524/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 524/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Gunung Kelir Raya No.3-9
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. JATI LUHUR AGUNG lawan PERUM BULOG cq DEVISI cq DEVISI REGIONAL BULOG JAWA TENGAH Cq PERUM BULOG SUBDIVRE 1 SEMARANG
MENGADILI ; 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 7 Juni 2018, yang di mohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor 524/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara;
PT. JATI LUHUR AGUNG, yang berkedudukan di Jl. Gunung Kelir Raya No. 3-9 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dalam hal ini diwakili oleh USMAN HARIANT0, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Pamularsih No. 50 RT.004 RW. 008, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, bertindak selaku Direktur PT. Jati Luhur Agung. Dalam perkara ini telah memberi kuasa khusus kepada A. Dyah Marhaeni Arintawati, SH dan Anna Widiastuty, SH, keduanya Advokat pada Kantor Rintawati Samekto. SH & Rekan berkantor di jalan Gayam No. 12 Atmodirono Semarang, telp (024) 8442700 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Juni 2018. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahulu PENGGUGAT;
M e l a w a n
PERUM BULOG cq DEVISI cq DEVISI REGIONAL BULOG JAWA TENGAH Cq PERUM BULOG SUBDIVRE 1 SEMARANG, beralamat di jalan Siliwangi No. 289 Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dalam hal ini telah memberi Kuasa Khusus kepada : Iksan, SP Dkk semuanya adalah pegawai pada Perum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah beralamat di Jalan Menteri Supeno I/1 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan hak Subsitusi Nomor: 30/11030/II/2017 tanggal 20 November 2017 dan juga telah memberi Kuasa Khusus kepada ; Sadiman, SH.MH Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi Nomor SK-01/11030/II/2017 tanggal 30 November 2017 dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Asnawi, SH.MH, Dkk semua Jaksa Pengacara Negara pada kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beralamat di Jalan Pahlawan No. 14 Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK-27/0.3/GS/122017 tanggal 08 Desember 2017. Untuk selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING dahulu TERGUGAT ;
-
-
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berturut-turut ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 14 Nopember 2018 Nomor 524/Pdt/2018/PT SMG tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas;
Berkas perkara Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor:474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 14 Juni 2018;
-
TENTANG DUDUK PERKARANYA;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding , melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat gugatan tertanggal , Semarang, 03 Nopember 2017, didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Semarang tanggal 03 Nopember 2017 Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah suatu perseroan yang bergerak dibidang perindustrian dan perdagangan yang salah satunya meliputi Industry Wood Working yakni industri ubin kayu (Parquet Floor) sebagaimana berdasar pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) Akta Pendirian PT. Jati Luhur Agung Nomor : 93 Tahun 1984 yang dibuat dihadapan Joeni Moeljani, Notaris di Semarang ; yang mana telah mengalami beberapa perubahan yakni perubahan terakhir berdasar pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-54096.AH.01.02 Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
Bahwa PENGGUGAT dalam menjalankan usahanya termasuk mengirimkan ubin kayu (Parquet Floor) secara ekspor ke beberapa negara tujuan seperti USA, Eropa, Jepang, dll ; PENGGUGAT juga harus/wajib memenuhi seluruh prosedur ekspor, termasuk dalam hal pengiriman barang produksi yang hendak diekspor. Selain itu PENGGUGAT diwajibkan pula memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang tercantum di dalam Ketentuan Ekspor Negara Tujuan, yang mana salah satu syaratnya adalah barang yang dikirim harus BEBAS DARI HAMA ;
Bahwa sejak awal berdirinya perusahaan, PENGGUGAT telah hidup berdampingan selama kurang lebih puluhan tahun dengan Gudang TERGUGAT (Perum. BULOG Subdivre I - GB 106 Randugarut Semarang Barat) yang selama ini beroperasi sebagai gudang penyimpanan beras dan tidak pernah timbul permasalahan diantara keduanya. Namun sejak Gudang TERGUGAT tersebut juga digunakan sebagai gudang penyimpanan JAGUNG, muncul permasalahan yakni berkembangbiaknya kutu-kutu yang berasal dari Gudang TERGUGAT hingga MENYEBAR di pabrik milik PENGGUGAT ;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2017, PENGGUGAT menemukan banyak sekali hewan sejenis KUTU yang menyebar hampir di seluruh ruang kerja dan ruang proses produksi serta di tempat penyimpanan barang produksi (stock) di pabrik PENGGUGAT yang letaknya bersebelahan/berhimpitan langsung dengan Gudang TERGUGAT. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2017, setelah PENGGUGAT memastikan dan mencari tahu jenis KUTU yang menempel pada produk kayu olahan PENGGUGAT, ternyata KUTU-KUTU yang tersebar di pabrik PENGGUGAT tersebut merupakan jenis KUTU PANGAN yakni Kutu beras atau Kutu jagung (Tribolium Confusum J. Du V). Sehingga atas dasar temuan tersebut, maka PENGGUGAT langsung melakukan tindakan cepat dan tegas yakni melakukan kunjungan sekaligus pengecekan langsung ke Gudang TERGUGAT ; yang mana saat itu ternyata di gudang TERGUGAT ditemukan banyak sekali KUTU dengan jenis yang SAMA dengan KUTU-KUTU yang tersebar di pabrik PENGGUGAT. Penjelasan tentang jenis Kutu tersebut juga telah disampaikan oleh Pjs. Kepala Gudang BULOG bernama Bp. DWI sekaligus memperlihatkan pula kepada PENGGUGAT yaitu Buku Panduan BULOG dengan isi buku diantaranya gambar jenis kutu yang disebut Tribolium Confusum J.Du V ;
