198/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 198/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DAYAT HIDAYAT bin EJI - ADE KUSNO bin ANWAR - SUHLI bin PARONO - ADI KUSNA bin ANWAR
1. Menyatakan Terdakwa I Dayat Hidayat bin Eji terdakwa,II Ade Kusno bin Anwar, terdakwa III Suhli bin Parono, dan terdakwa IV Adi Kusna bin Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menaikan Penumpang Yang Tidak Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji, terdakwa II. Ade Kusno bin Anwar, terdakwa III. Suhli bin Parono, dan terdakwa IV. Adi Kusna bin Anwar dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2001 No Pol Z-8598-WB Noka : MHMFE349EIR027515 Nosin : 4D341X7517 berikut kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada terdakwa Suhli BIN Parono. - 1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2001 No Pol D-8753-CE Noka : MHMFE349EIR025502 Nosin : 4D34105504 berikut kunci kontak dan STNK Dikembalikan kepada terdakwa Dayat bin Eji. - 1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 1995 No Pol Z-8943-W Noka : FE119E037569 Nosin : 4D34C567572 berikut kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada terdakwa Adi Kusna bin Anwar. - 1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2004 No Pol Z-8910-WI Noka : MHMFE349E4R062821 Nosin : 4D34432820 berikut kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada terdakwa Ade Kusno bin Anwar. - 25 (dua puluh lima) buah pelampung dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 198/Pid.Sus/2013/PN.Cms
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
-
1. Nama lengkap : DAYAT HIDAYAT bin EJI Tempat Lahir : Ciamis Umur / Tgl Lahir : 42 tahun / 19 Agustus 1971 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Barengkok Rt 04 / 11 Desa Cijulang Kec. Cijulang Kab. Ciamis. A g a m a : Islam Pekerjaan : Sopir. Pendidikan : SD. 2. Nama lengkap : ADE KUSNO bin ANWAR. Tempat Lahir : Ciamis Umur / Tgl Lahir : 33 tahun / 10 Desember 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun. Kiarapayung Rt. 27 / 08 Desa Puloerang Kec.Lakbok Kab.Ciamis. A g a m a : Islam Pekerjaan : Sopir. Pendidikan : SD (tamat) 3. Nama lengkap : SUHLI bin PARONO Tempat Lahir : Ciamis Umur / Tgl Lahir : 51 tahun / 15 Desember 1962 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun. Karangbenda Rt. 03 / 01 Desa Karangbenda Kec.Parigi Kab.Ciamis. Tempat tinggal : Dusun. Karangbenda Rt. 03 / 01 Desa Karangbenda Kec.Parigi Kab.Ciamis. A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMP 4. Nama lengkap : ADI KUSNA bin ANWAR. Tempat Lahir : Ciamis Umur / Tgl Lahir : 32 tahun / 01 Juli 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun. Ciwalini Rt. 16 / 05 Desa Ciparanti Kec.Cimerak Kab.Ciamis. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Petani. Pendidikan : SD.
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2013 sampai dengan tanggal 07 April 2013 ;
Perpanjangan Kajati Jawa barat sejak tanggal 07 April 2013 sampai dengan tanggal 16 Mei 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 05 Maret 2013 sampai dengan tanggal 13 April 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal sejak tanggal 14 Juni 2013 sampai dengan tanggal 03 Juli 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2013 ;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 12 Juli 2013 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 11 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2013 ;
Para terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun hak-haknya telah diberitahukan kepadanya pada awal persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji bersama-sama dengan terdakwa II. Ade Kusno bin Anwar, terdakwa III. Suhli bin Parono, dan terdakwa IV. Adi Kusna bin Anwar bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dalam Dakwaan Ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji bersama-sama dengan terdakwa II. Ade Kusno bin Anwar, terdakwa III. Suhli bin Parono, dan terdakwa IV. Adi Kusna bin Anwar dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2001 No Pol Z-8598-WB Noka : MHMFE349EIR027515 Nosin : 4D341X7517 berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan kepada terdakwa Suhli BIN Parono.
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2001 No Pol D-8753-CE Noka : MHMFE349EIR025502 Nosin : 4D34105504 berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan kepada terdakwa Dayat bin Eji.
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 1995 No Pol Z-8943-W Noka : FE119E037569 Nosin : 4D34C567572 berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan kepada terdakwa Adi Kusna bin Anwar.
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2004 No Pol Z-8910-WI Noka : MHMFE349E4R062821 Nosin : 4D34432820 berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan kepada terdakwa Ade Kusno bin Anwar.
25 (dua puluh lima) buah pelampung.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menerima serta tidak mengajukan pembelaan, namun mengajukan permohonan secara lisan untuk diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas permohonan para terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis telah melakukan tidak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU :
Bahwa terdakwa 1. DAYAT HIDAYAT BIN EJI, terdakwa II, ADE KUSNO BIN ANWAR, terdakwa III. SUHLI BIN PARONO, terdakwa IV. ADI KUSNA BIN ANWAR, pada hari Mingggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2013, BERTEMPAT DI DEPAN Kantor Pos Cijulang Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenag memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang dengan sengaja memberi bantuan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak tidak langsung, untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau mmerintahkan orang lain untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan atau masuk Wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa I. DAYAT HIDAYAT BIN EJI ketika hendak ingin pulang ke daerah kalipucang ditengah perjalanan diberhentikan oleh Sdr. TONO (DPO) dan YANTO (DPO) dengan maksud Sdr. TONO ingin menyewa truck yang dikemudikan oleh terdakwa I untuk mengangkut orang asing/imigran gelap untuk diantar ke Batukaras Pangandaran Kabupaten Ciamis dengan berkata :
TONO : “Mas bade uihna kamana ieu mobil”
Terdakwa I : “Bade ka Cijulang”
YONO : “Tiasa teu di pasihan gayoran”
Terdakwa I : “Tiasa ongkosna sabaraha”
TONO : Sajuta ayeuna 700 ribu heula engke sisana mun tos dugi ka Batukaras”
Karena merasa ongkos yang ditawarkan oleh Sdr. TONO menguntungkan terdakwa selanjutnya terdakwa I DAYAT HIDAYAT BIN EJI menyanggupi tawaran Sdr.TONO untuk mengangkut orang asing/imigran gelap sebanyak lebih kurang 20 orang untuk dibawa ke Batukaras Cijulang dengan menggunakan kendaraan truck Mitsubishi Nopol : D-8753-CE yang dikemudikan terdakwa I, karena merasa ongkos yang ditawarkan menguntungkan kemudian terdakwa I mengajak terdakwa III. SUHLI BIN PARONO yang mengemudikan truck Nopol : Z-8598-WB untuk ikut mengangkut orang asing/imigran gelap juga untuk dibawa ke Batukaras dengan bayaran Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) yang kemudian disanggupi juga oleh terdakwa III selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III membawa para Imigran gelap/orang asing dengan menggunakan truck untuk dibawa ke daerah batukaras dan beberapa saat setelah terdakwa I dan terdakwa III berangkat dengan beriringan kemudian terdakwa IV. ADI KUSNA BIN ANWAR menyusul dibelakang truck yang dikemudikan terdakwa III dengan mengendarai truck Nopol : Z-8943-W yang juga membawa orang asing/imigran gelap, dan ditengah perjalanan disekitar daerah kalipucang terdakwa II. ADE KUSNO BIN ANWAR menyusul dengan mengendarai truck Nopol : Z-8910-WI ikut masuk dalam iring-iringan truck yang membawa warga negara Asing/Imigran gelap, melihat kendaraan truck terdakwa I berada di depan lalu terdakwa II menelpon terdakwa I dan bertanya “ Di belakang ada siapa lagi” dan dijawa oleh terdakwa I dibelakang ada terdakwa III dan terdakwa IV lalu terdakwa II berkata “udah santai saja karena akan dikawal oleh Sdr. YANTO (DPO).
