89/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 89/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MASTER SIHOTANG, DKK.X ANTONIIUS TOMBANG
MENGUATKAN
P
NOMOR 89/PDT/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan Sela sebagai berikut dalam perkara antara:
MASTER SITOHANG, umur 54 tahun, pekerjaan tani, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat tempat tinggal Huta Imbaru Dusun V Desa Siriaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, semula disebut Tergugat I, selanjutnya disebut Pembanding-I.
DERMAN SITOHANG AMA MUNSON, umur 60 tahun, pekerjaan petani, agama Katolik, kebangsaan Indonesia, alamat Huta Imbaru Dusun V Desa Siriaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, semula disebut Tergugat II, selanjutnya disebut Pembanding-II.
MORHAN SITOHANG AMA RONDANG, umur 55 tahun, pekerjaan tani, kebangsaan Indonesia, alamat Huta Imbaru Dusun V Desa Siriaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, semula disebut Tergugat III, selanjutnya disebut Pembanding-III.
OJAK SITOHANG GELAR AMA NORA, umur 43 tahun, pekerjaan tani, kebangsaan Indonesia, alamat Dusun V Lumban Garaga Desa Siriaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, semula disebut Tergugat IV, selanjutnya disebut Pembanding-IV.
Dalam hal ini Pembanding: I, II, III dan IV memberikan kuasa Isidentil kepada NURDIN SITOHANG IR, berdasarkan Surat Kuasa Isidentil Nomor: 04/Hkm/2015/PN.Trt, tanggal 9 September 2015.
MELAWAN
ANTONIUS TOMBANG LUMBANGAOL, umur 57 tahun, pekerjaan PNS, agama Katolik, kebangsaan Indonesia, alamat Jalan Melanton Siregar Gang Cempaka No. 12 Pematang Siantar, semula disebut Penggugat I, selanjutnya disebut Terbanding I.
JOHANNES LUMBANGAOL, umur 50 tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat Huta Imbaru Dusun V Desa Siriaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, semula disebut Penggugat II, selanjutnya disebut Terbanding II.
PAINGOT LUMBANGAOL, umur 48 tahun, pekerjaan tani, agama Katolik, kebangsaan Indonesia, alamat Huta Imbaru Dusun V Desa Siriaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, semula disebut Penggugat III, selanjutnya disebut Terbanding III.
MIDIAN LUMBANGAOL, umur 50 tahun, pekerjaan petani, agama katolik, kebangsaan Indonesia, alamat tempat tinggal Huta Imbaru Dusun V Desa Siriaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, Semula disebut Penggugat IV. Selanjutnya disebut Terbanding IV.
Dalam hal ini Terbanding: I, II dan III memberikan kuasa Isidentil kepada MIDIAN GULTOM selaku Terbanding IV dengan Nomor surat Kuasa Isidentil Nomor:03/Hkm/2015/PN.Trt, tanggal 19 Agustus 2015.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan NOMOR 89/PDT/2016/PT MDN tanggal 22 Maret 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Trt tanggal 25 Nopember 2015.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Juli 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 8 Juli 2015 dalam Register Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Trt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa semasa hidupnya Raja Lano Lumbangaol adalah orang yang pertama sekali sebagai perintis / pembuka Perkampungan Dusun Naga Raja Desa Riaria Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Tapanuli Utara (sekarang menjadi Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan) dan lahan yang begitu luas disekitarnya.
Bahwa Raja Lano Lumbangaol mempunyai 3 orang anak laki-laki, masing-masing bernama 1.Ompu Tumangkas Lumbangaol, 2.Ompu Tahang Lumbangaol dan 3.Ompu Tuan Naga Raja Lumbangaol dan bertempat tinggal di Dusun Naga Raja Kampung Sosor Banjar Tonga Lumban Gorat Kecamatan Pollung Kabupaten Humbangm Hasundutan dan sebahagian besar para keturunannya hingga sekarang tetap mendiami Kampung tersebut.
Selanjutnya seiring dengan berjalannya waktu, jumlah keturunan dari Ompu Raja Lano Lumbangaol perkembangannya sangat pesat dan tidak memungkinkan lagi untuk bertempat tinggal di Dusun Huta Naga Raja Desa Riaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian keturunan Ompu Tahang Lumbangaol (generasi ke 7) secara resmi menyerahkan tanah perkampungan disebelah Barat Dusun Huta Naga Raja Desa Riaria kepada keturunan Ompu Tuan Naga Raja Lumbangaol (generasi ke 7) yaitu bapak kandungPara Penggugat yang terdiri dari: 1.Jahiram Lumbangaol, 2.Tinus Lumbangaol, 3.Lenson Lumbangaol, 4.Uas Lumbangaol, 5.Firman Lumbangaol, 6.Parulian Lumbangaol, 7.Posman Lumbangaol dan 8.Mangondol Lumbangaol , yang mana tanah perkampungan yang diserahkan dimaksud menjadi perkampungan bapakPara Penggugat disebut Huta (Kampung) Imbaru Desa Riaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan seluas lebih kurang 100 m2 X 200 m 2 dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Sosopan.
Sebelah barat berbatas dengan Rura (Lembah) Sitiotio.
Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Soburan.
Sebelah Selatan berbatas dengan Pea Bunggulan.
Dengan demikian , Kampung (Huta) Imbaru Desa Ria-ria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan telah resmi menjadi Kampung bapakPara Penggugat hingga kepada seluruh keturunannya termasukPara Penggugat.
Bahwa ketika kakekPara Penggugat (generasi ke 6 sampai dengan ke 8 dari keturunan Ompu Raja Lano Lumbangaol memperisterikan nenek para tergugat), kakek para tergugat masih bertempat tinggal (masih menumpang sebagai pendatang) di Kampung kakekPara Penggugat di Huta (Kampung) Naga Raja Raja Desa Riaria atas seizin dari kakekPara Penggugat dengan alasan kakekPara Penggugat sangat menghormati hula-hula dan merasa belas kasihan terhadap hula-hulanya yang belum mempunyai perkampungan tersendiri.
Selanjutnya pada tahun 1957 atau setelah Huta (Kampung) Imbaru Desa Riaria resmi menjadi Kampung bapakPara Penggugat yang terdiri dari: 1.Jahiram Lumbangaol, 2.Tinus Lumbangaol, 3.Lenson Lumbangaol, 4.Uas Lumbangaol, 5.Firman Lumbangaol, 6.Parulian Lumbangaol, 7.Posman Lumbangaol dan 8.Mangondol Lumbangaol , bapakPara Penggugat mengajak kakek para tergugat yang bertempat tinggal di Huta (Kampung) Naga Raja Desa Riaria untuk tinggal bersama di Kampung bapakPara Penggugat di Huta (Kampung) Imbaru Desa Riaria lamanya lebih kurang 10 (sepuluh) tahun.
Selanjutnya oleh karena bapakPara Penggugat sangat menghormati hula-hulanya (kakek para tergugat) saat itu belum mempunyai perkampungan tersendiri), lalu bapakPara Penggugat dengan resmi menyerahkan kepada kakek para tergugat berupa tanah seluas lebih kurang 80 m2 X 100 m2 di sebelah Utara didalam Huta (Kampung) Imbaru Desa Riaria untuk perkampungan kakek para tergugat dan perkampungan kakek para tergugat telah resmi diberi nama: Lumban Sitohang.
Bahwa selain tanah perkampungan seluas lebih kurang 80 m2 X 100 m2 diberikan oleh bapakPara Penggugat kepada kakek para tergugat, bapakPara Penggugat juga menyerahkan secara resmi kepada kakek para tergugat berupa tanah darat dan tanah sawah dibeberapa tempat yang ada diluar perkampungan bapakPara Penggugat Huta (Kampung) Imbaru Desa Riaria untuk dimiliki sebagai mata pencaharian kakek para tergugat.
