248/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 248/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Martinus Hia alias Mari
1. Menyatakan bahwa Terdakwa MARTINUS HIA Alias MARI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : • 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Yupiter MX No. Pol BB 5989 TC; • 1 (satu) lembar STNK Asli dengan No. Seri : 0272230/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 15 September 2012 ; dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa MARTINUS HIA alias MARI ; 6. Membebankan Biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 248/PID.B/2013/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :-----------------------
Nama lengkap : MARTINUS HIA alias MARI;-----------------------------
Tempat Lahir : Gunungsitoli;--------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 23 Februari 1994;----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Diponegoro No. :226 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli;------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan;--------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh;-----------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat) ;----------------------------------------
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :----------------------------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;--------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Agustus 2013 s/d. tanggal 01 September 2013;------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 02 September 2013 s/d. tanggal 01 Oktober 2013 ;------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 02 Oktober 2013 s/d. tanggal 30 November 2013 ;---------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;-----------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;-------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;------
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 21 Oktober 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :------------
Menyatakan terdakwa MARTINUS HIA Als. MARI, bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;-------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTINUS HIA Als. MARI dengan pidana penjara selama 08 (delapan) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan ;---------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
Satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Zupiter MX No. Pol. BB 5989 TC;----------------------------------------------------------------------------------------
Satu lembar STNK Asli dengan No. Seri : 0272230/SU/2013, yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 15 September 2012;--------------
dikembalikan kepada yang berhak;----------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah pula mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui perbuatannya serta Terdakwa menerima Tuntutan Penuntut Umum;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-167/GNSTO/08/2013 tanggal 27 Agustus 2013, telah didakwa sebagai berikut :--------------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MARTINUS HIA Als MARI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2013 di Jl. Karet Kota Gunungsitoli tepatya di Jalan Umum depan SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas luka berat yakni terhadap saksi korban atas nama NAZLI TANJUNG Alias ZIZI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 17.30 Wib ketika saksi korban sedang berdiri di pinggir jalur sebelah kiri jalan umum tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli, yang mana saat itu saksi korban sedang bertugas mengatur arus lalulintas bersama denga saksi Samueli Dogma Zega dan saksi Indra Hidayat Kataren, selanjutnya tiba-tiba saja satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Zupiter MX No.Pol BB 5989 TC yang dikendarai oleh terdakwa dengan membawa boncengan saksi atas nama Herdiyanto Halawa alias Yanto datang dari arah pelita menuju simpang meriam dan sesampainya di jalan umum tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut langsung menabrak mengenai betis sebelah kanan saksi korban sehingga pada saat itu saksi korban langsung terjatuh di badan jalan umum dan mengalami luka sebagaimana Hasi1 Visum Repertum Nomor : 183.1/117/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Simon selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan "bengkak pada pergelangan tangan kiri ukuran 6cm x 4 cm" dengan kesimpulan kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul dan setelah dilakukan rontgen terhadap saksi korban NAZLI TANJUNG Alias ZIZI di Unit Rumah Sakit Pabatu diperoleh hasil bahwa saksi korban menderita penyakit dengan diagnosa "Fraxtur radius sinistra" (Patah tulang bagian bawah pada pergelangan tangan kiri), sebagaimana Surat Keterangan Dokter yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arichta Ginting selaku dokter pada Unit Rumah Sakit Pabatu pada tanggal 10 April 2013.;----------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;-----------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa ia terdakwa MARTINUS VIA Als MARI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2013 di 31. Karet Kota Gunungsitoli tepatya di Jalan Umum depan SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas luka ringan yakni terhadap saksi korban atas nama NAZLI TANJUNG Alias ZIZI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 17.30 Wib ketika saksi korban sedang berdiri di pinggir jalur sebelah kiri jalan umum tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli, yang mana saat itu saksi korban sedang bertugas mengatur arus lalulintas bersama denga saksi Samueli Dogma Zega dan saksi Indra Hidayat