19/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 19/TIPIKOR/2015/PT.BDG
ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., binti M. RAIS
1. Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tertanggal 01 Juni 2015, Nomor : 14/PID.SUS/TPK/2015/PN.BDG, yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan agar Terdakwa Tetap berada dalam tahanan 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 19/TIPIKOR/2015/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., binti M. RAIS ;
Tempat Lahir : Sintang, Kalimantan Barat ;
Umur / Tanggal lahir : 44 Tahun / 15 Oktober 1968 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Puri Cipageran Indah 2 Blok C7 No. 25 Rt.01 Rw.21 Desa Tanimulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Pendidikan : S 1 ;
Terdakwa ditahan dengan penahanan rutan oleh ;
|
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor: 14/PiID.SUS/TPK/2015/PN.BDG, tanggal 01 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-05/O.2.38/Ft.1/12/2014 sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos binti M. RAIS, selakuPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang untuk selanjutnya disebut PPTK, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Nomor 11/Kep.Setwan/III/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor 02/Kep.Setwan/I/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personil Pembantu Pelaksana Program Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011, secara bersama-sama dengan saksi Drs EDDY Junaedi selaku Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut PA, saksi H. Ucu Kuswandi, SH., MSi., selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut KPA, saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) (kesemuanya dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu antara bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2011 bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5 Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, sebagaiorang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011 Nomor 1.20.20.04.15. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mempunyai anggaran untuk Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan sebesar Rp.3.866.350.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos binti M. RAIS, sebagaiKepala Sub Bagian Persidangan, Rapat dan Risalah pada Bagian Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/Kep.113-KKD/2011 tanggal 23 Februari 2011 dan diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang untuk selanjutnya disebut PPTK, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Nomor : 11/Kep.Setwan/III/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Nomor : 02/Kep.Setwan/I/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personil Pembantu Pelaksana Program Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011;
Bahwa terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan dan Kegiatan Kunjungan kerja Pimpinan Anggota DPRD, membuat rencana kerja untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas yang ditandatangani oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diajukan dalam bentuk Nota Dinas kepada saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd sebagai Pengguna Anggaran (PA)/Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, untuk dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Legislasi (Banleg) maupun Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, setelah disetujui kota tujuan untuk dikunjungi, maka Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Ketua Badan Legislasi (Banleg) maupun Ketua Badan Anggaran (Banggar) mengintruksikan kepada pendamping untuk mencari lokasi yang sudah memiliki materi, setelah itu pendamping melakukan koordinasi dengan kota yang akan dituju terkait masalah kesiapan dan waktu penerimaan, kemudian ditetapkanlah kota tujuan untuk melakukan Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan dan Kegiatan Kunjungan kerja Pimpinan Anggota DPRD yang terdiri dari :
Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan tahun 2011
-
No Tanggal Pelaksanaan Tempat Pelaksanaan Yang Melaksanakan 1 2 3 4 1. 10-12 Februari 2011 Kota Palembang Badan Anggaran 2. 29-31 Maret 2011 Kota Bengkulu Pansus IV 3. 11-12 April 2011 Kota Bekasi dan Kab. Karawang Komisi I 4. 11-12 April 2011 Kab. Cianjur dan Kota Bogor Komisi II 5. 11-12 April 2011 Kab. Cianjur dan Kota Bogor Komisi III 6. 11-12 April 2011 Kab. Cianjur dan Kota Bogor Komisi IV 7. 14-16 April 2011 Kota Batam Pansus V 8. 19-21 April 2011 Kabupaten Brebes Pansus V 9. 5-8 Juni 2011 Kota Palembang Badan Kehormatan 10. 26-28 Juni 2011 Kab. Badung Bali Badan Anggaran 11. 11-13 Juli 2011 Kota Serang dan Kab Lebak Badan Anggaran 12. 25-27 Juli 2011 Kota Semarang Badan Anggaran 13. 4-6 Agustus 2011 Kab. Sleman Badan Anggaran 14. 8-10 Agustus 2011 Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang Badan Anggaran 15 18-20 Agustus 2011 Kota Mojokerto Badan Anggaran 16. 22-24 Agustus 2011 Kab Brebes Badan Anggaran 17. 8-10 September 2011 Kab Pandeglang dan Kota Cilegon Badan Anggaran 18. 12-14 September 2011 Kota Malang Badan Anggaran 19. 16-17 September 2011 Kota Tegal Badan Anggaran 20. 22-24 September 2011 Kemendagri dan Kota Tangerang Selatan Badan Anggaran 21. 26-28 September 2011 Kota Banjar Baru Kalsel Badan Anggaran 22. 6-8 Oktober 2011 Kab Sidoarjo Badan Legislasi 23. 12-15 Oktober 2011 Kab Tabanan dan Kota Denpasar Bali Badan Kehormatan 24. 21-22 Oktober 2011 Kota Tangerang Selatan Badan Anggaran 25. 24-26 November 2011 Kab Jombang Badan Anggaran 26. 28-30 November 2011 Kota Batam Badan Legislasi 27. 30 November – 2 Desember 2011 Kota Solo Badan Anggaran 28. 1 – 2 Desember 2011 Kota Solo Badan Anggaran 29. 5 – 7 Desember 2011 Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang Badan Legislasi
Bahwa selanjutnya terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, mengajukan Nota Dinas pencairan anggaran untuk kegiatan yang telah diketahui dan ditandatangani oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH, M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya diterbitkan surat perintah yang ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), untuk mendampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut diatas;
Bahwa selanjutnya saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengajukan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, sebagai berikut :
Rekapitulasi Pencairan Perjalanan Dinas
Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Tahun 2011
| No | Jenis | SPP | SPM | Sp2D | Uraian | Jumlah | |||
| UP/GU/TU/LS | Tgl. | Nomor | Tgl. | Nomor | Tgl. | Nomor | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 1 | GU | 16-Feb | 006/spp/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 16-Feb | 006/spm/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 16-Feb | 0051/sp2d/GU/1.20.04/I/2011 | GU | 173,650,000 |
| 2 | GU | 12-Apr | 020/spp/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 12-Apr | 020/spm/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 12-Apr | 0307/SP2D/GU/1.20.04/II/2011 | GU | 185,250,000 |
| 3 | GU | 25-Apr | 025/spp/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 25-Apr | 025/spm/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 25-Apr | 0381/sp2d/gu/1.20.04/II/2011 | GU | 460,400,000 |
| 4 | GU | 20-Jun | 053/spp/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 20-Jun | 053/spm/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 20-Jun | 0792/SP2D/GU/1.20.04/II/2011 | GU | 57,111,600 |
| 5 | GU | 14-Jul | 067/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 14-Jul | 067/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 15-Jul | 1037/SP2D/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 354,050,000 |
| 6 | GU | 2-Aug | 070/SPP/GU-BL/1.20.04/III/2011 | 2-Aug | 070/SPM/GU-BL/1.20.04/III/2011 | 3-Aug | 1187/SP2D/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 210,850,000 |
| 7 | GU | 22-Aug | 080/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Aug | 080/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Aug | 1392/SP2D/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 494,300,000 |
| 8 | GU | 22-Sep | 092/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Sep | 092/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 23-Sep | 1820/SPD/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 586,800,000 |
| 9 | GU | 17-Oct | 102/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 17-Oct | 102/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 18-Oct | 2116/SPD/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 504,300,000 |
| 10 | GU | 15-Nov | 111/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 15-Nov | 111/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 15-Nov | 2429/SP2D/GU/1.20.04/IVI/2011 | GU | 83,200,000 |
| 11 | GU | 28-Nov | 113/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 28-Nov | 113/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 28-Nov | 2429/SP2D/GU/1.20.04/IVI/2011 | GU | 197,250,000 |
| 12 | GU | 12 Des | 122/spp/gu-bl/1.20.04/IV/2011 | 12 Des | 122/spm/gu-bl/1.20.04/IV/2011 | 12 Des | 3135/SP2D/GU/1.20.04/IV/2011 | GU | 319,950,000 |
| Jumlah | 3,627,111,600 | ||||||||
Bahwa setelah dilakukan pencairan anggaran Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, uang tersebut masuk ke rekening bendahara pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, maka saksi Isabella Cicilia sebagai Bendahara Pengeluaran atas perintah saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan sepengetahuan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)untukmenyerahkan seluruh uang tersebut secara bertahap melalui saksi Ria Anggraeni, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011;
Bahwa terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011, setelah menerima sejumlah uang dari pencairan anggaran kegiatan tersebut, secara bertahap menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel) sebesar Rp. 1.227.328.600,- (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah), saksi Noviani (CV. Easy Travel) sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) sebesar Rp. 39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) sebesar Rp.127.466.000,- (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp.1.464.234.600,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat enam ratus rupiah), untuk mengurus transportasi dan akomodasi setiap kegiatan tersebut yang seluruhnya berjumlah 29 (dua puluh sembilan) kegiatan, serta meminta membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan proses penunjukan setiap travel tersebut diatas tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa seperti berdasarkan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi hanya berdasarkan permintaan terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Perlengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 serta instruksi saksi Drs. Ade Irawan, M.Si sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang disampaikan dalam rapat di ruangan stop over Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sekira bulan Mei 2011 membahas Travel yang akan memfasilitasi kegiatan kunjungan kerja yang dihadiri Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd, (Sekretaris Dewan) selaku Pengguna Anggaran (PA), saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi Drs. Nana Supriatna sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 dan terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, dimana dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengatakan agar travel membuatkan surat pertanggungjawaban untuk semua peserta perjalanan dinas baik yang berangkat maupun yang tidak berangkat dan pada kesempatan itu juga saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan “saya yang menentukan siapa travel yang akan memfasilitasi perjalanan dinas maka jangan adu geulis jangan ke PEDEAN”, yang selanjutnya dipertegas dengan diadakannya Rapat Badan Musyawarah tanggal 05 September 2011 bertempat di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang dihadiri oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membahas dan menghasilkan kesimpulan rapat sebagai berikut :
Untuk masalah pembahasan Pansus X kita sepakati dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 8 September 2011, supaya dapat menyelesaikan pembulatan pada tanggal 8 September 2011;
Pembahasan Badan anggaran kita jadwalkan dari tanggal 8 September 2011 sampai dengan 29 September 2011 berikut dengan kunjungan kerjanya;
Rapat paripurna KUA PPAS kita sepakati pada tanggal 7 September 2011 tinggal kita tunggu draft Raperda usul prakasa eksekutif.
