633/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 633/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.BANK RESONA PERDANA >< PT.RAJAWALI TOWERINDO PERKASA CS
MENGADILI - Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut di atas ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 20 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat seluruhnya ;-- DALAM POKOK PERKARA ; - Mengabulkan gugatan untuk sebagian ; 1. Menyatakan Tergugat I PT. Rajawali Towerindo Perkasa telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat PT. Bank Resona Perdania; 2. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku pihak yang memberikan Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan untuk turut bertanggung jawab atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut kepada Penggugat; 3. Menyatakan akibat dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat I PT. Rajawali Towerindo Perkasa kepada Penggugat PT. Bank Resona Perdania tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat PT. Bank Resona Perdania dengan perincian sebagai berikut: 3.1. Pinjaman Pokok: Rp. 58.235.000.000,- (lima puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah); 3.2. Bunga: Rp. 452.567.150,50 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh koma lima puluh sen Rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kepada Penggugat yaitu: 4.1 Pinjaman Pokok: Rp. 58.235.000.000,- (lima puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) ; 4.2 Bunga: Rp. 452.567.150,50 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh koma lima puluh sen Rupiah) ; pembayaran mana agar dilakukan baik oleh Para Tergugat tersebut secara penuh dan tunai; - Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; - Menolak selain dan selebihnya ;
P U T U S A N
Nomor 633/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-------------------------------------------------------------------
PT.BANK RESONA PERDANIA, Berkantor di jalan Jenderal Sudirman Kav.40-41, Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Yarring Bachroem,SH, Setyo Rudianto,SH, Bona Parte Marpaung, SH dari kantor BMD & Partners Law Firm beralamat di Plaza gani Djemat lantai 6 Jl. Imam Bonjol Kav-76-78 Jakarta, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Mei 2014 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;---------------------------------------------------
M e l a w a n :
PT. RAJAWALI TOWERINDO PERKASA, beralamat di Menara Rajawali Lt.6, Jalan Mega Kuningan Lot # 5,1 kawasan Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin,SH dan kawan-kawan yang merupakan Para Advokat dan Para asisten advokat yang berkantor pada firma Hulum Al Bone, Darwin Associates beralamat di Aries Niaga Jalan Taman Aries, Blok G1-2D, Meruya-Kembangan, Jakarta Barat berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Agustus 2014 yang selanjutnya, sebagai TERBANDINGI semula TERGUGAT I ;---------------------------
Sdr. AYUB MEULILA ABDY, beralamat di Jalan Kasuari Raya HD 8A No.23 Rt.001 Rw.008, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren Tangerang dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;------
PT. RAPID NIAGA PRIMA, beralamat di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati Blok A1 No. 14-16, Jalan Rumah Sakit Fatmawati No. 39, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III ;--------------------------
Sdr. SLAMET BUDIYANTO, beralamat di Jalan Gelatik Blok A2/14 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV ;--------------------------
Sdr. SHAFAAT ANDIKA RAMLY, beralamat di Jalan Patra Kuningan IX/2 Rt.006 Rt.004 Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V ;-------------
Selanjutnya Terbanding I semula Tergugat I s/d Terbanding V s/d Tergugat V secara bersama-sama disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat :
Pengadilan Tinggi tersebut,-------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini, seperti tertera dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 442/ Pdt.G/ 2013/ PN. JKT.PST tanggal 20 Mei 2014 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ------
DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat ;-----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul hingga saat ini sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan banding Nomor 80/SRT.PDT.BDG/2004/PN.JKTT.PST JO. NOMOR 442/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh H.Edy Nasution,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 2 Juni 2014 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/Pdt.G/2013/PN. JKT.PST, tanggal 20 Mei 2014 ;------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 20 Juni 2014, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 30 Juni 2014, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 26 Juni 2014, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 14 Juli 2014, kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 8 Juli 2014 ;---------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyerahkan memori banding tertanggal 3 Juli 2014 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juli 2014 dan telah disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 14 Agustus 2014, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 11 Agustus 2014, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 06 Agustus 2014, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 7 Agustus 2014, kepadaTerbanding V semula Tergugat V pada tanggal 18 Agustus 2014 ;---------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah pula menyerahkan kontra memori banding tertanggal 11 September 2014 ;------------
Menimbang, bahwa sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara tanggal 12 Juni 2014 kepada Pembanding semula Penggugat , pada tanggal 20 Juni 2014 kepada Terbanding I semula Tergugat I , pada tanggal 30 Juni 2014 kepada Terbanding II semula Tergugat II, pada tanggal 26 Juni 2014 kepada Terbanding III semula Tergugat III, pada tanggal 14 Juli 2014 kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, dan pada tanggal 08 Juli 2014 kepada Terbanding V semula Tergugat V telah diberi kesempatan membaca berkas perkara selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan; -------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST., tanggal 20 Mei 2014 yang dimohonkan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai tersebut dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya adalah :-----------------
Hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Para Terbanding semula Para Tergugat dan sama sekali tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan Pembanding semula Penggugat, seharusnya majelis hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini dalam membuat suatu putusan haruslah melihat bukti-bukti baik yang diajukan Pembanding semula Penggugat maupun Para Terbanding semula Para Tergugat, namun dalam perkara ini majelis hakim hanya mempertimbangklan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat dan sama sekali tidak menerima dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------------
Majelis hakim Tingkat Pertama tidak meneliti dan memeriksa dengan seksama bukti-bukti Para Terbanding semula Para Tergugat yang dijadikan bahan pertimbangan dalam perkara ini, kalau diteliti bukti-bukti dari Para Terbanding semula Para Tergugat ternyata jelas membuktikan kalau dari awal pembayaran angsuran oleh Terbanding I semula Tergugat I PT.Rajawali Towerindo perkasa tidak pernah membayar sesuai dengan jadwal angsuran fasilitas pinjaman kepada Pembanding semula Penggugat PT.Bank Resona Perdania sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit antara pembanding semula Penggugat PT.Bank Resona Perdania dan Terbanding I semula Tergugat I PT.Rajawali Towerindo Perkasa ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I dalam kontra memori bandingnya telah menyatakan bahwa : ------------------------------------------------------
Pokok perkara yang diajukan pembanding dalam perkara ini adalah sebagaimana dalil yang disampaikan pada gugatan sebelumnya angka 13 yakni adanya tindakan ingkar janji (wanprestasi) dari Terbanding I terhadap perjanjian Kredit No.110049RLH tanggal 27 Juni 2011 serta tindakan ingkar janji (wanprestasi) dari Terbanding I semula Tergugat I berdasarkan surat nomor : 022/Resona-DIR/III/2013 tertanggal 11 Maret 2013 karenanya Pembanding meminta pelunasan pinjaman hutang dibayarkan sekaligus ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa menanggapi dalil-dalil Pembanding dalam gugatan sebelumnya, para Terbanding memberikan jawaban belum timbulnya kewajiban bagi Terbanding I untuk melunasi seluruh sekaligus karena hal-hal sebagai berikut bahwa berdasarkan pasal 14,3 perjanjian kredit No.110049RLH tanggal 27 Juni 2011, hutang Terbanding I baru kemudian menjadi jatuh waktu/tempo setelah bank memeberikan pernyataan/ menyatakan bahwa hutang menjadi jatuh tempo dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh debitur, hal tersebut diperlukan berdasarkan ketentuan pasal 14,5 jo.14,3 perjanjian Kredit No. 110049RLH tanggal 27 Juni 2011 ;-------
