82/Pid.Sus/2012/PN.DPK
Putusan PN DEPOK Nomor 82/Pid.Sus/2012/PN.DPK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAMID RADITYA
1. Menyatakan terdakwa HAMID RADITYA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMID RADITYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ), dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih, 5 plastik cream warna kuning, 5 plastik cream warna putih dirampas untuk dimusnahkan, 10 lembar bukti pengiriman tetap terlampir dalam berkas perkara ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 82/Pid.Sus/2012/PN.DPK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : HAMID RADITYA ; Tempat Lahir : INDRAMAYU ; Umur/tanggal lahir : 33 TAHUN / 1 JANUARI 1979 ; Jenis Kelamin : LAKI – LAKI ; Kebangsaan : INDONESIA ; Tempat tinggal : PEKAYON RAYA RT.006 / RW.003
KELURAHAN PEKAYON,
KECAMATAN BEKASI SELATAN
TAMAN TANAH BARU BLOK A - 4 NOMOR 02
KELURAHAN TANAH BARU
KECAMATAN BEJI, KOTA DEPOK ;
Agama : ISLAM ; Pekerjaan : WIRASWASTA ; Pendidikan : SMA ;
Terdakwa menghadap sendiri dan menolak untuk didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa tidak ditahan ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat - surat berupa :
Pelimpahan berkas perkara Nomor : B-14/0.2.34/Ep.02/2012 tertanggal 6 Pebruari 2012 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, berikut surat dakwaan tertanggal 30 Januari 2012 Reg. Perkara No. PDM-16/Depok/02/2012 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa HAMID RADITYA ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 8 Pebruari 2012 Nomor : 82/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa HAMID RADITYA ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 10 Pebruari 2012 Nomor : 82/Pen.Pid/Sus/2012/ PN.Dpk tentang Penetapan Hari Sidang ;
Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-16/Depok/02/2012 tanggal 12 Maret 2012 ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi yang diajukan Penuntut Umum ke muka persidangan dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa Terdakwa HAMID RADITYA, bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin “ sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMID RADITYA berupa pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dengan perintah bahwa pidana tidah usah dijalani dalam masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ) ;
Menyatakan barang bukti berupa :
155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau ;
25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih ;
5 plastik cream warna kuning ;
5 plastik cream warna putih ;
Dirampas untuk dimusnahkan
10 lembar bukti pengiriman
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar pledoi terdakwa atas tuntutan pidana tersebut yang disampaikan secara lisan pada persidangan hari Senin tanggal 12 Maret 2012 yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab mengurus kedua orang tuanya yang telah lanjut usia dan istri serta anak – anak terdakwa yang masih memerlukan keberadaan terdakwa membiayai kebutuhan biaya pendidikan maupun kebutuhan biaya hidup keluarga ;
Bahwa hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat atas produk cream kecantikan yang diproduksi oleh terdakwa ;
Bahwa usia terdakwa masih muda, sehingga terdakwa tidak ingin menghabiskan usia di tahanan, karena terdakwa masih bisa memperbaiki diri ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan hari Senin tanggal 12 Maret 2012 yang menyatakan pada pokoknya menolak pledoi Terdakwa, serta menyatakan tetap pada isi tuntutannya, dan dipersidangan itu pula Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi pledoinya / permohonannya ;
Menimbang, bahwa pledoi, replik dan duplik tersebut tidak dikutip secara keseluruhan, namun di anggap termuat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan dan tetap dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa HAMID RADITYA selaku Direktur CV. Nazla, pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2011, bertempat di Taman Tanah Baru Blok A4 No.02 Kel. Tanah Baru Kec. Beji-Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari saksi BJG. Pasaribu, SH dan saksi Sigit Santoso dari pihak Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kosmetika yang tidak memiliki izin edar kepada konsumen. Atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan terhadap tempat dimaksud dan menemukan barang bukti dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan berupa :
-
No Nama Barang Jumlah 1. Evening Cream dan Morning Cream merk “Arliva” warna biru. 155 set 2. Evening Cream dan Morning Cream merk “Arliva” warna putih. 25 set 3. Cream warna kuning. 5 plastik 4. Cream warna putih. 5 plastik 5. Bukti pengiriman. 10 lembar
Bahwa terdakwa mengedarkan kosmetik tersebut dengan cara mengirim kepada konsumen setelah dilakukan produksi yang dibantu oleh beberapa karyawan diantaranya saksi Martin Rahmayatin bertugas dibagian packing dan saksi Dani Canciaman bertugas dibagian pengiriman barang dengan cara terlebih dahulu terdakwa membeli pot dan kemasan plastik ke pabrik seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per potnya dan untuk plastik kemasannya Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) brosurnya dipesan dipercetakan dengan harga perlembarnya Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan cream warna putih dan warna kuning dibeli didaerah pluit dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kilonya yang awalnya disiapkan terlebih dahulu pot tempat cream, setelah pot siap cream warna kuning/ putih yang telah tersedia dimasukkan kedalam pot cream, selanjutnya pot cream diberi stiker merk Arliva yang sudah dimasukkan brosur dan disegel dengan segel plastik selanjutnya cream dimasukkan kedalam kotak plastik mika untuk siap diedarkan menggunakan jasa pengantaran/ ekspedisi TIKI atau JNE antara lain ke daerah Jakarta, Jambi, dan Riau, sedangkan untuk konsumen yang dalam kota, barang yang dipesan lewat telepon langsung diantar.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan kosmetika tersebut telah berlangsung sejak bulan Januari 2011 yang dalam sehari dapat memproduksi sebanyak 100 set untuk didistribusikan keluar kota dengan harga jual distributor Rp.50.000,- s/d Rp.60.000,- dan untuk harga satuannya dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai laporan hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Polri No.Lab.:2415/KKF/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh pemeriksa dan mengetahui Drs. Ir. Muchidin Abdul Kadir selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan bahwa barang bukti cream warna kuning kode 1, cream warna putih kode 2, Arliva cream penutup biru isi cream kuning dan cream putih kode 3, serta Arliva cream penutup putih isi cream kuning dan cream putih kode 4, adalah positif mengandung merkuri.
Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan tersebut diatas tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HAMID RADITYA selaku Direktur CV. Nazla, pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2011, bertempat di Taman Tanah Baru Blok A4 No.02 Kel. Tanah Baru Kec. Beji-Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ayat (3) yaitu ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari saksi BJG. Pasaribu, SH dan saksi Sigit Santoso dari pihak Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kosmetika yang tidak memiliki izin edar kepada konsumen. Atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan terhadap tempat dimaksud dan menemukan barang bukti dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan berupa :
-
No Nama Barang Jumlah 1. Evening Cream dan Morning Cream merk “Arliva” warna biru. 155 set 2. Evening Cream dan Morning Cream merk “Arliva” warna putih. 25 set 3. Cream warna kuning. 5 plastik 4. Cream warna putih. 5 plastik 5. Bukti pengiriman. 10 lembar
Bahwa terdakwa mengedarkan kosmetik tersebut dengan cara mengirim kepada konsumen setelah dilakukan produksi yang dibantu oleh beberapa karyawan diantaranya saksi Martin Rahmayatin bertugas dibagian packing dan saksi Dani Canciaman bertugas dibagian pengiriman barang dengan cara terlebih dahulu terdakwa membeli pot dan kemasan plastik ke pabrik seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per potnya dan untuk plastik kemasannya Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) brosurnya dipesan dipercetakan dengan harga perlembarnya Rp.1.000,- (seribu rupiah), sedangkan cream warna putih dan warna kuning dibeli didaerah pluit dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kilonya yang awalnya disiapkan terlebih dahulu pot tempat cream, setelah pot siap cream warna kuning/ putih yang telah tersedia dimasukkan kedalam pot cream, selanjutnya pot cream diberi stiker merk Arliva yang sudah dimasukkan brosur dan disegel dengan segel plastik selanjutnya cream dimasukkan kedalam kotak plastik mika untuk siap diedarkan menggunakan jasa pengantaran/ ekspedisi TIKI atau JNE antara lain ke daerah Jakarta, Jambi, dan Riau, sedangkan untuk konsumen yang dalam kota, barang yang dipesan lewat telepon langsung diantar.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan kosmetika tersebut telah berlangsung sejak bulan Januari 2011 yang dalam sehari dapat memproduksi sebanyak 100 set untuk didistribusikan keluar kota dengan harga jual distributor Rp.50.000,- s/d Rp.60.000,- dan untuk harga satuannya dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai laporan hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Polri No.Lab.:2415/KKF/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh pemeriksa dan mengetahui Drs. Ir. Muchidin Abdul Kadir selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan bahwa barang bukti cream warna kuning kode 1, cream warna putih kode 2, Arliva cream penutup biru isi cream kuning dan cream putih kode 3, serta Arliva cream penutup putih isi cream kuning dan cream putih kode 4, adalah positif mengandung merkuri.
Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan tersebut diatas tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa di muka persidangan menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah, dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SIGIT SANTOSO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik adalah benar dan tanpa tekanan ataupun paksaan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasar informasi dari masyarakat, saksi telah melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terhadap tempat usaha milik terdakwa Hamid Raditya di Taman Tanah Baru Blok A 4 Nomor 02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok ;
Bahwa penyelidikan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap terdakwa tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa terdakwa telah mengedarkan kosmetika yang tidak memenuhi stadar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yangtelah ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa saksi melakukan hal tersebut bersama saksi BJG. Pasaribu, anggota Subdit III Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Buddy ;
Bahwa ditempat tersebut yang merupakan tempat tinggal terdakwa saat itu sedang berlangsung kegiatan pengepakan kosmetika yang dilakukan 4 orang pekerja yang bekerja pada terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih, 5 plastik cream warna kuning, 5 plastik cream warna putih, 10 lembar bukti pengiriman yang seluruhnya adalah milik terdakwa ;
Bahwa barang bukti yang saksi sita tersebut tidak memenuhi standar mutu karena mengandung merkuri diatas ambang batas keselamatan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, serta belum terdaftar di Badan POM RI ;
Bahwa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih merupakan sebagian barang kosmetika yang diproduksi terdakwa untuk diedarkan ke masyarakat dan tidak untuk digunakan untuk keperluan / dipakai sendiri ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai pengetahuan farmasi tentang bahan – bahan kimia yang digunakan untuk mencampur cream kosmetika yang diproduksinya serta ditempat terdakwa memproduksi cream kosmetika tersebut tidak terdapat laboratorium yang dapat menganalisa komposisi bahan kimia yang digunakan ;
Bahwa terdakwa membeli bahan – bahan cream kosmetika tersebut di toko farmasi di daerah pluit, Jakarta Utara dengan harga cream Rp. 600.000,- untuk setiap kilogramnya ;
Bahwa tempat memproduksi cream kosmetika merk ARLIVA tersebut bukan merupakan pabrik dan tidak ada mencantumkan / memasang nama perusahaan ;
