1798 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1798 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Waru No. 1, RT.004/RW.014
Also in 5 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor: 1798 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
Tn. CINDRA HALIM alias ACHIN, bertempat tinggal di Jalan Sunter Agung Blok A-35 Nomor 7 RT.012/RW.009, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada: MOHAMMAD IQBAL SALIM, SH. dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Pelatuk Nomor 2, Perum Cipinang Indah II, Jakarta Timur atau di Ruko Centra Niaga Kalimalang Blok A-3 Nomor 11, Jenderal A. Yani Nomor 1, Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Januari 2012, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. AKARI INDONESIA, berkedudukan di Wisma Megah Lt. 2 Ruang 201-203, Jalan Danau Sunter Utara Blok N.2 Nomor 2-3, Jakarta Utara, Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah Pemilik Toko dengan nama "PD. ELECTRONIC 21" beralamat di Jalan Bendungan Hilir Raya Kav.36 A/A-4 Tanah Abang Jakarta Pusat, yang menjual barang-barang electronic rumah tangga, seperti Ac, Mesin Cuci , Kulkas dan selaku distributor dari beberapa merk dagang barang-barang Electronic seperti AKARI, TOSHIBA dan EUONOLIA;
Bahwa sejak Tahun 2004 Penggugat telah ditunjuk dan dipercaya oleh PT. AKARI INDONESIA (Tergugat) untuk memasarkan, menjual melalui Toko Penggugat, Televisi merk AKARI, dengan kesepakatan system jual-putus dan mendapatkan discount khusus serta mendapatkan Fasilitas pembayaran mundur (jangka waktu selama 2 s/d 3 bulan dengan Giro Bilyet) dihitung dari tanggal Faktur pengiriman Barang dari Tergugat, bahkan dilain Pihak Penggugat juga mendapatkan fasilitas dan diperjanjikan oleh Tergugat BONUS, apabila Penggugat mencapai Target Penjualan yang ditentukan oleh Tergugat Perjalanan Keluar Negeri;
Bahwa dari Tahun 2004 sampai dengan pertengahan Tahun 2008 Penggugat dalam membeli dan membayar barang-barang yang telah dijual Tergugat kepada Penggugat pada TOKO ELECTRONIC 21, tidak ada masalah dan selalu sesuai dengan jangka waktu pembayaran Giro Bilyet yang telah disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat dan pada waktu itu pemasaran yang dilakukan Penggugat untuk barang-barang Televisi merk AKARI dinyatakan berhasil sesuai Target yang ditentukan oleh Tergugat;
Bahwa kemudian pada pertengahan Tahun 2008 akibat dampak terjadinya mis management dalam pengelolaan "Toko Electronic 21 "yaitu banyaknya agen-agen yang memesan dan mengambil barang-barang electronic dari Penggugat, ternyata tidak bisa membayar tepat waktu, bahkan ada agen yang mengambil barang dari Penggugat kabur dan menutup tokonya secara diam-diam tanpa sepengetahuan Penggugat, sehingga akibatnya telah terjadi kesulitan dan keterlambatan pembayaran oleh Penggugat kepada Tergugat, sehingga ada beberapa Giro Bilyet pembayaran Penggugat kepada Tergugat yang tidak tepat waktu jatuh temponya dan tidak cair, akan tetapi tetap dibayar tunai oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa akibat terjadinya mis management yang terjadi pada pertengahan Tahun 2008 tersebut, hal ini telah menyebabkan terjadinya pembayaran barang-barang oleh Penggugat kepada Tergugat dari Tahun 2008 s/d Tahun 2009 dengan Giro Bilyet menjadi meleset dan tidak tepat waktunya, sehingga telah menimbulkan keterlambatan dan tunggakan pembayaran serta menimbulkan hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.1.541.535.000,- (Satu milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dengan timbulnya Hutang-hutang Penggugat kepada Tergugat tersebut, maka pada tanggal 04 Agustus 2009 Penggugat telah membuat pengakuan dan Pernyataan Hutang kepada Tergugat dan menyatakan bertanggung jawab hutang-hutangnya dengan cara pembayaran cicilan serta bersedia memberikan jaminan sebidang tanah kepada Tergugat, tetapi sayangnya itikad baik dan jaminan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat tidak ditanggapi dan diterima secara positif oleh Pihak Tergugat;
