40/Pid.Sus/2015/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIKA ARGO SUSENO Als TOMO Bin JANAB
1. Menyatakan Terdakwa DIKA ARGO SUSENO Als TOMO Bin JANAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; 3. Menjatuhkan pula kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratrus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : • Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; • 30 (tiga puluh) butir pil dobel L yang dikemas dengan plastik klip; • 7 (tujuh) kemasan plastik klip @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L; • 1 (satu) kemasan plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L; • 1 (satu) buah handphone merk ASIAFONE warna hitam dengan simcard 087805977678; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 40/Pid.Sus/2015/PNTrk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DIKA ARGO SUSENO Als TOMO Bin JANAB;
Tempat Lahir : Trenggalek;
Umur /Tgl.lahir : 21 tahun / 25 April 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT. 25, RW. 09, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 06 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 05 Februari 2015 No. SP.Han/05/II/2015/Resnarkoba;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 06 April 2015 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 24 Februari 2015 No. 09/II/2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 06 April 2015 No. Print. : 314/0.5.28/Epp.2/04/2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 08 Mei 2015 berdasarkan surat penetapan tanggal 09 April 2015 No.39/Pen.Pid./2015/PN.Trk;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 09 Mei 2015 sampai dengan tanggal 07 Juli 2015 berdasarkan surat penetapan tanggal 29 April 2015 No.39/Pen.Pid./2015/PN.Trk;
Telah mendengar penegasan Terdakwa bahwa ia tidak mengunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan memperhatikan:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 09 April 2015 No.40/Pen.Pid/2015/PN.Trk. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 09 April 2015 No. 40/Pen.Pid/2015/PN.Trk. tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa DIKA ARGO SUSENO Als TOMO Bin JANAB beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang dibacakan dipersidangan pada hari RABU tanggal06 MEI 2015 No. Reg.Perk.PDM-25/TRGAL/03/2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DIKA ARGO SUSENO Als TOMO Bin JANAB bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIKA ARGO SUSENO Als TOMO Bin JANAB dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair2 (dua) bulankurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
30 (tiga puluh) butir pil dobel L yang dikemas dengan plastik klip;
7 (tujuh) kemasan plastik klip @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L;
1 (satu) kemasan plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L;
1 (satu) buah handphone merk ASIAFONE warna hitam dengan simcard 087805977678;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan hanya mohon diberi keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia merasa bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan alternatif sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM-23/TRGAL/04/2015 tertanggal 09 April 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PERTAMA :
---------- Bahwa ia terdakwa DIKA ARGO SUSENO Als TOMO Bin JANAB pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2015 bertempat di depan gerbang sebelah barat SMK Negeri Pogalan Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa di SMS oleh saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL yang isinya ingin membeli sedian farmasi berupa Pil LL/Pil Dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dan terdakwa jawab kalau barangnya ada , terdakwa dan saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL sepakat untuk bertemu di depan SMK Negeri Pogalan alamat Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek untuk melakukan transaksi pil Dobel L , sekira pukul 20.20 wib terdakwa tiba di depan SMK Negeri Pogalan, di tempat tersebut sudah ada saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL dan temannya saksi TETELEKTA SETYO BUDI, selanjutnya terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir kemasan plastik klip Pil Dobel L kepada saksi TETELEKTA SETYO BUDI sedangkan saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, yang merupakan uang patungan antara saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL dan saksi TETELEKTA SETYO BUDI untuk membeli Pil Dobel L, dimana Pil LL/Pil Dobel L tersebut terdakwa dapat/beli dari saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO sebanyak 1 (satu) lotob isi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 375.000,- , Transaksi pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar pukul 21.00 wib bertempat di rumah saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO alamat Rt.09 Rw.02 Desa Karangsuko Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek, setelah menyerahkan pil dobel L tersebut terdakwa kembali ke rumahnya dan Sekitar 30 menit kemudian terdakwa ditangkap penyidik Resnarkoba Polres Trenggalek dan melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah , petugas berhasil menemukan 7 (tujuh) kemasan plastic klip @ 100 (seratus) butir Pil Dobel L, 1 (satu) kemasan Plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir Pil Dobel L yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan yang digantung di tembok kamar dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Dobel L yang disimpan di saku celana terdakwa dan 1 (satu) buah Hand Phone merk ASIAFONE warna hitam dengan nomor sim card 087805977678 yang diletakkan di atas kasur. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 1243/NOF/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor 2136/2014/NOF dan 2137/2014/NOF milik terdakwa dan saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar obat keras yang dikeluarkan oleh Institusi / Badan yang berwenang serta tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melelui resep dokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 mengenai Tugas dan Fungsi Apotek.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DIKA ARGO SUSENO Als TOMO Bin JANAB pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekira pukul 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2015 bertempat di depan gerbang sebelah barat SMK Negeri Pogalan Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa di SMS oleh saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL yang isinya ingin membeli sedian farmasi berupa Pil LL/Pil Dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir dan terdakwa jawab kalau barangnya ada , terdakwa dan saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL sepakat untuk bertemu di depan SMK Negeri Pogalan alamat Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek untuk melakukan transaksi pil Dobel L , sekira pukul 20.20 wib terdakwa tiba di depan SMK Negeri Pogalan, di tempat tersebut sudah ada saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL dan temannya saksi TETELEKTA SETYO BUDI, selanjutnya terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir kemasan plastik klip Pil Dobel L kepada saksi TETELEKTA SETYO BUDI sedangkan saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, yang merupakan uang patungan antara saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL dan saksi TETELEKTA SETYO BUDI untuk membeli Pil Dobel L, dimana Pil LL/Pil Dobel L tersebut terdakwa dapat/beli dari saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO sebanyak 1 (satu) lotob isi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 375.000,- , Transaksi pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar pukul 21.00 wib bertempat di rumah saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO alamat Rt.09 Rw.02 Desa Karangsuko Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek , setelah menyerahkan pil dobel L tersebut terdakwa kembali ke rumahnya dan Sekitar 30 menit kemudian terdakwa ditangkap penyidik Resnarkoba Polres Trenggalek dan melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah , petugas berhasil menemukan 7 (tujuh) kemasan plastic klip @ 100 (seratus) butir Pil Dobel L, 1 (satu) kemasan Plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir Pil Dobel L yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan yang digantung di tembok kamar dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Dobel L yang disimpan di saku celana terdakwa dan 1 (satu) buah Hand Phone merk ASIAFONE warna hitam dengan nomor sim card 087805977678 yang diletakkan di atas kasur.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 1243/NOF/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 yang di periksa dan ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor 2136/2014/NOF dan 2137/2014/NOF milik terdakwa dan saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa tidak memenuhi standard mutu dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras selain tidak melalui prosedur pembelian dan kepemilikan melalui resep dokter sesuai dengan yang tertera pada dos obat , peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotik, terdakwa juga menjual pil Dobel L yang sudah tidak disimpan sesuai tata cara penyimpanan dan peredaran sediaan farmasi dalam kemasan asli , terlindung dari sinar matahari langsung, suhu ruangan penyimpanan disesuaikan dengan sifat kimia dan fisika dari sedian farmasi tersebut, melainkan disimpan menggunakan kertas grenjeng rokok yang bukan kemasan aslinya.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan karena merupakan lulusan SMP bukan merupakan tenaga kesehatan/kefarmasian serta terdakwa tidak memiliki pengetahuan dan keahlian yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan dan tidak memiliki kewenangan yang diberikan pemerintah berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian ijin dari Pemerintah sesuai Perundang-undangan yang berlaku yang diberikan dalam bentuk surat ijin Praktek (SIP).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
