44/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 44/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SELAMAT. JS Alias AMAT Bin YUSUP
- Menyatakan Terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Korupsi; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
P U T U S A N
Nomor: 44/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | SELAMAT. JS alias AMAT BIN YUSUP; |
| Tempat Lahir | : | Balikpapan (Kaltim); |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 37 tahun / 24 Pebruari 1974; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia / Mandar; |
| Tempat Tinggal | : | Sylva Dusun Gunung Teknik RT.004 Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | PNS (UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur). |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, dengan jenis penahanan Rutan sejak tgl. 19 Juni 2012 s/d tgl. 08 Juli 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Juli 2012 s/d 17 Agustus 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangata, dengan jenis penahanan Rutan sejak tgl. 18 Agustus 2012 s/d tgl. 16 September 2012;
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 13 September 2012 s/d 02 Oktober 2012;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangata, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 03 Oktober 2012 s/d tgl. 01 November 2012;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d tgl 22 Nopember 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Nopember 2012 s/d tanggal 21 Januari 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang I (Pertama), dengan jenis Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d 20 Februari 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang II (kedua), dengan jenis Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2013 s/d 22 Maret 2013;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya: 1. HAMZAH DAHLAN, SH., 2. AGUS WALUYO, SH. Para Advokat pada kantor HAMZAH DAHLAN, SH & REKAN, beralamat di Ruko Bandar Balikpapan Blok G No.7 Jl. Jend Sudirman Balikpapan, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Nopember 2012;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B/APB/12/2012, tertanggal 24 Oktober 2012, dari Kepala Kejaksaan Negeri Sangata , atas nama Terdakwa : SELAMAT. JS Alias AMAT Bin YUSUP;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 44/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda. tertanggal 24 Oktober 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa : SELAMAT. JS Alias AMAT Bin YUSUP ;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 44/Pen.Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tertanggal 25 Oktober 2012, tentang Penetapan hari sidang;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-06/SGT/Ft.1/10/2012 tertanggal 19 Oktober 2012, atas nama Terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan dan memperhatikan pula barang-barang bukti yang diajukan kepersidangan ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK. NOMOR : PDS – 03/SGT/Ft.1/03/2012 tanggal 08 Februari 2012 yang dibacakan dipersidangan tanggal 11 Februari 2012. Yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan subsidair dan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan lebih subsidair oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dan oleh karenanya melepaskan Terdakwa tersebut dari Dakwan Primair.
Menyatakan terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dan oleh karenanya melepaskan Terdakwa tersebut dari Dakwan Subsidair.
Menyatakan terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi “sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Lebih Subsidair, melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan di Rutan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti dokumen / surat-surat berupa :
1 (Satu) lembar bukti / slip permohonan pengiriman uang Bank Kaltim tanggal 04 Pebruari 2011.
Surat perjanjian kontrak nomor : 600 /DKP-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010 kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran.
Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor:364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
Surat dengan nomor 600 /SPPBJ-01/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010,tanggal 24 Nopember 2010, perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dalam rangka rekondisi Fire Truk IZUSU dan NISSAN.
Berita Acara Serah Terima nomor : 364.1/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
1 (Satu) berkas DPA UPT pencegahan penanggulangan kebakaran tahun angaran 2010.
Keputusan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor ;818/13/DPU / II / 2010, Tentang pengangkatan pekabat pelanksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu APBD-2010 di lingkungan UPTD Penanggulangan bahaya akebakaran (PPK).
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 818 / 12 /DPU /II / 2010, Tentang penagngkatan pejabat pembuat Komitmen (PPK) APBD 2010 di Lingkungan UPTD Penanggulangan pencegahan bahaya kebakaran (PPK).
1 (Satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 9414/BL-LS/1.-03.106/2010 tanggal 31 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat perintah membayar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat rekomendasi SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar rincian rencana penggunaan Nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran dengan kode rekening : 1.04.1030100.19.12.5231014 tahun anggaran 2010.
1 (Satu) lembar penelitian kelengkapan dokumen tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim.
1 (Satu) berkas Risala lelang pemadam kebakaran.
1 (satu) berkas penawaran CV Anjas Jaya Saputra.
Berita Acara penyusunan dan penetapan Owner Estimate (OE).
1 (Satu) lembar surat keterangan yang di kelurkan oleh PT Mandiri Sejahtera Abadi tanggal 05 April 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 tentang pembentukan panitia pemeriksa dan penerima barang UPTD pencegahan penanggulangan kebakaran (PPK) Dinas pekerjaan Umum Kab Kutai Timur tahun 2010.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.223/2010 tentang penetapan pengguna anggran/ pengguna barang, Kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 959/K.509/2010 tentang perubahan kolom 1 lajur 2,3,4 dan 5 lam[iran keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955.k223/2010 tentang penetapan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
1 (Satu) rangkap surat jalan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran pekerjaan Modifikasi Fire Truk Izusu Nomor GJK-013-0033, Tanggal 13 Pebruari 2012.
1 (Satu) unit mobil Merk ISUZU jenis mobil pemadam kebakaran dengan nomor Polisi KT-8502-R warna merah dengan nomor rangka : MHCNK66LY3JOO3431, Nomor mesin : W003431 warna merah , lengkap dengan STNK An. Pemerintah Daerah Kab Kutim.
1 (Satu) unit mobil pemadam kebakaran jenis fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim.
(dipergunakan dalam perkara atas nama DURAHMAN alias DUR BIN H. IBAT).
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat pembelaannya pada Hari Selasa tertanggal 19 Februari 2013 yang pada pokoknya menyatakan Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair tidak terbukti dan sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Lebih Subsidair yaitu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar pula tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan (Duplik), Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan/Replik Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula;
Menimbang bahwa Terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP oleh Penuntut Umum diajukan kepersidangan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-06//SGT/Ft.1/10/2012, tertanggal 19 Oktober 2012 yaitu sebagai berikut:
Primair :
----------Bahwa ia terdakwa SELAMAT alias AMAT. JS BIN YUSUF selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, bersama-sama dengan saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra yang telah memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai Timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Kab. Kutim dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010, saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Sekertaris Pemeriksa Barang, pada suatu waktu sekitar bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sangatta, telah “telah melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV. Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa Atas permintaan dari oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS maka terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor : 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlah Surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Setkab Kutim selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening nomor rekening 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS, namun oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan Satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama. Setelah pihak PPK hanya menerima satu unit mobil pemadam dan 1 (Satu) unit fire truck Nissan masih berada di pihak pabrikan/PT Matra Perkasa Utama, dimana sisa uang sebesar Rp. 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) sebelum di potong PPN dan PPH sudah habis dipergunakan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS untuk antara lain sebagai berikut: Membayar anggunan bank BRI; Pinjaman untuk keberangkatan saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS bersama tim dari PU ke PT Matra perkasa utama sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu terdakwa selaku PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai Tiga kali kepada Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, sehingga terdakwa mengambil tindakan dengan membantu saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------
Subsidair :
----------Bahwa ia terdakwa SELAMAT alias AMAT. JS BIN YUSUF selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, bersama-sama dengan saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra yang telah memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai Timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Kab. Kutim dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010, saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Sekertaris Pemeriksa Barang, pada suatu waktu sekitar bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sangatta, telah “telah melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasimenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV. Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa Atas permintaan dari oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS maka terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor : 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlah Surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Setkab Kutim selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening nomor rekening 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS, namun oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan Satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama. Setelah pihak PPK hanya menerima satu unit mobil pemadam dan 1 (Satu) unit fire truck Nissan masih berada di pihak pabrikan/PT Matra Perkasa Utama, dimana sisa uang sebesar Rp. 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) sebelum di potong PPN dan PPH sudah habis dipergunakan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS untuk antara lain sebagai berikut: Membayar anggunan bank BRI; Pinjaman untuk keberangkatan terdakwa bersama tim dari PU ke PT Matra perkasa utama sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu terdakwa selaku PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai Tiga kali kepada Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, sehingga terdakwa mengambil tindakan dengan membantu saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 dan perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dimana telah menyalahi kontrak perjanjian, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp. 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------
Lebih Subsidair :
----------Bahwa ia terdakwa SELAMAT alias AMAT. JS BIN YUSUF selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, bersama-sama dengan saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra yang telah memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai Timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Kab. Kutim dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010, saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Sekertaris Pemeriksa Barang, pada suatu waktu sekitar bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sangatta, “telah melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, yang secara melawan hukum pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV. Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa Atas permintaan dari oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS maka terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor : 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlah Surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Setkab Kutim selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening nomor rekening 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS, namun oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan Satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama. Setelah pihak PPK hanya menerima satu unit mobil pemadam dan 1 (Satu) unit fire truck Nissan masih berada di pihak pabrikan/PT Matra Perkasa Utama, dimana sisa uang sebesar Rp. 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) sebelum di potong PPN dan PPH sudah habis dipergunakan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu terdakwa selaku PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai Tiga kali kepada Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, sehingga terdakwa mengambil tindakan dengan membantu saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya mengemukakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) lembar bukti / slip permohonan pengiriman uang Bank Kaltim tanggal 04 Pebruari 2011.
Surat perjanjian kontrak nomor : 600 /DKP-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010 kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran.
Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor:364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
Surat dengan nomor 600 /SPPBJ-01/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010,tanggal 24 Nopember 2010, perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dalam rangka rekondisi Fire Truk IZUSU dan NISSAN.
Berita Acara Serah Terima nomor : 364.1/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
1 (Satu) berkas DPA UPT pencegahan penanggulangan kebakaran tahun angaran 2010.
Keputusan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor ;818/13/DPU / II / 2010, Tentang pengangkatan pekabat pelanksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu APBD-2010 di lingkungan UPTD Penanggulangan bahaya akebakaran (PPK).
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 818 / 12 /DPU /II / 2010, Tentang penagngkatan pejabat pembuat Komitmen (PPK) APBD 2010 di Lingkungan UPTD Penanggulangan pencegahan bahaya kebakaran (PPK).
1 (Satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 9414/BL-LS/1.-03.106/2010 tanggal 31 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat perintah membayar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat rekomendasi SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar rincian rencana penggunaan Nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran dengan kode rekening : 1.04.1030100.19.12.5231014 tahun anggaran 2010.
1 (Satu) lembar penelitian kelengkapan dokumen tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim.
1 (Satu) berkas Risala lelang pemadam kebakaran.
1 (satu) berkas penawaran CV Anjas Jaya Saputra.
Berita Acara penyusunan dan penetapan Owner Estimate (OE).
1 (Satu) lembar surat keterangan yang di kelurkan oleh PT Mandiri Sejahtera Abadi tanggal 05 April 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 tentang pembentukan panitia pemeriksa dan penerima barang UPTD pencegahan penanggulangan kebakaran (PPK) Dinas pekerjaan Umum Kab Kutai Timur tahun 2010.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.223/2010 tentang penetapan pengguna anggran/ pengguna barang, Kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 959/K.509/2010 tentang perubahan kolom 1 lajur 2,3,4 dan 5 lam[iran keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955.k223/2010 tentang penetapan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
1 (Satu) rangkap surat jalan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran pekerjaan Modifikasi Fire Truk Izusu Nomor GJK-013-0033, Tanggal 13 Pebruari 2012.
1 (Satu) unit mobil Merk ISUZU jenis mobil pemadam kebakaran dengan nomor Polisi KT-8502-R warna merah dengan nomor rangka : MHCNK66LY3JOO3431, Nomor mesin : W003431 warna merah , lengkap dengan STNK An. Pemerintah Daerah Kab Kutim.
1 (Satu) unit mobil pemadam kebakaran jenis fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, sehingga barang bukti turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan, telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
MUHAMMAD NOOR Bin H. USMAN HASAN,
Bahwa Pekerjaan saksi adalah PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kukar dengan jabatan sebagai staf bagian cipta karya.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi yaitu : Sebagai Tim IMB, Sebagai Panitia Lelang, Sebagai PPK (Pejabat Pembuat komitmen).
Bahwa saksi dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil Pemadam kebakaran tersebut menjadi Sekretaris panitia lelang.
Bahwa Susunan panitia lelang tersebut yaitu :
Ketua : Ir. NOVIARI NOOR, MT.
Sekretaris : MUHAMMAD NOOR,ST.
Anggota : TAUFIK HIDAYAT, ST.
Anggota : ASPIANUR.
Anggota : HENDRO SULISTYO,Amd.
Bahwa saksi diangkat menjadi Sekretaris Panitia Lelanh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Nomor : 771/29/DPU-KT/SK.PBJ/III/2010, tanggal 18 Maret 2010.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab panitia lelang yaitu :
Mempersiapkan jadwal pelelangan.
Menyusun HPS.
Mengumumkan pelaksanaan lelang secara terbuka melalui Koran dan pengumuman resmi.
Melaksanakan penjelasan pekerjaan kepada calon rekanan.
Melaksanakan pembukaan lelang.
Melakukan evaluasi.
Mengusulkan calon pemenang lelang.
Mengumumkan pemenang lelang.
Bahwa pelaksanaan lelang tersebut yaitu pada tanggal 03 Nopember 2010 di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim.
