24/Pid.SUS/2016/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 24/Pid.SUS/2016/PN WNO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa: TUKIYO Bin MARTO WIYONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TUKIYO Bin MARTO WIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BERTEMPAT TINGGAL DI SEKITAR KAWASAN HUTAN ‘’ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TUKIYO Bin MARTO WIYONO berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar .Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 7 potong kayu jati dengan rincian : - 3 potong kayu jati panjang 210 cm diameter 13 cm. - 2 potong kayu jati panjang 200 cm diameter 13 cm. - 2 potong kayu jati panjang 200 cm diameter 16 cm. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :24/Pid.Sus/2016/PN Wno
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : TUKIYO Bin MARTO WIYONO.
Tempat lahir : Bantul.
Umur / tanggal lahir : 54 Tahun / 01 Juli 1961.
Jenis kelamin : Laki- laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Kedungwanglu Rt.06 Rw.05, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh tani/perkebunan.
Pendidikan : Tidak sekolah.
Terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan dengan surat perintah/penetapan penangkapan dan penahanan:
Ditangkap oleh Penyidik Polri, tanggal 11 Januari 2016, No.Pol.SP.Kap/01/I/2016/Reskrim, ditangkap pada tanggal 11 Januari 2016;
Ditahan oleh Penyidik Polri, tanggal 11 Januari 2016, No.Pol.SP-Han/01/I/2016/Reskrim, ditahan sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016;
Ditahan oleh penyidik dengan Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, tanggal 31 Januari 2016, Nomor : B-125/0.4.11/Euh.1/01/2016, sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan 10 Maret 2016;
Ditahan oleh Penuntut Umum, tanggal 7 Maret 2016, Nomor : PRINT-170/0.4.11/Euh.2/3/2016, sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan 26 Maret 2016;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, tanggal 22 Maret 2016, Nomor : 23/Pen.Pid/2016/PN wno sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan 20 April 2016;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dengan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, tanggal 11 April 2016, Nomor : 23/Pen.Pid/2016/PN wno sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan 19 Juni 2016;
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Januari 2016 Terdakwa di persidangan didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum PURWANTININGSIH, S.H., NURASID, S.H., YUSTINA ERNA WIDIYATI, S.H., kesemuanya adalah Advokad / Penasihat Hukum /konsultan Hukum yang berkantor di Yayasan Lembaga konsultan dan bantuan hukum “Handayani” yang beralamat di Jatikuning Rt.3 Rw.10 Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 24/Pen.Pid/2016/PN.Wno, tanggal 22 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pen.Pid/2016/PN.Wno tanggal 22 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TUKIYO Bin (Alm) MARTO WIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TUKIYO Bin (Alm) MARTO WIYONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
7 potong kayu jati dengan rincian:
3 potong kayu jati panjang 210 cm diameter 13 cm.
2 potong kayu jati panjang 200 cm diameter 13 cm.
- 2 potong kayu jati panjang 200 cm diameter 16 cm.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan Terdakwa TUKIYO Bin (Alm) MARTO WIYONO supaya dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringan hukuman, karena terdakwa menyesali perbuatannya serta mengakui kesalahannya dan atas permohonan dari terdakwa tersebut Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa TUKIYO Bin MARTO WIYONO bersama-sama dengan terdakwa KRISMANTORO (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat di Petak 102 RPH (Resor Polisi Hutan) Kedungwanglu, BDH (Bagian Daerah Hutan) Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan dengan sengajamelakukan penebangan pohon dalam dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 08.30 WIB, setelah terdakwa pulang dari Pasar Menggoro, terdakwa bertemu dengan terdakwa KRISMANTORO (DPO) di Jalan dekat Masjid Dusun Banyusoco. Kemudian terdakwa KRISMANTORO mengajak terdakwa untuk mencuri kayu dengan kata-kata “ AYO KANG DO GOLEK KAYU” (AYO KAK MENCARI KAYU ), kemudian terdakwa jawab “ NEK KIRANE KUWI ORA DADI MASALAH AYO AKU YO AREP GANTI USUK RO RENG” ( KALAU SEKIRANYA ITU TIDAK JADI MASALAH AYO TERDAKWA JUGA AKAN MENGANTI USUK DAN RENG) lalu terdakwa KRISMANTORO bilang “ ENGKO GONEN KANG NEK KOWE BUTUH USUK dan RENG“ (NANTI PAKAI SAJA KAK KALAU KAMU BUTUH USUK DAN RENG). Setelah itu terdakwa membonceng terdakwa KRISMANTORO dan menuju kawasan hutan, kemudian sepeda motor terdakwa KRISMANTORO warna kuning jenis dan merk tidak tahu tanpa plat nomor diparkir di dekat rumah saksi MUCHAMAT FAJAR, kemudian terdakwa KRISMANTORO menyapa saksi MUCHAMAT FAJAR dengan kata-kata “AYO NDA “. Kemudian terdakwa bersama dengan terdakwa KRISMANTORO masuk ke dalam hutan dengan berjalan kaki bersama-sama dengan terdakwa KRISMANTORO, kemudian terdakwa KRISMANTORO setelah di dalam hutan memilih pohon jati yang besar dan lurus lalu terdakwa KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan gergaji tangan yang dibawa terdakwa KRISMANTORO di bagian pangkal, sedangkan terdakwa hanya menunggu terdakwa KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter. Pada saat itu datang saksi MUCHAMAT FAJAR dan bilang “ EE EE KONO KONO “ (EE EE SANA ) sambil tangannya menunjuk arah lebih masuk ke dalam hutan dan terdakwa jawab “KUWI KETOKE WES AREP AMBRUK” (ITU KELIHATANYA SUDAH MAU TUMBANG), lalu saksi MUCHAMAT FAJAR PERGI dan terdakwa KRISMANTORO tetap memotong pohon jati. Setelah pohon jati tumbang kemudian rantingya di bersihkan oleh Terdakwa KRISMANTORO, lalu memotong pohon jati tersebut sekira panjang 2 (dua) meter dari pangkal kemudian terdakwa KRSIMANTORO bilang “ WES TUGEL KANG” ( SUDAH PUTUS KAK ), setelah itu terdakwa mendekati potongan pohon jati tersebut kemudian potongan kayu tersebut terdakwa panggul dan terdakwa bawa kearah perkampungan Dusun Banyusoco. Ketika terdakwa berjalan sekira 70 (tujuh puluh) meter dan sudah sampai di luar hutan, terdakwa bertemu dengan Petugas kehutanan yaitu saksi BASUKI RAHMAT dan saksi ARIS MASDUKI. Kemudian kayu terdakwa turunkan di tanah lalu terdakwa berjalan dan duduk di dekat rumah. Setelah itu saksi BASUKI RAHMAT dan saksi ARIS MASDUKI mendekati terdakwa lalu saksi BASUKI RAHMAT bilang “WES NEK NGENEKI PIYE KANG MANUT GEK KOWE KI NGOPO NDADAK NENG KENE KI“ (SUDAH KALAU SEPERTI INI MAU BAGAIMANA TERDAKWA IKUT KAMU KENAPA KOK DI SINI SEGALA), kemudian terdakwa jawab “KULO LEPAT NJALUK NGAPURO “ (TERDAKWA SALAH MINTA MAAF), kemudian saksi BASUKI RAHMAT bertanya “KARO SOPO” (DENGAN SIAPA) dan terdakwa jawab “KARO SI KRIS ISEH NENG JERO“ ( DENGAN SI KRIS MASIH DI DALAM). Kemudian terdakwa pamit pergi tapi tidak boleh, lalu terdakwa difoto oleh saksi BASUKI RAHMAT kemudian terdakwa pergi dan pulang dengan berjalan kaki ke rumah yang berjarak sekira 3 (tiga) km sedangkan saksi BASUKI RAHMAT dan saksi ARIS MASDUKI masuk hutan mencari terdakwa KRISMANTORO.