Menimbang, bahwa tentang memori banding dari Pembanding semula Penggugat, maupun kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I majelis hakim berpendapat bahwa memang benar, dalam suatu putusan, Hakim tidak boleh bersikap imparsial, tetapi harus memperhatikan atau mempertimbangkan pembuktian pihak-pihak secara sama dan berimbang berdasarkan azas “Audi at alteram partem “ ;-----------------------------------------------
Namun, ternyata baik memori banding maupun kontra memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat maupun Terbanding I semula Tergugat I lebih erat hubungannya dengan pembuktian materi perkara sehingga Majelis hakim akan mempertimbangkannya lebih rinci dalam pokok perkara nanti ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai tersebut dibawah ini ; -----------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan majelis hakim Tingkat Pertama pada halaman 27 dan halaman 28 putusan Pengadilan Negeri tersebut, telah menguraikan pendapatnya tentang eksepsi terhadap gugatan Penggugat kabur, gugatan prematur dan kemudian menyatakan eksepsi tentang gugatan kabur tidak beralasan dan harus di tolak sedangkan terhadap eksepsi gugatan prematur dinyatakan beralasan dan harus dikabulkan ;----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang telah ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama majelis Hakim Tingkat banding sependapat, namun terhadap eksepsi yang dikabulkan, majelis hakim Tingkat Banding berbeda pendapat karena majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cermat , tidak teliti dan tidak tepat menggunakan bukti-bukti dan kemudian menggunakan Pasal 14.1 ayat 1 dari bukti T3 dan T18 sebagai dasar untuk menyatakan bahwa gugatan penggugat prematur ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim banding berpendapat bahwa karena sifat dari suatu eksepsi adalah keberatan terhadap ketentuan-ketentuan formal yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan, sedangkan penggunaan surat-surat atau bukti-bukti barulah digunakan dalam pembuktian materi perkara ;-------------
Menimbang, bahwa selain itu dalam kepustakaan hukum perjanjian, pembuktian pembuktian terhadap kelalaian suatu pihak dalam melaksanakan isi suatu perjanjian yang mengikat mereka tersebut menjadi klasula dapat digunakan sebagai alasan untuk mengakhiri perjanjian tersebut dengan alasan wanprestasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bila hal kelalaian tersebut menjadi klausula maka walaupun belum jatuh tempo sesuai perjanjian aquo namun untuk mengetahui apakah klausula tersebut ada perlu di buktikan dalam pokok perkara nanti ;------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan Majelis Hakim Banding diatas maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama sepanjang eksepsi yang dikabulkan tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan selanjutnya majelis hakim tingkat banding akan mengadili sendiri dan menolak eksepsi seluruhnya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena eksepsi ditolak maka Majelis Hakim Banding akan menguraikan pertimbangan-pertimbangan tentang pokok perkara ;---------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dari gugatan, jawaban serta jawab jinawab para pihak maka dapat disimpulkan hal-hal yang menjadi dalil tetap dalam putusan ini, yaitu:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar antara Pembanding/penggugat dengan Terbanding I / Tergugat I telah terikat dalam perjanjian kredit No. 110049 RLH tanggal 27 Juni 2011 ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terbanding II / Tergugat II, Terbanding III, Tergugat III, Terbanding IV/ Tergugat IV, Terbanding V/Tergugat V adalah sebagai penjamin bagi Tergugat I dalam perjanjian aquo sebagaimana dituangkan ke dalam akta-akta Notariel berupa personal guarantee, masing-masing atas nama Tergugat II Ayub Meulila Abdy, atas nama Tergugat III PT.Rapid Niaga Prima, atas nama Tergugat IV Slamet Budiyanto dan atas nama Tergugat V Shafaat Andika Ramly ;-------------
Menimbang, bahwa sebaliknya dari gugatan, jawab jinawab, Replik dan Duplik maka terdapat sangkalan-sangkalan atau dalil-dalil gugatan yang ditolak oleh Para tergugat, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat Pokok sengketa antara kedua belah pihak sebagai berikut :-------------------------------------
Apakah benar Terbanding I / Tergugat I telah lalai melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kredit tersebut kepada Pembanding/Penggugat dan selanjutnya karena itu dinyatakan Terbanding/Tergugat telah wanprestasi? ----------------------------------------
Berapa jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat/Pembanding ;
