87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ACHMAD IMAM LAHAYA, SH Terdakwa: Drs.H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI
Menyatakan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama “. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 109.579.000,00,- ( seratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembila ribu rupiah) ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan supaya barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 09/Kpts/KU.010/1/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian beserta lampiran; 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 179/Kpts/KU.010/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/KU.010/01/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian beserta lampiran; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Nomor : 011/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penunjukan Pemegang Uang Muka Kerja pada Sekolah Pertanian Pembangunan Rappang Tahun 2016 beserta lampiran; 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 666a/KPTS/KU.510/J.4.8/06/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran; 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 010/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2016 beserta lampiran; 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 010/KPTS/KU.510/I.10/01/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran; 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 820/017/BKD tanggal 22 Januari 2015 tentang Pengangkatan sdr. Drs. H. SUDIRMAN BADAWI NIP. 19601231 198701 1 014 dalam Jabatan Kepala SMK-SPP Negeri 1 Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang; 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 821.29-407 tanggal 04 Desember 2017 tentang Pengangkatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta lampiran. 1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2015; 1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2016; 1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2015; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2015; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2015; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2015; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2015; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2015; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2015; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2015; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2015; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2015; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XI beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XII beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XIII beserta lampiran tahun 2016; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang Pembayaran Langsung berupa perjalanan dinas beserta lampiran tahun 2017; 1 (satu) bundel Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015 No. BKU : 002048, 002428, 001138, 002678, 003322, 00338, 004470 dan 4 (empat) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU; 1 (satu) bundel Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2016 No. BKU : 000554, 001718, 000926, 006899, dan 9 (sembilan) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU; 1 (satu) Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2017 No. BKU : 000576, 001445, 003486, 004356, 002172, 008072, dan 4 (empat) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU; 1 (satu) bundel tanda bukti penerimaan uang pengembalian pajak (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015 s/d 2017; 1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2015 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE; 1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2016 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE.; 1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2017 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE; 1 (satu) buah buku hitam yang berisikan catatan penerimaan dan pengeluaran dana taktis tahun 2015; 1 (satu) buah buku warna biru yang berisikan catatan pengeluaran dana taktis tahun 2015; 1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2016; 1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2017; 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2015 SMK-PP Negeri Rappang; 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2016 SMK-PP Negeri Rappang; 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2017 SMK-PP Negeri Rappang; Dipergunakan dalamperkara atas namaMANSYURMANTARING, S.Pt. Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah); Uang tunai sebesar Rp. 2.200.000.00,- (dua juta dua ratus ribu rupiah); Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah); Dirampas untuk Negara, yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : | Drs.H. SUDIRMAN BADAWI BIN BADAWI. Carawali Kabupaten Sidrap; 58 Tahun / 31 Desember 1960; Laki-laki; Indonesia; jalan Andi Cammi Desa Maddenra, Kec. Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang; Islam; Wiraswasta PNS; |
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum BUDIMAN, A.MD, S.H., BAHARUDDIN, S.H., M.H., LA DITU, S.H., dan IDRUS, S.H.I., masing-masing advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum BUDIMAN, A.MD, S.H., & ASSOCIATES yang beralamat di Perumnas BTP Jalan Kesatuan Raya Blok AD No. 1322 Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 7 Oktober 2019, Nomor : 370/PID-SUS/2019/KB.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2019 s/d tanggal 6 Agustus 2019
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2019 s/d tanggal 15 September 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2019 s/d tanggal 01 Oktober 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejak tanggal 26 September 2019 s/d tanggal 25 Oktober 2019 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Makasssar sejak tanggal 26 Oktober 2019 s/d tanggal 24 Desember 2019;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 25 Desember 2019 s/d tanggal 23 Januari 2020;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 24 Januari 2020 s/d tanggal 22 Februari 2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar No. 87/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mks tanggal 26 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 87/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mks tanggal 26 September 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli serta saksi ade charge dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Drs.H. SUDIRMAN BADAWI BIN BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Pertama Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas ;
Menyatakan Terdakwa Drs.H. SUDIRMAN BADAWI BIN BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.H. SUDIRMAN BADAWI BIN BADAWI dengan :
Pidana penjara selama 3 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menghukum terdakwa Drs.H. SUDIRMAN BADAWI BIN BADAWI untuk membayar denda Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa Drs.H. SUDIRMAN BADAWI BIN BADAWI membayar uang pengganti sebesar Rp Rp. 109.579.000.- (seratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) kepada Negara.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 09/Kpts/KU.010/1/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 179/Kpts/KU.010/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/KU.010/01/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian beserta lampiran;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Nomor : 011/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penunjukan Pemegang Uang Muka Kerja pada Sekolah Pertanian Pembangunan Rappang Tahun 2016 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 666a/KPTS/KU.510/J.4.8/06/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 010/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2016 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 010/KPTS/KU.510/I.10/01/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 820/017/BKD tanggal 22 Januari 2015 tentang Pengangkatan sdr. Drs. H. SUDIRMAN BADAWI NIP. 19601231 198701 1 014 dalam Jabatan Kepala SMK-SPP Negeri 1 Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 821.29-407 tanggal 04 Desember 2017 tentang Pengangkatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta lampiran.
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2015;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2016;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XI beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XIII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang Pembayaran Langsung berupa perjalanan dinas beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015 No. BKU : 002048, 002428, 001138, 002678, 003322, 00338, 004470 dan 4 (empat) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU;
1 (satu) bundel Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2016 No. BKU : 000554, 001718, 000926, 006899, dan 9 (sembilan) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU;
1 (satu) Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2017 No. BKU : 000576, 001445, 003486, 004356, 002172, 008072, dan 4 (empat) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU;
1 (satu) bundel tanda bukti penerimaan uang pengembalian pajak (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015 s/d 2017;
1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2015 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE;
1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2016 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE.;
1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2017 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE;
1 (satu) buah buku hitam yang berisikan catatan penerimaan dan pengeluaran dana taktis tahun 2015;
1 (satu) buah buku warna biru yang berisikan catatan pengeluaran dana taktis tahun 2015;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2016;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2017;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2015 SMK-PP Negeri Rappang;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2016 SMK-PP Negeri Rappang;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2017 SMK-PP Negeri Rappang;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sedangkan :
Uang tunai R.I sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh Juta rupiah);
Uang tunai R.I sebesar Rp. 2.200.000.- (Dua juta dua ratus ribu rupiah).
Uang tunai R.I sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta rupiah).
Di rampas untuk negara, yang diperhitungan sebagai uang pengganti.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh Penasihat hukum Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Terdakwa Drs. H. Sudirman Badawi Bin Badawi.
Menetapkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang disita dari istri Terdakwa Drs. H. Sudirman Badawi Bin Badawi dirampas oleh Negara dan diperhitungkan untuk uang pengganti dan denda bagi Terdakwa Drs. H. Sudirman Badawi Bin Badawi.
Menghukum Terdakwa Drs. H. Sudirman Badawi Bin Badawi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 54.079.000,- (lima puluh empat juta tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
Menetapkan Pidana denda dengan seringa-ringannya sehingga sisa dana sebesar Rp. 45.921.000,- (empat puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah di potong membayar uang pengganti diperhitungkan sebagai denda.
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar Tanggapan secara lisan dari Terdakwa dan Penasihat hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Primair :
Bahwa terdakwa Drs.H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku Kepala Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang yang juga sekaligus sebagai Penanggungjawab Kegiatan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, yaitu SK. Nomor : 666a/KPTS/KU.510/J.4.8/06/2015 tanggal 1 Juli 2015 untuk tahun anggaran 2015, SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 1 Januari 2016 untuk tahun anggaran 2016, dan SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/I.10/ 01/2017 tanggal 3 Januari 2017 untuk tahun anggaran 2017, pada waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah) bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang, Desa Kulo, Kec. Kulo, Kab. Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar telah, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Dalam rangka pelaksanaan program kegiatan bantuan pemerintah dibidang pertanian pada Kementerian Pertanian R.I untuk meningkatkan penyuluhan dan pelatihan serta pendidikan pertanian dalam rangka pengembangan sumber daya manusia pertanian melalui penyelenggaraan pendidikan menengah pertanian dan layanan dukungan manajemen pendidikan.
- Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 sebagai salah satu sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang bersumber dari Badan Penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian R.I yang melekat dan dititipkan pada Satuan kerja (Satker) Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulawei selatan.
- Adapun tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap perilaku siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan.
- Bahwa yang menyusun/membuat perencanaan dalam Rencana Kegiatan Anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RKA/RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang adalah saksi TRI WIDYO UTOMO, S.Pt, berdasarkan penunjukkan dari Kepala Sekolah yang pelaksanaannya dilakukan pada kantor Badan Pengembangan SDM dan Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian R.I di Jakarta, dengan mengacu pada besaran pagu anggaran yang sudah ditentukan oleh Kementerian dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan serta peraturan lainnya sesuai Standar umum yang berlaku.
. Adapun jenis kegiatan yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang antara lain :
1. Pelaksanaan Pembelajaran;
2. Perjalanan Dinas;
3. Uji Kompetensi Siswa;
4. Peningkatan Kelembagaan Sekolah pendidikan pertanian;
5. Pengembangan Unit Usaha Sekolah, dan Kerjasama dengan dunia Usaha;
6. Reakreditasi Sekolah;
7. Pengembangan Website dan Jaringan;
8. Ketenagaan Pendidikan untuk peningkatan tenaga pendidik dan pendidikan.
- Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa telah membentuk Pelaksana dan Pengelola Kegiatan di tingkat Sekolah SMK PP Negeri 4 Rappang yaitu :
Penanggungjawab Kegiatan adalah Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI.
Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt.
Adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Penanggungjawab kegiatan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk kegiatan generasi muda yang mengikuti pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang adalah sebagai berikut :
Mengkordinasikan penyusunan rencana operasional pelaksanaan anggaran kinerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam petunjuk operasional kegiatan (POK).
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran
Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Tugas-tugas penanggungjawab kegiatan dalam hal pengadaan barang /jasa meliputi : penetapan rencana pengadaan barang/jasa, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menyusun rencana penarikan dana / perencanaan kas.
Melaksanakan kegiatan swakelola.
Menunjukkan permintaan uang muka untuk kegiataan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memeriksa kebenaran material dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Meneliti ketersediaan dana dan membebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan.
Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar.
Melaksanakan pelimpahan tugas-tugas dari kuasa pengguna anggaran dalam hal :
Menguji kebenaran material surat surat bukti mengenai hal pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi.
- Bahwa jumlah anggaran dalam DIPA Satker STPP Gowa selama tiga tahun anggaran (tahun 2015 s/d tahun 2017) dan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk kegiatan generasi muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang sesuai tanda Bukti Penerimaan Uang dari bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa yang diterima oleh Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) secara bertahap pada setiap pemberian panjar uang muka kerja dengan rincian sebagai berikut :
1. Tahun anggaran 2015 sebanyak Rp. 457.640.000.-
2. Tahun anggaran 2016 sebanyak Rp. 749.928.700.-
3. Tahun anggaran 2017 sebanyak Rp. 737.760.100.-
Total anggaran Rp.1.946.120.800.-
(Satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
- Bahwa sistem mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang yang melekat pada DIPA Satker STPP Gowa dilakukan oleh saksi HERAWATI FIOSAR T, SE. MM selaku bendahara pengeluaran dengan mengajukan permintaan sekaligus bersamaaan dengan dana kegiatan lain yang ada dalam DIPA Satker STPP Gowa dalam bentuk Uang Persediaan (UP) dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh PPK saksi Drs. IDRIS M.Pd. kemudian dibuatkan SPM-UP yang ditandatangi oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) saksi NENNY SLAVIATY, SP, yang dibawah dan diajukan Ke KPPN Makassar I, selanjutnya setelah diterbitkan SP2D oleh KPPN kemudian dana tersebut ditransfer masuk kerekening bendahara pengeluaran dan dicairkan melalui pada Bank BRI Cabang Sungguminasa Gowa dengan Nomor rekening : 022501000013302 atas nama satker STPP Gowa.
- Selanjutnya setelah dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, pihak sekolah membuat dan mengajukan surat permohonan permintaan panjar uang muka kerja sesuai Rincian Rencana Penggunaan Anggaran melalui Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku penanggungjawab Kegiatan yakni terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker STPP Gowa. Dana tersebut diberikan secara bertahap perpanjar dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan Uang Persediaan (UP) yang ada pada Satker STPP Gowa, kemudian setelah dana panjar tersebut diterima oleh PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt melaporkan kepada Kepala Sekolah selaku penanggungjawab Kegiatan terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dengan jumlah dana sesuai permintaan, selanjutnya barulah dana tersebut disalurkan kepada masing-masing pengelola kegiatan (guru-guru) di Sekolah berdasarkan rencana kegiatan dan kebutuhan setiap jurusan.
