533/PID.SUS/2013/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 533/PID.SUS/2013/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. ALIYAS Bin H. SAJA
HUKUM 1 (satu) tahun
-
PUTUSAN
NOMOR : 533/PID.SUS/2013/PN.TNG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadii perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : H. ALIYAS Bin H. SAJA ;
Tempat lahir : Tangerang ;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 25 Mei 1959 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp. Jaha Rt.002/04 Desa Malang Nengah Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 25-10-2012 sampai dengan tanggal 13-11-2012;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik, pada tanggal 06-11-2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara serta semua surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa H. ALIYAS bin H SAJA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ALIYAS bin H SAJA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Hartop No.Pol B-1379-XR.
1 (satu) Lembar STNK No.Pol B-1379-XR.
Dikembalikan kepada terdakwa H. ALIYAS Bin H. SAJA
1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Supra B-6353-VAY.
Dikembalikan kepada yang berhak YANTO Bin SUHA.
Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan oleh Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa terdakwa H. Aliyas Bin H. Saja pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Jalan Raya Panongan dekat Pabrik Kayu Kp. Bunderan Desa Serdang Kulon Kec. Panongan Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengalibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekira pukul 21.30 Wib saat terdakwa H. Aliyas Bin H. Saja sedang mengemudikan kendaraan Toyota Hartop No. Pol : B-1379-XR dari arah Panongan menuju ke arah Korelet, sesampainya di Kp. Bunderan Ds. Serdang Kulon Kec. Panongan Kab. Tangerang, dari jarak 50 meter terdakwa melihat ada beberapa jenis sepeda motor yang salah satunya adalah sepeda motor merk Honda Supra No. Pol. : B-6353-VAY yang dikendarai korban Deri yang berboncengan dengan korban Doni datang dari arah berlawanan, saat itu posisi kendaraan Toyota Hartop yang dikemudikan terdakwa terlalu kekanan / di as pembatas jalan, namun melihat beberapa sepeda motor tersebut terdakwa tetap mengemudikan kendaraannya secara normal, sehingga saat kendaraan Toyota Hartop yang dikemudikan terdakwa berpapasan dengan kendaraan sepeda motor merk Honda Supra No. Pol, : B-6353-VAY yang dikendarai korban Deri dan korban Doni jarak antara kendaraan terdakwa dengan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban Deri dan korban Doni terlalu dekat dan terdakwa tidak dapat memberikan ruang kepada korban sehingga saat itu juga kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban berbenturan dengan kendaraan Toyota Hartop yang dikemudikan terdakwa, dimana benturan tersebut terjadi antara bagian pojok depan sebelah kanan (spack boar depan) kendaraan terdakwa dengan bagian depan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban, setelah terjadi benturan terdakwa melihat bahwa korban Deri yang berboncengan dengan korban Doni jatuh ke aspal jalan, kemudian ban depan sebelah kanan kendaraan yang dikendarai terdakwa naik ke sepeda motor yang terjatuh tersebut, selanjutnya kendaraan yang dikendarai terdakwa bergerak ke arah kanan dan ban depan sebelah kanan kendaraan terdakwa melindas korban Deri dan korban Doni yang terjatuh, akibat peristiwa kecelakaan korban Deri yang berboncengan dengan korban Doni meninggal dunia di tempat, sebagaimana diterangkan dalam :
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang No : L.02/024/X/2012, tanggal 31 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Putri Dianita Ika. M, Sp.F. Dokter Ahli Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada RS Umum Kab. Tangerang, menyimpulkan bahwa sebab kematian sdr. Deri karena kekerasan benda tumpul.
