395/PID.B/2015/PN.TRG
Putusan PN TENGGARONG Nomor 395/PID.B/2015/PN.TRG
M. SANUSI NOOR BIN TUKIMIN, DKK
P U T U S A N Nomor 395/Pid.B/2015/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa: I. Nama Lengkap : MUHAMMAD SANUSI NOOR Bin TUKIMIN. Tempat Lahir : Sarijaya. Umur / Tgl.Lahir : 26 Tahun/ 13 Maret 1989. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jln. Yos Sudarso RT. 01 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMP (Tamat). II. Nama Lengkap : BAREP AJI SANJAYA Bin EDI HARIYANTO. Tempat Lahir : Balikpapan. Umur / Tgl.Lahir : 26 Tahun/ 26 Desember 1989. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jln. Yos Sudarso RT. 01 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMA (Paket C). III. Nama Lengkap : SURYADI Bin SAIMUN. Tempat Lahir : Sangasanga. Umur / Tgl.Lahir : 30 Tahun/ - Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jln. Yos Sudarso RT. 01 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : - Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Juli 2015; Para Terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan negara (RUTAN) oleh: ï€ Penyidik dari Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Sektor Sangasanga, sejak tanggal 5 Juli 2015 ampai dengan tanggal 24 Juli 2015; ï€ Perpanjangan penahanan pada tingkat penyidikan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2015; ï€ Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015; ï€ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 7 September 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015; ï€ Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 7 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 5 Desember 2015; MENGADILI : 1. ¬Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD SANUSI NOOR bin TUKIMIN, Terdakwa II. BAREP AJI SANJAYA bin EDI HARIYANTO, dan Terdakwa III. SURYADI bin SAIMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 2 (dua) potong besi pipa bekas tiang listrik dengan diameter 11 cm, panjang 250 cm dan 227 cm, ï€ 2 (dua) potong besi pipa bekas tiang listrik dengan diameter 14 cm, panjang 205 cm dan 250 cm, ï€ 2 (dua) potong besi pipa bekas tiang listrik dengan diameter 17 cm, panjang 280 cm dan 340 cm, ï€ 4 (empat) buah besi “U” dengan panjang masing-masing 200 cm, ï€ 1 (satu) potong besi pipa pancang dengan panjang 230 cm, ï€ 2 (dua) gulung kabel aluminium yang terbungkus dengan panjang 35 m dan 26,8 m, ï€ 3 (tiga) gulung kabel aluminium yang tidak terbungkus dengan panjang masing-masing 13 m, 34,6 m, dan 19 m, ï€ 1 (dua) gulung kabel aluminium untuk pengikat pancang dengan panjang 6,8 m, dikembalikan kepada PT. Pertamina, ï€ 1 (satu) unit mobil merk Isuzu D-Max warna putih dengan nomor STNK KT 8269 KO dikembalikan kepada Saksi Safruddin bin Mansyah, ï€ 1 (satu) buah gergaji besi warna merah-biru dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);