82/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 82/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSRIAL Pgl MUS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUSRIAL PGL MUS.Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSRIAL PGL MUS., dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ - 1(satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ an. MUSRI Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa . - 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi C atas nama MUSRIAL Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P
Nomor : 82/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUSRIAL Pgl. MUS ;
Tempat lahir : Tebing Tinggi ;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 13 Oktober 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jrg. Tebing Tinggi Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 13 Maret 2013 No.Pol : SP.Kap/01/III/2013/Lantas ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 14 Maret 2013, Nomor : SP.Han/01/III/2013/Lantas, sejak tanggal 14 Maret 2013 selanjutnya ditangguhkan penahanannya sejak tanggal 21 Maret ;
Penuntut Umum, tertanggal 4 Juli 2013, Nomor : PRINT-295/N.3.24/Ep.3/07/2013, sejak tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan tanggal 02 Juni 2013 ;
Hakim, tertanggal 11 Juli 2013, Nomor : 98/Pen.82/Pid.B//2013/PN.MR., sejak tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUSRIAL Pgl. MUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikaan kendaraan bermotor, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSRIAL Pgl. MUS dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ atas nama Musri ;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Musrial ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih hati-hati dalam memngemudikan kendaraan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM- /PL.PJG/Ep.3/07/2013 tertanggal 10 Juli 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MUSRIAL Pgl MUS pada Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2013 sekira Jam 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Sitiung Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol. BA 5844 VQ datang dari arah Sitiung menuju Tebing Tinggi, sesampai di Jalan Umum Jorong Sitiung terdakwa beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Hambali yang berboncengan dengan korban Siti Hajir dalam posisi sepeda motor terdakwa berada di belakang sepeda motor saksi Hambali, dari jarak lebih kurang 20 m (dua puluh meter) terdakwa melihat lampu rem sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Hambali menyala dan sepeda motor tersebut berhenti di kiri jalan, lalu terdakwa dengan tidak mengurangi kecepatan langsung mengambil jalur kanan, dan dari jarak lebih kurang 7 m (tujuh meter) terdakwa melihat korban Siti Hajir menyeberang jalan dengan berjalan kaki, namun terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan terdakwa juga tidak ada mengurangi kecepatann dari sepeda motor terdakwa dan terdakwa tidak ada melakukan usaha untuk menghindari kecelakaan tersebut sehingga akhirnya sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut menabrak korban Siti Hajir hingga akhirnya korban Siti hajir terjatuh dan terbaring di atas badan jalan sebelah kanan dekat sepeda motor milik terdakwa sedangkan terdakwa terbaring di bahu jalan sebelah kanan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Siti hajir meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. 05/VER/HC-2013 tanggal 4 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwinanda Emira, Dokter Pemerintah pada UPT Puskesmas Sitiung I dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum meninggal dunia ;
Pemeriksaan luar :
a. Kepala :
Luka lecet dan lebam di kepala bagian kanan dengan ukuran 10 cm x 6 cm ;
Gigi patah kecuali 1 gigi seri bawah ;
Dada : tidak ada kelainan ;
Perut : Tidak ada kelainan ;
Punggung : Tidak kelainan ;
Anggota Gerak Atas : luka lecet dan lebam tampak pada seluruh lengan kanan atas ;
Anggota gerak Bawah : tampak luka dan patahan tulang keluar pada tungkai kanan bawah ;
Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan.
a. Terhadap korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
Terhadap korban tidak dilakukan pengobatan.
