69/Pid. Sus/2015/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 69/Pid. Sus/2015/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melayarkan Kapal Yang tidak Laik Laut Yang Mengakibatkan Kematian Dan Kerugian Harta Benda”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit TB. Freight Express 1 berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal terbuat dari Baja, mesin Yanmar 6AYM-WST 2 x 659 HP, panjang sekitar 21,74 meter, lebar sekitar 7, 32 meter, dalam sekitar 3,20 meter, Tonase bersih NT 45, tonase kotor 148 GT, beserta dokumen berupa: a. Surat Persetujuan Berlayar Nomor K1.KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015 diterbitkan di Cirebon beserta daftar anak buah kapal. b. Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 5480.PPn dikeluarkan di Batam tanggal 05 Desember 2013. c. PasBesar Nomor PK.204/12/18/KPL.BTM.2014 diterbitkan di Batam tanggal 29 Januari 2014. d. Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang Nomor PK.001/974/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015. e. Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal Barang Nomor PK.001/975/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015. f. Sertifikat Keselamatan Radio kapal Nomor PK.002/2262/VII/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 13 Juli 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015. g. Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari kapal Nomor PK.401/297/SNPP/DK-14 diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 6 November 2016. h. Biro Klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi Mesin Freight Express I Nomor Register 17996 dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2014. i. Biro klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi lambung Freight Express I No. Register 17996 dikeluarkan di jakarta 22 Januari 2014. j. Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Freight Express I yang dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 7 September 2018. k. Keterangan Susunan Perwira Nomor PK.304/49/3/KSOP-CBN-2015 Cirebon tanggal 21 September 2015. l. Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut tentang spesifikasi kapal yang dimilki PT. Freight Express Indonesia Nomor B.X-58/AL.001 tanggal 11 Pebruari 2014. m. Pengoperasian kapal Tramper di dalam Negeri Nomor. AL..302/225/14/62/15 masa berlaku trayek 14 Agustus 2015 s/d 13 November 2015. n. Perjanjian Kerja Laut (PKL) awak kapal. o. Buku Sijil TB. Freight Express I. p. Buku Kesehatan TB. Freight Express I. q. Buku Harian kapal TB. Freight Express I untuk Dek. r. Buku Harian kapal TB. Freight Express I untuk mesin. - 1 (satu) Unit BG. Freight Express 01 dengan ciri-ciri kapal terbuat dari Baja, panjang sekitar 79,01 meter, lebar sekitar 21,34 meter, dalam sekitar 4,88 meter, Tonase bersih NT 651, tonase kotor 2170 GT, beserta dokumen berupa: a. Surat ukur Internasional (1969) Nomor 5514/PPm dikeluarkan di Batam tanggal 21 Januari 2014. b. Surat Laut Nomor. PK. 205/1394/SL-PM/DK-14 diterbitkan di Jakarta tanggal 14 Maret 2014. c. Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang Nomor PK.001/973/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2015. d. Biro Klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi lambung Freight Express 0I Nomor Register 18016 dikeluarkan di Jakarta 27 Januari 2014. e. Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Nomor 016948, yang dikeluarkan di Jakarta 27 Januari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Desember 2018. f. Surat Pengoperasian kapal Tramper di dalam Negeri Nomor AL..302/225/14/63/15 tertanggal 3 Agustus 2015. g. Buku Kesehatan BG. lambung Freight Express 0I. Dikembalikan kepada PT. Freight Express Indonesia. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 69 /Pid Sus /2015/PN Kdl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER.
Tempat lahir : Manado.
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 03 Maret 1973.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Cendana Gang 16 RT. 13 Kelurahan Karanganyar
Kecamatan Sungai Kujang Kota Samarinda.
A g a m a : Kristen.
Pekerjaan : Mualim I.
Pendidikan : SLTA (Ant-V).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 09 Oktober 2015, Nomor SP.Han/01/X/2015/Gakkum, sejak tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 26 Oktober 2015, Nomor Tap-298/0.3.4/Euh.1/10/2015, sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 08 Desember 2015.
Penuntut Umum tanggal 04 Desember 2015, Nomor: PRIN-2041/0.3.27/Euh.2/12/2015, sejak tanggal 04 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Kendal tanggal 08 Desember 2015 Nomor 83/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kdl, sejak tanggal 08 Desember 2015 sampaidengan tanggal 06 Januari 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tanggal 28 Desember 2015 Nomor 78/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kdl, sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016.
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 25 Februari 2016 Nomor 126/Pen.Pid/2016/PT SMG, sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan 5 April 2016.
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 23 Maret 2016 Nomor 208/Pen.Pid/2016/PT SMG, sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan 5 Mei 2016.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M. JAWAHIR, S.H. beralamat di Jalan Menur Pumpungan Nomor 49 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 23 Desember 2015 dengan Nomor: 150/SK/Pid/XII/2015/PN.Kdl.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 69/Pid.Sus/2015/PN Kdl tanggal 08 Desember 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor 69/Pid.Sus/2015/PN.Kdl tanggal 08 Desember 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat 2, yang mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda” sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit TB. Freight Express 1 berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal terbuat dari Baja, mesin Yanmar 6AYM-WST 2 x 659 HP, panjang sekitar 21,74 meter, lebar sekitar 7, 32 meter, dalam sekitar 3,20 meter, Tonase bersih NT 45, tonase kotor 148 GT, beserta dokumen berupa:
Surat Persetujuan Berlayar Nomor K1. KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015 diterbitkan di Cirebon beserta daftar anak buah kapal.
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 5480.PPn dikeluarkan di Batam tanggal 05 Desember 2013.
PasBesar Nomor PK.204/12/18/KPL.BTM.2014 diterbitkan di Batam tanggal 29 Januari 2014.
Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang Nomor PK.001/974/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015.
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal Barang Nomor PK.001/975/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015.
Sertifikat Keselamatan Radio kapal Nomor PK.002/2262/VII/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 13 Juli 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015.
Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari kapal Nomor PK.401/297/SNPP/DK-14 diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 6 November 2016.
Biro Klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi Mesin Freight Express I Nomor Register 17996 dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2014.
Biro klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi lambung Freight Express I No. Register 17996 dikeluarkan di jakarta 22 Januari 2014.
Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Freight Express I yang dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 7 September 2018.
Keterangan Susunan Perwira Nomor PK.304/49/3/KSOP-CBN-2015 Cirebon tanggal 21 September 2015.
Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut tentang spesifikasi kapal yang dimilki PT. Freight Express Indonesia Nomor B.X-58/AL.001 tanggal 11 Pebruari 2014.
Pengoperasian kapal Tramper di dalam Negeri Nomor. AL..302/225/14/62/15 masa berlaku trayek 14 Agustus 2015 s/d 13 November 2015.
Perjanjian Kerja Laut (PKL) awak kapal.
Buku Sijil TB. Freight Express I.
Buku Kesehatan TB. Freight Express I.
Buku Harian kapal TB. Freight Express I untuk Dek.
Buku Harian kapal TB. Freight Express I untuk mesin.
1 (satu) Unit BG. Freight Express 01 dengan ciri-ciri kapal terbuat dari Baja, panjang sekitar 79,01 meter, lebar sekitar 21,34 meter, dalam sekitar 4,88 meter, Tonase bersih NT 651, tonase kotor 2170 GT, beserta dokumen berupa:
Surat ukur Internasional (1969) Nomor 5514/PPm dikeluarkan di Batam tanggal 21 Januari 2014.
Surat Laut Nomor. PK. 205/1394/SL-PM/DK-14 diterbitkan di Jakarta tanggal 14 Maret 2014.
Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang Nomor PK.001/973/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2015.
Biro Klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi lambung Freight Express 0I Nomor Register 18016 dikeluarkan di Jakarta 27 Januari 2014.
Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Nomor 016948, yang dikeluarkan di Jakarta 27 Januari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
Surat Pengoperasian kapal Tramper di dalam Negeri Nomor AL..302/225/14/63/15 tertanggal 3 Agustus 2015.
Buku Kesehatan BG. lambung Freight Express 0I.
dikembalikan kepada yang berhak.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima riibu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Menyatakan perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Para Terdalwa pada harkat dan martabatnya semula.
Membebankan semua biaya kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan.
Setelah mendengar Tanggapan terdakwa melalui Penasihat Hukummnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan Pertama:
Bahwa terdakwa MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 14.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015 bertempat di perairan Kendal pada posisi 06º 43/ 284 / S 110º 13/ 057? E atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang berwenang mengadili, nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2), yang mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2015 PT.Pelayaran Gema Bahari selaku agen di Cirebon mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar di kantor Kesyahbandaran otoritas Pelabuhan kelas II Cirebon, untuk kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Expresss 01, permohonan tersebut dilengkapi dengan:
Surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Declaration) yang ditandatangani oleh Nakhoda saksi DEDE HERA ANDIKA tertanggal Cirebon 2015.
