1107/Pid.Sus/2013/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1107/Pid.Sus/2013/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD UJANG Als BLACK Bin KARSIN
HUKUM 8 TAHUN
-
P
U T U S A N
Nomor : 1107/Pid.Sus/2013/PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD UJANG Als BLACK Bin KARSIM ;
Tempat lahir : Karawang ;
Umur atau Tanggal lahir : 27 tahun/13 Maret 1986 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Doyong Rt.06/06 Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota
Tangerang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan ;
(-). Terdakwa ditahan sejak tanggal 06 Pebruari 2013 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AHMAD UJANG ALS BLACK Bin KARSIM bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama “ sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD UJANG ALS BLACK Bin KARSIM dengan pidana penjara selama : 10 (SEPULUH) TAHUN potong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Samurai bergagang besi dililit plastic warna merah dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) Centimeter ;
1 (satu) buah ikat pinggang/gesper warna hitam kepala gesper tersebut dari besi warna kroom/silver ;
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA RAHMAT WITULAR ALS MAMET ;
Menetapkan agar terdakwa dibeb ani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaannya adalah sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa AHMAD UJANG ALS BLACK Bin KARSIM, dan saksi RAHMAT WITULAR ALS MAMET BIN ACID, saksi AHMAD SOPIAN AS GANYONG ALS ONCLOBIN M. SOLEH (Perkaranya disidangkan secara terpish) dan MULYONO, HERU, AMIN, DIKA, DEDE, INDRA (belum tertangkap), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012 bertempat Jl. Kasir 1 tepatnya dekat cucian motor, Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 19.00 Wib terdakwa AHMAD UJANG ALS BLACK Bin KARSIM bersama teman-temannya antara lain : AHMAD SOPIAN AS GANYONG ALS ONCLOBIN M. SOLEH (Perkaranya disidangkan secara terpish) dan MULYONO, HERU, AMIN, DIKA, DEDE, INDRA (belum tertangkap) sedang ngumpul-ngumpul minum - minuman keras di Perempatan Jl. Kasir 1 tepatnya dekat cucian motor, Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang tepatnya di tempat cucian motor (kelompok terdakwa) sedangkan di warung saksi JAN SIMON BIN HARRYRUNANG yang jaraknya 6 (enam) meter dari jarak terdakwa ngumpul, juga sedang ngumpul kelompok korban antara lain : JAN SIMON, korban TRI KARTIKO, MUHAMAD IMRON dan WISNU .
Bahwa pada saat terdakwa AHMAD UJANG ngumpul-ngumpul, terdakwa AHMAD UJANG sambil memarkir mobil yang melintas dengan cara meminta uang parkir kepada pengemudi dari mobil, melihat kejadian tersebut lalu JAN SIMON menghampiri terdakwa AHMAD UJANG sambil berkata “ Luh kalo minum jangan reseh, kalo mau nambah ke warung gua aja, kalau sekali-kali lagi gua celurit luh” lalu terdakwa menjawab “ Ya Bang, ma’apin saya Bang”, Lalu korban TRI KARTIKO berkata kepada terdakwa AHMAD UJANG : “Makanya jangan reseh dasar preman kampong “ Kemudian teman-teman terdakwa : OMPONG dan OJOS cekcok mulut dengan teman-teman saksi JAN SIMON/korban TRI KARTIKO dan akhirnya terdakwa AHMAD UJANG DKK kembali ke tempat ngumpul semula.
Selanjutnya pada pukul 21.45 Wib terdakwa AHMAD UJANG pergi mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio ke rumah RAHMAT ALS MAMET (disidangkan secara terpisah) untuk keperluan meminjam sebilah Samurai, akan tetapi RAHMAT ALS MAMET tidak mempunyai Samurai, lalu RAHMAT ALS MAMET pergi ke rumah BO’AH Kp. Pasir Kel. Pasir Jaya untuk meminjam Samurai, sementara terdakwa AHMAD UJANG menunggu di rumah RAHMAT, setelah RAHMAT mendapat Samurai dari BO’AH lalu Samurai tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa AHMAD UJANG kemudian terdakwa AHMAD UJANG mengajak RAHMAT bersama-sama naik sepeda motor ke Kp Pasir Kel. Pasir jaya, lalu RAHMAT ALS MAMET membonceng terdakwa sambil terdakwa memegang Samurai tersebut diatas motor. Bahwa setelah sampai di tempat Jl. Kasir 1 (tempat ngumpul) lalu terdakwa melanjutkan minum-minuman keras lagi bersama teman-temannya.
Bahwa 2 (dua) jam kemudian pada pukul 23.15 Wib dimana 3 (tiga) orang laki-laki yaitu : korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON dan WISNU yang berada di bengkel JAN SIMON melintas di perempatan jalan Kasir I menuju arah Kp. Doyong (tempat terdakwa AHMAD UJANG DKK ngumpul) dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Jupiter MX warna merah (bertiga naik 1 motor), selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG mengajak RAHMAT ALS MAMET untuk mengejar korban TRI KARTIKO, sambil terdakwa AHMAD UJANG memegang 1 (satu) bilah samurai, lalu RAHMAT membonceng terdakwa AHMAD UJANG dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, dan sekitar 300 meter terdakwa AHMAD UJANG dan RAHMAT berhasil mendahului korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON dan WISNU kemudian RAHMAT langsung menyalip sepeda motor korban TRI KARTIKO lalu sepeda motor yang dinaiki korban TRI KARTIKO langsung berhenti, dan korban TRI KARTIKO yang berada dengan posisi paling belakang turun dari sepeda motor sambil berkata “ apa-apa an luh” sambil korban TRI KARTIKO berlari ke arah Jl. Kasir I selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG langsung mengejar korban dan terdakwa AHMAD UJANG langsung mengayunkan sebilah Samurai kearah bagian kepala korban TRI KARTIKO hingga korban TRI KARTIKO sempoyongan dan kepala korban bagian belakang mengeluarkan darah , lalu korban berusaha menghindar sambil menunduk dan berlari kearah perempatan jalan Kasir I atau ke Lokasi semula kemudian terdakwa AHMAD UJANG tetap mengejar korban TRI KARTIKO sedangkan teman korban TRI KARTIKO yaitu: MUHAMAD IMRON dan WISNU masih berhadapan dengan RAHMAT ALS MAMET yang saat itu RAHMAT mengayun-ayunkan satu buah ikat pinggang kepada MUHAMAD IMRON dan WISNU selanjutnya MUHAMAD IMRON dan WISNU langsung melanjutkan perjalanan ke Jalan raya Prabu Siliwangi Doyong karena ketakutan . Bahwa setelah terdakwa berhasil mengayunkan samurai tersebut ke Kepala korban TRI KARTIKO terdakwa AHMAD UJANG tetap berusaha mengejar korban TRI KARTIKO kurang lebih 100 meter kearah perempatan jalan kasir I, dan teman terdakwa yang bernama AHMAD SOFYAN (disidangkan secara terpisah) dan OJOS, MULYONO dan DIKA (DPO) mengejar korban TRI KARTIKO kemudian OJOS menonjok muka korban TRI KARTIKO yang sudah sempoyongan dan saat korban sempoyongan kemudian AHMAD SOPYAN ALS ONYONG menendang tubuh korban dan selanjutnya tubuh korban tertelungkup, kemudian terdakwa AHMAD UJANG kembali lagi menginjak-injak kepala korban dengan menggunakan kaki kanan sampai korban tidak sadarkan diri, selanjutnya MULYONO dan DIKA (DPO) juga menginjak-injak tubuh korban selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG, RAHMAT ALS MAMET dan AHMAD SOPIAN bersama teman-temannya pergi meninggalkan korban TRI KARTIKO dalam keadaan tidak sadarkan diri dalam keadaan terkapar di Jalan Kasir I .
