208/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 208/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HODIRAH (Terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa HODIRAH. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI “ ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari ; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dirampas untuk Negara, 1 (satu) lembar kertas pesanan angka togel, 1 (satu) bolpoin warna hitam merk AE7 dan 2 (dua) lembar kertas rekapan penjualan angka togel 5 (lima) lembar potongan kertas kecil-kecil bertuliskan angka-angka pasangan togel dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 208/Pid.B /2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : HODIRAH ;-------------------------------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan ; ------------------------------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 53 tahun ;---------------------------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;----------------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;--------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Pesanggrahan, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan ;----------------------
A g a m a : Islam ;-------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan sejak tanggal 30 Juni 2013 berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 30 Juni 2013 No. Pol. SP. Han-141/VI/2013/Satreskrim, sejak tanggal 30 Juni 2013 s/d 19 Juli 2013 ;----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan PU, tanggal 17 Juli 2013, No.20/0.5.37/Epp.2/07/2013, sejak tanggal 20 Juli 2013 s/d tanggal 28 Agustus 2013 ;-----------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 21 Agustus 2013, No.PRINT-1107/0.5.37/Ep.2/08/2013 sejak tanggal 21 Agustus 2013 s/d tanggal 09 September 2013 ;----------------------------------------
Hakim, tanggal 28 Agustus 2013 No. 208/Pen.Pid./2013/PN.Bkl. sejak tanggal 28 Agustus 2013 s/d tanggal 26 September 2013 ;-------------------------------------------------------
Ketua PN, tanggal 23 September 2013 No. 208/Pen.Pid/2013/PN.Bkl. sejak tanggal 27 September 2013 s/d tanggal 25 Nopember 2013 ;----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan ; -------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2013. Reg. Perkara :PDM-26/BKLAN/07/2013 ;-------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pernyataan terdakwa bahwa terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 26 September 2013 No. Reg. Perkara : PDM-26/BKLAN/07/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HODIRAH bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGADAKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN JUDI ATAU DENGAN SENGAJA TURUT CAMPUR DALAM SUATU PERUSAHAAN UNTUK ITU YANG BERSIFAT UNTUNG-UNTUNGAN SEMATA “ sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Tunggal melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HODIRAH dengan pidana penjara selama ; 5 (lima) bulan potong masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;-------
Menetapkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) dirampas untuk Negara, 1 (satu) lembar kertas pesanan angka togel, 1 (satu) bolpoin warna hitam merk AE7 dan 2 (dua) lembar kertas rekapan penjualan angka togel 5 (lima) lembar potongan kertas kecil-kecil bertuliskan angka-angka pasangan togel dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);--
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ;--------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HODIRAH pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2013, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Kampung Jagalan Timur Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakaan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
■ Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, yaitu pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Kampung Jagalan Timur Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan awalnya saksi Kukuh Hari Wibowo, SH beserta Tim yang masing-masing merupakan anggota Reskrim Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan tersebut diatas sering terdapat transaksi judi togel, dengan ciri-ciri dan nama pelaku mengarah kepada seseorang yang diketahui beridentitas / nama HODIRAH ;--------------------------------------------------------
■ Bahwa kemudian saksi KUKUH HARI WIBOWO, SH bersama tim melakukan pengamatan tertutup terhadap gerak gerik terdakwa HODIRAH di rumah / kediaman terdakwa sebagaimana tersebut di atas, dan selanjutnya duketahui saat itu terdakwa HODIRAH sedang merekap transaksi judi togel ;--------------------------
■ Bahwa selanjutnya saksi KUKUH HARI WIBOWO, SH beserta tim langsung mengamankan terdakwa HODIRAH berikut dengan barang bukti yang terkait dengan perbuatan terdakwa yaitu uang tunai Rp. 259.000,- (satu) lembar kertas pesanan angka togel, 1 (satu) bolpoint warna hitam merek AE7 dan 2 (dua) lembar kertas rekapan penjualan anggka togel ke kantor Polres Bangkalan guna proses hukum lebih lanjut;
■ Bahwa terdakwa HODIRAH melakukan penjualan nomor undian kupon judi togel dengan cara setiap hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin antara jam 13.00 wib sampai dengan jam 15.30 wib setiap pembeli langsung mendatangi rumah terdakwa dan memesan angka togel kepada terdakwa dengan hjarga setiap anggkanya Rp. 1.000,- dengan perincian hadiah apabila nomor undian / nomor pasangan togel yang dibeli ternyata tembus / menang maka akan mendapatkan Rp. 60.000,- (untuk dua anggka menang); Rp. 300.000,- (untuk 3 angka menang dan seterusnya) ;---------------------------------------------------------------------------