Bahwa dari kunjungan dan pengecekan tersebut, PENGGUGAT mendapatkan informasi jika Gudang TERGUGAT akan melakukan aktivitas pest control berupa fumigasi pada tanggal 1 Agustus 2017. Oleh karenanya untuk mengantisipasi dan mencegah kutu-kutu (yang akan di fumigasi di gudang BULOG tersebut) bermigrasi/menyebar ke pabrik PENGGUGAT yang notabene terdapat banyak barang jadi yang telah siap ekspor, maka pada tanggal 1-3 Agustus 2017 PENGGUGAT berinisiatif melakukan sendiri langkah-langkah pemusnahan kutu-kutu yakni dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang professional di bidangnya untuk melakukan fogging secara menyeluruh di wilayah pabrik PENGGUGAT, namun ternyata hasilnya tidak efektif untuk mematikan KUTU-KUTU yang tersebar hingga saat ini karena jumlahnya sangat banyak. Demikian pula dengan tindakan fumigasi yang dilakukan TERGUGAT pada Gudang TERGUGAT juga ternyata masih ditemukan banyak sekali kutu-kutu yang masih hidup ;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2017 PENGGUGAT kembali melakukan kunjungan timbal-balik ke Gudang TERGUGAT bersama dengan Team Satgas Pangan dari Polrestabes Semarang, Polsek Tugu Semarang dan Pihak Jastasma (Pihak ketiga yang menangani fumigasi). Dan kembali ditemukan FAKTA yakni masih ada ribuan KUTU yang masih hidup di area penyimpanan beras milik TERGUGAT. Fakta tersebut menunjukkan bahwa tindakan rutin pemberantasan hama yang selama ini dilakukan oleh TERGUGAT ternyata TIDAK EFEKTIF sehingga justru berdampak KUTU-KUTU tersebut menjadi bermigrasi/ menyebar ke area pabrik milik PENGGUGAT ;
Bahwa tindakan yang dilakukan PENGGUGAT pada posita 5 diatas merupakan langkah-langkah tambahan yang seharusnya tidak dilakukan oleh PENGGUGAT namun faktanya harus dilakukan sendiri oleh PENGGUGAT ; dan akibat adanya penyebaran KUTU-KUTU tersebut di pabrik PENGGUGAT telah menurunkan kualitas serta menyebabkan tidak terpenuhinya standard dan persyaratan barang ekspor yang merupakan perhatian utama PENGGUGAT sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi PENGGUGAT sebagai berikut :
Terganggunya proses produksi, dalam hal :
Pekerjaan tambahan diluar proses produksi yang seharusnya, meliputi :
Dalam proses packing diperlukan tambahan proses SPRAY COMPRESOR, tujuannya guna memastikan KUTU-KUTU tidak masuk dalam produk /barang PENGGUGAT yang hendak dikirim/diekspor ;
Harus dilakukannya proses Fogging dan Fumigasi terkait adanya penyebaran KUTU-KUTU, hal mana biasanya tidak perlu dilakukan oleh PENGGUGAT saat akan melakukan pengiriman barang ke luar negeri ;
Bahwa atas pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas, PENGGUGAT harus mengeluarkan biaya tambahan dalam hal upaya pemberantasan KUTU-KUTU di pabrik PENGGUGAT ; ---------------
DITIADAKANNYA tugas para pekerja di pabrik PENGGUGAT untuk SHIFT ke-2 atau SHIFT MALAM sejak tanggal 19 Agustus 2017 hingga gugatan ini diajukan dengan alasan PENGGUGAT mendapatkan informasi bahwa penyebab kutu-kutu masuk ke dalam pabrik PENGGUGAT karena tertarik dengan terangnya lampu , sehingga otomatis untuk mencegah KUTU-KUTU tersebut menyebar bertambah banyak PENGGUGAT mematikan lampu-lampu di pabrik untuk tiap malamnya sehingga praktis pekerjaan produksi pun menjadi turut dihentikan pula dan mengakibatkan keterlambatan produksi barang jadi, oleh karenanya berdampak kerugian keuntungan yang seharusnya diterima PENGGUGAT akibat keterlambatan tersebut ;
PENARIKAN 4 (empat) unit kontainer berisi barang produksi yang sudah terlanjur dikirim pada tanggal 24 Juli 2017 ke Negara tujuan Long Beach, CA USA ke Indonesia (ke pabrik PENGGUGAT) yakni untuk menghindari KLAIM dan PEMUSNAHAN dari Negara pihak Konsumen atas barang produksi akibat ditemukannya KUTU-KUTU di dalam packing barang produksi tersebut ;
Dilakukannya PEMBONGKARAN TOTAL terhadap produk barang-barang siap ekspor, sehingga mengakibatkan delay/keterlambatan dalam hal pengiriman barang produksi pada bulan Agustus dan September 2017 maupun barang produksi yang telah terlanjur dikirim ;
Dampak keterlambatan pengiriman barang-barang produksi yang mengakibatkan HILANGNYA KEPERCAYAAN dari para Konsumen kepada PENGGUGAT ;
Bahwa terhadap temuan fakta-fakta diatas, PENGGUGAT telah berusaha melakukan upaya kekeluargaan yakni dengan upaya MEDIASI (yakni mengirimkan surat-surat keberatan dan teguran hukum/Somasi) dengan harapan agar permasalahan penyebaran kutu-kutu yang berasal dari Gudang TERGUGAT tersebut segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sekaligus mohon penyelesaian kepada TERGUGAT mengingat kondisi penyebaran kutu-kutu tersebut semakin hari semakin tidak terkendali . Akan tetapi upaya Mediasi tersebut tidak mencapai hasil yang baik karena TERGUGAT bersikukuh menolak bertanggungjawab atas penyebaran kutu-kutu yang berasal dari gudang TERGUGAT ke pabrik PENGGUGAT ;
Bahwa setelah dilakukan pembongkaran total terhadap penarikan 4 (empat) unit container barang-barang produksi yang terlanjur dikirim ke Negara tujuan Long Beach, CA USA , kekhawatiran PENGGUGAT ternyata TERBUKTI yakni BENAR ditemukannya KUTU-KUTU yang menempel pada barang-barang produksi tersebut . Dan disamping itu terhitung sejak 10 (sepuluh) hari sebelum gugatan ini diajukan, ternyata kutu-kutu justru makin bertambah banyak di pabrik PENGGUGAT. Dengan demikian kiranya tidak berlebihan jika timbul kekhawatiran bagi PENGGUGAT akan kelangsungan usahanya dikemudian hari akibat dari penyebaran KUTU-KUTU yang berasal dari gudang TERGUGAT tersebut. Hingga pada akhirnya PENGGUGAT memutuskan untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Semarang guna mendapatkan KEADILAN atas kerugian yang telah ditimbulkan oleh TERGUGAT ;
Bahwa akibat dari perbuatan TERGUGAT yang TIDAK TELITI/HATI-HATI serta LALAI dalam menjalankan pekerjaannya yakni diantaranya memberantas dan mencegah penyebaran hama kutu yang berasal dari Gudang TERGUGAT sehingga kutu-kutu tersebut menajdi bermigrasi/ menyebar ke area pabrik PENGGUGAT ; maka perbuatan TERGUGAT tersebut dapat diklasifikasikan sebagai suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT, sebagaimana disyaratkan dalam KUHPerdata pada Pasal 1365 dengan kriteria meliputi :
Melanggar hak subyektif orang lain ;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, dan ;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Yang keseluruhannya TELAH TERPENUHI.
Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian yang sangat besar. Oleh karenanya layak apabila TERGUGAT dihukum membayar GANTI RUGI kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 6.099.863.214,98,- (Enam milyar Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah Sembilan puluh delapan sen ) yang diperhitungkan sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Dilakukannya kegiatan fogging, fumigasi, pembongkaran total terhadap proses barang jadi, dan proses SPRAY COMPRESOR di Pabrik milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Gunung Kelir Raya No. 3-9 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Semarang dengan menggunakan jasa professional yakni diperhitungkan sebagai berikut:
Biaya Fooging = Rp. 17.470.986.50
Biaya Fumigasi = Rp. 8.512.000,00
Biaya Spray Compresor = Rp. 11.132.000,00
Biaya Bongkar Pasang = Rp. 358.041.403,94 +
JUMLAH ---------------------------------------- = Rp. 395.156.390,44
Biaya PENARIKAN 4 (empat) unit Kontainer barang produksi yang sudah terlanjur dikirim ke Negara USA dan Biaya PEMBATALAN ekspor serta biaya pengurusan kembali ekspor, yakni sebesar : ---------------------------
JUMLAH ----------------------------------------- = Rp. 704.706.824,54 +
TOTAL KERUGIAN MATERIIL -------------- = Rp. 1.099.863.214,98
Kerugian Immateriil
Berupa Ketidakpercayaan dari Konsumen yang disebabkan karena tertundanya pengiriman barang produksi yang pasti akan mempengaruhi Nama Baik PENGGUGAT. Serta pula hilangnya keuntungan yang diharapkan apabila proses produksi dan ekspor berjalan sesuai schedule dan tidak terganggu oleh serangan hama kutu sejak bulan Juli 2017 s.d. gugatan ini diajukan, yakni yang diperhitungkan sebesar : ------------
----------------------------------------------------------- = Rp. 5.000.000.000,00
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT, maka sudah seharusnya pula TERGUGAT dihukum untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak mentaati perintah Pengadilan untuk pembayaran uang ganti rugi yakni sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan sejak keputusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
Bahwa untuk menjamin agar Gugatan PENGGUGAT tidak illusionir, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan untuk berkenan meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) dan atau SITA PERSAMAAN atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT ;
Bahwa karena Gugatan dalam perkara a quo diajukan dengan mendasarkan diri pada bukti-bukti otentik, jelas, benar dan sah menurut hukum yang tidak terbantah kebenarannya oleh karena itu mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lain ;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, maka kami mohon Kepada Yang Terhormat KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG untuk berkenan memutus dalam perkara ini, sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk meletakkan SITA JAMINAN dan atau SITA PERSAMAAN atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT ;
DALAM POKOK PERKARA :
MENERIMA dan MENGABULKAN Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) dan atau SITA PERSAMAAN yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Semarang atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan PENGGUGAT ;
Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar GANTI RUGI kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 6.099.863.214,98 (Enam milyar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah sembilan puluh delapan sen ) yang diperhitungkan sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Dilakukannya kegiatan fogging, fumigasi, pembongkaran total terhadap proses barang jadi, dan proses SPRAY COMPRESOR di Pabrik milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Gunung Kelir Raya No. 3-9 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Semarang dengan menggunakan jasa professional yakni diperhitungkan sebesar :
Biaya Fooging = Rp. 17.470.986,50
Biaya Fumigasi = Rp. 8.512.000,00
Biaya Spray Compresor = Rp. 11.132.000,00
Biaya Bongkar Pasang = Rp. 358.041.403,94 +
JUMLAH -------------------------------------- = Rp. 395.156.390,44
Biaya PENARIKAN 4 (empat) unit Kontainer barang produksi yang sudah terlanjur dikirim ke Negara USA dan Biaya PEMBATALAN ekspor serta biaya pengurusan kembali ekspor, yakni sebesar : ---------------------------------------
JUMLAH --------------------------------------- = Rp. 704.706.824,54 +
TOTAL KERUGIAN MATERIIL = Rp. 1.099.863.214,98
Kerugian Immateriil
Berupa Ketidakpercayaan dari Konsumen yang disebabkan karena tertundanya pengiriman barang produksi yang pasti akan mempengaruhi Nama Baik PENGGUGAT. Serta pula hilangnya keuntungan yang diharapkan apabila proses produksi dan ekspor berjalan sesuai schedule dan tidak terganggu oleh serangan hama kutu sejak bulan Juli 2017 s.d. gugatan ini diajukan, yakni yang diperhitungkan sebesar : ------------
----------------------------------------------------------- = Rp. 5.000.000.000,00
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak mentaati perintah Pengadilan untuk pembayaran uang ganti rugi kepada PENGGUGAT yakni sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooerraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lain ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
--------------------------------------------------- A T A U : ------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang mempunyai pendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas surat gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Tergugat/Terbanding telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENGENAI LEGAL STANDING JAKSA PENGACARA NEGARA UNTUK MEWAKILI PERUM BULOG SELAKU TERGUGAT DALAM PERKARA A QUO.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilik oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disebutkan bahwa Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut PERUM, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan /atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2003.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeritah RI Nomor 61 Tahun 2003 tersebut jelas bahwa Tergugat adalah badan usaha milik negara yang kepemilikan sahamnya adalah milik Negara/Pemerintah RI.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyatakan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI menyebutkan :
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan Usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara,menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk mewakili negara atau Pemerintah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tersebut, yang dimaksud dengan Negara atau Pemerintah adalah Lembaga/Badan Negara, Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Hukum Lain. Yang dimaksud dengan Badan Hukum Lain adalah Badan Hukum yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan terkait hukum perdata dan tata usaha negara antara lain Badan Layanan Umum (BLU), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), anak Perusahaan BUMN/BUMD, Perusahaan Patungan, Konsorsium dengan BUMN/BUMD, atau dengan anak Perusahaan BUMN/BUMD.
