17/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 17/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Hj. ANDI NUZULIAH.SH
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 98/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks. tanggal 28 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :17/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Nama : Hj. ANDI NUZULIAH.SH ;---------------------------
Tempat lahir : Sinjai ;-----------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 53 Tahun / 21Februari 1963 ;----------------------
Jenis Kelamin : Perempuan ;--------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------------
Tempat Tinggal : Puri Diva Istambul Blok B.6 No,10 Makassar
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS( Kepala Badan Pertanahan Kabupaten
Maros ) ;--------------------------------------------------
Pendidikan : S.1.( Hukum );------------------------------------------
------Terdakwa didampingi Penasihat Hukum: SYAHRIR CAKKARI, SH.,MH,dkk, Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Syahrir Cakkari & Partner berkedudukan di Makassar jalan Topaz Raya Ruko Zamrud Blok F No. 18 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Januari 2017.;--------
------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penahanan dari:---------
Penyidik, tanggal 15 Maret 2017 No. PRINT -204/R.4.5/Fd.1/03/2017 sejak tanggal 15 Maret 2017 s/d 3 April 2017;---------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017 No. B-1942/R.4.5/Fd.1/03/2017, sejak tanggal 4 April 2017 s/d 13 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, tanggal 12 Mei 2017 No. 17/V/Pen.Pid.Sus.TPK//2017/P Mks, sejak tanggal 14 Mei 2017 s/d 12 Juni 2017;------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 2 Juni 2017 No.PRINT-37/R.4.16/Ft.1/06/2017, sejak tanggal 2 Juni 2017 s/d 21 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 20 Juli 2017 No.34/VI/Pen.Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks, sejak tanggal 22 Juli 2017 s/d 20 Agustus 2017;---------------------------------------------------------
Pembantaran penahanan tanggal 29 Juli 2017 No. Print -46/R.4.16/Ft.1/07/2017, sejak tanggal 29 Juli 2017;-------------------------
Pencabutan pembantaran tanggal 3 Agustus 2017 No. Print-47/R.4.16/Ft.1/08/2017 sejak tanggal 3 Agustus 2017.----------------------
Hakim Tindak Pidana Korupsi tanggal 7 Agustus 2017 No. 142/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks, sejak tanggal 7 Agustus 2017 s/d
5 September 2017.---------------------------------------------------------------------Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal
28 Agustus 2017 No. 154/Pen.Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks, sejak tanggal 6 September 2017 s/d 4 Nopember 2017.----------------------------Perpanjangan Penahanan I Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 27 Oktober 2017 No…302/Pen.Pid.TPK/PP.I/2017/PT MKS, sejak tanggal 5 Nopember 2017 s/d 4 Desember 2017.---------------------
Perpanjangan Penahanan II Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 24 Nopember 2017 No.326/Pen.Pid.TPK/PP.II/2017/PT MKS tanggal 5 Desember 2017 s/d 3 Januari 2018.---------------------------------
12.Penetapan penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 2 Januari 2018 s/d 31 Januari 2018;-----------------------------
13. Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 1 Februari 2018 s/d tanggal 1 April 2018;-------------------
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; ------
-----Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
31 Januari 2017 Nomor. 17/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;----------------------------------------------------Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
31 Januari 2018 No.17/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;- ---------------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;---------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Maros Nomor Reg Perkara PDS:08/R.4.16/Ft.1/06/2017 tertanggal 1 Agustus 2017, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------
Kesatu
Bahwa Terdakwa Hj. ANDI NUZULIAH.SH, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Maros dan juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Pembangunan Pengembangan Terminal PT Angkasa Pura (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang di angkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi selatan Nomor : 264/KEP-73.10/IX/2013 tanggal 17 September 2013, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan H. ANDI HIJAS Zainuddin,S.Sos, Muhtar.D, H.Hamka, S.H, Hartawan Tahir, S.H, (yang masing-masing penuntutan perkaranya diajukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui dengan pasti pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, atau pada tempat-tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Makassar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan Hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negaraperbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, PT. Angkasa Pura I ( Persero) berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2013 melaksanakan pengadaan tanah /pembebasan lahan untuk Tahap II seluas 60 Ha di Dusun Baddo-Baddo Desa Baji Mangngai Kecamatan Mandai, dan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Komisi Keselamatan Penerbangan, dengan anggaran sebesar Rp. 186.665.827.587,- ( seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah), dimana berdasarkan hasil Konsultasi Publik yang dilakukan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah pada tanggal 12 Juli 2013 di Aula Kantor Desa Baji Mangngai, para pemilik lahan di Dusun Baddo-Baddo menyetujui rencana pembebasan lahan tersebut dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan, sehingga PT. Angkasa Pura I (Persero) mengajukan surat Permohonan Penerbitan Penetapan Lokasi pada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dimana atas rekomendasi dari Tim Persiapan Pengadaan Tanah maka Gubernur selanjutnya mengeluarkan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha di Dusun Baddo-Baddo Nomor: 1623/VIII/Tahun 2013 tanggal 22 Agustus 2013, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pengumuman Persetujuan Gubernur atas Lokasi Pengadaan Tanah tersebut;
Bahwa selanjutnya PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengajukan Permohonan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Tahap II seluas 60 Ha di Dusun Baddo-Baddo kepada Kepala Kanwil BPN Propinsi Sulawesi Selatan yang kemudian mengeluarkan Surat Nomor : 264/Kep-73.10/IX/2013 tanggal 17 September 2013, yang menugaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, yaitu Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T);
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang juga selaku Ketua P2T selanjutnya membentuk Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah (Anggota P2T) dan Sekretariat dengan Surat Keputusan Nomor : 57/KEP.73.09/X/2013 tanggal 2 Oktober 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Susunan Pelaksana Pengadaan Tanah.
Ketua : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros( HJ.Andi Nuzulia, SH )
Sekretaris : Kepala Seksi Penataan dan Pengaturan Pertanahan Kab. Maros. ( Hermanto, APTNH, MH )
Anggota : 1. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran TanahKantor Pertanahan Kab. Maros.( Musdedi, SH )2. Kabag. Pemerintahan Setd Kab.Maros.( Drs.Andi Kamzruddin ) Camat Mandai.(Drs.Erhan, MSi 4.) Kepala Desa Baji Mangai( H.Raba Nur, S.Sos )
Sekretariat.
Kasubag. Tata Usaha Kantor Pertanahan Kab. Maros.( Hasan ,SE )
Kaur. Perencanaan dan Keuangan Kantor Pertanahan Kab. Maros.( A l I f ) Kasubsi. Landreform dan Konsolidasi Tanah
( Asrianti, SH )Staf Urusan Umum dan Kepegawaian.
Bahwa kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros sebagai Ketua P2T, mengeluarkan Surat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) A dan Satuan Tugas (satgas) B sebagai berikut :
Satgas A berdasarkan SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 yang keanggotaannya antara lain :H.Hijaz Zainuddin,SH selaku ketua Satgas A, Muchtar.D (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan DIDIK PURNOMO selaku koreksi Hasil PengukuranYang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan,pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan, dan Pengukuran atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Peta Bidang.
Satgas B berdasarkan SK Nomor :034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang yang keanggotaannya antara lain :Musdedy,SH selaku ketua dan dilakukan revisi SK Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 dimana keanggotannnya yaitu :Yusuf Soda,SH selaku Ketua dan Marlia,SH,MH, A.Sufiarma,SH.,MH selaku anggota serta Hartwan Tahir,SH, serta H.Hamka,SH (terdakwa yang penuntutan perkaranya diajukan secara terpisah) Yang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang di tuangkan dalam Daftar Nominatif.
Selanjutnya dengan pertimbangan banyaknya anggota satgas yang berpindah tugas, maka surat tersebut di revisi dengan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 November 2014, yang pada pokoknya mengganti anggota satgas yang pindah tugas yaitu ;
Sekretaris, Hermanto, APTNH, MH diganti oleh Hilal,SH.MH
Kabag Pemerintahan Setda Maros Drs Andi Kamaruddin di ganti oleh Andi Darmawan
Camat Mandai Drs Erhan, MSi di ganti oleh Drs H.A.Machmud Osman, SH.MM.MB
Kasubag Tata Usaha Hasan, SE di ganti oleh Dra Djuliani Kannu
Bahwa berdasarkan Surat Tugas yang di keluarkan oleh Terdakwa selaku Ketua P2T Nomor : 180/100.2-73.09/XI/2013tertanggal 21 November 2013, Tim Satgas A Tahun 2013 melakukan pengukuran batas keliling lokasi seluas 60 Ha dan pengukuran bidang per bidang tanah sebanyak 313 bidang tanah kemudian berubah menjadi 258 bidang tanah sebagaimana dalam Peta Bidang tertanggal 30 Mei 2014, dimana dalam proses pengukuran bidang per bidang tanah tersebut tidak semua pemilik lahan ada di lokasi untuk menunjukkan batas bidang tanahnya, dimana Tim Pengukur di lapangan didampingi oleh Hj. St.Rabiah,S.Pd.M.Pd,(terdakwa yang perkaranya telah di putus oleh Pengdilan Tipikor Makassar serta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) dan Kepala Dusun Baddo-Baddo, H.Abd. Rasyid, HP(terdakwa dan penuntutan perkaranyadi ajukan secara terpisah);
Bahwa Terdakwa selaku Ketua P2T selanjutnya mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal 21 November 2013, tentang Surat Tugas Tim Satgas B dan Anggota Pendamping Satgas, dimana Ketua P2T membagi Tim Satgas B ke dalam 3 (tiga) Kelompok Tim yang masing-masing dipimpin oleh Koordinator Satgas dan dibantu oleh masing-masing anggotanya yakni Satgas B1 dengan Koordinator Hartawan Tahir, SH (terdakwa yang penuntutan perkaranya di ajukan secara terpisah) dibantu anggota antara lain H. Rurung, Satgas B2 dengan Koordinator Hj. Mardiana Said, SH dibantu anggota antara lainHj. St. Rabiah, S.Pd,M.Pddan Satgas B3 dengan Koordinator Sri Gusniati, SE,MM dibantu anggota antara lain H.Abd.Rasyid, HP (terdakwa yang penuntutan perkaranya diajukan secara terpisah);
Bahwa Tim Satgas B yang telah dibagi ke dalam 3 Kelompok Tim tersebut lalu melakukan pengumpulan data yuridis berupa : nama, pekerjaan, alamat pihak yang berhak, No.Induk Kependudukan atau identitas lainnya, bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah,bangunan,tanaman, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang, status tanah dan dokumennya, jenis penggunaan dan pemamfaatan tanah, pembebanan hak atas tanah dan ruang atas dan ruang bawah tanah, dimana masyarakat menyerahkan foto copy identitas dan foto copy bukti kepemilikan atas tanah dan bangunannya yang ada di dalam lokasi pembebasan kepada Tim Satgas B di Kantor Desa yang selanjutnya data dicatat dan dikumpulkan oleh Tim Satgas B untuk diinventarisasi dan diidentifikasi yang hasilnya akan dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah;
Bahwa dari hasil pendataan Tim Satgas B diketahui jika status yuridis tanah yang ada di dalam lokasi pembebasan terdiri dari tanah hak dan tanah non hak yakni tanah yang tidak dilekati hak atas tanah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria namun sifatnya dikuasai oleh masyarakat, dimana dari 258 bidang tanah yang akan dibebaskan, terdiri atas :
sekitar 54 bidang tanah hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama H.Sunni,dkk.
sekitar 27 bidang tanah dengan bukti surat Akta Jual Beli atasnama Hj.Samimma, dkk
sekitar 8 bidang tanah dengan Akta Hibah Dr.Budu, SPM Ph.D,
sekitar 169 bidang tanah lainnya oleh Panitia dikategorikan atas tanah adat dan tanah garapan atasnama H.Said Sarrang, H.Gaffar, dkk, , dimana hampir sebagian besar masyarakat tidak mempunyai surat bukti penguasaan, serta terdapat sekitar 100 orang pemilik bangunan yang hanya beberapa orang saja yang mempunyai IMB atas bangunannya dan bahkan tidak mempunyai Surat Penguasaan Fisik atas Bangunan;
Selanjutnya agar masyarakat mempunyai dasar penguasaan secara hukum untuk dapat memperoleh pembayaran ganti rugi, maka Terdakwa selaku Ketua P2T meminta pada Kepala Desa dan Camat untuk membuatkan surat-surat/dokumen yuridis pendukung yang dapat berfungsi sebagai surat tanda bukti kepemilikan atas tanah berupa : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Desa, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Keterangan PBB dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan, yang format surat dan blangkonya disediakan oleh Terdakwa selaku Ketua P2T, dan dalam pengisian nya terdapat nama Hj.St.Rabiah (Terdakwa yang perkaranya telah divonis Pengadilan tipikor Makassar dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap) berperan penting sebagai saksi di dalam surat tersebut yang membenarkan penguasaan atas tanah seseorang dan nantinya berfungsi sebagai Surat Tanda Bukti Kepemilikan/Alas Hak;
Bahwa berkaitan dengan ketentuan Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26 Perpres No. 71 Tahun 2012, tentang pihak-pihak yang berhak atas tanah adat, tanah negara yang dikuasai dan tanah-tanah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan apa pun maka diperlukan keterangan paling sedikit 2 (dua) orang saksi, dimana hal ini dipercayakan pada Terdakwa Hj. St. Rabiah, selaku Anggota Pendamping Tim Satgas B berdasarkan Surat Tugas Ketua P2T dan selaku tokoh masyarakat bersama dengan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP yang membenarkan kesaksiannya di dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), dimana sebagai pihak yang dianggap mengetahui asal usul tanah di Dusun Baddo-Baddo, maka Hj. St. Rabiah, HP dan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP memberikan keterangan tentang Nomor Persil dan Nomor Kohir serta luas bidang tanah adat di dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Desa, yang kemudian dikuatkan dengan tanda tangan mereka selaku saksi, baik penyaksian peguasaan untuk bidang tanah mereka sendiri maupun penyaksian penguasaan tanah untuk keluarga mereka yang sebagian besar penerima ganti rugi terikat hubungan darah dengan para saksi yaitu Hj. St. Rabiah, HP dan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP yang juga bersaudara kandung,sementara telah dipersyaratkanjika kesaksian dari 2 (orang) tersebut tidak boleh terikat hubungan darah dengan yang seharusnya tidak di benarkan apabilah ada hubugan darah sampai derajat keduabaik hubungan vertical maupun horizontal sebagaimana ketentuan Pasal 26 Perpres No. 71 Tahun 2012,dimana pengisian surat-surat tidak lengkap dan ada yang dikosongkan,serta tidak menerangkan secara lengkap tahun penguasaan dan asal perolehan tanah, sehingga tidak dapat diidentifikasi apakah syarat penguasaan tanah secara nyata selama 20 tahun yang tidak digugat dan beritikad baik telah terpenuhi atau tidak;
Bahwa setelah Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) ditandatangani oleh Hj. St. Rabiah, HP dan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP tersebut, maka H.Raba Nur, S.Sos selaku Kepala Desa kemudian membenarkan surat tersebut dengan langsung bertanda tangan tanpa melakukan penelitian kebenaran apakah pencantuman Nomor Persil dan Nomor Kohir atas suatu bidang tanah adat olehHj.St.Rabiah dan Kepala Dusun tersebut telah didasarkan pada suatu Pencatatan yang Sah untuk itu yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, karena pedoman yang selama ini dijadikan alat bukti materiil untuk pembuktian tanah adat adalah Buku Pencatatan Daftar Penguasaan Tanah yang tersimpan di desa yang dikenal dengan Buku Letter C Desa, sementara H. Raba Nur, S.Sos selaku Kepala Desa menyatakan tidak memiliki Buku Pencatatan tanah desa tersebut dan hanya percaya pada keterangan Hj. St. Rabiah dan Kepala Dusun, selain itu tidak juga dilakukan penelitian apakah syarat jangka waktu penguasaan tanah telah terpenuhi atau tidak dimana pengisian dalam surat-surat pada umumnya ada yang dikosongkan datanya, ada yang tidak lengkap dan ada yang bertentangan satu dengan yang lain, sehingga tidak dapat diidentifikasi apakah syarat penguasaan secara nyata selama 20 tahun tanpa digugat dan beritikad baik dengan membayar PBB telah terpenuhi atau tidak, dimana surat-surat / dokumen yuridis yang telah ditandatangani oleh Hj. St. Rabiah, HP dan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP dicatat pada kolom isian point. 8 yang menerangkan Surat Tanda Bukti Kepemilikan/ Alas Hak dalam Daftar Nominatif yang dijadikan dasar penentuan ganti kerugian oleh Appraisal.
