63/Pid.Sus//2014/PN.Pl
Putusan PN PALU Nomor 63/Pid.Sus//2014/PN.Pl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UDHIN BIN MADI
MENGADILI 1 Menyatakan terdakwa UDHIN Bin MADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEPABEANAN” 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3 Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4 Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5 Menetapkan barang bukti berupa : 6 1 (satu) buah Kapal Motor KM Sahabat beserta perlengkapannya berupa 1 (satu) buah mesin kapal merk Yanmar 230 PK. Kayu Ebony sebanyakut 107 (seratus tujuh) batang. Dirampas untuk Negara 7 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lia ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 63/Pid.Sus//2014/PN.Pl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : UDHIN BIN MADI
Tempat lahir : Mamuju
Umur/Tgl.lahir : 50 tahun / 01 Januari 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pattanabo no. 4 Kel. Binanga Kec. Manuju Kab.
Mamuju Sulawesi Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Nahkoda / Juragan KM Sahabat
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sebagai berikut ;
Penyidik, sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 3 Desember 2014
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Desember 2013 sampai dengan tanggal12 Januari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Penghadilan Negeri Palu sejak tanggal 13 Januari 2014 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 40 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Palu , sejak tanggal 11 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 12 Maret 2014
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan 11 Mei 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hokum dan secasra tegas menolak untuk didampingi oleh Penasijhat hokum dan akan menghadapi sendiri persidangan ini;
PENGADILAN NEGERI, tersebut ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum, dan berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memperhatikan pula barang bukti ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa ;
Memperhatikan pula Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Maret 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa UDHIN BIN MAHDI terbukti secara sah dan rneyakinkan bersalah rnelakukan tindak pidana "Kepabeanan", sebagairnana diatur dan diancarn pidana dalarn Pasal 102A huruf a jo huruf e Undang Undang Nornor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nornor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UDHIN BIN MAHDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah Kapal Motor KM Sahabat beserta perlengkapannya berupa 1 (satu) buah mesin kapal merk Yanmar 230 PK.
Kayu Ebony sebanyak 107 (seratus tujuh) batang
Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing masiing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;-
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa UDHIN BIN MADI pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar jam 23.30 Wita atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di perairan Makassar Provinsi Sulawesi Barat pada posisi 01°- 40'- 00”S / 119°- 45'-00" T, termasuk dalam yuridiksi Negara Republik Indonesia, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berhak dan berwenang mengadili atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili karena terdakwa ditahan di RUTAN Palu dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Palu, telah mengangkut muatan kayu ebony sebanyak 107 (seratus tujuh) batang atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu yang tidak tercantum dalam manifes, yang sarana pengangkutnya yaitu KM Sahabat yang mempunyai ukuran 6 (enam) gross ton (GT) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, berangkat dari dalam pabean Indonesia yaitu dari Kampung Karama, Kecamatan Taraelu, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dengan tujuan luar pabean Indonesia yaitu Tawau-Malaysia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013, Terdakwa bertemu dengan saudara ALI dan diminta untuk mengangkut Kayu Ebony dari Kampung Karama, Kecamatan Taraelu, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menuju Tawau-Malaysia menggunakan Kapal Motor (KM) Sahabat milik saudara NURDIN dengan dijanjikan gaji / upah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Oleh karena KM Sahabat dalam keadaan rusak, maka Terdakwa lebih dahulu memperbaiki KM Sahabat baik mesin maupun badan kapal selama ± 10 (sepuluh hari). Setelah KM Sahabat siap untuk berlayar, terdakwa kemudian membawa KM Sahabat ke dermaga tempat pemuatan pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2013 pada pukul 23.45 wita. Kemudian kayu ebony mulai dimuat pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2013 pukul 01.00 wita sampai dengan pukul 03.00 wita. Setelah memuat sebanyak 107 (seratus tujuh) batang kayu ebony, terdakwa bersama 3 (tiga) orang ABK KM Sahabat yaitu Saksi IRTASMIN bin KANDAR, saksi HAKIM bin RAHMAN dan saksi ADI bin DAENG BOMBONG langsung bertolak menuju Tawau - Malaysia dengan haluan 0000.