Untuk masalah travel kita sepakati penunjukan langsung oleh Pimpinan DPRD;
Agar keputusan Penunjukan pihak Travel bisa di sepakati bersama kita buat berita acara pimpinan DPRD terkait penunjukan travel tersebut;
Bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) bersama unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), dalam rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cimahi yang memutuskan Proses penunjukan Travel oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, seharusnya dilakukan proses pengadaan barang dan jasa oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya dituangkan dalam kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang menjadi tanggungjawab terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, yang diketahui dan ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH.,M.SI., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada faktanya terdapat Pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana dalam laporan pertangungjawaban diatas, dengan cara dibuatkan tiket pesawat, airport tax, boarding pass, yang dipalsukan, jumlah kamar penginapan atau hotel tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, seluruhnya sebesar Rp. 810.971.065,- (delapan ratus sepuluh juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh lima rupiah). (Sesuai dengan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : 01/LHPKN/XVIII.BDG/11/2014 tanggal 13 November 2014 terhadap 29 kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 );
Bahwa dalam setiap proses pengajuan pencairan anggaran Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang menggunakan sistem Ganti Uang (GU) adalah pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Bendahara Pengeluaran atas persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), dimana saksi H. Ucu Kuswandi, SH.,M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam mengesahkan surat perintah pembayaran ganti uang (SPPGU) tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah yang diajukan oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mana Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) merupakan syarat dalam proses pengajuan pencairan anggaran tersebut diatas;
Bahwa uang dari seluruh pencairan Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang terdiri dari uang harian, biaya penginapan dan biaya transportasi untuk para pendamping dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, setelah diterima oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, selanjutnya untuk biaya penginapan dan biaya transportasi para pendamping dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang berangkat melakukan perjalanan dinas diserahkan kepada pihak travel yaitu saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel) sebesar Rp. 1.227.328.600,- (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah), saksi Noviani (CV. Easy Travel) sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) sebesar Rp.39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) sebesar Rp.127.466.000,- (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp.1.464.234.600,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat enam ratus rupiah), sedangkan untuk uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat tetapi namanya ada dalam Surat Perintah dikuasai/dipegang oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, guna dipertanggungjawabkan sesuai dengan jumlah yang dicairkan atas sepengetahuan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), dari kelebihan uang hasil pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya oleh saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), telah dikelola atau dikuasai oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebesar Rp. 335.660.400,- (tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, dalam membuat 29 (dua puluh sembilan) surat laporan pertanggungjawaban untuk uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Cimahi yang tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas dibuat seolah-olah telah melaksanakan perjalanan dinas tersebut sesuai dengan Surat Perintah untuk pendamping yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekertaris Dewan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Surat Tugas untuk Anggota Dewan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi), padahal fakta yang sebenarnya terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., meminta kepada Pihak Travel (saksi Raden Titan Bisasti, saksi Noviani, saksi Dewi Aan Nurhayati dan saksi Edi Sulistiyanto), untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dengan cara antara lain membuat tiket palsu, airport tax palsu, boarding pass palsu, invoice hotel palsu dan pihak travel yang telah menerima uang biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi beserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang berangkat melaksanakan perjalanan dinas telah dibuatkan pertanggungjawaban fiktif, dengan carainvoice hotel dengan keadaan yang tidak sebenarnya dan mark up harga tiket pesawat dari harga yang sebenarnya;
Bahwa dari seluruh laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dan pemotongan uang harian, uang akomodasi dan uang transportasi yang berasal dari pendamping Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat oleh terdakwaERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, terdapat kelebihan uang seluruhnya sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) telah diserahkan kepada saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang selebihnya sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua lima ratus ribu rupiah) digunakan sebagai dana operasional yang tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa dari perbuatan-perbuatan tersebut diatas terdapat juga aliran dana yang berasal dari uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat serta uang kelebihan dari pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dengan rincian sebagai berikut:
Kepada terdakwa Erlis Eka Fitriana, S.Sos., sebesar Rp. 335.660.400,- (tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah);
Kepada saksi Drs.Eddy Junaedi, M.Pd sebesar Rp. 25.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, yang diikuti oleh Anggota Dewan sesuai dengan Surat perintah yang ditandatangani saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Surat Perintah pendampingan yang ditandangani Saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi serta yang menentukan pendamping yang ikut/berangkat dalam kegiatan tersebut adalah saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa pada pelaksanaannya terdapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tercantum dalam Surat Tugas untuk melakukan perjalanan dinas, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut atas perintah saksi Drs. Ade Irawan, M.Si. sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, begitupun dengan beberapa pendamping yang tercantum dalam Surat Tugas untuk melakukan perjalanan dinas namun tidak melaksanakan perjalanan dinas atas Perintah saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), akan tetapi pada kenyataannya uang kegiatan perjalanan dinas tersebut tetap dicairkan dan dibuatkan pertangungjawabannya;
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang tidak sesuai dengan keadaannya sebenarnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap 29 (dua puluh Sembilan) kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 1. Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan
| No | Tanggal Pelaksanaan | Tempat Pelaksanaan | Yang Melaksanakan | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | 10-12 Februari 2011 | Kota Palembang | Badan Anggaran | Diikuti oleh 6 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 2. | 29-31 Maret 2011 | Kota Bengkulu | Pansus IV | Diikuti oleh 6 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 3. | 11-12 April 2011 | Kota Bekasi dan Kab. Karawang | Komisi I | Diikuti oleh 3 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 4. | 11-12 April 2011 | Kab. Cianjur dan Kota Bogor | Komisi II | Diikuti oleh 3 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 5. | 11-12 April 2011 | Kab. Cianjur dan Kota Bogor | Komisi III | Diikuti oleh 3 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 6. | 11-12 April 2011 | Kab. Cianjur dan Kota Bogor | Komisi IV | Diikuti oleh 2 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 7. | 14-16 April 2011 | Kota Batam | Pansus V | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 8. | 19-21 April 2011 | Kabupaten Brebes | Pansus V | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 9. | 5-8 Juni 2011 | Kota Palembang | Badan Kehormatan | Diikuti oleh 3 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 10. | 26-28 Juni 2011 | Kab. Badung Bali | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 11. | 11-13 Juli 2011 | Kota Serang dan Kab Lebak | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 12. | 25-27 Juli 2011 | Kota Semarang | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 13. | 4-6 Agustus 2011 | Kab. Sleman | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 14. | 8-10 Agustus 2011 | Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 15 | 18-20 Agustus 2011 | Kota Mojokerto | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 16. | 22-24 Agustus 2011 | Kab Brebes | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 17. | 8-10 September 2011 | Kab Pandeglang dan Kota Cilegon | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 18. | 12-14 September 2011 | Kota Malang | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 19. | 16-17 September 2011 | Kota Tegal | Badan Anggaran | Diikuti oleh 5 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 20. | 22-24 September 2011 | Kemendagri dan Kota Tangerang Selatan | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 21. | 26-28 September 2011 | Kota Banjar Baru Kalsel | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 22. | 6-8 Oktober 2011 | Kab Sidoarjo | Badan Legislasi | Diikuti oleh 4 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 23. | 12-15 Oktober 2011 | Kab Tabanan dan Kota Denpasar Bali | Badan Kehormatan | Diikuti oleh 3 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 24. | 21-22 Oktober 2011 | Kota Tangerang Selatan | Badan Anggaran | Diikuti oleh 5 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 25. | 24-26 November 2011 | Kab Jombang | Badan Anggaran | Diikuti oleh 6 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 26. | 28-30 November 2011 | Kota Batam | Badan Legislasi | Diikuti oleh 4 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 27. | 30 November – 2 Desember 2011 | Kota Solo | Badan Anggaran | Diikuti oleh 6 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 28. | 1 – 2 Desember 2011 | Kota Solo | Badan Anggaran | - |
| 29. | 5 – 7 Desember 2011 | Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang | Badan Legislasi | Diikuti oleh 4 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
dari 29 (dua puluh Sembilan) kegiatan perjalanan dinas alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tersebut diatas dilakukan pemeriksan secara uji petik/sampling terhadap 11 (sebelas) kegiatan perjalanan Dinas dengan rincian sebagai berikut :
Tabel .2.Perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas
Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan
(dalam rupiah)
| No | Uraian | Tanggal pelaksanaan | Perjalanan dinas fiktif (Jumlah I) | Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas | Jumlah II | Jumlah I + II | ||
| Uang harian | Transportasi | Akomodasi | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Perjalanan dinas Pansus V ke Kota Batam | 14-16 April 2011 | 48.710.000 | - | 18.590.000 | - | 18.590.000 | 67.300.000 |
| 2. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kab Badung Bali | 26-28 Juni 2011 | 55.480.000 | - | 10.609.330 | 13.799.988 | 24.409.318 | 79.889.318 |
| 3. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kota Semarang | 25-27 Juli 2011 | 30.580.000 | 3.750.000 | 22.091.300 | 12.500.000 | 38.341.300 | 68.921.300 |
| 4. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur | 18-20 Agustus 2011 | 68.720.000 | - | 17.547.400 | - | 17.547.400 | 86.267.400 |
| 5. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kota Malang | 12-14 September 2011 | 139.680.000 | - | 4.496.000 | 5.049.992 | 9.546.000 | 149.225.992 |
| 6. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke Banjar Baru Kalsel | 26-28 September 2011 | 16.805.000 | - | 21.114.500 | 19.122.950 | 40.237.450 | 57.042.450 |
| 7. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kab. Jombang | 24-26 November 2011 | 63.900.000 | - | 16.920.300 | - | 16.920.300 | 80.820.300 |
| 8. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kota Palembang | 10-12 Februari 2011 | 124.000.000 | - | 4.527.000 | - | 4.527.000 | 128.527.000 |
| 9. | Perjalanan dinas Badan Kehormatan ke DPRD Kota Palembang | 5-8 Juni 2011 | 8.740.000 | 1.250.000 | 2.968.000 | 6.330.005 | 10.548.005 | 19.288.005 |
| 10. | Perjalanan dinas Badan Legislasi ke DPRD Sidoarjo | 6-8 Oktober 2011 | 42.890.000 | - | 3.601.500 | 600.000 | 4.201.500 | 47.091.500 |
| 11. | Perjalanan dinas Badan Legislasi ke DPRD Kota Batam | 28-30 November 2011 | 12.060.000 | - | 14.537.800 | - | 14.537.800 | 26.597.800 |
| Jumlah | 611.565.000 | 5.000.000 | 137.003.130 | 57.402.935 | 234.516.065 | 810.971.065 | ||
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik/sampling terhadap 11 (sebelas) kegiatan dari 29 (dua puluh Sembilan) Kegiatan Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, yang disetujui oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., dan saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., terdapat selisih atau kelebihan pembayaran fiktif yang menjadi kerugian Negara sebesar Rp. 810.971.065,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus juta).
