14/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 14/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS WAHYUDI bin YAHMIN
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 14 /Pid.SUS / 2012 / PN.Pwi.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara – perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGUS WAHYUDI bin YAHMIN
Tempat lahir : Grobogan
Umur/tgl.lahir : 16 tahun 6 bulan / 01 Februari 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Wonoboyo Rt. 02/1 Desa Tawangharjo, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar kelas 2 SMA Muhamadiyah Tawangharjo
Terdakwa ditahan didalam rumah tahanan negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2011 s/d tanggal 10 Januari 2012 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi sejak tanggal 11 Januari 2012 s/d tanggal 20 Januari 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal : 19 Januari 2012 s/d tanggal : 28 januari 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 24 Januari 2012 s/d tanggal 07 Februari 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 08 Februari 2012 s/d 08 Maret 2012 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama : YUNITA RATNA T.A, SH. berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Sidang nomor 14/Pen.Pid/2012/PN.Pwi tertanggal 30 Januari 2012 ;
Terdakwa didampingi oleh orang tuanya dan petugas dari BAPAS Semarang yang bernama Asih Sutomo, SmHk,
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini,
Setelah memperhatikan laporan penelitian Kemasyarakatan atas nama terdakwa yang pada intinya BAPAS menyarankan untuk menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, surat dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 14 februari 2012 nomor : PDM-10/P.dadi/Euh.2/10/2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AGUS WAHYUDI bin YAHMIN, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS WAHYUDI bin YAHMIN berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju warna putih, 1 (satu) potong rok warna abu-abu, 1(satu) potong BH warna krem, 1 (satu) potong celana dalam warna krem dikembalikan kepada saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 14 Februari 2012 yang pada pokoknya:
Terdakwa masih muda dan akan melanjutkan sekolah setelah keluar dari penjara;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum :
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dalam tuntutannya dan terdakwa dalam Dupliknya tetap dalam pembelaannya
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Januari 2012, Register Perkara Nomor : PDM-11/Pdadi/Euh.2/01/2012 sebagai berikut :
Primair :
------- Bahwa terdakwa AGUS WAHYUDI bin YAHMIN sejak hari Senin tanggal 12 September 2011 sampai hari Jumat tanggal 25 November 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di rumah terdakwa Desa Wonoboyo, Rt.02/1 Desa Tawangharjo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh terdakwa pada bulan Juni 2011, terdakwa kenal dengan saksi Firnanda Sartika Putri Binti Sartono (umur 15 tahun 10 bulan/lahir 23 Nopember 1995) pada saat masa orientasi sekolah di SMA Muhamadiyah Tawangharjo Kabupaten Grobogan, ketika itu saksi Firnanda Sartika Putri mengikuti orientasi sekolah sedangkan terdakwa sebagai salah satu anggota OSIS dan memperkenalkan diri kepada peserta orientasi, sejak saat itu saksi Firnanda Sartika Putri kenal dengan terdakwa. Kemudian ketika terdakwa latihan band dan secara tidak sengaja saksi Firnanda Sartika Putri sering bertemu dengan terdakwa, dan saling bertukaran nomor telepon, lalu sering telepon-teleponan dan sms-an, saat itu saksi Firnanda Sartika Putri menyatakan cinta kepada terdakwa namun terdakwa masih belum bisa menjawab karena terdakwa masih punya pacar, selanjutnya tanggal 31 Agustus 2011 hari raya IDUL FITRI jam 07.00 Wib, terdakwa sms mengucapkan “selamat hari raya idul FITRI, mohon maaf lahir dan batin ya dek“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ nggih podo-podo mas” lalu terdakwa menjawab “ lho kok singkatmen, opo kowe wes ora seneng karo aku”. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa bertemu di warung es degan di Desa Ngantru Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, pada saat itu terdakwa bilang “yo wes aku gelem dadi pacarmu, kemudian terdakwa menyuapi saksi Firnanda Sartika Putri dan mencium pipi kanan saksi Firnanda Sartika Putri. Dan sejak saat itu saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa pacaran.
Selanjutnya pada tanggal 11 September 2011 sekira jam 07.30 Wib terdakwa mengirim pesan singkat (sms) mengajak saksi Firnanda Sartika Putri “mah main yuk ?“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ lho mau main kemana yah, gak ada temennya saksi Firnanda Sartika Putri gak mau yah?” kemudian setelah bertemu, terdakwa memboncengkan saksi Firnanda Sartika Putri bermain – main di sendang Coyo, setelah dari sendang Coyo saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa menuju ke rumah saksi Siti Hajar Kholifah (IFAH), setelah bertemu saksi IFAH lalu saksi Firnanda Sartika Putri, saksi IFAH dan terdakwa menuju sekolahan SMA Muhamadiyah Tawangharjo dan ngobrol – ngobrol, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri ke kamar mandi, terdakwa menggandeng tangan kanan saksi Firnanda Sartika Putri langsung mengajak masuk kedalam kamar mandi, setelah berada di dalam kamar mandi terdakwa langsung menutup pintu kamar mandi dan langsung memeluk saksi Firnanda Sartika Putri dari depan, lalu bilang “mah, ayah sayang banget, mamah ojo ninggalke ayah ya?, soale ayah gak mau kehilangan cewek yang kayak mamah “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ iya yah, mamah gak bakal ninggalke ayah, selama ayah gak ninggalke mamah, “selanjutnya terdakwa akan mencium bibir saksi Firnanda Sartika Putri namun saksi Firnanda Sartika Putri menghindar, lalu terdakwa langsung memeluk tubuh saksi Firnanda Sartika Putri dan langsung menciumi bibir saksi Firnanda Sartika Putri, dan ketika terdakwa akan memegang payudara saksi Firnanda Sartika Putri, saksi Firnanda Sartika Putri langsung menepisnya, kemudian terdakwa bertanya “opo kowe gak sayang mah karo aku? “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “sayang yah, tenan, sumpah yah aku sayang“ lalu terdakwa menciumi bibir saksi Firnanda Sartika Putri sambil tangan kanannya meremas – remas payudara saksi Firnanda Sartika Putri sebelah kiri, selanjutnya saksi Firnanda Sartika Putri memegang pantat saksi Firnanda Sartika Putri akan tetapi saksi Firnanda Sartika Putri langsung menepisnya, kemudian terdakwa bilang lagi “ opo kowe ora sayang to mah ? “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “yo sayang to yah, tapi yo ora sampai ngene juga“ lalu terdakwa bilang “ogak – ogak mah, prawane mamah gak bakal ilang, nganggo jari gak bakal ilang mah ?“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “moh, moh, aku wedi engko bakal loro“ lalu terdakwa bilang “ogak – ogak mah, rak rane loro, yen loro cokoten bibirku“. Setelah mendengar bujuk rayu terdakwa tersebut hati saksi Firnanda Sartika Putri merasa luluh. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana saksi Firnanda Sartika Putri dan memegangi kemaluannya, selanjutnya saksi Firnanda Sartika Putri mundur ke belakang lalu tangan terdakwa terlepas dari kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri tersebut, kemudian terdakwa langsung memeluk tubuh saksi Firnanda Sartika Putri lagi, lalu terdakwa mencium leher saksi Firnanda Sartika Putri (cupang), terdakwa bilang “gak – gak mah, gak bakalan ilang” lalu tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam celana saksi Firnanda Sartika Putri sambil mencupang leher saksi Firnanda Sartika Putri, lalu jari tengah tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri sambil dikeluarkan kemudian dimasukkan kembali secara berulang – ulang, lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “aduh yah, sakit- sakit” lalu terdakwa meyakinkan saksi Firnanda Sartika Putri dan bilang “udah manut wae, nanti gak sakit“ setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri langsung menagis karena sakit. Kemudian setelah itu terdakwa ganti memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri lalu mengeluarkan dan memasukkan berulang kali, setelah itu kedua jari terdakwa yaitu jari telunjuk dan jari tengah terdakwa dimasukkan secara bersama – sama ke dalam kemlaun saksi Firnanda Sartika Putri, lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “aduh sakit yah“ selanjutnya terdakwa mengeluarkan kedua jarinya tersebut dari kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri lalu saksi Firnanda Sartika Putri melihat dijari tersebut ada bercak darah, kemudian langsung dihapus oleh terdakwa dan bilang kepada saksi Firnanda Sartika Putri “gak – gak mah gak ada darahnya, prawanmu gak ilang kok mah“. Setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “alah – alah moh, moh yah, uwis yah, wes sakit“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri langsung membuka pintu kamar mandi dan keluar, namun oleh terdakwa tangan kiri saksi Firnanda Sartika Putri ditarik untuk masuk kedalam kamar mandi lalu terdakwa bilang “ mah pegangke anuku“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “anuku apa ?“ lalu terdakwa bilang “ya anuku“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “gak ah, gak ah gak” lalu saksi Firnanda Sartika Putri tetap keluar sambil menghapus air mata, setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri dan saksi IFAH langsung pulang kerumah saksi Firnanda Sartika Putri dan saksi Firnanda Sartika Putri merasakan sakit pada kemaluanya.
Setelah sampai rumah saksi Firnanda Sartika Putri sms terdakwa “yah, aku pengen ngomong penting, aku rep neng ngomahmu“ lalu terdakwa menjawab “opo aku eneng salah, yo wes tekono, aku neng ngomah” lalu saksi Firnanda Sartika Putri mengajak saksi IFAH kerumah terdakwa, ketika sampai dirumah terdakwa saksi Firnanda Sartika Putri menceritakan hal tersebut dan terdakwa bilang “ gak, gak mah, aku gak bakal ninggalke kowe, aku bakal tetep nikah karo kowe, mergo aku seng wes njikok prawanmu “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menangis, dan bilang “ aku takut, aku takut yen keluargaku tahu, nek kowe lari piye ? “ lalu terdakwa menjawab “ gak – gak janjiku aku arep nikahi kowe mergo aku seng wes njikok prawanmu“ lalu terdakwa langsung memeluk saksi Firnanda Sartika Putri dan bilang “wes to, yakino karo aku” lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang“ janji ya, apa yang kamu omongi bakal beneran, wani sumpah demi allah ?“ lalu dijawab “ iyo wani, aku sumpah demi Allah, bakal nikahi kowe“ setelah itu terdakwa memeluk dan mencium kening saksi Firnanda Sartika Putri, lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “aku meh pulang ya yah“ lalu terdakwa menjawab “ya dah mah, hati – hati, eling lho mah, mamah wes milikkke ayah, ayah yo wes milikke mamah, ojo ngangsi kowe ambi lanangan liyo” lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “yo, iyo yah, iyo”, setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri langsung mengantarkan saksi IFAH pulang, setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri langsung pulang sendiri.
Pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekira pukul 09.30 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri lalu bilang “mah sini“ saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “moh ayah wae seng rene” lalu terdakwa menghampiri saksi Firnanda Sartika Putri dan bilang “mah kerumahku yo ?“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “kenapa ?” , “aku meh ngenalke kowe karo wong tuaku, aku pacaran karo kowe ki wes tak anggap serius lho mah “ selanjutnya saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa pergi kerumah terdakwa di DusunWonoboyo Rt.02/1 Desa Tawangharjo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan kemudian saksi Firnanda Sartika Putri dikenalkan dengan kedua orang tuanya tersebut, lalu kami berempat ngobrol – ngobrol setelah itu bapak dan ibunya terdakwa pergi. Lalu terdakwa bilang “mah melu aku neng kamar“ sambil menjulurkan tangannya lalu saksi Firnanda Sartika Putri pun menyambut uluran tangan terdakwa tersebut, setelah berada di dalam kamar terdakwa bilang “mah yuk ML yuk ?” lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “moh, moh yah, loro“ lalu terdakwa bilang “gak, gak mah nek misale kowe hamil, orang tuamu tahu, aku arep tetep nikahi kamu, walaupun sifat mamah keras, sifatku alus dadi wes pas, podo saling ngisine“. Setelah itu terdakwa bilang “mah, ojo wedi nek aku ninggalke kowe, aku ki tetep dadi bojomu soale prawanmu wes tak jupuk, aku wani tanggung jawab apapun soale prawanmu wes ilang karo aku“ dan atas bujukan terdakwa tersebut saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “yo wes aku gelem, tanggung jawabmu kudu ono, kowe wes sumpah demi Allah karo aku“ kemudian terdakwa mencium kening saksi Firnanda Sartika Putri sambil memeluk tubuh saksi Firnanda Sartika Putri, lalu badan saksi Firnanda Sartika Putri direbahkan di atas kasur, kemudian terdakwa menaikan rok saksi Firnanda Sartika Putri kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi Firnanda Sartika Putri kemudian terdakwa melepas kancing baju saksi Firnanda Sartika Putri, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Firnanda Sartika Putri kemudian menciumi bibir saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa turun lagi dan melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri, lalu terdakwa menindih tubuh saksi Firnanda Sartika Putri lagi sambil menciumi bibir saksi Firnanda Sartika Putri lagi kemudian terdakwa bilang “ mah tak masukin ya ? “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ nek sakit piye yah ?” lalu terdakwa bilang “ ogak-ogak mah, ogak sakit ?” lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang kepada terdakwa bahwa teman saksi Firnanda Sartika Putri di semarang sakit pada saat melakukan ML yang pertama kali, lalu terdakwa meyakinkan saksi Firnanda Sartika Putri lagi “ogak-ogak mah, ogak sakit, mosok kowe gak percoyo karo aku, aku kan wes sumpah demi Allah“ lalu terdakwa bilang “mah, tatap matane ayah, ngangkang mah“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri langsung ngangkang, kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang langsung dimasukkan ke dalam kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri kemudian terdakwa melakukan gerakan maju – mundur secara berulang kali kemudian sekira kurang lebih 8 menit kemudian terdakwa mengeluarkan air mani dan dibuang tanah, lalu dilap dengan sarung setelah itu terdakwa tiduran disebelah saksi Firnanda Sartika Putri. Selang beberapa menit kemudian terdakwa bilang “mah, lagi ya ?“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri jawab “ aku ki sakiten, mosok kowe tegel karo aku ?” lalu dia bialng “ogak – ogak mah, pancen iki pertamane sakit, tapi soyo suwe ogak loro“ lalu terdakwa bilang lagi “engko yen sakit, mamah nyokot bantal to ?“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “yo” setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri lagi dengan cara sama seperti sebelumnya. Setelah selesai melakukan perbuatan yang kedua lalu saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa tiduran lagi, kemudian selang beberapa menit terdakwa langsung mengangkangkan kedua kaki saksi Firnanda Sartika Putri lalu menindih tubuh saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa langsung menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan menggunakan cara yang sama seperti yang sebelumnya, setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa merapikan baju masing – masing kemudian saksi Firnanda Sartika Putri pamit untuk pulang.
Bahwa setelah menyetubuhi tanggal 12 September 2011 terdakwa mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri yaitu :
Pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 sekira pukul 10.00 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri kerumahnya lagi, sesampainya dirumah terdakwa bilang “ mah, aku minta jatah “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ya yah“, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri masuk kedalam kamar lalu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan sebelumnya sampai 3 kali.
Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2011 sekira pukul 12.00 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri kerumahnya lagi, sesampainya dirumah terdakwa bilang “ mah, aku minta jatah“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ya yah“ kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri masuk kedalam kamar lalu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan sebelumnya sampai 3 kali.
Pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekira pukul 10.00 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri kerumahnya lagi, sesampainya dirumah terdakwa bilang “mah, aku minta jatah“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ya yah“, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri masuk kemamar lalu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan sebelumnya sampai 2 kali.
Pada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira pukul 10.45 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri kerumahnya lagi, sesampainya dirumah terdakwa bilang “mah, aku minta jatah“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ya yah“, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri masuk kedalam kamar lalu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan sebelumnya sampai 3 kali.
Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2011 sekira pukul 12.30 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri kerumahnya lagi, sesampainya dirumah terdakwa bilang “ mah, aku minta jatah “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ya yah“, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri masuk kedalam kamar lalu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Bahwa sampai hari Jumat tanggal 25 November 2011 terdakwa sering mengulangi perbuatannya yaitu menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri, dan sejak hari kamis tanggal 03 November 2011 setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri air mani terdakwa dikeluarkan didalam kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui orang tua saksi Firnanda Sartika Putri, selanjutnya pada tanggal 08 Desember 2011 terdakwa dilaporkan oleh orangtua saksi Firnanda Sartika Putri kepada pihak yang berwajib.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 2004/PR/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG, pada kesimpulannya menyebutkan Hymen : Robekan tidak beraturan.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
------- Bahwa terdakwa AGUS WAHYUDI bin YAHMIN sejak hari Senin tanggal 12 September 2011 sampai hari Jumat tanggal 25 November 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di rumah terdakwa Desa Wonoboyo, Rt.02/1 Desa Tawangharjo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan dengan cara : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh terdakwa pada bulan Juni 2011, terdakwa kenal dengan saksi Firnanda Sartika Putri Binti Sartono (umur 15 tahun 10 bulan/lahir 23 Nopember 1995) pada saat masa orientasi sekolah di SMA Muhamadiyah Tawangharjo Kabupaten Grobogan, ketika itu saksi Firnanda Sartika Putri mengikuti orientasi sekolah sedangkan terdakwa sebagai salah satu anggota OSIS dan memperkenalkan diri kepada peserta orientasi, sejak saat itu saksi Firnanda Sartika Putri kenal dengan terdakwa. Kemudian ketika terdakwa latihan band dan secara tidak sengaja saksi Firnanda Sartika Putri sering bertemu dengan terdakwa, dan saling bertukaran nomor telepon, lalu sering telepon-teleponan dan sms-an, saat itu saksi Firnanda Sartika Putri menyatakan cinta kepada terdakwa namun terdakwa masih belum bisa menjawab karena terdakwa masih punya pacar, selanjutnya tanggal 31 Agustus 2011 hari raya IDUL FITRI jam 07.00 Wib, terdakwa sms mengucapkan “selamat hari raya idul FITRI, mohon maaf lahir dan batin ya dek“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ nggih podo-podo mas” lalu terdakwa menjawab “ lho kok singkatmen, opo kowe wes ora seneng karo aku”. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa bertemu di warung es degan di Desa Ngantru Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, pada saat itu terdakwa bilang “yo wes aku gelem dadi pacarmu, kemudian terdakwa menyuapi saksi Firnanda Sartika Putri dan mencium pipi kanan saksi Firnanda Sartika Putri. Dan sejak saat itu saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa pacaran.
Selanjutnya pada tanggal 11 September 2011 sekira jam 07.30 Wib terdakwa mengirim pesan singkat (sms) mengajak saksi Firnanda Sartika Putri “mah main yuk ?“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ lho mau main kemana yah, gak ada temennya saksi Firnanda Sartika Putri gak mau yah?” kemudian setelah bertemu, terdakwa memboncengkan saksi Firnanda Sartika Putri bermain – main di sendang Coyo, setelah dari sendang Coyo saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa menuju ke rumah saksi Siti Hajar Kholifah (IFAH), setelah bertemu saksi IFAH lalu saksi Firnanda Sartika Putri, saksi IFAH dan terdakwa menuju sekolahan SMA Muhamadiyah Tawangharjo dan ngobrol – ngobrol, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri ke kamar mandi, terdakwa menggandeng tangan kanan saksi Firnanda Sartika Putri langsung mengajak masuk kedalam kamar mandi, setelah berada di dalam kamar mandi terdakwa langsung menutup pintu kamar mandi dan langsung memeluk saksi Firnanda Sartika Putri dari depan, lalu bilang “mah, ayah sayang banget, mamah ojo ninggalke ayah ya?, soale ayah gak mau kehilangan cewek yang kayak mamah “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ iya yah, mamah gak bakal ninggalke ayah, selama ayah gak ninggalke mamah, “selanjutnya terdakwa akan mencium bibir saksi Firnanda Sartika Putri namun saksi Firnanda Sartika Putri menghindar, lalu terdakwa langsung memeluk tubuh saksi Firnanda Sartika Putri dan langsung menciumi bibir saksi Firnanda Sartika Putri, dan ketika terdakwa akan memegang payudara saksi Firnanda Sartika Putri, saksi Firnanda Sartika Putri langsung menepisnya, kemudian terdakwa bertanya “opo kowe gak sayang mah karo aku? “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “sayang yah, tenan, sumpah yah aku sayang“ lalu terdakwa menciumi bibir saksi Firnanda Sartika Putri sambil tangan kanannya meremas – remas payudara saksi Firnanda Sartika Putri sebelah kiri, selanjutnya saksi Firnanda Sartika Putri memegang pantat saksi Firnanda Sartika Putri akan tetapi saksi Firnanda Sartika Putri langsung menepisnya, kemudian terdakwa bilang lagi “ opo kowe ora sayang to mah ? “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “yo sayang to yah, tapi yo ora sampai ngene juga“ lalu terdakwa bilang “ogak – ogak mah, prawane mamah gak bakal ilang, nganggo jari gak bakal ilang mah ?“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “moh, moh, aku wedi engko bakal loro“ lalu terdakwa bilang “ogak – ogak mah, rak rane loro, yen loro cokoten bibirku“. Setelah mendengar bujuk rayu terdakwa tersebut hati saksi Firnanda Sartika Putri merasa luluh. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana saksi Firnanda Sartika Putri dan memegangi kemaluannya, selanjutnya saksi Firnanda Sartika Putri mundur ke belakang lalu tangan terdakwa terlepas dari kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri tersebut, kemudian terdakwa langsung memeluk tubuh saksi Firnanda Sartika Putri lagi, lalu terdakwa mencium leher saksi Firnanda Sartika Putri (cupang), terdakwa bilang “gak – gak mah, gak bakalan ilang” lalu tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam celana saksi Firnanda Sartika Putri sambil mencupang leher saksi Firnanda Sartika Putri, lalu jari tengah tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri sambil dikeluarkan kemudian dimasukkan kembali secara berulang – ulang, lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “aduh yah, sakit- sakit” lalu terdakwa meyakinkan saksi Firnanda Sartika Putri dan bilang “udah manut wae, nanti gak sakit“ setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri langsung menagis karena sakit. Kemudian setelah itu terdakwa ganti memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri lalu mengeluarkan dan memasukkan berulang kali, setelah itu kedua jari terdakwa yaitu jari telunjuk dan jari tengah terdakwa dimasukkan secara bersama – sama ke dalam kemlaun saksi Firnanda Sartika Putri, lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “aduh sakit yah“ selanjutnya terdakwa mengeluarkan kedua jarinya tersebut dari kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri lalu saksi Firnanda Sartika Putri melihat dijari tersebut ada bercak darah, kemudian langsung dihapus oleh terdakwa dan bilang kepada saksi Firnanda Sartika Putri “gak – gak mah gak ada darahnya, prawanmu gak ilang kok mah“. Setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “alah – alah moh, moh yah, uwis yah, wes sakit“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri langsung membuka pintu kamar mandi dan keluar, namun oleh terdakwa tangan kiri saksi Firnanda Sartika Putri ditarik untuk masuk kedalam kamar mandi lalu terdakwa bilang “ mah pegangke anuku“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “anuku apa ?“ lalu terdakwa bilang “ya anuku“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “gak ah, gak ah gak” lalu saksi Firnanda Sartika Putri tetap keluar sambil menghapus air mata, setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri dan saksi IFAH langsung pulang kerumah saksi Firnanda Sartika Putri dan saksi Firnanda Sartika Putri merasakan sakit pada kemaluanya.
