29/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 29/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADHI ANUGRAH DEWANTHO
1. Menyatakan Terdakwa ADHI ANUGRAH DEWANTHO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA ”sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atau alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit 1(satu) unit sepedamotor Honda Vario Nopol AD-2364-LU beserta STNKnya - 1 (satu) buah SIM C an.ADHI ANUGRAH DEANTHO Dikembalikan kepada terdakwa - Spm Yamaha Mio No. Pol. AD-5738-AQ tanpa STNK Dikembalikan kepada suami korban yaitu saksi SUPONO 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P
U T U S A N
Nomor : 29/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis Hakim digedung yang telah ditentukan untuk itu di Jl Raya Klaten-Solo Km 2 Klaten, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ADHI ANUGRAH DEWANTHO ;------------------------
Tempat lahir : Surakarta ;-----------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 31 tahun / 26 Pebruari 1982 ;-----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp.Purbowardayan Rt 03 Rw 02, Kel.Tegalharjo, Kec Jebres, Kodya Surakarta ;---------------------------
A g a m a : Katholik ;--------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan -------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca :-------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 3 April 2014 No: 29/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Semua surat-surat dalam berkas perkara tersebut;----------------------------------
Telah mendengar :-----------------------------------------------------------------------
Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Maret 2014 No: Reg.Perk PDM- 24/Klten/Euh.2/03.14 ;-------------------------------------
Keterangan saksi – saksi dan terdakwa dipersidangan ; -------------------------
Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten tertanggal 9 Juni 2014 No:Reg.Perk PDM-24/Klten/Euh.2/03.14 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ADHI ANUGRAH DEWANTHO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
- 1(satu) unit sepedamotor Honda Vario Nopol AD-2364-LU beserta STNKnya dan 1 (satu) buah SIM C an.ADHI ANUGRAH DEWANTHO dikembalikan kepada terdakwa, 1(satu) unit sepedamotor Yamaha Mio Nopol AD-5738-AQ tanpa STNK dikembalikan kepada suami korban yaitu saksi Supono. ------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-(duaribu rupiah). ------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta mohon untuk diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lesan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas Replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa juga telah menyampaikan duplik yang menyatakan tetap pada permohonannya ;------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menyampaikan kalau dalam menghadapi perkara ini menyatakan akan maju sendiri dan tanpa di damping oleh Penasehat hukum ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut pada surat dakwaan tertanggal 27 Maret 2014 No: Reg.Perk PDM- 24/Klten/Euh.2/03.14 sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ADHI ANUGRAH DEWANTHO pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar jam 08.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Jalan Solo – Klaten tepatnya di Simpang Empat Nglajur, Dk.Rejosari, Ds.Sabrang, Kec.Delanggu, Kab,Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dalam mengemudikan kendaraan bermotor Honda Vario Nopol AD-2364-LU yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Sri Lestari meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Awalnya ketika terdakwa yang telah memiliki SIM C No.820214410037 yang masih berlaku sampai dengan 26 Pebruari 2018 dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario Nopol AD-2364-LU warna hitam lis merah dari arah Solo menuju Klaten dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, saat mendekati Simpang Empat Nglajur, Kec.Delanggu, Kab,Klaten, terdakwa dalam mengenderai sepedamotor berjalan di jalurnya sedang didepannya berjalan mobil pick up lain. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kondisi jalan beraspal baik, jalan lurus, marka jalan warna putih putus-putus, arus lalulintas ramai, cuaca cerah, siang hari, sebelah kanan kiri jalan terdapat pertokoan. -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam jarak sekitar 10 meter sebelum perempatan Nglajur mobil Pick up didepan terdakwa mengurangi kecepatan serta menyalakan lampu reting kanan pertanda akan belok ke kanan, karena sepedamotor terdakwa berada tepat di belakang mobil pick up tersebut maka terdakwa jelas tidak dapat memperkirakan keadaan jalan depan mobil pick up tersebut kemudian terdakwa menambah gas berusaha mendahului mobil tersebut dengan cara menggunakan jalur kiri mobil pick up (sesuai pasal 109 ayat (2) UU RI No. 22 Th. 2009 “dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan), namun saat diperempatan jalan terdakwa di posisi kiri mobil pic up tersebut tanpa disadari dalam jarak 2 meter didepan mobil pick up ternyata terdapat sepedamotor Yamaha Mio Nopol AD-5738-AQ yang dikendarai korban Sri Lestari menyeberang dari celah median persimpangan jalan (sesuai pasal 116 ayat (2) huruf e Undang-Undang yang sama “Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika mendekati persimpangan”), namun tidak dilakukan oleh terdakwa, karena jarak sudah terlalu dekat sehingga terdakwa menjadi gugup dan sudah tidak mampu lagi menguasai kendarannya, akhirnya roda depan sepedamotor terdakwa membentur bagian samping kiri sepedamotor Yamaha Mio Nopol AD-5738-AQ sehingga mengakibatkan baik terdakwa maupun korban Sri Lestari terpelanting jatuh ke jalan aspal sedangkan korban mengalami luka pada mulut dan hidung mengeluarkan darah serta tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum nomor 019/VIS/IV.GAU/J/2014 tanggal 26 Desember 2013 yang dibuat dan diitandatangi dokter Dewi Susilowati dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu bahwa Sri Lestari, Wanita, 35 th dengan hasil pemeriksaan pupil anurokor, hematum di kepala, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Islam Surakarta sesuai Visum Et Repertum nomor 0.126/A-6/DIRMED/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani Dr.H.M Surya Darmawan, dokter jaga di Rumah Sakit Islam Surakarta bahwa Sri Lestari, perempuan, 35 tahun dengan hasil pemeriksaan : ---------------------
Pasien datang di IGD Rumah Sakit Islam Surakarta pada tanggal 22 Oktober 2013 jam 11.30 wib dalam keadaan tidak sadar. ---------------------
Pemeriksaan luar : -----------------------------------------------------------------------
Kepala : - Luka memar kepala belakang O 10 cm.--
Anggota gerak atas : - Luka lecet pada lengan kanan depan dan siku belakang tangan kanan. -----------------
- Luka memar pada pergelangan belakang tangan kanan.-------------------------------------
- Luka lecet pada siku belakang tangan kiri.
Angggota gerak bawah:- Luka lecet pada kedua lutut dan punggung kaki kanan. ---------------------------------------
CT.Scan di kepala : Pendarahan luas didalam kepala.------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------
Pasien datang di IGD Rumah Sakit Islam Surakarta dalam kondisi tidak sadar dan pada pemeriksaan didapatkan cidera kepala Berat (CKB) dengan perdarahan luas didalam kepala, Pasien dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Islam Surakarta tanggal 14 Nopember 2013 jam 23.25 wib. ---------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit 1(satu) unit sepedamotor Honda Vario Nopol AD-2364-LU beserta STNKnya.-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah SIM C an.ADHI ANUGRAH DEANTHO.--------------------------
Spm Yamaha Mio No. Pol. AD-5738-AQ tanpa STNK.-------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------
1. Saksi SUPONO : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013, sekitar jam 09.00 wib saat di sawah saksi diberitahu oleh saksi MENIK bahwa isteri saksi yaitu Sri Lestari kecelakaan di perempatan Nglajur, Delanggu dan sempat dirawat di PKU Muhammadiyah Delanggu lalu dibawa ke RS Yarsis Solo.