Bahwa kapal patroli BC7001 yang sedang melaksanakan patroli di wilayah kerjanya berdasarkan Surat Perintah Berlayar Nomor : SPB-23/ WBC.15/ BD.04/ 2013 tanggal 31 Oktober 2013, pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 sekitar jam 23.30 Wita, saksi ARFIN selaku Komandan Patroli pada kapal patroli BC7001 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-227/WBC.15/BD.04/2013 tanggal 31 Oktober 2013 melihat melalui radar dan teropong ada sebuah kapal yang datang dari Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia mengarah ke Malaysia/keluar daerah pabeanan.
Bahwa pada posisi 010-40'- 00"S / 119°- 45'-00" T, tepatnya di perairan Makassar, Provinsi Sulawesi Barat kapal patrol 6C7001 merapat ke KM Sahabat dan oleh Saksi ARFIN, awak KM Sahabat yang berjumlah 4 (empat) orang diperintahkan untuk naik ke kapal patrol BC7001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap awak dan kapal tersebut beserta muatannya diketahui bahwa KM. Sahabat membawa muatan kayu ebony sebanyak 107 (seratus tujuh) batang yang tidak dilindungi dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen muatan yang sah (manifest). Kemudian atas perintah saksi ARFIN, KM. Sahabat beserta muatannya ditegah dan ditarik ke dermaga Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Pantoloan.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 A huruf a Jo. huruf e Undang-undang No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, ke persidangan, dan saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangannya yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ARFIN :
Di depan persidangan, Saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya ;
Bahwa benar saksi adalah Komandan Patroli pad a kapal patroli BC.7001 dalam Surat Perintah Berlayar No. SPB-23/WBC.15/BD.04/2013 tanggal 31 Oktober 2012 dan Surat Perintah Patroli Nomor Print- 227WBC.15/BD.04/2013 tanggal 31 Oktober 2013 ;
Bahwa benar KM Sahabat ditegah pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2013 di Perairan Makassar pada posisi 01° - 40' - 00" U / 119° - 45' - 00" T ;
Bahwa benar juragan KM Sahabat yaitu terdakwa, Sdr. UDHIN bin MAHDI, dan Anak Buah Kapal berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Irtasmin Bin Kandar, Hakim Bin Rahman dan Adi Bin Dg. Bombong ;
Bahwa benar saksi melihat kapal tersebut dari radar dan teropong dari Mamuju Prov. Sulbar mengarah Malaysia, dan pada saat penangkapan KM Sahabat oleh Kapal Patroli BC. 7001, saksi sebagai Komandan Patroli memerintahkan juragan kapal yaitu terdakwa bersama seluruh ABK KM Sahabat untuk naik ke atas kapal patron BC. 7001 untuk membawa dokumen kapal dan dokumen pelindung muatan setelah kapal patroli BC. 7001 sandar di KM Sahabat ;
Bahwa hasil dari wawancara atau pemeriksaan terhadap Nahkoda dan ABK KM Sahabat saat itu diketahui bahwa kapal berangkat dari Mamuju Prov. Sulbar menuju ke Tawao Malaysia mengangkut kayu jenis Ebony berbentuk balok sebanyak 107 (seratus tujuh) batang dengan tidak dilindungi dokumen Kepabeanan, kemudian saksi memerintahkan untuk menarik KM Sahabat menuju pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Pantoloan ;
Bahwa terdakwa UDHIN BIN MADI sebagai Nahkoda tidak dapat memperlihatkan surat kapal dan dokumen kepabeanan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Kapal beserta mesinnya serta kayu yang diperlihatkan kepada saksi, adalah kapal dan kayu yang diamankan saat melakukan patroli di Perairan Makassar ;
Atas Keterangan Saksi tersebut di atas, terdakwa kemudian membenarkannya.
