330/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 330/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO PURWANTO BIN PARLEKAN
1. Menyatakan Terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras Daftar G jenis Pil Charnophen” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 100 (seratus) butir Pil Charnophen ; - 1 (satu) buah Handphone merk Asiavone warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 330/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : EKO PURWANTO BIN PARLEKAN ;
Tempat Lahir : Lamongan ;
Umur/Tgl Lahir : 26 Tahun/01 November 1988 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Gg. Sorsawu, Desa Blimbing, Kecamatan
Paciran, Kabupaten Lamongan ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : SMK (tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 05 November 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 03 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 22 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi Pensihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 330/Pid.Sus/2014/PN.Lmg tanggal 23 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 22/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 23 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa EKO PURWANTO BIN PARLEKAN terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :”Mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras daftar G jenis Pil Charnophen” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat Dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan dan pidan adenda sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
100 (seratus) butir pil charnophen;
1 (satu) buah Handphone merk ASIAVONE warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN pada hari KAMIS tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2014 bertempat di Gg. Sor Sawu Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan keivenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya saksi ANANG SETIAWAN dan DITA WILDAN yang merupakan
anggota kepolisian Satreskoba Polres Lamongan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan jual beli obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan yang ditindaklanjuti dengan dilakukannya tindakan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di lokasi saksi ANANG SETIAWAN dan DITA WILDAN mendatangi seseorang yang dicurigai yakni terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN yang saat itu sedang berada di dalam Gg. Sor Sawu, Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah itu, para saksi menangkap terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN dan digeledah didapti barang bukti berupa Pil Charnophen sebanyak 100 (seratus) butir didalam saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk ASIAVONE. Pada saat itu saksi ANANG SETIAWAN dan DITA WILDAN menginterogasi terdakwa perihal asal barang tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut terdakwa dapat dari SABLENG (DPO) yang bertempat tinggal di Kec. Brondong, Kab. Lamongan. Sebelumnya terdakwa bertemu dengan SUSWANTO yang memesan barang kepada terdakwa dengan memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa bersama dengan WILY (DPO berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah SABLENG, sampai dekat rumah SABLENG terdakwa menunggu didepan Gang, sementara WILY yang masuk kedalam rumah SABLENG untuk membeli Pil Carnophen dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir Pil Charnophen dan mendapatkan sisa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta secepatnya bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ke rumah. Selanjutnya terdakwa dan WILY masing-masing meminum Pil Charnophen sebanyak 5 (lima) butir, sedangkan sisa sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa simpan hendak diedarkan kepada SUSWANTO. Dari pembelian barang tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir Pil Charnophen. Akhirnya, terdakwa beserta dengan barang buktinya berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.
Bahwa barang bukti berupa Pil Charnophen selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, yang dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 6533/ NOF/ 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 oleh pemeriksa, yang terdiri dari: 1) ANDI ARIF SETIAWAN, S.Si., MT (Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya) 2) IMAM MUKTI S.Si, A.Pt., M.Si, (Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya), 3) LULUK MULJANI (Paur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya) dan mengetahui KALABFOR Cabang Surabaya Dr. M.S. HANDAYANI, M.Si, DFM, Apt dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti 8259/ 2014/ NOF:
Uji Pendahuluan;
(-) Negatif Narkotika dan Psikotropika.
Uji Konfirmasi;
(+) Positif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein.
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang dengan nomor:
= 8259/2014/NOF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek simultan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Terdakwa mendapatkan Pil Charnophen tersebut dilakukan dengan cara illegal, karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan alat dan bahan obat yang termasuk dalam Daftar Obat Keras Daftar G jenis Pil Charnophen, yang mana pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah seorang nelayan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian. Disamping itu, peredaran obat keras Daftar G jenis Pil Charnophen peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANANG SETIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena menyimpan dan mengedarkan pil charnopen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 Wib di Gg. Sor Sawu Desa Blimbing Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi tahunya waktu melakukan patroli di wilayah Paciran bersama dengan Brigadir Dita Wildan dan anggota lainnya kemudian kami mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan dan jual bel pil carnopen;
Bahwa saksi bersama dengan Brigadir Dita Wildan dan anggota lainnya melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut kemudian saksi mencurigai terdakwa lalu kami lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan obat pil carnopen;