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang No : L.02/023/X/2012, tanggal 31 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Putri Dianita Ika.M, Sp.F. Dokter Ahli Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada RS Umum Kab. Tangerang, menyimpulkan bahwa sebab kematian sdr. Doni karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan, dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi SUBAGYA BAYU Bin ATMA :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu-lintas pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam: 21.30 Wib di Jalan Raya Panongan dekat Pabrik Kayu Kp Bunderan Desa Serdang Kulon Kec Panongan Kab Tangerang;
Bahwa benar kecelakaan lalu-lintas itu terjadi antara kendaraan Toyota Hartop warna hijau daun yang saksi tidak tahu nomor polisinya dengan Kendaraan sepeda motor Honda Supra nomor polisinya tidak tahu, Pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang mengendarai kendaraan sepeda motor lainnya;
Bahwa benar saksi tidak melihat secara langsung terjadinya kecelakaan antara kendaraan Toyota Hartop warna hijau daun yang saksi tidak tahu nomor polisinya dengan Kendaraan sepeda motor honda supra nomor polisinya tidak tahu, karena saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada di warung conter HP saksi mengetahui kecelakaan tersebut setelah mendapatkan kabar dari pengguna jalan lainnya;
Bahwa benar kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan dalam keadaan lurus tercor baik dan bagus, cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan lancar, tempat kejadian digunakan untuk 2 (dua) arah yaitu Panongan dan arah yang ke korelet, lebar jalan cukup sedang dan dapat di lalui oleh 2 (dua) kendaraan, situasi ditempat kejadian dalam keadaan gelap tidak ada lampu penerang jalan;
Bahwa benar saksi melihat ada 2 (dua) orang korban tergeletak di badan jalan dan sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan sedangkan untuk kendaraan Toyota hartop saat itu berada di kanan jalan tepatnya di parit-parit yang ada di kanan jalan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi MUHAMAD AMINUDIN bin H. YUSUF (ALM):
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu-lintas pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam: 21.30 Wib di Jalan Raya Panongan dekat Pabrik Kayu Kp Bunderan Desa Serdang Kulon Kec Panongan Kab Tangerang;
Bahwa benar kecelakaan lalu-lintas itu terjadi antara kendaraan Toyota Hartop warna hijau daun yang saksi tidak tahu nomor polisinya dengan Kendaraan sepeda motor Honda Supra nomor polisinya tidak tahu, Pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang mengendarai kendaraan sepeda motor lainnya;
Bahwa benar saksi tidak melihat secara langsung terjadinya kecelakaan antara kendaraan Toyota Hartop warna hijau daun yang saksi tidak tahu nomor polisinya dengan Kendaraan sepeda motor honda supra nomor polisinya tidak tahu, karena saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada di warung conter HP saksi mengetahui kecelakaan tersebut setelah mendapatkan kabar dari pengguna jalan lainnya;
Bahwa benar kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan dalam keadaan lurus tercor baik dan bagus, cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan lancar, tempat kejadian digunakan untuk 2 (dua) arah yaitu Panongan dan arah yang ke korelet, lebar jalan cukup sedang dan dapat di lalui oleh 2 (dua) kendaraan, situasi ditempat kejadian dalam keadaan gelap tidak ada lampu penerang jalan;
Bahwa benar saksi melihat ada 2 (dua) orang korban tergeletak di badan jalan dan sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan sedangkan untuk kendaraan Toyota hartop saat itu berada di kanan jalan tepatnya di parit-parit yang ada di kanan jalan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi DEDE AL FAJAR bin KARTA :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu-lintas pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam: 21.30 Wib di Jalan Raya Panongan dekat Pabrik Kayu Kp Bunderan Desa Serdang Kulon Kec Panongan Kab Tangerang;
