- 114/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 114/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - SUMARNI Anak GUSTI
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri” sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paspor An. AYUSTINUS ECENG N0.B 1924555 dikembalikan kepada saksi AYUSTINUS ECENG 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2. 000 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor114/Pid.Sus/2015/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : SUMARNI Anak GUSTI;
Tempat lahir : Sangat Raas;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/ 14 Desember 1970;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Belatik RT.02, RW. 01 Desa Lesa Bela
Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang;
Agama : kristen;
Pekerjaan : ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 September2015 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 November 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 November 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri bengkayang, sejak tanggal 25 November 2015 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 114/ Pen.Pid/ 2015.PN.Bek tanggal 26 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 114/Pen.Pid/2015/PN.Bek tanggal 26 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sumarni Anak Gusti bersalah melakukan tindak pidana" mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu terlah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri menempatkan warga negara Indonesia yaitu saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS untuk bekerja di Luar Negeri sebagaimana di maksud dalam pasal 4 sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) KUHPidana dalam Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebasar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah paspor An. AYUSTINUS ECENG N0.B 1924555
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AYUSTINUS ECENG.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar replik dan duplik tanggapan Penuntut Umum dan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan permohonannya masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI, pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Dusun Nyempen Dalam Rt.007 Rw. 003 Desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, ?Menempatkan warga negara Indonesia yaitu saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.? Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI datang kerumah saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS di Dusun Nyempen Dalam Rt.007 Rw. 003 Desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang dengan maksud menawarkan untuk bekerja direstoran milik Sdr. ABUN di Malaysia dengan gaji RM 800 (delapan ratus ringgit Malaysia) perbulan, setelah mendapatkan tawaran tersebut maka saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS menyetujuinya, setelah sepakat maka Terdakwa membawa saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS beserta saksi AJAU Anak ASON (ditawarkan untuk bekerja di Malaysia), sedangkan saksi ELIN Anak KASIANUS dan saksi DISKA Alias IYUT Anak TAJUIN (dipekerjakan untuk menjaga warung minuman milik Terdakwa).
Setelah sampai dirumah Terdakwa yang beralamat Dusun Belatik Rt. 02 Rw. 01 Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kab. Bengkayang maka saksi ELIN Anak KASIANUS dan saksi DISKA Alias IYUT Anak TAJUIN langsung bekerja diwarung minuman milik Terdakwa, sedangkan saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON disuruh menunggu dan tinggal di rumah Terdakwa dengan maksud menunggu pembuatan Paspor yang akan diurus pembuatannya oleh Terdakwa, yang biaya pembuatan Paspor menggunakan uang Terdakwa dengan perjanjian pembayaran pembuatan Paspor dipotong dari gaji apabila saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON sudah bekerja di Malaysia, namun pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sebelum saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON diberangkatan ke Malaysia Terdakwa telah diamankan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian Resort Bengkayang dan dibawa kekantor Kepolisian Resort Bengkayang untuk dimintai keterangannya terkait perekrutan saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON untuk dijadikan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
Bahwa selama 9 (sembilan) hari dirumah Terdakwa, saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON tidak pernah diberikan pelatihan oleh Terdakwa, dan Terdakwa didalam perekrutan saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON untuk dijadikan Tenaga Kerja Indonesia tidak memiliki SIPP TKI (Surat Izin Pelaksanaan Penempatan tenaga Kerja Indonesia) dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, tidak melaporkan ke Dinas/kantor Tenaga Kerja Setempat, tidak memiliki Surat Tugas dari Perusahaan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), tidak memiliki Kartu Pencari Kerja/AK.I/Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja setempat, tidak ada surat dari BP2 TKI Provinsi (Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi), tidak ada Pembekalan akhir (PAP), Asuransi dan Perjanjian Kerja.