Bahwa pada pukul 24. 00 Wib ketika saksi SUWARJI BIN PARDI bersama Team (sebagai anggota Polsek Jatiuwung) sedang melakukan tugas Patroli di wilayah Jl. Kasir 1 Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, kemudian saksi bersama Team menerima laporan dari masyarakat memberitahukan bahwa ada seseorang sedang tergeletak di Jalan Kasir I tepatnya dekat cucian motor sedang tidak sadarkan diri selanjutnya saksi bersama Team melakukan pemeriksaan di tempat tersebut, dan saksi SUWARDJI bersama team benar menemukan seorang korban dalam keadaan tertelungkup tidak sadarkan diri kemudian anggota Kepolisian Polsek Jatiuwung langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, selanjutnya saksi membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tangerang untuk diadakan Pengobatan terhadap korban dan selanjutnya diketahui nama korban adalah TRI KARTIKO.
Bahwa pada besok harinya tanggal 06 Desember 2012 saksi MUHAMAD IMRON melaporkan kejadian yang diaalaminya pada tanggal 5 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib, dimana pada saat korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON, dan WISNU berboncengan bertiga, dimana terdakwa AHMAD UJANG membacok kepala korban TRI KARTIKO dengan memakai samurai .
Bahwa setelah 1 (satu) malam korban TRI KARTIKO dirawat di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, lalu kaka korban yang bernama DWI RATMOYO BIN SINGKIR membawa korban TRI KATIKO ke Rumah sakit Solo dalam keadaan Kepala korban dalam keadaan luka, korban tidak sadar diri, tidak bisa berjalan, tidak bisa berbicara dan hanya bisa bergerak pada bagian tangan saja, dan selanjutnya dilakukan perawatan di Rumah sakit Solo mulai dari tanggal 06 Desember 2012 s/d tanggal 09 Desember 2012 oleh karena tidak cukup biaya sehingga korban TRI KARTIKO dibawa pulang ke rumah dalam keadaan tidak sadarkan diri, Kemudian pada tanggal 25 Desember 2012 sekira jam 19.00 Wib korban TRI KARTIKO meninggal dunia akibat akibat dari perbuatan terdakwa AHMAD UJANG DKK .
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repetum No. P.02/18/1069/XII/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.ACHMAD MUCHLIS, dokter pada Rumah Sakit umum Kabupaten Tangerang tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua belas, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala, cedera kepala berat, penurunan kesadaran yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yang setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya untuk sementara waktu. Akibat lanjut dan derajat luka akhir/pasti tidak dapat ditentukan karena korban dibawa pulang sebelum perawatan selesai.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa AHMAD UJANG ALS BLACK Bin KARSIM, dan saksi RAHMAT WITULAR ALS MAMET BIN ACID, saksi AHMAD SOPIAN AS GANYONG ALS ONCLOBIN M. SOLEH (Perkaranya disidangkan secara terpish) dan MULYONO, HERU, AMIN, DIKA, DEDE, INDRA (belum tertangkap), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012 bertempat Jl. Kasir 1 tepatnya dekat cucian motor, Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 19.00 Wib terdakwa AHMAD UJANG ALS BLACK Bin KARSIM bersama teman-temannya antara lain : AHMAD SOPIAN AS GANYONG ALS ONCLOBIN M. SOLEH (Perkaranya disidangkan secara terpish) dan MULYONO, HERU, AMIN, DIKA, DEDE, INDRA (belum tertangkap) sedang ngumpul-ngumpul minum - minuman keras di Perempatan Jl. Kasir 1 tepatnya dekat cucian motor, Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang tepatnya di tempat cucian motor (kelompok terdakwa) sedangkan di warung saksi JAN SIMON BIN HARRYRUNANG yang jaraknya 6 (enam) meter dari jarak terdakwa ngumpul, juga sedang ngumpul kelompok korban antara lain : JAN SIMON, korban TRI KARTIKO, MUHAMAD IMRON dan WISNU.
Bahwa pada saat terdakwa AHMAD UJANG ngumpul-ngumpul, terdakwa AHMAD UJANG sambil memarkir mobil yang lewat /melintas dengan cara meminta uang parkir kepada pengemudi dari mobil, melihat kejadian tersebut lalu JAN SIMON menghampiri terdakwa AHMAD UJANG sambil berkata “ Luh kalo minum jangan reseh, kalo mau nambah ke warung gua aja, kalau sekali-kali lagi gua celurit luh” lalu terdakwa menjawab “ Ya Bang, ma’apin saya Bang”, Lalu korban TRI KARTIKO berkata kepada terdakwa AHMAD UJANG : “Makanya jangan reseh dasar preman kampong “ Kemudian teman-teman terdakwa : OMPONG dan OJOS cekcok mulut dengan teman-teman saksi JAN SIMON/korban TRI KARTIKO dan akhirnya terdakwa AHMAD UJANG DKK kembali ke tempat ngumpul semula.
Selanjutnya pada pukul 21.45 Wib terdakwa AHMAD UJANG pergi mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio ke rumah RAHMAT ALS MAMET (disidangkan secara terpisah) untuk keperluan meminjam sebilah Samurai, akan tetapi RAHMAT ALS MAMET tidak mempunyai Samurai, lalu RAHMAT ALS MAMET pergi ke rumah BO’AH Kp. Pasir Kel. Pasir Jaya untuk meminjam Samurai, sementara terdakwa AHMAD UJANG menunggu di rumah RAHMAT, setelah RAHMAT mendapat Samurai dari BO’AH lalu Samurai tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa AHMAD UJANG kemudian terdakwa AHMAD UJANG mengajak RAHMAT bersama-sama naik sepeda motor ke Kp Pasir Kel. Pasir jaya, lalu RAHMAT ALS MAMET membonceng terdakwa sambil terdakwa memegang Samurai tersebut diatas motor. Bahwa setelah sampai di tempat Jl. Kasir 1 (tempat ngumpul) lalu terdakwa melanjutkan minum-minuman keras lagi bersama teman-temannya.