Kataren, selanjutnya tiba-tiba saja satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Zupiter MX No.Pol BB 5989 TC yang dikendarai oleh terdakwa dengan membawa boncengan saksi atas nama Herdiyanto Halawa alias Yanto datang dari arah pelita menuju simpang meriam dan sesampainya di jalan umum tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kota Gunungsitoli, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut langsung menabrak mengenai betis sebelah kanan saksi korban sehingga pada saat itu saksi korban langsung terjatuh di badan jalan umum dan mengalami luka sebagaimana Hasi1 Visum Repertum Nomor : 183.1/117/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Simon selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan "bengkak pada pergelangan tangan kiri ukuran 6cm x 4 cm" dengan kesimpulan kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul dan setelah dilakukan rontgen terhadap saksi korban NAZLI TANJUNG Alias ZIZI di Unit Rumah Sakit Pabatu diperoleh hasil bahwa saksi korban menderita penyakit dengan diagnosa "Fraxtur radius sinistra" (Patah tulang bagian bawah pada pergelangan tangan kiri), sebagaimana Surat Keterangan Dokter yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arichta Ginting selaku dokter pada Unit Rumah Sakit Pabatu pada tanggal 10 April 2013.;----------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ata Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;-------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan dengan dibawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 160 KUHAP dan masing-masing saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------
SAMUELI DOGMA ZEGA Alias MUEL
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------
Bahwa telah terjadinya kecelakaan lalulintas pada hari senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan umum jalan Karet, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ;-
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut antara Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol BB 5989 TC yang pengemudi beserta penumpangnya tidak saksi kenal Menabrak seorang Polwan An. NAZLI TANJUNG Als ZIZI yang berdiri dipinggir Jalan umum (bertugas mengatur arus lalulintas) di jalur sebelah kiri jika dari arah jalan Karet menuju arah Kota Gunungsitoli;-----------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan Lalu Lintas saksi lihat langsung karena saat itu saksi sedang berdiri di pinggir jalan umum (saksi sedang bertugas mengatur anus lalulintas) yang tidak jauh dari tempat terjadinya kecelakaan tersebut;-------------------------------------------------------
Bahwa jarak saksi dari tempat terjadinya kecelakaan Lalu Lantas tersebut ketika saksi melihat peristiwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut adalah sekitar 6 (enam) meter;-------------------------------------------------------
Bahwa posisi akhir dari Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC pengemudi beserta penumpangnya adalah berada di badan jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju arah Kota Gunungsitoli (dekat As tengah jalan), Posisi terakhir seorang Polwan An. NAZLI TANJUNG Als ZIZI berada di badan jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju arah Kota Gunungsitoli;--
Bahwa pengemudi beserta penumpang Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC tidak ada mempergunakan helm pengaman;---------------------------------------------------
Bahwa key poin atau titik sentuh saat pertama kali terjadinya kecelakaan tersebut diatas, berada di badan jalan jalur jalan sebelah kiri (Jika dari arah Jalan Karet menuju arah Kota Gunungsitoli);-------------------------------
Bahwa kecepatan rata-rata Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah sekira 40-50 Km /jam;--------------
Bahwa keadaan cuaca cerah sore hari, arus lalulintas agak ramai, keadaan jalan agak lurus serta ada persimpangan;------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi karena pengemudi Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC merasa ketakutan melihat keberadaan Polisi Lalulintas yang sedang bertugas sehingga pengemudi tersebut tidak dapat kontrol dan menabrak seorang Polwan saksi korban yang sedang bertugas mengatur arus lalulintas di jalan umum;--------------------------------------------
Bahwa akibatnya adalah seorang polwan saksi korban mengalami patah tulang di pergelangan tangan kiri dan telah mendapat perawatan medis di RSU Kota Gunungsitoli ;------------------------------------------------------------
Bahwa yang bersentuhan saat pertama kali terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut adalah Bagian Ban Depan dari Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC menabrak Bagian Betis Kaki Kanan seorang Polwan saksi korban;----------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;---------------------------------------------------------
INDRA HIDAYAT KATARIEN
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------
Bahwa telah terjadinya kecelakaan lalulintas pada hari senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan umum jalan Karet, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ;-
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut antara Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol BB 5989 TC yang pengemudi beserta penumpangnya tidak saksi kenal Menabrak seorang Polwan An. NAZLI TANJUNG Als ZIZI yang berdiri dipinggir Jalan umum (bertugas mengatur arus lalulintas) di jalur sebelah kiri jika dari arah jalan Karet menuju arah Kota Gunungsitoli;-----------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan Lalu Lintas saksi lihat langsung karena saat itu saksi sedang berdiri di pinggir jalan umum (saksi sedang bertugas mengatur anus lalulintas) yang tidak jauh dari tempat terjadinya kecelakaan tersebut;-------------------------------------------------------