Bahwa cream yang diproduksi terdakwa belum menjalani lulus uji laboratorium BPOM RI, namun berdasar hasil laboratorium yang saksi ketahui ternyata cream – cream kosmetika tersebut mengandung kadar merkuri yang besar / tinggi ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dan bukti surat yang diajukan ke muka persidangan adalah berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi DEVI ARISANDI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik adalah benar dan tanpa tekanan ataupun paksaan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tempat tinggal saksi telah terjadi penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Hamid Raditya yang juga merupakan suami saksi di Taman Tanah Baru Blok A 4 Nomor 02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok ;
Bahwa penggeledahan, dan penangkapan terhadap terdakwa tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa terdakwa telah mengedarkan kosmetika yang tidak memenuhi stadar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yangtelah ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa ditempat tersebut yang merupakan tempat tinggal terdakwa dan saksi juga merupakan tempat usaha terdakwa yang bernama CV NAZLA, serta saat itu sedang berlangsung kegiatan pengepakan kosmetika yang dilakukan 4 orang pekerja yang bekerja pada terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih, 5 plastik cream warna kuning, 5 plastik cream warna putih, 10 lembar bukti pengiriman yang seluruhnya adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bila barang bukti yang disita tersebut tidak memenuhi standar mutu karena mengandung merkuri diatas ambang batas keselamatan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, namun saksi mengetahui bila cream tersebut belum terdaftar di Badan POM RI ;
Bahwa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih merupakan sebagian barang kosmetika yang diproduksi terdakwa untuk diedarkan ke masyarakat dan tidak untuk digunakan untuk keperluan / dipakai sendiri ;
Bahwa saksi maupun terdakwa tidak mempunyai pengetahuan farmasi tentang bahan – bahan kimia yang digunakan untuk mencampur cream kosmetika yang diproduksinya serta ditempat terdakwa memproduksi cream kosmetika tersebut tidak terdapat laboratorium yang dapat menganalisa komposisi bahan kimia yang digunakan ;
Bahwa terdakwa membeli bahan – bahan cream kosmetika tersebut di toko farmasi di daerah Pluit, Jakarta Utara dengan harga cream Rp. 600.000,- untuk setiap kilogramnya ;
Bahwa tempat memproduksi cream kosmetika merk ARLIVA tersebut bukan merupakan pabrik dan tidak ada mencantumkan / memasang nama perusahaan ;
Bahwa cream yang diproduksi terdakwa belum menjalani lulus uji laboratorium BPOM RI, sehingga saksi tidak mengetahui bila ternyata cream – cream kosmetika tersebut mengandung kadar merkuri yang besar / tinggi ;
Bahwa dalam memproduksi cream kosmetika tersebut dibantu oleh 5 orang pekerja, namun dianatara mereka tidak ada yang mempunyai kemampuan ilmu kefarmasian ;
Bahwa dalam memproduksi cream tersebut terdakwa membeli pot dan kemasan plastik secara langsung dari pabrik di daerah Bekasi dengan harga per potnya Rp. 2.400,- dan untuk plastik kemasan Rp. 1.500,-, sedangkan brosur diperoleh diperoleh dengan cara memesan di percetakan di daerah Bogor dengan harga Rp. 1.000,- per lembar ;
Bahwa dalam sehari dapat diproduksi 100 sampai 150 set cream kosmetika yang dijual dengan harga jual distributor Rp. 50.000,- sampai Rp. 60.000,- sedangkan untuk harga satuan Rp. 75.000,- sampai Rp. 100.000,- ;
Bahwa pengiriman barang di luar kota digunakan jasa pengiriman ekspedisi TIKI atau JNE, sedangkan untuk konsumen dalam kota yang memesan biasanya langsung diantar ;
Bahwa hingga saat ini tidak ada anggota masyarakat yang mengeluh atas produk cream yang saksi dan terdakwa buat serta edarkan, serta tidak ada efek berbahaya yang timbul di kemudian hari ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dan bukti surat yang diajukan ke muka persidangan adalah berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan saksi yang telah dipanggil secara patut dan sah kemuka persidangan namun tidak tidak datang menghadap, sehingga Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi di bawah sumpah dihadapan penyidik Polda Metro Jaya tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagai berikut :
Saksi BJG PASARIBU :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik adalah benar dan tanpa tekanan ataupun paksaan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasar informasi dari masyarakat, saksi telah melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terhadap tempat usaha milik terdakwa Hamid Raditya di Taman Tanah Baru Blok A 4 Nomor 02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok ;
Bahwa penyelidikan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap terdakwa tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa terdakwa telah mengedarkan kosmetika yang tidak memenuhi stadar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yangtelah ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa saksi melakukan hal tersebut bersama saksi Sigit Santoso, anggota Subdit III Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Buddy ;
Bahwa ditempat tersebut yang merupakan tempat tinggal terdakwa saat itu sedang berlangsung kegiatan pengepakan kosmetika yang dilakukan 4 orang pekerja yang bekerja pada terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih, 5 plastik cream warna kuning, 5 plastik cream warna putih, 10 lembar bukti pengiriman yang seluruhnya adalah milik terdakwa ;
Bahwa barang bukti yang saksi sita tersebut tidak memenuhi standar mutu karena mengandung merkuri diatas ambang batas keselamatan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, serta belum terdaftar di Badan POM RI ;
Bahwa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih merupakan sebagian barang kosmetika yang diproduksi terdakwa untuk diedarkan ke masyarakat dan tidak untuk digunakan untuk keperluan / dipakai sendiri ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai pengetahuan farmasi tentang bahan – bahan kimia yang digunakan untuk mencampur cream kosmetika yang diproduksinya serta ditempat terdakwa memproduksi cream kosmetika tersebut tidak terdapat laboratorium yang dapat menganalisa komposisi bahan kimia yang digunakan ;