- Bahwa bendahara pengeluaran memberikan panjar uang muka kerja dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang melalui PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dalam kurun waktu tahun anggaran 2015 s/d tahun 2017 sebagai berikut :
Untuk tahun anggaran 2015:
Panjar Pertama tanggal 6 Februari 2015 Rp. 25.400.000.-
Panjar Kedua tanggal 16 Maret 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar Ketiga tanggal 08 April 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar Keempat tanggal 04 Mei 2015 Rp. 50.200.000.-
Panjar Kelima tanggal 22 Mei 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar keenam tanggal 15 Juni 2015 Rp. 35.800.000.-
Panjar ketujuh tanggal 06 Agustus 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar kedelapan tanggal 24 Agustus 2015 Rp. 52.050.000.-
Panjar kesembilan tanggal 23 September 2015 Rp. 44.440.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 12 Oktober 2015 Rp. 51.200.000.-
Jumlah Rp.459.090.000.-
Untuk tahun anggaran 2016 :
Panjar Pertama tanggal 10 Februari 2016 Rp. 50.000.000.-
Panjar Kedua tanggal 02 Maret 2016 Rp. 71.500.000.-
Panjar ketiga tanggal 07 April 2016 Rp. 55.150.000.-
Panjar keempat tanggal 26 April 2016 Rp. 78.123.000.-
Panjar kelima tanggal 20 Mei 2016 Rp. 56.750.100.-
Panjar keenam tanggal 13 Juni 2016 Rp. 56.600.000.-
Panjar ketujuh tanggal 20 Juli 2016 Rp. 69.200.000.-
Panjar kedelapan tanggal 09 Agustus 2016 Rp. 59.022.000.-
Panjar kesembilan tanggal 05 September 2016 Rp. 24.400.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 19 September 2016 Rp. 63.000.000.-
Panjar kesebelas tanggal 10 Oktober 2016 Rp. 65.300.000.-
Panjar keduabelas tanggal 10 November 2016 Rp. 60.000.000.-
Panjar ketiga belas tanggal 18 November 2016 Rp. 43.500.000.-
Jumlah Rp.752.545.100.-
Untuk tahun 2017 :
Panjar Pertama tanggal 10 Februari 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar Kedua tanggal 21 Maret 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar Ketiga tanggal 17 April 2017 Rp. 60.000.000.-
Panjar keempat tanggal 08 Mei 2017 Rp. 49.470.000.-
Panjar kelima tanggal 08 Juni 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar keenam tanggal 02 Agustus 2017 Rp. 70.070.000.-
Panjar ketujuh tanggal 29 Agustus 2017 Rp. 76.623.200.-
Panjar kedelapan tanggal 30 Oktober 2017 Rp. 75.000.000.-
Panjar kesembilan tanggal 23 November 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 12 Desember 2017 Rp. 6.537.500.-
Jumlah Rp.617.700.700.-
1. Pembayaran LS tanggal 27 November 2017 Rp. 13.359.400.-
2. Pembayaran LS tanggal 13 Desember 2017 Rp. 17.700.700.-
3. Pembayaran LS tanggal 18 Desember 2017 Rp. 9.000.000.-
4. Pembayaran LS tanggal kosong Desember 2017 Rp. 80.000.000.-
Jumlah Rp.120.060.100.-
Total jumlah panjar dan LS Rp.737.760.100.-
Dengan demikian total dana yang diterima oleh PUMK selama 3 tahun anggaran sebanyak Rp. 1.946.120.800.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang bersama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang menyalurkan uang muka kerja kepada masing-masing pelaksana kegiatan di sekolah tidak memberikan/ menyalurkan uang berdasarkan keperluan dan kebutuhan dan besaran anggaran per-kegiatan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap tahunnya, dikarenakan terdakwa telah melakukan pemotongan dana sebanyak 30% sebelum diberikan kepada yang bersangkutan, dengan rincian pemotongan dana diperuntukkan yaitu :
1. Untuk pembayaran pajak senilai 13%;
2. Untuk dana Taktis senilai 15% dari total panjar setelah pajak;
3. Untuk dana akomodasi PUMK senilai 2% yang dipotong dari total panjar setelah pajak.
- Bahwa yang melakukan pemotongan/memungut khusus untuk pembayaran pajak senilai 13% yaitu sebanyak Rp. 223.118.633.- (Dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total anggaran yang dicairkan selama 3 (tiga tahun anggaran) dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebelum penyerahan uang muka kerja kepada Pemegang uang muka kerja (PUMK) dengan alasan bahwa bendahara pengeluaran akan kesulitan untuk memungut pajak PPn & PPh sehingga dilakukan pemotongan lebih awal, sedangkan untuk pemotongan senilai 15% dari total panjar setelah pajak dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas perintah dan arahan Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri 4 Rappang, dan untuk dana akomodasi/pengurusan PUMK senilai 2% dari total panjar setelah pajak dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas sepengetahun dan persetujuan Kepala Sekolah terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri Rappang.
- Bahwa terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan Generasi Muda senilai 15%yang diperuntukkan untuk dana Taktis melalui saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK dan pemotongan senilai 2% untuk akomodasi pengurusan PUMK atas sepengetahuan dan persetujuan Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dimulai sejak pengambilan uang panjar pertama dari tahun 2015 s/d tahun 2017, adapun rincian sesuai jumlah uang perpanjar yang dipotong langsung dari bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa senilai 17% sebanyak Rp. 504.791.049.- dengan rincian pengunaan sebagai berikut :
- Untuk Dana Taktis 15% Rp. 242.750.000.-
- Untuk keperluan Akomodasi PUMK 2% Rp. 38.922.416.-
Jumlah Pemotongan Rp. 281.672.416.-
(Dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam belas rupiah).
- Bahwa untuk dana taktis setelah dilakukan pemotongan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyerahkan kepada bendahara dana taktis saksi MUNARTI, SE, untuk dikelola sesuai arahan dan perintah Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI yang digunakan untuk kebutuhan yang tidak tersedia anggarannya seperti biaya konsumsi, beli bensin, perawatan mesin pemotong rumput, transportasi untuk kegiatan diluar sekolah, biaya jika ada tamu yang datang kesekolah, bayar TV kabel, bayar majalah, honor pengawas dari sekolah lain pada saat UAS, untuk kunjungan wartawan dan ada juga sebahagian yang digunakan oleh terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak 44.301.000.- (empat puluh empat juta tiga ratus seribu rupiah) dan juga digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) untuk biaya transportasi pengurusan ke Gowa.
- Bahwa jumlah dana untuk pembayaran pajak yang dipungut/dipotong oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa saksi HERAWATI FIOSAR T, SE. MM sebelum diserahkan kepada PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt adalah sebanyak Rp. 223.118.633.- (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) untuk pembayaran pajak, terdapat sisa pengembalian penyetoran pajak dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebanyak Rp. 46.591.953.- (empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) yang diterima dan diserahkan kembali kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 46.591.953.- (Empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), dari sisa pengembalian pajak tersebut digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dan sebahagian diberikan kepada Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI untuk tahun 2015 dan tahun 2016 saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt lupa sedangkan untuk tahun 2017 saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak Rp. 21.000.000.- (Dua puluh satu juta rupiah).
- Atas pemotongan dana tersebut terjadi pengurangan volume dan kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan disekolah, serta untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebagaimana jumlah yang terterah dalam kwitansi penerimaan oleh pelaksana kegiatan (guru/pegawai staf) disampaikan untuk membuat volume kegiatan dan pembelanjaan kebutuhan kegiatan agar nota pesanan barang dan kwitansi pembelian dari toko disesuaikan dengan jumlah uang yang terterah dalam kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani dari PUMK.
- Syarat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng kepada Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa pada yaitu :
Adanya Rincian permintaan barang.
Kwitansi yang ditandatangani dan di stempel toko apabila berbentuk belanja barang.
Jika berbentuk bukan belanja barang maka dilengkapi Surat keputusan dari Kepala sekolah, besaran uang dan ditanda tangani yang menerima.
Nota pembeliaan yang di stempel dan ditandatangai pihak toko.
Surat pertanggungjawaban belanja yang ditanda tangani oleh bendahara dan penanggungjawab kegiatan / kepala sekolah.
Namun kenyataannya terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan tidak melakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti pendukung/dokumen terkait syarat-syarat pengajuan permintaan panjar dan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PUMK.
- Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri Rappang 4 Kab. Sidenreng Rappang terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh guru-guru pelaksana kegiatan sesuai kompentensinya karena dana yang diterima tidak lagi sesuai dalam RAB yang disalurkan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan berupa tanda terima uang dan kwitansi pembelanjaan/penggunaan dana disesuaikan dengan yang diterima oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, dengan uraian sebagai berikut :
Dana Tahun 2015
Perjalanan Dinas Guru Rp. 2.700.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 36.800.000.-
Lumsum PKL Rp. 22.100.000.-
Transfort Siswa PKL Rp. 4.500.000.-
Jumlah Rp. 66.100.000.-
Dana Tahun 2016
Perjalanan Dinas Guru Rp. 8.520.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 46.719.800.-
Bahan Admin dan Kesiswaan Rp. 49.600.000.-
Perjalanan Siswa PKU Rp. 10.900.000.-
Honor Jam Mengajar Rp. 1.513.400.-
Honor Mengajar Guru NonPNS Rp. 1.022.000.-
Dasar Peternakan Rp. 22.500.000.-
Bahan Pakan Ternak Rp. 4.250.000.-
PKL Rp. 3.500.000.-
Biaya Pondokan dan Bahan Praktek Rp. 29.750.000.-
Pengembangan Desa Binaan Rp. 4.000.000.-
Jumlah Rp. 182.275.200.-
Dana Tahun 2017
Perjalanan Dinas Guru Rp. 19.200.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 71.110.000.-
Bahan Admin dan Kesiswaan Rp. 32.850.000.-
Magang Guru Rp. 1.500.000.-
Pengadaan Bahan Kaji Widya Guru Rp. 7.000.000.-
Swakarya Wirausaha Rp. 22.590.000.-
ATK Penerimaan Siswa Baru Rp. 1.500.000.-
Akreditasi Program Studi TPH Rp. 2.000.000.-
Pembinaan sakataruna bumi Rp. 1.050.000.-
School Green Rp. 76.273.000.-
Prakerin Bimbingan Rp. 11.640.000.-
Jumlah Rp. 246.713.000.-
Jumlah total Dana selama 3 Tahun yaitu : Rp. 495.088.200.-
(empat ratus sembilan puluh lima juta delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa keseluruhan dana/uang yang tidak salurkan kepada yang berhak menggunakan dan melaksanakan kegiatan terkait peruntukkan Dana bantuan generasi muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun 2015 s/d tahun 2017 sebanyak Rp.495.088.200.- (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah)
- Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban keuangan perpanjar yang yang disampaikan dan dilaporkan kepada Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa melalui bendahara pengeluaran kemudian diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukti pendukung berupa kwitansi/tanda terima uang, nota pesanan/pembelian barang serta jenis kegiatan telah direkayasa sedemikian rupa oleh terdakwa untuk memenuhi dan menutupi kekurangan dari pemotongan dana tersebut.
- Bahwa yang membuat bukti-bukti pendukung berupa tanda terima uang (kwitansi), nota pesanan dan nota pembelanjaan barang dari toko adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI, kemudian Kepala Sekolah menghubungi toko tersebut untuk dibuatkan nota dan kwitansi pembelanjaan selanjutnya saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt membuat dokumen pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh yang seharusnya mengelola dan menerima dana tersebut, namun kenyataannya terdakwa sendiri yang bertandatangan diatas nama guru/pegawai staf yang bersangkutan.
- Bahwa terhadap Laporan Pertanggung Jawaban keuangan yang di buat oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK dana bantuan generasi muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang terkait semua Bukti pendukung berupa kwitansi dari toko tempat pembelanjaan barang yang dilakukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan disekolah dalam hal ini guru/pegawai staf yang melaksanakan kegiatan tersebut, namun ada juga kwitansi yang dipalsukan stempel dan tandatangan memilik toko sedangkan pelaksana kegiatan dalam hal ini guru-guru dalam melakukan pembelanjaan tidak sesuai dengan jumlah uang dan jumlah barang yang diterima sebagaimana dalam bukti kwitansi pertanggungjawaban karena sudah ada pemotongan uang sebelumnya oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, sehingga dalam pembuatan kwitansi penerima uang dan pembelanjaan barang maupun jenis kegiatan yang dilaksanakan disesuaikan dengan jumlah uang yang diterima oleh pengelola kegiatan untuk dijadikan lampiran sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan.
- Bahwa semua yang menandatangani laporan pelaksanaan kegiatan, bukti penerimaan dan pembelanjaan uang yang tidak diterima oleh pengelola kegiatan disekolah dan yang seharusnya diterima oleh pelaksana kegiatan adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dengan cara membuat dan memalsukan tandatangan mereka (guru/pegawai staf) yang bersangkutan seolah-olah tandatangan yang bersangkutan asli namun kenyataannya dipalsukan, sedangkan untuk kwitansi pembelanjaan/ pembelian di toko ada yang diurus langsung oleh Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dan selebihnya yang belum ada/belum lengkap dokumennya saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang membuat dan menandatangani sendiri.
- Bahwa terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI pernah menyampaikan kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt ”untuk kegiatan tertentu yang tidak dilaksanakan serahkan uangnya kepada saya, nanti saya yang bicarakan dengan guru-guru yang melaksanakan kegiatan tersebut”, dan dari penyampaian tersebut kemudian saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt memberikan/menyerahkan uang kepada Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI, sedangkan untuk kelengkapan administrasi penggunaan dana tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt untuk membuat laporan pertanggung jawabannya (LPJ) dengan merekayasa dokumen dan bukti pembayaran.
- Bahwa pada setiap kali saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt pulang dari menerima dan mengambil panjar uang muka kerja dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyampaikan dan melaporkan kepada terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI dan oleh terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI meminta uang kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, yang dilakukan oleh terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, yang tidak sesuai mekanisme prosedur pengelolaan dan penyaluran bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara tidak benar (fiktif), melakukan pemotongan dana yang diperuntukkan untuk dana Taktis dan dana akomodasi PUMK dari dana bantuan operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain dalam hal ini saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt.
- Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt (yang penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
a) Pasal 2 huruf (i) yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
b) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatut.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perbendaharaan negara yang menegaskan :
- Pasal 21 Ayat (1) menegaskan : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
3. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 156/PMK.07/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan :- Pasal 19 dinyatakan : bahwa, dalam pelaksanaan dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas perbantuan terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak digunakan pada akhir tahun anggaran, SKPD wajib menyetorkan dana tersebut ke rekening kas umum negara.
4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah pada kementerian Negara/lembaga, perubahan 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas PMK Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah pada kementerian Negara/lembaga.
5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 46/Permentan /RC.110/12/2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian.
