43/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. AMRI MUNIR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H. AMRI MUNIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa adanya keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengadakan, menyimpan dan mendistribusikan obat yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H. AMRI MUNIR oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa 6 (enam) botol Sammoxin Syrup, 1 (satu) botol Brodamox Syrup, 90 (sembilan puluh) tablet Spasminal, 34 (tiga puluh empat) tablet Renadinac 50 mg, 10 (sepuluh) tablet Muzoral, 60 (enam puluh) tablet Tramadol, 20 (dua puluh) tablet Clindamicyn 300 dan 30 (tiga puluh) tablet Clindamicyn 150, dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Membebankan agar Terdakwa membayar Ongkos Perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 43/Pid.Sus/2015/PN.Pmn.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : H. AMRI MUNIR ;
Tempat Lahir : Padang ;
Umur/tanggal Lahir : 62 tahun/10 Juni 1952 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kapala Hilalang 2 x 11 Kayu Tanam ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pedagang (Pemilik Toko Obat Budi) ;
Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan terhadap Terdakwa H. Amri Munir ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman tentang Penetapan Hari Sidang Perdana ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengar pernyataan bahwa Terdakwa tidak menunjuk Penasehat Hukum untuk mendampinginya dan menyatakan akan maju sendiri dalam menghadapi persidangan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta telah melihat dan meneliti surat-surat serta barang bukti yang diajukan dimuka persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perkara : PDM- /PARIA-03/ /2014 tertanggal 10 Juni 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa H. AMRI MUNIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kesehatan” sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. AMRI MUNIR dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) botol Samoxin Syrup;
1 (satu) botol Brodamox Syrup;
90 (delapan puluh) Tablet Spasiminal;
34 (tiga puluh empat) Tablet Renadinac 50;
10 (sepuluh) Tablet Muzoral;
60 (enam puluh) Tablet Tranmadol;
20 (dua puluh) Tablet Clindamicyn 300;
30 (tiga puluh) Tablet Clindamicyn 150.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan secara dari Terdakwa yang diucapkan secara langsung dimuka persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa mengakui semua kesalahan yang telah dilakukannya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa menyatakan bahwa Ia menyesali kesalahan yang telah dilakukannya tersebut ;
Terdakwa berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi kesalahan dimaksud ;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga yaitu isteri dan anak dan Terdakwa adalah sebagai tulang punggung bagi keluarganya tersebut sehingga oleh karena itu Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa ;
Telah mendengar Replik dan Duplik dari Penuntut Umum dan Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing pihak tetap pada Tuntutan dan Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-60/PARIA-03/10/2014 tertanggal 18 Maret 2015 yang diajukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N :
-------- Bahwa terdakwa H. AMRI MUNIR pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013, sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Toko Obat Budi di Sicinci Kab. Padang Pariaman, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, pemyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas dari penyidik pegawai negeri sipil dari balai Besar POM di Padang melakukan razia atau pemeriksaan di Toko Obat Budi di Sicincin, yang merupakan milik dari terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut petugas atau PPNS dari Balai Besar POM menemukan obat-obat keras (daftar G) yang ditemukan didalam kardus yang terletak didalam toko obat Budi milik terdakwa sebanyak 8 (delapan) macam, semuanya dihitung berdasarkan jenis dan jumlahnya, obat-obat tersebut antara lain :
-
-
No. Nama Obat Pabrik Jumlah Keterangan 1 Samoxin Syrup Samco 6 botol Obat Keras Daftar (G) 2 Brodamox Syrup Sampharindo 1 botol Obat Keras Daftar (G) 3 Spasiminal Hexapharm Jaya 80 Tab 4 Renadinac 50 Pratapa Nirmala 34 Tab 5 Muzoral Mugi Laboratories 10 Tab 6 Tranmadol Promed Raharjo 60 Tab 7 Clindamicyn 300 Indo Farma 20 Tab 8 Clindamicyn 150 Indo Farma 30 Tab
-
