337/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 337/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOPAN MENROFA Als YOPAN Bin FAELI MENDROFA (Alm).
1. Menyatakan Terdakwa YOPAN MENROFA Als YOPAN Bin FAELI MENDROFA (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai senjata penikam” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) batang kayu broti - 1 (batang) kayu broti yang sudah diruncingkan - 2 (bilah) egrek - 1 (satu) bilah arit - 1 (satu) bilah belati warna hitam - 2 (dua) buah besi pipa - 1 (satu) buah besi jenis pipih - 1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu - 1 (satu) batang kayu broti ukuran 180 cm yang sudah diruncingkan dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 337/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YOPAN MENROFA Als YOPAN Bin FAELI MENDROFA (Alm).
Tempat lahir : Nias.
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 02 September 1987.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perumahan Afdeling II Kebun PTPN V Kencana Desa Senamanenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : -
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 April 2016;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan surat perintah/ penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 28 April 2016 s/d tanggal 17 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar sejak tanggal 26 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2016 s/d tanggal 10 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 27 Juni 2016 s/d tanggal 26 Juli 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 27 Juli 2016 s/d tanggal 25 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-305/KPR/06/2016, tanggal 16 Agustus 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa YOPAN MENDROFA Als YOPAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, sesuai Dakwaan Tunggal kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOPAN MENDROFA Als YOPAN, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu broti
1 (batang) kayu broti yang sudah diruncingkan
2 (bilah) egrek
1 (satu) bilah arit
1 (satu) bilah belati warna hitam
2 (dua) buah besi pipa
1 (satu) buah besi jenis pipih
1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu
1 (satu) batang kayu broti ukuran 180 cm yang sudah diruncingkan
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa YOPAN MENDROFA Als YOPAN, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-305/BNANG/06/2016, tanggal 22 Juni 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa YOPAN MENROFA Als YOPAN Bin FAELI MENDROFA (Alm), pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Terdakwa YOPAN MENROFA Als YOPAN Bin FAELI MENDROFA (Alm) dan teman-teman Terdakwa dari Anggota Laskar Merah Putih lainnya mendapatkan kabar tentang pemukulan yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila (PP) Desa Kasikan terhadap Anggota Laskar Merah Putih, yang kemudian berkumpul di Polsek Tapung Hulu. Setelah berkumpul di depan Polsek Tapung Hulu, Terdakwa dan Anggota Laskar Merah Putih lainnya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Grand Max Pick Up warna hitam berangkat menuju ke Kantor Pemuda Pancasila (PP), sambil memegang senjata tajam, berupa sebilah parang pendek. Sedangkan teman-teman Terdakwa lainnya masing-masing memegang kayu broti yang ujungnya telah diruncingkan, egrek, pipa besi dan sebuah dodos. Hal tersebut Terdakwa lakukan tanpa mendapat izin dari yang berhak ataupun pihak yang berwenang. Dimana untuk menggunakan senjata tajam, berupa sebilah parang pendek tersebut dapat digunakan dengan menusuk, menebas ataupun menikam. Sesampainya di Kantor Pemuda Pancasila (PP), dengan menggunakan parang pendek tersebut dan senjata-senjata tajam lainnya, Terdakwa dan teman-temannya pun melakukan penyerangan ke Kantor Pemuda Pancasila (PP). Selanjutnya Saksi ALDRIADI dan Saksi BOYKE (Masing-masing Anggota Kepolisian Dari Polsek Tapung) serta Anggota Kepolisian Dari Polsek Tapung lainnya yang mendapatkan informasi tentang pembakaran Kantor dan rumah anggota Pemuda Pancasila (PP) di Topaz Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Anggota Laskar Merah Putih. Sampai dengan Saksi ALDRIADI, Saksi BOYKE dan Anggota Kepolisian Dari Polsek Tapung berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari penangkapan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 6 (enam) batang kayu broti berukuran kurang lebih 180 cm (seratus delapan puluh centimeter) yang sudah di runcingkan, 1 (satu) buah kayu broti berukuran 50 cm (lima puluh centimeter) yang sudah diruncingkan, 2 (dua) bilah egrek, 2 (dua) bilah belati, 2 (dua) buah besi pipa, 1 (satu) buah besi yang dibalutkan dengan tali warna kuning dan hitam dan 1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu. Mendapati barang-barang tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Tapung guna pengusutan lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut cara agamanya masing-masing sebagai berikut :
Saksi ALDRIADI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAP nya.
