15/Pid/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 15/Pid/2019/PT DPS
MADE SUMANTRA als. I MADE SUMANTRA
- Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN.Dps tanggal 25 Pebruari 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa MADE SUMANTRA Alias I MADE SUMANTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanda terima uang tanggal 14 Juli 1990 nominal Rp. 150. 000. 000,- yang ditandatangani oleh I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir - 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Nomor:430/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dilegalisir - 1 (satu) exemplar foto copy Sertifikat Hak Milik No.707/Desa Benoa, Luas 11800 M2 atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir - 1 (satu) exemplar foto copy Akta Perjanjian Nomor: 17 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir - 1 (satu) exemplar foto copy Akta Kuasa Nomor: 18 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir. - 1 (satu) exemplar foto copy warkah terbitnya SHM 707/Desa Benoa, yang kedua (pengganti) atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir - 1 (satu) exemplar foto copy warkah Permohonan Hak Guna Bangunan An. PT. Mulia Graha Tatalestari berkedudukan di Jakarta dengan letak tanah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, yang dilegalisir - Foto copy surat Keterangan No.Pol.: KTR/1116/VIII/1991/PMT,tgl 19-8-1991 Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2. 000,- (dua ribu rupiah)
Salinan.
P U T U S A N
Nomor15/Pid/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : MADE SUMANTRA als. I MADE SUMANTRA;
Tempat Lahir : Karangasem
Umur/Tanggal Lahir : 73 tahun/16 Agustus 1945;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Satelit Asri VIII - 1 RT/RW 014 Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya I Wayan Adimawan, SH, MH Advokat yang berkantor di Kantor Hukum ADR & Partners yang beralamat di Jalan Trenggana Nomor 108 Penatih Denpasar Bali berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Pebruari 2019;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan tanggal 4 januari 2019;
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 5 januari 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2019;
Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 26 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 27 Maret 2019;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan tanggal 26 Mei 2019;
Pengadilan Tinggi Denpasar,
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan serta surat surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar tanggal 5 Desember 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra pada hari Senin tanggal 19 Agustus 1991 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Agustus 1991 atau setidak-tidaknya masih di tahun 1991 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Badung di Jalan Diponogoro Denpasar (saat ini sudah pindah dan berganti nama menjadi Kantor Kepolisian Resort Kota Denpasar yang terletak di Jalan Gunung Sanghyang Denpasar) atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte authentic tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keteranggan cocok dengan hal sebenarnya, sehingga bila mempergunakan akte tersebut dapat mendatangkan kerugian, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, kenal dengan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra sejak tahun 1986, karena kantor atau rumah mereka bersebelahan yang terletak di Jln. Wayam Huruk Denpasar serta Terdakwa I Made Sumantra als Made Sumantra mengajari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, untuk latihan main golf setiap harinya, sehingga mereka berteman akrab.
Berawal dari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, membeli sebidang tanah bersama dengan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra dari pemiliknya yaitu I Nyoman Endang sekitar tahun 1990 yang luasnya 11.800 M2, yang terletak di Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, sesuai dengan sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik) No. 707 Desa Benoa Kec. Kuta Kab. Badung dan untuk pembeliannya dipercayakan sepenuhnya kepada Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra karena berteman baik dengan maksud dan rencana nantinya di obyek tanah tersebut akan dibangun rumah bersama sama Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra untuk dihari tua, dimana baik saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, dan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dimana pada saat itu dibuatkan kuitansi tertanggal 14 Juli 1990 .
