376/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 376/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONI WIJAYA Als JAYA bin AGUSMAN
1. Menyatakan Terdakwa RONI WIJAYA Alias WIJAY Alias JAYA Bin AGUSMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONI WIJAYA Alias WIJAY Alias JAYA Bin AGUSMAN, dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan. 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000.,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan. 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Kantong plastik bening berisi 55 ( lima puluh lima ) butir pil dobel L, - 1 (satu) buah Kotak kecil warna kuning merk Golden Glass Pendant yang didalamnya berisi 21 ( dua puluh satu) butir pil dobel L, - 1 (satu) buah Tas warna hitam, - 1 (satu) buah HP merk 9 FOX warna coklat kombinasi hitam dengan nomor sim card 08570823396 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan - 2 ( dua ) lembar uang kertas @ Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) dirampas untuk Negara. 7. Mebebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 376 / Pid.Sus / 2014 / PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama : RONI WIJAYA Alias WIJAY Alias JAYA Bin AGUSMAN; Tempat Lahir : Muna Sulawesi Tenggara ; Umur/Tanggal Lahir : 19 Tahun / 25 Juli 1994 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Alamat : Desa Bendosari Rt 13 Rw. 04 Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 14 Mei 2014 s/d tanggal 02 Juni 2014;
Perp. Penuntut Umum,sejak tanggal 03 Juni 2014 s/d tanggal 12 Juli 2014;
Perp. Ketua PN Blitar, sejak tanggal 13 Juli 2014 s/d tanggal 07 Agustus 2014
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Agustus 2014 s/d tanggal 17 Agustus 2014;
Hakim PN Blt sejak, tanggal 18 Agustus 2014 s/d tanggal 16 September 2014;
Perp. Ketua PN. Blt, sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 15 Nopember 2014 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa RONI WIJAYA Alias WIJAY Alias JAYA Bin AGUSMAN telah bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana Dakwaan pertama melanggar pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONI WIJAYA Alias WIJAY Alias JAYA Bin AGUSMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah Kantong plastik bening berisi 55 ( lima puluh lima ) butir pil dobel L,
1 (satu) buah Kotak kecil warna kuning merk Golden Glass Pendant yang didalamnya berisi 21 ( dua puluh satu) butir pil dobel L,
1 (satu) buah Tas warna hitam,
1 (satu) buah HP merk 9 FOX warna coklat kombinasi hitam dengan nomor sim card 08570823396 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan
2 ( dua ) lembar uang kertas @ Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkana sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut :
- Terdakwa mengaku bersalah.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa Ia terdakwa RONI WIJAYA Alias WIJAY Alias JAYA Bin AGUSMAN pada hari Rabu tanggal 14 Mel 2014 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 bertempat di Lokasi Alon-alon Kota Blitar atau disuatu tempat yang termasuk dalarn daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan sete!ah mendapat izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Mel 2014 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual pil LL kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 55 (lima puluh lima) butir pil LL yang ditaruh dalam 1 (satu) kantong plastik bening dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 12.30 WIB, bertempat di Jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil LL yang ditaruh didalam 1 (satu) kotak kecil tanggal pada waktu dan tempat sebagaimana kuning merk Golden Glass Pendant dengan harga Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah), pil LL tersebut oleh saksi SITI FATIMAH disuruh membawa terdakwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Mel 2014 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Lokasi Alon-alon Kota Blitar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi MOCHAMAD JONI INDRASAH dan saksi DIAN HARIANTO dari Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota dan ditemukan barang bukti yaitu dari saksi SITI FATIMAH berupa 1 (satu) kantong plastik bening berisi 55 (lima puluh lima) butir pil LL dan dari terdakwa berupa 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk golden glass pendant yang didalamnya berisi 21 (dua puluh satu) butir pil LL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 (dua) Iembar uang kertas @ Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk 9 FOX warna coklat kombinasi hitam dengan nomor sim card 085708233396, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan pil LL dengan cara menjual pil LL kepada masyarakat antara lain kepada saksi SITI FATIMAH, terdakwa menjual pil LL kepada masyarakat tanpa memiliki ijin edar.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: LAB-3268/NOF/2014 tanggal 3 Juni 2014, dibuat dan ditandatangani oleh Drs. M.S. HAMDAJANI, M.Si, DFM, Apt terhadap barang bukti dengan nomor bukti:
= 4029120141N0F : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto 0,803 gram milik terdakwa.