Akan tetapi sesuai dengan perkembangan zaman, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari bapakPara Penggugat dan jugaPara Penggugat, bapak para tergugat dan diteruskan oleh para tergugat telah menguasai dan mengusahai tanah daratPara Penggugat sebagai peninggalan bapakPara Penggugat seluas lebih kurang 2 ha yang terdapat disebelah Utara KampungPara Penggugat: Huta (Kampung) Imbaru Desa Riaria dan Kampung para Tergugat: Lumban Sitohang Desa Riaria dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatas dengan tanahPara Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanahPara Penggugat.
Sebelah Utara berbatas dengan Rura (Lembah) dan sawah.
Sebelah Selatan berbatas dengan Huta (Kampung) Imbaru (kampungPara Penggugat dan Lumban Sitohang (kampung para tergugat).
Tanah seluas lebih kurang 2 (dua) ha inilah yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini.
10. Bahwa para tergugat menguasai dan mengusahai tanah perkara dengan cara bercocok tanam.
11. Bahwa setelah bapak para tergugat dan para tergugat menguasai dan mengusahai tanah perkaraPara Penggugat , bapakPara Penggugat dan jugaPara Penggugat sudah sering mengingatkan untuk tidak melanjutkan menguasai dan mengusahai tanah perkara namun tidak menghiraukan peringatan dari pihakPara Penggugat.
12. Selanjutnya yang paling menjengkelkan hatiPara Penggugat, akhir-akhir ini para tergugat tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat, para tergugat telah membuat kuburan keluarga dan membangun 2 unit rumah diatas tanah perkara.
13. Bahwa atas perbuatan para tergugat yang membuat kuburan keluarga dan membangun 2 unit rumah diatas tanah perkara, pihak penggugat juga sudah berulangkali menegor para tergugat agar tidak menguasai dan mengusahainya dan bahkanPara Penggugat sudah membuat papan pengumuman tentang kepemilikan tanah diatas tanah perkara tersebut namun tidak mendapat tanggapan dari para tergugat.
14. Bahwa atas sikap perbuatan para tergugat yang dengan tanpa hak menguasai dan mengusahai tanah perkara milikPara Penggugat, telah diupayakan untuk mendamaikan permasalahan tanah perkara ini antaraPara Penggugat dengan para tergugat dengan mengadakan pertemuan , pertemuan pertama dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Riaria dengan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa , Tokoh Adat , pihakPara Penggugat dan pihak para tergugat akan tetapi tidak membuahkan hasil dan pertemuan yang kedua dilaksanakan di Kantor Camat dengan dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Kades, Tokoh adat, pihakPara Penggugat dan pihak para tergugat akan tetapi juga tidak berhasil.
15. Bahwa atas perbuatan para tergugat yang menguasai dan mengusahai tanah perkara tanpa hak dan tanpa seizin dariPara Penggugat selaku pemilik tanah perkara yang sah , perbuatan para tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum (ont rechtmatige daad).
16. Bahwa agar gugatan ini tidak menjadi Illusoir (hampa) kelak, karena ada kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan, bahwa para tergugat akan bertindak lebih jauh lagi yakni akan mengalihkan / menjual tanah perkara kepada orang lain atau pihak ke tiga,Para Penggugat memohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Cq Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya terlebih dahulu meletakkan sita atas tanah perkara (Conservatoir Beslaag).
17. Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang relevan yang tidak dapat disangkal kebenarannya oleh para
tergugat, patut menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi (Uit Voerbaa bij Voraad).
Berdasarkan uraian-uraian diatas, dimohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Cq Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memanggilPara Penggugat dan para Tergugat untuk hadir dalam persidangan serta menetapkan suatu hari sidang seraya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Memerintahkan para tergugat ataupun orang lain dan pihak ke tiga untuk menghentikan penguasaan dan mengusahai tanah perkara.
Memerintahkan agat terhadap tanah perkara diletakkan sita jaminan (Conservatoir beslaag).
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan dalam hukum bahwaPara Penggugat dan ahli waris lainnya adalah keturunan dan ahli waris dari: 1.Jahiram Lumbangaol, 2.Tinus Lumbangaol, 3.Lenson Lumbangaol, 4.Uas Lumbangaol, 5.Firman Lumbangaol, 6.Parulian Lumbangaol, 7.Posman Lumbangaol dan 8.Mangondol Lumbangaol.
3. Menyatakan tanah perkara seluas lebih kurang 2 (dua) ha yang terletak di disebelah Utara KampungPara Penggugat: Huta (Kampung) Imbaru Desa Riaria dan Kampung para Tergugat: Lumban Sitohang Desa Riaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatas dengan tanahPara Penggugat.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanahPara Penggugat.
- Sebelah Utara berbatas dengan Rura (Lembah) dan sawah.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Huta (Kampung) Imbaru (kampungPara Penggugat dan Lumban Sitohang (kampung para tergugat) adalah milik bersamaPara Penggugat dan ahli waris lainnya selaku keturunan dan ahli waris dari. 1.Jahiram Lumbangaol, 2.Tinus Lumbangaol, 3.Lenson Lumbangaol, 4.Uas Lumbangaol, 5.Firman Lumbangaol, 6.Parulian Lumbangaol, 7.Posman Lumbangaol dan 8.Mangondol Lumbangaol.
4. Menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai dan mengusahai tanah perkara tanpa hak adalah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum (ont rechtmatige daad).
5. Menyatakan segala surat-suratPara Penggugat dan surat-surat yang akan ditimbulkanPara Penggugat yang berkaitan dengan tanah perkara adalah sah.
6 Menyatakan segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah perkara yang menimbulkan hak bagi para tergugat maupun bagi orang lain yang diterbitkan dengan melawan hak dan melawan hukum tidak sah .
7 Menghukum para tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar segala sesuatu benda yang ada diatas tanah perkara serta menyerahkan tanah perkara kepadaPara Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat guna dapat diusahai dan dimiliki olehPara Penggugat bersama – sama dengan ahli waris lainnya selaku keturunan dan ahli waris dari: 1.Jahiram Lumbangaol, 2.Tinus Lumbangaol, 3.Lenson Lumbangaol, 4.Uas Lumbangaol, 5.Firman Lumbangaol, 6.Parulian Lumbangaol, 7.Posman Lumbangaol dan 8.Mangondol Lumbangaol.
8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
9. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng menanggung denda setiap harinya sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht).
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta meskipun adanya perlawanan Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voer baar bij voor raad).
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono).
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Para Penggugat dan Para Tergugat masing masing diwakili oleh kuasa hukumnya.
Menimbang bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat diwakili oleh kuasanya telah mengajukan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut para Tergugat telah mengajukan jawaban pada tanggal 23 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
SILSILAH DARI PARA TERGUGAT, SILSILAH PARA PENGGUGAT, HUBUNGAN KEKERABATAN ANTARA PARA TERGUGAT DENGAN PARA PENGGUGAT, SEJARAH/RIWAYAT TANAH/KAMPUNG: TANO NAGARAJA, HUTA IMBARU, DAN LUMBAN SITOHANG dan PETA LOKASI TANAH OBYEK SENGKETA.
Sebelum Para Tergugat menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap surat gugatan dari para Penggugat, terlebih dahulu para Tergugat menjelaskan tentang SILSILAH DARI PARA TERGUGAT dan SILSILAH DARI PARA PENGGUGAT, sekaligus menjelaskan SEJARAH ATAU RIWAYAT TANO NAGARAJA, HUTA IMBARU DAN LUMBAN SITOHANG dengan tujuan agar majelis hakim mendapat gambaran yang jelas tentang duduk perkara atas tanah yang menjadi obyek gugatan yang digugat oleh para Penggugat.
SILSILAH DARI PARA TERGUGAT.
Adapun silsilah dari Para Tergugat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Para Tergugat adalah keturunan dari O.SAWANGIN SITOHANG.
