54 / PID.SUS.PK / 2016 / PT MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 54 / PID.SUS.PK / 2016 / PT MTR
MUSHAN MUNANDAR, S.P.
MENGADILI I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 53/PID.Sus/2016/ PN.Sel. tanggal 25 Mei 2016,,sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut 1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa “MUSHAN MUNANDAR, S.P. ” oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim sebelum masa percobaan selama 2 ( dua ) tahun 3. Memerintahkan agar barang bukti berupa: a) 627 (enam ratus dua puluh tujuh) buah karung pupuk organik Granul Mitraganik (non subsidi) produksi CV Mitra Agro Sentosa, seberat 31,350 ton, hasil oper sak/ganti karung dari pupuk organik Super Petroganik, isi @50 kg b) 50 (lima puluh) karung berisi pupuk organik Super Petroganik (subsidi), seberat 2 (dua) ton, produksi PT Petrokimia Gresik, isi @40 kg c) 380 (tiga ratus delapan puluh) buah karung kosong merek pupuk organik Granul Mitraganik, produksi CV Mitra Agro Sentosa d) 1 (satu) buah karung pupuk bersubsidi Pemerintah pupuk organik Super Petroganik PT Petrokimia Gresik dari hasil sisa yang telah dibakar e) Pupuk organik Super Petroganik yang belum dikemas untuk dioper sak/ganti karung, seberat ± 100 (seratus) kg Dirampas untuk Negara f) 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi warna hijau Nopol. N 8988 ZA beserta STNK, dan 1 (satu) buah kunci kontaknya, dikembalikan kepada saksi HAMIM THOHARI g) 1 (satu) unit mesin jahit karung merek Newlong warna hitam silver, dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5. 000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 54 / PID.SUS.PK / 2016 / PT MTR .
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama ; MUSHAN MUNANDAR, S.P.;
Tempat lahir : ; Pohgading, Lombok Timur;
Umur/tgl.lahir ; 53 tahun / 31 Desember 1961;
Jenis kelamin ; laki-laki;
Kebangsaan ; Indonesia;
Tempat tinggal ; Gubuk Timuq, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
Agama ; Islam;
Pekerjaa ; Pegawai Negeri Sipil ( Kepala Unit Pertanian dan Penyuluhan Kecamatan Pringgabaya);
Terdakwa pernah ditahan oleh:
1. Penyidik, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 13 November 2015 s.d. 2 Desember 2015;
2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Desember 2015 s.d. 10 Januari 2016;
3. Ditangguhkan oleh Penyidik, pada tanggal 18 Desember 2015;
4. Penuntut Umum, dengan jenis penahanan kota, sejak tanggal 17 Februari 2016 s.d. 7 Maret 2016;
5. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, dengan jenis penahanan kota, sejak tanggal 8 Maret 2016 s.d. 6 April 2016;
Terdakwa menghadap ke persidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 25 Mei 2016 Nomor : 53/Pid.Sus/2016/PN.Sel. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-11/SLONG/Euh.2/02/2016 tertanggal 10 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa MUSHAN MUNANDAR, S.P. bersama-sama dengan HAMIM THOHARI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagai pelaku usaha, pada kurun waktu bulan Juli 2015 sampai dengan September 2015, atau setidak-tidaknya masih dalalm tahun 2015, bertempat di KUD Trikarya Pohgading, di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang, dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/jasa tersebut, perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa bersepakat dengan HAMIM THOHARI untuk mengoper sak pupuk bersubsidi merek Super Petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik dengan karung jenis Mitraganik yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa. HAMIM THOHARI memberikan fasilitas angkut berupa kendaraan roda 4 Strada Mitshubishi Open Cab dengan nomor polisi N 8988 ZA milik HAMIM THOHARI dan uang sebesar Rp14.025.000,- kemudian HAMIM THOHARI mengirim kemasan karung bertuliskan Pupuk Organik Granul Mitra Ganik, CV Mitra Agro Sentosa ke rumah Terdakwa di Gubuk Timuk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 1 bal jumlahnya 1.000 pcs. Terdakwa MUSHAN MUNANDAR, SP membeli pupuk bersubsidi merek Super Petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik dari para pengecer yang ada di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan harga Rp400,- sampai dengan Rp425,- per kilo. Kemudian Terdakwa mengangkut pupuk tersebut ke KUD Trikarya dengan menggunakan kendaraan roda 4 Strada Mitsubishi Open Cab dengan nomor polisi N 8988 ZA milik HAMIM THOHARI. Di KUD Trikarya, Terdakwa menyuruh buruh-buruhnya untuk mengganti karung pupuk organik merek Super Petroganik yang diproduksi oleh Petrokimia Gresik berat 40 kg ditambah isinya menjadi 50 kg, kamudian dipindah dengan cara dimasukkan ke ujung karung yang telah dibuka ke mulut karung jenis Mitraganik yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa, kemudian karung dibalik sehingga butiran pupuk organik pindah tempat ke karung Mitra Organik, selanjutnya pupuk-pupuk organik yang sudah pindah karung jenis Mitraganik ditempatkan dan disusun di gudang. Jumlah pupuk oper sak sebanyak 31.350 ton atau 627 karung dan masih ada pupuk yang belum dioper sak/diganti karung aslinya sebanyak 2 ton. Bahwa Terdakwa melakukan oper sak tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Karung pupuk organik merek Petroganik PT Petrokimia Gresik tercantum tulisan:
C Organik 1230 %;
C/N Rasio 15,19;
PH: 8,04;
Kadar air 8,12 %;
Sedangkan karung pupuk organik granul Mitraganik produksi CV Mitra Agro Sentosa tercantum tulisan:
Berat bersih 50 kg;
C Organik Min 12 %;
C/N Ratio: 10-25;
PH: 4-8;
Kadar air 4-12 %;
Sehingga tidak sesuai komposisi pupuk yang tertulis di karung pupuk Mitraganik dengan isinya yang merupakan pupuk organik merek Petroganik. Bahwa rencananya pupuk tersebut akan dijual sebagai pupuk non subsidi yang rencananya Terdakwa akan membawa pupuk tersebut ke DEM AREA SRI di Dinas Pertanian Lombok Barat;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU:
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MUSHAN MUNANDAR, S.P. bersama-sama dengan HAMIM THOHARI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagai pelaku usaha, pada kurun waktu bulan Juli 2015 sampai dengan September 2015, atau setidak-tidaknya masih dalalm tahun 2015, bertempat di KUD Trikarya Pohgading, di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa bersepakat dengan HAMIM THOHARI untuk mengoper sak pupuk bersubsidi merek Super Petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik dengan karung jenis Mitraganik yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa. HAMIM THOHARI memberikan fasilitas angkut berupa kendaraan roda 4 Strada Mitshubishi Open Cab dengan nomor polisi N 8988 ZA milik HAMIM THOHARI dan uang sebesar Rp14.025.000,- kemudian HAMIM THOHARI mengirim kemasan karung bertuliskan Pupuk Organik Granul Mitra Ganik, CV Mitra Agro Sentosa ke rumah Terdakwa di Gubuk Timuk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 1 bal jumlahnya 1.000 pcs. Terdakwa MUSHAN MUNANDAR, SP membeli pupuk bersubsidi merek Super Petroganik yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik dari para pengecer yang ada di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan harga Rp400,- sampai dengan Rp425,- per kilo. Kemudian Terdakwa mengangkut pupuk tersebut ke KUD Trikarya dengan menggunakan kendaraan roda 4 Strada Mitsubishi Open Cab dengan nomor polisi N 8988 ZA milik HAMIM THOHARI. Di KUD Trikarya, Terdakwa menyuruh buruh-buruhnya untuk mengganti karung pupuk organik merek Super Petroganik yang diproduksi oleh Petrokimia Gresik berat 40 kg ditambah isinya menjadi 50 kg, kamudian dipindah dengan cara dimasukkan ke ujung karung yang telah dibuka ke mulut karung jenis Mitraganik yang diproduksi oleh CV Mitra Agro Sentosa, kemudian karung dibalik sehingga butiran pupuk organik pindah tempat ke karung Mitra Organik, selanjutnya pupuk-pupuk organik yang sudah pindah karung jenis Mitraganik ditempatkan dan disusun di gudang. Jumlah pupuk oper sak sebanyak 31.350 ton atau 627 karung dan masih ada pupuk yang belum dioper sak/diganti karung aslinya sebanyak 2 ton. Bahwa Terdakwa melakukan oper sak tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Karung pupuk organik merek Petroganik PT Petrokimia Gresik tercantum tulisan:
C Organik 1230 %;
C/N Rasio 15,19;
PH: 8,04;
Kadar air 8,12 %;
Sedangkan karung pupuk organik granul Mitraganik produksi CV Mitra Agro Sentosa tercantum tulisan:
Berat bersih 50 kg;
C Organik Min 12 %;
C/N Ratio: 10-25;
PH: 4-8;
Kadar air 4-12 %;
Sehingga tidak sesuai komposisi pupuk yang tertulis di karung pupuk Mitraganik dengan isinya yang merupakan pupuk organik merek Petroganik. Bahwa Terdakwa dan HAMIM THOHARI menempatkan dan menyusun pupuk-pupuk di gudang KUD Trikarya Pohgading untuk dilakukan penyaluran dan penjualan kepada umum, tanpa ada ijin dari Menteri Perdagangan sesuai dengan yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013. Bahwa rencananya pupuk tersebut akan dijual sebagai pupuk non subsidi yang rencananya Terdakwa akan membawa pupuk tersebut ke DEM AREA SRI di Dinas Pertanian Lombok Barat;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 03 Mei 2016 No.Reg.Perkara : PDM-11/Euh /02/2016,Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa MUSHAN MUNANDAR, S.P., bersalah melakukan tindak pidana “tentang perlindungan konsumen” sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 31,350 ton atau 627 (enam ratus dua puluh tujuh) buah karung pupuk organik Granul Mitraganik (non subsidi) produksi CV Mitra Agro Sentosa, hasil oper sak/ganti karung dari pupuk organik Super Petroganik isi @50 kg;
- 2 (dua) ton atau 50 (lima puluh) karung berisi pupuk organik Super Petroganik (subsidi) produksi PT Petrokimia Gresik isi @40 kg;
- 380 (tiga ratus delapan puluh) buah karung kosong merek pupuk organik Granul Mitraganik produksi CV Mitra Agro Sentosa;
- 1 (satu) buah karung pupuk bersubsidi Pemerintah pupuk organik Super Petroganik PT Petrokimia Gresik dari hasil sisa yang telah dibakar;
- Pupuk organik Super Petroganik yang belum dikemas untuk dioper sak/ganti karung ± 100 (seratus) kg;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi warna hijau Nopol. N 8988 ZA, 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK kendaraan;
Dikembalikan kepada saksi HAMIM THOHARI;
- 1 (satu) unit mesin jahit karung merek Newlong warna hitam silver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa setelah mendengar tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan tertulis yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUSHAN MUNANDAR, S.P., tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum;
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan tertulis, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa mendengar pula tanggapan balik dari Terdakwa secara lisan, yang pada pokokanya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa setelah Tuntutan dari Penuntut Umum , dan pembelaan serta tanggapan terhadap pembelaan tersebut Pengadilan Negeri Selong / Pengadilan Tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut ;
1. Menyatakan Terdakwa MUSHAN MUNANDAR, S.P. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta memproduksi barang yang tidak sesuai dengan mutu dan komposisi sebagaimana label barang”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 627 (enam ratus dua puluh tujuh) buah karung pupuk organik Granul Mitraganik (non subsidi) produksi CV Mitra Agro Sentosa, seberat 31,350 ton, hasil oper sak/ganti karung dari pupuk organik Super Petroganik, isi @50 kg;
- 50 (lima puluh) karung berisi pupuk organik Super Petroganik (subsidi), seberat 2 (dua) ton, produksi PT Petrokimia Gresik, isi @40 kg;
- 380 (tiga ratus delapan puluh) buah karung kosong merek pupuk organik Granul Mitraganik, produksi CV Mitra Agro Sentosa;
- 1 (satu) buah karung pupuk bersubsidi Pemerintah pupuk organik Super Petroganik PT Petrokimia Gresik dari hasil sisa yang telah dibakar;
- Pupuk organik Super Petroganik yang belum dikemas untuk dioper sak/ganti karung, seberat ± 100 (seratus) kg;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi warna hijau Nopol. N 8988 ZA beserta STNK, dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada saksi HAMIM THOHARI;