- Pasal 7 menjelaskan : bahwa bantuan pemerintah dilaksanakan berdasarkan kegiatan, dan out put kegiatan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang menjelaskan:
a. Pasal 3 : Tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
b. Pasal 9 : Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran yang dikelolanya setelah meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan PA/Kuasa PA meliputi kwitansi/tanda terima, faktur pajak dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHAP) Dalam Rangka Perhitungan kerugian Negara oleh pihak Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR - 189/PW21/5/2019, tanggal 10 Mei 2019, atas perkara dugaan tindak Pidana korupsi Peyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, yang dilakukan oleh terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yaitu sebagai berikut :
1). Dana dipertanggungjawabkan tidak benar (fiktif) Rp. 504.588.200.-
2). Hasil pemotongan (dana taktis) Rp. 35.162.300.-
3). Hasil pemotongan (dana operasional) Rp. 34.359.640.-
4). Sisa dana pembayaran pajak Rp. 29.455.953.-
Total kerugian keuangan negara Rp. 603.566.093.-
Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 603.566.093.- (enam ratus tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Drs.H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku Kepala Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang yang juga sekaligus sebagai Penanggungjawab Kegiatan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, yaitu SK. Nomor : 666a/KPTS/KU.510/J.4.8/06/2015 tanggal 1 Juli 2015 untuk tahun anggaran 2015, SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 1 Januari 2016 untuk tahun anggaran 2016, dan SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/ I.10/ 01/2017 tanggal 3 Januari 2017 untuk tahun anggaran 2017, pada waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah) bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang, Desa Kulo, Kec. Kulo, Kab. Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar telah, melakukan atau turut serta melakukan perbuatanDengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Dalam rangka pelaksanaan program kegiatan bantuan pemerintah dibidang pertanian pada Kementerian Pertanian R.I untuk meningkatkan penyuluhan dan pelatihan serta pendidikan pertanian dalam rangka pengembangan sumber daya manusia pertanian melalui penyelenggaraan pendidikan menengah pertanian dan layanan dukungan manajemen pendidikan.
- Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 sebagai salah satu sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang bersumber dari Badan Penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian R.I yang melekat dan dititipkan pada Satuan kerja (Satker) Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulawei selatan.
- Adapun tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap perilaku siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan.
- Bahwa yang menyusun/membuat perencanaan dalam Rencana Kegiatan Anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RKA/RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang adalah saksi TRI WIDYO UTOMO, S.Pt, berdasarkan penunjukkan dari Kepala Sekolah yang pelaksanaannya dilakukan pada kantor Badan Pengembangan SDM dan Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian R.I di Jakarta, dengan mengacu pada besaran pagu anggaran yang sudah ditentukan oleh Kementerian dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan serta peraturan lainnya sesuai Standar umum yang berlaku.
. Adapun jenis kegiatan yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang antara lain :
1. Pelaksanaan Pembelajaran;
2. Perjalanan Dinas;
3. Uji Kompetensi Siswa;
4. Peningkatan Kelembagaan Sekolah pendidikan pertanian;
5. Pengembangan Unit Usaha Sekolah, dan Kerjasama dengan dunia Usaha;
6. Reakreditasi Sekolah;
7. Pengembangan Website dan Jaringan;
8. Ketenagaan Pendidikan untuk peningkatan tenaga pendidik dan pendidikan.
- Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa telah membentuk Pelaksana dan Pengelola Kegiatan di tingkat Sekolah SMK PP Negeri 4 Rappang yaitu :
Penanggungjawab Kegiatan adalah Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI.
Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt.
Adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Penanggungjawab kegiatan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk kegiatan generasi muda yang mengikuti pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang adalah sebagai berikut :
Mengkordinasikan penyusunan rencana operasional pelaksanaan anggaran kinerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam petunjuk operasional kegiatan (POK).
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran
Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Tugas-tugas penanggungjawab kegiatan dalam hal pengadaan barang /jasa meliputi : penetapan rencana pengadaan barang/jasa, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menyusun rencana penarikan dana / perencanaan kas.
Melaksanakan kegiatan swakelola.
Menunjukkan permintaan uang muka untuk kegiataan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memeriksa kebenaran material dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Meneliti ketersediaan dana dan membebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan.
Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar.
Melaksanakan pelimpahan tugas-tugas dari kuasa pengguna anggaran dalam hal :
Menguji kebenaran material surat surat bukti mengenai hal pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi.
- Bahwa jumlah anggaran dalam DIPA Satker STPP Gowa selama tiga tahun anggaran (tahun 2015 s/d tahun 2017) dan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk kegiatan generasi muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang sesuai tanda Bukti Penerimaan Uang dari bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa yang diterima oleh Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) secara bertahap pada setiap pemberian panjar uang muka kerja dengan rincian sebagai berikut :
1. Tahun anggaran 2015 sebanyak Rp. 457.640.000.-
2. Tahun anggaran 2016 sebanyak Rp. 749.928.700.-
3. Tahun anggaran 2017 sebanyak Rp. 737.760.100.-
Total anggaran Rp.1.946.120.800.-
(Satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
- Bahwa sistem mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang yang melekat pada DIPA Satker STPP Gowa dilakukan oleh saksi HERAWATI FIOSAR T, SE. MM selaku bendahara pengeluaran dengan mengajukan permintaan sekaligus bersamaaan dengan dana kegiatan lain yang ada dalam DIPA Satker STPP Gowa dalam bentuk Uang Persediaan (UP) dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh PPK saksi Drs. IDRIS M.Pd. kemudian dibuatkan SPM-UP yang ditandatangi oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) saksi NENNY SLAVIATY, SP, yang dibawah dan diajukan Ke KPPN Makassar I, selanjutnya setelah diterbitkan SP2D oleh KPPN kemudian dana tersebut ditransfer masuk kerekening bendahara pengeluaran dan dicairkan melalui pada Bank BRI Cabang Sungguminasa Gowa dengan Nomor rekening : 022501000013302 atas nama satker STPP Gowa.
- Selanjutnya setelah dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, pihak sekolah membuat dan mengajukan surat permohonan permintaan panjar uang muka kerja sesuai Rincian Rencana Penggunaan Anggaran melalui Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku penanggungjawab Kegiatan yakni terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker STPP Gowa. Dana tersebut diberikan secara bertahap perpanjar dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan Uang Persediaan (UP) yang ada pada Satker STPP Gowa, kemudian setelah dana panjar tersebut diterima oleh PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt melaporkan kepada Kepala Sekolah selaku penanggungjawab Kegiatan terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dengan jumlah dana sesuai permintaan, selanjutnya barulah dana tersebut disalurkan kepada masing-masing pengelola kegiatan (guru-guru) di Sekolah berdasarkan rencana kegiatan dan kebutuhan setiap jurusan.
- Bahwa bendahara pengeluaran memberikan panjar uang muka kerja dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang melalui PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dalam kurun waktu tahun anggaran 2015 s/d tahun 2017 sebagai berikut :
Untuk tahun anggaran 2015:
Panjar Pertama tanggal 6 Februari 2015 Rp. 25.400.000.-
Panjar Kedua tanggal 16 Maret 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar Ketiga tanggal 08 April 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar Keempat tanggal 04 Mei 2015 Rp. 50.200.000.-
Panjar Kelima tanggal 22 Mei 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar keenam tanggal 15 Juni 2015 Rp. 35.800.000.-
Panjar ketujuh tanggal 06 Agustus 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar kedelapan tanggal 24 Agustus 2015 Rp. 52.050.000.-
Panjar kesembilan tanggal 23 September 2015 Rp. 44.440.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 12 Oktober 2015 Rp. 51.200.000.-
Jumlah Rp.459.090.000.-
Untuk tahun anggaran 2016 :
Panjar Pertama tanggal 10 Februari 2016 Rp. 50.000.000.-
Panjar Kedua tanggal 02 Maret 2016 Rp. 71.500.000.-
Panjar ketiga tanggal 07 April 2016 Rp. 55.150.000.-
Panjar keempat tanggal 26 April 2016 Rp. 78.123.000.-
Panjar kelima tanggal 20 Mei 2016 Rp. 56.750.100.-
Panjar keenam tanggal 13 Juni 2016 Rp. 56.600.000.-
Panjar ketujuh tanggal 20 Juli 2016 Rp. 69.200.000.-
Panjar kedelapan tanggal 09 Agustus 2016 Rp. 59.022.000.-
Panjar kesembilan tanggal 05 September 2016 Rp. 24.400.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 19 September 2016 Rp. 63.000.000.-
Panjar kesebelas tanggal 10 Oktober 2016 Rp. 65.300.000.-
Panjar keduabelas tanggal 10 November 2016 Rp. 60.000.000.-
Panjar ketiga belas tanggal 18 November 2016 Rp. 43.500.000.-
Jumlah Rp.752.545.100.-
Untuk tahun 2017 :
Panjar Pertama tanggal 10 Februari 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar Kedua tanggal 21 Maret 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar Ketiga tanggal 17 April 2017 Rp. 60.000.000.-
Panjar keempat tanggal 08 Mei 2017 Rp. 49.470.000.-
Panjar kelima tanggal 08 Juni 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar keenam tanggal 02 Agustus 2017 Rp. 70.070.000.-
Panjar ketujuh tanggal 29 Agustus 2017 Rp. 76.623.200.-
Panjar kedelapan tanggal 30 Oktober 2017 Rp. 75.000.000.-
Panjar kesembilan tanggal 23 November 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 12 Desember 2017 Rp. 6.537.500.-
Jumlah Rp.617.700.700.-
1. Pembayaran LS tanggal 27 November 2017 Rp. 13.359.400.-
2. Pembayaran LS tanggal 13 Desember 2017 Rp. 17.700.700.-
3. Pembayaran LS tanggal 18 Desember 2017 Rp. 9.000.000.-
4. Pembayaran LS tanggal kosong Desember 2017 Rp. 80.000.000.-
Jumlah Rp.120.060.100.-
Total jumlah panjar dan LS Rp.737.760.100.-
Dengan demikian total dana yang diterima oleh PUMK selama 3 tahun anggaran sebanyak Rp. 1.946.120.800.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang bersama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang menyalurkan uang muka kerja kepada masing-masing pelaksana kegiatan di sekolah tidak memberikan/menyalurkan uang berdasarkan keperluan dan kebutuhan dan besaran anggaran per-kegiatan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap tahunnya, dikarenakan terdakwa telah melakukan pemotongan dana sebanyak 30% sebelum diberikan kepada yang bersangkutan, dengan rincian pemotongan dana diperuntukkan yaitu :
1. Untuk pembayaran pajak senilai 13%;
2. Untuk dana Taktis senilai 15% dari total panjar setelah pajak;
3. Untuk dana akomodasi PUMK senilai 2% yang dipotong dari total panjar setelah pajak.
- Bahwa yang melakukan pemotongan/memungut khusus untuk pembayaran pajak senilai 13% yaitu sebanyak Rp. 223.118.633.- (Dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total anggaran yang dicairkan selama 3 (tiga tahun anggaran) dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebelum penyerahan uang muka kerja kepada Pemegang uang muka kerja (PUMK) dengan alasan bahwa bendahara pengeluaran akan kesulitan untuk memungut pajak PPn & PPh sehingga dilakukan pemotongan lebih awal, sedangkan untuk pemotongan senilai 15% dari total panjar setelah pajak dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas perintah dan arahan Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri 4 Rappang, dan untuk dana akomodasi/pengurusan PUMK senilai 2% dari total panjar setelah pajak dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas sepengetahun dan persetujuan Kepala Sekolah terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri Rappang.
- Bahwa terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan Generasi Muda senilai 15%yang diperuntukkan untuk dana Taktis melalui saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK dan pemotongan senilai 2% untuk akomodasi pengurusan PUMK atas sepengetahuan dan persetujuan Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dimulai sejak pengambilan uang panjar pertama dari tahun 2015 s/d tahun 2017, adapun rincian sesuai jumlah uang perpanjar yang dipotong langsung dari bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa senilai 17% sebanyak Rp. 504.791.049.- dengan rincian pengunaan sebagai berikut :
- Untuk Dana Taktis 15% Rp. 242.750.000.-
- Untuk keperluan Akomodasi PUMK 2% Rp. 38.922.416.-
Jumlah Pemotongan Rp. 281.672.416.-
(Dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam belas rupiah).
- Bahwa untuk dana taktis setelah dilakukan pemotongan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyerahkan kepada bendahara dana taktis saksi MUNARTI, SE, untuk dikelola sesuai arahan dan perintah Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI yang digunakan untuk kebutuhan yang tidak tersedia anggarannya seperti biaya konsumsi, beli bensin, perawatan mesin pemotong rumput, transportasi untuk kegiatan diluar sekolah, biaya jika ada tamu yang datang kesekolah, bayar TV kabel, bayar majalah, honor pengawas dari sekolah lain pada saat UAS, untuk kunjungan wartawan dan ada juga sebahagian yang digunakan oleh terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak 44.301.000.- (empat puluh empat juta tiga ratus seribu rupiah) dan juga digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) untuk biaya transportasi pengurusan ke Gowa.
- Bahwa jumlah dana untuk pembayaran pajak yang dipungut/dipotong oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa saksi HERAWATI FIOSAR T, SE. MM sebelum diserahkan kepada PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt adalah sebanyak Rp. 223.118.633.- (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) untuk pembayaran pajak, terdapat sisa pengembalian penyetoran pajak dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebanyak Rp. 46.591.953.- (empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) yang diterima dan diserahkan kembali kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 46.591.953.- (Empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), dari sisa pengembalian pajak tersebut digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dan sebahagian diberikan kepada Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI untuk tahun 2015 dan tahun 2016 saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt lupa sedangkan untuk tahun 2017 saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak Rp. 21.000.000.- (Dua puluh satu juta rupiah).