O. SAWANGIN SITOHANG mempunyai 1 (satu) orang anak laki-laki bernama O. MULIA SITOHANG.
O. MULIA SITOHANG mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu: 1). O. HALENDA, dan 2). O.PANGASA LONTUNG.
O. PANGASA LONTUNG mempunyai 1 (satu) orang anak laki-laki bernama PANGANDANG.
PANGANDANG mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu: 1). O. HUMBIL dan 2). O. AMBI serta mempunyai 1 (satu) orang anak perempuan bernama JAGUR yang kawin dengan A. MABE LUMBAN GAOL dan adiknya A. RUPIA LUMBAN GAOL.
O. HUMBIL anak dari PANGANDANG mempunya 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu: 1). AGEN dan 2). LOTAS serta mempunyai 1 (satu) orang anak perempuan bernama RUKINA yang kawin dengan RITTAR LUMBANGAOL dan abangnya SIMION LUMBAN GAOL anak dari A. MABE LUMBAN GAOL.
O. AMBI anak dari PANGANDANG mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu: 1). MARJANI/KILO dan 2). JAMIN.
AGEN anak dari O. HUMBIL mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu: 1). JAMAN dan 2). MANAEK.
LOTAS anak dari O. HUMBIL mempunyai 3 (tiga) orang anak laki-laki yaitu: 1). JUSTIN, 2). AMIR dan 3). ALLER.
MARJANI/KILO anak dari O. AMBI mempunyai 3 (tiga) orang anak laki-laki yaitu: 1). JAMILIM, 2). TUEDER, dan 3). ALEKSANDER.
ALEKSANDER anak dari MARJANI/KILO mempunyai 4 (empat) orang anak laki-laki yaitu: 1). MANORUS, 2). MORHAN (TERGUGAT III), 3). PERINGATAN, dan 4). JONNI.
JAMIN anak dari O. AMBI mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu 1). KIRIS dan 2) JAEKA.
JUSTIN anak dari LOTAS mempunyai 6 (enam) orang anak laki-laki yaitu 1). RENTIUS, 2). PARAEN, 3). HISAR, 4). MASTER (TERGUGAT I), 5). NURDIN dan 6). ROBERTUS.
AMIR anak dari LOTAS mempunyai 4 (empat) orang anak laki-laki yaitu 1). MARDIKKAN, 2). DERMAN (TERGUGAT II), 3). MANUNGKAR dan 4). MANUNTUN.
ALLER anak dari LOTAS mempunyai 8 (delapan) orang anak laki-laki yaitu: 1). JAGITTER, 2). ALPARET, 3). ROBINSON, 4). OJAK (TERGUGAT IV), 5). MARHALIM, 6). TARIPAR, 7). SUDIRMAN dan 8). HASANUDDIN.
Dengan demikian terlihat jelas Silsilah dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang seluruhnya adalah keturunan dari O. SAWANGIN SITOHANG.
Bahwa untuk lebih memudahkan lagi tentang silsilah tersebut, dibawah ini digambarkan Pohon Silsilah dari O. SAWANGIN SITOHANG hingga Para Tergugat.
SILSILAH DARI PARA PENGGUGAT.
Adapun silsilah dari Para Penggugat dapat diterangkan sebagai berikut:
O. RAJA ITOBA LUMBAN GAOL mempunyai 3 (tiga) anak laki-laki yaitu BARITA OJUNG, 2). O.LAHAN dan 3). O. HUTA JULU.
BARITA OJUNG anak dari O. RAJA ITOBA mempunyai 5 (lima) anak laki-laki yaitu 1). O. RAJA GODANG, 2). O. TARONJAR, 3) O. LANO, 4). O. LABAS dan 5). O. PALTI.
O. LAHAN anak dari O. RAJA ITOBA mempunyai 1 (satu) orang anak perempuan kawin dengan O. SAWANGIN SITOHANG.
O. LANO anak dari BARITA OJUNG mempunyai 3 (tiga) anak laki-laki yaitu 1). O. TUMANGKAS, 2.) O. TAHANG dan 3). O. TUA NAGARAJA.
O. TUA NAGARAJA anak dari O. LANO mempunyai 2 (dua) anak laki-laki yaitu 1). O. HADALIAN dan 2). O. HANAEHAN.
O. HADALIAN anak dari O. TUA NAGARAJA mempunyai 1 (satu) anak laki-laki bernama PANGALIBAS.
PANGALIBAS mempunyai 3 (tiga) anak laki-laki yaitu 1). A. MABE, 2.) A. RUPIA dan 3) PARTUKKA.
A. MABE kawin dengan JAGUR (anak perempuan dari PANGANDANG SITOHANG) mempunyai 2 (dua) anak laki-laki yaitu 1). SIMION dan 2). RITTAR, lalu A. MABE meninggal dunia.
A. RUPIA selanjutnya mengawini bekas isteri/janda dari A. MABE yaitu JAGUR (anak perempuan dari PANGANDANG SITOHANG) mempunyai 1 (satu) orang anak laki-laki bernama PARENTA/TAHI.
SIMION anak dari A. MABE kawin dengan anak perempuan (boru) BANJARNAHOR mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu 1). JAHIRAM dan 2). TINUS.
RITTAR anak dari A. MABE kawin dengan RUKINA (anak perempuan dari O. HUMBIL SITOHANG) mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu 1). FIRMAN dan 2). PARULIAN.
SIMION anak dari A. MABE selanjutnya mengawini bekas isteri/janda dari adiknya RITTAR yaitu RUKINA (anak perempuan dari O. HUMBIL SITOHANG) mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu 1). LEMSON dan 2). UAS.
TINUS anak dari SIMION mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu 1). MAKMIN dan 2). TOMBANG (PENGGUGAT I).
LEMSON anak dari SIMION mempunyai 2 (dua) anak laki-laki yaitu 1). MIDIAN (PENGGUGAT IV) dan 2) MARSUDI.
FIRMAN anak dari RITTAR mempunyai 3 (tiga) orang anak laki-laki yaitu 1). ALPINES, 2). PAIAN dan 3). PAINGOT (PENGGUGAT III).
PARULIAN anak dari RITTAR mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki yaitu 1). HALOMOAN, dan 2). JOHANNES (PENGGUGAT II).
Bahwa untuk lebih memudahkan lagi tentang silsilah tersebut, dapat dilihat Pohon Silsilah di atas.
HUBUNGAN KEKERABATAN ANTARA PARA TERGUGAT DENGAN PARA PENGGUGAT.
O. SAWANGIN SITOHANG ADALAH BORU DARI O. LAHAN LUMBAN GAOL
Bahwa sesuai dan berdasarkan silsilah tersebut pada huruf A dan B diatas, bahwa leluhur para Tergugat yaitu O. SAWANGIN SITOHANG adalah menantu dari O. LAHAN LUMBAN GAOL.
Bahwa O. LAHAN LUMBAN GAOL adalah adik kandung dari BARITA OJUNG LUMBAN GAOL, oleh karenanya menurut sistem kekerabatan dalam masyarakat Batak Toba, kedudukan dari O. SAWANGIN SITOHANG juga menjadi menantu dari BARITA OJUNG LUMBAN GAOL, dengan kata lain, bahwa O. SAWANGIN SITOHANG adalah “BORU” dari O. LAHAN LUMBAN GAOL dan BARITA OJUNG, sebaliknya O. LAHAN LUMBAN GAOL dan BARITA OJUNG adalah “HULA-HULA” dari O. SAWANGIN SITOHANG.
Dalam sistem kekerabatan masyarakat Batak Toba, hubungan kekerabatan ini disebut ‘MARHULA-HULA MARBORU”.
Bahwa hubungan kekerabatan ini tidak hanya berlaku kepada O. LAHAN LUMBAN GAOL dan BARITA OJUNG tetapi secara otomatis berlaku bagi seluruh keturunannya, sehingga seluruh anak-anak/keturunan dari O. LAHAN LUMBAN GAOL dan BARITA OJUNG termasuk O. LANO LUMBAN GAOL (leluhur dari para PENGGUGAT) menjadi “HULA-HULA” dari O. SAWANGIN SITOHANG berserta anak-anak/keturunannya.