Setelah sampai rumah saksi Firnanda Sartika Putri sms terdakwa “yah, aku pengen ngomong penting, aku rep neng ngomahmu“ lalu terdakwa menjawab “opo aku eneng salah, yo wes tekono, aku neng ngomah” lalu saksi Firnanda Sartika Putri mengajak saksi IFAH kerumah terdakwa, ketika sampai dirumah terdakwa saksi Firnanda Sartika Putri menceritakan hal tersebut dan terdakwa bilang “ gak, gak mah, aku gak bakal ninggalke kowe, aku bakal tetep nikah karo kowe, mergo aku seng wes njikok prawanmu “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menangis, dan bilang “ aku takut, aku takut yen keluargaku tahu, nek kowe lari piye ? “ lalu terdakwa menjawab “ gak – gak janjiku aku arep nikahi kowe mergo aku seng wes njikok prawanmu“ lalu terdakwa langsung memeluk saksi Firnanda Sartika Putri dan bilang “wes to, yakino karo aku” lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang“ janji ya, apa yang kamu omongi bakal beneran, wani sumpah demi allah ?“ lalu dijawab “ iyo wani, aku sumpah demi Allah, bakal nikahi kowe“ setelah itu terdakwa memeluk dan mencium kening saksi Firnanda Sartika Putri, lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “aku meh pulang ya yah“ lalu terdakwa menjawab “ya dah mah, hati – hati, eling lho mah, mamah wes milikkke ayah, ayah yo wes milikke mamah, ojo ngangsi kowe ambi lanangan liyo” lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “yo, iyo yah, iyo”, setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri langsung mengantarkan saksi IFAH pulang, setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri langsung pulang sendiri.
Pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekira pukul 09.30 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri lalu bilang “mah sini“ saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “moh ayah wae seng rene” lalu terdakwa menghampiri saksi Firnanda Sartika Putri dan bilang “mah kerumahku yo ?“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “kenapa ?” , “aku meh ngenalke kowe karo wong tuaku, aku pacaran karo kowe ki wes tak anggap serius lho mah “ selanjutnya saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa pergi kerumah terdakwa di DusunWonoboyo Rt.02/1 Desa Tawangharjo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan kemudian saksi Firnanda Sartika Putri dikenalkan dengan kedua orang tuanya tersebut, lalu kami berempat ngobrol – ngobrol setelah itu bapak dan ibunya terdakwa pergi. Lalu terdakwa bilang “mah melu aku neng kamar“ sambil menjulurkan tangannya lalu saksi Firnanda Sartika Putri pun menyambut uluran tangan terdakwa tersebut, setelah berada di dalam kamar terdakwa bilang “mah yuk ML yuk ?” lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “moh, moh yah, loro“ lalu terdakwa bilang “gak, gak mah nek misale kowe hamil, orang tuamu tahu, aku arep tetep nikahi kamu, walaupun sifat mamah keras, sifatku alus dadi wes pas, podo saling ngisine“. Setelah itu terdakwa bilang “mah, ojo wedi nek aku ninggalke kowe, aku ki tetep dadi bojomu soale prawanmu wes tak jupuk, aku wani tanggung jawab apapun soale prawanmu wes ilang karo aku“ dan atas bujukan terdakwa tersebut saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “yo wes aku gelem, tanggung jawabmu kudu ono, kowe wes sumpah demi Allah karo aku“ kemudian terdakwa mencium kening saksi Firnanda Sartika Putri sambil memeluk tubuh saksi Firnanda Sartika Putri, lalu badan saksi Firnanda Sartika Putri direbahkan di atas kasur, kemudian terdakwa menaikan rok saksi Firnanda Sartika Putri kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi Firnanda Sartika Putri kemudian terdakwa melepas kancing baju saksi Firnanda Sartika Putri, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Firnanda Sartika Putri kemudian menciumi bibir saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa turun lagi dan melepas celana panjang dan celana dalamnya sendiri, lalu terdakwa menindih tubuh saksi Firnanda Sartika Putri lagi sambil menciumi bibir saksi Firnanda Sartika Putri lagi kemudian terdakwa bilang “ mah tak masukin ya ? “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ nek sakit piye yah ?” lalu terdakwa bilang “ ogak-ogak mah, ogak sakit ?” lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang kepada terdakwa bahwa teman saksi Firnanda Sartika Putri di semarang sakit pada saat melakukan ML yang pertama kali, lalu terdakwa meyakinkan saksi Firnanda Sartika Putri lagi “ogak-ogak mah, ogak sakit, mosok kowe gak percoyo karo aku, aku kan wes sumpah demi Allah“ lalu terdakwa bilang “mah, tatap matane ayah, ngangkang mah“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri langsung ngangkang, kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang langsung dimasukkan ke dalam kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri kemudian terdakwa melakukan gerakan maju – mundur secara berulang kali kemudian sekira kurang lebih 8 menit kemudian terdakwa mengeluarkan air mani dan dibuang tanah, lalu dilap dengan sarung setelah itu terdakwa tiduran disebelah saksi Firnanda Sartika Putri. Selang beberapa menit kemudian terdakwa bilang “mah, lagi ya ?“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri jawab “ aku ki sakiten, mosok kowe tegel karo aku ?” lalu dia bialng “ogak – ogak mah, pancen iki pertamane sakit, tapi soyo suwe ogak loro“ lalu terdakwa bilang lagi “engko yen sakit, mamah nyokot bantal to ?“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri bilang “yo” setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri lagi dengan cara sama seperti sebelumnya. Setelah selesai melakukan perbuatan yang kedua lalu saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa tiduran lagi, kemudian selang beberapa menit terdakwa langsung mengangkangkan kedua kaki saksi Firnanda Sartika Putri lalu menindih tubuh saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa langsung menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan menggunakan cara yang sama seperti yang sebelumnya, setelah itu saksi Firnanda Sartika Putri dan terdakwa merapikan baju masing – masing kemudian saksi Firnanda Sartika Putri pamit untuk pulang.
Bahwa setelah menyetubuhi tanggal 12 September 2011 terdakwa mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri yaitu :
Pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 sekira pukul 10.00 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri kerumahnya lagi, sesampainya dirumah terdakwa bilang “ mah, aku minta jatah “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ya yah“, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri masuk kedalam kamar lalu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan sebelumnya sampai 3 kali.
Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2011 sekira pukul 12.00 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri kerumahnya lagi, sesampainya dirumah terdakwa bilang “ mah, aku minta jatah“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ya yah“ kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri masuk kedalam kamar lalu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan sebelumnya sampai 3 kali.
Pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 sekira pukul 10.00 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri kerumahnya lagi, sesampainya dirumah terdakwa bilang “mah, aku minta jatah“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ya yah“, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri masuk kemamar lalu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan sebelumnya sampai 2 kali.
Pada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira pukul 10.45 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri kerumahnya lagi, sesampainya dirumah terdakwa bilang “mah, aku minta jatah“ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ya yah“, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri masuk kedalam kamar lalu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan sebelumnya sampai 3 kali.
Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2011 sekira pukul 12.30 Wib pada saat jam istirahat terdakwa mendatangi kelas saksi Firnanda Sartika Putri selanjutnya terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri kerumahnya lagi, sesampainya dirumah terdakwa bilang “ mah, aku minta jatah “ lalu saksi Firnanda Sartika Putri menjawab “ya yah“, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda Sartika Putri masuk kedalam kamar lalu terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri dengan cara yang sama seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Bahwa sampai hari Jumat tanggal 25 November 2011 terdakwa sering mengulangi perbuatannya yaitu menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri, dan sejak hari kamis tanggal 03 November 2011 setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi Firnanda Sartika Putri air mani terdakwa dikeluarkan didalam kemaluan saksi Firnanda Sartika Putri.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya diketahui orang tua saksi Firnanda Sartika Putri, selanjutnya pada tanggal 08 Desember 2011 terdakwa dilaporkan oleh orangtua saksi Firnanda Sartika Putri kepada pihak yang berwajib.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 2004/PR/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG, pada kesimpulannya menyebutkan Hymen : Robekan tidak beraturan.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -- Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Panuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut aturan agamanya masing-masing ;
SAKSI FIRNANDA SARTIKA PUTRI Binti SARTONO dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan semua keterangannya di penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak masuk SMA Muhamadiyah Tawangharjo sejak bulan Juli 2011 ketika itu di sekolah ada acara MOS (masa orientasi sekolah ) dan terdakwa sebagai pengurus OSIS ;
Bahwa saksi berhubungan dengan terdakwa sejak tanggal 31 Agustus 2011 ketika itu saksi SMS terdakwa apa cinta sama saksi dan terdakwa menjawab minta bertemu kemudian saksi dan terdakwa bertemu di warung es degan di perempatan Tawangharjo dan sejak saat itu saksi dan terdakwa berpacaran dengan cara mencium pipi saksi kemudian saksi pulang:
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi ke-1 pada hari Minggu tanggal 11 September 2011, ketika itu saksi diajak terdakwa pergi ke sendang Coyo setelah pulang terdakwa mengajak mampir ke sekolah di SMA Muhamadiyah Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan kemudian terdakwa mengajak saksi kekamar mandi oleh terdakwa kamar mandi dikunci kemudian terdakwa mencium dan memeluk saksi serta meremas-remas payudara saksi awalnya saksi tidak mau tetapi terdakwa terus merayu sambil bilang “opo kowe gak sayang karo aku mah” lalu saksi jawab sayang yah, tenan, sumpah, tenan aku sayang’. Selanjutnya terdakwa memegang pantat saksi lalu saksi tepis, kemudian Terdakwa bilang “ opo kowe ora sayang karo aku mah” lalu saksi jawab “yo sayang to yah, tapi ora sampai ngene juga” lalu terdakwa bilang sambil menangis “ogak-ogak mah, prawane mamah gak bakal ilang, nanggo jari gak bakal ilangmah” lalu saksi bilang “moh,moh aku wedi engko bakal loro” lalu Terdakwa Terdakwa bilang “ogak, ogak mah, rarane loro, yen loro cokoten bibirku”. Setelah itu hati saksi merasa luluh karena pada saat bilang seperti itu Terdakwa sambil menangis, lalu terdakwa memelorotkan celana saksi dan terdakwa memasukan jari tangannya pertama 1 (satu) jari tengah tangan kanan Terdakwa lalu dikeluarkan dan dimasukkan lagi secara berulang-ulang lalu saksi kesakitan namun Terdakwa binag “wesmanut wae, nanti gak saksit” kemudian Terdakwa memasukkan 2 (dua) jari yaitu tengah dan telunjuk lalu dikeluar masukkkan kedalam kemaluan saksi sampai saksi kesakitan dan dari kemaluan saksi mengeluarkan darah kemudian saksi keluar dari kamar mandi dan akan pulang namun saksi ditarik oleh Terdakwa sambiuo menyuruh untuk memegang kemaluan Terdakwa namun saksi tidak mau dan selanjutnya saksi pulang ;
Bahwa pada waktu perjalan pulang sampai rumah kemaluan saksi masih mengeluarkan darah kemudian saksi sms terdakwa dan terdakwa minta bertemu kemudian pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 pukul 14.00 wib saksi cerita kepada terdakwa dan terdakwa bilang akan tanggung jawab apabila terjadi sesuatu dan akan menikahi saksi :
