45/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RIYAN Alias UCOK Bin KAWI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIYAN Alias UCOK Bin KAWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen. - 60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning yang dibungkus menjadi paketan kecil sebanyak 6 (enam) bungkus dengan isi 10 (sepuluh) butir per paketnya. Agar dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). - 1 (satu) buah Handphone merk Asiafone warna putih yang digunakan sebagai sarana untuk menawarkan obat. Dirampas untuk Negara - 1 (satu) unit sepeda motor Force One warna hitam tanpa plat nomor. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : RIYAN Alias UCOK Bin KAWI; Tempat lahir : Andang; Umur/ Tgl lahir : 23 Tahun / 6 Juli 1992; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Andang, Rt.003, Rw.002, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Barabai sejak:
Penyidik, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan 25 Maret 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan 26 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan 15 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan 14 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIYAN Alias UCOK Bin KAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatandalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIYAN Alias UCOK Bin KAWI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan Barabai dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan
Menetapkan barang bukti berupa :
43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen.
60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning yang dibungkus menjadi paketan kecil sebanyak 6 (enam) bungkus dengan isi 10 (sepuluh) butir per paketnya.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah Handphone merk Asiafone warna putih yang digunakan sebagai sarana untuk menawarkan obat.
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit sepeda motor Force One warna hitam tanpa plat nomor.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
---------- Bahwa terdakwa RIYAN Alias UCOK Bin KAWI, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar jam 22.35 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar jam 16.00 wita terdakwa sedang berada di Desa Kapuh Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah lalu MADI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon yang mana pada saat itu MADI (DPO) meminta terdakwa untuk menjualkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dan terdakwa pun menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dan MADI (DPO) bertemu di Jalan Teratai Pantai Hambawang lalu MADI (DPO) menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping yang mana pada saat itu MADI (DPO) menaruh harga sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) perkeping obat jenis Carnophen, setelah itu terdakwa meletakan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut di dalam jok speda motor terdakwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Andang Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah. Kemudian sekitar jam 19.00 wita terdakwa pergi dari rumah untuk berjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di jalan umum Desa Kapuh lalu pada saat itu terdakwa dihubungi oleh sopir tangki yang tidak terdakwa kenal yang saat itu memesan 2 (dua) keping obat jenis Carnophen kepada terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa dan sopir tangki tersebut bertemu dan terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen tersebut kepada sopir tangki tersebut, namun pada saat itu sopir tangki tersebut tidak membayar obat jenis Carnophen tersebut karena tidak membawa uang. Sekitar jam 20.30 wita terdakwa bertemu kembali dengan MADI (DPO) yang mana pada saat itu MADI (DPO) menawarkan kembali obat jenis Dextro sebanyak 6 (enam) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir lalu terdakwa menerimanya dan langsung terdakwa simpan di bawah Jok sepeda motor terdakwa. Setelah itu sekitar jam 22.00 wita saksi M. EFIENDI Alias IPIN Bin ABDUL GAFAR membeli 1 (satu) keping obat jenis Carnophen yang mana pada saat itu terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Biasanya orang yang mau membeli obat jenis langsung datang membeli obat jenis Carnophen kepada terdakwa tanpa menggunakan resep dari Dokter, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut karena terdakwa hanya berpendidikan SD (Tamat) dan terdakwa juga tidak memiliki ijin apapun dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut serta tempat terdakwa berjualan obat jenis Carnophen bukan merupakan Toko Obat ataupun Apotik;---------------------------------
Selanjutnya sekitar jam 22.30 wita saksi PURWANINGTIAS. HP Bin AGUNG P dan saksi M. AGUS PRESTIO Bin M. SAHIR RAHMAN melakukan Patrol rutin, ketika sampai di sebuah warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi PURWANINGTIAS. HP Bin AGUNG P dan saksi M. AGUS PRESTIO Bin M. SAHIR RAHMAN melihat terdakwa yang sedang duduk dan pada saat mau didekati terdakwa berusaha melarikan diri, namun pada saat itu saksi PURWANINGTIAS. HP Bin AGUNG P dan saksi M. AGUS PRESTIO Bin M. SAHIR RAHMAN berhasil mengamankan terdakwa selanjutnya saksi M. AGUS PRESTIO Bin M. SAHIR RAHMAN memeriksa sepeda motor terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro lalu ditanyakan kepada terdakwa apakah benar barang bukti yang ditemukan tersebut adalah barang bukti milik terdakwa dan terdakwa pun mengakuinya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan guna di proses lebih lanjut;--------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0103 tanggal 04 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol yang telah dicabut ijin edarnya obat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasana Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon captab salut selaput 200 mg, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput PT Zenith pharmaceutical dan obat jenis Dextro yang setelah diuji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0104 tanggal 04 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung Dekstrometorphan HBr telah dilakukan pembatalan izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3524 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorphan sediaan tunggal.----------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------------------------------------
ATAU
Kedua :