Bahwa Nilai proyek dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran tersebut yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa peserta lelang tersebut yaitu :
CV. Khairul Putra.
CV. Tepian Pelangi.
CV. Makmur Bersaudara.
CV. Anjas Jaya Saputra.
CV. Delta Jaya Prima.
CV. Mulia Abadi.
Bahwa yang memasukkan penawaran hanya 4 yaitu :
CV. Kahirul Putra dengan penawaran Rp. 889.900.000,-
CV. Makmur Bersaudara dengan penawaran Rp.895.000.000,-
CV. Anjas Jaya Saputra dengan penawaran Rp. 895.000.000,-
CV. Delta Jaya Prima dengan penawaran Rp. 890.000.000,-
Bahwa yang akhirnya ditentukan sebagai pemenang lelang yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
Bahwa 2 (dua) unit jenis mobil yang akan di rekondisi tersebut yaitu tersebut yaitu :
Mobil fare Truck Merk NISSAN Cap 5000 Liter.
Mobil Fare Truck Merk ISUZU Cap 4000 Liter.
Bahwa Harga penawaran asal yang diajukan CV. Anjas Jaya Saputra untuk Nissan yaitu Rp. 479.250.000,- dan untuk Isuzu yaitu Rp.244.386.000,-
Bahwa semua persyaratan telah dipenuhi oleh CV. Anjas Jaya Saputra juga dukungan / rekanan dari PT. Matra Perkasa Utama yang memiliki ijin usaha industry karoseri kendaraan pemadam kebakaran.
Bahwa PPK dalam kegiatan tersebut yaitu sdr. Selamat .
Bahwa Acuan dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut yaitu HPS tahun sebelumnya.
Bahwa bahwa hadir atau tidaknya peserta lelang pada saat penjelasan hal itu tidak mempengaruhi / menggugurkan peserta lelang tersebut.
Bahwa sebelum di rekondisi kedua mobil tersebut sudah berbentuk mobil pemadam kebakaran hanya saja mobil tersebut dalam keadaan rusak berat.
Bahwa Pengumuman pemenang lelang tersebut saksi sampaikan kepada PPK.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan
Ir. TEGUH BUDI SANTOSO, MT Bin TEKAD ABDULLAH,
Bahwa Pekerjaan saksi adalah PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kukar dengan jabatan sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yaitu : Membantu Kepala Dinas PU dalam hal melakukan koordinasi seluruh bidang dan Unit Pelaksana Teknis, Merekapitulasi seluruh kegiatan bidang dan UPT, Menata usahakan administrasi keuangan Dinas PU, Melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Dinas PU, dan mengadministrasikan surat menyurat.
Bahwa dalam kegiatan Rekondisi Mobil Damkar tersebut saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga menjabat sebagai PPK-SKPD (Pejabat Penata usahaan keuangan Satuan Kerja perangkat Daerah).
Bahwa saksi selaku KPA tidak pernah mengusulkan rekondisi/perbaikan dua unit mobil pemadam kebakaran Kab. Kutim akan tetapi yang mengusulkan perbaikan tersebut yaitu UPT-PPK (Unit Pelaksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran KUTIM) pada awal tahun 2010.
Bahwa Nilai pagu anggaran dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran tersebut yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Kutim.
Bahwa Jenis mobil yang akan di rekondisi tersebut yaitu :
Mobil fare Truck Merk NISSAN Cap 5000 Liter.
Mobil Fare Truck Merk ISUZU Cap 4000 Liter.
Bahwa lama pekerjaan Rekondisi dua unit mobil pemadam kebakaran tersebut yaitu selama 35 hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2010 sampai dengan 30 Desember 2010.
Struktur pekerjaan Rekondisi Damkar tersebut yaitu :
Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas PU Ir. H. RORI TAUFANI, MT.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saya sendiri Ir.TEGUH BUDI SANTOSO.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Selamet.
Pejabat Pemeriksa Barang : Durahman, Andi Sulpadli, Syarifuddin.
Bahwa setiap proses suatu pembayaran selalu melewati saksi sebagai Pejabat Penata usahaan keuangan (SKPD) ?
Bahwa menurut informasi yang saksi terima satu unit mobil terakhir (Isuzu) masih ditahan oleh PT. Matra sebagai yang melaksanakan Rekondisi tersebut karena biaya Rekondisinya belum dibayar oleh CV. Anjas.
Bahwa fungsi Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan rekondisi tersebut yaitu hanya secara administrasi saja.
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan terhadap rekondisi dua unit mobil damkar ini baru saat diperiksa pihak kepolisian.
Bahwa sepengetahuan saksi kedua mobil tersebut sudah berada di Sangatta (Kutim).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan
IDRIS HADI SISWANTO Bin SUHADI,
Bahwa pada saat kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur saksi menjadi Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim saat itu.
Bahwa tugas dan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU tersebut yaitu mencatat dan membukukan pengeluaran.
Bahwa saksi pernah membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan jasa (SPP-LS) atas permintaan pembayaran langsung kepada kontraktor CV. Anjas Jaya Saputra dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran yang saya buat tanggal 14 Desember 2010.
Bahwa dasarnya saksi membuat SPP-LS tersebut yaitu berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor :364.1/PPK-KT/BAP-02/XII/2010 tanggal 08 Desember 2010 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa jumlah dana dalam SPP-LS tersebut yaitu Rp.894.999.000,-
Bahwa nomor dan tanggal SPP-LS untuk CV Anjas Jaya Saputra tersebut yaitu, Nomor : 0888/SPP/103/2010, tanggal 14 Desember 2010.
Bahwa tanggung jawab saksi yaitu pada pengeluaran keuangan saja sesuai dengan bukti, tidak ada hubungan dengan pekerjaan fisik.
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui ada permasalahan terhadap Rekondisi dua unit mobil Damkar tersebut dan belakangan baru saya mengetahui jika mobil yang direkondisi tersebut belum datang padahal dana telah kita cairkan semua.
Bahwa PPK dalam kegiatan tersebut yaitu sdr. Selamat .
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa pihak pemenang lelang (CV. Anjas Jaya Saputra) telah membayarkan dana Rekondisi kepada pihak yang melaksanakan Rekondisi tersebut ?
Bahwa saksi tidak mengetahui keadaan mobil tersebut sekarang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan
HERNILAWATI Bin AMBOTAA,
Bahwa pekerjaan saksi adalah PNS di Badan Ketahanan Pangan dengan jabatan staf umum, yang mana sebelumnya sya di UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim.
Bahwa saksi bekerja di UPT PPK tersebut sejak tahun 2003 s/d Nopember 2011 sebagai staf pengelola administrasi keuangan dan kegiatan.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai staf pengelola administrasi keuangan dan kegiatan UPT PPK Dinas PU yaitu : Membuat Surat SPJ, Membuat laporan kegiatan.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur karena dalam kegiatan tersebut saksi ada membuat Berita Acara Serah Terima Barang satu unit mobil pemadam kebakanran jenis Isuzu dan satu unit jenis Nissan milik Pemkab Kutim dengan nomor : 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Berita Acara tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sdr. Selamat.
Bahwa saat sdr. Selamet menyuruh saksi membuat Berita Acara Serah Terima Barang tersebut ketika itu saksi hanya diberi foto copy Surat Perjanjian Kontrak (SPK) antara CV.Anjas Jaya Saputra dengan PPK.
Bahwa pada saat saksi membuat Berita Acara Serah Terima Barang tersebut kedua jenis mobil pemadam kebakaran yang di Rekondisi tersebut tidak ada di UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum dan saksi hanya di berikan foto dari kedua kendaraan tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi fungsi / kegunaan dari Berata Acara Serah Terima Barang tersebut yaitu digunakan sebagai dasar untuk mencairkan anggaran.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan
ROMI RAMADHIAN.A, SE Bin H. ALDJAWAHIR BEY USUP,
Bahwa pekerjaan saksi adalah PNS sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa saksi menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur tersebut sejak 12 Maret 2010, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 821/0909/BKD-MUT/III/2010 tanggal 12 Maret 2010.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur tersebut yaitu : membantu Kepala Dinas dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan UPT PPK.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur karena dalam kegiatan tersebut saksi menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT PPK Dinas PU Kab. Kutim.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut yaitu menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang disiapkan bendaharawan berdasarkan laporan administrasi antara lain Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Barang dan Berita Acara Pembayaran.
Bahwa sehubungan dengan kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur tersebut saksi pernah membuat SPP-LS untuk CV. Anjas Jaya Saputra sebagai pelaksana kegiatan /pemenang lelang dalam rekondisi dua unit mobil damkar tersebut yaitu dengan nomor : 0888/SPP/103/2010 tanggal 14 Desember 2010.
Bahwa dasarnya saya membuat SPP-LS tersebut yaitu :
Surat permohonan pembayaran nomor : 039/AJS-SGT/XII/2010 tanggal 06 Desember 2010.
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010 tanggal 06 Desember 2010.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 364.1/PPK-KT/BAST-021/XII/2010 tanggal 06 Desember 2010.
Berita Acara Pembayaran Nomor :364.1/PPK-KT/BAP-021/XII/2010 tanggal 08 Desember 2010.
Bahwa nilai belanja modal rekondisi dua unit mobil damkar yang dimintakan tersebut sesuai kontrak nilai yang dimintakan yaitu Rp. 894.999.000,-
Bahwa tanggung tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait kegiatan rekondisi dua unit mobil damkar tersebut yaitu hanya bertanggung jawab pada bidang adminsitrasi kegiatan termasuk keuangan saja, tidak bertanggung jawab pada bidang pekerjaan fisik.
Bahwa sepengetahuan saksi dasar sehingga diperlukan Rekondisi dua unit mobil damkar milik Pemkab Kutim tersebut yaitu karena dua unit mobil tersebut sangat diperlukan karena kabupaten Kutai Timur sangat kekurangan unit untuk mobil pemadam kebakaran.
Bahwa semua dana dalam kegiatan Rekondisi mobil damkar tersebut telah dibayarkan 100 %.
Bahwa sepengetahuan saksi permasalahan dalam rekondisi tersebut yaitu dikarenakan uang telah dicairkan 100 % kepada kontraktor pelaksana CV. Anjas Jaya Saputra akan tetapi mobil tersebut baru dikirim satu unit saja.
Bahwa sekarang kedua mobil tersebut telah ada dan telah dioperasikan.
Apakah saksi sebelumnya tidak mengenal terdakwa baru setelah adanya kegiatan rekondisi mobil damkar ini.
Bahwa seingat saksi mobil/unit kedua datangnya tahun 2012 dari hasil penyitaan penyidik Polres Kutim yang kemudian dipinjam pakai oleh UPT PPK Pemkab Kutim.
Bahwa saksi telah memeriksa dan melakukan uji coba terhadap kedua mobil tersebut dan telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Bahwa untuk Rekondisi kedua mobil damkar tersebut saksi sebagai Kepala UPT PPK Pemkab Kutim tidak tidak ikut memprogramkan Rekondisi kedua unit mobil damkar tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang serah terima barang dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil damkar tersebut .
Bahwa sepengetahuan saksi dana kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut telah cair dan masuk kerekening CV. Anjas Jaya Saputra sebagai pemenang lelang
Bahwa yang melakukan pembayaran pertama untuk satu unit mobil tersebut yaitu sdr. Rahmat selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra selaku kontraktor pelaksana.
Bahwa saksi pernah melihat Surat Perjanjian Kontrak dalam kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa alasan saksi selaku PPTK tetap menanda tangani SPP-LS untuk CV. Anjas Jaya Saputra sebagai pelaksana kegiatan/pemenang lelang dalam rekondisi dua unit mobil damkar tersebut yaitu dengan nomor : 0888/SPP/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 padahal saksi mengetahui bahwa baru satu unit mobil yang telah selesai dan tiba di Sangatta tersebut yaitu karena saksi ada melihat di karoseri PT. Matra bahwa unit kedua tersebut telah selesai dan hanya menunggu pembayaran akan langsung dikirim ke Sangatta akan tetapi pihak kontraktor pelaksana tidak juga membayarnya sehingga timbul permasahan dalam perkara ini.
Bahwa seingat saksi ketika pertemuan di Jakarta telah terjadi kesepakatan tentang pembayaran atas rekondisi dua unit mobil damkar tersebut dan terdakwa akan menyelesaikan sisa pembayaran unit mobil yang kedua tersebut namun pada akhirnya terjadi perubahan dan terdakwa tidak jadi melakukan pembayaran tersebut.
Bahwa saksi telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak kontraktor pelaksana dalam kegiatan rekondisi dua unit mobil tersebut terkait permasalahan satu unit yang juga belum datang ketika itu agar segera membayar sisa uang untuk mobil damkar satunya.
Bahwa benar ketika itu saksi ada dilakukan beberapa kali mediasi yang diantaranya dihadiri oleh Kepala Dinas PU, sdr. Selamet, ketua pemeriksa barang dan saksi sendiri bahkan orangtua H. Rahmat juga pernah hadir pada mediasi terakhir namun selalu tidak tercapai kata sepakat.
Bahwa ketika itu orang tua terdakwa H. Rahmat ada mengatakan bahwa ia menjamin akan membayar sisa dana untuk mibil tersebut jika mobil tersebut telah tiba di Sangatta.