Bahwa selanjutnya Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melakukan proses jual beli dan Akta Jual Beli (AJB) No. 81 tertanggal 14 Juli Tahun 1990 di Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya antara Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra selaku Pembeli dengan I Nyoman Endang selaku penjual;
Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, ternyata Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra pada hari Senin tanggal 19 Agustus 1991 mendatangi Kantor Kepolisian Resort Badung yang terletak di Jalan Diponogoro Denpasar (saat ini sudah menjadi Kantor Kepolisian Resort Kota Denpasar yang terletak di jalan Gunung Sanghyang Denpasar) dan dilayani oleh saksi I Nengah Sumerta, Bintara Pamapta Polres Badung dan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melaporkan bahwa dirinya memang benar telah datang untuk melaporkan tentang kehilangan barang – barang / surat-surat pada hari Minggu tanggal 04 bulan Agustus Tahun 1991 sebuah sertifikat tanah atas nama I Made Sumantra Nomor : 707 yang terletak di Desa Peminge No. 130, Pipil No. 200 dt Persil No 34, Klas V dan akhirnya dibuatkan Surat Keterangan No. Pol : KTR/1116/VIII/1991/PMT tanggal 19 Agustus 1991.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 1991 Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengajukan permohonan penerbitan SHM pengganti atas SHM 707 / Desa Benoa berdasarkan Surat Keterangan No.Pol.:KTR/1116/VIII/1991/ PMT tanggal 19 Agustus 1991 yang dibuat oleh Made Sumantra als I Made Sumantra di Polres Badung, dan selanjutnya sekitar bulan Desember 1991 SHM pengganti atas SHM 707 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Bahwa karena uang yang dipakai membayar tanah tersebut merupakan uang bersama maka pada Jumat tanggal 4 Oktober 1991 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT T. Francisca Teresa N, SH yang terletak di Jalan Patimura No 7 Denpasar dibuatlah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Oktober 1991 dan juga Akta Kuasa tanggal 4 Oktober 1991 antara saksi korban Ir. Frans Bambang Siswanto, dan I Made Sumantra;
Bahwa dengan dilakukannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Oktober 1991 dan juga Akta Kuasa tanggal 4 Oktober 1991 antara saksi korban Ir. Frans Bambang Siswanto dan I Made Sumantra, kemudian sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik) No. 707 Desa Benoa Kec. Kuta Kab. Badung disimpan oleh saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M.
Bahwa sekitar tahun 1996, berdasarkan SHM Pengganti No. SHM 707 tersebut, Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melepaskan hak atas obyek tanah tersebut secara keseluruhan kepada pihak PT. Mulia Graha Tatalestari seluas 11.800 M2, dan selanjutnya oleh pihak PT. Mulia Graha Tatalestari memohon pengalihan hak menjadi SHGB No.1677/Desa Benoa atas nama PT. Mulia Graha Tatalestari, dengan SK Kanwil Pertanahan Profinsi Bali No. 73/HGB/BPN/B/PMDN/BD 1996, tanggal 6 September 1996, dan diatas tanah tersebut telah berdiri Hotel Mulia, padahal dilain pihak Terdakwa Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra Made Sumantra als I Made Sumantra mengetahui dan menyadari bahwa sebagaian dari obyek tanah tersebut seluas 5.900 M2 adalah milik korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M yang telah diikatkan dengan PPJB No.17 dan Akta Kuasa No.18 tanggal 4 Oktober 1991.
Bahwa sekitar bulan Juli 2017 disaat saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M melakukan penelusuran /pengecekan terhadap obyek tanah miliknya secara resmi ke Kantor Pertanahan Badung, barulah diketahui / diperoleh keterangan bahwa SHM 707 / Desa Benoa an. I Made Sumantra luas 11.800 M2 telah dimatikan statusnya dan beralih menjadi SHGB No. 1677/Desa Benoa atas nama PT. Mulia Graha Tatalestari, sehingga atas kejadian tersebut hak saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M atas obyek anah seluas 5.900 M2 dari luas keseluruhan 11.800 M2 sesuai SHM 707/Desa Benoa menjadi hilang, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 1991 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Agustus 1991 atau setidak-tidaknya masih di tahun 1991 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung di Jalan Pudak No. 7 Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasa, Dengan sengaja menggunakan akta palsu seolah-olah isinya sesuai yang sebenarnya, yang dapat mendatangkan kerugian, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, kenal dengan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra sejak tahun 1986, karena kantor atau rumah mereka bersebelahan yang terletak di Jln. Wayam Huruk Denpasar serta Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengajari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, untuk latihan main golf setiap harinya, sehingga mereka berteman akrab.