Bahwa perbuatan terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., tersebut diatas bersama-sama dengan saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd, saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi,saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 12 ayat (2) menyatakanPPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Pasal 61 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 3 menyatakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui :
Swakelola; dan/atau;
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 216 ayat (3) huruf c yang menyatakan bahwa kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup diantaranya bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap;
Bahwa perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melawan hukum diatas yang dilakukan Terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, bersama-sama saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), sebagaimana tersebut di atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagai berikut :
Memperkaya Terdakwa Erlis Eka Fitriana, S.Sos., sebesar Rp. 30.633.200,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;
Memperkaya orang lain yakni :
Saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebesar Rp. 37.194.564,- (lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan rupiah) ;
Saksi H. UCU KUSWANDI, SH., M.Si., sebesar Rp. 27.870.650,- (empat puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Saksi Drs. Nana Supriatna sebesar Rp.668.900,- (tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi atas nama Saksi Ahmad Gunawan, dkk (43 orang) sebesar Rp. 584.765.545,- (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) ;
Pendamping Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi atas nama Saksi Agus Yayan alias Pupuh, dkk (sebanyak 27 orang) sebesar Rp. 129.838.206,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh lima rupiah);
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah)telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp. 810.971.065,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh satu enam puluh lima rupiah) dikurangi pengembalian sebesar Rp.146.973.000,- (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) sehingga total Kerugian Negara menjadi sebesar Rp. 664.034.065,- (enam ratus enam puluh empat juta tiga puluh empat ribu enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;
Perbuatan terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos binti M. RAIS diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidiair :
Bahwa terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos binti M. RAIS A, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang untuk selanjutnya disebut PPTK, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Nomor : 11/Kep.Setwan/III/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor : 02/Kep.Setwan/I/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personil Pembantu Pelaksana Program Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011, secara bersama-sama dengan saksi Drs Eddy Junaedi selaku Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut PA, saksi H. Ucu Kuswandi, SH., MSi., selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut KPA, saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Tahun 2011, saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) (kesemuanya dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu antara bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2011 bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5 Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011 Nomor:1.20.20.04.15. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mempunyai anggaran untuk Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan sebesar Rp.3.866.350.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos binti M. RAIS A., sebagai Kepala Sub Bagian Persidangan, Rapat dan Risalah pada Bagian Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/Kep.113-KKD/2011 tanggal 23 Februari 2011 dan diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang untuk selanjutnya disebut PPTK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Nomor : 11/Kep.Setwan/III/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor : 02/Kep.Setwan/I/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personil Pembantu Pelaksana Program Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011, yang mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 ayat (2)menyatakanPPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan dan Kegiatan Kunjungan kerja Pimpinan Anggota DPRD, membuat rencana kerja untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas yang ditandatangani oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diajukan dalam bentuk Nota Dinas kepada saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd sebagai Pengguna Anggaran (PA)/Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, untuk dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Legislasi (Banleg) maupun Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, setelah disetujui kota tujuan untuk dikunjungi, maka Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Ketua Badan Legislasi (Banleg) maupun Ketua Badan Anggaran (Banggar) mengintruksikan kepada pendamping untuk mencari lokasi yang sudah memiliki materi, setelah itu pendamping melakukan koordinasi dengan kota yang akan dituju terkait masalah kesiapan dan waktu penerimaan, kemudian ditetapkanlah kota tujuan untuk melakukan Perjalanan Dinas yang terdiri dari :
Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan tahun 2011
| No | Tanggal Pelaksanaan | Tempat Pelaksanaan | Yang Melaksanakan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | 10-12 Februari 2011 | Kota Palembang | Badan Anggaran |
| 2. | 29-31 Maret 2011 | Kota Bengkulu | Pansus IV |
| 3. | 11-12 April 2011 | Kota Bekasi dan Kab. Karawang | Komisi I |
| 4. | 11-12 April 2011 | Kab. Cianjur dan Kota Bogor | Komisi II |
| 5. | 11-12 April 2011 | Kab. Cianjur dan Kota Bogor | Komisi III |
| 6. | 11-12 April 2011 | Kab. Cianjur dan Kota Bogor | Komisi IV |
| 7. | 14-16 April 2011 | Kota Batam | Pansus V |
| 8. | 19-21 April 2011 | Kabupaten Brebes | Pansus V |
| 9. | 5-8 Juni 2011 | Kota Palembang | Badan Kehormatan |
| 10. | 26-28 Juni 2011 | Kab. Badung Bali | Badan Anggaran |
| 11. | 11-13 Juli 2011 | Kota Serang dan Kab Lebak | Badan Anggaran |
| 12. | 25-27 Juli 2011 | Kota Semarang | Badan Anggaran |
| 13. | 4-6 Agustus 2011 | Kab. Sleman | Badan Anggaran |
| 14. | 8-10 Agustus 2011 | Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang | Badan Anggaran |
| 15 | 18-20 Agustus 2011 | Kota Mojokerto | Badan Anggaran |
| 16. | 22-24 Agustus 2011 | Kab Brebes | Badan Anggaran |
| 17. | 8-10 September 2011 | Kab Pandeglang dan Kota Cilegon | Badan Anggaran |
| 18. | 12-14 September 2011 | Kota Malang | Badan Anggaran |
| 19. | 16-17 September 2011 | Kota Tegal | Badan Anggaran |
| 20. | 22-24 September 2011 | Kemendagri dan Kota Tangerang Selatan | Badan Anggaran |
| 21. | 26-28 September 2011 | Kota Banjar Baru Kalsel | Badan Anggaran |
| 22. | 6-8 Oktober 2011 | Kab Sidoarjo | Badan Legislasi |
| 23. | 12-15 Oktober 2011 | Kab Tabanan dan Kota Denpasar Bali | Badan Kehormatan |
| 24. | 21-22 Oktober 2011 | Kota Tangerang Selatan | Badan Anggaran |
| 25. | 24-26 November 2011 | Kab Jombang | Badan Anggaran |
| 26. | 28-30 November 2011 | Kota Batam | Badan Legislasi |
| 27. | 30 November – 2 Desember 2011 | Kota Solo | Badan Anggaran |
| 28. | 1 – 2 Desember 2011 | Kota Solo | Badan Anggaran |
| 29. | 5 – 7 Desember 2011 | Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang | Badan Legislasi |
Bahwa selanjutnya terdakwaERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, mengajukan Nota Dinas pencairan anggaran untuk kegiatan yang telah diketahui dan ditandatangani oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH, M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya diterbitkan surat perintah yang ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), untuk mendampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut diatas;
Bahwa selanjutnya saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengajukan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, sebagai berikut :
Rekapitulasi Pencairan Perjalanan Dinas
Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Tahun 2011
| No | Jenis | SPP | SPM | Sp2D | Uraian | Jumlah | |||
| UP/GU/TU/LS | Tgl. | Nomor | Tgl. | Nomor | Tgl. | Nomor | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 1 | GU | 16-Feb | 006/spp/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 16-Feb | 006/spm/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 16-Feb | 0051/sp2d/GU/1.20.04/I/2011 | GU | 173,650,000 |
| 2 | GU | 12-Apr | 020/spp/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 12-Apr | 020/spm/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 12-Apr | 0307/SP2D/GU/1.20.04/II/2011 | GU | 185,250,000 |
| 3 | GU | 25-Apr | 025/spp/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 25-Apr | 025/spm/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 25-Apr | 0381/sp2d/gu/1.20.04/II/2011 | GU | 460,400,000 |
| 4 | GU | 20-Jun | 053/spp/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 20-Jun | 053/spm/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 20-Jun | 0792/SP2D/GU/1.20.04/II/2011 | GU | 57,111,600 |
| 5 | GU | 14-Jul | 067/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 14-Jul | 067/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 15-Jul | 1037/SP2D/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 354,050,000 |
| 6 | GU | 2-Aug | 070/SPP/GU-BL/1.20.04/III/2011 | 2-Aug | 070/SPM/GU-BL/1.20.04/III/2011 | 3-Aug | 1187/SP2D/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 210,850,000 |
| 7 | GU | 22-Aug | 080/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Aug | 080/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Aug | 1392/SP2D/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 494,300,000 |
| 8 | GU | 22-Sep | 092/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Sep | 092/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 23-Sep | 1820/SPD/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 586,800,000 |
| 9 | GU | 17-Oct | 102/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 17-Oct | 102/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 18-Oct | 2116/SPD/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 504,300,000 |
| 10 | GU | 15-Nov | 111/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 15-Nov | 111/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 15-Nov | 2429/SP2D/GU/1.20.04/IVI/2011 | GU | 83,200,000 |
| 11 | GU | 28-Nov | 113/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 28-Nov | 113/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 28-Nov | 2429/SP2D/GU/1.20.04/IVI/2011 | GU | 197,250,000 |
| 12 | GU | 12 Des | 122/spp/gu-bl/1.20.04/IV/2011 | 12 Des | 122/spm/gu-bl/1.20.04/IV/2011 | 12 Des | 3135/SP2D/GU/1.20.04/IV/2011 | GU | 319,950,000 |
| Jumlah | 3,627,111,600 | ||||||||
Bahwa setelah dilakukan pencairan anggaran Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, uang tersebut masuk ke rekening bendahara pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, maka saksi Isabella Cicilia sebagai Bendahara Pengeluaran atas perintah saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan sepengetahuan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)untukmenyerahkan seluruh uang tersebut secara bertahap melalui saksi Ria Anggraeni, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011;
Bahwa terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011, setelah menerima sejumlah uang dari pencairan anggaran kegiatan tersebut, secara bertahap menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel) sebesar Rp. 1.227.328.600,- (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah), saksi Noviani (CV. Easy Travel) sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) sebesar Rp.39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) sebesar Rp.127.466.000,- (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp.1.464.234.600,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat enam ratus rupiah), untuk mengurus transportasi dan akomodasi setiap kegiatan tersebut yang seluruhnya berjumlah 29 (dua puluh Sembilan) kegiatan, serta meminta membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan proses penunjukan setiap travel tersebut diatas tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa seperti berdasarkan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi hanya berdasarkan permintaan terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Perlengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 serta instruksi saksi Drs. Ade Irawan, M.Si sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang disampaikan dalam rapat di ruangan stop over Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sekira bulan Mei 2011 membahas Travel yang akan memfasilitasi kegiatan kunjungan kerja yang dihadiri Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd, (Sekretaris Dewan) selaku Pengguna Anggaran (PA), saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi Drs. Nana Supriatna sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 dan terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, dimana dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengatakan agar travel membuatkan surat pertanggungjawaban untuk semua peserta perjalanan dinas baik yang berangkat maupun yang tidak berangkat dan pada kesempatan itu juga saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan “saya yang menentukan siapa travel yang akan memfasilitasi perjalanan dinas maka jangan adu geulis jangan ke PEDEAN”, yang selanjutnya dipertegas dengan diadakannya Rapat Badan Musyawarah tanggal 05 September 2011 bertempat di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang dihadiri oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M.,Si., saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membahas dan menghasilkan kesimpulan rapat sebagai berikut:
Untuk masalah pembahasan Pansus X kita sepakati dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 8 September 2011, supaya dapat menyelesaikan pembulatan pada tanggal 8 September 2011;
Pembahasan Badan anggaran kita jadwalkan dari tanggal 8 September 2011 sampai dengan 29 September 2011 berikut dengan kunjungan kerjanya;
Rapat paripurna KUA PPAS kita sepakati pada tanggal 7 September 2011 tinggal kita tunggu draft Raperda usul prakasa eksekutif;
Untuk masalah travel kita sepakati penunjukan langsung oleh Pimpinan DPRD;
Agar keputusan Penunjukan pihak Travel bisa di sepakati bersama kita buat berita acara pimpinan DPRD terkait penunjukan travel tersebut;
Bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) bersama unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., Saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), dalam rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cimahi yang memutuskan Proses penunjukan Travel oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, seharusnya dilakukan proses pengadaan barang dan jasa oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya dituangkan dalam kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang menjadi tanggungjawab terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, yang diketahui dan ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M, Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH.,M.SI., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada faktanya terdapat Pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana dalam laporan pertangungjawaban diatas, dengan cara dibuatkan tiket pesawat, airport tax, boarding pass, yang dipalsukan, jumlah kamar penginapan atau hotel tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, seluruhnya sebesar Rp. 810.971.065,- (delapan ratus sepuluh juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh lima rupiah). (Sesuai dengan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : 01/LHPKN/XVIII.BDG/11/2014 tanggal 13 November 2014 terhadap 29 kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 );
Bahwa dalam setiap proses pengajuan pencairan anggaran Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang menggunakan sistem Ganti Uang (GU) adalah pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Bendahara Pengeluaran atas persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), dimana saksi H. Ucu Kuswandi, SH.,M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam mengesahkan surat perintah pembayaran ganti uang (SPPGU) tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah yang diajukan oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mana Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) merupakan syarat dalam proses pengajuan pencairan anggaran tersebut diatas;
Bahwa uang dari seluruh pencairan Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang terdiri dari uang harian, biaya penginapan dan biaya transportasi untuk para pendamping dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, setelah diterima oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, selanjutnya untuk biaya penginapan dan biaya transportasi para pendamping dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang berangkat melakukan perjalanan dinas diserahkan kepada pihak travel yaitu saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel) sebesar Rp. 1.227.328.600,- (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah), saksi Noviani (CV. Easy Travel) sebesar Rp. 69.840.000,- (enam puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) sebesar Rp.39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) sebesar Rp.127.466.000,- (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp.1.464.234.600,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat enam ratus rupiah), sedangkan untuk uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat tetapi namanya ada dalam Surat Perintah dikuasai/dipegang oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, guna dipertanggungjawabkan sesuai dengan jumlah yang dicairkan atas sepengetahuan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), dari kelebihan uang hasil pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya oleh saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), telah dikelola atau dikuasai oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebesar Rp. 335.660.400,- (tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, dalam membuat 29 (dua puluh sembilan) surat laporan pertanggungjawaban untuk uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Cimahi yang tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas dibuat seolah-olah telah melaksanakan perjalanan dinas tersebut sesuai dengan Surat Perintah untuk pendamping yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekertaris Dewan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Surat Tugas untuk Anggota Dewan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi), padahal fakta yang sebenarnya terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., meminta kepada Pihak Travel (saksi Raden Titan Bisasti, saksi Noviani, saksi Dewi Aan Nurhayati dan saksi Edi Sulistiyanto), untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dengan cara antara lain membuat tiket palsu, airport tax palsu, boarding pass palsu, invoice hotel palsu dan pihak travel yang telah menerima uang biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi beserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang berangkat melaksanakan perjalanan dinas telah dibuatkan pertanggungjawaban fiktif, dengan carainvoice hotel dengan keadaan yang tidak sebenarnya dan mark up harga tiket pesawat dari harga yang sebenarnya;
Bahwa dari seluruh laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dan pemotongan uang harian, uang akomodasi dan uang transportasi yang berasal dari pendamping Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat oleh terdakwaERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, terdapat kelebihan uang seluruhnya sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) telah diserahkan kepada saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang selebihnya sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua lima ratus ribu rupiah) digunakan sebagai dana operasional yang tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa dari perbuatan-perbuatan tersebut diatas terdapat juga aliran dana yang berasal dari uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat serta uang kelebihan dari pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dengan rincian sebagai berikut :
Kepada terdakwa Erlis Eka Fitriana, S.Sos, sebesar Rp. 335.660.400,- (tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah);
Kepada saksi Drs.Eddy Junaedi, M.Pd sebesar Rp. 25.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, yang diikuti oleh Anggota Dewan sesuai dengan Surat perintah yang ditandatangani saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Surat Perintah pendampingan yang ditandangani Saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi serta yang menentukan pendamping yang ikut/berangkat dalam kegiatan tersebut adalah saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa pada pelaksanaannya terdapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tercantum dalam Surat Tugas untuk melakukan perjalanan dinas, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut atas perintah saksi Drs. Ade Irawan, M.Si. sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, begitupun dengan beberapa pendamping yang tercantum dalam Surat Tugas untuk melakukan perjalanan dinas namun tidak melaksanakan perjalanan dinas atas Perintah saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), akan tetapi pada kenyataannya uang kegiatan perjalanan dinas tersebut tetap dicairkan dan dibuatkan pertangungjawabannya;
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang tidak sesuai dengan keadaannya sebenarnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap 29 (dua puluh Sembilan) kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 1. Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan
| No | Tanggal Pelaksanaan | Tempat Pelaksanaan | Yang Melaksanakan | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | 10-12 Februari 2011 | Kota Palembang | Badan Anggaran | Diikuti oleh 6 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 2. | 29-31 Maret 2011 | Kota Bengkulu | Pansus IV | Diikuti oleh 6 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 3. | 11-12 April 2011 | Kota Bekasi dan Kab. Karawang | Komisi I | Diikuti oleh 3 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 4. | 11-12 April 2011 | Kab. Cianjur dan Kota Bogor | Komisi II | Diikuti oleh 3 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 5. | 11-12 April 2011 | Kab. Cianjur dan Kota Bogor | Komisi III | Diikuti oleh 3 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 6. | 11-12 April 2011 | Kab. Cianjur dan Kota Bogor | Komisi IV | Diikuti oleh 2 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 7. | 14-16 April 2011 | Kota Batam | Pansus V | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 8. | 19-21 April 2011 | Kabupaten Brebes | Pansus V | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 9. | 5-8 Juni 2011 | Kota Palembang | Badan Kehormatan | Diikuti oleh 3 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 10. | 26-28 Juni 2011 | Kab. Badung Bali | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 11. | 11-13 Juli 2011 | Kota Serang dan Kab Lebak | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 12. | 25-27 Juli 2011 | Kota Semarang | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 13. | 4-6 Agustus 2011 | Kab. Sleman | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 14. | 8-10 Agustus 2011 | Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 15 | 18-20 Agustus 2011 | Kota Mojokerto | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 16. | 22-24 Agustus 2011 | Kab Brebes | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 17. | 8-10 September 2011 | Kab Pandeglang dan Kota Cilegon | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 18. | 12-14 September 2011 | Kota Malang | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 19. | 16-17 September 2011 | Kota Tegal | Badan Anggaran | Diikuti oleh 5 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 20. | 22-24 September 2011 | Kemendagri dan Kota Tangerang Selatan | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 21. | 26-28 September 2011 | Kota Banjar Baru Kalsel | Badan Anggaran | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 22. | 6-8 Oktober 2011 | Kab Sidoarjo | Badan Legislasi | Diikuti oleh 4 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 23. | 12-15 Oktober 2011 | Kab Tabanan dan Kota Denpasar Bali | Badan Kehormatan | Diikuti oleh 3 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 24. | 21-22 Oktober 2011 | Kota Tangerang Selatan | Badan Anggaran | Diikuti oleh 5 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 25. | 24-26 November 2011 | Kab Jombang | Badan Anggaran | Diikuti oleh 6 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 26. | 28-30 November 2011 | Kota Batam | Badan Legislasi | Diikuti oleh 4 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 27. | 30 November – 2 Desember 2011 | Kota Solo | Badan Anggaran | Diikuti oleh 6 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 28. | 1 – 2 Desember 2011 | Kota Solo | Badan Anggaran | - |
| 29. | 5 – 7 Desember 2011 | Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang | Badan Legislasi | Diikuti oleh 4 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
dari 29 (dua puluh sembilan) kegiatan perjalanan dinas alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tersebut diatas dilakukan pemeriksan secara uji petik/sampling terhadap 11 (sebelas) kegiatan perjalanan Dinas dengan rincian sebagai berikut :
Tabel .2.Perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas
Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan
(dalam rupiah)
| No | Uraian | Tanggal pelaksanaan | Perjalanan dinas fiktif (Jumlah I) | Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas | Jumlah II | Jumlah I + II | ||
| Uang harian | Transportasi | Akomodasi | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Perjalanan dinas Pansus V ke Kota Batam | 14-16 April 2011 | 48.710.000 | - | 18.590.000 | - | 18.590.000 | 67.300.000 |
| 2. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kab Badung Bali | 26-28 Juni 2011 | 55.480.000 | - | 10.609.330 | 13.799.988 | 24.409.318 | 79.889.318 |
| 3. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kota Semarang | 25-27 Juli 2011 | 30.580.000 | 3.750.000 | 22.091.300 | 12.500.000 | 38.341.300 | 68.921.300 |
| 4. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur | 18-20 Agustus 2011 | 68.720.000 | - | 17.547.400 | - | 17.547.400 | 86.267.400 |
| 5. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kota Malang | 12-14 September 2011 | 139.680.000 | - | 4.496.000 | 5.049.992 | 9.546.000 | 149.225.992 |
| 6. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke Banjar Baru Kalsel | 26-28 September 2011 | 16.805.000 | - | 21.114.500 | 19.122.950 | 40.237.450 | 57.042.450 |
| 7. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kab. Jombang | 24-26 November 2011 | 63.900.000 | - | 16.920.300 | - | 16.920.300 | 80.820.300 |
| 8. | Perjalanan dinas Badan Anggaran ke DPRD Kota Palembang | 10-12 Februari 2011 | 124.000.000 | - | 4.527.000 | - | 4.527.000 | 128.527.000 |
| 9. | Perjalanan dinas Badan Kehormatan ke DPRD Kota Palembang | 5-8 Juni 2011 | 8.740.000 | 1.250.000 | 2.968.000 | 6.330.005 | 10.548.005 | 19.288.005 |
| 10. | Perjalanan dinas Badan Legislasi ke DPRD Sidoarjo | 6-8 Oktober 2011 | 42.890.000 | - | 3.601.500 | 600.000 | 4.201.500 | 47.091.500 |
| 11. | Perjalanan dinas Badan Legislasi ke DPRD Kota Batam | 28-30 November 2011 | 12.060.000 | - | 14.537.800 | - | 14.537.800 | 26.597.800 |
| Jumlah | 611.565.000 | 5.000.000 | 137.003.130 | 57.402.935 | 234.516.065 | 810.971.065 | ||
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik/sampling terhadap 11 (sebelas) kegiatan dari 29 (dua puluh Sembilan) Kegiatan Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, yang disetujui oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., dan saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., terdapat selisih atau kelebihan pembayaran fiktif yang menjadi kerugian Negara sebesar Rp. 810.971.065,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus juta);
Bahwa perbuatan terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., tersebut diatas bersama-sama dengan saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd, saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , saksi Drs. Nana Supriatna, saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) tidak sesuai dengan ketentuan adalah merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, karena terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf a, b dan c mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, membuat laporan pertanggungjawaban dibantu oleh para pemilik travel tidak sesuai dengan keadaannya sebenarnya yang seharusnya dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut berpedoman pada :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Peraturan-Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah padaPasal 61 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 3 menyatakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
Swakelola; dan/atau;
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 216 ayat (3) huruf c yang menyatakan bahwa kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup diantaranya bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap;