PANGANDANG (Cicit dari O SAWANGIN SITOHANG) ADALAH HULA-HULA DARI PANGALIBAS (Cicit dari O. LANO LUMBAN GAOL)
Bahwa hubungan kekerabatan tersebut diatas ternyata hanya bertahan pada generasi ke 4 dari BARITA OJUNG dan generasi ke 3 dari O. SAWANGIN, karena pada generasi ke 5 dari BARITA OJUNG atau generasi ke 4 dari O. LANO LUMBAN GAOL yaitu PANGALIBAS menjadi ‘BORU” dari PANGANDANG yaitu generasi ke 4 dari O. SAWANGIN SITOHANG, karena ke 2 anak laki-laki dari PANGALIBAS bernama A. MABE dan A. RUPIA memperisterikan JAGUR BORU SITOHANG yaitu anak perempuan dari PANGANDANG (Vide skema silsilah).
Bahwa dengan demikian, terhitung sejak perkawinan anak laki-laki PANGALIBAS (leluhur dari para Penggugat) dengan anak perempuan dari PANGANDANG (leluhur dari para Tergugat) maka hubungan kekerabatan menjadi terbalik, dimana PANGALIBAS dan anak-anak/keturunannya menjadi ‘BORU’ dari PANGANDANG dan anak-anak/keturunannya.
Bahwa hubungan kekerabatan tersebut semakin kuat karena keturunan dari PANGALIBAS yaitu cucu dan cicitnya memperisterikan anak perempuan dari cucu dan cicit PANGANDANG.
Bahwa hubungan kekerabatan tersebut berlangsung sampai saat ini yaitu PANGANDANG dan anak-anak/keturunannya (termasuk para Tergugat) adalah HULA-HULA dari PANGALIBAS dan anak-anak/keturunanya (termasuk para Penggugat).
RIWAYAT/SEJARAH TANO NAGARAJA.
TANO NAGARAJA berasal dari kata NAGARANG ANAK NI RAJA yang artinya adalah Anak Raja Pemberani. Untuk pertama sekali yang tinggal/bermukim di TANO NAGARAJA adalah O. SAWANGIN SITOHANG yaitu sekitar tahun 1800-an atas saran/arahan dari mertuanya O.Lahan Lumbangaol, O. Lahan Lumban Gaol pada saat itu bertempat tinggal/bermukim di Sosor Partungkoan - Ria-ria sekitar 1,5 km sebelah Timur TANO NAGARAJA. Sedangkan keponakan O. Lahan Lumban Gaol yaitu O.Lano Lumbangaol anak dari Barita Ojung bertempat tinggal/bermukim di AEK NAROMO.
Untuk lebih jelasnya, mohon diperhatikan peta dibawah ini sehingga dengan mudah mengetahui tata letak antara TANO NAGARAJA dengan AEK NAROMO dan RIA-RIA.
Bahwa ketika itu aliran air atau bondar (tali air) miliknya O.LANO LUMBAN GAOL yang mengalir ke AEK NAROMO pemukiman milik O. LANO LUMBANGAOL lebih dahulu melewati TANO NAGARAJA (hulu) baru sampai ke AEK NAROMO (hilir), sehingga bekas air yang digunakan oleh O. SAWANGIN SITOHANG harus digunakan oleh O. LANO LUMBAN GAOL yang nota bene adalah hula-hulanya. Keadaan inilah membuat O. SAWANGIN SITOHANG merasa tidak enak hati jika air bekasnya harus digunakan oleh O. LANO LUMBAN GAOL yang ditinggal/bermukim di hilir (AEK NAROMO) maka O. SAWANGIN SITOHANG meminta/menawarkan O. LANO LUMBAN GAOL agar bersedia pindah dari AEK NAROMO ke TANO NAGARAJA dan bermukim selamanya. Permintaan/Penawaran dari O. SAWANGIN SITOHANG tersebut ternyata disambut baik oleh O. LANO LUMBAN GAOL yang kemudian bermukim di TANO NAGARAJA.
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu dan bertambahnya jumlah anggota keluarga yang membentuk komunitas baru, keturunan O. SAWANGIN SITOHANG dan keturunan O. LANO LUMBAN GAOL hidup berdampingan dengan damai dan penuh kekeluargaan di TANO --
NAGARAJA hingga generasi keenam dari O. SAWANGIN SITOHANG.
Bahwa dalam perkembangannya TANO NAGARAJA terbagi 4 (empat) perkampungan yaitu: LUMBAN HOLBUNG, LUMBAN GORAT, BANJAR TONGA dan SOSOR.
LUMBAN HOLBUNG dihuni oleh NGOLU LUMBANGAOL, Manalu, Banjarnahor, dan ABEL LUMBAN GAOL.
LUMBAN GORAT dihuni oleh Manullang, TARIDA LUMBANGAOL, KP. DOING LUMBANGAOL (dalam perkembangannya, Huta Lumban Gorat ini diakui secara resmi dengan SK pemerintah).
BANJAR TONGA dan SOSOR dihuni oleh keturunan A. DATANG LUMBANGAOL, dan keturunan dari PANGALIBAS menghuni BANJAR TONGA.
Bahwa adapun keturunan O. SAWANGIN SITOHANG bermukim/tinggal di 4 (empat) perkampungan tersebut dan hidup rukun dengan warga lainnya sebagimana diterangkan dalam butir 44 diatas.
Bahwa namun kerukunan hanya tercipta antara keturunan O. SAWANGIN SITOHANG dengan keturunan O. LANO LUMBAN GAOL. Sedangkan sesama keturunan O. LANO LUMBAN GAOL tidak tercipta kerukunan tetapi timbul pertengkaran-pertengkaran hingga pada suatu saat salah satu keturunan dari O. LANO LUMBAN GAOL yaitu keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL bernama SIMION, RITTAR dan TAHI diusir dari BANJAR TONGA kemudian menumpang untuk sementara waktu di LUMBAN GORAT yaitu perkampungan yang dihuni/milik KP. DOING LUMBAN GAOL (vide butir 45).
Bahwa pada saat pengusiran tersebut, keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL telah menjadi “boru” dari PANGANDANG SITOHANG karena A. MABE (anak dari PANGALIBAS LUMBAN GAOL ) telah mengawini si JAGUR anak perempuan dari PANGANDANG SITOHANG.
Bahwa dengan adanya pengusiran terhadap keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL tersebut telah menaruh simpati bagi keturunan PANGANDANG SITOHANG sehingga mereka bersama-sama keluar/pergi dari TANO NAGARAJA untuk membuka lahan pertanian dan perkampungan baru yaitu lokasi HUTA IMBARU dan LUMBAN
SITOHANG, dimana TANAH SENGKETA terletak disekitar kampung/huta LUMBAN SITOHANG tersebut.
E. RIWAYAT/SEJARAH TANAH SENGKETA, TANO TALIAN, HUTA IMBARU dan LUMBAN SITOHANG.
Untuk memperjelas riwayat/sejarah Huta Imbaru, Lumban Sitohang, Tano Talian dan Tanah Sengketa, mohon diperhatikan peta dibawah ini sehingga dengan mudah mengetahui tata letaknya.
E.1. RIWAYAT TANAH SENGKETA.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada butir 47 diatas, bahwa keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL yakni PARENTA/TAHI LUMBAN GAOL dan keturunan PANGANDANG SITOHANG secara
bersama-sama telah keluar dari TANO NAGARAJA dengan membuka lahan pertanian baru sekitar 2 Km ke arah Barat TANO NAGARAJA.
Bahwa lahan baru tersebut adalah lahan kosong, tidak bertuan yang dibatasi oleh sungai dan rendahan SOSOPAN.