30 (tiga puluh) butir pil dobel L yang dikemas dengan plastik klip;
7 (tujuh) kemasan plastik klip @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L;
1 (satu) kemasan plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L;
1 (satu) buah handphone merk ASIAFONE warna hitam dengan simcard 087805977678;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan saksi – saksi yang setelah bersumpah menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi PARYONO :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira jam 21.00 WIB saksi bersama dengan anggota unit reskoba Polres Trenggalek diantaranya adalah saksi MAHESA CAHYO T, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa pelaku pengedar pil dobel L di rumahnya di RT. 25, RW. 09, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa penangkapan tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah penangkapan Nomor SP Kap/05/II/2015/Reskoba tanggal 05 Februari 2015;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekira pukul 19.00 wib saksi bersama tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi pil dobel L di Depan SMK Negeri I Pogalan masuk Desa Ngetal, Kec. Pogalan, Kab. Trenggalek kemudian saksi melakukan Penyelidikan di daerah Ngetal hingga akhirnya sekira pukul 20.20 wib, melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan sedang berada di Depan Gerbang sebelah barat SMK Negeri I Pogalan saling menyerahkan sesuatu yang tak lama kemudian salah satu dari 3 (tiga) orang tersebut pergi ke arah barat;
Bahwa tak lama kemudian saksi melihat 2 (dua) orang yang masih berada di Depan Gerbang SMK Negeri I Pogalan tersebut yaitu saksi JOSA FARIDA APIL dan saksi TETELEKTA menegak sesuatu lalu mereka berdua pergi, saksi dan tim lalu mengikuti mereka, sesampainya di RT. 12, RW. 03 masuk Desa Karangsuko, Kec.Trenggalek, Kab.Trenggalek saksi dan tim memberhentikan mereka;
Bahwa saksi bersama tim melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut dan pada salah satu orang yang mengaku bernama JOSA FARIDA APIL menemukan pil dobel L sebanyak 30 (tiga puluh) butir dalam kemasan plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan depan, setelah diinterogasi mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli secara patungan dari temannya yaitu terdakwa yang bernama DIKA ARGO SUSENO Als. TOMO Bin JANAB alamat Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan pada saat digeledah saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kemasan plastik klip @ 100 (seratus) butir pil dobel L, 1 (satu) kemasan plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L yang disimpan di saku celana sebelah kanan belakang yang digantung di tembok kamar, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L yang disimpan di saku celana sebelah kiri belakang dan 1 (satu) buah Hand Phone merk ASIAFONE warna hitam dengan Simcard 087805977678 yang diletakkan di atas kasur, dimana handphone tersebut merupakan sarana komunikasi untuk transaksi pil dobel L;
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Trenggalek dan barang-barang bukti seperti tersebut diatas disita dan menjadi barang bukti dalam persidangan ini;
Bahwa dari pengakuan terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 19.30 wib, saksi Josa Farida Apil Als Kancil mengirim SMS pada terdakwa memesan 50 (lima puluh) butir pil dobel L, dan mereka sepakat melakukan transaksi di depan Gerbang sebelah barat SMK Negeri I Pogalan masuk Desa Ngetal, Kec. Pogalan, Kab.Trenggalek;
Bahwa kemudian sekitar pukul 20.20 wib saksi JOSA FARIDA APIL bersama temannya saksi TETELEKTA datang depan SMK Negeri I Pogalan untuk melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir pil dobel L kemasan plastik klip dan saksi JOSA FARIDA APIL menyerahkan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa sendiri mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli pada saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) alamat Desa Karangsuko, Kec./Kab. Trenggalek;
Bahwa pil dobel L tersebut prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat karena obat ini termasuk dalam jenis obat keras bukan golongan narkotika maupun psikotropika;