Bahwa nilai hutang Penggugat kepada Tergugat sejak pertengahan Tahun 2008 s/d Tahun 2009 seluruhnya berjumlah Rp.l.541.535.000,- (Satu milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan kemudian telah dilakukan pembayaran secara bertahap dengan total cicilan sebesar Rp.907.570.000,- (sembilan ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga sampai dengan sekarang ini cicilan tunggakan hutang atau sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 633.965.000,- (Enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada saat hutang Penggugat tersisa sebesar Rp. 633.965.000,- (Enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), Tergugat telah meminta agar Penggugat dapat melakukan pembayaran Sisa Hutangnya secara tunai dan seketika, dengan ancaman apabila Penggugat tidak melunasi hutangnya secara tunai dan seketika, maka Tergugat akan melaporkan Penggugat ke Polisi/POLDA METRO JAYA, tentunya dalam situasi Toko Electronic 21 perdagangannya macet dan tutup, permintaan Tergugat tersebut tidak dapat disanggupi oleh Penggugat dan Penggugat hanya mampu dan bersedia membayar sisa hutang secara mengangsur secara bertahap;
Bahwa mengingat Penggugat hanya mampu membayar secara mencicil hutangnya kepada Tergugat sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) per bulan, akhirnya Tergugat merasa tidak puas dan melaporkan Penggugat ke POLDA METRO JAYA dengan tuduhan menipu Tergugat dan lebih kejam lagi TERGUGAT telah mengajak beberapa Pihak lain untuk melaporkan juga Penggugat ke POLDA METRO JAYA dengan tuduhan melanggar Pasal 319a KUHP, padahal jelas hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat dan Para Pihak Pelapor lainnya, sesungguhnya patut diketahui oleh Tergugat adalah masaIah hutang-piutang dalam kaitan hubungan keperdataan;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau menerima Pembayaran sisa hutang Penggugat dengan cara mencicil secara bertahap serta telah melaporkan Penggugat secara pidana serta mengajak dan menghasut para debitur lainnya melaporkan Penggugat ke POLDA METRO JAYA adalah jelas suatu Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa akibat rekayasa yang telah dilakukan oleh Tergugat dengan mengajak dan menghasut para pemilik hutang lainnya melaporkan Penggugat ke POLDA METRO JAYA hal itu telah menyebabkan Penggugat menjadi Tersangka diduga melanggar Tindak Pidana ex Pasal 379a KUHP dan dikenakan Penahanan oleh Penyidik POLDA METRO JAYA, hal mana terbukti sesungguhnya Perbuatan Tergugat tersebut telah merlanggar hak-hak subyektif Penggugat;
Bahwa untuk tidak terjadinya pemaksaan kehendak dan arogansi pihak Tergugat menagih sisa hutangnya kepada Penggugat, selama perkara a quo sedang diperiksa dan diproses dilembaga Peradilan, maka sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan atau Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan dan mengabulkan putusan provisi;
Bahwa dengan adanya rekayasa Tergugat untuk mengajak para debitur lainnya melaporkan Penggugat ke POLDA METRO JAYA telah mengakibatkan Penggugat dikenakan penahanan, hal mana telah mengakibatkan timbulnya ketidak percayaan bagi relasi dan rekanan dari Penggugat serta telah mencemarkan nama baik Penggugat dan merugikan bagi Penggugat tidak dapat melakukan aktifitas Pekerjaan sehari-hari, yang mana kerugian ini sesungguhnya tidak dapat dinilai dan diganti dengan jumlah uang, namun tetapi untuk hal kerugian pencemaran nama baik ini adalah patut dan pantas apabila Tergugat dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika, setelah Putusan Perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
Bahwa untuk tidak sia - sianya tuntutan ganti kerugian immaterial yang diajukan oleh Penggugat, maka untuk terjamin dipenuhinya ganti kerugian tersebut oleh Tergugat kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat berkenan melakukan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta/asset Tergugat, berupa sebidang tanah dan bangunannya yang terletak di Wisma Megah Lt 2 Ruang 201-203, Jln. Danau Sunter Utara Blok N.2 No.2-3 Jakarta Utara 14350, yang dikenal sebagai Pabrik/Kantor/Gudang PT. AKARI INDONESIA;
Bahwa mengingat bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara ini sangat kuat dan tidak mungkin terbantahkan lagi oleh Tergugat, maka sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat berkenan memberikan Putusan serta merta yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij Voorraad) walaupun adanya Upaya Hukum, Banding, Kasasi dan Vezet dari Pihak Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap harta/asset Tergugat selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan Provisi yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda segala bentuk tagihan
pembayaran cicilan sisa hutangnya kepada Penggugat selama perkara a
quo sedang diperiksa dan diproses oleh Lembaga Peradilan sampai dengan
adanya Putusan Perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti
- Mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
DALAMPOKOKPERKARA:
Primair :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan
Tergugat adalah masalah hutang-piutang jual-beli barang-barang
electronic, berdasarkan perikatan pembayaran dengan jangka waktu adalah
merupakan masalah keperdataan;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk menerima sisa pembayaran hutangnya dari
Penggugat dengan cara angsuran sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) setiap bulannya, hingga lunas, terhitung dari sejak Putusan Perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara ini materiil
kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo mempunyai Putusan yang berkekuatan hukum yang tetap dan pasti;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta Tergugat,
berupa Tanah dan bangunan Pabrik yang terletak di Wisma Megah Lt 2 Ruang 201-203, Jln. Danau Sunter Utara Blok N.2 No.2-3 Jakarta Utara 14350, yang dikenal sebagai Pabrik/Kantor/Gudang PT.AKARI INDONESIA;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsider:
- Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan atau Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon diberi putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Apa yang telah diuraikan dalam konvensi, mohon dianggap sebagai termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi (ClNDRA HALIM) telah mengakui secara tegas menurut perhitungannya mempunyai kewajiban hukum untuk membayar sejumlah Rp. 633.965.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi. (vide surat gugatan butir 7 dan 8 ), Sedangkan berdasarkan perhitungan pencatatan perusahaan kami sejumlah Rp. 666.030.000,00 (enam ratus enam puluh enam juta tiga puluh ribu rupiah), walaupun demikian tetap saja Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai itikad baik untuk membayarnya;
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat Rekonvensi mengambil barang-barang elektronik dari perusahaan Penggugat Rekonvensi ( PT. AKARI
INDONESIA ) dengan tanpa membayarnya sedangkan bilyet giro - bilyet giro yang di berikan Tergugat Rekonvensi kosong belaka. tidak dapat dicairkan dananya, dan telah berulang kali melakukan penagihan dan mendatangi toko "Elektronic 21” ternyata barang - barang yang asalnya dari perusahaan Penggugat Rekonvensi sudah tidak ada lalu kemudian toko di tutup lalu Tergugat Rekonvensi menghindar dari tanggungjawab hukum. Maka perbuatan yang demikian adalah jelas perbuatan melawan hukum;
Bahwa sebagaimana di akui oleh Tergugat Rekonvensi daIam butir 8 surat gugatannya antara lain menyatakan secara tegas :
“…… situasi toko "Electronic 21 " perdagangannya macet dan tutup";
Maka perbuatan Tergugat Rekonvensi melaksanakan penutupan toko supaya menjadi tidak dapat di tagih atau dimintakan pertanggungjawabannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan kepatutan yang terdapat dalam masyarakat;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang demikian adaIah jelas perbuatan yang dapat di kwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sesuai dengan putusan Hoge Raad 31 Januari 1919, adalah:
1. Melanggar hak orang lain, atau
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum sipembuat,atau
3. Bertentangan dengan kesusilaan yang baik,atau
4. Bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalam Masyarakat terhadap diri atau barang orang lain;
Adapun kerugian Materiil yang harus dialami Penggugat dalam Rekonvensi adalah: tidak kurang dan Rp. 633.965.000,00 (enam ratus tiga puiuh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan kerugian lain yaitu tidak bisa menikmati keuntungan yang semestinya didapat. Maka Penggugat dalam Rekonvensi berhak mendapat ganti kerugian berupa hilangnya keuntungan yang semestinya dapat di peroleh apabila uang tersebut di pergunakan dalam lalu Iintas perdagangan sebesar 3% per bulannya, jadi perhitungannya 3% x Rp. 633.965.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) = 19.018.950,00 I per bulannya (sembilan belas juta delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terurai di atas pada point 18 dan 19 tentunya Tergugat Rekonvensi mengetahui mempunyai kewajiban hukum membayar kepada Penggugat Rekonpensi Namun dengan itikad buruk mengajukan tuntutan hukum kepada Penggugat Rekonvensi yang diketahuinya tuntutan tersebut akal-akalan saja dan tidak ada dasar hukumnya sama sekali, perbuatan Tergugat Rekonvensi yang demikian adalah jelas maksud dan tujuannya untuk menyusahkan, membuat kecewa dan merongrong nama baik perusahaan Penggugat Rekonvensi. Maka kerugian ini walaupun tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang adalah wajar menuntut ganti rugi immaterial sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia serta guna menghindari beralihnya hak milik atas tanah a quo yang akan menyulitkan jalannya Pemeriksaan perkara, mohon Pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir Bestag); Atas objek tanah dan bangunan yang terletak dan dikenal umum sebagai Jl. Sunter Agung Blok A-35 No. 7 Rt 012/Rw.009. Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok - Jakarta Utara;