Bahwa jarak saksi dari tempat terjadinya kecelakaan Lalu Lantas tersebut ketika saksi melihat peristiwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut adalah sekitar 6 (enam) meter;-------------------------------------------------------
Bahwa posisi akhir dari Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC pengemudi beserta penumpangnya adalah berada di badan jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju arah Kota Gunungsitoli (dekat As tengah jalan), Posisi terakhir seorang Polwan An. NAZLI TANJUNG Als ZIZI berada di badan jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju arah Kota Gunungsitoli;--
Bahwa pengemudi beserta penumpang Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC tidak ada mempergunakan helm pengaman;---------------------------------------------------
Bahwa key poin atau titik sentuh saat pertama kali terjadinya kecelakaan tersebut diatas, berada di badan jalan jalur jalan sebelah kiri (Jika dari arah Jalan Karet menuju arah Kota Gunungsitoli);-------------------------------
Bahwa kecepatan rata-rata Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah sekira 40-50 Km /jam;--------------
Bahwa keadaan cuaca cerah sore hari, arus lalulintas agak ramai, keadaan jalan agak lurus serta ada persimpangan;------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi karena pengemudi Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC merasa ketakutan melihat keberadaan Polisi Lalulintas yang sedang bertugas sehingga pengemudi tersebut tidak dapat kontrol dan menabrak seorang Polwan saksi korban yang sedang bertugas mengatur arus lalulintas di jalan umum;--------------------------------------------
Bahwa akibatnya adalah seorang polwan saksi korban mengalami patah tulang di pergelangan tangan kiri dan telah mendapat perawatan medis di RSU Kota Gunungsitoli ;------------------------------------------------------------
Bahwa yang bersentuhan saat pertama kali terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut adalah Bagian Ban Depan dari Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC menabrak Bagian Betis Kaki Kanan seorang Polwan saksi korban;----------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;---------------------------------------------------------
NAZLI TANJUNG Alias ZIZI
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;------------------------------------------
Bahwa telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan umum jalan Karet, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang mana kecelakaan lalulintas tersebut antara Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol BB 5989 TC yang pengemudi beserta penumpangnya tidak saksi kenal Menabrak saksi korban yang sedang berdiri dipinggir Jalan umum (Jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju Arah Kota Gunungsitoli);----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi menyetop sepeda motor terdakwa tetapi Terdakwa lari sehingga menabrak saksi dari belakang menyebabkan saksi terjatuh dan tangan saksi luka dan patah tangan saksi sebelah kiri;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu Terdakwa mengendarai kendaraan dan tidak ada SIM;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi akhir dari Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC pengemudi beserta penumpangnya adalah berada di badan jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju arah Kota Gunungsitoli (dekat As tengah jalan), Posisi terakhir saksi berada di badan jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju arah Kota Gunungsitoli;-------------------------------------------------------
Bahwa pengemudi beserta penumpang Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC tidak ada mempergunakan helm pengaman;--------------------------------------------------
Bahwa key poin atau titik sentuh saat pertama kali terjadinya kecelakaan tersebut diatas, berada di badan jalan jalur jalan sebelah kiri (Jika dari arah Jalan Karet menuju arah Kota Gunungsitoli);-----------------
Bahwa kecepatan rata-rata Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah sekira 40-50 Km /jam;-------------
Bahwa keadaan cuaca cerah sore hari, arus lalulintas agak ramai, keadaan jalan agak lurus serta ada persimpangan;-----------------------------
Bahwa karena pengemudi Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC merasa ketakutan melihat keberadaan Polisi Lalulintas yang sedang bertugas sehingga pengemudi tersebut tidak dapat kontrol dan menabrak saksi;----------------
Bahwa akibatnya adalah saksi korban mengalami patah di pergelangan tangan kiri saksi dan telah mendapat perawatan medis di RSU Kota Gunungsitoli;-----------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan;---------------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan umum jalan Karet, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut antara Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pot : BB 5989 TC yang terdakwa kemudikan sendiri dengan membawa penumpang/boncengan An. HERDIANTO HALAWA Als YANTO KONTRA dengan seorang Polwan yang berdiri dipinggir Jalan umum (di jalur sebelah kiri jika dari arah jalan Karet menuju arah Kota Gunungsitoli);----------------------
