31/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 31/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARIP Bin MARJUKI UMAR(Terdakwa)
pidana penjara selama : 6 ( enam ) bulan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) sub.pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan )
P U T U S A N
Nomor : 31/Pid.Sus/2013/PN.Pwt.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Purwokerto, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan secara biasa menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------
N a m a : SARIP Bin MARJUKI UMAR. -----------------------------
Tempat lahir : Banyumas. --------------------------------------------------------
Umur /tanggal lahir : 37 tahun / 27 Mei 1975. -------------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki . ------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Pekuncen, RT.04 RW.04, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. ---------------------------------------------
A g a m a : Islam. ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh. ----------------------------------------------------------------
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : -----------------------
Penyidik, tanggal 20 Pebruari 2013 No. SP.Han/58/II/2013/Reskrim sejak tanggal 20 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 11 Maret 2013 ; ---------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan, tanggal 08 Maret 2013 No.B- 789/0.3.14/ Euh.1/03/2013, sejak tanggal 12 Maret 2013 sampai dengan 20 April 2013 ; -----------
Penuntut Umum, tanggal 18 April 2013 No.Print-656/0.3.14/Epp.2/04/2013 sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan tanggal 07 Mei 2013 ; -----------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, tanggal 30 April 2013 No.31/Pen.Pid.Sus/2013 / PN.Pwt sejak tanggal 30 April 2013 s/d 29 Mei 2013 ; ------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, tanggal 20 Mei 2013, Nomor: 31/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt, sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d tanggal 28 Juli 2013 ; --
Pengadilan ....................
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Setelah membaca, seluruh berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah membaca, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 31/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt, tanggal 30 April 2013 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; --------------------------------------------------------
Setelah membaca, Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 31/Pen.Pid.Sus/2013/ PN.Pwt., tanggal 30 April 2013, tentang penetapan hari sidang ; -------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg.Perkara : PDM- 28 /PKERTO/Euh.2/04/2013, tertanggal 29 April 2013 ; ----
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, serta melihat, memeriksa dan meneliti barang-barang buktinya ; ---------------------------------------------------------------
Setelah mendengar, Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA : PDM-28/PKERTO/Epp.2/04/2013 tanggal 20 Juni 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, karenanya memohon, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --
Menyatakan Terdakwa SURIP Bin MARJUKI UMAR terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sesuai dakwaan kami ; ------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIP Bin MARJUKI UMAR berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; ------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
17 (tujuh belas) batang pohon panjang 2 meter jenis Akasia Mangium atau Kumis Bangkok, -----------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) ...........................
1 (satu) buah gergaji tangan, ---------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengaku bersalah, dan menyesali perbuatannya, serta memohon agar ia dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR : REG.Perkara : PDM- 28 /PKERTO/Euh.2/04/2013, tertanggal 29 April 2013, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------
Kesatu :
Bahwa terdakwa SARIP Bin MARJUKI UMAR pada hari minggu, tanggal 17 Februari 2013 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur Grumbul Kalisalak, Desa Pekuncen, Rt.02, Rw. 04, Kec.Jatilawang, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Purwokerto telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa dengan menggunakan gergaji menebang sebanyak 3 (tiga) pohon jenis Akasia Milenium atau Kurnis Bangkok kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) kayu berbentuk kayu gelondongan dengan ukuran panjang @ 2 (dua) meter dengan diameter kayu bervariasi antara 60 cm sampai dengan 120 cm, selain itu terdakwa juga menemukan 14 (empat belas) batang pohon jenis Akasia Milenium atau Kurnis Bangkok yang sudah roboh karena ditebang oleh orang lain yang sudah dipotong dengan ukuran panjang @ 2 (dua) meter dengan diameter kayu bervariasi
antara ........................
antara 60 cm sampai dengan 120 cm. Setelah itu 17 batang kayu tersebut lalu dipanggul untuk dikumpulkan di pinggir jalan menuju Desa. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2013 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa meminta bantuan kepada saksi Waswin Alias Gowin (Tersangka dalam perkara lain) untuk mengangkut 17 batang kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick-up merk Daihatsu Zebra tahun 1993 Nopol : AA-1798-RD milik saksi Waswin Alias Gowin dengan ongkos angkut yang disepakati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menuju tepat penggergajian kayu di Desa Adisara, Kec. Jatilawang , namun dalam perjalanan terdakwa dan saksi Waswin Alias Gowin diberhentikan oleh Petugas Perhutani yaitu saksi Kustiyono, saksi Sutrisno dan saksi Tarsono, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ternyata kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH) terdakwa dan saksi Waswin Alias Gowin kemudian dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses hukum lebih lanjut ; ----------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ; -------
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa SARIP Bin MARJUKI UMAR pada hari minggu, tanggal 17 Februari 2013 sekira pukul tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur Grumbul Kalisalak, Desa Pekuncen, Rt.02, Rw. 04, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima
titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Pada ...........................