■ Bahwa terdakwa HODIRAH melakukan penjualan nomor undian judi togel tersebut tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang yang telah dilakukan olehnya kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dengan omset perharinya antara rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana dari hasil penjualan nomor undian judi togel tersebut terdakwa HODIRAH akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adapun omzet penjualan nomor penjualan kupon togel disetorkan terdakwa kepada saksi JUMROTUN (Terdakwa Splitzing) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas pesanan angka togel, 1 (satu) bolpoin warna hitam merk AE7 dan 2 (dua) lembar kertas rekapan penjualan angka togel 5 (lima) lembar potongan kertas kecil-kecil bertuliskan angka-angka pasangan togel ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, juga mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah menurut aturan agamanya masing-masing sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.KUKUH HARI WIBOWO, SH, ;------------------------------------------------------------------------------------
bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan perjudian togel ;----------------------------------------------------------------
bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2013, sekira jam 15.00 wib di ddalam rumah terdakwa Kmp. Jagalan Timur, Ds. Pesanggrahan, Kec. Kwanyar, Kab.Bangkalan ;-----
bahwa sewaktu ditangkap terdakwa sedang merekap hasil penjualan judi togel ;------------------
bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat, lalu saya melakukan penyelidikan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa sewaktu ditangkap terdakwa tifak melawan ;--------------------------------------------------------
bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Bripka Arief Basuki, SH Bripka Hendro Puji dan Briptu Tonang ;--------------------------------------------------------
bahwa dalam menjual judi togel tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;--------------------------
bahwa menurut keterangan terdakwa hasil penjualan tersebut disetorkan kepada Jumrotun ;--
bahwa saksi mendatangi rumahnya dan bertemu dengan abahnya terdakwa dan abah bilang kalau mau diurus ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pembelian Rp.1.000,- untuk dua angka dapat Rp. 60.000,-, tiga angka dapat Rp. 300.000,- sedangkan empat angka dapat Rp. 2.000.000,- ;----------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- sampai Rp. 20.000,- yang didapatkannya dari penombok yang keluar ;------------------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;--------------------------------------
Bahwa saksi kenal uang tunai sebesar Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), selembar kertas pemesanan angka togel, satu buah bolpoint warna hitam merk AF dan dua lembar rekapan penjualan angka togel adalah barang bukti yang saya temukan di TKP.;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa caranya penombok menyebutkan angka yang mau dibeli lalu oleh terdakwa ditulis di kertas rekapan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi JUMROTUN. yang telah terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik masing-masing tertanggal 29 September 2013 dapat dibacakan dengan alasan karena meskipun saksi telah dipanggil dengan patut belum bisa hadir ;-------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyetujui permohonan Penuntut Umum tersebut, karena itu berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Penuntut Umum yang untuk singkatnya maka keterangan saksi JUMROTUN sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik dianggap termuat dalam keputusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi yang keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan dibacakan Penuntut Umum ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi saksi-saksi yang keterangan di Berita Acara Pemeriksaannya dibacakan Penuntut Umum ;------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dakwaan Penuntut Umum benar ;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2013, sekira jam 15.00 wib di ddalam rumah terdakwa Kmp. Jagalan Timur, Ds. Pesanggrahan, Kec. Kwanyar, Kab.Bangkalan, terdakwa ditangkap petugas ;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual kupon judi togel tersebut sendirian ;------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan ;------------------------------
Bahwa caranya menjual togel adalah pembeli datang ke tempat saya berjualan togel dan membeli nomer judi togel sesuai dengan nomer yang diinginkan, lalu saya salin kedalam kertas rekapan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjual nomer judi togel tersebut tidak ada ijinnya dari yang berwajib ;-----
Bahwa hasilnya terdakwa setorkan kepada JUMROTUN dan saya tidak diberi komisi oleh Jumrotun, tetapi kalau ada penombok yang dapat/nomernya cocok lalu saya diberi Rp. 10.000,- sampai Rp.20.000,- ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembelian Rp.1.000,- dua angka dapat Rp. 60.000,- tiga angka dapat Rp. 300.000,- dan empat angka dapat Rp. 2.000.000,- ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual judi togel sekitar 5 (lima) bulan ;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel dengan menggunakan alat bolpoin, kertas dan uang ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam satu hari omset yang saya dapat sekitar Rp. 250.000,- sampai dengan Rp.300.000,- ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual judi togel setiap hari Senin, Rabu, Kamis , Sabtu dan Minggu ;-
Bahwa uang tunai sebesar Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), selembar kertas pemesanan angka togel, satu buah bolpoint warna hitam merk AF dan dua lembar rekapan penjualan angka togel adalah milik terdakwa ;------------------------------
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan di Penyidik benar ;------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;---------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan, sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2013, sekira jam 15.00 wib di ddalam rumah terdakwa Kmp. Jagalan Timur, Ds. Pesanggrahan, Kec. Kwanyar, Kab.Bangkalan, terdakwa ditangkap petugas ;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual kupon judi togel tersebut sendirian ;------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan ;------------------------------