- Atas pemotongan dana tersebut terjadi pengurangan volume dan kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan disekolah, serta untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebagaimana jumlah yang terterah dalam kwitansi penerimaan oleh pelaksana kegiatan (guru/pegawai staf) disampaikan untuk membuat volume kegiatan dan pembelanjaan kebutuhan kegiatan agar nota pesanan barang dan kwitansi pembelian dari toko disesuaikan dengan jumlah uang yang terterah dalam kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani dari PUMK.
- Syarat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng kepada Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa pada yaitu :
Adanya Rincian permintaan barang
Kwitansi yang ditandatangani dan di stempel toko apabila berbentuk belanja barang
Jika berbentuk bukan belanja barang maka dilengkapi Surat keputusan dari Kepala sekolah, besaran uang dan ditanda tangani yang menerima.
Nota pembeliaan yang di stempel dan ditandatangai pihak toko
Surat pertanggungjawaban belanja yang ditanda tangani oleh bendahara dan penanggungjawab kegiatan / kepala sekolah.
Namun kenyataannya terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan tidak melakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti pendukung/dokumen terkait syarat-syarat pengajuan permintaan panjar dan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PUMK.
- Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri Rappang 4 Kab. Sidenreng Rappang terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh guru-guru pelaksana kegiatan sesuai kompentensinya karena dana yang diterima tidak lagi sesuai dalam RAB yang disalurkan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan berupa tanda terima uang dan kwitansi pembelanjaan/penggunaan dana disesuaikan dengan yang diterima oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, dengan uraian sebagai berikut :
Dana Tahun 2015
Perjalanan Dinas Guru Rp. 2.700.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 36.800.000.-
Lumsum PKL Rp. 22.100.000.-
Transfort Siswa PKL Rp. 4.500.000.-
Jumlah Rp. 66.100.000.-
Dana Tahun 2016
Perjalanan Dinas Guru Rp. 8.520.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 46.719.800.-
Bahan Admin dan Kesiswaan Rp. 49.600.000.-
Perjalanan Siswa PKU Rp. 10.900.000.-
Honor Jam Mengajar Rp. 1.513.400.-
Honor Mengajar Guru NonPNS Rp. 1.022.000.-
Dasar Peternakan Rp. 22.500.000.-
Bahan Pakan Ternak Rp. 4.250.000.-
PKL Rp. 3.500.000.-
Biaya Pondokan dan Bahan Praktek Rp. 29.750.000.-
Pengembangan Desa Binaan Rp. 4.000.000.-
Jumlah Rp. 182.275.200.-
Dana Tahun 2017
Perjalanan Dinas Guru Rp. 19.200.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 71.110.000.-
Bahan Admin dan Kesiswaan Rp. 32.850.000.-
Magang Guru Rp. 1.500.000.-
Pengadaan Bahan Kaji Widya Guru Rp. 7.000.000.-
Swakarya Wirausaha Rp. 22.590.000.-
ATK Penerimaan Siswa Baru Rp. 1.500.000.-
Akreditasi Program Studi TPH Rp. 2.000.000.-
Pembinaan sakataruna bumi Rp. 1.050.000.-
School Green Rp. 76.273.000.-
Prakerin Bimbingan Rp. 11.640.000.-
Jumlah Rp. 246.713.000.-
Jumlah total Dana selama 3 Tahun yaitu : Rp. 495.088.200.-
(empat ratus sembilan puluh lima juta delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa keseluruhan dana/uang yang tidak salurkan kepada yang berhak menggunakan dan melaksanakan kegiatan terkait peruntukkan Dana bantuan generasi muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun 2015 s/d tahun 2017 sebanyak Rp.495.088.200.- (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah)
- Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban keuangan perpanjar yang yang disampaikan dan dilaporkan kepada Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa melalui bendahara pengeluaran kemudian diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukti pendukung berupa kwitansi/tanda terima uang, nota pesanan/pembelian barang serta jenis kegiatan telah direkayasa sedemikian rupa oleh terdakwa untuk memenuhi dan menutupi kekurangan dari pemotongan dana tersebut.
- Bahwa yang membuat bukti-bukti pendukung berupa tanda terima uang (kwitansi), nota pesanan dan nota pembelanjaan barang dari toko adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI, kemudian Kepala Sekolah menghubungi toko tersebut untuk dibuatkan nota dan kwitansi pembelanjaan selanjutnya saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt membuat dokumen pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh yang seharusnya mengelola dan menerima dana tersebut, namun kenyataannya terdakwa sendiri yang bertandatangan diatas nama guru/pegawai staf yang bersangkutan.
- Bahwa terhadap Laporan Pertanggung Jawaban keuangan yang di buat oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK dana bantuan generasi muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang terkait semua Bukti pendukung berupa kwitansi dari toko tempat pembelanjaan barang yang dilakukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan disekolah dalam hal ini guru/pegawai staf yang melaksanakan kegiatan tersebut, namun ada juga kwitansi yang dipalsukan stempel dan tandatangan memilik toko sedangkan pelaksana kegiatan dalam hal ini guru-guru dalam melakukan pembelanjaan tidak sesuai dengan jumlah uang dan jumlah barang yang diterima sebagaimana dalam bukti kwitansi pertanggungjawaban karena sudah ada pemotongan uang sebelumnya oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, sehingga dalam pembuatan kwitansi penerima uang dan pembelanjaan barang maupun jenis kegiatan yang dilaksanakan disesuaikan dengan jumlah uang yang diterima oleh pengelola kegiatan untuk dijadikan lampiran sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan.
- Bahwa semua yang menandatangani laporan pelaksanaan kegiatan, bukti penerimaan dan pembelanjaan uang yang tidak diterima oleh pengelola kegiatan disekolah dan yang seharusnya diterima oleh pelaksana kegiatan adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dengan cara membuat dan memalsukan tandatangan mereka (guru/pegawai staf) yang bersangkutan seolah-olah tandatangan yang bersangkutan asli namun kenyataannya dipalsukan, sedangkan untuk kwitansi pembelanjaan/ pembelian di toko ada yang diurus langsung oleh Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dan selebihnya yang belum ada/belum lengkap dokumennya saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang membuat dan menandatangani sendiri.
- Bahwa terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI pernah menyampaikan kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt ”untuk kegiatan tertentu yang tidak dilaksanakan serahkan uangnya kepada saya, nanti saya yang bicarakan dengan guru-guru yang melaksanakan kegiatan tersebut”, dan dari penyampaian tersebut kemudian saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt memberikan/menyerahkan uang kepada Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI, sedangkan untuk kelengkapan administrasi dokumen penggunaan dana tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt untuk membuat laporan pertanggung jawabannya (LPJ) keuangan atas penggunaan dana bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pendidikan menengah di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang tersebut.
- Bahwa pada setiap kali saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt pulang dari menerima dan mengambil panjar uang muka kerja dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyampaikan dan melaporkan kepada terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI dan terdakwa meminta uang kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku Penanggungjawab kegiatan dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pendidikan menengah di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng yang diberi tugas dan tanggungjawab pada pelaksanaan kegiatan generasi muda yang mengikuti pendidikan menengah di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Penanggungjawab kegiatan dengan memerintahkan dan menyetujui pemotongan dana yang diperuntukkan untuk dana Taktis dan dana akomodasi PUMK serta membuat dan menandatangani laporan pertanggung jawabannya (LPJ) keuangan bersama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt.selaku PUMK dengan merekayasa dokumen dan bukti-bukti pendukung secara tidak benar (fiktif) untuk dijadikan dokumen pertanggungjawaban dana bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pendidikan menengah di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang telah menguntungkan diri terdakwa atau orang lain dalam hal ini saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt.
- Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt (yang penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
a) Pasal 2 huruf (i) yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
b) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatut.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perbendaharaan negara yang menegaskan :
- Pasal 21 Ayat (1) menegaskan : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
3. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 156/PMK.07/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan :
- Pasal 19 dinyatakan : bahwa, dalam pelaksanaan dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas perbantuan terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak digunakan pada akhir tahun anggaran, SKPD wajib menyetorkan dana tersebut ke rekening kas umum negara.
4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah pada kementerian Negara/lembaga, perubahan 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas PMK Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah pada kementerian Negara/lembaga.
5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 46/Permentan /RC.110/12/2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian.
- Pasal 7 menjelaskan : bahwa bantuan pemerintah dilaksanakan berdasarkan kegiatan, dan out put kegiatan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang menjelaskan:
a. Pasal 3 : Tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
b. Pasal 9 : Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran yang dikelolanya setelah meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan PA/Kuasa PA meliputi kwitansi/tanda terima, faktur pajak dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHAP) Dalam Rangka Perhitungan kerugian Negara oleh pihak Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR - 189/PW21/5/2019, tanggal 10 Mei 2019, atas perkara dugaan tindak Pidana korupsi Peyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, yang dilakukan oleh terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yaitu sebagai berikut :
1). Dana dipertanggungjawabkan tidak benar (fiktif) Rp. 504.588.200.-
2). Hasil pemotongan (dana taktis) Rp. 35.162.300.-
3). Hasil pemotongan (dana operasional) Rp. 34.359.640.-
4). Sisa dana pembayaran pajak Rp. 29.455.953.-
Total kerugian keuangan negara Rp. 603.566.093.-
Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 603.566.093.- (enam ratus tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Drs.H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku Kepala Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang yang juga sekaligus sebagai Penanggungjawab Kegiatan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, yaitu SK. Nomor : 666a/KPTS/KU.510/J.4.8/06/2015 tanggal 1 Juli 2015 untuk tahun anggaran 2015, SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 1 Januari 2016 untuk tahun anggaran 2016, dan SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/I.10 /01/2017 tanggal 3 Januari 2017 untuk tahun anggaran 2017, pada waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah) bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang, Desa Kulo, Kec. Kulo, Kab. Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar telah, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagai Pengawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeriyang ditugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, Dengan sengaja Mengelapkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Dalam rangka pelaksanaan program kegiatan bantuan pemerintah dibidang pertanian pada Kementerian Pertanian R.I untuk meningkatkan penyuluhan dan pelatihan serta pendidikan pertanian dalam rangka pengembangan sumber daya manusia pertanian melalui penyelenggaraan pendidikan menengah pertanian dan layanan dukungan manajemen pendidikan.
- Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 sebagai salah satu sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang bersumber dari Badan Penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian R.I yang melekat dan dititipkan pada Satuan kerja (Satker) Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulawei selatan.
- Adapun tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap perilaku siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan.
- Bahwa yang menyusun/membuat perencanaan dalam Rencana Kegiatan Anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RKA/RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang adalah saksi TRI WIDYO UTOMO, S.Pt, berdasarkan penunjukkan dari Kepala Sekolah yang pelaksanaannya dilakukan pada kantor Badan Pengembangan SDM dan Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian R.I di Jakarta, dengan mengacu pada besaran pagu anggaran yang sudah ditentukan oleh Kementerian dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan serta peraturan lainnya sesuai Standar umum yang berlaku.
. Adapun jenis kegiatan yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang antara lain :
1. Pelaksanaan Pembelajaran;
2. Perjalanan Dinas;
3. Uji Kompetensi Siswa;
4. Peningkatan Kelembagaan Sekolah pendidikan pertanian;
5. Pengembangan Unit Usaha Sekolah, dan Kerjasama dengan dunia Usaha;
6. Reakreditasi Sekolah;
7. Pengembangan Website dan Jaringan;
8. Ketenagaan Pendidikan untuk peningkatan tenaga pendidik dan pendidikan.
- Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa telah membentuk Pelaksana dan Pengelola Kegiatan di tingkat Sekolah SMK PP Negeri 4 Rappang yaitu :
Penanggungjawab Kegiatan adalah Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI.
Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt.
Adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Penanggungjawab kegiatan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk kegiatan generasi muda yang mengikuti pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang adalah sebagai berikut :
Mengkordinasikan penyusunan rencana operasional pelaksanaan anggaran kinerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam petunjuk operasional kegiatan (POK).
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran
Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Tugas-tugas penanggungjawab kegiatan dalam hal pengadaan barang /jasa meliputi : penetapan rencana pengadaan barang/jasa, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menyusun rencana penarikan dana / perencanaan kas.
Melaksanakan kegiatan swakelola.
Menunjukkan permintaan uang muka untuk kegiataan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memeriksa kebenaran material dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Meneliti ketersediaan dana dan membebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan.
Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar.
Melaksanakan pelimpahan tugas-tugas dari kuasa pengguna anggaran dalam hal :
Menguji kebenaran material surat surat bukti mengenai hal pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi.
- Bahwa jumlah anggaran dalam DIPA Satker STPP Gowa selama tiga tahun anggaran (tahun 2015 s/d tahun 2017) dan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk kegiatan generasi muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang sesuai tanda Bukti Penerimaan Uang dari bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa yang diterima oleh Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) secara bertahap pada setiap pemberian panjar uang muka kerja dengan rincian sebagai berikut :
1. Tahun anggaran 2015 sebanyak Rp. 457.640.000.-
2. Tahun anggaran 2016 sebanyak Rp. 749.928.700.-
3. Tahun anggaran 2017 sebanyak Rp. 737.760.100.-
Total anggaran Rp.1.946.120.800.-
(Satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
- Bahwa sistem mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang yang melekat pada DIPA Satker STPP Gowa dilakukan oleh saksi HERAWATI FIOSAR T, SE. MM selaku bendahara pengeluaran dengan mengajukan permintaan sekaligus bersamaaan dengan dana kegiatan lain yang ada dalam DIPA Satker STPP Gowa dalam bentuk Uang Persediaan (UP) dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh PPK saksi Drs. IDRIS M.Pd. kemudian dibuatkan SPM-UP yang ditandatangi oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) saksi NENNY SLAVIATY, SP, yang dibawah dan diajukan Ke KPPN Makassar I, selanjutnya setelah diterbitkan SP2D oleh KPPN kemudian dana tersebut ditransfer masuk kerekening bendahara pengeluaran dan dicairkan melalui pada Bank BRI Cabang Sungguminasa Gowa dengan Nomor rekening : 022501000013302 atas nama satker STPP Gowa.