5. Kesimpulan :
Telah diperiksa perempuan Umur 67 Tahun, pada korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan tampak luka lecet dan lebam di kepala bagian kanan dengan ukuran 10 cm x 6 cm, gigi patah kecuali 1 gigi seri bawah, luka lecet dan lebam tampak pada seluruh lengan kanan atas, tampak luka dan patahan tulang keluar pada tungkai kanan bawah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MUSRIAL Pgl MUS pada Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2013 sekira Jam 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Sitiung Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol. BA 5844 VQ dating dari arah Sitiung menuju Tebing Tinggi, sesampai di Jalan Umum Jorong Sitiung terdakwa beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Hambali yang berboncengan dengan korban Siti Hajir dalam posisi sepeda motor terdakwa berada di belakang sepeda motor saksi Hambali, dari jarak lebih kurang 20 m (dua puluh meter) terdakwa melihat lampu rem sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Hambali menyala dan sepeda motor tersebut berhenti di kiri jalan, lalu terdakwa dengan tidak mengurangi kecepatan langsung mengambil jalur kanan, dan dari jarak lebih kurang 7 m (tujuh meter) terdakwa melihat korban Siti Hajir menyeberang jalan dengan berjalan kaki, namun terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan terdakwa juga tidak ada mengurangi kecepatann dari sepeda motor terdakwa dan terdakwa tidak ada melakukan usaha untuk menghindari kecelakaan tersebut sehingga akhirnya sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut menabrak korban Siti Hajir hingga akhirnya korban Siti hajir terjatuh dan terbaring di atas badan jalan sebelah kanan dekat sepeda motor milik terdakwa sedangkan terdakwa terbaring di bahu jalan sebelah kanan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Siti hajir meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. 05/VER/HC-2013 tanggal 4 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwinanda Emira, Dokter Pemerintah pada UPT Puskesmas Sitiung I dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum meninggal dunia ;
Pemeriksaan luar :
a. Kepala :
Luka lecet dan lebam di kepala bagian kanan dengan ukuran 10 cm x 6 cm ;
Gigi patah kecuali 1 gigi seri bawah ;
Dada : tidak ada kelainan ;
Perut : Tidak ada kelainan ;
Punggung : Tidak kelainan ;
Anggota Gerak Atas : luka lecet dan lebam tampak pada seluruh lengan kanan atas ;
Anggota gerak Bawah : tampak luka dan patahan tulang keluar pada tungkai kanan bawah ;
3. Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan.
4. a. Terhadap korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
Terhadap korban tidak dilakukan pengobatan.
5. Kesimpulan :
Telah diperiksa perempuan Umur 67 Tahun, pada korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan tampak luka lecet dan lebam di kepala bagian kanan dengan ukuran 10 cm x 6 cm, gigi patah kecuali 1 gigi seri bawah, luka lecet dan lebam tampak pada seluruh lengan kanan atas, tampak luka dan patahan tulang keluar pada tungkai kanan bawah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HAMBALI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengenal korban karena korban adalah mertua saksi ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Umum Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, yaitu sebuah sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi FU BA 5844 VQ menabrak korban Siti Hajir ;
Bahwa saksi melihat langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena sesaat sebelum kecelakaan korban berboncengan sepeda motor dengan saksi untuk menuju ke sawah yang berada dekat tempat kejadian perkara ;
Bahwa di dekat sawah yang dituju, saksi saksi tidak langsung menyebrang/mengambil jalur kanan karena dari arah yang berlawanan datang jendaraan lain dan akhirnya saksi berhenti di bahu jalan sebelah kiri, tidak lama setelah saksi berhenti korban yang saat itu saksi bonceng, langsung turun dari atas sepeda motor dan langsung menyebrang jalan, pada saat bersamaan datang dari arah belakang, sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ yang dikendarai oleh terdakwa dan langsung menabrak korban Siti Hajir di bagian perut ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan tidak ada upaya pengereman ;
Bahwa saat kejadian kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus dan lalu lintas sepi, sedangkan cuaca dalam keadaan cerah ;
Bahwa titik tabrak adalah dilajur sebelah kanan arah sepeda motor saksi ;
Bahwa sesaat setelah kecelakaan korban terbaring di lajur jalan sebelah kanan sepeda motor saksi, sedangkan terdakwa terbaring di bahu jalan sebelah kanan sepeda motor saksi ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara ;
Bahwa sket gambar terjadinya kecelakaan lalu lintas dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi ;