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa dengan menggunakan gergaji menebang sebanyak 3 (tiga) pohon jenis Akasia Milenium atau Kurnis Bangkok kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) kayu berbentuk kayu gelondongan dengan ukuran panjang @ 2 (dua) meter dengan diameter kayu bervariasi antara 60 cm sampai dengan 120 cm, selain itu terdakwa juga menemukan 14 (empat belas) batang pohon jenis Akasia Milenium atau Kurnis Bangkok yang sudah roboh karena ditebang oleh orang lain yang sudah dipotong dengan ukuran panjang @ 2 (dua) meter dengan diameter kayu bervariasi antara 60 cm sampai dengan 120 cm. Setelah itu 17 batang kayu tersebut lalu dipanggul untuk dikumpulkan di pinggir jalan menuju Desa. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2013 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa meminta bantuan kepada saksi Waswin Alias Gowin (Tersangka dalam perkara lain) untuk mengangkut 17 batang kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick-up merk Daihatsu Zebra tahun 1993 Nopol : AA-1798-RD milik saksi waswin Alias Gowin dengan ongkos angkut yang disepakati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menuju tepat pengergajian kayu di Desa Adisara, Kec. Jatilawang , namun dalam perjalanan terdakwa dan saksi Waswin Alias Gowin diberhentikan oleh Petugas Perhutani yaitu saksi Kustiyono, saksi Sutrisno dan saksi Tarsono, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ternyata kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH) terdakwa dan saksi Waswin Alias Gowin kemudian kemudian dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses hukum lebih lanjut ; ------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ; ----------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut diatas, untuk lebih menguatkan dakwaannya Penuntut Umum telah pula mengajukan 3 (tiga) orang saksi, masing-masing yang didepan persidangan dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------
1. Saksi SUTRISNO :
Bahwa benar saksi sebelumnya tidak kenal denganTerdakwa, dan mengaku bahwa ia
tidak ............................
tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa, baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, serta tidak pula mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Banyumas, sebagai saksi dalam kasus atau perkara tindak pidana bidang kehutanan yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu menebang atau memanen, menguasai atau memiliki dan mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan, dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan Perhutani yang bertugas di RPH Pengadegan, BKPH Jatilawang, KPH Banyumas Timur yang beralamat Grumbul Kalisalak, Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ; --------------------------------
Bahwa saksi bersama petugas Perhutani lain yaitu sdr.KUSTIYONO dan sdr. TARSONO, pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 sudah melewati jam 00.00 Wib atau sudah masuk hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah mendapati dan menangkap Terdakwa SARIP Bin MARJUKI UMAR dan Sdr.WASWIN alias GOWIN sebagai sopir yang membawa kendaraan bak terbuka dengan muatan kayu jenis akasia mangium sedang melintas dijalan raya ikut Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama petugas Perhutani lain yaitu sdr.KUSTIYONO dan sdr. TARSONO melakukan penangkapan oleh karena Terdakwa telah mengangkut kayu jenis akasia mangium tidak dilengkapi atau tidak dapat memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), padahal di petak 64 A RPH Pengadegan, BKPH Jatilawang, KPH Banyumas Timur telah terjadi pencurian kayu jenis akasia mangenium ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya pencurian kayu karena saksi mengetahui sendiri yaitu pada saat saksi bersama karyawan Perhutani lain yaitu sdr.KUSTIYONO dan sdr. TARSONO melakukan patroli dikawasan hutan Perhutani di petak 64 A RPH
Pengadegan .................
Pengadegan, BKPH Jatilawang, KPH Banyumas Timur mendapati ada beberapa pohon jenis akasia mangium sudah hilang habis ditebang orang yang tersisa sebagai bukti adalah tunggaknya yang bekas tebangannya masih baru ; --------------------------
Bahwa terdakwa membawa kayu jenis akasia mangium sebanyak 17 (tujuh belas) batang dengan volume atau kubikasi sebanyak 0.88 m3, dan ukuran panjang rata-rata 2 (dua) meter, serta ukuran diameter kayu sebesar antara 16 sampai dengan 21 centimeter ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa kayu jenis akasia mangium tersebut masih berbentuk kayu gelondongan diangkut dengan mobil bak terbuka jenis Daihatshu type Hijet Zebra tahun 1993, nomor Polisi AA-1798-RD warna hitam dan sebagai sopir sdr.Waswin alias Gowin yang juga pemilik mobil tersebut ; ------------------------------
Bahwa terdakwa menyuruh sdr.Waswin alias Gowin untuk mengangkut kayu dengan mobil miliknya yaitu Daihatshu type Hijet Zebra tahun 1993, nomor Polisi AA-1798-RD warna hitam dengan kesepakatan ongkos angkut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku bahwa kayu-kayu tersebut diambil dari kawasan hutan di Desa Pekuncen, Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas yang kemudian dibawa kepinggir jalan Desa yang jaraknya dengan lokasi penebangan sekitar 300 (tiga ratus ) meter ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menebang dengan menggunakan gergaji besi biasa dan membawa kayu-kayu tersebut kepinggir jalan Desa sendiri tanpa bantuan orang lain; -------------
Bahwa terdakwa mengaku kayu-kayu tersebut akan dibawa ke tempat penggergajian kayu untuk dibelah-belah menjadi kusen dan lainnya yang selanjutkan akan digunakan untuk perbaikan rumah terdakwa ; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku mengambil atau menebang kayu dari kawasan Perhutani baru sekali ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menebang, mengambil dan membawa kayu dari kawasan Perhutani tanpa dilengkapi dengan SKSHH dan tanpa ijin dari yang berwenang ; -----------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian
sebesar ......................