Dari uraian tersebut di atas jelas dan tegas bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Jo. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-025/A/JA/11/2015 Kejaksaan dapat mewakili negara/pemerintah termasuk anak Perusahaan BUMN/BUMD, Perusahaan Patungan, Konsorsium dengan BUMN/BUMD, atau dengan anak Perusahaan BUMN/BUMD karena di dalamnya terdapat kepentingan negara atau pemerintah yang berkaitan dengan penegakan kewibawaan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan kepentingan yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara.
Tidak ada satu pun peraturan yang melarang bahwa suatu badan usaha baik itu PERSERO maupun PERUM tidak dapat diwakili oleh Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara. Hal ini juga bersesuaian dengan Surat Edaran MARI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tanggal 28 Maret 2014, yang menyebutkan bahwa berdasarkan Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara berwenang dapat mewakili BUMN dan BUMD.
Berdasarkan uraian dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, jelas dan tegas bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara dapat mewakili Tergugat dalam perkara a quo sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk menyatakan bahwa Tergugat memiliki legal standing untuk mewakili Tergugat dalam perkara a quo.
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel)
Penggugat dalam gugatannya mengajukan gugatan kepada Perum BULOG Cq. Divisi Regional Bulog Jawa Tengah Cq Perum BULOG Subdivre I Semarang dengan dalil bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur (obscuur libel) karena tidak memenuhi syarat-syarat formil gugatan sebagai berikut :
Salah satu syarat formil mengenai isi gugatan mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan tuntutan (posita/fundamentum petendi);
Fundamentum Petendi memuat dua unsur yaitu :
Dasar Hukum (Rechtelijke Grond) yang memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan ; dan antara penggugat dengan tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa.
Dasar Fakta (Feitelijke Grond) yang memuat penjelasan mengenai
fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat; atau
penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat. Penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi di sekitar hubungan hukum dimaksud.
(M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta: Mei 2006, Cetakan Keempat).
Penggugat dalam posita gugatan ternyata tidak menguraikan Dasar Fakta (Feitelijke Grond) secara terperinci yaitu kapan dan bagaimana cara kutu kutu tersebut bermigrasi ke pabrik Penggugat yang mendasari diajukannya gugatan perkara a quo sehingga menjadikan gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel).
Selain itu dalil Pengugat dalam gugatan halaman 2 angka 3 pada pokoknya mendalilkan bahwa sejak gudang Tergugat digunakan untuk menyimpan jagung timbul masalah kutu, namun di posita gugatan halaman 3 angka 6 Penggugat justru mendalilkan ditemukan kutu di tempat penyimpanan beras, sehingga tidak jelas apakah kutu tersebut berada di tempat penyimpanan jagung atau di tempat penyimpanan beras.
Dalil Penggugat Penggugat sebagaimana tersebut di atas adalah dalil yang kabur (obscuur libel) sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Penggugat dalam gugatan nya halaman 3 angka 6 mendalilkan :
“ Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2017 PENGGUGAT kembali melakukan kunjungan timbal balik ke Gudang TERGUGAT bersama dengan Team Satgas Pangan dari Polrestabes Semarang, Polsek Tugu Semarang dan Pihak Jastasma (pihak ketiga yang menangani fumigasi). Dan kembali ditemukan fakta yakni masih ada ribuan kutu yang masih hidup di area penyimpanan beras milik TERGUGAT. Fakta tersebut menunjukkan bahwa tindakan rutin pemberantasan hama yang selama ini dilakukan oleh TERGUGAT ternyata tidak efektif sehingga justru berdampak Kutu- kutu tersebut menjadi bermigrasi/menyebar ke area pabrik milik PENGGUGAT ”.
Mencermati dalil Penggugat sebagaimana dikutip di atas, bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak karena Penggugat mendalilkan telah melakukan kunjugan ke area gudang Tergugat bersama dengan Team Satgas namun Tergugat dalam gugatannya tidak menyertakan Team Satgas Pangan dari Polrestabes Semarang, Polsek Tugu Semarang dan Pihak Jastasma (pihak ketiga yang menangani fumigasi) sebagai pihak dalam perkara a quo untuk membuat perkara ini terang dan jelas.
Selanjutnya Penggugat dalam Posita gugatan halaman 3 angka 7 huruf B dan D mendalilkan:
“B. PENARIKAN 4 (empat) unit kontainer berisi barang produksi yang sudah terlanjur dikirim pada tanggal 24 Juli 2017 ke Negara tujuan Long Beach, CA USA ke Indonesia (ke pabrik PENGGUGAT) yakni untuk menghindari KLAIM dan PEMUSNAHAN dari negara pihak konsumen atas barang produksi akibat ditemukannya Kutu-kutu di dalam packing barang produksi tersebut”.