Bahwa terdakwa membeli bahan – bahan cream kosmetika tersebut di toko farmasi di daerah pluit, Jakarta Utara dengan harga cream Rp. 600.000,- untuk setiap kilogramnya ;
Bahwa tempat memproduksi cream kosmetika merk ARLIVA tersebut bukan merupakan pabrik dan tidak ada mencantumkan / memasang nama perusahaan ;
Bahwa cream yang diproduksi terdakwa belum menjalani lulus uji laboratorium BPOM RI, namun berdasar hasil laboratorium yang saksi ketahui ternyata cream – cream kosmetika tersebut mengandung kadar merkuri yang besar / tinggi ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dan bukti surat yang diajukan ke muka persidangan adalah berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi MATIN RAHMAYATIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik adalah benar dan tanpa tekanan ataupun paksaan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tempat tinggal terdakwa telah terjadi penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Hamid Raditya yang juga merupakan suami saksi Devi Arisandi di Taman Tanah Baru Blok A 4 Nomor 02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok ;
Bahwa penggeledahan, dan penangkapan terhadap terdakwa tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa terdakwa selaku pemilik usaha CV NAZLA telah mengedarkan kosmetika yang tidak memenuhi stadar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yangtelah ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa ditempat tersebut yang merupakan tempat tinggal terdakwa dan saksi DEVI ARISANDI juga merupakan tempat usaha terdakwa, serta saat itu sedang berlangsung kegiatan pengepakan kosmetika yang dilakukan 4 orang pekerja yang bekerja pada terdakwa ;
Bahwa saksi merupakan karyawan CV NAZLA di bagian pengepakan / packing kosmetika jenis cream dan telah bekerja di CV NAZLA sekitar 5 bulan terakhir dengan menerima gaji Rp. 800.000,- setiap bulannya ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih, 5 plastik cream warna kuning, 5 plastik cream warna putih, 10 lembar bukti pengiriman yang seluruhnya adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bila barang bukti yang disita tersebut tidak memenuhi standar mutu karena mengandung merkuri diatas ambang batas keselamatan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, namun saksi mengetahui bila cream tersebut belum terdaftar di Badan POM RI ;
Bahwa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih merupakan sebagian barang kosmetika yang diproduksi terdakwa untuk diedarkan ke masyarakat dan tidak untuk digunakan untuk keperluan / dipakai sendiri ;
Bahwa saksi maupun terdakwa tidak mempunyai pengetahuan farmasi tentang bahan – bahan kimia yang digunakan untuk mencampur cream kosmetika yang diproduksinya serta ditempat terdakwa memproduksi cream kosmetika tersebut tidak terdapat laboratorium yang dapat menganalisa komposisi bahan kimia yang digunakan ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana terdakwa membeli bahan – bahan cream kosmetika tersebut ;
Bahwa tempat memproduksi cream kosmetika merk ARLIVA tersebut bukan merupakan pabrik dan tidak ada mencantumkan / memasang nama perusahaan ;
Bahwa cream yang diproduksi terdakwa belum menjalani lulus uji laboratorium dan belum terdaftar di BPOM RI, sehingga saksi tidak mengetahui bila ternyata cream – cream kosmetika tersebut mengandung kadar merkuri yang besar / tinggi ;
Bahwa dalam memproduksi cream kosmetika tersebut dibantu oleh 5 orang pekerja, namun dianatara mereka tidak ada yang mempunyai kemampuan ilmu kefarmasian ;
Bahwa dalam sehari dapat diproduksi 100 sampai 150 set cream kosmetika yang dijual dengan harga jual distributor Rp. 50.000,- sampai Rp. 60.000,- sedangkan untuk harga satuan Rp. 75.000,- sampai Rp. 100.000,- ;
Bahwa hingga saat ini tidak ada anggota masyarakat yang mengeluh atas produk cream yang saksi dan terdakwa buat serta edarkan, serta tidak ada efek berbahaya yang timbul di kemudian hari ;
Bahwa selain memproduksi kosmetika jenis cream dan sabun merk ARLIVA, terdakwa juga memproduksi vitamin C serum merk Arliva, anti acne serum merk Arliva, bedak padat merk Arliva, lulur green tea merk Arliva, cream lulur merk Arliva
Bahwa saksi mengenali barang bukti dan bukti surat yang diajukan ke muka persidangan adalah berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi DANI CANCIAMAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik adalah benar dan tanpa tekanan ataupun paksaan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tempat tinggal terdakwa telah terjadi penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Hamid Raditya yang juga merupakan suami saksi Devi Arisandi di Taman Tanah Baru Blok A 4 Nomor 02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok ;
Bahwa penggeledahan, dan penangkapan terhadap terdakwa tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa terdakwa selaku pemilik usaha CV NAZLA telah mengedarkan kosmetika yang tidak memenuhi stadar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yangtelah ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa ditempat tersebut yang merupakan tempat tinggal terdakwa dan saksi DEVI ARISANDI juga merupakan tempat usaha terdakwa, serta saat itu sedang berlangsung kegiatan pengepakan kosmetika yang dilakukan 4 orang pekerja yang bekerja pada terdakwa ;
Bahwa saksi merupakan karyawan CV NAZLA di sebagai supir dan sering membantu bagian pengepakan / packing kosmetika jenis cream dan telah bekerja di CV NAZLA sekitar 7 bulan terakhir dengan menerima gaji Rp. 750.000,- setiap bulannya ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih, 5 plastik cream warna kuning, 5 plastik cream warna putih, 10 lembar bukti pengiriman yang seluruhnya adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bila barang bukti yang disita tersebut tidak memenuhi standar mutu karena mengandung merkuri diatas ambang batas keselamatan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, namun saksi mengetahui bila cream tersebut belum terdaftar di Badan POM RI ;