Apakah para Terbanding II, III, IV, V / Tergugat II, III , IV, V harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Pembanding/Penggugat ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, tentang pokok sengketa 1 ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terbanding/ Tergugat I menolak dalil gugatan Pembanding/ Penggugat, maka menjadi kewajiban Pembanding/ Penggugat untuk membuktikan dalilnya ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari surat-surat bukti P.9, P10, P11,P12, P13, P15, P16, yang menurut Berita Acara persidangan hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 telah dicocokkan dengan aslinya, sebagaimana pula telah termuat pada halaman 21 putusan Pengadilan Negeri aquo, maka menurut pasal1866 KUH Perdata bukti-bukti tersebut dapat digunakan sebagai surat-surat bukti yang sah ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari surat-surat bukti mana antara satu dengan lainnya saling berhubungan sehingga terungkap fakta bahwa :------------------------
Sejak 7 September 2012, Pembanding/ Penggugat telah menegur Terbanding/Tergugat untuk membayar tunggakan kredit yang diperoleh Terbanding I /Tergugat I diikuti dengan teguran-teguran berikutnya, masing-masing tanggal 6 Desember 2012, 4 Februari 2013, 7 Februari 2013, 19 Februari 2013 membuktikan bahwa Terbanding I / Tergugat I telah menunda-nunda pembayaran angsuran bank yaitu Pembanding/Penggugat sebagai kreditur ;-------
Menimbang, bahwa selain itu dari surat bukti P.8,P.14, dari bukti surat-surat mana., terutama bukti P.14, Terbanding I / Tergugat I sebelum mengemukakan rencana pelunasan fasilitas kredit, terlebih dahulu mohon maaf atas tertundanya pelunasan terhadap fasilitas pinjamannya kepada pembanding/Penggugat sehingga pihaknya mengajukan surat rencana pelunasan fasilitas kredit ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah fakta-fakta diatas telah cukup di jadikan alasan untuk menyatakan Terbanding I / Tergugat I telah melakukan wanprestasi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata maka Perjanjian Kredit Nomor 110049 RLH tanggal 27 Juni 2011, merupakan Undang-undang yang mengikat Pembanding/Penggugat dengan Tergugat I dan Para Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV sehingga berlaku azas Pactra Sun Servanda ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena itu pula Majelis hakim banding akan mempertimbangkan perkara in casu dari beberapa ketentuan atau pasal dari perjanjian aquo (P.1) ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari perjanjian aquo (P.1), yang sudah menjadi dalil tetap perkara ini, karena tidak disangkal adanya oleh Terbanding I / Tergugat I, maka pasal yang penting dijadikan dasar dari sengketa antara lain ;-----------------
Pasal 14.3 yang berbunyi ;-------------------------------------------------------
Jika terjadi kelalaian dan/atau hal lain sebagaimana diatur dalam Pasal 14.1 perjanjian kredit, para pihak menyatakan tidak berlaku pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata, khususnya yang mengatur keharusan untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan Negeri, dan Bank berhak menyatakan Hutang berikut setiap dan seluruh fasilitas yang sudah diberikan oleh Bank segera menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh Debitur kepada bank tanpa memperhatikan ketentuan pembayaran hutang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian kredit ;---------------------------------
Pasal 4 Perjanjian Kredit berbunyi :--------------------------------------------
Pembayaran Hutang berdasarkan rencana angsuran seperti yang terlampir pada Perjanjian Kredit ini wajib dilakukan oleh Debitur dalam mata uang yang sama dengan fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Debitur dan harus sudah effektif diterima oleh Bank, selambat-lambatnya pukul (15.00) sore waktu setempat ;---------------------------------------------------------
Apabila tanggal pembayaran hutang jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka pembayaran Hutang harus dilaksanakan pada satu hari kerja ;----------------------------------------
