350/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 350/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TJING HUIT Als AGUAN
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TJING HUIT Als AGUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (Satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor350/Pid.Sus/2017/PN.Bls
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : TJING HUIT Als AGUAN;
Tempat lahir : Selat Baru (Kabupaten Bengkalis);
Umur/Tgl. Lahir : 48 Tahun / 3 Maret 1969;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Soekarno Hatta No. 94 RT. 003/RW. 002 Desa Selaat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, sejak tanggal 20 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juni 2017 sampai dengan tanggal 1 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan 18 Juli 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan 16 September 2017.
Terdakwa menyatakan secara tegas menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum oleh Penasehat hukum (Vide: pasal 54 dan 55 KUHAP jo. pasal 37 UU R.I. No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman setiap orang yang tersangkut perkara ber”hak” memperoleh bantuan hukum);
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 350/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 19 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 350/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 19 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana (Requisitor) dengan Nomor Register Perkara: PDM-146/BKS/08/2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum pada persidangan hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2017 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TJING HUIT Als AGUAN telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut dan mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TJING HUIT Als AGUAN masing-masing selama 3 (Tiga) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, denda selama Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah), subsidair masing-masing selama 3 (Tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa:
Sisik satwa Trenggiling dalam 3 (tiga) kantong plastic berwarna hitam dengan berat keseluruhan kurang lebih 3 Kg (tiga kilogram)
Sisik satwa trenggiling dalam 1 (satu) karung plastic berwarna putih dengan berat lebih kurang 3,5 Kg (tiga koma lima kilogram)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada Balai Besar onsrvasi Sumber Daya Alam Propinsi Riau
Menghukum Terdakwa TJING HUIT Als AGUAN membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa (Pledoii) secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya yang seharusnya mengetahui “benda” yang dikirimnya adalah berupa Hewan Trenggiling yang merupakan Hewan yang dilindungi dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa juga sedang dalam keadaan sakit dan sedang menjalani pengobatan intensif berupa terapi serta Terdakwamelakukan perbuatannya tersebut semata-mata untuk pengobatan istri terdakwa yang tengah mengidap kanker Payudara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, maupun permohonan Terdakwa secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa TJING HUIT Als AGUAN pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2017, bertempat di area rumah terdakwa Jalan Soekarno Hatta RT. 003/ RW. 002 Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit,tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan Maret 2017 pukul 14.00 Wib akan tetapi hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa bertemu dengan Mak Oci orang Akit (DPO) di Pelabuhan Kapal di Desa Liung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis tempat kapal terdakwa bersandar, saat itu Mak Oci membawa dan menawarkan kepada terdakwa kotak/ karton sabun yang berisi kulit/ sisik atau bagian-bagian lain satwa jenis trenggiling, karena merasa kasihan akhirnya terdakwa membeli kulit/ sisik atau bagian-bagian lain satwa jenis trenggiling trenggiling tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnnya terdakwa membawa kulit/ sisik trenggiling tersebut pulang kerumah terdakwa Jalan Soekarno Hatta Desa Selat Baru Bengkalis dan diletakkan terdakwa di dalam lemari dapur rumah terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Joko Sutrisno, saksi Budiman Marpaung dan saksi Zulfhandhios beserta Tim Ditreskrimsus lainnya yang telah mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan atau memiliki sisik/ kulit trenggiling mendatangi rumah terdakwa di Jalan Soekarno Hatta RT. 003/ RW. 002 Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, saat itu yang keluar dari rumah terdakwa adalah saksi