Perbuatan Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI, pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Dusun Nyempen Dalam Rt.007 Rw. 003 Desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, “Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri menempatkan warga negara Indonesia yaitu saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI datang kerumah saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS di Dusun Nyempen Dalam Rt.007 Rw. 003 Desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang dengan maksud menawarkan untuk bekerja direstoran milik Sdr. ABUN di Malaysia dengan gaji RM 800 (delapan ratus ringgit Malaysia) perbulan, setelah mendapatkan tawaran tersebut maka saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS menyetujuinya, setelah sepakat maka Terdakwa membawa saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS beserta saksi AJAU Anak ASON (ditawarkan untuk bekerja di Malaysia), sedangkan saksi ELIN Anak KASIANUS dan saksi DISKA Alias IYUT Anak TAJUIN (dipekerjakan untuk menjaga warung minuman milik Terdakwa).
Setelah sampai dirumah Terdakwa yang beralamat Dusun Belatik Rt. 02 Rw. 01 Desa Lesa Bela Kecamatan Ledo Kab. Bengkayang maka saksi ELIN Anak KASIANUS dan saksi DISKA Alias IYUT Anak TAJUIN langsung bekerja diwarung minuman milik Terdakwa, sedangkan saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON disuruh menunggu dan tinggal di rumah Terdakwa dengan maksud menunggu pembuatan Paspor yang akan diurus pembuatannya oleh Terdakwa, yang biaya pembuatan Paspor menggunakan uang Terdakwa dengan perjanjian pembayaran pembuatan Paspor dipotong dari gaji apabila saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON sudah bekerja di Malaysia, namun pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sebelum saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON diberangkatan ke Malaysia Terdakwa telah diamankan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian Resort Bengkayang dan dibawa kekantor Kepolisian Resort Bengkayang untuk dimintai keterangannya terkait perekrutan saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON untuk dijadikan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
Bahwa selama 9 (sembilan) hari dirumah Terdakwa, saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON tidak pernah diberikan pelatihan oleh Terdakwa, dan Terdakwa didalam perekrutan saksi AYUSTINUS ECENG Anak KASIANUS dan saksi AJAU Anak ASON untuk dijadikan Tenaga Kerja Indonesia tidak memiliki SIPP TKI (Surat Izin Pelaksanaan Penempatan tenaga Kerja Indonesia) dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, tidak melaporkan ke Dinas/kantor Tenaga Kerja Setempat, tidak memiliki Surat Tugas dari Perusahaan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), tidak memiliki Kartu Pencari Kerja/AK.I/Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja setempat, tidak ada surat dari BP2 TKI Provinsi (Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi), tidak ada Pembekalan akhir (PAP), Asuransi dan Perjanjian Kerja.
Perbuatan Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TAJUIN anak LONTAR (alm) dibawah sumpah/ janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sSaksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan anak kandung saksi yang akan dipekerjakan ke Malaysia;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 september 2015 sekitar sore hari di dusun Nyempen dalam Rt/ Rw. 007/003 desa siaga Kec. Monterado kabupaten Bengkayang;
Bahwa sebelumnya anak saksi tidak ada meminta ijin untuk bekerja ke malaysia dan hanya menyampaikan mau bekerja di toko di Ledo;
Bahwa anak saksi bernama Diska alias uyut dan usianya 14 tahun bersama temannya sebnyak 5 (lima) orang yaitu Ajau, Eceng, Elin dan Oyen;
Bahwa saksi menghubungi anak saksi terakhir kali pada tanggal 27 September 2015 dan mengatakan bahwa akan dipekerjakan ke malaysia tetapi pada waktu itu anak saksi masih ada di rumah Terdakwa di Ledo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
AYUSTINUS ECENG anak KASIANUS dibawah sumpah/ janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan Terdakwa yang menwarkan saksi akan bekerja menjadi TKI di Malaysia;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira pukul 17.00 Wib, dirumah saksi yang beralamat di di Dusun Nyempen Rt/Rw 007/001 Desa Lesa siaga Kec. Monterado, Kab. Bengkayang pada saat itu Terdakwa datang dan mengajak saksi untuk ikut kerumahnya di daerah Ledo Kab. Bengkayang;
