236/PID.SUS/2013/PN.SRG
Putusan PN SRAGEN Nomor 236/PID.SUS/2013/PN.SRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PARNI Als. MANYUL Binti KARYO JOYO (Alm)
Menyatakan Tedakwa PARNI alias MANYUL binti KARYO JOYO (alm) bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan terhadap anak “ 2. Menjatuhkann pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 10 (sepuluh ) bulan ; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu batang pralon panjang 1,5 meter dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah) .
P U T U S A N
Nomor : 236/Pid.Sus/2013/ PN.Srg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : PARNI Als.MANYUL Binti KARYO JOYO (Alm) Tempat Lahir : Sragen Umur/tgl. Lahir : 58 tahun Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dk. Puntukrejo Rt.27 Ds.Krikilan Kec.Masaran Kab.Sragen Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : Tidak sekolah
Terdakwa tidak dilakukan penahanan
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun hak tersebut telah ditawarkan sebagaimana mestinya ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut
Tentang penetapan hari sidang ;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Nomor :PDM -49/Srgen/Euh.2/09.13 , yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa PARNI Als.MANYUL Binti KARYO JOYO (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana “penganiayaan terhadap anak “ melanggar pasal 80 ayat (1) UURI No.23 / 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dalam surat dakwaan ;
2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PARNI Als.MANYUL Binti KARYO JOYO (Alm) selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan
selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subs. 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa : sebatang paralon panjang 1,5 meter dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan : terdakwa memohon putusan yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula dan duplik terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya juga tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa telah memperhatikan segala yang telah terjadi dan terungkap dalam persidangan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara ini berlansung dan tercatat dalam berita acara sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini dipandang telah tercakup dan dipertimbangkan sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat dakwaan No. Reg.Perk. : PDM-49/SRAGEN/Euh.1/09.13 tertanggal 16 September 2013 yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PARNI Als. MANYUL.Binti KARYO JOYO (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 sekira pukul 16.15 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013 bertempat di warung makan sambel welut almat Res Area Masaran Dk.Prampalan Ds.Krikilan Kec.Masaran Kab.Sragen atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, yaitu terhadap saksi korban MELIANA ROSA Als.OCA Binti KETUT LANTIR (Alm) yang lahir pada tanggal 12 Januari 2000 sesuai dengan foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 05/U/JB/2000 tanggal 24 Januari 2000, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 sekira pukul 16.15 Wib. pada saat itu terdakwa sedang tidur diwarung miliknya , tiba-tiba terdakwa kaget dan terbangun karena mendengar suara teriakan saksi korban MELIANA ROSA yang berada diwarung makan sambel welut , mendengar hal tersebut lalu terdakwa merasa emosi lalu marah-marah kepada saksi korban MELIANA ROSA, selanjutnya terdakwa mengambil sebatang paralon yang panjannya kurang lebih 1,5 meter kemudian sebatang paralon tersebut oleh terdakwa langsung dipukulkan kearah saksi korban MELIANA ROSA mengenai pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali, lengan sebelah kanan, pinggang atas kanan dekat payudara lebih dari 1 kali dan arah kemaluan sebanyak 1 kali
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MELIANA ROSA mengalami luka memar, Sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum tanggal 14 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Gregorius Raditya Indra, dokter Rumah Sakit “ Mardi Lestari “ Sragen, .yang hasil pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
- Terdapat luka memar dekat payudara
Kesimpulannya : kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UURI No.23 / 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membukti surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi –saksi yaitu :
Saksi ERNA SETYOWATI, saksi disumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi adalah ibu dari korban MELIANA ROSA Als.OCA
- Bahwa benar kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 sekira pukul 16.15 Wib. bertempat di warung makan sambel welut almat Res Area Masaran Dk.Prampalan Ds.Krikilan Kec.Masaran Kab.Sragen
- Bahwa benar berawal saksi diberitahu oleh bu Ranti melalui telpon kalau anaknya menangis diwarung
- Bahwa benar selanjutnya saksi mendatangi warung milik bu Ranti dan ternyata benar anak saksi menangis kesakitan katanya telah dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan sebuah paralon
- Bahwa benar OCA dipukul terdakwa mengenai kearah, pipi, selakangan , pinggang atas kanan , dada dekat payu dara , OCA menerangkan dengan bahasa tubuh
- Bahwa benar pada bagian dada dekat payudara ada luka memar / merah
- Bahwa benar kemudian esok harinya OCA dibawa ke Puskesmas
- Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi tidak terima lalu melaporkan terdakwa ke Polres Sragen
