10/ Pid.SUS/ 2013/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor 10/ Pid.SUS/ 2013/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JIYONO Bin SUYONO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JIYONO Bin SUYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang kurang lebih 20 cm beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 10/ Pid.SUS/ 2013/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : JIYONO Bin SUYONO
Tempat Lahir : Purwodadi
Umur/ Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 26 Januari 1984
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Tanjung Jawa Rt.06
Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan tanggal 07 Desember 2012 No.Pol : SP-HAN/ 48/ XII/ 2012/ RESKRIM, sejak tanggal 07 Desember 2012 s/d tanggal 26 Desember 2012 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 19 Desember 2012 Nomor : SPP-52/ Q.2.15/ Euh.1/ 12/ 2012, sejak tanggal 27 Desember 2012 s/d tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 16 Januari 2013 Nomor : PRINT-10/ Q.2.15/ Euh.2/ 01/ 2013, sejak tanggal 16 Januari 2013 s/d tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 21 Januari 2013 Nomor : 7/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Btk, sejak tanggal 21 Januari 2013 s/d tanggal 19 Pebruari 2013 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 07 Pebruari 2013 Nomor : 7/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Btk, sejak tanggal 20 Pebruari 2013 s/d tanggal 20 April 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 28 Pebruari 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JIYONO Bin SUYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempergunakan Senjata Penikam / Penusuk Tanpa Ijin” sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JIYONO Bin SUYONO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanan sementara.
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang kurang lebih 20 cm beserta dengan sarung / kompang yang terbuat dari kayu warna coklat agar dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa tanggal 28 Pebruari 2013, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-04/ BNTOK/ 01/ 2013 tertanggal 18 Januari 2013, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa Ia terdakwa JIYONO Bin SUYONO, pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di DAS Barito Desa Tanjung Jawa Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah badik dengan panjang sekitar 20 cm, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama dengan temannya IYAI dengan mengendarai klotok berencana mendatangi Kapal Tog Boat Bahar Sebelas yang menarik tongkang kosong dari arah hilir ke hulu untuk meminta BBM jenis solar, kemudian terdakwa langsung mendatangi kapal dan naik ke atas kapal, tidak lama kemudian tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian Barito Selatan kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan diatas kapal kemudian pada saat menggeledah klotok yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan temannya IYAI ditemukan sebilah badik dengan panjang sekitar 20 cm dilengkapi dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu warna coklat dibawah papan klotok yang digunakan sebagai tempat duduk yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya, senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 20 cm tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang tersebut dibawa oleh terdakwa dan diakui bukan merupakan barang/benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari kemudian terdakwa dibawa dan diamankan di Polres Barito Selatan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi BUDI RAHMAN Bin ANDAN ACA (Alm), di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito tepatnya di Desa Tanjung Jawa Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. PANDI serta beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan yang sedang melakukan patroli air telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada di atas kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat yang disimpan di dalam sebuah kelotok yang dibawa oleh terdakwa dimana kelotok tersebut berada di samping kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut untuk keperluan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa datang ke kapal tag boat Bahar Sebelas untuk meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi PANDI Bin BAMBANG, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito tepatnya di Desa Tanjung Jawa Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. BUDI RAHMAN serta beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan yang sedang melakukan patroli air telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada di atas kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat yang disimpan di dalam sebuah kelotok yang dibawa oleh terdakwa dimana kelotok tersebut berada di samping kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut untuk keperluan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa datang ke kapal tag boat Bahar Sebelas untuk meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ELMI Als. BONENG Bin ANWAR, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito tepatnya di Desa Tanjung Jawa Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada di atas kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat yang disimpan di dalam sebuah kelotok yang dibawa oleh terdakwa dimana kelotok tersebut berada di samping kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada di atas kapal tag boat Bahar Sebelas untuk meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut untuk keperluan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa datang ke kapal tag boat Bahar Sebelas untuk meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai petani;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SAMSIAR Als. IYAI Bin SADIANI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito tepatnya di Desa Tanjung Jawa Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada di atas kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat yang disimpan di dalam sebuah kelotok yang dibawa oleh terdakwa dimana kelotok tersebut berada di samping kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada di atas kapal tag boat Bahar Sebelas untuk meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut untuk keperluan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa datang ke kapal tag boat Bahar Sebelas