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa (ke-2) kedua pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekira jam 9.30 wib ketika itu jam istirahat saksi dikenalkan terdakwa pada keluarganya dirumahnya di Desa Tawangharjo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, kemudian orang tuanya pergi kemudian terdakwa dan saksi duduk diruang tamu bersama terdakwa, terdakwa mengajak berhubungan intim dan bilang apa tidak sayang dan tetapi saksi merasa takut bila sakit lagi dan terdakwa berjanji akan menikahi saksi kemudian terdakwa mengajak saksi kekamar, didalam kamar terdakwa memeluk dan mencium saksi dan terdakwa bilang tidak akan mengecewakan saksi kemudian terdakwa melepas pakaian saksi dan pakaian milik terdakwa kemudian terdakwa merebahkan saksi ditempat tidur dan menindih saksi kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi dan terdakwa gerakan pantatnya berulang dan mengeluarkan sperma diluar. Kemudian Terdakwa dan saksi istirahat tiduran dan melakukan hubungan intim kembali sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama, selanjutnya saksi memakai pakaian saksi dan pulang:
Bahwa benar saksi merasakan sakit dan terdakwa bilang apabila merasakan sakit supaya saksi menggigit apa saja :
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa (ke-3) ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 ketika jam istirahat sekira pukul 10.00 wib terdakwa bilang kepada saksi minta jatah kemudian saksi bersama terdakwa menuju ke rumah Terdakwa lalu langsung masuk kekamardan melakukan hubungan intim dengan cara sebagaimana dilakukan tanggal 12 September 2011 dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) :
Bahwa terdakwa melakukan hubungan dengan saksi yang ke-4 keempat pada hari Sabtu tanggal 17 September 2011 ketika jam istirahat sekira jam 12.00 wib terdakwa bilang kepada saksi minta jatah kemudian saksi bersama terdakwa menuju ke rumah Terdakwa langsung menuju kekamar dan melakukan hubungan intim sebanyak 3 (tiga) yang dilakukan dengan cara-cara sebagaimana kejadian sebelumnya :
Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa yaitu :
Yang ke-5 pada hari Selasa tanggal 20 September 2011sekira jam 10.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-6pada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira jam 10.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-7 pada hari Sabtu tanggal 24 September 2011 sekira jam 12.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak satu kali ;
Yang ke-8 pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira jam 11.00 wibdi rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-9 pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 sekira jam 09.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-10 pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 11.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya setelah istirahat lalu Terdakwa mengajak berhubungan lagi dengan posisi saksi diatas dan Terdakwa di bawah, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan air mani diluar, dan hal tersebut diulang hingga 2 (dua) kali ;
Yang ke-11 pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2011 sekira jam 10.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan posisi saksi di atas dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-12 pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011sekira jam 14.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan posisi Terdakwa di atas dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-13 pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011sekira jam 13.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan yang kedua dengan posisi berdiri dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-14 pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011sekira jam 14.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua posisi Terdakwa di atas dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-15 pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira jam 13.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan yang kedua posisi miring dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-16 pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2011 sekira jam 13.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan sekali dilakukan dengan posisi saksi menungging dan Terdakwa setengah jongkok ;
Yang ke-17 pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekira jam 09.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dengan posisi saksi nungging dan Terdakwa setengah jongkok;
Yang ke-18 pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011sekira jam 12.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-19 pada hari Senin tanggal 31 oktober 2011sekira jam 13.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali ;
Yang ke-20 pada hari Kamis tanggal 03 November 2011sekira jam 10.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi miring menyilang ;
Yang ke-21 pada hari senin tanggal 07 November 2011sekira jam 12.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi saksi nungging dan Terdakwa setengah jongkok ;
Yang ke-22 pada hari Jumat tanggal 11 November 2011 sekira jam 12.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-23 pada hari Senin tanggal 14 November 2011 sekira jam 11.40 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-24 pada hari Selasa tanggal 15 November 2011 sekira jam 13.55 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-25 pada hari Rabu tanggal 16 November 2011 sekira jam 12.25 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-26 pada hari Kamis tanggal 17 November 2011 sekira jam 13.55 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak sekali ;
Yang ke-27 pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekira jam 13.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-28 pada hari Sabtu tanggal 19 November 2011 sekira jam 14.55 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-29 pada hari Senin tanggal 21 November 2011 sekira jam 12.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-30 pada hari Selasa tanggal 22 November 2011 sekira jam 11.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak sekali ;
Yang ke-31 pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekira jam 09.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dengan berbagai macam posisi yaitu miring, posisi saksi nungging dan terdakwa setengah jongkok dimana dua kali air mani terdakwa dikeluarkan didalam kemaluan saksi ;
Yang ke-32 pada hari Jumat tanggal 25 November 2011 sekira jam 14.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 6 (enam) kalidengan berbagai posisi dan sekali air mani dikeluarkan di dalam kemaluan saksi ;
Bahwa Terdakwa pernah memasukan sperma kedalam kemaluan saksi ketika melakukan hubungan intim ;
Bahwa saksi mau diajak untuk berhubungan intim dengan terdakwa karena saksi percaya pada terdakwa karena ketika akan melakukan hubungan intim terdakwa selalu bilang akan bertanggungjawab ;
Bahwa saksi terakhir melakukan hubungan intim dengan terdakwa pada hari Jum`at tanggal 25 Nopember 2011 dirumah terdakwa Desa Tawangharjo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan ketika itu terdakwa sms saksi untuk datang kerumah karena orang tuanya pergi kemudian saksi datang kerumah terdakwa dam masuk kamar dan melakukan hubungan intim dengan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa orang tua saksi mengetahui hubungan saudara dengan terdakwa ketika itu orang tua saksi sedang sakit dan terdakwa saksi ajak bezuk kerumah sakit;
BAhwa orang tua kurang setuju karena orang tua saksi pernah mendengar cerita bahwa terdakwa orangnya pemabuk kemudian pada bulan Desember 2011 saksi pergi dari rumah kerumah teman saksi di Desa Menduran dan pada jam 01. 00 wib saksi pulang kerumah orang tua saksi ;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada terdakwa untuk menikahi dan terdakwa menjawan belum siap untuk menikahi saksi ;
Bahwa orang tua saksi mengetahui jika saksi dan terdakwa pernah melakukan hubungan intim ketika itu saksi sedang tidur ibu saksi bertanya kepada saksi dan saksi mengakui telah melakukan hubungan intim dengan terdakwa ;
BAhwa saksi sayang kepada terdakwa karena sebagai pacar tetapi sekarang saksi sakit hati kepada terdakwa karena terdakwa menuduh saksi pernah berhubungan intim dengan orang lain ;
Bahwa saksi sering bolos ;
Bahwa saksi melakukan hubungan intim dengan terdakwa hampir setiap hari ;
Bahwa yang saksi rasakan ketika melakukan hubungan intim dengan terdakwa ketika melakukan hubungan intim ke-1 saksi merasakan sakit dan selanjutnya saksi merasakan nikmat ;
Bahwa ketika berada diwarnet bersama terdakwa saksi membuka face book ;
BAhwa saksi pernah melihat film porno bersama terdakwa di laptop milik kakak saksi kemudian melakukan hubungan intim;
BAhwa saksi pernah bilang pada terdakwa untuk menikahi saudara dan terdakwa tidak mau dengan alasan masih sekolah dan berjanji akan menikahi setelah lulus sekolah ;
Bahwa saksi k meyesal melakukan hubungan intim dengan terdakwa diluar nikah ;
Bahwa saksi tidak kasihan pada terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut yaitu :
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan intim dengan Firnanda setelah pulang sekolah;
Bahwa yang mengajak untuk berhubungan intim tidak hanya dari Terdakwa tetapi juga dari saudara Firnanda ;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan membenarkan keberatan terdakwa yang nomer 2 (dua) sedangkan atas keberatan yang pertama, saksi tetap pada keterangannya ;
2. SAKSI SRI SUYANTI Binti NURSIDI dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena pacaran dengan anak saksi ;
Bahwa saksi mengetahui hubungan Terdakwa dan anak saksi ketika Firnanda pingsan dan berada dirumah orang tua terdakwa kemudian saksi bawa ke UGD Rumah Sakit Purwodadi :
Bahwa yang memberitahu saksi jika Firnanda pingsan adalah Pak Karnadi dia memberitahu bahwa Firnanda pingsan karena habis pacaran ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ketika terdakwa pacaran dengan Firnanda namun yang memberitahu tahu adalah kakaknya Firnanda yaitu Herlambang ketika terdakwa pacaran dengan Firnanda di warnet ;
Bahwa saksi pernah datang kesekolah Firnanda dan bertemu dengan terdakwa ;
BAhwa Firnanda pernah pergi dari rumah ketika tahun 2011 kemudian saksi datang kerumah terdakwa ;
Bahwa saksi pernah menyampaikan pada terdakwa untuk menikahi saudara Firnanda namun terdakwa selalu beralasan akan meneruskan sekolah terlebih dahulu ;
Bahwa yang melaporkan kejadian ini adalah saksi ;
BAhwa Firnanda mengakui pada saksi bahwa ia telah melakukan hubungan intim dengan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta maaf pada saksi atas kejadiaan ini ;
Bahwa saksi pernah menyelesaikan masalah ini dengan keluarga terdakwa secara kekeluargaan ketika itu saksi datang ke Koramil Tawangharjo ketika Firnada pergi dari rumah ;
Bahwa saksi tidak mau memaafkan terdakwa atas kejadiaan ini karena sampai sekarang terdakwa belum pernah minta maaf pada saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya ;
3. SAKSI SITI HAJAR KHOLIFAH Binti SUYONO dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Grobogan ;
Bahwa keterangan saksi sudah benar ;
BAhwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini karena masalah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saudara Firnanda ;
Bahwa kejadiaan untuk waktunya pada tahun 2011 di sekolah SMA Muhamadiyah Tawangharjo Kab.Grobogan ketika itu saksi bersama Firnanda dan terdakwa saksi melihat terdakwa dan Firnanda masuk ke kamar mandi ;
BAhwa saksi mengetahui karena Firnanda cerita kepada saksi bahwa vaginanya berdarah karena kemaluannya telah dimasuki jari tangan oleh terdakwa kemudian saksi menyarankan kepada Firnanda untuk datang kerumah terdakwa untuk menyampaikan masalah ini ;
Bahwa saksi melihat sendiri bahwa celana Firnanda ada darahnya karena saksi ditunjukan sendiri oleh Firnanda ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya ;
4. SAKSI HERLAMBANG NOVIANTONO Bin SARTONO dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap adik saksi Firnanda :
Bahwa pengetahuan saksi tentang hubungan terdakwa dengan Firnanda adalah pada bulan Nopember 2011 saksi pernah membututi adik saksi Firnanda ketika di warnet bersama terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui hubungan Firnanda dengan terdakwa bahwa saksi pernah memukul adik menggunakan asbak karena tidak mengakui pergi dengan terdakwa ;
