81 /Pid.sus/2015/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 81 /Pid.sus/2015/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUYOTO Alias YOTO Bin SULASNO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUYOTO Alias YOTO Bin SULASNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYOTO Alias YOTO Bin SULASNO dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Kbm truk Mitsubishi FE349 MBRG Light Truck tahun 2004 warna kuning, Nopol. K-1600WF, Noka MHMFE349E4R0635509, Nosin AD34-443526 STNK atas nama SULASMI Dukuh Jeruk Rt. 007/006, desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan beserta STNK dan kunci kontaknya ; Dikembalikan kepada SULASMI melalui terdakwa SUYOTO Bin SULASNO ; - 8 (delapan) batang kayu hutan glondongan jenis Mahoni dan 6 (enam) batang kayu hutan glondongan jenis sono ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- ( dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 81 /Pid.sus/2015/PNSgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :----------------------------------------------------------
Nama : SUYOTO Alias YOTO Bin SULASNO ;------------------
Tempat lahir : Grobogan ;-------------------------------------------------------
Umur/Tgl.Lahir : 37 tahun / 15 Pebruari 1978 ;-------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dukuh Jeruk Rt.02, Rw.06, Desa Monggot,
Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan ;----------
Agama : Islam ;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta/sopir ;---------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : ------
1. Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 ;-----------------------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Juli 2015; -----------------------------
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 ; -----------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Sragen sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015 ; ---------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum . --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;---
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;-----------
Telah mendengar keterangan saksi, keterangan ahli dan terdakwa ;----
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini . -----------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tanggal 9 Juli 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim memutuskan ;----------------------
Menyatakan terdakwa SUYOTO Als YOTO Bin SULASNO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemberatasan Perusakan Hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan ;------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYOTO Als YOTO Bin SULASNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan tetap ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;-----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa ;--------------------------------------------------
- 1 (satu) Kbm truk Mitsubishi FE349 MBRG Light Truck tahun 2004 warna kuning, Nopol. K-1600WF, Noka MHMFE349E4R0635509, Nosin AD34-443526 STNK atas nama SULASMI Dukuh Jeruk Rt. 007/006, desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan beserta STNK dan kunci kontaknya. Dikembalikan kepada SULASMI melalui terdakwa SUYOTO Bin SULASNO ;---------------------------------
- 8 (delapan) batang kayu hutan glondongan jenis Mahoni. - 6 (enam) batang kayu hutan glondongan jenis sono dikembalikan kepada Negara Cq. PERHUTANI ;----------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan, melainkan hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak yang harus dinafkahinya ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaannya, tanggal 25 Juni 2015 No : Reg.Perk.PDM. 33/0.3.26/Euh.2/2015, sebagai berikut ;------------------------------------------------------