- Bahwa isteri saksi mengalami luka kepala sebelah kanan sobek dan bengkak, tidak sadar, setelah dirawat selama kurang lebih 24 hari dirumah sakit namun belum sadar, hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 meninggal dunia di rumah sakit tersebut. --------------------------------------------
- Bahwa istri saksi berangkat dari rumah dengan mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio nopol tidak ingat akan pergi ke Delanggu, saksi sedih atas kejadian tersebut karena kehilangan isteri untuk selamanya namun saksi mengiklaskan. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar istri saksi belum mempunyai SIM C.---------------------------------
- Bahwa korban sebelum mengalami kecelakaan kondisinya sehat tidak menderita sakit, dan pihak keluarga terdakwa sudah menjenguk kerumah sakit dan sudah kerumah saksi menyampaikan bela sungkawa dan memberikan bantuan untuk biaya pengobatan selama dirumah sakit sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ) dan santunan untuk pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,- sehingga total bantuan seluruhnya Rp.23.000.000,-. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selama perawatan di rumah sakit saksi telah menghabiskan biaya sekitar Rp.73.000.000,-. ----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi juga telah mendapat jasa raharja namun besarnya lupa.-------
- Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut saksi ikhlas dan sudah kehendak Tuhan.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah memafkan terdakwa dan telah ada surat perdamaian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .--------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi ANDONO : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar jam. 09.00 wib. Dijalan Raya Solo - Klaten tepatnya di Simpang Empat Ismoyo (Nglajur) Delanggu, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Vario Nopol tidak ingat yang dikendarai terdakwa dengan sepedamotor Yamaha Mio Nopol tidak ingat yang dikendarai seoraang perempuan. -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi sedang mengemudikan sepeda motor Honda Revo memboncengkan saksi MARYONO berjalan dari arah Solo menuju Klaten dilajur kiri dekat trotoar sedang terdakwa didepan kanan searah dengan saksi dan sebuah mobil searah didepan agak kanan terdakwa sedangkan sepeda motor Yamaha Mio dicelah median simpang empat Nglajur hendak menyeberang jalan. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa kondisi jalan beraspal baik, simpang empat jalan, datar, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari, jalan satu arah dua lajur, terdapat marka jalan garis putih putus – putus tidak terdapat rambu lalu lintas dan disebelah kiri jalan terdapat Toko Mebel Ismoyo dan sebelah kanan jalan terdapat pertokoan, jika dilihat dari arah Solo. --------------------------------------
- Bahwa sebelum kejadian kecelakaan terdakwa mendahului saksi dari lajur kanan sedang di kanan depan terdakwa berjalan mobil berjalan pelan menyalakan lampu reting kanan kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario mendahului mobil tersebut dari sebelah kiri, pada saat bersamaan Yamaha Mio dari tengah median jalan menyebrang didepan mobil box dan akhirnya Honda Vario terdakwa menabrak bagian samping kiri sepeda motor Mio yang akan menyeberang tersebut. -----------
-Bahwa menjelang kejadian saksi tidak memperhatikan berapa kecepatan sepeda motor Honda Vario terdakwa. -------------------------------------------------
- Bahwa menjelang kejadian saksi tidak memperhatikan suara klakson namun saksi tidak mendengar suara rem kemudian mendengar suara bruuoook benturan sepeda motor Honda Vario menabrak Yamaha Mio. ----
- Bahwa titik benturannya Roda depan Vario membentur bagian kiri depan sepeda motor Mio. Pengemudi dan sepeda motor Mio jatuh ditengah jalan sedangkan pengemudi dan sepeda motor Vario jatuh disebelah kiri ( dilajur kiri ) dilihat dari arah Solo, karena saksi takut melihat darah sehingga saksi hanya melihat saja dari tepi jalan dan saksi Maryono beserta warga. --------
- Bahwa setelah kejadian saksi melihat pengemudi Mio diam saja tergeletak ditengah jalan lalu dinaikkan ke mobil dibawa kearah Solo. ---------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .--------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi MARYONO alias MALAU, keterangan saksi dalam BAP dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013, sekitar jam 09.00 wib di Jalan Raya Solo - Klaten tepatnya di Simpang Empat Ismoyo ( Nglajur), Delanggu, Kab.Klaten, saksi membonceng sepeda motor yang dikendarai saksi ANDONO berjalan searah dikiri belakang terdakwa pada jarak sekira 5 ( lima ) meter sedang didepan kanan motor terdakwa berjalan sebuah mobil yang berada dilajur kanan, sebelum kejadian sepeda motor Honda Vario berjalan dari arah Solo menuju arah Klaten sedangkan sepeda motor Yamaha Mio berjalan dari celah median jalan bermaksud menyeberang. -------------------------------------------------------------