Bahwa pada waktu iring-iringan kendaraan truck yang dikemudikan oleh para terdakwa melintas di depan Kantor Pos Cijulang diberhentikan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Cijulang yaitu saksi IRFAN TAUFIK HIDAYAT, SH dan SAHLI SUTARYO dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan kedapat bahwa para terdakwa membawa/ mengangkut Warga Negara Asing/Imigran gelap sebanyak 60 orang yang tidak memilik hak secara sah untuk memasuki Wilayah Negara Indonesia atau keuar Wilayah Negara Indonesia dan atau masuk Wilayah negara lain antara lain saksi REZA AKRAMI BIN FATHALI dan MEHDI SHAMGHOLI BIN MASOUR (Warga Negara Iran).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa 1. DAYAT HIDAYAT BIN EJI, terdakwa II, ADE KUSNO BIN ANWAR, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, mereka yang dengan sengaja memberi bantuan, menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan mekasud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa I. DAYAT HIDAYAT BIN EJI ketika hendak ingin pulang ke daerah kalipucang ditengah perjalanan diberhentikan oleh Sdr. TONO (DPO) dan YANTO (DPO) dengan maksud Sdr. TONO ingin menyewa truck yang dikemudikan oleh terdakwa I untuk mengangkut orang asing/imigran gelap untuk diantar ke Batukaras Pangandaran Kabupaten Ciamis dengan berkata :
TONO : “Mas bade uihna kamana ieu mobil”
Terdakwa I : “Bade ka Cijulang”
YONO : “Tiasa teu di pasihan gayoran”
Terdakwa I : “Tiasa ongkosna sabaraha”
TONO : Sajuta ayeuna 700 ribu heula engke sisana mun tos dugi ka Batukaras”
Karena merasa ongkos yang ditawarkan oleh Sdr. TONO menguntungkan terdakwa selanjutnya terdakwa I DAYAT HIDAYAT BIN EJI menyanggupi tawaran Sdr.TONO untuk mengangkut orang asing/imigran gelap sebanyak lebih kurang 20 orang untuk dibawa ke Batukaras Cijulang dengan menggunakan kendaraan truck Mitsubishi Nopol : D-8753-CE yang dikemudikan terdakwa I, karena merasa ongkos yang ditawarkan menguntungkan kemudian terdakwa I mengajak terdakwa III. SUHLI BIN PARONO yang mengemudikan truck Nopol : Z-8598-WB untuk ikut mengangkut orang asing/imigran gelap juga untuk dibawa ke Batukaras dengan bayaran Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) yang kemudian disanggupi juga oleh terdakwa III selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III membawa para Imigran gelap/orang asing dengan menggunakan truck untuk dibawa ke daerah batukaras dan beberapa saat setelah terdakwa I dan terdakwa III berangkat dengan beriringan kemudian terdakwa IV. ADI KUSNA BIN ANWAR menyusul dibelakang truck yang dikemudikan terdakwa III dengan mengendarai truck Nopol : Z-8943-W yang juga membawa orang asing/imigran gelap, dan ditengah perjalanan disekitar daerah kalipucang terdakwa II. ADE KUSNO BIN ANWAR menyusul dengan mengendarai truck Nopol : Z-8910-WI ikut masuk dalam iring-iringan truck yang membawa warga negara Asing/Imigran gelap, melihat kendaraan truck terdakwa I berada di depan lalu terdakwa II menelpon terdakwa I dan bertanya “ Di belakang ada siapa lagi” dan dijawa oleh terdakwa I dibelakang ada terdakwa III dan terdakwa IV lalu terdakwa II berkata “udah santai saja karena akan dikawal oleh Sdr. YANTO (DPO).
Bahwa pada waktu iring-iringan kendaraan truck yang dikemudikan oleh para terdakwa melintas di depan Kantor Pos Cijulang diberhentikan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Cijulang yaitu saksi IRFAN TAUFIK HIDAYAT, SH dan SAHLI SUTARYO dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan kedapat bahwa para terdakwa membawa/ mengangkut Warga Negara Asing/Imigran gelap sebanyak 60 orang yang tidak memilik hak secara sah untuk memasuki Wilayah Negara Indonesia atau keuar Wilayah Negara Indonesia dan atau masuk Wilayah negara lain ;
Bahwa saksi REZA AKRAMI BIN FATHALI dan MEHDI SHAMGHOLI BIN MASOUR (Warga Negara Iran) tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Negara Indonesia yang rencananya akan diberangkatkan ke Negara Australia melalui peairan Pangandaran Kabupaten Ciamis, namun tidak berhasil berangkat ke Australia karena digagalkan oleh saksi IRFAN TAUFIK HIDAYAT, SH dan SAHLI SUTARYO dari Polsek Cijulang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 122 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa 1. DAYAT HIDAYAT BIN EJI, terdakwa II, ADE KUSNO BIN ANWAR, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, penangung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendataran di tempat pemeriksaan Imigrasi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa I. DAYAT HIDAYAT BIN EJI ketika hendak ingin pulang ke daerah kalipucang ditengah perjalanan diberhentikan oleh Sdr. TONO (DPO) dan YANTO (DPO) dengan maksud Sdr. TONO ingin menyewa truck yang dikemudikan oleh terdakwa I untuk mengangkut orang asing/imigran gelap untuk diantar ke Batukaras Pangandaran Kabupaten Ciamis dengan berkata :
TONO : “Mas bade uihna kamana ieu mobil”
Terdakwa I : “Bade ka Cijulang”
YONO : “Tiasa teu di pasihan gayoran”
Terdakwa I : “Tiasa ongkosna sabaraha”
TONO : Sajuta ayeuna 700 ribu heula engke sisana mun tos dugi ka Batukaras”
Karena merasa ongkos yang ditawarkan oleh Sdr. TONO menguntungkan terdakwa selanjutnya terdakwa I DAYAT HIDAYAT BIN EJI menyanggupi tawaran Sdr.TONO untuk mengangkut orang asing/imigran gelap sebanyak lebih kurang 20 orang untuk dibawa ke Batukaras Cijulang dengan menggunakan kendaraan truck Mitsubishi Nopol : D-8753-CE yang dikemudikan terdakwa I, karena merasa ongkos yang ditawarkan menguntungkan kemudian terdakwa I mengajak terdakwa III. SUHLI BIN PARONO yang mengemudikan truck Nopol : Z-8598-WB untuk ikut mengangkut orang asing/imigran gelap juga untuk dibawa ke Batukaras dengan bayaran Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) yang kemudian disanggupi juga oleh terdakwa III selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III membawa para Imigran gelap/orang asing dengan menggunakan truck untuk dibawa ke daerah batukaras dan beberapa saat setelah terdakwa I dan terdakwa III berangkat dengan beriringan kemudian terdakwa IV. ADI KUSNA BIN ANWAR menyusul dibelakang truck yang dikemudikan terdakwa III dengan mengendarai truck Nopol : Z-8943-W yang juga membawa orang asing/imigran gelap, dan ditengah perjalanan disekitar daerah kalipucang terdakwa II. ADE KUSNO BIN ANWAR menyusul dengan mengendarai truck Nopol : Z-8910-WI ikut masuk dalam iring-iringan truck yang membawa warga negara Asing/Imigran gelap, melihat kendaraan truck terdakwa I berada di depan lalu terdakwa II menelpon terdakwa I dan bertanya “ Di belakang ada siapa lagi” dan dijawa oleh terdakwa I dibelakang ada terdakwa III dan terdakwa IV lalu terdakwa II berkata “udah santai saja karena akan dikawal oleh Sdr. YANTO (DPO).
