379/PDT/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 379/PDT/2013/PT-MDN
Other Participants (1)
ARIFIN SANUSI
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 379/PDT/2013/PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ARIFIN SANUSI, selaku penyewa/ penghuni bangunan ruko berikut tanah yang terletak di jalan Bogor Nomor 104, Desa/ kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Medan, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya YAN CHONDRAW INGGIH, SH. Advokat berkantor di Jl. Let. Jend. Suprapto No. 3-S, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Nopember 2012, semula disebut sebagai TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;
M E L A W A N
PT. HOK TONG, yang berkedudukan di kota Palembang, beralamat di jalan Depaten Baru No. 47, diwakili oleh Direkturnya TAN CHOR LENG, yang bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum PT. Hok Tong, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di Medan di P.C & F LAW OFFICE, beralamat di jalan Kom. Laut Yos Sudarso No. 39-I dengan memberi kuasa kepada CHAN WAI KHAN, SH. LIHARDO SINAGA, SH dkk, Para Advokat, Para Pengacara dan Para Penasehat Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2012, semula disebut sebagai PENGGUGAT, sekarang sebagai TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA;
Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal tersebut yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 April 2013, Nomor : 562/Pdt.G/2012/PN.Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI.
Dalam Eksepsi .
- Menolak eksepsi Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas sebidang tanah seluas 87 M2 berikut bangunan rumah toko yang berada diatasnya setempat dikenal dengan jalan Bogor No. 104, Desa / kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan, Kota Medan, sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1574/ Desa / Kelurahan Pasar Baru tertanggal 30 April 2010.
Menyatakan Tergugat melakukan wan prestasi terhadap Penggugat.
Menyatakan berakhir menurut hukum sewa menyewa secara lisan ( Ciak teh ) antara Penggugat dengan Tergugat atas objek tanah dan bangunan rumah toko yang terletak di jalan Bogor No. 104, Desa / Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota Medan.
Menghukum Tergugat dan atau semua orang yang bersandarkan hak dari Tergugat untuk mengosongkan objek tanah dan bangunan rumah toko di jalan Bogor No 104, Desa/Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota Medan untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dihuni oleh pihak siapapun serta tanpa syarat dan tanpa beban apapun.
Menghukum Tergugat membayar uang sewa kepada Penggugat sebesar Rp. 74.002.500 ( tujuh puluh empat juta dua ribu lima ratus rupiah ).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) setiap bulan atas kelalaian atau keterlambatan Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan atau memperoleh hak dari Tergugat untuk melaksanakan petitum ke 6 gugatan Penggugat, terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri diucapkan sampai Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan, memperoleh dan bersandar hak dari Tergugat melaksanakan petitum ke 6 gugatan Penggugat secara sempurna.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sejumlah Rp 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Membaca Akte Banding, yang dibuat oleh H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2013, permohonan banding mana, telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding tertanggal 25 Juni 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013, memori banding mana, telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2013;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding tertanggal 16 September 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada hari Senin tanggal 16 September 2013, kontra memori banding mana, telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding pada hari Selasa tanggal 17 September 2013;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Pengadilan Negeri Medan, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding pada hari Rabu tanggal 11 September 2013, dan kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding pada hari Rabu tanggal 04 September 2013, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor : 562/Pdt.G/2012/PN.Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding tertanggal 25 Juni 2013, ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat melemahkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 April 2013, Nomor : 562/Pdt.G/2012/PN.Mdn, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang sudah dikemukakan dalam jawab-menjawab atau pada kesimpulan masing-masing pihak, yang satu dan lainnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Tingkat pertama tersebut, oleh karenanya Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding tertanggal 16 September 2013, pada prinsipnya menyetujui putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 April 2013, Nomor : 562/Pdt.G/2012/PN.Mdn, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding tertanggal 25 Juni 2013 serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding tertanggal 16 September 2013, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 April 2013, Nomor : 562/Pdt.G/2012/PN.Mdn, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat/ Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan dan memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat/ Pembanding tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 April 2013, Nomor : 562/Pdt.G/2012/PN.Mdn, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat/ Pembanding, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014, oleh Kami H. MACHMUD RACHIMI, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis DAHLIA BRAHMANA, SH. MH. dan KAREL TUPPU, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 Desember 2013, Nomor : 379/PDT/2013/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh HAMONANGAN RAMBE, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. H. MACHMUD RACHIMI, SH.MH.
ttd
KAREL TUPPU, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Biaya-Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
. 19630517.199103.1003.