Bahwa yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi, sehingga tidak bisa orang sembarangan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa pil dobel L bila dikonsumsi berlebihan dan tidak sesuai petunjuk dan pengawasan dokter bisa mengakibatkan gangguan kesehatan bagi pemakainya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan, terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-harinya tidak mempunyai pekerjaan tetap;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan menikmati pil dobel L secara gratis;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi MAHESA CAHYO T, SH :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira jam 21.00 WIB saksi bersama dengan anggota unit reskoba Polres Trenggalek diantaranya adalah saksi PARYONO melakukan penangkapan terhadap terdakwa pelaku pengedar pil dobel L di rumahnya di RT. 25, RW. 09, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa penangkapan tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah penangkapan Nomor SP Kap/05/II/2015/Reskoba tanggal 05 Februari 2015;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekira pukul 19.00 wib saksi bersama tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi pil dobel L di Depan SMK Negeri I Pogalan masuk Desa Ngetal, Kec. Pogalan, Kab. Trenggalek kemudian saksi melakukan Penyelidikan di daerah Ngetal hingga akhirnya sekira pukul 20.20 wib, melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan sedang berada di Depan Gerbang sebelah barat SMK Negeri I Pogalan saling menyerahkan sesuatu yang tak lama kemudian salah satu dari 3 (tiga) orang tersebut pergi ke arah barat;
Bahwa tak lama kemudian saksi melihat 2 (dua) orang yang masih berada di Depan Gerbang SMK Negeri I Pogalan tersebut yaitu saksi JOSA FARIDA APIL dan saksi TETELEKTA menegak sesuatu lalu mereka berdua pergi, saksi dan tim lalu mengikuti mereka, sesampainya di RT. 12, RW. 03 masuk Desa Karangsuko, Kec.Trenggalek, Kab.Trenggalek saksi dan tim memberhentikan mereka;
Bahwa saksi bersama tim melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut dan pada salah satu orang yang mengaku bernama JOSA FARIDA APIL menemukan pil dobel L sebanyak 30 (tiga puluh) butir dalam kemasan plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan depan, setelah diinterogasi mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli secara patungan dari temannya yaitu terdakwa yang bernama DIKA ARGO SUSENO Als. TOMO Bin JANAB alamat Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan pada saat digeledah saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kemasan plastik klip @ 100 (seratus) butir pil dobel L, 1 (satu) kemasan plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L yang disimpan di saku celana sebelah kanan belakang yang digantung di tembok kamar, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L yang disimpan di saku celana sebelah kiri belakang dan 1 (satu) buah Hand Phone merk ASIAFONE warna hitam dengan Simcard 087805977678 yang diletakkan di atas kasur, dimana handphone tersebut merupakan sarana komunikasi untuk transaksi pil dobel L;
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Trenggalek dan barang-barang bukti seperti tersebut diatas disita dan menjadi barang bukti dalam persidangan ini;
Bahwa dari pengakuan terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 19.30 wib, saksi Josa Farida Apil Als Kancil mengirim SMS pada terdakwa memesan 50 (lima puluh) butir pil dobel L, dan mereka sepakat melakukan transaksi di depan Gerbang sebelah barat SMK Negeri I Pogalan masuk Desa Ngetal, Kec. Pogalan, Kab.Trenggalek;
Bahwa kemudian sekitar pukul 20.20 wib saksi JOSA FARIDA APIL bersama temannya saksi TETELEKTA datang depan SMK Negeri I Pogalan untuk melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir pil dobel L kemasan plastik klip dan saksi JOSA FARIDA APIL menyerahkan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa sendiri mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli pada saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) alamat Desa Karangsuko, Kec./Kab. Trenggalek;
Bahwa pil dobel L tersebut prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat karena obat ini termasuk dalam jenis obat keras bukan golongan narkotika maupun psikotropika;
Bahwa yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi, sehingga tidak bisa orang sembarangan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa pil dobel L bila dikonsumsi berlebihan dan tidak sesuai petunjuk dan pengawasan dokter bisa mengakibatkan gangguan kesehatan bagi pemakainya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan, terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-harinya tidak mempunyai pekerjaan tetap;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan menikmati pil dobel L secara gratis;
Saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira jam 01.30 WIB saksi telah ditangkap oleh anggota unit reskoba Polres Trenggalek di rumah saksi di RT. 09, RW. 02, Desa Karangsuko, Kec. Trenggalek, Kab. Trenggalek karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang.