Bahwa pada waktu iring-iringan kendaraan truck yang dikemudikan oleh para terdakwa melintas di depan Kantor Pos Cijulang diberhentikan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Cijulang yaitu saksi IRFAN TAUFIK HIDAYAT, SH dan SAHLI SUTARYO dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan kedapat bahwa para terdakwa menaikan/ mengangkut penumpang yaitu Warga Negara Asing/Imigran gelap sebanyak lebih kurang 60 orang tidak memili tempat pemeriksaan Imigrasi ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatam/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi di persidangan yang sudah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut Agama Islam sebagai berikut :
1. Saksi IRFAN TAUFIK HIDAYAT,SH bin SOMANTRI HERDIANSYAH.
- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira Jam 23.30 Wib di depan Kantor Pos Cijulang Kab. Ciamis.
- Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari tim Satgas Mabes Polri yang mengatakan bahwa ada pengiriman Imigran Gelap dari daerah Karangpucung menuju Batukaras Pangandaran dengan menggunakan kendaraan truck sebanyak lebih kurang 3 sampai dengan 4 unit kendaraan.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis langsung bergerak menuju ketempat yang diinformasikan.
- Bahwa setelah sampai di daerah Cijulang Kab. Ciamis, tepatnya di depan Kantor Pos Cijulang Kab. Ciamis saksi bersama dengan tim dari polres Ciamis melihat ada kendaraan jenis truck yang diduga telah mengangkut imigran gelap.
- Bahwa saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis langsung memberhentikan kendaraan truck tersebut yang dicurigai telah mengangkut imigran gelap.
- Bahwa setelah kendaraan tersebut diberhentikan saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis melakukan pemeriksaan terhadap truck tersebut.
- Bahwa ketika kendaraan truck tersebut di pemeriksa ternyata di dalam truck tersebut ada imigran gelap sebanyak lebih kurang 15 orang.
- Bahwa kemudian para imigran gelap tersebut diamankan terlebih dahulu di Polsek Cijulang Kab. Ciamis.
- Bahwa pada saat saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis akan membawa para imigran gelap tersebut ke Kantor imigrasi di perjalan saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis berpapasan dengan truck yang dicurigai membawa imigran gelap.
- Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis memberhentikan truck tersebut lalu pada saat dilakukan pemeriksaan, di dalam tersebut terdapat lagi para imigran yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
- Bahwa kemudian saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang telah mengangkut para imigran gelap tersebut.
- Bahwa dari semua imigran gelap yang diakut oleh para terdakwa jumlahnya sebanyak lebih kurang 60 orang.
- Bahwa peran para terdakwa adalah sebagai sopir.
- Bahwa para imigran gelap yang diakut oleh para terdakwa berasal dari Afghanistan dan Iran.
- Bahwa menurut keterangan para terdakwa upah yang diterima oleh para terdakwa untuk mengakut para imigran gelap tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya kan dibayarkan setelah para terdakwa sampai di Batukaras Cijulang.
- Bahwa para terdakwa disuruh membawa/mengangkut para imigran gelap tersebut oleh saudara Tono (DPO) yang beralamat di daerah Karangpucung Kab. Cilacap.
- Bahwa terdakwa Dayat mengangkut Imigran Gelap dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol. : D-8753-CE.
- Bahwa terdakwa Ade Kusno mengangkut Imigran Gelap dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol. : Z-8910-WI adalah milik.
- Bahwa terdakwa Suhli mengangkut Imigran Gelap dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning tahun 2001.
- Bahwa terdakwa Adi Kusna mengangkut Imigran Gelap dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi warna kuning No.pol Z-8943-W Tahun 1991.
2. Saksi SAHLI SUTARYO bin H. WIHARMA.
- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira Jam 23.30 Wib di depan Kantor Pos Cijulang Kab. Ciamis.
- Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari tim Satgas Mabes Polri yang mengatakan bahwa ada pengiriman Imigran Gelap dari daerah Karangpucung menuju Batukaras Pangandaran dengan menggunakan kendaraan truck sebanyak lebih kurang 3 sampai dengan 4 unit kendaraan.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis langsung bergerak menuju ketempat yang diinformasikan.
- Bahwa setelah sampai di daerah Cijulang Kab. Ciamis, tepatnya di depan Kantor Pos Cijulang Kab. Ciamis saksi bersama dengan tim dari polres Ciamis melihat ada kendaraan jenis truck yang diduga telah mengangkut imigran gelap.
- Bahwa saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis langsung memberhentikan kendaraan truck tersebut yang dicurigai telah mengangkut imigran gelap.
- Bahwa setelah kendaraan tersebut diberhentikan saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis melakukan pemeriksaan terhadap truck tersebut.
- Bahwa ketika kendaraan truck tersebut di pemeriksa ternyata di dalam truck tersebut ada imigran gelap sebanyak lebih kurang 15 orang.
- Bahwa kemudian para imigran gelap tersebut diamankan terlebih dahulu di Polsek Cijulang Kab. Ciamis.
- Bahwa pada saat saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis akan membawa para imigran gelap tersebut ke Kantor imigrasi di perjalan saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis berpapasan dengan truck yang dicurigai membawa imigran gelap.
- Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis memberhentikan truck tersebut lalu pada saat dilakukan pemeriksaan, di dalam tersebut terdapat lagi para imigran yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
- Bahwa kemudian saksi bersama-sama dengan tim dari Polres Ciamis melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang telah mengakut para imigran gelap tersebut.
- Bahwa dari semua imigran gelap yang diakut oleh para terdakwa jumlahnya sebanyak lebih kurang 60 orang.
- Bahwa peran para terdakwa adalah sebagai sopir.
- Bahwa para imigran gelap yang diakut oleh para terdakwa berasal dari Afghanistan dan Iran.
- Bahwa menurut keterangan para terdakwa upah yang diterima oleh para terdakwa untuk mengakut para imigran gelap tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya kan dibayarkan setelah para terdakwa sampai di Batukaras Cijulang.
- Bahwa para terdakwa disuruh membawa/mengangkut para imigran gelap tersebut oleh saudara Tono (DPO) yang beralamat di daerah Karangpucung Kab. Cilacap.
- Bahwa terdakwa Dayat mengangkut Imigran Gelap dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan No pol. : D-8753-CE.
- Bahwa terdakwa Ade Kusno mengangkut Imigran Gelap dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol. : Z-8910-WI adalah milik.
- Bahwa terdakwa Suhli mengangkut Imigran Gelap dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning tahun 2001.
- Bahwa terdakwa Adi Kusna mengangkut Imigran Gelap dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi warna kuning No.pol Z-8943-W Tahun 1991.