Bahwa perbuatan-perbuatan yang telah menyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, karena terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, dalam membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas rapat-rapat alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya bersama-sama saksi Drs. Eddy Junaedi sebagai Pengguna Anggaran (PA), saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi Drs. Nana Supriatna sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi, saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), sebagaimana tersebut di atas telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagai berikut :
Menguntungkan Terdakwa Erlis Eka Fitriana, S.Sos., sebesar Rp. 30.633.200,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Menguntungkan orang lain yakni :
Saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebesar Rp. 37.194.564,- (lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan rupiah);
Saksi H. UCU KUSWANDI, SH., M.Si., sebesar Rp. 27.870.650,- (empat puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Saksi Drs. Nana Supriatna sebesar Rp.668.900,- (tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi atas nama Saksi Ahmad Gunawan, dkk (43 orang) sebesar Rp. 584.765.545,- (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) ;
Pendamping Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi atas nama Saksi Agus Yayan alias Pupuh, dkk (sebanyak 27 orang) sebesar Rp. 129.838.206,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh lima rupiah);
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp. 810.971.065,- (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh satu enam puluh lima rupiah) dikurangi pengembalian sebesar Rp.146.973.000,- (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) sehingga total Kerugian Negara menjadi sebesar Rp. 664.034.065,- (enam ratus enam puluh empat juta tiga puluh empat ribu enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;
Perbuatan terdakwa ERLIS EKAFITRIANA,S.Sos binti M. RAIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula di tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor : Reg. Perk.: PDS-05/CMH/Ft.1/12/2014 tanggal 13Mei 2015yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos binti M. RAIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos binti M. RAIS dalam dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos binti M. RAIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos binti M. RAISdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah tetap ditahan serta dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp.57.279.506,-dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Memerintahkan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 yang tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas namun tetap diberikan uang harian oleh terdakwa sendiri sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor : 01/LHPKN/XVIII.BDG/11/2014 tanggal 13 November 2014 sebesar Rp.260,783,371 untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara dan apabila para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 tidak mengembalikan uang yang dinikmatinya tersebut dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 tersebut dapat diproses hukum;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor : 09/Kep.Setwan/III/2011 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor : 02/Kep.Setwan/I/2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personil Pembantu Pelaksana Program Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 tanggal 01 Maret 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011:
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke kota Palembang pada tanggal 10-12 Februari 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Pansus V DPRD kota Cimahi ke Kota Batam pada tanggal 14-16 April 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Kehormatan DPRD kota Cimahi Kota Palembang pada tanggal 5-8 Juni 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kab. Badung Bali pada tanggal 26-28 Juni 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kota Semarang pada tanggal 25-27 Juli 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kota Mojokerto pada tanggal 18-20 Agustus 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kota Malang pada tanggal 12-14 September 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kota Banjar Baru Kalsel pada tanggal 26-28 September 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD kota Cimahi ke Kab. Sidoarjo pada tanggal 06-08 Oktober 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kab. Jombang pada tanggal 24-26 Nopember 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD kota Cimahi ke Kota Batam pada tanggal 28-30 Nopember 2011;
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD kota Cimahi ke Kota Tanggerang Selatan dan Kota Tanggerang pada tanggal 05-07 Desember 2011. (berkas uang harian anggota Dewan tidak ada);
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 2.300.000,- tertanggal 20 Juli 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 08 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 03 Agustus 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Jumara sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Jumara sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Jumara sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Jumara sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 03 Agustus 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 2.300.000,- tertanggal 20 Juli 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 106.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 553.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 90.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 03 Agustus 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 136.700,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 413.600,- tertanggal 20 Juli 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 553.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Ramdani sebesar Rp. 90.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Ramdani sebesar Rp. 413.600,- tertanggal 20 Juli 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Ramdani sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 374.100,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 08 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Hermawan sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Hermawan sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Hermawan sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 20 Juli 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 3.189.000,- tertanggal 20 Agustus 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 602.500,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 03 Agustus 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Henhen Suhendar sebesar Rp. 700.000,- tertanggal 11 Juli 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Henhen Suhendar sebesar Rp. 300.000,- tertanggal 07 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Henhen Suhendar sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 2.300.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 553.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Kusnadi sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Kusnadi sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Kusnadi sebesar Rp. 250.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 2.300.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rr. Endah Susilowati sebesar Rp. 258.000 tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rr. Endah Susilowati sebesar Rp. 187.050 tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudrajat Mulyana sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudrajat Mulyana sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudrajat Mulyana sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudrajat Mulyana sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudrajat Mulyana sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sumanto sebesar Rp. 553.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 08 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Darmawan sebesar Rp. 1.685.100,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Darmawan sebesar Rp. 553.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Suryawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Suryawan sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Suryawan sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Suryawan sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Irawan sebesar Rp. 25.000.000,- tertanggal 03 Januari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Irawan sebesar Rp. 39.200.000,- tertanggal 13 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Irawan sebesar Rp. 2.500.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Irawan sebesar Rp. 9.000.000,- tertanggal 28 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 03 Januari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 01 Agusttus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudiarto sebesar Rp. 27.050.000,- tertanggal 03 Januari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudiarto sebesar Rp. 20.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudiarto sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 12 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Winarsa Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Winarsa Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Winarsa Gunawan sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Winarsa Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 4.000.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yahya Abdul Aziz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yahya Abdul Aziz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yahya Abdul Aziz sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yahya Abdul Aziz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yahya Abdul Aziz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bambang Suprihatin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bambang Suprihatin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bambang Suprihatin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bambang Suprihatin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bambang Suprihatin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 13 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Kanedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Kanedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Kanedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Kanedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Kanedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aam Kuntadi sebesar Rp. 600.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 1.500.000,- tertanggal 07 Agustus 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.250.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.250.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.838.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.794.000,- tertanggal 07 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.793.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.793.000,- tertanggal 14 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tika Dinasari sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tika Dinasari sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tika Dinasari sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tika Dinasari sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tika Dinasari sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lilis Yusniawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lilis Yusniawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lilis Yusniawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lilis Yusniawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 30 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lilis Yusniawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sri Indrijani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sri Indrijani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sri Indrijani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sri Indrijani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sri Indrijani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 13 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadang Jaenudin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadang Jaenudin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadang Jaenudin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadang Jaenudin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadang Jaenudin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 2.596.900,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 4.500.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Cecep Rustandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Cecep Rustandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Cecep Rustandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Cecep Rustandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Cecep Rustandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Soeharto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Soeharto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Soeharto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Soeharto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 22 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 17.140.142,- tertanggal 17 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Irawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Irawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Irawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Irawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kurnaedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kurnaedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kurnaedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kurnaedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kurnaedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Zaenul Arifin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 4.000.000,- tertanggal 13 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 30 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Shanty Febrianti sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Shanty Febrianti sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Shanty Febrianti sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ike Hikmawati sebesar Rp. 14.997.300,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ike Hikmawati sebesar Rp. 6.850.000,- tertanggal 30 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ike Hikmawati sebesar Rp. 4.539.000,- tertanggal 14 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 13 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 22 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 30 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) lembar asli Memo Tanggal 10 Oktober 2011.