“D.Dampak keterlambatan pengiriman barang-barang produksi yang mengakibatkan HILANGNYA KEPERCAYAAN dari para Konsumen kepada PENGGUGAT”
Bahwa Penggugat mendalilkan telah melakukan penarikan 4 kontainer yang sudah terlanjur dikirim ke negara tujuan dan hilangnya kepercayaan dari Konsumen namun Penggugat tidak menarik pihak Agent Pengiriman Barang dan pihak Karantina pada pelabuhan Semarang yang berkaitan dengan penarikan 4 kontainer tersebut dan juga tidak menarik Konsumen yang hilang kepercayaannya kepada Penggugat tersebut sebagai pihak dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menarik/tidak menyertakan Team Satgas Pangan dari Polrestabes Semarang, Polsek Tugu Semarang dan Pihak Jastasma (pihak ketiga yang menangani fumigasi), pihak Agent Pengiriman Barang dan pihak Karantina pada pelabuhan Semarang serta Konsumen yang hilang kepercayaan kepada Penggugat tersebut jelas dan tegas bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat dalam posita gugatan halaman 2 angka 4 mendalilkan sebagai berikut :
Angka 4:
“Bahwa pada tanggal 28 Juli 2017, PENGGUGAT menemukan banyak sekali hewan sejenis KUTU yang menyebar hampir di seluruh ruang kerja dan ruang proses produksi serta di tempat penyimpanan barang produksi (stock) di pabrik PENGGUGAT yang letaknya bersebelahan/berhimpitan langsung dengan Gudang TERGUGAT. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2017, setelah PENGGUGAT memastikan dan mencari tahu jenis KUTU yang menempel pada produk kayu olahan PENGGUGAT, ternyata Kutu kutu yang tersebar di pabrik PENGGUGAT tersebut merupakan jenis KUTU PANGAN yakni Kutu beras atau Kutu Jagung (Tribolium Confusum J.Du V). Sehingga atas dasar temuan tersebut, maka PENGGUGAT langsung melakukan tindakan cepat dan tegas yakni melakukan kunjungan sekaligus pengecekan langsung ke Gudang TERGUGAT; yang mana saat itu ternyata di gudang TERGUGAT ditemukan banyak sekali Kutu dengan jenis yang sama dengan Kutu kutu yang tersebar di pabrik PENGGUGAT. Penjelasan tentang jenis kutu tersebut juga telah disampaikan oleh Pjs. Kepala Gudang BULOG bernama Bp. Dwi sekaligus memperlihatkan pula kepada PENGGUGAT yaitu Buku Panduan BULOG dengan isi buku diantaranya gambar jenis kutu yang disebut Tribolium Confusum J.Du V”.
Selanjutnya Penggugat pada posita gugatan halaman 5 angka 10 mendalilkan :
“Bahwa akibat dari perbuatan TERGUGAT yang tidak teliti/hati hati serta Lalai dalam menjalankan pekerjaannya yakni diantaranya memberantas dan mencegah penyebaran hama kutu yang berasal dari Gudang TERGUGAT sehingga kutu-kutu tersebut menjadi bermigrasi/menyebar ke area pabrik PENGGUGAT, maka perbuatan TERGUGAT tersebut dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT sebagaimana disyaratkan dalam KUHPerdata pada Pasal 1365...”.
Terhadap dalil Penggugat sebagaimana dikutip di atas, Tergugat membantahnya dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1365 menyebutkan:”Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang kena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Apabila dicermati maka dalam uraian Pasal 1365 KUHPerdata terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Harus ada perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Harus ada unsur kesalahan;
Harus ada kerugian yang diderita;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan;
Unsur unsur tersebut bersifat kumulatif, hal ini berarti apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam perkembangannya pengertian melawan hukum meliputi:
Melanggar ketentuan undang undang;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
Bertentangan dengan kesusilaan;
Melanggar kepatutan
Dengan demikian perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan Tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Untuk membuktikan bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, perlu diuraikan perbuatan yang telah dilakukan Tergugat dalam pengendalian hama kutu dihubungkan dengan dalil Penggugat tentang kutu-kutu yang bermigrasi/menyebrang ke gudang milik Penggugat.
Bahwa Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2003.
Bahwa (Perum) BULOG selaku BUMN menjalankan penugasan pemerintah di bidang pengelolaan logistik khususnya beras menjadi komoditas strategis. Dalam menjalankan penugasan tersebut (Perum) BULOG memiliki Gudang beras dan komoditas lainnya di seluruh Indonesia, termasuk Gudang BULOG di Randugarut Semarang.
Dalam pengelolaan logistik tersebut, (Perum) BULOG sudah mengantisipasi melakukan pengendalian hama dan perawatan kualitas komoditas yang dikelolanya. Bahkan untuk mengatasi pengendalian hama tersebut (Perum) BULOG sejak tahun 1974 telah melakukan kerjasama dengan Tropical Product Institiue (National Resources Institute) dan Kansas State University USA. Semua itu dilakukan untuk menerapkan sistem pengendalian hama. Pada tahun 1976 (Perum) BULOG kerjasama dengan pemerintah Inggris melakukan pengiriman tenaga ahlinya untuk memperdalam pengendalian hama. Pada tahun 1980 (Perum)BULOG juga melakukan kerjasama dengan Common Wealth Scientic and Industrial Research Organization (CSIRO) Australia untuk mengatasi perkembangan hama melalui suatu sitem penyimpanan yang tepat dapat membunuh hama/serangga yang berkembang di Gudang BULOG.
Dalam pelaksanaan tugasnya, (Perum) BULOG Divisi Regional Jawa Tengah telah melaksanakan pemberantasan hama dan perawatan kualitas komoditas yang disimpan di Gudang(Perum) BULOG in casu di Gudang Randugarut Semarang. Tergugat secara berkala/periodik telah melakukan pengendalian yang meliputi tindakan preventif dan kuratif baik melalui Spraying maupun Fumigasi.
Spraying adalah kegiatan Pengendalian Hama yang dilakukan satu bulan sekali (meskipun tidak ada Hama) melalui aplikasi insektisida dengan cara penyemprotan larutan insektisida pada permukaan karung, bangunan dan lingkungan gudang.
Sedangkan Fumigasi adalah perlakuan terhadap komoditas pangan yang berhama dengan menggunakan Fumigan di dalam ruang kedap udara atau tumpukan yang disungkup pada suhu, tekanan dan waktu tertentu.