- Adapun golongan obat-obat keras tersebut dapat diketahui dari penandaan yaitu ada huruf (K) dalam lingkaran merah, Nomor registrasi, komposisi dan tulisan haru dengan resep dokter sesuai dengan keputusan Badan POM RI No. HK.00.05.3.1950 tanggal 14 Mei 2003 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat dan surat edaran Dirjen POM No. 4266/AA/II/86 tanggal 26 Agustus 1986 Perihal Tanda Khusus obat Keras (daftar G). Terdakwa selaku pemilik obat walaupun memiliki izin menjual obat, namun terdakwa hanya di izinkan untuk menjual obat bebas terbatas, tidak dibenarkan untuk menyediakan dan menjual obat keras. ---------------------------------------------------
- Terdakwa menjual obat-obat keras tersebut kepada masyarakat karena didorong oleh permintaan dari pembeli yang datang ke toko obat terdakwa menanyakan obat-obat tersebut sambil dengan membawa contonyo, terdakwa menjual obat keras itu sejak tahun 2012 dan terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut dari apotik disekitar Kabupaten Padang Pariaman. -----------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa Obat Keras dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yaitu :
6 (enam) botol Sammoxin Syrup;
1 (satu) botol Brodamox Syrup;
90 (sembilan puluh) tablet Spasminal;
34 (tiga puluh empat) tablet Renadinac 50 mg;
10 (sepuluh) tablet Muzoral;
60 (enam puluh) tablet Tramadol;
20 (dua puluh) tablet Clindamicyn 300;
30 (tiga puluh) tablet Clindamicyn 150;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang dibawah sumpah telah didengar keterangannya dimuka persidangan yaitu :
Hizra.
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penyitaan obat-obat keras oleh petugas Balai Besar POM Padang;
Bahwa petugas Balai Besar POM Padang melakukan penyitaan obat-obat keras tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2014 sekira jam 16.30 WIB di Toko Obat Budi di Sicincin;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut, petugas dari Balai Besar POM Padang yang melakukan penyitaan terhadap obat-obat keras sebanyak 3 orang yaitu Muhmmad Rusydi Ridha, Elya Nora dan Nurita Dahlia;
Bahwa obat keras yang ditemukan oleh petugas dari Balai Besar POM Padang ketika melakukan penyitaan ada sebanyak 8 macam sesuai dengan lampiran Surat Tanda Penerimaan Nomor STP.03/PPNS/BBPOM/V/2013 tanggal 21 Mei 2013;
Bahwa Saksi dari Polda Sumbar yang diminta untuk mendampingi sebagai pengamanan pada saat petugas Balai Besar POM Padang melakukan penyitaan terhadap obat-obat keras tersebut;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Obat Budi pada tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 16.30 WIB ditemukan obat keras di dalam kardus yang terletak didalam toko obat dan Saksi mengetahui jika obat itu adalah obat keras dari informasi yang disampaikan oleh PPNS Balai Besar POM di Padang ketika melakukan pemeriksaan;
Bahwa pemilik dari Toko Obat Budi tersebut adalah Terdakwa H. Amri Munir;
Bahwa dasar Saksi memberi bantuan pengamanan kepada petugas Balai Besar POM adalah karena ada Surat Perintah Tugas dari Polda Sumbar untuk memberi bantuan pengamanan kepada petugas Balai Besar POM dalam melakukan penyitaan terhadap obat-obat keras tersebut;
Bahwa daerah atau tempat dimana akan dilakukan operasi dirahasiakan oleh Balai Besar POM;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk menjual obat-obat keras tersebut;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan ini adalah benar merupakan obat keras yang ditemukan oleh petugas dari Balai Besar POM Padang ketika melakukan penyitaan;
Bahwa jenis obat yang disita antara lain Sammoxin, Brodamox, Spasminal,Renadinac 50 mg, Muzoral, Tramadol Clindamycyn 300, Clindamycyn 150 yang semuanya berjumlah 8 (delapan) macam dan semua obat tersebut disita karena tidak boleh diperjualbelikan di toko obat;
Bahwa setelah menerima surat perintah tugas dari Kepala Balai Besar POM di Padang, PPNS Balai Besar POM di Padang yaitu Muhammad Rusydi Ridha dan Elya Nora Dahlia, SH., menuju ke Toko Obat Budi dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Obat Budi tersebut dan menemukan obat-obat keras lalu obat-obat tersebut dikumpulkan di dalam satu kotak kardus kemudian jenis dan jumlahnya dicatat dalam suatu daftar barang bukti seperti tercantum dalam lampiran Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP.03/PPNS/BBPOM/V/2013 tanggal 21 Mei 2013, kemudian penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap obat keras yang telah diamankan tersebut dari pemiliknya dengan menyerahkan daftar barang bukti/tanda penerimaan barang;
Bahwa selanjutnya obat-obat sitaan tersebut disimpan dikantor Balai Besar POM Padang untuk penyidikan selanjutnya;
Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi.