Daftar Anak Buah kapal (Crew list) yang ditandatangani Nakhoda DEDE HERA ANDIKA tertanggal Cirebon 2015.
Dokumen kapal yang sudah berada di kantor KSOP Kelas II Cirebon.
- Bahwa selanjutnya saksi UJANG CIK BIN ALM JUSA sebagai Marine Inspektur di Kantor Kesyahbandaran otoritas Pelabuhan kelas II Cirebon melakukan pengecekan semua dokumen kapal, dokumen pengawakan kapal harus lengkap dan valid, karena dokumen sudah lengkap sesuai dengan crew list maka saksi UJANG CIK BIN ALM JUSA menerbitkan dan menandatangani Surat Persetujuan Berlayar Nomor : K 1/KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015.
- Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor: K1/KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015.crew list awak kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu:
DEDE HERA ANDIKA (Nahkoda) berijazah ANT IV.
ROFIUDIN ZUHRI (Chief Engineer ) berijazah ATT III.
MAX DONALD K (Mualim I) berijazah ANT V.
HARTANA (Mualim II) berijazah ANT V.
BAMBANG SUWARSITO (Masinis II) berijazah ATT V.
ZETH SARIRA (Masinis III) berijazah ATT V.
CIPTO SUNGKAWA (Juru Mudi) berijazah ANTD.
PETER MANGAMIS (Juru Mudi) berijazah ANTD.
REIKI (Juru Mudi) berijazah ANTD.
JELI (Juru Mudi) berijazah ANTD.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira jam 00.00 Wib saksi DEDE HERA ANDIKA menelpon saksi SUYANTO BIN ALM HARJODIWIRO memberitahukan ayahnya sakit di Palembang sehingga saksi DEDE tidak bisa ikut berlayar, kemudian saksi SUYANTO mengijinkan saksi DEDE untuk pulang ke Palembang dan menunjuk terdakwa sebagai Mualim I untuk melayarkan kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju ke Semarang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 kapal TB. Freight Express 1 menarik kapal BG. Freight Express 01 sekira jam 03.30 wib berangkat berlayar dari Cirebon menuju ke Semarang tanpa muatan (tongkang kosong), lalu pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 12.00 Wib, terdakwa aplus jaga digantikan oleh saksi HARTANA selaku mualim 2, kemudian sekira jam 14.30 wib sesampainya di perairan Kendal sekira jarak pandang 600 / 700 meter saksi HARTANA melihat KM. Mugi Berkah sedang menangkap ikan, namun saksi HARTANA tidak membangunkan terdakwa dan tidak menyuruh saksi PETER MANGAMIS BIN ALM WILLEM MANGAMIS sang Juru Mudi untuk merubah haluan, karena tidak ada perintah dari saksi HARTANA maka saksi PETER MANGAMIS tetap mempertahankan haluannya berjalan lurus dan B. Freight Express 1 berhasil melewati KM. Mugi Berkah, namun tepatnya pada posisi 06º 43/ 284/ S 110º 13/ 057/ E, dari arah barat ke Timur kapal BG. Freight Express 01 yang ditarik TB. Freight Express 1 menabrak lambung kiri bagian belakang kapal Mugi Berkah sehingga KM. Mugi Berkah terbalik ke laut dan dilindas oleh BG. Freight Express 01.
- Bahwa setelah kapal BG. Freight Express 01 menabrak KM Mugi Berkah, saksi HARTANA membangunkan terdakwa yang saat kejadian sedang tidur, lalu terdakwa memutar haluan menuju lokasi terjadinya tubrukan, dimana KM. Mugi Berkah sudah tenggelam, setelah dilakukan evakuasi ditemukan korban meninggal sebanyak 8 (delapan) orang nelayan yaitu: SOLEKHAN ALIAS GENDUT, SINUWUN, BUNJARI, BONJARI, SAPAWI, SURATMAN, MUHLISIN dan MUHSON.
- Bahwa sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar Nomor: K 1/KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015 penyijilan yang diterbitkan dan ditandatangani saksi UJANG CIK BIN ALM JUSA selaku Syahbandar yang ditunjuk sebagai nakhkoda adalah saksi DEDE HERA ANDIKA, apabila ada perubahan awak kapal seharusnya dari pihak agen pelayaran maupun operator kapal mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar baru sehingga Syahbandar akan menerbitkan Surat Persetujuan baru sesuai ketentuan.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli CAPT HADI SUPRIYONO:
bahwa terdakwa MAX DONALD KOANGGONG yang melayarkan TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dapat dikatakan sebagai Nakhoda atau pemimpin kapal.
Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dapat dikatakan tidak laik laut dalam hal pengawakan kapal dengan tidak adanya nakhoda Sdr. DEDE HERA ANDIKA karena sesuai sijil yang seharusnya menjadi Nakhoda adalah Sdr DEDE HERA ANDIKA, sebagai nakhoda Sdr DEDE tidak dapat mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada terdakwa (Mualim I) hanya dengan cara menyuruh saja, dikarenakan karena tidak ikut berlayar maka Surat Persetujuan Berlayar yang menyertai pelayaran dari Cirebon menuju Semarang secara otomatis tidak berlaku.
Bahwa pada saat terjadi tubrukan kapal di perairan Kendal, terdakwa selaku nakhoda sedang tidur dan yang menjadi perwira jaga pada saat itu adalah saksi HARTANA (Mualim I) selaku perwira jaga dinas laut sebelum terjadi tubrukan, yang seharusnya dilakukan oleh Sdr. HARTANA adalah membangunkan pemimpin kapal atau nakhoda terdakwa MAX DONALD.
Bahwa jarak sekitar 600 sampai dengan 700 meter sebelum terjadi tabrakan untuk melakukan olah gerak menghindari kapal nelayan yang sedang berhenti menabur jaring menurut perhitungan adalah kurang memadai, sedikitnya jarak 1 mil untuk melakukan olah gerak, hal ini menandakan menurunnya kewaspadaan atau konsentrasi awak kapal yang dinas jaga dalam melihat alur pelayaran yang dilalui.
Bahwa kekurangan jumlah awak kapal yang melaksanakan dinas jaga akan mengakibatkan beban lebih kepada awak kapal lain yang dapat menimbulkan kelelahan (Fatique) sehingga mengancam keselamatan kapal.
Bahwa agar laik laut, seharusnya operator mengganti Nakhoda atau menunjuk Mualim I sebagai Nakhoda, menambah 1 mualim lagi dan memperbaharui SPB atau operator kapal mengajukan dispensasi untuk sekali jalan.
- Bahwa perbuatan terdakwa MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupuah) dan 8 (delapan) awak kapal Mugi Berkah meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum (Jenazah) dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Soewondo Kendal:
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 437 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. BUNJARI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 438 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SOLEKAN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 439 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SINUWUN
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 440 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. BONJARI
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 441 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SAPAWI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 442 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. MUHSON.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 443 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SURATMAN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 444 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. MUHLISIN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. A t a u
Dakwaan Kedua:
Bahwa terdakwa MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 14.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015 bertempat di perairan Kendal pada posisi 06º 43/ 284/ S 110º 13/ 057/ E atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang berwenang mengadili, nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2015 PT. Pelayaran Gema Bahari selaku agen di Cirebon mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar di kantor Kesyahbandaran otoritas Pelabuhan kelas II Cirebon, untuk kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01, permohonan tersebut dilengkapi dengan:
Surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Declaration) yang ditandatangani oleh Nakhoda saksi DEDE HERA ANDIKA tertanggal Cirebon 2015.
Daftar Anak Buah kapal (Crew list) yang ditandatangani Nakhoda DEDE HERA ANDIKA tertanggal Cirebon 2015.
Dokumen kapal yang sudah berada dikantor KSOP Kelas II Cirebon.
- Bahwa selanjutnya saksi UJANG CIK BIN ALM JUSA sebagai Marine Inspektur di Kantor Kesyahbandaran otoritas Pelabuhan kelas II Cirebon melakukan pengecekan semua dokumen kapal, dokumen pengawakan kapal harus lengkap dan valid, karena dokumen sudah lengkap sesuai dengan crew list maka saksi UJANG CIK BIN ALM JUSA menerbitkan dan menandatangani Surat Persetujuan Berlayar Nomor : K 1/KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015.
- Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor: K 1/KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015. crew list awak kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu:
DEDE HERA ANDIKA (Nahkoda) berijazah ANT IV.
ROFIUDIN ZUHRI (Chief Engineer ) berijazah ATT III.
MAX DONALD K (Mualim I) berijazah ANT V.