Bahwa berdasarkan Daftar Nominatif yang berisi pencatatan surat/dokumen yuridis pelengkap yang telah ditandatangani olehHj. St. Rabiah, HP dan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP serta dibenarkan oleh Kepala Desa dan Camat Mandai yang berfungsi sebagai Surat Tanda Bukti Kepemilikan Hak/alas Hak atas bidang-bidang tanah yang tidak dilekati hak atas tanah, selanjutnya memberikan asumsi bagi Appraisal bahwa semua tanahyang akan dibebaskan di Dusun Baddo-Baddo seluas 60 Ha, statusnya adalah Tanah Hak Milik, sehingga untuk menentukan nilai tanah per/m2, Appraisal mengambil 5 perbandingan harga pasar atas transaksi tanah yang berstatus Tanah Hak Milik dengan bukti Sertifikat, yang berjarak sekitar 5.000 m sampai 7.000 m dari lokasi pembebasan dengan harga tanah antara Rp. 750.000,- sampai Rp. 1.500.000, per/m2, kemudian oleh Appraisal diperbandingkan dengan sebidang tanah garapan berstatus Tanah Negara di dalam lokasi pembebasan, dimana Appraisal mengabaikan nilai tanah per/m2 dari transaksi-transaksi tanah di dalam lokasi setempat yang harga tanahnya bahkan pada tahun 2015 hanya berkisar Rp. 277.778,-/m2 untuk tanah bersertifikat dan untuk tanah-tanah garapan berkisar Rp. 10.000,- s/d Rp. 50.000,-/m2,
Bahwa dari hasil perhitungannya sebagaimana dalam Laporan Hasil Penilaian tertanggal 04 Juli 2015, Appraisal menyampaikan total Nilai Penggantian Wajar atas nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan dan tanaman di dalam lokasi pembebasan lahan di Dusun Baddo-Baddo seluas 60 Ha, adalah sebesar Rp. 520.874.601.510,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang terdiri atas:
Kerugian fisik Rp. 438.149.402.078,-
Kerugian non fisik Rp. 82.725.199.432,-
Bahwa sebelum penerima ganti rugi diberikan pembayaran ganti rugi oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam 17 tahapan, terlebih dahulu diadakan verifikasi berkas pembayaran oleh Panitia Pengadaan Tanah dimana Sekretariat Pengadaan Tanah telah menyiapkan dan mencetak Blangko penelitian berupa Daftar Cheklist Verifikasi Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang diketahui oleh Ketua P2T yaitu Terdakwa Hj. Andi Nuzulia yang secara umum mencantumkan antara lain : Surat Tanda Bukti Kepemilikan berupa : Sertifikat, Non Sertifikat berupa : AJB, Rincik, Tanah Garapan/Sporadik, Hibah, Waris, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Penguasaan Fisik (Sporadik) dari Kepala Desa, KTP/KK, Surat Kuasa, dimana bagi penerima ganti rugi yang tidak mempunyai bukti kepemilikan berupa Sertifikat, Akta Jual Beli dan Akta Hibah, maka surat-surat yang menjadi dasar kepemilikan mereka dan menjadi dasar pembayaran ganti rugi adalah surat-surat/dokumen yuridis yang telah ditandatangani oleh Hj. St. Rabiah, S.Pd, Kepala Dusun H.Abd.Rasyid. HP, H. Raba Nur, S.Sos selaku Kepala Desa dan Camat Mandai Drs.H.A Machmud Osman tersebut di atas, dimana setelah berkas penerima disetujui oleh Panitia Pengadaan Tanah kemudian ditandangani oleh Ketua P2T yaitu Terdakwa Hj. A. Nuzulia, SH setelah dipertanyakan kembali pada Hj. St. Rabiah, S.Pd selaku saksi dalam berkas penerima dan akhirnya mendapatkan pembayaran ganti rugi yang sama baik ganti rugi fisik maupun non fisik.
Bahwa Terdakwaselaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros dan juga selaku Ketua P2T yang telah membuat Surat Penugasan Satgas A maupun Satgas B yang di dalamnya terdapat Anggota Satgas Pendamping yaitu antaralain Hj. St. Rabiah, S.Pd yang telah memberikan kesaksian dalam Daftar Invetarisasi Tim Satgas B dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang membenarkan penguasaan pihak yang bersangkutan yang kemudian berfungsi sebagai surat tanda bukti kepemilikan tanah bagi tanah-tanah yang tidak mempunyai hak atas tanah sertamemberikan keterangan atas status tanah adat yang perolehannya tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya pembayaran yang tidak sah terhadap sekurang-kurangnya 53 bidang tanah Negara/tanah non hak yang tidak berhak untuk menerima ganti rugi atas fisik tanah, termasuk di dalamnya pembayaran terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh Hj. St. Rabiah,S.Pd yang tidak dilekati hak atas tanah,dimana selain menerima pembayaran ganti rugi atas beberapa bidang tanah yang dikuasainya tersebut, juga telah menerima uang dari masyarakat yang di bebaskan lahannya yaitu antara lain dari:Hj. Syaeba Syam, SE sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), Rahma Binti Panjang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), , H. Gassingsejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), Adam sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Burhan Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah), H.Daria Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) H.Syamsuddin sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros yang juga selaku Ketua P2T tidak melakukan Verifikasi Data ulang tentang data-data yang dihasilkan oleh masing-masing Satgas demi mengetahui apakah benar data terebut sudah sesuai atau tidak khususnya hasil pengukuran Satgas A yang telah di tuangkan dalam Daftar Peta Bidan karena didalam hanya terdapat dua orang saksi yaitu Hj Sitti Rabiah denga H Abdul Rasid yang mana kedua saksi tersebut adalah Saudara Kandung dan juga masuk dalam keanggotaan sebagai Satgas.
Bahwa Daftar Nominatif yang di hasilkan oleh satgas B juga telah terjadi beberapakali Revisi atau perbaikan sehingga pihak KJPP dalam hal ini Aprisal melakukan penilaian atau penghitungan Harga menggunakan Daftar Nominatif sementara sehingga penentuan harga atau dalam melakukan penilaian tidak sesuai dengan ketentuan atau kewajaran.
Berdasarkan fakta-fakta dan proses kejadian tersebut diatas menunjukkan bahwa terdapat penyimpangan dalam Pengadaan dan/atau Pembayaran Ganti Kerugian atas Objek Pengdaan Tanah dalam rangka Pengembangan dan Perluasan Terminal Bandar Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada PT. Angkasa Pura I (Persero) Tahun Anggaran 2015, penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumsebagai berikut :
Pasal 27
Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
penilaian Ganti Kerugian;
musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
pemberian Ganti Kerugian; dan
pelepasan tanah Instansi.
Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.
Demikian pula terhadap pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan pemberian keterangan tentang asal usul tanah adat dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Keterangan Desatersebut di atas, bertentangan dengan ketentuan antara lain:
Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 21 ayat (2) :“ Kepemilikan tanah bekas milik adat sebagaimana ayat (1) dibuktikan antara lain :Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Ketitir,Verponding Indonesia atau alat pembuktian tertulis dengan nama apa pun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 23 ayat (1) :“ Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf h berupa perseorangan, badan hukum, badan social, badan keagamaan atau instansi pemerintah yang secara fisik menguasai, menggunakan,memamfaatkan, dan memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan”.
Pasal 26 : “ Dalam hal bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 tidak ada, pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2 (dua) orang saksi dalam lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hj. ANDI NUZULIAH.SH yang tidak melakukan Verifikasi Data yang di hasilkan oleh Satgas A maupun Satgas B serta adanya dua orang saksi yaitu Hj Sitti Rahbiah dan H Abdul Rasyid yang mempunyai hiubungan kekeluargaan yaitu saudara Kandung serta mempunyai Hubungan Keluarga terhadap penerima Ganti Rugai atas Tanah yang telah memberikan kesaksian dalam surat/dokumen yuridis atas pembenaran penguasaan tanah seseorang yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas tanah-tanah yang tidak dilekati hak atas tanahuntuk menerima pembayaran ganti rugi, sehingga dapat memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain, dimana terdakwa juga menerima imbalan dari beberapa penerima ganti rugi terhadap pelepasan lahan untuk perluasan Bandara Sultan Hasnuddin yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana adanya pembuatan surat/dokumen yuridis yang berfungsi sebagai surat tanda bukti hak milik tersebut telah menyebabkan naiknya perhitungan biaya ganti rugi yang harus di keluarkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, dari anggaran awal yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) pada pengadaan lahan bandara 60 Hektar berdasarkan RKA tahun 2013 sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), pada akhirnya berubah menjadi Rp. 520.874.601.510,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah), dimana dari anggaran tersebut jumlah anggaran yang seharusnya dibayarkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) adalah sebesar Rp. 203.702.810.175,99 ( dua ratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah koma Sembilan puluh Sembilan sen) sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp. 317.171.701.565, 85,- ( tiga ratus tujuh belas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah koma delapan lima sen) atau sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Tanah Dalam Rangka Pengembangan dan Perluasan Terminal Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada PT. Angkasa Pura I (Persero) Tahun Anggaran 2015, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-761/PW21/5/2016 tanggal 05 Desember 2016.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Hj. ANDI NUZULIAH.SH, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Maros dan juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah , Pembangunan Pengembangan Terminal PT Angkasa Pura ( Persero ) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang di angkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi selatan Nomor : 264/KEP-73.10/IX/2013 tanggal 17 September 2013, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan H. ANDI HIJAZ ZAINUDDIN, MUHTAR.D, H.HAMKA, SH, HARTAWAN TAHIR,SH, (yang penuntutan perkaranya diajukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui dengan pasti pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, atau pada tempat-tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Makassar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, PT. Angkasa Pura I ( Persero) berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2013 melakukan pengadaan tanah / pembebasan lahan untuk Tahap II seluas 60 Ha di Dusun Baddo-Baddo Desa Baji Mangngai untuk keamanan dan keselamatan penerbangan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Komisi Keselamatan Penerbangan, dengan anggaran sebesar Rp. 186.665.827.587,- ( seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah), dimana berdasarkan hasil Konsultasi Publik yang dilakukan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah pada tanggal 12 Juli 2013 di Aula Kantor Desa Baji Mangngai, para pemilik lahan di Dusun Baddo-Baddo menyetujui rencana pembebasan lahan tersebut dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan, sehingga PT. Angkasa Pura I (Persero) mengajukan surat Permohonan Penerbitan Penetapan Lokasi pada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dimana atas rekomendasi dari Tim Persiapan Pengadaan Tanah maka Gubernur selanjutnya mengeluarkan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha di Dusun Baddo-Baddo Nomor : 1623/VIII/Tahun 2013 tanggal 22 Agustus 2013, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pengumuman Persetujuan Gubernur atas Lokasi Pengadaan Tanah tersebut;
Bahwa selanjutnya PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengajukan Permohonan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Tahap II seluas 60 Ha di Dusun Baddo-Baddo kepada Kepala Kanwil BPN Propinsi Sulawesi Selatan yang kemudian mengeluarkan Surat Nomor : 264/Kep-73.10/IX/2013 tanggal 17 September 2013, yang menugaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, yaitu Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T) dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Penyiapan pelaksanaan
inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
Penetapan penilai
penilaian Ganti Kerugian;
musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
pemberian Ganti Kerugian dan dalam keadaan khusus;
penitipan harta kerugian
pelepasan objek pengadaan tanah
Pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah
Pendokumentasian peta bidang, daftar nominative, dan data administrasi pengadaan tanah
Penyerahan hasi pengadaan tanah.
pelepasan tanah Instansi.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang juga selaku Ketua P2T selanjutnya membentuk Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah (Anggota P2T) dan Sekretariat dengan Surat Keputusan Nomor : 57/KEP.73.09/X/2013 tanggal 2 Oktober 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Susunan Pelaksana Pengadaan Tanah.
Ketua : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros (HJ.Andi Nuzulia, SH)
Sekretaris : Kepala Seksi Penataan dan Pengaturan Pertanahan Kab. Maros. ( Hermanto, APTNH, MH )
Anggota :
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran TanahKantor Pertanahan Kab. Maros.( Musdedi, SH )
Kabag. Pemerintahan Setd Kab.Maros.( Drs.Andi Kamzruddin )
Camat Mandai.( Drs.Erhan, MSi )
Kepala Desa Baji Mangai( H.Raba Nur, S.Sos )
Sekretariat.
Kasubag. Tata Usaha Kantor Pertanahan Kab. Maros.( Hasan ,SE )
Kaur. Perencanaan dan Keuangan Kantor Pertanahan Kab. Maros ( A l I f ) ;
Kasubsi. Landreform dan Konsolidasi Tanah ( Asrianti, SH ) ;
Staf Urusan Umum dan Kepegawaian.
Bahwakepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros sebagai Ketua P2T,mengeluarkan Surat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) A dan Satuan Tugas (satgas) B sebagai berikut :
Satgas A berdasarkan SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 yang keanggotaannya antara lain :H.Hijaz Zainuddin,SH selaku ketua Satgas A, Muchtar.D (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan DIDIK PURNOMO selaku koreksi Hasil PengukuranYang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan,pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan, dan Pengukuran atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Peta Bidang.
Satgas B berdasarkan SK Nomor :034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang yang keanggotaannya antara lain :Musdedy,SH selaku ketua dan dilakukan revisi SK Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 dimana keanggotannnya yaitu :Yusuf Soda,SH selaku Ketua dan Marlia,SH,MH, A.Sufiarma,SH.,MH selaku anggota serta Hartwan Tahir,SH, serta H.Hamka,SH masing masing sebagai anggota (terdakwa dalam penuntutan terpisah)Yang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang di tuangkan dalam Daftar Nominatif.
Bahwa berdasarkan Surat Tugas yang di keluarkan oleh Terdakwa selaku Ketua P2T Nomor : 180/100.2-73.09/XI/2013 tertanggal 21 November 2013, Tim Satgas A Tahun 2013 melakukan pengukuran batas keliling lokasi seluas 60 Ha dan pengukuran bidang per bidang tanah sebanyak 313 bidang tanah kemudian berubah menjadi 258 bidang tanah sebagaimana dalam Peta Bidang tertanggal 30 Mei 2014, dimana dalam proses pengukuran bidang per bidang tanah tersebut tidak semua pemilik lahan ada di lokasi untuk menunjukkan batas bidang tanahnya, dimana Tim Pengukur di lapangan didampingi oleh Terdakwa Hj. St.Rabiah,S.Pd.M.Pd, dan Kepala Dusun Baddo-Baddo, H.Abd. Rasyid, HP ( Yang juga terdakwa dan berkasnya di ajukan secara terpisah dan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Makssar serta telah ber kekuatan hukum yang tetap );
Bahwa Terdakwa selaku Ketua P2T selanjutnya mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal 21 November 2013, tentang Surat Tugas Tim Satgas B dan Anggota Pendamping Satgas, dimana Ketua P2T membagi Tim Satgas B ke dalam 3 (tiga) Kelompok Tim yang masing-masing dipimpin oleh Koordinator Satgas dan dibantu oleh masing-masing anggotanya yakni Satgas B1 dengan Koordinator Hartawan Tahir, SH ( Yang juga terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah ) dibantu anggota antara lain H. Rurung, Satgas B2 dengan Koordinator Hj. Mardiana Said, SH dibantu anggota antara lain Hj. St. Rabiah, S.Pd,M.Pd ( Yang juga terdakwa dan perkaranya telah di putus oleh Pengdilan Tipikor Makassar serta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ) dan Satgas B3 dengan Koordinator Sri Gusniati, SE,MM dibantu anggota antara lain H.Abd.Rasyid, HP.
Bahwa Tim Satgas B yang telah dibagi ke dalam 3 Kelompok Tim tersebut lalu melakukan pengumpulan data yuridis berupa : nama, pekerjaan, alamat pihak yang berhak, No.Induk Kependudukan atau identitas lainnya, bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah,bangunan,tanaman, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang, status tanah dan dokumennya, jenis penggunaan dan pemamfaatan tanah, pembebanan hak atas tanah dan ruang atas dan ruang bawah tanah, dimana masyarakat menyerahkan foto copy identitas dan foto copy bukti kepemilikan atas tanah dan bangunannya yang ada di dalam lokasi pembebasan kepada Tim Satgas B di Kantor Desa yang selanjutnya data dicatat dan dikumpulkan oleh Tim Satgas B untuk diinventarisasi dan diidentifikasi yang hasilnya akan dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah;
Bahwa dari hasil pendataan Tim Satgas B diketahui jika status yuridis tanah yang ada di dalam lokasi pembebasan terdiri dari tanah hak dan tanah non hak yakni tanah yang tidak dilekati hak atas tanah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria namun sifatnya dikuasai oleh masyarakat, dimana dari 258 bidang tanah yang akan dibebaskan, terdiri atas :
sekitar 54 bidang tanah hak berupa Sertifikat Hak Milik atasnama H.Sunni,dkk.
sekitar 27 bidang tanah dengan bukti surat Akta Jual Beli atasnama Hj.Samimma, dkk
sekitar 8 bidang tanah dengan Akta HibahDr.Budu,SPM PH.D,
sekitar169 bidang tanah lainnya oleh Panitia dikategorikan atas tanah adat dan tanah garapan atasnama H.Said Sarrang, H.Gaffar, dkk, , dimana hampir sebagian besar masyarakat tidak mempunyai surat bukti penguasaan, serta terdapat sekitar 100 orang pemilik bangunan yang hanya beberapa orang saja yang mempunyai IMB atas bangunannya dan bahkan tidak mempunyai Surat Penguasaan Fisik atas Bangunan;
Selanjutnya agar masyarakat mempunyai dasar penguasaan secara hukum untuk dapat memperoleh pembayaran ganti rugi, maka Terdakwa selaku Ketua P2T meminta pada Kepala Desa dan Camat untuk membuatkan surat-surat/dokumen yuridis pendukung yang dapat berfungsi sebagai surat tanda bukti kepemilikan atas tanah berupa : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Desa, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Keterangan PBB dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan, yang format surat dan blangkonya disediakan oleh Terdakwa selaku Ketua P2T, dan dalam pengisian nya terdapat nama Hj.St.Rabiah
(Terdakwa yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap) berperan penting sebagai saksi di dalam surat tersebut yang membenarkan penguasaan atas tanah seseorang dan nantinya berfungsi sebagai Surat Tanda Bukti Kepemilikan/Alas Hak;
Bahwa berkaitan dengan ketentuan Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26 Perpres No. 71 Tahun 2012, tentang pihak-pihak yang berhak atas tanah adat, tanah negara yang dikuasai dan tanah-tanah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan apa pun maka diperlukan keterangan paling sedikit 2 (dua) orang saksi, dimana hal ini dipercayakan pada Terdakwa Hj. St. Rabiah, ( Yang perkaranya telah di putus oleh Pengdilan Tipikor Makassar serta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ) selaku Anggota Pendamping Tim Satgas B berdasarkan Surat Tugas Ketua P2T dan selaku tokoh masyarakat bersama dengan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP yang membenarkan kesaksiannya di dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), dimana sebagai pihak yang dianggap mengetahui asal usul tanah di Dusun Baddo-Baddo, maka Hj. St. Rabiah, HP dan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP memberikan keterangan tentang Nomor Persil dan Nomor Kohir serta luas bidang tanah adat di dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Desa, yang kemudian dikuatkan dengan tanda tangan mereka selaku saksi, baik penyaksian peguasaan untuk bidang tanah mereka sendiri maupun penyaksian penguasaan tanah untuk keluarga mereka yang sebagian besar penerima ganti rugi terikat hubungan darah dengan para saksi yaitu Hj. St. Rabiah, HP dan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP yang juga bersaudara kandung, sementara telah dipersyaratkan jika kesaksian dari 2 (orang) tersebut tidak boleh terikat hubungan darah dengan yang seharusnya tidak di benarkan apabilah ada hubugan darah sampai derajat kedua baik hubungan vertical maupun horizontal sebagaimana ketentuan Pasal 26 Perpres No. 71 Tahun 2012, dimana pengisian surat-surat tidak lengkap dan ada yang dikosongkan, serta tidak menerangkan secara lengkap tahun penguasaan dan asal perolehan tanah, sehingga tidak dapat diidentifikasi apakah syarat penguasaan tanah secara nyata selama 20 tahun yang tidak digugat dan beritikad baik telah terpenuhi atau tidak;
Bahwa setelah Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) ditandatangani oleh Hj. St. Rabiah, HP dan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP ( Yang juga terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah ) tersebut, maka H.Raba Nur, S.Sos selaku Kepala Desa kemudian membenarkan surat tersebut dengan langsung bertanda tangan tanpa melakukan penelitian kadar kebenaran apakah pencantuman Nomor Persil dan Nomor Kohir atas suatu bidang tanah adat oleh Hj.St.Rabiah dan Kepala Dusun tersebut telah didasarkan pada suatu Pencatatan yang Sah untuk itu yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, karena pedoman yang selama ini dijadikan alat bukti materiil untuk pembuktian tanah adat adalah Buku Pencatatan Daftar Penguasaan Tanah yang tersimpan di desa yang dikenal dengan Buku Letter C Desa, sementara H. Raba Nur, S.Sos selaku Kepala Desa menyatakan tidak memiliki Buku Pencatatan tanah desa tersebut dan hanya percaya pada keterangan Hj. St. Rabiah dan Kepala Dusun, selain itu tidak juga dilakukan penelitian apakah syarat jangka waktu penguasaan tanah telah terpenuhi atau tidak dimana pengisian dalam surat-surat pada umumnya ada yang dikosongkan datanya, ada yang tidak lengkap dan ada yang bertentangan satu dengan yang lain, sehingga tidak dapat diidentifikasi apakah syarat penguasaan secara nyata selama 20 tahun tanpa digugat dan beritikad baik dengan membayar PBB telah terpenuhi atau tidak, dimana surat-surat / dokumen yuridis yang telah ditandatangani oleh Hj. St. Rabiah, HP dan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP dicatat pada kolom isian point. 8 yang menerangkan Surat Tanda Bukti Kepemilikan/ Alas Hak dalam Daftar Nominatif yang dijadikan dasar penentuan ganti kerugian oleh Appraisal.
Bahwa berdasarkan Daftar Nominatif yang berisi pencatatan surat/dokumen yuridis pelengkap yang telah ditandatangani oleh Hj. St. Rabiah, HP dan Kepala Dusun H. Abd. Rasyid, HP serta dibenarkan oleh Kepala Desa dan Camat Mandai yang berfungsi sebagai Surat Tanda Bukti Kepemilikan Hak/alas Hak atas bidang-bidang tanah yang tidak dilekati hak atas tanah, selanjutnya memberikan asumsi bagi Appraisal bahwa semua tanah yang akan dibebaskan di Dusun Baddo-Baddo seluas 60 Ha, statusnya adalah Tanah Hak Milik, sehingga untuk menentukan nilai tanah per/m2, Appraisal mengambil 5 perbandingan harga pasar atas transaksi tanah yang berstatus Tanah Hak Milik dengan bukti Sertifikat, yang berjarak sekitar 5.000 m sampai 7.000 m dari lokasi pembebasan dengan harga tanah antara Rp. 750.000,- sampai Rp. 1.500.000, per/m2, kemudian oleh Appraisal diperbandingkan dengan sebidang tanah garapan berstatus Tanah Negara di dalam lokasi pembebasan, dimana Appraisal mengabaikan nilai tanah per/m2 dari transaksi-transaksi tanah di dalam lokasi setempat yang harga tanahnya bahkan pada tahun 2015 hanya berkisar Rp. 277.778,-/m2 untuk tanah bersertifikat dan untuk tanah-tanah garapan berkisar Rp. 10.000,- s/d Rp. 50.000,-/m2,;
Bahwa dari hasil perhitungannya sebagaimana dalam Laporan Hasil Penilaian tertanggal 04 Juli 2015, Appraisal menyampaikan total Nilai Penggantian Wajar atas nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan dan tanaman di dalam lokasi pembebasan lahan di Dusun Baddo-Baddo seluas 60 Ha, adalah sebesar Rp. 520.874.601.510,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang terdiri atas :
Kerugian fisik Rp. 438.149.402.078,-
Kerugian non fisik Rp. 82.725.199.432,-
Bahwa sebelum penerima ganti rugi diberikan pembayaran ganti rugi oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam 17 tahapan yang ditandatangani oleh terdakwa selaku ketua P2T dan berisikan keterangan Clear and Clean dimana hal tersebut didasarkan pada verifikasi berkas pembayaran oleh Panitia Pengadaan Tanah dimana Sekretariat Pengadaan Tanah telah menyiapkan dan mencetak Blangko penelitian berupa Daftar Cheklist Verifikasi Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang diketahui oleh Ketua P2T yaitu Terdakwa Hj. Andi Nuzulia yang secara umum mencantumkan antara lain : Surat Tanda Bukti Kepemilikan berupa : Sertifikat, Non Sertifikat berupa : AJB, Rincik, Tanah Garapan/Sporadik, Hibah, Waris, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Penguasaan Fisik (Sporadik) dari Kepala Desa, KTP/KK, Surat Kuasa, dimana bagi penerima ganti rugi yang tidak mempunyai bukti kepemilikan berupa Sertifikat, Akta Jual Beli dan Akta Hibah, maka surat-surat yang menjadi dasar kepemilikan mereka dan menjadi dasar pembayaran ganti rugi adalah surat-surat/dokumen yuridis yang telah ditandatangani oleh Hj. St. Rabiah, S.Pd, Kepala Dusun H.Abd.Rasyid. HP, H. Raba Nur, S.Sos selaku Kepala Desa dan Camat Mandai Drs.H.A Machmud Osman tersebut di atas, dimana setelah berkas penerima disetujui oleh Panitia Pengadaan Tanah kemudian ditandangani oleh Ketua P2T yaitu Terdakwa Hj. A. Nuzulia, SH setelah dipertanyakan kembali pada Hj. St. Rabiah, S.Pd selaku saksi dalam berkas penerima dan akhirnya mendapatkan pembayaran ganti rugi yang sama baik ganti rugi fisik maupun non fisik.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros dan juga selaku Ketua P2T yang telah membuat Surat Penugasan Satgas A maupun Satgas B yang di dalamnya terdapat Anggota Satgas Pendamping yaitu antara lain Hj. St. Rabiah, S.Pd yang telah memberikan kesaksian dalam Daftar Invetarisasi Tim Satgas B dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang membenarkan penguasaan pihak yang bersangkutan yang kemudian berfungsi sebagai surat tanda bukti kepemilikan tanah bagi tanah-tanah yang tidak mempunyai hak atas tanah serta memberikan keterangan atas status tanah adat yang perolehannya tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya pembayaran yang tidak sah terhadap sekurang-kurangnya 53 bidang tanah Negara/tanah non hak yang tidak berhak untuk menerima ganti rugi atas fisik tanah, termasuk di dalamnya pembayaran terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh Hj. St. Rabiah,S.Pd ( Yang juga terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah ) yang tidak dilekati hak atas tanah, dimana selain menerima pembayaran ganti rugi atas beberapa bidang tanah yang dikuasainya tersebut, juga telah menerima uang dari masyarakat yang di bebaskan lahannya yaitu antara lain dari : Hj. Syaeba Syam, SE sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), Rahma Binti Panjang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), , H. Gassing sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), Adam sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Burhan Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah), H.Daria Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) H.Syamsuddin sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros yang juga selaku Ketua P2T tidak melakukan Verifikasi Data ulang tentang data-data yang dihasilkan oleh masing-masing Satgas demi mengetahui apakah benar data terebut sudah sesuai atau tidak khususnya hasil pengukuran Satgas A yang telah di tuangkan dalam Daftar Peta Bidan karena didalam hanya terdapat dua orang saksi yaitu Hj Sitti Rabiah denga H Abdul Rasid yang mana kedua saksi tersebut adalah Saudara Kandung dan juga masuk dalam keanggotaan sebagai Satgas.