Bahwa 2 (dua) jam kemudian pada pukul 23.15 Wib dimana 3 (tiga) orang laki-laki yaitu : korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON dan WISNU yang berada di bengkel JAN SIMON melintas di perempatan jalan Kasir I menuju arah Kp. Doyong (tempat terdakwa AHMAD UJANG DKK ngumpul) dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Jupiter MX warna merah (bertiga naik 1 motor), selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG mengajak RAHMAT ALS MAMET untuk mengejar korban TRI KARTIKO, sambil terdakwa AHMAD UJANG memegang 1 (satu) bilah samurai, lalu RAHMAT membonceng terdakwa AHMAD UJANG dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, dan sekitar 300 meter terdakwa AHMAD UJANG dan RAHMAT berhasil mendahului korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON dan WISNU kemudian RAHMAT langsung menyalip sepeda motor korban TRI KARTIKO lalu sepeda motor yang dinaiki korban TRI KARTIKO langsung berhenti, dan korban TRI KARTIKO yang berada dengan posisi paling belakang turun dari sepeda motor sambil berkata “ apa-apa an luh” sambil korban TRI KARTIKO berlari ke arah Jl. Kasir I selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG langsung mengejar korban dan terdakwa AHMAD UJANG langsung mengayunkan sebilah Samurai kearah bagian kepala korban TRI KARTIKO hingga korban TRI KARTIKO sempoyongan dan kepala korban bagian belakang mengeluarkan darah , lalu korban berusaha menghindar sambil menunduk dan berlari kearah perempatan jalan Kasir I atau ke Lokasi semula kemudian terdakwa AHMAD UJANG tetap mengejar korban TRI KARTIKO sedangkan teman korban TRI KARTIKO yaitu: MUHAMAD IMRON dan WISNU masih berhadapan dengan RAHMAT ALS MAMET yang saat itu RAHMAT mengayun-ayunkan satu buah ikat pinggang kepada MUHAMAD IMRON dan WISNU selanjutnya MUHAMAD IMRON dan WISNU langsung melanjutkan perjalanan ke Jalan raya Prabu Siliwangi Doyong karena ketakutan. Bahwa setelah terdakwa berhasil mengayunkan samurai tersebut ke Kepala korban TRI KARTIKO terdakwa AHMAD UJANG tetap berusaha mengejar korban TRI KARTIKO kurang lebih 100 meter kearah perempatan jalan kasir I, dan teman terdakwa yang bernama AHMAD SOFYAN (disidangkan secara terpisah) dan OJOS, MULYONO dan DIKA (DPO) mengejar korban TRI KARTIKO kemudian OJOS menonjok muka korban TRI KARTIKO yang sudah sempoyongan dan saat korban sempoyongan kemudian AHMAD SOPYAN ALS ONYONG menendang tubuh korban dan selanjutnya tubuh korban tertelungkup, kemudian terdakwa AHMAD UJANG kembali lagi menginjak-injak kepala korban dengan menggunakan kaki kanan sampai korban tidak sadarkan diri, selanjutnya MULYONO dan DIKA (DPO) juga menginjak-injak tubuh korban selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG , RAHMAT ALS MAMET dan AHMAD SOPIAN bersama teman-temannya pergi meninggalkan korban TRI KARTIKO dalam keadaan tidak sadarkan diri dalam keadaan terkapar di Jalan Kasir I .
Bahwa pada pukul 24. 00 Wib ketika saksi SUWARJI BIN PARDI bersama Team (sebagai anggota Polsek Jatiuwung) sedang melakukan tugas Patroli di wilayah Jl. Kasir 1 Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, kemudian saksi bersama Team menerima laporan dari masyarakat memberitahukan bahwa ada seseorang sedang tergeletak di Jalan Kasir I tepatnya dekat cucian motor sedang tidak sadarkan diri selanjutnya saksi bersama Team melakukan pemeriksaan di tempat tersebut, dan saksi SUWARDJI bersama team benar menemukan seorang korban dalam keadaan tertelungkup tidak sadarkan diri kemudian anggota Kepolisian Polsek Jatiuwung langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, selanjutnya saksi membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tangerang untuk diadakan Pengobatan terhadap korban dan selanjutnya diketahui nama korban adalah TRI KARTIKO.
Bahwa pada besok harinya tanggal 06 Desember 2012 saksi MUHAMAD IMRON melaporkan kejadian yang diaalaminya pada tanggal 5 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib, dimana pada saat korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON, dan WISNU berboncengan bertiga, dimana terdakwa AHMAD UJANG membacok kepala korban TRI KARTIKO dengan memakai samurai .
Bahwa setelah 1 (satu) malam korban TRI KARTIKO dirawat di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, lalu kaka korban yang bernama DWI RATMOYO BIN SINGKIR membawa korban TRI KATIKO ke Rumah sakit Solo dalam keadaan Kepala korban dalam keadaan luka, korban tidak sadar diri, tidak bisa berjalan, tidak bisa berbicara dan hanya bisa bergerak pada bagian tangan saja, dan selanjutnya dilakukan perawatan di Rumah sakit Solo mulai dari tanggal 06 Desember 2012 s/d tanggal 09 Desember 2012 oleh karena tidak cukup biaya sehingga korban TRI KARTIKO dibawa pulang ke rumah dalam keadaan tidak sadarkan diri, Kemudian pada tanggal 25 Desember 2012 sekira jam 19.00 Wib korban TRI KARTIKO meninggal dunia akibat akibat dari perbuatan terdakwa AHMAD UJANG DKK .