Bahwa keadaan cuaca cerah sore hari, arus lalulintas agak ramai, keadaan jalan agak lurus serta ada persimpangan;------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM pada saat terdakwa mengemudikan Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pot : BB 5989 TC namun terdakwa memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) pada saat terdakwa mengemudikan Satu Unit Sp. Motor Honda Supra Fit X warna hitam Silver No. Pot : BB 5262 VH tersebut;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada memakai Helm pengaman namun penumpang / boncengan tidak ada mempergunakan Helm pengaman pada saat terdakwa mengemudikan Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada menghidupkan lampu utama (Lampu depan) pada saat terdakwa mengemudikan Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pot : BB 5989 TC;-----------------------------------------------
Bahwa karena pada saat terdakwa mengemudikan Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pot : BB 5989 TC secara tiba-tiba seorang Polwan berputar arah dibadan Jalan umum sehingga terdakwa menabraknya.;----------------------------------------------------------------
Bahwa poin atau titik sentuh saat pertama kali terjadinya kecelakaan tersebut diatas, berada di badan jalan jalur jalan sebelah kiri (Jika dari arah Jalan Karet menuju arah Kota Gunungsitoli);-------------------------------
Bahwa yang bersentuhan saat pertama kali terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut adalah Bagian Ban Depan dari Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pot : BB 5989 TC menabrak Bagian Betis Kaki Kanan seorang Polwan yang sedang berdiri dipinggir jalan tersebut;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi akhir dari Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pot : BB 5989 TC beserta terdakwa sebagai pengemudi dan penumpang / boncengan terdakwa adalah berada di badan jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju arah Kota Gunungsitoli (dekatAs tengah jalan), dan posisi seorang Polwan tersebut adalah berada di badan jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju arah Kota Gunungsitoli;----------------------------------------------------------------
Bahwa akibatnya adalah seorang Polwan yang bernama NAZLI TANJUNG Als ZIZI mengalami patah di pergelangan tangan kiri dan telah mendapat perawatan medis di RSU Kota Gunungsitoli;----------------
Bahwa dapat terdakwa jelaskan bahwa Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pot : BB 5989 TC yang diperlihatkan pemeriksa tersebut adalah betul kendaraan yang mengalami kecelakaan Lalulintas ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan rata-rata Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pot : BB 5989 TC sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah sekira 40 Km /jam;-----------------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Yupiter MX No. Pol BB 5989 TC;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Asli dengan No. Seri : 0272230/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 15 September 2012 ;--------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 203/ Pen.Pid/2013/PN.GS tertanggal 15 Juli 2013, dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/117/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Simon selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan "bengkak pada pergelangan tangan kiri ukuran 6 cm x 4 cm" dengan kesimpulan kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas bukti surat Visum Et Repertum tersebut, para saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya Surat Visum Et Repertum dan barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan umum jalan Karet, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut antara Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol BB 5989 TC yang kendarai Terdakwa dengan saksi korban yang sedang berdiri dipinggir Jalan umum sedang bertugas mengatur arus Lalu Lintas ;----------------
Bahwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada saat saksi korban menyetop sepeda motor terdakwa tetapi Terdakwa lari sehingga menabrak saksi korban dari belakang yang menyebabkan saksi korban terjatuh dan tangan saksi korban luka dan patah tangan saksi korban sebelah kiri ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu Terdakwa mengendarai kendaraan dan tidak ada SIM;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan rata-rata Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah sekira 40-50 Km /jam;-------------
Bahwa keadaan cuaca cerah sore hari, arus lalulintas agak ramai, keadaan jalan agak lurus serta ada persimpangan;-----------------------------
Bahwa akibatnya adalah saksi korban mengalami patah di pergelangan tangan kiri saksi dan telah mendapat perawatan medis di RSU Kota Gunungsitoli;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis akan menilai apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Setiap Orang;-----------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas;-------------------------------------------------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain luka berat;-------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Terdakwa MARTINUS HIA Als. MARI , setelah ditanyakan identitasnya dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan identitas yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;------------------