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dalam melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang dan mengakibatkan kerugian negara cq. Dinas Kehutanan dan Perkebunan D.I Yogyakarta kurang lebih sebesar Rp. 553.000,- (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa TUKIYO Bin MARTO WIYONO pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat di Petak 102 RPH (Resor Polisi Hutan) Kedungwanglu, BDH (Bagian Daerah Hutan) Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memilikihasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 08.30 WIB, setelah terdakwa pulang dari Pasar Menggoro, terdakwa bertemu dengan terdakwa KRISMANTORO (DPO) di Jalan dekat Masjid Dusun Banyusoco. Kemudian terdakwa KRISMANTORO mengajak terdakwa untuk mencuri kayu dengan kata-kata “ AYO KANG DO GOLEK KAYU” (AYO KAK MENCARI KAYU ), kemudian terdakwa jawab “ NEK KIRANE KUWI ORA DADI MASALAH AYO AKU YO AREP GANTI USUK RO RENG” ( KALAU SEKIRANYA ITU TIDAK JADI MASALAH AYO TERDAKWA JUGA AKAN MENGANTI USUK DAN RENG) lalu terdakwa KRISMANTORO bilang “ ENGKO GONEN KANG NEK KOWE BUTUH USUK dan RENG“ (NANTI PAKAI SAJA KAK KALAU KAMU BUTUH USUK DAN RENG). Setelah itu terdakwa membonceng terdakwa KRISMANTORO dan menuju kawasan hutan, kemudian sepeda motor terdakwa KRISMANTORO warna kuning jenis dan merk tidak tahu tanpa plat nomor diparkir di dekat rumah saksi MUCHAMAT FAJAR, kemudian terdakwa KRISMANTORO menyapa saksi MUCHAMAT FAJAR dengan kata-kata “AYO NDA “. Kemudian terdakwa bersama dengan terdakwa KRISMANTORO masuk ke dalam hutan dengan berjalan kaki bersama-sama dengan terdakwa KRISMANTORO, kemudian terdakwa KRISMANTORO setelah di dalam hutan memilih pohon jati yang besar dan lurus lalu terdakwa KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan gergaji tangan yang dibawa terdakwa KRISMANTORO di bagian pangkal, sedangkan terdakwa hanya menunggu terdakwa KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter. Pada saat itu datang saksi MUCHAMAT FAJAR dan bilang “ EE EE KONO KONO “ (EE EE SANA ) sambil tangannya menunjuk arah lebih masuk ke dalam hutan dan terdakwa jawab “KUWI KETOKE WES AREP AMBRUK” (ITU KELIHATANYA SUDAH MAU TUMBANG), lalu saksi MUCHAMAT FAJAR PERGI dan terdakwa KRISMANTORO tetap memotong pohon jati. Setelah pohon jati tumbang kemudian rantingya di bersihkan oleh Terdakwa KRISMANTORO, lalu memotong pohon jati tersebut sekira panjang 2 (dua) meter dari pangkal kemudian terdakwa KRSIMANTORO bilang “ WES TUGEL KANG” ( SUDAH PUTUS KAK ), setelah itu terdakwa mendekati potongan pohon jati tersebut kemudian potongan kayu tersebut terdakwa panggul dan terdakwa bawa kearah perkampungan Dusun Banyusoco. Ketika terdakwa berjalan sekira 70 (tujuh puluh) meter dan sudah sampai di luar hutan, terdakwa bertemu dengan Petugas kehutanan yaitu saksi BASUKI RAHMAT dan saksi ARIS MASDUKI. Kemudian kayu terdakwa turunkan di tanah lalu terdakwa berjalan dan duduk di dekat rumah. Setelah itu saksi BASUKI RAHMAT dan saksi ARIS MASDUKI mendekati terdakwa lalu saksi BASUKI RAHMAT bilang “WES NEK NGENEKI PIYE KANG MANUT GEK KOWE KI NGOPO NDADAK NENG KENE KI“ (SUDAH KALAU SEPERTI INI MAU BAGAIMANA TERDAKWA IKUT KAMU KENAPA KOK DI SINI SEGALA), kemudian terdakwa jawab “KULO LEPAT NJALUK NGAPURO “ (TERDAKWA SALAH MINTA MAAF), kemudian saksi BASUKI RAHMAT bertanya “KARO SOPO” (DENGAN SIAPA) dan terdakwa jawab “KARO SI KRIS ISEH NENG JERO“ ( DENGAN SI KRIS MASIH DI DALAM). Kemudian terdakwa pamit pergi tapi tidak boleh, lalu terdakwa difoto oleh saksi BASUKI RAHMAT kemudian terdakwa pergi dan pulang dengan berjalan kaki ke rumah yang berjarak sekira 3 (tiga) km sedangkan saksi BASUKI RAHMAT dan saksi ARIS MASDUKI masuk hutan mencari terdakwa KRISMANTORO.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dalam melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang dan mengakibatkan kerugian negara cq. Dinas Kehutanan dan Perkebunan D.I Yogyakarta kurang lebih sebesar Rp. 553.000,- (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa TUKIYO Bin MARTO WIYONO bersama-sama dengan terdakwa KRISMANTORO (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat di Petak 102 RPH (Resor Polisi Hutan) Kedungwanglu, BDH (Bagian Daerah Hutan) Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan dengan sengajamelakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 08.30 WIB, setelah terdakwa pulang dari Pasar Menggoro, terdakwa bertemu dengan terdakwa KRISMANTORO (DPO) di Jalan dekat Masjid Dusun Banyusoco. Kemudian terdakwa KRISMANTORO mengajak terdakwa untuk mencuri kayu dengan kata-kata “ AYO KANG DO GOLEK KAYU” (AYO KAK MENCARI KAYU ), kemudian terdakwa jawab “ NEK KIRANE KUWI ORA DADI MASALAH AYO AKU YO AREP GANTI USUK RO RENG” ( KALAU SEKIRANYA ITU TIDAK JADI MASALAH AYO TERDAKWA JUGA AKAN MENGANTI USUK DAN RENG) lalu terdakwa KRISMANTORO bilang “ ENGKO GONEN KANG NEK KOWE BUTUH USUK dan RENG“ (NANTI PAKAI SAJA KAK KALAU KAMU BUTUH USUK DAN RENG). Setelah itu terdakwa membonceng terdakwa KRISMANTORO dan menuju kawasan hutan, kemudian sepeda motor terdakwa KRISMANTORO warna kuning jenis dan merk tidak tahu tanpa plat nomor diparkir di dekat rumah saksi MUCHAMAT FAJAR, kemudian terdakwa KRISMANTORO menyapa saksi MUCHAMAT FAJAR dengan kata-kata “AYO NDA “. Kemudian terdakwa bersama dengan terdakwa KRISMANTORO masuk ke dalam hutan dengan berjalan kaki bersama-sama dengan terdakwa KRISMANTORO, kemudian terdakwa KRISMANTORO setelah di dalam hutan memilih pohon jati yang besar dan lurus lalu terdakwa KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan gergaji tangan yang dibawa terdakwa KRISMANTORO di bagian pangkal, sedangkan terdakwa hanya menunggu terdakwa KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter. Pada saat itu datang saksi MUCHAMAT FAJAR dan bilang “EE EE KONO KONO “ (EE EE SANA ) sambil tangannya menunjuk arah lebih masuk ke dalam hutan dan terdakwa jawab “KUWI KETOKE WES AREP AMBRUK” (ITU KELIHATANYA SUDAH MAU TUMBANG), lalu saksi MUCHAMAT FAJAR PERGI dan terdakwa KRISMANTORO tetap memotong pohon jati. Setelah pohon jati tumbang kemudian rantingya di bersihkan oleh Terdakwa KRISMANTORO, lalu memotong pohon jati tersebut sekira panjang 2 (dua) meter dari pangkal kemudian terdakwa KRSIMANTORO bilang “ WES TUGEL KANG” ( SUDAH PUTUS KAK ), setelah itu terdakwa mendekati potongan pohon jati tersebut kemudian potongan kayu tersebut terdakwa panggul dan terdakwa bawa kearah perkampungan Dusun Banyusoco. Ketika terdakwa berjalan sekira 70 (tujuh puluh) meter dan sudah sampai di luar hutan, terdakwa bertemu dengan Petugas kehutanan yaitu saksi BASUKI RAHMAT dan saksi ARIS MASDUKI. Kemudian kayu terdakwa turunkan di tanah lalu terdakwa berjalan dan duduk di dekat rumah. Setelah itu saksi BASUKI RAHMAT dan saksi ARIS MASDUKI mendekati terdakwa lalu saksi BASUKI RAHMAT bilang “WES NEK NGENEKI PIYE KANG MANUT GEK KOWE KI NGOPO NDADAK NENG KENE KI“ (SUDAH KALAU SEPERTI INI MAU BAGAIMANA TERDAKWA IKUT KAMU KENAPA KOK DI SINI SEGALA), kemudian terdakwa jawab “KULO LEPAT NJALUK NGAPURO “ (TERDAKWA SALAH MINTA MAAF), kemudian saksi BASUKI RAHMAT bertanya “KARO SOPO” (DENGAN SIAPA) dan terdakwa jawab “KARO SI KRIS ISEH NENG JERO“ ( DENGAN SI KRIS MASIH DI DALAM). Kemudian terdakwa pamit pergi tapi tidak boleh, lalu terdakwa difoto oleh saksi BASUKI RAHMAT kemudian terdakwa pergi dan pulang dengan berjalan kaki ke rumah yang berjarak sekira 3 (tiga) km sedangkan saksi BASUKI RAHMAT dan saksi ARIS MASDUKI masuk hutan mencari terdakwa KRISMANTORO.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dalam melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang dan mengakibatkan kerugian negara cq. Dinas Kehutanan dan Perkebunan D.I Yogyakarta kurang lebih sebesar Rp. 553.000,- (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut para terdakwa mengerti maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUSTONO Bin Alm KARTOIJOYO, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar saat diperiksa di persidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Polsek Playen dan seluruh keterangan yang diberikan adalah benar
- Bahwa Saksi menerangkan kejadian Pencurian Kayu tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 10.00 WIB di RPH Kedungwanglu petak 102 , Banyusoco, Playen.
- Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tersebut dari informasi Mantri Hutan Sdra BASUKI RAHMAT melalui telefon bahwa pelaku bernama TUKIYO dan Sdra KRISMANTORO, dan yang menjadi korban adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY
- Bahwa Saksi menerangkan pohon yang ditebang dan di ambil adalah jenis pohon jati 7 ( tujuh ) potong dengan rincian sebagai berikut :
- 3 potong ukuran panjang 210 cm diameter 13 sentimeter
- 2 potong ukuran panjang 200 cm diameter 13 sentimeter
- 2 potong ukuran panjang 200 cm diameter 16 sentimeter.
Pohon jati tersebut milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY.
- Bahwa Saksi bisa mengetahui karena pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi ditelfon oleh saksi BASUKI RAHMAT dan menemukan 3 potong ukuran panjang 210 cm diameter 13 sentimeter, 2 potong ukuran panjang 200 cm diameter 13 sentimeter, 2 potong ukuran panjang 200 m diameter 16 sentimeter. Menurut informasi saksi BASUKI RAHMAT dilakukan oleh terdakwa, dan Sdra KRISMANTORO.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa dan Sdra KRISMANTORO melakukan pencurian kayu jati di petak 102 (seratus dua) karena Saksi hanya mendapatkan informasi dari saksi BASUKI RAHMAT bahwa telah terjadi pencurian kayu di petak 102 RPH Kedungwanglu, Banyusoco, Playen, GK dan menemukan 3 potong ukuran panjang 210 cm diameter 13 sentimeter, 2 potong ukuran panjang 200 cm diameter 13 sentimeter, 2 potong ukuran panjang 200 m diameter 16 sentimeter di lokasi.
- Bahwa saksi bisa menyebutkan terdakwa dan Sdra KRISMANTORO adalah pelaku berdasarkan informasi saksi BASUKI RAHMAT melihat pelaku sedang berada di lokasi potongan kayu kemudian terdakwa sempat ditanyai oleh saksi BASUKI RAHMAT, namun pada saat saksi BASUKI RAHMAT mengecek lokasi potongan kayu terdakwa melarikan diri, melihat terdakwa melarikan diri Sdr KRISMANTORO lalu menaruh kayu dan melarikan diri dengan membawa alat gergaji.
- Bahwa Saksi mengetahui Sdr KRISMANTORO pernah melakukan penebangan kayu dan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku Sdra KRISMANTORO pada tanggal 25 Februari 2015 di RPH Kedungwanglu bahwa pelaku pernah melakukan satu kali menebang kayu jati di wilayah Kehutanan RPH Kedungwanglu pada tanggal 25 Februari 2015 dan menurut informasi dari masyarakat terdakwa pernah melakukan penebangan kayu sebelumnya.
- Bahwa Saksi menerangkan sebelum menebang pohon jati tersebut terdakwa dan Sdra KRISMANTORO terdakwa dan Sdra KRISMANTORO tidak meminta ijin terlebih dahulu.
- Bahwa saksi menerangkan lokasi 7 (tujuh) potong kayu jati yang saksi BASUKI RAHMAT temukan berada di petak 102 (seratus dua) RPH Kedungwanglu, Banyusoco, Playen berbatasan dengan jalan kampung dusun Kedungwanglu, Banyusoco, Playen, Gunungkidul.
- Bahwa Saksi menerangkan kerugian yang di alami oleh Pihak Dinas kehutanan dan perkebunan Propinsi DIY sebanyak 3 potong ukuran panjang 210 cm diameter 13 sentimeter, 2 potong ukuran panjang 200 cm diameter 13 sentimeter, 2 potong ukuran panjang 200 m diameter 16 sentimeter senilai kurang lebih Rp. 553.000,- (Lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BASUKI RAHMAT Bin SUPASDI, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar saat diperiksa di persidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Polsek Playen dan seluruh keterangan yang diberikan adalah benar.
- Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 10.00 WIB di petak 102 RPH Kedungwanglu BDH Paliyan yang terletak di Dsn. Banyusoco , Ds. Banyusoco, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa dan Sdra KRISMANTORO melakukan penebangan tersebut dengan cara menebang pohon menggunakan gergaji tangan. Setelah roboh, kemudian pohon tersebut di potong dengann ukuran panjang rata-rata 2 (dua) meter, lalu terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan cara di panggul.
- Bahwa Saksi bisa mengetahui karena pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib saat Saksi bersama dengan saksi ARIS MASDUKI Petugas Honorer Kehutanan sedang melakukan patroli jalan kaki di petak 102 RPH Kedungwanglu Saksi melihat terdakwa sedang berjalan dari dalam hutan dengan memanggul 1 (satu) batang kayu jati kemudian Saksi dekati lalu kayu oleh terdakwa membuang kayu jati kemudian Saksi bilang “karo sopo” (sama siapa) dan terdakwa menjawab “kae neng jero” (itu di dalam) kemudian Saksi dan saksi ARIS MASDUKI berjalan dalam hutan saat itu terdakwa kemudian lari sekira jarak 25 (dua puluh lima) meter, Saksi melihat Sdra KRISMANTORO dengan memanggul 1 (satu) batang kayu jati begitu melihat Saksi dan saksi ARIS MASDUKI kayu jati di buang dan Sdra KRISMANTORO dan Saksi minta Sdra KRISMANTORO untuk berhenti tetapi Sdra KRISMANTORO Lari. Karena Saksi sudah kenal dengan dua orang tersebut, Saksi tidak mengejar kemudian Saksi melakukan pengecekan kayu ke dalam hutan untuk mencari tunggak pohon jati yang di tebang oleh pelaku sekira jarak 70 (tujuh puluh) meter Saksi menemukan ada 3 (tiga) pohon yang di tebang, kemudian Saksi bersama saksi ARIS MASDUKI mencari potongan kayu jati tersebut dan berhasil menemukan 7 (tujuh) potong kayu jati yang di letakan di pinggir jalan kemudian kayu Saksi amankan ke Kantor RPH Kedung wanglu dan Saksi memberitahu saksi MUSTONO tentang kejadian tersebut dan meminta Saksi MUSTONO untuk membuat laporan resmi ke Polsek Playen.
- Bahwa saksi menerangkan pohon yang ditebang dan di ambil adalah jenis pohon jati 7 ( tujuh ) potong dengan rincian sebagai berikut :
- 3 potong ukuran panjang 210 cm diameter 13 sentimeter.
- 2 potong ukuran panjang 200 cm diameter 13 sentimeter.
- 2 potong ukuran panjang 200 cm diameter 16 sentimeter.
Pohon jati tersebut milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY.
- Bahwa saksi bisa menyebutkan terdakwa dan KRISMANTORO karena Saksi dan saksi ARIS MASDUKI melihat langsung saat kedua orang tersebut sedang membawa kayu jati dengan cara dipanggul dan saat itu Sdra KRISMANTORO membawa 2 (dua) buah gergaji tangan yang satu di pegang dan yang satu di selipkan di pinggang selain itu sebelum kejadian tersebut Saksi sudah kenal dengan kedua orang tersebut.