= 4030/2014/NOF: berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto 0,775 gram milik saksi SITI FATIMAH
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan:
= Nomor : 4029/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "LL" milik terdakwa dan 4030120141N0F berupa tablet warna putih logo "LL" milik saksi SITI FATIMAK tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa RONI WIJAYA Alias WIJAY Alias JAYA Bin AGUSMAN pada hari Rabu tanggai 14 Mel 2014 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 bertempat di Lokasi Alon-alon Kota Blitar atau disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual pil LL kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 55 (lima puluh lima) butir pil LL yang ditaruh dalam 1 (satu) kantong plastik bening dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 12.30 WIB, bertempat di Jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil LL yang ditaruh didalam 1 (satu) kotak kecil tanggal pada waktu dan tas warna kuning merk Golden Glass Pendant dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pil LL tersebut oleh saksi SITI FATIMAH disuruh membawa terdakwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Lokasi Alon-alon Kota Blitar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi MOCHAMAD JONI INDRASAH dan saksi DIAN HARIANTO dari Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota dan ditemukan barang bukti yaitu dan saksi SITI FATIMAH berupa 1 (satu) kantong plastk bening berisi 55 (lima puluh lima) butir pil LL dan dari terdakwa berupa 1 (satu) kotak kecil warna kuning rnerk golden glass pendant yang didalamnya bensi 21 (dua puluh satu) butir pil LL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 (dua) lembar uang kertas @ Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan I (satu) buah HP merk 9 FOX warna cokiat kombinasi hitam dengan nomor sim card 085708233396, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena terdakwa telah dengan sengaja rnengedarkan pil LL dengan cara menjual pil LL kepada masyarakat antara lain kepada saksi SlTl FATIMAH, terdakwa menjual pil LL kepada masyarakat yang tidak memiliki standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
Berdasarkal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal PoIri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: LAB-32681N0F12014 tanggal 3 Juni 2014, dibuat dan ditandatangani oleh Drs. M.S. HAMDAJANI, M.Si, DFM, Apt terhadap barang bukti dengan nomor bukti:
= 4029/2014/NOF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto 0,803 gram milik terdakwa.
4030/2014/NOF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto 0,775 gram milik saksi SJTJ FATJMAH
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratons kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan:
= Nomor : 4029/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "LL" milik terdakwa dan 4030/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "LL" milik saksi SJTI FATIMAH tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengakui secara terus terang atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi bernama MOCHAMAD JONI INDRASAH, DIAN HARIANTO dan SITI FATIMAH dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi MOCHAMAD JONI INDRASAH.
- Bahwa benar sebeiumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 14 Mel 2014 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Lokasi Alon-alon Kota Blitar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi bersama saksi DIAN HARIANTO dari Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota.
- Bahwa benar ditemukan barang bukti yaitu dari saksi SITI FATIMAH benupa 1 (satu) kantong plastik bening berisi 55 (lima puluh lima) butir pil LL dan dari terdakwa berupa 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk golden glass pendant yang didalamnya benisi 21 (dua puluh satu) butir pil LL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 (dua) lembar uang kertas @ Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP menk 9 FOX warna coklat kombinasi hitam dengan nomor sim card 085708233396.
- Bahwa benar terdakwa tetah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan pil LL dengan cara menjual pil LL kepada masyarakat antara lain kepada saksi Sill FATIMAH.
- Bahwa benar terdakwa menjual pil LL kepada masyarakat tanpa memiliki ijin edar.
- Bahwa benar rnenurut keterangan terdakwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual pil LL kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 55 (lima puluh lima) butir pil LL yang ditaruh dalam 1 (satu) kantong plastik bening dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa benar rnenurut keterangan terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Mel 2014 sekitar jam 12.30 WIB, bertempat di Jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil LL yang ditaruh didalam 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk Golden Glass Pendant dengan harga Rp.10000,- (sepuluh nibu rupiah), pil LL tersebut oleh saksi SITI FATIMAH disuruh membawa terdakwa.
- Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
- benar, saksi membenarkan barang bukti yang telah di sita dan diajukan dipersidangan;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan benar ;
2. Saksi DIAN HARIANTO.
- Bahwa benar sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Lokasi Alon-alon Kota Blitar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi bersama saksi MOCHAMAD JONI INDRASAH dan Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota.
Bahwa benar ditemukan barang bukti yaitu dari saksi SITI FATIMAH berupa I (satu) Kantong plastik bening berisi 55 (lima puluh lima) butir pil LL dan dari terdakwa berupa 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk golden glass pendant yang didalamnya berisi 21 (dua puluh satu) butir pil LL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 (dua) lembar uang kertas @ Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk 9 FOX warna coklat kombinasi hitam dengan nomor sim card 085708233396.
- Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan pit LL dengan cara menjual pit LL kepada masyarakat antara lain kepada saksi SITI FATIMAH.
- Bahwa benar terdakwa menjual pit LL kepada masyarakat tanpa memiliki ijin edar.
- Bahwa benar menurut keterangan terdakwa awalnya pada hari Setasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar jam 10.00 WIB bentempat di jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri,terdakwa menjual pil LL kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 55 (lima puluh lima) butir pil LL yang ditaruh dalam 1 (satu) kantong plastik bening dengan harga Rp50.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar menurut keterangan tendakwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 12.30 WIB, bertempat di Jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kedini, terdakwa menjual kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil LL yang ditaruh didalam 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk Golden Glass Pendant dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pil LL tersebut oleh saksi SITI FATIMAH disuruh membawa terdakwa.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan benar ;
3. Saksi SITI FATIMAH.
- Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan tendakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mel 2014 sekitan jam 14.00 WIB bertempat di Lokasi Alonalon Kota Blitar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi DIAN HARIANTO bersama saksi MOCHAMAD JONI INDRASAH dari Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota.
- Bahwa ditemukan barang bukti yaitu dari saksi berupa 1 (satu) kantong plastik bening berisi 55 (lima puluh lima) butir pil LL dan dari terdakwa berupa 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk golden glass pendant yang didalamnya berisi 21 (dua puluh satu) butir pil LL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 (dua) lembar uang kertas @ Rp.5000,- (lima nibu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk 9 FOX warna coklat kombinasi hitam dengan nomor sim card 085708233396.
- Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan pil LL dengan cara menjual pil LL kepada masyarakat antara lain kepada saksi.
- Bahwa terdakwa menjual pil LL kepada masyarakat tanpa memiliki ijin edar
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual pil LL kepada saksi sebanyak 55 (lima puluh lima) butir pil LL yang ditaruh dalam 1 (satu) kantong plastik bening dengan harga Rp.50.000- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 12.30 WIB, bertempat di Jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual kepada saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil LL yang ditaruh didalam 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk Golden Glass Pendant dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pil LL tersebut oleh saksi disuruh membawa terdakwa.
- Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut dipersidangan juga mengajukan barang bukti berupa berupa : 1 (satu) buah Kantong plastik bening berisi 55 ( lima puluh lima ) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Kotak kecil warna kuning merk Golden Glass Pendant yang didalamnya berisi 21 ( dua puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Tas warna hitam, 1 (satu) buah HP merk 9 FOX warna coklat kombinasi hitam dengan nomor sim card 08570823396, 2 ( dua ) lembar uang kertas @ Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) dan setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, saksi dan terdakwa membenarkan dan mengakuinya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mel 2014 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Lokasi Alon‑alon Kota Blitar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi DIAN HARIANTO bersama saksi MOCHAMAD JONI INDRASAH dari Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota.