3. Saksi REZA AKRAMI bin FATHALI, Keterangan saksi tersebut dibacakan sebagaimana keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi yang telah di sumpah terlebih dahulu oleh Penyidik Polri serta ditanda tangani oleh saksi yang bersangkutan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi berasal dari negara Iran dan bahasa yang dikuasai oleh saksi adalah Farsi.
- Bahwa saksi keluar dari Negara Iran pada tanggal 30 Desember 2012 dengan menggunakan pesawat terbang Qatar Airland tujuan Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan masuk ke Negara Indonesia pada tanggal 01 Januari 2013 bersama dengan keluarga saksi.
- Bahwa awalnya ketika saksi sedang berada di Negara Iran sekitar bulan Desember 2012, saksi di telpon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal yang menawarkan dan menjanjikan kalau orang tersebut bisa mengurus saksi berserta keluarganya berangkat ke Negara Australia.
- Bahwa orang yang menelpon saksi dan menawarkan bisa memberangkatkan saksi ke Negara Australia tersebut meminta kepada saksi untuk menyerahkan dana sebesar 7000 USD.
- Bahwa biaya tersebut diminta oleh orang yang menelpon kepada saksi untuk biaya informasi, biaya Pasport dan biaya Visa saksi disuruh menyipkan sendiri.
- Bahwa kemudian orang yang menelpon saksi tersebut mengatakan apabila saksi sampai di Bandara Negara Indonesia, saksi disuruh menelpon kepada orang tersebut.
- Bahwa setelah saksi sampai di Bandara Negara Indonesia saksi menelpon orang yang tidak dikenal tersebut yang akhirnya orang tersebut mengaku bernama ALI.
- Bahwa selanjutnya saksi mendapat SMS dari saudara ALI yang berisikan tempat saksi menginap, karena saksi tidak mengetahui alamat tersebut lalu saudara ALI menyuruh saksi memberikan alamat tersebut kepada sopir Taxi.
- Bahwa saksi bersama dengan keluarganya diantar oleh sopir taxi ke daerah puncak Bogor.
- Bahwa kemudian saksi dibawa oleh saudara ALI ke Vila dan saksi tidak mengetahui nama vila tersebut.
- Bahwa saksi selama kurang lebih 2 bulan berada di Indonesia saksi selalu berpindah-pindah dari vila satu ke vila lain atas suruhan saudara ALI.
- Bahwa saksi masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor dan Visa An.Arrival (Visa turis untuk 1 bulan).
- Bahwa saksi berada di daerah Bogor lebih kurang selama 3 bulan dan yang mengarahkan dan membantu saksi adalah saudara ALI.
- Bahwa selanjutnya saksi diberangkatkan oleh saudara ALI dari puncak bogor dengan tujuan Australia dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan minibus kemudian di tengah perjalanan saksi dipindahkan ke kendaraan R-4 jenis truck sebanyak 4 unit.
- Bahwa setelah saksi dipindahkan ke kendaraan R-4 jenis truck kemudian pada saat diperjalanan rombongan truck yang membawa saksi beserta yang lainnya diamankan oleh petugas kepolisian.
4. Saksi MEHDI SHAMGHOLI bin MANSOUR, Keterangan saksi tersebut dibacakan sebagaimana keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi yang telah di sumpah terlebih dahulu oleh Penyidik Polri serta ditanda tangani oleh saksi yang bersangkutan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi berasal dari negara Iran dan bahasa yang dikuasai oleh saksi adalah Farsi.
- Bahwa saksi keluar dari Negara Iran pada tanggal 24 Desember 2012 dengan menggunakan pesawat terbang Dubai Airland tujuan Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan masuk ke Negara Indonesia pada tanggal 25 Desember 2012 bersama dengan keluarga saksi.
- Bahwa awalnya ketika saksi sedang berada di Negara Iran sekitar bulan Desember 2012, saksi di telepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal yang menawarkan dan menjanjikan kalau orang tersebut bisa mengurus saksi berserta keluarganya berangkat ke Negara Australia.
- Bahwa orang yang menelpon saksi dan menawarkan bisa memberangkatkan saksi ke Negara Australia tersebut meminta kepada saksi untuk menyerahkan dana sebesar 5000 USD.
- Bahwa biaya tersebut diminta oleh orang yang menelpon kepada saksi untuk biaya informasi, biaya Pasport dan biaya Visa saksi disuruh menyipkan sendiri.
- Bahwa kemudian orang yang menelpon saksi tersebut mengatakan apabila saksi sampai di Bandara Negara Indonesia, saksi disuruh menelpon kepada orang tersebut.
- Bahwa setelah saksi sampai di Bandara Negara Indonesia saksi menelpon orang yang tidak dikenal tersebut yang akhirnya orang tersebut mengaku bernama ALI.
- Bahwa selanjutnya saksi mendapat SMS dari saudara ALI yang berisikan tempat saksi menginap, karena saksi tidak mengetahui alamat tersebut lalu saudara ALI menyuruh saksi memberikan alamat tersebut kepada sopir Taxi.
- Bahwa saksi bersama dengan keluarganya diantar oleh sopir taxi ke daerah puncak Bogor.
- Bahwa kemudian saksi dibawa oleh saudara ALI ke Vila dan saksi tidak mengetahui nama vila tersebut.
- Bahwa saksi selama kurang lebih 2 bulan berada di Indonesia saksi selalu berpindah-pindah dari vila satu ke vila lain atas suruhan saudara ALI.
- Bahwa saksi masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor dan Visa An.Arrival (Visa turis untuk 1 bulan).
- Bahwa saksi berada di daerah Bogor lebih kurang selama 2 bulan dan yang mengarahkan dan membantu saksi adalah saudara ALI.
- Bahwa selanjutnya saksi diberangkatkan oleh saudara ALI dari puncak bogor dengan tujuan Australia dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan minibus kemudian di tengah perjalanan saksi dipindahkan ke kendaraan R-4 jenis truck sebanyak 4 unit.
- Bahwa setelah saksi dipindahkan ke kendaraan R-4 jenis truck kemudian pada saat diperjalanan rombongan truck yang membawa saksi beserta yang lainnya diamankan oleh petugas kepolisian.
5. Saksi REZA MOLAGHOLI bin MOHSEN, Keterangan saksi tersebut dibacakan sebagaimana keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi yang telah di sumpah terlebih dahulu oleh Penyidik Polri serta ditanda tangani oleh saksi yang bersangkutan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi berasal dari negara Iran dan bahasa yang dikuasai oleh saksi adalah Farsi.
- Bahwa saksi keluar dari Negara Iran pada tanggal 11 Januari 2013 dengan menggunakan pesawat terbang Qatar Airland tujuan Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan masuk ke Negara Indonesia pada tanggal 12 Januari 2013 bersama dengan keluarga saksi.
- Bahwa awalnya ketika saksi sedang berada di Negara Iran sekitar bulan Desember 2012, saksi di telepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal yang menawarkan dan menjanjikan kalau orang tersebut bisa mengurus saksi berserta keluarganya berangkat ke Negara Australia.
- Bahwa orang yang menelpon saksi dan menawarkan bisa memberangkatkan saksi ke Negara Australia tersebut meminta kepada saksi untuk menyerahkan dana sebesar 7000 USD.
- Bahwa biaya tersebut diminta oleh orang yang menelpon kepada saksi untuk biaya informasi, biaya Pasport dan biaya Visa saksi disuruh menyipkan sendiri.