Berawal dari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, membeli sebidang tanah bersama dengan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra dari pemiliknya yaitu I Nyoman Endang sekitar tahun 1990 yang luasnya 11.800 M2, yang terletak di Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, sesuai dengan sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik) No. 707 Desa Benoa Kec. Kuta Kab. Badung dan untuk pembeliannya dipercayakan sepenuhnya kepada Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra karena berteman baik dengan maksud dan rencana nantinya di obyek tanah tersebut akan dibangun rumah bersama sama Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra untuk dihari tua, dimana baik saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, dan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dimana pada saat itu dibuatkan kuitansi tertanggal 14 Juli 1990;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melakukan proses jual beli dan Akta Jual Beli (AJB) No. 81 tertanggal 14 Juli Tahun 1990 di Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya antara Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra selaku Pembeli dengan I Nyoman Endang selaku penjual;
Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, ternyata Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra pada hari Senin tanggal 19 Agustus 1991 mendatangi Kantor Kepolisian Resort Badung yang terletak di Jalan Diponogoro Denpasar (saat ini sudah menjadi Kantor Kepolisian Resort Kota Denpasar yang terletak di jalan Gunung Sanghyang Denpasar) dan dilayani oleh saksi I Nengah Sumerta, Bintara Pamapta Polres Badung dan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melaporkan bahwa dirinya memang benar telah datang untuk melaporkan tentang kehilangan barang – barang / surat-surat pada hari Minggu tanggal 04 bulan Agustus Tahun 1991 sebuah sertifikat tanah atas nama I Made Sumantra Nomor : 707 yang terletak di Desa Peminge No. 130, Pipil No. 200 dt Persil No 34, Klas V dan akhirnya dibuatkan Surat Keterangan No. Pol : KTR/1116/VIII/1991/PMT tanggal 19 Agustus 1991.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 1991 Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengajukan permohonan penerbitan sertifikat II sebagai pengganti sertifikat yang hilang yaitu sertifikat tanah atas nama I Made Sumantra Nomor : 707 yang terletak di Desa Peminge No. 130, Pipil No. 200 dt Persil No 34, Klas V dengan melampirkan :
Surat Keterangan No.Pol.:KTR/1116/VIII/1991/ PMT tanggal 19 Agustus 1991;
Fotocopy sertifikat yang hilang tersebut;
Fotocopy KTP;
dan atas permohonan tersebut sekitar bulan Desember 1991 SHM pengganti atas SHM 707 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Bahwa karena uang yang dipakai membayar tanah tersebut merupakan uang bersama maka pada Jumat tanggal 4 Oktober 1991 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT T. Francisca Teresa N, SH yang terletak di Jalan Patimura No 7 Denpasar dibuatlah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Oktober 1991 dan juga Akta Kuasa tanggal 4 Oktober 1991 antara saksi korban Ir. Frans Bambang Siswanto dan I Made Sumantra;
Bahwa dengan dilakukannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Oktober 1991 dan juga Akta Kuasa tanggal 4 Oktober 1991 antara saksi korban. Ir. Frans Bambang Siswanto dan I Made Sumantra, kemudian sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik) No. 707 Desa Benoa Kec. Kuta Kab. Badung disimpan oleh saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M
Bahwa sekitar tahun 1996, berdasarkan SHM Pengganti No. SHM 707 tersebut, Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melepaskan hak atas obyek tanah tersebut secara keseluruhan kepada pihak PT. Mulia Graha Tatalestari seluas 11.800 M2, dan selanjutnya oleh pihak PT. Mulia Graha Tatalestari memohon pengalihan hak menjadi SHGB No.1677/Desa Benoa atas nama PT. Mulia Graha Tatalestari, dengan SK Kanwil Pertanahan Profinsi Bali No. 73/HGB/BPN/B/PMDN/BD 1996, tanggal 6 September 1996, dan diatas tanah tersebut telah berdiri Hotel Mulia, padahal dilain pihak Terdakwa Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengetahui dan menyadari bahwa sebagaian dari obyek tanah tersebut seluas 5.900 M2 adalah milik korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M yang telah diikatkan dengan PPJB No.17 dan Akta Kuasa No.18 tanggal 4 Oktober 1991.
Bahwa sekitar bulan Juli 2017 disaat saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M melakukan penelusuran /pengecekan terhadap obyek tanah miliknya secara resmi ke Kantor Pertanahan Badung, barulah diketahui / diperoleh keterangan bahwa SHM 707 / Desa Benoa an. I Made Sumantra luas 11.800 M2 telah dimatikan statusnya dan beralih menjadi SHGB No. 1677/Desa Benoa atas nama PT. Mulia Graha Tatalestari, sehingga atas kejadian tersebut hak saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M atas obyek anah seluas 5.900 M2 dari luas keseluruhan 11.800 M2 sesuai SHM 707/Desa Benoa menjadi hilang, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP;
Atau
Ketiga
Bahwa ia Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra pada hari Senin tanggal 19 Agustus 1991 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Agustus 1991 atau setidak-tidaknya masih di tahun 1991 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Badung di Jalan Diponogoro Denpasar (saat ini sudah pindah dan berganti nama menjadi Kantor Kepolisian Resort Kota Denpasar yang terletak di Jalan Gunung Sanghyang Denpasar) atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah Membuat surat palsu atau memalsukan surat-surat yang dapat menerbitkan suatu hak atau perjanjian atau pembebasan hutang, Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat tersebut seolah olah asli yang dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, kenal dengan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra sejak tahun 1986, karena kantor atau rumah mereka bersebelahan yang terletak di Jln. Wayam Huruk Denpasar serta Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengajari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, untuk latihan main golf setiap harinya, sehingga mereka berteman akrab.