- Bahwa kondisi jalan beraspal baik, simpang empat jalan, datar, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari, jalan dua lajur, terdapat marka jalan garis putih putus – putus, tidak terdapat rambu lalu lintas dan disebelah kiri jalan terdapat Toko Mebel Ismoyo dan sebelah kanan jalan terdapat pertokoan, jika dilihat dari arah Solo. -----------------------------
- Bahwa sebelum kecelakaan, dari sebelah kiri mobil terdakwa hendak mendahului mobil yang berjalan dilajur kanan, saksi tidak mendengar suara klakson, dan menjelang kejadian juga tidak mendengar suara gesekan ban dengan aspal jalan ( rem ) dan sebelum kejadian saksi melihat sepeda motor Mio pada jarak 10 meter dan saat itu berada dicelah median jalan kemudian menyeberang. -----------------------------------
- Bahwa menjelang kejadian sepeda motor Honda terdakwa menambah kecepatan kemudian mendahului melalui lajur kiri mobil yang berada dilajur kanan kemudian membentur samping kiri sepedamotor Yamaha Mio. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benturannya berada dilajur kanan dan titik benturannya roda depan sepeda motor Vario terdakwa membentur bagian tengah kiri sepeda motor Yamaha Mio, sedangkan pengemudi dan sepeda motor Yamaha Mio jatuh ketengah jalan dan pengemudi serta sepeda motornya jatuh kekiri dilajur kiri jika dilihat dari arah Solo, pengemudi Yamaha Mio luka pada pipi kiri memar dan tidak sadar, sedangkan pengemudi sepeda motor Honda Vario luka pada tangan dan kakinya lecet, sadar. --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa di sekitar kejadian ditemukan pecahan kaca reting, goresan pada aspal jalan bekas jatuhnya sepeda motor, menurut saksi kecelakaan tersbut terjadi karena sepeda motor Mio saat menyeberang kurang hati-hati dan sepeda motor Honda Vario mendahului dari sebelah kiri pada perempatan jalan. ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .--------------------------------------------------------------------------------
4.Saksi JOHAN ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi yang membuat sket gambar TKP berdasarkan bekas-bekas yang tertinggal di TKP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi.------------
- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar jam 09.00 wib saat saksi sedang berada di Pos Pakis mendapat informasi bahwa ada kecelakaan di jalan Raya Solo –Klaten tepatnya di Simpang Empat Nglajur Dk.Rejosari, Ds.Sabrang, Kec.Delanggu, Kab. Klaten, kemudian saksi menuju TKP. ------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di TKP Spm Honda Vario dan Sepeda Motor Yamaha Mio sudah berubah posisinya yaitu di pinggir jalan, sedangkan pengemudi Spm Honda Vario dan pengemudi Spm Yamaha Mio sudah dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu.--------------------------------------
- Bahwa saat itu kondisi jalan beraspal baik, simpang empat, arus lalu lintas ramai, jalan satu arah, terdapat celah median jalan, cuaca cerah pagi hari, terdapat marka jalan garis putih putus-putus, disebelah kanan dan kiri jalan terdapat pertokoan. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mendapatkan keterangan dari saksi – saksi yang di TKP bahwa pengemudi Spm Honda Vario No. berjalan dari arah Solo menuju arah Klaten, sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. AD-5738-AQ berjalan dari arah Polanharjo menuju arah Delanggu lalu berhenti di median jalan simpang empat kemudian menyeberang menuju arah Klaten, karena jarak sudah dekat sehingga pengemudi Spm Honda Vario tidak bisa menguasai laju Spmnya sehingga roda depan membentur foodstep samping kiri Spm Yamaha Mio, maka terjadilah kecelakaan, sepedamotor Vario dan terdakwa selaku penngemudi jatuh ke lajur kiri, sedang sepedamotor Yamaha Mio dan korban jatuh ke lajur kanan dilihat dari arah Solo.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi melihat ada goresan di aspal bekas jatuhnya sepedamotor berdasarkan bekas yang tertinggal dan keterangan saksi – saksi titik benturan berada di kanan garis putus-putus jalur Solo-Klaten.-----------------