Bahwa caranya menjual togel adalah pembeli datang ke tempat saya berjualan togel dan membeli nomer judi togel sesuai dengan nomer yang diinginkan, lalu saya salin kedalam kertas rekapan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjual nomer judi togel tersebut tidak ada ijinnya dari yang berwajib ;-----
Bahwa hasilnya terdakwa setorkan kepada JUMROTUN dan saya tidak diberi komisi oleh Jumrotun, tetapi kalau ada penombok yang dapat/nomernya cocok lalu saya diberi Rp. 10.000,- sampai Rp.20.000,- ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembelian Rp.1.000,- dua angka dapat Rp. 60.000,- tiga angka dapat Rp. 300.000,- dan empat angka dapat Rp. 2.000.000,- ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual judi togel sekitar 5 (lima) bulan ;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel dengan menggunakan alat bolpoin, kertas dan uang ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam satu hari omset yang saya dapat sekitar Rp. 250.000,- sampai dengan Rp.300.000,- ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual judi togel setiap hari Senin, Rabu, Kamis , Sabtu dan Minggu ;-
Bahwa uang tunai sebesar Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), selembar kertas pemesanan angka togel, satu buah bolpoint warna hitam merk AF dan dua lembar rekapan penjualan angka togel adalah milik terdakwa ;------------------------------
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan di Penyidik benar ;------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;---------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melanggar pasal 303 (1) ke-2 KUHP ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. tanpa mendapat izin ;---------------------------------------------------------------------------------------------
3. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu ;----------------------
4. sebagai pencaharian ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
1.Unsur barang siapa :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap lewat keterangan saksi-saksi yang dimaksud unsur ini adalah terdakwa HODIRAH oleh karena itu unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan dipenuhi terdakwa ;----------------------------------------------------------------
2.Unsur tanpa mendapat ijin :--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan menurut keterangan saksi-saski juga keterangan terdakwa, bahwa dalam menjual kupon nomor judi togel terdakwa tidak memiliki dan tanpa ijin dari yang berwajib, keterangan ini telah sesuai dengan keterangan penyidik dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi sehingga unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan dipenuhi terdakwa ; ---------------------------------------------------
3.Unsur dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah menjual kupon judi togel kepada masyarakat sekitarnya dengan cara pembeli datang ke rumahnya, untuk tebakan dua angka, tiga angka dan empat angka setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap selesai menjual kupon judi togel hasilnya disetorkan kepada Bandar/Jumrotun dan penentuan pemenangnya untuk penombok yang tepat dengan pengeluaran berhak mendapatkan uang dari bandar, tebakan 2 angka mendapat 60 kali , tebakan 3 angka mendapat 300 kali dan tebakan 4 angka mendapat 2.000 kali lipat dari besarnya tombokan dan bersifat untung-untungan saja ;-----------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut maka unsur ke-3 ini yaitu unsur sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara telah terpenuhi sehingga unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan dipenuhi terdakwa ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari dakwaan Subsidair pasal 303 (1) ke-2 KUHP maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut ;-----------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatan yang dilakukan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penahanan, maka perlu ditetapkan pada waktu menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;-----------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas pesanan angka togel, 1 (satu) bolpoin warna hitam merk AE7 dan 2 (dua) lembar kertas rekapan penjualan angka togel 5 (lima) lembar potongan kertas kecil-kecil bertuliskan angka-angka pasangan togel, akan ditetapkan dalam amar putusan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah di dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;---------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;--------------
Hal-hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak perekonomian masyarakat ;--------------------------------
Perbuatan terdakwa menyemarakkan perjudian ;----------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak berbelit-belit dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga mempermudah persidangan ;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung mencari nafkah dalam keluarganya ; ----------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 303 (1) ke-2 KUHP dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;--------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HODIRAH. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI “ ;-------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dirampas untuk Negara, 1 (satu) lembar kertas pesanan angka togel, 1 (satu) bolpoin warna hitam merk AE7 dan 2 (dua) lembar kertas rekapan penjualan angka togel 5 (lima) lembar potongan kertas kecil-kecil bertuliskan angka-angka pasangan togel dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari SELASA tanggal 01 OKTOBER 2013 oleh BOEDI HARYANTHO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, FITRI RAMADHAN, SH. dan ANDI HENDRAWAN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dihadiri oleh MEI RATNA RUSWIATI, SH. sebagai Panitera Pengganti, MOCH. AFIRIYANTO, SH. SE, MH. Penuntut Umum dan terdakwa.-------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FITRI RAMADHAN, SH. BOEDI HARYANTHO, SH.MH.
ANDI HENDRAWAN, SH.MH.
Panitera Pengganti,
MEI RATNA RUSWIATI, SH.