Berawal dari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, membeli sebidang tanah bersama dengan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra dari pemiliknya yaitu I Nyoman Endang sekitar tahun 1990 yang luasnya 11.800 M2, yang terletak di Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, sesuai dengan sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik) No. 707 Desa Benoa Kec. Kuta Kab. Badung dan untuk pembeliannya dipercayakan sepenuhnya kepada Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra karena berteman baik dengan maksud dan rencana nantinya di obyek tanah tersebut akan dibangun rumah bersama sama Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra untuk dihari tua, dimana baik saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, dan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dimana pada saat itu dibuatkan kuitansi tertanggal 14 Juli 1990; .
Bahwa selanjutnya Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melakukan proses jual beli dan Akta Jual Beli (AJB) No. 81 tertanggal 14 Juli Tahun 1990 di Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya antara Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra selaku Pembeli dengan I Nyoman Endang selaku Penjual;
Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, ternyata Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra pada hari Senin tanggal 19 Agustus 1991 mendatangi Kantor Kepolisian Resort Badung yang terletak di Jalan Diponogoro Denpasar (saat ini sudah menjadi Kantor Kepolisian Resort Kota Denpasar yang terletak di jalan Gunung Sanghyang Denpasar) dan dilayani oleh saksi I Nengah Sumerta, Bintara Pamapta Polres Badung dan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melaporkan bahwa dirinya memang benar telah datang untuk melaporkan tentang kehilangan barang – barang / surat-surat pada hari Minggu tanggal 04 bulan Agustus Tahun 1991 sebuah sertifikat tanah atas nama I Made Sumantra Nomor : 707 yang terletak di Desa Peminge No. 130, Pipil No. 200 dt Persil No 34, Klas V dan akhirnya dibuatkan Surat Keterangan No. Pol : KTR/1116/VIII/1991/PMT tanggal 19 Agustus 1991.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 1991 Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengajukan permohonan penerbitan SHM pengganti atas SHM 707 / Desa Benoa berdasarkan Surat Keterangan No.Pol.:KTR/1116/VIII/1991/ PMT tanggal 19 Agustus 1991 yang dibuat oleh Made Sumantra als I Made Sumantra di Polres Badung, dan selanjutnya sekitar bulan Desember 1991 SHM pengganti atas SHM 707 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Bahwa karena uang yang dipakai membayar tanah tersebut merupakan uang bersama maka pada Jumat tanggal 4 Oktober 1991 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT T. Francisca Teresa N, SH yang terletak di Jalan Patimura No 7 Denpasar dibuatlah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Oktober 1991 dan juga Akta Kuasa tanggal 4 Oktober 1991 antara saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M dan I Made Sumantra;
Bahwa dengan dilakukannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Oktober 1991 dan juga Akta Kuasa tanggal 4 Oktober 1991 antara saksi korban Ir. Frans Bambang Siswanto dan I Made Sumantra, kemudian sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik) No. 707 Desa Benoa Kec. Kuta Kab. Badung disimpan oleh saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M.
Bahwa sekitar tahun 1996, berdasarkan SHM Pengganti No. SHM 707 tersebut, Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melepaskan hak atas obyek tanah tersebut secara keseluruhan kepada pihak PT. Mulia Graha Tatalestari seluas 11.800 M2, dan selanjutnya oleh pihak PT. Mulia Graha Tatalestari memohon pengalihan hak menjadi SHGB No.1677/Desa Benoa atas nama PT. Mulia Graha Tatalestari, dengan SK Kanwil Pertanahan Profinsi Bali No. 73/HGB/BPN/B/PMDN/BD 1996, tanggal 6 September 1996, dan diatas tanah tersebut telah berdiri Hotel Mulia, padahal dilain pihak Terdakwa Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengetahui dan menyadari bahwa sebagaian dari obyek tanah tersebut seluas 5.900 M2 adalah milik korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M yang telah diikatkan dengan PPJB No.17 dan Akta Kuasa No.18 tanggal 4 Oktober 1991.