- Bahwa berdasarkan keterangan warga untuk pengemudi sepedamotor Vario menggunakan helm dan mempunyai SIM dan STNK, sedang pengemudi Sepeda Motor Yamaha Mio tidak memakai helm serta SIM dan STNK tidak ada.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa di TKP tidak ditemukan goresan bekas ban di aspal, ditemukan pecahan kaca. ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kemudian mengecek kondisi korban ke PKU Muhammadiyah Delanggu untuk pengemudi Spm Honda Vario dalam keadaan sadar mengalami lecet- lecet, sepeda motor Honda Vario rusak pada lampu depan pecah, slebor depan pecah, tebeng kanan tergores, sedangkan pengemudi Spm Yamaha Mio mengalami luka pada mulut keluar darah, hidung keluar darah, kaki kiri lecet, tidak sadar, opname PKU Muhammadiyah Delanggu, sepeda motor Yamaha Mio rusak pada spion kanan patah, tebeng kiri pecah, pustep kanan kiri bengkok.---------------------
- Bahwa saksi mendapat informasi dari penyidik bahwa pengemudi Yamah Mio akhirnya meninggal dunia. --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013, sekitar jam 09.00 wib terdakwa berjalan dari arah Solo menuju Klaten sedangkan dari Simpang Empat Ismoyo Dk.Rejosari, Ds.Sabrang, Kec.Delanggu, Kab.Klaten tepatnya dari celah median jalan ada sepeda motor korban berjalan bermaksud menyeberang, pada saat mendekati simpang empat tersebut terdakwa berjalan dilajurnya posisi agak kekanan, searah didepan sebelah kanan terdakwa ada sebuah mobil Pick up yang memperlambat laju kendaraanya.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena mobil pick up berjalan pelan-pelan kemudian terdakwa mendahului mobil tersebut dengan jalan menambah kecepatan melewati kiri mobil tersebut namun tidak menduga sama sekali didepan mobil pick up korban dengan mengendarai sepedamotor Yamah Mio menyeberang dari celah median jalan.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena kecepatan terdakwa sekitar 50 Km/Jam dan jaraknya dengan motor korban hanya sekitar 2 ( dua ) meter sehingga tidak sempat menghindar tetapi terdakwa sempat mengerem tetapi sepedamotor terdakwa tetap jalan sehingga membentur sepeda motor Mio tersebut. ------
- Bahwa titik benturannya roda depan sepeda motor terdakwa membentur bagian tengah kiri sepeda motor Yamaha Mio, sepeda motor korban jatuh dilajur kiri dan terdakwa sudah tidak ingat lagi dan setelah sadar sepedamotor sudah distandarkan ditepi jalan.----------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengalami luka di kepala, siku kanan lecet, wajah lecet, lutut kanan dan mata kaki kanan lecet, sadar, opname di DR. Oen Surakarta, sepeda motor rusak pada slebor depan tergores, pengemudi Mio luka pada bagian kepala dan tidak sadar, sepeda motor Mio rusak pada slebor depan pecah dan korban ditolong warga dan diangkat ketepi jalan kemudian dibawa kerumah sakit. --------------------------------------------------------
- Bahwa saat terdakwa mendahului mobil dari kiri pandangan terdakwa kedepan terhalang oleh mobil tersebut, dan menurut terdakwa ketika korban saat menyeberang pandangannya juga terhalang oleh mobil tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keluarga terdakwa sudah datang kerumah korban dan sudah membantu biaya pengobatan selama dirumah sakit sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ), setahu terdakwa akhirnya korban dirawat di RSI Yarsis Solo dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit Yarsis tersebut, dan keluarga terdakwa juga datang kerumah korban untuk bela sungkawa dan memberikan santunan untuk kematian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ------------------------------------------------------------
- Bahwa keluarga terdakwa sudah membantu biaya sebesar seluruhnya sekitar Rp. 23.000.000,- ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan suami korban biaya berobat korban sekitar Rp.73.000.000,- dan sudah dibantu oleh Jasa raharja.-------------------
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan :--------------------
Visum Et Repertum nomor 019/VIS/IV.GAU/J/2014 tanggal 26 Desember 2013 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu. -----------
Visum Et Repertum nomor 0.126/A-6/DIRMED /I/2014 tanggal 7 Januari 2014 dari dokter jaga di RSIS yang menyatakan Pasien datang di IGD RSIS Surakarta dalam kondisi tidak sadar dan pada pemeriksaan didapatkan cidera kepala Berat (CKB) dengan perdarahan luas didalam kepala, meninggal dunia dalam perawatan di ruang ICU tangggal 14 Nopember 2013. --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang yang belum dikutip untuk mempersingkat uraian putusan ini adalah merupakan satu kesatuan dan telah turut dipertimbangkan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum didalam persidangan yang saling persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 thun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karenanya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan yang dianggap paling pas atau paling sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni dakwaan tunggal yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 thun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :--------------