HARTANA (Mualim II) berijazah ANT V.
BAMBANG SUWARSITO (Masinis II) berijazah ATT V.
ZETH SARIRA (Masinis III) berijazah ATT V.
CIPTO SUNGKAWA (Juru Mudi) berijazah ANTD.
PETER MANGAMIS (Juru Mudi) berijazah ANTD.
REIKI (Juru Mudi) berijazah ANTD.
JELI (Juru Mudi) berijazah ANTD.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira jam 00.00 Wib saksi DEDE HERA ANDIKA menelpon saksi SUYANTO BIN ALM HARJODIWIRO memberitahukan ayahnya sakit di Palembang sehingga saksi DEDE tidak bisa ikut berlayar, kemudian saksi SUYANTO mengijinkan saksi DEDE untuk pulang ke Palembang dan menunjuk terdakwa sebagai Mualim I untuk melayarkan kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju ke Semarang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 kapal TB. Freight Express 1 menarik kapal BG. Freight Express 01 sekira jam 03.30 Wib berangkat berlayar dari Cirebon menuju ke Semarang tanpa muatan (tongkang kosong), lalu pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 12.00 wib, terdakwa aplus jaga digantikan oleh saksi HARTANA selaku mualim 2, kemudian sekira jam 14.30 Wib sesampainya di perairan Kendal sekira jarak pandang 600 - 700 meter saksi HARTANA melihat KM. Mugi Berkah sedang menangkap ikan, namun saksi HARTANA tidak membangunkan terdakwa dan tidak menyuruh saksi PETER MANGAMIS BIN ALM WILLEM MANGAMIS sang Juru Mudi untuk merubah haluan, karena tidak ada perintah dari saksi HARTANA maka saksi PETER MANGAMIS tetap mempertahankan haluannya berjalan lurus dan B. Freight Express 1 berhasil melewati KM. Mugi Berkah, namun tepatnya pada posisi 06º 43/ 284/ S 110º 13/ 057/ E, dari arah barat ke Timur kapal BG. Freight Express 01 yang ditarik TB. Freight Express 1 menabrak lambung kiri bagian belakang kapal Mugi Berkah sehingga KM. Mugi Berkah terbalik ke laut dan dilindas oleh BG. Freight Express 01.
- Bahwa setelah kapal BG. Freight Express 01 menabrak KM. Mugi Berkah, saksi HARTANA membangunkan terdakwa yang saat kejadian sedang tidur, lalu terdakwa memutar haluan menuju lokasi terjadinya tubrukan, dimana KM. Mugi Berkah sudah tenggelam, setelah dilakukan evakuasi ditemukan korban meninggal sebanyak 8 (delapan) orang nelayan yaitu: SOLEKHAN ALIAS GENDUT, SINUWUN, BUNJARI, BONJARI, SAPAWI,SURATMAN, MUHLISIN dan MUHSON.
- Bahwa sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar Nomor: K 1/KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015 penyijilan yang diterbitkan dan ditandatangani saksi UJANG CIK BIN ALM JUSA selaku Syahbandar yang ditunjuk sebagai nakhkoda adalah saksi DEDE HERA ANDIKA, apabila ada perubahan awak kapal seharusnya dari pihak agen pelayaran maupun operator kapal mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar baru sehingga Syahbandar akan menerbitkan Surat Persetujuan baru sesuai ketentuan.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli CAPT HADI SUPRIYONO:
Bahwa terdakwa MAX DONALD KOANGGONG yang melayarkan TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dapat dikatakan sebagai Nakhoda atau pemimpin kapal.
Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dapat dikatakan tidak laik laut dalam hal pengawakan kapal dengan tidak adanya nakhoda Sdr. DEDE HERA ANDIKA karena sesuai sijil yang seharusnya menjadi Nakhoda adalah Sdr DEDE HERA ANDIKA, sebagai nakhoda sdr DEDE tidak dapat mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada terdakwa (Mualim I) hanya dengan cara menyuruh saja, dikarenakan karena tidak ikut berlayar maka Surat Persetujuan Berlayar yang menyertai pelayaran dari Cirebon menuju Semarang secara otomatis tidak berlaku.
Bahwa pada saat terjadi tubrukan kapal di perairan Kendal, terdakwa selaku nakhoda sedang tidur dan yang menjadi perwira jaga pada saat itu adalah saksi HARTANA (Mualim I) selaku perwira jaga dinas laut sebelum terjadi tubrukan, yang seharusnya dilakukan oleh Sdr. HARTANA adalah membangunkan pemimpin kapal atau nakhoda terdakwa MAX DONALD.
Bahwa jarak sekitar 600 sampai dengan 700 meter sebelum terjadi tabrakan untuk melakukan olah gerak menghindari kapal nelayan yang sedang berhenti menabur jaring menurut perhitungan adalah kurang memadai, sedikitnya jarak 1 mil untuk melakukan olah gerak, hal ini menandakan menurunnya kewaspadaan atau konsentrasi awak kapal yang dinas jaga dalam melihat alur pelayaran yang dilalui.
Bahwa kekurangan jumlah awak kapal yang melaksanakan dinas jaga akan mengakibatkan beban lebih kepada awak kapal lain yang dapat menimbulkan kelelahan (Fatique) sehingga mengancam keselamatan kapal.
Bahwa agar laik laut, seharusnya operator mengganti Nakhoda atau menunjuk Mualim I sebagai Nakhoda, menambah 1 mualim lagi dan memperbaharui SPB atau operator kapal mengajukan dispensasi untuk sekali jalan.
- Bahwa perbuatan terdakwa MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupuah) dan 8 (delapan) awak kapal Mugi Berkah meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum (Jenazah) dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Soewondo Kendal :
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 437 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. BUNJARI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 438 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SOLEKAN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 439 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SINUWUN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 440 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. BONJARI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 441 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SAPAWI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 442 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. MUHSON.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 443 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SURATMAN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 444 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. MUHLISIN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 Ayat (1) Undangundang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. A t a u
Dakwaan Ketiga:
Bahwa terdakwa MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 14.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015 bertempat di perairan Kendal pada posisi 06º 43/ 284/ S 110º 13/ 057/ E atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang berwenang mengadili, karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2015 PT. Pelayaran Gema Bahari selaku agen di Cirebon mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar di kantor Kesyahbandaran otoritas Pelabuhan kelas II Cirebon, untuk kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01, permohonan tersebut dilengkapi dengan:
Surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Declaration) yang ditandatangani oleh Nakhoda saksi DEDE HERA ANDIKA tertanggal Cirebon 2015
Daftar Anak Buah kapal (Crew list) yang ditandatangani Nakhoda Dede Hera Andika tertanggal Cirebon 2015.
Dokumen kapal yang sudah berada dikantor KSOP Kelas II Cirebon.
- Bahwa selanjutnya saksi UJANG CIK BIN ALM JUSA sebagai Marine Inspektur di Kantor Kesyahbandaran otoritas Pelabuhan kelas II Cirebon melakukan pengecekan semua dokumen kapal, dokumen pengawakan kapal harus lengkap dan valid, karena dokumen sudah lengkap sesuai dengan crew list maka saksi UJANG CIK BIN ALM JUSA menerbitkan dan menandatangani Surat Persetujuan Berlayar Nomor : K 1/KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015.
- Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor: K 1/KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015.crew list awak kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu:
DEDE HERA ANDIKA (Nahkoda) berijazah ANT IV.
ROFIUDIN ZUHRI (Chief Engineer ) berijazah ATT III.
MAX DONALD K (Mualim I) berijazah ANT V.
HARTANA (Mualim II) berijazah ANT V.
BAMBANG SUWARSITO (Masinis II) berijazah ATT V.
ZETH SARIRA (Masinis III) berijazah ATT V.
CIPTO SUNGKAWA (Juru Mudi) berijazah ANTD.
PETER MANGAMIS (Juru Mudi) berijazah ANTD.
REIKI (Juru Mudi) berijazah ANTD.