Alex Satriawan (anak terdakwa), saat ditanyakan dimana terdakwa berada, saksi Alex mengatakan terdakwa sedang tidak dirumah, lalu saksi Alex menghubungi terdakwa via handphone, tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang dan menghampiri Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau, selanjutnya saksi Joko Sutrisno meminta terdakwa untuk menunjukkkan dimana kulit/ sisik trenggiling disimpan terdakwa, kemudian terdakwa dan isteri terdakwa saksi Cu Moi mempersilahkan untuk mengecek ke dalam rumah terdakwa, saat mengetahui Tim Ditreskrimsus datang untuk menanyakan sisik trenggiling tersebut, karena takut saksi Alex langsung mengambil sisik trenggiling tersebut dari lemari dapur dan membuangnya ke sekitar pekarangan rumah terdakwa, pada saat Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau menuju ke belakang pekarangan rumah terdakwa yang dipag ari tembok setinggi 2 (dua) meter disekeliling rumah, saat itu ditemukan tepat di dekat pintu pekarangan belakang rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) kantong plastik hitam yang berisikan sisik trenggiling, selanjutnya Tim Ditreskrimsus melanjutkan memeriksa disekitaran rumah, dan saat diperiksa disamping pagar sebelah kanan pintu rumah terdakwa ditemukan lagi 1 (satu) karung plastik berwarna putih yang berisikan sisik trenggiling, dengan berat total keseluruhan sisik trenggiling tersebut seberat 6,3 (enam koma tiga) kilogram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan MUSLINO, S.Si, Ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa satwa trenggiling dengan nama ilmiah Manis Javanica (Desmarest, 1822) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 yang merupakan turunan dari UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam kolom nama ilmiah dan nama Indonesia Urutan 41, maka terhadap kulit/ sisik satwa trenggiling tidak dapat disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut, dan diniagakan atau diperjualbelikan, baik dalam keadaan hidup maupun keadaan mati.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JOKO SUTRISNO, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, yang keterangannya tersebut dicatatkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, telah dibaca, dipahami dan ditandatangani.
Bahwa sampai dengan persidangan ini keterangan tersebut sudah benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Joko Sutrisno, saksi Budiman Marpaung dan saksi Zulfhandhios beserta Tim Ditreskrimsus lainnya yang telah mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan atau memiliki sisik/ kulit trenggiling mendatangi rumah terdakwa di Jalan Soekarno Hatta RT. 003/ RW. 002 Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,
Bahwa saksi beserta Tim Ditreskrimsus mendatangi rumah terdakwa dan saat itu yang keluar dari rumah terdakwa adalah saksi Alex Satriawan (anak terdakwa), saat ditanyakan dimana terdakwa berada, saksi Alex mengatakan terdakwa sedang tidak dirumah, lalu saksi Alex menghubungi terdakwa via handphone, tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang dan menghampiri Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau;
Bahwa selanjutnya saksi Joko Sutrisno meminta terdakwa untuk menunjukkkan dimana kulit/ sisik trenggiling disimpan terdakwa, kemudian terdakwa dan isteri terdakwa saksi Cu Moi mempersilahkan untuk mengecek ke dalam rumah terdakwa, saat mengetahui Tim Ditreskrimsus datang untuk menanyakan sisik trenggiling tersebut, karena takut saksi Alex langsung mengambil sisik trenggiling tersebut dari lemari dapur dan membuangnya ke sekitar pekarangan rumah terdakwa, pada saat Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau menuju ke belakang pekarangan rumah terdakwa yang dipag ari tembok setinggi 2 (dua) meter disekeliling rumah, saat itu ditemukan tepat di dekat pintu pekarangan belakang rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) kantong plastik hitam yang berisikan sisik trenggiling;
Bahwa selanjutnya Tim Ditreskrimsus melanjutkan memeriksa disekitaran rumah, dan saat diperiksa disamping pagar sebelah kanan pintu rumah terdakwa ditemukan lagi 1 (satu) karung plastik berwarna putih yang berisikan sisik trenggiling, dengan berat total keseluruhan sisik trenggiling tersebut seberat 6,3 (enam koma tiga) kilogram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Atas keterangan saksi tersebut, maka Para Terdakwa masing-masing menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi BUDIMAN MARPAUNG, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, yang keterangannya tersebut dicatatkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, telah dibaca, dipahami dan ditandatangani.