Bahwa sekitar bulan Juli 2017 disaat saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M melakukan penelusuran /pengecekan terhadap obyek tanah miliknya secara resmi ke Kantor Pertanahan Badung, barulah diketahui / diperoleh keterangan bahwa SHM 707 / Desa Benoa an. I Made Sumantra luas 11.800 M2 telah dimatikan statusnya dan beralih menjadi SHGB No. 1677/Desa Benoa atas nama PT. Mulia Graha Tatalestari, sehingga atas kejadian tersebut hak saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M atas obyek anah seluas 5.900 M2 dari luas keseluruhan 11.800 M2 sesuai SHM 707/Desa Benoa menjadi hilang, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP;
Atau
Keempat
Bahwa ia Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 1991 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Agustus 1991 atau setidak-tidaknya masih di tahun 1991 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung di Jalan Pudak No. 7 Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasa, Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan Seolah olah surat tersebut asli atau tidak diplasukan Yang dapat mendatangkan kerugianbagi orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, kenal dengan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra sejak tahun 1986, karena kantor atau rumah mereka bersebelahan yang terletak di Jln. Wayam Huruk Denpasar serta Terdakwa I Made Sumangtra als Made Sumantra mengajari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, untuk latihan main golf setiap harinya, sehingga mereka berteman akrab.
Berawal dari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, membeli sebidang tanah bersama dengan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra dari pemiliknya yaitu I Nyoman Endang sekitar tahun 1990 yang luasnya 11.800 M2, yang terletak di Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, sesuai dengan sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik) No. 707 Desa Benoa Kec. Kuta Kab. Badung dan untuk pembeliannya dipercayakan sepenuhnya kepada Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra karena berteman baik dengan maksud dan rencana nantinya di obyek tanah tersebut akan dibangun rumah bersama sama Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra untuk dihari tua, dimana baik saksi korban Dr, dan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dimana pada saat itu dibuatkan kuitansi tertanggal 14 Juli 1990; .
Bahwa selanjutnya Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melakukan proses jual beli dan Akta Jual Beli (AJB) No. 81 tertanggal 14 Juli Tahun 1990 di Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH antara Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra selaku Pembeli dengan I Nyoman Endang selaku penjual;
Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, ternyata Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra pada hari Senin tanggal 19 Agustus 1991 mendatangi Kantor Kepolisian Resort Badung yang terletak di Jalan Diponogoro Denpasar (saat ini sudah menjadi Kantor Kepolisian Resort Kota Denpasar yang terletak di jalan Gunung Sanghyang Denpasar) dan dilayani oleh saksi I Nengah Sumerta, Bintara Pamapta Polres Badung dan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melaporkan bahwa dirinya memang benar telah datang untuk melaporkan tentang kehilangan barang – barang / surat-surat pada hari Minggu tanggal 04 bulan Agustus Tahun 1991 sebuah sertifikat tanah atas nama I Made Sumantra Nomor : 707 yang terletak di Desa Peminge No. 130, Pipil No. 200 dt Persil No 34, Klas V dan akhirnya dibuatkan Surat Keterangan No. Pol : KTR/1116/VIII/1991/PMT tanggal 19 Agustus 1991.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 1991 Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengajukan permohonan penerbitan sertifikat II sebagai pengganti sertifikat yang hilang yaitu sertifikat tanah atas nama I Made Sumantra Nomor : 707 yang terletak di Desa Peminge No. 130, Pipil No. 200 dt Persil No 34, Klas V dengan melampirkan :
Surat Keterangan No.Pol.:KTR/1116/VIII/1991/ PMT tanggal 19 Agustus 1991
Fotocopy sertifikat yang hilang tersebut;
Fotocopy KTP;
dan atas permohonan tersebut sekitar bulan Desember 1991 SHM pengganti atas SHM 707 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Bahwa karena uang yang dipakai membayar tanah tersebut merupakan uang bersama maka pada Jumat tanggal 4 Oktober 1991 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT T. Francisca Teresa N, SH yang terletak di Jalan Patimura No 7 Denpasar dibuatlah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Oktober 1991 dan juga Akta Kuasa tanggal 4 Oktober 1991 antara saksi korban Ir. Frans Bambang Siswanto, MM dan I Made Sumantra;
Bahwa dengan dilakukannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Oktober 1991 dan juga Akta Kuasa tanggal 4 Oktober 1991 antara saksi korban Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M dan I Made Sumantra, kemudian sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik) No. 707 Desa Benoa Kec. Kuta Kab. Badung disimpan oleh saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M.
Bahwa sekitar tahun 1996, berdasarkan SHM Pengganti No. SHM 707 tersebut, Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melepaskan hak atas obyek tanah tersebut secara keseluruhan kepada pihak PT. Mulia Graha Tatalestari seluas 11.800 M2, dan selanjutnya oleh pihak PT. Mulia Graha Tatalestari memohon pengalihan hak menjadi SHGB No.1677/Desa Benoa atas nama PT. Mulia Graha Tatalestari, dengan SK Kanwil Pertanahan Profinsi Bali No. 73/HGB/BPN/B/PMDN/BD 1996, tanggal 6 September 1996, dan diatas tanah tersebut telah berdiri Hotel Mulia, padahal dilain pihak Terdakwa Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengetahui dan menyadari bahwa sebagaian dari obyek tanah tersebut seluas 5.900 M2 adalah milik korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M yang telah diikatkan dengan PPJB No.17 dan Akta Kuasa No.18 tanggal 4 Oktober 1991.