Bahwa adapun lahan baru tersebut digarap menjadi lahan pertanian, berupa ladang dan perkebunan dengan membuat batas-batas yang jelas yaitu:
Keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL yakni PARENTA/TAHI LUMBAN GAOL menggarap/mangarimba lahan disebelah Timur. sedangkan.
Keturunan PANGANDANG SITOHANG yakni JUSTIN SITOHANG dan yang lainnya menggarap/mangarimba lahan disebelah Barat.
Bahwa dengan demikian, lahan yang digarap oleh masing-masing keturuan PANGALIBAS dan keturunan PANGANDANG sangat jelas dan tidak pernah tumpang tindih dan atau tidak pernah silih berganti menggarap satu bidang tanah antara kuturunan yang satu dengan keturunan yang lainnya.
Bahwa hukum tanah dalam hukum adat Batak Toba, bahwa penggarapan suatu lahan yang dilakukan oleh leluhur atau orang tua dikenal dengan nama “paihut-ihut hudalina” yaitu tanah yang pernah/sedang digarap oleh orang tua/leluhur adalah menjadi tanah milik keturunannya dan tidak akan pernah berpindah kepada pihak lain atau keturunan orang lain.
Bahwa demikian halnya dengan TANAH SENGKETA, bahwa TANAH SENGKETA sejak awal digarap oleh JUSTIN SITOHANG dan menjadi miliknya.
Bahwa TANAH SENGKETA bukan berasal dari pemberian siapapun tetapi murni hasil garapan atau pangarimbaan dari JUSTIN SITOHANG.
Bahwa TANAH SENGKETA tersebut menjadi waris dari JUSTIN SITOHANG dan saat ini TANAH SENGKETA tersebut digarap/diusahakan oleh MASTER SITOHANG (Tergugat I) yaitu anak dari JUSTIN SITOHANG. Hal ini berlangsung sampai sekarang.
Bahwa karena TANAH SENGKETA adalah tanah waris dari JUSTIN SITOHANG maka diatas tanah tersebut telah didirikan TUGU MAKAM dari PANGANDANG SITOHANG dengan keturunannya.
E.2. SEJARAH TANO TALIAN
Bahwa disamping tanah yang dimiliki oleh masing-masing keturunan PANGANDANG SITOHANG dan keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL sebagaimana diterangkan pada butir 52 diatas, terdapat tanah/lahan kosong yang dimiliki bersama oleh keturunan PANGANDANG SITOHANG dan keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL yaitu TANO TALIAN.
Bahwa TANO TALIAN ini sejak awal tidak pernah digarap baik oleh keturunan PANGANDANG SITOHANG dan maupun keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL.
Bahwa adapun letak TANO TALIAN ini adalah persis disebelah Utara dari HUTA IMBARU.
Bahwa TANO TALIAN ini dikemudian hari dibagi oleh beberapa keturunan PANGANDANG SITOHANG dan beberapa keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL, yang ikut membuka HUTA IMBARU dengan masing-masing mendapatkan bagian yang sama.
E.3. RIWAYAT/SEJARAH PENDIRIAN HUTA IMBARU DAN LUMBAN SITOHANG.
Bahwa pada sekitar tahun 1950-an, salah seorang keturuanan PANGALIBAS LUMBAN GAOL yaitu PARENTA alias TAHI LUMBANGAOL secara bersama-sama dengan salah seorang keturunan PANGANDANG SITOHANG yaitu LOTAS SITOHANG mempelopori dan atau memprakarsai untuk pembentukan atau pendirian huta/kampung, baik untuk kampung yang akan dimiliki oleh keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL maupun untuk kampung yang akan dimiliki oleh keturunan PANGANDANG SITOHANG.
Bahwa kedua orang ini yaitu PARENTA alias TAHI LUMBAN GAOL dan LOTAS SITOHANG yang dikemudian hari dikenal sebagai sipungka huta.
Bahwa atas prakarsa PARENTA alias TAHI LUMBAN GAOL dan LOTAS SITOHANG maka terbentuklah 2 (dua) perkampungan dalam satu hamparan yang luas, dimana:
- Hamparan bagian Timur atau TORUAN dihuni oleh keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL selaku boru.
- Hamparan bagian Barat atau DOLOK dihuni oleh keturunan PANGANDANG SITOHANG selaku hula-hula.
PENDIRIAN HUTA IMBARU.
Bahwa pada tahun 1957, Hamparan Bagian Timur dari Perkampungan yang dihuni oleh keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL resmi didirikan sebagai HUTA dengan nama HUTA IMBARU.
Bahwa syarat pendirian suatu HUTA pada saat itu adalah minimal oleh 10 orang maka beberapa keturunan dari PANGANDANG SITOHANG yaitu Justin Sitohang, Amir Sitohang, Jamilim Sitohang, Tueder Sitohang dan Jaman Sitohang beserta ibunya yaitu si Gurdung, turut sebagai pendiri HUTA IMBARU.
Bahwa adapun para pendiri HUTA IMBARU adalah (1) Parenta (Tahi) Lumbangaol, (2) Jahiram Lumbangaol, (3) Tinus Lumbangaol, (4) Firman Lumbangaol, (5) Maruli Siregar, (6) Justin Sitohang, (7) Amir Sitohang, (8) Jamilim Sitohang, (9) Tueder Sitohang dan (10) Jaman Sitohang dengan ibunya si Gurdung.
Bahwa turut sertanya keturunan dari PANGANDANG SITOHANG dalam mendirikan HUTA IMBARU tersebut bukan berarti bahwa keturunan PANGANDANG SITOHANG turut sebagai pemilik atas HUTA IMBARU tetapi keikutsertaan mereka adalah semata-mata untuk mewujudkan berdirinya HUTA IMBARU milik keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL.
PENDIRIAN LUMBAN SITOHANG
Bahwa setelah berdirinya HUTA IMBARU, kemudian pada tahun 1968 Hamparan Bagian Barat dari Perkampungan yang dihuni oleh keturunan PANGANDANG SITOHANG resmi didirikan menjadi HUTA dengan nama
LUMBAN SITOHANG berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tapanuli Utara tanggal 31 Oktober 1968 (Bukti terlampir), dengan batas-batas:
Sebelah Timur : HUTA IMBARU
Sebelah Barat : Pekarangan Gereja Pentakosta
Sebelah Utara : Sawah Penduduk
Sebelah Selatan : Sawah Penduduk
Bahwa adapun pendiri LUMBAN SITOHANG adalah (1) Lotas Sitohang dengan anak bungsunya, (2) Jaman Sitohang, (3) Si Gurdung dengan anak bungsunya, (4) Justin Sitohang, (5) Amir Sitohang, (6) Jamilim Sitohang, (7) Tueder Sitohang, (8) Aleksander Sitohang, (9) Kiris Sitohang, dan (10) Jamin Sitohang dengan anaknya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka majelis hakim kiranya sudah mendapatkan gambaran yang jelas tentang segala sesuatu mengenai TANAH SENGKETA dalam perkara aquo.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan/diterangkan dalam angka romawi I diatas adalah satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan POKOK PERKARA ini dan dengan Eksepsi ini.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Para Penggugat kecuali hal-hal yang diakui akan kebenarannya.
Bahwa Para Tergugat perlu menegaskan bahwa Para Penggugat dan atau orang tua Para Penggugat tidak memiliki tanah/lahan disekitar perkampungan atau HUTA IMBARU maupun LUMBAN SITOHANG.
Bahwa keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL yang memiliki lahan/tanah disekitar HUTA IMBARU dan LUMBAN SITOHANG adalah hanya PARENTA alias TAHI LUMBAN GAOL yang dikenal sebagai SIPUNGKA HUTA.