--------- Bahwa ia SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, bertempat di jalan Raya Solo ? Purwodadi tepatnya yaitu di Dukuh Kendal Desa Jurangnongo Kec.Mondokan Kabupaten Sragen, atau ditempat lainnya yang masih dalam daerah hukum Pengadilann Negeri Sragen, terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO sebagai mengemudikan truk No.Pol :K-1600-WF melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan jenis kayu Sono sebanyak 6 (enam) batang dan jenis kayu Mahoni sebanyak 8 (elapan) batang tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 88 (1) huruf a Jo pasal 16 UURI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan cara dilakukan :-----------------------------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 11Mei 2015 terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO sebagai mengemudikan KMB jenis truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-10-WF telah dikontrak oleh KPH Gundih untuk mengangkut kayu tebangan di hutan Getas Geyer Grobogan jenis kayu mahoni dan Sono untuk dibawa ke TPK KPH Gundih, setelah kayu tebangan tersebut diangkut oleh terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO dengan KMB jenis truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-10-WF secara berulang-ulang ;--------
Bahwa benar pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO dengan mengemudikan truk No.Pol :K-1600-WF masuk kelokasi penebangan bertemu dengan MBAH APAR, MBAH APAR (DPO) mengatakan ? kayu iki terke neng omahku (Kayu ini diantar kerumahku) sambil menunjukan kayu tersebut terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO mengatakan ” Ngih “ (ya) sambil menunggu kayu dinaikan diatas truk oleh 8 (delapan) orang, terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO makan dulu di warung, setelah kayu-kayu tersebut telah dinaikan diatas truk selanjutnya terdakwa bawa kayu tersebut kerumah MBAH APAR di Desa jambangan Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen, MBAH APAR, MBAH APAR mengawal dari belakang naik sepeda motor Yamaha Vega warna merah Hitam ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ditengah perjalanan dijalan Raya Solo- Purwodadi tepatnya Dukuh Kendal Desa Jurangnongo Kec.Mondokan Kabupaten Sragen, KMB jenis truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-10-WF yang dikemudikan oleh terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO telah dihentikan oleh petugas Kepolisian Resort Sragen, selanjutnya terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO ditanya oleh petugas Kepolisian Rsort Sragen untuk menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan MBAH APAR, MBAH APAR melarikan diri, selanjutnya terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen, setelah dilakukan penelitian Asper/KBKPH Monggot bahwa terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO telah mengakut kayu Sono sebanyak 6 (enam)batang dengan Volume seluruhnya 0,89 M3 dan kayu Mahoni sebanyak 8 batang dengan Volume seluruhnya 1,09 M3 ;
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Psal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksudnya dan tidak ada mengajukan keberatan atau eksepsi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 4 ( empat ) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Saksi SULASNO Bin SUPARJO (Alm) ; pada pokoknya menerangkan ;-------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar ;-----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar jam 16.00 Wib. bertempat di Jl. Solo Purwodadi tepatnya di Dk. Kendal Ds.Kedungnongko Kecamatan Mondokan, kendaraan Truk No.Pol K-1600-WF milik saksi yang dikemudikan oleh SUYOTO ditangkap pihak kepolisian karena mengangkut 8 ( delapan ) batang kayu glodongan jenis mahoni dan 6 ( enam ) batang kayu glondongan jenis Sono ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui penangkapan tersebut setelah diberitahu oleh pihak perhutani KPH Gundih, karena terdakwa telah mengangkut kayu hutan gelondongan (bulat) tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan Truk No.Pol :K-1600-WF yang dikemudikan oleh terdakwa adalah milik saksi yang disewa kontrak oleh KPH Gundih atas nama Pemilik kendaraan SULASMI ;--------------------------------------
Bahwa kendaraan Truk No.Pol :K-1600-WF yang disopiri terdakwa biasanya digunakan untuk mengangkut pasir dan tebu, dan pada hari kejadian saksi tidak mengetahui Truk dipergunakan untuk mengangkut kayu sono dan mahoni karena terdakwa tidak ada memberitahu atau meminta ijin untuk mengangkut kayu ;.-------------------------------------------
Bahwa kendaraan truk No.Pol :K-1600-WF tersebut saat ini dijadikan jaminan kredit di Bank BRI Unit Gundih Cabang Purwodadi dan baru diangsur sebanyak 18 kali angsuran dan baru lunas 1 tahun 6 bulan lagi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;------------------------------