- Bahwa kemudian orang yang menelpon saksi tersebut mengatakan apabila saksi sampai di Bandara Negara Indonesia, saksi disuruh menelpon kepada orang tersebut.
- Bahwa setelah saksi sampai di Bandara Negara Indonesia saksi menelpon orang yang tidak dikenal tersebut yang akhirnya orang tersebut mengaku bernama ALI.
- Bahwa selanjutnya saksi mendapat SMS dari saudara ALI yang berisikan tempat saksi menginap, karena saksi tidak mengetahui alamat tersebut lalu saudara ALI menyuruh saksi memberikan alamat tersebut kepada sopir Taxi.
- Bahwa saksi bersama dengan keluarganya diantar oleh sopir taxi ke daerah puncak Bogor.
- Bahwa kemudian saksi dibawa oleh saudara ALI ke Vila dan saksi tidak mengetahui nama vila tersebut.
- Bahwa saksi selama kurang lebih 2 bulan berada di Indonesia saksi selalu berpindah-pindah dari vila satu ke vila lain atas suruhan saudara ALI.
- Bahwa saksi masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor dan Visa An.Arrival (Visa turis untuk 1 bulan).
- Bahwa saksi berada di daerah Bogor lebih kurang selama 2 bulan dan yang mengarahkan dan membantu saksi adalah saudara ALI.
- Bahwa selanjutnya saksi diberangkatkan oleh saudara ALI dari puncak bogor dengan tujuan Australia dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan minibus kemudian di tengah perjalanan saksi dipindahkan ke kendaraan R-4 jenis truck sebanyak 4 unit.
- Bahwa setelah saksi dipindahkan ke kendaraan R-4 jenis truck kemudian pada saat diperjalanan rombongan truck yang membawa saksi beserta yang lainnya diamankan oleh petugas kepolisian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
6. Saksi TEGUH SETIADI (saksi AHLI), memberikan keteranganya sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, sesuai dengan Kepmenkeh RI No. M.03-PR.07.04 tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
- Bahwa tugas dan kewenangan saksi salah satunya adalah melakukan Penindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya meliputi Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar dan Kab. Ciamis, berdasarkan Kepmen Kehakiman dan Kepmen Ham RI nomor M.14 PR.07.04 tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
- Bahwa ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang masuk wilayah Republik Indonesia diataur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 UU No.16 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Bahwa bentuk penindakan terhadap orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi kelas II Kota. Tasikmalaya adalah melakukan penyidikan dan penindakan, pencegahan dan penangkalan, penampungan sementara dan perawatan terhadap Orang Asing yang belum dapat dipulangkan, pemulangan dan pengusiran terhadap pelanggar keimigrasian berdasarkan Undang-undangNo.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Bahwa Orang Asing yang datang ke Wilayah Republik Indonesia menurut Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 UU No.16 tahun 2011 tentang Keimigrasian, diantaranya ;
* Harus masuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditentukan.
* Menunjukan passport dan Visa yang masih berlaku.
* Mendapatkan Pemeriksaan dari Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi.
* Setelah memenuhi persyaratan passport Orang Asing di Cap tanda masuk oleh Pejabat Imigrasi
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan para terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Terdakwa DAYAT HIDAYAT bin EJI.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 17 maret 2013 sekitar jam 15.30 Wib, ketika terdakwa mau pulang ke daerah kalipucang dengan menggunakan kendaraan jenis truck, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh saudara Tono (DPO) di daerah karang pucung.
- Bahwa setelah kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti lalu saudara Tono (DPO) menawarkan terdakwa untuk mencari penghasilan tambahan dengan cara mengangkut warga negara asing kedaerah Batu Karas dengan ongkos angkut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan uang DP sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya menurut saudara Tono (DPO) akan dibayar setelah terdakwa sampai di Batu Karas.
- Bahwa kemudian terdakwa menyetujuinya dan tidak lama kemudian kurang lebih sekitar 20 menit datang kendaraan R4 Merk AVANZA warna silver dan didalam kendaraan tersebut terdapat barang-barang lalu barang-barang tersebut di masukkan kedalam truk yang akan dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa dalam jarak waktu yang tidak lama datang dua unit kendaraan R4 Merk Suzuki AVP warna silver dan warna biru dengan plat nomor B dan dari dalam kendaraan tersebut keluar warga negara asing lalu warga negara asing tersebut naik kedalam kendaraan truk yang dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju ke Cijulang Kab. Ciamis sesuai dengan perintah saudara Tono (DPO).
- Bahwa sesampainya di daerah Cijulang tepatnya di depan kantor pos Cijulang terdakwa di berhentikan oleh petugas polisi yang berpakaian preman.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Cijulang sekitar jam 23.00 Wib dan sekitar jam 02,00 Wib terdakwa bersama-sama dengan orang asing tersebut di bawa oleh Polisi menuju Polres Ciamis.
- Bahwa ketika di perjalanan tempatnya di jln.Bojong salawe sebagian orang asing tersebut loncat dari kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa jumlah warga negara asing tersebut adalah sekitar 20 (dua puluh) orang dengan perincian 2 (dua ) orang perempuan 18 ( delapan belas ) orang laki-laki.
- Bahwa terdakwa membawa 20 (dua puluh) orang warga negara asing tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol. : D-8753-CE.
- Bahwa 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol. : D-8753-CE adalah milik saudara Otong yang beralamat di Dsn. Kondangjajar Ds, Cijulang Kec. Cijulang Kab. Ciamis.
- Bahwa orang asing yang di bawa oleh 4 unit kendaraan Truk masing-masing sopirnya adalah terdakwa, terdakwa Suhli, terdakwa Dede dan terdakwa Ade Husna.
- Bahwa upah ongkos angkut yang diterima oleh terdakwa dipakai untuk beli solar, makan, dan rokok.
- Bahwa terdakwa bertugas sebagai Sopir.
- Bahwa terdakwa menerima upah untuk mengangkut orang asing tersebut dari saudara Tono (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekira 16.00 Wib tepatnya didaerah Karang Pucung Jawa Tengah pada saat mau berangkat menuju kedaerah Batu Karas Cijulang Kab. Ciamis.
2. Terdakwa ADE KUSNO bin ANWAR.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekitar jam 23.00 Wib,dengan menggunakan kendaraan R-4 jenis Truk terdakwa mengangkut kayu albasiyah dari daerah Cijulang Kab. Ciamis menuju ke MLA Ajibarang Jawa Tengah.
- Bahwa sesampainya di MLA Ajibarang sekitar jam 07.00 Wib, kemudian sekitar jam 11.00 Wib ketika terdakwa akan pulang di perjalanan pulang tepatnya di daerah Karang Pucung kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang satu mengaku bernama saudara Yanto (DPO) dan yang satunya lagi terdakwa tidak mengetahui namanya.
- Bahwa setelah kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti lalu saudara Yanto (DPO) menawarkan terdakwa untuk mencari penghasilan tambahan dengan cara mengangkut warga negara asing kedaerah Batu Karas dengan ongkos angkut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan uang DP sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya menurut saudara Yanto (DPO) akan dibayar setelah terdakwa sampai di Batu Karas.
- Bahwa kemudian terdakwa disuruh oleh saudara Yanto (DPO) untuk mengikutinya sesampainya diperapatan Ajibarang lalu kendaraan yang dikendarai belok kiri ke arah salem dan berhenti di ujung perkampungan.