Bahwa reaksi Firnanda ketika saksi adalah Firnanda pernah pergi dari rumah kemudian pada malam harinya saksi jemput di Desa Menduruan Kec. Brati Kab. Grobogan kemudian terdakwa dipanggil ke Koramil Tawangharjo ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan kekerasan pada terdakwa atas kejadiaan ini ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa terhadap Firnanda adalah supaya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 2004/PR/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDRIAN EKO WIDIANTORO, Sp.OG terhadap FERNANDA SARTIKA PUTRI dengan kesimpulan :
Telah memeriksa seorang perempuan umur 16 tahun dengan :
Hymen : Robekan tidak beraturan ;
Tes Kehamilan : (-) Negatif
Tes Sperma : (-) Negatif
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan disidang yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengenal Firnanda sejak Firnanda masuk sekolah di SMA Muhamadiyah Tawangharjo Kab. Grobogan atau pada bulan Juli 2011 ketika itu ada acara MOS dan Terdakwa sebagai Pengurus OSIS dan berlanjut dengan ketika ada Terdakwa latihan band kemudian Terdakwa dengan Firnanda sering sms ;
Bahwa Terdakwa pacaran dengan Firnanda seminggu setelah Terdakwa kenalan lalu saksi Firnanda sms Terdakwa yang berisi tentang perasaan cintanya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa ragu selanjutnya Terdakwa membalas sms Firnanda yang isinya tidak bisa menerima cintanya. Kemudian pada bulan puasa atau bulan Agustus 2011 Terdakwa menerima cinta Firnanda dengan syarat Firnanda harus bilang sama teman-teman Terdakwa. Ketika lebaran Firnanda mau silahturohmi kerumah Terdakwa namun tidak jadi, kemudian Firnanda mengajak Terdakwa mengajak kewarung es degan di perempatan Tawangharjo dan Terdakwa dengan Firnanda saat itu jadian kemudian Terdakwa mencium Firnanda dan setelah itu Terdakwa dan Firnanda pulang kerumah masing-masing ;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan intim terhadap Firnanda pada hari Minggu tanggal 11 September 2011, saat itu Firnanda mengajak jalan-jalan Terdakwa ke Sendang Coyo bersama dengan teman-teman Terdakwa sebanyak 4 (empat) orang berangkat pagi, setelah dari Sendang Coyo Terdakwa mampir kerumah Lifah (Kholifah) kemudian Terdakwa bilang pada Firnanda minta jatah, kemudian pada pukul 13.00 wib Terdakwa dan Firnanda menuju kesekolah SMA Muhamadiyah Kec.Tawangharjo Kab. Grobogan, kemudian Terdakwa bersama Firnanda menuju kekamar mandi dan pintu Terdakwa kunci kemudian Terdakwa mencium pipi Firnanda, pada awalnya Firnanda tidak mau namun akhirnya mau dan Firnanda bilang supaya ML pakai tangan saja karena takut hamil. Pada awalya 1 (satu) jari tangan Terdakwa masuk kedalam kemaluan Firnanda kemudian 2 (dua) jari setelah itu Terdakwa pulang itu pulang kerumah masing-masing :
Bahwa saat itu Terdakwa tidak memaksa Firnanda ;
Bahwa setelah kejadian tersebut pada sore harinya Firnanda datang bersama Lifah kerumah saksi dan cerita bahwa kemaluannya telah mengeluarkan darah dan saksi bilang pada Firnanda bahwa saksi akan bertanggungjawab bila terjadi apa-apa :
Bahwa kejadian yang kedua Terdakwa dan Firnanda lakukan 2 (dua) minggu setelah kejadian di Sekolah SMU Muhamadiyah Tawangharjo, ketika itu dibelakang sekolah ada jam bebas ketika Terdakwa sedang pacaran dengan Firnanda, Terdakwa mencium dan meremas panyudara Firnanda lalu Terdakwa mengajak ML dirumah Terdakwa dan Firnanda mau, kemudian Terdakwa menuju rumah Terdakwa di Dusun Wonoboyo Desa Tawangharjo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan setelah masuk rumah Terdakwa bersama Firnanda lalu Terdakwa duduk diruang tamu, selanjutnya Terdakwa mencium Firnanda kemudian Terdakwa ajak kekamar. Sesampainya di kamar kemudian Terdakwa mencium Firnanda, ketika itu Firnanda sedang duduk kemudian Terdakwa rebahkan dikasur kemudian Terdakwa melepaskan celana yang dipakai Firnanda dan pakaian yang Terdakwa gunakan, lalu Terdakwa menindih Firnanda dan Terdakwa memasukan penis Terdakwa kedalam kemaluan Firnanda dan Terdakwa gerakan maju mundur sampai mengeluarkan sperma setelah itu Firnanda bilang pada Terdakwa bahwa perawan telah hilang dan Terdakwa menjawab akan bertanggung jawab dan akan menikahi setelah lulus sekolah ;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan intim dengan Firnanda sebanyak ± 33 (tiga puluh tiga kali) dirumah Terdakwa Dusun Wonoboyo Desa Tawangharjo Kec.Tawangharjo Kab. Grobogan :
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan intim dengan saudara Firnanda terakhir ketika itu Firnanda membawa laptop kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa bersama Firnanda membuka film porno setelah selesai melihat film porno Terdakwa melakukan hubungan intim dengan Firnanda sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa posisi Terdakwa dan Firnanda ketika melakukan hubungan intim bergantian Terdakwa diatas kadang Terdakwa dibawah :
Bahwa Firnanda mau diajak untuk berhubungan intim karena Terdakwa berjanji akan menikahi :
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (a de charge) yang yang telah disumpah menurut aturan agamanya masing-masing yaitu :
Saksi MUHAMAD ZAIDUN GOFAR dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan Firnanda sebagi teman satu sekolah ;
Bahwa saksi mengetahui hubungan terdakwa dan Firnanda di sekolah karena ketika istirahat mereka sering bertemu ;
Bahwa terdakwa dan Firnanda mulai pacaran sejak Firnanda masuk sekolah SMU Muhamadiyah Tawangharjo yaitu pada bulan Agustus 2011 ;
Bahwa sehari-hari terdakwa dan Firnanda disekolah mereka sering dikantin sekolah bersama ;
Bahwa hubungan terdakwa dan Firnanda diluar jam sekolah saksi tidak pernah melihat mereka pacaran, taunya hanya waktu di jam sekolah ;
Bahwa Terdakwa sering pulang kerumah ketika jam istirahat kadang terlambat masuk ketika jam pelajaran dimulai ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa dan Firnanda ketika jam istirahat pergi dengan terdakwa ;
Bahwa yang sering datang mendatangi ketika jam sekolah adalah Firnanda ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa terdakwa dan Firnanda pernah berhubungan intim ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah cerita kepada saksi jika pernah berhubungan intim dengan Firnanda ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya ;
SAKSI JUWITA PERMATA SARI ,dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan Firnanda sebagai teman satu sekolah ;
Bahwa saksi mengetahui hubungan terdakwa dan Terdakwa Firnanda di sekolah ketika istirahat mereka sering bertemu ;
Bahwa terdakwa dan Firnanda mulai pacaran sejak Firnanda masuk sekolah SMU Muhamadiyah Tawangharjo yaitu pada bulan Agustus 2011 ;
Bahwa sehari-hari terdakwa dan Firnanda disekolah mereka sering dikantin sekolah bersama ;
Bahwa hubungan terdakwa dan Firnanda diluar jam sekolah saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa Terdakwa sering pulang kerumah ketika jam istirahat kadang terlambat masuk ketika jam pelajaran dimulai ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa dan Firnanda ketika jam istirahat pergi dengan terdakwa ;
Bahwa yang sering datang mendatangi ketika jam sekolah adalah Firnanda ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa terdakwa dan saudara Firnanda pernah berhubungan intim ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya ;
SAKSI DESTI NUR SARI ,dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan Firnanda sebagai teman satu sekolah ;
Bahwa saksi mengetahui hubungan terdakwa dan Terdakwa Firnanda di sekolah ketika istirahat mereka sering bertemu ;
Bahwa terdakwa dan Firnanda mulai pacaran sejak Firnanda masuk sekolah SMU Muhamadiyah Tawangharjo yaitu pada bulan Agustus 2011 ;
Bahwa sehari-hari terdakwa dan Firnanda disekolah mereka sering dikantin sekolah bersama ;
Bahwa hubungan terdakwa dan Firnanda diluar jam sekolah saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa Terdakwa sering pulang kerumah ketika jam istirahat kadang terlambat masuk ketika jam pelajaran dimulai ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa dan Firnanda ketika jam istirahat pergi dengan terdakwa ;
Bahwa yang sering datang mendatangi ketika jam sekolah adalah Firnanda ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa terdakwa dan saudara Firnanda pernah berhubungan intim ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya ;
Menimbnag, bahwa di persidangan orang tua Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya :
Bahwa pekerjaan orang tua Terdakwa sehari-hari adalah sebagai tukang becak ;
BAhwa orang tua Terdakwa mengetahui hubungan terdakwa dan saudara Firnanda dan saksi pernah bilang pada saudara Frinanda ketika datang kerumah saksi untuk segera pulang dan Firnanda bilang tidak apa-apa;
Bahwa terdakwa dirumah sehari-hari tidak bandel dan nakal dan terdakwa anak ke-9 (Sembilan) ;
Bahwa atas kejadian ini untuk terdakwa jika terdakwa bersalah sebagai orang tua jika terdakwa keluar dari penjara akan melajutkan sekolah dan sebagai orang tua masih mampu untuk mendidik ;
Bahwa Firnanda sering datang kerumah, sedangkan dirumah bapak Terdakwa sebagai tukang becak sedangkan ibu terdakwa juga berjualan sehingga rumah sering dalam keadaan kosong ;
Bahwa mengenai hubungan terdakwa dan Firnanda orang tua tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan dari pegawai Bapas yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa masih berumur 16 terlibat dalam kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur / pencabulan ;
Bahwa terdakwa masih sekolah dan pelajar aktif
Bahwa motif perbuatan terdakwa adalah ingin mendapatkan kepuasan sesaat tanpa memikirkan akibatnya ;
Bahwa usia muda/labil, media elektronik, kurang pengawasan, pendidikan minim, lingkungan pergaulan di luar rumah ;
Perbuatan klien merugikan diri sendiri serta keluarga dan khususnya korban ;
Klien baru sekali berurusan dengan pihak berwajib, klien menyesali perbuatannya sertabertekad tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kecuali sudah menikah ;
Orang tua masih sanggup menerima membimbing serta mengawasi klien yang lebih serius
Bahwa pamong dan masyarakat setempat berharap masalah ini cepat selesai dan sebagai ujud pembelajaran bagi klien khususnya dan pemuda seusianya pada umumnya di lingkungan desa Tawangharjo ;
Saran dari Balai Pemasyarakatan agar terdakwa dihukum dengan pidana yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini yang terdiri dari :
1 (satu) potong baju warna putih ;
1 (satu) potong rok warna abu-abu ;
1 (satu) potong BH warna krem ;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
bukti-bukti mana telah dikenali dan dibenarkan seluruhnya baik oleh para saksi maupun oleh terdakwa serta barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk berita acara persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan segala sesuatunya yang terjadi dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam hubungannya satu sama lain terdapat saling bersesuaian dan saling terkait satu sama lain sehingga mengungkap fakta-fakta yang terbukti benarnya antara lain sebagai berikut:
Bahwa benar bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi FIRNANDA SATRIYA PUTRI Binti SARTONO;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi FIRNANDA pertama kenal pada bulan Juli 2011 ketika itu ada acara MOS di SMA Muhamadiyah Tawangharjo Kab. Grobogan dan Terdakwa sebagai Pengurus OSIS dan berlanjut dengan ketika ada Terdakwa latihan band kemudian Terdakwa dengan saksi Firnanda sering sms ;