2. Saksi HARTO bin SUWARJO ; pada pokoknya menerangkan ;------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar ;-----------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah pada tanggal 9 Mei 2015 saksi melaporkan kehilangan pohon ke kesatuan Pemangkuan Hutan Gundih, bagian kesatuan pemangkuan Hutan Monggot, Resor pemangkuan hutan Getas berupa 2 ( dua ) tunggak kayu sono di area 58 F KRPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih Grobogan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pohon tersebut hilang saat saksi melaksanakan patroli pengamanan hutan bersama dengan sdr. PARDI dan SADI selaku Mandor RPH Getas BKPH Monggot ;---------------------
Bahwa saksi selaku Mantri / KRPH Getas, BKPH Monggot KPH Gundih mendapatkan surat perintah tebang untuk melakukan penebangan tahun 2015, lalu saksi memerintahkan tim pelaksana untuk melakukan penebangan di petak 58 f wilayah RPH Getas dan Kayu hutan yang sudah ditebang selanjutnya di kirim ke TPK Monggot KPH Gundih Grobogan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak dapat memastikan kayu yang diangkut oleh terdakwa dan di amankan pada tanggal 11 Mei 2015 tersebut berasal dari Wilayah hutan RPH Getas, BKPH Monggot KPH Gundih ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga tidak tahu akan dikirim kemana kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;------------------------------
3. Saksi SADI bin RAMIN ; pada pokoknya menerangkan ;----------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar ;-----------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah pada tanggal 9 Mei 2015 saksi mengetahui adanya kehilangan pohon berupa 2 ( dua ) tunggak kayu sono di area 58 F KRPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih Grobogan ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pohon tersebut hilang saat saksi selaku Mandor RPH Getas BKPH Monggot melakukan patroli pengamanan hutan bersama dengan sdr. PARDI dan HARTO selaku Mantri / KRPH Getas, BKPH Monggot KPH Gundih ;---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi HARTO selaku Mantri / KRPH Getas, BKPH Monggot KPH Gundih mendapatkan surat perintah tebang untuk melakukan penebangan tahun 2015, lalu saksi HARTO memerintahkan tim pelaksana untuk melakukan penebangan di petak 58 f wilayah RPH Getas dan Kayu hutan yang sudah ditebang selanjutnya di kirim ke TPK Monggot KPH Gundih Grobogan ;------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak dapat memastikan kayu yang diangkut oleh terdakwa dan di amankan pada tanggal 11 Mei 2015 tersebut berasal dari Wilayah hutan RPH Getas, BKPH Monggot KPH Gundih ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga tidak tahu akan dikirim kemana kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;------------------------------
4. Saksi SUKARMAN ; pada pokoknya menerangkan ;-------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar ;-----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015, sekitar pukul 16.00 wib. bertempat di Jln. Solo Purwodadi tepatnya di dukuh Kendal desa Kedungnong, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen saksi bersama dengan anggota Polres Sragen melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama team dari Polres Sragen mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut kayu glondongan tanpa dilengkapi dokumen yang akan masuk ke wilayah Sragen, kemudian saksi bersama team datang ke lokasi kejadian ternyata benar di tempat tersebut sudah ada 1 (satu) unit truk No. Pol K 1600 WF berisi kayu glondongan Mahoni dan Sono sebanyak 14 batang yang akan dikirim kerumah Mbah Apar di jambangan Mondokan Sragen ;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut 14 batang kayu glondongan yang terdiri dari 8 batang kayu jenis Mahoni dan 6 batang kayu jenis Sono berasal dari Hutan Getas Geyer Grobogan dan terdakwa melakukan Pengangkutan kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil Hutan ;---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar Pendapat Ahli yang bernama RULI HENDRI PURDIADI Bin HANAFIAH (Alm) yang memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut ;---------------------------------
Bahwa ahli pernah memberikan pendapat dihadapan penyidik dan semua pendapat yang ahli sampaikan sudah benar ;----------------------------