Dan barang-barang kepunyaan Tergugat Rekonvensi baik benda bergerak
maupun benda tetap yang ada di tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya member putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar atas pengambilan barang Elektronic yang tidak di bayar kepada penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 633.965.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung 7 (tujuh) hari sejak gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai dibayar tunas;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian berupa kehilangan keuntungan yang semestinya didapat yaitu 3% x Rp. 633.965.000,00 (enam ratus tiga putuh tiga juta sembilan ratus enarn puluh lima ribu rupiah) = 19.018.950,00 (sembilan belas juta delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya terhitung sejak gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai dibayar lunas;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus, seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya perlawanan, banding, dan pemeriksaan kasasi;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos-ongkos yang timbut karena perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 150/Pdt.G/2010/PN.JKT.UT. tanggal 03 November 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Tentang Provisi:
Menolak Provisi Penggugat Konvensi seluruhnya;
Tentang Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi ditolak seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar atas pengambilan barang elektronik yang tidak dibayar kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.633.965.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Mengukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian berupa kehilangan keuntungan yang semestinya didapat yaitu 3% x Rp. 633.965.000,00 = Rp. 19.018.950,00 (sembilan belas juta delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) setiap bulan terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai dibayar lunas;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya Nomor: 494/PDT/2011/PT.DKI tanggal 07 Desember 2001;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 19 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Januari 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 150/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan tersebut pada tanggal 13 Februari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 22 Februari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 29 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI dalam mengadili Perkara a quo telah memberikan Pertimbangan Hukum yang keliru dan atau tidak menerapkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan atau Judex Facti telah menerapkan Peraturan dan Perundang-undangan tetapi tidak sebagaimana mestinya, sehingga menurut Pemohon Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.494/PDT/2011/PT.DKI tanggal 07 Desember 2011 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka oleh karena itu sudah sepatutnya dikoreksi dan dibatalkan serta diadili tersendiri oleh Judex Juris;
Bahwa Putusan Perkara a quo yang telah diadili oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI sama sekali tidak mempertimbangkan secara teliti dan seksama dalil-dalil keberatan-keberatan dalam Memori Banding yang telah diajukan oleh PEMOHON KASASI/PEMBANDING, hal ini dapat dibuktikan sebagaimana Pertimbangan Hukum yang dibuat oleh Judex Facti sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.150/Pdt.G/2010/PN.JKT-UT tanggal 03 Nopember 2010, memori banding dari pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding/semula Tergugat serta berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan,pertimbangan dan putusan Majelis Tingkat Pertama telah tepat dan benar.karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara";