Bahwa sebelumnya pihak UPT PPK juga pernah melakukan rekondisi ke PT. Matra di Bekasi akan tetapi hal tersebut dilakukan oleh Kepala UPT PPK sebelum saya yaitu H. Norhansyah.
Bahwa jika yang memesan suatu barang pihak kontraktor maka ketika barang tersebut telah datang seharusnya ke pihak kontraktor dulu baru diserahkan kepda Pemerintah Kabupaten.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Keberatan mengenai :
Bahwa saya sebelumnya sudah kenal dengan saksi sebelum kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa ketika di Jakarta tidak terjadi kesepakatan dan saya katakana bahwa saya akan membayar unit kedua tersebut setelah barang tiba di Sangatta.
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
NOVIARI NOOR Bin SALEH MAKSUM,
Bahwa pekerjaan saksi adalah PNS di Setkab Kutai Timur dengan jabatan sebagai Kasubag perencanaan pembangunan dan Litbang bagian pembangunan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubag Perencanaan Pembangunan dan Litbang bagian pembangunan yaitu : Mengkoordinasikan program pembangunan sektor infrastruktur di Kutai Timur, Menyiapkan standarisasi harga standar pokok pembangunan, Memonitor pelaksanaan pembangunan bidang infrastruktur.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur karena dalam kegiatan tersebut saksi selaku Ketua Panitia Lelang.
Bahwa yang menjadi panitia lelang dalam Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran tersebut yaitu :
Ketua : Ir. NOVIARI NOOR, MT.
Sekretaris : MUHAMMAD NOOR,ST.
Anggota : TAUFIK HIDAYAT, ST.
Anggota : ASPIANUR.
Anggota : HENDRO SULISTYO,Amd.
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Panitia lelang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Nomor : 771/29/DPU-KT/SK.PBJ/III/2010, tanggal 18 Maret 2010.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua panitia lelang tersebut yaitu:
Mengumumkan pelaksanaan lelang secara terbuka melalui Koran dan pengumuman resmi.
Melaksanakan penjelasan pekerjaan kepada calon rekanan.
Melaksanakan pembukaan lelang.
Melakukan evaluasi.
Mengusulkan calon pemenang lelang.
Mengumumkan pemenang lelang.
Bahwa pelaksanaan lelang tersebut yaitu pada pada tanggal 03 Nopember 2010 di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim.
Bahwa niai proyek dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran tersebut yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa peserta lelang dalam proyek tersebut yaitu :
CV. Khairul Putra.
CV. Tepian Pelangi.
CV. Makmur Bersaudara.
CV. Anjas Jaya Saputra.
CV. Delta Jaya Prima.
CV. Mulia Abadi.
Bahwa dari ke 6 (enam) peserta lelang tersebut yang memasukkan penawaran hanya 4 yaitu :
CV. Khairul Putra dengan penawaran Rp. 889.900.000,-
CV. Makmur Bersaudara dengan penawaran Rp.895.000.000,-
CV. Anjas Jaya Saputra dengan penawaran Rp. 895.000.000,-
CV. Delta Jaya Prima dengan penawaran Rp. 890.000.000,-
Bahwa yang keluar sebagai pemenang lelang dari ke empat peserta yaitu yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
Bahwa dua unit mobil yang akan di rekondisi tersebut yaitu :
Mobil fare Truck Merk NISSAN Cap 5000 Liter.
Mobil Fare Truck Merk ISUZU Cap 4000 Liter.
Bahwa harga penawaran asal yang diajukan CV. Anjas Jaya Saputra untuk Nissan yaitu Rp. 479.250.000,- dan untuk Isuzu yaitu Rp.244.386.000,-
Bahwa semua persyaratan telah dipenuhi oleh CV. Anjas Jaya Saputra sedangkan sertifikasi khusus Damkar ia tidak mempunyainya akan tetapi CV. Anjas Jaya Saputra ada meminta dukungan / rekanan dari PT. Matra Perkasa Utama yang memiliki ijin usaha industry karoseri kendaraan pemadam kebakaran.
Bahwa PPK dalam kegiatan tersebut yaitu sdr. Selamat.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah CV. Anjas Jaya Saputra sebagai pemenang lelang telah mengerjakan Rekondisi dua unit mobil damkar tersebut atau tidak.
Bahwa yang menjadi acuan dari penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut yaitu HPS tahun sebelumnya.
Bahwa saksi pernah melihat 2 (dua) unit mobil yang di Rekondisi tersebut karena pernah diajak sdr. H. Norhansyah ke bengkel Karoseri PT. Mantra di bekasi.
Bahwa menurut saksi semua tahapan dalam pelelangan telah saksi lakukan dengan benar.
Bahwa ketika dilakukan penjelasan terhadap peserta lelang semua peserta lelang hadir.
Bahwa membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut yaitu panitia lelang beserta Pejabat pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa usulan pemenang lelang diberikan kepada PPK yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa setelah diumumkan pemenang lelang tersebut tidak terdapat sanggahan dari pihak lain.
Bahwa sebagai Ketua Panitia Lelang tersebut saksi ada menerima honor akan tetapi saya lupa jumlahnya.
Bahwa setelah pelelangan tersebut saksi tidak mengetahui lagi tentang pekerjaan rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah kontrak dalam pekerjaan rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
-Tidak keberatan.
SYARIPUDDIN Bin PALE
Bahwa dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur saksi menjadi Anggota pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur dengan dasarnya yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutim Nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Anggota pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur tersebut yaitu melakukan pemeriksaan barang sesuai ceklist dan kontrak.
Bahwa saksi selaku anggota pemeriksa barang dalam kegiatan rekondisi dua unit mobil damkar tersebut tidak pernah melakukan tugas-tugas sebagai pemeriksa barang tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani didalam berita acara pemeriksaan barang tersebut.
Bahwa kedua mobil pemadam kebakaran tersebut kini telah berada di Sangatta dan telah dioperasikan.
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikasi dibidang pemeriksaan barang tersebut.
Bahwa susunan panitia dalam pemeriksa barang tersebut yaitu : Durahman sebegai Ketua, Andi Sulpadli sebagai Sekretaris dan saya sendiri sebagai anggota.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Ketua dan Sekretaris pemeriksa barang tentang kegiatan tersebut dan dikatakan oleh mereka bahwa barang tersebut masih dalam pengerjaan.
Bahwa saksi pernah melihat kedua mobil tersebut setelah di Rekondisi dan sekarang dalam keadaan baik dan dapat digunakan.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan perintah dari ketua pemeriksa barang terkait pekerjaan pemeriksaan barang tersebut.
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah menjadi anggota pemeriksa barang.
Bahwa penyebabnya sehingga saksi sebagai anggota pemeriksa barang tidak melakukan tugasnya karena dalam hal tersebut saya tidak diperintahkan / tidak dilibatkan.
Bahwa ketika itu mobil damkar tersebut datangnya tidak secara bersamaan ketika itu hanya satu unit yang datang yang satunya lagi lama baru datang itupun setelah pihak kepolisian yang mengambilnya belum lama ini.
Bahwa sepengetahun saksi ketika itu hanya satu unit mobil yang baru datang karena mobil yang satu unit lainnya ketika itu belum dibayar oleh kontraktor.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa mobil yang telah direkondisi tersebut sudah dibayar atau belum.
Bahwa saksi ada menerima honor sebagai anggota pemeriksa barang tersebut sebesar Rp. 700.000,-.
Bahwa saksi pernah melihat perubahan fisik mobil sebelum dan sesudah direkondisi tersebut.
Bahwa saksi ada melaporkan ke Badan Pengawas Daerah terkait tanda tangan saksi yang dipalsukan dalam berita acara serah pemeriksaan barang tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
-Tidak ada keberatan.
Ir. H. RORY TAUFANI, MT Bin IDZHAR,
Bahwa saksi menjadi Kepala Dinas PU Kab. Kutim sejak Kabupaten Kutai Timur sejak tanggal 20 Mei 2009.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kutim yaitu :
Membantu Bupati sesuai bidang tugasnya,
Memimpin,merencanakan,mengevaluasi menilai, meminta pertanggungjawaban, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa saksi kenal dengan sdr. H. Rahmat baru pada saat kegiatan rekondisi mobil damkar ini yang awalnya setelah muncul permasalahan dalam kegiatan Rekondisi mobil damkar ini yaitu ketika itu H. Rahmat/terdakwa diajak sdr. Romi keruangan saksi untuk menyelesaikannya.
Bahwa struktur pejabat dalam kegiatan rekondisi dua unit mobil damkar milik pemkab Kutim tersebut yaitu :
Pengguna Anggaran dalam hal in Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Kuas Pengguna Anggaran dalam hal ini Pejabat Penatausaha Keuangan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Pemeriksa Barang.
Bahwa pemenang lelang dalam kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
Bahwa kegiatan rekondisi dua unit mobil damkar yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutim tersbut sumber dananya dari APBD Kab. Kutim, TA. 2010 dengan Pagu anggaran Rp. 900.000.000,- dengan HPS sebesar Rp. 900.000.000,-.
Bahwa peranan saksi didalam pencairan dana dalam kegiatan rekondisi mobil damkar yaitu adalah menanda tangani Surat Perintah membayar (SPM) berdasarkan dokumen-dokumen yang ada.
Bahwa dana dalam kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut telah dicairkan semua.
Bahwa awalnya dalam proyek rekondisi mobil damkar tersebut tidak ada permasalahan belakangan sekitar Januari 2011 baru timbul permasalahan berdasarkan laporan dari Kepala UPT PPK sdr. Romi yaitu karena satu unit mobil lainnya belum juga dikirim.
Bahwa penyebab sehingga satu unit mobil damkar tersebut belum dikirim dikarenakan yang satu unit belum dibayar oleh kontraktor.
Bahwa sekarang kedua mobil tersebut telah ada Sangatta dan telah dioperasikan.
Bahwa penanda tanganan kontrak antara Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dengan pemenang lelang (CV. Anjas Jaya Saputra) tersebut saya ikut mengetahuinya.
Bahwa ketika saksi menanda tangani dokumen-dokumen SPM saksi mengira pekerjaan rekondisi tersebut telah selesai dan tidak ada kendala apapun.
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika itu ada permohonan pembayaran dari terdakwa tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sdr. Selamat mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa atau tidak sehingga saksi angkat menjadi Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam rekondisi mobil damkar tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
-Tidak keberatan.
BASRI Bin H. ASIM,
Bahwa saksi menjadi TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah) Dinas PU Kab. Kutim sejak tahun 2005 s/d sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai TK2D UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum tersebut saya yaitu :
Membantu pimpinan untuk membuat program kegiatan yang dilakukan UPT PPK.
Membuat Anggaran yang diajukan.
Mengevaluasi pekerjaan dilapangan.
Bahwa yang saksi ketahui terkait pekerjaan/proyek rekondisi dua unit mobil damkar milik pemkab Kutai yaitu awalnya sdr. Terdakwa H. Rahmat Idris ada mendatangi saksi dirumah dengan maksud meminta bantuan untuk dibuatkan/diketikkan surat penawaran untuk mengikuti lelang dalam proyek/pekerjaan rekondisi dua unit mobil damkar tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menanda tangani dokumen penawaran tersebut yaitu sdr. Rahmat sendiri selaku Direktur CV Anjas Jaya Saputra.
Bahwa pemenang lelang dalam kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
Bahwa kegiatan rekondisi dua unit mobil damkar yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutim tersebut sumber dananya dari APBD Kab. Kutim, TA 2010 dengan Pagu anggaran Rp. 900.000.000,- dengan HPS sebesar Rp. 900.000.000,-.
Bahwa kedua mobil tersebut sekarang sudah ada di Sangatta.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan mobil damkar tersebut.
Bahwa yang mengerjakan rekondisi tersebut yaitu PT. Mantra di Bekasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dokumen kontrak dalam rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah ikut perundingan antara sdr. H Rahmat dengan pihak yang mengerjakan rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi kedua mobil tersebut datangnya tidak bersama-sama, yang pertama datanganya tahun 2011 dan yang kedua tahun 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab sehingga mobil damkar yang telah di rekondisi tersebut awalnya hanya dikirim satu unit saja.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan :
-Tidak keberatan.
H. NORHANSYAH Als H. AAN Bin H. AHMADSYAH,
Bahwa pekerjaan saksi adalah PNS sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPP Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah bertugas di UPT PPK (Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Kab. Kutim tersebut sejak tahun 2005 s/d 2010.
Bahwa pada saat saksi masih menjabat sebagai Kepala UPT PPK Kab Kutai Timur pada tahun 2009 memiliki program tentang pengadaan, rekondisi, modifikasi Mobil Pemadam Kebakaran namun pada saat itu kegiatan tersebut tidak terealisasi, kemudian pada tahun 2010 kegiatan yang saya usulkan tersebut di setujui / di anggarkan dalam SKPD UPT PPK Kab Kutim tahun 2010, namun sebelum kegiatan tersebut saya laksanakan saya sudah di mutasikan ke UPT KPP Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutim sehingga kegiatan tersebut di lanjutkan oleh Pejabat yang baru yaitu sdr. ROMI RAMADHIAN.A .SE.