sebesar Rp.5.108.000,- (lima juta seratus delapan ribu rupiah) ; -------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
2. Saksi TARSONO :
Bahwa benar saksi sebelumnya tidak kenal denganTerdakwa, dan mengaku bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa, baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, serta tidak pula mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Banyumas, sebagai saksi dalam kasus atau perkara tindak pidana bidang kehutanan yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu menebang atau memanen, menguasai atau memiliki dan mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan, dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar ;-- -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan Perhutani yang bertugas di RPH Pengadegan, BKPH Jatilawang, KPH Banyumas Timur yang beralamat Grumbul Kalisalak, Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ; --------------------------------
Bahwa saksi bersama petugas Perhutani lain yaitu sdr.KUSTIYONO dan sdr. TARSONO, pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 sudah melewati jam 00.00 Wib atau sudah masuk hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah mendapati dan menangkap Terdakwa SARIP Bin MARJUKI UMAR dan Sdr.WASWIN alias GOWIN sebagai sopir yang membawa kendaraan bak terbuka dengan muatan kayu jenis akasia mangium sedang melintas dijalan raya ikut Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama petugas Perhutani lain yaitu sdr.KUSTIYONO dan sdr. TARSONO melakukan penangkapan oleh karena Terdakwa telah mengangkut kayu jenis akasia mangium tidak dilengkapi atau tidak dapat memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), padahal di petak 64 A RPH Pengadegan, BKPH Jatilawang, KPH Banyumas Timur telah terjadi pencurian kayu jenis akasia
mangenium .................
mangenium ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya pencurian kayu karena saksi mengetahui sendiri yaitu pada saat saksi bersama karyawan Perhutani lain yaitu sdr.SUTRISNO dan sdr. KUSTIYONO melakukan patroli dikawasan hutan Perhutani, di petak 64 A RPH Pengadegan, BKPH Jatilawang, KPH Banyumas Timur mendapati ada beberapa pohon jenis akasia mangium sudah hilang habis ditebang orang yang tersisa sebagai bukti adalah tunggaknya yang bekas tebangannya masih baru ; --------------------------
Bahwa terdakwa membawa kayu jenis akasia mangium sebanyak 17 (tujuh belas) batang dengan volume atau kubikasi sebanyak 0.88 m3, dan ukuran panjang rata-rata 2 (dua) meter, serta ukuran diameter kayu sebesar antara 16 sampai dengan 21 centimeter ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa kayu jenis akasia mangium tersebut masih berbentuk kayu gelondongan diangkut dengan mobil bak terbuka jenis Daihatshu type Hijet Zebra tahun 1993, nomor Polisi AA-1798-RD warna hitam dan sebagai sopir sdr.Waswin alias Gowin yang juga pemilik mobil tersebut ; ------------------------------
Bahwa terdakwa menyuruh sdr.Waswin alias Gowin untuk mengangkut kayu dengan mobil miliknya yaitu Daihatshu type Hijet Zebra tahun 1993, nomor Polisi AA-1798-RD warna hitam dengan kesepakatan ongkos angkut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku bahwa kayu-kayu tersebut diambil dari kawasan hutan di Desa Pekuncen, Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas yang kemudian dibawa kepinggir jalan Desa yang jaraknya dengan lokasi penebangan sekitar 300 (tiga ratus ) meter ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku mengambil kayu yang sebagian sudah roboh dan sebagian pohon masih berdiri kemudian menebang dengan menggunakan gergaji besi biasa dan membawa kayu-kayu tersebut kepinggir jalan desa sendiri tanpa bantuan orang lain; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku kayu-kayu tersebut akan dibawa ke tempat penggergajian kayu untuk dibelah - belah menjadi kusen dan lainnya yang selanjutkan akan
digunakan ....................
digunakan untuk perbaikan rumah terdakwa ; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku mengambil atau menebang kayu dari kawasan Perhutani baru sekali ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menebang, mengambil dan membawa kayu dari kawasan Perhutani tanpa dilengkapi dengan SKSHH yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan, dan tanpa ijin dari yang berwenang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.5.108.000,- (lima juta seratus delapan ribu rupiah) ; -------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan
3. Saksi WASWIN alias GOWIN Bin SAWIKARTA :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa, baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, serta tidak pula mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ; ----
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Banyumas, sebagai saksi dalam kasus atau perkara tindak pidana bidang kehutanan yang dilakukan oleh Terdakwa, karena saksi telah membawa atau mengangkut kayu hasil hutan atas permintaan atau suruhan terdakwa ;-- -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Pebruari 2013 sekitar jam 21.00 Wib.terdakwa datang ke rumah saksi dan menyuruh saksi untuk mengangkut kayu untuk dibawa ke tempat penggergajian kayu dengan kesepakatan ongkos angkut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa baru 2(dua) hari kemudian yaitu pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 sekitar jam 23.30 Wib dengan menggunakan kendaraan bak terbuka jenis Daihatshu type Hijet Zebra tahun 1993, nomor Polisi AA-1798-RD warna hitam saksi menuju ke tempat kayu yang ada dipinggir jalan termasuk Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa menaikkan kayu-kayu yang masih bentuk gelondongan ke mobil saksi yang selanjutnya akan dibawa ke tempat
penggergajian kayu ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa .........................