- Selanjutnya setelah dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, pihak sekolah membuat dan mengajukan surat permohonan permintaan panjar uang muka kerja sesuai Rincian Rencana Penggunaan Anggaran melalui Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku penanggungjawab Kegiatan yakni terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker STPP Gowa. Dana tersebut diberikan secara bertahap perpanjar dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan Uang Persediaan (UP) yang ada pada Satker STPP Gowa, kemudian setelah dana panjar tersebut diterima oleh PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt melaporkan kepada Kepala Sekolah selaku penanggungjawab Kegiatan terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dengan jumlah dana sesuai permintaan, selanjutnya barulah dana tersebut disalurkan kepada masing-masing pengelola kegiatan (guru-guru) di Sekolah berdasarkan rencana kegiatan dan kebutuhan setiap jurusan.
- Bahwa bendahara pengeluaran memberikan panjar uang muka kerja dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang melalui PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dalam kurun waktu tahun anggaran 2015 s/d tahun 2017 sebagai berikut :
Untuk tahun anggaran 2015:
Panjar Pertama tanggal 6 Februari 2015 Rp. 25.400.000.-
Panjar Kedua tanggal 16 Maret 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar Ketiga tanggal 08 April 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar Keempat tanggal 04 Mei 2015 Rp. 50.200.000.-
Panjar Kelima tanggal 22 Mei 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar keenam tanggal 15 Juni 2015 Rp. 35.800.000.-
Panjar ketujuh tanggal 06 Agustus 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar kedelapan tanggal 24 Agustus 2015 Rp. 52.050.000.-
Panjar kesembilan tanggal 23 September 2015 Rp. 44.440.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 12 Oktober 2015 Rp. 51.200.000.-
Jumlah Rp.459.090.000.-
Untuk tahun anggaran 2016 :
Panjar Pertama tanggal 10 Februari 2016 Rp. 50.000.000.-
Panjar Kedua tanggal 02 Maret 2016 Rp. 71.500.000.-
Panjar ketiga tanggal 07 April 2016 Rp. 55.150.000.-
Panjar keempat tanggal 26 April 2016 Rp. 78.123.000.-
Panjar kelima tanggal 20 Mei 2016 Rp. 56.750.100.-
Panjar keenam tanggal 13 Juni 2016 Rp. 56.600.000.-
Panjar ketujuh tanggal 20 Juli 2016 Rp. 69.200.000.-
Panjar kedelapan tanggal 09 Agustus 2016 Rp. 59.022.000.-
Panjar kesembilan tanggal 05 September 2016 Rp. 24.400.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 19 September 2016 Rp. 63.000.000.-
Panjar kesebelas tanggal 10 Oktober 2016 Rp. 65.300.000.-
Panjar keduabelas tanggal 10 November 2016 Rp. 60.000.000.-
Panjar ketiga belas tanggal 18 November 2016 Rp. 43.500.000.-
Jumlah Rp.752.545.100.-
Untuk tahun 2017 :
Panjar Pertama tanggal 10 Februari 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar Kedua tanggal 21 Maret 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar Ketiga tanggal 17 April 2017 Rp. 60.000.000.-
Panjar keempat tanggal 08 Mei 2017 Rp. 49.470.000.-
Panjar kelima tanggal 08 Juni 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar keenam tanggal 02 Agustus 2017 Rp. 70.070.000.-
Panjar ketujuh tanggal 29 Agustus 2017 Rp. 76.623.200.-
Panjar kedelapan tanggal 30 Oktober 2017 Rp. 75.000.000.-
Panjar kesembilan tanggal 23 November 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 12 Desember 2017 Rp. 6.537.500.-
Jumlah Rp.617.700.700.-
1. Pembayaran LS tanggal 27 November 2017 Rp. 13.359.400.-
2. Pembayaran LS tanggal 13 Desember 2017 Rp. 17.700.700.-
3. Pembayaran LS tanggal 18 Desember 2017 Rp. 9.000.000.-
4. Pembayaran LS tanggal kosong Desember 2017 Rp. 80.000.000.-
Jumlah Rp.120.060.100.-
Total jumlah panjar dan LS Rp.737.760.100.-
Dengan demikian total dana yang diterima oleh PUMK selama 3 tahun anggaran sebanyak Rp. 1.946.120.800.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang bersama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang menyalurkan uang muka kerja kepada masing-masing pelaksana kegiatan di sekolah tidak memberikan/ menyalurkan uang berdasarkan keperluan dan kebutuhan dan besaran anggaran per-kegiatan sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap tahunnya, dikarenakan terdakwa telah melakukan pemotongan dana sebanyak 30% sebelum diberikan kepada yang bersangkutan, dengan rincian pemotongan dana diperuntukkan yaitu :
1. Untuk pembayaran pajak senilai 13%;
2. Untuk dana Taktis senilai 15% dari total panjar setelah pajak;
3. Untuk dana akomodasi PUMK senilai 2% yang dipotong dari total panjar setelah pajak.
- Bahwa yang melakukan pemotongan/memungut khusus untuk pembayaran pajak senilai 13% yaitu sebanyak Rp. 223.118.633.- (Dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total anggaran yang dicairkan selama 3 (tiga tahun anggaran) dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebelum penyerahan uang muka kerja kepada Pemegang uang muka kerja (PUMK) dengan alasan bahwa bendahara pengeluaran akan kesulitan untuk memungut pajak PPn & PPh sehingga dilakukan pemotongan lebih awal, sedangkan untuk pemotongan senilai 15% dari total panjar setelah pajak dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas perintah dan arahan Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri 4 Rappang, dan untuk dana akomodasi/pengurusan PUMK senilai 2% dari total panjar setelah pajak dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas sepengetahun dan persetujuan Kepala Sekolah terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri Rappang.
- Bahwa terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan Generasi Muda senilai 15%yang diperuntukkan untuk dana Taktis melalui saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK dan pemotongan senilai 2% untuk akomodasi pengurusan PUMK atas sepengetahuan dan persetujuan Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dimulai sejak pengambilan uang panjar pertama dari tahun 2015 s/d tahun 2017, adapun rincian sesuai jumlah uang perpanjar yang dipotong langsung dari bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa senilai 17% sebanyak Rp. 504.791.049.- dengan rincian pengunaan sebagai berikut :
- Untuk Dana Taktis 15% Rp. 242.750.000.-
- Untuk keperluan Akomodasi PUMK 2% Rp. 38.922.416.-
Jumlah Pemotongan Rp. 281.672.416.-
(Dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam belas rupiah).
- Bahwa untuk dana taktis setelah dilakukan pemotongan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyerahkan kepada bendahara dana taktis saksi MUNARTI, SE, untuk dikelola sesuai arahan dan perintah Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI yang digunakan untuk kebutuhan yang tidak tersedia anggarannya seperti biaya konsumsi, beli bensin, perawatan mesin pemotong rumput, transportasi untuk kegiatan diluar sekolah, biaya jika ada tamu yang datang kesekolah, bayar TV kabel, bayar majalah, honor pengawas dari sekolah lain pada saat UAS, untuk kunjungan wartawan dan ada juga sebahagian yang digunakan oleh terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak 44.301.000.- (empat puluh empat juta tiga ratus seribu rupiah) dan juga digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) untuk biaya transportasi pengurusan ke Gowa.
- Bahwa jumlah dana untuk pembayaran pajak yang dipungut/dipotong oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa saksi HERAWATI FIOSAR T, SE. MM sebelum diserahkan kepada PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt adalah sebanyak Rp. 223.118.633.- (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) untuk pembayaran pajak, terdapat sisa pengembalian penyetoran pajak dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebanyak Rp. 46.591.953.- (empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) yang diterima dan diserahkan kembali kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 46.591.953.- (Empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), dari sisa pengembalian pajak tersebut digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dan sebahagian diberikan kepada Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI untuk tahun 2015 dan tahun 2016 saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt lupa sedangkan untuk tahun 2017 saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak Rp. 21.000.000.- (Dua puluh satu juta rupiah).
- Atas pemotongan dana tersebut terjadi pengurangan volume dan kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan disekolah, serta untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebagaimana jumlah yang terterah dalam kwitansi penerimaan oleh pelaksana kegiatan (guru/pegawai staf) disampaikan untuk membuat volume kegiatan dan pembelanjaan kebutuhan kegiatan agar nota pesanan barang dan kwitansi pembelian dari toko disesuaikan dengan jumlah uang yang terterah dalam kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani dari PUMK.
- Syarat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng kepada Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa pada yaitu :
Adanya Rincian permintaan barang
Kwitansi yang ditandatangani dan di stempel toko apabila berbentuk belanja barang
Jika berbentuk bukan belanja barang maka dilengkapi Surat keputusan dari Kepala sekolah, besaran uang dan ditanda tangani yang menerima.
Nota pembeliaan yang di stempel dan ditandatangai pihak toko
Surat pertanggungjawaban belanja yang ditanda tangani oleh bendahara dan penanggungjawab kegiatan / kepala sekolah.
Namun kenyataannya terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan tidak melakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti pendukung/dokumen terkait syarat-syarat pengajuan permintaan panjar dan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PUMK.
- Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri Rappang 4 Kab. Sidenreng Rappang terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh guru-guru pelaksana kegiatan sesuai kompentensinya karena dana yang diterima tidak lagi sesuai dalam RAB yang disalurkan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan berupa tanda terima uang dan kwitansi pembelanjaan/penggunaan dana disesuaikan dengan yang diterima oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, dengan uraian sebagai berikut :
Dana Tahun 2015
Perjalanan Dinas Guru Rp. 2.700.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 36.800.000.-
Lumsum PKL Rp. 22.100.000.-
Transfort Siswa PKL Rp. 4.500.000.-
Jumlah Rp. 66.100.000.-
Dana Tahun 2016
Perjalanan Dinas Guru Rp. 8.520.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 46.719.800.-
Bahan Admin dan Kesiswaan Rp. 49.600.000.-
Perjalanan Siswa PKU Rp. 10.900.000.-
Honor Jam Mengajar Rp. 1.513.400.-
Honor Mengajar Guru NonPNS Rp. 1.022.000.-
Dasar Peternakan Rp. 22.500.000.-
Bahan Pakan Ternak Rp. 4.250.000.-
PKL Rp. 3.500.000.-
Biaya Pondokan dan Bahan Praktek Rp. 29.750.000.-
Pengembangan Desa Binaan Rp. 4.000.000.-
Jumlah Rp. 182.275.200.-
Dana Tahun 2017
Perjalanan Dinas Guru Rp. 19.200.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 71.110.000.-
Bahan Admin dan Kesiswaan Rp. 32.850.000.-
Magang Guru Rp. 1.500.000.-
Pengadaan Bahan Kaji Widya Guru Rp. 7.000.000.-
Swakarya Wirausaha Rp. 22.590.000.-
ATK Penerimaan Siswa Baru Rp. 1.500.000.-
Akreditasi Program Studi TPH Rp. 2.000.000.-
Pembinaan sakataruna bumi Rp. 1.050.000.-
School Green Rp. 76.273.000.-
Prakerin Bimbingan Rp. 11.640.000.-
Jumlah Rp. 246.713.000.-
Jumlah total Dana selama 3 Tahun yaitu : Rp. 495.088.200.-
(empat ratus sembilan puluh lima juta delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa keseluruhan dana/uang yang tidak salurkan kepada yang berhak menggunakan dan melaksanakan kegiatan terkait peruntukkan Dana bantuan generasi muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun 2015 s/d tahun 2017 sebanyak Rp. 495.088.200.- (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah)
- Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban keuangan perpanjar yang yang disampaikan dan dilaporkan kepada Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa melalui bendahara pengeluaran kemudian diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukti pendukung berupa kwitansi/tanda terima uang, nota pesanan/pembelian barang serta jenis kegiatan telah direkayasa sedemikian rupa oleh terdakwa untuk memenuhi dan menutupi kekurangan dari pemotongan dana tersebut.
- Bahwa yang membuat bukti-bukti pendukung berupa tanda terima uang (kwitansi), nota pesanan dan nota pembelanjaan barang dari toko adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI, kemudian Kepala Sekolah menghubungi toko tersebut untuk dibuatkan nota dan kwitansi pembelanjaan selanjutnya saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt membuat dokumen pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh yang seharusnya mengelola dan menerima dana tersebut, namun kenyataannya terdakwa sendiri yang bertandatangan diatas nama guru/pegawai staf yang bersangkutan.
- Bahwa terhadap Laporan Pertanggung Jawaban keuangan yang di buat oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK dana bantuan generasi muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang terkait semua Bukti pendukung berupa kwitansi dari toko tempat pembelanjaan barang yang dilakukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan disekolah dalam hal ini guru/pegawai staf yang melaksanakan kegiatan tersebut, namun ada juga kwitansi yang dipalsukan stempel dan tandatangan memilik toko sedangkan pelaksana kegiatan dalam hal ini guru-guru dalam melakukan pembelanjaan tidak sesuai dengan jumlah uang dan jumlah barang yang diterima sebagaimana dalam bukti kwitansi pertanggungjawaban karena sudah ada pemotongan uang sebelumnya oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, sehingga dalam pembuatan kwitansi penerima uang dan pembelanjaan barang maupun jenis kegiatan yang dilaksanakan disesuaikan dengan jumlah uang yang diterima oleh pengelola kegiatan untuk dijadikan lampiran sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan.
- Bahwa semua yang menandatangani laporan pelaksanaan kegiatan, bukti penerimaan dan pembelanjaan uang yang tidak diterima oleh pengelola kegiatan disekolah dan yang seharusnya diterima oleh pelaksana kegiatan adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dengan cara membuat dan memalsukan tandatangan mereka (guru/pegawai staf) yang bersangkutan seolah-olah tandatangan yang bersangkutan asli namun kenyataannya dipalsukan, sedangkan untuk kwitansi pembelanjaan/pembelian di toko ada yang diurus langsung oleh Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dan selebihnya yang belum ada/belum lengkap dokumennya saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang membuat dan menandatangani sendiri.