Setiap Orang ;------------------------------------------------------------------------------
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas --------------------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ---------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya menurut hukum.-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa telah menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana dalam hal ini adalah benar terdakwa ADHI ANUGRAH DEWANTHO dengan identitas lengkap sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, dan identitas tersebut telah dibacakan dan dibenarkan oleh terdakwa di awal persidangan. Selama pemeriksaan dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.-----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-1 barang siapa ini telah terbukti menurut hukum ------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengertian pasal 1 angka 24 yaitu Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, oleh karena itu apabila dikatakan bukan merupakan peristiwa yang disengaja maka peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang diakibatkan karena adanya unsur kelalaian, yang berdasarkan teori hukum pidana maksud dari kelalaian dalam suatu tindak pidana maksudnya identik dengan pengertian culpa yang ada pada pasal 359 dan 360 KUHP yang artinya kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi, sehingga dengan demikian maksud kelalaian dalam pasal 310 baik ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 dapat diartikan sebagai melakukan suatu tindakan yang ternyata salah yang artinya melakukan suatu tindakan (aktif atau pasif) dengan kurang waspadaan yang diperlukan, adanya suatu perbuatan yang pelaku tidak dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi tetapi merasa dapat mencegahnya, si pelaku lebih suka untuk tidak melakukan tindakan yang menimbulkan akibat itu tetapi tindakan itu tidak diurungkan atas tindakan mana ia dicela karena bersifat melawan hukum, demikian juga dalam M.v.T pengertian karena kelalaian yang merupakan kealpaan telah disyaratkan bahwa pada diri pelaku terdapat : --------
Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan; -----------------
Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan; ------------------------------
Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan. --------------------------
Sehingga dengan demikian karena kelalaian yang merupakan kealpaan merupakan bentuk dari kesalahan. Oleh karena itu setiap tindak pidana yang karena kelalaiannya / karena kealpaannya sudah barang tentu akibat yang timbul itu tidak dikehendaki, walaupun pelaku dapat memperkirakan sebelumnya. ----------------------------------------------------------------------------------
Penggradasian bentuk kealpaan dapat diterangkan dari dua sudut. -----------
Dilihat dari sudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, maka diperbedakan gradasi kealpaan dengan : ------------------------------------------
Kealpaan yang berat (culpa lata) -------------------------------------------------
Kealpaan yang ringan (culpa levis) -----------------------------------------------
Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilihat dari sudut kecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan adanya kekurangwaspadaan (onvoorzichtigheid). Dan untuk gradasi kedua, disyaratkan hasil perkiraan atau perbandingan : ---------------------------------
Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golongan pelaku (de gemiddelde mens van de groep, waartoe de dader behoort), atau
Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandai dalam golongan pelaku (de meest bekwame, verstandigste mens van de groep van de dader) ------------------------------------------------------------------
Dari hasil perbandingan tersebut akan diambil kesimpulan, apakah telah ada kealpaan, contohnya, seorang pengemudi mobil melarikan mobilnya dengan cepat di jalan, dimana banyak anak-anak sedang mengejar layangan putus, lalu menabrak salah seorang. Dalam hal ini diperbandingkan, apakah setiap orang lain yang sama pandainya dengan pelaku itu, akan berbuat yang sama, yaitu melarikan mobilnya dengan cepat? jika ternyata orang-orang lain itu memperlambat, maka pada pelaku telah terdapat kekurangwaspadaan / onvoorzichtigheid, dapat juga dipergunakan cara perbandingan lain yaitu apakah setiap orang lain yang sama pandainya dengan pelaku dapat memperkirakan akan akibat tertabraknya salah seorang anak itu? jika ternyata dapat memperkirakan, maka pelaku itupun harus dapat memperkirakan sedemikian itu. Dengan memperbandingkan pelaku dengan orang lain yang terpandai dapat juga ditentukan kealpaan pelaku. Dengan menggunakan perbandingan ini, kealpaan pelaku adalah lebih berat, jika yang lebih pandai itu memperlambat lari mobilnya. Kealpaan pelaku lebih ringan jika yang lebih pandai itu tidak dapat membayangkan/ memperkirakan akan tertabraknya anak itu. --------------------------------------