untuk meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai petani;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa JIYONO Bin SUYONO telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito tepatnya di Desa Tanjung Jawa Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan pada saat sedang berada di atas kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat yang disimpan di dalam sebuah kelotok yang dibawa oleh terdakwa dimana kelotok tersebut berada di samping kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut milik terdakwa ;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai petani dan senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa terdakwa datang ke kapal tag boat Bahar Sebelas untuk meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang kurang lebih 20 cm beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito tepatnya di Desa Tanjung Jawa Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa JIYONO Bin SUYONO telah ditangkap dan digeledah oleh saksi BUDI RAHMAN dan saksi PANDI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan beserta dengan beberapa anggota Kepolisian Polres Barito Selatan lainnya yang sedang melakukan patroli air pada saat terdakwa sedang berada di atas kapal tag boat Bahar Sebelas dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang kurang lebih 20 cm beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat yang disimpan di dalam sebuah kelotok yang dibawa oleh terdakwa dimana kelotok tersebut berada di samping kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa benar senjata tajam jenis badik tersebut merupakan milik terdakwa ;
Bahwa benar senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk kepentingan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Bahwa benar senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai petani dan senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama JIYONO Bin SUYONO dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-04/ BNTOK/ 01/ 2013 tertanggal 18 Januari 2013, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Tanpa Hak” adalah perbuatan pelaku dilakukan tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa “Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Memasukkan adalah mendatangkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membuat adalah mengerjakan, menciptakan, menjadikan atau menghasilkan sesuatu benda ;
Menerima adalah mendapat, menampung atau menyambut sesuatu benda yang diberikan oleh orang lain ;
Mencoba Memperolehnya adalah berusaha untuk mendapatkan sesuatu benda dengan suatu cara atau proses ;
Menyerahkan adalah memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Mencoba Menyerahkan adalah berusaha untuk memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Menguasai adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku, sehingga benda tersebut mengikuti pelaku bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membawa adalah memegang, mengangkat atau memindahkan sesuatu benda sambil bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Mempunyai Persediaan Padanya adalah menyiapkan, mempersiapkan, mengadakan atau mencadangkan sesuatu benda agar dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai dengan kehendak si pemilik benda tersebut ;
Mempunyai Dalam Miliknya adalah hak kepemilikan yang melekat pada sesuatu benda dalam hal ini benda yang menjadi obyek dari perbuatan pelaku merupakan kepunyaan pelaku seluruhnya atau sebagian dan bukan milik orang lain ;
Menyimpan adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku dengan maksud agar orang lain tidak dengan mudah mengetahuinya dan agar benda tersebut selalu dalam keadaan aman ;
Mengangkut adalah membawa, memuat atau mengangkat sesuatu benda dengan menggunakan bantuan alat angkut ;
Menyembunyikan adalah menutupi, melindungi atau menyimpan sesuatu benda agar tidak terlihat oleh orang lain ;
Mempergunakan adalah memakai atau memanfaatkan sesuatu benda untuk mencapai tujuan ;
Mengeluarkan adalah memindahkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Menimbang, bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk benda-benda yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan dalam bidang pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito tepatnya di Desa Tanjung Jawa Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa JIYONO Bin SUYONO telah ditangkap dan digeledah oleh saksi BUDI RAHMAN dan saksi PANDI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan beserta dengan beberapa anggota Kepolisian Polres Barito Selatan lainnya yang sedang melakukan patroli air pada saat terdakwa sedang berada di atas kapal tag boat Bahar Sebelas dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang kurang lebih 20 cm beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat yang disimpan di dalam sebuah kelotok yang dibawa oleh terdakwa dimana kelotok tersebut berada di samping kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis badik tersebut merupakan milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk kepentingan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai petani dan senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Dalam Miliknya dan Menyimpan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang kurang lebih 20 cm beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat ;
karena ternyata barang bukti tersebut merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, karena selain perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, terdakwa juga membawa senjata tajam untuk kepentingan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kapal tag boat Bahar Sebelas, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Terdakwa membawa senjata tajam untuk kepentingan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kapal tag boat Bahar Sebelas ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JIYONO Bin SUYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang kurang lebih 20 cm beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013 oleh kami TEGUH INDRASTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROISUL ULUM, SH. dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MANSYAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh FITRI RACHMAWATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROISUL ULUM, SH. TEGUH INDRASTO, SH.
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH.
PANITERA PENGGANTI
MANSYAH, SH.