Bahwa Daftar Nominatif yang di hasilkan oleh satgas B juga telah terjadi beberapakali Revisi atau perbaikan sehingga pihak KJPP dalam hal ini Aprisal melakukan penilaian atau penghitungan Harga menggunakan Daftar Nominatif sementara sehingga penentuan harga atau dalam melakukan penilaian tidak sesuai dengan ketentuan atau kewajaran
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hj. ANDI NUZULIAH.SH yang tidak menjalankan tugad dan wewenangnya dalam Verifikasi Data yang di hasilkan oleh Satgas A maupun Satgas B serta adanya dua orang saksi yaitu Hj Sitti Rahbiah dan H Abdul Rasyid yang mempunyai hubungan kekeluargaan yaitu saudara Kandung serta mempunyai Hubungan Keluarga terhadap penerima Ganti Rugi atas Tanah yang telah memberikan kesaksian dalam surat/dokumen yuridis atas pembenaran penguasaan tanah seseorang yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas tanah-tanah yang tidak dilekati hak atas tanah untuk menerima pembayaran ganti rugi, sehingga dapat memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain, dimana terdakwa menerima beberapa imbalan dari penerima ganti rugi pembebasan lahan bandara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dimana adanya pembuatan surat/dokumen yuridis yang berfungsi sebagai surat tanda bukti hak milik tersebut telah menyebabkan naiknya perhitungan biaya ganti rugi yang harus di keluarkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, dimana anggaran awal yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) pada pengadaan lahan bandara 60 Hektar berdasarkan RKA tahun 2013 sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), pada akhirnya berubah menjadi Rp. 520.874.601.510,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah), dimana dari anggaran tersebut jumlah anggaran yang seharusnya dibayarkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) adalah sebesar Rp. 203.702.810.175,99 ( dua ratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah koma Sembilan puluh Sembilan) sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp. 317.171.701.565, 85,- ( tiga ratus tujuh belas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah koma delapan lima sen) atau sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Tanah Dalam Rangka Pengembangan dan Perluasan Terminal Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada PT. Angkasa Pura I (Persero) Tahun Anggaran 2015, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-761/PW21/5/2016 tanggal 05 Desember 2016.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal
19 Desember 2017 Nomor Reg. Per: PDS-08/R.4.16/Ft.1/06/2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Hj. ANDI NUZULIAH, SH terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj.ANDI NUZULIAH,SHdengan pidana penjara selama 10(sepuluh) Tahun dikurangkan sepenuhnya masa penahanan yang telah terdakwa jalani dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama (1) satu Tahun.
Pidana tambahan :
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp. 9.449.141.119,-(sembilan miliyar empat ratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda yang disita oleh Jaksa dan dilelang dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama, 5( lima ) Tahun .
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotocopy Dokumen Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Maros Tahun 2015.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I Tahap II Biro Pemerintahan Umum Sekda Provinsi Sulawesi Selatan 2013.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Administrasi dan Teknis Pekerjaan Penilaian Harga tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros Tahun 2014.
Fotocopy Dokumen Laporan Akhir Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan.
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Data Bangunan Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 terletak Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Daftar Bangunan
Fotocopy Dokumen Laporan Progress Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan, Tanaman Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Kec. Mandai, Desa Bajimanggai Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantro Pertahanan Kab. Maros TA. 2014.
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Fotocopy Dokumen Daftar Nominative Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
Fotocopy Dokumen IPEDA 1979 Kampung Baddo-Baddo I Nomor 168a Desa Tenrigangkae Kec. Mandai Dati II Maros.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap I s/d Hari Ke-16 Pengadaan Tanah Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor : 213/St-73.09.2/IV/2015 TANGGAL 07 April 2015
Fotocopy Dokumen Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor : 07/POKJA.BPN-MRS/VIII/2014 Tanggal 04 Agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Proposal Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar 2013.
Fotocopy DokumenPenyampaian Surat Penetapan Contingen Nomor :W22.U4/305/HPDT/IV/2016 Tanggal 06 April 2016.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pengecekan Lokasi Nomor : 395/P2T/IV/2015 Tanggal 23 April 2015.
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Jasa Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : AI/MKS-01/SP/1408/063 Tanggal 04 Agustus 2014.
Fotocopy DokumenStandar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Nomor : AP.I.01/HM.01/2013/GMD.
Fotocopy Dokumen Standar Dokumen Secara Elektronik (Dokumen Pemilihan) Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Fotocopy Dokumen Kwitansi Pembayaran Ganti Kerugian
Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Terminal Bandara Hasanuddin Makassar Lokasi Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2014 – 2015.
Fotocopy Dokumen Buku Rinci Kampung Baddo- Baddo I Nomor : 168a Desa T.Gangkae Kec. Mandai
Fotocopy DokumenPenunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Penilaian Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor: 298.4/100:/73-09/VIII/2014 tanggal 28 agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Petunjuk Tekhnis Penanganan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: B-008/G.I/Gs.2/04/2016 tanggal 12 April 2016.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Ganti Rugi Nomor: 12/P2T/BA/II/2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor: 209.B/BA-P2T/XII/2014.
Fotocopy Dokumen Undangan Peninjauan Lokasi Nomor: 184/600.13/ 73.09/III/2015 tanggal 05 Maret 2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara dan Daftar Nominatif.
Fotocopy Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: 195.A/P2T/X/2014.
Fotocopy Dokumen Permohonan Ijin Pekerjaan Nomor: AP.I.2030/ TK.11/2014/GM.UPG-B tanggal 19 Juni 2014.
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: AP.I.2314/HK.02.01/2014/GM-UPG tanggal 15 juli 2014.
Fotocopy Dokumen Inventarisasi Data Yuridis Penguasaan dan Pemilikan Tanah Nomor:- tanggal 21 januari 2014.
Fotocopy Dokumen Proses Lelang.
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor: /100.2-73.09/X/2013 tanggal 21 November 2013.
Fotocopy Dokumen Time Line proses Penertiban Lahan Seluas 60 Ha Tahun 2015.
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-Nama Pembebasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-nama Pemilik Tanah Yang Belum Dibayarkan Ganti Ruginya.
Fotocopy Dokumen Batas Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor: 08/P2T/II/2015 tanggal 04 Februari 2015.
Fotocopy Dokumen Laporan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Di Maros Seluas 60 Ha Nomor: 405/P2T/V/2015 tanggal 25 Mei 2015.
Fotocopy Dokumen Lampiran Foto Bangunan Tanah NIB 01133.
Fotocopy Dokumen Bantuan meneruskan surat Permintaan keterangan dan dokumen Nomor: B/448/VI/2015/Dit Reskrimsus tanggal 1 juni 2015.
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Appraisal untuk Penilaian tanah lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar No : 2031/JIB-BEST/SK/JKT/VIII/14 tanggal 15 Agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Penyerahan Revisi Laporan Final Nomor: 061/UM/0.6-KJPP/VII/2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 09/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor: 05/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Seleksi Pemilihan Penyedia Jasa Penilai Publik Nomor: 15/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Permintaan Panitia Lelang Nomor: 173/P2T/V/2014 tanggal 08 Mei 2014.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengukuran Ulang Nomor: 480/008/ADM-BJM/II/2015 tanggal 24 Maret 2015.
Fotocopy Dokumen Surat Kuasa Khusus Nomor: AP.I.2632/HK.04/2015/PD tanggal 15 Mei 2015.
Fotocopy Dokumen Adendum Lingkup Penugasan No : 819/UM/0.0-KJPP/XII/ 2014 tanggal 19 Desember 2014.
Fotocopy Dokumen Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Nomor: 068/PN.GEAR/MKS/2014 tanggal 14 Agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 (Tanah Persawahan, Tanah Pemukiman, Tanah Kering, Tanah Perumahan).
Fotocopy Dokumen Daftar Nilai Tanaman/Pohon Nomor: 522/C.4/1081/ XII/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Fotocopy Dokumen Lingkup Penugasan Penilaian No: 1128/UM/0.0-KJPP/IX/2014 tanggal 5 September 2014.
Fotocopy Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Tanah Nomor: 01/P2T/I/2015 tanggal 02 Januari 2015.
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik,jenis bangunan,NIB,foto, dan keterangan.
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik,jenis bangunan,NIB,foto, dan keterangan.
Fotocopy Dokumen Undangan Pertemuan dengan Tim Penilai Tanah (Apreisal) Nomor: 184/P2T/IX/2014 tanggal 02 September 2014.
Fotocopy Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Uang Muka Kerja Penilai Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar UDara Sultan Hasanuddin yang diterima oleh Abdullah Majang.
Fotocopy Dokumen Sertifikat atas nama Muh. Ramli 110033214 Lulus Ujuan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 dengan masa Berlaku 2 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat ini.
Fotocopy Dokumen Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Fotocopy Laporan Kegiatan penelitian terhadap permasalahan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tanggal 31 agustus 2016
Keputusan Kepala kantor wilyah 265 / Kep-70.10/IX/2013 tentang Penugasan kepala Kantor pertanahan Kabupaten Maros tanggal 17 September 2013.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 034/Kep.73.09/VI/tanggal 2 oktober 2013 tentang pembangunan pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Nomor : 57/Kep.73.09/X/2013 tanggal 2 oktober 2013 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan terminal PT.Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sekretariat dan Bendahara.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor 49 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor 50 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Surat Tugas Nomor 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal 21 Nopember 2013
Surat Tugas tanggal 07 Januari 2015 memberi tugas kepada Hilal, SH.,MH, Hartawan Tahir,SH dan Arifin untuk melakukan inventarisir benda diatas tanah.
Surat Tugas Nomor 186/ST-73.09-2/III/2015 tanggal 18 Maret 2015 Pengolahan Berkas dan Data Yuridis kepada H.Hamka,SH, Hartawan tahir,SH, dkk ;
Surat Tugas Nomor 45/St-73.09.II/2015 tanggal 12 Februari 2015 tanggal 12 Februari 2015 dimana terdapat Hamka J.B, SH, H.Hilal, SH.,MH, Marlia, SH.,MH Akhmad Saparuddin, S.SiT
Barang bukti No urut 1 s/d No urut 78 dipergunakan untuk perkara
1 (satu) Unit tanah dan bangunan rumah terletak di Puri Diva Istanbul Blok A No.37 Kabupaten Gowa
Milik terdakwa Hj.Andi NuzuliaDIRAMPAS Untuk NEGARA
Uang Tunai senilai Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dari penerima ganti rugi a.n H.MUH.SAID SARRRANG pada Bank SulselBar Cabang Maros dan telah diPindahkan kerekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI No.0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukkang Mas.
Uang Tunai senilai Rp 500.000.000 (lima ratus Juta Rupiah) dari penerima Ganti rugi a.n. dr.BUDU, Ph.D.SpM. yang dititipkan kerekening Bank BRI No. 0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukang Mas.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
Uang Tunai senilai Rp 8.779.299.999 (delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembian ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang dititipkan direkening angkasa Pura I Sultan Hasanuddin Makassar yang tersimpan di BRI Cabang Maros Nomor Rekening 0224-01-000317-30-4.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq. ANGKASA PURA I
Uang tunai sebesar Rp 1.700.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus juta rupiah) yang bersumber dari deposito An.Siti Rabiah dari Bank SulselBar yang telah dipindahkan pada Rekening titipan sitaan Bank BRI Cabang Panakukang
Uang Tunai sebesar Rp 231.998.145 (Dua Ratus Tiga Pulu satu Juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah ) dari tabungan An.Siti Rabiah dari Bank SulselBar yang telah dipindahkan pada Rekening titipan sitaan Bank BRI Cabang Panakukang
1 (satu) unit Rumah tanpa dokumen di Jalan BTN House No.32 Makassar Milik Siti Rabiah.
1 (satu) unit tanah dan bangunan rumah tanpa dokumen terletak di dusun Baddo-baddo Desa Baji Mangai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros milik Hj.Siti Rabiah
Barang Bukti Nomor 83s/d 86 milik Hj.Siti Rabiah DIRAMPAS Untuk NEGARA
Uang Tunai sebesar Rp 3.274.423 (Tiga Juta Dua ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) pada rekening atasnama Machmud Osman dari Bank SulselBar yang telah dipindahkan pada Rekening titipan sitaan Bank BRI Cabang Panakukang
Dirampas untuk Negara
1 (satu) Unit rumah tanpa dokumen didusun Baddo-baddo rt 002 Rw 001 Desa Baji Mangai kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Dirampas untuk Negara.
Membebani terdakwa Hj.ANDI NUZULIAH, SH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 98/Pid.Sus.TPK/2017/ PN.Mks tanggal
28 Desember 2017 yang amarnya sebagai :----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Hj. ANDI NUZULIAH, SH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Korupsi secara bersama-sama “.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. ANDI NUZULIAH, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun ;
Memidana terdakwa Hj. Andi Nuzuliah, SH dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Dengan ketetentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. ;
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
Fotocopy Dokumen Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Maros Tahun 2015.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I Tahap II Biro Pemerintahan Umum Sekda Provinsi Sulawesi Selatan 2013.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Administrasi dan Teknis Pekerjaan Penilaian Harga tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros Tahun 2014.
Fotocopy Dokumen Laporan Akhir Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan.
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Data Bangunan Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 terletak Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Daftar Bangunan
Fotocopy Dokumen Laporan Progress Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan, Tanaman Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Kec. Mandai, Desa Bajimanggai Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantro Pertahanan Kab. Maros TA. 2014.
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Fotocopy Dokumen Daftar Nominative Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
Fotocopy Dokumen IPEDA 1979 Kampung Baddo-Baddo I Nomor 168a Desa Tenrigangkae Kec. Mandai Dati II Maros.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap I s/d Hari Ke-16 Pengadaan Tanah Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor : 213/St-73.09.2/IV/2015 TANGGAL 07 April 2015
Fotocopy Dokumen Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor : 07/POKJA.BPN-MRS/VIII/2014 Tanggal 04 Agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Proposal Pengadaan Tanah PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar 2013.