Bahwa saksi mengangkut kayu jenis akasia mangium sebanyak 17 (tujuh belas) batang dengan ukuran panjang rata-rata 2 (dua) meter, serta ukuran diameter kayu sebesar antara 14 sampai dengan 15 centimeter ; -------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan kurang lebih sudah 1 (satu) km, mobil pengangkut kayu yang dikemudikan saksi dan terdakwa duduk disebelah saksi dihadang oleh 3 (tiga) orang petugas dari Perhutani dan menanyakan asal usul kayu, kemudian sekitar jam 01.30 Wib. saksi dan terdakwa beserta mobil yang berisi kayu tersebut dibawa ke Polsek Jatilawang untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ----------------------------------------
Bahwa mulanya saksi telah menanyakan pada waktu terdakwa menyuruh saksi mengangkut kayu, apakah kayu yang akan diangkut beres apa tidak (bermasalah atau tidak) dan kalau tidak bermasalah saksi mau mengangkut, pada waktu itu terdakwa menjawab bahwa kayu itu tidak bermasalah hanya mau membawa ke tempat penggergajian ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku bahwa kayu yang saksi angkut itu adalah kayu terdakwa sendiri yang ditebang dari kebun milik orang tua terdakwa ; ------------------------------
Bahwa saksi bersedia mengangkut kayu milik terdakwa di malam hari karena sediannya malam itu mobil tersebut akan diisi bensin, dan juga kalau siang hari saksi bekerja untuk mengangkut pasir dan lainnya ; -----------------------------------------------
Bahwa kayu yang diangkut dari pinggir jalan Desa Pancasan terletak tidak jauh dari kawasan Perhutani hanya berjarak sekitar 300 meter dan dari perkampungan terlihat adanya kawasan perkebunan Perhutani ; -----------------------------------------------------
Bahwa setelah diperlihatkan gambar tunggak kayu, saksi menyatakan tidak tahu adanya tunggak kayu tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan, hanya terdakwa menambahkan bahwa gambar kayu tetapi tunggak kayu, dan diameter aslinya tidak sebesar yang terlihat dalam gambar tersebut ;
Saksi YUDI KRISTIANTO.
Bahwa benar saksi sebelumnya tidak kenal denganTerdakwa, dan mengaku bahwa ia
tidak .........................
tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa, baik karena hubungan darah
maupun karena ikatan perkawinan, serta tidak pula mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas sebagai Anggota Polisi di Polsek Jatilawang yang pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar jam 01.30 Wib. dinihari sedang berdinas kedatangan 3 (tiga) orang karyawan Perhutani yang membawa dan melaporkan 2 (dua) orang tersangka yaitu terdakwa Sarip Bin Marjuki Umar yang melakukan perbuatan tindak pidana menebang atau memanen, menguasai atau memiliki dan mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan membawa barang bukti dengan mobil bak terbuka bermuatan kayu dikendarai oleh sdr.Waswin alias Gowin Sawikarta ; --------------------------------------
Bahwa kayu yang diangkut dengan mobil bak terbuka jenis Daihatshu type Hijet Zebra tahun 1993, nomor Polisi AA-1798-RD warna hitam, adalah kayu jenis akasia mangium sebanyak 17 (tujuh belas) batang dengan ukuran panjang rata-rata 2 (dua) meter, serta ukuran diameter kayu sebesar antara 16 sampai dengan 20 centimeter ;
Bahwa setelah diintrograsi ternyata benar terdakwa mendapatkan kayu jenis akasia mangium dari kawasan Perhutani, sebagian didapat dari kayu yang sudah roboh dan sebagian dengan cara menggergaji ; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku kayu-kayu tersebut akan dibawa ke tempat penggergajian kayu untuk dibelah-belah menjadi kusen dan lainnya yang selanjutnya akan digunakan untuk perbaikan rumah terdakwa ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan setelah diperlihatkan gambar tunggak kayu yang terlihat masih baru dikawasan hutan milik Perhutani ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan setelah ditunjukkan barang bukti berupa kayu gelondongan dan mobil jenis Daihatshu type Hijet Zebra tahun 1993, nomor Polisi AA-1798-RD warna hitam yang disita atas perbuatan terdakwa ; -------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, ...................