Bahwa saksi mengetahui siapa yang memenangkan tender rekondisi mobil damkar tersebut yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
Bahwa setelah saksi pindah dari UPT PPK tersebut saksi pernah ke Jakarta dalam rangka proyek rekondisi mobil damkar tersebut (ke PT. Mantra) bersama sdr. Romi, sdr. Selamat, sdr. H. Rahmat.
Bahwa saksi sempat menderita sakit stroke selama lebih dari 1 tahun.
Bahwa yang kemudian saksi ketahui tentang kelanjutan proyek rekondisi mobil damkar tersebut yang akhirnya menjadi permasalahan yaitu mobil yang telah direkondisi tersebut hanya dikirim satu unit saja karena unit satunya belum dibayar.
Bahwa sepengetahuan saksi dana tersebut telah dicairkan seluruhnya dan diterima oleh pemenang lelang.
Bahwa sebelum dilakukan rekondisi mobil damkar tersebut kondisinya tidak baik dan tidak dapat dipergunakan.
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui proses pada saat mobi tersebut di rekondisi karena telah pindah.
Bahwa sampai dengan sekarang kekurangan mobil damkar tersebut telah ada dan telah kami operasikan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang serah terima barang dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil damkar tersebut.
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa karena ia sering datang ke Dinas pekerjaan Umum.
Bahwa saksi dimutasikan ke UPT KPP tersebut sejak sejak Maret 2010.
Bahwa saksi menyatakan tidak ada meminta untuk menangani kedua mobil yang akan direkondisi tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi mobil pertama yang telah datang tidak diserahkan kepada H. Rahmat selaku pelaksana/pemenang lelang dalam proyek tersebut karena H. Rahmat sedang berangkat naik Haji .
Bahwa saksi tidak mengetahui harga sebenarnya dari proyek rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan :
Keberatan mengenai :
Bahwa dalam keberangkatan ke Jakarta (ke PT. Mantra) saya diluar rombongan tidak bersama-sama dengan mereka.
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
ADRIAN ROESLY Bin H. RUSLI,
Bahwa saksi bekerja di PT Matra Perkasa Utama dengan jabatan saya di PT Matra Perkasa Utama selaku Direktur.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur PT. Matra Perkasa Utama antara lain yaitu bertanggung jawab operasional PT Matra Perkasa Utama secara keseluruhan.
Bahwa PT Matra Perkasa Utama berdiri sejak tahun 1996 dan PT Matra Perkasa Utama bergerak di bidang pabrikasi mobil pemadam kebakaran dan kendaraan khusus.
Bahwa benar saksi pernah melakukan kerjasama rekondisi mobil damkar milik pemkab Kutim tahun 2010.
Bahwa Kedua unit mobil pemadam kebakaran milik pemkab Kutai Timur tersebut berada di PT Matra Perkasa Utama sejak bulan Nopember 2010, dan mobil tersebut berjenis Fire Truck Merk Nissan CKA12 HHT warna merah-putih dengan nomor Polisi KT8501-R, dan Fire Truck Merk Isuzu NKR66 Dengan Nomor Polisi KT8502-R warna merah.
Bahwa Rekondisi dua unit mobil damkar Milik Pemkab Kutai Timur tersebut tanpa ada kontrak perjanjian hanya saja sdr. SELAMET yang meminta bantuan kepada saya.
Bahwa pada awalnya sdr. Selamat datang ke Kantor PT Matra Perkasa Utama dalam rangka melakukan pengecekan terhadap progress kerja tiga unit pengadaan mobil pemadam kebakaran Milik Pemkab Kutim (pengadaan sebelum rekondisi), pada saat itu sdr. Selamet mengatakan kepada saksi supaya membantu pelaksanaan pekerjaan rekondisi/ modifikasi yang sudah di tunjuk pemenangnya melalui tender. yang mana nilai kontrak sekitar Rp.894.000.000,- karena pemenang lelang tidak memiliki fasilitas work shop/ bengkel dan waktu sudah mepet, kemudian saksi mengatakan kalau angaranya untuk dua unit Rp.894.000.000,- maka tidak cukup, namun sdr. Selamat tetap meminta tolong kepada saksi sehingga saya membantunya.
Bahwa setelah Sdr. Selamet meminta tolong kepada saya maka pada bulan Nopember 2010, saya menyuruh supir expedisi untuk mengambil Dua unit Mobil pemadam kebakaran yang di maksud di Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Kutim untuk kemudian dibawa ke Bekasi, setelah mobil tersebut sampai di PT Mitra Perkasa Utama maka mobil tersebut kami lakukan perbaikan dan modifikasi dan selesai sekitar 1,5 Bulan (satu setengah bulan) atau pada akhir bulan Desember 2010.
Bahwa setelah kedua mobil damkar tersebut selesai di rekondisi seingat saya ketika itu ada yang datang dari Sangatta yang telah melakukan pemeriksaan tersebut di antaranya Sdr. Selamet, Sdr. Romi, H. Rahmat selaku kontraktor pemenang lelang dua unit mobil tersebut.
Bahwa Tim Pemeriksaan Barang tersebut datang ke PT Matra Perkasa Utama pada akhir bulan Desember 2010, setelah melakukan pemeriksaan barang / dua unit mobil maka awalnya saya dan Sdr. Selamet serta rahmat sepakat akan melakukan pembayaran sebelum dua unit mobil tersebut di kirim ke Sangatta Kab Kutai timur.pada saat itu terdakwa mau membayar saksi melalui cek karena sudah malam maka cek tersebut tidak tidak jadi kami terima setelah mereka pulang ke hotel dan tidak ada menghubungi saya lagi.
Bahwa setelah beberapa hari H. Rahmat ada mentransfer uang sebanyak Rp. 400.000.000,- ke rekening saksi dengan nomor 1250006402648, Bank Mandiri, yang kemudian saksi menanyakan kepada H. Rahmat mengapa Cuma Rp.400.000.000,- tidak sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp. 720.000.000,- kemudian ia mengatakan nanti sisanya akan dikirimkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran sampai di Sangatta Kab Kutai Timur.
Bahwa oleh karena saksi baru menerima uang sebesar Rp.400.000.000,- dari H. Rahmat tersebut maka saksi hanya mengirimkan satu unit Fire Truk merk Isuzu NKR66 Dengan Nomor Polisi KT8502-R warna merah, sedangkan yang satu unit Fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT warna merah-putih dengan nomor Polisi KT8501-R, masih berada di PT Matra Perkasa Utama.
Bahwa awalnya saksi baru akan mengirim satu unit Fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT warna merah-putih dengan nomor Polisi KT8501-R, setelah sisa pembayaran sebesar Rp. 320.000.000,- kami terima.
Bahwa biaya yang telah di keluarkan oleh PT Matra Perkasa Utama untuk melakukan perbaikan/rekondisi dua unit mobil kebakaran Milik Pemkab Kutai Timur, sebesar Rp.810.000.000,-.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangi berita Acara serah terima barang karena sifatnya hanya membantu sdr. Selamat dan H. Rahmat saja.
Bahwa saksi sebelumnya sudah beberapa kali melakukan penagihan kepada CV. Anjas Jaya Saputra tetapi sampai dengan sekarang belum dibayar biaya rekondisi dan modifikasi untuk unit mobil pemadam kebakaran fire truck Nissan tersebut dan sehubungan dengan penagihan saksi tersebut H. Rahmat ada menyampaikan pada saksi agar mobilnya dikirim dulu dan setelah tiba di Sangatta maka ia akan membayarnya.
Bahwa saksi berharap agar H. Rahmat segera menyelesaikan / membayar sisanya supaya masalah tersebut cepat selesai dan saksi tidak di rugikan.
Bahwa yang meminta untuk mengerjakan rekondisi dua unit mobil damkar tersebut adalah sdr. Selamat bukan terdakwa H. Rahmat.
Bahwa ketika orang suruhan saksi ke Sangatta untuk melakukan pengambilan mobil damkar ketika itu bertemu dengan sdr. Selamat.
Bahwa sehubungan dengan pekerjaaan rekondisi mobil damkar tersebut tidak ada perjanjian tertulis antara saksi dengan sdr Selamet.
Bahwa ketika mobil diambil di Sangatta tersebut belum ada kesepakatan harga.
Bahwa didalam pengerjaan rekondisi mobil damkar tersebut ada spesifikasi-spesifikasi yang diberikan oleh sdr Selamet.
Bahwa saksi pertama kenal dan bertemu dengan terdakwa H. Rahmat ketika pemeriksaan barang bersama tim yang lainnya Desember 2010.
Bahwa sebelum rekondisi dikerjakan ketika saksi bertemu sdr. Selamet ada menanyakannya dan dikatakan sdr. Selamat bahwa H.Rahmat sedangkat berangkat haji.
Bahwa ketika saksi telah menerima dana sebesar Rp.400.000.000,- tersebut saksi langsung mengirimkan satu unit mobil tersebut ?
Bahwa saksi mengetahui bahwa pemenang lelang telah menerima semua dana atas pekerjaan rekondisi mobil damkar tersebut dari sdr. Selamat.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Keberatan mengenai :
Bahwa ketika pertemuan di Jakarta tidak ada kesepakatan harga sebesar Rp. 720.000.000,- tersebut, karena bagaimana bisa sepakat jika ketika itu mobil masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai.
Bahwa ketika saya ke PT. Matra tidak ada bertemu dengan saksi melainkan bertemu dengan anak buahnya.
Bahwa ketika saya ke PT. Matra mobil belum selesai kedua-duanya.
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
DURAHMAN Bin HAJI IBAT ;
- Bahwa pekerjaan saksi sekarang adalah Pegawai Negeri Sipil (UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum), sejak September 2009, dengan jabatan sebagai staf umum kemudian pada bulan Maret 2010 menjadi Ketua Pemeriksa Barang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, adalah melakukan pemeriksaan barang yang ada berdasarkan ceklis dan spesifikasi barang, sebagai arsip hasil pemeriksaan dan sebagai dokumen hasil pemeriksaan serta pertanggung jawaban.
- Bahwa saksi mengetahui tentang permasalahan terhadap kegiatan Rekondisi dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kutim tersebut yaitu pada awalnya Dua unit mobil yang telah direkondisi dan telah dibayar 100 % kepada kontraktor namun yang dikirimkan ke UPT PPK Sangatta dari pabrikan hanya Satu unit saja, sedangkan yang Satu unit lagi belum dikirimkan ke UPT PPK Sangatta dengan alasan yang saksi dengar pihak CV Anjas Jaya Saputra belum membayar biayanya.
- Bahwa yang menjadi panitia / Tim Pemeriksa Barang dalam kegiatan rekondisi mobil damkar milik Pemkab Kutim tersebut yaitu :
Ketua saya sendiri : DURAHMAN.
Sekretaris sdr ANDI SUPADLI,
Anggota sdr SYARIPUDDIN
- Bahwa dalam rangka rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur yakni rekondisi fire truck Isuzu dan fire truck Nissan, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan barang berupa Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kutai Timur yakni fire truck Isuzu dan fire truck Nissan setelah direkondisi tersebut.
- Bahwa benar, Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010, akan tetapi saksi tidak pernah ikut melakukan pemeriksaan barang berupa Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kutai Timur yakni rekondisi fire truck Isuzu dan fire truck Nissan setelah direkondisi tersebut, dan saksi bersama Sekretaris Andi Sulpadli menandatangani atau membubuhkan tanda tangan didalam Berita Acara Pemeriksaan Barang karena dipanggil sdr.SELAMAT selaku PPK diruang Bendahara lalu disodorkan Berita Acara Pemeriksaan Barang untuk ditanda tangani, lalu saksipun menanda tanganinya karena ketika itu dikatakan oleh sdr. Selamat bahwa mobil tersebut sudah selesai dan sedang dalam perjalanan pengiriman dari Karoseri.
- Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-021/XII /2010 tanggal 6 Desember 2010 tersebut adalah sdr SELAMAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu dibawa dan disodorkan kepada saya setelah itu saya menandatanganinya.
- Bahwa sebelum saksi menanda tangani Berita Acara pemeriksaan Barang tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan setelah saksi mengerti isinya lalu saya menandatanganinya.
- Bahwa pada saat sdr SELAMAT menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-02/XII/2010 tanggal 6 Desember2010, saksi sempat menanyakan kepadanya yang kemudian dijawab sdr Selamat, “ ini masalah rekondisi minta tolong ditanda tangani sebab keuangan Pemkab mau tutup buku kalau tidak segera diusulkan tidak cair anggarannya dan juga barang yang di rekondisi sudah selesai dan sudah dalam pengiriman” yang kemudian saksi menandatanganinya walaupun saksi tidak melakukan pemeriksaan barang tersebut karena ketika itu saksi tidak berpikir akan terjadi seperti ini.
- Bahwa sepengetahuan saksi penyebab sehingga hanya satu unit mobil yang dikirim ketika itu yaitu karena kontraktor pelaksana CV Anjas Jaya Saputra yang sudah menerima anggarannya 100 % tetapi belum membayar secara keseluruhan kepada pabrikan / karoseri, sehingga pabrikan/karoseri masih menahan Satu unit lagi menunggu pembayaran.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa H. Rahmat sebelumnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan.
ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN,
- Bahwa Pekerjaan saya adalah Pegawai Negeri Sipil (UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum) sejak Januari 2010.