Bahwa selain saksi ada orang lain yang ikut bersama-sama dengan saksi untuk di berangkatkan oleh Terdakwa menjadia TKI di Malaysia yaitu saksi Elin, saksi Oyen, dan saksi Ajau sedangkan saksi Oyen dan saksi Elin tidak untuk di berangkatkan kerja menjadi TKI mereka hanya di suruh bekerja menjaga warung minuman milik Terdakwa di Ledo sementara saksi dan saksi Ajau akan di persiapkan oleh Terdakwa untuk berangkat kerja menjadi TKI di Malaysia dengan dibuatkan Paspor dan biaya pembuatan paspor tersebut akan di ganti dengan cara pemotongan gaji setelah saksi bekerja di Malaysia sebagai pelayan Restoran;
Bahwa sebelum saksi di berangkatkan ke Malaysia saksi ditampung di rumah Terdakwa di Ledo, namun disana tidak di beri pelatihan kerja
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ELIN Anak KASIANUS, dibawah janji/ sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan saksi bekerja dengan Terdakwa di Ledo
Bahwa Terdakwa mengajak saksi untuk bekerja di warung milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira pukul 17.00 Wib, dirumah saksi yang beralamat di di Dusun Nyempen Rt/Rw 007/001 Desa Lesa siaga Kec. Monterado, Kab. Bengkayang pada saat itu Terdakwa datang sendiri dan membawa saksi kerumahnya di daerah Ledo Kab. Bengkayang;
Bahwa gaji saksi bekerja di tempat Terdakwa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perbulan, akan tetapi baru 7 (tujuh) hari bekerja saksi langsung minta pulang dengan alasan ingin mengurus adik saksi karena ibu saksi sudah tidak hanya ada bapak saksi;
Bahwa saksi bekerja di rumah Terdakwa bersama dengan saksi Oyen, saksi Diska sedangkan saksi Eceng dan saksi Ajau akan di berangkatkan ke Malaysia untuk menjadi TKI;
Bahwa saksi Oyen, saksi Eceng dan saksi Ajau datang kerumah Terdakwa dibawa langsung oleh Terdakwa untuk bekerja di Malaysia, sedangkan saksi Diska datang sendiri setelah satu hari kami di rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli, NASIB BIN JUMIKO (alm), dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan perkara Penempatan TKI Ilegal dan atau perdagangan orang dan saksi akan menerangkan tentang ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang penempatan dan perlindungan ketenagakerjaan di luar Negeri ;
Bahwa ketentuan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang penempatan dan perlindungan ketenagakerjaan di luar Negeri adalah sebagai berikut yaitu UU RI No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU RI No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, PP.no.81 tahun 2006, tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, PP No. 64 tahun 2011 tentang pemeriksaan kesehatan dan Psikologi calon tenaga kerja Indonesia dan permen tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Inonesia nomor: PER/05/ MEN /III / 2005, tentang ketentuan Sanksi Adminstratif dan tata cara penjatuhan sanksi dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri;
Bahwa menurut undang-undang dan peraturan yang sah yang berlaku di indonesia bahwa perusahaan yang melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja indonesia untuk dipekerjakan di luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, memiliki SIIP TKI (surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, melapor kedinas atau kantor tenaga kerja setempat, mendirikan kantor cabang diwilayah operasional perekrutan TKI, menerangkan Negara yang akan di tuju, dari negara yang di tuju harus ada mitra usaha, surat permintaan TKI, perjanjian penempatan dari Mitra usaha dan pengguna TKI luar Negeri, calon TKI terdaftar sebagai pencari kerja dengan memiliki kartu pencari kerja /AK.1/kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja setempat, pelaksana petugas lapangan pencari calon TKI harus memiliki surat tugas dari perusahaan PJTKI yang sah dan di ketahui kepala Dinas /kantor tenaga kerja setempat, calon TKI diseleksi oleh perusahaan PJTKI dan Dinas /kantor tenaga kerja setempat, setelah lulus seleksi dibuat rekomendasi serta berita acara serah terima calon TKI yang lulus seleksi tingkat daerah dari Dinas /kantor tenaga kerja setempat le perusahaan PJTKI sebagai bahan proses lebih lanjut ke kantor imigrasi setempat untuk pembuatan paspor dari balai pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Propinsi setempat untul rekomendasi /mengusulkan ke konsulat Negara tujuan calon TKI untuk memperoleh Visa kerja (ijin masuk kenegara yang di tuju untuk bekerja) dan bebas Fiskal luar Negeri (KTKLN), BP2 TKI propinsi setempat membuat kartu Tenaga kerja keluar negeri (KTKLN), pembekalan terakhir pemberangkatan (PAP), asuransi, perjanjian kerja kalau semaunya sudah terpenuhi baru di berangkatkan;