Dilihat dari sudut kesadaran (bewustheid), diperbedakan gradasi :---------
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), -------------------------------------
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) ---------------------------
Dikatakan sebagai “kealpaan yang disadari”, jika pelaku dapat membayangkan / memperkirakan akan timbulnya suatu akibat. Tetapi ketika ia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tidak timbul akibat itu, namun akibat itu timbul juga. ----------------------------
Dan dikatakan sebagai “kealpaan yang tidak disadari” bilamana pelaku tidak dapat memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi seharusnya (menurut perhitungan umum / yang layak) pelaku dapat membayangkannya (onverchilligheid ten opzichte van rechtbelangen van anderen).------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bila dihubungkan dengan fakta kejadian yang telah dilakukan oleh terdakwa dimana terdakwa didalam mengendarai sepedamotor Honda Vario Nopol AD- yang waktu itu akan mendahului kendaraan pick up didepannya menggunakan lajur kiri samping pikup yang sama-sama melaju padahal sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat 2 UU RI No.22 tahun 2009 “ dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dalam ayat 1 (Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup), dapat menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, dan harus memenuhi kriteria sebagaimana sarat pasal 116 ayat 2 huruf e UU RI No.22 tahun 2009 yaitu “Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika mendekati persimpangan”, namun kenyataannya apa yang telah dilakukan terdakwa ternyata menimbulkan kecelakaan sebagaimana maksud ketentuan umum pasal 1 angka 24 UU RI No.22 tahun 2009 (kecelakaan lalulintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugiaan harta benda), oleh karena didalam kecelakaan tersebut merupakan suatu peristiwa yang tidak diduga dan disengaja maka apabila peristiwa kecelakaan itu terjadi berarti terdapat ketidak tertiban berlalulintas sebagaimana maksud Ketentuan Umum pasal 1 angka 32 UU RI No.22 tahun 2009 (ketertiban lalulintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalulintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan) dimana kenyataannya terdakwa yang saat itu akan mendahului kendaraan pick up yang melaju didepannya terdakwa mengambil lajur di sebelah kiri yaitu samping kiri kendaraan pick up padahal didepan sebelah kiri kendaraan pick up tersebut terdapat sepedamotor Yamaha Mio yang dikendarai korban Sri Lestari, oleh karena disaat akan mendahului kendraan pick up tersebut terdakwa menambah kecepatan kendaraannya padahal pandangannya terhalang oleh kendaraan pick up dan terdakwa sudah terlanjur mengambil lajur sebelah kiri maka roda depan sepedamotor terdakwa membentur bagian samping kiri sepedamotor Yamaha Mio yang dikendarai korban sehingga akibatnya baik terdakwa maupun korban terpental dan jatuh di jalan aspal dimana korban mengalami luka pada mulut dan hidung mengeluarkan darah serta tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta tersebut dapat dibuktikan berdasarkan persesuaian keterangan para saksi masing-masing saksi Andono, saksi Johan, dan saksi Maryono yang keterangannya dibacakan dimana keterangannya walaupun masing-masing berdiri sendiri namun keterangannya telah membentuk suatu rangkaian peristiwa yang dapat membuktikan adanya factor kelalaian atau factor kekurang hati-hatian yang dilakukan oleh terdakwa didalam berlalulintas di jalan. -----------------
Dengan demikian unsur ke-2 ini telah terbukti menurut hukum.-------
Ad.3 UNSUR ” MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, dimana roda depan sepedamotor Honda Vario yang dikemudiakn terdakwa membentur bagian samping kiri sepedamotor Yamaha Mio Nopol AD-5738-AQ sehingga mengakibatkan korban Sri Lestari mengalami luka pada mulut dan hidung mengeluarkan darah serta tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum nomor 019/VIS/IV.GAU/J/2014 tanggal 26 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangi dokter Dewi Susilowati dari PKU Muhammadiyah Delanggu bahwa Sri Lestari, Wanita, 35 tahun dengan hasil pemeriksaan pupil anurokor, hematum di kepala, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Islam Surakarta sesuai Visum Et Repertum nomor 0.126/A-6/DIRMED/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani Dr.H.M Surya Darmawan, dokter jaga di Rumah Sakit Islam Surakarta bahwa Sri Lestari, perempuan, 