Pembayaran Hutang yang diterima oleh Bank setelah pukul 15.00 sore waktu setempat dianggap diterima oleh Bank pada hari kerja berikutnya ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bunyi pasal-pasal diatas dapat di abstrasikan adanya hukum yang mengikat kedua belah pihak bahwa Pembanding/ Penggugat sebagai kreditur/Bank dapat menyatakan hutang berikut setiap dan seluruh fasilitas yang sudah diberikan oleh Bank segera menjadi jatuh tempo dengan seketika dan wajib di bayar sekaligus lunas oleh debitur kepada Bank apabila debitur lalai membayar angsuran sesuai waktu yang ditentukan ;----------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka sangkalan Terbanding/Tergugat bahwa pada pokoknya jatuh tempo berakhirnya perjanjian a quo pada tanggal 30 Juni 2016, menurut majelis hakim banding dapat disimpangi dengan menggunakan klausula Pasal 14.3 dan pasal 4 perjanjian Kredit tersebut . ketentuan ini pula dapat membuktikan tentang kebenaran dan ketepatan majelis hakim Tinggi menolak eksepsi Tergugat I / Terbanding I bahwa gugatan diajukan secara Prematur ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah cukup alasan untuk menyatakan Terbanding I / Tergugat I telah melakukan wanprestasi ?--------------------------------
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pasal 1234 KUHPerdata, serta pernyataan wanprestasi sebagai suatu perbuatan (aktif ataupun fasif) yang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur, baik tidak melakukan seluruh kewajiban atau hanya melakukan sebagai kewajiban saja sebagaimana dijanjikan atau terlambat melakukan kewajiban ini atau melanggar apa yang tidak boleh dilakukan ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam kepustakaan maupun dalam praktek biasanya untuk menandakan kapan terjadi wanprestasi, kreditur memberikan teguran atau somasi kepada debitur ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka bila dihubungkan dengan fakta-fakta bahwa kreditur Bank dalam hal ini Pembanding/ Penggugat telah melakukan beberapa kali teguran/somasi kepada Terbanding I /Tergugat I (Debitur) maka telah terbukti Terbanding I/Tergugat I melakukan wanprestasi. Dengan demikian tuntutan Pembanding/ Penggugat Point ke 2 gugatan dapat dikabulkan ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya Terbanding I semula Tergugat I untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan surat bukti T I, II, III, IV, V-1 s/d TI,II, III, IV, V-18, namun majelis Hakim Banding tidak menemukan bukti diantara bukti-bukti tersebut yang menguatkan dalilnya, bahkan sebaliknya dari bukti bukti tersebut Terbanding I semula Tergugat I tersebut, mengungkapkan adanya fakta tentang kelalaian pihaknya sebagai debitur dalam mengangsur kewajibannya kepada Pembanding semula Penggugat selaku kreditur Bank ;
Menimbang, tentang pokok sengketa 2 ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat mendalilkan kerugian yang diderita karena Tergugat I wanprestasi adalah sebesar pinjaman pokok Rp. 58.235.000.000,- (lima puluh delapan milyar dua ratus tigapuluh lima juta rupiah), bunga sebesar Rp. 452.567.150,50,- (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah lima puluh sen), ternyata disangkal oleh Tergugat dengan menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada kerugian yang diderita, karena pada tanggal 20 September 2013 posisi pinjaman pokok Rp. 58.235.000.000,- (lima puluh delapan milyar dua ratus tigapuluh lima juta rupiah), sedangkan tanggal 27 Juni 2011 jadwal angsuran adalah Rp. 77.650.000.000,- (tujuh puluh tujuh milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terbanding I / Tergugat I menolak jumlah kerugian pokok diatas maka menjadi kewajiban Pembanding/Penggugat untuk membuktikan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatan ini maka berdasarkan bukti P.9,P10,P.11,P.12,P.13,P.15,P.16, dan P.17 yang saling bersesuaian telah membuktikan bahwa kerugian pinjaman pokok terhitung pada tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 58.235.000.000,- (lima puluh delapan milyar dua ratus tigapuluh lima juta rupiah), sedangkan tentang bunga tidak secara tegas di sangkal oleh Terbanding/Tergugat sehingga majelis hakim Tinggi menganggap jumlah Rp. 452.567.150,50,- (empat ratus limapuluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah lima puluh sen), adalah bunga yang tepat menjadi tanggung jawab Tergugat I ;------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian tuntutan Nomor 4 dan Nomor 5 dapat dikabulkan ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya Para Tergugat telah mengajukan surat bukti dengan tanda TI, TII,TIII, TIV-1 s/d TI, TII, TIII, T IV-18, yang karena alasan formal kekuatan surat surat bukti didasarkan pada bukti asli maka surat-surat bukti tersebut harus dipertimbangkan kecuali surat bukti dengan tanda T I,TII,T III,TIV-1 dan 2 karena tidak ditunjukkan aslinya ;-------------------------------