Bahwa benar Terdakwa selanjutnya berpacaran dengan saksi Firnanda seminggu setelah Terdakwa kenalan lalu saksi Firnanda sms Terdakwa yang berisi tentang perasaan cintanya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa ragu selanjutnya Terdakwa membalas sms saksi Firnanda yang isinya tidak bisa menerima cintanya. Kemudian pada bulan puasa atau bulan Agustus 2011 Terdakwa menerima cinta saksi Firnanda dengan syarat Firnanda harus bilang sama teman-teman Terdakwa. Ketika lebaran saksi Firnanda mau silahturohmi kerumah Terdakwa namun tidak jadi, kemudian saksi Firnanda mengajak Terdakwa kewarung es degan di perempatan Tawangharjo dan Terdakwa dengan saksi Firnanda saat itu jadian kemudian Terdakwa mencium saksi Firnanda dan setelah itu Terdakwa dan saksi Firnanda pulang kerumah masing-masing ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 September 2011, saat itu saksi Firnanda mengajak jalan-jalan Terdakwa ke Sendang Coyo bersama dengan teman-teman Terdakwa sebanyak 4 (empat) orang berangkat pagi, setelah dari Sendang Coyo Terdakwa mampir kerumah Lifah (Kholifah) kemudian Terdakwa bilang pada saksi Firnanda minta jatah, kemudian pada pukul 13.00 wib Terdakwa dan saksi Firnanda menuju kesekolah SMA Muhamadiyah Kec.Tawangharjo Kab. Grobogan, kemudian Terdakwa bersama saksi Firnanda menuju kekamar mandi dan pintu Terdakwa kunci kemudian Terdakwa mencium pipi saksi Firnanda dan memeluk saksi Firnanda serta meremas-remas payudara saksi Firnanda. Awalnya saksi Firnanda tidak mau tetapi terdakwa terus merayu sambil bilang “opo kowe gak sayang karo aku mah” lalu saksi Firnanda jawab sayang yah, tenan, sumpah, tenan aku sayang’. Selanjutnya terdakwa memegang pantat saksi Firnanda lalu saksi Firnanda tepis, kemudian Terdakwa bilang “ opo kowe ora sayang karo aku mah” lalu saksi jawab “yo sayang to yah, tapi ora sampai ngene juga” lalu terdakwa bilang sambil menangis “ogak-ogak mah, prawane mamah gak bakal ilang, nanggo jari gak bakal ilang mah” lalu saksi Firnanda bilang “moh,moh aku wedi engko bakal loro” lalu Terdakwa Terdakwa bilang “ogak, ogak mah, rarane loro, yen loro cokoten bibirku”. Setelah itu hati saksi Firnanda merasa luluh karena pada saat bilang seperti itu Terdakwa sambil menangis, lalu terdakwa memelorotkan celana saksi Firnanda dan terdakwa memasukan jari tangannya pertama 1 (satu) jari tengah tangan kanan Terdakwa lalu dikeluarkan dan dimasukkan lagi secara berulang-ulang kedalam kemaluan saksi Firnanda lalu saksi Firnanda kesakitan namun Terdakwa binag “wes manut wae, nanti gak saksit” kemudian Terdakwa memasukkan 2 (dua) jari yaitu tengah dan telunjuk lalu dikeluar masukkkan kedalam kemaluan saksi Firnanda sampai saksi Firnanda kesakitan dan dari kemaluan saksi Firnanda mengeluarkan darah kemudian saksi Firnanda keluar dari kamar mandi dan akan pulang namun saksi Firnanda ditarik oleh Terdakwa sambil menyuruh untuk memegang kemaluan Terdakwa namun saksi Firnanda tidak mau dan selanjutnya saksi Firnanda pulang ;
Bahwa benar pada waktu perjalan pulang sampai rumah kemaluan saksi Firnanda masih mengeluarkan darah kemudian saksi Firnanda sms terdakwa dan terdakwa minta bertemu, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 pukul 14.00 wib saksi Firnanda cerita kepada terdakwa dan terdakwa bilang akan tanggung jawab apabila terjadi sesuatu dan akan menikahi saksi Firnanda:
Bahwa benar hubungan intim yang dilakukan oleh terdakwa (ke-2) kedua pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekira jam 9.30 wib, ketika itu jam istirahat saksi Firnanda dikenalkan terdakwa pada keluarganya dirumahnya di Desa Tawangharjo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, kemudian orang tuanya pergi. Kemudian terdakwa dan saksi Firnanda duduk diruang tamu bersama terdakwa, lalu terdakwa mengajak berhubungan intim dan bilang apa tidak saying, akan tetapi saksi Firnanda merasa takut bila sakit lagi dan terdakwa berjanji akan menikahi saksi Firnanda, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda kekamar, didalam kamar terdakwa memeluk dan mencium saksi Firnanda dan terdakwa bilang tidak akan mengecewakan saksi Firnanda kemudian terdakwa melepas pakaian saksi Firnanda dan pakaian milik terdakwa kemudian terdakwa merebahkan saksi Firnanda ditempat tidur dan menindih saksi Firnanda kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Firnanda dan terdakwa gerakan pantatnya berulang dan mengeluarkan sperma diluar. Kemudian Terdakwa dan saksi Firnanda istirahat tiduran. Selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa dan saksi Firnanda kembali melakukan hubungan intim sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama, selanjutnya saksi Firnanda memakai pakaian saksi Firnanda dan pulang:
Bahwa benar saksi Firnanda merasakan sakit dan terdakwa bilang apabila merasakan sakit supaya saksi menggigit apa saja :
Bahwa perbuatan intim yang dilakukan oleh terdakwa (ke-3) ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 ketika jam istirahat sekira pukul 10.00 wib terdakwa bilang kepada saksi Firnanda minta jatah kemudian saksi Firnanda bersama terdakwa menuju ke rumah Terdakwa lalu langsung masuk kekamar dan melakukan hubungan intim dengan cara sebagaimana dilakukan tanggal 12 September 2011 dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) :
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan dengan saksi Firnanda yang ke-4 keempat pada hari Sabtu tanggal 17 September 2011 ketika jam istirahat sekira jam 12.00 wib, terdakwa bilang kepada saksi Firnanda minta jatah kemudian saksi Firnanda bersama terdakwa menuju ke rumah Terdakwa langsung menuju kekamar dan melakukan hubungan intim sebanyak 3 (tiga) yang dilakukan dengan cara-cara sebagaimana kejadian sebelumnya :
Bahwa benar selanjutnya perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa yaitu :
Yang ke-5 pada hari Selasa tanggal 20 September 2011sekira jam 10.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-6 pada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira jam 10.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-7 pada hari Sabtu tanggal 24 September 2011 sekira jam 12.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak satu kali ;
Yang ke-8 pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira jam 11.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-9 pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 sekira jam 09.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-10 pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 11.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya setelah istirahat lalu Terdakwa mengajak berhubungan lagi dengan posisi saksi Firnanda diatas dan Terdakwa di bawah, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan air mani diluar, dan hal tersebut diulang hingga 2 (dua) kali ;
Yang ke-11 pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2011 sekira jam 10.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan posisi saksi Firnanda di atas dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-12 pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011sekira jam 14.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan posisi Terdakwa di atas dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-13 pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011sekira jam 13.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan yang kedua dengan posisi berdiri dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-14 pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011sekira jam 14.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua posisi Terdakwa di atas dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-15 pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira jam 13.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan yang kedua posisi miring dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-16 pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2011 sekira jam 13.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan sekali dilakukan dengan posisi saksi Firnanda menungging dan Terdakwa setengah jongkok ;
Yang ke-17 pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekira jam 09.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dengan posisi saksi Firnanda nungging dan Terdakwa setengah jongkok;
Yang ke-18 pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011sekira jam 12.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-19 pada hari Senin tanggal 31 oktober 2011sekira jam 13.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali ;
Yang ke-20 pada hari Kamis tanggal 03 November 2011sekira jam 10.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi miring menyilang ;
Yang ke-21 pada hari senin tanggal 07 November 2011sekira jam 12.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi saksi Firnanda nungging dan Terdakwa setengah jongkok ;
Yang ke-22 pada hari Jumat tanggal 11 November 2011 sekira jam 12.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-23 pada hari Senin tanggal 14 November 2011 sekira jam 11.40 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-24 pada hari Selasa tanggal 15 November 2011 sekira jam 13.55 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-25 pada hari Rabu tanggal 16 November 2011 sekira jam 12.25 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-26 pada hari Kamis tanggal 17 November 2011 sekira jam 13.55 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak sekali ;
Yang ke-27 pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekira jam 13.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-28 pada hari Sabtu tanggal 19 November 2011 sekira jam 14.55 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-29 pada hari Senin tanggal 21 November 2011 sekira jam 12.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-30 pada hari Selasa tanggal 22 November 2011 sekira jam 11.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak sekali ;
Yang ke-31 pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekira jam 09.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dengan berbagai macam posisi yaitu miring, posisi saksi nungging dan terdakwa setengah jongkok dimana dua kali air mani terdakwa dikeluarkan didalam kemaluan saksi ;
Yang ke-32 pada hari Jumat tanggal 25 November 2011 sekira jam 14.30 wib di rumah Terdakwa, ketika itu saksi Firnanda membawa laptop kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa bersama saksi Firnanda membuka film porno setelah selesai melihat film porno lalu Terdakwa melakukan hubungan intim dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 6 (enam) kali dengan berbagai posisi dan sekali air mani dikeluarkan di dalam kemaluan saksi Firnanda ;
Bahwa Terdakwa pernah memasukan sperma kedalam kemaluan saksi ketika melakukan hubungan intim ;
Bahwa benar saksi Firnanda mau diajak untuk berhubungan intim dengan terdakwa karena saksi Firnanda percaya pada terdakwa karena ketika akan melakukan hubungan intim terdakwa selalu bilang akan bertanggungjawab ;
BAhwa benar atas hubungan antara Terdakwa dan saksi Firnanda orang tua saksi Firnanda yaitu saksi SRI SUYANTI Binti NURSIDI tidak setuju karena orang tua saksi FIRNANDA pernah mendengar cerita bahwa terdakwa orangnya pemabuk kemudian pada bulan Desember 2011 saksi Firnanda pergi dari rumah kerumah teman saksi di Desa Menduran dan pada jam 01. 00 wib saksi Firnanda pulang kerumah ;
Bahwa benar saksi Firnanda pernah bilang pada terdakwa untuk menikahinya dan terdakwa tidak mau dengan alasan masih sekolah dan berjanji akan menikahi setelah lulus sekolah ;
Bahwa benar yang saksi Firnanda rasakan ketika melakukan hubungan intim dengan terdakwa yaitu ketika melakukan hubungan intim ke-1 saksi Firnanda merasakan sakit dan selanjutnya saksi Firnanda nikmat ;
Bahwa benar saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI binti SARTONO saat itu masih berumur 15 tahun dan 10 bulan dimana berdasarkan identitas yang telah dibenarkan dalam berita acara persidangan, akta kelahiran, kartu keluarga maupun ijazah sebagaimana terlampir dalam berkas perkara bahwa saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI lahir pada tanggal 23 November 1995 ;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum No. 2004/PR/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDRIAN EKO WIDIANTORO, Sp.OG terhadap FERNANDA SARTIKA PUTRI dengan kesimpulan :
Telah memeriksa seorang perempuan umur 16 tahun dengan :
Hymen : Robekan tidak beraturan ;
Tes Kehamilan : (-) Negatif
Tes Sperma : (-) Negatif
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu apakah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa untuk dinyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Subsidairitas yaitu Pertama Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair melanggar Pasal Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa penuntut Umum disusun secara Subsidairitas maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu setiap orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum.
Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa AGUS WAHYUDI BIN YAHMIN dari hasil pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kekeliruan orang (Error in Persona). Terdakwa juga menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan terdakwa menjawab pertanyaan pertanyaan dengan baik dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum,
Dengan demikian menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:--
Menimbang, bahwa menurut Memory Penjelasan ( memorie van toelichting) yang dimaksudkan dengan sengaja adalah menghendaki atau menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dengan demikian “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat dari perbuatan itu memang dikehendaki ;
Menimbang, bahwa mengenai unsure “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” menurut Majelis unsure ini merupakan unsure yang bersifat alternative maka dengan terbuktinya salah satu unsure tersebut telah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, maka akan Majelis pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa di persidangan terungkap bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI binti SARTONO. Berdasarkan keterangan saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI binti SARTONO yang telah pula dibenarkan oleh Terdakwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 11 September 2011, saat itu saksi Firnanda mengajak jalan-jalan Terdakwa ke Sendang Coyo bersama dengan teman-teman Terdakwa sebanyak 4 (empat) orang berangkat pagi, setelah dari Sendang Coyo Terdakwa mampir kerumah Lifah (Kholifah) kemudian Terdakwa bilang pada saksi Firnanda minta jatah, kemudian pada pukul 13.00 wib Terdakwa dan saksi Firnanda menuju kesekolah. SMA Muhamadiyah Kec.Tawangharjo Kab Grobogan, kemudian Terdakwa bersama saksi Firnanda menuju kekamar mandi dan pintu Terdakwa kunci kemudian Terdakwa mencium pipi saksi Firnanda dan memeluk saksi Firnanda serta meremas-remas payudara saksi Firnanda. Awalnya saksi Firnanda tidak mau tetapi terdakwa terus merayu sambil bilang “opo kowe gak sayang karo aku mah” lalu saksi Firnanda jawab sayang yah, tenan, sumpah, tenan aku sayang’. Selanjutnya terdakwa memegang pantat saksi Firnanda lalu saksi Firnanda tepis, kemudian Terdakwa bilang “ opo kowe ora sayang karo aku mah” lalu saksi jawab “yo sayang to yah, tapi ora sampai ngene juga” lalu terdakwa bilang sambil menangis “ogak-ogak mah, prawane mamah gak bakal ilang, nanggo jari gak bakal ilang mah” lalu saksi Firnanda bilang “moh,moh aku wedi engko bakal loro” lalu Terdakwa Terdakwa bilang “ogak, ogak mah, rarane loro, yen loro cokoten bibirku”. Setelah itu hati saksi Firnanda merasa luluh karena pada saat bilang seperti itu Terdakwa sambil menangis, lalu terdakwa memelorotkan celana saksi Firnanda dan terdakwa memasukan jari tangannya pertama 1 (satu) jari tengah tangan kanan Terdakwa lalu dikeluarkan dan dimasukkan lagi secara berulang-ulang kedalam kemaluan saksi Firnanda lalu saksi Firnanda kesakitan namun Terdakwa binag “wes manut wae, nanti gak saksit” kemudian Terdakwa memasukkan 2 (dua) jari yaitu tengah dan telunjuk lalu dikeluar masukkkan kedalam kemaluan saksi Firnanda sampai saksi Firnanda kesakitan dan dari kemaluan saksi Firnanda mengeluarkan darah kemudian saksi Firnanda keluar dari kamar mandi dan akan pulang namun saksi Firnanda ditarik oleh Terdakwa sambil menyuruh untuk memegang kemaluan Terdakwa namun saksi Firnanda tidak mau dan selanjutnya saksi Firnanda pulang ;
Pada waktu perjalan pulang sampai rumah kemaluan saksi Firnanda masih mengeluarkan darah kemudian saksi Firnanda sms terdakwa dan terdakwa minta bertemu, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 pukul 14.00 wib saksi Firnanda cerita kepada terdakwa dan terdakwa bilang akan tanggung jawab apabila terjadi sesuatu dan akan menikahi saksi Firnanda:
Bahwa hubungan intim yang dilakukan oleh terdakwa (ke-2) kedua pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekira jam 9.30 wib, ketika itu jam istirahat saksi Firnanda dikenalkan terdakwa pada keluarganya dirumahnya di Desa Tawangharjo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, kemudian orang tuanya pergi. Kemudian terdakwa dan saksi Firnanda duduk diruang tamu bersama terdakwa, lalu terdakwa mengajak berhubungan intim dan bilang apa tidak sayang, akan tetapi saksi Firnanda merasa takut bila sakit lagi dan terdakwa berjanji akan menikahi saksi Firnanda, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda kekamar, didalam kamar terdakwa memeluk dan mencium saksi Firnanda dan terdakwa bilang tidak akan mengecewakan saksi Firnanda kemudian terdakwa melepas pakaian saksi Firnanda dan pakaian milik terdakwa kemudian terdakwa merebahkan saksi Firnanda ditempat tidur dan menindih saksi Firnanda kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Firnanda saat itu saksi Firnanda merasakan sakit dan terdakwa bilang apabila merasakan sakit supaya saksi menggigit apa saja dan terdakwa gerakan pantatnya berulang-ulang hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar. Kemudian Terdakwa dan saksi Firnanda istirahat tiduran. Selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa dan saksi Firnanda kembali melakukan hubungan intim sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama, selanjutnya saksi Firnanda memakai pakaian saksi Firnanda dan pulang:
Bahwa perbuatan intim yang dilakukan oleh terdakwa (ke-3) ketiga yaitu pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 ketika jam istirahat sekira pukul 10.00 wib terdakwa bilang kepada saksi Firnanda minta jatah kemudian saksi Firnanda bersama terdakwa menuju ke rumah Terdakwa lalu langsung masuk kekamar dan melakukan hubungan intim dengan cara sebagaimana dilakukan tanggal 12 September 2011 dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) :
Bahwahubungan intim yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi Firnanda yang ke-4 keempat pada hari Sabtu tanggal 17 September 2011 ketika jam istirahat sekira jam 12.00 wib, terdakwa bilang kepada saksi Firnanda minta jatah kemudian saksi Firnanda bersama terdakwa menuju ke rumah Terdakwa langsung menuju kekamar dan melakukan hubungan intim sebanyak 3 (tiga) yang dilakukan dengan cara-cara sebagaimana kejadian sebelumnya :
Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa yaitu :
Yang ke-5 pada hari Selasa tanggal 20 September 2011sekira jam 10.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-6 pada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira jam 10.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-7 pada hari Sabtu tanggal 24 September 2011 sekira jam 12.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak satu kali ;
Yang ke-8 pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira jam 11.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-9 pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 sekira jam 09.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-10 pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 11.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya setelah istirahat lalu Terdakwa mengajak berhubungan lagi dengan posisi saksi Firnanda diatas dan Terdakwa di bawah, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan air mani diluar, dan hal tersebut diulang hingga 2 (dua) kali ;
Yang ke-11 pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2011 sekira jam 10.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan posisi saksi Firnanda di atas dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-12 pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011sekira jam 14.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan posisi Terdakwa di atas dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-13 pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011sekira jam 13.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan yang kedua dengan posisi berdiri dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-14 pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011sekira jam 14.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua posisi Terdakwa di atas dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-15 pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011 sekira jam 13.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan yang kedua posisi miring dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-16 pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2011 sekira jam 13.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan sekali dilakukan dengan posisi saksi Firnanda menungging dan Terdakwa setengah jongkok ;
Yang ke-17 pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekira jam 09.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dengan posisi saksi Firnanda nungging dan Terdakwa setengah jongkok;
Yang ke-18 pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011sekira jam 12.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-19 pada hari Senin tanggal 31 oktober 2011sekira jam 13.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali ;
Yang ke-20 pada hari Kamis tanggal 03 November 2011sekira jam 10.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi miring menyilang ;
Yang ke-21 pada hari senin tanggal 07 November 2011sekira jam 12.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi saksi Firnanda nungging dan Terdakwa setengah jongkok ;
Yang ke-22 pada hari Jumat tanggal 11 November 2011 sekira jam 12.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-23 pada hari Senin tanggal 14 November 2011 sekira jam 11.40 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
Yang ke-24 pada hari Selasa tanggal 15 November 2011 sekira jam 13.55 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-25 pada hari Rabu tanggal 16 November 2011 sekira jam 12.25 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-26 pada hari Kamis tanggal 17 November 2011 sekira jam 13.55 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak sekali ;
Yang ke-27 pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekira jam 13.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-28 pada hari Sabtu tanggal 19 November 2011 sekira jam 14.55 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-29 pada hari Senin tanggal 21 November 2011 sekira jam 12.45 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Yang ke-30 pada hari Selasa tanggal 22 November 2011 sekira jam 11.30 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak sekali ;
Yang ke-31 pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekira jam 09.00 wib di rumah Terdakwa dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dengan berbagai macam posisi yaitu miring, posisi saksi nungging dan terdakwa setengah jongkok dimana dua kali air mani terdakwa dikeluarkan didalam kemaluan saksi ;
Yang ke-32 pada hari Jumat tanggal 25 November 2011 sekira jam 14.30 wib di rumah Terdakwa, ketika itu saksi Firnanda membawa laptop kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa bersama saksi Firnanda membuka film porno setelah selesai melihat film porno lalu Terdakwa melakukan hubungan intim dengan cara-cara sebagaimana kejadian kedua dan dilakukan sebanyak 6 (enam) kali dengan berbagai posisi dan sekali air mani dikeluarkan di dalam kemaluan saksi Firnanda ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 2004/PR/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDRIAN EKO WIDIANTORO, Sp.OG terhadap FERNANDA SARTIKA PUTRI dengan kesimpulan :
Telah memeriksa seorang perempuan umur 16 tahun dengan :
Hymen : Robekan tidak beraturan ;
Tes Kehamilan : (-) Negatif
Tes Sperma : (-) Negatif
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa menyangkal mengenai waktu melakukan hubungan intim, dimana menurut saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI bahwa hubungan intim yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI dilakukan pada jam istirahat, namun keterangan tersebut telah disangkal oleh Terdakwa yang menerangkan bahwa hubungan intim yang dilakukannya pada saat pulang sekolah ;
Menimbang, bahwa mengenai perbedaan tersebut maka Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut bahwa keterangan saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI di persidangan diberikan di bawah sumpah sehingga memiliki nilai pembuktian yang yang sempurna, mengikat dan menetukan, hal mana keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi a de charge yaitu saksi MUHAMAD ZAIDUN GOFAR, saksi JUWITA PERMATA SARI dan saksi DESTI NUR SARI masing-masing menerangkan bahwa Terdakwa pernah beberapa kali kabur pada saat jam istirahat. Sedangkan nilai kekuatan pembuktian keterangan Terdakwa mempunyai sifat nilai kekuatan pembuktiannya adalah bebas, Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada alat bukti keterangan Terdakwa dan bebas untuk menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya (vide Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, hal. 332, edisi kedua, Penerbit Sinar Grafika Offset), Sehingga berdasarkan hal tersebut maka Hakim berpendapat bahwa mengenai waktu/tempus kejadian ini adalah sebagaimana yang diterangkan oleh saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas bahwa Terdakwa sejak akhir bulan Agustus 2011 berpacaran dengan saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 setelah main ke sendang coyo lalu Terdakwa mengajak saksi Firnanda ke sekolahan SMA Muhamadiyah Kec.Tawangharjo Kab Grobogan dengan mengatakan bahwa Terdakwa minta jatah. Selanjutnya sampai di sekolahan tersebut kemudian Terdakwa mengajak saksi Firnanda ke kamar mandi sekolah, lalu Terdakwa berciuman dan memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi Firnanda. Beberapa hari kemudian Terdakwa kembali mengajak saksi Firnanda untuk melakukan hubungan intim dengan mengatakan “aku minta jatah” lalu Terdakwa dan saksi Firnanda melakukan hubungan intim layaknya suami istri bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Tawangharjo Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan, demikian perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan saksi Firnanda tanpa paksaan selama 32 (tiga puluh dua) kali dalam kurun waktu bulan September sampai terakhir tanggal 25 november 2011 baik yang minta jatah Terdakwa maupun saksi Firnanda. Maka Hakim berkesimpulan bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menjadikan saksi Firnanda sebagai pacar selanjutnya mengajak berpacaran di kamar mandi sekolah dan diteruskan dengan perbuatan melakukan hubungan intim dengan saksi Firnanda dengan mengatakan “aku njaluk jatah” maka terlihat adanya kehendak dari Terdakwa dengan menjadikan saksi Firnanda sebagai pacar sehingga memudahkan Terdakwa untuk melakukan hubungan intim dengan Firnanda, dengan demikian unsure dengan sengaja telah dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam Buku KUHP serta komentar-komentarnya, penerbit politeia-Bogor, tahun 1988 disebutkan, bahwa tipu muslihat adalah suatu tipu yang sedemikian liciknya sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu, membujuk adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk, sedangan karangan perkataan bohong adalah satu kata bohong saja tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu dapat ditutupi dengan kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Pertama kali kejadian dimana Terdakwa bersama saksi Firnanda bermesraan di kamar mandi sekolah awalnya saksi Firnanda menolak ketika Terdakwa akan memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan saksi Firnanda, selanjutnya terdakwa terus merayu sambil bilang “opo kowe gak sayang karo aku mah” lalu saksi Firnanda jawab sayang yah, tenan, sumpah, tenan aku sayang’. Selanjutnya terdakwa memegang pantat saksi Firnanda lalu saksi Firnanda tepis, kemudian Terdakwa bilang “ opo kowe ora sayang karo aku mah” lalu saksi jawab “yo sayang to yah, tapi ora sampai ngene juga” lalu terdakwa bilang sambil menangis “ogak-ogak mah, prawane mamah gak bakal ilang, nanggo jari gak bakal ilang mah” lalu saksi Firnanda bilang “moh,moh aku wedi engko bakal loro” lalu Terdakwa Terdakwa bilang “ogak, ogak mah, rarane loro, yen loro cokoten bibirku”. Setelah itu hati saksi Firnanda merasa luluh karena pada saat bilang seperti itu Terdakwa sambil menangis. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 pukul 14.00 wib saksi Firnanda cerita kepada terdakwa dan terdakwa bilang akan tanggung jawab apabila terjadi sesuatu dan akan menikahi saksi Firnanda:
Kejadian yang ke-2 beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 12 September 2011 Terdakwa kembali mengajak saksi Firnanda untuk melakukan hubungan intim dirumah Terdakwa, saat terdakwa dan saksi Firnanda duduk diruang tamu, lalu terdakwa mengajak berhubungan intim dan bilang apa tidak sayang, akan tetapi saksi Firnanda merasa takut bila sakit lagi dan terdakwa berjanji akan menikahi saksi Firnanda, kemudian terdakwa mengajak saksi Firnanda kekamar, didalam kamar terdakwa memeluk dan mencium saksi Firnanda dan terdakwa bilang tidak akan mengecewakan saksi Firnanda kemudian terdakwa melepas pakaian saksi Firnanda dan pakaian milik terdakwa kemudian terdakwa merebahkan saksi Firnanda ditempat tidur dan menindih saksi Firnanda kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Firnanda saat itu saksi Firnanda merasakan sakit dan terdakwa bilang apabila merasakan sakit supaya saksi menggigit apa saja dan terdakwa gerakan pantatnya berulang-ulang hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar. Kemudian Terdakwa dan saksi Firnanda istirahat tiduran. Selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa dan saksi Firnanda kembali melakukan hubungan intim sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama, selanjutnya saksi Firnanda memakai pakaian saksi Firnanda dan pulang:
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Firnanda sebanyak 32 (tiga puluh dua) kali dalam kurun waktu bulan September hingga bulan November 2011. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Firnanda menerangkan bahwa saksi Firnanda mau diajak untuk berhubungan intim dengan terdakwa karena saksi Firnanda percaya pada terdakwa karena ketika akan melakukan hubungan intim terdakwa selalu bilang akan bertanggungjawab, namun setelah adanya kejadian ini saksi Firnanda pernah bertanya kepada Terdakwa untuk menikahinya dan terdakwa tidak mau dengan alasan masih sekolah dan berjanji akan menikahi setelah lulus sekolah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas maka Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa merayu saksi Firnanda sambil bilang “opo kowe gak sayang karo aku mah” lalu terdakwa bilang sambil menangis “ogak-ogak mah, prawane mamah gak bakal ilang, nanggo jari gak bakal ilang mah” sehingga saksi Firnanda percaya kepada Terdakwa dan kemaluannya mau dimasuki jari terdakwa. Selanjutnya ketika saksi kemudian mengeluarkan darah lalu Terdakwa bilang akan tanggung jawab apabila terjadi sesuatu dan akan menikahi saksi Firnanda dan oleh karena percaya bahwa Terdakwa benar-benar akan menikahi saksi Firnanda sehingga saksi Firnanda mau untuk diajak melakukan hubungan intim dengan Terdakwa dan hal tersebut dilakukan hingga 32 (tiga puluh dua) kali, dengan demikian unsure membujuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan dalam KUHP adalah apabila alat kelamin pria telah masuk ke dalam lubang senggama kemaluan wanita sedemikian rupa sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas Terdakwa melakukan hubungan intim dengan Saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI dilakukan dengan cara terdakwa melepas pakaian saksi Firnanda dan pakaian milik terdakwa kemudian terdakwa merebahkan saksi Firnanda ditempat tidur dan menindih saksi Firnanda kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Firnanda saat itu saksi Firnanda merasakan sakit dan terdakwa bilang apabila merasakan sakit supaya saksi Firnanda menggigit apa saja dan terdakwa gerakan pantatnya berulang-ulang hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar. Selanjutnya setelah istirahat beberapa saat kemudian Terdakwa dan saksi Firnanda kembali melakukan hubungan intim baik sekali atau dua kali lagi. Bahwa hubungan intim yang dilakukan oleh saksi Firnanda dan Terdakwa sebanyak 31 (tiga puluh satu kali) dimulai dari pertama yaitu pada tanggal 12 September 2011 dirumah Terdakwa yang dilakukan dalam berbagai posisi baik Terdakwa yang diatas ataupun saksi Firnanda yang di posisi atas, posisi miring, posisi berdiri dan saksi Firnanda menungging dan Terdakwa setengah jongkok dengan air mani dikeluarkan diluar maupun di dalam perut saksi Firnanda dan setiap kali berhubungan intim selalu dilakukan lebih dari satu kali, sehingga dengan demikian menurut pertimbangan Majelis perbuatan Terdakwa tersebut sudah termasuk dalam pengertian “persetubuhan” sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI mengalami tanda-tanda telah terjadinya persetubuhan yang apabila dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum telah bersesuaian yaitu bukti surat berupa Visum et Repertum No. 2004/PR/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDRIAN EKO WIDIANTORO, Sp.OG terhadap FERNANDA SARTIKA PUTRI dengan kesimpulan :
Telah memeriksa seorang perempuan umur 16 tahun dengan :
Hymen : Robekan tidak beraturan ;
Tes Kehamilan : (-) Negatif
Tes Sperma : (-) Negatif
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis dalam menguraikan unsure persetubuhan hanya didasarkan atas keterangan saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI dan keterangan Terdakwa. Mengenai hal tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut bahwa mengenai azas unus testis nullus testis dalam system peradilan pidana Indonesia memang dikenal dan diterapkan secara limitative, akan tetapi jika diperhatikan secara lebih intens, detail dan terperinci maka ketentuan dalam KUHAP khususnya ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP asas ini tidak bersifat lilitatif mutlak karena 1 (satu) orang saksi saja sudah cukup merupakan 1 (satu) alat bukti dan tidak bersifat unus testis nullus testis apabila berkesesuaian dengan alat bukti lain sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (3) KUHAP sehingga secara normative sudah cukup untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI binti SARTONO saat itu masih berumur 15 tahun dan 10 bulan dimana berdasarkan identitas yang telah dibenarkan dalam berita acara persidangan, akta kelahiran, kartu keluarga maupun ijazah sebagaimana terlampir dalam berkas perkara bahwa saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI lahir pada tanggal 23 November 1995, maka menurut pertimbangan Hakim saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI masih dikategorikan sebagai anak-anak sebagaimana dimaksud dalam UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terbukti ;
Unsure dilakukan secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur ”yang dilakukan secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” menurut R. Sugandhi, SH dalam bukunya ”KUHP dan penjelasannya” menyebutkan bahwa ” beberapa perbuatan yang antara satu dengan yang lainnya ada kaitannya, dianggap sebagai perbuatan yang berkelanjutan (yang diteruskan), apabila menurut pengetahuan dan praktek memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Timbul dari niat, kehendak atau keputusan
Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya
Waktu antaranya tidak terlalu lama, tegasnya antara perbuatan yang berulang-ulang untuk menyelesaikan itu tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas apa yang telah dilakukan oleh terdakwa telah ada niat dari terdakwa dengan cara menjadikan saksi Firnanda sebagai pacar Terdakwa sehingga memudahkan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi Firnanda dengan menjanjikan bahwa Terdakwa akan bertanggung jawab dan mau menikahi saksi Firnanda sehingga saksi Firnanda percaya akan janji-janji Terdakwa dan mau menuruti keinginnan Terdakwa tersebut. Bahwa apabila diliat dari rentang waktu perbuatan-perbuatan berupa persetubuhan tersebut dilakukan yang hampir tiap hari yaitu dilakukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali dalam kurun waktu mulai 12 September 2011 sampai dengan 25 November 2011 adalah termasuk rentang waktu yang tidak lama, dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi ketiga syarat untuk dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu, ada niat, perbuatan yang sama macamnya dan waktu antaranya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan tersebut diatas maka unsure dilakukan secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Pertama, PRIMAIR yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan dalam dakwaan Primair telah terbukti maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi dakwaan dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Primair telah terpenuhi maka terdakwa AGUS WAHYUDI BIN YAHMIN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim dipersidangan baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sebagai alasan penghapus pidana dan terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menuntut pada pokoknya agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Bapas, maka Bapas merekomendasikan agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa melalu Penasehat Hukumnya telah mengajukann pembelaan/pledooi yang pada pokoknya : bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman, karena terdakwa masih akan meneruskan sekolah dan terdakwa merasa menyesal atas perbuatan tersebut dan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan orang tua terdakwa menerangkan pada pokoknya bahwa masih sanggup untuk mendidik terdakwa dan akan menyekolahkan terdakwa dan selanjutnya mohon hukuman yang seringan-ringannya yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut Hakim berpendapat sebagai berikut, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi didapat fakta bahwa saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI memang berpacaran dengan Terdakwa, dan hubungan yang dilakukan bersama Terdakwa tidaklah karena unsure paksaan tetapi karena adanya perasaan suka sama suka sebagaimana layaknya hubungan pacaran. Namun demikian mengingat usia saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI yang masih anak-anak yang mudah terbujuk dengan mudah, maka saksi YULIANA WIJAYANTI haruslah dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pokoknya adalah Pemerintah, Lembaga Negara lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memberikan perlindungan khusus diantaranya kepada anak yang terekspoloitasi secara ekonomi dan atau seksual ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya system peradilan pidana yang diterapkan oleh Hakim bersifat integrated criminal justice sytem dengan lebih mengedepankan adanya fair trial, due process law dan asas Presumption of innocence. Oleh karena itu, dengan titik tolak yang demikian maka id satu sisi dalam penerapan peradilan terhadap terdakwa AGUS WAHYUDI BIN YAHMIN maka Hakim telah menerapkan ketentuan sesuai peraturan hokum yang berlaku, tegas, berani, jujur, adil dan menerapkan keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana dan di sisi lain Hakim menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak demikian maka Hakim dalam memutus perkara ini bukan bertitik tolak pada adanya perlindungan kepada pelaku ataupun kepada korban semata-mata akan tetapi bertitik tolak pada keseimbangan kepentingan yaitu dimensi korban, pelaku, masyarakat, bangsa dan Negara serta juga bertitik tolak kepada Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek dimensi perumusan sanksi pidana dalam ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, KUHAP, serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, aspek edukatif dan aspek agamis atau lebih tegasnya berdasarkan pertimbangan dari aspek legal justice, moral justice dan social justice maka Hakim berpendirian bahwa tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa AGUS WAHYUDI BIN YAHMIN menurut hemat Hakim terlalu berat sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa dalam amar putusan di bawah ini menurut Hakim cukup adil, proporsional dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan pengajaran kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri dan tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang bahwa, sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf k KUHAP terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu :
1 (satu) potong baju warna putih ;
1 (satu) potong rok warna abu-abu ;
1 (satu) potong BH warna krem ;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
Oleh karena diakui kepemilikannya oleh saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI BINTI SARTONO maka haruslah dikembalikan kepada saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI BINTI SARTONO tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f (1) KUHAP, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa masih anak-anak
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) huruf f KUHAP oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepada ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, UU NO 23 Tahun 2007 tentang Peradilan Anak, serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AGUS WAHYUDI BIN YAHMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;-----------------------------------------
Menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan :-------------------
Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :-------------------------------------------
1 (satu) potong baju warna putih ;-------------------------------------------
1 (satu) potong rok warna abu-abu ;-----------------------------------------
1 (satu) potong BH warna krem ;---------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna krem;--------------------------------
Dikembalikan kepada saksi FIRNANDA SARTIKA PUTRI BINTI SARTONO ;------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp,. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012 oleh IKA DHIANAWATI, SH.MH sebagai Hakim anak pada Pengadilan Negeri Purwodadi, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu SUWONDO, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi dan dihadiri oleh NUNUK DWI ASTUTI SH.MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi, ASIH SUTOMO,SM.HK Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Semarang, Terdakwa dengan didampingi orang tuanya dan Penasehat Hukumnya ;-----------------------------------------------------------------------
KETUA MAJELIS,
IKA DHIANAWATI, SH. MH
PANITERA PENGGANTI,
SUWONDO, SH