Bahwa Ahli telah melakukan penelitian, penghitungan dan pengukuran kayu yang disita oleh Satuan Reskrim Polres Sragen pada tanggal 11 Mei 2015 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayunya berjumlah 14 (empat belas) batang kayu gelondong ( bulat ) yang terdiri dari 8 (delapan) batang kayu hutan jenis mahoni dan 6 (enam) batang kayu hutan jenis sono brit ;-----------------------------------------
Bahwa untuk melakukan kegiatan mengangkut, memiliki, menguasai dan menyimpan kayu hasil hutan harus dengan cara membeli kayu hutan dari Perum Perhutani, karena hutan produksi yang ada di pulau jawa dikelola oleh Perum Perhutani, apabila membeli kayu hutan secara resmi dari Perum Perhutani pasti akan mendapatkan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa FAKB ( Faktur Angkutan Kayu Bulat ). Dan setelah memiliki FAKB baru bisa mengangkut dan memiliki kayu hasil hutan tersebut ;--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan SK. DIR Nomor : 664 / HPTS / DIR / 2010, tanggal 01 Oktober 2010 sesuai hasil hitung dan Berita Acara pengukuran berikut Berita Acara Penghitungan Harga sesuai Tabel maka kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp 3.582.000 ( tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) ;-----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan ahli pada tanggal 09 Mei 2015 alas Getas KPH Gundih Ds. Getas Kec. Geyer Kab. Grobogan telah kehilangan kayu hutan jenis Mahoni dan kayu hutan jenis Sono Brit ;----------------------------
Bahwa kayu yang berasal dari Kebun dan hutan terdapat perbedaan, kalau kayu yang berasal dari kawasan hutan seratnya halus kadar minyak lebih banyak, warna merah cerah lebih berat, sedangkan kayu yang berasal dari kebun seratnya kasar warnanya putih, kadar minyak sedikit ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli tidak dapat memastikan kayu yang diangkut oleh terdakwa berasal dari kawasan hutan Getas KPH Gundih Ds. Getas Kec. Geyer Kab. Grobogan karena kayu yang hilang tidak memiliki ciri khusus, tetapi berdasarkan pengamatan ahli kayu dengan diameter tersebut berasal dari kawasan hutan bukan dari perkebunan masyarakat ;----------------------
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;--------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 16.00 wib. bertempat di Jalan Solo-Purwodadi tepatnya di Dk. Kendal Ds. Jurangnongo Kecamatan Mondokan Kab. Sragen terdakwa ditangkap oleh saksi Sukarman dan anggota kepolisian Polres Sragen lainnya ;------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Sukarman dan anggota lainnya karena telah mengangkut kayu hasil hutan jenis mahoni dan kayu hutan jenis Sono dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm Truk warna Kuning, No.Pol. : K-1600-WF ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu hutan yang diangkut terdakwa berupa 14 (empat belas) batang kayu hutan glondongan yang terdiri dari 8 (delapan) batang kayu hutan jenis Mahoni dan 6 (enam) batang kayu hutan jenis sono milik MBAH APAR dan akan dikirim ke rumah MBAH APAR di Ds. Jambangan Kec. Mondokan Kab. Sragen ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan MBAH APAR kurang lebih 1 tahun karena di saat tebangan di KPH Gundih Kab. Grobogan, MBAH APAR sering membeli kayu resmi / syah dari KPH Gundih Kab. Grobogan ;---------
Bahwa terdakwa di suruh MBAH APAR untuk mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira jam 15.00 wib di lokasi tebang / TPK yang berad di alas Getas KPH Gundih Ds. Getas Kec. Gundih Kab. Grobogan ;-
Bahwa MBAH APAR menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu pada saat terdakwa mengantar kayu hasil tebangan ke penampungan TPK KPH Gundih, pada saat itu di lokasi ada MBAH APAR, lalu MBAH APAR berkata ” KAYU IKI TERKE NENG OMAHKU (MBAH APAR) (KAYU INI DIANTAR KERUMAHKU (MBAH APAR) ”, sambil menunjuk kayu-kayu berupa kayu MAHONI dan Kayu SONO, lalu kayu tersebut diangkut ke atas truk warna Kuning, No.Pol. : K-1600-WF, lalu terdakwa jawab ” NGGIH ” ( YA ), kemudian ditinggal terdakwa untuk makan sambil menunggu kayu-kayu tersebut diangkut ke atas Truk, selanjutnya terdakwa mengantar kayu tersebut menuju kerumah MBAH APAR di Ds. Jambangan Kec. Mondokan Kab. Sragen ;-------------------------------------------