- Bahwa ditemukan barang bukti yaitu dari saksi SITI FATIMAH berupa 1 (satu) kantong plastik bening berisi 55 (lima puluh lima) butir pil LL dan dari terdakwa berupa 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk golden glass pendant yang didatamnya berisi 21 (dua puluh satu) butir pil LL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 (dua) lembar uang kertas @ Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk 9 FOX warna coklat kombinasi hitam dengan nomor sim card 085708233396.
- Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan pil LL dengan cara menjual pil LL kepada masyarakat antara lain kepada saksi.
- Bahwa terdakwa menjual pil LL kepada masyarakat tanpa memiliki ijin edar
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mel 2014 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjuat pil LL kepada saksi SlTI FATIMAH sebanyak 55 (lima puluh lima) butir pil LL yang ditaruh dalam 1 (satu) kantong plastik bening dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 12.30 WIB, bertempat di Jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil LL yang ditaruh didalam 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk Golden Glass Pendant dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pil LL tensebut oleh saksi disuruh membawa terdakwa.
- Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
- Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah dan menyesal tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian serta petunjuk maupun keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan, maka Hakim mendapatkan adanya fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut :
- Bahwa benar sehari sebelum terdakwa ditangkap oleh Satuan serse narkoba Blitar pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014, sekira jam 13.00 wib di Jl. Melati Kota Blitar tepatnya di depan Hotel Grand Manssion, team Reskoba Kota Blitar saat melakukan pemantauan telah mendapati ada seorang laki dan perempuan sedang bertengkar, dan setelah dilakukan pemantauan ternyata seorang perempuan tersebut bernama SITI FATIMAH, karena ada yang mencurigakan lalu dilakukan introgasi dan ternyata didapati membawa pil dobel L yang ditaruk kedalam kotak kecil yang berisi 55 ( lima puluh lima ) butir pil dobel L, yang berasal membeli dari RONI WIJAYA Als. WIJAY Als. JAYA dengan cara membeli Rp. 50.000,- ( Lima ribu rupiah );
- Bahwa benar setelah team melakukan pengembangan atas keterangan SITI FATIMAH dan keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekira jam 14.00 wib di alon-alon Kota Blitar RONI WIJAYA Als. WIJAY Als. JAYA berhasil ditangkap oleh Team Serse Narkoba Blitar karena telah kedapatan membawa 21 butir pil double L yang ditaruk kedalam kotak kecil yang mana pil double L tersebut merupakan pesanan Sdr. SITI FATIMAH .
- Bahwa benar pada SITI FATIMAH membeli pil dobel L kepada RONI WIJAYA Als. WIJAY Als. JAYA dua kali, yaitu yang pertama membeli Rp. 50.000,- mendapat 55 ( lima puluh lima ) butir pil dobel, dan yang kedua membeli Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah ) dengan mendapat 21 ( dua puluh satu ) butir pil dobel L .
- Bahwa benar terdakwa memproleh pil dobel L didapat dari seorang yang bernama FERDIAN ANGGA PUTRA dengan cara memesan melalui Hand Phone.
- Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin mengedarkan Pil Doble L tersebut kepada SITI FATIMAH dan terdakwa bukan seorang dokter dan tidak memiliki apotik dan terdakwa hanya seorang pelajar ;.
- Bahwa benar terdakwa kenal dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan.
- Bahwa benar terdakwa menjual, atau mengedarkan pil double L tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan alat bukti saksi maupun barang bukti tersebut diatas, setelah dihubungkan dengan keterangan terdakwa ternyata ada hubungan persesuaian antara yang satu dengan lainnya, maka Hakim berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan oleh karenanya kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara Kumulatif yaitu melanggar :
- Pertama pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 ;
- Kedua pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Majelis Hakim langsung akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang yaitu Dakwaan Pertama pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa
2. Unsur Tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapapun juga yang dapat menjadi Subyek Hukum dan mampu bertanggung jawab, dalam kaitan ini adalah pelaku ( dader) dari suatu tindak pidana.