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repetum No. P.02/18/1069/XII/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.ACHMAD MUCHLIS, dokter pada Rumah Sakit umum Kabupaten Tangerang tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua belas, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala, cedera kepala berat, penurunan kesadaran yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yang setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya untuk sementara waktu. Akibat lanjut dan derajat luka akhir/pasti tidak dapat ditentukan karena korban dibawa pulang sebelum perawatan selesai.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa AHMAD UJANG ALS BLACK Bin KARSIM, dan saksi RAHMAT WITULAR ALS MAMET BIN ACID, saksi AHMAD SOPIAN AS GANYONG ALS ONCLOBIN M. SOLEH (Perkaranya disidangkan secara terpish) dan MULYONO, HERU, AMIN, DIKA, DEDE, INDRA (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012 bertempat Jl. Kasir 1 tepatnya dekat cucian motor, Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang , jika kekerasan mengakibatkan Maut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 19.00 Wib terdakwa AHMAD UJANG ALS BLACK Bin KARSIM bersama teman-temannya antara lain : AHMAD SOPIAN AS GANYONG ALS ONCLOBIN M. SOLEH (Perkaranya disidangkan secara terpish) dan MULYONO, HERU, AMIN, DIKA, DEDE, INDRA (belum tertangkap) sedang ngumpul-ngumpul minum - minuman keras di Perempatan Jl. Kasir 1 tepatnya dekat cucian motor, Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang tepatnya di tempat cucian motor (kelompok terdakwa) sedangkan di warung saksi JAN SIMON BIN HARRYRUNANG yang jaraknya 6 (enam) meter dari jarak terdakwa ngumpul, juga sedang ngumpul kelompok korban antara lain : JAN SIMON, korban TRI KARTIKO, MUHAMAD IMRON dan WISNU.
Bahwa pada saat terdakwa AHMAD UJANG ngumpul-ngumpul, terdakwa AHMAD UJANG sambil memarkir mobil yang lewat /melintas dengan cara meminta uang parkir kepada pengemudi dari mobil, melihat kejadian tersebut lalu JAN SIMON menghampiri terdakwa AHMAD UJANG sambil berkata “ Luh kalo minum jangan reseh, kalo mau nambah ke warung gua aja, kalau sekali-kali lagi gua celurit luh” lalu terdakwa menjawab “ Ya Bang, ma’apin saya Bang”, Lalu korban TRI KARTIKO berkata kepada terdakwa AHMAD UJANG : “ Makanya jangan reseh dasar preman kampong “ Kemudian teman-teman terdakwa : OMPONG dan OJOS cekcok mulut dengan teman-teman saksi JAN SIMON/korban TRI KARTIKO dan akhirnya terdakwa AHMAD UJANG DKK kembali ke tempat ngumpul semula.
Selanjutnya pada pukul 21.45 Wib terdakwa AHMAD UJANG pergi mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio ke rumah RAHMAT ALS MAMET (disidangkan secara terpisah) untuk keperluan meminjam sebilah Samurai, akan tetapi RAHMAT ALS MAMET tidak mempunyai Samurai, lalu RAHMAT ALS MAMET pergi ke rumah BO’AH Kp. Pasir Kel. Pasir Jaya untuk meminjam Samurai, sementara terdakwa AHMAD UJANG menunggu di rumah RAHMAT, setelah RAHMAT mendapat Samurai dari BO’AH lalu Samurai tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa AHMAD UJANG kemudian terdakwa AHMAD UJANG mengajak RAHMAT bersama-sama naik sepeda motor ke Kp Pasir Kel. Pasir jaya, lalu RAHMAT ALS MAMET membonceng terdakwa sambil terdakwa memegang Samurai tersebut diatas motor. Bahwa setelah sampai di tempat Jl. Kasir 1 (tempat ngumpul) lalu terdakwa melanjutkan minum-minuman keras lagi bersama teman-temannya.
Bahwa 2 (dua) jam kemudian pada pukul 23.15 Wib dimana 3 (tiga) orang laki-laki yaitu : korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON dan WISNU yang berada di bengkel JAN SIMON melintas di perempatan jalan Kasir I menuju arah Kp. Doyong (tempat terdakwa AHMAD UJANG DKK ngumpul) dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Jupiter MX warna merah (bertiga naik 1 motor), selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG mengajak RAHMAT ALS MAMET untuk mengejar korban TRI KARTIKO, sambil terdakwa AHMAD UJANG memegang 1 (satu) bilah samurai, lalu RAHMAT membonceng terdakwa AHMAD UJANG dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, dan sekitar 300 meter terdakwa AHMAD UJANG dan RAHMAT berhasil mendahului korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON dan WISNU kemudian RAHMAT langsung menyalip sepeda motor korban TRI KARTIKO lalu sepeda motor yang dinaiki korban TRI KARTIKO langsung berhenti, dan korban TRI KARTIKO yang berada dengan posisi paling belakang turun dari sepeda motor sambil berkata “ apa-apa an luh” sambil korban TRI KARTIKO berlari ke arah Jl. Kasir I selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG langsung mengejar korban dan terdakwa AHMAD UJANG langsung mengayunkan sebilah Samurai kearah bagian kepala korban TRI KARTIKO hingga korban TRI KARTIKO sempoyongan dan kepala korban bagian belakang mengeluarkan darah, lalu korban berusaha menghindar sambil menunduk dan berlari kearah perempatan jalan Kasir I atau ke Lokasi semula kemudian terdakwa AHMAD UJANG tetap mengejar korban TRI KARTIKO sedangkan teman korban TRI KARTIKO yaitu: MUHAMAD IMRON dan WISNU masih berhadapan dengan RAHMAT ALS MAMET yang saat itu RAHMAT mengayun-ayunkan satu buah ikat pinggang kepada MUHAMAD IMRON dan WISNU selanjutnya MUHAMAD IMRON dan WISNU langsung melanjutkan perjalanan ke Jalan raya Prabu Siliwangi Doyong karena ketakutan. Bahwa setelah terdakwa berhasil mengayunkan samurai tersebut ke Kepala korban TRI KARTIKO terdakwa AHMAD UJANG tetap berusaha mengejar korban TRI KARTIKO kurang lebih 100 meter kearah perempatan jalan kasir I, dan teman terdakwa yang bernama AHMAD SOFYAN (disidangkan secara terpisah) dan OJOS, MULYONO dan DIKA (DPO) secara bersama-sama mengejar korban TRI KARTIKO kemudian OJOS menonjok muka korban TRI KARTIKO yang sudah sempoyongan dan saat korban sempoyongan kemudian AHMAD SOPYAN ALS ONYONG menendang tubuh korban dan selanjutnya tubuh korban tertelungkup, kemudian terdakwa AHMAD UJANG kembali lagi menginjak-injak kepala korban dengan menggunakan kaki kanan sampai korban tidak sadarkan diri, selanjutnya MULYONO dan DIKA (DPO) juga menginjak-injak tubuh korban selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG, RAHMAT ALS MAMET dan AHMAD SOPIAN bersama teman-temannya pergi meninggalkan korban TRI KARTIKO dalam keadaan tidak sadarkan diri dalam keadaan terkapar di Jalan Kasir I.