JELI (Juru Mudi) berijazah ANTD.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira jam 00.00 Wib saksi DEDE HERA ANDIKA menelpon saksi SUYANTO BIN ALM HARJODIWIRO memberitahukan ayahnya sakit di Palembang sehingga saksi DEDE tidak bisa ikut berlayar, kemudian saksi SUYANTO mengijinkan saksi DEDE untuk pulang ke Palembang dan menunjuk terdakwa sebagai Mualim I untuk melayarkan kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju ke Semarang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 kapal TB. Freight Express 1 menarik kapal BG. Freight Express 01 sekira jam 03.30 Wib berangkat berlayar dari Cirebon menuju ke Semarang tanpa muatan (tongkang kosong), lalu pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 12.00 Wib, terdakwa aplus jaga digantikan oleh saksi HARTANA selaku mualim 2, kemudian sekira jam 14.30 Wib sesampainya di perairan Kendal sekira jarak pandang 600/700 meter saksi HARTANA melihat KM. Mugi Berkah sedang menangkap ikan, namun saksi HARTANA tidak membangunkan terdakwa dan tidak menyuruh saksi PETER MANGAMIS BIN ALM WILLEM MANGAMIS sang Jurumudi untuk merubah haluan, karena tidak ada perintah dari saksi HARTANA maka saksi PETER MANGAMIS tetap mempertahankan haluannya berjalan lurus dan B. Freight Express 1 berhasil melewati KM. Mugi Berkah, namun tepatnya pada posisi 06º 43/284/ S 110º 13? 057/ E, dari arah barat ke Timur kapal BG. Freight Express 01 yang ditarik TB. Freight Express 1 menabrak lambung kiri bagian belakang kapal Mugi Berkah sehingga KM Mugi Berkah terbalik ke laut dan dilindas oleh BG. Freight Express 01.
- Bahwa setelah kapal BG. Freight Express 01 menabrak KM. Mugi Berkah, saksi HARTANA membangunkan terdakwa yang saat kejadian sedang tidur, lalu terdakwa memutar haluan menuju lokasi terjadinya tubrukan, dimana KM. Mugi Berkah sudah tenggelam, setelah dilakukan evakuasi ditemukan korban meninggal sebanyak 8 (delapan) orang nelayan yaitu: SOLEKHAN ALIAS GENDUT, SINUWUN, BUNJARI, BONJARI, SAPAWI,SURATMAN, MUHLISIN dan MUHSON.
- Bahwa sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar Nomor: K 1/KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015 penyijilan yang diterbitkan dan ditandatangani saksi UJANG CIK BIN ALM JUSA selaku Syahbandar yang ditunjuk sebagai nakhkoda adalah saksi DEDE HERA ANDIKA, apabila ada perubahan awak kapal seharusnya dari pihak agen pelayaran maupun operator kapal mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar baru sehingga Syahbandar akan menerbitkan Surat Persetujuan baru sesuai ketentuan.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli CAPT HADI SUPRIYONO:
bahwa terdakwa MAX DONALD KOANGGONG yang melayarkan TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dapat dikatakan sebagai Nakhoda atau pemimpin kapal.
Sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dapat dikatakan tidak laik laut dalam hal pengawakan kapal dengan tidak adanya nakhoda Sdr. DEDE HERA ANDIKA karena sesuai sijil yang seharusnya menjadi Nakhoda adalah sdr DEDE HERA ANDIKA, sebagai nakhoda Sdr DEDE tidak dapat mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada terdakwa (Mualim I) hanya dengan cara menyuruh saja, dikarenakan karena tidak ikut berlayar maka Surat Persetujuan Berlayar yang menyertai pelayaran dari Cirebon menuju Semarang secara otomatis tidak berlaku.
Bahwa pada saat terjadi tubrukan kapal di perairan Kendal, terdakwa selaku nakhoda sedang tidur dan yang menjadi perwira jaga pada saat itu adalah saksi HARTANA (Mualim I) selaku perwira jaga dinas laut sebelum terjadi tubrukan, yang seharusnya dilakukan oleh Sdr. HARTANA adalah membangunkan pemimpin kapal atau nakhoda terdakwa MAX DONALD.
Bahwa jarak sekitar 600 sampai dengan 700 meter sebelum terjadi tabrakan untuk melakukan olah gerak menghindari kapal nelayan yang sedang berhenti menabur jaring menurut perhitungan adalah kurang memadai, sedikitnya jarak 1 mil untuk melakukan olah gerak, hal ini menandakan menurunnya kewaspadaan atau konsentrasi awak kapal yang dinas jaga dalam melihat alur pelayaran yang dilalui.
Bahwa kekurangan jumlah awak kapal yang melaksanakan dinas jaga akan mengakibatkan beban lebih kepada awak kapal lain yang dapat menimbulkan kelelahan (Fatique) sehingga mengancam keselamatan kapal.
Bahwa agar laik laut, seharusnya operator mengganti Nakhoda atau menunjuk Mualim I sebagai Nakhoda, menambah 1 mualim lagi dan memperbaharui SPB atau operator kapal mengajukan dispensasi untuk sekali jalan.
- Bahwa perbuatan terdakwa MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan 8 (delapan) awak kapal Mugi Berkah meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum (jenazah) dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Soewondo Kendal:
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 437 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. BUNJARI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 438 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SOLEKAN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 439 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SINUWUN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 440 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. BONJARI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 441 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SAPAWI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 442 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. MUHSON.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 443 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SURATMAN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 444 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. MUHLISIN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa dan atau Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
NASMO BIN SAJARI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan laut berupa tabrakan antara TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01dengan kapal Mugi Berkah yang terjadi pada hari Rabu, 23 September 2015, sekira jam 14.40 WIB di utara perairan Kendal.
Bahwa ketika itu kami sedang menebar jaring, untuk mencari ikan, selang 1 jam saksi melihat ada kapal tongkang dari jauh, kemudian kapal tongkang tersebut lewat di sebelah utara kapal saksi sekitar 50 m.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan yang menolong saksi adalah kapal lain.
Bahwa kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 tersebut berhenti setelah menabrak kapal Mugi Berkah.
Bahwa saksi mengetahui bahwa teman saksi ada yang hilang karena saksi ikut menolong.
Bahwa kapal Mugi Berkah dalam posisi berhenti pada saat terjadi kecelakaan.
Bahwa saksi mendapat ganti rugi untuk penggantian kapal Mugi Berkah dari pihak PT. Freight Express Indonesia sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
Bahwa para korban juga mendapat santunan dari pihak PT. Freight Express Indonesia yaitu untuk yang meninggal Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan untuk yang masih hidup mendapat Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Bahwa saksi membeli kapal Mugi Berkah tersebut seharga Rp. 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa orang yang ikut berada di atas kapal Mugi Berkah berjumlah 19 orang.
Bahwa kapal yang menabrak kapal Mugi Berkah adalah kapal yang ditarik TB. Freight Express 1.
Bahwa kapal saksi berlayar tanpa ijin dan hanya dilengkapi dengan dokumen Pas kecil.
Bahwa saksi sudah menggunakan sandi atau kode saat kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 akan menabrak kapal Mugi Berkah.
Bahwa ketika saksi menebar jaring untuk mencari ikan saksi tidak mengetahui apakah berada di zona perairan yang diperbolehkan untuk itu.
Bahwa setelah ditabrak oleh kapal BG. Freight Express 01 tersebut kapal Mugi Berkah tenggelam dengan posisi miring.
Bahwa yang ikut berangkat dengan kapal Mugi Berkah sejumlah 19 (sembilan belas) orang.
Bahwa ketika kapal tongkang akan menabrak kapal kami, saksi sudah memberi kode dengan melambaikan tangan saksi tetapi orang yang berada di atas kapal tongkang hanya melihat saja.
Bahwa akibat kejadian tersebut ada 11 (sebelas) orang yang selamat yaitu NASMO, SOLEKHAN, SUKAT, NGADIMAN, SUKOYO, KASMUJAT, MURDOKO, SUPONO, SINUR, SUBANDRIO dan SIDIK sedangkan korban yang meninggal pada saat itu 3 (tiga) orang yaitu BUNJARI, SOLEKHAN dan SINUWUN, sedangkan korban hilang dan ditemukan meninggal ada 5 (lima) orang yaitu BONJARI, MUHSON, SAPAWI, SURATMAN dan MUHLISIN.
Bahwa sebelum kecelakaan saksi pernah menjadi Nakhoda atau menjalankan kapal.
Bahwa saat itu cuaca baik dan ombak biasa.
Bahwa kapal Mugi Berkah tertabrak oleh kapal BG. Freight Express 01 dari arah samping.
Bahwa setelah menabrak kapal Mugi Berkah kapal BG. Freight Express 01 putar haluan.
Bahwa saksi melihat kapal BG. Freight Express 01 atau kapal yang ditarik tersebut oleng sebelum menabrak kapal saksi.
Bahwa saksi menemui Nakhoda yaitu Terdakwa MAX DONALD dan ada pembicaraan yang intinya dia bersedia bertanggung jawab.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan.
SUBANDRIO BIN TARYUDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Kecelakaan laut berupa tabrakan antara TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01dengan kapal Mugi Berkah yang terjadi pada hari Rabu, 23 September 2015, sekira jam 14.40 WIB di Utara perairan Kendal..
Bahwa kondisi Laut dengan gelombang biasa dan ada angin.
Bahwa posisi kapal Mugi Berkah berjarak 2 jam dari pantai.