Bahwa sampai dengan persidangan ini keterangan tersebut sudah benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Joko Sutrisno, saksi Budiman Marpaung dan saksi Zulfhandhios beserta Tim Ditreskrimsus lainnya yang telah mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan atau memiliki sisik/ kulit trenggiling mendatangi rumah terdakwa di Jalan Soekarno Hatta RT. 003/ RW. 002 Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,
Bahwa saksi beserta Tim Ditreskrimsus mendatangi rumah terdakwa dan saat itu yang keluar dari rumah terdakwa adalah saksi Alex Satriawan (anak terdakwa), saat ditanyakan dimana terdakwa berada, saksi Alex mengatakan terdakwa sedang tidak dirumah, lalu saksi Alex menghubungi terdakwa via handphone, tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang dan menghampiri Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau;
Bahwa selanjutnya saksi Joko Sutrisno meminta terdakwa untuk menunjukkkan dimana kulit/ sisik trenggiling disimpan terdakwa, kemudian terdakwa dan isteri terdakwa saksi Cu Moi mempersilahkan untuk mengecek ke dalam rumah terdakwa, saat mengetahui Tim Ditreskrimsus datang untuk menanyakan sisik trenggiling tersebut, karena takut saksi Alex langsung mengambil sisik trenggiling tersebut dari lemari dapur dan membuangnya ke sekitar pekarangan rumah terdakwa, pada saat Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau menuju ke belakang pekarangan rumah terdakwa yang dipag ari tembok setinggi 2 (dua) meter disekeliling rumah, saat itu ditemukan tepat di dekat pintu pekarangan belakang rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) kantong plastik hitam yang berisikan sisik trenggiling;
Bahwa selanjutnya Tim Ditreskrimsus melanjutkan memeriksa disekitaran rumah, dan saat diperiksa disamping pagar sebelah kanan pintu rumah terdakwa ditemukan lagi 1 (satu) karung plastik berwarna putih yang berisikan sisik trenggiling, dengan berat total keseluruhan sisik trenggiling tersebut seberat 6,3 (enam koma tiga) kilogram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Atas keterangan saksi tersebut, maka Para Terdakwa masing-masing menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi ZULFANDHIOS, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, yang keterangannya tersebut dicatatkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, telah dibaca, dipahami dan ditandatangani.
Bahwa sampai dengan persidangan ini keterangan tersebut sudah benar dan tidak ada perubahan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Joko Sutrisno, saksi Budiman Marpaung dan saksi Zulfhandhios beserta Tim Ditreskrimsus lainnya yang telah mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan atau memiliki sisik/ kulit trenggiling mendatangi rumah terdakwa di Jalan Soekarno Hatta RT. 003/ RW. 002 Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,
Bahwa saksi beserta Tim Ditreskrimsus mendatangi rumah terdakwa dan saat itu yang keluar dari rumah terdakwa adalah saksi Alex Satriawan (anak terdakwa), saat ditanyakan dimana terdakwa berada, saksi Alex mengatakan terdakwa sedang tidak dirumah, lalu saksi Alex menghubungi terdakwa via handphone, tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang dan menghampiri Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau;
Bahwa selanjutnya saksi Joko Sutrisno meminta terdakwa untuk menunjukkkan dimana kulit/ sisik trenggiling disimpan terdakwa, kemudian terdakwa dan isteri terdakwa saksi Cu Moi mempersilahkan untuk mengecek ke dalam rumah terdakwa, saat mengetahui Tim Ditreskrimsus datang untuk menanyakan sisik trenggiling tersebut, karena takut saksi Alex langsung mengambil sisik trenggiling tersebut dari lemari dapur dan membuangnya ke sekitar pekarangan rumah terdakwa, pada saat Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau menuju ke belakang pekarangan rumah terdakwa yang dipag ari tembok setinggi 2 (dua) meter disekeliling rumah, saat itu ditemukan tepat di dekat pintu pekarangan belakang rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) kantong plastik hitam yang berisikan sisik trenggiling;
Bahwa selanjutnya Tim Ditreskrimsus melanjutkan memeriksa disekitaran rumah, dan saat diperiksa disamping pagar sebelah kanan pintu rumah terdakwa ditemukan lagi 1 (satu) karung plastik berwarna putih yang berisikan sisik trenggiling, dengan berat total keseluruhan sisik trenggiling tersebut seberat 6,3 (enam koma tiga) kilogram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Atas keterangan saksi tersebut, maka Para Terdakwa masing-masing menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum didalam pembuktiannya telah mengajukan Ahli MUSLINO, S.Si, didengar pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan pendapatnya dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan pendapat kepada Penyidik Polri, yang dibuat didalam Berita Acara Pemeriksaan dalam Berkas Perkara ini, telah dipaca, dilakukan tidak dibawah tekanan, dipahami dan ditanda-tangani;
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya, Ahli menerangkan bahwa Satwa Trenggiling dikenal sebagai Malu-malu tergolong Satwa;
Bahwa Trenggiling merupakan Satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal tanggal 27 Januari 1999 dalam urutan ke-41 dengan Nama Latin Manis Javanica (Trenggiling) dan merupakan turunan dari Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 19990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka terhadap Satwa Trenggiling tidak dapat untuk ditangkap, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut dan diniagakan atau diperjual belikan, baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati.