Bahwa pada pukul 24. 00 Wib ketika saksi SUWARJI BIN PARDI bersama Team (sebagai anggota Polsek Jatiuwung) sedang melakukan tugas Patroli di wilayah Jl. Kasir 1 Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, kemudian saksi bersama Team menerima laporan dari masyarakat memberitahukan bahwa ada seseorang sedang tergeletak di Jalan Kasir I tepatnya dekat cucian motor sedang tidak sadarkan diri selanjutnya saksi bersama Team melakukan pemeriksaan di tempat tersebut, dan saksi SUWARDJI bersama team benar menemukan seorang korban dalam keadaan tertelungkup tidak sadarkan diri kemudian anggota Kepolisian Polsek Jatiuwung langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, selanjutnya saksi membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tangerang untuk diadakan Pengobatan terhadap korban dan selanjutnya diketahui nama korban adalah TRI KARTIKO.
Bahwa pada besok harinya tanggal 06 Desember 2012 saksi MUHAMAD IMRON melaporkan kejadian yang diaalaminya pada tanggal 5 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib, dimana pada saat korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON, dan WISNU berboncengan bertiga, dimana terdakwa AHMAD UJANG membacok kepala korban TRI KARTIKO dengan memakai samurai.
Bahwa setelah 1 (satu) malam korban TRI KARTIKO dirawat di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, lalu kaka korban yang bernama DWI RATMOYO BIN SINGKIR membawa korban TRI KATIKO ke Rumah sakit Solo dalam keadaan Kepala korban dalam keadaan luka, korban tidak sadar diri, tidak bisa berjalan, tidak bisa berbicara dan hanya bisa bergerak pada bagian tangan saja, dan selanjutnya dilakukan perawatan di Rumah sakit Solo mulai dari tanggal 06 Desember 2012 s/d tanggal 09 Desember 2012 oleh karena tidak cukup biaya sehingga korban TRI KARTIKO dibawa pulang ke rumah dalam keadaan tidak sadarkan diri, Kemudian pada tanggal 25 Desember 2012 sekira jam 19.00 Wib korban TRI KARTIKO meninggal dunia akibat akibat dari perbuatan terdakwa AHMAD UJANG DKK .
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repetum No. P.02/18/1069/XII/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.ACHMAD MUCHLIS, dokter pada Rumah Sakit umum Kabupaten Tangerang tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua belas, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala, cedera kepala berat, penurunan kesadaran yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yang setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya untuk sementara waktu. Akibat lanjut dan derajat luka akhir/pasti tidak dapat ditentukan karena korban dibawa pulang sebelum perawatan selesai.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa AHMAD UJANG ALS BLACK Bin KARSIM, dan saksi RAHMAT WITULAR ALS MAMET BIN ACID, saksi AHMAD SOPIAN AS GANYONG ALS ONCLOBIN M. SOLEH (Perkaranya disidangkan secara terpish) dan MULYONO, HERU, AMIN, DIKA, DEDE, INDRA (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012 bertempat Jl. Kasir 1 tepatnya dekat cucian motor, Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 19.00 Wib terdakwa AHMAD UJANG ALS BLACK Bin KARSIM bersama teman-temannya antara lain : AHMAD SOPIAN AS GANYONG ALS ONCLOBIN M. SOLEH (Perkaranya disidangkan secara terpish) dan MULYONO, HERU, AMIN, DIKA, DEDE, INDRA (belum tertangkap) sedang ngumpul-ngumpul minum - minuman keras di Perempatan Jl. Kasir 1 tepatnya dekat cucian motor, Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang tepatnya di tempat cucian motor (kelompok terdakwa) sedangkan di warung saksi JAN SIMON BIN HARRYRUNANG yang jaraknya 6 (enam) meter dari jarak terdakwa ngumpul, juga sedang ngumpul kelompok korban antara lain : JAN SIMON, korban TRI KARTIKO, MUHAMAD IMRON dan WISNU.
Bahwa pada saat terdakwa AHMAD UJANG ngumpul-ngumpul, terdakwa AHMAD UJANG sambil memarkir mobil yang melintas dengan cara meminta uang parkir kepada pengemudi dari mobil, melihat kejadian tersebut lalu JAN SIMON menghampiri terdakwa AHMAD UJANG sambil berkata “ Luh kalo minum jangan reseh, kalo mau nambah ke warung gua aja, kalau sekali-kali lagi gua celurit luh” lalu terdakwa menjawab “ Ya Bang, ma’apin saya Bang”, Lalu korban TRI KARTIKO berkata kepada terdakwa AHMAD UJANG : “ Makanya jangan reseh dasar preman kampong “ Kemudian teman-teman terdakwa : OMPONG dan OJOS cekcok mulut dengan teman-teman saksi JAN SIMON/korban TRI KARTIKO dan akhirnya terdakwa AHMAD UJANG DKK kembali ke tempat ngumpul semula.
Selanjutnya pada pukul 21.45 Wib terdakwa AHMAD UJANG pergi mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio ke rumah RAHMAT ALS MAMET (disidangkan secara terpisah) untuk keperluan meminjam sebilah Samurai, akan tetapi RAHMAT ALS MAMET tidak mempunyai Samurai, lalu RAHMAT ALS MAMET pergi ke rumah BO’AH Kp. Pasir Kel. Pasir Jaya untuk meminjam Samurai, sementara terdakwa AHMAD UJANG menunggu di rumah RAHMAT, setelah RAHMAT mendapat Samurai dari BO’AH lalu Samurai tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa AHMAD UJANG kemudian terdakwa AHMAD UJANG mengajak RAHMAT bersama-sama naik sepeda motor ke Kp Pasir Kel. Pasir jaya, lalu RAHMAT ALS MAMET membonceng terdakwa sambil terdakwa memegang Samurai tersebut diatas motor. Bahwa setelah sampai di tempat Jl. Kasir 1 (tempat ngumpul) lalu terdakwa melanjutkan minum-minuman keras lagi bersama teman-temannya.