Bahwa Para Penggugat adalah bukan anak dan atau keturunan dari PARENTA alias TAHI LUMBAN GAOL sehingga sangatlah aneh jika Para Penggugat mendalilkan bahwa orang tua atau leluhurnya sebagai
pemilik dari TANAH SENGKETA yang letaknya persis disebelah LUMBAN SITOHANG.
Bahwa tanah/lahan milik orang tua dan atau leluhur dari Para Penggugat letaknya jauh dari HUTA IMBARU dan LUMBAN SITOHANG.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan Penggugat pada butir 1, 2 dan 3 karena dalil-dalil tersebut hanya mengada-ada dan terlihat jelas bahwa Para Penggugat tidak mengetahui secara pasti sejarah/riwayat Tano Nagaraja, Aek Naromo, Huta Imbaru, Lumban Sitohang dan juga riwayat Tanah Sengketa.
Sebagaimana telah dijelaskan pada butir 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48 dan 49 diatas bahwa untuk pertama kalinya bermukim di TANO NAGARAJA adalah O. SAWANGIN SITOHANG (leluhur dari Para Tergugat) atas saran dan arahan dari mertuanya yaitu O. LAHAN LUMBAN GAOL yang bermukim di Sosor Partungkoan-Riaria. Sedangkan O. LANO LUMBAN GAOL yaitu leluhur dari Para Penggugat masih bermukim di AEK NAROMO.
O. LANO LUMBAN GAOL bermukim di TANO NAGARAJA adalah berdasarkan ajakan dari O. SAWANGIN SITOHANG. Sejak itu O. LANO LUMBAN GAOL berikut keturunannya tinggal/bermukim di TANO NAGARAJA tersebut hingga terbentuk 4 huta atau perkampungan yaitu Lumban Holbung, Lumban Gorat, Banjar Tonga dan Sosor.
Namun karena timbul pertengkaran sesama keturunan O. LANO LUMBAN GAOL sehingga terjadi pengusiran terhadap SIMION, RITTAR dan TAHI (keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL) dan keluar dari TANO NAGARAJA. Oleh karenanya keturunan dari PANGALIBAS LUMBAN GAOL termasuk Para Penggugat, tidak ada lagi yang tinggal/bermukim di TANO NAGARAJA.
Atas pengusiran terhadap keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL telah menimbulkan simpati pada keturunan PANGANDANG SITOHANG sehingga kedua keturunan tersebut yaitu keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL dan keturunan PANGANDANG SITOHANG) secara
bersama-sama keluar dari TANO NAGARAJA dan membuka lahan (mangarimba) di lokasi tanah HUTA IMBARU dan LUMBAN SITOHANG dimana TANAH SENGKETA berada.
Dengan demikian dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa tanah yang menjadi lokasi HUTA IMBARU dan LUMBAN SITOHANG sebagai “Pemberian/Penyerahan” dari keturuan dari OMPU TAHANG LUMBAN GAOL (generasi ke 7) kepada keturunan OMPU TUAN NAGA RAJA LUMBAN GAOL (generasi ke 7) adalah TIDAK BENAR dan hanya dalil yang mengada-ada sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil Para Penggugat pada butir 5 surat gugatannya karena keturunan PANGANDANG SITOHANG (generasi ke 5 dari O. SAWANGIN SITOHANG) secara bersama-sama dengan keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL keluar dari TANO NAGARAJA (vide butir 79 dan butir 45), sehingga dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa “kakek para Tergugat masih bertempat tinggal di Huta (Kampung) Naga Raja Desa Riaria atas seijin dari kakek para Penggugat dengan alasan kakek Para Penggugat sangat menghormati hula-hula dan merasa kasihan terhadap hula-hulanya yang belum mempunyai perkampungan sendiri” adalah TIDAK BENAR sehingga dalil tersebut harus disingkirkan dan tidak perlu dipertimbangkan.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan Para Penggugat pada butir 6 surat gugatannya karena kakek Para Tergugat telah turut mendirikan HUTA IMBARU.
Sebagaimana telah dijelaskan pada butir 68 bahwa pihak/orang yang ikut mendirikan HUTA adalah (1) Parenta (Tahi) Lumbangaol, (2) Jahiram Lumbangaol, (3) Tinus Lumbangaol, (4) Firman Lumbangaol, (5) Maruli Siregar, (6) Justin Sitohang, (7) Amir Sitohang, (8) Jamilim Sitohang, (9) Tueder Sitohang dan (10) Jaman Sitohang dengan ibunya si Gurdung.
Perlu dijelaskan pula bahwa Maruli Siregar adalah menantu (hela) dari PARENTA (TAHI) LUMBAN GAOL. Sedangkan LEMSON LUMBAN GAOL, UAS LUMBAN GAOL, POSMAN LUMBAN GAOL dan MANGONDOL LUMBAN GAOL masih lajang atau belum berkeluarga
pada saat pendirian HUTA IMBARU sehingga tidak turut mendirikan HUTA IMBARU tersebut. Demikian pula halnya dengan PARULIAN LUMBAN GAOL tidak turut sebagai Pendiri HUTA IMBARU pada saat itu walaupun sudah berkeluarga.
Dengan demikian, dalil Para Penggugat pada butir 6 yang menyatakan bahwa bapak para penggugat mengajak kakek para tergugat yang bertempat tinggal di Huta (Kampung) Naga Raja Desa Riaria untuk tinggal bersama di Kampung bapak para penggugat di Huta (Kampung) Imbaru Desa Riaria lamanya kurang lebih 10 (sepuluh) tahun adalah TIDAK BENAR dan oleh karenanya dalil tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan para Penggugat pada butir 7 surat gugatannya karena dalil-dalil tersebut adalah MENGADA-ADA.
Sebagaimana telah diuraikan pada butir 63 s/d butir 72 bahwa sekitar tahun 1950, LOTAS SITOHANG dan PARENTA (TAHI) LUMBAN GAOL secara bersama-sama memprakarsai/mempelopori untuk mendirikan Huta (kampung) untuk dimiliki oleh keturunan PANGANDANG SITOHANG dan keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL sehingga atas prakarsa tersebut terbentuklah suatu perkampungan dalam satu hamparan luas dimana Hamparan Bagian Timur dihuni oleh Keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL sedangkan Hampara Bagian Barat dihuni oleh Keturunan PANGANDANG SITOHANG.
Kemudian pada sekitar tahun 1957, Hamparan Bagian Timur resmi didirikan menjadi HUTA dengan nama HUTA IMBARU. Sedangkan Hamparan Bagian Barat resmi didirikan menjadi HUTA dengan nama LUMBAN SITOHANG berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tapanuli Utara tanggal 31 Oktober 1968.
Sebelum terbit Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tapanuli Utara tanggal 31 Oktober 1968 tersebut pada pemuka adat dan tokoh masyarakat mengadakan rapat pada tanggal 5 Agustus 1968 dimana
peserta rapat diantaranya adalah P. Tahi Lumban Gaol, Jahiriman Lumban Gaol (Jahiram Lumban Gaol) dan K.K. Doing Lbn Gaol mengeluarkan pendapat sebagai berikut:
P. Tahi Lumban Gaol berpendapat:
“sangat berterima kasih kepada undangan yang disampaikan dan atas permohonan Pangandang Sitohang, saya tidak menaroh keberatan apapun atas pembukaan perkampungan (huta) itu, akan tetapi dengan penghargaan semoga hubungan baik yang selama ini ada diantara marga Lumban Gaol dengan Sitohang tetap dapat kiranya dipertahankan”.
K.K. Doing Lbn Gaol berpendapat:
“setuju dengan usul pertama dengan syarat supaya pendiri kampung (huta) mengadakan jamuan makan bersama sebagai peresmian permohonan itu yakni dengan memotong hewan sigagat duhut yang dihadiri raja-raja adat tertentu”.
Jihiriman Lbn Gaol (Jahiram Lumban Gaol) berpendapat:
“setuju dengan usul pertama dan kedua tadi”.
