaya diserahkan kepada sdr. Nasirin karena sudah mengantar Saksi Korban Jumiyati, sisanya untuk Saksi Korban Jumiyati sendiri;
bahwa malam harinya Terdakwa masih di warung tersebut minum minuman keras dan Saksi Korban Jumiyati menuangkan minuman keras tersebut dan ikut minum;
bahwa setelah itu Saksi Korban Jumiyati disuruh tidur oleh bu Sopiah lalu Terdakwa ikut masuk ke dalam kamar langsung duduk-duduk sambil mencatat nomor togel kemudian tidur bersama Saksi Korban Jumiyati sampai pagi;
bahwa Terdakwa tahu Saksi Korban Jumiyati masih anak-anak;
bahwa barang bukti adalah milik Saksi Korban Jumiyati yang dipakai selama berada di warung bu Sopiah;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa pula barang bukti berupa :
Sepotong baju kaos (jaket) warna pink, sepotong celana pendek (street) warna hitam, sepotong kaos dalam warna hitam, terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah ditunjukkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa dalam persidangan kemudian mereka membenarkan bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta dan keadaan sebagai berikut :
bahwa benar, bermula karena Terdakwa sering makan sate di warung milik Saksi Sopiah di Ds. Banyuputih, Kec. Banyuputih, Kab. Batang yang merupakan kompleks pelacuran, lalu suatu saat Terdakwa menawarkan kepada Saksi Sopiah bahwa Terdakwa bisa mendatangkan pelayan perempuan supaya warungnya tambah ramai lalu Saksi Sopiah menyetujui dan meminta supaya Terdakwa mencarikan perempuan sebagai pelayan warung dan juga untuk melayani tamu bersetubuh;
bahwa benar, pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2011 siang hari, ketika Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Ds. Surjo, Bawang, Batang, datang sdr. Nasirin yang membawa Saksi Korban Jumiyati yang dalam keadaan sedang mencari pekerjaan lalu Terdakwa mengatakan kepada sdr. Nasirin supaya Saksi Korban Jumiyati dipekerjakan di warung sate saja karena kebetulan Terdakwa mencari pelayan untuk Saksi Sopiah, lalu Saksi Korban Jumiyati pun setuju;
bahwa benar, Terdakwa kemudian memerintahkan sdr. Nasirin untuk membawa Saksi Korban Jumiyati ke warung sate kelinci milik Saksi Sopiah dengan naik bus dan diberi ongkos sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa menyusul dengan cara naik ojek;
bahwa benar, sdr. Nasirin dan Saksi Korban Jumiyati lalu pergi naik bus menuju warung sate kelinci yang dimaksud, sementara Terdakwa menuju warung tersebut dengan naik ojek namun Terdakwa sampai di warung lebih dulu;
bahwa benar, beberapa saat kemudian sdr. Nasirin datang bersama Saksi Korban Jumiyati dan langsung bertemu dengan Terdakwa dan pemilik warung yaitu Saksi Sopiah dan berbicara;
bahwa benar, Saksi Sopiah sempat takut menerima Saksi Korban Jumiyati karena masih anak-anak, namun Terdakwa mengatakan tidak apa-apa dan akan bertanggungjawab bila terjadi apa-apa sehingga Saksi Sopiah menerima Saksi Korban Jumiyati untuk bekerja di warungnya;
bahwa benar, dengan didengarkan oleh Terdakwa, Saksi Sopiah selanjutnya menjelaskan kepada Saksi Korban Jumiyati tentang kerjaannya di warung sate juga jika ada tamu yang mengajak bersetubuh, Saksi Korban Jumiyati juga bertugas melayaninya dan Saksi Korban Jumiyati mengatakan bersedia melakukan pekerjaan tersebut dan sempat bekerja selama 5 (lima) hari;
bahwa benar, Terdakwa sempat memberikan uang kepada Saksi Korban Jumiyati sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), di mana Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) supaya diserahkan kepada sdr. Nasirin karena sudah mengantar Saksi Korban Jumiyati, sementara sisanya untuk Saksi Korban Jumiyati sendiri;
bahwa benar, malam harinya Terdakwa masih di warung tersebut minum minuman keras dan Saksi Korban Jumiyati menuangkan minuman keras tersebut dan ikut minum;
bahwa benar, di warung milik Saksi Sopiah tersebut Saksi Korban Jumiyati tidak digaji melainkan hanya disediakan kamar untuk melayani tamu laki-laki bersetubuh dan disediakan makan oleh Saksi Sopiah;
bahwa benar, pendapatan Saksi Jumiati setelah melayani laki-laki bersetubuh, sebagian disetorkan kepada Saksi Sopiah dan sebagian lagi menjadi bagian Saksi Korban Jumiyati;
bahwa benar, Terdakwa tahu bahwa Saksi Korban Jumiyati masih anak-anak;
bahwa benar, Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan orang tua Saksi Korban Jumiyati;
bahwa benar, barang bukti adalah milik Saksi Korban Jumiyati yang dipakai selama berada di warung Saksi Sopiah;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah turut dipertimbangkan dengan seksama dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan menilai apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsure-unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta dan keadaan yang diperoleh dari pemeriksaan di persidangan, yaitu dakwaan Kesatu bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 jo Pasal 10 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur-unsur dalam Pasal 2 :
