23/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 23/TIPIKOR/2015/PT.BDG
DJUDJUN MARDJUANA
- Mengabulkan permohonan Terdakwa DJUDJUN MARDJUANA bin MARTA SASMITA, untuk mencabut permohonan banding yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Bdg., tanggal 15 Juni 2015 - Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung untuk mencatatkan pencabutan perkara banding Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg., di Buku Register perkara banding Tindak Pidana Korupsi - Memerintahkan agar berkas perkara ini segera dikirim kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung - Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P E N E T A P A N
Nomor 23/Pen/Tipikor/2015/PT.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung ;
Telah membaca :
Surat Permohonan Pencabutan Akta Banding tanggal 04 September 2015, Nomor 19/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg., yang diajukan oleh Terdakwa DJUDJUN MARDJUANA bin MARTA SASMITA, yang isinya menyatakan mencabut kembali permohonan banding yang diajukan pada tanggal 22 Juni 2015 terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg., tanggal 15 Juni 2015 ;
Akta Pencabutan Permintaan Banding Nomor 19/Akta.Pid.Sus/TPK/ 2015/PN.Bdg., tanggal 04 September 2015 yang dibuat oleh Mat Djuskan, SH. MH. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 23/PEN/TIPIKOR/2015/PT.Bdg., tanggal 31 Agustus 2015, mengenai Penunjukan Majelis pada tingkat banding untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi Nomor 23/TIPIKOR/2015/PT.Bdg. ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengatur mengenai pencabutan perkara banding Tindak Pidana Korupsi, sehingga harus dirujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 234 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencabutan permohonan banding yang diajukan Terdakwa dapat dibenarkan sepanjang perkara dimaksud belum diputus oleh Majelis Hakim banding ;
Menimbang, bahwa permohonan pencabutan kembali permintaan banding merupakan hak asasi Terdakwa dalam proses hukum sekaligus hak Terdakwa untuk menerima putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga dipandang layak untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa permohonan pencabutan kembali permintaan banding telah diterima di Pengadilan Tinggi sebelum perkara bandingnya diputus, maka sebagai konsekuensinya biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jo Pasal 25 Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Terdakwa DJUDJUN MARDJUANA bin MARTA SASMITA, untuk mencabut permohonan banding yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Bdg., tanggal 15 Juni 2015 ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung untuk mencatatkan pencabutan perkara banding Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg., di Buku Register perkara banding Tindak Pidana Korupsi ;
Memerintahkan agar berkas perkara ini segera dikirim kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung ;
Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah ditetapkan pada hari SELASA, tanggal 08 SEPTEMBER 2015 oleh DR. (HC) SATRIA US GUMAY, SH, Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, yang ditunjuk selaku Ketua Majelis untuk memeriksa permohonan banding tersebut ;
Hakim Ketua Majelis,
(DR. (HC) SATRIA US GUMAY, SH)