Bahwa syarat-syarat yang harus di penuhi calon TKI yang akan bekerja di luar Negeri adalah laki-laki atau perempuan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang akan di pekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan, pendidikan sekurang-kurangnya SLTP atau sederajat, memiliki KTP, Akte lahir/ surat kenal lahir, ijazah pendidikan terakhir, surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah, surat ijin dari suami atau isteri, ijin orang tua/wali, memenuhi persyaratan keterampilan kompetensi kerja yang diperlukan oleh pengguna tenaga kerja di luar Negeri, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Psikologi, paspor yang diterbitkan oleh imgrasi setempat,vis kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja dan KTKLN (kartu Tenaga kerja keluar negeri);
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak di benarkan karena perbuatan Terdakwa melanggar undang-undang RI nomor 39 pasal 4 yang berbunyi, orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara indonesia bekerja keluar Negeri;
Bahwa perusahan PJTKI yang terdaftar di kantor Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi Kab. Bengkayang untuk membawa tenaga kerja ke luar Negeri sampai saat ini belum ada;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan membawa beberapa orang untuk bekerja di rumah Terdakwa;
Bahwa orang yang telah Terdakwa bawa untuk bekerja di rumah Terdakwa adalah saksi Eceng, Ajau, Elin, Oyen dan saksi Iyut pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 sekira pukul 18.00 wib dari rumah mereka di dusun Nyempen desa siaga Kec. Monterdo Kab. Bengkayang;
Bahwa ke 5 (lima) orang tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Ledo dan menginap di rumah Terdakwa selama 9 (sembilan) hari yakni sejak tanggal 20 sepetember 2015 s/d 29 september 2015;
Bahwa tidak semua dari mereka itu akan bekerja di Malaysia akan tetapi saksi Elin, Iyut dan Oyen Terdakwa pekerjakan di warung Terdakwa di Ledo sedangkan saksi Eceng dan saksi Ajau yang akan di berangkatan bekerja ke malaysia namun pada waktu itu belum berangkat karena masih menunggu paspor selesai di buat, pada saat menjemput saksi Eceng dan saksi Ajau sudah dijelaskan akan di pekerjakan di restoran gajinya 800 ringit perbulan;
Bahwa uang yang Terdakwa keluarkan untuk pembuatan paspor saksi Eceng dan saksi Ajau sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah), Terdakwa tidak mendapatkan komisi apa-apa dan Terdakwa hanya mendapatkan uang penggantian dari pembuatan paspor yang Terdakwa keluarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paspor atas nama Ayustinus Eceng dengan nomor paspor B 1924555
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa mendatangi saksi Eceng, saksi Ajau, saksi Elin, sdr Oyen dan saksi Iyut di Dusun Nyempen desa siaga Kec. Monterdo Kab. Bengkayang dan menawarkan pekerjaan sebagai TKI di Malaysia sehingga saksi Eceng dan saksi Ajau tertarik dan bersedia ikut dengan Terdakwa sedangkan saksi saksi Elin, dan sdr Oyen dibawa Terdakwa untuk bekerja di warung Terdakwa di Ledo;
Bahwa ke 4 (empat) orang tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa di Ledo dan menginap di rumah Terdakwa selama 9 (sembilan) hari yakni sejak tanggal 20 sepetember 2015 s/d 29 september 2015;
Bahwa saksi Eceng dan saksi Ajau yang akan di berangkatan bekerja ke malaysia dibuatkan Paspor oleh Terdakwa di kantor Imigrasi Singkawang namun hanya paspormilik saksi Eceng yang selesai di buat dengan nomor paspor B 1924555, sedangkan paspor milik saksi Ajau tidak dapat di terbitkan karena ada permasalahan teknis sehingga saksi eceng tidak mau diberangkatkan karena saksi Ajau tidak dapat diberangkatkan;
Bahwa saksi Eceng dan saksi Ajau oleh Terdakwa akan di pekerjakan di restoran dengan gaji 800 RM/ perbulan dan Terdakwa akan mendapatkan penggantian pembuatan paspor yang Terdakwa keluarkan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki SIP TKI (surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia;