Bahwa sekitar bulan Juli 2017 disaat saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M melakukan penelusuran /pengecekan terhadap obyek tanah miliknya secara resmi ke Kantor Pertanahan Badung, barulah diketahui / diperoleh keterangan bahwa SHM 707 / Desa Benoa an. I Made Sumantra luas 11.800 M2 telah dimatikan statusnya dan beralih menjadi SHGB No. 1677/Desa Benoa atas nama PT. Mulia Graha Tatalestari, sehingga atas kejadian tersebut hak saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M atas obyek anah seluas 5.900 M2 dari luas keseluruhan 11.800 M2 sesuai SHM 707/Desa Benoa menjadi hilang, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP;
Atau
Kelima
Bahwa ia Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 1991 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Agustus 1991 atau setidak-tidaknya masih di tahun 1991 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung di Jalan Pudak No. 7 Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasa, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, kenal dengan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra sejak tahun 1986, karena kantor atau rumah mereka bersebelahan yang terletak di Jln. Wayam Huruk Denpasar serta Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengajari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, untuk latihan main golf setiap harinya, sehingga mereka berteman akrab.
Berawal dari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, membeli sebidang tanah bersama dengan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra dari pemiliknya yaitu I Nyoman Endang sekitar tahun 1990 yang luasnya 11.800 M2, yang terletak di Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, sesuai dengan sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik) No. 707 Desa Benoa Kec. Kuta Kab. Badung dan untuk pembeliannya dipercayakan sepenuhnya kepada Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra karena berteman baik dengan maksud dan rencana nantinya di obyek tanah tersebut akan dibangun rumah bersama sama Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra untuk dihari tua, dimana baik saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, dan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dimana pada saat itu dibuatkan kuitansi tertanggal 14 Juli 1990; .
Bahwa selanjutnya Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melakukan proses jual beli dan Akta Jual Beli (AJB) No. 81 tertanggal 14 Juli Tahun 1990 di Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH antara Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra selaku Pembeli dengan I Nyoman Endang selaku penjual;
Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M, ternyata Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra pada hari Senin tanggal 19 Agustus 1991 mendatangi Kantor Kepolisian Resort Badung yang terletak di Jalan Diponogoro Denpasar (saat ini sudah menjadi Kantor Kepolisian Resort Kota Denpasar yang terletak di jalan Gunung Sanghyang Denpasar) dan dilayani oleh saksi I Nengah Sumerta, Bintara Pamapta Polres Badung dan Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melaporkan bahwa dirinya memang benar telah datang untuk melaporkan tentang kehilangan barang – barang / surat-surat pada hari Minggu tanggal 04 bulan Agustus Tahun 1991 sebuah sertifikat tanah atas nama I Made Sumantra Nomor : 707 yang terletak di Desa Peminge No. 130, Pipil No. 200 dt Persil No 34, Klas V dan akhirnya dibuatkan Surat Keterangan No. Pol : KTR/1116/VIII/1991/PMT tanggal 19 Agustus 1991.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 1991 Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengajukan permohonan penerbitan sertifikat II sebagai pengganti sertifikat yang hilang yaitu sertifikat tanah atas nama I Made Sumantra Nomor : 707 yang terletak di Desa Peminge No. 130, Pipil No. 200 dt Persil No 34, Klas V dengan melampirkan :
Surat Keterangan No.Pol.:KTR/1116/VIII/1991/ PMT tanggal 19 Agustus 1991;
Fotocopy sertifikat yang hilang tersebut;
Fotocopy KTP;
dan atas permohonan tersebut sekitar bulan Desember 1991 SHM pengganti atas SHM 707 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Bahwa karena uang yang dipakai membayar tanah tersebut merupakan uang bersama maka pada Jumat tanggal 4 Oktober 1991 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT T. Francisca Teresa N, SH yang terletak di Jalan Patimura No 7 Denpasar dibuatlah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Oktober 1991 dan juga Akta Kuasa tanggal 4 Oktober 1991 antara saksi korban Ir. Frans Bambang Siswanto dan I Made Sumantra;
Bahwa dengan dilakukannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 4 Oktober 1991 dan juga Akta Kuasa tanggal 4 Oktober 1991 antara saksi korban Ir. Frans Bambang Siswanto dan I Made Sumantra, kemudian sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik) No. 707 Desa Benoa Kec. Kuta Kab. Badung disimpan oleh saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M
Bahwa sekitar tahun 1996, berdasarkan SHM Pengganti No. SHM 707 tersebut, Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra melepaskan hak atas obyek tanah tersebut secara keseluruhan kepada pihak PT. Mulia Graha Tatalestari seluas 11.800 M2, dan selanjutnya oleh pihak PT. Mulia Graha Tatalestari memohon pengalihan hak menjadi SHGB No.1677/Desa Benoa atas nama PT. Mulia Graha Tatalestari, dengan SK Kanwil Pertanahan Profinsi Bali No. 73/HGB/BPN/B/PMDN/BD 1996, tanggal 6 September 1996, dan diatas tanah tersebut telah berdiri Hotel Mulia, padahal dilain pihak Terdakwa Terdakwa Made Sumantra als I Made Sumantra mengetahui dan menyadari bahwa sebagaian dari obyek tanah tersebut seluas 5.900 M2 adalah milik korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M yang telah diikatkan dengan PPJB No.17 dan Akta Kuasa No.18 tanggal 4 Oktober 1991.