- Bahwa terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI pernah menyampaikan kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt ”untuk kegiatan tertentu yang tidak dilaksanakan serahkan uangnya kepada saya, nanti saya yang bicarakan dengan guru-guru yang melaksanakan kegiatan tersebut”, dan dari penyampaian tersebut kemudian saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt memberikan/menyerahkan uang kepada Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI, sedangkan untuk kelengkapan administrasi penggunaan dana tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt untuk membuat laporan pertanggung jawabannya (LPJ) dengan merekayasa dokumen dan bukti pembayaran.
- Bahwa pada setiap kali saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt pulang dari menerima dan mengambil panjar uang muka kerja dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyampaikan dan melaporkan kepada terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dan meminta uang kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada SMK-PP Negeri 4 Rappang dan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 terdakwa juga penanggungjawab kegiatan dari tahun 2015 s/d 2017, berdasarkan Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Satker (STPP) Gowa, yang diterbitkan pada setiap tahun yaitu SK. Nomor : 666a/KPTS/KU. 510/J.4.8/06/2015 tanggal 1 Juli 2015 untuk tahun anggaran 2015, SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 1 Januari 2016 untuk tahun anggaran 2016, dan SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/I.10/01/2017 tanggal 3 Januari 2017 untuk tahun anggaran 2017, yang ditugas menjalankan jabatan selaku penanggungjawab kegiatan pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2017 s/d tahun anggaran 2017, Dengan sengaja mengelapkan uang, mengambil atau digelapkan oleh orang lain, dengan cara memerintahkan dan menyetujui untuk dilakukan pemotongan dana yang diperuntukkan untuk dana Taktis dan menyetujui pemotongan dana akomodasi untuk keperluan PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt serta membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban keuangan secara tidak benar (fiktif) atas dana bantuan operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang.
- Bahwa atas pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, yang dilakukan oleh terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, yang tidak sesuai mekanisme prosedur pengelolaan dan penyaluran bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian R.I tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang dinikmati dan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa dan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt.
- Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt (yang penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
a) Pasal 2 huruf (i) yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
b) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatut.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perbendaharaan negara yang menegaskan :
- Pasal 21 Ayat (1) menegaskan : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
3. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 156/PMK.07/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan:
- Pasal 19 dinyatakan : bahwa, dalam pelaksanaan dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas perbantuan terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak digunakan pada akhir tahun anggaran, SKPD wajib menyetorkan dana tersebut ke rekening kas umum negara.
4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah pada kementerian Negara/lembaga, perubahan 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas PMK Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah pada kementerian Negara/lembaga.
5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 46/Permentan /RC.110/12/2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian.
- Pasal 7 menjelaskan : bahwa bantuan pemerintah dilaksanakan berdasarkan kegiatan, dan out put kegiatan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang menjelaskan:
a. Pasal 3 : Tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
b. Pasal 9 : Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran yang dikelolanya setelah meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan PA/Kuasa PA meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHAP) Dalam Rangka Perhitungan kerugian Negara oleh pihak Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR - 189/PW21/5/2019, tanggal 10 Mei 2019, atas perkara dugaan tindak Pidana korupsi Peyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, yang dilakukan oleh terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yaitu sebagai berikut :
1). Dana dipertanggungjawabkan tidak benar (fiktif) Rp. 504.588.200.-
2). Hasil pemotongan (dana taktis) Rp. 35.162.300.-
3). Hasil pemotongan (dana operasional) Rp. 34.359.640.-
4). Sisa dana pembayaran pajak Rp. 29.455.953.-
Total kerugian keuangan negara Rp. 603.566.093.-
Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 603.566.093.- (enam ratus tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah menurut agamanya memberikan keterangan sebagai berikut :
AFTAR LATOPATARAI, S.Pd., M.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda di Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang melekat pada Satuan Kerja (Satker) STPP Gowa.
- Bahwa saksi pernah menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang dialokasikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan kesiswaan dan pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan pada tahun 2015 sampai dengan 2016 ;
- Bahwa sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang dari Dana BOS bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I. dan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Kementerian Pertanian R.I melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel.
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak anggaran yang diberikan dan diterima SMK-PP Negeri 4 Rappang dari Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 ;
- Bahwa dalam penerimaan dana tersebut saksi berhubungan langsung dengan PUMK dimana dananya diberikan secara tunai. untuk dipergunakan sesuai kebutuhan dan setelah penerimaan dana, saksi menandatangani kuwitansi yang telah disediakan oleh PUMK ;
- Bahwa saksi mempertanggungjawabkan Dana Bantuan Operasional Generasi Muda pada sekolah SMK-PP Negeri 4 Rappang dengan membuat laporan pertanggungjawaban kemudian diserahkan kepada PUMK agar ditandatangani oleh Kepala Sekolah ;
- Bahwa untuk Tahun Anggaran 2017 saksi tidak ada menerima dana.
- Bahwa total dana panjar tahun anggaran 2015 s/d 2016 sebanyak Rp.23.693.000.- tetapi saksi hanya terima Rp.16.583.000.- dikarenakan adanya pemotonga sebanyak 30 %;
- Bahwa dengan adanya potongan dana sebesar 30 % tersebut, berdampak pada pembelanjaan barang yang menjadi kebutuhan pada pelaksanaan setiap kegiatan dikurangi kualitas dan kuantitas.
- Bahwa pemotongan dana sebanyak 30 % dilakukan oleh saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas sepengetahuan Kepala Sekolah saudara DRS. H. SUDIRMAN BADAWI.
- Bahwa Saksi mengetahui tujuan dan peruntukan pemotongan dana tersebut adalah untuk pajak dan sisanya untuk dana taktis dengan kegiatan yang tidak ada pos anggarannya.
- Bahwa benar yang menginisiatif atau mengarahkan untuk melakukan pemotongan atau pungutan dana taktis tersebut adalah Kepala Sekolah saudara Drs. H. SUDIRMAN BADAWI.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
IRA MASTURAWATI, S.Pd., M.Pd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda di Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang melekat pada Satuan Kerja (Satker) STPP Gowa.
- Bahwa saksi pernah menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang dialokasikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerimaan siswa baru pada tahun 2016/2017 ;
Bahwa saksi mengetahui sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu : dn BOS bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Kementerian Pertanian Ri melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar anggaran dan pengelola anggaran tersebut karena tidak pernah diperlihatkan Surat Keputusan dari pihak Sekolah, saksi hanya tahu bendaharanya yaitu MANSYUR MANTARING, S.Pt, dan penanggungjawanya adalah Kepala Sekolah saudara Drs. H. SUDIRMAN BADAWI.
Bahwa tujuan pemberian Dana BOS untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa, memperlancar proses pembelajaran, menyediakan proses sarana dan prasarana sekolah, sedangkan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan.
Bahwa dalam penerimaan dana tersebut saksi berhubungan langsung dengan PUMK dimana dananya diberikan secara tunai. untuk dipergunakan sesuai kebutuhan dan setelah penerimaan dana, saksi menandatangani kuwitansi yang telah disediakan oleh PUMK ;
Bahwa anggaran tahun 2015 s/d 2017 saksi tidak menerima semua dananya karena ada pemotongan 30 % termasuk pajak 13 %.
Bahwa dengan adanya pemotongan dana tersebut berdampak karena terjadinya pengurangan volume barang yang di beli.
Bahwa saksi tahu ada pemotongan oleh PUMK sejak saksi menerima dana tersebut;
Bahwa tidak ada nomenklatur dalam RAB yang di peruntukkan untuk dana taktis.
Bahwa saksi dengar yang memerintahkan dilakukan pemotongan adalah Kepala Sekolah saudara Drs. H. SUDIRMAN BADAWI melalui rapat.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
ZULKIA, S.Kom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu Dana BOS bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan Dana bantuan pendidikan Gratis bersumber dari APBD, Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Pertanian RI melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel.
Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yaitu untuk untuk kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktik serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran di sekolah dan di lapangan.
Bahwa jenis kegiatan yang saksi laksanakan sesuai tugas untuk mata pelajaran KKPI yaitu Pembelian bahan praktek berupa kaset demo 10 mata pelajaran dan Pembelian printer, kertas, tinta dan speaker.
Bahwa total anggaran yang saksi diterima/gunakan sesuai Laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2015 PUMK yaitu sebanyak Rp.6.000.000.-, Namun kenyataannya yang saksi terima hanya 1.400.000.- sehingga tidak sesuai dengan jumlah dalam Laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh PUMK.
Bahwa dari total dana sesuai kuwitansi yang saksi tandatangani dari tahun anggaran 2015 s/d 2017 sebanyak Rp. 8.535.400.- (delapan juta lima ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) dipotong sebanyak 30 % (tiga puluh) persen maka yang saksi terima hanya sebanyak Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) maka terdapat uang potongan yang tidak diberikan kepada saksi sebanyak 7.135.400,- (tujuh juta seratus toga puluh lima ribu empat ratus rupiah).
Bahwa setiap penyerahan uang panjar selalu ada pemotongan oleh PUMK sehingga yang saksi terima tidak sesuai jumlah dalam yang terterah dalam kwitansi.
Bahwa saksi sama sekali tidak ada menerima dan menggunakan dana taktis;
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
IAN PURNAMA, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa saksi ada menggunakan dana Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda di Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yang melekat pada Satuan Kerja (Satker) STPP Gowa untuk pembelian kebutuhan bahan-bahan praktek pelajaran biologi.
Bahwa saksi mengetahui sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu dari Dana BOS yang bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I. dan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Kementerian Pertanian RI melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel, namun Mengenai besaran dan jumlah anggarannya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu pengelola kegiatan dana bantuan tersebut bendaharanya MANSYUR MANTARING, S.Pt, dan penanggungjawabnya adalah Kepala Sekolah pak Drs. H. SUDIRMAN BADAWI.
Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di laboratorium.
Bahwa jumlah dana yang saksi terima Rp. 9.730.000.- dialokasikan secara umum untuk belanja bahan Praktek berupa jamur atau tape, benih ekosistem ikan, hewan untuk bedah anatomi dan morfologi.
Bahwa dalam proses pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda saksi berhubungan Sdr.MANSYUR MANTARING, S.Pt. dengan mengajukan proposal kebutuhan praktek & rencana kegiatan;
Bahwa mengenai pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut bukti-bukti pembelian sebagai pertanggung jawaban pembelian dari toko berupa kwitansi diserahkan kepada PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt.
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2015 sampai 2017, sejumlah Rp. 13.900.000.- (sebelum potongan 30%) dan yang saksi terima adalah Rp. 9.730.000.- (sesudah potongan 30%) ditambah satu laporan uang transport perjalanan dinas sejumlah Rp. 3.000.000.- yang tandatangannya dipalsukan sehingga tidak sesuai dengan jumlah dalam Laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang di buat oleh PUMK.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membayarkan pajaknya.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
MULIADI, SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa saksi mengetahui sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu : dana BOS dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I., dana pendidikan gratis dari APBD dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Pertanian RI melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel;
Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan;
Bahwa adapun jenis kegiatan yang saksi laksanakan sesuai tugas untuk jurusan Tanaman Pangan dan Holtikultura yaitu Pembelian bahan praktek berupa benih, Pupuk, Pestisida dan peralatan kerja, termasuk BBM, Kegiatan praktek lapangan di luar sekolah.
Bahwa mengenai pembelian barang yang diperuntukkan untuk kegiatan pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda sifatnya barang habis pakai dan kondisi barang sudah tidak ada karena telah digunakan.
Bahwa total anggaran yang saksi diterima/gunakan berdasarkan Laporan pertanggungjawaban Pembayaran Langsung (Perjalanan Dinas) Tahun Anggaran 2017 yang dibuat oleh saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt, selaku PUMK adalah sebanyak Rp. 600.000.-, namun kenyataannya saksi tidak pernah menerima uang tersebut.
Bahwa adapun rincian keseluruhan anggaran yang saksi diterima berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yaitu : Rp.145.950.000,- (seratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Namun kenyataannya saksi hanya menerima Rp.36.450.000.-(tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa mengenai pembelian barang yang diperuntukkan untuk kegiatan menunjang pelaksanaan kegiatan terjadi pengurangan jumlah volume barang bahan praktek, namun kwitansi pembelian dan jumlah barang dan nilai uang pembelanjaan disesuaikan volume yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban keuangan sebagaimana bukti pembelanjaan yang disetorkan kepada PUMK.
Bahwa pemotongan dilakukan pada setiap kali diserahkan uang panjar dari PUMK langsung dilakukan pemotongan sejak adanya dana tersebut dari tahun anggaran 2015 s/d anggaran 2017, jadi uang yang saksi terima tidak sesuai jumlah dalam yang terterah dalam kwitansi .
Bahwa dalam Rincian Kertas kerja Satker maupun dalam RAB serta DIPA Satker STPP Gowa tidak ada nomenklatur yang diperuntukkan untuk Dana Taktis.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
NURDIANA, S.Pt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda di Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang melekat pada Satuan Kerja (Satker) STPP Gowa.
- Bahwa saksi pernah menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang dialokasikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan praktek kewirausahaan pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 saksi sebagai bendahara pada kegiatan Praktek Kerja Usaha (PKU);
Bahwa saksi mengetahui sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu : dn BOS bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Kementerian Pertanian Ri melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel;
- Mengenai besaran dan jumlah anggarannya saksi tidak tahu.
- Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan.
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa besaran jumlah anggarannya
Bahwa total anggaran yang saksi terima/gunakan berdasarkan laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2017 yang dibuat oleh PUMK adalah sebanyak Rp. 6.000.000.- namun kenyataannya saksi tidak pernah terima dana tersebut.