- Bahwa ketika terdakwa sedang memarkirkan kendaraannya, terdakwa melihat di kaca spion sebelah kanan kendaraan terdakwa datang 2 (dua) unit kendaraan Suzuki APV warna silver dan Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor polisi B lalu warga negara asing yang turun dari kendaraan tersebut naik kedalam kendaraan truk yang dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian atas perintah dari saudara Yanto (DPO) terdakwa berangkat dengan tujuan ke daerah Batukaras Cijulang Ciamis.
- Bahwa terdakwa merasa curiga kepada saudara Yanto (DPO), karena awalnya terdakwa berpikiran kalau yang akan diangkut oleh terdakwa tersebut adalah orang-orang yang akan bekerja dijalan bukan warga negara asing karena jalan yang berada di batu karas tersebut sudah rusak.
- Bahwa karena terdakwa merasa takut terjadi masalah, terdakwa menanyakan kembali kepada saudara Yanto (DPO) aman tidaknya terdakwa mengangkut warga negara asing tersebut lalu dijawab oleh saudara Yanto (DPO) aman dan saudara Yanto (DPO) mengatakan kepada terdakwa kalau dalam perjalanan ke daerah Batu Karas saudara Yanto (DPO) akan mengawal.
- Bahwa terdakwa diberitahu oleh saudara Yanto (DPO) kalau sudah ada 3 (tiga) kendaraan yang sudah berangkat ke daerah Batu Karas dengan membawa Warga negara Asing yang dikendarai oleh terdakwa Dayat, terdakwa Suhli dan terdakwa Ade Kusna.
- Bahwa sesampainya di daerah Cijulang tepatnya di depan kantor pos Cijulang terdakwa di berhentikan oleh petugas polisi yang berpakaian preman.
- Bahwa 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol. : Z-8910-WI adalah milik saudara H.Elon.
- Bahwa upah ongkos angkut yang diterima oleh terdakwa dipakai untuk beli solar, makan, dan rokok.
- Bahwa terdakwa bertugas sebagai Sopir.
3. Terdakwa SUHLI bin PARONO.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar jam 15.30 Wib, terdakwa di telepon oleh terdakwa Dayat dan mengajak terdakwa untuk mengangkut warga negara asing dengan upah ongkos angkut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa mendatangi Terdakwa Dayat yang sedang berada di karangpucung Kab, Cilacap.
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan terdakwa Dayat lalu terdakwa meminta uang kepada terdakwa Dayat untuk mengisi bahan bakar kendaraan yang akan dikendarai oleh terdakwa untuk mengangkut warga negara asing.
- Bahwa terdakwa diberi uang oleh terdakwa Dayat sebesar 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayar oleh terdakwa dayat kepada terdakwa setelah nanti sampai di Batu Karas.
- Bahwa setelah terdakwa mengisi bahan bakar kendaraan lalu terdakwa makan di warung nasi sambil menunggu warga negara asing yang akan diangku oleh terdakwa ke Batu Karas Cijulang.
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa melihat sekumpulan warga negara asing sekitar 20 (dua puluh) orang kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dengan maksud akan melihat situasi tetapi terdakwa disuruh oleh saudara Tono untuk tetap berada di dalam kendaraan.
- Bahwa selanjutnya truk yang dikendarai oleh terdakwa dinaiki oleh warga negara asing dan setelah semua warga negara asing naik kedalam kendaraan truk yang dikemudikan oleh terdakwa, terdakwa disuruh oleh saudara Tono (DPO) untuk segera berangkat kedaerah Batu Karas Cijulang.
- Bahwa sekitar jam 23.30 Wib di daerah Binangun tepatnya di depan kantor pos Cijulang kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian berpakaian preman.
- Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan kendaraanya di bawa ke Kantor Polsek Cijulang untuk dimintai keterangannya.
- Bahwa 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning tahun 2001 adalah milik Sdr, Jajang yang beralamat di Dsn. Parigi Desa. Parigi Kec. Parigi Kab. Ciamis.
- Bahwa upah ongkos angkut yang diterima oleh terdakwa dipakai untuk beli solar, makan, dan rokok.
- Bahwa terdakwa bertugas sebagai Sopir.
4. Terdakwa ADI KUSNA bin ANWAR.
- Bahwa terdakwa kenal dengan terdakwa Ade Kusno, karena terdakwa Ade Kusno adalah kakak terdakwa sedangkan dengan terdakwa Suhli dan terdakwa Dayat adalah teman sopir.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar jam 01.00 Wib ketika terdakwa akan pulang kedaerah Cijulang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi warna kuning dengan No. Pol Z-8943-W, pada saat melewati daerah karangpucung mobil yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
- Bahwa orang yang memberhentikan kendaraan terdakwa mengguakan kaos warna dengan ciri-cirinya tinggi 150 cm, rambut lurus, tubuh kurus, kulit sawo matang.
- Bahwa setelah terdakwa memberhentikan kendaraannya, kemudian orang tersebut menawarkan kepada terdakwa untuk mencari penghasilan tambahan dengan cara mengangkut warga negara asing kedaerah Batu Karas dengan ongkos angkut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan uang DP sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah terdakwa sampai di Batu Karas.
- Bahwa tidak lama kemudian setelah terdakwa menerima uang DP sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari arah SMP Negeri Lubir datang beberapa warga negara asing dan langsung masuk ke dalam truck yang dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa disuruh oleh orang yang tidak dikenal tersebut untuk segera berangkat membawa warga negara asing tersebut kedaerah batukaras.
- Bahwa pada saat diperjalanan tepatnya di depan kantor pos Cijulang Kab. Ciamis, kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian polsek Cijulang.
- Bahwa kemudian terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polsek Cijulang untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa jumlah warga negara asing yang diangkut oleh terdakwa sekitar 20 (dua puluh) orang dengan rincian 7 (tujuh) orang perempuan 4 (empat) anak kecil yang terdiri 2 (dua) anak laki-laki dan 2 (dua) lagi terdakwa tidak tahu jenis kelaminnya dan sisanya ada sekitar 9 (sembilan) orang laki-laki.
- Bahwa terdakwa bertugas sebagai Sopir.
- Bahwa upah ongkos angkut yang diterima oleh terdakwa dipakai untuk beli solar, makan, dan rokok.
- Bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut warga negara asing adalah kendaraan jenis mobil merk Mitsubishi warna kuning dengan No. Pol Z-8943-W.
Menimbang, bahwa dalam persidangan guna menguatkan Surat Dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2001 No Pol Z-8598-WB Noka : MHMFE349EIR027515 Nosin : 4D341X7517 berikut kunci kontak dan STNK.
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2001 No Pol D-8753-CE Noka : MHMFE349EIR025502 Nosin : 4D34105504 berikut kunci kontak dan STNK.