- 1 (satu) unit mesin jahit karung merek Newlong warna hitam silver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.(dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa Mushan Munandar,SP. telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 31 Mei 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan Banding Nomor:17/Pid.Sus.Bdg./2016 /PN.Sel.Jo.No:53/Pid.Sus/2016/PN.Sel. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 01 Juni 2016 . Demikian pula Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding dengan Akta Permohonan Banding tanggal 01 Juni 2016 Nomor:17/Pid.Sus.Bdg./2016/PN.Sel. Jo.No:53/Pid.Sus/2016/PN.Sel. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 03 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 06 juni 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 08 Juni 2016 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya mengajukan keberatan yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong dijatuhkan tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Hakim telah melakukan kekeliruan dalam menerapkan hukum ;
Bahwa Hakim dalam memutus perkara Nomor 53/PID/Sus/2016/PN.Sel. tanggal 23 Mei 2016 kurang mempertimbangkan dari segi filosofis sosiologis dan kemanfaatan ;
Oleh karena itu Pemohon Banding mohon pada majelis Hakim Tingkat banding untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa MUSHAN MUNANDAR SP. Tidak terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum ;
Mengadili sendiri :
Membatalkan Putusan Nomor 53/PID.Sus/2016/PN.Sel/ tanggal 23 Mei 2016 ;
Menyatakan perbuatan Terdakwa yang dinyatakan kepadanya bukan merupakan tindak Pidana ;
Menyatakan bahwa Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Jika majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adil-adilnya ;
Dan Terdakwa juga mengajukan alasan secara kemanusiaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sampai saat ini memasuki usia 53 tahun dan sering mengfalami sakit dibagian perut dan paru-paru ;
Bahwa Terdakwa sampai saat ini masih berstatus PNS dan masih menjadi tulang punggung bagi keluarga ;
Bahwa Terdakwa sepanjang tahun 2015 telah menjalani operasi dibagian ginjal sebanyak 2 (dua) kali , sehingga sewaktu-waktu sering mengalami rasa sakit ;
Menimbang terhadap memori banding tersebut Jaksa penuntut Umum tidak mengajukan Kontra memori banding .
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Selong No.17/PIDF.SUs Bdg./2016/PN.Sel. Jo Nomor:53/PID.B./2016/PN.Sel. tertanggal 10 Juni 2016 telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selama 7(tujuh) hari kerja untuk mempelajari berkas perkara terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan di dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang bahwa setelah majelis Hakim Tingkat banding mencermati Surat Dakwaan dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan sebagaimana dalam berkas perkara / berita acara pemeriksaan , pertimbangan Pengadilan Negeri Selong dalam perkara aquo serta memori Banding dari Terdakwa , Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini, kecuali terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi lamanya pidana tersebut terlalu berat dan tidak memenuhi rasa keadilan, danPengadilan Tingkat banding akan mempertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 53/PID.Sus/2016/PN.Sel/ tanggal 25 Mei 2016, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya sehingga Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tingkat banding dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa selain daripada hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Tingkat pertama, bahwa usia Terdakwa sudah 53 tahun , Terdakwa sudah mengabdi menjadi Pegawai Negeri dan masih aktif menjadi Pegawai Negeri Sipil serta mempunyai tanggungan keluarga yang yang masih memerlukan bantuan Terdakwa , serta Perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa belum dapat dikatakan meresahkan Masyarakat karena belum ada bukti masyarakat Petani yang mengadu yang merasa dirugikan , dan kedaan phisyk Terdakwa sakit-sakitan .