Bahwa adapun jumlah keseluruhan anggaran yang saksi terima berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yaitu : Rp. 43.350.000.- Namun kenyataannya saksi hanya menerima anggaran sesuai kwitansi yang saksi tandatangni, yaitu : Rp.5.250.000.-
Bahwa yang saksi tahu pemotongan tersebut untuk pajak sebanyak 15 % dan sisanya untuk dana taktis dengan kegiatan yang tidak ada pos anggarannya
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membayarkan pajaknya.
Bahwa dalam RAB tidak ada nomenklatur yang di peruntukkan untuk dana taktis.
Bahwa yang saksi dengar ada pemotongan yang diperintahkan oleh Kepala Sekolah saudara Drs. H. SUDIRMAN BADAWI disampaikan oleh teman-teman guru yang diperuntukkan untuk kegiatan yang tidak dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Generasi Muda.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
drh. PAMUNGKAS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa benar SMK PP Negeri 4 Sidenreng Rappang menerima, Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda sejak tahun anggaran 2015 s/d. sekarang.
Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan sedangkan.
Bahwa saksi tidak tahu tentang RAB, karena hal tersebut tidak pernah disampaikan dan tidak pernah diperlihatkan oleh Kepala Sekolah maupun oleh pihak bendahara (PUMK).
Bahwa adapun jenis kegiatan yang saksi laksanakan sesuai tugas untuk jurusan Kesehatan Hewan yaitu Pembelian bahan praktek siswa berupa ternak unggas, bahan kimia (Hidrogen peroksida, alkohol, NaHO, PP, air susu sapi) dan Kegiatan praktek kerja usaha siswa di luar sekolah.
Bahwa mengenai pembelian barang yang diperuntukkan untuk kegiatan pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda sifatnya barang habis pakai dan kondisi barang sudah tidak ada dan telah digunakan, adapun tempat saksi belanja dapat yaitu Toko Cahaya Mario beralamat di Jalan Poros-Rappang Enrekang, Kelurahan Lalebata Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang.
Bahwa adapun rincian keseluruhan anggaran yang saksi diterima sesuai laporan PUMK tahun 2015 sejumlah RP.21.589.000.-, tahun 2016 sejumlah Rp.7.600.000.-, tahun 2017 sejumlah Rp.9.650.000.-, total Rp.38.839.000.-
Bahwa setiap kegiatan nilai uang yang diberikan tidak sesuai dengan isi kwitansi yang ditandatangani yang diterima dari PUMK dengan kisaran potongan diangka 30% (tiga Puluh) persen (sudah termasuk didalamnya potongan pajak sebanyak 13 %) dari uang yang saksi diterima.
Bahwa sesuai yang disampaikan oleh PUMK bahwa ada pemotongan yang diperuntukkan untuk pajak 15% dan dana Taktis 15 %.
Bahwa cara mempertanggungjawabkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu bukti pembelian barang disesuaikan dengan jumlah uang yang terterah dalam tanda terima uang dari PUMK senilai yang ditandatangani dan terhadap kwitansi pembelian dari toko saksi meminta tolong dengan pemilik toko agar mau mengeluarkan kwitansi pembelian sesuai dana yang harus saksi bertanggungjawabkan kepada PUMK.
Bahwa dalam Rincian Kertas kerja Satker maupun dalam RAB serta DIPA Satker STPP Gowa tidak ada nomenklatur yang diperuntukkan untuk Dana Taktis.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
MASNUR, S.Pt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda di Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang melekat pada Satuan Kerja (Satker) STPP Gowa.
- Bahwa saksi pernah menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang dialokasikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan praktek kewirausahaan pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 saksi guru sekaligus sebagai ketua jurusan Peternakan yang menyangkut pengadaan bahan praktek untuk siswa.
Bahwa saksi mengetahui sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu : dari BOS bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Kementerian Pertanian Ri melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel;
- Mengenai besaran dan jumlah anggarannya saksi tidak tahu.
- Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan sedangkan;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang RAB, karena hal tersebut tidak pernah disampaikan dan tidak pernah diperlihatkan oleh Kepala Sekolah maupun oleh pihak bendahara.
- Bahwa adapun jenis kegiatan yang saksi laksanakan yaitu :Pembelian bahan praktek berupa organ hewan peternakan, M4 (cairan mikroba), kayu, tali, bahan pakan ternak, dan peralatan kerja, termasuk BBM, dan Kegiatan praktek lapangan di luar sekolah.
- Bahwa total anggaran yang saksi diterima/gunakan berdasarkan Laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017 yang dibuat oleh PUMK adalah sebanyak Rp.86.850.000,-, namun kenyataannya uang yang saksi terima sebesar Rp.41.000.000.- sehingga tidak sesuai dengan jumlah dalam Laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh PUMK.
- Bahwa sesuai yang disampaikan oleh PUMK bahwa ada pemotongan yang diperuntukkan untuk pajak 15% dan dana Taktis 15 %.
- Bahwa pemotongan dilakukan pada setiap kali saksi diserahkan uang panjar dari PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt langsung dilakukan pemotongan sejak adanya dana tersebut dari tahun anggaran 2015 s/d anggaran 2017, jadi uang yang saksi terima tidak sesuai jumlah dalam yang terterah dalam kwitansi.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
GUSRI, SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa saksi sebagai Guru di Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yang menjabat sebagai Wakil Kepala sekolah urusan kesiswaan yang mempunyai tugas Membawahi kegiatan ekstrakurikuler, Membawahi kegiatan osis.
- Bahwa saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang
- Bahwa sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang bersumber dari Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, dari Dana Bantuan Pendidikan Gratis dari Pemda Kab. Sidrap dan dari Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Kementerian Pertanian Ri melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel.
- Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda yaitu untuk meningkatkan pengetahun dan keterampilan serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai RAB karena hal tersebut tidak pernah disampaikan oleh Kepala Sekolah maupun pihak bendahara;
- Bahwa jenis kegiatan yang saksi laksanakan sesuai tugas bidang kesiswaan yaitu :1). Biaya ATK administrasi pengajaran dan kesiswaan, 2). Biaya Bahan praktek Kompotensi Kejuruan, 3). Pengadaan administrasi Pengajaran untuk Ujian.
- Bahwa pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2015 yang dibuat oleh PUMK adalah sebanyak Rp. 13.400.000.-, namun kenyataannya uang yang saksi terima sebesar Rp. 4.900.000,- sehingga tidak sesuai dengan jumlah dalam Laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh PUMK.
- Bahwa total anggaran yang saksi terima/gunakan berdasarkan Laporan pertanggungjawaban Pembayaran Langsung (Perjalanan Dinas) Tahun Anggaran 2017 yang dibuat oleh saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt, selaku PUMK adalah sebanyak Rp. 1.500.000.-, namun kenyataannya saksi tidak pernah melakukan perjalan dinas dan tidak pernah menerima uang tersebut.
- Bahwa adapun jumlah keseluruhan anggaran yang saksi diterima berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebesa Rp.39. 400.000.-
(tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), namun kenyataannya saksi hanya menerima anggaran sesuai kwitanwsi yang saksi tandatangani, Rp.28.900.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa dari total dana sesuai kuwitansi yang saksi tandatangani dari tahun anggaran 2015 s/d 2017 sebanyak Rp. 28.900.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dipotong sebanyak 30 % (tiga puluh) persen maka yang saksi terima hanya sebanyak Rp. 20.230.000,- (dua puluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa pemotongan dilakukan pada setiap kali saksi diserahkan uang panjar dari PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt langsung dilakukan pemotongan sejak adanya dana tersebut dari tahun anggaran 2015 s/d anggaran 2017, jadi uang yang saksi terima tidak sesuai jumlah dalam yang terterah dalam kwitansi;
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
RUSTINI, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa saksi mengetahui sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu : Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Kementerian Pertanian Ri melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel.
Bahwa pengelola dana BOS bendaharanya saudara HAMKAH AKSA, S.Sos, sedangkan pengelola Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda di Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang y bendaharanya MANSYUR MANTARING, S.Pt, dan penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah (Drs. H. SUDIRMAN BADAWI).
Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan.
Bahwa saksi tidak tahu keberadaan RAB tentang Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda, karena hal tersebut tidak pernah disampaikan dan tidak pernah diundang dalam rapat oleh Kepala Sekolah.
Bahwa dalam proses pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang melekat pada Satuan Kerja (Satker) STPP Gowa saksi berhubungan langsung dan penerima dana kegiatan yaitu MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku Pemegang uang muka kerja, kemudian MANSYUR MANTARING, S.Pt memberikan dana untuk digunakan dalam kegiatan Penerimaan siswa baru tahun 2015, dimana dananya diberikan secara tunai. Setelah penerimaan dana saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt saksi mendatangani kwitansi yang disodorkan oleh saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membayarkan pajaknya.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
Drs. SUHARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa saksi sebagai Guru di Sekolah Menengah Kejuruan SPP Negeri 4 Rappang yang menjabat sebagai Koordinator Pembina Osis dan Pembina Kreativitas Siswa/Ekstrakurikuler; juga sebagai Pengelola Taman dan Keindahan Kompleks; juga sebagai Wali Kelas III Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Bahwa saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang
Bahwa saksi tidak tahu karena tidak dilibatkan dan tidak diberi sosialisasi dalam pengelolaan maupun dalam penggunaan dana tersebut.
Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya bidang prodi yang saksi ajarkan kepada siswa pada event gelar inovasi dan teknologi di Palembang.
Bahwa proses dan mekanisme untuk pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda saksi bersama tim mengajukan proposal untuk event gelar Inovasi & Teknologi di Palembang, lalu dana dicairkan secara langsung kepada ketua tim drh. Pamungkas ;
Bahwa saksi memeprtanggungjawabkan dana tersebut dengan cara saksi bersama tim membuatkan laporan dokumentasi hasil kegiatan beserta nota/kwitansi pembelanjaan dengan diserahkan langsung kepada kepala sekolah saudara Drs. SUDIRMAN BADAWI.
Bahwa total anggaran yang tercantum nama saksi sebagai penerima/pengguna berdasarkan laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2017 yang dibuat oleh PUMK adalah sebanyak Rp. 1.650.000.- Namun kenyataannya, saksi tidak menerima uang sedikitpun sebagaimana jumlah dimaksud,
Bahwa dengan adanya pemotongan berdampak pada kualitas barang yang dibeli lalu adanya tunggakan kepada toko material yang totalnya mencapai Rp. 2.000.000.- namun yang dibayarkan karena ada potongan 30% menjadi 1.400.000.- (satu juta empat ratus).
Bahwa adapun jumlah dana keseluruhan sebanyak Rp. 25.400.000.- yang dipertanggungjawabkan oleh PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt, saksi hanya menerima setelah potongan pajak sebanyak Rp. 11.400.000.- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah) saksi tidak terima.
Bahwa saksi tahu sejak saksi menerima dana tersebut telah dilakukan pemotongan dan yang melakukan pemotongan adalah saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK.
Bahwa saksi tidak pernah mendengar nomenklatur dana taktis dan saksi tidak tahu peruntukan, sumber maupun pengalokasiannya untuk apa.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
TRI WIDYO UTOMO, S.Pt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa saksi sebagai Guru di Sekolah Menengah Kejuruan SPP Negeri 4 Rappang yang menjabat sebagai Ketua jurusan program studi Kesehatan Hewan dan Perencana anggaran Dana Bantuan Generasi Muda dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017.
Bahwa saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang
Bahwa Mengenai besaran dan jumlah anggaran yang saksi tahu hanya dana Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan persiswa sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pertahun, sedangkan untuk Dana BOS saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah anggaran karena tidak dilibatkan dalam pengelolaan maupun dalam penggunaan dana tersebut.
Bahwa yang berhak melakukan perjalanan dinas Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda di SMK-PP Negeri 4 Rappang adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah, Guru/Tenaga Pendidik pihak pengelola/pengurus pencairan dana dalam hal ini PUMK.
Bahwa adapun jenis kegiatan yang saksi laksanakan dan mengunakaan anggaran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda antara lain :1). Pembelian bahan laboratorium praktek (obat-obatan/bahan kimia) , 2). Pembelian ternak (ayam, Kambing), 3). Pengadaan Administrasi Pengajaran untuk Ujian.4). Biaya Praktek Lapangan,
Bahwa sesuai LPJ PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt, selama 3 (tiga) tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 dana Rp. 223.352.000,- tidak sesuai jumlah dana yang saksi terima, dimana dalam SPJ PUMK tersebut bukan tandatangan saksi melainkan dipalsukan.
Bahwa benar ada pemotongan dana terkait Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk kegiatan generasi muda yang mengikuti pendidikan menengah pada SMKN 4 Sidenreng Rappang;
Bahwa benar pernah dilaksanakan kegiatan Shool Grand dalam tahun 2015 dengan menggunakan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda sekolah pendidikan menengah pada SMKN 4 Sidenreng Rappang yang dilaksanakan di Palembang dari tanggal 15 s/d tanggal 21 Oktober 2015, dan pesertanya yaitu sebanyak 10 orang siswa,
Bahwa pemotongan dilakukan pada setiap kali saksi diserahkan uang panjar dari PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt langsung dilakukan pemotongan sejak adanya dana tersebut dari tahun anggaran 2015 s/d anggaran 2017, jadi uang yang saksi terima tidak sesuai jumlah dalam yang terterah dalam kwitansi .
Bahwa mengenai tujuan peruntukan pemotongan dana sejumlah 30 % tersebut, setahu saksi 13 % untuk pajak sedangkan 17 %, untuk dana operasional (dana Taktis) sekolah yang dipotong oleh saudara MANSYUR MANTARING,S.Pt (PUMK) yang ditampung dan diterima oleh MUNARTI, SE.