Bahwa saksi menemukan pil charnophen pada diri terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir;
Bahwa selain itu saksi juga menyita 1 (satu) buah HP merk ASIAVONE milik terdakwa;
Bahwa menurut keterangan terdakwa memperoleh pil charnophen dari orang yang bernama Sableng ;
Bahwa terdakwa membeli pil charnophen tersebut seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapat 110 (seratus sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin dalam mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnophen;
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai keahlian khusu dalam bidang kefarmasian;
Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa bulan terdakwa menjual pil charnophen;
Bahwa terdakwa sehari – hari bekerja sebagai nelayan;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
DITA WILDAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena menyimpan dan mengedarkan pil charnopen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 Wib di Gg. Sor Sawu Desa Blimbing Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi tahunya waktu melakukan patroli di wilayah Paciran bersama dengan Brigadir Anang Setiawan dan anggota lainnya kemudian kami mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan dan jual bel pil carnopen;
Bahwa saksi bersama dengan Brigadir Dita Wildan dan anggota lainnya melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut kemudian saksi mencurigai terdakwa lalu kami lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan obat pil carnopen;
Bahwa saksi menemukan pil charnophen pada diri terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir;
Bahwa selain itu saksi juga menyita 1 (satu) buah HP merk ASIAVONE milik terdakwa;
Bahwa menurut keterangan terdakwa memperoleh pil charnophen dari orang yang bernama Sableng ;
Bahwa terdakwa membeli pil charnophen tersebut seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapat 110 (seratus sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin dalam mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnophen;
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai keahlian khusu dalam bidang kefarmasian;
Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa bulan terdakwa menjual pil charnophen;
Bahwa terdakwa sehari – hari bekerja sebagai nelayan;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
NI LUH SUPENI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Bidang Sumberdaya Kesehatan sejak tahun 1995 ;
Bahwa tugas pokok pekerjaan saksi di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan adalah melakukan pengawasan obat ;
Bahwa pada dasarnya ada 3 macam obat yang beredar di pasaran yaitu obat bebas yang cara mendapatkannya tanpa resep dokter, dan obat keras daftar G yang cara mendapatkannya harus melalu resep dokter dan obat yang mengandung narkotika atau daftar O cara mendapatkannya harus melalui resep asli dari dokter dengan pengawasan dari Kementerian Kesehatan ;
Bahwa jenis pil carnopen yang diedarkan oleh Terdakwa tidak dijual bebas di pasaran harus dengan resep dokter ;
Bahwa Komposisi obat jenis pil carnopen adalah mengandung zat karisoprodol 200 mg, paracetamol 160 mg, dan cafein 32 mg adapun obat carnopen diproduksi oleh Zanith ;
Bahwa jika mengkonsumsi berlebihan akan mengakibatkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berfikir, depresi pernafasan dan koma dibawah sadar berkepanjangan ;
Bahwa obat jenis pil carnopen tersebut sekarang sudah tidak beredar lagi dipasaran/apotik karena ijin edarnya sudah dicabut ;
Bahwa fungsi sebenarnya obat jenis pil carnopen untuk menghilangkan rasa nyeri, pegel linu dan radang rematik ;
Bahwa prosedur untuk mendapatkan ijin untuk menjual/mengedarkan obat jenis pil carnopen tersebut harus ada ijin melalui kementerian kesehatan dan harus melalui apoteker dibawah pengawasan apoteker;
Atas keterangan Saksi Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi Ahli;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persdiangan karena menjual pil charnophen;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 wib tepatnya di dalam Gg. Sorsawu Desa Blimbing Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
Bahwa waktu ditangkap terdakwa sedang sendirian;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Polisi dari tangan terdakwa adalah 100 (seratus) butir pil charnophen dan 1 (satu) buah HP merk ASIAVONE warna hitam;
Bahwa mendapatkan pil carnophen dari seseorang yang bernama Sableng;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan pil charnophen dari saudara Sableng adalah terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama Wily pergi ke rumah Sableng sampai didepan rumah Sableng, terdakwa menunggu disepeda motor sedangkan teman terdakwa Wily yang masuk rumah untuk membeli pil carnopen tersebut;
Bahwa setelah itu terdakwa pulang dan minum pil charnophen 5 (lima ) butir dan saudara Willy juga minum pil charnophen sebanyak 5 (lima) butir;
Bahwa pil charnophen tersebut dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan dijual;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memperjual belikan obat keras daftar G jenis Pil Charnophen;
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai keahlian khusu dibidang kefarmasian;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
100 (seratus) butir pil charnophen;
1 (satu) buah Handphone merk ASIAVONE warna hitam;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh para terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 6533/ NOF/ 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 oleh pemeriksa, yang terdiri dari: 1) ANDI ARIF SETIAWAN, S.Si., MT (Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya) 2) IMAM MUKTI S.Si, A.Pt., M.Si, (Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya), 3) LULUK MULJANI (Paur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya) dan mengetahui KALABFOR Cabang Surabaya Dr. M.S. HANDAYANI, M.Si, DFM, Apt dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti 8259/ 2014/ NOF:
Uji Pendahuluan;
(-) Negatif Narkotika dan Psikotropika.
Uji Konfirmasi;
(+) Positif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein.
