41/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERMANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buku nikah an. INDAH PUSPITA dikembalikan kepada saksi Indah puspita; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
| Nama | : | HERMANTO |
| Tempat lahir | : | Malang |
| Tanggal lahir | : | 26 Oktober 1987 |
| Umur | : | 27 tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Dsn Sumbersari Rt.18, Rw.04, Ds. Jambangan, Kec. Dampit Kab, Malang |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh Tani |
| Pendidikan | : | SMP (tamat) |
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Khoirul Anwar,SH & Rekan Advokat dan Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Sidodadi Rt/Rw: 31A/16 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Pebruari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 41/Pid.B/2015/PN.Kpn tanggal 20 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 41/Pid.B/2015/PN.Kpn tanggal 27 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HERMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana diatur dalam pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dengan perintah terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buku nikah an. INDAH PUSPITA dikembalikan kepada INDAH PUSPITA;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa melanggar pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 dan mohon kepada Majelis Hakim untuk putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa HERMANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2014 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Sumbersari, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atai setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 20 Juni 2014 terdakwa dan saksi korban INDAH PUSPITA menikah dan resmi tercatat di KUA Kec. Dampit. Setelah menikah terdakwa tanpa pamit langsung pergi dari rumah saksi korban dan tinggal di rumah orang tuanya, awalnya ssaksi korban mengira kalau terdakwa hanya pergi sesaat saja namun sampai saksi korban melahirkan pada tanggal 9 Juli 2014 terdakwa tidak pernah datang lagi ke rumah saksi korban. Selanjutnya bapak saksi korban yaitu saksi MOH. AGUS TUKI mendatangi rumah orang tua terdakwa untuk memberitahu kalau saksi korban telah melahirkan namun terdakwa tidak datang hanya orang tuanya yang datang menengok sanbil membawa beras 25 (dua puluh lima) kg dan uang Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saat selapan anak saksi korban, terdakwa kembali tidak datang hanya orang tuanya yang datang menengok sambil membawa 25 beras 25 (dua puluh lima) kg dan 3 (tiga) buah susu SUN sedangkan terdakwa hanya 1 (satu) kali memberi uang Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban yaitu sekitar bulan September 2014, setelah itu terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada saksi korban dan anaknya padahal setelah menikahi saksi korban seharusnya terdakwa wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada saksi korban dan anaknya, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa malah terdakwa meragukan anak saksi korban dengan meminta dilakukan tes DNA, hal tersebut membuat saksi korban tidak terima dan melaporkan terdakwa karena telah menelantarkan dirinya bersama anaknya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 49 huruf a Undang undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
INDAH PUSPITA, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 20 Juni 2014 dan sejak saat itu terdakwa sudah meninggalkan saksi ;
Bahwa saksi telah ditelantarkan oleh terdakwa sejak saksi menikah sampai sekarang ;
Bahwa pada saat pernikahan sebelum penghulu pulang setelah ijab Kabul terdakwa sudah pulang kerumah orang tuanya ;
Bahwa ketika saksi melahirkan pada tanggal 09 Juli 2014 terdakwa tidak datang untuk melihat saksi dan anaknya ;
Bahwa orang tua terdakwa pernah datang kerumah saksi membawa uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan beras ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa dalam keadaan hamil 9 (sembilan) bulan ;
Bahwa saat selapan anak saksi Indah Puspita, terdakwa kembali tidak datang hanya orang tuanya yang datang menengok sambil membawa beras 25 (dua puluh lima) kg dan 3 (tiga) buah susu SUN ;
Bahwa terdakwa tidak mengakui anak yang saksi lahirkan dan oleh terdakwa saksi disuruh untuk tes DNA ;
Bahwa saksi melaporkan perbuatan terdakwa karena terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir batin kepada saksi dan anaknya ;
Bahwa sekarang saksi juga telah diceraikan oleh terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu : uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan beras adalah pemberian Terdakwa bukan dari orang tua Terdakwa, sedangkan keterangan yang lain benar ;