“Setiap orang”;
“melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang”;
“dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain”;
“untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Bahwa orang dalam hal ini tidak lain seorang Terdakwa bernama Zaenal Abidin bin Kenang Budiyono yang oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan selaku Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas ternyata sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, pula selama pemeriksaan dalam persidangan Terdakwa menunjukkan bahwa ia sehat jasmanai dan rohani sehingga ia telah mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang”;
Menimbang, bahwa unsure ini terdiri dari beberapa perbuatan yang disusun secara alternative, maka jika salah satu perbuatan telah terpenuhi, malah unsure ini terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta dan keadaan bahwa benar bermula karena Terdakwa sering makan sate di warung milik Saksi Sopiah di Ds. Banyuputih, Kec. Banyuputih, Kab. Batang yang merupakan kompleks pelacuran, lalu suatu saat Terdakwa menawarkan kepada Saksi Sopiah bahwa Terdakwa bisa mendatangkan pelayan perempuan supaya warungnya tambah ramai lalu Saksi Sopiah menyetujui dan meminta supaya Terdakwa mencarikan perempuan sebagai pelayan warung dan juga untuk melayani tamu bersetubuh. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2011 siang hari, ketika Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Ds. Surjo, Bawang, Batang, datang sdr. Nasirin yang membawa Saksi Korban Jumiyati yang dalam keadaan sedang mencari pekerjaan lalu Terdakwa mengatakan kepada sdr. Nasirin supaya Saksi Korban Jumiyati dipekerjakan di warung sate saja karena kebetulan Terdakwa mencari pelayan untuk Saksi Sopiah, lalu Saksi Korban Jumiyati pun setuju, selanjutnya Terdakwa memerintahkan sdr. Nasirin untuk membawa Saksi Korban Jumiyati ke warung sate kelinci milik Saksi Sopiah dengan naik bus dan diberi ongkos sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa menyusul dengan cara naik ojek, hingga Saksi Korban Jumiyati tiba di warung sate tersebut dan diterima Terdakwa lalu oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi Sopiah dan diterima oleh Saksi Sopiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan tersebut telah nyata adanya perbuatan perekrutan dan pemindahan terhadap Saksi Korban Jumiyati oleh Terdakwa atas permintaan Saksi Sopiah, sehingga unsure ini terpenuhi adanya;
Ad. 3. Unsur “dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain”;
Menimbang, bahwa unsure ini terdiri dari beberapa perbuatan yang disusun secara alternative, maka jika salah satu perbuatan telah terpenuhi, malah unsure ini terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta dan keadaan bahwa benar bermula saat Saksi Sopiah menyetujui saran Terdakwa supaya warung milik Saksi Sopiah ditambah pelayan perempuan, lalu Saksi Sopiah meminta supaya Terdakwa mencarikan perempuan sebagai pelayan warung dan juga untuk melayani tamu bersetubuh, selanjutnya di sisi lain ternyata Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban Jumiyati yang masih anak-anak dan memang dalam keadaan sedang mencari pekerjaan lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban Jumiyati supaya bekerja di warung sate saja karena kebetulan Terdakwa mencari pelayan untuk Saksi Sopiah, lalu Saksi Korban Jumiyati pun setuju hingga akhirnya Saksi Korban Jumiyati dibawa ke warung sate milik Saksi Sopiah tersebut untuk bekerja, yang ternyata hal tersebut tanpa diketahui pula oleh orang tua Saksi Korban Jumiyati;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan tersebut telah nyata adanya keadaan atau posisi rentan korban yaitu Saksi Korban Jumiyati yang masih anak-anak dan sedang dalam keadaan mencari kerja, sehingga dengan mudah Terdakwa dapat merekrut maupun memindahkan Saksi Korban Jumiyati hingga bersedia bekerja di warung sate milik Saksi Sopiah, sehingga unsure ini terpenuhi adanya;