Bahwa kendaraan truk yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu hasil hutan adalah milik orang tua terdakwa dan terdakwa mengangkut kayu tersebut tidak sepengetahuan orang tua terdakwa ;------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------
Bahwa terdakwa memiliki istri dan anak yang harus dinafkahinya ;----------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Kbm truk Mitsubishi FE349 MBRG Light Truck tahun 2004 warna kuning, Nopol. K-1600WF, Noka MHMFE349E4R0635509, Nosin AD34-443526 STNK atas nama SULASMI Dukuh Jeruk Rt. 007/006, desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan beserta STNK dan kunci kontaknya ;---------------------------------------------
- 8 (delapan) batang kayu hutan glondongan jenisw Mahoni ;-------------
- 6 (enam) batang kayu hutan glondongan jenis sono ;-----------------------
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, dan terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015, sekitar pukul 16.00 wib. bertempat di Jln. Solo Purwodadi tepatnya di dukuh Kendal desa Kedungnong, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen saksi Sukarman bersama dengan anggota Polres Sragen lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;---------------------------------
Bahwa awalnya saksi Sukarman bersama team dari Polres Sragen mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada truck yang mengangkut kayu glondongan tanpa dilengkapi dokumen yang akan masuk ke wilayah Sragen, kemudian saksi Sukarman bersama team dari Polres Sragen mendatangi lokasi yang di informasikan dan saat berada ditempat yang informasikan saksi Sukarman dan team menemukan 1 (satu) unit truk No. Pol K 1600 WF berisi kayu glondongan Mahoni dan Sono sebanyak 14 batang yang berdasarkan pengakuan terdakwa akan dikirim kerumah Mbah Apar di jambangan Mondokan Sragen ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pihak Perhutani yang wakili oleh saksi HARTO pada tanggal 9 Mei 2015 melaporkan adanya kehilangan pohon ke kesatuan Pemangkuan Hutan Gundih, bagian kesatuan pemangkuan Hutan Monggot, Resor pemangkuan hutan Getas berupa 2 ( dua ) tunggak kayu sono di area 58 F KRPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih Grobogan, saksi HARTO dan SADI mengetahui pohon tersebut hilang saat para saksi melaksanakan patroli pengamanan hutan KRPH Getas, BKPH Monggot KPH Gundih ;--------------------------
Bahwa setelah terdakwa ditangkap saksi HARTO dan saksi SADI demikian juga AHLI tidak dapat memastikan kayu yang diangkut oleh terdakwa dan di amankan pada tanggal 11 Mei 2015 tersebut berasal dari Wilayah hutan RPH Getas, BKPH Monggot KPH Gundih, Kab. Grobogan karena kayu yang hilang tidak memiliki ciri khusus, tetapi berdasarkan pengamatan ahli, kayu dengan diameter tersebut berasal dari kawasan hutan bukan dari perkebunan masyarakat ;--------
Bahwa terdakwa di suruh MBAH APAR untuk mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira jam 15.00 wib di lokasi tebang / TPK yang berada di Getas KPH Gundih Ds. Getas Kec. Gundih Kab. Grobogan;
Bahwa MBAH APAR menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu pada saat terdakwa mengantar kayu hasil tebangan ke penampungan TPK KPH Gundih, pada saat itu di lokasi ada MBAH APAR, lalu MBAH APAR berkata ” KAYU IKI TERKE NENG OMAHKU (MBAH APAR) (KAYU INI DIANTAR KERUMAHKU (MBAH APAR) ”, sambil menunjuk kayu-kayu berupa kayu MAHONI dan Kayu SONO, lalu kayu tersebut diangkut ke atas truk warna Kuning, No.Pol. : K-1600-WF, lalu terdakwa jawab ” NGGIH ” ( YA ), kemudian ditinggal terdakwa untuk makan sambil menunggu kayu-kayu tersebut diangkut ke atas Truk, selanjutnya terdakwa mengantar kayu tersebut menuju kerumah MBAH APAR di Ds. Jambangan Kec. Mondokan Kab. Sragen ;----------
Bahwa kendaraan truk yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu hasil hutan adalah milik orang tua terdakwa yang berdasarkan saksi SULASNO dijadikan Jaminan di Bank BRI Unit Gundih Cabang Purwodadi dan terdakwa mengangkut kayu tersebut tidak sepengetahuan dari orang tuanya selaku pemilik Truk ;--------------------