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, disamping terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan dengan balk dan lancar, sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun pada saat memberikan ketenangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh penbuatan pidana yang dilakukannya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi adalah sesuai dengan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang diajukan, telah diperoleh fakta sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Lokasi AIon-alon Kota Blitar, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi DIAN HARIANTO bersama saksi MOCHAMAD JONI INDRASAH dari Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota ;
- Bahwa ditemukan barang bukti yaitu dari saksi SITI FATIMAH berupa 1 (satu)
Kantong plastik bening berisi 55 ( lima puluh lima ) butir pil LL dan dari terdakwa berupa 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk golden glass pendant yang didalamnya berisi 21 (dua puluh satu) butir pil LL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 (dua) lembar uang kertas @ Rp.5.000- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk 9 FOX warna cokiat kombinasi hitam dengan nomorsim card 085708233396.
- Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan pil LL dengan cara menjual pil LL kepada masyarakat antara lain kepada saksi.
- Bahwa terdakwa menjual pil LL kepada SITI FATIMAH tanpa memiliki ijin edar.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mel 2014 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual pil LL kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 55 (lima puluh lima) butir pil LL yang ditaruh dalam 1 (satu) kantong plastik bening dengan harga Rp.50.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tariggal 14 Mei 2014 sekitar jam 12.30 WIB, bertempat di Jembatan Desa Bulur Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terdakwa menjual kepada saksi SITI FATIMAH sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil LL yang ditaruh didalam 1 (satu) kotak kecil warna kuning merk Golden Glass Pendant dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pil LL tersebut oleh saksi disuruh membawa terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: LAB-3268/NOF/2014 tanggal 3 Juni 2014, dibuat dan ditandatangani oleh Drs. M.S. HAMDAJANI, M.Si, DFM, Apt terhadap barang bukti dengan nomor bukti:
= 4029/2014/NOF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto 0,803 gram milik terdakwa.
= 4030/2014/NOF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto 0,775 gram milik saksi SITI FATIMAH.
. Dengan demikian Unsur ini telah terbukti atau terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Majelis Hakim berpendapat dan berksimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan Pertama yaitu melanggar pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Pertama telah terbukti maka untuk dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Tanpa ijin dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagiamana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa 1 (satu) buah Kantong plastik bening berisi 55 ( lima puluh lima ) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Kotak kecil warna kuning merk Golden Glass Pendant yang didalamnya berisi 21 ( dua puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Tas warna hitam, 1 (satu) buah HP merk 9 FOX warna coklat kombinasi hitam dengan nomor sim card 08570823396 harus dirampas untuk dimusnahkan, 2 ( dua ) lembar uang kertas @ Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) harus dirampas untuk dimasukkan ke Kas negara (pasal 194 (1) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didalam tahanan, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang dijalani dan
Terdakwa tetap dalam tahanan (pasal 22 ayat 4 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putsan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut :
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
HAL YANG MEMBERATKAN :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran Narkoba;
Mengingat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 dan pasal-pasal lain dalam KUHP maupun KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RONI WIJAYA Alias WIJAY Alias JAYA Bin AGUSMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONI WIJAYA Alias WIJAY Alias JAYA Bin AGUSMAN, dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000.,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kantong plastik bening berisi 55 ( lima puluh lima ) butir pil dobel L,
1 (satu) buah Kotak kecil warna kuning merk Golden Glass Pendant yang didalamnya berisi 21 ( dua puluh satu) butir pil dobel L,
1 (satu) buah Tas warna hitam,
1 (satu) buah HP merk 9 FOX warna coklat kombinasi hitam dengan nomor sim card 08570823396 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan
2 ( dua ) lembar uang kertas @ Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) dirampas untuk Negara.
Mebebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : SENIN, tanggal 15 September 2014, oleh kami H. Z A E N I, SH. MH. Sebagai Ketua Majelis Hakim, RAIS TORODJI, SH. MH dan ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana telah dibacakan dalam persidangan pada hari : SENIN, tanggal 15 September 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh AVIEF ALKAF, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dihadiri oleh LINA DWI LESTARI SH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar , Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Majelis, Ketua Majelis Hakim,
RAIS TORODJI, SH. MH H. Z A E N I, SH. MH.
ISRIN SURYA KURNIASIH, SH
Panitera Pengganti,
AVIEF ALKAF, SH.