Bahwa sekitar bulan Juli 2017 disaat saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M melakukan penelusuran / pengecekan terhadap obyek tanah miliknya secara resmi ke Kantor Pertanahan Badung, dan dari sanalah barulah diketahui / diperoleh keterangan bahwa SHM 707 / Desa Benoa an. I Made Sumantra luas 11.800 M2 telah dimatikan statusnya dan beralih menjadi SHGB No. 1677/Desa Benoa atas nama PT. Mulia Graha Tatalestari, sehingga atas kejadian tersebut hak saksi korban Dr. Ir. Frans Bambang Siswanto, M.M atas obyek anah seluas 5.900 M2 dari luas keseluruhan 11.800 M2 sesuai SHM 707/Desa Benoa menjadi hilang, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Telah membaca Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar No.Reg. Perk. PDM – 1123 / DENPA.OHD / 12 / 2018 tanggal 18 Pebruari 2019 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MADE SUMANTRA als I MADE SUMANTRA telah terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte authentic tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangan cocok dengan hal sebenarnya, sehingga bila mempergunakan akte tersebut dapat mendatangkan kerugian” sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 266 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa MADE SUMANTRA als I MADE SUMANTRA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) lembar foto copy Kwitansi tanda terima uang tanggal 14 Juli 1990 nominal Rp. 150.000.000,- yang ditandatangani oleh I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Nomor:430/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dilegalisir;
1(satu) exemplar foto copy Sertifikat Hak Milik No.707/Desa Benoa, Luas 11800 M2 atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
1(satu) exemplar foto copy Akta Perjanjian Nomor: 17 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir;
1(satu) exemplar foto copy Akta Kuasa Nomor: 18 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir.
1(satu) exemplar foto copy warkah terbitnya SHM 707/Desa Benoa, yang kedua (pengganti) atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir.
1(satu) exemplar foto copy warkah Permohonan Hak Guna Bangunan AN. PT. Mulia Graha Tatalestari berkedudukan di Jakarta dengan letak tanah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, yang dilegalisir.
Copy surat Keterangan No.Pol.: KTR/1116/VIII/1991/PMT,tgl 19-8-1991.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu rupiah);
Telah membaca Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN.Dps tanggal 25 Pebruari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MADE SUMANTRA Alias I MADE SUMANTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanda terima uang tanggal 14 Juli 1990 nominal Rp. 150.000.000,- yang ditandatangani oleh I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Nomor:430/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dilegalisir;
1 (satu) exemplar foto copy Sertifikat Hak Milik No.707/Desa Benoa, Luas 11800 M2 atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
1 (satu) exemplar foto copy Akta Perjanjian Nomor: 17 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir;
1 (satu) exemplar foto copy Akta Kuasa Nomor: 18 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir.