Bahwa memperhatikan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI dalam memutus perkara a quo pada tingkat banding,maka jelas terlihat Judex Facti dalam memutus perkara a quo, terbukti telah memberikan pertimbangan hukum yang sangat minim atau kurang memberikan pertimbangan yang cukup,mengingat Judexfacie dalam pertimbangan hukumnya tersebut diatas hanya menyatakan "telah berpendapat bahwa alasan,pertimbangan dan Putusan Majelis Tingkat pertama telah tepat dan benar " dan perlu digaris bawahi dalam hal ini Judex Facti tidak menyatakan "SELURUH" PERTIMBANGAN dan PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA telah tepat dan benar,hal ini berarti sesungguhnya tidak seluruh alasan dan pertimbangan Putusan Majelis Tingkat Pertama yang dinyatakan telah tepat dan benar,maka dengan demikian seharusnya Judex Facti harus menjelaskan bagian pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama mana yang sudah tepat dan benar dan pertimbangan hukum yang mana yang tidak tepat dan tidak benar,dan ternyata hal ini tidak ada diuraikan dalam pertimbangan hukum Judex Facti dalam mengadili perkara a quo pada tingkat banding, maka oleh karena itu terbukti Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara a quo pada tingkat banding, telah memberikan pertimbangan hukum yang kurang ,maka atas dasar hal ini telah cukup bagi Judex Juris untuk membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI dalam perkara a quo;
3. Bahwa Judex Facti Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang telah memutus perkara a quo menyatakan antara lain telah membaca dan mempelajari Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/Sekarang Pemohon Kasasi terhadap Putusan No.150/Pdt.G/2010/PN.JKT-UT Pengadilan Tingkat Pertama, akan tetapi tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali terhadap dalil-dalil pembanding, hal ini memberikan petunjuk bahwa sesungguhnya Judex Facti telah mengabaikan sama sekali alasan-alasan Memori Banding yang disampaikan oleh Pembanding/semula Penggugat, maka dengan demikian Judex Facti jelas-jelas telah mengabaikan hak-hak hukum dari Pembanding semula Penggugat asal, dan sikap Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI yang demikian jelas tidak mencerminkan dan mewujudkan keadilan,dan telah melanggar Peraturan dan Per Undang-Undangan yang berlaku ,maka oleh karenanya Putusan Perkara a quo pada tingkat banding sudah sepatutnya haruslah dibatalkan oleh Judex Yuris;
4. Bahwa judex facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,sama sekali tidak membaca atau melihat pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.150/Pdt.G/2010/PN.JKT-UT, pada bagian Konvensi dan pada bagian Rekonvensi, dimana terdapat perbedaan yang menyolok, pada bagian Konvensi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah memberikan pertimbangan hukumnya bahwa perkara yang terjadi antara Penggugat asal dengan Tergugat asal,dinyatakan terbukti Penggugat masih mempunyai SISA HUTANG yang belum terpenuhi kepada Tergugat Asal, tetapi dalam pertimbangan dalam rekonvensi, sisa Hutang Penggugat yang masih belum terbayar kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi, telah dinyatakan oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebagai suatu perbuatan melawan hukum, sehingga atas adanya sisa hutang yang belum dibayar oleh Penggugat asal kepada Tergugat asal Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengabulkan Petitum Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat asal dengan menyatakan "Penggugat asal/Tergugat Dalam Rekonvensi telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat asal/Penggugat Dalam Rekonvensi,tentunya hal ini adalah sangat janggal dan sangat aneh kalau kekurangan pembayaran atau sisa hutang yang belum dibayar oleh Penggugat asal kepada Tergugat asal telah dikwalifikasikan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan dibenarkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum,padahal sesungguhnya sisa hutang pembelian barang-barang electronic yang belum dapat dibayarkan oleh Penggugat asal kepada Tergugat asal, adalah jelas merupakan perbuatan wanprestasi, maka oleh karena itu maka terbukti bahwa sesungguhnya baik Judex Facti maupun Hakim Tingkat Pertama dalam memutus dan mengadili Perkara a quo adalah telah salah menerapkan hukum dalam memutus perkara a quo pada tingkat pertama dan tingkat banding,maka dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.494/PDT/2011 tanggal 07 Desember 2011 sudah sepatutnya harus dibatalkan oleh Judex Yuris;
5. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memeriksa Perkara a quo pada tingkat banding, sama sekali tidak mempertimbangkan Perbuatan Tergugat asal sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dimana adanya perbuatan Tergugat yang telah menghasut supplier lain yang hutang-hutangnya belum dapat dilunasi oleh Penggugat asal untuk melaporkan secara bersama-sama Penggugat sebagai tersangka ke POLDA METRO JAYA sehingga menyebabkan Penggugat/pemohon kasasi ditahan di POLDA METRO JAYA,padahal dalam perkara a quo Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah membuktikan adanya hubungan dagang,dimana pembayarannya belum dilunasi seluruhnya oleh Penggugat asal kepada Tergugat asal dalam hal pembelian barang-barang electronik rumah tangga, padahal atas data-data tersebut dan adanya tindakan Tergugat asal menghasut supplier lain untuk melaporkan Penggugat ke POLDA METRO JAYA adalah jelas suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka tidak dinyatakannya Tergugat asal telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat asal dalam perkara a quo,telah cukup membuktikan bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya pada bagian Pokok Perkara,adalah tidak berdasarkan hukum, dan harus dibatalkan oleh judex juris;
6. Bahwa dalam mengadili dan memutus perkara a quo baik Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana Putusannya No.150/Pdt.G/2010/PN.JKT-UT dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding sebagaimana Putusannya No.494/PDT/2011/PT.DKI telah salah menerapkan hukum, mengigat dalam Putusan perkara a quo Pada Pokok Perkara gugatan Penggugat asal,telah diputuskan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, namun disisi lain pada Gugatan Rekonvensi yang diajukan Tergugat asal judex facti telah mengabulkan sebahagian,padahal suatu Gugatan Rekonvensi adalah harus saling berhubungan,dimana apabila gugatan Pokok ditolak,maka seharusnya Gugatan Dalam Rekonvensi seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
7. Bahwa dikabulkannya sebahagian Gugatan Rekonvensi dalam Perkara a quo pada Putusan Hakim Tingkat Pertama No.150/Pdt.G/2010/PN.JKT-UT dimana Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihukum untuk membayar atas pengambilan barang elctronik yang tidak dibayar kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 633.965.000,-(Enam Ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), adalah suatu hal manipulasi fakta dan tidak berdasarkan hukum, sebab sesungguhnya jumlah uang yang belum dibayarkan oleh Penggugat asal kepada Tergugat asal atas pembelian barang electronic sebesar Rp 633.965.000,- adalah merupakan sisa hutang Penggugat asal yang belum dapat dilunasi kepada Tergugat asal, hal itu telah terbukti dipertimbangkan sebagai sisa hutang oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada bagian Konvensi/Pokok Perkara, maka dari adanya pertentangan pertimbangan hukum pada bagian Konvensi dengan pertimbangan hukum pada bagian Rekonvensi maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.150/Pdt.G/2010/PN.JKT-UT adalah tidak mempunyai kepastian hukum dan mencerminkan keadilan dan bersifat mendua, maka Putusan Pengadilan tersebut sudah seharusnya dibatalkan oleh judex juris;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum. Pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar. Bahwa Tergugat Rekonvensi terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengambil barang-barang elektronik tapi tidak membayar kepada Penggugat Rekonvensi. Lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata
bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Tn. CINDRA HALIM alias ACHIN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Tn. CINDRA HALIM alias ACHIN tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 oleh I Made Tara, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. dan Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Kusrini, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim AnggotaK e t u a
ttd/. Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. ttd/. I Made Tara, SH.
tt/d. Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, SH.,MH.
Biaya Kasasi :
1. M e t e r a i …..………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ..………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi…… Rp 489.000,00 +
Jumlah .…….. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003