Saksi IRTASMIN bin KANDAR :
Atas persetujuan Ketua Majelis Hakim dan Terdakwa, keterangan dalam BAP dibawah sumpah dibacakan di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -
Bahwa benar saksi bekerja sebagai Anak Buah Kapal pada KM Sahabat mulai hari minggu tanggal 10 Nopember tahun 2013 setelah ditawari oleh Sdr. Udhin Bin Mahdi yang merupakan Nahkoda KM Sahabat, dimana saksi akan diberi upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per trip yang akan dibayarkan setelah muatan berupa kayu Ebony tersebut dibongkar di Tawao, Malaysia ; -
Bahwa benar KM Sahabat berangkat dari Kampung Karama Kec. Taraelu Kab. Mamuju Prov. Sulbar bertolak sekitar pukul 03.00 Wita mengangkut kayu jenis Ebony sebanyak 107 (seratus tujuh) batang, dan KM Sahabat ditegah oleh Tim Patroli BC7001 di Perairan Makassar pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar pukul 23.30 wita ; -
Bahwa pada saat ditegah, awak KM Sahabat berjumlah 4 (empat) orang yaitu Sdr UDHIN BIN MAHDI selaku Nahkoda dan 3 (tiga) orang ABK yaitu Sdr. HAKIM bin RAHMAN, ADI bin DG. BOMBONG dan saksi sendiri ; -
Bahwa yang memerintahkan pemuatan kayu Ebony tersebut adalah Terdakwa, UDHIN BIN MAHDI selaku nahkoda KM Sahabat dan sebelum melakukan pemuatan, kapal tersebut tidak membawa muatan atau nilcargo -
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik muatan kayu yang diangkut KM Sahabat, berasal dari mana dan siapa penerima muatan kayu Ebony tersebut di Tawao Malaysia, saksi juga tidak tahu apakah muatan tersebut dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean atau manifest ; -
Atas Keterangan Saksi tersebut di atas, terdakwa kemudian membenarkannya.
Saksi HAKIM bin RAHMAN:
Atas persetujuan Terdakwa, keterangan dalam BAP dibawah sumpah dibacakan di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi bekerja sebagai Anak Buah Kapal pada KM Sahabat sejak kapal tersebut hendak berangkat, yakni hari minggu tanggal 10 Nopember tahun 2013 karena saksi tiba di kapal saat kapal siap untuk berangkat, tugas saksi di kapal tersebut adalah memasak. -
Bahwa awalnya saksi memang kenal nahkoda atau juragan Sdr UDHIN BIN MAHDI dan ditawari untuk menjadi ABK pada KM Sahabat dan saksi dijanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah kapal tiba di tujuan yaitu Tawao, Malaysia;
Bahwa benar KM Sahabat berangkat dari Kampung Karama Kec. Taraelu Kab. Mamuju Prov. Sulbar bertolak sekitar pukul 03.00 Wita mengangkut kayu jenis Ebony sebanyak 107 (seratus tujuh) batang, dan KM Sahabat ditegah oleh Tim Patroli BC7001 di Perairan Makassar pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar pukul 23.30 wita ; -
Bahwa pada saat ditegah, awak KM Sahabat berjumlah 4 (empat) orang yaitu Sdr UDHIN BIN MAHDI selaku Nahkoda dan 3 (tiga) orang ABK yaitu Sdr. HAKIM bin RAHMAN, ADI bin DG. BOMBONG dan saksi sendiri ; -
Bahwa saksi mengetahui bahwa muatan kayu Ebony tersebut tidak dilindungi dengan dokumen yang sah (manifes) karena diberitahu oleh Sdr. UDHIN BIN MAHDI ; -
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik muatan kayu yang diangkut KM Sahabat, berasal dari mana dan siapa penerima muatan kayu Ebony tersebut di Tawao Malaysia, karena saksi naik ke atas kapal pada saat muatan sudah diatas kapal; -
Atas Keterangan Saksi tersebut di atas, terdakwa kemudian membenarkannya.
Saksi SANTOSA BUDI RAHARJO. S.SIT. SH. :
Atas persetujuan Terdakwa, keterangan dalam BAP dibawah sumpah dibacakan di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -
Bahwa benar saksi adalah Nahkoda Kapal Patroli BC.7001 dalam Surat Perintah Berlayar No. SPB-23/WBC.15/BD.04/2013 tanggal 31 Oktober 2012 dan Surat Perintah Patroli Nomor Print-227WBC.15/BD.04/2013 tanggal 31 Oktober 2013; -
Bahwa benar KM Sahabat ditegah pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar jam 23.30 Wita di Perairan Makassar pada posisi 010 - 40' - 00" U / 1190 - 45' - 00" T ketika dalam pelayaran dari Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia menuju Tawao Malaysia ;
Bahwa benar juragan KM Sahabat yaitu terdakwa, Sdr. UDHIN bin MAHDI, dan Anak Buah Kapal berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Irtasmin Bin Kandar, Hakim Bin Rahman dan Adi Bin Dg. Bombong ;
Bahwa benar saksi mengetahui muatan KM Sahabat telah diperiksa dan muatannya adalah kayu Ebony sebanyak 107 (seratus tujuh) batang yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ; -
Bahwa saksi mengetahui asal dan tujuan KM Sahabat adalah ketika pada radar saksi mengamati bahwa kapal tersebut terus bergerak ke arah utara yang tidak mungkin lagi ada kepulauan Indonesia;
Bahwa KM Sahabat tidak dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS), hanya dilengkapi kompas yang terletak di depan kemudi ;
Atas Keterangan Saksi tersebut di atas, terdakwa kemudian membenarkannya.