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Karena kelalaiannya menyebebabkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini adalah kondisi ketidak siapan Pengendara kendaraan dalam mengendarai/mengemudikan kendaraannya berupa, lengah, ngantuk, kurang terampil, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan umum jalan Karet, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli antara Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol BB 5989 TC yang dikendarai terdakwa dengan saksi korban yang sedang berdiri dipinggir Jalan umum (Jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju Arah Kota Gunungsitoli). Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi ketika saksi korban yang sedang bertugas mengatur arus lalu lintas menyetop sepeda motor terdakwa tetapi Terdakwa lari sehingga menabrak bagian betis kaki kanan saksi korban dari belakang yang menyebabkan saksi korban terjatuh dan tangan saksi korban luka dan tangan saksi korban sebelah kiri mengalami patah;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa ketika kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi diketahui Terdakwa mengendarai kendaraan tidak ada memiliki SIM dan kecepatan rata-rata Satu unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol : BB 5989 TC sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah sekira 40-50 Km /jam ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap tersebut diatas, Majelis Hakim menilai Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi karena Terdakwa tidak memberhentikan Sepeda motornya walaupun pada saat itu saksi korban yang sedang bertugas mengatur arus lalu lintas memberikan aba-aba supaya Terdakwa memberhentikan sepeda motornya ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi -------------
Ad.3. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat;----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “yang mengakibatkan luka berat” harus didasarkan pada keadaan/ kondisi Korban yang diakibatkan oleh kecelakaan lalulintas tersebut;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka didapat suatu fakta hukum bahwa akibat kecelaan Lalu lintas antara Satu Unit Sp. Motor Yamaha Zupiter MX warna Abu-abu No. Pol BB 5989 TC yang dikendarai terdakwa dengan saksi korban yang sedang berdiri dipinggir Jalan umum (Jalur sebelah kiri jika dari arah Jl. Karet menuju Arah Kota Gunungsitoli) tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/117/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Simon selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan "bengkak pada pergelangan tangan kiri ukuran 6 cm x 4 cm" dengan kesimpulan kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil surat bukti hasil Visum Et Repertum diatas, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa luka-luka yang dialami oleh korban akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat permanen pada tangan sebelah kiri saksi dengan demikian kondisi luka korban termasuk Luka berat yang dimaksud dalam Pasal 90 KUHPidana ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;-----------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang telah didakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”;---------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan penghukuman atas diri Terdakwa, Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi serta memohon agar di jatuhi hukuman yang seringan-ringannya. Dalam hal ini, hukuman yang nantinya akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim akan ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan dari sisi keadilan dan kegunaannya suatu pemidanaan tanpa mengabaikan aspek kegunaan dari pemidanaan itu sendiri, terutama kegunaan bagi kepentingan pembinaan diri Terdakwa yang dinilai Majelis Hakim telah menyesali perbuatannya tersebut;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani tahanan sementara, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya akan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan alasan-alasan juridis untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka penahanan atas diri Terdakwa haruslah tetap dipertahankan;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara--------------------------------
Menimbang bahwa selain dari pada itu perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut:---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mematuhi aba-aba dari petugas Lalu Lintas walaupun saksi korban yang bertugas memberikan aba-aba kepada terdakwa berhenti tetapi Terdakwa tetap tidak memberhentikan sepeda motornya;-----------------
Terdakwa tidak memiliki SIM kendaraan bermotor ;----------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya ;------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 310 Ayat (3) RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;-------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa MARTINUS HIA Alias MARI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” ;-----------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) Bulan ;----------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------
Menetapkan Barang Bukti berupa :-------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Yupiter MX No. Pol BB 5989 TC;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Asli dengan No. Seri : 0272230/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 15 September 2012 ;--------------
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa MARTINUS HIA alias MARI ;-------------------------------------------------------------------------------
Membebankan Biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 14 NOVEMBER 2013, oleh kami LUCAS SAHABAT DUHA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ERITA HAREFA, SH dan OBAJA DAVID J. SITORUS, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusana mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN dan tanggal 18 NOVEMBER 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh VICTORMAN T. MENDROFA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dihadiri oleh BOWO’ARO GULO, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadapan Terdakwa sendiri ;---------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, ERITA HAREFA, SH OBAJA DAVID J.H. SITORUS, SH | Hakim Ketua, LUCAS SAHABAT DUAH, SH, MH |
Panitera Pengganti,
VICTORMAN T. MENDROFA, SH