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar pukul 21.00 wib saksi menjual pil dobel L pada terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa mengirim SMS pada saksi yang isinya titip 1 (satu) lotob isi 1000 (seribu) butir pil dobel L dan uangnya nanti diantar oleh terdakwa;
Bahwa setelah saksi membalas Ok , tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah saksi dan menyerahkan uang sejumlah Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa kemudian saksi mengirim SMS pada Sdr. ARIS alamat Desa Jatiprahu menanyakan apakah memiliki persedian pil dobel L namun Sdr. ARIS mengata tidak ada;
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar pukul 20.00 wib Sdr. ARIS datang ke rumah saksi dan menyerahkan 2 (dua) lotob pil dobel L kemudian saksi menghubungi terdakwa memberitahukan kalau pil dobel L sudah ada, lalu selanjutnya sekitar 21.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi dan saksi menyerahkan 1 (satu) lotob pil dobel L pesanan terdakwa;
Bahwa transaksi dilakukan di teras rumah saksi;
Bahwa oleh terdakwa pil tersebut dijual lagi kepada siapa saksi tidak tahu;
Bahwa baik saksi maupun terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan karena saksi dan terdakwa sama-sama hanya tamatan SMP yang sehari-harinya bekerja tidak tetap;
Bahwa tujuan saksi menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sendiri pilnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan menerangkan bahwa saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCIL dan saksi TETELEKTA SETYO BUDI tidak berada ditempat (pergi ke luar daerah tanpa keterangan), sehingga Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi tersebut sebagaimana termuat di Berita Acara Penyidikan dibacakan saja; Menimbang, bahwa atas keterangan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan keterangan saksi JOSA FARIDA APIL Als KANCILdan saksi TETELEKTA SETYO BUDI, dan atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan pula keterangan ahli NATALIA TRISNASARI S, Si Apt, dan atas keterangan ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan saksi yang meringankan, namun terdakwa menerangkan tidak ada mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ditangkap Petugas Polres Trenggalek di rumah terdakwa di RT. 25, RW. 09, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekira pukul 19.30 wib terdakwa mendapatkan SMS dari saksi JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL yang isinya menanyakan apakah terdakwa mempunyai pil dobel L;
Bahwa setelah terdakwa menjawab ada, kemudian saksi JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL memesan sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel L dan kami sepakat bertemu di Depan SMK Negeri I Pogalan untuk melakukan transaksi;
Bahwa sekitar jam 20.20 wib, terdakwa sampai di SMKN Pogalan, saksi JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL dan saksi TELEKTA SETYO BUDI sudah menunggu di gerbang sebelah barat SMK Negeri I Pogalan dan terdakwa langsung menghampiri serta menyerahkan pil dobel L tersebut kepada saksi TELEKTA SETYO BUDI sedangkan saksi JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa petugas dari Polres Trenggalek melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kemasan plastik klip @ 100 (seratus) butir Pil Dobel L, 1 (satu) kemasan Plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir Pil Dobel L di saku celana sebelah kanan belakang yang digantung di tembok kamar, uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L dari saksi JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL yang disimpan di saku celana sebelah kiri belakang dan 1 (satu) buah Hand Phone merk ASIAFONE warna hitam dengan Simcard 087805977678 yang diletakkan di atas kasur dimana handphone tersebut merupakan sarana berkomunikasi dalam transaksi pil dobel L;
Bahwa terdakwa sendiri mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN alamat Desa Karangsuko, Kec. Trenggalek, Kab. Trenggalek;
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN sudah 8 (delapan) kali dimana pembelian yang terakhir pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekira pukul 20.00 wib di rumah saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN di teras rumah saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN;
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN sebanyak 1 (satu) lotob isi 1000 (seribu) butir kemasan plastik bening dibungkus plastik kresek hitam dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN mendapatkan pil dobel L tersebut dari seseorang yang bernama ARIS Als. JEBUK Alamat Desa Jatiprahu, Kec. Karangan, Kab.Trenggalek;
Bahwa selain menjual pil Dobel L pada saksi JOSA Als. KANCIL terdakwa juga pernah menjual Pil Dobel Pada lain orang yaitu pernah menjual pil dobel L kurang lebih 3 (tiga) kali sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) kepada sdr.TEGUH als. TOGOG, lalu MUNIP sebanyak 6 (enam) kali sebanyak 20 (dua puluh butir) seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), jual pada KIPLI sebanyak 7 (tujuh) kali kadang 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L dengan harga Rp. 10.000,- (seupuluh ribu) kadang juga 20 (dua puluh butir) dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).;
Bahwa terdakwa pernah memberikan Pil Dobel L kepada EDEH sebanyak 3 (tiga) butir, MARWOTO sebanyak 3 (tiga) butir dan kepada SUMANTO sebanyak 3 (tiga) butir;
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN tidak ada bukti pembelian sama sekali dan tanpa resep dokter; .