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi- saksi tersebut, didepan persidangan telah pula didengar keterangan seorang saksi akhli bernama DUSWANTO, yang dibawah sumpah, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------
Saksi Akhli DUSWANTO, :
Bahwa saksi Akhli sebelumnya tidak kenal kepada Terdakwa, dan mengaku bahwa ia tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, serta tidak pula mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Akhli pernah diperiksa oleh Penyidik dari Polres Banyumas, sebagai saksi akhli dalam kasus atau perkara tindak pidana bidang kehutanan yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan, dan keterangan yang telah saksi Akhli berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bertugas di Resort Pemangku Hutan (RPH) Pengadegan, BKPH Jatilawang, KPH Banyumas Timur yang berkantor di Asper BKPH Jatilawang, KPH Banyumas Timur Jalan Jatilawang-Wangon Kabupaten Banyumas, dengan tugas dan tanggung jawab saksi adalah pengawas, perlindungan dan pelaporan yang menyangkut kawasan hasil hutan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan, masyarakatan atau orang lain diluar Perhutani tidak dapat melakukan kegiatan penebangan, pemanenan dan pengangkutan kayu hasil hutan karena semua proses tersebut dilakukan oleh Perhutani ; -----------------------------------
Bahwa untuk pengangkutan hasil hutan ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) dilengkapi dokumen DK304 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan bagi masyarakat atau orang lain diluar Perhutani dapat memiliki atau mendapatkan kayu hasil hutan dengan cara membeli kayu di KBM (Kelola Bisnis Mandiri) yaitu dengan mengajukan ijin lelang pembelian kayu hasil hutan , dan bagi masyarakatan yang menang lelang atau yang mengajukan pembelian
tersebut ....................
tersebut akan mendapat mengambil hasil hutan di TPK yang ditunjuk ; ----------------
Bahwa untuk mengangkut hasil hutan yang sudah diambil atau dibeli dari TPK akan diberikan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sesuai dengan pasal 1 butir 48 Permenhut Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa perkara terdakwa yang sudah terkumpul kayu yang diambil dari hutan negara dokumen yang diperlukan adalah SKSHH ; --------------------------------------------------
Bahwa jenis kayu yang ditanam perhutani dan setiap kepemilikan harus disertai SKSHH yaitu kayu-kayu jenis jati, pinus, sengon dan akasia mengium ; ---------------
Bahwa masyarakat yang menanam tanaman jenis kayu jati, pinus, sengon dan akasia mengium apabila akan menebang biasanya pemilik pohon tersebut akan melapor ke Dinas Kehutanan untuk mendapatkan surat /dokumen Tataniaga Kayu Tanah Milik ; -
Bahwa disekitar kawasan hutan Perhutani RPH Pengadegan tersebut masyarakat juga ada yang menanam akasia mangium,; ---------------------------------------------------------
Bahwa kejadian terdakwa mengambil kayu jenis akasia mangium adalah dikawasan hutan produksi milik Negara yang dikelola oleh PT Perhutani dari lokasi petak 64A dibawah pengawasan saksi ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat barang bukti yaitu kayu yang diangkut oleh terdakwa ada 17 (tujuh belas) batang dengan ukuran besar berfariasi yaitu paling besar berdiameter 20 cm dan paling kecil 14 cm, dengan panjang 2 (dua) meter ; -------------------------------
Bahwa gambar didalam berkas yang diperlihatkan saksi adalah gambar penampang tunggak kayu yang kira-kira berdiameter antara 16 – 20 cm, dan karena telah diratakan jadi terkesan lebar, tapi saksi menyatakan bahwa foto/gambar tersebut memang benar itu tunggak dari pohon yang hilang dari jenis kayu akasia mangium yang sudah berumur 10 tahun,dan dipotong pohon masih dalam keadaan berdiri ; ----
Bahwa tidak semua jenis kayu harus dilengkapi dokumen/surat, dan jenis kayu tertentu yang harus dilengkapi dengan dokumen/surat yaitu sudah lama ditanam Perhutani yaitu kayu jati, mahoni dan pinus, sedangkan akasia mangium termasuk baru ditanam dilahan kosong Perhutani pada tahun 2003 ; ---------------------------------
Bahwa .....................
Bahwa dengan kejadian tindak pidana yang dilakukan terdakwa, maka Perhutani mengalami kerugian, dengan perhitungan kayu sebanyak 17 batang dengan ukuran kubikasi 0,88 m perhitungan nilai ekonomis seharga Rp.473.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah, sedangkan menurut tabel kehilangan pohon mak sihitung seharga Rp.5.108.000,- (lima juta seratus delapan ribu rupiah ) ; -------------------------
Atas keterangan saksi akhli tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan ; --------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa SARIP Bin MARJUKI UMAR memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : --------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Banyumas, sebagai Terdakwa dalam kasus atau perkara tindak pidana bidang kehutanan, yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dan keterangan yang telah Terdakwa berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Pebruari 2013 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa telah mengambil/menebang kayu didalam hutan milik Perhutani yang beralamat di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ; -------------------------
Bahwa kayu yang Terdakwa tebang adalah jenis akasia mangium, sebanyak 3 pohon kemudian dipotong-potong menjadi panjang masing-masing 2 meteran, dan juga mengambil batang kayu yang telah roboh sebanyak 14 batang sehingga kayu yang diambil terdakwa berjumlah 17 batang ;-------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa memanggul batang-batang pohon tersebut sendiri dibawa keluar hutan dan diletakkan dipinggir jalan di dusun Kalisalak, Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas yang berjarak kira-kira 300 meter ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari itu Minggu tanggal 17 Pebruari 2013 sekitar jam 21.00 Wib, Terdakwa kerumah saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta untuk minta bantuan mengangkut kayu yang sudah dikumpulkan dipinggir jalan tersebut untuk dibawa ke
tempat ........................