---------- Bahwa terdakwa RIYAN Alias UCOK Bin KAWI, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar jam 22.35 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar jam 16.00 wita terdakwa sedang berada di Desa Kapuh Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah lalu MADI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon yang mana pada saat itu MADI (DPO) meminta terdakwa untuk menjualkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dan terdakwa pun menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa dan MADI (DPO) bertemu di Jalan Teratai Pantai Hambawang lalu MADI (DPO) menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping yang mana pada saat itu MADI (DPO) menaruh harga sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) perkeping obat jenis Carnophen, setelah itu terdakwa meletakan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut di dalam jok speda motor terdakwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Andang Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah. Kemudian sekitar jam 19.00 wita terdakwa pergi dari rumah untuk berjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di jalan umum Desa Kapuh lalu pada saat itu terdakwa dihubungi oleh sopir tangki yang tidak terdakwa kenal yang saat itu memesan 2 (dua) keping obat jenis Carnophen kepada terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa dan sopir tangki tersebut bertemu dan terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen tersebut kepada sopir tangki tersebut, namun pada saat itu sopir tangki tersebut tidak membayar obat jenis Carnophen tersebut karena tidak membawa uang. Sekitar jam 20.30 wita terdakwa bertemu kembali dengan MADI (DPO) yang mana pada saat itu MADI (DPO) menawarkan kembali obat jenis Dextro sebanyak 6 (enam) bungkus yang setiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir lalu terdakwa menerimanya dan langsung terdakwa simpan di bawah Jok sepeda motor terdakwa. Setelah itu sekitar jam 22.00 wita saksi M. EFIENDI Alias IPIN Bin ABDUL GAFAR membeli 1 (satu) keping obat jenis Carnophen yang mana pada saat itu terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Biasanya orang yang mau membeli obat jenis langsung datang membeli obat jenis Carnophen kepada terdakwa tanpa menggunakan resep dari Dokter, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut karena terdakwa hanya berpendidikan SD (Tamat) dan terdakwa juga tidak memiliki ijin apapun dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut serta tempat terdakwa berjualan obat jenis Carnophen bukan merupakan Toko Obat ataupun Apotik;---------------------------------
Selanjutnya sekitar jam 22.30 wita saksi PURWANINGTIAS. HP Bin AGUNG P dan saksi M. AGUS PRESTIO Bin M. SAHIR RAHMAN melakukan Patrol rutin, ketika sampai di sebuah warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi PURWANINGTIAS. HP Bin AGUNG P dan saksi M. AGUS PRESTIO Bin M. SAHIR RAHMAN melihat terdakwa yang sedang duduk dan pada saat mau didekati terdakwa berusaha melarikan diri, namun pada saat itu saksi PURWANINGTIAS. HP Bin AGUNG P dan saksi M. AGUS PRESTIO Bin M. SAHIR RAHMAN berhasil mengamankan terdakwa selanjutnya saksi M. AGUS PRESTIO Bin M. SAHIR RAHMAN memeriksa sepeda motor terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro lalu ditanyakan kepada terdakwa apakah benar barang bukti yang ditemukan tersebut adalah barang bukti milik terdakwa dan terdakwa pun mengakuinya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan guna di proses lebih lanjut;-------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0103 tanggal 04 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol dan obat jenis Dextro yang setelah diuji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0104 tanggal 04 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung Dekstrometorphan HBr.----------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi M. AGUS PRESTIO Bin M. SAHIR RAHMAN,dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar jam 22.35 wita di warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana pada saat itu saksi bersama dengan saksi BRIGADIR TIAS HP serta anggota Polsek Haruyan lainnya sedang melakukan patrol rutin lalu ketika sampai di warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi melihat terdakwa dan pada saat saksi dekati terdakwa berusaha melarikan diri lalu saksi BRIGADIR TIAS HP mengamankan terdakwa, sedangkan saksi melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa;
Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis FORCE warna hitam yang di bawah jok berisikan 43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen, 60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir perbungkusnya, uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) buah handphone merk Asiafone warna putih yang ditemukan di kantong celana milik terdakwa, sedangkan untuk obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro adalah barang bukti milik MADI (DPO);
Bahwa sebelumnya terdakwa disuruh oleh MADI (DPO) untuk menjualkan obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara terdakwa dihubungi oleh pembeli melalui handphone lalu pembeli memesan obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro selanjutnya terdakwa mengantarkan obat yang telah dipesan pembeli tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, untuk harga 1 (satu) keping obat jenis Zenith Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis Dextro terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbungkusnya;
Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang mana uang tersebut terdakwa gunakan untuk belanja sehari-hari terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi PURWANING TIAS. HP Bin AGUNG P, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar jam 22.35 wita di warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana pada saat itu saksi bersama dengan saksi BRIPKA M. AGUS PRESTIO serta anggota Polsek Haruyan lainnya sedang melakukan patrol rutin lalu ketika sampai di warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi melihat terdakwa dan pada saat saksi BRIPKA M. AGUS PRESTIO dekati terdakwa berusaha melarikan diri lalu saksi mengamankan terdakwa, sedangkan saksi BRIPKA M. AGUS PRESTIO melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis FORCE warna hitam yang di bawah jok berisikan 43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen, 60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir perbungkusnya, uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) buah handphone merk Asiafone warna putih yang ditemukan di kantong celana milik terdakwa, sedangkan untuk obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro adalah barang bukti milik MADI (DPO);