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 1995 No Pol Z-8943-W Noka : FE119E037569 Nosin : 4D34C567572 berikut kunci kontak dan STNK
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2004 No Pol Z-8910-WI Noka : MHMFE349E4R062821 Nosin : 4D34432820 berikut kunci kontak dan STNK
25 (dua puluh lima) buah pelampung
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan dimuka persidangan, saksi-saksi dan terdakwa mengenalinya serta ada keterkaitannya dengan perkara Aquo sehingga barang bukti tersebut bisa dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti di persidangan dihubungkan satu sama lainnya, maka dapat dilihat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa 1. DAYAT HIDAYAT BIN EJI, terdakwa II, ADE KUSNO BIN ANWAR, terdakwa III. SUHLI BIN PARONO, terdakwa IV. ADI KUSNA BIN ANWAR, pada hari Mingggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di depan Kantor Pos Cijulang Kabupaten Ciamis telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa I. DAYAT HIDAYAT BIN EJI ketika hendak ingin pulang ke daerah kalipucang ditengah perjalanan diberhentikan oleh Sdr. TONO (DPO) dan YANTO (DPO) dengan maksud Sdr. TONO ingin menyewa truck yang dikemudikan oleh terdakwa I untuk mengangkut orang asing/imigran gelap untuk diantar ke Batukaras Pangandaran Kabupaten Ciamis dengan berkata :
TONO : “Mas bade uihna kamana ieu mobil”
Terdakwa I : “Bade ka Cijulang”
YONO : “Tiasa teu di pasihan gayoran”
Terdakwa I : “Tiasa ongkosna sabaraha”
TONO : Sajuta ayeuna 700 ribu heula engke sisana mun tos dugi ka Batukaras”
Karena merasa ongkos yang ditawarkan oleh Sdr. TONO menguntungkan terdakwa selanjutnya terdakwa I DAYAT HIDAYAT BIN EJI menyanggupi tawaran Sdr.TONO untuk mengangkut orang asing/imigran gelap sebanyak lebih kurang 20 orang untuk dibawa ke Batukaras Cijulang dengan menggunakan kendaraan truck Mitsubishi Nopol : D-8753-CE yang dikemudikan terdakwa I, karena merasa ongkos yang ditawarkan menguntungkan kemudian terdakwa I mengajak terdakwa III. SUHLI BIN PARONO yang mengemudikan truck Nopol : Z-8598-WB untuk ikut mengangkut orang asing/imigran gelap juga untuk dibawa ke Batukaras dengan bayaran Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) yang kemudian disanggupi juga oleh terdakwa III selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III membawa para Imigran gelap/orang asing dengan menggunakan truck untuk dibawa ke daerah batukaras dan beberapa saat setelah terdakwa I dan terdakwa III berangkat dengan beriringan kemudian terdakwa IV. ADI KUSNA BIN ANWAR menyusul dibelakang truck yang dikemudikan terdakwa III dengan mengendarai truck Nopol : Z-8943-W yang juga membawa orang asing/imigran gelap, dan ditengah perjalanan disekitar daerah kalipucang terdakwa II. ADE KUSNO BIN ANWAR menyusul dengan mengendarai truck Nopol : Z-8910-WI ikut masuk dalam iring-iringan truck yang membawa warga negara Asing/Imigran gelap, melihat kendaraan truck terdakwa I berada di depan lalu terdakwa II menelpon terdakwa I dan bertanya “ Di belakang ada siapa lagi” dan dijawa oleh terdakwa I dibelakang ada terdakwa III dan terdakwa IV lalu terdakwa II berkata “udah santai saja karena akan dikawal oleh Sdr. YANTO (DPO).
Bahwa pada waktu iring-iringan kendaraan truck yang dikemudikan oleh para terdakwa melintas di depan Kantor Pos Cijulang diberhentikan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Cijulang yaitu saksi IRFAN TAUFIK HIDAYAT, SH dan SAHLI SUTARYO dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan kedapat bahwa para terdakwa menaikan/ mengangkut penumpang yaitu Warga Negara Asing/Imigran gelap sebanyak lebih kurang 60 orang tidak memili tempat pemeriksaan Imigrasi ;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala apa yang terjadi di muka persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas dasar fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu : Kesatu melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP, ATAU Kedua melanggar Pasal 122 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP, ATAU Ketiga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis akan langsung menunjuk dan mempertimbangkan dakwaan yang paling cocok dikenakan kepada para terdakwa sebagaimana dalam fakta hukum tersebut diatas, yaitu dakwaan alternatif KETIGA dimana para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan unsur unsur sebagai berikut :
Penanggung jawab alat angkut ;
Yang sengaja menurunkan atau menaikan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau Petugas pemeriksa pendaratan di tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2), Perbuatan mana tidak selesai terlaksana bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya ;
Menimbang, bahwa atas unsur unsur tersebut majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Penanggung jawab alat angkut ;
Menimbang, bahwa Penanggung Jawab alat angkut adalah Pemilik, Pengurus, Agen, Nahkoda, Kapten Kapal, Kapten Pilot atau Pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut diatas terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji bertemu dengan saudara Tono (DPO) dan Yanto (DPO) lalu saudara Tono (DPO), mengatakan kepada terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji ingin menyewa truck yang dikemudikan oleh terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji untuk mengangkut orang asing/Imigran gelap untuk diantar ke Batukaras Pangandaran Kab. Ciamis, karena merasa ongkos yang ditawarkan oleh saudara Tono (DPO) menguntungkan terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji selanjutnya terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji menyanggupi tawaran saudara Tono (DPO) untuk mengangkut/menaikan orang asing/Imigran gelap sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) orang untuk dibawa ke Batukaras Cijulang dengan menggunakan dengan menggunakan kendaraan truck Mitsubishi dengan No Pol D-8753-CE yang dikemudikan oleh terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji, karena merasa ongkos yang ditawarkan menguntungkan kemudian terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji mengajak terdakwa III. Suhli bin Parono yang mengemudikan truck dengan No Pol Z-8598-WB untuk ikut mengangkut/menaikan orang asing/Imigran gelap untuk dibawa ke Batukaras Cijulang Kab. Ciamis dengan bayaran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian disanggupi juga oleh terdakwa III. Suhli bin Parono, selanjutnya terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji dan terdakwa III. Suhli bin Parono membawa para Imigran gelap/orang asing dengan menggunakan truck untuk dibawa kedaerah Batukaras dan beberapa saat setelah terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji dan terdakwa III. Suhli bin Parono berangkat dengan beriringan kemudian terdakwa IV. Adi Kusna bin Anwar menyusul dibelakang truck yang dikemudikan terdakwa III. Suhli bin Parono dengan mengendarai truck dengan No.Pol Z-8943-W yang juga membawa orang asing/Imigran gelap, dan ditengah perjalanan sekitar daerah Kalipucang terdakwa II. Ade Kusno bin Anwar menyusul dengan mengendarai kendaraan truck dengan No. Pol Z-8910-WI ikut masuk dalam iring-iringan truck yang membawa warga Negara Asing/Imigran gelap. Melihat truck kendaraan terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji berada di depan lalu terdakwa II. Ade Kusno bin Anwar menelpon terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji dan bertanya ” dibelakang ada siapa lagi” dan dijawab oleh terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji “ dibelakang ada terdakwa III. Suhli bin Parono dan terdakwa IV. Adi Kusna bin Anwar”, lalu terdakwa II. Ade Kusno bin Anwar berkata “Udah santai saja karena akan dikawal oleh saudara Yanto (DPO). Pada waktu iring-iringan kendaraan truck yang dikemudikan oleh para terdakwa melintas didepan Kantor Pos Cijulang diberhentikan oleh petugas dari Kepolisian dari Polsek Cijulang yaitu saksi Irfan Taufik Hidayat,SH dan saksi Sahli Sutaryo dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan kedapatan bahwa para terdakwa telah menaikan/mengangkut penumpang yaitu Warga Negara Asing/ Imigran gelap sebayak lebih kurang 60 orang tidak melalui tempat Imigrasi.