3 (tiga) lembar Catatan Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tanggal 05 Septembar 2011.
1 (satu) bundel asli yang berupa Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Pembantu, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana tahun 2011 berkaitan dengan Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan dan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011.
2 (dua) lembar Daftar Pengembalian Hasil Temuan BPK TA 2011 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi Kegiatan Pembahasan Raperda.
1 (satu) lembar Daftar Pengembalian Hasil Temuan BPK TA 2011 Sekretariat DPRD Kota Cimahi Kegiatan Pembahasan Raperda.
2 (dua) lembar Daftar Pengembalian Hasil Temuan BPK TA 2011 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi Kegiatan Rapat Alat Kelengkapan.
1 (satu) lembar Daftar Pengembalian Hasil Temuan BPK TA 2011 Sekretariat DPRD Kota Cimahi Kegiatan Rapat Alat Kelengkapan.
1 (satu) bundel fotokopi Surat Tanda Setoran Pemerintah Kota Cimahi tahun 2011.
1 (satu) bundel fotokopi Rekening Kas Umum Daerah Kota Cimahi tahun 2011.
1 (satu) bundel Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bundel Buku I Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Cimahi.
1 (satu) bundel Buku II Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Cimahi.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kota Palembang tanggal 10-12 Februari 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus V ke Kota Batam tanggal 14-16 April 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Kehormatan ke Kota Palembang tanggal 5-8 Juni 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kabupaten Badung Bali tanggal 26-28 Juni 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kota Semarang tanggal 25-27 Juli 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kota Mojokerto tanggal 18-20 Agustus 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kota Malang tanggal 12-14 September 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan tanggal 26-28 September 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kabupaten Jombang tanggal 24-26 Nopember 2011.
1 (satu) buah asli buku tabungan Bank Mandiri milik Raden Titan Bisasti.
1 (satu) eksemplar rekening Koran Bank Mandiri Cabang Burangrang Nomor rekening : 1300001717076 Nama : R. Titan Bisasti Periode : 01-Jan-2011 s/d 31 Dec-2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Legislasi ke Kabupaten Sidoarjo tanggal 06-08 Oktober 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Legislasi ke Kota Batam tanggal 28-30 Nopember 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Legislasi ke Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang tanggal 05-07 Desember 2011.
1 (satu) eksemplar fotokopi Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Surya Cemara Megah.
1 (satu) bundel legalisir Keputusan Walikota Cimahi Nomor: 900/Kep.119-Keu/2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Pebruari 2011 beserta lampiran.
1 (satu) bundel legalisir Keputusan Walikota Cimahi Nomor: 900/Kep.120-Keu/2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Kepada Kepala Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Pebruari 2011 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor : 13/Kep. Setwan/III/2011 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Nomor 01 /Kep.Setwan/I/2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkugan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) lembar fotokopi Kartu Disposisi dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Perihal Permasalahan dihadapi dalam memfasilitasi kunjungan kerja DPRD, No. Surat : 175/57/Setwan.
1 (satu) bundel fotokopi Nota Dinas Kepada Ketua DPRD Kota Cimahi, dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, tanggal 12 April 2012, Noor: 175/57/Setwan, hal: Permasalahan yang dihadapi dalam memfasilitasi kunjungan kerja DPRD beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotokopi kartu disposisi dari : Kabag Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-undangan, perihal: Permohonan penugasan pendamping banggar, tanggal surat 02 Agustus 2011, Nomor surat: 175/ .ND/Setwan/VIII/2011.
1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas kepada Sekretaris DPRD Kota Cimahi, dari: Kabag Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-undangan, tanggal 02 Agustus 2011, Nomor: 175/ .ND/Setwan/VIII/2011, Sifat: Biasa, Hal: Permohonan Penugasan Pendamping Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi
1 (satu) bundel asli yang berupa Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana tahun 2011 berkaitan dengan Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan dan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011.
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus IV DPRD Kota Cimahi ke Kota Bengkulu pada tanggal 29-31 Maret 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Komisi I DPRD Kota Cimahi ke Kota Bekasi dan Kab. Karawang pada tanggal 11-12 April 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Komisi II DPRD Kota Cimahi ke Kab. Cianjur dan Kota Bogor pada tanggal 11-12 April 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Komisi III DPRD Kota Cimahi ke Kab. Cianjur dan Kota Bogor pada tanggal 11-12 April 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Komisi IV DPRD Kota Cimahi ke Kab. Cianjur dan Kota Bogor pada tanggal 11-12 April 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus V DPRD Kota Cimahi ke Kabupaten Brebes pada tanggal 19-21 April 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kota Serang dan Kab. Lebak pada tanggal 11-13 Juli 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kab. Sleman pada tanggal 04-06 Agustus 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kota Tanggerang Selatan dan Kota Tanggerang pada tanggal 08-10 Agustus 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kab. Brebes pada tanggal 22-24 Agustus 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kab. Pandeglang dan Kota Cilegon pada tanggal 08-10 September 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kota Tegal pada tanggal 16-17 September 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kemendagri dan Kota Tanggerang selatan pada tanggal 22-24 September 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Cimahi ke Kab. Tabanan dan Kota Denpasar Bali pada tanggal 12-15 Oktober 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kota Tanggerang Selatan pada tanggal 21-22 Oktober 2011;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama UCUKUSWANDI.
Uang tunai sebesar Rp.360.787.700 disita ditingkat penyidikan sebagai barang bukti dengan maksud untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ucu Kuswandi.
Asli Surat Tanda Setor dari Sekretariat Daerah Kota Cimahi ke Kas Daerah Kota Cimahi yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini dimana terdakwa telah menyetor sebesar Rp.4.809.550,-. terlampir dalam berkas perkara dan nilai uang tertera dalam dokumen tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.
Uang tunai sebesar Rp.39.300.000,-dirampas untuk Negara akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa, atas tuntutan ( requisitoir ) Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan tanggal : 01 Juni 2015 Nomor : 14/Pid.Sus/TPK/2015 /PN.Bdg yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” secara bersama-sama dan berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor : 09/Kep.Setwan/III/2011 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor : 02/Kep.Setwan/I/2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personil Pembantu Pelaksana Program Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 tanggal 01 Maret 2011.
