282 / Pid.B / 2013 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 282 / Pid.B / 2013 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Berat “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan 10 (sepuluh) Bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi mirage warna putih No.Pol DA 8933 YY Noka : MMBXNA03ADH000444 Nosin : 3A92UAB3114 ; - 1 (satu) lembar surat keterangan kendaraan bermotor baru No.Pol : DA 8933 YY ; Dikembalikan kepada Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor ; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria F warna merah No.Pol : DA 4415 ZP ; Dikembalikan kepada keluarga Alm.Mahsan Wadi ; - 1 (satu) lembar SIM A a.n. N. A. Isnaeni ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 282 / Pid.B / 2013 / PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor ; Tempat Lahir : Kotabaru ; Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 28 November 1976 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jl.Meranti Putih Blok B No.39 RT.14 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ; Agama : Islam ; Pekerjaan : PNS ; Pendidikan : S1 ;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan dengan Tahanan Kota berdasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 19 September 2013 Nomor : Print-154/Q.3.21/Euh.2/09/2013, sejak tanggal 19 September 2013 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 08 Oktober 2013 Nomor : 10/Pen.Pid/2013/PN.Btl, sejak tanggal 08 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 06 November 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 282/Pen.Pid/2013/PN.Btl. tertanggal 08 Oktober 2013 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-147 / BTL / Euh.2 / 02/ 2013 tertanggal 13 November 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Noor Achmad Isnean bin HM Noor terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 310 ayat (4) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Noor Achmad Isnean bin HM Noor dengan pidana selama 6 (enam) Bulan penjara dengan masa percobaan 1(satu) Tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi Mirage warna Putih No. Pol DA 8933 YY ;
- 1(satu) lembar Surat Keterangan kendaraan baru No/ Pol. DA 8933 YY ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria F Warna Merah No. Pol. DA 4415 ZP
Dikembalikan kepada Sdr. Mahsan Wadi ;
1 (satu) lembar SIM A a.n. Isnaeni ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan, serta dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 08 Oktober 2013 No. Reg. Perk : PDM-147/BTL/Euh.2/02/2013, adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
Primair :
Bahwa terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor pada hari rabu tanggal 12 Desember 2012 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2012, bertempat dijalan provinsi desa angsana kabupaten tanah bumbu provinsi Kalimantan selatan atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri batulicin, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (4)Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 12 desember 2012 sekitar pukul 23.30 wita bertempat dijalan provinsi desa angsana kab.tanah bumbu, terdakwa mengemudikan mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam dari arah batulicin menuju Banjarmasin dengan kondisi jalan beraspal datang sepeda motor Suzuki satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh sdr.mahsan wadi yang berboncengan dengan sdr.mahisun dengan arah yang berlawanan mengambil jalur kanan, guna menghindari sepeda motor motor Suzuki satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh sdr.mahsan wadi, terdakwa mengambil jalur kanan , melihat ada mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY yang dikemudikan oleh terdakwa, sdr.mahsan wadi kembali kejalur sebelah kiri namun terdakwa tidak sempat mengembalikan posisi mobil mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY kejalur kiri sehingga tabrakan tidak dapat dihindari yang mengakibatkan sepeda motor Suzuki satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP milik sdr.mahsan wadi mengalami kerusakan dan mengakibatkan korban mahsan wadi meninggal dunia serta korban mahisun menderita luka-luka ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan visum et repertum dari puskesmas sebamban II Nomor : 445/4442/I-2013/VER-Pusk tanggal 12 Desember 2012 yang memeriksa dr.Zepri Saputra G atas nama mahsan wadi bin sadri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah diperiksa sesosok mayat laki-laki berumur sekitar dua puluh dua tahun dengan luka banyak luka robek pada daerah kepala sampai kedepan dari kening sampai ke pipi sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah, dijumpai