Fotocopy DokumenPenyampaian Surat Penetapan Contingen Nomor :W22.U4/305/HPDT/IV/2016 Tanggal 06 April 2016.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pengecekan Lokasi Nomor : 395/P2T/IV/2015 Tanggal 23 April 2015.
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Jasa Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : AI/MKS-01/SP/1408/063 Tanggal 04 Agustus 2014.
Fotocopy DokumenStandar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Nomor :AP.I.01/HM.01/2013/GMD.
Fotocopy Dokumen Standar Dokumen Secara Elektronik (Dokumen Pemilihan) Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Fotocopy Dokumen Kwitansi Pembayaran Ganti Kerugian
Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Terminal Bandara Hasanuddin Makassar Lokasi Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2014 – 2015.
Fotocopy Dokumen Buku Rinci Kampung Baddo- Baddo I Nomor : 168a Desa T.Gangkae Kec. Mandai
Fotocopy DokumenPenunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Penilaian Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor: 298.4/100:/73-09/VIII/2014 tanggal 28 agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Petunjuk Tekhnis Penanganan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: B-008/G.I/Gs.2/04/2016 tanggal 12 April 2016.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Ganti Rugi Nomor: 12/P2T/BA/II/2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor: 209.B/BA-P2T/XII/2014.
Fotocopy Dokumen Undangan Peninjauan Lokasi Nomor: 184/600.13/73.09/III/2015 tanggal 05 Maret 2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara dan Daftar Nominatif.
Fotocopy Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: 195.A/P2T/X/2014.
Fotocopy Dokumen Permohonan Ijin Pekerjaan Nomor: AP.I.2030/TK.11/2014/GM.UPG-B tanggal 19 Juni 2014.
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor:AP.I.2314/HK.02.01/2014/
GM-UPG tanggal 15 juli 2014.Fotocopy Dokumen Inventarisasi Data Yuridis Penguasaan dan Pemilikan Tanah Nomor:- tanggal 21 januari 2014.
Fotocopy Dokumen Proses Lelang.
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor: /100.2-73.09/X/2013 tanggal 21 November 2013.
Fotocopy Dokumen Time Line proses Penertiban Lahan Seluas 60 Ha Tahun 2015.
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-Nama Pembebasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-nama Pemilik Tanah Yang Belum Dibayarkan Ganti Ruginya.
Fotocopy Dokumen Batas Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor: 08/P2T/II/2015 tanggal 04 Februari 2015.
Fotocopy Dokumen Laporan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Di Maros Seluas 60 Ha Nomor: 405/P2T/V/2015 tanggal 25 Mei 2015.
Fotocopy Dokumen Lampiran Foto Bangunan Tanah NIB 01133.
Fotocopy Dokumen Bantuan meneruskan surat Permintaan keterangan dan dokumen Nomor: B/448/VI/2015/Dit Reskrimsus tanggal 1 juni 2015.
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Appraisal untuk Penilaian tanah lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar No : 2031/JIB-BEST/SK/JKT/VIII/14 tanggal 15 Agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Penyerahan Revisi Laporan Final Nomor: 061/UM/0.6-KJPP/VII/2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: 09/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor: 05/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Seleksi Pemilihan Penyedia Jasa Penilai Publik Nomor: 15/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Permintaan Panitia Lelang Nomor: 173/P2T/V/2014 tanggal 08 Mei 2014.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengukuran Ulang Nomor: 480/008/ADM-BJM/II/2015 tanggal 24 Maret 2015.
Fotocopy Dokumen Surat Kuasa Khusus Nomor: AP.I.2632/HK.04/2015/PD tanggal 15 Mei 2015.
Fotocopy Dokumen Adendum Lingkup Penugasan No : 819/UM/0.0-KJPP/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014.
Fotocopy Dokumen Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Nomor: 068/PN.GEAR/MKS/2014 tanggal 14 Agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 (Tanah Persawahan, Tanah Pemukiman, Tanah Kering, Tanah Perumahan).
Fotocopy Dokumen Daftar Nilai Tanaman/Pohon Nomor: 522/C.4/1081/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Fotocopy Dokumen Lingkup Penugasan Penilaian No: 1128/UM/0.0-KJPP/IX/2014 tanggal 5 September 2014.
Fotocopy Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Tanah Nomor: 01/P2T/I/2015 tanggal 02 Januari 2015.
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik,jenis bangunan,NIB,foto, dan keterangan.
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik,jenis bangunan,NIB,foto, dan keterangan.
Fotocopy Dokumen Undangan Pertemuan dengan Tim Penilai Tanah (Apreisal) Nomor: 184/P2T/IX/2014 tanggal 02 September 2014.
Fotocopy Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Uang Muka Kerja Penilai Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar UDara Sultan Hasanuddin yang diterima oleh Abdullah Majang.
Fotocopy Dokumen Sertifikat atas nama Muh. Ramli 110033214 Lulus Ujuan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 dengan masa Berlaku 2 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat ini.
Fotocopy Dokumen Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Fotocopy Laporan Kegiatan penelitian terhadap permasalahan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tanggal 31 agustus 2016
Keputusan Kepala kantor wilyah 265 / Kep-70.10/IX/2013 tentang Penugasan kepala Kantor pertanahan Kabupaten Maros tanggal 17 September 2013.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 034/Kep.73.09/VI/tanggal 2 oktober 2013 tentang pembangunan pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Nomor : 57/Kep.73.09/X/2013 tanggal 2 oktober 2013 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan terminal PT.Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sekretariat dan Bendahara.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor 49 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor 50 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Surat Tugas Nomor 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal 21 Nopember 2013
Surat Tugas tanggal 07 Januari 2015 memberi tugas kepada Hilal, SH.,MH, Hartawan Tahir,SH dan Arifin untuk melakukan inventarisir benda diatas tanah.
Surat Tugas Nomor 186/ST-73.09-2/III/2015 tanggal 18 Maret 2015 Pengolahan Berkas dan Data Yuridis kepada H.Hamka,SH, Hartawan tahir,SH, dkk
Surat Tugas Nomor 45/St-73.09.II/2015 tanggal 12 Februari 2015 tanggal 12 Februari 2015 dimana terdapat Hamka J.B, SH, H.Hilal, SH.,MH, Marlia, SH.,MH Akhmad Saparuddin, S.SiT
Barang bukti No urut 1 s/d No urut 78 dinyatakan dilampirkan dalam berkas perkara. ;
Barang bukti terdiri dari :
1 (satu) Unit tanah dan bangunan rumah terletak di Puri Diva Istanbul Blok A No.37 Kabupaten Gowa, dikembalikan kepada terdakwa Andi Nuzuliah.
Uang Tunai senilai Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dari penerima ganti rugi a.n H.MUH.SAID SARRRANG pada Bank SulselBar Cabang Maros dan telah diPindahkan kerekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI No.0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukkang Mas.
Uang Tunai senilai Rp 500.000.000 (lima ratus Juta Rupiah) dari penerima Ganti rugi a.n. dr.BUDU, Ph.D.SpM. yang dititipkan kerekening Bank BRI No. 0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukang Mas.
Barang bukti nomor 80 dan 81 Dirampas untuk Negara.
82. Uang Tunai senilai Rp 8.779.299.999 (delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembian ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang dititipkan direkening angkasa Pura I Sultan Hasanuddin Makassar yang tersimpan di BRI Cabang Maros Nomor Rekening 0224-01-000317-30-4.,
dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Angkasapura I Makassar.
83. Uang tunai sebesar Rp 1.700.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus juta rupiah) yang bersumber dari deposito An.Siti Rabiah dari Bank SulselBar yang telah dipindahkan pada Rekening titipan sitaan Bank BRI Cabang Panakukang.
84. Uang Tunai sebesar Rp 231.998.145 (Dua Ratus Tiga Pulu satu Juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah ) dari tabungan An.Siti Rabiah dari Bank SulselBar yang telah dipindahkan pada Rekening titipan sitaan Bank BRI Cabang Panakukang
85. 1 (satu) unit Rumah tanpa dokumen di Jalan BTN House No.32 Makassar Milik Siti Rabiah.
86. 1 (satu) unit tanah dan bangunan rumah tanpa dokumen terletak di dusun Baddo-baddo Desa Baji Mangai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros milik Hj.Siti Rabiah.
Barang bukti nomor 83, 84, 85 dan 86 tersebut diatas dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Hj St. Rabiah.
87. barang bukti berupa 1 (satu) Unit rumah tanpa dokumen didusun Baddo-baddo rt 002 Rw 001 Desa Baji Mangai kecamatan Mandai Kabupaten Maros dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu H Abd Rasyid HP, ;
Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
-----Membaca akta permintaan banding Nomor 98/Pid.Sus.TPK/ 2017/PN.Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid, SH.,MH. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 2 Januari 2018 Jaksa Penuntut Umum dan tanggal 3 Januari 2018 Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor:98/Pid.Sus.TPK/2017/ PN.Mks tanggal 28 Desember 2017 dan telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 3 Januari 2018 dan pada tanggal 5 Januari 2018 kepaada Jaksa Penuntut Umum oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;------
------Menimbang, bahwa bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 1 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 5 Februari 2018, salinan memori banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana surat pengantar tertanggal 6 Februari 2018 untuk disampaikan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum;----------------
Salinan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tangga 20 Februari 2018;------------------------------------
------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan memori banding tertanggal Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, salinan memori banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana surat pengantar tertanggal 30 Januari 2018 untuk disampaikan dengan saksama kepada Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa;-----------------------------------
Salinan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terdakwa pada tangga 1 Februari 2018;------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas memori banding Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum tidak mengajukan kontra memori banding ;-----------------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal
25 Januari 2018 dan 26 Januari 2018 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;-------------------------------
-------Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding;----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:---------
ALASAN MEMORI BANDING
Oleh karena pemeriksaan banding adalah pemeriksaan ulang atas fakta dan kwalifikasi hukum dari tindak pidana yang dipandang terbukti oleh Hakim Pertama yaitu tindak pidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( berikut perubahannya ) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, maka pada kesempatan ini kami menguraikan alasan memori banding secara berturut setiap unsur tindak pidana yang dipandang terbukti baik mengenai fakta ( yang oleh Hakim Pertama disebut sebagai fakta hukum ) maupun mengenai kwalifikasi fakta tersebut kedalam peraturan hokum bersangkutan dengan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP bahwa seorang hanya dapat dipidana jika minimal 2 alat bukti yang sah yang membuktikan kesalahan Terdakwa dan Hakim yakin akan hal itu.
Berdasar kwalifikasi fakta hukum ( yang terungkap dalam persidangan) dihubungkan dengan pertimbangan Hakim Pertama maka berikut ini Terdakwa menguraikan memori bandingnya sebagai berikut.
Unsur setiap orang
Dalam menguraikan unsur ini Hakim Pertama dalam putusannya pada halaman 110 menunjuk pada kenyataan bahwa Terdakwa sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban hukum, maka jelas ia adalah termasuk orang dalam arti hukum dan unsur setiap orang menunjuk kepada setiap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Hj. Andi Nuzuliah yang mempunyai pekerjaan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk bandar udara Sultan Hasanuddin Makassar.
Walaupun “setiap orang” dapat dipandang sebagai unsur tindak pidana tetapi tidak dengan serta merta menyatakan bahwa karena ada terdakwa maka terdakwa itulah yang dipandang sebagai setiap orang dan dengan demikian terbuktilah unsur tersebut.
Pendapat Hakim Pertama ini keliru oleh karena yang seharusnya dilakukan Hakim Pertama pada saat memeriksa perkara ini ialah :
Tahapan pertama
Menentukan apakah suatu peristiwa / perbuatan telah terjadi dan apakah peristiwa / perbuatan tersebut adalah tindak pidana.
Jika sudah diketahui bahwa peristiwa / perbuatan tersebut adalah tindak pidana maka kemudian ditentukan apakah tindak pidana tersebut memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan.
Tahapan kedua
Jika rumusan tindak pidana yang didakwakan telah terbukti maka barulah ditentukan yaitu apakah terdakwa bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Jika terdakwa terbukti yang melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 aquo maka barulah unsur “setiap orang” itu terbukti, sehingga dengan demikian kelirulah pandangan Hakim Pertama yang secara otomatis membuktikan unsur setiap orang adalah karena terdakwalah yang diperhadapkan dipersidangan.
II. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Hakim pertama dalam putusannya mengenai unsur tindak pidana ini mengemukakan beberapa fakta sekaligus kualifikasi hukum atas fakta tersebut sebagai berikut :
Mengenai Fakta Hukum
Majelis Hakim Pertama dalam pertimbangannya mengemukakan:
Bahwa untuk perluasan dan Pengembangan Bandara Internasional Makassar, maka PT. Angkasa Pura I ( Persero ) merencanakan Pengadaan Tanah Tahab II seluas 60 Ha yang lokasinya berada di Dusun Baddo – Baddo Desa Baji Manggai Kec. Mandai Kab. Maros ( putusan hal.112 ).
Fakta ini walaupun benar adanya, namun fakta ini tidak menunjukkan dan tidak membuktikan adanya “mens rea” ( niat jahat ) Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun suatu korporasi oleh karena dalam tahab perencanaan ini sama sekali tidak ada peranan Terdakwa baik selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Maros maupun selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah ( P 2 T ) karena Terdakwa tidak terlibat dalam tahap perencanaan, sehingga dengan demikian tidak ada suatu niat jahat/ sengaja dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri,atau orang lain atau suatu Korporasi.
Terdakwa adalah Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah ( P 2 T ) berdasarkan surat penugasan dari Kanwil BPN Prov. SulSel ( putusan hal.112 ).
Terhadap fakta ini, juga Hakim Pertama hanya sekedar menyebutkan fakta tersebut tanpa uraian lebih jauh, sehingga fakta yang dikemukakan oleh Hakim Pertama tersebut tidak jelas apa hubungannya dengan kwalifikasi hukum unsur tindak pidana termaksud diatas.
Fakta ini demikianlah adanya, namun fakta ini tidak menunjukkan/tidak membuktikan adanya “mens rea” ( niat jahat ) Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi oleh karena dalam hal ini Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua P2T karena exoficio jabatan Terdakwa sebagai Kepala Kantor BPN Kab. Maros.
Terdakwa selaku ketua P2T membentuk panitia pengadaan Tanah dan membentuk Satgas A dan Satgas B ( putusan hal. 112 ).
Fakta ini demikianlah adanya, namun fakta ini tidak menunjukkan/ tidak membuktikan adanya niat jahat ( mens rea) Terdakwa untuk bekerjasama menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi.
Terdakwa membentuk Panitia dan Satgas untuk pelaksanaan pengadaan tanah semata – mata karena perintah Undang – undang dan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa.
Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Presiden RI No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tanah mengharuskan Ketua P2T membentuk panitia dan satgas – satgas guna kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah.
