482/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 482/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Tlogo Lor, RT.24 RW.07
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. HOWARD JEON GLOVE INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
TOLAK
NO. 482/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. HOWARD JEON GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Ds. Tlogo Lor, Tlogo, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah 57454, dalam hal ini diwakili oleh HERN DOO PARK, Direktur PT. HOWARD JEON GLOVE INDONESIA, dan memberikan kuasa kepada : SUSWORO, Jabatan Manager Administrasi, bertempat tinggal di Terban GK.V/36, Gondokusuman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
m e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.17545/PP/M.V/19/2009 tanggal 27 Maret 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut ;
Bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : SPKPBM – 00002/SPKP/WBC.09/KPP.03/2008 tanggal 14 Februari 2008, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Surakarta Nomor : LHA-02/WBC.09/Pabean/2008 tanggal 30 Januari 2008, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai (Rp) | Tagihan Pajak (Rp) | Jumlah Tagihan (Rp) |
Bea Masuk Cukai Pajak Pertambahan Nilai PPnBM PPh Pasal 22 Bunga(pabean Lainnya) Denda Administrasi | 133.627.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 25.333.00,00 133.627.000,00 | 0,00 146.989.000,00 0,00 5.457.000,00 0,00 0,00 | 133.627.000,00 0,00 146.989.000,00 0,00 5.457.000,00 25.333.000,00 133.627.000,00 |
| Jumlah | 292.587.000,00 | 152.446.000,00 | 445.033.000,00 |
Bahwa atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut, dengan surat Nomor : 8/HJ.BC/IV/2008 tanggal 9 April 2008, Pemohon Banding mengajukan banding ;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya status Pemohon Banding adalah KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), sekarang status Pemohon Banding Kawasan Berikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/2006 tanggal 30 Agustus 2006 ;
Bahwa Pemohon Banding mulai beroperasi Kawasan Berikat tanggal 5 Februari 2007, sesuai dengan surat dari Terbanding Nomor : S-302/WBC.06/KP.05/2007 tanggal 5 Februari 2007, tentang pemberitahuan beroperasi PKB merangkap PDKB Pemohon Banding. Dan Pemohon Banding juga telah melaporkan mengenai posisi awal bahan baku, barang dalam proses, barang jadi, daftar inventaris kantor, daftar persediaan mesin produksi ke Terbanding. Saldo awal dari Kawasan Berikat Pemohon Banding berasal dari saldo akhir dari KITE ;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2007 Pemohon Banding mengajukan permohonan audit ke Terbanding dengan surat Nomor : 11/HJ.BC/VII/07 dan sudah ditindaklanjuti berdasarkan surat Nomor : S-1375/WBC.10/2007 tanggal 23 Agustus 2007 tentang pemberitahuan pelaksanaan audit ;
Bahwa berdasarkan tindak lanjut hasil audit dan sesuai dengan SPKPBM Nomor : SPKPBM-00002/SPKP/WBC.09/KPP.03/2008 tanggal 14 Februari 2008, Pemohon Banding dikenakan pungutan Negara berupa Bea Masuk, PPN, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp. 445.033.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Pungutan Negara berupa Bea Masuk, PPN, PPh dan Denda atas selisih kurang bahan baku sebesar Rp. 66.967.000,00 ;
Pungutan Negara berupa Bea Masuk, PPN, Denda dan Bunga atas barang impor fasilitas KITE yang belum diekspor berdasarkan laporan ekspor (BCLKT01) sebesar Rp. 378.066.000,00 ;
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding merasa keberatan :
Pemohon Banding tidak bersedia membayar pungutan Negara berupa Bea Masuk, PPN, PPh, Denda dan Bunga atas barang impor fasilitas KITE yang belum diekspor berdasarkan laporan ekspor (BCLKT01) sebesar Rp. 378.066.000,00, dengan alasan :
Barang ex-KITE tersebut sudah Pemohon Banding laporkan ke Terbanding dengan surat Nomor : HJ/29/I/07.BC tanggal 29 Januari 2007 selanjutnya barang ex-KITE tersebut menjadi saldo awal Kawasan Berikat sesuai dengan surat Terbanding Nomor : S-302/WBC.06/KP.05/2007 tanggal 5 Februari 2007 ;
Barang ex-KITE yang dijadikan saldo awal Kawasan Berikat telah Pemohon Banding produksi dan telah Pemohon Banding realisasi ekspor dengan dokumen PEB ;
Berdasarkan surat pemberitahuan Terbanding dengan surat Nomor : SKE-00003/KW.06/SPPJ-LHA/2006 mengenai LHA Kawasan Berikat kepada PT. Eagle Glove Indonesia dimana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa ”saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang belum dipertanggungjawabkan sesuai hasil audit selanjutnya harus saudara pertanggungjawabkan sebagai saldo awal pada fasilitas Kawasan Berikat”, maka berdasarkan hal tersebut di atas, dengan mengacu pada azas Yurisprudensi yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia, sehingga hal ini dapat juga diberlakukan pada perusahaan Pemohon Banding ;