Menimbang bahwa dalam putusan Pengadilan Tingkat pertama Terdakwa dikatakan pernah dijatuhi Pidana dalam perkara pupuk akan tetapi putusan tersebut tidak ada diketemukan dalam berkas perkara sehingga Majelis Tingkat Banding tidak dapat mernilai apakah Terdakwa dalam perkara terdahulu bersifat residiv ( pengulangan kejahatan ) atau telah lewat waktu, apalagi dalam berkas penyidik dikatakan Terdakwa mengaku belum pernah dihukum, dan disamping itu perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa belum sempat menjual atau belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya dan barang bukti pupuk tersebut telah disita dan masih tetap menjadi milik Negara ;
Menimbang bahwa Pidana yang dijatuhkan Kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat banding sebaiknya dilaksanakan di luar tembok Penjara atau diluar Lembaga pemasyarakatan , karena apabila dilaksanaklan dalam tembok Penjara atau dalam Lembaga pemasyarakatan justru akibatnya akan berpengaruh yang kurang baik terhadap diri Terdakwa ,lagi pula usiannya Terdakwa cukup tua dan sering sakit-sakitan justru akan menjadi beban petugas Lembaga Pemasyarakatan maka sebaiknya kepada Terdakwa cukup adil dijatuhi Pidana bersyarat / pidana percobaan sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bertujuan untuk mendidik Terdakwa agar menyadari kesalahannya sehingga diharapkan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bentuk dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatannya, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri SelongNomor 53/PID.Sus/2016/PN.Sel/ tanggal 25 Mei 2016, haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini ;
Memperhatikan, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 53/PID.Sus/2016/ PN.Sel. tanggal 25 Mei 2016,,sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa “MUSHAN MUNANDAR, S.P.;” oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim sebelum masa percobaan selama 2 ( dua ) tahun ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
627 (enam ratus dua puluh tujuh) buah karung pupuk organik Granul Mitraganik (non subsidi) produksi CV Mitra Agro Sentosa, seberat 31,350 ton, hasil oper sak/ganti karung dari pupuk organik Super Petroganik, isi @50 kg;
50 (lima puluh) karung berisi pupuk organik Super Petroganik (subsidi), seberat 2 (dua) ton, produksi PT Petrokimia Gresik, isi @40 kg;
380 (tiga ratus delapan puluh) buah karung kosong merek pupuk organik Granul Mitraganik, produksi CV Mitra Agro Sentosa;
1 (satu) buah karung pupuk bersubsidi Pemerintah pupuk organik Super Petroganik PT Petrokimia Gresik dari hasil sisa yang telah dibakar;
Pupuk organik Super Petroganik yang belum dikemas untuk dioper sak/ganti karung, seberat ± 100 (seratus) kg;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi warna hijau Nopol. N 8988 ZA beserta STNK, dan 1 (satu) buah kunci kontaknya, dikembalikan kepada saksi HAMIM THOHARI;
1 (satu) unit mesin jahit karung merek Newlong warna hitam silver, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2016 oleh kami MOHAMAD LEGOWO,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan I GUSTI LANANG DAUH,SH.MH. dan SUHARTANTO,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 1 Juli 2016 Nomor :53/PID.SUS.PK/2016/PT.MTR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari senin tanggal 22 Agustus 2016 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta dibantu oleh SUTARSIH, SMHK., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis;
Ttd. Ttd.
I GUSTI LANANG DAUH,SH.MH. MOHAMAD LEGOWO,SH.
Ttd.
SUHARTANTO , S.H.,M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
SUTARSIH,SMHK.
Mataram, Agustus 2016
Untuk Turunan Resmi
Wakil Panitera
H. A K I S, SH.
NIP : 19560712 198603 1 004