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan karena terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-hari bekerja tidak tetap;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sendiri pilnya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti, yang apabila dilihat dari segi persesuaian dan persamaan diantara alat – alat bukti tersebut, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira jam 21.00 WIB terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Trenggalek di rumahnya di RT. 25, RW. 09, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL dan terdakwa sendiri membeli pil dobel L itu dari temannya yaitu saksi BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan, terdakwa hanya tamat SMP yang sehari-hari bekerja tidak tetap (serabutan);
Bahwa benar tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sendiri pilnya;
Bahwa benar barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Adalah uang hasil penjualan pil dobel L yang diperoleh terdakwa dari pembelinya yakni Sdr. JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL;
30 (tiga puluh) butir pil dobel L yang dikemas dengan plastik klip;
Adalah pil dobel L yang disita dari Sdr. JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL yang dibeli Sdr. JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL dari terdakwa;
7 (tujuh) kemasan plastik klip @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L;
1 (satu) kemasan plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L;
Adalah pil dobel L milik terdakwa yang disita Polisi saat menggeledah rumah terdakwa;
1 (satu) buah handphone merk ASIAFONE warna hitam dengan simcard 087805977678;
Adalah handphone milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pil dobel L;
Bahwa benar pil dobel L tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras yang prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat;
Bahwa benar yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi, sehingga tidak bisa orang sembarangan mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercatat dengan lengkap dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu kesatuan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif yakni pertama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatanatau kedua Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis akan langsung memilih dakwaan mana yang paling mengena / terbukti berdasarkan fakta – fakta hukum yang ditemukan dipersidangan yakni dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsur – unsur diatas;
Unsur ke-1 : Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, bukan orang lain dan Terdakwa memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barangsiapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur ke-2 : Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, padahal terdakwa hanya tamatan SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga ia tidak mempunyai sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian dan kewenangan dibidang obat;
Menimbang, bahwa perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari penjualan obat tersebut berupa uang dan bisa mengkonsumsi sendiri pilnya;
Menimbang, bahwa pil dobel L sendiri adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras yang mana, prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat serta yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum yakni DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan, Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak mental dan kesehatan generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara Terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, maka pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-bukti yang diajukan dipersidangan berupa 30 (tiga puluh) butir pil dobel L yang dikemas dengan plastik klip, 7 (tujuh) kemasan plastik klip @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L, 1 (satu) kemasan plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) buah handphone merk ASIAFONE warna hitam dengan simcard 087805977678 oleh karena terbukti diperoleh dari hasil tindak pidana dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa;
MENGINGAT, pasal 197 KUHAP, pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DIKA ARGO SUSENO Als TOMO Bin JANAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;---------------------------
Menjatuhkan pula kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratrus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
30 (tiga puluh) butir pil dobel L yang dikemas dengan plastik klip;
7 (tujuh) kemasan plastik klip @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L;
1 (satu) kemasan plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L;
1 (satu) buah handphone merk ASIAFONE warna hitam dengan simcard 087805977678;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari SELASA tanggal 12 MEI 2015, oleh kami ARI SISWANTO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, YUDI EKA PUTRA, SH dan A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh JAMIL ERINTO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SITI KARTINAWATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUDI EKA PUTRA, SH ARI SISWANTO, SH, MH
A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH
Panitera Pengganti,
JAMIL ERINTO