Hal ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Gudang Terpadu Nomor SOP-12/DO302/03/2015 tanggal 18 Maret 2015.
Bahwa untuk mendapatkan hasil yang optimal, Tergugat dalam melaksanakan kegiatan Spraying dan Fumigasi tersebut menggunakan Jasa Pihak Ketiga yaitu Pihak JASTASMA yang profesional di bidang Pengendalian Hama.
Dengan demikian dalil Penggugat dalam gugatan posita gugatan halaman 5 angka 10 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat tidak teliti/hati hati serta Lalai dalam menjalankan pekerjaannya yakni diantaranya memberantas dan mencegah penyebaran hama kutu yang berasal dari Gudang Tergugat adalah dalil keliru dan tidak berdasar hukum karena Tergugat sudah melaksanakan Pemberantasan Hama secara berkala dan rutin sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Gudang Terpadu Nomor SOP-12/DO302/03/2015 tanggal 18 Maret 2015.
Demikian juga dalil Penggugat dalam posita gugatan gugatan halaman 2 angka 4 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa di gudang Tergugat ditemukan banyak sekali Kutu dengan jenis yang sama dengan kutu yang tersebar di pabrik Penggugat adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum karena Penggugat selaku Perusahaan yang bergerak di bidang Industry Wood Working yakni indutri Ubin Kayu (Parequet Floor) dan mempunyai gudang tempat penyimpanan barang produski (stock) tentunya juga akan memiliki Kutu yang hidup di Kayu.
Kutu yang hidup di pangan spesiesnya berbeda dengan jenis kutu yang hidup di kayu karena bukan merupakan habitatnya. Kutu yang hidup di pangan tidak akan bisa hidup di kayu karena jenis makananya berbeda dan selain itu juga dipengaruh oleh faktor tempat hidup/sarang, makanan, air maupun kelembaban udara.
Demikian juga dalil Pengugat pada posita gugatan halaman 3 angka 6 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kutu-kutu yang ada di Gudang Tergugat telah bermigrasi/menyebar ke area pabrik Penggugat maka Penggugat harus dapat membuktikan kapan, dimana, dan bagaimana cara bermigrasi/berpindahnya kutu-kutu tersebut.
Berdasarkan beban pembuktian yang digariskan dalam KUHPerdata (bewijslast, Burden of Proof) yaitu pada pasal 1865 KUHPerdata, jo. pasal 283 Rbg, Penggugat wajib membuktikan bahwa Kutu-kutu yang ada di Gudang Tergugat telah bermigrasi/menyebar ke area pabrik Penggugat, dengan dalil Penggugat yang tidak bisa/tidak mampu menjelaskan secara terperinci kapan, dimana dan bagaimana cara berpindahnya kutu tersebut ke pabrik Pengugat adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar hukum.
Bahwa dalil Penggugat mengenai penjelasan Pjs. Kepala Gudang BULOG yang memperlihatkan Buku Panduan BULOG dengan isi buku diantaranya gambar jenis kutu yang disebut Tribolium Confusum J.Du V pada prinsipnya hanyalah untuk menjelaskan secara umum mengenai jenis-jenis kutu yang hidup di pangan.
Selain itu dalil Penggugat yang menyatakan bahwa jenis kutu tersebut adalah Tribolium Confusum J.Du V adalah dalil yang secara sepihak karena untuk membuktikan Jenis Kutu yang didalilkan oleh Penggugat tersebut adalah jenis kutu Tribolium Confusum J.Du V perlu dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil Laboratorium dengan mengambil Sampel Kutu yang terdapat di gudang Tergugat dengan disaksikan secara bersama-sama oleh Tergugat dan Penggugat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas jelas dan tegas bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak benar dan tidak berdasar hukum, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Tentang Dalil Penggugat Mengenai Penarikan 4 (empat) unit Kontainer
Penggugat dalam gugatannya halaman 4 huruf mendalilkan;
“Dilakukannya Pembongkaran Total terhadap produk barang-barang siap ekspor, sehingga mengakibatkan delay/keterlambatan dalam hal pengiriman barang produksi pada bulan agustus dan September 2017 maupun barang produksi yang telah terlanjur dikirim”.Bahwa dalil Penggugat sebagaimana dikutip di atas adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum karena tidak ada satu pun bukti dari Penggugat yang menunjukkan bahwa Penggugat telah melakukan Pembongkaran Total terhadap produk barang-barang siap ekspor.
Selain itu barang-barang yang akan diekspor baik produk kayu ataupun produk lainnya harus bebas dari hama sehingga harus dilakukan fumigasi. Dalam hal ini patut dipertanyakan tentang kualitas/hasil proses fumigasi barang-barang yang siap diekspor tersebut, apakah sudah dilakukan secara benar sesuai dengan Undang undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dalil Penggugat yang tidak menyertakan bukti tentang adanya Pembongkaran Total terhadap produk barang-barang siap ekspor tersebut menunjukkan bahwa dalil Penggugat adalah dalil yang tidak beralasan.
Selain itu dalil Penggugat pada halaman 4 huruf B yang pada pokoknya menyatakan bahwa 4 (empat) kontainer yang sudah terlanjur dikirim pada tanggal 24 Juli 2017 ke Negara tujuan Long Beach, CA USA ke Indonesia (ke pabrik Pengugat) untuk menghindari Klaim dan Pemusnahan dari Negara pihak Konsumen atas barang poroduksi akibat ditemukannya Kutu-kutu dalam packing barang produksi tersebut adalah dalil yang tidak beradasar atas hukum karena Keputusan untuk penarikan barang produksi tersebut adalah merupakan Keputusan Management Penggugat yang yang tidak beralasan karena setiap barang yang diekspor harus sudah difumigasi.
Beradasarkan uraian tersebut di atas jelas dan tegas bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak berdasar hukum sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat.
Tentang Dalil Penggugat Mengenai Kerugian yang diderita oleh Penggugat.