Dasrizal.
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai Saksi sehubungan dengan penyitaan obat-obat keras oleh petugas Balai Besar POM Padang;
Bahwa petugas dari Balai Besar POM yang melakukan pemeriksaan terhadap toko yang menjual obat keras tersebut sebanyak 3 orang yaitu Muhammad Rusydi Ridha, Elya Nora dan Nurita Dahlia, SH.;
Bahwa toko obat tempat Saksi melakukan penyitaan adalah Toko Budi di Sicincin milik Terdakwa H. Amri Munir.
Bahwa Saksi mengetahui jika Toko Obat Budi menyimpan dan menjual obat keras (Daftar G) pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Obat Budi pada tanggal 21 Mei 2013 sekitar jam 16.30 WIB dimana ditemukan obat keras di dalam kardus yang terletak di dalam toko obat tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui jika obat itu adalah obat keras dari nama obat dan penandaan obat tersebut, karena Saksi bertugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan Balai Besar POM di Padang;
Bahwa Saksi melakukan pengamaanan terhadap obat-obat keras tersebut bersama Muhammad Rusydi Ridha, Elya Nora dan Nurita Dahlia dengan cara menghitung jumlah untuk tiap-tiap jenis, kemudian melaporkannya kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM di Padang untuk proses pengusutan selanjutnya dan semua obat-obat tersebut disita oleh PPNS untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan selanjutnya;
Bahwa jenis-jenis obat yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut adalah sebanyak 8 (delapan) macam sesuai dengan lampiran Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP.03/PPNS/BBPOM/V/2013 tanggal 21 Mei 2013;
Bahwa pada waktu dilakukan penyitaan yang berada ditoko obat tersebut adalah Terdakwa H. Amri Munir selaku pemilik dari toko obat;
Bahwa izin dari toko obat tersebut didapat dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa toko obat tidak dibenarkan menyimpan/menjual obat keras karena yang boleh dijual hanyalah obat bebas dan obat bebas terbatas;
Bahwa setelah menerima perintah tugas dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, Saksi bersama Muhammad Rusydi Ridha, Elya Nora dan Nurita Dahlia, SH., menju ke toko obat dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat Budi tersebut dan menemukan obat-obat keras seperti yang tercantum pada daftar, lalu obat tersebut dikumpulkan dalam satu kotak kardus lalu dihitung jenis dan jumlahnya dan dicatat dalam suatu daftar barang bukti seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Tanda Penerimaan No.STP.03/PPNS/BBPOM/V/2013;
Bahwa petugas melakukan penyitaan terhadap obat keras yang telah diamankan tersebut dari pemiliknya dengan menyerahkan daftar barang bukti/Tanda Penerimaan Barang dan selanjutnya obat-obat sitaan tersebut disimpan di Kantor Balai Besar POM Padang untuk penyidikan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk menjual obat-obat keras tersebut;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan ini adalah benar merupakan obat keras yang ditemukan oleh petugas dari Balai Besar POM Padang ketika melakukan penyitaan;
Bahwa jenis obat yang disita antara lain Sammoxin, Brodamox, Spasminal,Renadinac 50 mg, Muzoral, Tramadol Clindamycyn 300, dan Clindamycyn 150 yang semuanya berjumlah 8 (delapan) macam dan semua obat tersebut disita karena tidak boleh diperjual belikan di toko obat;
Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi.
Drs. Asrianto, MM. Apt.