Bahwa 2 (dua) jam kemudian pada pukul 23.15 Wib dimana 3 (tiga) orang laki-laki yaitu : korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON dan WISNU yang berada di bengkel JAN SIMON melintas di perempatan jalan Kasir I menuju arah Kp. Doyong (tempat terdakwa AHMAD UJANG DKK ngumpul) dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Jupiter MX warna merah (bertiga naik 1 motor), selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG mengajak RAHMAT ALS MAMET untuk mengejar korban TRI KARTIKO, sambil terdakwa AHMAD UJANG memegang 1 (satu) bilah samurai, lalu RAHMAT membonceng terdakwa AHMAD UJANG dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, dan sekitar 300 meter terdakwa AHMAD UJANG dan RAHMAT berhasil mendahului korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON dan WISNU kemudian RAHMAT langsung menyalip sepeda motor korban TRI KARTIKO lalu sepeda motor yang dinaiki korban TRI KARTIKO langsung berhenti, dan korban TRI KARTIKO yang berada dengan posisi paling belakang turun dari sepeda motor sambil berkata “ apa-apa an luh” sambil korban TRI KARTIKO berlari ke arah Jl. Kasir I selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG langsung mengejar korban dan terdakwa AHMAD UJANG langsung mengayunkan sebilah Samurai kearah bagian kepala korban TRI KARTIKO hingga korban TRI KARTIKO sempoyongan dan kepala korban bagian belakang mengeluarkan darah, lalu korban berusaha menghindar sambil menunduk dan berlari kearah perempatan jalan Kasir I atau ke Lokasi semula kemudian terdakwa AHMAD UJANG tetap mengejar korban TRI KARTIKO sedangkan teman korban TRI KARTIKO yaitu: MUHAMAD IMRON dan WISNU masih berhadapan dengan RAHMAT ALS MAMET yang saat itu RAHMAT mengayun-ayunkan satu buah ikat pinggang kepada MUHAMAD IMRON dan WISNU selanjutnya MUHAMAD IMRON dan WISNU langsung melanjutkan perjalanan ke Jalan raya Prabu Siliwangi Doyong karena ketakutan. Bahwa setelah terdakwa berhasil mengayunkan samurai tersebut ke Kepala korban TRI KARTIKO terdakwa AHMAD UJANG tetap berusaha mengejar korban TRI KARTIKO kurang lebih 100 meter kearah perempatan jalan kasir I, dan teman terdakwa yang bernama AHMAD SOFYAN (disidangkan secara terpisah) dan OJOS, MULYONO dan DIKA (DPO) secara bersama-sama mengejar korban TRI KARTIKO kemudian OJOS menonjok muka korban TRI KARTIKO yang sudah sempoyongan dan saat korban sempoyongan kemudian AHMAD SOPYAN ALS ONYONG menendang tubuh korban dan selanjutnya tubuh korban tertelungkup, kemudian terdakwa AHMAD UJANG kembali lagi menginjak-injak kepala korban dengan menggunakan kaki kanan sampai korban tidak sadarkan diri, selanjutnya MULYONO dan DIKA (DPO) juga menginjak-injak tubuh korban selanjutnya terdakwa AHMAD UJANG, RAHMAT ALS MAMET dan AHMAD SOPIAN bersama teman-temannya pergi meninggalkan korban TRI KARTIKO dalam keadaan tidak sadarkan diri dalam keadaan terkapar di Jalan Kasir I .
Bahwa pada pukul 24. 00 Wib ketika saksi SUWARJI BIN PARDI bersama Team (sebagai anggota Polsek Jatiuwung) sedang melakukan tugas Patroli di wilayah Jl. Kasir 1 Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, kemudian saksi bersama Team menerima laporan dari masyarakat memberitahukan bahwa ada seseorang sedang tergeletak di Jalan Kasir I tepatnya dekat cucian motor sedang tidak sadarkan diri selanjutnya saksi bersama Team melakukan pemeriksaan di tempat tersebut, dan saksi SUWARDJI bersama team benar menemukan seorang korban dalam keadaan tertelungkup tidak sadarkan diri kemudian anggota Kepolisian Polsek Jatiuwung langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, selanjutnya saksi membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tangerang untuk diadakan Pengobatan terhadap korban dan selanjutnya diketahui nama korban adalah TRI KARTIKO.
Bahwa pada besok harinya tanggal 06 Desember 2012 saksi MUHAMAD IMRON melaporkan kejadian yang diaalaminya pada tanggal 5 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib, dimana pada saat korban TRI KARTIKO, saksi MUHAMAD IMRON, dan WISNU berboncengan bertiga, dimana terdakwa AHMAD UJANG membacok kepala korban TRI KARTIKO dengan memakai samurai.
Bahwa setelah 1 (satu) malam korban TRI KARTIKO dirawat di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, lalu kaka korban yang bernama DWI RATMOYO BIN SINGKIR membawa korban TRI KATIKO ke Rumah sakit Solo dalam keadaan Kepala korban dalam keadaan luka, korban tidak sadar diri, tidak bisa berjalan, tidak bisa berbicara dan hanya bisa bergerak pada bagian tangan saja, dan selanjutnya dilakukan perawatan di Rumah sakit Solo mulai dari tanggal 06 Desember 2012 s/d tanggal 09 Desember 2012 oleh karena tidak cukup biaya sehingga korban TRI KARTIKO dibawa pulang ke rumah dalam keadaan tidak sadarkan diri, Kemudian pada tanggal 25 Desember 2012 sekira jam 19.00 Wib korban TRI KARTIKO meninggal dunia akibat akibat dari perbuatan terdakwa AHMAD UJANG DKK .