Saksi AHMAD SYAFRI Pgl. UJANG, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengenal korban karena korban adalah orang tua saksi ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Umum Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, yaitu sebuah sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi FU BA 5844 VQ menabrak korban Siti Hajir ;
Bahwa pada saat kejadian perkara saksi sedang berada di rumah, kemudian saksi mendapat kabar dari saksi Hambali yang mengatakan kepada saksi bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian saksi segera berangkat ke rumah orang tua saksi yang berada di Dusun Kepalo Koto Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kab. Dharmasraya ;
Bahwa ketika saksi melihat orang tua saksi di rumah Mariam, saksi melihat orang tua saksi sudah tidak bernyawa, kemudian saksi langsung membawa orang tua saksi ke rumah orang tua saksi ;
Bahwa setelah dibawa ke rumah orang tua saksi, datang orang dari Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasad orang tua saksi ;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian ;
Bahwa sket gambar terjadinya kecelakaan lalu lintas dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi ;
Saksi RUSMAN Pgl. SUMAN, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi tidak mengenal terdakwa serta korban dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Umum Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, yaitu sebuah sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi FU BA 5844 VQ menabrak korban Siti Hajir ;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut karena saksi saat itu sedang mengendarai sepeda motor yang arahnya berlawanan dengan sepeda motor saksi Hambali dan juga sepeda motor terdakwa ;
Bahwa sebelum kecelakaan saksi melihat sepeda motor yang dikendarai saksi Hambali berhenti di pinggir jalan dan korban Siti Hajir langsung turun dari sepeda motor tersebut dan tanpa melihat kanan, korban langsung berlari untuk menyebrang jalan dan dari sebelah kanan korban atau dari arah yang berlawanan dengan arah sepeda motor saksi, datang sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi FU BA 5844 VQ yang dikendarai terdakwa, saat itu jarak antara korban dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa sudah sangat dekat ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sedang, apabila diperkirakan kecepatannya sekitar 40 (empat puluh) kilo meter per jam ;
Bahwa sebelum kecelakaan saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dari sepeda motor terdakwa ;
Bahwa titik tabrak adalah dilajur arah sepeda motor saksi ;
Bahwa sesaat setelah kecelakaan korban terbaring di jalan, sedangkan terdakwa terbaring di bahu jalan ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara ;
Bahwa sket gambar terjadinya kecelakaan lalu lintas dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa MUSRIAL Pgl. MUS dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Umum Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi FU BA 5844 VQ yang terdakwa kendarai menabrak korban Siti Hajir ;
Bahwa sebelum kecelakaan terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Sitiung menuju arah Pisang Berebus dan berada sekitar 20 (dua puluh) meter di belakang sepeda motor yang membonceng korban, saat itu kecepatan terdakwa sekitar 40 (empat puluh) kilo meter per jam ;
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat lampu rem sepeda motor yang membonceng korban hidup dan sepeda motor tersebut berhenti, karena melihat hal tersebut terdakwa hendak mendahului sepeda motor tersebut dan terdakwa mengambil arah ke kanan, namun tiba-tiba korban turun dari sepeda motor yang memboncengnya dan langsung menyebrang tanpa melihat ke sebelah kanan atau kearah sepeda motor terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa mengambil arah lebih ke kanan, namun karena korban berlari akhirnya tabrakan tersebut tidak dapat dihindarkan ;
Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan klakson karena klakson sepeda motor yang terdakwa kendarai rusak dan terdakwa pun tidak ada memberikan aba-aba lainnya untuk memberi peringatan ;
Bahwa terdakwa memiliki SIM C ;
Bahwa sepeda motor tersebut bukalah milik terdakwa, namun sepeda motor tersebut ada pada terdakwa sebagai jaminan hutang ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal di tempat kejadian ;
Bahwa sket gambar terjadinya kecelakaan lalu lintas dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Hasil Visum Et Repertum No. : 05/VER/HC-2013 atas nama Siti Hajir, tertanggal 2 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sitiung I, ditandatangani oleh dr. Dwinanda Emira sebagai Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan : telah diperiksa perempuan umur 67 tahun, pada korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan tampak luka lecet dan lebam di kepala bagian kanan dengan ukuran 10 cm x 6 cm, gigi patah kecuali 1 gigi seri bawah, luka lecet dan lebam tampak pada seluruh lengan kanan atas, tampak luka dan patahan tulang keluar pada tungkai kanan bawah ;
Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 471/832/VI/PO-2013, tertanggal 26 Juni 2013, atas nama SITI HAJIR, dikeluarkan oleh Wali Nagari Sitiung yang bernama Syarifuddin ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ atas nama Musri ;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Musrial ;
atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Umum Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi FU BA 5844 VQ yang terdakwa Musrial Pgl. Mus kendarai menabrak korban Siti Hajir ;
Bahwa sebelum kecelakaan terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Sitiung menuju arah Pisang Berebus dan berada sekitar 20 (dua puluh) meter di belakang sepeda motor yang membonceng korban. Bahwa selanjutnya terdakwa melihat lampu rem sepeda motor yang membonceng korban hidup dan sepeda motor tersebut berhenti, karena melihat hal tersebut terdakwa hendak mendahului sepeda motor tersebut dan terdakwa mengambil arah ke kanan, namun tiba-tiba korban turun dari sepeda motor yang memboncengnya dan langsung menyebrang tanpa melihat ke sebelah kanan atau kearah sepeda motor terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa mengambil arah lebih ke kanan lagi dan tidak melakukan pengereman, namun karena korban berlari akhirnya tabrakan tersebut tidak dapat dihindarkan. Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan klakson karena klakson sepeda motor yang terdakwa kendarai rusak dan terdakwa pun tidak ada memberikan aba-aba lainnya untuk memberi peringatan ;
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kendarai bukalah milik terdakwa, namun sepeda motor tersebut ada pada terdakwa sebagai jaminan hutang ;
Bahwa barang bukti berupa SIM C adalah milik terdakwa ;
Bahwa sket gambar terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diperlihatkan sesuai dengan pengetahuan saksi-saksi dan terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa yang pada intinya keluarga korban telah menerima kejadian kecelakaan tersebut dan tidak akan menuntut di kemudian hari ;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut korban yang bernama Siti Hajir Rasidin meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. : 05/VER/HC-2013 atas nama Siti Hajir, tertanggal 2 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sitiung I, ditandatangani oleh dr. Dwinanda Emira sebagai Dokter yang memeriksa, juga berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 471/832/VI/PO-2013, tertanggal 26 Juni 2013, atas nama SITI HAJIR, dikeluarkan oleh Wali Nagari Sitiung yang bernama Syarifuddin ;
Bahwa baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUSRIAL PGL. MUS didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk alternatif, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal:
Kesatu : 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Atau
Kedua : 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim dakwaan yang lebih mendekati fakta yang terungkap di persidangan adalah dakwaan kedua yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa bernama MUSRIAL Pgl. MUS dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM- /PL.PJG/Ep.3/07/13 tertanggal 10 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Umum Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi FU BA 5844 VQ yang terdakwa Musrial Pgl. Mus kendarai menabrak korban Siti Hajir ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang dijalankan di atas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, terdakwa-lah yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi FU BA 5844 VQ, yang kemudian sepeda motor tersebut menabrak pejalan kaki yang bernama Siti Hajir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” dalam unsur ini adalah kekurang hati-hatian dari pelaku sehingga akibat dari yang disyaratkan dalam pasal ini terjadi, namun pelaku sendiri tidak menghendaki terjadinya akibat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kecelakaan lalu lintas” berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban harta benda dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Umum Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi FU BA 5844 VQ yang terdakwa Musrial Pgl. Mus kendarai menabrak korban Siti Hajir. Bahwa sebelum kecelakaan terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Sitiung menuju arah Pisang Berebus dan berada sekitar 20 (dua puluh) meter di belakang sepeda motor yang membonceng korban. Bahwa selanjutnya terdakwa melihat lampu rem sepeda motor yang membonceng korban hidup dan sepeda motor tersebut berhenti, karena melihat hal tersebut terdakwa hendak mendahului sepeda motor tersebut dan terdakwa mengambil arah ke kanan, namun tiba-tiba korban turun dari sepeda motor yang memboncengnya dan langsung menyebrang tanpa melihat ke sebelah kanan atau kearah sepeda motor terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa mengambil arah lebih ke kanan dan tidak melakukan pengereman, namun karena korban berlari akhirnya tabrakan tersebut tidak dapat dihindarkan. Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan klakson karena klakson sepeda motor yang terdakwa kendarai rusak dan terdakwa pun tidak ada memberikan aba-aba lainnya untuk memberi peringatan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, apa yang dialami oleh terdakwa dan korban Siti Hajir sesuai dengan definisi kecelakaan lalu lintas dalam pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas, terdakwa telah melihat korban siti Hajir yang turun dari sepeda motor yang memboncengnya dan korban hendak menyebrang jalan. walaupun korban tidak menengok ke arah sepeda motor terdakwa datang saat hendak menyebrang jalan, namun terdakwa saat itu melihat korban. Bahwa terdakwa tidak melakukan pengereman karena terdakwa menganggap bisa menghindari korban dengan mengambil jalan lebih ke sebelah kanan dan terdakwa juga tidak membunyikan klakson atau aba-aba lainnya untuk memperingatkan korban ketika korban hendak menyebrang jalan. Berdasarkan fakta-fakta ini, tampak bahwa faktor kekurang hati-hatian korban dan kurangnya perhitungan terdakwa-lah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Umum Jorong Sitiung Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi FU BA 5844 VQ yang terdakwa Musrial Pgl. Mus kendarai menabrak korban Siti Hajir. Bahwa setelah kecelakaan tersebut korban yang bernama Siti Hajir Rasidin meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. : 05/VER/HC-2013 atas nama Siti Hajir, tertanggal 2 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sitiung I, ditandatangani oleh dr. Dwinanda Emira sebagai Dokter yang memeriksa, juga berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 471/832/VI/PO-2013, tertanggal 26 Juni 2013, atas nama SITI HAJIR, dikeluarkan oleh Wali Nagari Sitiung yang bernama Syarifuddin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dan juga Surat Keterangan Meninggal Dunia, korban Siti Hajir telah meninggal dunia. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. : 05/VER/HC-2013 atas nama Siti Hajir, tertanggal 2 Maret 2013 terhadap korban Siti Hajir, kesimpulannya adalah telah diperiksa perempuan umur 67 tahun, pada korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan tampak luka lecet dan lebam di kepala bagian kanan dengan ukuran 10 cm x 6 cm, gigi patah kecuali 1 gigi seri bawah, luka lecet dan lebam tampak pada seluruh lengan kanan atas, tampak luka dan patahan tulang keluar pada tungkai kanan bawah. Hasil Visum et Repertum ini ini tidak menentukan apa penyebab kematian korban, namun dari luka-luka yang korban alami setelah kecelakaan, ditambah selang waktu sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas dan juga tidak adanya penyebab lain dari kematian korban yang Majelis Hakim temukan, maka menurut Majelis Hakim penyebab utama kematian korban adalah kecelakaan lalu lintas yang dialami korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ atas nama Musri, oleh karena barang bukti tersebut bukan milik terdakwa, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Musri melalui terdakwa. Sedangkan mengenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar SIM C atas nama Musrial, oleh karena barang bukti tersebut disita dari terdakwa dan milik terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa cara terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor meresahkan pengguna jalan raya yang lain ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluraga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), (2) huruf b, pasal 195 KUHAP, pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa MUSRIAL PGL MUS.Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSRIAL PGL MUS., dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;
4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ
1(satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU BA 5844 VQ an. MUSRI
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa .
1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi C atas nama MUSRIAL
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, pada hari : KAMIS tanggal 1 Agustus 2013 oleh kami SUSILO DYAH CATURINI, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, RIFAI, SH dan AGUNG DARMAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu ARLIS BAIRTA, SH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri ASRIYETTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, serta dihadapan oleh terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA SIDANG
RIFAI, SH. SUSILO DYAH CATURINI, SH.
AGUNG DARMAWAN, SH.
PANITERA PENGGANTI
ARLIS BAIRTA, SH.