Bahwa saksi mendapat santunan diberi setelah 3 (tiga) bulan.
Bahwa santunan diberikan di Rumah Makan Aldila Kendal, saksi tidak mengetahui santunan dari siapa setahu saksi santunan diberikan oleh NASMO.
Bahwa saksi melaut sudah 10 tahun.
Bahwa saat kecelakaan kapal Mugi Berkah dalam posisi berhenti.
Bahwa yang menabrak kapal kapal Mugi Berkah adalah BG. Freight Express 01 yang ditarik oleh kapal TB. Freight Express 1 atau kapal yang belakang.
Bahwa kapal Mugi Berkah ada dokumen Pas-nya.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang zona perairan.
Bahwa saksi sudah menggunakan tanda dengan melambaikan tangan, sarung dan pakaian.
Bahwa kapasitas kapal Muji Berkah sekitar 30 puluh orang.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan.
MUCHAMAD BARIADJI BIN ABU BAKAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai agen di Semarang.
Bahwa saksi mengetahui dari telepon bahwa telah terjadi kecelakaan laut berupa tabrakan antara TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 dengan kapal Mugi Berkah.
Bahwa yang mengurus tentang surat ijin adalah agen Cirebon.
Bahwa saksi tidak mengetahui jabatan Terdakwa sebagai apa di kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01.
Bahwa saksi tidak mengetahui berita selanjutnya setelah terjadi kecelakaan dan terdakwa tidak bercerita secara detail tentang kecelakaan tersebut.
Bahwa kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 ketika berangkat dari Cirebon ke Semarang tersebut kapal dalam keadaan atau sedang tidak bermuatan.
Bahwa surat penunjukan nakhoda harus resmi dari Syahbandar;
Bahwa saksi sebagai agen hanya mengurus tentang kapal yang berangkat dan yang datang.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang susunan ABK kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 tersebut.
Bahwa jika kapten kapal berhalangan untuk berlayar maka Mualim I naik menjadi kapten kapal.
Bahwa apabila kapten kapal itu berhalangan untuk berlayar maka penunjukan untuk menggantikan posisi nakhoda harus tertulis.
Bahwa tindakan terdakwa memberi kabar ke agen Semarang sudah benar.
Bahwa saksi tidak melihat dokumen-dokumen kapal ketika diperiksa di Polair Semarang.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan.
SUHERMAN SALIM BIN SUGIARTO SALIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui, mengenai soal perijinan yang mengetahui adalah pihak agen.
Bahwa saksi tidak mengetahui Crew List kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 tersebut.
Bahwa saksi mengetahui ada kecelakaan laut berupa tabrakan antara TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 dengan kapal Mugi Berkah tersebut setelah diberitahu.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa sebagai Mualim di kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01.
Bahwa saksi mengetahui bahwa nakhoda DEDE sedang berhalangan.setelah kejadian kecelakaan tersebut.
Bahwa saksi sudah memberi tali asih kepada pihak korban.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan.
UJANG CIK BIN JUSA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa persyaratan jalan pada kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 tersebut sudah siap.
Bahwa saksi membaca Crew List kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 tersebut.
Bahwa jika Nakhoda berhalangan untuk berlayar maka nakhoda tersebut harus melapor ke Syahbandar.
Bahwa tidak ada laporan darurat yang saksi terima dari kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 tersebut.
Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa ada kecelakaan kapal di perairan Kendal, tetapi detailnya saksi tidak mengetahui.
Bahwa kapal TB. Freight Expresss 1 yang menarik BG. Freight Express 01 tersebut laik jalan.
Bahwa waktu pengajuan surat permohonan ijin jika terjadi pergantian nakhoda atau ABK bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Bahwa jika nakhoda tidak ada atau berhalangan maka kapal tidak laik jalan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
ERWIN YUSAK LISAPALY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Freight Express Indonesia.
Bahwa saksi pernah memberikan santunan dan ganti rugi kepada para korban. laka laut yang menimpa kapal Mugi Berkah karena ditabrak oleh kapal BG. Freight Express 01 yang ditarik TB. Freight Express 1 tersebut.
Bahwa saksi membenarkan kuitansi-kuintansi sebagai bukti santunan dan ganti rugi kepada korban kapal Mugi Berkah.
Bahwa ketika Nakhoda DEDE berhalangan untuk berlayar tidak ada perintah dari perusahaan untuk mengganti nakhoda, pergantian Nakhoda MAX DONALD juga tidak ada perintah dari perusahaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya pergantian nakhoda dari DEDE kepada terdakwa.
Bahwa ketika ada pergantian nakhoda maka harus ada surat ijin resmi jika tdak ada maka kapal tidak boleh jalan.
Bahwa jika nakhoda berhalangan untuk berlayar atau akan ada pergantian nakhoda maka harus melaporkan ke perusahaan.
Bahwa santunan yang diberikan kepada para korban kapal Mugi Berkah tersebut atas nama perusahaan.
Bahwa santunan diberikan kepada para korban tanggal 3 Nopember 2015 dan tanggal 1 Desember 2015.
Bahwa santunan tersebut diberikan langsung kepada pihak korban dan atau keluarga korban.
Bahwa kapal Mugi Berkah juga mendapat ganti rugi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan.
S U R A N T O, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Freight Express Indonesia.
Bahwa saksi pernah memberikan santunan dan ganti rugi kepada para korban laka laut yang menimpa kapal Mugi Berkah karena ditabrak oleh kapal BG. Freight Express 01 yang ditarik TB. Freight Express 1 tersebut.
Bahwa saksi membenarkan kuitansi-kuintansi sebagai bukti santunan dan ganti rugi kepada korban kapal Mugi Berkah.
Bahwa ketika Nakhoda DEDE berhalangan untuk berlayar tidak ada perintah dari perusahaan untuk mengganti nakhoda, pergantian Nakhoda MAX DONALD juga tidak ada perintah dari perusahaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya pergantian nakhoda dari DEDE kepada terdakwa.
Bahwa ketika ada pergantian nakhoda maka harus ada surat ijin resmi jika tdak ada maka kapal tidak boleh jalan.
Bahwa jika nakhoda berhalangan untuk berlayar atau akan ada pergantian nakhoda maka harus melaporkan ke perusahaan.
Bahwa santunan yang diberikan kepada para korban kapal Mugi Berkah tersebut atas nama perusahaan.
Bahwa santunan diberikan kepada para korban tanggal 3 Nopember 2015 dan tanggal 1 Desember 2015.
Bahwa santunan tersebut diberikan langsung kepada pihak korban dan atau keluarga korban.
Bahwa kapal Mugi Berkah juga mendapat ganti rugi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terhadap ahli CAPT. HADI SUPRIYONO, SP.I M.M. M.MAR BIN KIWIK KOESWADI yang telah dipanggi secara patut akan tetapi tidak hadir di persidangan dan atas persetujuan Terdakwa keterangan ahli didalam Berita Acara Pemeriksaan tingkat penyidik yang sebelumnya telah diambil sumpahnya dibacakan, antara lain sebagai berikut:
Bahwa TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 pada saat berlayar dari Cirebon menuju Semarang dapat dikatakan tidak laik laut dalam hal pengawakan kapal dengan tidak adanya nakhoda DEDE HERA ANDIKA karena sesuai Sijil awak kapal nama nakhoda adalah DEDE HERA ANDIKA sehingga tidak dapat mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada Mualim I MAX DONALD KOANGGONG (terdakwa) hanya dengan cara menyuruh saja dan mengakibatkan Surat Persetujuan Berlayar yang menyertai pelayaran dari Cirebon menuju Semarang secara otomatis tidak berlaku.
Bahwa dimana nakhoda yang sesuai dengan Sijil awak kapal, SPB dan Crew List tidak ikut berlayar hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Bahwa MAX DONALD KOANGGONG yang melayarkan TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju Semarang dapat dikatakan sebagai Nakhoda atau pemimpin kapal.
Bahwa pada saat terjadi laka laut yang memimpin kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 adalah MAX DONALD KOANGGONG, maka dia yang bertanggung jawab atas terjadinya laka laut tersebut.
Bahwa kekurangan satu awak kapal yaitu Sdr. DEDE HERA ANDIKA selaku Nakhoda berdasarkan Sijil awak kapal dan digantikan oleh Mualim I Sdr. MAX DONALD KOANGGONG dikatakan tidak laik laut untuk berlayar dari Cirebon menuju Semarang karena setiap kekurangan jumlah awak kapal uang melaksanakan dinas jaga akan mengakibatkan beban lebih kepada awak kapal lain yang dapat menimbulkan kelelahan (fatigue) sehingga mengancam keselamatan kapal.