Menimbang, bahwa dengan demikina maka unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur Yang sengaja menurunkan atau menaikan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau Petugas pemeriksa pendaratan di tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2), Perbuatan mana tidak selesai terlaksana bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya ;
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki elemen unsur yang bersipat alternatif sehingga apabila salah satu elemen unsur ini terpenuhi maka unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam Memorie Van Toelichting terdapat suatu penjelasan yang dimaksud sengaja adalah “willens en weten”. Willens en weten berarti seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (willens) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu (Masruchin Rub’ai, SH. MS dan Made S. Astuti Djazuli, SH, Hukum Pidana I, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, tahun 1989, hal. 63).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) adalah Penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi.
Bahwa yang dimaksud dengan tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 12 UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian adalah tempat pemeriksaan dipelabuhan laut, Bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut diatas terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji bertemu dengan saudara Tono (DPO) dan Yanto (DPO) lalu saudara Tono (DPO), mengatakan kepada terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji ingin menyewa truck yang dikemudikan oleh terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji untuk mengangkut orang asing/Imigran gelap untuk diantar ke Batukaras Pangandaran Kab. Ciamis, karena merasa ongkos yang ditawarkan oleh saudara Tono (DPO) menguntungkan terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji selanjutnya terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji menyanggupi tawaran saudara Tono (DPO) untuk mengangkut/menaikan orang asing/Imigran gelap sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) orang untuk dibawa ke Batukaras Cijulang dengan menggunakan dengan menggunakan kendaraan truck Mitsubishi dengan No Pol D-8753-CE yang dikemudikan oleh terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji, karena merasa ongkos yang ditawarkan menguntungkan kemudian terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji mengajak terdakwa III. Suhli bin Parono yang mengemudikan truck dengan No Pol Z-8598-WB untuk ikut mengangkut/menaikan orang asing/Imigran gelap untuk dibawa ke Batukaras Cijulang Kab. Ciamis dengan bayaran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian disanggupi juga oleh terdakwa III. Suhli bin Parono, selanjutnya terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji dan terdakwa III. Suhli bin Parono membawa para Imigran gelap/orang asing dengan menggunakan truck untuk dibawa kedaerah Batukaras dan beberapa saat setelah terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji dan terdakwa III. Suhli bin Parono berangkat dengan beriringan kemudian terdakwa IV. Adi Kusna bin Anwar menyusul dibelakang truck yang dikemudikan terdakwa III. Suhli bin Parono dengan mengendarai truck dengan No.Pol Z-8943-W yang juga membawa orang asing/Imigran gelap, dan ditengah perjalanan sekitar daerah Kalipucang terdakwa II. Ade Kusno bin Anwar menyusul dengan mengendarai kendaraan truck dengan No. Pol Z-8910-WI ikut masuk dalam iring-iringan truck yang membawa warga Negara Asing/Imigran gelap. Melihat truck kendaraan terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji berada di depan lalu terdakwa II. Ade Kusno bin Anwar menelpon terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji dan bertanya ” dibelakang ada siapa lagi” dan dijawab oleh terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji “ dibelakang ada terdakwa III. Suhli bin Parono dan terdakwa IV. Adi Kusna bin Anwar”, lalu terdakwa II. Ade Kusno bin Anwar berkata “Udah santai saja karena akan dikawal oleh saudara Yanto (DPO). Pada waktu iring-iringan kendaraan truck yang dikemudikan oleh para terdakwa melintas didepan Kantor Pos Cijulang diberhentikan oleh petugas dari Kepolisian dari Polsek Cijulang yaitu saksi Irfan Taufik Hidayat,SH dan saksi Sahli Sutaryo dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan kedapatan bahwa para terdakwa telah menaikan/mengangkut penumpang yaitu Warga Negara Asing/ Imigran gelap sebayak lebih kurang 60 orang tidak melalui tempat Imigrasi.
Menimbang, bahwa para terdakwa mengangkut Warga Negara Asing tersebut tidak ada izin dari Kantor Imigrasi dan para Warga Negara Asing tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur diatas, maka ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana didakwakan alternatif KETIGA Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan dari Penuntut Umum, hal ini didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut ia ada dalam kedadaan sadar sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Hakim atas kesalahan Tedakwa, dan terdakwalah pelaku tindak pidananya, maka haruslah dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan alternatif KETIGA Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara sedangkan Terdakwa telah dikenakan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa berada didalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan serta untuk mempermudah dalam pelaksanan putusan, maka terdakwa dinyatakan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan didalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) jo Pasal 197 Ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut, dan lamaanya tuntutan pidana Penuntut Umum, juga akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana Penyelundupan Manusia.
Hal-Hal Yang Meringankan :
Para terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa hanyalah semata-mata sebagai seorang sopir yang di Upah dan tidak mempunyai untuk melakukan tindak pidana keimigrasian, karena perbuatan yang para terdakwa lakukan hanyalah merupakan kelalaian yang tidak menanyakan langsung dokumen kelengkapan bagi seorang turis yang ikut dalam angkutannya.
Mengingat, Bab XVI Bagian Kesatu, Kedua, Ketiga dan Keempat UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP) dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan peraturan perundang-undanganan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I Dayat Hidayat bin Eji terdakwa,II Ade Kusno bin Anwar, terdakwa III Suhli bin Parono, dan terdakwa IV Adi Kusna bin Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menaikan Penumpang Yang Tidak Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Dayat Hidayat bin Eji, terdakwa II. Ade Kusno bin Anwar, terdakwa III. Suhli bin Parono, dan terdakwa IV. Adi Kusna bin Anwar dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2001 No Pol Z-8598-WB Noka : MHMFE349EIR027515 Nosin : 4D341X7517 berikut kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada terdakwa Suhli BIN Parono.
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2001 No Pol D-8753-CE Noka : MHMFE349EIR025502 Nosin : 4D34105504 berikut kunci kontak dan STNK Dikembalikan kepada terdakwa Dayat bin Eji.
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 1995 No Pol Z-8943-W Noka : FE119E037569 Nosin : 4D34C567572 berikut kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada terdakwa Adi Kusna bin Anwar.
1 (satu) Unit kendaraan R-4 merk Mitsubitshi warna kuning tahun 2004 No Pol Z-8910-WI Noka : MHMFE349E4R062821 Nosin : 4D34432820 berikut kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada terdakwa Ade Kusno bin Anwar.
25 (dua puluh lima) buah pelampung dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 oleh kami, DEDE HALIM, S.H., Sebagai Ketua Majelis, ANDRI PURWANTO, SH.MH dan HAMDAN SARIPUDIN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ETI SURYATI, SH Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Ciamis, dihadiri oleh A DAHWAN SUMIADI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis dan para Terdakwa tersebut.jljljlllllkklratan Majeliim pada hari SELASA, 03 dngaY DJOHAN, SH. ;
HAKIM KETUA :
dto
DEDE HALIM, SH.
HAKIM ANGGOTA
dto
ANDRI PURWANTO, SH.MH.
dto
HAMDAN SARIPUDIN, SH.u
PANITERA PENGGANTI,
dto
ETI SURYATI, SH.