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan Sdra KRISMANTORO sudah pernah melakukan pencurian kayu jati untuk Sdra KRISMANTORO sudah pernah dibina dan di membuat surat pernyataan yang dibuat oleh Sdra KRISMANTORO pada tanggal 25 Februari 2015 di Kantor RPH Kedungwanglu, Banyucoso yang mana saat itu Sdra KRISMANTORO.
- Bahwa saksi mengetahui sebelum menebang pohon jati terdakwa dan Sdra KRISMANTORO tidak meminta ijin terlebih dahulu.
- Bahwa Saksi menerangkan kerugian yang di alami oleh Pihak Dinas kehutanan dan perkebunan Propinsi DIY sebanyak 3 (tiga) batang pohon jati dengan ukuran 2 (dua) batang pohon jati diameter 16 (enam belas) Centimeter dan 1 (satu) batang pohon jati diameter 13 (tiga belas) Centimeter yang di potong menjadi 7 (tujuh) batang dengan nilai nominal kayu Rp. 553.000,- (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) belum termasuk biaya penanaman dan biaya pemeliharaan.
- Bahwa saksi mengetahui 3 (tiga) batang pohon jati yang telah di tebang dan di potong menjadi 7 (tujuh) potong Kayu jati tersebut saat itu Saksi amankan di kantor RPH Kedung wanglu sedangkan gergaji tangan di bawa lari Sdra KRISMANTORO.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ARIS MASDUKI Bin JUMENO als SENU, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar saat diperiksa di persidangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Polsek Playen dan seluruh keterangan yang diberikan adalah benar.
- Bahwa benar Saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 10.00 WIB di RPH Kedungwanglu petak 102 BDH Paliyan yang terletak di Dsn. Banyusoco , Ds. Banyusoco, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul.
- Bahwa benar Saksi mengetahui pohon yang ditebang dan di ambil adalah jenis pohon jati sebanyak 3 (tiga) batang pohon dan di potong oleh terdakwa menjadi 7 (tujuh) potong dengan ukuran :
- 3 (tiga) potong ukuran panjang 210 (dua ratus sepuluh ) Cm diameter 13 (tiga belas) Cm.
- 2 (dua) potong ukuran panjang 200 (dua ratus) Cm diameter 13 (tiga belas) Cm.
- 2 (dua) potong ukuran panjang 200 (dua ratus) Cm diameter 16 (enam belas) Cm.
Pohon jati tersebut milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY.
- Bahwa benar Saksi bisa mengetahui kejadian tersebut karena pada hari kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 10.00 wib Saksi melaksanakan patroli jalan kaki di wilayah petak 102 RPH Kedungwanglu bersama Mantri Hutan saksi BASUKI ROHMAT dan saat melaksanakan patroli jalan kaki tersebut tanpa sengaja kami bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu memanggul 1 (satu) batang kayu jati di lokasi petak 102 RPH Kedungwanglu, lalu terdakwa begitu melihat kami kayu yang dipanggul oleh terdakwa di buang setelah itu Terdakwa ditanya “karo sopo “ (sama siapa) oleh saksi BASUKI dijawab terdakwa “ kae neng jero okeh”(itu didalam hutan banyak orang) setelah menjawab terdakwa langsung melarikan diri, selanjutnya Saksi dengan saksi BASUKI menyisir lagi masuk kedalam hutan untuk mencari teman terdakwa yang mungkin masih di dalam hutan, kurang lebih kita berjalan 25 (dua puluh lima ) meter kami bertemu sdr KRISMANTORO yang saat itu sedang memanggul potongan kayu jati, tetapi saat itu begitu melihat kami Sdr KRISMANTORO langsung membuang kayu jati yang di panggulnya dan langsung melarikan diri, setelah itu karena pelaku telah lari kemudian kami melakukan pengecekan kayu ke dalam hutan untuk mencari tunggak pohon jati yang di tebang tanpa ijin oleh pelaku dan kami berasil menemukan lokasi 3 (tiga ) tunggak kayu jati yang pohonnya telah ditebang pelaku dan 7(tujuh) potong batang kayu jati yang diletakan di pinggir jalan dilokasi pencurian ,selanjutnya kami mengamankan barang bukti tersebut ke RPH Kedungwanglu, setelah itu kejadian tersebut kami laporkan ke Polisi.
- Bahwa benar Saksi tidak mengetahui pasti tetapi menurut pikiran dan hasil pengecekan dan temuan saat kejadian tersebut Pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong kayu jati dengan menggunakan gergaji tangan stelah roboh pelaku memotong menjadi 7 (tuju) potong kemudian kayu di angkut dengan cara di panggul setelah itu dilangsir untuk di bawa keluar hutan.
- Bahwa benar Saksi menerangkan pada saat bertemu terdakwa berhadapan langsung dengan jarak kurang lebih 3 (tiga )meter dan saat itu terdakwa melarikan diri setelah Saksi dan saksi BASUKI RAHMAT mengintrogasi, begitu Saksi dan saksi BASUKI RAHMAT lengah pelaku pergi melarikan diri.dan pada saat bertemu dengan Sdr KRISMANTORO jarak Saksi dan saksi BASUKI RAHMAT hanya 3 (tiga) meter tetapi begitu melihat Saksi dan saksi BASUKI RAHMAT pelaku langsung lari dan karena Saksi dan Saksi BASUKI RAHMAT kenal dan mengetahui identitas pelaku, kedua pelaku tersebut kami laporkan ke Polisi.
- Bahwa benar Saksi mengetahui terdakwa baru sekali ini Saksi mengetahuinya dan untuk Sdr KRISMANTORO sudah beberapakali ketahuan mencuri kayu di kehutanan tetapi tidak sampai ke proses hukum dan di selesaikan di desa.
- Bahwa benar Saksi mengetahui sebelum menebang pohon jati terdakwa dan Sdra KRISMANTORO tidak meminta ijin terlebih dahulu.
- Bahwa benar Saksi menerangkan kerugian yang di alami oleh Pihak Dinas kehutanan dan perkebunan Propinsi DIY sebanyak 3 (tiga) pohon kayu jati senilai kurang lebih Rp. 553.000- (lima ratus lima puluh tiga rupiah).
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Saksi MUCHAMAT FAJAR Alias TUKUL Bin HARJO SUPRAPTO, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Polsek Playen dan seluruh keterangan yang diberikan adalah benar.
- Bahwa benar saksi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 09.00 WIB di RPH Kedungwanglu BDH Paliyan yang terletak di Dsn. Banyusoco , Ds. Banyusoco, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul tepatnya sekitar 300 meter dari rumah Saksi.
- Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui jumlah kayu yang diambil oleh pelaku.
- Bahwa benar saksi menerangkan pada hari kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 08.30 WIB ketika itu Saksi sedang memandikan sapi milik Saksi di kandang sebelah timur rumah Saksi. Saksi melihat terdakwa dan Sdra KRISMANTORO menggunakan SPM berwarna hitam memarkirkan motor mereka di depan rumah yang terletak di selatan rumah Saksi. Ketika setelah memarkirkan motor Sdra KRISMANTORO menyapa Saksi. Kemudian Saksi melihat Sdra KRISMANTORO dan terdakwa berjalan menuju hutan melalui jalan setapak di selatan rumah Saksi. Selang 15 (lima belas) menit setelah memandikan sapi Saksi, Saksi berinisiatif untuk menghampiri terdakwa dan Sdra KRISMANTORO kemudian Saksi berjalan menuju hutan melalui jalan setapak di selatan rumah Saksi. Ketika berjalan sekitar 300 (tiga ratus) meter Saksi melihat Sdra KRISMANTORO dan terdakwa berada di dalam hutan milik Dinas Kehutanan sedang duduk di bawah sebuah pohon dan memotong pohon tersebut. Setelah melihat hal tersebut kemudian Saksi berjalan kembali ke rumah mengambil sepeda motor kemudian mengambil SPM untuk pergi kerumah teman Saksi.
- Bahwa benar jarak Saksi dengan Sdra TUKIYO dan Sdra KRISMANTORO ketika saksi melihat Sdra TUKIYO dan Sdra KRISMANTORO sedang memotong kayu sekitar 15 (lima belas) meter.
- Bahwa benar saksi menerangkan, Saksi melihat terdakwa memotong pohon jati tersebut menggunakan gergaji tangan. Sedangakan Sdra KRISMANTORO Saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa benar saksi menerangkan Saat memotong pohon jati tersebut jarak antara Sdra KRISMANTORO dengan terdakwa sekitar 10 (sepuluh) meter.