Penggugat dalam posita gugatan halaman 5 angka 11 mendalilkan
“Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian yang angat besar. Oleh karenanya layak apabila TERGUGAT dihukum membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 6.099.863.214,98.- (Enam milyar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah sembilan puluh delapan sen) yang diperhitungkan sebagai berikut
Kerugian Materiil :
Dilakukannya kegiatan fogging, fumigasi, pembongkaran total terhadap proses barang jadi dan proses SPRAY COMPRESOR di Pabrik milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Gunung Kelir Raya No. 3-9 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Semarang dengan menggunakan jasa profesional yakni diperhitungkan sebesar :
Biaya Fooging = Rp. 17.470.986,50
Biaya Fumigasi = Rp. 8.512.000,00
Biaya Spray Compresor = Rp. 11.132.000,00
Biaya Bongkar Pasang = Rp.358.041,403,94 +
JUMLAH ........................... Rp. 395.156.390,44
Biaya PENARIKAN 4 (empat) unit Kontainer
Barang produksi yang dikirim ke Negara USA
dan Biaya Pembatalan ekspor serta biaya
pengurusan kembali ekspor, yakni sebesar:
JUMLAH.....................................Rp. 704.706.824.54 +
TOTAL KERUGIAN MATERIIL............... Rp.1.099.863.214,98
Kerugian Immateriil
Berupa ketidakpercayaan dari Konsumen yang
Disebabkan karena tertundanya pengiriman -
barang produksi yang pasti akan mempengaruhi
nama baik PENGGUGAT. Serta pula hilangnya
keuntungan yangdiharapkan apabila proses
produksi dan ekspor berjalan sesuaischedule dan
tidak terganggu oleh serangan hama kutu sejak
bulan Juli 2017 s.d gugatan ini diajukan, yakni
yang diperhitungkan sebesar: ..................Rp. 5.000.000.000,00
Terhadap dalil Penggugat sebagaimana tersebut di atas Tergugat membantahnya dengan alasan sebagai berikut :
Pasal 1248 KUHPerdata menentukan bahwa kerugian yang dapat dituntut dari Tergugat harus merupakan kerugian yang merupakan akibat langsung dari kesalahan Tergugat.
Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak berdasar atas hukum sebab kerugian yang dituntut oleh Penggugat bukan disebabkan oleh kesalahan Tergugat.
Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan ganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdata adalah kerugian yang nyata-nyata diderita (vide pasal 1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifat immateriil.
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370, pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yang hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja, yaitu : kematian, luka berat dan penghinaan, jadi hal-hal yang disampaikan Penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga harus ditolak berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No.495.K/Sip/1975 sebagai berikut :
Tuntutan Ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si Penuntut dapat membuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut.
Disamping itu syarat substansial gugatan yang berkaitan dengan kerugian haruslah ada suatu penjabaran atau rincian dengan bukti-bukti yang jelas mengenai kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat Perbuatan Tergugat , bukan hanya rekaan saja.
Darwin Prinst, SH dalam bukunya yang berjudul Strategi Menangani Gugatan, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bdg, 1992, cetakan ke-1 halaman 30 antara lain mengatakan :
“ Uraian kerugian adalah suatu penjabaran antara rincian mengenai kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat. Kerugian ini dapat berupa kerugian material ataupun kerugian moril yang harus ditaksir dengan sejumlah uang. Uraian kerugian tidak dapat direka-reka saja, tetapi diuraikan satu persatu unsur-unsurnya dan kerugian yang timbul. Suatu kerugian yang diajukan tanpa perincian dianggap kabur”.
Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tentang masalah ganti rugi yaitu :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 546K/Sip/1970 tanggal 28 Oktober 1970 menyatakan :”Ganti rugi sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 550K/Sip/1979 tanggal 3 September 1979 menyatakan :”Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak mengadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 19K/Sip/1983 menyatakan : “Karena ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum diperiksa Judex Factie, gugatan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Dari uraian kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagaimana dalam posita halaman 5 s/d 6 angka 11 dan pada petitum halaman 7 s/d 8 angka IV tersebut ternyata bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tidak didukung oleh alat bukti dan bukan kerugian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, oleh karena itu cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat.
Dalil Penggugat Mengenai Uang Paksa (Dwangsom)
Penggugat dalam Petitum gugatan halaman 8 angka V menyatakan :
“Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak mentaati perintah Pengadilan untuk pembayaran uang ganti rugi kepada PENGGUGAT yakni sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatannya sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Terhadap petitum Penggugat sebagaimana dikutip di atas, Tergugat membantahnya dengan alasan sebagai berikut :
Pasal 606 huruf a Rv menyebutkan:
“Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.”
Berdasarkan Pasal 606 huruf a Rv tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa terhadap suatu putusan tentang pembayaran uang, maka uang paksa tidak dapat diperkenankan.
Berkaitan dengan masalah uang paksa (dwangsom), Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 26 Pebruari 1973 No. 791K/Sip/1972 menyebutkan :
“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.”
Berdasarkan uraian dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas jelas bahwa pembayaran uang paksa yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar atas hukum sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat.
Tentang Sita Jaminan dan atau Sita Persamaan:
Pengugat dalam posita gugatan halaman 6 angka 13 mendalilkan :
“Bahwa untuk menjamin agar gugatan PENGGUGAT tidak illusionir, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan untuk berkenan meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) dan atau SITA PERSAMAAN atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT”.
Bahwa tuntutan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana tersebut di atas adalah tidak berdasar hukum karena berdasarkan pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara.
Berdasarkan uraian tersebut di atas jelas dan tegas bahwa tuntutan Penggugat untuk melakukan penyitaan harta milik Tergugat tidak benar dan tidak berdasar hukum sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat.
Tuntutan Tentang Putusan Serta Merta Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Acara Perdata.
Penggugat pada Petitum gugatan halaman 8 angka VI menyatakan “Keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Vooerraad),meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lain”.
Tuntutan dimaksud tidak benar dan tidak berdasar atas hukum dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa hukum acara perdata yang berlaku hanya memperkenankan diberikannya putusan serta merta dalam suatu perkara perdata jika gugatan tersebut didukung alat bukti yang kuat ( vide pasal 180 HIR).