Bahwa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih merupakan sebagian barang kosmetika yang diproduksi terdakwa untuk diedarkan ke masyarakat dan tidak untuk digunakan untuk keperluan / dipakai sendiri ;
Bahwa saksi maupun terdakwa tidak mempunyai pengetahuan farmasi tentang bahan – bahan kimia yang digunakan untuk mencampur cream kosmetika yang diproduksinya serta ditempat terdakwa memproduksi cream kosmetika tersebut tidak terdapat laboratorium yang dapat menganalisa komposisi bahan kimia yang digunakan ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana terdakwa membeli bahan – bahan cream kosmetika tersebut ;
Bahwa tempat memproduksi cream kosmetika merk ARLIVA tersebut bukan merupakan pabrik dan tidak ada mencantumkan / memasang nama perusahaan ;
Bahwa cream yang diproduksi terdakwa belum menjalani lulus uji laboratorium dan belum terdaftar di BPOM RI, sehingga saksi tidak mengetahui bila ternyata cream – cream kosmetika tersebut mengandung kadar merkuri yang besar / tinggi ;
Bahwa dalam memproduksi cream kosmetika tersebut dibantu oleh 5 orang pekerja, namun dianatara mereka tidak ada yang mempunyai kemampuan ilmu kefarmasian ;
Bahwa saksi juga sering membantu memasukkan cream yang telah tersedia untuk dimasukkan dalam botol yang telah berlabel merk NAZLA dan CV NAZLA ;
Bahwa terdakwa sering melakukan pengiriman barang tujuan luar kota menggunakan jasa pengiriman ekspedisi TIKI atau JNE, sedangkan untuk konsumen dalam kota yang memesan biasanya langsung diantar ;
Bahwa hingga saat ini tidak ada anggota masyarakat yang mengeluh atas produk cream yang saksi dan terdakwa buat serta edarkan, serta tidak ada efek berbahaya yang timbul di kemudian hari ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dan bukti surat yang diajukan ke muka persidangan adalah berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan ahli Dra. SITI RULIA, Apt., yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung dan menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan yang memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi dan makanan di wilayah Propinsi Jawa Barat ;
Bahwa menurut Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Bahwa menurut Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 yang dimaksud dengan kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Bahwa menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 1988, yang dimaksud dengan produksi ialah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas dan atau mengubah bentuk sediaan darmasi dan atau alat kesehatan, sedangakan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindah tanganan ;
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan Surat Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM RI Nomor : PN.03.4.41.411.10.11.1989 tanggal 18 Oktober 2011 perihal Keterangan Tentang Ijin Edar, yang pada pokoknya menerangkan produk dengan nama Evening Cream dan Morning Cream warna biru dan warna putih merk Arliva milik terdakwa tidak terdaftar di Badan POM sehingga tidak boleh diedarkan di Indonesia, karena berdasar Surat Laporan Hasil Pengujian dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Polri Nomor Lab. : 2415/KKF/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh pemeriksa dan mengetahui Drs. Ir. Muchidin Abdul Kadir selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : bahwa barang bukti cream kuning kode 1, cream warna putih kode 2, cream Arliva penutup biru isi cream kuning dan cream putih kode 3, cream Arliva penutup putih isi cream kuning dan cream putih kode 4, adalah positif mengandung merkuri ;
Bahwa merkuri yang terkandung dalam sediaan farmasi produk terdakwa tersebut sangat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan dalam kosmetika, karena menyebabkan kerusakan pada kulit, susunan saraf, otak, ginjal dan penyakit kanker ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi di Penyidik adalah benar dan tanpa tekanan ataupun paksaan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tempat tinggal terdakwa telah terjadi penggeledahan dan penangkapan oleh petugas polisi dari POLDA METRO JAYA terhadap terdakwa yang juga merupakan suami saksi Devi Arisandi di Taman Tanah Baru Blok A 4 Nomor 02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok ;
Bahwa penggeledahan, dan penangkapan terhadap terdakwa tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa terdakwa selaku pemilik usaha CV NAZLA telah mengedarkan kosmetika yang tidak memenuhi stadar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yangtelah ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa ditempat tersebut yang merupakan tempat tinggal terdakwa dan saksi DEVI ARISANDI juga merupakan tempat usaha terdakwa, serta saat itu sedang berlangsung kegiatan pengepakan kosmetika yang dilakukan 4 orang pekerja yang bekerja pada terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa b155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih, 5 plastik cream warna kuning, 5 plastik cream warna putih, 10 lembar bukti pengiriman yang seluruhnya adalah milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bila barang bukti yang disita tersebut tidak memenuhi standar mutu karena mengandung merkuri diatas ambang batas keselamatan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, namun terdakwa mengetahui bila cream tersebut belum terdaftar di Badan POM RI ;
Bahwa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih merupakan sebagian barang kosmetika yang diproduksi terdakwa untuk diedarkan ke masyarakat dan tidak untuk digunakan untuk keperluan / dipakai sendiri ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai pengetahuan farmasi tentang bahan – bahan kimia yang digunakan untuk mencampur cream kosmetika yang diproduksinya serta ditempat terdakwa memproduksi cream kosmetika tersebut tidak terdapat laboratorium yang dapat menganalisa komposisi bahan kimia yang digunakan ;