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira jam 18.00 wib ketika itu saksi medapatkan informasi dari masyarakat tentang pembakaran kantor Pemuda Pancasila di Topas desa Petapahan kemudian saksi bersama dengan saksi Boyke melihat terdakwa sedang membawa senjata tajam dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi BOYKE, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAP nya.
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira jam 18.00 wib ketika itu saksi medapatkan informasi dari masyarakat tentang pembakaran kantor Pemuda Pancasila di Topas desa Petapahan kemudian saksi bersama dengan saksi Boyke melihat terdakwa sedang membawa senjata tajam dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa YOPAN MENDROFA memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa terdakwa menjelaskan pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa datang bersama beberapa anggota Laskar Merah Putih untuk menuju ke Kantor Pemuda Pancasila sambil membawa senjata tajam.
Bahwa kemudian setelah Terdakwa mau berangkat ke kantor Pemuda Pancasila, datang beberapa anggota kepolisian Tapung untuk melakukan penangkapan terhadap beberapa anggota Laskar Merah Putih yang sedang membawa senjata tajam, kemudian Terdakwa lari ke kebun sawit yang kemudian terdakwa dikejar oleh saksi Aldriadi dan saksi Boyke yang kemudian terdakwa ditangkap oleh kedua saksi tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
3 (tiga) batang kayu broti
1 (batang) kayu broti yang sudah diruncingkan
2 (bilah) egrek
1 (satu) bilah arit
1 (satu) bilah belati warna hitam
2 (dua) buah besi pipa
1 (satu) buah besi jenis pipih
1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu
1 (satu) batang kayu broti ukuran 180 cm yang sudah diruncingkan
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Terdakwa dan teman-teman Terdakwa dari Anggota Laskar Merah Putih lainnya mendapatkan kabar tentang pemukulan yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila (PP) Desa Kasikan terhadap Anggota Laskar Merah Putih, yang kemudian berkumpul di Polsek Tapung Hulu dan setelah berkumpul di depan Polsek Tapung Hulu, Terdakwa dan Anggota Laskar Merah Putih lainnya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Grand Max Pick Up warna hitam berangkat menuju ke Kantor Pemuda Pancasila (PP), sambil memegang senjata tajam, berupa sebilah parang pendek, sedangkan teman-teman Terdakwa lainnya masing-masing memegang kayu broti yang ujungnya telah diruncingkan, egrek, pipa besi dan sebuah dodos;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tanpa mendapat izin dari yang berhak ataupun pihak yang berwenang, dimana untuk menggunakan senjata tajam, berupa sebilah parang pendek tersebut dapat digunakan dengan menusuk, menebas ataupun menikam dan sesampainya di Kantor Pemuda Pancasila (PP), dengan menggunakan parang pendek tersebut dan senjata-senjata tajam lainnya, Terdakwa dan teman-temannya pun melakukan penyerangan ke Kantor Pemuda Pancasila (PP);
Bahwa saksi Aldriadi, saksi Boyke (Masing-masing Anggota Kepolisian Dari Polsek Tapung) serta Anggota Kepolisian Dari Polsek Tapung lainnya yang mendapatkan informasi tentang pembakaran Kantor dan rumah anggota Pemuda Pancasila (PP) di Topaz Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Anggota Laskar Merah Putih. Sampai dengan saksi Aldriadi, saksi Boyke dan Anggota Kepolisian Dari Polsek Tapung berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari penangkapan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 6 (enam) batang kayu broti berukuran kurang lebih 180 cm (seratus delapan puluh centimeter) yang sudah di runcingkan, 1 (satu) buah kayu broti berukuran 50 cm (lima puluh centimeter) yang sudah diruncingkan, 2 (dua) bilah egrek, 2 (dua) bilah belati, 2 (dua) buah besi pipa, 1 (satu) buah besi yang dibalutkan dengan tali warna kuning dan hitam dan 1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu. Mendapati barang-barang tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Tapung guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Tunggal perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya YOPAN MENROFA Als YOPAN Bin FAELI MENDROFA (Alm) sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Barang Siapa ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak dan melawan hukum dalam unsur ini adalah