- Bahwa benar saksi menerangkan Saat itu Saksi melihat Sdra KRISMANTORO sedang jongkok di bawah sebuah pohon jati sama seperti terdakwa memotong pohon jati tersebut dengan posisi jongkok menghadap pohon jati tersebut. Ketika Saksi melihat Sdra KRISMANTORO sedang apa Saksi tidak dapat menjelaskan dengan pasti, namun kemungkinan sama-sama sedang memotong pohon jati karena posisinya sama persis dengan terdakwa yang Saksi lihat sedang memotong pohon jati tersebut.
- Bahwa benar saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui berapa jumlah pohon jati yang ditebang oleh terdakwa dan Sdra KRISMANTORO tersebut, yang Saksi tahu mereka sedang memotong pohon jati masing-masing 1 (satu) pohon, karena setelah mengetahui hal tersebut Saksi kemudian tinggal pergi kembali ke rumah Saksi.
- Bahwa benar tujuan saksi menghampiri Sdra TUKIYO dan Sdra KRISMANTORO adalah untuk melihat apa yang sedang dilakukan terdakwa dan Sdra KRISMANTORO tersebut di tengah hutan milik Dinas Kehutanan dan ternyata mereka berdua sedang memotong pohon jati.
- Bahwa benar setelah Saksi mengetahui terdakwa dan Sdra KRISMANTORO sedang memotong pohon jati di hutan milik Dinas Kehutanan Saksi kemudian memperingatkan mereka dengan kata-kata “EH, RONO.” (EH, KESANA) sambil Saksi menunjukan arah selatan dengan tujuan Saksi supaya tidak melakukannya di pinggir jalan yang terlihat oleh warga.
- Bahwa benar Ketika mendengan teguran Saksi, terdakwa menjawab teguran Saksi dengan kata-kata “wes kebacut wes ameh ambruk” (sudah terlanjur, sudah hampir tumbang) namun tetap melanjutkan aktifitas menebang pohon jati tersebut.
- Bahwa benar sepengetahuan Saksi yang dimaksud oleh terdakwa adalah pohon jati yang sedang ditebang oleh terdakwa karena saat menjawab teguran Saksi terdakwa sedang memotong pohon jati tersebut.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Ahli CAECILIA RETNO KUSHARJANTI, SP, MT di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa Jabatan Saksi pada PNS tersebut adalah sebagai Kepala Seksi Pengamanan Hutan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY dan Saksi bertugas pada jabatan tersebut sejak tanggal 12 September 2013 sampai sekarang.
- Bahwa tanaman atau pohon yang di tebang di petak 102 (Seratus dua) RPH (Resort Pengelolaan Hutan) Kedungwanglu BDH (Bagian Daerah Hutan) Paliyan Kec. Playen Kab. Gunungkidul yang beralamat di Dsn.Banyusoco, Ds. Banyusoco, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul adalah jenis Jati dan pelaku yang menebang pohon tersebut adalah Sdra KRISMANTORO bersama-sama terdakwa dan Saksi bisa tahu setelah Saksi mendapat laporan dari Sdra PARJIYO selaku Sinder BDH Paliyan.
- Bahwa sepengetahuan ahli tanaman pohon Jati tersebut ditanam pada tahun 2003, sedangkan umurnya 13 (tiga belas) tahun.
- Bahwa 3 (tiga) batang pohon jati tersebut dipotong menjadi 7 (tujuh) potong kayu jati dengan rincian sebagai berikut :
a. 3 (tiga) potong ukuran panjang 210 (dua ratus sepuluh) cm ,diameter 13 (tiga belas ) cm.
b. 2 (dua) potong ukuran panjang 200 (dua ratus) cm ,diameter 13 (tiga belas ) cm.
c. 2 (dua) potong ukuran panjang 200 (dua ratus) cm ,diameter 16 (enam belas) cm.
- Bahwa Pohon Jati tersebut milik Negara Republik Indonesia dalam hal ini dikelola oleh Balai KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Yogyakarta pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY dan Lokasi Tanah di petak 102 (seratus dua) RPH Kedungwanglu, BDH Paliyan, Kec. Playen Kab. Gunungkidul tersebut milik Negara Republik Indonesia dan pengelolaanya di serahkan kepada Balai KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Yogyakarta pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY.
- Bahwa sepengetahuan Ahli Sdra KRISMANTORO dan terdakwa menebang pohon jati tersebut dengan cara memotong pohon jati tersebut di bagian pangkal mengunakan gergaji tangan.
- Bahwa yang berwenang untuk menebang dan memanen pohon Jati tersebut adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY dengan ijin dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Bahwa ahli menerangkan sebelumnya Sdra KRISMANTORO dan terdakwa tidak meminta ijin kepada pejabat yang berwenang di Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY.
- Bahwa pohon jati yang di tebang dan diambil oleh pelaku tersebut adalah pohon dari hasil hutan kayu yang di kelola Balai KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Yogyakarta pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY.
- Bahwa Total Volume pohon jati yang diambil oleh pelaku berjumlah 0,251 (nol koma dua ratus lima puluh satu) Meter kubik.
- Bahwa ahli menerangkan kerugian dalam peristiwa pencurian 3 (tiga) batang pohon Jati tersebut sebesar Rp.553.000,- (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), hal ini belum termasuk dengan nilai kerugian lingkungan yang jauh lebih besar serta nilai dampaknya, juga secara sosial akan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar hutan serta meningkatkan tekanan / kerawanan hutan dari aspek pencurian kayu.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bersama dengan Sdra KRISMANTORO menebang, mengangkut atau mengeluarkan kayu dari kawasan hutan tersebut pada hari Kamis 07 Januari 2016 sekira pukul 09.00 WIB di RPH Kedungwanglu, BDH Paliyan yang terletak di Dsn. Banyusoco, Ds. Banyusoco, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul.
Bahwa terdakwa menerangkan kayu yang terdakwa tebang bersama dengan Sdra KRIAMANTORO dan kemudian terdakwa angkut dan terdakwa keluarkan adalah jenis kayu jati sebanyak 1 (satu) potong dengan ukuran panjang sekira 2 (dua) meter dengan diameter sekira 13 Cm - 16 Cm (tiga belas sampai dengan enam belas) Cm dan kayu jati tersebut adalah milik Dinas Kehutanan Propinsi DIY.