Bahwa saksi Eceng dan saksi Ajau adalah warga Negara Indonesia warga yang beralamat di Dusun Nyempen Desa Siaga Kec. Monterdo Kab. Bengkayang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsideritas perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Subsider Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum berbentuk Subsideritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primer yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan,
Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Orang perseorangan,
Menimbang, bahwa unsur Orang perseorangan dalam Pasal ini menunjuk tentang subyek hukum, baik pelaku secara perseorangan maupun yang berbentuk badan hukum. perseorangan yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud, haruslah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan kususnya menurut ukum Pidana;
Menimbang, bahwa orang yang didakwa dalam perkara ini yaitu SUMARNI Anak GUSTI yang diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan sebagai Terdakwa dan setelah disesuaikan dengan fakta yang ada serta identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibenarkan oleh Terdakwa sebagai identitasnya, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Eror in Persona dan Terdakwa telah memenuhi unsur subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa selama dipersidangan Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI sehat secara jasmani dan rohani serta mampu mendengar dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum kepada Terdakwa sehingga Terdakwa dianggap cakap dan dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut Hukum, sehingga dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menempatkan warga negara Indonesia dalam Pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja pada Pengguna di luar negeri baik dengan memungut biaya maupun tidak dari yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mendatangi saksi Eceng, dan saksi Ajau, di Dusun Nyempen Desa Siaga Kec. Monterdo Kab. Bengkayang dan menawarkan pekerjaan sebagai TKI sebagai Pelayan Restoran dengan gaji 800 RM di Malaysia sehingga saksi Eceng dan saksi Ajau tertarik dan bersedia ikut dengan Terdakwa ke Ledo Kabupaten Bengkayang sejak tanggal sejak tanggal 20 Sepetember 2015 s/d 29 September 2015, kemudian Terdakwa membuatkan Paspor saksi Eceng dan saksi Ajau di kantor Imigrasi Singkawang namun hanya paspor milik saksi Eceng yang selesai di buat dengan nomor paspor B 1924555, sedangkan paspor milik saksi Ajau tidak dapat di terbitkan karena ada permasalahan teknis sehingga saksi Eceng tidak mau diberangkatkan karena saksi Ajau tidak dapat diberangkatkan, sedangkan Terdakwa tidak memiliki memiliki SIP TKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas walaupun Terdakwa belum berhasil memberangkatkan saksi Eceng dan saksi Ajau untuk bekerja sebagai TKI di Negara Malaysia akan tetapi Terdakwa telah memfasilitasi saksi Eceng dan saksi Ajau berupa menampung saksi Eceng dan saksi Ajau untuk tinggal di rumah Terdakwa sejak tanggal 20 Sepetember 2015 sampai dengan tanggal 29 September 2015, membantu membuatkan paspor untuk saksi Eceng dan saksi Ajau menggunakan uang Terdakwa, sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah paspor An. AYUSTINUS ECENG N0.B 1924555 adalah Paspor yang dibuatkan oleh Terdakwa untuk memberangkatkan saksi Eceng bekerja sebagai TKI di Malaysia, sedanhkan barang bukti tersebut dapat dimanfaatkan oleh saksi AYUSTINUS ECENG maka barang bukti tersebut di serahkan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Terdakwa pernah dipidana Penjara,
Keadaan yang meringankan:
Saksi AYUSTINUS ECENG dan saksi AJAU anak ASON belum diberangkatkan ke Malaysia,
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri” sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMARNI Anak GUSTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paspor An. AYUSTINUS ECENG N0.B 1924555 dikembalikan kepada saksi AYUSTINUS ECENG
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2. 000 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2015, oleh ELISABETH VINDA YUSTINITA, SH. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FENDENSIUS HELMI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, serta dihadiri oleh SRI AMBAR PRASONGKO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HERU KARYONO, S.H., ELISABETH VINDA YUSTINITA, SH.
RATIH MANNUL IZZATI, SH., M.H,
Panitera Pengganti,
FENDENSIUS HELMI, SH.,