Sehingga dengan demikian pembentukan Panitia pengadaan tanah serta pembentukan Stgas A dan Satgas B adalah suatu tindakan yang legal dan tidak satupun bukti dalam persidangan perkara ini yang menunjukkan/ membuktikan bahwa pembentukan Panitia dan Satgas tersebut adalah untuk memuluskan niat jahat Terdakwa untuk menguntungkan seseorang atau korporasi.
Hasil pelaksanaan tugas Satgas A adalah peta bidang ( data fisik ) dan Satgas B adalah data yuridis adalah daftar nomonatif, dimana jumlah bidang yang akan diganti rugi yang semula 313 bidang menjadi sebanyak 258 bidang ( putusan hal. 112 )
Fakta ini demikianlah adanya, namun fakta ini tidak menunjukkan/tidak membuktikan adanya “mens rea” ( niat jahat ) Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi oleh karena jumlah bidang tanah yang dikuasai oleh PT Angkasa Pura I adalah sama/ sesuai dengan jumlah bidang tanah yang telah dibayar oleh PT. Angkasa Pura I adalah sebanyak 258 bidang tanah.
Bahwa sebagian besar tanah masyarakat yang akan dibebaskan lahannya di Dusun Baddo – Baddo belum menjadi tanah milik ( SHM, Girik, Ajb ), karena sebagian besar masih merupakan tanah – tanah P2/ tanah garapan, dimana hampir semua masyarakat tidak lagi mempunyai surat – surat atau bukti penguasaan/ pemilikan atas tanah ( putusan hal. 112 )
Fakta ini tidak menunjukkan adanya niat jahat/ sengaja dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi oleh karena objek pengadaan adalah tanah,ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah atau lainnya yang dapat dinilai sesuai Pasal 1 angka 4 sedangkan pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah sesuai Pasal 1 angka 3 Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bahwa tanah P 2/ garapan yang dikuasai oleh perseorangan berhak diberikan ganti rugi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu :
Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Penjelasan Pasal 40 :
Pihak yang menguasai tanah negara yang dapat diberikan ganti kerugian adalah pemakai tanah negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pihak yang menguasai tanah negara berdasarkan sewa menyewa, atau pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas dengan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.
Pasal 41 ayat (2) Pada saat pemberian ganti kerugian pihak yang berhak menerima ganti kerugian wajib :
(b).Menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan.
(3). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan satu – satunya alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat dikemudian hari;
(4). Pihak yang berhak menerima ganti kerugian bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
Pepres No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 17 ayat (2) huruf f Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik.
Pasal 23 ayat (1) pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintahan yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/ atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan.
(2) huruf d pengusaan tanah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti, berupa surat ijin garapan/ membuka tanah.
Jika masyarakat/ pihak yang berhak tidak lagi mempunyai surat – surat atau bukti penguasaan/ pemilikan atas tanah, maka pihak yang berhak membuat surat pernyataan penguasaan/ sporadik bidang tanah tersebut , disaksikan 2orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat, hal ini sesuai dengan :
Pasal 26 Peraturan Presiden RI No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum menyatakan :
“Dalam hal bukti kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 tidak ada, pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2
( dua ) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horisontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut”.
Pasal 16 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah menyatakan
Ayat (2); Dokumen yang diperlukan sebagai bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g, untuk tanah yang belum terdaftar, yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah didasarkan pada :
Dasar penguasaan / bukti kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan
dalam Hal tidak terdapat dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang pengusaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat horizontal yag menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah.
Peraturan Perundang – undangan tersebut diatas telah diterapkan/ diberlakukan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan PT. Angkasa Pura I. Hal ini dapat dilihat dalam barang bukti dokumen pembayaran kepada masyarakat/ pihak yang telah menerima ganti rugi ( putusan Hakim Pertama hal 161 – 166 barang bukti no. urut 1, 13, 25, 27, 38 42, 63, 64 ).
Bahwa untuk dapat dibayarkan ganti rugi kepada masyarakat yang tidak memiliki bukti penguasaan lalu masyarakat dianjurkan untuk pengisian surat sporadik yang telah disiapkan dan diperbanyak blangkonya yang berisi pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dibuat oleh Pemohon dan dibenarkan oleh saksi serta diketahui oleh Kepala Desa dan Camat.
( putusan hal.112 ).
Fakta ini tidak menunjukkan/ tidak membuktikan dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, oleh karena surat keterangan penguasaan tanah/ sporadik yang dibuat oleh pemilik/ pihak yang berhak atau yang menguasai tanah tersebut adalah benar adanya serta diperlukan sebagai kelengkapan pembayaran ganti rugi tanah sesuai Pasal 41 ayat (2) b, ayat (3), ayat (4) , ayat (5) Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Pasal 26 Pepres No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Pasal 16 ayat (2) b Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Sehingga dengan demikian sporadik yang dibuat oleh masyarakat/ pihak yang berhak diketahui oleh Camat dan Kepala Desa sebagai bukti penguasaan dan menjadi dasar pembayaran ganti rugi tanah adalah sah karena dibuat sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagaimana tersebut diatas, dengan demikian sporadik aquo bukanlah bentuk perbuatan Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tetapi adalah pelaksanaan dari peraturan perundang – undangan.
Dari keseluruhan uraian – uraian tersebut diatas maka jelaslah bahwa tidak ada perbuatan Terdakwa yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dengan demikian unsur kedua tidak terbukti.
III. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Terhadap unsur ini Hakim Pertama mengemukakan pengertian kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan, dan kedudukan dengan menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa yang dimaksud dengan kata kewenangan adalah suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau keduudukan, sedangkan kata kesempatan berarti peluang atau tersedianya waktu yang cukup untuk melakukan perbuatan tertentu dan sarana berarti sebagai suatu alat, cara atau media untuk mencapai maksud dan tujuan.
“ Bahwa kata jabatan dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas – tugas Negara atau kepentingan umum”.
“ Bahwa kedudukan selain dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat pula dipangku oleh pelaku tindak pidana yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta”.
( vide putusan hal.122 ).
Unsur ketiga ini merupakan unsur pokok dari ketentuan Pasal 3 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( berikut perubahannya ).
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan tersebut.
Penyalagunaan kewenangan memiliki krakter atau ciri :
Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan;
Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitanya dengan asas legalitas;
Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik.
Secara substansial mengandung makna bahwa setiap kewenangan memiliki tujuan tertentu dan penyimpangan terhadap ini akan melahirkan penyalagunaan kewenangan. Parameter peraturan perundang – undangan maupun asas – asas umum pemerintahan yang baik dipergunakan untuk membuktikan instrument atau modus penyalagunaan kewenangan, sedangkan penyalagunaan kewenangan baru dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila berimplikasi terhadap kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Untuk menilai dan menentukan apakah Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH melakukan perbuatan/tindakan penyalagunaan kewenangan selaku ketua pelaksana pengadaan tanah ( P2T ) untuk pembangunan Infrastruktur Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tahun 2013, maka harus digunakan ke tiga parameter yang telah di uraikan diatas.
Penguraian dalam hubungan dengan unsur ketiga ini, kami akan menyimak, menganalisa dan memberikan sanggahan dengan seksama terhadap fakta yang dikemukakan oleh Hakim Pertama dalam putusannya dengan parameter/ukurannya adalah ketiga krakter/ciri penyalahgunaan kewenangan tersebut diatas.
Uraian fakta hukum Hakim Pertama serta tanggapan/ sanggahan kami atas uraian Hakim Pertama tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa status yuridis tanah yang ada didalam lokasi pembebasan terdiri dari 258 bidang tanah yang terdiri 169 bidang dikatagorikan sebagai tanah adat dan tanah garapan dan sebagaian besar masyarakat tidak mempunyai surat bukti penguasaan serta terdapat sekitar 100 orang pemilik bangunan yang hanya beberapa orang saja yang mempunyai IMB ( putusan hal. 123 ).
Fakta yang dikemukakan oleh Hakim Pertama ini adalah tidak benar oleh karena :
- Pihak yang berhak/ pihak yang menguasai tanah adat pasti memiliki bukti berupa surat rinci, sedangkan pihak yang menguasai tanah negara pasti memiliki izin garapan .
Pihak yang menguasai tanah adat maupun tanah negara pasti memiliki bukti penguasaan dalam bentuk sporadik, hal ini dapat dilihat dalam putusan Hakim Pertama hal.161- 166 barang bukti no. urut 1, 13, 25, 27, 38 42, 63, 64.
Bukti penguasaan/ sporadik sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk memperoleh ganti rugi tanah, telah diatur dalam ketentuan Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 Pasal 41 ayat (2) b, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Jo. PEPRES No. 71 Tahun 2012 Pasal 26 Jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 5 Tahun 2012 Pasal 16 ayat (2) a, b.
- Pihak yang mempunyai bangunan, maka dokumen yang harus dimiliki supaya dapat dibayarkan bukan saja surat penguasaan fisik dan IMB tetapi adalah bukti tagihan atau pembayaran listrik, telepon, pembayaran air ( PDM ) sesuai pasal 25 ayat ( 2 ) c Peraturan Presiden R I No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pembuktian dalam perkara tindak pidana tidak boleh dengan hanya menyebut sebagian besar masyarakat tetapi harus pasti berapa jumlahnya, demikian juga dengan istilah “hanya beberapa orang” seharusnya dipastikan berapa jumlah orang dengan sebenarnya.
Persoalan istilah tidak memiliki surat penguasaan, tidak memiliki IMB, tanah hak dan non hak adalah istilah yang tidak menyebabkan seseorang kehilangan hak atas harta bendanya dan yang esensial yang diperlukan dalam pembebasan tanah adalah adanya benda/ tanah/ bangunan dari warga masyarakat yang akan dibebaskan.
Uraian tersebut diatas tidak menunjukkan/ tidak membuktikan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Bahwa agar masyarakat mempunyai dasar penguasaan secara hukum untuk dapat memperoleh pembayaran ganti rugi maka Terdakwa selaku Ketua P2T meminta Kepala Desa, Camat untuk membuatkan surat/dokumen pendukung yang dapat berfungsi sebagai surat tanda bukti kepemilikan atas tanah berupa Sporadik, surat keterangan Desa, surat keterangan garapan dan lainnya yang dibutuhkan ( putusan hal. 123 ).
Fakta yang dikemukakan oleh Hakim Pertama tersebut adalah keliru/ tidak benar oleh karena surat –surat aquo yang dibuat oleh Kepala Desa dan Camat adalah kewenangan camat dan Kepala Desa untuk membuat surat – surat tersebut.
Surat – surat aquo bukan sebagai bukti kepemilikan tetapi adalah bukti penguasaan untuk menjadi dasar / syarat bagi pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi, hal ini sesuai Pasal 41 ayat (2) b, ayat (3) Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 Jo. Pasal 26 PEPRES No. 71 Tahun 2012 Jo. Pasal 16 ayat (2) b Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 5 Tahun 2012.
Sehingga dengan demikian fakta tersebut bukanlah bentuk penyimpangan kewenangan yang dilakukan Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH melainkan pelaksanaan dari peraturan perundang – undangan yang kami sebutkan diatas.
Bahwa di Dusun Baddo – Baddo sebagian besar masyarakat mempunyai hubungan keluarga dengan Hj. ST. Rabiah dimana didalam lokasi tersebut juga memiliki atau menguasai bidang tanah baik tanah milik maupun tanah Negara ( putusan Hal. 124 ).
Fakta yang dikemukakan Hakim Pertama aquo tidak membuktikan Terdakwa melakukan penyalagunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Jika Hj. St. Rabiah mempunyai banyak hubungan kekerabatan dengan masyarakat Baddo – Baddo adalah hal yang wajar karena Hj. St. Rabiah lahir dan besar didaerah tersebut serta orang tuanya dulu menjabat sebagai Kepala Desa di Daerah tersebut, demikian juga jika Hj. St Rabiah memiliki/ menguasai beberapa bidang tanah adalah hal yang wajar juga karena tidak ada larangan untuk itu.
Hakim Pertama tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa “sebagian masyarakat ” tetapi harus di pastikan berapa dan hubungan keluarga derajat keberapa.( lihat uraian sebelumnya )
Hal ini tidak ada sama sekali hubungannya dengan kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan No. 264/KEP.73.10/IX/2013 Tanggal 17 September 2013.
Sehingga oleh karenanya dalam hal ini tidak ada penyimpangan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH.
Laporan hasil penilaian Appraisal, nilai penggantian wajar atas nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan dan tanaman di Dusun Baddo – Baddo seluas 60 Ha adalah sebesr Rp. 520.874.601.510 ( lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribulima ratus sepuluh rupiah ) yang terdiri dari kerugian fisik Rp. 438.149.402.078, non fisik Rp. 82.725.199.432 ( putusan hal. 126 ).
Fakta ini demikian adanya , nilai penggantian wajar atas nilai ganti rugi oleh Penilai/ Appraisal inilah yang dipergunakan PT. Angkasa Pura I melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak.
Nilai penggantian wajar atas nilai ganti rugi oleh Penilai/ Appraisal adalah sah karena dilakukan oleh orang yang berhak dan berwenang untuk itu sesuai Pasal 1 angka 11, Pasal 31(1), (2) dan Pasal 32 (1), (2) Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Prihal nilai ganti rugi sama sekali tidak ada hubungannya dengan Terdakwa Hj. Andi Nuzulia,SH oleh karena besaran nilai ganti rugi sepenuhnya ditentukan dan menjadi kewenangan penuh dari Penilai/ Appraisal sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Fakta ini tidak menunjukkan/ tidak membuktikan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
........... dimana bagi penerima ganti rugi yang tidak mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat, jual beli dan akta hibah, maka surat – surat yang menjadi dasar kepemilikan mereka dan menjadi dasar pembayaran ganti rugi adalah surat – surat/ dokumen yuridis yang telah ditanda tangani oleh Hj. St. Rabiah,S.Pd, Kepala Dusun H. Abd. Rasyid,HP, H. Raba Nur, S.Sos selaku Kepala Desa dan Camat Mandai Drs. H.a. Machmud Osman ( putusan hal. 127 ).
Fakta yang dikemukakan oleh Hakim Pertama aquo adalah fakta yang tidak jelas/ tidak pasti dengan hanya menyebut surat – surat/ dokumen yuridis yang telah ditanda tangani oleh Hj. St. Rabiah,S.Pd, Kepala Dusun H. Abd. Rasyid,HP, H. Raba Nur, S.Sos selaku Kepala Desa dan Camat Mandai Drs. H.a. Machmud Osman, seharusnya Hakim Pertama menyebut dengan pasti/ jelas, surat – surat / dokumen yurudis apa yang dimaksud.
Jika surat – surat/ dokumen yuridis yang dimaksud oleh Hakim Pertama adalah Surat Penguasaan fisik/ sporadik, maka hal itu adalah sah dan benar oleh karena peraturan perundang – undangan mengatur hal tersebut.