Bahwa benar saksi melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dari jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, Saksi menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan kendaraan Toyota Hartop nomor polisi tidak tahu datang dari arah Korelet menuju arah Panongan, untuk kendaraan sepeda motor honda supra nomor polisi tidak tahu datang dari arah Panongan menuju arah Korelet, dan melintas di jalan raya panongan Kp Bunder Ds Serdang Kulon Kec Panongan Kab Tangerang;
Bahwa benar kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan dalam keadaan lurus tercor baik dan bagus, cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan lancar, tempat kejadian digunakan untuk 2 (dua) arah yaitu Panongan dan arah yang ke korelet, lebar jalan cukup sedang dan dapat di lalui oleh 2 (dua) kendaraan, situasi ditempat kejadian dalam keadaan gelap tidak ada lampu penerang jalan;
Bahwa benar sesaat sebelum terjadi kecelakaan saksi melihat kendaraan sepeda motor honda supra nomor polisi tidak tahu berjalan di tengah ( AS JALAN ), dan saat itu juga saksi melihat dari arah berlawanan kendaraan sepeda motor honda supra datang kendaraan Toyota Hartop nomor polisi tidak tahu dengan kecepatan cukup tinggi, yang saat itu juga berjalan di tengah jalan;
Bahwa benar setelah kendaraan sepeda motor honda supra berjalan ditengah yang datang dari arah korelet menuju arah panongan, dan saat itu juga saksi melihat kendaraan Toyota Hartop datang dari arah Panongan menuju arah Korelet, selanjutnya kendaraan sepeda motor Honda Supra dengan kendaraan Toyota Hartop berbenturan, benturannya antara bagian depan kendaraan sepeda motor Honda Supra dengan bagian depan kanan kendaraan Toyota Hartop;
Bahwa benar setelah terjadi benturan, pengendara sepeda motor Honda Supra dan yang dibonceng terjatuh di aspal, kemudian pengendara sepeda motor Honda Supra dan yang dibonceng terlindas ban depan, dan belakang kanan kendaraan Toyota Hartop, selanjutnya kendaraan Toyota Hartop terhenti di kanan jalan tepatnya di parit-parit yang ada di kanan jalan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi YANTO bin SUHA:
Bahwa benar kecelakaan lalu-lintas yang dialami oleh anak kandung saksi terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam : 21.30 Wib di Jalan Raya Panongan dekat Pabrik Kayu Kp Bunderan Desa Serdang Kulon Kec Panongan Kab Tangerang;
Bahwa saksi selaku AHLI WARIS atau orang tua (bapak) pengendara sepeda motor honda supra atas nama DERI;
Bahwa saat terjadi kecelakaan yang di alami oleh anak kandungnya, saksi saat itu sedang berada di rumah bersama dengan keluarga, saksi mengetahui bahwa anaknya mengalami kecelakaan setelah seseorang datang ke rumah memberitahukan bahwa anaknya mengalami kecelakaan, selanjutnya saksi menuju ke tempat kejadian, setelah melihat kerumunan orang kemudian saksi langsung pingsan selanjutnya pulang ke rumah;
Bahwa anak saksi meninggal karena kecelakaan tersebut, saksi selaku ahli waris orang tua (bapak) mewakili seluruh keluarga korban dan menerangkan bahwa sudah mendapatkan santunan duka dari pihak lawan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), saksi menerangkan tidak akan menuntut pihak lawan baik secara hukum pidana dan perdata;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi SANTARI bin ASMAD (alm):
Bahwa benar kecelakaan lalu-lintas yang dialami oleh anak kandung saksi terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam : 21.30 Wib di Jalan Raya Panongan dekat Pabrik Kayu Kp Bunderan Desa Serdang Kulon Kec Panongan Kab Tangerang;
Bahwa saksi selaku AHLI WARIS atau orang tua (bapak) pengendara sepeda motor Honda Supra atas nama MURDONI;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan yang di alami oleh anak kandungnya, saksi saat itu sedang berada di rumah bersama dengan keluarga, saksi mengetahui bahwa anaknya mengalami kecelakaan setelah seseorang datang ke rumah memberitahukan bahwa anaknya mengalami kecelakaan, selanjutnya saksi menuju ke tempat kejadian, setelah melihat kerumunan orang kemudian saksi langsung pingsan selanjutnya pulang ke rumah;