luka robek pada daerah kelopak mata kiri atas dan bengkak, dijumpai luka tergugus pada daerah dada, dijumpai luka tergugus pada daerah perut, dijumpai luka daerah tergugus pada daerah sendi siku tangan kiri, dijumpai luka tergugus pada daerah sendi lutut kaki kiri yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan visum et repertum dari puskesmas sebamban II Nomor : 445/4441/I-2013/VER-Pusk tanggal 12 Desember 2012 yang memeriksa dr.Zepri Saputra G atas nama mahisun bin bidin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah diperiksa periksa seorang penderita laki-laki berumur sekitar dua puluh tahun, dengan luka pada daerah telinga kanan dan mengeluarkan darah dari lubang telinga kanan, dijumpai luka tergugus pada daerah jari tangan kanan, dijumpai luka tergugus pada daerah jari kaki kanan yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Subsidair :
Bahwa terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan primair, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 12 desember 2012 sekitar pukul 23.30 wita bertempat dijalan provinsi desa angsana kab.tanah bumbu, terdakwa mengemudikan mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam dari arah batulicin menuju Banjarmasin dengan kondisi jalan beraspal datang sepeda motor Suzuki satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh sdr.mahsan wadi yang berboncengan dengan sdr.mahisun dengan arah yang berlawanan mengambil jalur kanan, guna menghindari sepeda motor motor Suzuki satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh sdr.mahsan wadi, terdakwa mengambil jalur kanan , melihat ada mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY yang dikemudikan oleh terdakwa, sdr.mahsan wadi kembali kejalur sebelah kiri namun terdakwa tidak sempat mengembalikan posisi mobil mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY kejalur kiri sehingga tabrakan tidak dapat dihindari yang mengakibatkan sepeda motor Suzuki satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP milik sdr.mahsan wadi mengalami kerusakan dan mengakibatkan korban mahsan wadi meninggal dunia serta korban mahisun menderita luka-luka ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan visum et repertum dari puskesmas sebamban II Nomor : 445/4442/I-2013/VER-Pusk tanggal 12 Desember 2012 yang memeriksa dr.Zepri Saputra G atas nama mahsan wadi bin sadri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah diperiksa sesosok mayat laki-laki berumur sekitar dua puluh dua tahun dengan luka banyak luka robek pada daerah kepala sampai kedepan dari kening sampai ke pipi sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah, dijumpai luka robek pada daerah kelopak mata kiri atas dan bengkak, dijumpai luka tergugus pada daerah dada, dijumpai luka tergugus pada daerah perut, dijumpai luka daerah tergugus pada daerah sendi siku tangan kiri, dijumpai luka tergugus pada daerah sendi lutut kaki kiri yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan visum et repertum dari puskesmas sebamban II Nomor : 445/4441/I-2013/VER-Pusk tanggal 12 Desember 2012 yang memeriksa dr.Zepri Saputra G atas nama mahisun bin bidin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah diperiksa periksa seorang penderita laki-laki berumur sekitar dua puluh tahun, dengan luka pada daerah telinga kanan dan mengeluarkan darah dari lubang telinga kanan, dijumpai luka tergugus pada daerah jari tangan kanan, dijumpai luka tergugus pada daerah jari kaki kanan yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi mirage warna putih No.Pol DA 8933 YY Noka : MMBXNA03ADH000444 Nosin : 3A92UAB3114 ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria F warna merah No.Pol : DA 4415 ZP ;
1 (satu) lembar surat keterangan kendaraan bermotor baru No.Pol : DA 8933 YY ;
1 (satu) lembar SIM A a.n. N. A. Isnaeni ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Puskesmas Sebamban II Nomor : 445/4442/I-2013/VER-Pusk tanggal 12 Desember 2012 yang memeriksa dr.Zepri Saputra G atas nama Mahsan Wadi Bin Sadri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah diperiksa sesosok mayat laki-laki berumur sekitar dua puluh dua tahun dengan luka banyak luka robek pada daerah kepala sampai kedepan dari kening sampai ke pipi sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah, dijumpai luka robek pada daerah kelopak mata kiri atas dan bengkak, dijumpai luka tergugus pada daerah dada, dijumpai luka tergugus pada daerah perut, dijumpai luka daerah tergugus pada daerah sendi siku tangan kiri, dijumpai luka tergugus pada daerah sendi lutut kaki kiri yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan visum et repertum dari