Ad. 4. Unsur “untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “eksploitasi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta dan keadaan bahwa benar setibanya Saksi Korban Jumiyati di warung sate milik Saksi Sopiah yang terletak di Ds. Banyuputih, Kec. Banyuputih, Kab. Batang masuk wilayah Negara Republik Indonesia, Saksi Korban Jumiyati langsung bertemu dengan Terdakwa dan pemilik warung yaitu Saksi Sopiah. Selanjutnya dengan didengarkan oleh Terdakwa, Saksi Sopiah menjelaskan kepada Saksi Korban Jumiyati tentang kerjaannya di warung sate juga jika ada tamu yang mengajak bersetubuh, Saksi Korban Jumiyati juga bertugas melayaninya dan Saksi Korban Jumiyati mengatakan bersedia melakukan pekerjaan tersebut. Bahwa benar, di warung milik Saksi Sopiah tersebut Saksi Korban Jumiyati tidak digaji melainkan hanya disediakan kamar untuk melayani tamu laki-laki bersetubuh dan disediakan makan oleh Saksi Sopiah, sementara pendapatan Saksi Jumiati setelah melayani laki-laki bersetubuh, sebagian disetorkan kepada Saksi Sopiah dan sebagian lagi menjadi bagian Saksi Korban Jumiyati;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan tersebut telah ternyata adanya pemanfaatan fisik maupun seksual atas diri Saksi Korban Jumiyati yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Sopiah, sehingga unsure inipun telah terpenuhi;
Unsur-unsur dalam Pasal 10 :
“Setiap orang”;
“yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsure ini tellah terpenuhi dalam pertimbangan sebelumnya;
Ad. 2. Unsur “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan sebelumnya telah diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa telah merekrut Saksi Korban Jumiyati untuk bekerja di warung sate milik Saksi Sopiah sebagai pelayan warung dan juga untuk melayani tamu bersetubuh. Bahwa ternyata perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan bermula karena Terdakwa sering makan sate di warung milik Saksi Sopiah tersebut, lalu suatu saat Terdakwa menawarkan kepada Saksi Sopiah bahwa Terdakwa bisa mendatangkan pelayan perempuan supaya warungnya tambah ramai lalu Saksi Sopiah menyetujui dan meminta supaya Terdakwa mencarikan perempuan sebagai pelayan warung dan melayani laki-laki bersetubuh, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban Jumiyati yang memang sedang mencari pekerjaan yang akhirnya berhasil membawa Saksi Korban Jumiyati sebagaimana permintaan Saksi Sopiah dan sempat bekerja sebagai pelayan warung dan melayani laki-laki bersetubuh selama 5 (lima) hari di warung milik Saksi Sopiah tersebut dan Saksi Korban Jumiyati berbagi pendapatan dengan Saksi Sopiah namun akhirnya Saksi Korban Jumiyati meninggalkan warung tersebut karena tidak betah, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure-unsur Pasal dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi, Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu atau melakukan percobaan perdagangan orang“;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure-unsur Pasal dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi, maka dakwaan alternative Kedua tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Saksi korban Jumiyati;
Keadaan- keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa sopan dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik;
Terdakwa sakit-sakitan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut, serta ketentuan minimum dan maksimum pemidanaan dalam Pasal yang bersangkutan, Majelis Hakim memandang pemidanaan yang akan dijatuhkan dalam amar putusan terhadap diri Terdakwa adalah adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Sepotong baju kaos (jaket) warna pink;
Sepotong celana pendek (street) warna hitam;
Sepotong kaos dalam warna hitam;
Merupakan milik Saksi korban Jumiyati maka ditetapkan supaya dikembalikan kepada Saksi korban Jumiyati;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat, Pasal 2 jo Pasal 10 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, KUHAP serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Zaenal Abidin bin Kenang Budiyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu atau melakukan percobaan perdagangan orang “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sepotong baju kaos (jaket) warna pink;
Sepotong celana pendek (street) warna hitam;
Sepotong kaos dalam warna hitam;
dikembalikan kepada Saksi korban Jumiyati;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang, pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2011 oleh LILIK SUGIHARTONO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ENDANG LESTARI, SH., MKn dan NI GUSTI MADE UTAMI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2011 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh GATOT PURNOMO, SH Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri Batang dengan dihadiri LELI MEI LINDA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan dihadiri pula oleh Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
I. ENDANG LESTARI, SH., MKn LILIK SUGIHARTONO, SH
II. NI GUSTI MADE UTAMI, SH
Panitera Pengganti,
GATOT PURNOMO, SH
Catatan:
Putusan Perkara pidana No. 286/Pid.Sus/2011/PN. Btg atas nama Terdakwa Zaenal Abidin bin Kenang Budiyono telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 22 Nopember 2011, karena pada hari tersebut Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima Putusan ini;
Panitera Pengganti,
GATOT PURNOMO, SH