Masyarakat/ pihak yang berhak menerima ganti rugi yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan bidang tanah, maka dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan disaksikan dua orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat, hal ini sesuai Pasal 26 PEPRES No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dari uraian fakta tersebut diatas tidak menunjukkan/ tidak membuktikan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang membenarkan penguasaan pihak yang bersangkutan yang kemudian berfungsi sebagai surat tanda bukti kepemilikan tanah bagi tanah-tanah yang tidak mempunyai hak atas tanah serta memberikan keterangan atas status tanah adat yang perolehanya tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya pembayaran yang tidak sah terhadap sekurang-kurangnya 53 bidang tanah Negara/tanah non hak yang tidak berhak untuk menerima ganti rugi atas tanah fisik tanah, termasuk di dalamnya pembayaran terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh Hj. St. Rabiah,S.Pd yang tidak dilekati hak atas tanah ( putusan hal. 127 ).
Fakta yang dikemukakan Hakim Pertama aquo tidak benar oleh karena surat penguasaan fisik ( sporadik ) 53 bidang tanah Negara/ tanah non hak yang sudah dibayar oleh PT. Angkasa Pura I termasuk tanah yang dikuasai Hj.St.Rabiah telah memenuhi syarat untuk dibayar dan telah melalui prosedur yang berlaku.
Bahwa penguasaan masyarakat termasuk pihak yang berhak menerima ganti rugi karena telah dikuasai dan dikelolah dengan baik jauh sebelum adanya rencana perluasan bandara Sultan Hasanuddin.
Jika PT. Angkasa Pura I tidak membayar kepada masyarakat yang menguasai 53 bidang tanah tersebut, pastilah masyarakat tidak akan mengizingkan PT. Angkasa Pura I untuk menguasai dan memagar lokasi tersebut. Kenyataannya sekarang semua tanah yang telah dibayar oleh PT. Angkasa Pura I seluas 60 Ha telah dikuasai tanpa ada protes dari masyarakat tentang penguasaannya.
Masyarakat yang menguasai 53 bidang tanah tersebut telah mempunyai surat izin garapan dan surat bukti penguasaan fisik ( sporadik ) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan serta diketahui Kepala Desa dan Camat setempat sebagai syarat untuk menerima pembayaran ganti rugi, hal ini menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura I kepada Masyarakat yang menguasai tanah Negara aquo sah dan memenuhi syarat untuk dibayar.
Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat/ perseorangan berhak diberikan ganti rugi yaitu :
Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Penjelasan Pasal 40 :
Pihak yang menguasai tanah negara yang dapat diberikan ganti kerugian adalah pemakai tanah negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pihak yang menguasai tanah negara berdasarkan sewa menyewa, atau pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas dengan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.
Pasal 41 ayat (2) Pada saat pemberian ganti kerugian pihak yang berhak menerima ganti kerugian wajib :
(b).Menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan.
(3). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan satu – satunya alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat dikemudian hari;
(4). Pihak yang berhak menerima ganti kerugian bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
Pepres No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 17 ayat (2) huruf f Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik.
Pasal 23 ayat (1) pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintahan yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/ atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan.
(2) huruf d pengusaan tanah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti, berupa surat ijin garapan/ membuka tanah.
Jika masyarakat/ pihak yang berhak tidak lagi mempunyai surat – surat atau bukti penguasaan/ pemilikan atas tanah, maka pihak yang berhak membuat surat pernyataan penguasaan/ sporadik bidang tanah tersebut , disaksikan 2 orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat, hal ini sesuai dengan :
Pasal 26 Peraturan Presiden RI No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum menyatakan :
“Dalam hal bukti kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 tidak ada, pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2
( dua ) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horisontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut”.
Pasal 16 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah menyatakan
Ayat (2); Dokumen yang diperlukan sebagai bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g, untuk tanah yang belum terdaftar, yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah didasarkan pada :
Dasar penguasaan / bukti kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan
dalam Hal tidak terdapat dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang pengusaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat horizontal yag menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah.
Peraturan Perundang – undangan tersebut diatas telah diterapkan/ diberlakukan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan PT. Angkasa Pura I. Hal ini dapat dilihat dalam barang bukti dokumen pembayaran kepada masyarakat/ pihak yang telah menerima ganti rugi ( putusan Hakim Pertama hal 161 – 166 barang bukti no. urut 1, 13, 25, 27, 38 42, 63, 64 ).
Bahwa Daftar Nominatif yang dihasilkan oleh Satgas B, dan ditanda tangani Hartawan Tahir juga telah terjadi beberapa kali revisi atau perbaikan sehingga pihak KJPP dalam hal ini Apraisal melakukan penilaian atau perhitungan harga menggunakan daftar nominatif sementara sehingga penentuan harga atau dalam melakukan penilaian tidak sesuai dengan ketentuan atau kewajaran (putusan hal. 127 ).
Fakta yang dikemukakan oleh Hakim Pertama aquo adalah tidak benar karena bertentangan dengan fakta persidangan yaitu bertentangan keterangan dua orang saksi Penilai/ Appraisal dari Kantor KJPP Abdullah Fitriantoro atas nama Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc dan Abdullah Najang, S.Si antara lain menjelaskan bahwa :
- Daftar nominatif sementara hanya digunakan untuk survey sedangkan daftar nominativ final digunakan untuk menetapkan nilai harga dan nilai yang ditetapkan oleh penilai adalah nilai penggantian wajar yang terdiri dari penggantian fisik dan non fisik.
- Dasar/ standar yang dipakai oleh saksi dalam menetapkan nilai harga penggantian wajar adalah SPI 306, standar penilain umum yang tercantum dalam SPI dan KEPI Indonesia Tahun 2013.
Sehingga dengan demikian penilaian harga ganti rugi oleh Penilai/ Appraisal adalah sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Uraian tersebut diatas tidak membuktikan terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Terdakwa dalam melaksanakan/ menjalankan tugas dan kewenangannya tidak mengikuti/ menyimpang dari beberapa ketentuan perundang – undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum pasal 23 ayat 1 yang menyatakan pihak yang mengusai tanah negara memperoleh dengan cara mendapatkan tanah dengan peralihan setelah penetapan lokasi pembebasan ( putusan hal. 128 ).
Fakta yang dikemukakan oleh Hakim Pertama aquo adalah keliru/ tidak benar oleh karena peralihan tanah yang terjadi setelah ada penetapan lokasi bukan atas saran dan bukan kehendak serta bukan terdakwa yang melakukannya, dengan demikian fakta aquo tidak membuktikan Terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu terhadap penguasaan tanah yang tidak disertai bukti tertulis maka yang bersangkutan dapat membuat pernyataan tertulis disertai dengan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dalam lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan dengan bersangkutan
( putusan hal. 129 ).
Fakta yang dikemukakan Hakim Pertama aquo tidak benar oleh karena pernyataan tertulis yang dibuat pihak yang berhak jika tidak memiliki bukti tertulis bukanlah kebijakan dan bukan kewenangan dari terdakwa tetapi adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 26 PEPRES N0 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dengan demikian fakta aquo sama sekali tidak membuktikan Terdakwa melakukan penyalah gunaan kewenangan.
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua P2T dalam pengadaan tanah dalam rangka perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tersebut tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penanggung jawab pelaksana pengadaan tanah diawali dari panitia yang tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan diantaranya Satgas A tidak melakukan pengukuran secara benar yang hanya mempedomani petunjuk dari Rabiah dan Abdul Rasyid tanpa didukung dengan bukti surat yang berhak dan tanpa dihadiri serta tanpa batas-batas yang dibuat oleh pemilik demikian juga Satgas B yang tidak melakukan tugasnya secara sempurna yang memasukkan daftar nominative hanya berdasarkan surat sporadic yang disaksikan oleh 2 orang yaitu Rabiah dan Abd Rasyid yang keduanya bersaudara dan keduanya juga mempunyai hubungan keluarga dengan kebanyakan masyarakat penerima ganti rugi sehingga invetarisasi dan identifikasi bidang dan data yuridis tanah yang dibebaskan tidak sesuai dengan yang sebenarnya ( putusan hal. 129 ).
Pada fakta yang dikemukakan Hakim Pertama aquo, pada prinsipnya ada 3 hal sehingga Terdakwa dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya yaitu :
- Panitia tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan;
- Satgas A tidak melakukan pengukuran secara benar .
- Satgas B tidak melakukan tugasnya secara sempurna.
Ketiga fakta tersebut diatas adalah tidak benar oleh karena semua panitia termasuk anggota Satgas bekerja berdasarkan tupoksi masing – masing, bahkan produk satgas A dan B berupa peta bidang dan daftar nominatif telah diumumkan di Kantor Desa guna memberikan kesempatan kepada para pemilik tanah/ pihak yang berhak melihat apakah ada yang tidak sesuai dengan keadaan tanahnya, dan jika ada pemilik tanah merasa tidak sesuai keadaan tanahnya maka anggota satgas A dan B melakukan verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah dan atau daftar nominatif, selanjutnya dibuatkan Berita Acara dan hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan Ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku ( bukti pengumuman dan berita acara verivikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah dan daftar nominatif terlampir dalam Nota Pembalaan ).
Uraian tersebut diatas menunjukkan/ membuktikan bahwa Terdakwa telah melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku ketua P2T.
Bahwa perbuatan Terdakwa Andi Nuzuliah sebagai Ketua P2T yang menyerahkan daftar nominative yang tidak sempurna kepada Appraisal adalah bertentangan dengan kewajiban jabatannya dan kewenangannya yang bertanggung jawab terhadap kebenaran dari proses pengadaan tanah tersebut ( putusan hal. 130 ).
Fakta yang dikemukakan Hakim Pertama aquo adalah tidak benar karena bertentangan dengan fakta persidangan/ bertentangan dengan keterangan dua orang saksi dari Kantor KJPP Abdullah Fitriantoro atas nama Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc dan Abdullah Najang, S.Si serta keterangan Terdakwa antara lain menjelaskan bahwa :
- Daftar nominativ yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penilaian harga ganti rugi/ nilai penggantian wajar.
- Daftar nominatif yang diserahkan oleh Terdakwa kepada appraisal/ penilai sudah sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 5 Tahun 2012.
- Dasar/ standar yang dipakai oleh saksi dalam menetapkan nilai harga penggantian wajar adalah SPI 306, standar penilain umum yang tercantum dalam SPI dan KEPI Indonesia Tahun 2013.
Uraian tersebut diatas membuktikan bahwa Terdakwa telah melaksanakan kewenangannya sesuai degan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dari keseluruhan uraian – uraian tersebut diatas maka jelaslah bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan Terdakwa , sehingga dengan demikian unsur ketiga tidak terbukti.
IV. Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Terhadap unsur ini Hakim Pertama mengemukakan beberapa fakta yuridis yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
ã Bahwa nilai ganti rugi yang dihitung oleh Tim Appraisal jumlahnya melebihi dari pengusulan anggaran yang disiapkan oleh PT. Angkasa Pura I ( Persero ) dalam RKA 2014 sebesar Rp. 395.000.000. 000 ( tiga ratus sembilan puluh lima milyar rupiah ) putusan hal. 135.
Tim Penilai/ Appraisal yang menetapkan nilai penggantian wajar sebesar Rp. 520.000.000.000 ( lima ratus dua puluh milyar rupiah ) melebihi dari anggaran yang disiapkan oleh PT. Angkasa Pura I, bukanlah suatu pelanggaran hukum oleh karena tidak ada suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur bahwa tim penilai/ appraisal harus mengikuti anggaran yang telah disiapkan PT. Angkasa Pura I.
Penilai/ Appraisal melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/ harga objek pengadaan tanah ( Pasal 1 angka 11 Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 ).
Keterangan dua orang saksi penilai/ appraisal dari Kantor KJPP Abdullah Fitriantoro atas nama Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc dan Abdullah Najang, S.Si antara lain menjelaskan bahwa :
Saksi sama sekali tidak mengetahui berapa anggaran ganti rugi tanah yang disiapkan oleh PT. Angkasa Pura I.
Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan pihak PT. Angkasa Pura I;
Daftar nominatif yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penilaian harga ganti rugi/ nilai penggantian wajar.
Dasar/ standar yang dipakai oleh saksi dalam menetapkan nilai harga penggantian wajar adalah SPI 306, standar penilain umum yang tercantum dalam SPI dan KEPI Indonesia Tahun 2013.
Dari uraian tersebut diatas menunjukkan bahwa Terdakwa sama sekali tidak berperan dalam menentukan nilai penggantian wajar / nilai ganti rugi tetapi adalah kewenangan penuh dari Tim Penilai/ Appraisal sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Penilai/ Appraisal bertanggung jawab secara hukum terhadap penilaian yang telah dilaksanakan sesuai Pasal 32 Undang – Undang No. 2 Tahun 2012, dengan demikian fakta yang dikemukakan Hakim Pertama aquo tidak membuktikan Terdakwa merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
ã Total nilai perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 317. 171.701. 565 ( tiga ratus tujuh belas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah ) yang berasal dari :
- Pihak yang menguasai tanah
Negara tidak berhak memperoleh
ganti rugi sebesar : Rp. 75. 735.013.218,88.-
- Tanah P2 terbayarkan sebesar : Rp. 51.199.200.546.-
- Nilai yang dikeluarkan Penilai
tidak wajar sebesar : Rp. 241. 436.688.346.-
-----------------------------------
Jumlah : Rp. 368.370.902.110,88.-
( putusan hal. 135 ).
Fakta tersebut diatas tidak benar oleh karena :
E Pihak yang menguasai tanah negara dan tanah P2 berhak menerima ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu :
Undang – undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Penjelasan Pasal 40 :
Pihak yang menguasai tanah negara yang dapat diberikan ganti kerugian adalah pemakai tanah negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.
Pihak yang menguasai tanah negara berdasarkan sewa menyewa, atau pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 41 ayat (2) Pada saat pemberian ganti kerugian pihak yang berhak menerima ganti kerugian wajib :
(b). Menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan.
(3). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan satu – satunya alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat dikemudian hari;
(4). Pihak yang berhak menerima ganti kerugian bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
Pepres No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 17 ayat (2) huruf f Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik.
Pasal 23 ayat (1) pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintahan yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/ atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.
(2) huruf d pengusaan tanah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti, berupa surat ijin garapan/ membuka tanah.
Pasal 26 dalam hal bukti kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 tidak ada, pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2 ( dua ) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horisontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut.
Sesuai pendapat BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam laporan hasil reviu atas pengadaan tanah pembangunan bendungan Paselloreng Kab. Wajo Tahun2017 tanggal 8 Desember 2017 No. LHR – 736/PW21/2/2017 menyebutkan tanah negara dikuasai dengan itikad baik dapat diberikan ganti rugi ( hal.13 terlampir ).