puskesmas sebamban II Nomor : 445/4441/I-2013/VER-Pusk tanggal 12 Desember 2012 yang memeriksa dr.Zepri Saputra G atas nama Mahisun Bin.Bidin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah diperiksa periksa seorang penderita laki-laki berumur sekitar dua puluh tahun, dengan luka pada daerah telinga kanan dan mengeluarkan darah dari lubang telinga kanan, dijumpai luka tergugus pada daerah jari tangan kanan, dijumpai luka tergugus pada daerah jari kaki kanan yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, kecuali saksi ke-4, ke-5, ke-6 yaitu Hajarawati binti H.Thambarani, Murtadi bin Salman, Mahisun bin Bidin yang disetujui oleh Terdakwa untuk dibacakan keterangannya dari berkas pemeriksaan saksi dipenyidik kepolisian, masing-masing sebagai berikut :
SAKSI Ibrahim bin Darmansyah ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Tanah Bumbu berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh korban Mahsan Wadi bin Sadri dan bersama dengan Mahisun bin Bidin ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 sekira jam 23.30 wita di jalan Propinsi desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh korban Mahsan Wadi bin Sadri dan bersama dengan Mahisun bin Bidin ;
Bahwa Pada hari rabu tanggal 12 Desember 2012 sekitar jam 23.30 wita bertempat dijalan Provinsi desa Angsana Kab. Tanah Bumbu terdakwa mengemudikan mobil Missubshi Mirage warna Putih No. Pol DA 8933 YY dari arah batulicin ke Banjarmasin dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam tiba-taba dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Satria F warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan Sdr. Mahsan Wadi yang berboncengan dengan Sdr. Mahisun mengambil jalur kanan melihat sepeda motor Suzuki Satria F warna Merah No. DA 4415 ZP mengambil jalur kanan terdakwa membelok mobil Missubshi Mirage warna Putih No. Pol DA 8933 YY saat bersamaan sepeda motor Suzuki Satria F warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan Sdr. Mahsan Wadi yang berboncengan dengan Sdr. Mahisun kembali kejalur nya hingga tabrakan yang mengakibatkan korban sdr. Mahsan wadi bin Sadari meninggal dunia dan Mahisun bin Bidin luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum (terlampir) ;
Bahwa terdakwa melakukan pengereman akan tetapi jarak nya sudah terlalu dekat sehingga tabrakan tersebut tidak dapat terdakwa hindari ;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson hanya berteriak saja ;
Bahwa kendaraan yang terdakwa kendarai pada saat akan terjadi kecelakaan berjalan dengan kecepatan sekitar 70-80 Km/jam ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa berusaha membantu korban ;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY milik terdakwa terdakwa membenarkan adalah yang dikendarai terdakwa dan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP milik oleh korban Mahsan Wadi bin Sadri dan bersama dengan Mahisun bin Bidin ;
Bahwa terdakwa membuat Surat perjanjian damai (terlampir berkas) dan menyantuni para korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI Sadri bin Jumahir (alm) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Tanah Bumbu berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh korban Mahsan Wadi bin Sadri dan bersama dengan Mahisun bin Bidin ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 sekira jam 23.30 wita di jalan Propinsi desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh korban Mahsan Wadi bin Sadri dan bersama dengan Mahisun bin Bidin ;
Bahwa Pada hari rabu tanggal 12 Desember 2012 sekitar jam 23.30 wita bertempat dijalan Provinsi desa Angsana Kab. Tanah Bumbu terdakwa mengemudikan mobil Missubshi Mirage warna Putih No. Pol DA 8933 YY dari arah batulicin ke Banjarmasin dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam tiba-taba dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Satria F warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan Sdr. Mahsan Wadi yang berboncengan dengan Sdr. Mahisun mengambil jalur kanan melihat sepeda motor Suzuki Satria F warna Merah No. DA 4415 ZP mengambil jalur kanan terdakwa membelok mobil Missubshi Mirage warna Putih No. Pol DA 8933 YY saat bersamaan sepeda motor Suzuki Satria F warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan Sdr. Mahsan Wadi yang berboncengan dengan Sdr. Mahisun kembali kejalur nya hingga tabrakan yang mengakibatkan korban sdr. Mahsan wadi bin Sadari meninggal dunia dan Mahisun bin Bidin luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum (terlampir) ;
Bahwa terdakwa melakukan pengereman akan tetapi jarak nya sudah terlalu dekat sehingga tabrakan tersebut tidak dapat terdakwa hindari ;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson hanya berteriak saja ;