tempat penggergajian kayu di Desa Adisara, Kec.Ajibarang, Kab.Banyumas ; ---------
Bahwa kesepakatan saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta sanggup membawa kayu tersebut dengan menggunakan kendaraan bak terbuka jenis Daihatshu type Hijet Zebra tahun 1993, nomor Polisi AA-1798-RD warna hitam miliknya, dan setelah mengangkut kayu tersebut terdakwa akan memberikan ongkos angkut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa baru pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 sekitar jam 21.30 Wib dengan mobil Daihatshu Zebra warna hitam No.Pol AA-1798-RD milik saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta, terdakwa mengangkut kayu-kayu yang dikendarai oleh saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta dan terdakwa duduk dijok samping sopir, lalu kayu-kayu itu akan dibawa ketempat penggergajian ; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut kayu untuk dibawa ke tempat penggergajian malam hari karena kalau siang hari saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta ada pekerjaan lain ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa baru kira-kira 1 km keluar jalan raya masih di Desa Pekuncen sekitar jam 23.30 Wib. mobil Daihatshu Zebra warna hitam No.Pol AA-1798-RD yang dikendarai saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta dan duduk disamping sopir adalah terdakwa tersebut disetop oleh petugas dari Perhutani, lalu memeriksa muatan kayu dalam mobil dan menanyakan surat/dokumen kayu yang dibawa terdakwa, oleh karena terdakwa tidak bisa memperlihatkan dokumen, maka terdakwa dan saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta oleh petugas Perhutani dibawa ke Polsek Jatilawang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil kayu milik Perhutani akan dijadikan kusen dan digunakan untuk perbaikan rumah terdakwa sendiri ; --------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah telah mengambil kayu dikawasan hutan milik Negara/Perhutani tanpa ijin yang berwenang ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang
bukti yang diajukan kemuka persidangan, bila satu dengan yang lainnya dihubungkan
ternyata .......................
ternyata satu sama lain saling berhubungan, setidak-tidaknya tidaklah saling bertentangan,
yang karenanya Majelis Hakim telah dapat menyimpulkan adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Pebruari 2013 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa telah mengambil/menebang kayu di hutan milik Perhutani petak 64 A pada RPH Pengadegan, BKPH Jatilawang, KPH Banyumas Timur yang beralamat di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ; -------------------------------
Bahwa kayu yang Terdakwa tebang adalah jenis akasia mangium, sebanyak 3 pohon kemudian dipotong-potong menjadi panjang masing-masing 2 meteran, dan juga mengambil batang kayu yang telah roboh sebanyak 14 batang sehingga kayu yang diambil terdakwa berjumlah 17 batang ;-------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa ada 17 (tujuh belas) batang dengan ukuran besar berfariasi yaitu paling besar berdiameter 20 cm dan paling kecil 14 cm, dengan panjang 2 (dua) meter, serta dengan volume atau kubikasi sebanyak 0.88 m3 ; ---------
Bahwa selanjutnya batang-batang pohon tersebut terdakwa memanggul sendiri dibawa keluar hutan dan diletakkan dipinggir jalan di dusun Kalisalak, Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas yang berjarak kira-kira 300 meter ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari itu Minggu tanggal 17 Pebruari 2013 sekitar jam 21.00 Wib, Terdakwa kerumah saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta untuk minta bantuan mengangkut kayu yang sudah dikumpulkan dipinggir jalan tersebut untuk dibawa ke tempat penggergajian kayu di desa Adisara, Kec.Ajibarang, Kab.Banyumas ; ----------
Bahwa kesepakatan saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta sanggup membawa kayu tersebut dengan menggunakan kendaraan bak terbuka jenis Daihatshu type Hijet Zebra tahun 1993, nomor Polisi AA-1798-RD warna hitam miliknya, dan setelah mengangkut kayu tersebut terdakwa akan memberikan ongkos angkut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa baru pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 sekitar jam 21.30 Wib dengan mobil Daihatshu Zebra warna hitam No.Pol AA-1798-RD milik saksi Waswin alias
Gowin .........................