Bahwa terdakwa mengangkut 14 batang kayu glondongan yang terdiri dari 8 batang kayu jenis Mahoni dan 6 batang kayu jenis Sono berasal dari Hutan Getas Geyer Grobogan dan terdakwa melakukan Pengangkutan kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil Hutan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Orang perseorangan ;--------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur orang perseorangan : -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah memiliki pengertian Setiap orang dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan diajukan kepersidangan sebagai terdakwa. Dalam perkara ini adalah terdakwa SUYOTO Als. YOTO Bin SULASNO yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, dan selama persidangan terdakwa tidak pernah membantahnya, sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai terdakwa, dengan demikian mengenai unsur Orang perseorangan ini telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam praktek peradilan dikenal 3 bentuk gradasi kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan dan kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan Pengangkutan sebagaimana penjelasan pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah Proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan kedalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Surat keterangannya sahnya hasil hutan adalah dokumen –dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015, sekitar pukul 16.00 wib. bertempat di Jln. Solo Purwodadi tepatnya di dukuh Kendal desa Kedungnong, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen saksi Sukarman bersama dengan anggota Polres Sragen lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa sebelum melakukan penangkapan tersebut saksi Sukarman bersama team dari Polres Sragen mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut kayu glondongan tanpa dilengkapi dokumen yang akan masuk ke wilayah Sragen, kemudian saksi Sukarman bersama team dari Polres Sragen mendatangi lokasi yang di informasikan dan saat berada ditempat yang informasikan saksi Sukarman dan team menemukan 1 (satu) unit truk No. Pol K 1600 WF berisi kayu glondongan Mahoni dan Sono sebanyak 14 batang yang berdasarkan pengakuan terdakwa akan dikirim kerumah Mbah Apar di jambangan Mondokan Sragen ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pihak Perhutani yang wakili oleh saksi HARTO pada tanggal 9 Mei 2015 melaporkan adanya kehilangan pohon ke kesatuan Pemangkuan Hutan Gundih, bagian kesatuan pemangkuan Hutan Monggot, Resor pemangkuan hutan Getas berupa 2 ( dua ) tunggak kayu sono di area 58 F KRPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih Grobogan, saksi HARTO dan SADI mengetahui pohon tersebut hilang saat para saksi melaksanakan patroli pengamanan hutan KRPH Getas, BKPH Monggot KPH Gundih. Bahwa setelah terdakwa ditangkap oleh Pihak kepolisian, saksi HARTO dan saksi SADI demikian juga AHLI tidak dapat memastikan kayu yang diangkut oleh terdakwa dan di amankan pada tanggal 11 Mei 2015 tersebut berasal dari Wilayah hutan RPH Getas, BKPH Monggot KPH Gundih, Kab. Grobogan, karena kayu yang hilang tidak memiliki ciri khusus, tetapi berdasarkan pengamatan ahli, kayu dengan diameter tersebut berasal dari kawasan hutan bukan dari perkebunan masyarakat ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, ia melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tersebut karena di suruh oleh MBAH APAR pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira jam 15.00 wib di lokasi tebang / TPK yang berada di Getas KPH Gundih Ds. Getas Kec. Gundih Kab. Grobogan dengan kata-kata ” KAYU IKI TERKE NENG OMAHKU ( KAYU INI DIANTAR KERUMAHKU ) ”, sambil menunjuk kayu-kayu berupa kayu MAHONI dan Kayu SONO, selanjutnya kayu tersebut dinaikkan ke atas truk warna Kuning, No.Pol. : K-1600-WF, selanjutnya terdakwa mengantar kayu tersebut menuju kerumah MBAH APAR di Ds. Jambangan Kec. Mondokan Kab. Sragen dan kemudian ditengah perjalanan terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polres Sragen ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mengangkut 14 batang kayu glondongan yang terdiri dari 8 batang kayu jenis Mahoni dan 6 batang kayu jenis Sono berasal dari Hutan Getas Geyer Grobogan tanpa disertai dokumen – dokumen sebagai bukti legalitas kayu berupa surat keterangan sahnya hasil Hutan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan – pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah memenuhi unsur kedua dari dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggalnya ;-----------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindal pidana, terdakwa harus tetap bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur mengenai ketentuan pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, sehingga terhadap terdakwa, selain akan dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara dibawah ini ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pelestarian kawasan hutan ;----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