Bahwa sebelumnya terdakwa disuruh oleh MADI (DPO) untuk menjualkan obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara terdakwa dihubungi oleh pembeli melalui handphone lalu pembeli memesan obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro selanjutnya terdakwa mengantarkan obat yang telah dipesan pembeli tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, untuk harga 1 (satu) keping obat jenis Zenith Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis Dextro terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbungkusnya;
Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual obat jenis Zenith Carnophen dan obat jenis Dextro sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang mana uang tersebut terdakwa gunakan untuk belanja sehari-hari terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi M. EFIENDI Alias IPIN Bin ABDUL GAFAR, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa penduduk Desa Andang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan terdakwa sering lewat di depan bengkel tempat saksi bekerja yaitu di Desa Kapuh Barikin, namun antara saksi dengan terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar jam 22.00 wita di jalan umum Kapuh Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi membeli 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh) butir obat Zenith dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang mana pada saat itu saksi membayar dengan uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Bahwa benar cara saksi membeli obat jenis Zenith kepada terdakwa dengan cara menghubungi terdakwa melalui handphone lalu saksi dan terdakwa bertemu di pinggir jalan Desa Kapuh Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu terdakwa membuka jok sepeda motor terdakwa yang di dalamnya terdapat obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro selanjutnya terdakwa memberikan obat jenis Zenith yang telah dipesan saksi melalui handphone, setelah itu saksi langsung membayar dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sekitar jam 22.35 wita di warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dan jarak antara saksi dengan tempat terdakwa diamankan sekitar 5 (lima) meter lalu saksi melihat Petugas membuka jok sepeda motor milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen, 60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Haruyan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 22.35 wita di warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di warung;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat proses penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen, 60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro yang di bungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yang mana barang bukti tersebut terdakwa simpan di bawah jok sepeda motor milik terdakwa, sedangkan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Asiafone warna putih yang terdakwa simpan di kantong saku celana dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Force One warna hitam tanpa plat nomor;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara mengambil dari MADI (DPO) lalu terdakwa hanya menjualkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan harga Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen yang berisi 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) bungkus obat jenis Dextro yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, kemudian MADI (DPO) menawarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kepada terdakwa lalu terdakwa bersedia menjualkan obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan untuk harga obat jenis Dextro terdakwa tetap menjual dengan harga yang sama dengan MADI (DPO) yaitu Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara berhubungan lewat handphone yang mana apabila ada pembeli memesan melalui handphone terdakwa langsung mengantarkan obat jenis Carnophen atau obat jenis Dextro sesuai dengan pesanan pembeli;
Bahwa obat jenis Zenith Carnophen sudah terjual sebanyak 3 (tiga) keping yang dibayar hanya 1 (satu) keping yaitu sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memakai obat jenis Carnophen dan masih tersisa 3 (tiga) butir sehingga sisa obat jenis Zenith Carnophen yang masih tersisa sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir sedangkan untuk obat jenis Dextro belum laku terjual dan masih berjumlah 60 (enam puluh) butir.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian apapun dan tidak memiliki usaha Toko Obat atau Apotik dan tidak memiliki ijin untuk menjual obat jenis Carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen
60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning yang dibungkus menjadi paketan kecil sebanyak 6 (enam) bungkus dengan isi 10 (sepuluh) perpaketnya
Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
1 (satu) unit handphone merk Asiafone warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menawarkan obat
1 (satu) unit sepeda motor jenis Force One warna hitam tanpa plat nomor
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan Terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0103 tanggal 04 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol dan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0104 tanggal 04 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung Dekstrometorphan HBr.;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;--
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Haruyan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 22.35 wita di warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di warung;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat proses penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen, 60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro yang di bungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yang mana barang bukti tersebut terdakwa simpan di bawah jok sepeda motor milik terdakwa, sedangkan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Asiafone warna putih yang terdakwa simpan di kantong saku celana dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Force One warna hitam tanpa plat nomor;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara mengambil dari MADI (DPO) lalu terdakwa hanya menjualkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan harga Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen yang berisi 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) bungkus obat jenis Dextro yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, kemudian MADI (DPO) menawarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kepada terdakwa lalu terdakwa bersedia menjualkan obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan untuk harga obat jenis Dextro terdakwa tetap menjual dengan harga yang sama dengan MADI (DPO) yaitu Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara berhubungan lewat handphone yang mana apabila ada pembeli memesan melalui handphone terdakwa langsung mengantarkan obat jenis Carnophen atau obat jenis Dextro sesuai dengan pesanan pembeli;