Posita gugatan Penggugat dalam perkara ini ternyata tidak didukung oleh alat bukti yang kuat. Dalam posita gugatan, Penggugat tidak menguraikan dalil-dalil dan bukti-bukti yang mendukung untuk dapat dilaksanakannya putusan serta merta.
c. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) menyebutkan :
“Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta ((Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai denganpenetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No.3 Tahun 2000 yang menyebutkan :
“Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.”
d. Dari uraian tersebut di atas, ternyata bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 180 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, karena Penggugat tidak menyeratkan uang jaminan yang nilainya sama dengan yang dituntut,oleh karena itu cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan putusan serta merta yang diajukan oleh para Penggugat.
Berdasarkan uraian, dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini perkenankanlah Tergugat mengajukan permohonan, agar Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 7 Juni 2018 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.396.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Telah membaca Akte Pernyataan Permohonan banding Nomor 474/PdtG/2017/PN Smg juncto Nomor 42/Pdt.U/2018/PN Smg, yang ditanda tangani oleh Muhtar,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jum’at, tanggal 08 Juni 2018, yang menerangkan Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 07 Juni 2018;
Membaca pernyataan Banding Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 04 Juli 2018;
Telah membaca Memori banding Pembanding/Penggugat tertanggal Semarang, 19 September 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 19 September 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat dengan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori banding Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg juncto Nomor 42/Pdt.U/2018/PN Smg pada tanggal 21 September 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang;
Telah membaca, Kontra Memori banding Terbanding/Tergugat tertanggal Jakarta, 12 Oktober 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 12 Oktober 2018 dan telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat dengan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori banding Nomor : 474/Pdt.G/2017/PN Smg juncto Nomor 462/Pdt.U/2018/PN Smg pada tanggal 16 Oktober 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang;
Membaca, Relaas Pemeritahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 474 / Pdt.G / 2017 / PN Smg juncto Nomor 42 / Pdt.U / 2018 / PN Smg telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat, Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat, masing-masing pada tanggal 18 Oktober 2018 dan pada tanggal 21 September 2018, untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Negeri Tinggi Jawa Tengah, terhitung setelah pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohnan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggng waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat sudah menyampaikan Memori banding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 September 2018, pada intinya Pembanding/Penggugat tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 7 Juni 2018, menurut Pembanding/Penggugat judex factie telah keliru dalam memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dimana fakta penting yang terungkap baik di persidangan maupun pada saat Pemeriksaan setempat (PS) yang saling berkaitan namun fakta-fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara lengkap, menyeluruh, adil dan bijaksana, oleh karenanya mengakibatkan putusan termasuk pertimbangan-pertimbangan hukumnya menjadi tidak logis dan tidak adil. Maka atas dasar segala sesuatu yang suda dipaparkan dalam Memori bandingnya. Pembanding/Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutus sebagai berikut;
Menerima permohonan banding Pembanding / Penggugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 7 Juni 2018;
Mengadili Sendiri :
Dalam Eksepsi:
Menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Terbanding/Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Atau
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat lain, Pembanding/Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah menyampaikan Kontra Memori banding, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 12 Oktober 2018, pada intinya Terbanding / Tergugat dengan tegas menolak dan membantah seluruh pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pembanding/Penggugat dalam Memori bandingnya, kecuali apa yang nyata-nyata diakui secara tegas oleh Terbanding/Tergugat dalam Kontra Memori bandingnya, bahwa atas dasar apa yang telah diuraikan dalam Kontra Memori banding Terbanding/Tergugat sependapat dengan fakta-fakta yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di tingkat pertama, selanjutnya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Primair:
Menolak memori banding Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 7 Juni 2018;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara
Subsidair:
Apabila Pengailan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim di tingkat banding setelah memcermati keterangan para saksi baik yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat, dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding serta yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding tidak menemukan bukti yang menunjukkan Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah didalilkan oleh Penggugat/Pembanding sangat jelas yang disampaikan oleh para saksi maupun saksi ahli Penggugat/Pembanding, bahwa semua jenis kutu diciptakan Tuhan hidup di alam/hutan namun sejak era perindustrian karena habitatnya terganggu kemudian memaksa kutu-kutu tersebut bermigrasi kelingkungan manusia seperti halnya jenis TRIBOILIUM atau kutu pangan yang menyerang gudang-gudang yang didalamnya terdapat sumber makanan berupa karbohidrat, Maka Majelis Hakim di tingkat banding dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa kutu-kutu yang ada / terdapat pada gudangnya Penggugat/Pemanding bukan dari gudang Tergugat/Terbanding, tetapi bisa juga berasal dari alam bebas sebagaimana telah dijelaskan oleh para saksi maupun ahli;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim di tingkat banding memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 7 Juni 2018, Memori banding dari Penggugat/Pembanding dan Kontra Memori banding dari Tergugat/Terbanding, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini; ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, dengan demikian Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat pertama, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama di benarkan dan di setujui oleh Majelis Hakim tingkat banding, maka pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut di ambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 7 Juni 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding sebagai pihak yang kalah baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka harus di bebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Ketentuan-ketentuan dalam HIR (Herzine inland Reglement) serta peraturan perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 474/Pdt.G/2017/PN Smg tanggal 7 Juni 2018, yang di mohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019 , oleh Kami Budi Setiyono, S.H.M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis dengan I Nyoman Karma, S.H.,M.H dan Yohannes Sugiwidarto, S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 31 Januari 2019, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh Sutrisno, S.H. sebagai Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri para Pihak yang berpekara.
Hakim Anggota , Ketua Majelis ,
ttd ttd
I Nyoman Karma, S.H.,M.H Budi Setiyono, S.H.M.H.
ttd
Yohannes Sugiwidarto, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Sutrisno, S.H.
Biaya-biaya ;
Meterai putusan ................. . RP. 6.000,-
Redaksi putusan.................... RP. 5.000,-
Biaya pemberkasan ............. RP.139.000,-
-------------------------------------------------------
JUMLAH RP. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)