35 tahun dengan hasil pemeriksaan pasien datang di IGD Rumah Sakit Islam Surakarta pada tanggal 22 Oktober 2013 jam 11.30 wib dalam keadaan tidak sadar, luka memar kepala belakang O 10 cm, luka lecet pada lengan kanan depan dan siku belakang tangan kanan, luka memar pada pergelangan belakang tangan kanan, luka lecet pada siku belakang tangan kiri, luka lecet pada kedua lutut dan punggung kaki kanan, Pendarahan luas didalam kepala, dengan kesimpulan Pasien dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Islam Surakarta tanggal 14 Nopember 2013 jam 23.25 wib. Dari fakta demikian tersebut kenyataannya telah dibenarkan dan diakui terdakwa bahkan untuk semakin memperkuat adanya unsure kematian pada kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian terdakwa, terdakwapun telah memberikan biaya santunan sebesar Rp.23.000.000,- kepada keluarga korban. ------------
Dengan demikian unsur ke-3 ini telah terbukti secara sah menurut hukum.--
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dalam dakwaan tunggal yakni pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal tersebut ;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawabkan atas kesalahannya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk duka nestapa bagi Terdakwa melainkan dimaksudkan agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan senantiasa lebih berhati-hati di dalam kehidupannya dikemudian hari ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP;-----------------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan orang lain yakni Sri Lestari meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------------------------
Hal yang meringankan :------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;----------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
- Terdakwa telah membantu biaya pengobatan dan kematian kepada keluarga korban sebesar Rp 23.000.000,- ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan dan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah suatu perbuatan pidana yang berat, oleh karenanya sesuai dengan pasal 14 a ayat 1 KUHP maka Majelis Hakim berpendapat meskipun Terdakwa dinyatakan bersalah namun ia tidak perlu menjalaninya dalam penjara, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim kalau Terpidana telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana dalam waktu sebelum masa percobaan yang telah ditentukan berakhir ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa : ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit 1(satu) unit sepedamotor Honda Vario Nopol AD-2364-LU beserta STNKnya.-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah SIM C an.ADHI ANUGRAH DEANTHO.--------------------------
Spm Yamaha Mio No. Pol. AD-5738-AQ tanpa STNK.-------------------------
akan dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ; ---------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Putusan Majelis Hakim tersebut telah diambil melalui musyawarah dan setelah mendengar pendapat hukum dari masing-masing Hakim Anggota yang pada pokoknya antara anggota satu dengan lainnya tidak ada perbedaan pendapat dan telah dirangkum dan disusun sebagaimana bunyi putusan ini;----------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;---
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ADHI ANUGRAH DEWANTHO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA ”sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum ; ----------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;----------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atau alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; --------------------------
4. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) unit 1(satu) unit sepedamotor Honda Vario Nopol AD-2364-LU beserta STNKnya.-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah SIM C an.ADHI ANUGRAH DEANTHO.--------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa -------------------------------------------------------
Spm Yamaha Mio No. Pol. AD-5738-AQ tanpa STNK.-------------------------
Dikembalikan kepada suami korban yaitu saksi SUPONO -------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Klaten pada hari :SENIN tanggal 16 Juni 2014, oleh kami : PURNOMO HADIYARTO,SH selaku Hakim Ketua, IRMA WAHYUNINGSIH, SH dan NURHAYATI NASUTION, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari HARI ITU JUGA oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh AGUS DASANTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan
dihadiri M. MASYKURI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota I, Hakim Ketua
IRMA WAHYUNINGSIH, SH PURNOMO HADIYARTO, SH
Hakim Anggota II
NURHAYATI NASUTION, SH.MH
Panitera Pengganti,
AGUS DASANTO.