1 (satu) exemplar foto copy warkah terbitnya SHM 707/Desa Benoa, yang kedua (pengganti) atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
1 (satu) exemplar foto copy warkah Permohonan Hak Guna Bangunan AN. PT. Mulia Graha Tatalestari berkedudukan di Jakarta dengan letak tanah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, yang dilegalisir;
Foto copy surat Keterangan No.Pol.: KTR/1116/VIII/1991/PMT,tgl 19-8-1991;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permintaan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN.Dps, berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 04/Akte Pid.B/2019/PN Dps Junto 1333/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 26 Pebruari 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar;
Menimbang, bahwa Surat Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 18 Maret 2019;
Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Insage) sebagaimana surat dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN Dps dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permohonan untuk dilakukan pemeriksaan banding telah diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut menurut hukum dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding maupun Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mencermati salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN.Dps maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutuskan perkara ini bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya cukup beralasan hukum dan telah sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan sehingga Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Tingkat pertama tersebut untuk dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara banding ini, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat pertama, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya masa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Tingkat Pertama karena dipandang kurang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sehingga perlu dirubah dengan alasan alasan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Ir. Frans Bambang Siswanto MM (saksi korban), keterangan saksi Imawan Sembodo, Saksi Bambang Winarsono, saksi Nanang Suprapto, dan saksi-saksi lain terbukti fakta-fakta:
- bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah direncanakan dan disengaja terbukti dari bukti laporan polisi kehilangan sertifikat yang dibuat oleh Terdakwa dilakukan pada tanggal 19 Agustus 1991, sedangkan pada tanggal 4 Oktober 1991 Terdakwa bersama saksi korban membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 17 dan Akta Kuasa Menjual No. 18 atas obyek tanah yang sertifikatnya dilaporkan hilang tersebut di Notaris T Fransisca Theresa, namun Terdakwa tidak pernah mencabut kembali laporannya ke polisi;
- bahwa hubungan Terdakwa dengan korban sudah demikian dekatnya bahkan oleh korban Terdakwa dianggap seperti saudara sendiri namun Terdakwa tega melakukan tindak pidana yang merugikan korban ;
- bahwa kerugian yang diderita korban lebih dari Rp. 150.000.000,- karena dengan telah beralihnya sertifikat tanah obyek sengketa yang semula Hak Milik No. 707/Desa Benoa menjadi HGB 1677 atas nama PT Mulia Graha Tata lestari dan telah menjadi sebagian bangunan hotel Mulia maka perlu proses panjang bagi korban untuk mengembalikan kondisi status tanah dalam keadaan semula, sehingga kerugian yang dialami korban akibat perbuatan Terdakwa menjadi lebih besar;
- bahwa Terdakwa memiliki andil membuat carut marut penataan administrasi pertanahan di Bali;
- Terdakwa pernah dihukum untuk tindak pidana yang sama, sehingga Terdakwa patut untuk diberikan hukuman yang lebih berat;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tidak dimaksudkan sebagai upaya balas dendam kepada Terdakwa, tetapi pidana ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada Terdakwa dan mencegah orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan hal - hal yang memberatkan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian kepada orang lain;
- terdakwa tidak merasa jera atas hukuman yang pernah dijalaninya atas kasus yang sama;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN.Dps tanggal 25 Pebruari 2019 ini, harus dirubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dikuatkan sebagaimana amar dibawah nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sudah dalam tahanan, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa dalam tahanan dan diperintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan KUHAP serta Pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN.Dps tanggal 25 Pebruari 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MADE SUMANTRA Alias I MADE SUMANTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanda terima uang tanggal 14 Juli 1990 nominal Rp. 150.000.000,- yang ditandatangani oleh I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Nomor:430/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dilegalisir;
1 (satu) exemplar foto copy Sertifikat Hak Milik No.707/Desa Benoa, Luas 11800 M2 atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
1 (satu) exemplar foto copy Akta Perjanjian Nomor: 17 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir;
1 (satu) exemplar foto copy Akta Kuasa Nomor: 18 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir.
1 (satu) exemplar foto copy warkah terbitnya SHM 707/Desa Benoa, yang kedua (pengganti) atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
1 (satu) exemplar foto copy warkah Permohonan Hak Guna Bangunan An. PT. Mulia Graha Tatalestari berkedudukan di Jakarta dengan letak tanah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, yang dilegalisir;
Foto copy surat Keterangan No.Pol.: KTR/1116/VIII/1991/PMT,tgl 19-8-1991;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Selasa, tanggal 23 April 2019, oleh kami : MADE NGURAH ATMADJA, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan DR. IFA SUDEWI, SH.M.Hum. dan BUDI SANTOSO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 26 Maret 2019, Nomor 15/Pen.Pid/2019/PT DPS tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta NI WAYAN SADIASIH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
Dr. IFA SUDEWI, SH.M.Hum. MADE NGURAH ATMADJA, SH.
ttd.
BUDI SANTOSO, SH.MH.,
Panitera Pengganti,
ttd.
NI WAYAN SADIASIH,SH
Untuk salinan resmi,
Denpasar, April 2019
Panitera,
SUGENG WAHYUDI, SH.,MM.
NIP. 19590301 198503 1 006