Bahwa kendaraan yang terdakwa kendarai pada saat akan terjadi kecelakaan berjalan dengan kecepatan sekitar 70-80 Km/jam ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa berusaha membantu korban ;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY milik terdakwa terdakwa membenarkan adalah yang dikendarai terdakwa dan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP milik oleh korban Mahsan Wadi bin Sadri dan bersama dengan Mahisun bin Bidin ;
Bahwa terdakwa membuat Surat perjanjian damai (terlampir berkas) dan menyantuni para korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
3. SAKSI Mizan Fasli ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan sehubungan sebagai kepala desa yang mengetahui perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban ;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Bahwa Terdakwa memberikan santunan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada keluarga Mahsan Wadi yang diwakili oleh Sadri dan memberikan santunan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Mahisun yang diwakili oleh Jurham ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
4. SAKSI Hajarawati binti H.Thambarani ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi menerangkan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Laka Lantas ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 sekira jam 23.30 wita di jalan Propinsi desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu terjadi antara kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP;
Pada saat itu saya berada dalam Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY yang mengalami kecelakaan sedang duduk di kursi depan sebelah kiri, bersama dengan suami An.Noor Achmad Isnaeni yang sedang mengemudikan mobil, saya mengetahui kejadian tersebut karena melihat langsung ;
Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY datang dari arah kotabaru kearah Banjarmasin sedangkan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP datang dari arah berlawanan ;
Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY yang saya tumpangi dikemudikan oleh suami tiba-tiba dari arah kotabaru menuju Banjarmasin tiba-tiba dari arah depan datang sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP melaju dengan kecepatan yang tinggi berjalan zig-zag dari kiri ke kanan kemudian suami saya membanting stir kekanan tiba-tiba sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP kembali lagi ke kiri dan menabrak Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY ;
Saya melihat pertama kali sekitar jarak 100 meter didepan, kendaraan tersebut berjalan mengambil jalur kiri mobil, tindakan pengemudi mobil menembak lampu jarak jauh tetapi sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP tetap pada jalur kiri mobil dan kemudian pengemudi mobil (suami) menyalakan lampu sign kanan dan mengambil jalur kanan ;
kendaraan yang suami saya kendarai pada saat akan terjadi kecelakaan berjalan dengan kecepatan sekitar 70-80 Km/jam dan melakukan pengereman;
mobil tidak langsung berhenti karena tidak mengerem mati ;
kecelakaan terjadi pada pertengahan badan jalan, Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY mengalami penyok pada bagian depan pojok kiri sedangkan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP penyok pada bagian depan ;
kejadian pada malam hari dalam keadaan cerah, arus lalu lintas sepi, jalan beraspal sebelum tikungan ke kanan arah Banjarmasin, permukaan jalan datar terdapat marka jalan berupa garis putus-putus ;
setelah kejadian tabrakan tersebut saya dan suami langsung turun dari mobil dan melihat kondisi korban ;
akibat kejadian tersebut 1 orang meninggal dunia ditempat dan 1 orang mengalami luka-luka ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
5. SAKSI Murtadi bin Salman ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi menerangkan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Laka Lantas ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 sekira jam 23.30 wita di jalan Propinsi desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu terjadi antara kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP;
Bahwa pada saat kejadian saya sedang berada diwarung sekitar tempat kejadian bersama dengan teman-teman, saya mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara benturan dan melihat telah terjadi kecelakaan ;
Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY datang dari arah kotabaru kearah Banjarmasin sedangkan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP datang dari arah berlawanan ;