- Bahwa dalam kegiatan Rekondisi mobil damkar milik UPT PPK tersebut saksi sebagai Sekretaris pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur, tetapi saya lupa nomor dan tanggal nya.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai sekretaris pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, adalah melakukan pemeriksaan barang yang akan diserah terimakan berdasarkan ceklis dan spesifikasi barang, sebagai arsip hasil pemeriksaan dan sebagai dokumen hasil pemeriksaan serta pertanggung-jawaban, tetapi selama ini belum pernah saksi melakukan pemeriksaan barang dan tidak memiliki arsipnya.
Bahwa saksi mengetahui tentang permasalahan terhadap kegiatan Rekondisi dua unit mobil pemadam kebakaran mili Pemkab Kutim tersebut yang pada awalnya Dua unit mobil yang telah direkondisi dan dibayarkan 100 % akan tetapi yang dikirimkan ke UPT PPK Sangatta dari pabrikan hanya Satu unit saja, sedangkan yang Satu unit lagi belum dikirimkan ke UPT PPK Sangatta dengan alasan yang saksi dengar pihak CV Anjas Jaya Saputra belum membayar biayanya.
- Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang yaitu :
Ketua sdr DURAHMAN.
Sekretaris saya sendiri ANDI SUPADLI,
Anggota sdr SYARIPUDDIN
- Bahwa dalam rangka rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur yakni rekondisi fire truck Isuzu dan fire truck Nissan, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan barang berupa Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kutai Timur yakni fire truck Isuzu dan fire truck Nissan setelah direkondisi, karena tidak pernah dilibatkan didalam pemeriksaan barang.
- Bahwa saksi bersama-sama dengan sdr DURAHMAN dan sdr SYARIPUDDIN tidak pernah melakukan pemeriksaan barang berupa Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kutai Timur masing-masing merk Isuzu dan Nissan yang telah direkondisi dan saksi juga tidak pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-021/XII /2010 tanggal 6 Desember 2010. saksi hanya menanda tanganinya saja.
- Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-021/XII /2010 tanggal 6 Desember 2010 adalah sdr SELAMAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu dibawa dan disodorkan kepada saksi setelah itu saksi menandatanganinya.
- Bahwa sebelum saksi menanda tangani Berita Acara pemeriksaan Barang tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu secara sekilas saja lalu saksi menandatanganinya.
- Bahwa pada saat sdr SELAMAT menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-02/XII/2010 tanggal 6 Desember2010, saksi sempat menanyakan kepadanya yang kemudian dijawab sdr Selamat, “ ini masalah rekondisi minta tolong ditanda tangani sebab keuangan Pemkab mau tutup buku kalau tidak segera diusulkan tidak cair anggarannya dan juga barang yang di rekondisi sudah selesai dan sudah dalam pengiriman” yang kemudian saksi menandatanganinya walaupun saksi tidak melakukan pemeriksaan barang tersebut karena ketika itu saksi tidak berpikir akan terjadi seperti ini.
- Bahwa sepengetahuan saksi penyebab sehingga hanya satu unit mobil yang dikirim ketika itu karena kontraktor pelaksana CV Anjas Jaya Saputra yang sudah menerima anggarannya 100 % tetapi belum membayar secara keseluruhan kepada pabrikan / karoseri, sehingga pabrikan/karoseri masih menahan Satu unit lagi menunggu pembayaran.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa H. Rahmat sebelumnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan
H.RAHMAT IDRIS Als RAHMAT Bin H.IDRIS
Bahwa benar, saksi bekerja sebagai Direktur CV anjas jaya saputra yang bergerak di bidang Kontraktor Kontruksi , pegadaan maupun perbaikan barang dan lain lain.
Bahwa benar, CV. anjas jaya saputra memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Kab. Kutim dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010 yang di ikuti peserta sebanyak + 5 (Lima) peserta dan nilai kontrak pihak PU (Pekerjaan umum) sebesar Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dam penawaran yang diajukan oleh CV Anjas jaya saputra sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus juta Sembilan puluh lina juta rupiah) sedangkan harga yang terkoreksi sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan CV anjas jaya saputra dinyatakan pemenang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur.
Bahwa benar, panitia lelang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur yang di laksanakan di kantor PU (Pekerjaan umum) saksi tidak mengetahui namanya secara jelas lelang tersebut di lakukan oleh pegawei PU (Pekerjaan umum) Kab. Kutim.
Bahwa benar, yang mengajukan / memasukkan panitia lelang penawaran lelang CV Anjas jaya saputra atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu di kantor PU Sangatta tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa benar, saksi selaku Direktur CV Anjas jaya saputra selaku pemenang tender lelang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur tersebut adalah saksi sendiri (Sdra RAHMAT) dan yang bertanggung jawab atas CV Anjas jaya saputra adalah saksi sendiri.
Bahwa benar, nilai kontrak atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra tersebut adalah sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa benar, dalam pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dan ada dibuatkan surat perjanjian kontrak kerja antara saksi selaku direktur CV anjas jaya saputra (Pihak kedua) dengan PPK (Pejabat pembuat komitmen) sdra SELAMAT, JS selaku (pihak kesatu) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 pada tanggal 25 Nopember 2010 namun tanda tangan saksi selaku pihak kedua di surat perjanjian kontrak kerja tersebut di palsukan dan saksi tidak mengetahui siapakah yang memalsukan tersebut karena pada tanggal 08 Nopember 2010 sampai tanggal 08 Desember 2010 saksi berangkat haji.
Bahwa benar, CV Anjas jaya saputra telah memenangkan lelang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan, dan telah menerima surat penunjukkan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dalam rangka rekondisi mobil pemadam kebakaran jenis Isuzu dan jenis Nissan dari Dinas PU Sangatta yang menerima surat tersebut adalah adik saksi sdra SAFARUDDIN dan saksi tidak mengetahui kapan menerima surat tersebut dan dimana menerima surat tersebut dan pada saat itu saksi berangkat haji, adapun isi dari surat perjanjian kontrak (SPK) antara Cv Anjas jaya saputra dengan pihak PPK dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 pada tanggal 25 Nopember 2010 tersebut adalah : Kesepakatan antara pihak ke satu dengan pihak ke dua untuk mengadakan perjanjian tentang pengadaan barang dalam rangka rekontruksi fire Truck Isuzu dan Nissan untuk kegiatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran pada UPT PPK Dinas pekerjaan umum Kab. Kutim yang di tanda tangani oleh Pihak kesatu (PPK) dengan pihak ke dua (Cv Anjas jaya saputra) dan di ketahui oleh kepala dinas Pekerjaan umum sdra Ir H. RORY TAUFANI, MT pada tanggal 25 Nopember 2010 namun tanda tangan saksi selaku pihak ke dua di palsukan.
Bahwa benar, dalam pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra yang menjadi PPK (Pejabat pembuat komitmen) atas pekerjaan tersebut sdra SLAMET, JS (PNS dinas pekerjaan umum Kab. Kutim).
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui kapan CV Anjas jaya saputra mengerjakan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur tersebut karena saksi selaku pihak Direktur CV Anjas jaya saputra tidak ada menerima surat perjanjian kontrak (SPK) dari Pihak Dinas pekerjaan umum sebelumnya dan setelah saksi selesai menunaikan ibadah haji saksi baru meminta di kantor Dinas pemadam kebakaran yang pada saat itu beralamat di jalan soekarno hatta (Road 9) dan setelah saksi menerima surat perjanjian kontrak tersebut saksi baru mengetahui bahwa pekerjaan tersebut selama 35 (Tiga puluh lima) hari kerja terhitung tanggal 25 Nopember 2010 dan selesai tanggal 29 Desember 2010 dan penyerahan tersebut dalam keadaan baik dan keadaan lengkap di Sangatta.
Bahwa benar, yang mengajak saksi untuk ke pabrikan / karoseri PT Matra perkasa utama yang berada di Jakarta tersebut adalah sdra H. AAN yang pada saat itu menjabat sebagai (PNS UPT PPK Dinas pekerjaan umum) bersama sdra ROMI RAMADHIAN (Selaku kepala UPT PPK DPU Kab. Kutim) , Sdra SLAMET (Selaku PPK) dan sdra SYARIPUDDIN (Selaku pemeriksa barang) dan 2 (Dua) unit pemadam jenis Isuzu dan jenis Nissan tersebut sudah berada di PT Matra perkasa utama dan dalam keadaan baik / sudah dibaiki adapun saksi ke PT Matra perkasa utama tersebut pada tanggal lupa bulan Desember 2010.
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui siapakah yang mengirim 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan sehingga sampai di PT Matra perkasa utama yang berada di Jakarta tersebut dan sewaktu saksi berada di PT. Matra perkasa utama 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis Isuzu dan Nissan sudah berada PT. Matra perkasa utama di Jakarta sudah dalam keadaan baik / bagus.
Bahwa benar, tidak mengetahui berapakah PT. Matra jaya saputra memberikan harga atas pekerjaan perbaikan 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan tersebut karena saksi selaku CV Anjas jaya saputra tidak ada kerja sama untuk perbaikan 2 (Dua) unit kendaraan jenis Isuzu dan jenis Nissan.
Bahwa benar, saksi tidak pernah di hubungi oleh sdra ROMI RAMADHIAN (Selaku kepala UPT PPK DPU Kab. Kutim) untuk melakukan transfer ke PT Matra perkasa utama selaku Pabrikan yang mengerjakan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dengan persyaratan setelah ditranfer tersebut PT Matra perkasa utama akan mengirimkan 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan dan saksi menyetujui dan mengirim/mentranfer dana sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah).
Bahwa benar, saksi mengirim dana atas modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) tersebut sesuai dengan slip pengiriman uang ke nomor rekening 125.000640 atas nama Andrian (Selaku pimpinan PT Matra perkasa utama) dengan nomor HP 08111939 (Karena Slip pengiriman uang tersebut sudah rusak) dan yang mengirim / tranfer tersebut adalah saksi bersama sdra SLAMET (Selaku PPK) melalui Bank BPD cabang Sangatta pada tanggal 04 Pebruari 2011.
Bahwa benar, setelah saksi mentransfer dana sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) kepihak PT Matra perkasa utama pada tanggal 04 Pebruari 2011 melalui Bank BPK Cabang Sangatta pihak PT Matra perkasa utama hanya mengirim 1 (Satu) unit kendaraan pemadam kebaran jenis Isuzu dan pada saat pengiriman kendaraan 1 (Satu) unit jenis Isuzu tersebut tidak ada pemberi tahuan kepada saksi selaku Direktur CV anjas jaya saputra pemenang lelang.
Bahwa benar, sesuai dengan perkataan sdra ROMI RAMADHIAN (Selaku kepala UPT PPK DPU Kab. Kutim) yang menyuruh saksi untuk mentranfer dana ke pihak PT Matra perkasa utama sebesar Rp 4000.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dan akan datang 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis Isuzu dan jenis Nissan tersebut setelah saksi mentranfer dana tersebut hanya datang 1 (Satu) unit mobil jenis truk Isuzu dan untuk 1 (Satu) unit kendaraan truk jenis Nissan milik Pemkab Kutim saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa benar, atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sudah di cair 100 % ke nomor rekening (saksi lupa nomor rekeningnya) atas nama CV Anjas jaya saputra yang mana saksi selaku direkturnya sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui CV Anjas jaya saputra bisa mencairkan dana 100 % atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sedangkan pekerjaan yang di lakukan CV Anjas jaya saputra tersebut belum selesai dan saksi mengetahui bahwa nilai kontrak sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sudah masuk ke nomor rekening CV Anjas jaya saputra tersebut setelah saksi di telepon oleh sdra ROMI RAMADHIAN (Selaku kepala UPT PPK DPU Kab. Kutim) bahwa dana tersebut sudah masuk dan pada saat pencairan dana senilai kontrak tersebut tidak ada jaminan pelaksanaan yang dibuat CV Anjas jaya saputra dengan pihak asuransi raya.
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang dan berita acara pembayaran tersebut sehingga cair dana sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sudah masuk ke nomor rekening CV Anjas jaya saputra tersebut dan saksi mendapatkan berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang dan berita acara pembayaran dari kantor pemadam kebaran di Road 9 Kec. Sangatta Kab. Kutim menjadi satu berkas sama SPK tersebut.
Bahwa benar, setelah saksi membayarkan melalui transfer uang sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) ke rekening milik PT Matra perkasa utama dan sisa uang sebesar + Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan dana tersebut belum di potong PPN dan PPH di nomor rekening milik CV Anjas jaya saputra.
Bahwa benar, sisa dana sebesar Rp + Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan dana tersebut belum di potong PPN dan PPH untuk sekarang ini sudah habis saya pergunakan untuk : Membayar anggunan bank BRI saya lupa berapa; Pinjaman untuk keberangkatan saya bersama tim dari PU ke PT Matra perkasa utama sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah); Biaya untuk pengacara saksi sebesar Rp + 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk menyurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar + Rp 100.000.000,- (Seratus juta) lebih. Sehingga sisa dana di dalam rekening CV anjas jaya saputra untuk sekarang ini sudah habis.
Bahwa benar, tidak mengetahui dana sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang masuk ke rekening CV Ajas jaya saputra tersebut saksi tidak mengetahui karena saksi tidak ada menandatangani surat perjanjian kontrak (SPK) berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang dan berita acara pembayaran dan saksi mengetahui setelah saksi di telepon sdra ROMI bahwa uang sebesar RP 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sudah masuk kerekening CV Anjas jaya saputra.