Bahwa pada hari kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 08.30 WIB setelah Terdakwa pulang dari pasar menggoro Terdakwa bertemu dengan Sdra KRISMANTORO di Jalan dekat Masjid Dsn. Banyusoso kemudian Sdra KRISMANTORO mengajak Terdakwa untuk mencuri kayu dengan kata-kata “AYO KANG DO GOLEK KAYU” (AYO KAK MENCARI KAYU) kemudian Terdakwa jawab “ NEK KIRANE KUWI ORA DADI MASALAH AYO AKU YO AREP GANTI USUK RO RENG” (KALAU SEKIRANYA ITU TIDAK JADI MASALAH AYO TERDAKWA JUGA AKAN MENGANTI USUK DAN RENG) lalu Sdra KRISMANTORO bilang “ENGKO GONEN KANG NEK KOWE BUTUH USUK dan RENG“ (NANTI PAKAI SAJA KAK KALAU KAMU BUTUH USUK DAN RENG) kemudian Terdakwa membonceng Sdra KRISMANTORO dan menuju kawasan hutan kemudian sepeda motor Sdra KRISMANTORO warna kuning jenis dan merk tidak tahu tanpa plat nomor kemudian motor di parkir di dekat rumah Sdra MUCHAMAT FAJAR, kemudian Sdra KRISMANTORO menyapa Sdra MUCHAMAT FAJAR kata-kata “AYO NDA “ kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra KRISMANTORO masuk ke dalam hutan dengan berjalan kaki bersama-sama dengan Sdra KRISMANTORO kemudian Sdra KRISMANTORO setelah di dalam hutan kemudian Sdra KRISMANTORO memilih pohon jati yang besar dan lurus lalu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan gergaji tangan yang dibawa Sdra KRISMANTORO di bagian pangkal sedangkan Terdakwa hanya menunggu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter saat itu datang Sdra MUCHAMAT FAJAR dan bilang “ EE EE KONO KONO “ (EE EE SANA) sambil tanganya menunjuk arah lebih masuk ke dalam hutan dan Terdakwa jawab “KUWI KETOKE WES ARP AMBRUK” (ITU KELIHATANYA SUDAH MAU TUMBANG) lalu Sdra MUCHAMAT FAJAR PERGI dan Sdra KRISMANTORO tetap memotong pohon jati setelah pohon jati tumbang kemudian rantingya di bersihkan oleh Sdra KRISMANTORO lalu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut sekira panjang 2 (dua) meter dari pangkal kemudian Sdra KRSIMANTORO bilang “WES TUGEL KANG” (SUDAH PUTUS KAK) kemudian Terdakwa mendekati potongan pohon jati tersebut lalu potongan kayu tersebut Terdakwa panggul dan Terdakwa bawa kearah perkampungan Dsn. Banyusoso Terdakwa berjalan sekira 70 (tujuh puluh) meter dan sudah sampai di luar hutan Terdakwa bertemu dengan Petugas kehutanan yaitu Sdra BASUKI dan Sdra ARIS kemudian kayu Terdakwa turunkan di tanah lalu Terdakwa berjalan dan duduk di dekat rumah kemudian Sdra BASUKI dan Sdra ARIS mendekati Terdakwa lalu Sdra BASUKI bilang ‘ WES NEK NGENEKI PY KANG MANUT GEK KOWEKI NGOPO NDADAK NENG KENE KI“ (SUDAH KALAU SEPERTI INI MAU BAGAIMANA TERDAKWA IKUT KAMU KENAPA KOK DI SINI SEGALA) kemudian Terdakwa jawab “KULO LEPAT NJALUK NGAPURO “(TERDAKWA SALAH MINTA MAAF) kemudian Sdra BASUKI bertanya KARO SOPO (DENGAN SIAPA) dan Terdakwa jawab “ KARO SI KRIS ISEH NENG JERO “(DENGAN SI KRIS MASIH DI DALAM) kemudian Terdakwa pamit pergi tapi tidak boleh lalu Terdakwa di foto oleh Sdra BASUKI kemudian Terdakwa pergi dan pulang dengan berjalan kaki ke rumah yang berjarak sekira 3 (tiga) Km sedangkan Sdra BASUKI serta ARIS masuk hutan mencari Sdra KRISMANTORO.
Bahwa Terdakwa dan Sdra KRIMANTORO sebelum menebang pohon jati, mengangkut dan mengeluarkan Pohon jati tersebut Terdakwa atau Sdra tidak meminta ijin dari Pihak dinas kehutanan atau pejabat yang berwenang di bidang kehutanan.
Bahwa Terdakwa dan Sdra KRISMANTORO bertujuan menebang pohon jati tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan mengganti usuk dan reng rumah Terdakwa.
Bahwa Sdra KRISMANTORO baru menebang 1 (satu) batang pohon jati dan sudah mengangkut keluar 1 (satu) batang tetapi belum sempat keluar hutan sudah ketahuan Sdra BASUKI dan Sdra ARIS dan Terdakwa bisa tahu karena setelah kejadian yaitu hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bertemu Sdra KRISMANTORO di rumahnya dan Sdra KRISMANTORO menceritakan kejadian tersebut.
Bahwa Terdakwa bersama Sdra KRISMANTORO baru 1 (satu) kali menebang, mengangkut dan mengeluarkan pohon jati di lokasi tersebut sedangkan Sdra KRISMANTORO sendiri Terdakwa tidak tahu.
Bahwa yang memotong pohon jati Sdra KRISMANTORO Terdakwa hanya menunggu dan melihat.
Bahwa saat kejadian Sdra BASUKI DAN Sdra ARIS menemukan 3 (tiga) batang pohon jati yang baru di tebang dan di potong menjadi 7 (tujuh) potong di sekitar Sdra BASUKI dan ARIS bertemu Terdakwa dan Sdra KRISMANTORO Terdakwa tidak tahu siapa yang telah menebang dan memotong 2 (dua) pohon jati yang lainya. Yang Terdakwa dan Sdra KRISMANTORO tahu hanya menebang 1 (satu) batang pohon jati tetapi di potong jadi berapa 1 (satu) batang pohon tersebut Terdakwa tidak tahu.
Bahwa Terdakwa mengenali 1 (satu) potong kayu jati yang Terdakwa angkut keluar hutan dengan cara Terdakwa panggul pada saat Pemeriksa menunjukan barang bukti berupa 7 (tujuh) potong kayu jati ukuran panjang sekira 2 (dua) meter dan diameter sekira 13-16 (tiga belas sampai enam belas ) Cm.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
7 potong kayu jati dengan rincian.
3 potong kayu jati panjang 210 cm diameter 13 cm.
2 potong kayu jati panjang 200 cm diameter 13 cm.
2 potong kayu jati panjang 200 cm diameter 16 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis 07 Januari 2016 sekira pukul 09.00 WIB di RPH Kedungwanglu, BDH Paliyan yang terletak di Dsn. Banyusoco, Ds. Banyusoco, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul, terdakwa bersama dengan Sdra KRISMANTORO menebang, mengangkut atau mengeluarkan kayu dari kawasan hutan RPH Kedungwanglu;
Bahwa kayu yang terdakwa tebang bersama dengan Sdra KRIAMANTORO dan kemudian terdakwa angkut dan terdakwa keluarkan adalah jenis kayu jati sebanyak 1 (satu) potong dengan ukuran panjang sekira 2 (dua) meter dengan diameter sekira 13 Cm - 16 Cm (tiga belas sampai dengan enam belas) Cm dan kayu jati tersebut adalah milik Dinas Kehutanan Propinsi DIY.
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 08.30 WIB setelah Terdakwa pulang dari pasar menggoro Terdakwa bertemu dengan Sdra KRISMANTORO di Jalan dekat Masjid Dsn. Banyusoso kemudian Sdra KRISMANTORO mengajak Terdakwa untuk mencuri kayu dengan kata-kata “AYO KANG DO GOLEK KAYU” (AYO KAK MENCARI KAYU) kemudian Terdakwa jawab “NEK KIRANE KUWI ORA DADI MASALAH AYO AKU YO AREP GANTI USUK RO RENG” (KALAU SEKIRANYA ITU TIDAK JADI MASALAH AYO TERDAKWA JUGA AKAN MENGANTI USUK DAN RENG) lalu Sdra KRISMANTORO bilang “ENGKO GONEN KANG NEK KOWE BUTUH USUK dan RENG“ (NANTI PAKAI SAJA KAK KALAU KAMU BUTUH USUK DAN RENG);
Bahwa kemudian Terdakwa membonceng Sdra KRISMANTORO dan menuju kawasan hutan kemudian sepeda motor Sdra KRISMANTORO warna kuning jenis dan merk tidak tahu tanpa plat nomor kemudian motor di parkir di dekat rumah Sdra MUCHAMAT FAJAR, kemudian Sdra KRISMANTORO menyapa Sdra MUCHAMAT FAJAR kata-kata “AYO NDA“ kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra KRISMANTORO masuk ke dalam hutan dengan berjalan kaki bersama-sama dengan Sdra KRISMANTORO
Bahwa setelah Sdra KRISMANTORO sampai di dalam hutan kemudian Sdra KRISMANTORO memilih pohon jati yang besar dan lurus lalu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan gergaji tangan yang dibawa Sdra KRISMANTORO di bagian pangkal sedangkan Terdakwa hanya menunggu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter saat itu datang Sdra MUCHAMAT FAJAR dan bilang “ EE EE KONO KONO “ (EE EE SANA) sambil tanganya menunjuk arah lebih masuk ke dalam hutan dan Terdakwa jawab “KUWI KETOKE WES AREP AMBRUK” (ITU KELIHATANYA SUDAH MAU TUMBANG) lalu Sdra MUCHAMAT FAJAR pergi;
Bahwa setelah pohon jati tumbang kemudian rantingya di bersihkan oleh Sdra KRISMANTORO lalu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut sekira panjang 2 (dua) meter dari pangkal kemudian Sdra KRSIMANTORO bilang “WES TUGEL KANG” (SUDAH PUTUS KAK);
Bahwa kemudian Terdakwa mendekati potongan pohon jati tersebut lalu potongan kayu tersebut Terdakwa panggul dan Terdakwa bawa kearah perkampungan Dsn. Banyusoso Terdakwa berjalan sekira 70 (tujuh puluh) meter dan sudah sampai di luar hutan Terdakwa bertemu dengan Petugas kehutanan yaitu Sdra BASUKI dan Sdra ARIS
Bahwa kemudian kayu Terdakwa turunkan di tanah lalu Terdakwa berjalan dan duduk di dekat rumah kemudian Sdra BASUKI dan Sdra ARIS mendekati Terdakwa lalu Sdra BASUKI bilang ‘ WES NEK NGENEKI PY KANG MANUT GEK KOWEKI NGOPO NDADAK NENG KENE KI“ (SUDAH KALAU SEPERTI INI MAU BAGAIMANA TERDAKWA IKUT KAMU, KENAPA KOK DI SINI SEGALA) kemudian Terdakwa jawab “KULO LEPAT NJALUK NGAPURO “(TERDAKWA SALAH MINTA MAAF) kemudian Sdra BASUKI bertanya KARO SOPO (DENGAN SIAPA) dan Terdakwa jawab “KARO SI KRIS ISEH NENG JERO “(DENGAN SI KRIS MASIH DI DALAM) kemudian Terdakwa pamit pergi tapi tidak boleh lalu Terdakwa di foto oleh Sdra BASUKI kemudian Terdakwa pergi dan pulang dengan berjalan kaki ke rumah yang berjarak sekira 3 (tiga) Km sedangkan Sdra BASUKI serta ARIS masuk hutan mencari Sdra KRISMANTORO;
Bahwa pohon jati yang di tebang dan diambil oleh Terdakwa dan KRISMANTORO tersebut adalah pohon dari hasil hutan kayu yang di kelola Balai KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Yogyakarta pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY.