Saya tidak tahu dan tidak melihat, saya melihat setelah kejadian Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY berada dijalur kanan sedangkan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP berada dijalur kiri;
Sedangkan untuk pengendaranya 1 orang berda dipinggir jalan sebelah kiri yaitu Mahisun dan 1 orang berada ditengah badan jalan masih dijalur kiri Mahsan Wadi ;
Saya tidak kenal dengan pengendara kejadian Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY namun dengan pengendara sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP yaitu Mahsan Wadi dengan Mahisun saya mengenalnya sejak lama mereka teman sekolah saya namun tidak ada hubungan keluarga ;
Yang mengemudikan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP adalah Mahsan Wadi sedangkan yang diboncengi adalah Mahisun ;
Pengemudi mobil Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY langsung turun setelah kejadian kecelakaan tersebut ;
Saya langsung mendekat dan menyetop mobil yang lewat dan bersama petugas saya mengantar korban ke puskesmas angsana ;
kejadian pada malam hari dalam keadaan cerah, arus lalu lintas sepi, jalan beraspal sebelum tikungan ke kanan arah Banjarmasin, permukaan jalan datar terdapat marka jalan berupa garis putus-putus ;
kecelakaan terjadi pada pertengahan badan jalan, Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY mengalami penyok pada bagian depan pojok kiri sedangkan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP penyok pada bagian depan ;
akibat kejadian tersebut 1 orang meninggal dunia ditempat dan 1 orang mengalami luka-luka ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
6. SAKSI Mahisun bin Bidin ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi menerangkan sehubungan dengan sebagai korban terjadinya tindak pidana Laka Lantas ;
Bahwa saya pernah mengalami kecelakaan ;
Kapan dan dimana kecelakaan yang saya alami tidak ingat ;
Saya kenal dengan Mahsan Wadi sudah sejak lama dan pada saat kejadian kecelakaan saya sedang jalan bersama dengan Mahsan Wadi ;
Saya datang dari arah warung sekapuk menuju pulang ;
Saya tidak mengetahui kondisi Mahsan Wadi ;
Saya tidak ingat bagaimana kecelakaan tersebut ;
Saya tidak ingat mengendarai apa pada saat kecelakaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Polres Tanah Bumbu berkaitan dengan kecelakaan lalulintas antara Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh korban Mahsan Wadi bin Sadri dan bersama dengan Mahisun bin Bidin keterangan terdakwa serta tanda tangan dalam berita acara Pemeriksaan Terdakwa tersebut adalah benar ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 sekira jam 23.30 wita di jalan Propinsi desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kecelakaan lalulintas antara Mobil Mitsubisi Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh korban Mahsan Wadi bin Sadri dan bersama dengan Mahisun bin Bidin ;
Bahwa Pada hari rabu tanggal 12 Desember 2012 sekitar jam 23.30 wita bertempat dijalan Provinsi desa Angsana Kab. Tanah Bumbu terdakwa mengemudikan mobil Mitsubshi Mirage warna Putih No. Pol DA 8933 YY dari arah batulicin ke Banjarmasin dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam tiba-taba dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Satria F warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan Sdr. Mahsan Wadi yang berboncengan dengan Sdr. Mahisun mengambil jalur kanan melihat sepeda motor Suzuki Satria F warna Merah No. DA 4415 ZP mengambil jalur kanan terdakwa membelok mobil Missubshi Mirage warna Putih No. Pol DA 8933 YY saat bersamaan sepeda motor Suzuki Satria F warna Merah No. DA 4415 ZP yang dikemudikan Sdr. Mahsan Wadi yang berboncengan dengan Sdr. Mahisun kembali kejalur nya hingga tabrakan yang mengakibatkan korban sdr. Mahsan wadi bin Sadari meninggal dunia dan Mahisun bin Bidin luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum (terlampir) ;
Bahwa terdakwa melakukan pengereman akan tetapi jarak nya sudah terlalu dekat sehingga tabrakan tersebut tidak dapat terdakwa hindari ;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson hanya berteriak saja ;
Bahwa kendaraan yang terdakwa kendarai pada saat akan terjadi kecelakaan berjalan dengan kecepatan sekitar 70-80 Km/jam ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa berusaha membantu korban ;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mirage Warna Putih No. Pol. DA 8933 YY milik terdakwa terdakwa membenarkan adalah yang dikendarai terdakwa dan sepeda motor Suzuki Satria F Warna Merah No. DA 4415 ZP milik oleh korban Mahsan Wadi bin Sadri dan bersama dengan Mahisun bin Bidin ;
Bahwa terdakwa membuat Surat perjanjian damai (terlampir berkas) dan menyantuni para korban ;