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011:
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke kota Palembang pada tanggal 10-12 Februari 2011
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Pansus V DPRD kota Cimahi ke Kota Batam pada tanggal 14-16 April 2011
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Kehormatan DPRD kota Cimahi Kota Palembang pada tanggal 5-8 Juni 2011
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kab. Badung Bali pada tanggal 26-28 Juni 2011
1.5. Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kota Semarang pada tanggal 25-27 Juli 2011
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kota Mojokerto pada tanggal 18-20 Agustus 2011
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kota Malang pada tanggal 12-14 September 2011
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kota Banjar Baru Kalsel pada tanggal 26-28 September 2011
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD kota Cimahi ke Kab. Sidoarjo pada tanggal 06-08 Oktober 2011
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD kota Cimahi ke Kab. Jombang pada tanggal 24-26 Nopember 2011
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD kota Cimahi ke Kota Batam pada tanggal 28-30 Nopember 2011
Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan Dewan TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD kota Cimahi ke Kota Tanggerang Selatan dan Kota Tanggerang pada tanggal 05-07 Desember 2011. (berkas uang harian anggota Dewan tidak ada)
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 2.300.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 08 Februari 2013
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agustinus Budhi sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 03 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Jumara sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Jumara sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Jumara sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Jumara sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 03 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agus Yayan Wiyana sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 2.300.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alan Suryadi sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 106.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Angga Setia Putra sebesar Rp. 553.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 90.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 20.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 03 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Anjar Sutresna sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 136.700,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 413.600,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bayu Agung avianto sebesar Rp. 553.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Ramdani sebesar Rp. 90.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Ramdani sebesar Rp. 413.600,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Ramdani sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Sopian sebesar Rp. 374.100,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadan Subardan sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dheny Hansyory sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 08 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Hermawan sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Hermawan sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Hermawan sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 3.189.000,- tertanggal 20 Agustus 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 602.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Hoerunisa sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 03 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Henhen Suhendar sebesar Rp. 700.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Henhen Suhendar sebesar Rp. 300.000,- tertanggal 07 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Henhen Suhendar sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 2.300.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ipung Mustopa sebesar Rp. 553.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Kusnadi sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Kusnadi sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Kusnadi sebesar Rp. 250.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 2.300.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nana Supriatna sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rr. Endah Susilowati sebesar Rp. 258.000 tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rr. Endah Susilowati sebesar Rp. 187.050 tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 742.500,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudrajat Mulyana sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudrajat Mulyana sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudrajat Mulyana sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudrajat Mulyana sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudrajat Mulyana sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sumanto sebesar Rp. 553.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supriatna Sumarya sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 08 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Darmawan sebesar Rp. 1.685.100,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Darmawan sebesar Rp. 553.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Suryawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Suryawan sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Suryawan sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Wawan Suryawan sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 110.000,- tertanggal 25 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yuyus Supriatna sebesar Rp. 258.000,- tertanggal 08 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Irawan sebesar Rp. 25.000.000,- tertanggal 03 Januari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Irawan sebesar Rp. 39.200.000,- tertanggal 13 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Irawan sebesar Rp. 2.500.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Irawan sebesar Rp. 9.000.000,- tertanggal 28 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 03 Januari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 01 Agusttus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Zulkarnaen sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudiarto sebesar Rp. 27.050.000,- tertanggal 03 Januari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudiarto sebesar Rp. 20.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sudiarto sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 12 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Denta Irawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Achmad Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Winarsa Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Winarsa Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Winarsa Gunawan sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Winarsa Gunawan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ajang Rahman sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Masrokhan sebesar Rp. 4.000.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yahya Abdul Aziz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yahya Abdul Aziz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yahya Abdul Aziz sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yahya Abdul Aziz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Yahya Abdul Aziz sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bambang Suprihatin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bambang Suprihatin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bambang Suprihatin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bambang Suprihatin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Bambang Suprihatin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Asep Jaya Wijaya sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragus sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Purwanto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 13 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aida Cakrawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Kanedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Kanedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Kanedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Kanedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Kanedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aam Kuntadi sebesar Rp. 600.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 1.500.000,- tertanggal 07 Agustus 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Djodjon sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S. Hudaya sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.250.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.250.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.838.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.794.000,- tertanggal 07 September 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.793.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kuswandi sebesar Rp. 1.793.000,- tertanggal 14 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tika Dinasari sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tika Dinasari sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tika Dinasari sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tika Dinasari sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tika Dinasari sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lilis Yusniawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lilis Yusniawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lilis Yusniawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lilis Yusniawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 30 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lilis Yusniawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sri Indrijani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sri Indrijani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sri Indrijani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sri Indrijani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Sri Indrijani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 13 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Supiyardi sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadang Jaenudin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadang Jaenudin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadang Jaenudin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadang Jaenudin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dadang Jaenudin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nurhasan sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 2.596.900,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Eko Supratono sebesar Rp. 4.500.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Cecep Rustandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Cecep Rustandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Cecep Rustandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Cecep Rustandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Cecep Rustandi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Soeharto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Soeharto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Soeharto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Soeharto sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rita Sukendar sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 13 Maret 2014.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 22 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 17.140.142,- tertanggal 17 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aep Saepul Anwar sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Irawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Irawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Irawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Euis Irawati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kurnaedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kurnaedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kurnaedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kurnaedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Dedi Kurnaedi sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Zaenul Arifin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Robin Sihombing sebesar Rp. 4.000.000,- tertanggal 13 Maret 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rini Marthini sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 30 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Tati Mulyati sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Shanty Febrianti sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Shanty Febrianti sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Shanty Febrianti sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ike Hikmawati sebesar Rp. 14.997.300,- tertanggal 01 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ike Hikmawati sebesar Rp. 6.850.000,- tertanggal 30 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ike Hikmawati sebesar Rp. 4.539.000,- tertanggal 14 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 13 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 22 Nopember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Reddy Hidayat sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 30 Juli 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Enang Sahri Lukmansyah sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2012.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Udin Kamaludin sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
1 (satu) lembar asli Memo Tanggal 10 Oktober 2011.
3 (tiga) lembar Catatan Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tanggal 05 Septembar 2011.
1 (satu) bundel asli yang berupa Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Pembantu, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana tahun 2011 berkaitan dengan Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan dan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011.
2 (dua) lembar Daftar Pengembalian Hasil Temuan BPK TA 2011 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi Kegiatan Pembahasan Raperda.
1 (satu) lembar Daftar Pengembalian Hasil Temuan BPK TA 2011 Sekretariat DPRD Kota Cimahi Kegiatan Pembahasan Raperda.
2 (dua) lembar Daftar Pengembalian Hasil Temuan BPK TA 2011 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi Kegiatan Rapat Alat Kelengkapan.
1 (satu) lembar Daftar Pengembalian Hasil Temuan BPK TA 2011 Sekretariat DPRD Kota Cimahi Kegiatan Rapat Alat Kelengkapan.
1 (satu) bundel fotokopi Surat Tanda Setoran Pemerintah Kota Cimahi tahun 2011.
1 (satu) bundel fotokopi Rekening Kas Umum Daerah Kota Cimahi tahun 2011.
1 (satu) bundel Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bundel Buku I Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Cimahi.
1 (satu) bundel Buku II Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Cimahi.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kota Palembang tanggal 10-12 Februari 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus V ke Kota Batam tanggal 14-16 April 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Kehormatan ke Kota Palembang tanggal 5-8 Juni 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kabupaten Badung Bali tanggal 26-28 Juni 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kota Semarang tanggal 25-27 Juli 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kota Mojokerto tanggal 18-20 Agustus 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kota Malang tanggal 12-14 September 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan tanggal 26-28 September 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Anggaran ke Kabupaten Jombang tanggal 24-26 Nopember 2011.
1 (satu) buah asli buku tabungan Bank Mandiri milik Raden Titan Bisasti.
1 (satu) eksemplar rekening Koran Bank Mandiri Cabang Burangrang Nomor rekening : 1300001717076 Nama : R. Titan Bisasti Periode : 01-Jan-2011 s/d 31 Dec-2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Legislasi ke Kabupaten Sidoarjo tanggal 06-08 Oktober 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Legislasi ke Kota Batam tanggal 28-30 Nopember 2011.
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Legislasi ke Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang tanggal 05-07 Desember 2011.
1 (satu) eksemplar fotokopi Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Surya Cemara Megah.
1 (satu) bundel legalisir Keputusan Walikota Cimahi Nomor: 900/Kep.119-Keu/2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Pebruari 2011 beserta lampiran.
1 (satu) bundel legalisir Keputusan Walikota Cimahi Nomor: 900/Kep.120-Keu/2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Kepada Kepala Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Pebruari 2011 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor : 13/Kep. Setwan/III/2011 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Nomor 01 /Kep.Setwan/I/2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkugan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) lembar fotokopi Kartu Disposisi dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Perihal Permasalahan dihadapi dalam memfasilitasi kunjungan kerja DPRD, No. Surat : 175/57/Setwan.
1 (satu) bundel fotokopi Nota Dinas Kepada Ketua DPRD Kota Cimahi, dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, tanggal 12 April 2012, Noor: 175/57/Setwan, hal: Permasalahan yang dihadapi dalam memfasilitasi kunjungan kerja DPRD beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotokopi kartu disposisi dari : Kabag Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-undangan, perihal: Permohonan penugasan pendamping banggar, tanggal surat 02 Agustus 2011, Nomor surat: 175/ .ND/Setwan/VIII/2011.
1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas kepada Sekretaris DPRD Kota Cimahi, dari: Kabag Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-undangan, tanggal 02 Agustus 2011, Nomor: 175/ .ND/Setwan/VIII/2011, Sifat: Biasa, Hal: Permohonan Penugasan Pendamping Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi
1 (satu) bundel asli yang berupa Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana tahun 2011 berkaitan dengan Perjalanan Dinas Kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan dan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011.
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus IV DPRD Kota Cimahi ke Kota Bengkulu pada tanggal 29-31 Maret 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Komisi I DPRD Kota Cimahi ke Kota Bekasi dan Kab. Karawang pada tanggal 11-12 April 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Komisi II DPRD Kota Cimahi ke Kab. Cianjur dan Kota Bogor pada tanggal 11-12 April 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Komisi III DPRD Kota Cimahi ke Kab. Cianjur dan Kota Bogor pada tanggal 11-12 April 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Komisi IV DPRD Kota Cimahi ke Kab. Cianjur dan Kota Bogor pada tanggal 11-12 April 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus V DPRD Kota Cimahi ke Kabupaten Brebes pada tanggal 19-21 April 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kota Serang dan Kab. Lebak pada tanggal 11-13 Juli 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kab. Sleman pada tanggal 04-06 Agustus 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kota Tanggerang Selatan dan Kota Tanggerang pada tanggal 08-10 Agustus 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kab. Brebes pada tanggal 22-24 Agustus 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kab. Pandeglang dan Kota Cilegon pada tanggal 08-10 September 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kota Tegal pada tanggal 16-17 September 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kemendagri dan Kota Tanggerang selatan pada tanggal 22-24 September 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Cimahi ke Kab. Tabanan dan Kota Denpasar Bali pada tanggal 12-15 Oktober 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi ke Kota Tanggerang Selatan pada tanggal 21-22 Oktober 2011;
Untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Drs.EDI Junaedi,M.Pd
522. Uang tunai sebesar Rp.360.787.700 disita ditingkat penyidikan sebagai barang bukti dengan maksud untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ucu Kuswandi.
523. Asli Surat Tanda Setor dari Sekretariat Daerah Kota Cimahi ke Kas Daerah Kota Cimahi yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini dimana terdakwa telah menyetor sebesar Rp.4.809.550,- terlampir dalam berkas perkara dan nilai uang tertera dalam dokumen tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.