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang dengan nomor:
= 8259/2014/NOF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek simultan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi ANANG SETIAWAN dan DITA WILDAN yang merupakan anggota kepolisian Satreskoba Polres Lamongan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan jual beli obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan yang ditindaklanjuti dengan dilakukannya tindakan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Bahwa sesampainya di lokasi saksi ANANG SETIAWAN dan DITA WILDAN mendatangi seseorang yang dicurigai yakni terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN yang saat itu sedang berada di dalam Gg. Sor Sawu, Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah itu, para saksi menangkap terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN dan digeledah didapti barang bukti berupa Pil Charnophen sebanyak 100 (seratus) butir didalam saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk ASIAVONE.
Bahwa pada saat itu saksi ANANG SETIAWAN dan DITA WILDAN menginterogasi terdakwa perihal asal barang tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut terdakwa dapat dari SABLENG (DPO) yang bertempat tinggal di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Bahwa sebelumnya terdakwa bertemu dengan SUSWANTO yang memesan barang kepada terdakwa dengan memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa bersama dengan WILY (DPO berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah SABLENG, sampai dekat rumah SABLENG terdakwa menunggu didepan Gang, sementara WILY yang masuk kedalam rumah SABLENG untuk membeli Pil Carnophen dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir Pil Charnophen dan mendapatkan sisa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta secepatnya bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ke rumah. Selanjutnya terdakwa dan WILY masing-masing meminum Pil Charnophen sebanyak 5 (lima) butir, sedangkan sisa sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa simpan hendak diedarkan kepada SUSWANTO. Dari pembelian barang tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir Pil Charnophen.
Bahwa akhirnya, terdakwa beserta dengan barang buktinya berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.
Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Charnophen tersebut dilakukan dengan cara illegal, karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan alat dan bahan obat yang termasuk dalam Daftar Obat Keras Daftar G jenis Pil Charnophen, yang mana pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah seorang nelayan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian. Disamping itu, peredaran obat keras Daftar G jenis Pil Charnophen peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa Terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum diakui oleh oleh Terdakwa adalah dirinya, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan para Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu, yang mana Menimbang, bahwa “kesengajaan” (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur memproduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa awalnya saksi ANANG SETIAWAN dan DITA WILDAN yang merupakan anggota kepolisian Satreskoba Polres Lamongan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan jual beli obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan yang ditindaklanjuti dengan dilakukannya tindakan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Menimbang, bahwa sesampainya di lokasi saksi ANANG SETIAWAN dan DITA WILDAN mendatangi seseorang yang dicurigai yakni terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN yang saat itu sedang berada di dalam Gg. Sor Sawu, Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah itu, para saksi menangkap terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN dan digeledah didapti barang bukti berupa Pil Charnophen sebanyak 100 (seratus) butir didalam saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk ASIAVONE.
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi ANANG SETIAWAN dan DITA WILDAN menginterogasi terdakwa perihal asal barang tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut terdakwa dapat dari SABLENG (DPO) yang bertempat tinggal di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa bertemu dengan SUSWANTO yang memesan barang kepada terdakwa dengan memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa bersama dengan WILY (DPO berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah SABLENG, sampai dekat rumah SABLENG terdakwa menunggu didepan Gang, sementara WILY yang masuk kedalam rumah SABLENG untuk membeli Pil Carnophen dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir Pil Charnophen dan mendapatkan sisa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta secepatnya bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ke rumah. Selanjutnya terdakwa dan WILY masing-masing meminum Pil Charnophen sebanyak 5 (lima) butir, sedangkan sisa sebanyak 100 (seratus) butir terdakwa simpan hendak diedarkan kepada SUSWANTO. Dari pembelian barang tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir Pil Charnophen.
Menimbang, bahwa akhirnya, terdakwa beserta dengan barang buktinya berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan Pil Charnophen tersebut dilakukan dengan cara illegal, karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan alat dan bahan obat yang termasuk dalam Daftar Obat Keras Daftar G jenis Pil Charnophen, yang mana pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah seorang nelayan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian. Disamping itu, peredaran obat keras Daftar G jenis Pil Charnophen peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras dan bahan yang berkhasiat obat, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka para terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, yaitu :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak mental generasi muda ;
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, berterus terang sehingga mempelancar jalannya persidangan ;
Tterdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi, maka patut apabila terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 100 (seratus) butir Pil Charnophen dan 1 (satu) buah Handphone merk Asiavone warna hitam, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras Daftar G jenis Pil Charnophen” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO PURWANTO Bin PARLEKAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
100 (seratus) butir Pil Charnophen ;
1 (satu) buah Handphone merk Asiavone warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari SELASA tanggal 27 JANUARI 2015, oleh kami AGUS TRIYANTO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, DEWI KURNIASARI, SH dan Dr. CAROLINA, SH.MH masing-masing selaku Hakim Angota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dibantu oleh H. ISMANU, SH, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh YOYOK JUNAIDI, SH., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamongan dan dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. DEWI KURNIASARI, SH AGUS TRIYANTO, SH.MH
2. Dr. CAROLINA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
H. ISMANU, SH