Bahwa Trenggiling dengan nama Ilmiah Manis Javanica (Desmarest 1982) masuk dalam Klasifikasi Klas: Mamalia Ordo: Pholidota (Hewan menyusui)), Famili: Manidae.
Bahwa Trenggiling dilindungi karena populasinya yang sedikit, perkembang-biakan dan rentang melahirkan yang cukup lama dan tinggal ditempat tertentu saja.
Bahwa Trenggiling diperjual-belikan karena Hewan tersebut memiliki nilai jual yang cukup tinggi mulai dari daging dan sisiknya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi A de Charge;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan dibuat didalam BAP Tersangka Berkas Perkara.
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan menyimpan, memiliki kulit/sisik dan atau memiiki bagian lain dari satwa trenggiling di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan kulit atau sisik trenggiling dari seseorang yang bernama Mak Oci pada sekira bulan Maret 2017 di Pelabuhan di Sungai Liung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang pada saat terdakwa beli sisik/kulit trenggiling tersebut oleh Mak Oci ditempatkan didalam sebuah kotak/karton sabun dan kemudian sisik tersebut terdakwa simpan didalam rumah terdakwa;
Bahwa sisik tersebut akan terdakwa pergunakan sebagai obat tradisional untuk pengobatan kanker Payudara yang diderita oleh istri terdakwa berdasarkan keterangan dari ahli akupuntur dari Malaysia
Bahwa terdakwa mengakui menyimpan atau memiliki sisik trenggiling tersebut adalah dilarang oleh undang-undang;
Bahwa terdakwa mengenali foto barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti didalam perkara in casu berupa:
Sisik satwa Trenggiling dalam 3 (tiga) kantong plastic berwarna hitam dengan berat keseluruhan kurang lebih 3 Kg (tiga kilogram)
Sisik satwa trenggiling dalam 1 (satu) karung plastic berwarna putih dengan berat lebih kurang 3,5 Kg (tiga koma lima kilogram)
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis dan telah pula diperlihatkan dipersidangan dalam tahap pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa dan serta ditambah dengan adanya bukti surat yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah ditemukan fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Joko Sutrisno, saksi Budiman Marpaung dan saksi Zulfhandhios beserta Tim Ditreskrimsus lainnya yang telah mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan atau memiliki sisik/ kulit trenggiling mendatangi rumah terdakwa di Jalan Soekarno Hatta RT. 003/ RW. 002 Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,
Bahwa saksi beserta Tim Ditreskrimsus mendatangi rumah terdakwa dan saat itu yang keluar dari rumah terdakwa adalah saksi Alex Satriawan (anak terdakwa), saat ditanyakan dimana terdakwa berada, saksi Alex mengatakan terdakwa sedang tidak dirumah, lalu saksi Alex menghubungi terdakwa via handphone, tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang dan menghampiri Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau;
Bahwa selanjutnya saksi Joko Sutrisno meminta terdakwa untuk menunjukkkan dimana kulit/ sisik trenggiling disimpan terdakwa, kemudian terdakwa dan isteri terdakwa saksi Cu Moi mempersilahkan untuk mengecek ke dalam rumah terdakwa, saat mengetahui Tim Ditreskrimsus datang untuk menanyakan sisik trenggiling tersebut, karena takut saksi Alex langsung mengambil sisik trenggiling tersebut dari lemari dapur dan membuangnya ke sekitar pekarangan rumah terdakwa, pada saat Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau menuju ke belakang pekarangan rumah terdakwa yang dipag ari tembok setinggi 2 (dua) meter disekeliling rumah, saat itu ditemukan tepat di dekat pintu pekarangan belakang rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) kantong plastik hitam yang berisikan sisik trenggiling;