Bahwa yang seharusnya dilakukan operator kapal, nakhoda sesuai Sijil maupun Mualim I selaku Nakhoda pengganti agar pada saat berlayar dari Cirebon menuju Semarang dapat dikatakan laik laut dalam hal pengawakan kapal adalah mengganti nakhoda atau menunjuk Mualim I sebagai nakhoda menambah 1 Mualim lagi dan memperbaharui SPB atau operator kapal mengajukan dispensasi untuk sekali jalan.
Bahwa sebab-sebab yang mempengaruhi terjadinya tabrakan antara TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dengan KM. Mugi Berkah adalah dari segi internal dari pengaturan tugas jaga yang kurang memadai, kurang optimalnya dinas jaga menggunakan sarana navigasi dan melaksanakan tugas jaga yang berlebihan yang mengakibatkan kelelahan sehingga menurunkan kewaspadaan, dan dari segi eksternal berupa cuaca, daya tampak dan ramainya perairan.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015 sekira pukul 03.30 WIB kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 berangkat dari Cirebon menuju Semarang dalam keadaan kosong atau tanpa muatan, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa aplus jaga digantikan Mualim II, setelah aplus itu terdakwa tidur, pada sekitar pukul 14.40 WIB terdakwa dibangunkan oleh Mualim II bahwa telah terjadi laka laut yaitu kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 menabrak kapal nelayan.
Bahwa terdakwa melihat ada 2 (dua) perahu nelayan berada di belakang tongkang BG. Freight Express 01, perahu nelayan yang satu sudah tenggelam dan perahu yang lain berada di dekat lokasi kejadian, kemudian terdakwa putar haluan untuk menolong korban dan meminta bantuan melalui radio pantai Semarang pada channel 16 untuk membantu evakuasi, selanjutnya tongkang BG. Freight Express 01 lego jangkar dan TB. Freight Express 1 menyisir guna ikut mencari korban yang tenggelam.
Bahwa terdakwa pernah menjadi Perwira/kapten kapal atau Nakhoda kapal sejak Tahun 1997.
Bahwa terdakwa tidak melaporkan ke Perusahaan bahwa Kapten DEDE berhalangan untuk berlayar dan meminta terdakwa untuk menggantikannya sebagai nakhoda karena menurut Kapten DEDE dia sendiri yang akan melaporkan dan minta ijin ke Perusahaan.
Bahwa terdakwa baru saat itu menggantikan Nakhoda kapal yang sedang berhalangan.
Bahwa terdakwa berangkat sebagai nakhoda untuk berlayar dengan kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 atas perintah Nakhoda DEDE.
Bahwa pada saat kejadian yang mengemudikan kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 adalah Mualim II.
Bahwa setelah kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 tersebut menabrak kapal Mugi Berkah terdakwa berbalik atau putar haluan untuk menolang korban kapal Mugi Berkah.
Bahwa terdakwa kurang tahu apakah Mualim II telah memberi peringatan atau sinyal ke kapal Mugi Berkah.
Bahwa Ijazah terdakwa yaitu ANT V dan ijazah tersebut diperbolehkan untuk menjadi Nakhoda.
Bahwa kapal tidak boleh jalan sebelum minta ijin resmi jika ada pergantian atau Kapten/Nakhoda berhalangan.
Bahwa terdakwa mendapat Info dari Juru Mudi bahwa Nakhoda turun atau tidak bisa menjalankan kapal karena sedang berhalangan.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa sebenarnya kapal tersebut tidak boleh berlayar karena nakhodanya sedang berhalangan tetapi terdakwa tidak berani menolak perintah Kapten DEDE karena dia adalah pimpinan atau atasan terdakwa.
Bahwa sebelum naik menjadi Nakhoda, jabatan terdakwa di kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 tersebut adalah sebagai Mualim I.
Bahwa Nakhoda kapal adalah pimpinan kapal dan sebagai pemegang kekuasaan di atas kapal.
Bahwa tugas Mualim I berkaitan dengan muatan dan pekerjaan sedangkan Mualim II berkaitan dengan navigasi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit TB. Freight Express 1 berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal terbuat dari Baja, mesin Yanmar 6AYM-WST 2 x 659 HP, panjang sekitar 21,74 meter, lebar sekitar 7, 32 meter, dalam sekitar 3,20 meter, Tonase bersih NT 45, tonase kotor 148 GT, beserta dokumen berupa:
Surat Persetujuan Berlayar Nomor K1.KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015 diterbitkan di Cirebon beserta daftar anak buah kapal.
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 5480.PPn dikeluarkan di Batam tanggal 05 Desember 2013.
PasBesar Nomor PK.204/12/18/KPL.BTM.2014 diterbitkan di Batam tanggal 29 Januari 2014.
Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang Nomor PK.001/974/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015.
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal Barang Nomor PK.001/975/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015.
Sertifikat Keselamatan Radio kapal Nomor PK.002/2262/VII/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 13 Juli 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015.
Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari kapal Nomor PK.401/297/SNPP/DK-14 diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 6 November 2016.
Biro Klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi Mesin Freight Express I Nomor Register 17996 dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2014.
Biro klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi lambung Freight Express I No. Register 17996 dikeluarkan di jakarta 22 Januari 2014.
Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Freight Express I yang dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 7 September 2018.
Keterangan Susunan Perwira Nomor PK.304/49/3/KSOP-CBN-2015 Cirebon tanggal 21 September 2015.
Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut tentang spesifikasi kapal yang dimilki PT. Freight Express Indonesia Nomor B.X-58/AL.001 tanggal 11 Pebruari 2014.
Pengoperasian kapal Tramper di dalam Negeri Nomor. AL..302/225/14/62/15 masa berlaku trayek 14 Agustus 2015 s/d 13 November 2015.
Perjanjian Kerja Laut (PKL) awak kapal.
Buku Sijil TB. Freight Express I.
Buku Kesehatan TB. Freight Express I.
Buku Harian kapal TB. Freight Express I untuk Dek.
Buku Harian kapal TB. Freight Express I untuk mesin.
1 (satu) Unit BG. Freight Express 01 dengan ciri-ciri kapal terbuat dari Baja, panjang sekitar 79,01 meter, lebar sekitar 21,34 meter, dalam sekitar 4,88 meter, Tonase bersih NT 651, tonase kotor 2170 GT, beserta dokumen berupa:
Surat ukur Internasional (1969) Nomor 5514/PPm dikeluarkan di Batam tanggal 21 Januari 2014.
Surat Laut Nomor. PK. 205/1394/SL-PM/DK-14 diterbitkan di Jakarta tanggal 14 Maret 2014.
Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang Nomor PK.001/973/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2015.
Biro Klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi lambung Freight Express 0I Nomor Register 18016 dikeluarkan di Jakarta 27 Januari 2014.
Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Nomor 016948, yang dikeluarkan di Jakarta 27 Januari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
Surat Pengoperasian kapal Tramper di dalam Negeri Nomor AL..302/225/14/63/15 tertanggal 3 Agustus 2015.
Buku Kesehatan BG. lambung Freight Express 0I.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015 sekira pukul 03.30 WIB kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 berangkat dari Cirebon menuju Semarang dalam keadaan kosong atau tanpa muatan dengan dinahkodai oleh terdakwa atas perintah Nakhoda sebenarnya yaitu DEDE yang tidak bisa ikut berlayar.
Bahwa terdakwa tidak melaporkan ke Perusahaan bahwa Kapten DEDE berhalangan untuk berlayar dan meminta terdakwa untuk menggantikannya sebagai nakhoda karena menurut Kapten DEDE dia sendiri yang akan melaporkan dan minta ijin ke Perusahaan dan baru saat itu terdakwa menggantikan Nakhoda kapal yang sedang berhalangan.
Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa bergantian jaga digantikan Mualim II lalu terdakwapun tidur dimana saat itu yang mengemudikan kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 adalah Mualim II.
Bahwa pada hari Rabu, 23 September 2015, sekira jam 14.40 WIB di utara perairan Kendal saat saksi NASMO dan kawan-kawan yang seluruhnya berjumlah 19 orang sedang menebar jaring untuk mencari ikan di atas kapal Mugi Berkah dan dalam posisi berhenti.
Bahwa kemudian saksi NASMO melihat kapal TB. Freight Express 1 dari jauh, kemudian kapal tersebut lewat di sebelah utara kapal saksi sekitar 50 meter dan kapal BG. Freight Express 01 yang ditarik kapal TB. Freight Express 1 menabrak kapal saksi.
Bahwa terdakwa yang sedang tidur pada saat kejadian dibangunkan oleh Mualim II yang mengatakan telah terjadi kecelakaan laut dimana kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 menabrak kapal nelayan.