Bahwa tempat memproduksi cream kosmetika merk ARLIVA tersebut bukan merupakan pabrik dan tidak ada mencantumkan / memasang nama perusahaan ;
Bahwa cream yang diproduksi terdakwa belum menjalani lulus uji laboratorium dan belum terdaftar di BPOM RI, sehingga saksi tidak mengetahui bila ternyata cream – cream kosmetika tersebut mengandung kadar merkuri yang besar / tinggi ;
Bahwa dalam memproduksi cream kosmetika tersebut dibantu oleh 5 orang pekberja, namun dianatara mereka tidak ada yang mempunyai kemampuan ilmu kefarmasian ;
Bahwa terdakwa membeli bahan – bahan cream kosmetika tersebut di toko farmasi di daerah Pluit, Jakarta Utara dengan harga cream Rp. 600.000,- untuk setiap kilogramnya ;
Bahwa dalam memproduksi cream tersebut terdakwa membeli pot dan kemasan plastik secara langsung dari pabrik di daerah Bekasi dengan harga per potnya Rp. 2.400,- dan untuk plastik kemasan Rp. 1.500,-, sedangkan brosur diperoleh diperoleh dengan cara memesan di percetakan di daerah Bogor dengan harga Rp. 1.000,- per lembar ;
Bahwa dalam sehari dapat diproduksi 100 sampai 150 set cream kosmetika yang dijual dengan harga jual distributor Rp. 50.000,- sampai Rp. 60.000,- sedangkan untuk harga satuan Rp. 75.000,- sampai Rp. 100.000,- ;
Bahwa hingga saat ini tidak ada anggota masyarakat yang mengeluh atas produk cream yang saksi dan terdakwa buat serta edarkan, serta tidak ada efek berbahaya yang timbul di kemudian hari ;
Bahwa selain memproduksi kosmetika jenis cream dan sabun merk ARLIVA, terdakwa juga memproduksi vitamin C serum merk Arliva, anti acne serum merk Arliva, bedak padat merk Arliva, lulur green tea merk Arliva, cream lulur merk Arliva
Bahwa terdakwa merasa menyesal.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa dari kesekian uang yang telah terdakwa pakai, sama sekali belum digantinya.
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti dan bukti surat yang diajukan ke mbuka persidangan adalah berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dimuka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau ;
25 set evening cream dan morning cream merk ARVILA warna putih ;
5 plastik cream warna kuning ;
5 plastik cream warna putih ;
10 lembar bukti pengiriman
Yang berdasar keterangan saksi – saksi dan terdakwa bahwa telah nyata barang bukti tersebut adalah berkaitan dengan perkara ini, dan bukti surat berupa :
Laporan Hasil Pengujian dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Polri Nomor Lab. : 2415/KKF/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh pemeriksa dan mengetahui Drs. Ir. Muchidin Abdul Kadir selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : bahwa barang bukti cream kuning kode 1, cream warna putih kode 2, cream Arliva penutup biru isi cream kuning dan cream putih kode 3, cream Arliva penutup putih isi cream kuning dan cream putih kode 4, adalah positif mengandung merkuri ;
Surat Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM RI Nomor : PN.03.4.41.411.10.11.1989 tanggal 18 Oktober 2011 perihal Keterangan Tentang Ijin Edar, yang pada pokoknya menerangkan produk dengan nama Evening Cream dan Morning Cream warna biru dan warna putih tidak terdaftar di Badan POM sehingga tidak boleh diedarkan di Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tempat tinggal terdakwa yang juga sekaligus merupakan tempat usaha bernama CV NAZLA telah terjadi penggeledahan, penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh petugas polisi dari POLDA METRO JAYA terhadap terdakwa dan barang bukti milik terdakwa di Taman Tanah Baru Blok A 4 Nomor 02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok berupa 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih, 5 plastik cream warna kuning, 5 plastik cream warna putih, 10 lembar bukti pengiriman yang seluruhnya adalah milik terdakwa ;
Bahwa penggeledahan, penyitaan dan penangkapan terhadap terdakwa tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa terdakwa selaku pemilik usaha CV NAZLA telah mengedarkan kosmetika yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah berupa Evening Cream dan Morning Cream warna biru dan warna putih yang tidak terdaftar di Badan POM sehingga tidak boleh diedarkan di Indonesia sebagaimana Surat Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM RI Nomor : PN.03.4.41.411.10.11.1989 tanggal 18 Oktober 2011 perihal Keterangan Tentang Ijin Edar, yang pada pokoknya menerangkan produk dengan nama Evening Cream dan Morning Cream warna biru dan warna putih tidak terdaftar di Badan POM sehingga tidak boleh diedarkan di Indonesia ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai pengetahuan farmasi tentang bahan – bahan kimia yang digunakan untuk mencampur cream kosmetika yang diproduksinya serta ditempat terdakwa memproduksi cream kosmetika tersebut tidak terdapat laboratorium yang standar yang dapat menganalisa komposisi bahan kimia yang digunakan ;
Bahwa cream yang diproduksi terdakwa belum menjalani lulus uji laboratorium dan belum terdaftar di BPOM RI dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Polri Nomor Lab. : 2415/KKF/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh pemeriksa dan mengetahui Drs. Ir. Muchidin Abdul Kadir selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : bahwa barang bukti cream kuning kode 1, cream warna putih kode 2, cream Arliva penutup biru isi cream kuning dan cream putih kode 3, cream Arliva penutup putih isi cream kuning dan cream putih kode 4, adalah positif mengandung merkuri ;