- Bahwa benar kesehariannya OCA tinggal bersama saksi
- Bahwa benar permasalahannya , katanya OCA berbicara keras
- Bahwa benar sejak kecil OCA mempunyai kekurangan pendengaran maupun bicara
- Bahwa benar setelah terdakwa diproses ke kantor Polisi, kemudian terdakwa bersama suaminya dan pak RT datang kerumah saksi untuk meminta maaf atas perbuatannya tersebut dan saksi memaafkannya ,
- Bahwa benar antara saksi dan terdakwa sebelumnya tidak ada permasalahan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi MELIANA ROSA Als.OCA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi adalah korban pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa
- Bahwa benar kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 sekira pukul 16.15 Wib. bertempat di warung makan sambel welut milik bu Ranti almat Res Area Masaran Dk.Prampalan Ds.Krikilan Kec.Masaran Kab.Sragen
- Bahwa benar berawal saksi bermain diwarung sambel welut milik bu Ranti dan saat itu saksi bermain dengan putrinya bu Ranti yang bernama SETIAWATI
- Bahwa benar saat itu saksi berbicara keras dan tiba-tiba terdakwa datang marah-marah sambil membawa sebatang paralon lalu paralon dipukulkan / dinyunyukkan kepada saksi kearah , pipi, selakangan , pinggang dada kanan atas dekat payudara , sehingga korban merasa sakit
- Bahwa benar akibat pukulan tersebut pada bagian dada dekat payudara ada luka memar / merah
- Bahwa benar kemudian esok harinya saksi dibawa ke Puskesmas oleh ibunya
- Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan berupa sebuah paralon dibenarkan oleh saksi
- Bahwa benar antara saksi dan terdakwa sebelumnya tidak ada permasalahan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi RANTI, saksi disumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 sekira pukul 16.15 Wib. bertempat di warung makan sambel welut milik saksi almat Res Area Masaran Dk.Prampalan Ds.Krikilan Kec.Masaran Kab.Sragen
- Bahwa benar terdakwa datang kewarung milik saksi sambil marah-marah kepada saksi korban MELIANA ROSA Als.OCA dengan membawa sebatang paralon lalu dipukulkan kearah saksi korban OCA mengenai bagian , pipi, selakangan sebanyak 1 kali, arah pinggang atas kanan dekat payudara sebayak 1 kali
- Bahwa benar waktu itu warung dalam keadaan sepi , yang ada diawrung saat itu saksi, anak saksi yang bernama SETYAWATI dan OCA
- Bahwa benar permasalahannya saksi tidak tahu , tiba-tiba terdakwa datang sambil marah-marah dan mengatakan kepada korban teriak-teriak dan mengganggu tidurnya terdakwa , lalu terdakwa memukul saksi ,
- Bahwa benar akibat pukulan tersebut saksi korban OCA mengalami luka lebam/memar pada bagian dekat payudara
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan
Saksi SETIYAWATI, saksi disumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 sekira pukul 16.15 Wib. bertempat di warung makan sambel welut milik saksi almat Res Area Masaran Dk.Prampalan Ds.Krikilan Kec.Masaran Kab.Sragen
- Bahwa benar terdakwa datang kewarung milik saksi sambil marah-marah kepada saksi korban MELIANA ROSA Als.OCA dengan membawa sebatang paralon lalu dipukulkan kearah saksi korban OCA mengenai bagian, pipi, selakangan sebanyak 1 kali, arah pinggang atas kanan dekat payudara sebayak 1 kali
- Bahwa benar waktu itu warung dalam keadaan sepi , yang ada diwarung saat itu saksi, ibu saksi dan OCA
- Bahwa benar permasalahannya saksi tidak tahu , tiba-tiba terdakwa datang sambil marah-marah dan mengatakan kepada korban teriak-teriak dan mengganggu tidurnya terdakwa , lalu terdakwa memukul saksi ,
- Bahwa benar akibat pukulan tersebut saksi korban OCA mengalami luka lebam/memar pada bagian dekat payudara
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2013 sekira pukul 16.15 wib bertempat di warung milik Ranti telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Meliana Rosa alias Oca ;
Bahwa pemukulan yang dilakukan terdakwa dengan cara memukul korban dengan kedua tangan dengan menggunakan stik bilyar sebatang paralon yang panjangnya kuranglebih !,5 meter sebanyak satu kali mengenai pipi sebelah kanan, lengan sebelah kanan,pinggang atas kanan dekat payudara lebih dari 1 kali dan mengenai arah kemaluan sebanyak 1 kali
Bahwa terhadap pemukulan tersebut korban mengalami luka memar dekat payudara ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum atas nama tanggal 14 Juni 2013 yang di tanda tangani oleh dr Gregorius Raditya Indra , dokter Rumah Sakit Mardi Lestari Sragen . Dengan hasil kesimpulan pemeriksaan pada pemeriksaan korban ini dijumpai luka memar dekat payudara disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada persidangan telah mengajukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah paralon panjangnya kurang lebih !,5 meter, dimana terhadap barang bukti tersebut baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2013 sekira pukul 16.15 wib bertempat di warung milik Ranti . terdakwa yaitu Parni alias Manyul terbukti telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Meliana Rosa alias Oca ;
Bahwa pemukulan yang dilakukan terdakwa dengan cara memukul korban dengan kedua tangan dengan menggunakan stik bilyar sebatang paralon yang panjangnya kuranglebih !,5 meter sebanyak satu kali mengenai pipi sebelah kanan, lengan sebelah kanan,pinggang atas kanan dekat payudara lebih dari 1 kali dan mengenai arah kemaluan sebanyak 1 kali
