69/PID/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 69/PID/2018/PT TJK
SUHERI Bin JUNAIDI, Alm
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 7 Juni 2018 Nomor:254/Pid.Sus/2018/PN.Kla. yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Salinan:
P U T U S A N
Nomor : 69/PID/2018/PT TJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | SUHERI Bin JUNAIDI, Alm.; |
| 2. | Tempat lahir | : | Way Hui (Pesawaran); |
| 3. | Umur / Tgl. Lahir | : | 41 Tahun/12 Maret 1977; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Way Hui, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran; |
| 7. | A g a m a | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pengemudi. |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 69/Pen.Pid/2018/PT TJK tanggal 3 Juli 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung- karang Nomor 69/Pid/2018/PT TJK tanggal 3 Juli 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 7 Juni 2018 Nomor 254/Pid.Sus/2018/PN.Kla. dalam berkas perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk.:PDM-III-94/KALIA/ 03/2018 tanggal 13 April 2018, dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
-----Bahwa Terdakwa Suheri Bin Junaidi pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2018, sekira pukul 05.00 WIB, Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera Km 30-31 areal SPBU Desa Tanjung Agung Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kalianda, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan, yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa mengemudikan kendaraan tangki pertamina warna putih no. Pol BE 9678 CL dari arah Bandar Lampung menuju SPBU sebayak dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam berjalan di lajur sebelah kiri dengan beriringan dengan kendaraan Terios yang berjalan di depannya, setibanya di depan selanjutnya kendaraan Terios melakukan pengereman, dan kendaraan Tangki Pertamina terdadak sehingga terdakwa berusaha menghindar kemudian terdakwa membalikan stir ke arah kiri yang mengakibatkan kendaraan miring dan bagian ban depan dan belakang sebelah kanan terangkat yang menyebabkan kendaraan tangki terbalik kemudian menggusur jalan dan menabrak pondasi plang pertamina, lalu kendaraan tangki tersebut mengeluarkan api pada bagian tangki belakang lalu membakar tangki dan bensinnya tumpah menuju ke rumah makan seberang, yang mengakibatkan terbakarnya rumah makan magelang;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan mengakibatkan kerugian materil bagi saksi Sutris Bin Muthoyib kurang lebih sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-III-94/Kld/03/2018 tanggal 04 Juni 2018, Terdakwa dituntut pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Suheri Bin Junaidi (Alm) secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalainnya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Kerusakan Kendaraan Dan /Atau Barang, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suheri Bin Junaidi (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan tangki pertamina warna merah putih Nopol BE 9678 CL dikembalikan ke PT.TULUS AJI;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam putusan Nomor: 254/Pid.Sus/2018/PN.Kla. tanggal 7 Juni 2018 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Suheri Bin Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suheri Bin Junaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit kendaraan tangki pertamina warna merah putih Nopol BE 9678 CL dikembalikan kepada PT.TULUS AJI ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Kalianda tersebut diputus dengan dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa, dan atas putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding masing-masing pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor:11/Akta.Pid.Banding/2018/PN.Kla., serta permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana ternyata dalam Akta/Surat Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor:11/Akta.Pid.Banding/2018/PN.Kla.;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan memori banding/Surat Permohonan tanggal 22 Juni 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda pada hari itu juga, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Juni 2018, sebagaimana ternyada dalam risalah penyerahan memori banding tanggal 25 Juni 2018 Nomor:11/Akta.Pid.Banding/2018/PN.Kla.;
Bahwa alasan pengajuan banding/surat permohonan Terdakwa tersebut antara lain adalah:
bahwa pada saat sidang saya selalu hadir dan koperatif;
Saya belum pernah di hukum atau urusan pidana lainnya;
Saya adalah ayah dari dua orang anak dan sebagai tulang punggung keluarga;
Bahwa perdamaian pada pemilik warung sudah di lakukan dan di tandatangi;
Saya akan selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas atau mengendarai mobil;
Saya sangat menyesali atas kejadian insident tersebut.
Demikian surat permohonan banding ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dan saya memohon dan sangat berharap kepada Hakim yang mulya untuk dikabulkan permohonan saya supaya dibebaskan dari tuntutan hukuman yang sudah di tentukan dalam persidangan sebelumnya.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut sampai dengan putusan ini dijatuhkan tidak mengajukan memori banding dan atas memori banding Terdakwa Jaksa Penuntut Umum juga tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberikan waktu untuk mempelajari berkas perkara sesuai dengan Surat Mempelajari Berkas Perkara masing-masing Nomor: 11/Akta.Pid.Banding/ 2018/PN.Kla. tanggal 21 Juni 2018, sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka syarat-syarat untuk mengajukan banding sebagaimana ditentukan oleh undang-undang telah terpenuhi, dengan demikian permohonan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor:254/Pid.Sus/2018/PN.Kla. tanggal 7 Juni 2018, memori banding dari Terdakwa tanggal 22 Juni 2018, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang didakwakan kepada Terdakwa dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sedangkan hal-hal yang dikemukakan oleh Terdakwa didalam memori bandingnya tidak ada mengemukakan hal baru yang dapat mengubah putusan a quo, hal-hal yang dikemukakannya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama, maka memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 7 Juni 2018 Nomor:254/Pid.Sus/2018/PN.Kla. atas nama Terdakwa Suheri Bin Junaidi, yang dimintakan banding tersebut cukup beralasan dan patut untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 7 Juni 2018 Nomor:254/Pid.Sus/2018/PN.Kla. yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2018 oleh kami FERI FARDIAMAN, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Ketua Majelis, dengan SOFYAN SYAH, S.H., M.H. dan I NYOMAN SUPARTHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu NUR ‘AINI, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua :
d.t.o. d.t.o.
1. SOFYAN SYAH, S.H., M.H. FERI FARDIAMAN, S.H., M.H.
d.t.o.
2. I NYOMAN SUPARTHA, S.H.
Panitera Pengganti
d.t.o.
NUR ‘AINI, S.H., M.H.
Untuk salinan resmi :
Panitera
(Tgl. ...... – ...– 2018)
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
N
NIP.19551016 198003 1007