Bahwa selanjutnya Tim Ditreskrimsus melanjutkan memeriksa disekitaran rumah, dan saat diperiksa disamping pagar sebelah kanan pintu rumah terdakwa ditemukan lagi 1 (satu) karung plastik berwarna putih yang berisikan sisik trenggiling, dengan berat total keseluruhan sisik trenggiling tersebut seberat 6,3 (enam koma tiga) kilogram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan kulit atau sisik trenggiling dari seseorang yang bernama Mak Oci pada sekira bulan Maret 2017 di Pelabuhan di Sungai Liung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang pada saat terdakwa beli sisik/kulit trenggiling tersebut oleh Mak Oci ditempatkan didalam sebuah kotak/karton sabun dan kemudian sisik tersebut terdakwa simpan didalam rumah terdakwa;
Bahwa sisik tersebut akan terdakwa pergunakan sebagai obat tradisional untuk pengobatan kanker Payudara yang diderita oleh istri terdakwa berdasarkan keterangan dari ahli akupuntur dari Malaysia
Bahwa terdakwa mengakui menyimpan atau memiliki sisik trenggiling tersebut adalah dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaannya yang berbentuk tunggal;
Menimbang, bahwa karena bersifat tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan penuntut umum yakni Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tersusun dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut dan memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup;
Menimbang, kemudian Majelis hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut dengan perbuatan terdakwa dengan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” adalah setiap orang yang menjadi subjek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakyta yang terungkap dipersidangan bahwa Para terdakwa (Identitas Para terdakwa) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan Para terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan Para terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Para terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepanjang perbuatannya memenuhi unsur-unsur berikutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit,tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki atau mengetahui (Vide: Memori Van Toelichting M.v.T);
Menimbang, bahwa unsur kedua ini disusun dengan elemen-elemen unsur alternatif, maka apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi maka terpenuhilah semua unsur dalam dakwaan ini;
Menimbang, bahwa Satwa yang dilindungi adalah satwa yang populasinya jarang atau satwa yang berada dalam bahaya kepunahan (Vide: Pasal 20 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990);
Menimbang, bahwa dalam pembuktian menurut KUHAP, dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan hakim (vide Pasal 183KUHAP);
Menimbang, bahwa alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah;
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Keterangan surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya telah mengajukan 3 orang saksi yaitu saksi saksi JOKO SUTRISNO, saksi BUDIMAN MARPAUNG, Saksi ZULFANDHIOS dan saksi ahli MUSLINO, S.Si.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan fakta di atas, kualifikasi yang akan dipertimbangkan adalah dengan sengaja menyimpan atau memiliki kulit,tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipersalahkan sebagai bentuk dari perbuatan dengan sengaja menyimpan atau memiliki kulit,tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi?