Dari Hasil Rapat pada tanggal 5 Agustus 1968 tersebut jelas terlihat bahwa pendirian LUMBAN SITOHANG dimohonkan oleh PANGANDANG SITOHANG kepada Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan dari pemuka adat dan tokoh masyarakat pada saat itu.
Dengan demikian, dalil Para Penggugat pada butir 7 gugatannya yang menyatakan bahwa “… bapak para penggugat dengan resmi menyerahkan kepada kakek para tergugat berupa tanah seluas 80 x 100 m2 di sebelah Utara didalam Huta (kampung) Imbaru Desa Riaria untuk perkampungan kakek para Tergugat…” adalah TIDAK BENAR sehingga harus dikesampingkan.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan Para Penggugat pada butir 8 Surat Gugatannya karena kakek Para Penggugat
tidak pernah memberikan tanah apapun kepada kakek para Tergugat, baik tanah yang ada didalam maupun diluar Lumban Sitohang.
Bahwa para Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan Para Penggugat pada butir 9, 10, 11, 12 dan 13 surat gugatannya karena TANAH SENGKETA adalah tanah milik dari JUSTIN SITOHANG yaitu orang tua dari Tergugat I.
Sebagaimana telah diuraikan pada butir 50 sampai butir 58 tentang RIWAYAT TANAH SENGKETA, bahwa keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL dan keturunan PANGANDANG SITOHANG secara bersama-sama mangarimba (membuka lahan) baru diatas lahan kosong, tidak bertuan yang dibatasi oleh sungai dan rendahan sosopan.
Pangarimbaan (pembukaan lahan) baru tersebut secara tegas terpisah antara Pangarimbaan (pembukaan lahan) yang dilakukan oleh masing-masing dimana keturunan PANGALIBAS LUMBAN GAOL mangarimba/membuka lahan/menggarap pada bagian Timur, sedangkan keturunan PANGANDANG SITOHANG mengarimba/membuka lahan/menggarap pada bagian Barat.
Bekas Pangarimbaan/pembukaan lahan tidak akan pernah berpindah tangan dari tangan yang satu kepada tangan yang lain atau dari keturunan yang satu kepada keturunan yang lain.
Demikian halnya dengan TANAH SENGKETA sejak awal adalah Pangarimbaan/Pembukaan lahan/Penggarapan dilakukan oleh JUSTIN SITOHANG dan tidak pernah berpindah tanah kepada pihak lain selain kepada anaknya. Juga JUSTIN SITOHANG tidak pernah menerima TANAH SENGKETA atas penyerahan dari orang lain termasuk dari leluhur dan atau dari Para Penggugat.
Para Penggugat tidak mempunyai lahan disekitar HUTA IMBARU dan LUMBAN SITOHANG sehingga tidak masuk akal jika Para Penggugat mendalilkan bahwa TANAH SENGKETA yang berada berdampingan dengan HUTA IMBARU dan LUMBAN SITOHANG sebagai milik dari Para Penggugat.
Menurut hukum, pemilik atas barang berhak melakukan segala perbuatan atas barang miliknya, oleh karenanya Tergugat I selaku pewaris dari alm. JUSTIN SITOHANG selaku pemilik sah atas TANAH SENGKETA berhak melakukan segala tindakan hukum diatas tanah tersebut termasuk membangun TUGU MAKAM.
Dengan demikian dalil Para Penggugat pada butir 9, 10, 11, 12 dan 13 surat gugatannya haruslah ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan Penggugat pada butir 14 surat gugatannya karena penyelesaian masalah atas tanah aquo tidak tercapai melalui perdamaian adalah karena Para Penggugat sendiri dimana Para Penggugat tanpa hak dan tanpa dasar hukum telah mengaku-aku sebagai pemilik TANAH SENGKETA Oleh karenanya dalil Para Penggugat pada butir 14 surat gugatannya tidak perlu dipertimbangkan.
Bahwa pertemuan yang berlangsung di kantor Kepala Desa Ria-ria, di kantor Polsek Pollung, dan di kantor Camat Pollung yang dikemukakan pada butir 14 surat gugatan adalah mengenai “perusakan 200-an bibit kopi dan andaliman milik Master Sitohang, yang dilakukan oleh Asina br Tohang” bukan mengenai TANAH SENGKETA.
Bahwa Para Penggugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum diatas TANAH SENGKETA karena senyatanya TANAH SENGKETA adalah milik dari JUSTIN SITOHANG yaitu orang tua Tergugat I, oleh karenanya dalil gugatan Penggugat pada butir 15 surat gugatannya haruslah ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan.
Bahwa karena pemilik TANAH SENGKETA adalah JUSTIN SITOHANG yaitu orang tua dari Tergugat I dan diatas tanah tersebut telah didirikan TUGU MAKAM dari PANGANDANG SITOHANG beserta keturunannya maka dalil Para Penggugat yang mengkhawatirkan adanya pengalihan atau penjualan atas TANAH SENGKETA adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sehingga permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dimohonkan oleh Para Penggugat pada butir 16 dalil surat gugatannya tidak perlu dipertimbangkan.
Bahwa dasar gugatan para Penggugat adalah dalil yang mengada-ada tanpa didukung oleh suatu akta otentik maka permohonan para
Penggugat tentang putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding maupun kasasi (Oit Voerbaar bij Voorraad) adalah bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Bahwa permohonan Provisi yang dimohonkan oleh para Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum karena pemilik TANAH SENGKETA adalah JUSTIN SITOHANG orang tua dari Tergugat I sehingga Tergugat I dan atau ahli waris dari JUSTIN SITOHANG atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya berhak melakukan segala tindakan hukum diatas TANAH SENGKETA tersebut termasuk tidak terbatas pada membangun dan mengusahakannya.
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Para Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan memutus perkara aquo kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Para Penggugat mengajukan Replik pada tanggal 30 September 2015 dan Kusa Para Tergugat mengajukan Dupliknya pada tanggal 7 Oktober 2015.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Para Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-7. Dan telah pula mengajukan 5 orang saksi yang didengar keterangannya di persidangan masing-masing: 1. LUKMAN LUMBAN GAOL, 2. Saksi Sabar Pandiangan, 3. Saksi Parderik Lumbangaol, 4. Saksi Jamartohap Banjarnahor, 5. Saksi Ginonggom Tamba.
Menimbang bahwa demikian pula Para Tergugat untuk menguatkan dalil bantahannya Para Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-30. Dan telah pula mengajukan 6 orang saksi yang didengar keterangannya di persidangan masing-masing :
1. Saksi Intan M. Bakkara, 2. Saksi Bulher Lumbangaol, 3. Saksi Manahar Bakkara, 4. Saksi Jaeka Sitohang, 5. Saksi Elon Purba, 6. Saksi Billiam Siregar.
Menimbang bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tarutung telah menjatuhkan putusan Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Trt pada tanggal 25 Nopember 2015, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak seluruhnya tuntutan Provisi Para Penggugat.
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.
Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat dan ahli waris lainnya adala keturunan dan ahli waris dari 1. Jahiram Lumbangaol, 2. Tinus Lumbangaol, 3. Lenso Lumbangaol, 4. Uas Lumbangaol, 5. Firman Lumbangaol, 6. Parulian Lumbangaol, 7. Posman Lumbangaol, 8. Mangondol Lumbangaol.
Menyatakan tanah terperkara seluas lebih kurang + 2 (dua) hektar yang terletak di sebelah Utara kampung Para Penggugat Huta (kampung) Imbaru Desa Riaria dan kampung Para Tergugat Lumban Sitohang Desa Riaria Kecamatan Pollung Kabupaten humbang Hasundutan dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatas dengan tanah para Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah para Penggugat.
Sebelah Utara berbatas dengan Rura (lembah) dan sawah.