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penyitaan obat-obat keras oleh petugas Balai Besar POM Padang;
Bahwa petugas dari Balai Besar POM dalam melakukan pemeriksaan terhadap toko yang menjual obat keras tersebut sebanyak 3 orang yaitu Muhammad Rusydi Ridha, Elya Nora dan Nurita Dahlia, SH.;
Bahwa nama toko obat tempat dilakukan penyitaan adalah Toko Budi di Sicincin milik Terdakwa H. Amri Munir;
Bahwa Saksi mengetahui jika Toko Obat Budi menyimpan dan menjual obat keras (Daftar G) pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Obat Budi tanggal 21 Mei 2013 sekitar jam 16.30 WIB;
Bahwa ditemukan obat keras di dalam kardus yang terletak di dalam toko obat dan Saksi mengetahui jika obat itu keras dari nama obat dan penandaan obat tersebut karena Saksi bertugas dibidang pemeriksaan dan penyidikan Balai Besar POM di Padang;
Bahwa Saksi bersama Muhammad Rusydi Ridha, Elya Nora dan Nurita Dahlia melakukan pengamaanan terhadap obat-obat keras dengan cara menghitung jumlah untuk tiap-tiap jenis kemudian melaporkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM di Padang untuk proses pengusutan selanjutnya dan semua obat-obat tersebut disita oleh PPNS untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan;
Bahwa jenis-jenis obat yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut sebanyak 8 (delapan) macam sesuai dengan lampiran Surat Tanda Penerimaan Nomor STP.03/PPNS/BBPOM/V/2013 tanggal 21 Mei 2013;
Bahwa pada waktu dilakukan penyitaan yang berada ditoko obat tersebut adalah Terdakwa H. Amri Munir selaku pemilik toko obat;
Bahwa izin dari toko obat tersebut didapat dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa toko obat tidak diperbolehkan menyimpan dan menjual obat keras, yang boleh dijual hanyalah obat bebas dan obat bebas terbatas;
Bahwa sesuai dengan Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memilki pengetahuan dan /atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
Bahwa yang dimaksud dengan obat-obat keras adalah obat yang tidak boleh dijual di toko obat, yang boleh dijual di toko obat hanyalah obat bebas dan obat bebas terbatas sedangkan obat keras hanya boleh dijual oleh di apotik;
Bahwa perbedaan antara toko obat dengan apotik adalah toko obat tidak ada tenaga apotekernya sedangkan apotik ada tenaga apotekernya;
Bahwa Saksi mengetahui perbedaan antara obat bebas dan obat keras tersebut dari logonya atau penandaannya;
Bahwa obat-obat yang disita sebagai barang bukti terdiri dari 8 (delapan) macam yang termasuk golongan obat keras;
Bahwa bahaya yang dapat ditimbulkan oleh obat keras tersebut adalah apabila dimakan secara sembarangan tanpa mengindahkan dan mengikuti petunjuk pemakaian dari dokter akan mengakibatkan gangguan kesehatan/efek samping antara lain kerusakan ginjal, resistensi, kerapuhan tulang, keracunan dan lain-lain;
Bahwa izin untuk menyalurkan obat keras tersebut diberikan oleh Depkes RI atau Badan POM RI;
Bahwa obat keras tersebut hanya disalurkan melalui apotek, rumah sakit dan balai pengobatan;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan dan menjual obat keras di toko obat tersebut telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memilki keahlian dan keweanangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dalam hal ini Toko Obat Budi di Pasar Sicincin tidak dibenarkan menjual obat keras di toko obat tersebut;
Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah ditemukan obat keras oleh Petugas Balai Besar POM di Padang di Toko Obat Budi Sicincin pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekitar jam 16.30 WIB yang disimpan di dalam kardus yang terletak di dalam toko obat milik Terdakwa tersebut;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Besar POM setelah menemukan obat keras tersebut adalah menyita obat keras yang berada di Toko Obat Budi Sicincin milik Terdakwa itu;
Bahwa Terdakwa tahu obat keras tidak boleh dijual di toko obat namun Terdakwa tetap menjual obat keras di toko obat milik Terdakwa itu karena adanya permintaan;
Bahwa obat keras tersebut dijual di toko obat milik Terdakwa yaitu Toko Obat Budi di Sicincin dan Terdakwa mendapatkan obat keras tersebut dari apotek di sekitar Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras di Toko Obat Budi di Sicincin sejak tahun 2012 dan obat keras yang Terdakwa jual yaitu seperti Sammoxin, Brodamox, Spasminal, Renadina 50 mg, Muzoral, Tramadol, Clindamicyn 300 dan Clindamicyn 150 mg, yang semuanya berjumlah 8 (delapan) macam dimana Terdakwa menjualnya kepada orang atau masyarakat yang datang membeli dengan membawa contoh dari obat dimaksud;
Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin untuk menjual obat keras tersebut;
Bahwa toko obat milik Terdakwa tersebut sekarang sudah berubah nama menjadi Apotek Arsa dan sudah dapat izin dari Dinas Kesehatan untuk menjual obat keras;