KETERANGAN AHLI : BAMBANG DWI HARIJADI:
Di depan persidangan, Ahli dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -
Bahwa benar Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya ;
Bahwa saat ini Ahli bekerja sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Tipe Madya Pabean B Makassar ;
Bahwa benar Ahli ditunjuk oleh kantor saksi sebagai Ahli Kepabeanan dalam perkara ini, sesuai dengan Surat nomor : ST -315/WBC.15/2013 tanggal 26 November 2012, perihal Penunjukan Pejabat Sebagai Ahli ;
Bahwa benar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 10 -Tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain dijelaskan bahwa -
Kepabeanan a dalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar ; -
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean ; -
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini ;
Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini ;
Barang Ekspor adalah barang yang telah dimuat diatas sarana pengangkut untuk dikeluarkan ke daerah pabean ;
Manifest adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut ; -
Sarana pegangkut adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang ; -
Bahwa benar berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan barang yang akan di ekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean ; -
Bahwa benar apabila ditemukan barang berupa kayu dalam bentuk bantalan kemudian diekspor yang menurut ketentuan tidak boleh diekspor, maka hal tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai penyelundupan di bidang ekspor yang di atur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan ; -
Bahwa barang dikategorikan sebagai barang ekspor yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor ; -
Bahwa Ahli juga menjelaskan, bahwa atas pengangkutan kayu oleh terdakwa UDHIN BIN MAHDI selaku Nakhoda KM Sahabat dengan jenis Kayu Ebony dari Mamuju Sulawesi Barat dengan tujuan Tawao - Malaysia tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah, dapat dikatakan sebagai tindak pidana di bidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 A huruf a dan huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ; -
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa UDIN BIN MAHDI sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; -
Bahwa terdakwa adalah Nakhoda / Juragan KM Sahabat yang berperan sebagai orang yang berhubungan dengan pemilik kayu dan pemilik kapal, mengemudikan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab atas muatan dan awak kapal selama pelayaran;
Bahwa Pemilik kapal adalah Sdr. Nurdin, pemilik muatan yaitu Sdr AIi sedangkan pembeli muatan berada di Tawau, Malaysia namun terdakwa tidak mengetahui namanya.
Bahwa benar ketika ditangkap patroli Bea dan Cukai di perairan Makassar pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar jam 23.30 Wita, KM Sahabat sedang dalam perjalanan dari Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dengan tujuan Tawao Malaysia dan haluan mengarah ke Timur Laut;
Bahwa pada saat itu awak KM Sahabat berjumlah 4 (empat) orang, yaitu terdakwa selaku Nakhoda dan 3 (tiga) orang ABK yaitu IRTASMIN bin KANDAR, HAKIM bin RAHMAN dan ADI bin DAENG BOMBONG ; -
Bahwa muatan yang diangkut KM Sahabat adalah kayu Ebony yang jumlahnya 107 (seratus tujuh) batang dan tidak ada muatan lainnya ;
Bahwa benar pengangkutan kayu Ebony tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen apapun
Bahwa terdakwa sudah mengetahui segala resiko dan tanggung jawab terkait dengan masalah kapal dan muatannya yang tidak dilengkapi dokumen untuk berlayar keluar Indonesia ;
Bahwa terdakwa dijanjikan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa terima jika kapal dan muatan tiba di Tawao Malaysia. ; -
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa Kapal beserta mesinnya serta kayu yang diperlihatkan kepada terdakwa, adalah kapal yang dinakhodai terdakwa beserta kayu muatannya ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kapal Motor KM Sahabat beserta perlengkapannya berupa 1 (satu) buah mesin kapal merk Yanmar 230 PK.