524. Uang tunai sebesar Rp.39.300.000,-dirampas untuk Negara akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dan pengurangan nilai kerugian negara/daerah;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 14/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg Tertanggal 01 Juni 2015 tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 05 Juni 2015 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 14/Akta.Pid.Sus/ TPK/2015/PN.Bdg, dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 08 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 12 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 12 Juni 2015, dan telah diserahkan kepada Terdakwa dengan patut dan seksama pada tanggal 17 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah pula mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 18 Juni 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 24 Juni 2015 dan diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 9 Juli 2015 secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding selama 7 ( tujuh ) hari kerja mulai tanggal diterimanya surat nomor : W11.U1/3455/HN.02.02/VII/2015 dan surat nomor : W11.U1/ 3456/HN.02.02 /VII/2015 masing-masing tertanggal 06 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu pengajuan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding dalam perkara a quo Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 12 Juni 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bandung pada tanggal 12 Juni 2015, pada pokoknya yang menjadi alasan hukum keberatan dalam memori banding tersebut sebagai berikut :
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, tentang Penjatuhan Hukuman, Pembayaran Denda, Status barang bukti dan biaya perkara, namun kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang berpendapat lain tentang pembayaran uang Pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 14/PID.SUS-TPK/2015/PN.BDG, tanggal 01 Juni 2015 bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerim banding dan mengadili sendiri terkait uang pengganti sesuai dengan tuntutan kami (Penuntut Umum) yaitu menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.279.506,- dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menimbang, bahwa untuk menanggapai memori banding dari Pembanding/Penuntut Umum, Terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos. binti M. RAIS telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 Juni 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 24 Juni 2015, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan /sanggahan sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum telah keberatan dengan putusan Judex Factie Tingkat Pertama dimana Terbanding/Terdakwa tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 57.279.506,- kepada Negara, oleh karena berdasarkan pendapat Penuntut Umum, Terbanding /Terdakwa lah yang telah menguasai uang kelebihan tersebut, dalam hal ini sangat jelas Penuntut Umum telah keliru menafsirkan kerugian tersebut serta menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan, padahal sesuai berita acara persidangan para saksi dari pendamping (Setwan Cimahi) bahwa uang kelebihan tersebut dikuasai oleh para saksi Pendamping lainnya dan sisa uang tersebut dikumpulkan oleh Kabag Keuangan Ibu Endang Srikiiarti, S.H., untuk kepentingan Punggahan atau THR, dan seharusnya Penuntut Umum yang menagihnya ;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang disampaikan Pembanding /Penuntut Umum dalam perkara a quo, Majelis Hakim berpendapat bahwa fakta-fakta hukum mana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya secara lengkap dan Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat mengenyampingkan pertimbangan hukum dalam perkara Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut. Oleh karenanya keberatan-kebaratan dalam Memori Banding tersebut secara hukum patut untuk di kesampingkan, begitu pula dengan kontra memori banding dari Terbanding/Terdakwa Majelis Hakim menganggap tidak ada hal baru yang patut dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana kourupsi Tingkat banding memeriksa dan meneliti dengan seksama Berita Acara Pemeriksaan Perkara, Keterangan para Saksi yang disumpah, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi Bandung tanggal 01 Juni 2015, Nomor : 14 /PID.SUS/TPK/ 2015/PN.BDG, dan surat-surat pemeriksaan yang terkait dengan perkara a quo, serta dengan memperhatikan memori banding dari Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tersebut tepat karena telah mempertimbangkan sesuai fakta-fakta hukum persidangan dimana tentang penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa, pembayaran denda dan status barang bukti dan biaya perkara telah dipertimbangkan dengan seksama oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ada perbedaan pendapat dalam mempertimbangkan tentang pembayaran uang pengganti, dimana Hakim Anggota II (Ad Hoc) menyatakan pendapat (dissenting opinion) tentang hal tersebut ;
Menimbang, bahwa telah diupayakan dengan maximal agar ada kesatuan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding tentang ketentuan pembayaran uang pengganti yang akan dibebani kepada Terdakwa, namun hal tersebut tidak dapat tercapai oleh karena itu Hakim Anggota II (Ad Hoc) memberikan pendapatnya yang akan diuraikan sebagaimana di bawah ini :
Menimbang, bahwa sikap Hakim Anggota II (ad hoc) tersebut di atas diatas, didasarkan pada kedudukan Majelis Tingkat Banding sebagai yudex factie yang berwenang untuk memeriksa ulang perkara tersebut baik mengenai fakta-fakta hukumnya maupun penerapan hukumnya.
Menimbang, bahwa dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran yang hakiki) sebagai tujuan utama penjatuhan putusan ini, maka setelah Hakim Anggota II (ad hoc) tingkat banding membaca dan mempertimbangkan secara seksama berkas perkara berserta Berita Acara Persidangan, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 1Juni 2015 Nomor : 14/Pid.Sus/TPK/2015/PN.BDG, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, yang akan dipertimbangan lebih lanjut dalam putusan ini, dan Kontra Memori Banding terdakwa yang secara garis besar tidak ditemukan adanya fakta-fakta baru karena sudah dikemukakan dalam nota pembelaan dan ternyata juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dengan benar. Dengan demikian Hakim Anggota II (Ad Hoc) tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP., sehingga dengan demikian pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim Anggota II (ad hoc) tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; kecuali mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti serta lamanya pidana sebagai pengganti akibat terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti.Dengan mendasarkan asas kepatutan dan rasa keadilan akan memperbaiki pidana sebagaimana dimaksud tersebut, yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan salah satu ciri khusus dalam undang-undang ini, yaitu adanya hal nilai uang atau rupiah yang dibebankan atas harta kekayaan dari pelaku tindak pidana Korupsi atau terpidana, dimana pada penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti harus dihubungkan dengan akibat atau kerugian yang timbul dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, sesuai dengan tujuan adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti adalah pengembalian uang negara atau pemulihan kerugian negara akibat adanya tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa mengenai hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu mengembalikan uang yang mereka terima dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa , dengan menghukum Terdakwa membayar uang pengganti, dengan ancaman mensita harta benda milik para Terdakwa untuk dilelang, bila tidak membayar uang pengganti tersebut, maupun menjatuhkan hukuman penjara bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.
Menimbang, bahwa putusan majelis Hakim Tingkat pertama yang tidak menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa, menurut Hakim Anggota II (Ad Hoc) Tingkat Banding adalah tidak tepat dan tidak didasarkan pada alasan yang benar, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ERLIS EKA FITRIANA, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam KegiatanRapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, telah membuat 29 (duapuluh sembilan) surat laporan pertanggungjawaban untuk uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Cimahi yang tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas dibuat seolah-olah telah melaksanakan perjalanan dinas ( perjalanan fiktif) ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan keterangan beberapa saksi, terdakwa telah menerima sejumlah dana yang berasal dari uang sisa pembayaran kepada travel, uang yang berasal dari pemotongan uang harian yang dibayarkan kepada para pendamping yang tidak melaksanakan perjalanan dinas ;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari dana perjalanan fiktif setelah dikurangi dengan pengembalian kelebihan pembayaran, oleh para pendamping yang semula tidak melaksanakan perjalanan dinas, yang juga sesuai dengan “Daftar Pengembalian Hasil Temuan BPK TA 2011 Sekretariat DPRD Kota Cimahi Kegiatan Rapat Alat Kelengkapan” , yaitu : sebesar Rp 101.389.056( seratus satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu limapuluh enam rupiah).dimana sejumlah dana tersebut secara nyata telah dikuasai oleh terdakwa ;
Bahwa dana sejumlah sebesar Rp 101.389.056,- ( seratus satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu limapuluh enam rupiah), yang secara nyata telah dikuasai oleh terdakwa, adalah merupakan jumlah kerugian keuangan negara. Karena itu sudah sepatutnya dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewajiban dari terdakwa dimaksud, sehingga tidak beralasan apabila kerugian negara ini harus dibebanan pada pihak lain yang tidak dilakukan penuntutan, yaitu para Pendamping yang tidak melaksanakan perjalanan dinas ;
Bahwa, Hakim Anggota II ( Ad Hoc) tingkat Banding sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, yang mendasarkan penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi terdakwa , dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
“ Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan keada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang ” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebegaimana tersebut diatas, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yaitu : sebesar Rp 101.389.056,- ( seratus satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu limapuluh enam rupiah), dikurangi dengan besarnya pengembalianuang oeh terdakwa keKas Daerah Kota Cimahi sebesar Rp.4.809.550,-. dandalam proses persidangansebesar Rp.39.300.000,- melaluiJaksaPenuntutUmum. Dengan demikian besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa secara keseluruhan berjumlah Rp57.279.506,- (lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus enam rupiah) ;
Menimbang bahwa dalam hal menjatuhkan lamanya pidana tambahan sebagai pengganti akibat terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, haruslah didasarkan pada proporsionalitas dalam batas-batas yang wajar, sebagai pidana tambahan tidak lebih memberatkan lagi bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk hal-hal selanjutnya sebelum sampai pada diktum putusan dari Anggota Hakim II (ad hoc) tingkat Banding, tidak akan dipertimbangkan kembali oleh karena telah bersesuai, demikian juga bagian dari diktum yang amarnya telah bersesuai tidak akan diuraikan kembali ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung tanggal 1 Juni 2015 Nomor : 14/Pid.Sus/TPK/2015/PN.BDG, yang dimintakan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti serta lamanya pidana penjara sebagai pengganti akibat terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti sehingga amar sebagaimana tersebut dibawah ini :
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.279.506,- (lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus enam rupiah), paling lama 1(satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1(satu) bulan Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 01 Juni 2015 Nomor : 14/PID.SUS/TPK/2015/PN.BDG, yang dimintakan Banding tersebut patut untuk DIKUATKAN Dan DIPERTAHANKAN ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa/Terbanding tetap dinyatakan bersalah malakukan tindak pidana yang dalam pemeriksaan ini telah dilakukan Penahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) dan pasal 242 KUHAP, terhadap tahanan yang telah dijalankan Terbanding /Terdakwa akan diperhitungkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan dan diperintahkan agar Terbanding/Terdakwa tetap dalam tahanan walapun ada upaya hukum lainnya. Dan berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terbanding/Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat akan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republilk Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal dalam KUHAP serta Ketentuan-ketentuan dari Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tertanggal 01 Juni 2015, Nomor : 14/PID.SUS/TPK/2015/PN.BDG, yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan agar Terdakwa Tetap berada dalam tahanan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus2015, oleh KAREL TUPPU, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, H. LEXSY MAMONTO, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan Dr. Hj. ELIS RUSMIATI, S.H.,M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung masing-masing sebagai Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 19/PEN/TIPIKOR/2015/PT.BDG tertanggal 29 Juli 2015, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus2015, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu oleh SOETJIPTO, sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
1. H. LEXSY MAMONTO, S.H.,M.H. KAREL TUPPU, S.H.,M.H.
Ttd
Dr. Hj. ELIS RUSMIATI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
SOETJIPTO.