Bahwa benar, yang telah membuat berkas penawaran lelang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur tersebut sdra BASRI (bekerja di bagian pemadam kebakaran Kab. Kutim) dan saksi kenal dengan sdra BASRI sudah akan di adakan lelang rekondisi 2 (Dua) truk tersebut namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa benar, pengumuman pemenang lelang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur tersebut adalah dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010.
Bahwa benar, yang menerima pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010 tersebut adalah adik saksi sdra SABARUDDIN.
Bahwa benar, saksi tidak mengetahui siapakah yang memalsukan tanda tangan saksi di SPK (Surat perjanjian kontrak) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010.
Bahwa benar, CV Anjas jaya saputra ada rekanan atau dukungan pabrik dengan PT Matra perkasa utama yang berada di bekasi yang saksi lampirkan di berkas penawaran saksi untuk rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam milik Pemkab Kutim tersebut, adapun saksi mencantuman surat dukungan pabrik dengan PT Matra perkasa utama di dalam berkas penawaran untuk rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran tersebut adalah sebagai persyaratan untuk memasukkan penawaran lelang namun saksi tidak ada kerja sama untuk perbaikan / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebaran milik pemkab Kutim.
Bahwa benar, sebelumnya saksi pernah datang ke PT Matra perkasa utama untuk meminta dukungan pabrik namun saksi lupa persisnya saksi datang ke PT Matra perkasa utama sekira pertengahan tahun 2010 bersama sdra SELAMAT, Sdra ROMI RAMADHIAN, Sdra H. AAN, sdra BASRI dan saya sendiri.
Bahwa benar, PT Matra perkasa utama bersedia memberi dukungan pabrik untuk mengikuti lelang 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran milik pemkab kutim untuk CV Anjas jaya saputra dengan nomor : Reff No : 012/SD-MPU/X/2010, di Bekasi Tanggal 18 Oktober 2010.
Bahwa benar, saksi disuruh datang ke bekasi tepatnya di PT Matra perkasa utama untuk menemui sdra H. AAN (PNS UPT PPK Dinas pekerjaan umum), sdra ROMI RAMADHIAN (Selaku Kepala UPT PPK DPU Kab. Kutim), sdra SELAMAT JS (Selaku PPK), dan sdra SYARIFUDDIN (Selaku pemeriksa barang) yang pada saat itu sudah berada di Bekasi untuk melihat rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran di PT Matra perkasa yang mengerjakan rekondisi tersebut dan saksi melihat 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran sudah keadaan baik.
Bahwa benar, saat sdra ROMI RAMADHIAN Selaku PPK DPU Kab. Kutim menghubunggi saksi untuk melakukan transfer ke PT Matra perkasa utama sebesar Rp 400.000,000,- (Empat ratus juta rupiah) akan mengirimkan 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur yang sudah di rekondisi, namun saksi lupa kapan persisnya pada saat telepon tersebut pada tanggal 04 Pebruari 2011 dan saksi telepon bersam sdra SELAMAT selaku (PPK).
Bahwa benar, saksi selaku Direktur CV Anjas jaya saputra tidak ada melaksanakan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur dan tidak ada rekanan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Bahwa benar, tidak mengetahui kenapa uang sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) bisa masuk ke rekening atas nama CV anjas jaya saputra padahal saksi selaku Direktur CV Anjas jaya saputra selaku pemenang lelang rekondisi 2 (Dua) Unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kutim belum mengerjakan perbaikan / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran.
Tanggapan terdakwa : atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa berkeberatan dan tidak membenarkannya.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah pula mengajukan 1 (Satu) orang Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
Ahli HARIS WIBOWO WIDYATMOKO,SE Bin SOEMARDI
Bahwa Ahli diangkat menjadi PNS sejak 1 Desember 1989 ditempatkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian tanggal 01 Mei 1996 dimutasikan ke Perwakilan BPKP Provinsi Jawa timur dan setelah itu tanggal 23 Oktober 2007 saya dipindahtugaskan ke Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan sekarang
Bahwa keahlian Ahli yaitu di bidang akunting dan auditing. ahli lulus sertifikasi sebagai Ketua Tim Audit berdasarkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Auditor Ketua Tim nomor 1767/SERTL/JFA-2100/BPKP/13/2003 tanggal 13 Februari 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala BPKP. Sedangkan Jabatan Fungsional Auditor sebagai Auditor Ahli Muda ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPKP nomor KEP-7691/K.PW.13/1/2003 tanggal 26 Agustus 2003.
Bahwa kegiatan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2009 melalui SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan sejak tanggal 16 September 2011 sampai dengan 30 September 2011 berdasarkan:
1 Surat Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur Nomor RES.33/207/I/2012/reskrim, tanggal 30 Januari 2012 hal Permintaan Ekspos Kasus dan Perhitungan Kerugian Negara.
2. Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor ST-735/PW.17.5/5/2012 tanggal 25 April 2012.
Bahwa berdasarkan data/bukti/dokumen yang kami peroleh melalui Penyidik Polres Kutim, kami melakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dengan metode sebagai berikut:
Menentukan status sumber dana.
Menghitung jumlah uang yang telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan untuk pembayaran kontrak modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan tahun anggaran 2010 pada UPT. PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Menghitung nilai realisasi pelaksanaan fisik pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Anjas Jaya Saputra sampai dengan akhir Desember 2010 sesuai hasil pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kutai Timur.
Menghitung nilai kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi yaitu selisih antara nilai pembayaran yang dilakukan/dipertanggungjawabkan dengan nilai realisasi fisik.
Bahwa kerugian negara yang terjadi dalam kegiatan rekondisi dan modifikasi dua unit mobil pemadam kebakaran milik pemkab kutim sebesar Rp.894.999.000,00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Bahwa pada saat terjadinya transaksi pembayaran kepada rekanan, prestasi fisik pekerjaan masih nihil.
Bahwa dalam hal audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah BPKP hanya memiliki kewenangan untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara/daerah yang telah terjadi, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab karena kewenangan itu ada pada penyidik.
Bahwa ahli tidak kenal dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa SELAMAT alias AMAT BIN JUSUP.
Tanggapan terdakwa : atas keterangan ahli tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2008 bekerja di UPT PPK (Pencegahan Penanggulangan Kebakaran) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim hingga saat ini dan terdakwa menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pendegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, dan tersangka di tunjuk berdasarkan Sertifikat Pengadaan Barang Jasa yang di terbitkan oleh LKPP tahun 2008 dengan predikat L2 (masa waktu selama 2 tahun).
Bahwa benar, saksi menjabat (Pejabat Pembuat Komitmen) PPK pada UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 01 Pebruari 2010.
Bahwa benar, tugas dan tanggung jawab tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, adalah menyusun perencanaan, kemudian menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan penelitian, dan bertanggung jawab kepada pengguna Anggaran
Bahwa benar, peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bukan dibawah bidang tetapi merupakan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) yang dibawa langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan persyaratan untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan modifikasi dan rekondisi mobil pemadam kebakaran khusunya fire truck Isuzu dan dire truck Nissan, dilihat dari segi fisik kendaraan (body) yang sudah tua dan sudah rusak sehingga diperlukan untuk rekondisi, untuk kepentingan umum sesuai dengan kondisi peralatan dan tugas dilapangan.
Bahwa benar, adapun struktur organisasi dalam kegiatan modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemdam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur, adalah :
Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Ir.H.RORY TAUFANI, MT).
Kuasa Pengguna Anggran dalam hal ini Pejabat Penatausaha Keuangan. (Ir.TEGUH BUDI SANTOSO, MT).
Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK). (ROMI RAMADHIAN.A, SE).
Pejabat Pembuat Komitmen.(SAYA SENDIRI)Pejabat Pemeriksa Barang (Sdra DURAHMAN, Sdra ANDI SUPADLI dan Sdra SYARIFUDDIN)
Bahwa benar, tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Pekerjaan Umum (PU) adalah :
Menyusun Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa .
Menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Penitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan .
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan .
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa .
Melaporkan pelaksanaan perjanjian/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Bupati melalui Kuasa Pengguna atau Pengguna Anggaran.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang /jasa dimulai.
Bahwa benar, CV.Anjas Jaya Saputra memenuhi persyaratkan yang di tentukan oleh panitia Pengadaan dan adapun Direktur CV.Anjas Jaya Saputra adalah sdr RAHMAT, setelah lelang modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur dimenangkan CV Anjas Jaya Saputra, langkah-langkah yang ditempuh selanjutnya antara PPK dengan CV Anjas Jaya Saputra adalah, PPK membuat Surat Penunjukkan Penyedia Jasa kepada CV Anjas Jaya Saputra, kemudian membuat Surat Perjanjian Kontrak antara PPK dengan CV Anjas Jaya Saputra.
Bahwa benar, Kegiatan modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur, sumber dananya APBD Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2010 dengan Pagu Dana Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nya Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa benar, kegiatan modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur, penawaran yang diajukan oleh CV Anjas Jaya Saputra sebagai pemenang lelang sebesar Rp 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), sedangkan Harga Penawaran yang terkoreksi Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa benar, Dalam kegiatan modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya Nomor : 1.04 0100 19 12 5 2 tanggal 8 Februari 2010, dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa benar, sehubungan kegiatan modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur, pada saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sdr. Ir. TEGUH BUDI SANTOSO, MT, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) adalah sdr ROMI RAMADHIAN. A, SE, Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) saya sendiri, sedangkan Ketua Pemeriksa Barang adalah sdr DURAHMAN, Sekretaris Pemeriksa Barang sdr ANDI SULPADLI, dan Anggota Pemeriksa Baranag sdr SYARIFUDDIN.
Bahwa benar, yang bertanggung penuh dalam Kegiatan modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa benar, laporan yang harus dibuat diantaranya, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima, dan Berita Acara Pembayaran.
Bahwa benar, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, tetapi CV Anjas Jaya saputra hanya menyerahkan Satu unit saja yaitu fire truck Isuzu, sedangkan Satu unit lagi fire truck Nissan belum diserahkan sampai sekarang.
Bahwa benar, yang dimaksud dengan modifikasi dan rekondisi adalah, program-program kegiatan perbaikan pada bagian-bagian yang rusak pada kendaraan pemadam kebakaran, sedangkan dugaan korupsi yang dimaksud adalah, Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni fire truck Isuzu dan fire truck Nissan sudah tua dan layak untuk direkondisi untuk memaksimalkan kinerja dilapangan, lalu panitia pengadaan yang ditunjuk melaksanakan proses lelang, dan hasil evaluasi diumumkan bahwa CV Anjas Jaya Saputra sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 894.999.000,- (delapan ratus sembilan puluh empat sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), selanjutnya diadakan tanda tangan kontrak kemudian dengan sendirinya menjadi tanggung jawab CV Anjas Jaya Saputra pada saat itu. Kemudian informasi bahwa Dua unit mobil pemadam kebakaran sudah selesai direkondisi dan segera dikirimkan, kemudian Direktur CV. Anjas Jaya Saputra memita bantuan untuk pencairan dananya, lalu UPT PPK Dinas PU Kutai Timur membantu pencairan dananya, dan setelah dananya cair diterima Direktur CV Anjas Jaya Saputra, ternyata mobil yang dikirim ke UPT PPK Dinas PU Kutai Timur hanya Satu unit saja yaitu merk Isuzu, sedangkan Satu unit lagi masih ditahan pabrikan/karoseri dengan alasan belum dibayar biaya rekondisinya oleh CV.Anjas Jaya Saputra, kemudian diadakan mediasi tetapi CV. Anjas Jaya Saputra tidak juga menyelesaikan pembayaran biaya rekondisi untuk Satu unit lagi kepada pabrikan/ karoseri sehingga tersangkal langkah untuk melaporkan hal tersebut kepada Pihak yang berwajib bersama-sama Sdra ROMI RAMADHIAN.A, SE.
Bahwa benar, tindakan tersangka memang menyalai aturan karena pihak kontraktor pelasana yaitu CV Anjas Jaya Saputra belum menyelesaikan pekerjaan rekondisi dan modifikasi dan belum melakukan serah terima kepada tersangka selaku PPK yang mewakili UPT PPK Kab Kutim tersangka telah membuat berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima, berita acara pembayaran, secara fiktif tidak sesui fakta sebenarnya.
Bahwa benar, dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima, sampai pada tahap Berita Acara Pembayaran, adapun tidak sesuai fakta yang ada bahwa CV Anjas Jaya Saputra belum menyelesaikan kewajibanya untuk melakukan rekondisi dan modifikasi selanjutnya menyerahkan kepada tersangka selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku pihak pertama dari UPT PPK Kab Kutim.
Bahwa benar, untuk berita acara pemeriksaan barang seharusnya di lakukan setelah barang tersebut tibah di UPT PPK Kab Kutim, sedangkan untuk Berita Acara Serah Terima Barang seharusnya di lakukan setelah barang tersebut di lakukan pemeriksaana secara keseluruhan di kantor UPT PPK Kab Kutim, Berita Acara Pembayaran di buat setelah berita pemeriksaan, berita acara serah terima selesai di lakukan.