Bahwa terdakwa melihat ada 2 (dua) perahu nelayan berada di belakang tongkang BG. Freight Express 01, perahu nelayan yang satu sudah tenggelam dan perahu yang lain berada di dekat lokasi kejadian, kemudian terdakwa putar haluan untuk menolong korban dan meminta bantuan melalui radio pantai Semarang pada channel 16 untuk membantu evakuasi, selanjutnya tongkang BG. Freight Express 01 lego jangkar dan TB. Freight Express 1 menyisir guna ikut mencari korban yang tenggelam.
Bahwa terdakwa yang sedang tidur tidak tahu apakah Mualim II telah memberi peringatan atau sinyal ke kapal Mugi Berkah sebelum terjadi kecelakaan.
Bahwa saksi NASMO membeli kapal tersebut seharga Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah).
Bahwa akibat kecelakaan laut tersebut 8 (delapan) awak kapal Mugi Berkah meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum (Jenazah) dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Soewondo Kendal :
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 437 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. BUNJARI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 438 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SOLEKAN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 439 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SINUWUN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 440 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. BONJARI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 441 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SAPAWI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 442 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. MUHSON.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 443 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SURATMAN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 444 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. MUHLISIN.
Bahwa terdakwa pernah menjadi Perwira/kapten kapal atau Nakhoda kapal sejak Tahun 1997.
Bahwa Ijazah terdakwa yaitu ANT V dan ijazah tersebut diperbolehkan untuk menjadi Nakhoda.
Bahwa jabatan terdakwa yang sebenarnya di kapal TB. Freight Express 1 adalah sebagai Mualim I.
Bahwa TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 pada saat berlayar dari Cirebon menuju Semarang dapat dikatakan tidak laik laut dalam hal pengawakan kapal dengan tidak adanya nakhoda DEDE HERA ANDIKA karena sesuai Sijil awak kapal nama nakhoda adalah DEDE HERA ANDIKA sehingga tidak dapat mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada Mualim I MAX DONALD KOANGGONG (terdakwa) hanya dengan cara menyuruh saja dan mengakibatkan Surat Persetujuan Berlayar yang menyertai pelayaran dari Cirebon menuju Semarang secara otomotis tidak berlaku.
Bahwa dimana nakhoda yang sesuai dengan Sijil awak kapal, SPB dan Crew List tidak ikut berlayar hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Terdakwa MAX DONALD KOANGGONG yang melayarkan TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju Semarang dapat dikatakan sebagai Nakhoda atau pemimpin kapal.
Bahwa pada saat terjadi laka laut yang memimpin kapal TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 adalah MAX DONALD KOANGGONG, maka dia yang bertanggung jawab atas terjadinya laka laut tersebut.
Bahwa kekurangan satu awak kapal yaitu Sdr. DEDE HERA ANDIKA selaku Nakhoda berdasarkan Sijil awak kapal dan digantikan oleh Mualim I Sdr. MAX DONALD KOANGGONG dikatakan tidak laik laut untuk berlayar dari Cirebon menuju Semarang karena setiap kekurangan jumlah awak kapal uang melaksanakan dinas jaga akan mengakibatkan beban lebih kepada awak kapal lain yang dapat menimbulkan kelelahan (fatigue) sehingga mengancam keselamatan kapal.
Bahwa yang seharusnya dilakukan operator kapal, nakhoda sesuai Sijil maupun Mualim I selaku Nakhoda pengganti agar pada saat berlayar dari Cirebon menuju Semarang dapat dikatakan laik laut dalam hal pengawakan kapal adalah mengganti nakhoda atau menunjuk Mualim I sebagai nakhoda menambah 1 Mualim lagi dan memperbaharui SPB atau operator kapal mengajukan dispensasi untuk sekali jalan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Nakhoda.
Yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) yang mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Nahkoda;
Menimbang, bahwa Nakhoda adalah salah seorang dari Awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa ahli terdakwa MAX DONALD KOANGGONG yang melayarkan TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 dari Cirebon menuju Semarang dapat dikatakan sebagai Nakhoda atau pemimpin kapal sehingga pada saat terjadi kecelakaan laut dimana BG. Freight Express 01 yang ditarik oleh TB. Freight Express 1 yang dinahkodai terdakwa MAX DONALD KOANGGONG, maka terdakwalah yang bertanggung jawab atas terjadinya laka laut tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengambil alih pendapat ahli tersebut dalam uraian unsur ini dan dengan demikian unsur “Nahkoda” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) yang mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 117 Ayat (2) termuat bahwa:
Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya yang meliputi:
Keselamatan kapal.
Pencegahan pencemaran dari kapal.
Pengawakan kapal.
Garis muat kapal dan pemuatan.
Kesejahteraan Awak kapal dan kesehatan penumpang.
Status hukum kapal.
Manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; manajemen keamanan kapal.
Menimbang, bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015 sekira pukul 03.30 WIB kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 berangkat dari Cirebon menuju Semarang dalam keadaan kosong atau tanpa muatan dengan dinahkodai oleh terdakwa atas perintah Nakhoda sebenarnya yaitu DEDE yang tidak bisa ikut berlayar padahal jabatan terdakwa yang sebenarnya di kapal TB. Freight Express 1 adalah sebagai Mualim I. Atas perintah Saudara DEDE tersebut terdakwa tidak melaporkan ke Perusahaan bahwa Kapten DEDE berhalangan untuk berlayar dan meminta terdakwa untuk menggantikannya sebagai nakhoda karena menurut Kapten DEDE dia sendiri yang akan melaporkan dan minta ijin ke Perusahaan dan baru saat itu terdakwa menggantikan Nakhoda kapal yang sedang berhalangan. Sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa bergantian jaga digantikan Mualim II lalu terdakwapun tidur dimana saat itu yang mengemudikan kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 adalah Mualim II. Pada hari Rabu, 23 September 2015, sekira jam 14.40 WIB di utara perairan Kendal saat saksi NASMO dan kawan-kawan yang seluruhnya berjumlah 19 orang sedang menebar jaring untuk mencari ikan di atas kapal Mugi Berkah dan dalam posisi berhenti, kemudian saksi NASMO melihat kapal TB. Freight Express 1 dari jauh, kemudian kapal tersebut lewat di sebelah utara kapal saksi sekitar 50 meter dan kapal BG. Freight Express 01 yang ditarik kapal TB. Freight Express 1 menabrak kapal saksi. Terdakwa yang sedang tidur pada saat kejadian dibangunkan oleh Mualim II yang mengatakan telah terjadi kecelakaan laut dimana kapal TB. Freight Express 1 yang menarik BG. Freight Express 01 menabrak kapal nelayan. Terdakwa melihat ada 2 (dua) perahu nelayan berada di belakang tongkang BG. Freight Express 01, perahu nelayan yang satu sudah tenggelam dan perahu yang lain berada di dekat lokasi kejadian, kemudian terdakwa putar haluan untuk menolong korban dan meminta bantuan melalui radio pantai Semarang pada channel 16 untuk membantu evakuasi, selanjutnya tongkang BG. Freight Expresss 01 lego jangkar dan TB. Freight Express 1 menyisir guna ikut mencari korban yang tenggelam. Terdakwa yang sedang tidur tidak tahu apakah Mualim II telah memberi peringatan atau sinyal ke kapal Mugi Berkah sebelum terjadi kecelakaan.
Menimbang, bahwa saksi NASMO membeli kapal tersebut seharga Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) sehingga akibat kecelakaan tersebut saksi NASMO mengalami kerugian sejumlah harga pembelian kapal tersebut.
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan laut tersebut 8 (delapan) awak kapal Mugi Berkah meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum (Jenazah) dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Soewondo Kendal:
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 437 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. BUNJARI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 438 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SOLEKAN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 439 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SINUWUN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 440 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. BONJARI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 441 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SAPAWI.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 442 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. MUHSON.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 443 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. SURATMAN.
Visum et repertum (jenazah) nomor : KM / 444 / IX / 2015 untuk pemeriksaan jenazah a.n. MUHLISIN.