Bahwa dalam laporan hasil audit (LHA) Pemohon Banding juga menyampaikan tidak setuju atas pungutan Negara berupa bea masuk, PPN, denda dan bunga atas barang impor fasilitas KITE yang belum diekspor berdasarkan laporan ekspor (BCLKT01) sebesar Rp. 378.066.000,00
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meminta keadilan kepada Pengadilan Pajak, khususnya Majelis Hakim yang menangani kasus ini untuk membatalkan putusan pungutan Negara berupa bea masuk, PPN, denda, dan bunga atas barang impor fasilitas KITE yang belum diekspor berdasarkan laporan ekspor (BCLKT01) sebesar Rp. 378.066.000,00, seperti yang termuat pada keputusan SPKPBM Nomor : SPKPBM-00002/SPKP/WBC.09/KPP.03/ 2008 tanggal 14 Februari 2008 dan meneruskan ke dalam pemeriksaan materi ;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut :
Fotokopi Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : SPKPBM-00002/SPKP/WBC.09/KPP.03/2008 tanggal 14 Februari 2008 ;
Fotokopi SSPCP tanggal 11 April 2008 sebesar Rp. 445.033.000,00 ;
Fotokopi Surat Nomor : S-302/WBC.06/KP.05/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang pemberitahuan Beroperasi PKB merangkap PDKB PT. Howard Jeon Clove Indonesia ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.17545/PP/M.V/19/2009 tanggal 27 Maret 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : SPKPBM – 00002/SPKP/WBC.09/KPP.03/2008 tanggal 14 Februari 2008, atas nama : PT. Howard Jeon Glove Indonesia, NPWP : 01.897.395.8-057.000, alamat : Ds. Tlogo Lor, Tlogo, Prambanan, Klaten-Jawa Tengah 57454, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Put.17545/PP/M.V/19/2009 tanggal 27 Maret 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 April 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2009 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Juli 2009 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-583/SP.52/....../VII/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak Jakarta dengan disertai memori/risalah Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Juli 2009 (pada hari itu juga) ;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 05 Agustus 2009 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 03 September 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.17545/PP/M.V/19/2009 diputus tanggal 16 Februari 2009 diucapkan tanggal 27 Maret 2009, merupakan putusan yang belum tersentuh aspek materinya, sehingga putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi kami sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tenggang waktu 3 bulan sejak putusan dikirim yang merupakan salah satu alasan yang diperbolehkan untuk dapat mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 92 (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;
Pokok Sengketa
Yang menjadi pokok sengketa dalam banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan surat Nomor : 8/HJ.BC/IV/2008 tanggal 9 April 2008 adalah :
Mengenai Penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : SPKPBM-00002/SPKP/WBC.09/KPP.03/2008 tanggal 14 Februari 2008, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Surakarta Nomor : LHA-02/WBC.09/Pabean/2008 tanggal 30 Januari 2008, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai (Rp) | Tagihan Pajak (Rp) | Jumlah Tagihan (Rp) |
Bea Masuk Cukai Pajak Pertambahan Nilai PPnBM PPh Pasal 22 Bunga(pabean Lainnya) Denda Administrasi | 133.627.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 25.333.00,00 133.627.000,00 | 0,00 0,00 146.989.000,00 0,00 5.457.000,00 0,00 0,00 | 133.627.000,00 0,00 146.989.000,00 0,00 5.457.000,00 25.333.000,00 133.627.000,00 |
| Jumlah | 292.587.000,00 | 152.446.000,00 | 445.0333.000,00 |
Dasar banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengemukakan bahwa tindakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sah atas dasar :
Bahwa sebelumnya status Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), sekarang status Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Kawasan Berikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/2006 tanggal 30 Agustus 2006 ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mulai beroperasi di Kawasan Berikat tanggal 5 Februari 2007, sesuai dengan surat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : S-302/WBC.06/KP.05/2007 tanggal 5 Februari 2007, tentang pembertitahuan beroperasi PKB merangkap PDKB Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Pemohon Peninjauan Kembali juga telah melaporkan mengenai posisi awal bahan baku, barang dalam proses, barang jadi daftar inventaris kantor, daftar persediaan mesin produksi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Saldo awal dari Kawasan Berikat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berasal dari saldo akhir dari KITE ;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2007 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan permohonan audit ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan surat Nomor : 11/HJ.BC/VII/07 dan sudah ditindaklanjuti berdasarkan surat Nomor : S-1375/WBC.10/2007 tanggal 23 Agustus 2007 tentang pemberitahuan pelaksanaan audit ;