Gowin Bin Sawikarta, terdakwa mengangkut kayu-kayu yang dikendarai oleh saksi
Waswin alias Gowin Bin Sawikarta dan terdakwa duduk dijok samping sopir, lalu kayu-kayu itu akan dibawa ketempat penggergajian ; ---------------------------------------
Bahwa baru kira-kira 1 km keluar jalan raya masih di Desa Pekuncen sekitar jam 23.30 Wib. mobil Daihatshu Zebra warna hitam No.Pol AA-1798-RD yang dikendarai saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta dan duduk disamping sopir adalah terdakwa tersebut disetop oleh petugas dari Perhutani, lalu memeriksa muatan kayu dalam mobil dan menanyakan surat/dokumen kayu yang dibawa terdakwa, oleh karena terdakwa tidak bisa memperlihatkan dokumen, maka terdakwa dan saksi Waswin alias Gowin Bin Sawikarta oleh petugas Perhutani dibawa ke Polsek Jatilawang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masyarakatan atau orang lain diluar Perhutani tidak dapat melakukan kegiatan penebangan, pemanenan dan pengangkutan kayu hasil hutan karena semua proses tersebut dilakukan oleh Perhutani ; ------------------------------------------------------------
Bahwa bagi masyarakat atau orang lain diluar Perhutani dapat memiliki atau mendapatkan kayu hasil hutan dengan cara membeli kayu di KBM (Kelola Bisnis Mandiri) yaitu dengan mengajukan ijin lelang pembelian kayu hasil hutan , dan bagi masyarakatan yang menang lelang atau yang mengajukan pembelian tersebut akan mendapat mengambil hasil hutan di TPK yang ditunjuk ; ----------------------------------
Bahwa untuk mengangkut hasil hutan yang sudah diambil atau dibeli dari TPK akan diberikan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sesuai dengan pasal 1 butir 48 Permenhut Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah telah mengambil kayu dikawasan hutan milik Negara/Perhutani tanpa ijin yang berwenang ; -----------------------------------------------
Bahwa dengan kejadian tindak pidana yang dilakukan terdakwa, maka Perhutani mengalami kerugian, dengan perhitungan kayu sebanyak 17 batang dengan ukuran kubikasi 0,88 m perhitungan nilai ekonomis seharga Rp.473.000,- (empat ratus tujuh
puluh ..................
puluh tiga ribu rupiah), sedangkan menurut tabel kehilangan pohon maka dihitung
seharga Rp.5.108.000,- (lima juta seratus delapan ribu rupiah ) ; ------------------------
Menimbang, bahwa apakah dengan demikian, terdakwa terbukti melakukan tindak
Pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana akan diuraikan dibawah ini ; ---------------------------------------
Menimbang,bahwa menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : REG.Perkara : PDM-28/PKERTO/Euh.2/04/20013, tanggal 29 April 2013, disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, Terdakwa telah di dakwa melakukan tindak pidana, melanggar :
Kesatu Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, atau ; -------------------------------------------------------
Kedua Pasal 50 ayat (3) huruf F Jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dari sifat dakwaan alternatif di atas, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang paling relevan untuk dibuktikan, yang apabila telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi ; --------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Kesatu yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang apabila diuraikan mengandung unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
1. Unsur Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
2. Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam hutan ; -
3. Unsur tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ; -----------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pasal tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan pada hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjek hukum
Baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha, dengan demikian menurut
ketentuan .........................
ketentuan tersebut salah satu subyek hukum dalam delik kehutanan selain Badan Hukum dan Badan Usaha adalah orang pribadi ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa orang pribadi sama artinya dengan orang perseorangan secara pribadi, sedangkan orang perseorangan secara pribadi, sama artinya dengan manusia perorangan atau seorang manusia ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini, menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lengkap dengan segala identitasnya adalah Terdakwa SARIP Bin MARJUKI UMAR, dan identitas Terdakwa sebagaimana ia terangkan didepan persidangan, adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ------------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan pemeriksaan perkara ini, Pengadilan tidak menemukan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya, ataupun alasan-alasan lain yang menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Terdakwa SARIP Bin MARJUKI UMAR sendiri, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------
Ad.2.Unsur dengan sengaja menebang pohon, memungut hasil hutan di dalam hutan;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam suatu delik mengandung arti, bahwa si pelaku menghendaki dan karenanya mengetahui akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sengaja, menebang pohon, atau memungut hasil hutan di dalam hutan, merupakan bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang menurut pasal 50 ayat (3) huruf e UU.No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa pada hari minggu, tanggal 17 Februari 2013 sekira pukul 15.00 WIB di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 64.A RPH Pengadegan BKPH
Jatilawang ..................
Jatilawang KPH Banyumas Timur Grumbul Kalisalak, Desa Pekuncen, Rt.02, Rw. 04, Kec.