Bahwa terdakwa membeli bahan – bahan cream kosmetika tersebut di toko farmasi di daerah Pluit, Jakarta Utara dengan harga cream Rp. 600.000,- untuk setiap kilogramnya serta membeli pot dan kemasan plastik secara langsung dari pabrik di daerah Bekasi dengan harga per potnya Rp. 2.400,- dan untuk plastik kemasan Rp. 1.500,-, sedangkan brosur diperoleh diperoleh dengan cara memesan di percetakan di daerah Bogor dengan harga Rp. 1.000,- per lembar dan dalam sehari dapat diproduksi 100 sampai 150 set cream kosmetika yang dijual dengan harga jual distributor Rp. 50.000,- sampai Rp. 60.000,- sedangkan untuk harga satuan Rp. 75.000,- sampai Rp. 100.000,- ;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah ataukah tidak, untuk itu terlebih dulu akan dipertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan alternatif seperti tersebut diatas yang pada pokoknya :
KESATU : terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA : terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta hukum / petunjuk yang terungkap, sehingga terhadap dakwaan yang telah terbukti tidak perlu mempertimbangkan dakwaan selebihnya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pokok – pokok fakta hukum / petunjuk yang terungkap tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum yang lebih berkesesuaian, yaitu terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa unsur – unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan kesatu adalah :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan ;
Tidak memiliki izin edar ;
UNSUR KESATU : SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan yang dapat menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum dan padanya mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, dalam kaitan ini adalah pelaku dari suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa HAMID RADITYA sebagaimana identitasnya diuraikan di atas yang juga termuat dalam berkas perkara, dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh Penyidik dan Penuntut Umum, serta telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukumnya, dan terdakwa dapat memberikan respon atas pertanyaan yang muncul selama persidangan, karenanya terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya, tidak sedang dibawah pengampuan oleh karena itu terdakwa telah memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, sehingga terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka terhadap unsur ke – 1 : Setiap Orang telah terpenuhi ;
UNSUR KEDUA : DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN / ATAU ALAT KESEHATAN ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini berbentuk alternatif, sehingga cukuplah salah satu saja yang dibuktikan, dan dengan terbuktinya salah satu unsur dalam unsur kedua maka patutlah dinyatakan unsur kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam hukum pidana ialah pelaku menyadari akibat yang dapat timbul karena perbuatannya, dan pelaku dapat dianggap mempunyai opzet terhadap timbulnya akibat yang tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan produksi ialah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas dan atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindah tanganan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi ialah adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa ia terdakwa HAMID RADITYA berdasarkan keterangan saksi – saksi merupakan pemilik dari CV NAZLA yang membuat kosmetika berupa evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau dan warna putih yang dimasukkan dalam botol / pot plastik bertutup biru dan putih yang bahan – bahannya dibeli dari toko farmasi / bahan – bahan kimia di daerah Pluit, Jakarta Utara dengan harga perkilo sekitar Rp. 600.000,- ;
Menimbang, bahwa cream warna hijau dan cream warna putih yang dibeli terdakwa dan diberi nama Evening Cream merk ARLIVA dan Morning Cream merk ARLIVA digunakan pada wajah / kulit muka untuk membuat kulit muka lebih bersih dan lebih putih pada hakikatnya merupakan kosmetika kecantikan, sehingga cream tersebut sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa selain membeli bahan – bahan cream kosmetika juga membeli pot dan kemasan plastik secara langsung dari pabrik di daerah Bekasi dengan harga per potnya Rp. 2.400,- dan untuk plastik kemasan Rp. 1.500,- yang seluruhnya merupakan media penampungan memasukkan sediaan farmasi berupa cream warna hijua dan putih tersebut untuk kemudiaan cream tersebut dimasukkan dalam pot / botol berwarna penutup biru dan putih dengan merk ARLIVA, dan dalam sehari dapat diproduksi 100 sampai 150 set cream kosmetika yang dijual dengan harga jual distributor Rp. 50.000,- sampai Rp. 60.000,- sedangkan untuk harga satuan Rp. 75.000,- sampai Rp. 100.000,- ;
Menimbang, bahwa kegiatan terdakwa dan pekerjanya mulai dari membeli bahan – bahan kosmetika sebagai sediaan farmasi dan pot / botol, plastik kemasan dan membuat brosur mengenai sediaan farmasi yang dibuatnya adalah merupakan kegiatan memproduksi ;
Menimbang, bahwa cream kosmetika yang dijual dengan harga jual distributor Rp. 50.000,- sampai Rp. 60.000,- sedangkan untuk harga satuan Rp. 75.000,- sampai Rp. 100.000,- tersebut berdasarkan keterangan saksi DEVI ARISANDI, saksi DANI CANCIAMAN dan terdakwa HAMID RADITYA selanjutnya dikirim ke konsumen dalam kota mau pun luar kota / luar pulau ( seperti ke Jambi, Medan, Riau, Kalimantan, Jawa Barat ) baik dikirim secara langsung maupun dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi seperti TIKI dan JNE ;
Menimbang, bahwa pengiriman cream kosmetika yang diproduksi oleh CV Nazla milik terdakwa dengan nama evening cream merk Arliva dan morning cream merk Arliva tersebut merupakan bentuk kegiatan mengedarkan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui bahwa ia tidak memiliki latar belakang ilmu farmasi, dan sediaan farmasi berupa kosmetika evening cream – morning cream merk Arliva senyatanya diketahui terdakwa positif mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan sebagaimana dikuatkan Laporan Hasil Pengujian dari Pusat Laboratorium Kriminalistik Polri Nomor Lab. : 2415/KKF/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh pemeriksa dan mengetahui Drs. Ir. Muchidin Abdul Kadir selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : bahwa barang bukti cream kuning kode 1, cream warna putih kode 2, cream Arliva penutup biru isi cream kuning dan cream putih kode 3, cream Arliva penutup putih isi cream kuning dan cream putih kode 4, adalah positif mengandung merkuri ;