Bahwa berdasarkan tindak lanjut hasil audit dan sesuai dengan SPKPBM Nomor : SPKPBM-00002/SPKP/WBC.09/KPP.03/2008 tanggal 14 Februari 2008, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikenakan pungutan Negara berupa Bea Masuk, PPN, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp. 445.033.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Pungutan Negara berupa Bea Masuk, PPn, PPh, dan Denda atas selisih kurang bahan baku sebesar Rp. 66.967.000,00 ;
Pungutan Negara berupa Bea Masuk, PPN, Denda dan Bunga atas barang impor fasilitas KITE yang belum diekspor berdasarkan laporan ekspor (BCLKT01) sebesar Rp. 378.066.000,00 ;
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merasa keberatan :
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bersedia membayar pungutan Negara berupa Bea Masuk, PPN, PPh, Denda dan Bunga atas barang impor fasilitas KITE yang belum diekspor berdasarkan laporan ekspor (BCLKT01) sebesar Rp. 378.066.000,00 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa barang ex-KITE tersebut sudah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) laporkan ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan surat Nomor : HJ/29/I/07.BC tanggal 29 Januari 2007 selanjutnya barang ex-KITE tersebut menjadi saldo awal Kawasan Berikat sesuai dengan surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor : 302/WBC.06/KP.05/2007 tanggal 05 Februari 2007 ;
Barang ex-KITE yang dijadikan saldo awal Kawasan Berikat telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) realisasi ekspor dengan dokumen PEB ;
Berdasarkan surat pemberitahuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Nomor : SKE-00003/KW.06/SPPJ-LHA/2006 mengenai LHA Kawasan Berikat kepada PT. Eagle Glove Indonesia dimana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa ”saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang belum dipertanggungjawabkan sebagai saldo awal pada fasilitas Kawasan Berikat, maka berdasarkan hal tersebut di atas dengan mengacu pada asas Yurisprudensi yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia, sehingga hal ini dapat juga diberlakukan pada perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
Bahwa dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyampaikan tidak setuju atas pungutan Negara berupa Bea Masuk, PPN, Denda dan Bunga atas barang impor fasilitas KITE yang belum diekspor berdasarkan Laporan Ekspor (BCLKT01) sebesar Rp. 378.066.000,-
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 51/PMK.04/2008 tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean dan sanksi administrasi serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai Pasal 13 yang menyatakan bahwa ”Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12, dapat mengajukan banding hanya kepada Pengadilan Pajak” dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan Pasal 15 menyatakan ”LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan sebagai dasar penetapan Direktur Jenderal dan ditindaklanjuti dengan tagihan dan/atau surat rekomendasi”. Dari peraturan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang berkeberatan terhadap LHA dapat mengajukan keberatan hanya kepada Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Pemohon Banding tidak dapat diterima adalah tepat, karena permohonan banding a quo adalah prematur, sebab tidak memenuhi ketentuan formal, berupa tidak didahului adanya pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. HOWARD JEON GLOVE INDONESIA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali tersebut ditolak, maka biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. HOWARD JEON GLOVE INDONESIA, tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2010 oleh Prof. Dr. Paulus E Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.,MA. dan Marina Sidabutar, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.,MA. ttd./ Prof. Dr. Paulus E Lotulung, SH.
ttd./ Marina Sidabutar, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
ttd./ Hari Sugiharto, SH.,MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i Rp. 6.000,-
R e d a k s i Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
A S H A D I, SH.
NIP : 220000754