- Bahwa Total Volume pohon jati yang diambil oleh pelaku berjumlah 0,251 (nol koma dua ratus lima puluh satu) Meter kubik dan kerugian dalam peristiwa pencurian 3 (tiga) batang pohon Jati tersebut sebesar Rp.553.000,- (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), hal ini belum termasuk dengan nilai kerugian lingkungan yang jauh lebih besar serta nilai dampaknya, juga secara sosial akan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar hutan serta meningkatkan tekanan / kerawanan hutan dari aspek pencurian kayu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau ketiga melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa yaitu Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
UNSUR SETIAP ORANG.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah ditujukan kepada manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, di samping itu juga dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah Terdakwa TUKIYO Bin MARTO WIYONO yang diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal yang didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut di atas.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah kesengajaan pelaku ditujukan untuk memiliki dengan melawan hak barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain sedangkan kesengajaan itu sendiri menurut praktek peradilan dan doktrin dapat diartikan sebagai mengetahui dan menghendaki (willens dan wettens) jadi dalam hal ini yakni seseorang melakukan perbuatan itu dengan dikehendaki dan diketahui artinya terdakwa menghendaki memiliki barang itu dengan melawan hak dan mengetahui bahwa barang itu milik orang lain.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, yang dimaksud Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumebr daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang dimaksud Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang dimaksud Perusakan hutan adalah proses, cara , atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan hutan tanpa ijin atau penggunaaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk ataupun sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.
Menimbang bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Kamis 07 Januari 2016 sekira pukul 09.00 WIB di RPH Kedungwanglu, BDH Paliyan yang terletak di Dsn. Banyusoco, Ds. Banyusoco, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul, terdakwa bersama dengan Sdra KRISMANTORO menebang, mengangkut atau mengeluarkan kayu dari kawasan hutan RPH Kedungwanglu;
Menimbanga bahwa kayu yang terdakwa tebang dan diangkut bersama dengan Sdra KRIAMANTORO adalah jenis kayu jati sebanyak 1 (satu) potong dengan ukuran panjang sekira 2 (dua) meter dengan diameter sekira 13 Cm - 16 Cm (tiga belas sampai dengan enam belas) Cm dan kayu jati tersebut adalah milik Dinas Kehutanan Propinsi DIY;
Menimbang bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 08.30 WIB setelah Terdakwa pulang dari pasar menggoro Terdakwa bertemu dengan Sdra KRISMANTORO di Jalan dekat Masjid Dsn. Banyusoso kemudian Sdra KRISMANTORO mengajak Terdakwa untuk mencuri kayu dengan kata-kata “AYO KANG DO GOLEK KAYU” (AYO KAK MENCARI KAYU) kemudian Terdakwa jawab “NEK KIRANE KUWI ORA DADI MASALAH AYO AKU YO AREP GANTI USUK RO RENG” (KALAU SEKIRANYA ITU TIDAK JADI MASALAH AYO TERDAKWA JUGA AKAN MENGANTI USUK DAN RENG) lalu Sdra KRISMANTORO bilang “ENGKO GONEN KANG NEK KOWE BUTUH USUK dan RENG“ (NANTI PAKAI SAJA KAK KALAU KAMU BUTUH USUK DAN RENG);
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa membonceng Sdra KRISMANTORO dan menuju kawasan hutan kemudian sepeda motor Sdra KRISMANTORO warna kuning jenis dan merk tidak tahu tanpa plat nomor kemudian motor di parkir di dekat rumah Sdra MUCHAMAT FAJAR, kemudian Sdra KRISMANTORO menyapa Sdra MUCHAMAT FAJAR kata-kata “AYO NDA“ kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra KRISMANTORO masuk ke dalam hutan dengan berjalan kaki bersama-sama dengan Sdra KRISMANTORO;
Menimbang bahwa setelah Sdra KRISMANTORO sampai di dalam hutan kemudian Sdra KRISMANTORO memilih pohon jati yang besar dan lurus lalu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan gergaji tangan yang dibawa Sdra KRISMANTORO di bagian pangkal sedangkan Terdakwa hanya menunggu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter saat itu datang Sdra MUCHAMAT FAJAR dan bilang “ EE EE KONO KONO “ (EE EE SANA) sambil tanganya menunjuk arah lebih masuk ke dalam hutan dan Terdakwa jawab “KUWI KETOKE WES AREP AMBRUK” (ITU KELIHATANYA SUDAH MAU TUMBANG) lalu Sdra MUCHAMAT FAJAR pergi;
Menimbang bahwa setelah pohon jati tumbang kemudian rantingya di bersihkan oleh Sdra KRISMANTORO lalu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut sekira panjang 2 (dua) meter dari pangkal kemudian Sdra KRSIMANTORO bilang “WES TUGEL KANG” (SUDAH PUTUS KAK);
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa mendekati potongan pohon jati tersebut lalu potongan kayu tersebut Terdakwa panggul dan Terdakwa bawa kearah perkampungan Dsn. Banyusoso Terdakwa berjalan sekira 70 (tujuh puluh) meter dan sudah sampai di luar hutan Terdakwa bertemu dengan Petugas kehutanan yaitu Sdra BASUKI dan Sdra ARIS;
Menimbang bahwa kemudian kayu Terdakwa turunkan di tanah lalu Terdakwa berjalan dan duduk di dekat rumah kemudian Sdra BASUKI dan Sdra ARIS mendekati Terdakwa lalu Sdra BASUKI bilang ‘ WES NEK NGENEKI PY KANG MANUT GEK KOWEKI NGOPO NDADAK NENG KENE KI“ (SUDAH KALAU SEPERTI INI MAU BAGAIMANA TERDAKWA IKUT KAMU, KENAPA KOK DI SINI SEGALA) kemudian Terdakwa jawab “KULO LEPAT NJALUK NGAPURO “(TERDAKWA SALAH MINTA MAAF) kemudian Sdra BASUKI bertanya KARO SOPO (DENGAN SIAPA) dan Terdakwa jawab “KARO SI KRIS ISEH NENG JERO “(DENGAN SI KRIS MASIH DI DALAM) kemudian Terdakwa pamit pergi tapi tidak boleh lalu Terdakwa di foto oleh Sdra BASUKI kemudian Terdakwa pergi dan pulang dengan berjalan kaki ke rumah yang berjarak sekira 3 (tiga) Km sedangkan Sdra BASUKI serta ARIS masuk hutan mencari Sdra KRISMANTORO;
Menimbang bahwa pohon jati yang di tebang dan diambil oleh Terdakwa dan KRISMANTORO tersebut adalah pohon dari hasil hutan kayu yang di kelola Balai KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Yogyakarta pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY;
Menimbang bahwa Total Volume pohon jati yang diambil oleh pelaku berjumlah 0,251 (nol koma dua ratus lima puluh satu) Meter kubik dan kerugian negara yang ditimbulkan peristiwa pencurian 3 (tiga) batang pohon Jati tersebut sebesar Rp.553.000,- (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), hal ini belum termasuk dengan nilai kerugian lingkungan yang jauh lebih besar serta nilai dampaknya, juga secara sosial akan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar hutan serta meningkatkan tekanan / kerawanan hutan dari aspek pencurian kayu;
Menimbang bahwa dari devinisi-devinisi tersebut apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis menilai unsur Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah telah terbukti dengan perbuatan terdakwa;
YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PERSEORANGAN YANG BERTEMPAT TINGGAL DIDALAM DAN ATAU DI SEKITAR KAWASAN HUTAN.