Sebelah Selatan berbatas dengan Huta (kampung) Imbaru (kampung para Penggugat) dan Lumban Sitohang (kampung para Tergugat) adalah hak milk bersama para Penggugat dan ahli waris lainnya selaku keturunan dan ahli waris dari: 1. Jahiram Lumbangaol, 2. Tinus Lumbangaol, 3. Lenso Lumbangaol, 4. Uas Lumbangaol, 5. Firman Lumbangaol, 6. Parulian Lumbangaol, 7. Posman Lumbangaol, 8. Mangondol Lumbangaol.
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan mengusahai tenah perkara tanpa hak adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad).
Menyatakan segala surat-surat Para Penggugat dan surat-surat yang akan ditimbulkan Para Penggugat yang berkaitan dengan tanah perkara adalah sah .
Menyatakan segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah perkara yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun bagi orang lain yang diterbitkan dengan melawan hak dan melawan hukum tidak sah.
Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar segala sesuatu benda yang ada diatas tanah perkara serta menyerahkan tanah perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat guna dapat diusahai dan dimiliki oleh para Penggugat bersama-sama dengan ahli waris lainnya selaku keturunan dan ahli waris dari 1. Jahiram Lumbangaol, 2. Tinus Lumbangaol, 3. Lenso Lumbangaol, 4. Uas Lumbangaol, 5. Firman Lumbangaol, 6. Parulian Lumbangaol, 7. Posman Lumbangaol, 8. Mangondol Lumbangaol.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.816.000,00 (dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Menimbang bahwa Para Terbanding menolak putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Trt tanggal 25 Nopember 2015 tersebut, dan menyatakan banding berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor 23/Akta Bdg/2015 tanggal 8 Desember 2015, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar kepada Penggugat I sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding pada tanggal 27 Januari 2016, dan kepada: Penggugat II, Penggugat III, dan kepada Penggugat IV telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing pada tanggal 7 Januari 2016.
Menimbang bahwa Para Pembanding telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya 19 Januari 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengadilan
Negeri Pematangsiantar kepada Terbanding I pada tanggal 19 Februari 2016, dan kepada: Terbanding II, Terbanding III, dan kepada Terbanding IV masing-masing pada tanggal 28 Januari 2016 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung.
Menimbang bahwa Para Pembanding telah mengajukan Tambahan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 9 Februari 2016, dan Tambahan memori banding tersebut telah diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar kepada Terbanding I pada tanggal 19 Februari 2016. Dan kepada: Terbanding II, Terbanding III, dan Terbanding IV telah diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung masing-masing tanggal 10 Februari 2016.
Menimbang bahwa Para Penggugat/ Para Terbanding telah mengajukan kontra memori banding sebagaimana tersebut dalam kontra memori bandingnya tanggal 15 Februari 2016 yang diterima oleh Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 15 Februari 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung kepada: Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III, dan kepada Pembanding IV, masing-masing pada tanggal 18 Februari 2016.
Menimbang bahwa untuk mempelajari berkas perkara, Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung telah memberitahukan kepada Pembanding I sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas pada tanggal 6 Januari 2016, kepada Pembanding II pada tanggal 7 Januari 2016, Pembanding III pada tanggal 6 Januari 2016, dan kepada Pembanding IV pada tanggal 7 Januari 2016, dan kepada Terbanding I telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 27 Januari 2016, dan kepada: Terbanding II, Terbanding III, dan Terbanding IV masing-masing tanggal 7 Januari 2016.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara perkara beserta turunan resmi
putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Trt tanggal 25 Nopember 2015.
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan memutus perkara Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Trt tidak melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara. Dan baik Penggugat maupun Tergugat tidak ada yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan setempat.
Menimbang bahwa di dalam Memori Banding Para Tergugat pada halaman 8 mengemukakan antara lain, bahwa: “Tanpa Pemeriksaan Setempat pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran: Tanah Perkara Tidak Jelas, meskipun disebut terletak di sebelah Utara Huta (kampung) Imbaru Desa Riaria dan Lumban Sitohang Desa Riaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, luasnya lebih kurang + 2 (dua) hektar, namun letak dan batas-batasnya tidak bisa ditentukan. Dalam hal ini kami menganggap Majelis Hakim tidak profesional, semestinya Majelis Hakim Wajib melakukan Pemeriksaan Setempat, karena tanah tidak memiliki Sertipikat Hak Milik, dan luas, letak/posisi, serta ukuran tanah terperkara telah dibantah oleh Para Tergugat”.
Menimbang bahwa setelah membaca ketentuan Pasal 180 RBg. dan Pasal Pasal 153 HIR, dan SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG Nomor: 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa tidak ada keharusan bagi hakim untuk melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara, akan tetapi dapat dilakukan pemeriksaan setempat atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.
Menimbang bahwa di dalam memori banding Para Tergugat pada halaman pertama dan halaman kedua, mengemukakan antara lain:
Tanah Perkara Tidak Jelas: Citra Satelit Google 2015, menunjukkan bahwa tanah yang terletak di sebelah Utara Huta (Kampung) Imbaru Desa Riaria dan kampunr Para Tergugat Lumban Sitohang Desa Riaria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, luasnya diperkirakan lebih dari 6 hektar, bukan + 2 Ha, dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Parenta/Tahi Lumbangaol (Alm) dan Tueder Sitohang (Alm), bukan Para Penggugat.
Sebelah barat berbatas dengan tanah Justin Sitohang (Alm), bukan Para Penggugat.
Orang yang digugat salah atau error in persona: bahwa tanah terperkara dimiliki oleh 18 orang yang berbeda, dapat dipastikan bahwa:
Penggugat telah menggugat tanah milik orang tuannya sendiri atau ahliwarisnya.
Tergugat 1 dan Tergugat 4 tidak termasuk tanah terperkara.
Tergugat 2 dan Tergugat 3 hanya memiliki bangunan di atas tanah milik orangtuanya.
Selain Tergugat, banyak pihak yang dirugikan dan menyatakan keberatan dengan putusan perkara Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Trt tersebut.
Dan banyak pihak yang dirugikan dan menyatakan keberatan dengan bukti palsu yang diajukan Penggugat (bukti P2), yaitu SKHM No. 780/2005/SKHM/VII/2015.
Menimbang bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh Para Tergugat tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memandang perlu untuk diadakan Pemerisaan Setempat terhadap objek perkara tersebut.
Menimbang bahwa agar objek perkara tersebut menjadi jelas dan terinci, diperintahkan kepada Pengadilan Negeri Tarutung untuk memanggil kedu pihak yang berperkara ke persidangan untuk keperluan Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara tersebut, sehingg menjadi jelas baik mengenai letak, luas, dan batas-batas tanah objek perkara, dan dapat diketahui siapa saja orang yang menguasai tanah objek perkara tersebut.
Menimbang bahwa karena Pemeriksaan Setempat tersebut adalah untuk kepentingan Keua Pihak yang berperkara maka biaya Pemeriksaan Setempat ditanggung oleh kekua pihak yang berperkara.
Memperhatikan ketentuan Pasal 180 RBg./153 HIR dan SEMA No. 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, dan peraturan yang bersangkutan lainnya.
M E N G A D I L I
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Tarutung untuk melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Trt, mengenai: Letak, dan luas tanah objek perkara, dan batas-batas sempadan terhadap tanah objek perkara, serta siapa saja orang yang menguasai tanah tersebut.
Membebankan kepada kedua pihak yang berperkara (Para Penggugat dan Para Tergugat) untuk membayar biaya Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara tersebut.
Memerintahkan agar berita berita acara Pemeriksaan Setempat tersebut segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., MH dan YANSEN PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari ini Selasa tanggal 17 Mei 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS IBNU SUTARNO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
ttd.- ttd.-
BENAR KARO KARO, S.H., MH. BANTU GINTING, S.H.
ttd.-
YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd.-
AGUS IBNU SUTARNO, S.H.