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa dalam memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika evening cream dan morning cream merk Arliva adalah semata – mata demi keuntungan pribadi Terdakwa atau setidak – tidaknya CV NAZLA, aruslah serta mengetahui kandungan kimia yang berbahaya ( merkuri ) dalam cream yang dibelinya haruslah dipandang sebagai bentuk kesengajaan ;
Menimbang, bahwa dengan berdasar pada uraian pertimbangan tersebut di atas, maka telah nyata unsur ke – 2 :; DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN / ATAU ALAT KESEHATAN telah terpenuhi ;
UNSUR KETIGA : SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN HANYA DAPAT DIEDARKAN SETELAH MENDAPAT IZIN EDAR
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan ialah membawa atau menyampaikan barang berupa sediaan farmasi dari orang yang satu ke yang lain hingga kembali ke tempat semula ;
Menimbang, bahwa Surat Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM RI Nomor : PN.03.4.41.411.10.11.1989 tanggal 18 Oktober 2011 perihal Keterangan Tentang Ijin Edar, yang pada pokoknya menerangkan produk dengan nama Evening Cream dan Morning Cream warna biru dan warna putih tidak terdaftar di Badan POM sehingga tidak boleh diedarkan di Indonesia ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengakui ia belum mengurus surat dan belum memiliki ijin peredaran produk sediaan farmasi berupa evening cream merk Arliva dan morning cream merk Arliva ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa seharusnya tidak menjual bahkan mengedarkan dream kosmetika tersebut ke konsumen dimanapun di wilayah hukum Indonesia pada khususnya ;
Menimbang, bahwa dengan berdasar pada uraian pertimbangan tersebut di ata, maka telah nyata unsur ke - 3 : SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN HANYA DAPAT DIEDARKAN SETELAH MENDAPAT IZIN EDAR telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi semuanya, maka terhadap dakwaan tersebut patut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa, sehingga kepadanya patut untuk dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan tidak didapatkan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau terdakwa sakit ingatan atau gila sehingga terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal tersebut diatas maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka dengan memperhatikan bentuk pemidanaan dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka terdakwa patut untuk dijatuhi pidana / pemidanaan ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata mata untuk memberikan penghukuman kepada terdakwa, namun juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri dan memberikan kesempatan kepada sistem tatanan sosial yang terkoyak oleh akibat perbuatan terdakwa untuk pulih, memberikan kesempatan masyarakat untuk dapat menerima kembali terdakwa di lingkungan social setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana yang pantas dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan lebih efektif dan bermanfaat bila dijatuhi pidana penjara dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana tersebut juga bermaksud memberikan nilai dan beban tanggung jawab pengawasan yang bersangkutan, yaitu terdakwa HAMID RADITYA pada masyarakat, dan juga aparat penegak hukum, serta juga memberikan batasan – batasan hukum kepada terdakwa dalam hidup bermasyarakat dan bersosial ;
Menimbang, pemidanaan tersebut juga harus dipandang sebagai bentuk perlindungan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal - hal yang memberatkan maupun yang meringankan yaitu sebagai berikut :
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan keresahan pada masyarakat atas sediaan farmasi / kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri ;
Terdakwa tidak mengurus ijin edar kosmetika walaupun telah mengetahui peraturannya ;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya ;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang dan menyatakan telah menyadari akan kesalahannya.
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung ekonomi keluarga ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadapnya pula dibebankan membayar biaya perkara ;
Mengingat, pasal 197 jo pasal 106 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 1, pasal 9 ayat ( 1 ), pasal 10, pasal 12 ayat ( 1 ), pasal 13, pasal 15 Peratutran Pemerintah RI Nomor 72 tahun 1998, pasal 14 huruf a KUHP, dan pasal - pasal dari KUHAP serta pasal - pasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HAMID RADITYA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMID RADITYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ), dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 155 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna hijau, 25 set evening cream dan morning cream merk ARLIVA warna putih, 5 plastik cream warna kuning, 5 plastik cream warna putih dirampas untuk dimusnahkan, 10 lembar bukti pengiriman tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan pada hari JUMAT tanggal 16 MARET 2012 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, oleh kami : PRIM HARYADI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua , WAHYU WIDYA NURFITRI, S.H., M.H., dan MOEHAMMAD PANDJI SANTOSO, S.H., masing - masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 22 MARET 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu NIZAR, S.H., M.H. - Panitera Pengganti, dihadiri oleh AGUNG P.S., S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, dihadapan Terdakwa ;
MAJELIS HAKIM
HAKIM ANGGOTA K E T U A
WAHYU WIDYA NURFITRI, S.H., M.H. PRIM HARYADI, S.H., M.H.
MOEHAMMAD PANDJI SANTOSO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
NIZAR, S.H., M.H.