Bahwa benar, CV Anjas Jaya Saputra memulai mengerjakan modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur, sesuai dengan kontrak harus memulai sesuai Surat Perjanjian Kontrak, tetapi pelaksanaannya dilapangan, tersangka tidak mengetahui, dan selesai sesuai Berita Acara Serah Terima tanggal 6 Desember 2010.
Bahwa benar, CV Anjas Jaya Saputra dalam melakukan mengerjakan modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur sesuai Surat Perjanjian Kontrak selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung setelah diterbitkan Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, namun tersangka tidak tahu persis, akan tetapi selesainya tanggal 29 Desember 2010.
Bahwa benar, CV Anjas Jaya Saputra kontraktor pelaksana memang tidak pernah membuat laporan Harian, laporan Mingguan, dan laporan Bulanan karena dalam proyek modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan memang tidak ada kewajiban untuk membuat laporan tersebut.
Bahwa benar, setelah Berita Acara Pembayaran dibuat, lalu keluar Surat Pemintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), kemudian keluar Surat Perintah Membayar (SPM), setelah dibuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa benar, yang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) tersangka tidak mengetahuinya, sebab tugas dan tanggung jawab tersangka hanya sampai pada Berita Acara Pembayaran.
Bahwa benar, Berita Acara Pembayaran dibuat sebelum dilakukan pembayaran, dan Berita Acara Pembayaran dibuat atas pemintaan kontraktor pelaksana, dan Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima, dan Berita Acara Pembayaran dibuat pada tahap pelaksanaan pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
Bahwa benar, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima, dan Berita Acara Pembayaran dibuat sebagai bentuk pertanggung jawaban bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah diserah terimakan, disamping sebagai persyaratan untuk pembayaran kepada kontraktor.
Bahwa benar, tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didalam Berita Acara Pembayaran adalah bertanggung jawan terhadap fisik/ barang yang di kerjakan dan juga bertanggung jawab terhadap keuangan. dan juga kontarktor CV Anjas Jaya Saputra juga bertanggung jawab.
Bahwa benar, setelah angaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh Sdra RAHMAT namun Sdra RAHMAT selaku Direktur CV Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan Satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya di Pabrikan / Karoseri PT Matra Perkasa Utama.
Bahwa benar, alasan Direktur CV Anjas Jaya Saputra belum menyerahkan Satu unit lagi yakni fire truck Nissan kepada UPT PPK Kutim, Karena Direktur CV Anjas Jaya Saputra belum meyelesaikan pembayaran terhadap rekondisi dan modifikasi milik Pemkab Kutim tersebut.sehinga pihak pabrikan / PT Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan satu unit saja.
Bahwa benar, sebelum barang diserah terimakan anggaran tersebut sudah di cairkan, karena tersangka terlebih dulu membuat berita acara pembayaran sehingga anggaran rekondisi dan modifikasi Dua unit mobil pemadam kebakaran tersebut di cairkan, akan tetapi setelah dana sudah diterima pihak CV Anjas Jaya Saputra selaku kontraktor, ternyata hanya Satu unit barang yang diserahkan yakni fire truck Isuzu, dan pihak pabrikan/karoseri masih menahan Satu unit yakni fire truck Nissan dengan alasan belum adanya pembayaran biaya rekondisi dari pihak CV Anjas Jaya Saputra.
Bahwa benar, sesuai dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), anggaran modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), telah dicairkan 100 % (seratus prosen) dan 100 % (seratus prosen) telah diterima direktur CV Anjas Jaya Saputra.
Bahwa benar, pada saat itu pihak Direktur CV Anjas Jaya Saputra meminta bantuan agar anggarannya terlebih dahulu dicairkan untuk membantu pengiriman barangnya dari pabrikan/karoseri yang berkedudukan di Bekasi ke Sangatta, disamping itu waktu proses sudah masuk akhir tahun, dan juga sifat pekerjaan dimana kedua barang tersebut sangat dibutuhkan (urgen) didalam pelaksanaan penanggulangan kebakaran dilapangan, akan tetapi setelah dibantu pencairan anggarannya dan sudah diterima 100 % (seratus prosen), ternyata CV Anjas Jaya Saputra hanya mengirimkan barangnya Satu unit saja.
Bahwa benar, langkah/tindakan yang kami lakukan, telah mengirimkan surat peringatan sampai Tuga kali kepada Direktur CV Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, sehingga Kepala UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum melaporkan kepada pihak berwajib.
Bahwa benar, mobil pemadam kebakaran fire truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur yang telah selesai direkondisi dan anggaran rekondisinya sudah dicairkan dan sudah diterima Direktur CV Anjas Jaya Saputra selaku kontraktor, sampai pada hari ini Kamis tanggal 27 Oktober 2010 belum juga diserahkan oleh pihak kontraktor dalam hal ini CV Anjas Jaya Saputra kepada UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, yang seharusnya sesuai Surat Perjanjian Kontrak yang lamanya pekerjaan 35 hari kalender saja yang terhitung dari tanggal 25 Nopember 2010, jadi penyerahannya seharusnya paling lambat 29 Desember 2011.
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pututsan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan Nomor Polisi KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV. Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa atas permintaan dari saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS maka terdakwa selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga terdakwa membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS, namun saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Bahwa saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh terdakwa yaitu membantu saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang dibuat oleh terdakwa sebagai dasar pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp. 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli HARIS WIBOWO WIDYATMOKO,SE Bin SOEMARDI selaku Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur, maka dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra, menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp. 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, apakah fakta-fakta tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Dakwaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan Lebih Subsidair :
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud setiap orang dalam Pasal 1 butir ke-3 ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ”.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa kepersidangan.
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama SELAMAT. JS alias AMAT BIN YUSUP , dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya.
Menimbang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi;
Ad.2 Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di rubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa pengertian “ Secara Melawan Hukum “ adalah dalam pengertian Formil dan Materiil. Sebagaimana dalam penjelasan Umum Undang – Undang tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai berikut “ agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit maka tindak pidana yang diatur dalam undang – undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan – perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian Formil dan Materiil.”
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum secara materiil sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengingat pengertian dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini bertentangan dengan UUD 1945, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, selain itu juga bertentangan dengan Asas Legalitas yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, selaras dengan itu juga termuat dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 dan prinsip Nullum Crimen Sine lege Stricta yang mana Asas tersebut menghendaki adanya kepastian hukum, bahwa setiap orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis ( lex scripta ) yang lebih dulu ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan Nomor Polisi KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV. Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa atas permintaan dari saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS maka terdakwa selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga terdakwa membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, selanjutnya berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS, namun saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Bahwa saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu Terdakwa mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahkan telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh terdakwa yaitu membantu saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang dibuat oleh terdakwa sebagai dasar pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp. 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli HARIS WIBOWO WIDYATMOKO,SE Bin SOEMARDI selaku Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur, maka dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra, menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp. 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut tidak mempedomani dan telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-undang R.I No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Bab III Pelaksanaan
Pendapatan dan Belanja Negara/Derah Bagian Keempat, Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 21 ayat (1): Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima;
Kepres No. 80 tahun 2003 Tanggal 3 November 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
Bab I Ketentuan Umum , Bagian Ketiga, Prinsip Dasar Pasal 3, pengadaan barang /jasa harus di usahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang di tetapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan di pertanggungjawabkan;
Pasal 36 ayat (1) : Setelah Pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang / jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang / jasa untuk penyerahan pekerjaan;
Pasal 36 ayat (2) : Pengguna barang / jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan / atau melengkapi kekurangan pekrjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak;
Pasal 36 ayat (3): Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan perbuatan terdakwa tersebut diatas, ternyata perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut masih ada kaitannya dengan kedudukan terdakwa sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, yang pada saat itu Terdakwa telah ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), oleh karena itu perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut lebih tepat dipertimbagkan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagimana telah diatur secara khusus dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sehingga unsur melawan hukum tidak terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil.. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kedudukan Terdakwa SELAMAT. JS alias AMAT BIN YUSUP selaku PPTK oleh karenanya perbuatan Terdakwa lebih tepat terbukti melakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, maka menurut pendapat Majelis ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tersebutlah yang lebih tepat dipertimbangkan terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang Dakwaan Subsidair dimana dalam dakwaan Subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ke (1) KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur "Setiap orang"
Unsur " Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"
Unsur "Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan "
Unsur "Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"
Unsur "Mereka yang Melakukan,yang Menyuruh Melakukan, dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan".
Ad. 1. "Unsur Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mendukung hak dan kewajiban, sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan korporasi menururt pasal 1 ayat (1) dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa orang perseorangan yang dimaksud adalah yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan yang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan jaksa penuntut umum telah menghadapkan orang yang bernama SELAMAT. JS alias AMAT BIN YUSUP sebagai Terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan kepadanya dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan, ternyata cocok dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, surat serta pengakuan Terdakwa SELAMAT. JS alias AMAT BIN YUSUP selaku PPTK yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Nomor. 181/12/DPU/II/2010 tanggal 01 Pebruari 2010.
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dapat memberikan keterangan yang diperlukan dan Majelis tidak menemukan petunjuk atau keterangan yang menunjukkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang tidak mampu bertanggung jawab, oleh karenanya Majelis memandang bahwa Terdakwa SELAMAT. JS alias AMAT BIN YUSUP adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi, namun untuk menyatakan apakah Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang selanjutnya dalam dakwaan ini.
Ad.2 :“ Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ”
Menimbang, bahwa mengutip uraian pertimbangan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan/menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang sudah ada;
Menimbang, bahwa kekayaan dalam hal ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja tetapi segala sesuatu yang dapat di nilai dengan uang termasuk hak, apakah perolehan atau penambahan kekayaan ini harus terwujud dari perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, tidaklah perlu karena perolehan atau penambahan kekayaan ini merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja;
Menimbang, bahwa perkataan “Dengan tujuan” dalam unsur ini, penerapannya terikat dengan elemen “dengan maksud” atau “sengaja”. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam buku “HUKUM PIDANA, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerjasama Hukum, Indonesia dan Belanda”, yang disusun oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, dan Mr. E. PH. Sutorius, dengan Editor Prof. Dr. J.E. Sahetapi, SH. MA., Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1995, hal. 88-97, antara lain dijelaskan sebagai berikut:
“Sesungguhnya, sengaja berbuat, tidak dimaksudkan jauh lebih banyak dari berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan. Semua yang telah dikehendaki dan diketahui oleh pembuat, adalah tidak relevan, kalau dapat ditetapkan bahwa perbuatannya terarah ke tujuan”.
Juga dalam bentuk “dengan maksud untuk berbuat ” bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan. Jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana, harus sudah ada maksud”.
Dalam beberapa ketentuan, kesengajaan tampak dalam bentuk Maksud, adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya”.
Perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud tidak sama dengan motif pelaku. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat. Maksud, menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan”.
Menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting) yang dimaksud dengan Kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (E.Y. Kanter, SH. dan S.R. Sianturi, SH., ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982, hal. 167). Pemikiran yang demikian adalah berdasarkan pertimbangan bahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya yaitu, apa yang diketahui belum tentu dikehendaki.
Maka untuk membuktikan kesengajaan terdakwa dalam menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, kami mengutip pendapat Jan Remmelink yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “pembuktian unsur kesengajaan kerap kali sangat sulit, apalagi kesengajaan pada dasarnya merujuk pada proses psyickis yang terjadi dalam diri seseorang ( HUKUM PIDANA, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 157,158);
Sehingga untuk menyimpulkan adanya kesengajaan dapat digunakan situasi dan kondisi (data) eksternal yang dikumpulkan dan diseleksi dengan panduan pengalaman manusia pada umumnya, nalar serta rasa tanggung jawab. Dengan memperhitungkan situasi dan kondisi yang ada dan berdasarkan cara bagaimana seseorang melakukan tindak pidana dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja. Hal tersebut juga tentunya dengan memperhitungkan faktor kenalaran ataupun kepantasan yang dalam hukum akan terus bekerja. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut kita dapat mengatakan bahwa dalam hal kesengajaan selalu terlibat proses obyektivasi atau penyimpulan tentang nilai-norma yang terkait. Bilamana tindak pidana secara penuh memiliki karakter sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan diterima sedemikian oleh semua orang, maka juga dari sudut hukum tindakan demikian layak dipandang sebagai dilakukan dengan kesengajaan”.
Bahwa kata “ atau “ diantara kata “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ dalam unsur ini adalah merupakan alternatif elemen, oleh karena itu apabila satu elemen sudah terbukti, maka telah cukup untuk terbuktinya unsur ini.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau batin si-pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, tidak mudah untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam pikiran orang lain (si-pelaku) hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Majelis Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan batin si-pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam ketentuan pasal 3 UU. No.31 tahun 1999 Jo.UU. No.20 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tesebut dengan tujuan dari pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pengertian “Dengan Tujuan Menguntungkan..” didalam unsur ini mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dikehendaki dan disadari olehnya;
Menimbang, bahwa didalam teori ilmu hukum pidana, terdapat beberapa bentuk “kesengajaan” yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan;
Kesengajaan dengan kemungkinan;
Menimbang, bahwa dari beberapa bentuk kesengajaan diatas jika dikaitkan dengan unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan” maka kesengajaan yang tepat berdasarkan pengertian diatas adalah kesengajaan sebagai maksud yang akan dipertimbangkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah telah memenuhi unsur atau tidak;
Menurut Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H. (Dading) dalam bukunya yang berjudul “ Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) “ jilid 1, cetakan 6 halaman 43 menyebutkan : “ Menguntungkan adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai oleh pelaku. Pada umumnya perbaikan ini terletak didalam bidang harta kekayaan seseorang ”.