Sesuai Keterangan ahli DR. Yagus Suyadi, SH. Msi yang diajukan Terdakwa pada persidangan Pengadilan Negeri Makassar berpendapat bahwa pihak yang menguasai tanah Negara berhak menerima ganti rugi sebagai wujud dari asas dan tujuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan asas antara lain : kemanusiaan, keadilan, kepastian dan kesejahteraan serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, Negara dan masyarakat ( Pasal 2, 3 UU No. 2 Tahun 2012 ).
Sesuai Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 11 Juli 2017 No. 2594/ 29.1/ VII/ 2017 hal : Pedoman pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditujukan kepada Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D ) Prov. Sul-Sel pada prinsipnya menyatakan bahwa pemberian ganti kerugian dapat diberikan kepada pihak yang menguasai tanah Negara dengan itikad baik (hal.2 angka 3)
Semua tanah Negara dan P2 yang telah dibayar oleh PT. Angkasa Pura I semuanya dikuasai dengan itikad baik oleh masyarakat yang menerima ganti rugi karena masyarakat telah menguasainya sejak lama, diperoleh bukan dengan melawan hukum, mempunyai izin garapan dan surat penguasaan fisik ( sporadik ).
E Nilai ganti rugi yang dikeluarkan oleh Tim Penilai yang dianggap tidak wajar adalah fakta yang tidak benar oleh karena BPKP tidak berhak dan tidak berwenang melakukan penilaian terhadap nilai penggantian wajar yang telah ditetapkan oleh Penilai/ Appraisal.
BPKP dalam melakukan audit perhitungan kerugian negara atas kegiatan pengadaan tanah PT. Angkasa Pura I tidak didampingi penilai/ appraisal sedangkan BPKP tidak mempunyai kewenangan/ keahlian dalam menilai atau menetapkan nilai ganti rugi, karena satu-satunya yang diberi hak menetapkan nilai ganti rugi hanyalah Penilai/ Appraisal yang telah memiliki izin penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai / harga objek pengadaan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Penilai/ Appraisal bertanggung jawab secara hukum terhadap penilaian yang telah dilaksanakan sesuai Pasal 32 Undang – Undang No. 2 Tahun 2012.
E BPKP tidak berwenang menetapkan kerugian keuangan Negara berdasarkan :
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung R I Tahun 2016 hal. 4 angka 6 menyebutkan :
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara”.
UUD 1945 amandamen ke 3 pasal 23 E ayat (1) menyatakan : “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
Undang – undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan :
Pasal 10 ayat (1) : BPK menilai dan/ atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/ BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara.
Pasal 10 ayat (2) : Penilaian kerugian keuangan Negara dan atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
E Terjadi perbedaan penyebab/ asal kerugian keuangan Negara menurut BPKP dengan penyebab kerugian keuangan negara menurut fakta yang dikemukakan oleh Hakim Pertama.
Laporan hasil audit BPKP tanggal 5 Desember 2016 SR – 761/ PW21/ 5/ 2016 menyebutkan penyebab/ asal kerugian negara karena jumlah ganti rugi yang seharusnya dibayar oleh PT. Angkasa Pura I hanya sebesar 203.702.810.175, 99 karena tanah negara tidak perlu dibayar. Sedangkan menurut Hakim Pertama jumlah ganti rugi yang seharusnya dibayar oleh PT. Angkasa Pura I hanya sebesar Rp. 151.629.097.890,88 karena tanah negara dan P2 yang dikuasai masyarakat tidak perlu dibayar serta nilai yang dikeluarkan Penilai/ Appraisal tidak wajar.
Laporan hasil audit BPKP aquo maupun fakta yang dikemukakan Hakim Pertama adalah tidak benar oleh karena baik tanah Negara maupun tanah P2 yang dikuasai oleh masyarakat dengan itikad baik berhak menerima ganti rugi sesuai peraturan perundang – undangan yang telah kami sebutkan diatas sedangkan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan Penilai/ appraisal adalah wajar/ sah karena dilakukan oleh orang yang berhak untuk itu dan dilakukan sesuai stadar penilaian serta dilakukan sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
Dari keseluruhan uaraian – uraian tersebut diatas maka jelaslah bahwa tidak ada kerugian negara sehingga dengan demikian unsur keempat yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak terbukti.
V. Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Pada uraian ini Hakim Pertama hanya menjelaskan pengertian unsur pasal ini tanpa menunjukkan/ membuktikan seberapa jauh peran Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH dalam kualifikasi hukum penyertaan ( Pasal 55 ayat 1 sub 1 KUHPidana ) dalam melakukan tindak pidana.
Hakim Pertama berkesimpulan bahwa unsur ini telah terbukti hanya dengan mengulangi fakta – fakta yang telah disebutkan dalam unsur pasal sebelumnya.
Oleh karena semua fakta – fakta yang dikemukakan Hakim Pertama dalam unsur pasal sebelumnya telah kami tanggapi/ jelaskan tentang ketidak benaran fakta aquo, maka tanggapan/ penjelasan terhadap ketidak benaran fakta tersebut kami merujuk pada uraian/ penjelasan tersebut.
Seharusnya dalam hal ini Hakim Pertama menguraikan peran dari Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH dan apa peran dari Terdakwa lainnya dengan kualifikasi hukum penyertaan.
Bagaimana mungkin Pasal 55 Ayat 1 Sub 1 KUHPidana ini terbukti seperti yang disimpulkan oleh Hakim Pertama, pada hal tidak ada satupun alat bukti yang menunjuk dan membuktikan adanya kerja sama dan bagaimana bentuk kerja sama serta bagaimana peran masing – masing dalam melakukan perbuatan jahat ( antara Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH dengan Terdakwa lainnya ).
Jikalaupun ada hubungan antara Terdakwa dengan Terdakwa lainnya termaksud itu semata-mata dalam hubungan sah dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah.
Hubungan antara Para Terdakwa ini bukanlah persekongkolan jahat tetapi hubungan tersebut sudah selayaknya menurut hokum, sehingga dengan demikian unsur ini tidak terbukti.
YANG MULIA HAKIM BANDING.
Berdasarkan keseluruhan Uraian-uraian tersebut diatas, terlihatlah bahwa unsur-unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( berikut perubahannya ) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidaklah terpenuhi / tidak terbukti dan karenanya terdakwa Hj. Andi Nuzuliah,SH tidak bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( berikut perubahannya ) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ;--------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:--------------------
Keberatan penjatuhan hukuman.
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Yudex Fakti/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya Nomor 98/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks tanggal 28 Desember 2017 yang telah menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hj.A.Nuzulia, SH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana pejara selama 2 (dua) bulan, terlalu ringan/rendah yang sangat tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Hj.Andi Nuzulia yang telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.75.735.013.218.88 (tujuh puluh lima milyar tujuh ratus iga puluh lima juta tiga belas ribu dua ratus delapan belas rupiah koma delapan puluh delapan sen) adapun terhadap tanah-tanah P2 yang terbayarkan adalah senilai Rp. 51.1992.200.546 (lima puluh satu milyar seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) vide putusan halaman 136. Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara dn perekonomian Negara dan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional yang menuntut efisiensi tinggi dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, dan tindak pidana korupsi sekarang ini sudah terjadi secara meluas, dan sistemik sehingga harus diberantas. Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa sehingga pemberantasannya pun harus dilakukan secara luar biasa, antara lain dengan memberikan / penjatuhan hukuman pidana penjara yang berat agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya sendiri dan pihak-pihak lain yang mencoba mau melakukannya. Sehingga menjadi efektif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;------------------
Pembebasan terhadap pembayaran uang pengganti dan barang bukti
Bahwa terhadap Terdakwa tidak dibebankan pembayaran uang pengganti senilai pembebanan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.9.449.141.119 ( sembilan milyar empat ratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah) dari nilai bayar terhadap tanah sebesar Rp.51.1992.200.546 ( lima puluh satu milyar seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) yang dibayarkan dn disebabkan oleh Terdakwa Hj.Andi Nuzulia dan Hamka-Hartawan Tahir, SH masing-masing (satgas B) dimana Terdakwa Hj Nuzuliah, SH selaku ketua P2T dalam menjalankan tugasnya yang memberikan surat tugas kepada Satgas A an satgas B yang didalamnya terdapat anggota pendamping yaitu Hj.Siti Rabiah yang telah memberikan kesaksian dalam daftar invenarisasi satgas B dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporandik) yang membenarkan penguasaan pihak yang bersangkutan yang kemudian berfungsin sebagai surat tanda bukti pemilikan tanah bagi tanah tanah adat yang perolehannya tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya pembayaran yang tidak sah terhadap 53 bidang tanah Negara / Non Hak yang tidak berhak untuk menerima ganti rugi atas tanah (vide putusan halaman 127). Dan erdakwa seharusnya mengingatkan bahkan melarang Hj.St.Rabiah dan H.Abd Rasyid Hp (masing-masing telah di vonis Pengadilan Tipikor Makassar dan telah memiliki kekuatan hukum tetap) yang mempunyai hubungan darah (saudara kandung) sebagai saksi dalam menandatangai sporandik menyebabkan dengan mudah dan leluasa untuk membenarkan pihak-pihak yang dianggap oleh saksi tersebut sebagai orang yang memiliki/menguasai bidang tanah termasuk untuk membenarkan penguasaan/pemilikan atas bidang tanah milik sendiri, terkhusus terhadap tanah-tanah Negara yang dikuasai/digarap (P2), yang mana pihak-pihak penerima yang tidak mempunyai alas hak/bukti milik melainkan hanya berdasarkan keterangan garapan (P2) serta sporandik dan diajukan oleh Terdakwa kepada pihakappraisal untuk dinilai dan selanjutnya diajukan kepada AP I untuk dibayarkan sebanyak 53 bidang senilai Rp.51.1992.200.546 (lima puluh satu milyar seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), namun demikian terhadap nilai tersebut patut dipertimbangkan beberapa hal yang telah terungkap dalam fakta persidangan sehingga haruslah dikurangkan sebagai berikut:-------------
| No | Sumber/asal pembayaran/pengembalian | Nilai |
| 1 | Hasil audit terhadap tanah-tanah P2 tersebut (harga tanah yang wajar) dibayarkan (kolom 19) | Rp.1.480.278.962 |
| .2 | Tanah-tanah P2 yang terdapat akses jalan dan fasilitas umum diatasnya namun tidak digambarkan oleh satgas A dalam peta bidang (peta kerja) sehingga tidak pula tergambarkan dalam daftar nominative dan dokumen chek list dan pembebanannya diajukan/diberikan kepada sagas A (Hijaz Sainuddin.S.Sos dan Muchtar.D) | Rp.6.713.154.993 |
| 3 | Tanah P2 yang akan diajukan untuk konsiyasi namun belum terbayarkan A.n.Said Sarrang dalam hasil Audit (kolom 17 nomor) nominative 225 | Rp.1.104.000.000 |
| 4 | Pengembalian uang dari penerima gani rugi atas nama Said Sarrang yang berada pada rekening titipan kejaksaan pada Bank BRI No.0642-01-000525-30-5 cabang Panakukang Mas | Rp.1.000.000.000 |
| 5 | Pembayaran uang pengganti atas tanah Negara (P2) yang dibayarkan oleh Terpidana H.bd Rasyid, Sp. | Rp. 473.000.000 |
| 6. | Pembayaran uang pengganti atas tanah Negara (P2) yang dibayarkan oleh Terpidana Hj.Siti Rabiah | Rp.1.370.115.089 |
| 7 | Uang sitaan milik terpidana Siti Rabiah yang merupakan hasil penerimaan ganti rugi | Rp.1.700.000.000 Rp. 231.000.000 |
| 8 | Uang tunai dari angkasa pura I yang ditujukan untuk pembayaran konsinyasi dan belum diterima oleh masyarakat calon penerima ganti rugi dan dititipkan di rekening angkasa pura I I Sultan Hasanuddin Makassar yang tersimpan di BRI Cabang Maros Nomor Rekening 0224-01-000317-30-4 | |
| Total pengurangan/pengembalian | Rp.22.851.777.188 | |
Sisa nilai pembayaran tanah (P2) Rp.51.1992.200.546-Rp.22.851.777.188 | Rp.28.347.423.358 | |
Bahwa oleh karena terhadap tanah-tanah P2 (tanah Negara) yang digarap yang terbayarkan adalah senilai Rp.51.199.200.546 (lima
puluh satu milyar seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) yang setelah dikurangkan Rp.22.851.777.188 menjadi Rp.28.347.423.358 dibebankan kepada Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH serta Hamka, S.H dan Hartawan Tahir, S.H (dalam penuntutan perkara terpisah) sehingga masing-masing senilai yang telah menyalahgunakan kewenangannya dan Rp.9.449.141.119 (sembilan milyar empat ratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah). Bahwa selain hal tersebut terhadap 1 (satu) unit tanah dan bangunan rumah terletak di Puri Diva Istambul Blok A No. 37 Kabupaten Gowa milk Terdakwa Hj.Andi Nuzulia yang telah disita agar dirampas dengan ketentuan agar diperhitungkan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda/tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;-------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Desember 2017, Nomor :98/Pid.Sus.TPK/2017/ PN.Mks. serta memori banding baik dari Penasehat Hukum Terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai yudex factie yang dapat melemahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, terutama pertimbangan yang menyatakan Terdakwa Hj.Andi Nuzuliah, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya tanggal
28 Desember 2017 No.98/Pid.Sus.TPK/2017/PN. Mks telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun mengenai penilaian hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding;------------------------------------------------------------------------------
----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Desember 2017 Nomor.98/Pid.Sus.TPK/2017/ PN.Mks sudah tepat dan benar baik dalam pertimbangan maupun dalam penjatuhan pidananya, sehingga dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding;------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan berdasarkan surat penetapan penahanan yang sah, maka lamanya pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya Tedakwa berada di dalam tahanan;----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap di tahan;-------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dijatuhi pidana, maka
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua
tingkat peradilan;----------------------------------------------------------------------------
------Mengingat Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini;------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; ---------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 98/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks. tanggal 28 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut ;-------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Selasatanggal 13 Maret 2018 oleh Kami: Sunaryo, S.H. M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Ketua Majelis, Ahmad Gaffar, S.H. M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H.M.Imran Arief, SH. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hamsiah, S.H. M.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Penuntut Umum ;---
Hakim-Hakim Anggota t.t.d AHMAD GAFFAR, S.H. M.H. t.t.d H.M.IMRAN ARIEF, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis t.t.d SUNARYO, S.H. M.H. Panitera Pengganti t.t.d Hamsiah ,S.H. M.H. |