Bahwa anak saksi meninggal karena kecelakaan tersebut, Saksi selaku Ahli waris orang tua (bapak) mewakili seluruh keluarga korban dan menerangkan bahwa sudah mendapatkan santunan duka dari pihak lawan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), saksi menerangkan tidak akan menuntut pihak lawan baik secara hukum pidana dan perdata;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa keterangan saksi selengkapnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan, yang untuk singkatnya dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, dimana pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu-lintas pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam: 21.30 Wib di Jalan Raya Panongan dekat Pabrik Kayu Kp Bunderan Desa Serdang Kulon Kec Panongan Kab Tangerang dan kecelakaan lalu-lintas itu terjadi antara Kendaraan Toyota Hurtop No.Pol B-1379-XR dengan Kendaraan Sepeda Motor Honda Supra B-6353-VAY;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan lalu-lintas itu, terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Toyota Hurtop No.Pol B-1379-XR, yang datang dari arah jalan Panongan menuju arah Korelet, dan melintas di Jalan Raya Panongan dekat Pabrik Kayu Kp Bunderan Desa Serdang Kulon Kec Panongan Kab Tangerang;
Bahwa benar pada saat mengendarai kendaraan Toyota Hurtop No.Pol B-1379-XR saat itu dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani, terdakwa sudah cukup mahir didalam mengendarai kendaraan sepeda motornya dan terdakwa juga sudah memiliki SIM “ BI “ namun masa berlakunya sudah habis tanggal 25 Mei 2012, untuk kelengkapan kendaraan Toyota Hurtop No.Pol B-1379-XR;
Bahwa benar keadaan jalan tempat terjadinya kecelakaan lurus, tercor bagus, cauca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan lancar, untuk jalan dipakai untuk 2 (dua) arah, yaitu arah yang ke Panongan dan arah yang ke korolet, lebar jalan cukup sedang dari kiri ke kanan dan bisa dilalui oleh dua kendaraan, ada garis (marka) pembatas jalan, ditempat kejadian gelap tidak ada lampu penerang jalan;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan kecepatan kendaraan Toyota Hartop No.Pol B-1379-XR yang dikemudikan oleh terdakwa kurang lebih 40 (empat puluh) Km/Jam, masuk gigi 3 (tiga), Pada saat mengemudikan kendaraan Toyota Hartop No.Pol B-1379-XR pandangan terdakwa ke depan, pada saat itu pandangannya bebas tidak terhalang oleh apapun;
Bahwa benar pada saat mengemudikan kendaraan Toyota Hartop No.Pol B-1379-XR saat itu posisi kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa ada ditengah jalan tepatnya digaris putih yang ada ditengah jalan;
Bahwa benar pada saat terdakwa melihat ada beberapa jenis kendaraan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, salah satu kendaraan sepeda motor yang dilihat oleh terdakwa yang datang dari arah berlawanannya berbenturan dengan pojok depan sebelah kanan (spakboard depan kanan) kendaraan yang dikemudikannya, Setelah terjadi benturan antara bagian depan sebelah kanan kendaraan Toyota Hartop No.Pol B-1379-XR dengan Bagian depan kendaraan sepeda motor Honda Supra, saat itu juga pengendaranya berikut yang dibonceng terjatuh, kemudian ban depan sebelah kanan kendaraan Toyota Hartop No.Pol B-1379-XR melindas kendaraan sepeda motor yang terjatuh, oleng ke kanan melindas Pengendara sepeda motor dan yang dibonceng
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Hartop No.Pol B-1379-XR, 1 (satu) Lembar STNK No.Pol B-1379-XR, 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Supra B-6353-VAY, yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Tunggal, sebagaimana dalam surat dakwaan yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sehingga majelis akan mempertimbangkan unsur-unsurnya dengan fakta hukum yang terjadi dipersidangan dengan mempertimbangkan dakwaan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang,
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ''setiap orang" disini adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana. Dalam perkara ini setelah dibacakan identitas selengkapnya dari terdakwa dan diakui kebenarannya oleh terdakwa sendiri dan dikuatkan oleh saksi-saksi bahwa terdakwa dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sehingga kekeliruan terhadap orang (error in persona) tidak terjadi. bahwa terdakwa H. ALIYAS Bin H. SAJA terbukti sehat jasmani rohani sehingga memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Setiap orang” ini telah dapat dibuktikan dipersidangan.