Bahwa ketika Petugas Balai Besar POM di Padang datang dan menyita obat keras yang ditemukan di Toko Obat Budi di Sicincin tersebut, pada saat itu Terdakwa sedang berada di Toko Obat Budi dan Terdakwa mengetahui tentang penyitaan dimaksud;
Bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan yaitu menjual dan menyimpan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan tersebut adalah salah dan melanggar ketentuan hukum;
Bahwa obat keras yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah benar merupakan obat keras yang dijual di Toko Obat Budi yang telah disita oleh petugas Balai Besar POM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 yaitu ketika petugas Balai Besar POM Padang menemukannya di toko obat milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula disimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, antara keterangan Saksi-Saksi dan keterangan para Terdakwa didapat persesuaian yang memperjelas perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa dan alat bukti, yang mana satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar telah ditemukan obat keras oleh Petugas Balai Besar POM Padang di Toko Obat Budi Sicincin pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekitar jam 16.30 WIB yang disimpan di dalam kardus yang terletak di dalam toko obat milik Terdakwa tersebut;
Bahwa benar tindakan yang dilakukan oleh petugas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Besar POM setelah menemukan obat keras tersebut adalah menyita obat keras yang berada di Toko Obat Budi Sicincin milik Terdakwa itu;
Bahwa benar Terdakwa tahu obat keras tidak boleh dijual di toko obat namun Terdakwa tetap menjual obat keras di toko obat milik Terdakwa itu karena adanya permintaan;
Bahwa benar obat keras tersebut dijual di toko obat milik Terdakwa yaitu Toko Obat Budi di Sicincin dan Terdakwa mendapatkan obat keras tersebut dari apotek di sekitar Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa benar Terdakwa menjual obat keras di Toko Obat Budi di Sicincin sejak tahun 2012 dan obat keras yang Terdakwa jual yaitu Sammoxin, Brodamox, Spasminal, Renadina 50 mg, Muzoral, Tramadol, Clindamicyn 300 dan Clindamicyn 150 mg, yang semuanya berjumlah 8 (delapan) macam dimana Terdakwa menjualnya kepada orang atau masyarakat yang datang membeli dengan membawa contoh dari obat dimaksud;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa selaku pemilik dari Toko Obat Budi Sicincin tidak ada mempunyai izin untuk menjual obat keras tersebut di tokonya itu;
Bahwa benar toko obat milik Terdakwa tersebut sekarang sudah berubah nama menjadi Apotek Arsa dan sekarang sudah mendapat izin dari Dinas Kesehatan untuk menjual obat keras;
Bahwa benar ketika Petugas Balai Besar POM di Padang datang dan menyita obat keras yang ditemukan di Toko Obat Budi di Sicincin tersebut, pada saat itu Terdakwa sedang berada di Toko Obat Budi dan Terdakwa mengetahui tentang penyitaan dimaksud;
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya telah menyadari jika perbuatan yang Terdakwa lakukan yaitu menjual dan menyimpan obat keras tanpa izin, keahlian dan kewenangan tersebut adalah salah dan melanggar ketentuan hukum;
Bahwa benar bahaya yang dapat ditimbulkan oleh obat keras tersebut adalah apabila dimakan secara sembarangan tanpa mengindahkan dan mengikuti petunjuk pemakaian dari dokter akan mengakibatkan gangguan kesehatan/efek samping antara lain kerusakan ginjal, resistensi, kerapuhan tulang, keracunan dan lain-lain;
Bahwa benar izin untuk menyalurkan obat keras tersebut hanya diberikan oleh Depkes RI atau Badan POM RI;
Bahwa benar obat keras tersebut hanya dapat disalurkan melalui apotek, rumah sakit dan balai pengobatan;
Bahwa benar obat keras yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah benar merupakan obat keras yang dijual di Toko Obat Budi yang telah disita oleh petugas Balai Besar POM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 yaitu ketika petugas Balai Besar POM Padang menemukannya di toko obat milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan dari Penuntut Umum adalah Dakwaan yang berbentuk Dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan serta membuktikan Pasal dalam Dakwaan Tunggal tersebut yaitu Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)” ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah :
Setiap orang ;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, pemyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengandung pengertian dan menunjuk kepada orang sebagai subjek hukum pidana yang cakap menurut undang-undang sebagai pendukung hak dan kewajiban, berkewarganegaraan Indonesia dan diduga telah melakukan perbuatan pidana didalam batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang diduga dilakukannya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini telah dihadapkan seorang manusia (natuurlijk persoon) yaitu Terdakwa H. Amri Munir yang identitas lengkapnya adalah sebagaimana dimaksud pada awal Putusan dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani telah membenarkan identitas dirinya tersebut, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dinilai cakap dalam melakukan perbuatan hukum, diduga telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mampu untuk dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan sehingga Terdakwa H. Amri Munir dalam perkara ini adalah merupakan subyek hukum dalam perbuatan pidana tersebut dan oleh karena itu unsursetiap orang dalam pasal ini dianggap telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, pemyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah adanya niat dan itikad dari dalam diri pelaku yang menjadi landasan bagi pelaku ketika pelaku yang bersangkutan melakukan suatu perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukannya tersebut telah diketahui dan dikehendaki sebelumnya oleh pelaku itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa, setelah melihat barang bukti dalam perkara ini yang diajukan dimuka persidangan dan berkas perkara serta surat-surat lainnya, didapatkan fakta-fakta hukum yang menerangkan bahwa telah ditemukan obat keras oleh Petugas Balai Besar POM Padang di Toko Obat Budi Sicincin pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekitar jam 16.30 WIB yang disimpan di dalam kardus yang terletak di dalam toko obat milik Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Besar POM setelah menemukan obat keras tersebut adalah menyita obat keras yang berada di Toko Obat Budi Sicincin milik Terdakwa itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tahu obat keras tidak boleh dijual di toko obat namun Terdakwa tetap menjual obat keras di toko obat milik Terdakwa itu karena adanya permintaan;
Menimbang, bahwa obat keras tersebut dijual di toko obat milik Terdakwa yaitu Toko Obat Budi di Sicincin dan Terdakwa mendapatkan obat keras tersebut dari apotek di sekitar Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual obat keras di Toko Obat Budi di Sicincin sejak tahun 2012 dan obat keras yang Terdakwa jual yaitu Sammoxin, Brodamox, Spasminal, Renadina 50 mg, Muzoral, Tramadol, Clindamicyn 300 dan Clindamicyn 150 mg, yang semuanya berjumlah 8 (delapan) macam dimana Terdakwa menjualnya kepada orang atau masyarakat yang datang membeli dengan membawa contoh dari obat dimaksud;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa selaku pemilik dari Toko Obat Budi Sicincin tidak ada mempunyai izin untuk menjual obat keras tersebut di tokonya itu;
Menimbang, bahwa toko obat milik Terdakwa tersebut sekarang sudah berubah nama menjadi Apotek Arsa dan sekarang sudah mendapat izin dari Dinas Kesehatan untuk menjual obat keras;
Menimbang, bahwa ketika Petugas Balai Besar POM di Padang datang dan menyita obat keras yang ditemukan di Toko Obat Budi di Sicincin tersebut, pada saat itu Terdakwa sedang berada di Toko Obat Budi dan Terdakwa mengetahui tentang penyitaan dimaksud;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebelumnya telah menyadari jika perbuatan yang Terdakwa lakukan yaitu menjual dan menyimpan obat keras tanpa izin, keahlian dan kewenangan tersebut adalah salah dan melanggar ketentuan hukum;
Menimbang, bahwa bahaya yang dapat ditimbulkan oleh obat keras tersebut adalah apabila dimakan secara sembarangan tanpa mengindahkan dan mengikuti petunjuk pemakaian dari dokter akan mengakibatkan gangguan kesehatan/efek samping antara lain kerusakan ginjal, resistensi, kerapuhan tulang, keracunan dan lain-lain;
Menimbang, bahwa izin untuk menyalurkan obat keras tersebut hanya diberikan oleh Depkes RI atau Badan POM RI dan obat keras tersebut hanya dapat disalurkan melalui apotek, rumah sakit serta balai pengobatan;
Menimbang, bahwa obat keras yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah benar merupakan obat keras yang dijual di Toko Obat Budi yang telah disita oleh petugas Balai Besar POM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 yaitu ketika petugas Balai Besar POM Padang menemukannya di toko obat milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa secara sadar dan dengan penuh keinsyafan tanpa adanya keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengadakan, menyimpan dan mendistribusikan obat yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka disimpulkan dan dinyatakan bahwa unsur yang kedua ini telah terpenuhi dalam kualifikasi perbuatan tanpa adanya keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengadakan, menyimpan dan