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repetum No. P.02/18/1069/XII/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.ACHMAD MUCHLIS, dokter pada Rumah Sakit umum Kabupaten Tangerang tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua belas, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala, cedera kepala berat, penurunan kesadaran yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yang setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya untuk sementara waktu. Akibat lanjut dan derajat luka akhir/pasti tidak dapat ditentukan karena korban dibawa pulang sebelum perawatan selesai.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SUWARJI Bin PARDI (Alm) :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;
Bahwa saksi menemukan korban yang tergeletak di pinggir jalan pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib di Jl. Kasir I Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, setelah saksi melakukan pemeriksaan identitas korban bernama TRI KARTIKO ;
Bahwa saksi mengetahui korban Tri Kartiko tergeletak di pinggir jalan setelah menerima laporan dari masyarakat yang melintas di Kasir I Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang yang mengatakan bahwa ada orang yang tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri diduga akibat korban kecelakaan lalu lintas. Mendapatkan laporan tersebut kemudian saksi bersama rekan Sdr. Erwin Saputra melakukan pengecekan ke Jl. Kasir I dan saksi melihat sudah banyak warga namun tidak ada yang berani melakukan pertolongan terhadap korban, lalu saksi melakukan pertolongan terhadap korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Tangerang, selanjutnya saksi melakukan olah TKP ;
Bahwa pada saat saksi melakukan pertolongan kondisi korban tidak sadarkan diri, tertelungkup disamping warung yang berada di Jl. Kasir I dengan kepala bagian belakang mengeluarkan darah, luka pada kening dan lecet pada lengan tangan kanan, dan saksi tidak mengetahui penyebab korban luka hingga tidak sadarkan diri ;
2. Saksi ERWIN SAPUTRA Bin M. HENDRIK (Alm) :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;
Bahwa saksi menemukan korban yang tergeletak di pinggir jalan pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib di Jl. Kasir I Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, setelah saksi melakukan pemeriksaan identitas korban bernama TRI KARTIKO ;
Bahwa saksi mengetahui korban Tri Kartiko tergeletak di pinggir jalan setelah menerima laporan dari masyarakat yang melintas di Kasir I Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang yang mengatakan bahwa ada orang yang tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri diduga akibat korban kecelakaan lalu lintas. Mendapatkan laporan tersebut kemudian saksi bersama rekan Sdr. Suwarji melakukan pengecekan ke Jl. Kasir I dan saksi melihat sudah banyak warga namun tidak ada yang berani melakukan pertolongan terhadap korban, lalu saksi melakukan pertolongan terhadap korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Tangerang, selanjutnya saksi melakukan olah TKP ;
Bahwa pada saat saksi melakukan pertolongan kondisi korban tidak sadarkan diri, tertelungkup disamping warung yang berada di Jl. Kasir I dengan kepala bagian belakang mengeluarkan darah, luka pada kening dan lecet pada lengan tangan kanan, dan saksi tidak mengetahui penyebab korban luka hingga tidak sadarkan diri ;
3. Saksi MUHAMAD IMRON Bin SOBIRIN :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya terhadap korban Tri Kartiko sehingga meninggal dunia ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib di Jl. Kasir I Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, setelah saksi melakukan pemeriksaan identitas korban bernama TRI KARTIKO ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 20.30 Wib saksi bersama dengan korban Tri Kartiko datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan bertamu di bengkel Sdr. Simon yang beralamat di Jl. Kasir 1 Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya sekira jam 19.30 Wib korban Tri Kartiko bersama dengan saksi Wisnu sudah bertamu di bengkel Sdr. Simon tersebut namun saksi meminta korban Tri Kartiko menjemput saksi dan kembali ke bengkel Sdr. Simon, lalu saksi, korban dan saksi Wisnu dan Sdr. Simon mengobrol, tiba-tiba datang sekelompok orang sekita ± 8 orang (salah satunya ada Terdakwa) mengaku pribumi dan cekcok mulut antara mereka dengan korban. Kemudian sekira jam 23.30 Wib saksi bersama dengan saksi Wisnu dan korban pulang ke Kp. Jatiuwung dengan menggunakan sepeda motor, saksi Wisnu duduk di tengah sedangkan korban duduk di belakang, sesampainya di Jl. Kasir 1 Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang dengan jarak sekitar 150 meter dari bengkel Sdr. Simon kami dihadang oleh 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru No.Pol tidak ingat dengan dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal namun yang dibonceng saksi kenali adalah Terdakwa turun berikut temannya yang dibonceng, lalu temannya melemparkan pedang kearah Terdakwa dengan berkata “ ni… Black, tu orangnya…! Dan mengacung-acungkan senjata tajam jenis pedang kearah saksi sedangkan seorang temannya juga turun dan memutar-mutar gesper berujung besi, sehingga korban yang berada diboncengan paling belakang turun dengan berjalan mundur dan mengatakan “ kalau berani satu-satu “, dan saksi melihat Terdakwa sempat menyabetkan pedang ke arah korban. Lalu Terdakwa beserta seorang temannya mengejar korban ke arah belakang saksi, karena ketakutan saksi dan saksi Wisnu yang masih berada diatas sepeda motor pergi hendak mencari pertolongan, kemudian saksi memutar gang lain sehingga saksi dapat berada di bengkel tempat kami bertamu hendak meminta bantuan, ternyata Sdr. Indra mengatakan bahwa korban sudah tergeletak di Jl. Kasir 1 Kota Tangerang dan diantar pihak Kepolisian ke RSU Tangerang guna mendapatkan perawatan. Kemudian keesokan harinya sekira jam 09.00 Wib saksi pergi ke RSU Tangerang mendapati korban sudah tidak sadarkan diri dengan luka-luka di kepala bagian belakang, kening kanan mengalami luka terbuka yang diduga akibat pukulan benda tumpul, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap korban ;
4. Saksi DWI RATMOYO Bin SINGKIR :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;
Bahwa korban adalah adik kandung saksi ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban Tri Kartiko sehingga meninggal dunia ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib di Jl. Kasir I Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2012 saksi sedang berada di rumah dan sekitar jam 00.30 Wib saksi mendapat telpon dari saksi Imron yang mengabarkan bahwa Tri Kartiko sudah dibawa kerumah sakit ;
Bahwa setelah mendapat kabar tersebut saksi bersama tetangga saksi yang bernama Sdr. Warno berangkat menuju Rumah Sakit Umum Tangerang dan sesampainya di UGD RSU Tangerang saksi melihat korban Tri Kartiko dalam posisi terlentang sedang menjalani perawatan oleh dokter dan perawat karena mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang, dan luka memar pada bagian jidat kanan, dan kondisinya sedang tidak sadarkan diri ;
Bahwa korban Tri Kartiko ketika keluar dari di RSU Tangerang atas permintaan saksi yang sebelumnya saksi sudah berembuk dengan orang tua dan adik saksi, selanjutnya korban dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Solo Jawa Tengah selama 4 (empat) hari yaitu dari tanggal 6 Desember 2012 s/d 9 Desember 2012, karena tidak ada biaya untuk perawatan di Rumah Sakit dan korban tidak ada perubahan tetap belum sadar, sehingga korban dibawa pulang ke rumah di Karang Anyar untuk berobat jalan ;
Bahwa korban Tri Kartiko meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2012 sekitar jam 19.00 Wib ;
Bahwa keluarga Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian, dan dari keluarga Terdakwa memberikan santunan berupa uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ;
5. Saksi RAHMAT WITULAR Alias MAMET Bin ACID :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;
Bahwa saksi telah turut serta membantu melakukan pengeroyokan terhadap korban Tri Kartiko pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib di Jl. Kasir I Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang ;
Bahwa orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Tri Kartiko berjumlah 8 (delapan) orang dan yang saksi kenal adalah Terdakwa sedangkan yang lainnya saksi tidak kenal ;