MOH.AGUS TUKI, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah saksi Indah Puspita ;
Bahwa terdakwa dan anak saksi menikah 20 Juni 2014, setelah ijab kabul terdakwa pulang kerumah orang tuanya dan tidak pernah datang menemui saksi Indah Puspita ;
Bahwa sebelum menikah orang tua terdakwa datang kerumah saksi Indah Puspita untuk melakukan lamaran ;
Bahwa ketika saksi Indah Puspita melahirkan pada tanggal 09 Juli 2014 terdakwa tidak datang untuk melihat saksi dan anaknya ;
Bahwa saat selapan anak saksi Indah Puspita, terdakwa kembali tidak datang hanya orang tuanya yang datang menengok sambil membawa beras 25 (dua puluh lima) kg dan 3 (tiga) buah susu SUN ;
Bahwa orang tua terdakwa datang kerumah saksi pada saat saksi Indah Puspita melahirkan dengan membawa uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan beras ;
Bahwa sekarang saksi Indah Puspita juga telah diceraikan oleh terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu : uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan beras adalah pemberian Terdakwa bukan dari orang tua Terdakwa, sedangkan keterangan yang lain benar ;
W A G I Y A H, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu saksi Indah Puspita ;
Bahwa terdakwa dan saksi Indah Puspita menikah 20 Juni 2014, setelah ijab kabul terdakwa pulang kerumah orang tuanya dan tidak pernah datang menemui saksi Indah Puspita ;
Bahwa sebelum menikah orang tua terdakwa datang kerumah saksi untuk melakukan lamaran ;
Bahwa ketika saksi Indah Puspita melahirkan pada tanggal 09 Juli 2014 terdakwa tidak datang untuk melihat saksi Indah Puspita dan anaknya ;
Bahwa ketika saksi Indah Puspita melahirkan biaya melahirkan dari saksi;
Bahwa saat selapan anak saksi Indah Puspita, terdakwa kembali tidak datang hanya orang tuanya yang datang menengok sambil membawa beras 25 (dua puluh lima) kg dan 3 (tiga) buah susu SUN ;
Bahwa orang tua terdakwa datang kerumah saksi pada saat saksi Indah Puspita melahirkan dengan membawa uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan beras ;
Bahwa sekarang saksi Indah Puspita juga telah diceraikan oleh terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu : uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan beras adalah pemberian Terdakwa bukan dari orang tua Terdakwa, sedangkan keterangan yang lain benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi Indah Puspita pada tanggal 20 Juni 2014 ;
Bahwa setelah ijab terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa dan tidak kembali ke rumah orang tua Indah Puspita ;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa tersinggung, orang tua korban sering marah-marah sehingga terdakwa tidak kerasan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menemui saksi Indah Puspita ketika saksi Indah Puspita melahirkan ;
Bahwa terdakwa pernah mengirim uang Rp. Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan beras ;
Bahwa saat selapan anak saksi Indah Puspita, terdakwa kembali tidak datang hanya orang tuanya yang datang menengok sambil membawa beras 25 (dua puluh lima) kg dan 3 (tiga) buah susu SUN ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menengok dan menghubungi saksi Indah Puspita ;
Bahwa terdakwa telah menceraikan saksi Indah Puspita ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) buku nikah an. INDAH PUSPITA;
Menimbang, bahwa Penasehat hukum terdakwa mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Foto copy sesuai dengan aslinya bermaterai cukup Surat Keterangan tentang Kesaksian sudah menafkahi anak dan istri, tanggal 1 Agustus 2014, diberi tanda T.1 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya bermaterai cukup Surat Keterangan tentang Kesaksian sudah menafkahi anak dan istri, tanggal 1 Agustus 2014, diberi tanda T.2 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya bermaterai cukup Surat Keterangan tentang Kesaksian sudah menafkahi anak dan istri tanggal 7 Agustus 2014, diberi tanda T.3;
Foto copy sesuai dengan aslinya bermaterai cukup Surat Keterangan tentang Kesaksian sudah menafkahi anak dan istri tanggal 15 Agustus 2014, diberi tanda T.4;
Foto copy sesuai dengan aslinya bermaterai cukup Salinan Putusan Pengadilan Agama No. 5014/Pdt.G/PA Kab. Malang antara Hermanto bin Supeno dan Indah Puspita bin Moh. Agus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi Indah Puspita pada tanggal 20 Juni 2014 ;
Bahwa setelah ijab terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa dan tidak kembali ke rumah orang tua Indah Puspita ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menemui saksi Indah Puspita ketika saksi Indah Puspita melahirkan karena Terdakwa meragukan anak yang dilahirkan saksi Indah Puspita sehingga terdakwa meminta untuk dilakukan tes DNA;