Bahwa terhadap pemukulan tersebut korban mengalami luka memar dekat payudara ;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban sesuai dengan Visum et Repertum dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan korban luka memar dekat payudara disebabkan oleh persentuhan benda tumpul yang hasil pemeriksaannya ditanda tangani oleh . dr Gregorius Raditya Indra
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) UURI no. 23 / 2002 yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa
Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak
Ad.1. Unsur Barang siapa ;
Yang dimaksud dengan barang siapa menurut ketentuan undang-undang adalah berupa subyek hukum yaitu manusia yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum tersebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar sehingga tidak dapat dibebaskan dari ancaman sanksi pidana, oleh karena itu yang dimaksudkan sebagai subyek hukum adalah terdakwa PARNI Als.MANYUL Binti KARYO JOYO (Alm), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.2 Unsur “Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak”
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban MELIANA ROSA Als.OCA dan keterangan saksi-saksi lain dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa dimuka persidangan, Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 sekira pukul 16.15 Wib. pada saat itu terdakwa sedang tidur diwarung miliknya , tiba-tiba terdakwa kaget dan terbangun karena mendengar suara teriakan saksi korban MELIANA ROSA yang berada diwarung makan sambel welut , mendengar hal tersebut lalu terdakwa merasa emosi lalu marah-marah kepada saksi korban MELIANA ROSA, selanjutnya terdakwa mengambil sebatang paralon yang panjangnya kurang lebih 1,5 meter kemudian sebatang paralon tersebut oleh terdakwa langsung dipukulkan kearah saksi korban MELIANA ROSA mengenai pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali, lengan sebelah kanan, pinggang atas kanan dekat payudara lebih dari 1 kali dan arah kemaluan sebanyak 1 kali
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MELIANA ROSA mengalami luka memar, Sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum tanggal 14 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Gregorius Raditya Indra, dokter Rumah Sakit “ Mardi Lestari “ Sragen, .yang hasil pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
- Terdapat luka memar dekat payudara Bahwa
Kesimpulannya : kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan adanya alasan pema’af ataupun pembenar baik dalam diri maupun perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karenanya menurut aturan hukum pidana terdakwa termasuk subjek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana dan atas kesalahannya tersebut kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini terdakwa ternyata telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahananan yang sah, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berupa 1 (satu) potong paralon sepanjang 1,5 meter ya karena merupakan alat yang digunakan kejahatan maka sepantasnyalah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang setimpal kepada terdakwa terlebih dulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam diri dan perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa saksi MELIANA ROSA Als.OCA mengalami sakit
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Antara keluarga korban dengan terdakwa sudah saling memaafkan
Terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan
Terdakwa tulang punggung keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa suatu pidana yang dijatuhkan terhadap seseorang pelaku tindak pidana bukanlah semata-mata merupakan balas dendam atas kesalahannya (represeif), tetapi tujuan penjatuhan pidana jauh lebih mulia dari pada itu, yaitu juga untuk memperbaiki prilaku pelaku tindak pidana itu sendiri sehingga dapat menginsyafi kesalahannya dan akan berprilaku baik di masa mendatang sehingga dapat menjadi warga masyarakat yang baik dalam lingkungannya (edukatif), di samping memperhatikan rasa keadilan masyarakat ;
Mengingat pasal 80 ayat (1) UURI No.23 /2002 , dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal dalam Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Tedakwa PARNI alias MANYUL binti KARYO JOYO (alm) bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan terhadap anak “
2. Menjatuhkann pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 10 (sepuluh ) bulan ;
4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu batang pralon panjang 1,5 meter dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp 1.000,-(seribu rupiah) .
Diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen pada hari KAMIS tanggal 10 OKTOBER 2013, oleh kami Rr.ENDANG DWI .H.SH . sebagai Hakim Ketua, INDRAWAN.SH dan SUWANDI .SH masing - masing sebagai Hakim anggota sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen tentang penunjukan Hakim untuk menyidangkan dan mengadili perkara, Nomor : 236/Pen.Pid/2013/PN.Srg.tanggal 18 September 2013 putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut di dampingi oleh kedua hakim anggota tersebut, dibantu oleh LILIS SETYO APRIYANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen, dengan dihadiri oleh SRI KANAH,SH . Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen serta Terdakwa.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua
INDRAWAN.SH Rr.ENDANG DWI H.SH
Hakim Anggota II
SUWANDI , SH
Panitera Pengganti,
LILIS SETYO APRIYANTI