Bahwa yang saksi lihat ketika Terdakwa mengayunkan sebilah samurai kearah kepala korban, namun korban sempat menghindar sambil menunduk dan selanjutnya korban berlari kearah perempatan jalan kasir 1, kemudian Terdakwa mengejar korban kearah jalan Kasir 1, ketika itu saksi masih berhadapan dengan 2 (dua) orang teman korban, dan setelah 2 (dua) orang teman korban melanjutkan perjalanan kearah jalan Raya Prabu Siliwangi, kemudian saksi mengendarai sepeda motor kearah Terdakwa yang mengejar korban dan sekitar perjalanan 100 meter saksi melihat korban sudah terjatuh dalam posisi tertelungkup dengan mengeluarkan darah dibagian kepala dan saat itu saksi juga melihat Terdakwa menginjak-nginjak kepala korban dengan menggunakan kaki kanannya ;
Bahwa peranan saksi dalam melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah ketika Terdakwa meminjam sebilah samurai kepada saksi, karena saksi tidak memiliki samurai kemudian saksi meminjam sebilah samurai kepada Sdr. Bo’ah dan samurai tersebut yang digunakan ketika melakukan pengeroyokan terhadap korban, dan selain itu saksi yang memboncengkan Terdakwa dengan sepeda motor Mio ketika saksi mengejar korban yang ketika itu korban dibonceng (bertiga naik satu sepeda motor) dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh saksi menyalip dan menghadang sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang ketika itu dibonceng oleh temannya ;
6. Saksi AHMAD SOPIAN Als ONYONG Als ONCLO Bin M. SOLEH :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa, Sdr. Heru Als Ojos dan SDr. Imam Als Bonjol telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Tri Kartiko pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib di Jl. Kasir I Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang ;
Bahwa saksi dan Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan dengan cara saksi menendang korban dari belakang sebanyak 1 kali mengenai bagian kaki sehingga korban jatuh setelah korban jatuh lalu saksi menginjak bokong korban, Terdakwa mengejar korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion sambil memegang sebilah pedang samurai kemudian menghadang korban, Sdr. Heru memukul korban, sedangkan Sdr. Imam menginjak korban ;
Bahwa yang memulai melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah Terdakwa bersama Sdr. Rahmat Witular karena kedua orang tersebut yang mengejar korban dengan sepeda motor, dan ketika saksi mengejar korban dengan dibonceng sepeda motor oleh Sdr. Gojin kemudian saksi berpapasan dengan korban yang sudah dalam keadaan sempoyongan dan kepala bagian belakang korban sudah mengeluarkan darah, lalu saksi menendang kaki korban yang masih dalam keadaan berdiri, selanjutnya korban jatuh tertelungkup kemudian saya dengan teman lainnya secara bersama-sama menendang tubuh korban. Dan saksi tidak melihat ketika Terdakwa mengayunkan sebilah samurai ke tubuh korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang didengar dibawah sumpah tersebut, Terdakwa atas pertanyaan Hakim Ketua menyatakan tidak keberatan dan semua keterangan saksi dibenarkannya terdakwa ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. Rahmat Witular Alias Mamat, Sdr. Ahmad Sopian Alias Onyong, Sdr. Heru Als Ojos, Sdr. Imam Als Bonjol, Sdr. Mulyono Als Ompong dan Sdr. Dika Alias Gojin dan 5 (lima) orang lainnya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Tri Kartiko pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib di Jl. Kasir I Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang ;
Bahwa Terdakwa melakukan penyeroyokan terhadap korban dengan menggunakan alat sebilah samurai, 1 (satu) buah ikat pinggang yang digunakan oleh Sdr. Rahmat Witular dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No.Pol. B 6276 CRU yang digunakan untuk mengejar korban ;
Bahwa Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara Terdakwa mengayunkan sebilah samurai kearah kepala korban, korban berusaha menghindar sambil menunduk dan berlari kearah perempatan jalan kasir 1 dan teman-teman Terdakwa yang berada diperempatan jalan kasir 1 dari berlawanan arah juga mengejar korban dan akhirnya berhasil menghadang korban, kemudian Terdakwa melihat Sdr. Ojos menonjok muka korban, selanjutnya teman-teman saksi secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban terjatuh dalam posisi tertelungkup dengan mengeluarkan darah dibagian kepala, muka, dan disaat itu pula Terdakwa menginjak-nginjak kepala korban dengan menggunakan kami kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, dan Terdakwa melihat korban luka parah dan tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Rahmat Witular meninggalkan korban ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa dalam keadaan mabuk ;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pengeroyokan situasi dalam keadaan sepi karena sudah malam hari dan gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Samurai bergagang besi dililit plastic warna merah dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) Centimeter ;
1 (satu) buah ikat pinggang/gesper warna hitam kepala gesper tersebut dari besi warna kroom/silver ;
yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan juga dengan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, maka didapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.30 Wib di Jl. Kasir I Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Terdakwa telah Terdakwa bersama dengan teman-temannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Tri Kartiko sehingga menyebabkan korban meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara Terdakwa mengayunkan sebilah samurai kearah kepala korban, korban berusaha menghindar sambil menunduk dan berlari kearah perempatan jalan kasir 1 dan teman-teman Terdakwa yang berada diperempatan jalan kasir 1 dari berlawanan arah juga mengejar korban dan akhirnya berhasil menghadang korban, kemudian Terdakwa melihat Sdr. Ojos menonjok muka korban, selanjutnya teman-teman saksi secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban terjatuh dalam posisi tertelungkup dengan mengeluarkan darah dibagian kepala, muka, dan disaat itu pula Terdakwa menginjak-nginjak kepala korban dengan menggunakan kami kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, dan Terdakwa melihat korban luka parah dan tidak sadarkan diri, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Rahmat Witular meninggalkan korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana didapat didalam perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah, maka semua unsur delik dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, haruslah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu : Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 355 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua : Pasal 365 ayat (4) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling mendekati dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama dalam proses persidangan dimana Majelis Hakim berpendapat jika perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa lebih mendekati unsur pasal sebagaimana dalam dakwaan Kesatu : Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah :
1. Barang siapa ;
2. Dengan sengaja ;
3. Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ;
4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan. Dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ” Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana ” ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa korban TRI KARTIKO meninggal dunia ;
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan keluarga korban mengalami rasa duka yang mendalam ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Adanya Perdamaian antara pihak keluarga para terdakwa dengan pihak keluarga korban TRIKARTIKO dengan memberi uang santunan kepada pihak keluarga korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang KUHAP, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AHMAD UJANG Als BLACK Bin KARSIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD UJANG Als BLACK Bin KARSIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Samurai bergagang besi dililit plastic warna merah dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) Centimeter ;
1 (satu) buah ikat pinggang/gesper warna hitam kepala gesper tersebut dari besi warna kroom/silver ;
Dipergunakan dalam perkara RAHMAT WITULAR ALS MAMET ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari : Senin, tanggal 23 September 2013, oleh Kami : TAMRIN TARIGAN, S.H.,M.H.,M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan PUDJI TRI RAHADI, S.H. dan I WAYAN MERTA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dan dibantu AIDA SARASTI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang dihadapan ROSMALINA SINAGA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang dengan dihadiri Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
1. PUDJI TRI RAHADI, S.H. TAMRIN TARIGAN, S.H.,M.H.,M.M.
2. I WAYAN MERTA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
AIDA SARASTI, S.H.