Kayu Ebony sebanyakut 107 (seratus tujuh) batang.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan , yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari seluruh rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal yakni : melanggar Pasal 102 A huruf a Jo. Huruf e Undang-undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut : -
Setiap orang ; -
Mengeksport barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean ; -
Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 A ayat (1) ;
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” ialah menunjuk kepada setiap pendukung hak dan kewajiban, baik sebagai orang ataupun badan hukum yang mampu bertanggung jawab serta sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan terhadap setiap perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan seorang bernama UDHIN Bin MADI ke persidangan dengan segala identitasnya yang dibacakan di persidangan dan telah dibenarkan oleh terdakwa, dan selama persidangan terdakwa mampu memnjawab segala sesuatu yang diajukan kepadanya dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 yakni “Setiap orang” dalam dari dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad.2. Unsur Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan kepabeanan :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari pabean, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dana ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Eksklusif dan landas kontinen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di pwersidangan menerangkan bahwa terdakwa Udhin Bin Madi selaku nakhoda kapal motor Sahabat telahnmelakukan kegiatan mengeluarkan barang berupa kayu Ebony sebanyak 107 (seratu tujuh) batang dengan cara mengangkut menggunakan kapal yakni KM Sahabat dari Mamuju Propinsi Sulawesi Barat menuju Tawao Malaysia, dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan kepabeanan ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; -
Ad. 3. Unsur Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 A ayat (1 ) : -
Menimbang, bahwa pasal 9 A ayat (1) berbunyi : Pengangkut yang sarana pengangkutannya berangkat menuju keluar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan saran pengangkut ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan bahwa terdakwa sebagai nakhoda KM Sahabat telah mengangkut kayu jenis Ebony sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) batang, keluar daerah pabean yaitu daerah Mamuju Sulawesi Barat yaitu salah satu daerah Republik Indonesia keluar pabean yaitu ke Tawoa Malaysia dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 9 A ayat(1) tersebut ; -
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, Maajelis Hakim bnerpendapat bahwa perbuatan trerdakwa tersebut telah memenuhi unsur Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 A ayat (1 ) ; -
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas ternyata seluruh unsure-unsur dari dakwaaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dan dotambah dengan adanya keyakinan dari Majelis Hakim, sehinga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbauatn sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ; -
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap Barang Bukti dalam perkara ini karena telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan oleh terdakwa dipersidangan diakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Kapal Motor KM Sahabat beserta perlengkapannya berupa 1 (satu) buah mesin kapal merk Yanmar 230 PK.dan Kayu Ebony sebanyakut 107 (seratus tujuh) batang karena barang bukti tersebut adalah benda yang bernilai, maka menurut Majelis Hakim, barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas uuntuk negara ; -
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atas diri terdakwa, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana sesuai dan setimpal dengan perbuatannya yang menurut Majelis Hakim bahwa pidana yang dijatuhkan telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ; -
Menimbang, bahwa terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan tetapi tidak termuat dalam Putusan ini dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, dikarenakan terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa yaitu hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa Negara telah dirugikan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Terdakwa belumpernah dihukum ;
Mengingat akan Pasal 102 A huruf a Jo. Huruf e Undang-undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Undang-undang No. 1 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta Peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa UDHIN Bin MADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEPABEANAN”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kapal Motor KM Sahabat beserta perlengkapannya berupa 1 (satu) buah mesin kapal merk Yanmar 230 PK.
Kayu Ebony sebanyakut 107 (seratus tujuh) batang.
Dirampas untuk Negara
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lia ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palu pada hari KAMIS, tanggal 20 MARET 2014 oleh kami WAYAN KARYA, S.H., M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, AGNES SINAGA, S.H, M.H, dan A.F.S.DEWANTORO, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh Drs.MAX KALANGI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palu dengan dihadiri oleh NASEH, S.H, Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu, dan dihadiri oleh terdakwa .
Hakim Anggota ; Hakim Ketua;
AGNES SINAGA, S.H.,M.H. WAYAN KARYA, S.H,M.Hum.
A.F.S. DEWANTORO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Drs. MAX KALANGI, S.H