Bahwa obat jenis Zenith Carnophen sudah terjual sebanyak 3 (tiga) keping yang dibayar hanya 1 (satu) keping yaitu sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memakai obat jenis Carnophen dan masih tersisa 3 (tiga) butir sehingga sisa obat jenis Zenith Carnophen yang masih tersisa sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir sedangkan untuk obat jenis Dextro belum laku terjual dan masih berjumlah 60 (enam puluh) butir.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian apapun dan tidak memiliki usaha Toko Obat atau Apotik dan tidak memiliki ijin untuk menjual obat jenis Carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu, sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa RIYAN Alias UCOK Bin KAWI, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/ alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, hal 173);
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif atas perbuatan pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim bebas memilih salah satu dari perbuatan tersebut perbuatan mana yang tepat yang telah dilakukan terdakwa ditinjau dari fakta-fakta hukum yang terbukti didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Haruyan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 22.35 wita di warung malam tepatnya di Kapuh Desa Barikin Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di warung dimana barang bukti yang ditemukan pada saat proses penangkapan terhadap terdakwa adalah berupa 43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen, 60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro yang di bungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yang mana barang bukti tersebut terdakwa simpan di bawah jok sepeda motor milik terdakwa, sedangkan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Asiafone warna putih yang terdakwa simpan di kantong saku celana dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Force One warna hitam tanpa plat nomor;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara mengambil dari MADI (DPO) lalu terdakwa hanya menjualkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan harga Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat jenis Carnophen yang berisi 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) bungkus obat jenis Dextro yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, kemudian MADI (DPO) menawarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kepada terdakwa lalu terdakwa bersedia menjualkan obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan untuk harga obat jenis Dextro terdakwa tetap menjual dengan harga yang sama dengan MADI (DPO) yaitu Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), dimana terdakwa menjual obat tersebut dengan cara dengan cara berhubungan lewat handphone yang mana apabila ada pembeli memesan melalui handphone terdakwa langsung mengantarkan obat jenis Carnophen atau obat jenis Dextro sesuai dengan pesanan pembeli;
Bahwa obat jenis Zenith Carnophen sudah terjual sebanyak 3 (tiga) keping yang dibayar hanya 1 (satu) keping yaitu sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memakai obat jenis Carnophen dan masih tersisa 3 (tiga) butir sehingga sisa obat jenis Zenith Carnophen yang masih tersisa sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir sedangkan untuk obat jenis Dextro belum laku terjual dan masih berjumlah 60 (enam puluh) butir.
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan obat jenis Carnophen dengan cara menjual obat tersebut, yang diawali dengan terdakwa memang sudah mengkonsumsi obat tersebut, karena obat jenis Carnophen tersebut dapat membuat terdakwa seperti mabuk dan menenangkan fikiran, padahal tanpa disadari terdakwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa adalah obat keras dengan penandaan lingkaran merah dan bertuliskan huruf “K” dalam lingkaran hitam dengan dasar merah dan bertuliskan “harus dengan resep dokter” dimana obat tersebut sudah ditarik izin edarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas tersebut unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;--------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen, 60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning yang dibungkus menjadi paketan kecil sebanyak 6 (enam) bungkus dengan isi 10 (sepuluh) perpaketnya, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan dikemudian hari maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), merupakan hasil dari kejahatan maka dirampas untuk negara;
1 (satu) unit handphone merk Asiafone warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menawarkan obat maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Force One warna hitam tanpa plat nomor dimana di sita dari terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RIYAN Alias UCOK Bin KAWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
43 (empat puluh tiga) butir obat jenis Zenith Carnophen.
60 (enam puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning yang dibungkus menjadi paketan kecil sebanyak 6 (enam) bungkus dengan isi 10 (sepuluh) butir per paketnya.
Agar dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah Handphone merk Asiafone warna putih yang digunakan sebagai sarana untuk menawarkan obat.
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit sepeda motor Force One warna hitam tanpa plat nomor.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 oleh HORAS EL CAIRO PURBA, SH selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH dan NOVITA WITRI, SH, M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 14 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD NASIR Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh EKO BUDISUSANTO, SH Penuntut Umum dan terdakwa;
-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, ZIYAD, SH HORAS EL CAIRO PURBA, SH. NOVITA WITRI, SH, M.Kn.
-
PANITERA PENGGANTI,
MUHAMMAD NASIR.-