Menimbang, bahwa ahli CAPT. HADI SUPRIYONO SP.I .M.M. M. Mar berpendapat TB. Freight Express 1 menarik BG. Freight Express 01 pada saat berlayar dari Cirebon menuju Semarang dapat dikatakan tidak laik laut dalam hal pengawakan kapal dengan tidak adanya nakhoda DEDE HERA ANDIKA karena sesuai Sijil awak kapal nama nakhoda adalah DEDE HERA ANDIKA sehingga tidak dapat mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada Mualim I MAX DONALD KOANGGONG (terdakwa) hanya dengan cara menyuruh saja dan mengakibatkan Surat Persetujuan Berlayar yang menyertai pelayaran dari Cirebon menuju Semarang secara otomotis tidak berlaku. Adanya kekurangan jumlah satu awak kapal yaitu Sdr. DEDE HERA ANDIKA selaku Nakhoda berdasarkan Sijil awak kapal dan digantikan oleh Mualim I Sdr. MAX DONALD KOANGGONG dikatakan tidak laik laut untuk berlayar dari Cirebon menuju Semarang karena setiap kekurangan jumlah awak kapal uang melaksanakan dinas jaga akan mengakibatkan beban lebih kepada awak kapal lain yang dapat menimbulkan kelelahan (fatique) sehingga mengancam keselamatan kapal. Ahli juga berpendapat bahwa seharusnya dilakukan operator kapal, nakhoda sesuai Sijil maupun Mualim I selaku Nakhoda pengganti agar pada saat berlayar dari Cirebon menuju Semarang dapat dikatakan laik laut dalam hal pengawakan kapal adalah mengganti nakhoda atau menunjuk Mualim I sebagai nakhoda menambah 1 Mualim lagi dan memperbaharui SPB atau operator kapal mengajukan dispensasi untuk sekali jalan.
Menimbang, bahwa dengan segala uraian di atas maka unsur “yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) yang mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 302 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat dengan terpenuhinya keseluruhan unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka Majelis Hakim menyatakan menolak keseluruhan materi pembelaan yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit TB. Freight Express 1 berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal terbuat dari Baja, mesin Yanmar 6AYM-WST 2 x 659 HP, panjang sekitar 21,74 meter, lebar sekitar 7, 32 meter, dalam sekitar 3,20 meter, Tonase bersih NT 45, tonase kotor 148 GT, beserta dokumen berupa:
Surat Persetujuan Berlayar Nomor K1.KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015 diterbitkan di Cirebon beserta daftar anak buah kapal.
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 5480.PPn dikeluarkan di Batam tanggal 05 Desember 2013.
PasBesar Nomor PK.204/12/18/KPL.BTM.2014 diterbitkan di Batam tanggal 29 Januari 2014.
Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang Nomor PK.001/974/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015.
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal Barang Nomor PK.001/975/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015.
Sertifikat Keselamatan Radio kapal Nomor PK.002/2262/VII/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 13 Juli 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015.
Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari kapal Nomor PK.401/297/SNPP/DK-14 diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 6 November 2016.
Biro Klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi Mesin Freight Express I Nomor Register 17996 dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2014.
Biro klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi lambung Freight Express I No. Register 17996 dikeluarkan di jakarta 22 Januari 2014.
Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Freight Express I yang dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 7 September 2018.
Keterangan Susunan Perwira Nomor PK.304/49/3/KSOP-CBN-2015 Cirebon tanggal 21 September 2015.
Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut tentang spesifikasi kapal yang dimilki PT. Freight Express Indonesia Nomor B.X-58/AL.001 tanggal 11 Pebruari 2014.
Pengoperasian kapal Tramper di dalam Negeri Nomor. AL..302/225/14/62/15 masa berlaku trayek 14 Agustus 2015 s/d 13 November 2015.
Perjanjian Kerja Laut (PKL) awak kapal.
Buku Sijil TB. Freight Express I.
Buku Kesehatan TB. Freight Express I.
Buku Harian kapal TB. Freight Express I untuk Dek.
Buku Harian kapal TB. Freight Express I untuk mesin.
1 (satu) Unit BG. Freight Express 01 dengan ciri-ciri kapal terbuat dari Baja, panjang sekitar 79,01 meter, lebar sekitar 21,34 meter, dalam sekitar 4,88 meter, Tonase bersih NT 651, tonase kotor 2170 GT, beserta dokumen berupa:
Surat ukur Internasional (1969) Nomor 5514/PPm dikeluarkan di Batam tanggal 21 Januari 2014.
Surat Laut Nomor. PK. 205/1394/SL-PM/DK-14 diterbitkan di Jakarta tanggal 14 Maret 2014.
Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang Nomor PK.001/973/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2015.
Biro Klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi lambung Freight Express 0I Nomor Register 18016 dikeluarkan di Jakarta 27 Januari 2014.
Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Nomor 016948, yang dikeluarkan di Jakarta 27 Januari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
Surat Pengoperasian kapal Tramper di dalam Negeri Nomor AL..302/225/14/63/15 tertanggal 3 Agustus 2015.
Buku Kesehatan BG. lambung Freight Express 0I.
terbukti di persidangan adalah milik PT. Freight Express Indonesia dan sudah tidak dipergunakan dalam pembuktian perkara ini sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk mengalihkan kepada PT. Freight Express Indonesia.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa mau menerima penugasan sebagai nahkoda hanya secara lisan.
Tidak mengawasi Juru Mudi yang mengendalikan kapal TB. Freight Express 1.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan tidak menghambat jalannya persidangan.
Terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 302 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MAX DONALD KOANGGONG BIN SANDER tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melayarkan Kapal Yang tidak Laik Laut Yang Mengakibatkan Kematian Dan Kerugian Harta Benda”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit TB. Freight Express 1 berbendera Indonesia dengan ciri-ciri kapal terbuat dari Baja, mesin Yanmar 6AYM-WST 2 x 659 HP, panjang sekitar 21,74 meter, lebar sekitar 7, 32 meter, dalam sekitar 3,20 meter, Tonase bersih NT 45, tonase kotor 148 GT, beserta dokumen berupa:
Surat Persetujuan Berlayar Nomor K1.KM 17/101/IX/2015 tanggal 21 September 2015 diterbitkan di Cirebon beserta daftar anak buah kapal.
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 5480.PPn dikeluarkan di Batam tanggal 05 Desember 2013.
PasBesar Nomor PK.204/12/18/KPL.BTM.2014 diterbitkan di Batam tanggal 29 Januari 2014.
Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang Nomor PK.001/974/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015.
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan kapal Barang Nomor PK.001/975/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015.
Sertifikat Keselamatan Radio kapal Nomor PK.002/2262/VII/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 13 Juli 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015.
Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari kapal Nomor PK.401/297/SNPP/DK-14 diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 6 November 2016.
Biro Klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi Mesin Freight Express I Nomor Register 17996 dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2014.
Biro klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi lambung Freight Express I No. Register 17996 dikeluarkan di jakarta 22 Januari 2014.
Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Freight Express I yang dikeluarkan di Jakarta 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 7 September 2018.
Keterangan Susunan Perwira Nomor PK.304/49/3/KSOP-CBN-2015 Cirebon tanggal 21 September 2015.
Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut tentang spesifikasi kapal yang dimilki PT. Freight Express Indonesia Nomor B.X-58/AL.001 tanggal 11 Pebruari 2014.
Pengoperasian kapal Tramper di dalam Negeri Nomor. AL..302/225/14/62/15 masa berlaku trayek 14 Agustus 2015 s/d 13 November 2015.
Perjanjian Kerja Laut (PKL) awak kapal.
Buku Sijil TB. Freight Express I.
Buku Kesehatan TB. Freight Express I.
Buku Harian kapal TB. Freight Express I untuk Dek.
Buku Harian kapal TB. Freight Express I untuk mesin.
1 (satu) Unit BG. Freight Express 01 dengan ciri-ciri kapal terbuat dari Baja, panjang sekitar 79,01 meter, lebar sekitar 21,34 meter, dalam sekitar 4,88 meter, Tonase bersih NT 651, tonase kotor 2170 GT, beserta dokumen berupa:
Surat ukur Internasional (1969) Nomor 5514/PPm dikeluarkan di Batam tanggal 21 Januari 2014.
Surat Laut Nomor. PK. 205/1394/SL-PM/DK-14 diterbitkan di Jakarta tanggal 14 Maret 2014.
Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang Nomor PK.001/973/IV/KSOP.GSK-2015 diterbitkan di Gresik pada tanggal 7 April 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2015.
Biro Klarifikasi Indonesia Sertifikat Klarifikasi lambung Freight Express 0I Nomor Register 18016 dikeluarkan di Jakarta 27 Januari 2014.
Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Nomor 016948, yang dikeluarkan di Jakarta 27 Januari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
Surat Pengoperasian kapal Tramper di dalam Negeri Nomor AL..302/225/14/63/15 tertanggal 3 Agustus 2015.
Buku Kesehatan BG. lambung Freight Express 0I.
Dikembalikan kepada PT. Freight Express Indonesia.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, pada hari S e n i n, tanggal 4 April 2016, oleh MULYADI, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, HAJAR WIDIANTO, S.H. M.H. dan RETNO LASTIANI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari K a m i s, tanggal 14 April 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M A H M U D A, S.H. M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal, serta dihadiri oleh ERNI TRISMARYANTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HAJAR WIDIANTO, S.H. M.H.MULYADI, S.H. M.H.
RETNO LASTIANI, S.H.
Panitera Pengganti,
M A H M U D A, S.H. M.H.,