Jatilawang, Kab. Banyumas, terdakwa dengan menggunakan gergaji menebang sebanyak 3 (tiga) pohon jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) kayu berbentuk kayu gelondongan dengan ukuran panjang @ 2 (dua) meter dengan diameter kayu bervariasi antara 60 cm sampai dengan 120 cm, selain itu terdakwa juga memotong 14 (empat belas) batang pohon jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok , kemudian oleh terdakwa dipotong dengan ukuran panjang @ 2 (dua) meter dengan diameter kayu bervariasi antara 60 cm sampai dengan 120 cm, setelah itu 17 batang kayu tersebut lalu dipanggul untuk dikumpulkan di pinggir jalan menuju Desa untuk dibawa dengan menggunakan mobil milik saksi Waswin menuju tempat pengergajian kayu di Desa Adisara, Kec. Jatilawang, Kab.Banyumas ; ----------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;---------------------------------------
3.Unsur tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang:
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, bahwa pada hari minggu, tanggal 17 Februari 2013 sekira pukul 15.00 WIB di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur Grumbul Kalisalak, Desa Pekuncen, Rt.02, Rw. 04, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas, terdakwa dengan menggunakan gergaji menebang sebanyak 3 (tiga) pohon jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok kemudian dipotong menjadi 3 (tiga) kayu berbentuk kayu gelondongan dengan ukuran panjang @ 2 (dua) meter dengan diameter kayu bervariasi antara 60 cm sampai dengan 120 cm, selain itu terdakwa juga memotong 14 (empat belas) batang pohon jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok , kemudian oleh terdakwa dipotong dengan ukuran panjang @ 2 (dua) meter dengan diameter kayu bervariasi antara 60 cm sampai dengan 120 cm, setelah itu 17 batang kayu tersebut lalu dipanggul untuk dikumpulkan di pinggir jalan menuju Desa ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat diketahui ketika Terdakwa meminta tolong kepada saksi Waswin Alias Gowin untuk mengangkut 17 batang kayu
tersebut ....................
tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick-up merk Daihatsu Zebra tahun 1993 Nopol: AA-1798-RD milik saksi waswin Alias Gowin dengan ongkos angkut yang disepakati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menuju tempat pengergajian kayu di Desa Adisara, Kec. Jatilawang, namun dalam perjalanan terdakwa dan saksi Waswin Alias Gowin diberhentikan oleh Petugas Perhutani yaitu saksi Kustiyono, saksi Sutrisno dan saksi Tarsono, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ternyata kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH). Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, perbuatan Terdakwa terbukti telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari dakwaan kesatu Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa, terbukti telah memenuhi seluruh unsur pasal dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, hal mana didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, ia dalam keadaan sadar sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat mengakibatkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Majelis Hakim akan kesalahan terdakwa, serta terdakwalah pelaku tindak pidananya, maka haruslah dinyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa SARIP Bin MARJUKI UMAR, oleh karena terhadap pelaku kejahatan dibidang kehutanan, sebagaimana perbuatan yang terbukti telah Terdakwa lakukan, Undang-Undang secara imperative telah menentukan, harus dijatuhi hukuman yang bersifat kumulatif, yaitu baik hukuman penjara maupun denda, maka kedua jenis hukuman itulah yang akan Majelis Hakim jatuhkan terhadap Terdakwa tersebut ; -------------------------------------------
Menimbang, ......................
Menimbang, bahwa terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan terbukti, bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan, oleh karena itu masa penahanan terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi kejahatannya, maka beralasan bila terdakwa dinyatakan tetap berada dalam Tahanan ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditetapkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- 17 (tujuh belas) batang pohon Akasia Mangium atau Kumis Bangkok , karena merupakan hasil kejahatan sehingga harus dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------
- 1 (satu) buah gergaji tangan, karena merupakan alat untuk melakukan kejahatan sehingga dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil daihatsu type hijet zebra 1.3/ S89 jenis pick up tahun 1993 warna hitam No.Pol : AA-1798-RD dan STNK atas nama ZAENI MUNDIR karena sudah diputuskan status nya dalam perkara lain atas nama Terdakwa WASWIN alias GOWIN sehingga tidak perlu diputuskan statusnya dalam perkara ini ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; -----------
Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, yang selengkapnya sebagaimana akan tercantum dalam amar putusan nanti, menurut penilaian Majelis Hakim telah cukup adil, semoga hal itu menjadi pelajaran yang berharga bagi Terdakwa, untuk kelak dikemudian hari tidak lagi mengulangi perbuatannya ; ---------
Menimbang, bahwa namun sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan ; ------
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas
tindak ............................
tindak pidana kehutanan ; ----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap baik dan mengakui terus terang atas perbuatannya ; --------------------
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; --------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ; --------------------------------------------------
Memperhatikan, pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan peraturan per undang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan, Terdakwa SARIP Bin MARJUKI UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja menebang pohon atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang “ ; -----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 6 ( enam ) bulan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) ;-
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan ; ----------------------------------
Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
- 17 (tujuh belas) batang pohon Akasia Milenium atau Kumis Bangkok , ---------------
dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gergaji tangan, ---------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-
(seribu rupiah) ; ....................
(seribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal, 24 Juni 2013 oleh Kami : GANJAR PASARIBU,SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, dengan AGUS TJAHJO MAHENDRA,SH. dan EDI SUBAGIYO,SH. masing- masing selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 26 Juni 2013 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh AGUS TJAHJO MAHENDRA,SH dan ABDULLATIP,SH,MH, dan dibantu oleh SRI WACHJATI D,Bc.IP Panitera Penggati Pengadilan Negeri, dihadiri AFRI ERAWATI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, serta dihadapan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis,
Ttd.
GANJAR PASARIBU,SH.MH.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
Ttd. Ttd.
AGUS TJAHJO MAHENDRA, SH. ABDULLATIP, SH,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
SRI WACHJATI D, Bc.IP.
`