Menurut S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul “ Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya “ penerbit Alumni Ahaem-Petehaem halaman 616-617 menyebutkan : “ Unsur kesalahannya berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. Dengan maksud disini memperlihatkan kehendak dari sipelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan dilain fihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya. Dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berarti sipelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain ”.
R. Wiyono, SH. dalam bukunya berjudul Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan pertama Juni 2005 halaman 38, yang dimaksud dengan “ menguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksudkan dengan unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat didalam Pasal 3, unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan Nomor Polisi KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV. Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa atas permintaan dari saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS maka terdakwa selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga terdakwa membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS, namun saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Bahwa saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh terdakwa yaitu membantu saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang dibuat oleh terdakwa sebagai dasar pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp. 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli HARIS WIBOWO WIDYATMOKO,SE Bin SOEMARDI selaku Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur, maka dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra, menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp. 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Menimbang, bahwa dengan demikian, dari fakta-fakta tersebut diatas, jelas bahwa Terdakwa telah menyadari dan mengetahui 2 (dua) unit kendaraan merk Isuzu dan Nissan milik Pemkab Kutai Timur yang direkondisi belum ada di UPT PPK DPU Pemkab Kutai Timur namun Terdakwa telah menyetujui permintaan pembayaran dari saksi RAHMAT sebagai direktur CV Anjas Jaya Saputra 100% , kemudian Terdakwa mengetahui saksi H. Rahmat Idris hanya mengirimkan ongkos/biaya perbaikan 2 (dua) unit kendaraan merk Isuzu dan merk Nissan sebsear Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama, sehingga saksi H. Rahmat Idris mendapat keuntungan sebesar Rp. 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta sembiln ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) maka berdasarkan uraian tersebut diatas kami berpendapat bahwa “ Unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi ” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena Jabatan atau Kedudukan
Bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM, dalam bukunya yang berjudul “ Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi ( UU No. 31 Tahun 1999 ) ”, cetakan I tahun 2001, halaman 70-71 yaitu yang dimaksud dengan ” menyalahgunakan kewenangan ”, dapat ditafsirkan orang dimaksudkan adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum. Atau dengan kata lain : ia dengan wewenangnya “ berlindung ” dibawah kekuasaan hukum. Selanjutnya unsur “ menyalahgunakan kewenangan ” tidak hanya terdapat di lapangan perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik. Yang dimaksud dengan “ kesempatan ” ialah keleluasaan, memperoleh peluang, mumpung (bahasa Jawa). Ada kata prokam, “ kesempatan dalam kesempitan ”.
Yang dimaksud “ sarana ” alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Baik kata kata “ menyalahgunakan ”, “ kewenangan ”,“ kesempatan ” atau “ sarana ”, semuanya dikaitkan karena jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya. Pengertian jabatan berasal dari kata ” jabat ” yang berarti “ memegang ”, atau melakukan pekerjaan, dalam fungsinya sedangkan “ jabatan ” berarti pekerjaan atau tugas, fungsi ataupun dinas.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi ditentukan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus memangku suatu jabatan atau kedudukan (Vide R. Wiyono, SH , Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika Jakarta, 2005 hal 37).
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi memangku suatu jabatan atau kedudukan, maka berlaku ketentuan Pasal 3 sesuai dengan azas lex spesialis derogat lex generalis.
Bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi adalah merupakan bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum karena dalam perbuatan melawan hukum yang berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana ini maka pelaku haruslah mempunyai suatu jabatan atau kedudukan.
Bahwa oleh karena pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 ini harus mempunyai jabatan atau kedudukan maka menurut pendapat Darwan Prinst, SH., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, halaman 33 pelakunya haruslah seorang pejabat atau pegawai negeri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan Nomor Polisi KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV. Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa atas permintaan dari saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS maka terdakwa selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga terdakwa membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS, namun saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Bahwa saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh terdakwa yaitu membantu saksi H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang dibuat oleh terdakwa sebagai dasar pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp. 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli HARIS WIBOWO WIDYATMOKO,SE Bin SOEMARDI selaku Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur, maka dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra, menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp. 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak mempedomani dan telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-undang R.I No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Bab III Pelaksanaan
Pendapatan dan Belanja Negara/Derah Bagian Keempat, Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 21 ayat (1): Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima;
Kepres No. 80 tahun 2003 Tanggal 3 November 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
Bab I Ketentuan Umum , Bagian Ketiga, Prinsip Dasar Pasal 3, pengadaan barang /jasa harus di usahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang di tetapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan di pertanggungjawabkan;
Pasal 36 ayat (1) : Setelah Pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang / jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang / jasa untuk penyerahan pekerjaan;
Pasal 36 ayat (2) : Pengguna barang / jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan / atau melengkapi kekurangan pekrjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak;
Pasal 36 ayat (3): Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas jelas bahwa Terdakwa sebagai PPTK seharusnya tidak menyetujui permintaan pembayaran 100% atas 2 (dua) unit mobil pemadam kebakaran merk Isuzu dan Nissan yang dimohonkan oleh saksi RAHMAT karena Terdakwa mengetahui bahwa 2 (dua) mobil tersebut belum ada di UPT PPK DPU Pemkab Kutai Timur oleh karenanya unsur menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi.
Ad. 4.Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara
Bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan (Darwan Prinst, pemberantasan tindak pidana korupsi, penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, Tahun 2002, hlm 13 ).
Bahwa kata “ Dapat “ disini oleh pembentuk undang-undang diletakkan didepan kalimat “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “, hal ini menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan bukan dengan timbulnya akibat, sehingga tidak perlu diketahui secara pasti berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut namun sudah dianggap terbukti adanya kerugian negara bilamana sudah ada kecenderungan negara akan dirugikan atas perbuatan pelaku tindak pidana korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun, asal perbuatan memenuhi unsur korupsi, terdakwa harus dihukum.
Bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Bahwa yang dimaksud keuangan negara menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa keuangan negara antara lain termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah.
Bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak serta kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diuraikan diatas jelas bahwa Terdakwa telah membantu saksi H. Rahmat Idris Bin H. Idris selaku Direktur CV. Anjas jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penerimaan Barang secera fiktif tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dimana dinyatakan barang telah diperiksa dan diterima 100 % padahal kenyataannya barang-barang tersebut belum ada diperiksa dan diterima, sebagai dasar pembayaran bagi keuangan/bendahara daerah Kutai Timur membayar sebesar Rp.894.999.000,00 sehingga dalam perkara ini terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.894.999.000,00 sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : R-222/PW.17/5/2012 tanggal 14 Mei 2012 2012 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa “ unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.5.Unsur melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Bahwa unsur tersebut dalam teori hukum pidana disebut “ deelneming “, menurut Prof. Satochid Kartanegara dalam bukunya berjudul Hukum Pidana, Bagian Satu, Hukum Pidana Bagian Dua, Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa, halaman 497, mengartikan deelneming adalah apabila dalam satu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang.
Bahwa bentuk perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, antara lain, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, yang turut melakukan tindak pidana adalah mereka dengan sengaja bersama sama melakukan tindak pidana, jadi dalam pelaksanaan ada kerja sama yang erat antar mereka, maka untuk dapat menentukan apakah pelaku turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing masing pelaku secara satu persatu dan berdiri sendiri, melainkan kita lihat semua sebagai satu kesatuan.
Bahwa suatu syarat mutlak bagi bersama sama melakukan, adalah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang orang bekerja sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing masing, dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerja sama orang orang yang bersama sama melakukan pelanggaran pidana itu timbal balik bertanggung jawab bagi perbuatan bersama, sekedar perbuatan itu terletak dalam lingkungan sengaja bersama sama.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari alat bukti keterangan Saksi Saksi, Ahli, Surat dan Keterangan Terdakwa, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan Nomor Polisi KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Oleh karena itu terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas jelas ada kerjasama yang disadari antara Terdakwa dengan saksi SELAMAT, saksi DURAHMAN, dan saksi ADNI SULPADLI dimana pada saat permintaan pembayaran mengetahui bahwa dua buah unit mobil merk Isuzu dan Nissan belum ada di UPT PPK DPU Pemkab Kutai Timur akan tetapi saksi ADNI SULPADLI dan DURAHMAN membuat berita acara pemeriksaan seolah-olah kedua mobil tersebut sudah ada dan diperiksa oleh saksi, begitu pula saksi SELAMAT mengetahui bahwa mobil tersebut belum ada di UPT PPK DPU Pemkab Kutai Timur namun telah meminta pembayaran 100%, dengan demikian maka unsur “Turut serta melakukann tindak pidana telah terpenuhi”.
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi pada pokoknya menyatakan bahwa selain pidana penjara Terdakwa dijatuhi pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana dari saksi RAHMAT kepada Terdakwa oleh karenanya Terdakwa tidak menikmati keuntungan, dengan demikian Terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur unsur dari Dakwaan Primair Pasal 3 ayat 1 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi adanya maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair Pasal 3 ayat 1 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa karena dakwaan subsidair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, tidak terbukti adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman atas perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair adalah bersifat komulatif, maka terhadap Terdakwa haruslah juga dijatuhi denda dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur tidak berjalan maksimal.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa tidak menikmati uang dari hasil Tindak pidana Korupsi
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang diajtuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini terdakwa ada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan Rutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalaninya maka cukup beralasan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini :
Mengingat akan pasal 3 ayat (1) jo UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHP, juga pasal 193 ayat 1 jo pasal 197 dari KUH Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa Penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti :
1 (Satu) lembar bukti / slip permohonan pengiriman uang Bank Kaltim tanggal 04 Pebruari 2011.
Surat perjanjian kontrak nomor : 600 /DKP-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010 kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran.
Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor:364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
Surat dengan nomor 600 /SPPBJ-01/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010,tanggal 24 Nopember 2010, perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dalam rangka rekondisi Fire Truk IZUSU dan NISSAN.
Berita Acara Serah Terima nomor : 364.1/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
1 (Satu) berkas DPA UPT pencegahan penanggulangan kebakaran tahun angaran 2010.
Keputusan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor ;818/13/DPU / II / 2010, Tentang pengangkatan pekabat pelanksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu APBD-2010 di lingkungan UPTD Penanggulangan bahaya akebakaran (PPK).
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 818 / 12 /DPU /II / 2010, Tentang penagngkatan pejabat pembuat Komitmen (PPK) APBD 2010 di Lingkungan UPTD Penanggulangan pencegahan bahaya kebakaran (PPK).
1 (Satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 9414/BL-LS/1.-03.106/2010 tanggal 31 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat perintah membayar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat rekomendasi SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar rincian rencana penggunaan Nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran dengan kode rekening : 1.04.1030100.19.12.5231014 tahun anggaran 2010.
1 (Satu) lembar penelitian kelengkapan dokumen tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim.
1 (Satu) berkas Risala lelang pemadam kebakaran.
1 (satu) berkas penawaran CV Anjas Jaya Saputra.
Berita Acara penyusunan dan penetapan Owner Estimate (OE).
1 (Satu) lembar surat keterangan yang di kelurkan oleh PT Mandiri Sejahtera Abadi tanggal 05 April 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 tentang pembentukan panitia pemeriksa dan penerima barang UPTD pencegahan penanggulangan kebakaran (PPK) Dinas pekerjaan Umum Kab Kutai Timur tahun 2010.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.223/2010 tentang penetapan pengguna anggran/ pengguna barang, Kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 959/K.509/2010 tentang perubahan kolom 1 lajur 2,3,4 dan 5 lam[iran keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955.k223/2010 tentang penetapan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
1 (Satu) rangkap surat jalan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran pekerjaan Modifikasi Fire Truk Izusu Nomor GJK-013-0033, Tanggal 13 Pebruari 2012.
1 (Satu) unit mobil merk ISUZU jenis mobil pemadam kebakaran dengan nomor polisi KT-8502-R warna merah dengan nomor rangka : MHCNK66LY3JOO3431, Nomor Mesin : W003431 warna merah, lengkap dengan STNK AN. Pemerintah Daerah Kab. Kutim.
1 (Satu) unit mobil pemadam kebakaran jenis fire truck Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah putih, dengan nomor polisi KT-8501-R nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor mesin : NE6-024494TY milik Pemkab Kutim ;
Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. DURAHMAN Bin HAJI IBAT dan terdakwa ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari SELASA tanggal 05 MARET 2013 oleh Kami : CASMAYA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, POSTER SITORUS, SH., dan RAJALI, S.H., MH, masing-masing Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 05 MARET 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MULYANTO, SH.MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh BAYU FERMADY, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sangatta serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA. HAKIM KETUA.
POSTER SITORUS, SH. CASMAYA. SH. MH
RAJALI, S.H., MH
PANITERA PENGGANTI.
MULYANTO, SH. MH