Bahwa saat selapan anak saksi Indah Puspita, terdakwa kembali tidak datang hanya orang tuanya yang datang menengok sambil membawa beras 25 (dua puluh lima) kg dan 3 (tiga) buah susu SUN ;
Bahwa terdakwa pernah mengirim uang Rp. Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan beras untuk saksi Indah Puspita melalui orang tua terdakwa setelah saksi Indah Puspita melahirkan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menengok dan menghubungi saksi Indah Puspita ;
Bahwa terdakwa telah menceraikan saksi Indah Puspita ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu Pasal 49 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap subyek hukum pelaku tindak pidana yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, identitas terdakwa HERMANTO yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sama dengan identitas Terdakwa HERMANTO yang dihadapkan di persidangan sehingga tidak ada satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana, sehingga dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Yang Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada tanggal 20 Juni 2014 terdakwa dan saksi Indah Puspita menikah dan resmi tercatat di KUA Kec. Dampit ;
Menimbang, bahwa setelah menikah terdakwa tanpa pamit langsung pergi dari rumah saksi Indah Puspita dan tinggal di rumah orang tuanya;
Menimbang, bahwa sampai saksi Indah Puspita melahirkan pada tanggal 9 Juli 2014 terdakwa tidak pernah datang lagi ke rumah saksi Indah Puspita ;
Menimbang, bahwa Selanjutnya bapak saksi Indah Puspita yaitu saksi MOH. AGUS TUKI mendatangi rumah orang tua terdakwa untuk memberitahu kalau saksi Indah Puspita telah melahirkan namun terdakwa tidak datang hanya orang tuanya yang datang menengok sambil membawa beras 25 (dua puluh lima) kg dan uang Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saat selapan anak saksi Indah Puspita, terdakwa kembali tidak datang hanya orang tuanya yang datang menengok sambil membawa beras 25 (dua puluh lima) kg dan 3 (tiga) buah susu SUN, setelah itu terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada saksi Indah Puspita dan anaknya padahal setelah menikahi saksi Indah Puspita seharusnya terdakwa wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada saksi Indah Puspita dan anaknya, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa malah terdakwa meragukan anak saksi Indah Puspita dengan meminta dilakukan tes DNA, hal tersebut membuat saksi Indah Puspita tidak terima dan melaporkan terdakwa karena telah menelantarkan dirinya bersama anaknya ;
Menimbang bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yaitu berupa surat keterangan yang menyatakan bahwa Terdakwa pernah memberi nafkah kepada saksi Indah Puspita maka Majelis Hakim berpendapat terhadap bukti surat tentang pemberian uang yang diberikan Terdakwa kepada saksi Indah Puspita adalah setelah saksi Indah Puspita melahirkan sedangkan sejak dilakukan ijab kabul pada tanggal 20 Juni 2014 terdakwa sudah meninggalkan saksi Indah Puspita ke rumah orang tua terdakwa sampai sekarang sehingga telah terbukti selama bulan Juni 2014 sampai dengan bulan Agustus 2014 terdakwa tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada saksi Indah Puspita, dengan demikian terhadap bukti surat tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa setelah terjadi permasalahan ini, Terdakwa tidak berusaha meminta maaf kepada orang tua saksi Indah Puspita maupun kepada saksi Indah Puspita malah Terdakwa menceraikan saksi Indah Puspita dengan tidak menghiraukan kelangsungan kehidupan terhadap saksi Indah Puspita dan anaknya, dengan demikian unsur “Yang Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menelantarkan saksi Indah Puspita, Majelis hakim berpendapat bahwa semua unsur dari pasal 49 huruf a Undang-undang no.23 tahun 2004 telah terpenuhi dan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga pembelaan Penasehat hukum Terdakwa di tolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 huruf a Undang-undang no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menelantarkan istri dan anaknya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 49 huruf a Undang-undang no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERMANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buku nikah an. INDAH PUSPITA dikembalikan kepada saksi Indah puspita;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015 oleh SRI HARIYANI,SH, sebagai Hakim Ketua, TENNY ERMA SURYATHI,SH.MH dan NUNY DEFIARY,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DIDIN LINDRIATI,SH.MHum, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh INDAH MERDIANA,SH, Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TENNY ERMA SURYATHI,SH.MH SRI HARIYANI,SH
NUNY DEFIARY,SH
Panitera Pengganti,
DIDIN LINDRIATI,SH.MHum