mendistribusikan obat yangseharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal tersebut ;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa dalam perkara ini yang pada pokoknya membenarkan isi daripada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu, telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut semakin memperkuat kesimpulan bahwasanya Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 6 (enam) botol Sammoxin Syrup, 1 (satu) botol Brodamox Syrup, 90 (sembilan puluh) tablet Spasminal, 34 (tiga puluh empat) tablet Renadinac 50 mg, 10 (sepuluh) tablet Muzoral, 60 (enam puluh) tablet Tramadol, 20 (dua puluh) tablet Clindamicyn 300 dan 30 (tiga puluh) tablet Clindamicyn 150 adalah benar merupakan Obat Keras dimana barang bukti yang bersangkutan telah maupun hendak diedarkan oleh Terdakwa dan barang-barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, telah dibenarkan keberadaannya oleh para Saksi serta Terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan dalam proses pembuktian pada perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa 6 (enam) botol Sammoxin Syrup, 1 (satu) botol Brodamox Syrup, 90 (sembilan puluh) tablet Spasminal, 34 (tiga puluh empat) tablet Renadinac 50 mg, 10 (sepuluh) tablet Muzoral, 60 (enam puluh) tablet Tramadol, 20 (dua puluh) tablet Clindamicyn 300 dan 30 (tiga puluh) tablet Clindamicyn 150 adalah jenis obat-obatan yang digunakan oleh Terdakwa untuk mewujudkan delik yang diatur oleh undang-undang tentang kesehatan yang bersangkutan, maka Majelis Hakim berketetapan jika barang bukti tersebut statusnya haruslah dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana yang akan tersebut dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal dalam Dakwaan Tunggal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara yuridis, secara sosiologis, maupun secara filosofis tentang apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan berterus terang akan perbuatannya, berlaku kooperatif serta menunjukkan rasa penyesalan atas kesalahan yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan mengingat bahwa fungsi dari lembaga penjatuhan pidana pada hakikatnya bukanlah sebagai alat untuk melaksanakan upaya balas dendam terhadap Terdakwa tetapi bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap Terdakwa agar kondisi sosial kemasyarakatan dapat pulih kembali seperti sedia kala (restitutio de integrum) dan Terdakwa dapat menginsyafi serta menyadari kesalahannya agar tidak diulangi lagi dikemudian hari, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang dipandang adil bagi Terdakwa, bagi masyarakat dan bagi agama serta yang setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yaitu yang bobotnya lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang akan tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan sedangkan pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa adalah pidana denda, maka dari itu perintah dalam amar putusan yang terkait dengan status dari masa penangkapan dan penahanan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAPidana serta perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAPidana tidak perlu dimuat dalam amar putusan pada perkara a quo ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Sediaan Farmasi yang dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang untuk itu ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku buruknya tersebut dikemudian hari ;
Terdakwa berterus terang akan perbuatannya dan bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. AMRI MUNIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa adanya keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengadakan, menyimpan dan mendistribusikan obat yangseharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H. AMRI MUNIR oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa 6 (enam) botol Sammoxin Syrup, 1 (satu) botol Brodamox Syrup, 90 (sembilan puluh) tablet Spasminal, 34 (tiga puluh empat) tablet Renadinac 50 mg, 10 (sepuluh) tablet Muzoral, 60 (enam puluh) tablet Tramadol, 20 (dua puluh) tablet Clindamicyn 300 dan 30 (tiga puluh) tablet Clindamicyn 150, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan agar Terdakwa membayar Ongkos Perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 oleh kami MUHAMMAD IRSYAD,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, TUTY SURYANI,SH., dan EDWARD AGUS,SH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dengan dibantu oleh MASRI selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pariaman tersebut dan dengan dihadiri pula oleh BUDI PRIHALDA,SH., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota 1. TUTY SURYANI,SH. | Hakim Ketua MUHAMMAD IRSYAD,SH.,MH. |
| 2. EDWARD AGUS,SH. | Panitera Pengganti MASRI. |