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan didapatkan fakta bahwa:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Joko Sutrisno, saksi Budiman Marpaung dan saksi Zulfhandhios beserta Tim Ditreskrimsus lainnya yang telah mendapat informasi bahwa terdakwa menyimpan atau memiliki sisik/ kulit trenggiling mendatangi rumah terdakwa di Jalan Soekarno Hatta RT. 003/ RW. 002 Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,
Bahwa saksi beserta Tim Ditreskrimsus mendatangi rumah terdakwa dan saat itu yang keluar dari rumah terdakwa adalah saksi Alex Satriawan (anak terdakwa), saat ditanyakan dimana terdakwa berada, saksi Alex mengatakan terdakwa sedang tidak dirumah, lalu saksi Alex menghubungi terdakwa via handphone, tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang dan menghampiri Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau;
Bahwa selanjutnya saksi Joko Sutrisno meminta terdakwa untuk menunjukkkan dimana kulit/ sisik trenggiling disimpan terdakwa, kemudian terdakwa dan isteri terdakwa saksi Cu Moi mempersilahkan untuk mengecek ke dalam rumah terdakwa, saat mengetahui Tim Ditreskrimsus datang untuk menanyakan sisik trenggiling tersebut, karena takut saksi Alex langsung mengambil sisik trenggiling tersebut dari lemari dapur dan membuangnya ke sekitar pekarangan rumah terdakwa, pada saat Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau menuju ke belakang pekarangan rumah terdakwa yang dipag ari tembok setinggi 2 (dua) meter disekeliling rumah, saat itu ditemukan tepat di dekat pintu pekarangan belakang rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) kantong plastik hitam yang berisikan sisik trenggiling;
Bahwa selanjutnya Tim Ditreskrimsus melanjutkan memeriksa disekitaran rumah, dan saat diperiksa disamping pagar sebelah kanan pintu rumah terdakwa ditemukan lagi 1 (satu) karung plastik berwarna putih yang berisikan sisik trenggiling, dengan berat total keseluruhan sisik trenggiling tersebut seberat 6,3 (enam koma tiga) kilogram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan kulit atau sisik trenggiling dari seseorang yang bernama Mak Oci pada sekira bulan Maret 2017 di Pelabuhan di Sungai Liung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang pada saat terdakwa beli sisik/kulit trenggiling tersebut oleh Mak Oci ditempatkan didalam sebuah kotak/karton sabun dan kemudian sisik tersebut terdakwa simpan didalam rumah terdakwa;
Bahwa sisik tersebut akan terdakwa pergunakan sebagai obat tradisional untuk pengobatan kanker Payudara yang diderita oleh istri terdakwa berdasarkan keterangan dari ahli akupuntur dari Malaysia
Bahwa terdakwa mengakui menyimpan atau memiliki sisik trenggiling tersebut adalah dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa mengetahui betul bahwa menyimpan atau memiliki sisik trenggiling tersebut adalah dilarang oleh undang-undang karena trenggiling merupakan satwa yang dilindungi, tetapi terdakwa terpaksa melakukannya karena untuk mengobati istri terdakwa yang sedang menderita sakit kanker Payudara;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua “dengan sengaja menyimpan atau memiliki kulit,tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi” telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana, namun lamanya pemidanaan tersebut adalah berdasarkan dari kebenaran hakiki dan perasaan hati masyarakat yang bersumber dari peranan subyek hukum didalam sebuah “feit”;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program dalam melindungi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan secara sungguh-sungguh berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa dalam keadaan sakit
Terdakwa melakukan perbuatannya demi pengobatan istri terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap Terdakwa masih ada, maka harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri telah menetapkan penyitaan terhadap barang bukti perkara A quo, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TJING HUIT Als AGUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan atau memiliki kulit,tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi”. Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TJING HUIT Als AGUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (Satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sisik satwa Trenggiling dalam 3 (tiga) kantong plastic berwarna hitam dengan berat keseluruhan kurang lebih 3 Kg (tiga kilogram)
Sisik satwa trenggiling dalam 1 (satu) karung plastic berwarna putih dengan berat lebih kurang 3,5 Kg (tiga koma lima kilogram)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Riau)
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari Senin tanggal 4 September 2017 oleh DR. SUTARNO., SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ZIA UL JANNAH IDRIS, SH. dan AULIA FHATMA WIDHOLA, SH. MH. putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 6 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan diibantu oleh AMINAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis serta dihadiri oleh ANDY SUNARTEJO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H. DR.SUTARNO, S.H.,M.H.
dto
AULIA FHATMA WIDHOLA.S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
AMINAH, S.H.