Terdakwa memiliki istri dan anak yang harus dinafkahinya ;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan agar terdakwa dapat menginsyafi kesalahannya dan dikemudian hari terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan perkara ini, maka ditetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------
Menimbang,bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) unit Truk Mitsubishi tahun 2004 warna kuning, Nopol K-1600 WF,Noka MHMFE349E4R0635509,Nosin AD34-443526.STNK atas nama SULASMI Dukuh Jeruk Rt. 007/006, desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan beserta STNK dan kunci kontaknya. bahwa barang bukti tersebut berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan adalah merupakan Truk milik saksi SULASNO yang saat ini masih dijadikan Jaminan kredit di Bank BRI Unit Gundh iCabang Purwodadi, (bukti surat) dan Penuntut Umum selaku pihak yang mewakili Negara dalam surat tuntutannya meminta barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk Mitsubishi tahun 2004 warna kuning, Nopol. K-1600 WF, STNK atas nama SULASMI Dukuh Jeruk Rt. 007/006, desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan beserta STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada Pemiliknya yang bernama SULASMI melalui terdakwa SUYOTO Bin SULASNO, sehingga berdasarkan hal tersebut, maka barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk Mitsubishi tahun 2004 warna kuning, Nopol. K-1600 WF, sudah sepatutnya dikembalikan kepada pemiliknya sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) batang kayu hutan glondongan jenis Mahoni dan 6 (enam) batang kayu hutan glondongan jenis sono, oleh karena dipersidangan saksi –saksi dari pihak Perhutani tidak dapat memastikan kayu yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah merupakan kayu milik Perhutani, maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti berupa 8 (delapan) batang kayu hutan glondongan jenis Mahoni dan 6 (enam) batang kayu hutan glondongan jenis sono dirampas untuk Negara ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUYOTO Alias YOTO Bin SULASNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan “ ;---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYOTO Alias YOTO Bin SULASNO dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;---------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) Kbm truk Mitsubishi FE349 MBRG Light Truck tahun 2004 warna kuning, Nopol. K-1600WF, Noka MHMFE349E4R0635509, Nosin AD34-443526 STNK atas nama SULASMI Dukuh Jeruk Rt. 007/006, desa Monggot, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan beserta STNK dan kunci kontaknya ;---------------------------------------------
Dikembalikan kepada SULASMI melalui terdakwa SUYOTO Bin SULASNO ;------------------------------------------------------------------------------
8 (delapan) batang kayu hutan glondongan jenis Mahoni dan 6 (enam) batang kayu hutan glondongan jenis sono ;--------------------------
Dirampas untuk Negara ;---------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- ( dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I B Sragen pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015, oleh kami SAPAWI,SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, SUWANDI,SH. dan DWI HATMODJO,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen tanggal 30 Juni 2015, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim ketua, dihadiri Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh TARMINAH, Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen, dihadiri oleh Y. SUYATNO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dan Terdakwa ; -------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
SUWANDI,SH. SAPAWI,SH.,MH.
DWI HATMODJO,SH.,MH.
Panitera Pengganti
TARMINAH