tidak memiliki hak atau legalitas yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan serta melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi dan suatu bahan peledak bersifat alternatif yang mengandung pengertian apabila suatu keadaan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah dianggap secara keseluruhan telah terbukti tanpa harus membuktikan seluruh keadaan yang ada dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Terdakwa dan teman-teman Terdakwa dari Anggota Laskar Merah Putih lainnya mendapatkan kabar tentang pemukulan yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila (PP) Desa Kasikan terhadap Anggota Laskar Merah Putih, yang kemudian berkumpul di Polsek Tapung Hulu dan setelah berkumpul di depan Polsek Tapung Hulu, Terdakwa dan Anggota Laskar Merah Putih lainnya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Grand Max Pick Up warna hitam berangkat menuju ke Kantor Pemuda Pancasila (PP), sambil memegang senjata tajam, berupa sebilah parang pendek, sedangkan teman-teman Terdakwa lainnya masing-masing memegang kayu broti yang ujungnya telah diruncingkan, egrek, pipa besi dan sebuah dodos;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tanpa mendapat izin dari yang berhak ataupun pihak yang berwenang, dimana untuk menggunakan senjata tajam, berupa sebilah parang pendek tersebut dapat digunakan dengan menusuk, menebas ataupun menikam dan sesampainya di Kantor Pemuda Pancasila (PP), dengan menggunakan parang pendek tersebut dan senjata-senjata tajam lainnya, Terdakwa dan teman-temannya pun melakukan penyerangan ke Kantor Pemuda Pancasila (PP);
Menimbang, bahwa saksi Aldriadi, saksi Boyke (Masing-masing Anggota Kepolisian Dari Polsek Tapung) serta Anggota Kepolisian Dari Polsek Tapung lainnya yang mendapatkan informasi tentang pembakaran Kantor dan rumah anggota Pemuda Pancasila (PP) di Topaz Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Anggota Laskar Merah Putih. Sampai dengan saksi Aldriadi, saksi Boyke dan Anggota Kepolisian Dari Polsek Tapung berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari penangkapan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 6 (enam) batang kayu broti berukuran kurang lebih 180 cm (seratus delapan puluh centimeter) yang sudah di runcingkan, 1 (satu) buah kayu broti berukuran 50 cm (lima puluh centimeter) yang sudah diruncingkan, 2 (dua) bilah egrek, 2 (dua) bilah belati, 2 (dua) buah besi pipa, 1 (satu) buah besi yang dibalutkan dengan tali warna kuning dan hitam dan 1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu. Mendapati barang-barang tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Tapung guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menguasai senjata penikam berupa sebilah parang pendek tanpa mempunyai izin dari pihak yang berkompeten atau pihak berwajib dan berwenang untuk itu, sedangkan untuk menguasai senjata penikam diwajibkan memiliki izin dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum dan karenanya kepada Terdakwa YOPAN MENROFA Als YOPAN Bin FAELI MENDROFA (Alm) harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai senjata penikam” sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat sekitarnya;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal-Pasal dalam Ketentuan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YOPAN MENROFA Als YOPAN Bin FAELI MENDROFA (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai senjata penikam”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu broti
1 (batang) kayu broti yang sudah diruncingkan
2 (bilah) egrek
1 (satu) bilah arit
1 (satu) bilah belati warna hitam
2 (dua) buah besi pipa
1 (satu) buah besi jenis pipih
1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu
1 (satu) batang kayu broti ukuran 180 cm yang sudah diruncingkan
dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN tanggal 29 AGUSTUS 2016, oleh M.ARIF NURYANTA,S.H,M.H, sebagai Hakim Ketua, AHMAD FADIL,S.H., dan ANGEL FRISTIA KRESNA,S.H,M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 30 AGUSTUS 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NURASIAH,S.H sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh BAYU SATRIYO,S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AHMAD FADIL, S.H. M.ARIF NURYANTA,S.H,M.H
ANGEL FIRSTIA KRESNA,S.H,M.Kn.
PANITERA PENGGANTI
NURASIAH,SH