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatanya ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti Visum et Repertum, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Hari Rabu Tanggal 12 Desember 2012 sekitar pukul 23.30 WITA di jalan Provinsi Desa Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Mitsubishi Mirage warna putih No.Pol DA 8933 YY dengan sepeda motor Suzuki Satria F warna merah No.Pol : DA 4415 ZP ;
Bahwa benar Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor mengendarai mobil Mitsubishi Mirage warna putih No.Pol DA 8933 YY dengan Noka : MMBXNA03ADH000444 dan Nosin : 3A92UAB3114 ;
Bahwa benar korban Mahsan Wadi mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F warna merah No.Pol : DA 4415 ZP dengan membonceng Mahisun ;
Bahwa benar mobil yang Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor kemudikan datang dari arah Kotabaru menuju Banjarmasin tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh Mahsan Wadi berboncengan dengan Mahisun dari arah yang berlawanan melaju dengan kecepatan tinggi berjalan zig-zag dari kiri ke kanan kemudian mobil terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor membanting ke kanan tiba-tiba motor kembali lagi ke kiri dan menabrak mobil terdakwa ;
Bahwa benar 100 meter sebelum terjadinya tabrakan terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor telah memberikan tanda peringatan dengan menembak lampu jarak jauh tetapi motor tersebut tetap pada jalur kiri ;
Bahwa benar terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor telah menginjak rem ;
Bahwa benar pada saat kejadian terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor mengendarai mobil Mitsubishi Mirage warna putih No.Pol DA 8933 YY dengan kecepatan kurang lebih 80 KM/Jam ;
Bahwa benar pada saat kejadian cuaca malam hari cerah, lalu lintas sepi, jalan beraspal dan permukaan jalan datar terdapat marka jalan berupa garis putus-putus ;
Bahwa benar mobil Mitsubishi Mirage warna putih No.Pol DA 8933 YY milik terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor mengalami kerusakan dibagian depan pojok kiri sedangkan motor mengalami kerusakan pada bagian depan ;
Bahwa benar pengendara sepeda motor meninggal dunia (Mahsan Wadi) dan yang di bonceng mengalami luka ringan (Mahisun) ;
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan visum et repertum dari puskesmas sebamban II Nomor : 445/4442/I-2013/VER-Pusk tanggal 12 Desember 2012 yang memeriksa dr.Zepri Saputra G atas nama Mahsan Wadi bin Sadri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah diperiksa sesosok mayat laki-laki berumur sekitar dua puluh dua tahun dengan luka banyak luka robek pada daerah kepala sampai kedepan dari kening sampai ke pipi sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah, dijumpai luka robek pada daerah kelopak mata kiri atas dan bengkak, dijumpai luka tergugus pada daerah dada, dijumpai luka tergugus pada daerah perut, dijumpai luka daerah tergugus pada daerah sendi siku tangan kiri, dijumpai luka tergugus pada daerah sendi lutut kaki kiri yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan visum et repertum dari puskesmas sebamban II Nomor : 445/4441/I-2013/VER-Pusk tanggal 12 Desember 2012 yang memeriksa dr.Zepri Saputra G atas nama Mahisun bin Bidin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah diperiksa periksa seorang penderita laki-laki berumur sekitar dua puluh tahun, dengan luka pada daerah telinga kanan dan mengeluarkan darah dari lubang telinga kanan, dijumpai luka tergugus pada daerah jari tangan kanan, dijumpai luka tergugus pada daerah jari kaki kanan yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Bahwa benar terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor sudah membuat surat perjanjian damai dan memberikan santunan kepada keluarga korban Mahsan Wadi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan korban Mahisun sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas, suatu bentuk Dakwaan yang terdiri dari beberapa tindak pidana yang dirumuskan secara bertingkat / gradasi mulai dari yang terberat hingga yang teringan ancaman pidananya. Dalam Dakwaan ini yang terlebih dahulu dibuktikan adalah Dakwaan Primair, bila terbukti maka Dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi bila dalam hal Dakwaan Primair tidak terbukti maka Dakwaan berikutnya baru dibuktikan ;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor dengan identitas tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Hari Rabu Tanggal 12 Desember 2012 sekitar pukul 23.30 WITA bertempat dijalan Provinsi Desa Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan telah terjadi kecelakaan dimana mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY dikendarai oleh Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam dari arah Batulicin menuju Banjarmasin dengan kondisi jalan beraspal datang sepeda motor Suzuki satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh Mahsan Wadi yang berboncengan dengan Mahisun dari arah yang berlawanan mengambil jalur kanan, guna menghindari sepeda motor motor Suzuki satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP terdakwa mengambil jalur kanan. melihat ada mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY yang dikemudikan oleh terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor, Mahsan Wadi kembali kejalur sebelah kiri namun terdakwa tidak sempat mengembalikan posisi mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY kejalur kiri sehingga tabrakan tidak dapat dihindari yang mengakibatkan sepeda motor Suzuki Satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP milik Mahsan Wadi mengalami kerusakan dan mengakibatkan korban Mahsan Wadi meninggal dunia serta korban Mahisun mengalami luka ringan ;
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor seharusnya mengurai kecepatan dan membunyikan klakson serta memberikan kesempatan atau memprioritaskan pengendara sepeda motor Suzuki Satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh Mahsan Wadi dengan Mahisun yang berjalan berlawanan arah dengan mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY yang dikemudikan oleh terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu bukti surat berupa visum et repertum dari puskesmas sebamban II Nomor : 445/4442/I-2013/VER-Pusk tanggal 12 Desember 2012 yang memeriksa dr.Zepri Saputra G atas nama Mahsan Wadi bin Sadri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR ;
Pemberitaan : pasien datang dalam keadaan post kecelakaan lalu lintas ;
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Rambut warna hitam dijumpai banyak luka robek pada daerah kepala bagian atas dan bagian depan dari kening sampai pipi sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah ;
Hidung : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Telinga : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Mata : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Mulut : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Leher : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Dada : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Punggung : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Perut : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Pinggang : dijumpai luka tergugus pada daerah pinggang sebelah kiri ;
Anggota gerak atas : dijumpai luka tergugus pada daerah sendi siku tangan kiri ;
Anggota gerak bawah : dijumpai luka tergugus pada daerah sendi lutut kiri;
Alat kelamin : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Anus : tidak ditemukan adanya kelainan ;
PEMERIKSAAN DALAM : tidak dilakukan ;
PEMERIKSAAN PENUNJANG : tidak dilakukan ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa sesosok mayat laki-laki berumur sekitar dua puluh dua tahun dengan luka banyak luka robek pada daerah kepala sampai kedepan dari kening sampai ke pipi sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah, dijumpai luka robek pada daerah kelopak mata kiri atas dan bengkak, dijumpai luka tergugus pada daerah dada, dijumpai luka tergugus pada daerah perut, dijumpai luka daerah tergugus pada daerah sendi siku tangan kiri, dijumpai luka tergugus pada daerah sendi lutut kaki kiri yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor telah lalai mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain yaitu Mahsan Wadi meninggal dunia, maka dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3.Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Hari Rabu Tanggal 12 Desember 2012 sekitar pukul 23.30 WITA bertempat dijalan Provinsi Desa Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan telah terjadi kecelakaan dimana mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY dikendarai oleh Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam dari arah Batulicin menuju Banjarmasin dengan kondisi jalan beraspal datang sepeda motor Suzuki satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh Mahsan Wadi yang berboncengan dengan Mahisun dari arah yang berlawanan mengambil jalur kanan, guna menghindari sepeda motor motor Suzuki satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP terdakwa mengambil jalur kanan. melihat ada mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY yang dikemudikan oleh terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor, Mahsan Wadi kembali kejalur sebelah kiri namun terdakwa tidak sempat mengembalikan posisi mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY kejalur kiri sehingga tabrakan tidak dapat dihindari yang mengakibatkan sepeda motor Suzuki Satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP milik Mahsan Wadi mengalami kerusakan dan mengakibatkan korban Mahsan Wadi meninggal dunia serta korban Mahisun mengalami luka ringan ;