Menimbang bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa bahwa para terdakwa tersebut melakukan penebangan pohon dikawasan hutan dan terdakwa tersebut bertempat tinggal disekitar hutan dimana terdakwa TUKIYO Bin MARTO WIYONO bertempat tinggal di Dusun Kedungwanglu Rt.06 Rw.05, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidu, berdekatan dengan kawasan hutan RPH Kedungwanglu;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis menilai unsur Yang Dilakukan Oleh Orang Perseorangan Yang Bertempat Tinggal Di dalam Dan Atau Di Sekitar Kawasan Hutan telah terbukti dengan perbuatan para terdakwa;
MEREKA YANG MELAKUKAN YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN.
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 55 KUHP di dalam Hukum Pidana Indonesia dikenal dengan Pasal penyertaan (deelneming). Pengertian deelneming ini perlu dikemukakan untuk menentukan pertanggung jawaban dari peserta pelaku dari suatu delict. Masalah penyertaan (deelneming) dibahas oleh Prof Satochid Kartanegara, SH. Dalam bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Kedua” menyebutkan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai ajaran “deelneming”yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delict, apabila dalam dalam suatu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap delict.
Menimbang bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa pada hari Kamis 07 Januari 2016 sekira pukul 09.00 WIB di RPH Kedungwanglu, BDH Paliyan yang terletak di Dsn. Banyusoco, Ds. Banyusoco, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul, terdakwa bersama dengan Sdra KRISMANTORO menebang, mengangkut atau mengeluarkan kayu dari kawasan hutan RPH Kedungwanglu;
Menimbanga bahwa kayu yang terdakwa tebang dan diangkut bersama dengan Sdra KRIAMANTORO adalah jenis kayu jati sebanyak 1 (satu) potong dengan ukuran panjang sekira 2 (dua) meter dengan diameter sekira 13 Cm - 16 Cm (tiga belas sampai dengan enam belas) Cm dan kayu jati tersebut adalah milik Dinas Kehutanan Propinsi DIY;
Menimbang bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 07 Januari 2016 sekira pukul 08.30 WIB setelah Terdakwa pulang dari pasar menggoro Terdakwa bertemu dengan Sdra KRISMANTORO di Jalan dekat Masjid Dsn. Banyusoso kemudian Sdra KRISMANTORO mengajak Terdakwa untuk mencuri kayu dengan kata-kata “AYO KANG DO GOLEK KAYU” (AYO KAK MENCARI KAYU) kemudian Terdakwa jawab “NEK KIRANE KUWI ORA DADI MASALAH AYO AKU YO AREP GANTI USUK RO RENG” (KALAU SEKIRANYA ITU TIDAK JADI MASALAH AYO TERDAKWA JUGA AKAN MENGANTI USUK DAN RENG) lalu Sdra KRISMANTORO bilang “ENGKO GONEN KANG NEK KOWE BUTUH USUK dan RENG“ (NANTI PAKAI SAJA KAK KALAU KAMU BUTUH USUK DAN RENG);
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa membonceng Sdra KRISMANTORO dan menuju kawasan hutan kemudian sepeda motor Sdra KRISMANTORO warna kuning jenis dan merk tidak tahu tanpa plat nomor kemudian motor di parkir di dekat rumah Sdra MUCHAMAT FAJAR, kemudian Sdra KRISMANTORO menyapa Sdra MUCHAMAT FAJAR kata-kata “AYO NDA“ kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra KRISMANTORO masuk ke dalam hutan dengan berjalan kaki bersama-sama dengan Sdra KRISMANTORO;
Menimbang bahwa setelah Sdra KRISMANTORO sampai di dalam hutan kemudian Sdra KRISMANTORO memilih pohon jati yang besar dan lurus lalu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan gergaji tangan yang dibawa Sdra KRISMANTORO di bagian pangkal sedangkan Terdakwa hanya menunggu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter saat itu datang Sdra MUCHAMAT FAJAR dan bilang “ EE EE KONO KONO “ (EE EE SANA) sambil tanganya menunjuk arah lebih masuk ke dalam hutan dan Terdakwa jawab “KUWI KETOKE WES AREP AMBRUK” (ITU KELIHATANYA SUDAH MAU TUMBANG) lalu Sdra MUCHAMAT FAJAR pergi;
Menimbang bahwa setelah pohon jati tumbang kemudian rantingya di bersihkan oleh Sdra KRISMANTORO lalu Sdra KRISMANTORO memotong pohon jati tersebut sekira panjang 2 (dua) meter dari pangkal kemudian Sdra KRSIMANTORO bilang “WES TUGEL KANG” (SUDAH PUTUS KAK);
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa mendekati potongan pohon jati tersebut lalu potongan kayu tersebut Terdakwa panggul dan Terdakwa bawa kearah perkampungan Dsn. Banyusoso Terdakwa berjalan sekira 70 (tujuh puluh) meter dan sudah sampai di luar hutan Terdakwa bertemu dengan Petugas kehutanan yaitu Sdra BASUKI dan Sdra ARIS;
Menimbang bahwa kemudian kayu Terdakwa turunkan di tanah lalu Terdakwa berjalan dan duduk di dekat rumah kemudian Sdra BASUKI dan Sdra ARIS mendekati Terdakwa lalu Sdra BASUKI bilang ‘ WES NEK NGENEKI PY KANG MANUT GEK KOWEKI NGOPO NDADAK NENG KENE KI“ (SUDAH KALAU SEPERTI INI MAU BAGAIMANA TERDAKWA IKUT KAMU, KENAPA KOK DI SINI SEGALA) kemudian Terdakwa jawab “KULO LEPAT NJALUK NGAPURO “(TERDAKWA SALAH MINTA MAAF) kemudian Sdra BASUKI bertanya KARO SOPO (DENGAN SIAPA) dan Terdakwa jawab “KARO SI KRIS ISEH NENG JERO “(DENGAN SI KRIS MASIH DI DALAM) kemudian Terdakwa pamit pergi tapi tidak boleh lalu Terdakwa di foto oleh Sdra BASUKI kemudian Terdakwa pergi dan pulang dengan berjalan kaki ke rumah yang berjarak sekira 3 (tiga) Km sedangkan Sdra BASUKI serta ARIS masuk hutan mencari Sdra KRISMANTORO;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis menilai unsur Mereka Yang Melakukan Yang Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan telah terbukti dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur hukum dari pasal yang didakwakan yaitu pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa barang bukti berupa 3 potong kayu jati panjang 210 cm diameter 13 cm, 2 potong kayu jati panjang 200 cm diameter 13 cm, 2 potong kayu jati panjang 200 cm diameter 16 cm, oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang masih bernilai ekonomis maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerusakan hutan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang atas perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang bahwa dari pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan telah cukup bagi terdakwa untuk menginsyafi perbuatannya dan dirasakan pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahannya yang dilakukan terdakwa dan sesuai dengan keadilan bagi semua pihak;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TUKIYO Bin MARTO WIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAHYANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BERTEMPAT TINGGAL DI SEKITAR KAWASAN HUTAN ‘’ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TUKIYO Bin MARTO WIYONO berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar .Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
7 potong kayu jati dengan rincian :
3 potong kayu jati panjang 210 cm diameter 13 cm.
2 potong kayu jati panjang 200 cm diameter 13 cm.
2 potong kayu jati panjang 200 cm diameter 16 cm.
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 4 Mei 2016 oleh kami, SURTIYONO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, NATALINE SETYOWATI, SH.MH dan AGUNG
SULISTIONO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 9 Mei 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SALIDI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AGUNG RIYADI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
NATALINE SETYOWATI, SH.MH SURTIYONO, SH.MH
AGUNG SULISTIONO, SH
PANITERA PENGGANTI
S A L I D I, S.H.