Menimbang, bahwa bila dicermati dari sisi surat bukti TI, TII,TIII, TIV-3 s/d TI, TII, TIII, T IV-18 adalah bukti transaksi pembayaran angsuran, yang bila di sepadankan dengan bukti Penggugat diatas, maka sudah tepat perhitungan Penggugat/pembanding sehingga hutang pokok yang tersisa seperti tersebut diatas ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, tentang pokok sengketa 3 ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat P.2,P.3,P.4,P.5 yang berupa akte notariel yang bersifat outentik, maka menurut majelis hakim banding perjanjian penjaminan tersebut accesoir dengan perjanjian kredit aquo yang menjadi perjanjian pokok ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti Tergugat I /Terbanding I wanprestasi yang mengakibatkan kerugian diderita Penggugat/Pembanding, maka menurut majelis hakim Tinggi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, ikut bertanggung jawab menjamin hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat/Pembanding ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian tuntutan point 3 dapat dikabulkan ;--------
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang tuntutan Nomor 6 ternyata Majelis hakim Banding tidak menemukan Berita Acara Penyitaan sehingga tidak dapat menyatakan keabsahan penyitaan yang dituntut oleh Penggugat/Pembanding yang karena akta penjaminan tersebut bersifat notariel maka sewaktu-waktu dapat dilakukan secara sendiri-sendiri ;--------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan nomor 7 dan nomor 8 ternyata Majelis Hakim Tinggi tidak menemukan alasan formal untuk mengabulkan tuntutan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Para Terbanding / Para Tergugat dinyatakan kalah maka dihukum untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan ;---------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata dan Pasal 1234 KUHPerdata, HIR, dan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut di atas ;-----------------------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 442/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 20 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI ; ------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat seluruhnya ;--
DALAM POKOK PERKARA ;-----------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan untuk sebagian ;------------------------------------------
Menyatakan Tergugat I PT. Rajawali Towerindo Perkasa telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat PT. Bank Resona Perdania;-----------------------------------
Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku pihak yang memberikan Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan untuk turut bertanggung jawab atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut kepada Penggugat;-------------------------------------------------------------
Menyatakan akibat dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat I PT. Rajawali Towerindo Perkasa kepada Penggugat PT. Bank Resona Perdania tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat PT. Bank Resona Perdania dengan perincian sebagai berikut:-----------------------------
Pinjaman Pokok: Rp. 58.235.000.000,- (lima puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah);-------------------
Bunga: Rp. 452.567.150,50 (empat ratus lima puluh dua
juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh
koma lima puluh sen Rupiah) ;--------------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kepada Penggugat yaitu:---------------
Pinjaman Pokok: Rp. 58.235.000.000,- (lima puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) ;------------------
Bunga: Rp. 452.567.150,50 (empat ratus lima puluh dua
juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh
koma lima puluh sen Rupiah) ;---------------------------------------
pembayaran mana agar dilakukan baik oleh Para Tergugat tersebut secara penuh dan tunai;-------------------------------------------
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------
Menolak selain dan selebihnya ;----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 24 Nopember 2014 oleh kami FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H.SAPARUDDIN HASIBUAN,SH.MH dan SYAMSUL BAHRI BORUT, SH. MH, Hakim Tinggi masing-masing selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, tanggal 30 September 2014, Nomor 633/Pen/Pdt/ 2014/PT.DKI., telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut beserta para Hakim Anggota tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 25 Nopember 2014 , dengan serta dibantu oleh DEWI RAHAYU,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara;------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
H.SAPARUDDIN HASIBUAN,SH.MH SYAMSUL BAHRI BORUT ,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH.
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-