Ad.2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar sekira pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekira pukul 21.30 Wib saat terdakwa H. ALIYAS Bin H. SAJA sedang mengemudikan kendaraan Toyota Hartop No. Pol : B-1379-XR dari arah Panongan menuju ke arah Korelet, sesampainya di Kp. Bunderan Ds. Serdang Kulon Kec. Panongan Kab. Tangerang, dari jarak 50 meter terdakwa melihat ada beberapa jenis sepeda motor yang salah satunya adalah sepeda motor merk Honda Supra No. Pol. : B-6353-VAY yang dikendarai korban DERI yang berboncengan dengan korban DONI datang dari arah berlawanan, saat itu posisi kendaraan Toyota Hartop yang dikemudikan terdakwa terlalu kekanan / di as pembatas jalan, namun melihat beberapa sepeda motor tersebut terdakwa tetap mengemudikan kendaraannya secara normal, sehingga saat kendaraan Toyota Hartop yang dikemudikan terdakwa berpapasan dengan kendaraan sepeda motor merk Honda Supra No. Pol. : B-6353-VAY yang dikendarai korban DERI dan korban DONI jarak antara kendaraan terdakwa dengan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban DERI dan korban DONI terlalu dekat dan terdakwa tidak dapat memberikan ruang kepada korban sehingga saat itu juga kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban berbenturan dengan kendaraan Toyota Hartop yang dikemudikan terdakwa, dimana korban DERI yang berboncengan dengan korban DONI jatuh ke aspal jalan, kemudian ban depan sebelah kanan kendaraan terdakwa melindas korban DERI dan korban DONI yang terjatuh, akibat peristiwa kecelakaan korban DERI yang berboncengan dengan korban DONI meninggal dunia di tempat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia " unsur ini telah dapat dibuktikan dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tujuan dari pemidanaan, bukan sebagai alat untuk pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi lebih diutamakan sebagai alat untuk mendidik dan menyadarkan Terdakwa atas kesalahan yang dilakukannya yang dapat menimbulkan akibat buruk bagi dirinya dan orang lain, maka jenis dan lamanya pidana sebagaimana nanti disebutkan dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah patut dan adil ;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa di jatuhi pidana alangkah baiknya bila dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dirinya sendiri ;
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah memberikan santunan dan telah berdamai dengan keluarga korban Deri dan korban Doni ;
Memperhatikan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa H. ALIYAS Bin H. SAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA SEHINGGA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain berdasarkan putusan Hakim disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama : 1 (satu) tahun;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KENDARAAN Toyota Hartop No. Pol. : B - 1379 – XR.
1 (satu) lembar STNK No. Pol. : B - 1379 - XR.
dikembalikan kepada terdakwa H. ALIYAS Bin H. SAJA.
1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Supra B – 6353 – VAJ.
Dikembalikan kepada yang berhak YANTO Bin SUHA.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari : SELASA, tanggal : 26 MARET 2013 oleh kami SYAMSUL BAHRI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, TAMRIN TARIGAN, SH., MH., MM. dan PUDJI TRI RAHADI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ANTONIUS SUANIE, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti, dihadapan MICO SITOHANG, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. TAMRIN TARIGAN, SH., MH., MM.SYAMSUL BAHRI, SH., MH.
2. PUDJI TRI RAHADI, SH.
PANITERA PENGGANTI
ANTONIUS SUANIE, SH., MH.