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor seharusnya mengurai kecepatan dan membunyikan klakson serta memberikan kesempatan atau memprioritaskan pengendara sepeda motor Suzuki Satria F warna merah No.Pol DA 4415 ZP yang dikemudikan oleh Mahsan Wadi dengan Mahisun yang berjalan berlawanan arah dengan mobil mitsubitsi mirage warna putih dengan No.Pol DA 8933 YY yang dikemudikan oleh terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu bukti surat berupa visum et repertum dari puskesmas sebamban II Nomor : 445/4441/I-2013/VER-Pusk tanggal 12 Desember 2012 yang memeriksa dr.Zepri Saputra G atas nama Mahisun Bin.Bidin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR ;
Pemberitaan : pasien datang dalam keadaan post kecelakaan lalu lintas ;
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Rambut warna hitam tidak ditemukan adanya kelainan
Hidung : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Telinga : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Mata : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Mulut : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Leher : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Dada : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Punggung : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Perut : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Pinggang : dijumpai luka tergugus pada daerah pinggang sebelah kiri ;
Anggota gerak atas : dijumpai luka tergugus pada daerah jari tangan kanan ;
Anggota gerak bawah : dijumpai luka tergugus pada jari kaki kanan ;
Alat kelamin : tidak ditemukan adanya kelainan ;
Anus : tidak ditemukan adanya kelainan ;
PEMERIKSAAN DALAM : tidak dilakukan ;
PEMERIKSAAN PENUNJANG : tidak dilakukan ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa periksa seorang penderita laki-laki berumur sekitar dua puluh tahun, dengan luka pada daerah telinga kanan dan mengeluarkan darah dari lubang telinga kanan, dijumpai luka tergugus pada daerah jari tangan kanan, dijumpai luka tergugus pada daerah jari kaki kanan yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan Mahisun yang di bonceng oleh Mahsan Wadi mengalami luka berat, maka dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Berat ;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan berbentuk Subsidaritas, dan Dakwaan Primair telah terbukti, maka terhadap Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan sdr. Mahsan wadi bin Sadari meninggal dunia dan Mahisun bin Bidin luka berat ;
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali tindakannya ;
Terdakwa mengadakan perdamaian dengan keluarga korban dengan adanya perjanjian damai serta sudah memberikan santunan kepada korban sdr. Mahsan Wadi dan Sdr. Mahisun melalui keluarganya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi mirage warna putih No.Pol DA 8933 YY Noka : MMBXNA03ADH000444 Nosin : 3A92UAB3114 ;
1 (satu) lembar surat keterangan kendaraan bermotor baru No.Pol : DA 8933 YY ;
Dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria F warna merah No.Pol : DA 4415 ZP ;
Dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Mahsan Wadi, maka barang bukti tersebutdikembalikan kepada keluarga Alm.Mahsan Wadi ;
1 (satu) lembar SIM A a.n. N. A. Isnaeni ;
Dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Berat “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan 10 (sepuluh) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi mirage warna putih No.Pol DA 8933 YY Noka : MMBXNA03ADH000444 Nosin : 3A92UAB3114 ;
1 (satu) lembar surat keterangan kendaraan bermotor baru No.Pol : DA 8933 YY ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Noor Achmad Isnaeni Bin.HM Noor ;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria F warna merah No.Pol : DA 4415 ZP ;
Dikembalikan kepada keluarga Alm.Mahsan Wadi ;
1 (satu) lembar SIM A a.n. N. A. Isnaeni ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu, tanggal 13 November 2013 oleh kami A. ZAMRONI, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H. dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HERI HARJANTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri HARWANTO, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H. A. ZAMRONI, S.H., M.Hum.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HERI HARJANTO,S.H.