Bahwa dalam Rincian Kertas Kerja Satker maupun dalam RAB serta DIPA Satker STPP Gowa tidak ada nomenklatur yang diperuntukkan untuk Dana Taktis.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
DARMAWATI, STp, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa saksi mengetahui sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu dari Dana BOS bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, dari Dana bantuan pendidikan Gratis bersumber dari APBD, Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Pertanian R.I melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel.
Bahwa saksi ada berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diberikan kepada SMK-PP Negeri 4 Rappang tahun anggaran 2015, tahun 2016 dan tahun 2017 dimana saksi selaku guru pada jurusan Agribisnis, Tanaman Pangan dan Holtikultura yang menyangkut pengadaan bahan praktek untuk siswa.
Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan sedangkan untuk pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saksi tidak tahu.
Adapun jenis kegiatan terkait penggunan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang saksi laksanakan Pembelian bahan praktek berupa benih, Pupuk, Pestisida dan peralatan kerja, termasuk BBM, Kegiatan praktek lapangan di luar sekolah.
Bahwa total anggaran yang saksi terima/gunakan maupun yang tercantum nama saksi padahal tidak saksi terima/gunakan berdasarkan Laporan pertanggungjawaban dan Pembayaran Langsung (Perjalanan Dinas) Tahun Anggaran 2017 yang dibuat oleh Saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt, selaku PUMK adalah sebanyak Rp. 36.340.000.-, namun kenyataannya saksi hanya menerima uang sebesar Rp. 450.000.- tersebut.
Bahwa Adapun anggaran yang saksi terima berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perpanjar tersebut yaitu Rp.109.022.000.- Namun kenyataannya saksi hanya menerima anggaran sebesar Rp. 47.501.000.- (empat puluh tujuh juta lima ratus satu ribu rupiah).
Bahwa dari total dana sesuai kuwitansi yang saksi tandatangani dari tahun anggaran 2015 s/d 2016 sebanyak Rp. 61.071.000,- (enam puluh satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah)) dipotong sebanyak 30 % (tiga puluh) persen maka yang saksi terima hanya sebanyak Rp. 42.749.700,- (empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa pemotongan dilakukan pada setiap kali saksi diserahkan uang panjar dari PUMK Saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt langsung dilakukan pemotongan sejak adanya dana tersebut dari tahun anggaran 2015 s/d anggaran 2017, jadi uang yang saksi terima tidak sesuai jumlah dalam yang terterah dalam kwitansi.
Bahwa mengenai tujuan peruntukan pemotongan dana sejumlah 30 % tersebut, setahu saksi 15 % untuk pajak sedangkan 15 % lagi saksi tidak tahu peruntukannya, cuman saksi dengar dari MANSYUR MANTARING, S.Pt biasa disebut dana Taktis.
Bahwa dalam Rincian Kertas kerja Satker maupun dalam RAB serta DIPA Satker STPP Gowa tidak ada nomenklatur yang diperuntukkan untuk Dana Taktis.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
BONDO BARRANG, S.Pt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan adanya Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang ;
- Bahwa saksi hanya sebagai bendahara koperasi puncak indah beralamat di kompleks SMK Negeri 4 Sidenreng Rappang dimana di koperasi tersebut memperjualkan belikan barang jenis Sembako, ATK, dan Katering ;
- Bahwa Koperasi (KPR Puncak Indah) memiliki Badan Hukum dan memiliki cap/stempel sejak berdiri dan barang yang diperjual belikan antara lain : Sembako, Racun Herbisida, Bibit Tanaman Pangan, Sabun Mandi/Cuci, Pasta Gigi, ATK, Obat-obatan Ternak ;
- Bahwa benar semua ketua jurusan pernah membeli barang di koperasi puncak indah namun saksi tidak mengingat apa saja item yang di beli karena yang berhubungan dengan pembeli adalah saudari MARTINA selaku pengelola unit pertokoan ;
- Bahwa proses jika seseorang maupun atas nama instansi/lembaga/organisasi melakukan pembelian/pembelanjaan barang di koperasi Puncak Indah yaitu dengan cara pembeli membawa nota pesanan kemudian saksi siapkan barangnya jika item yang di pesan tidak ada di koperasi maka pembeli mencari di toko lain namun kwitansi tetap melalui koperasi puncak indah ;
- Bahwa pada setiap kali saksi menjual barang kepada konsumen (pembeli) mengeluarkan bukti pembelanjaan dalam bentuk Nota Barang dan kwitansi pembelian serta saksi tanda tangan di nota pembelian tersebut ;
- Bahwa benar Koperasi Puncak Indah tidak pernah menjual barang-barang berupa pupuk, alat suntik, pakan ternak, unggas dan saksi hanya diminta tolong kepada pemesan untuk membuatkan kwitansi pembelian barang atas nama Koperasi Puncak Indah untuk pertanggungjawaban penggunaan dana;
- Diperlihatkan kepada saksi bukti pembelian barang berupa Nota Pesanan Barang dan Kwitansi pembayaran terkait pembelanjaan kebutuhan kegiatan pelaksanan program Dana bantuan Generasi Muda yang mengikuti pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng;
- Bahwa benar ada pembelian pada sekitar bulan Juni 2015 namun bukan di koperasi puncak indah melainkan di toko lain namun Kwitansi tetap melalui koperasi puncak indah dan saksi yang bertandatangan dan Semua barang yang di beli di koperasi puncak indah sudah sesuai dengan harga yang terterah di kwitansi namun barang yang di beli di toko lain saksi tidak tahu harga pastinya dan mengenai kwitansi pembeli yang menyiapkannya, jadi saksi tinggal tandatangan di kwitansi yang telah disiapkan tersebut, dan ada bukti kwitansi yang bukan tandatangan saksi ;
- Bahwa benar guru/pegawai maupun honorer sering memesan barang dan meminta dibuatkan nota pembelian/kwitansi pembelian barang kepada saksi terkait penggunaan Dana bantuan Generasi Muda yang mengikuti pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang .
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
Ir. H. BUDIANTO, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa saksi mengetahui sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu dana BOS, dan dana Pendidikan gratis serta Dana Bantuan perasional Pendidikan Generasi Muda.
Bahwa tujuan pemberian Dana Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap perilaku siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan;
Bahwa dalam proses pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang melekat pada Satuan Kerja (Satker) STPP Gowa tahun 2015 s/d 2017 dalam penerimaan dana kegiatan tersebut saksi berhubungan dengan Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK).
Bahwa saksi yang membidangi Kurikulum, tidak lagi membuat laporan karena telah dibuat oleh saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, saksi hanya melaporkan secara lisan kepada Kepala Sekolah Drs. H. SUDIRMAN BADAWI selaku penangungjawab kegiatan;
Bahwa total keseluruhan uang yang tidak saksi terima sebanyak Rp.83.270.300.-(delapan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa mengenai pembelian barang yang diperuntukkan untuk kegiatan pelaksanaan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda sifatnya barang habis pakai dan kondisi barang sudah tidak ada dan telah digunakan,
Bahwa Pemotongan dilakukan pada setiap kali saksi diserahkan uang panjar dari PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt langsung dilakukan pemotongan sejak adanya dana tersebut dari tahun anggaran 2015 s/d anggaran 2017, jadi uang yang saksi terima tidak sesuai jumlah yang terterah dalam kwitansi.
Bahwa Mengenai tujuan peruntukan pemotongan dana sejumlah 30 % tersebut, setahu saksi 15 % untuk pajak sedangkan 15 % lagi saksi tidak tahu peruntukannya, cuman saksi dengar dari MANSYUR MANTARING biasa disebut dana Taktis.
Bahwa adapun cara saksi mempertanggungjawabkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yang diterima dari PUMK, bukti pembelian barang disesuaikan dengan jumlah uang yang terterah dalam tanda terima uang dari PUMK senilai yang ditandatangani dan terhadap kwitansi pembelian dari toko saksi bernegosiasi dengan pemilik toko agar mau mengeluarkan kwitansi pembelian sesuai dana yang harus saksi bertanggungjawabkan kepada PUMK sesuai penyampaian dan permintaan dari Kepala Sekolah melalui PUMK.
Bahwa dalam Rincian Kertas kerja Satker maupun dalam RAB serta DIPA Satker STPP Gowa tidak ada nomenklatur yang diperuntukkan untuk Dana Taktis.
Bahwa yang menginisiatif dan menyampaikan kepada saksi untuk melakukan pemotongan adalah Kepala Sekolah saudara Drs. H. SUDIRMAN BADAWI sebanyak 15 % (lima belas) Persen sebagai dana Taktis, sesuai penyampaian dari PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt. sedangkan mengenai penggunaan dan peruntukkan uang tersebut saksi tidak tahu.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
NURSALAM, S.Pt., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa saksi mengetahui sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang dari Dana (BOS) bersumber yang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dana bantuan pendidikan Gratis yang bersumber dari APBD. dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang bersumber dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Pertanian RI melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel.
- Bahwa saksi ada kaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diberikan kepada SMK-PP Negeri 4 Rappang tahun anggaran 2015, tahun 2016, tahun 2017 dimana saksi selaku guru sekaligus sebagai ketua jurusan Agribisnis Ternak Unggas yang menyangkut pengadaan bahan praktek untuk jurusan agribisnis ternak unggas.
- Bahwa tujuan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yaitu untuk meningkatkan pengetahun dan keterampilan serta sikap siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan sedangkan untuk pemberian Dana bBantuan Operasional Sekolah (BOS) saksi tidak tahu.
- Bahwa saksi tidak tahu tentang RAB atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda, karena hal tersebut tidak pernah disampaikan dan tidak pernah diperlihatkan oleh Kepala Sekolah maupun oleh pihak bendahara.
- Bahwa kegiatan yang saksi laksanakan sesuai tugas untuk jurusan Agribisnis Ternak Unggas yaitu :Pembelian bahan praktek berupa ternak unggas, pakan, vitamin dan obat obatan, Kegiatan praktek kerja usaha di luar sekolah.
- Bahwa jumlah keseluruhan anggaran yang saksi diterima untuk tahun 2015, 2016, 2017, sesuai laporan PUMK dari saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt, yaitu Rp.92.150.000.-(sembilan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dari total dana sesuai kuwitansi yang saksi tandatangani dari tahun 2015 s/d 2017 sebanyak Rp. 92.150.000.- dipotong sebanyak 30 % (tiga puluh) persen maka yang saksi terima hanya sebanyak Rp. 64.505.000.- jadi uang potongan yang tidak diberikan kepada saksi sebanyak Rp. 27.645.000.- saksi hanya menerima uang sebanyak Rp. 64.505.000.- (enam puluh empat juta lima ratus lima ribuh rupiah),
Bahwa Pemotongan dilakukan pada setiap kali saksi diserahkan uang panjar dari PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt langsung dilakukan pemotongan sejak adanya dana tersebut dari tahun anggaran 2015 s/d anggaran 2017, jadi uang yang saksi terima tidak sesuai jumlah dalam yang terterah dalam kwitansi
Bahwa cara mempertanggungjawabkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu bukti pembelian barang disesuaikan dengan jumlah uang yang terterah dalam tanda terima uang dari PUMK senilai yang ditandatangani dan terhadap kwitansi pembelian dari toko saksi melobi dan bernegosiasi dengan pemilik toko agar mau mengeluarkan kwitansi pembelian sesuai dana yang harus saksi bertanggungjawabkan kepada PUMK.
Bahwa dalam Rincian Kertas kerja Satker maupun dalam RAB serta DIPA Satker STPP Gowa tidak ada nomenklatur yang diperuntukkan untuk Dana Taktis.
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas dalam rangka pengembangan profesionalisme guru dalam kegiatan magang kurikulum 2013 di SMK 1 Sidrap tahun 2017, tetapi saksi tidak pernah menerima uang perjalanan dinas dari PUMK dan Tanda Bukti Pembayaran uang dan kwitansi uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tandatangan dalam bukti tersebut bukan tandatangan saksi (dipalsukan).
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
AGUS SIDE, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik terkait masalah adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa peran saksi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai pemilik toko 88 Pro Computer beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Rappang Kec. Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang yang menjual barang dan jasa terkait jasaservis, penjualan computer dan aksesoris komputer;
- Bahwa toko saksi telah berbadan Hukum;
- Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dan berapa besar jumlah anggaran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa saksi selaku pemilik Toko 88 Pro Computer, memperjual computer, aksesoris, tinta, kipas mini, kertas, sejak bulan Oktober 2007.
- Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan saudara Mansyur, Ibu Narti,Pak Hamka,Ian Purnama membeli ATK dan dalam kegiatan jual beli biasanya yang menangani saksi sendiri langsung sebagai pemilik toko ;
- Bahwa proses pembelian/pembelanjaan barang di Toko 88 Pro Computer biasanya secara langsung, berapa kebutuhan pesanan dari pembeli maka sejumlah itu juga yang disediakan oleh saksi selaku penjual di Toko 88 Pro Computer ;
- Bahwa setiap saksi menjual barang kepada konsumen (pembeli) saksi mengeluarkan bukti pembelanjaan dalam bentuk Nota Barang dan kwitansi pembelian pembayaran sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan pembelian di Toko Saksi itupun kalo ada permintaan dari yang bersangkutan ;
- Bahwa yang membayar pajak barang yang dibeli bukan saksi tetapi instansi Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng selaku pembeli ;
- Bahwa adapun rincian keseluruhan anggaran yang Saksi terima berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) panjar tersebut yang dibuat saudara MANSYUR MANTARIN, S.Pt yaitu : Tahun 2015 ,dan 2017 total Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah). Namun kenyataanya dana yang saksi terima berdasarkan LPJ yang diperlihatkan oleh penyidik dari tahun 2015 s/d tahun 2017 yang saksi terima hanyalah sebanyak Rp. 4.380.000.- (empat juta tiga ratus delapan puluh rupiah) ;
- Bahwa dari jumlah dana yang saksi terima atas belanja peralatan Komputer dari saudara MANSYUR MANTARING.S.Pt sebanyak Rp.6.000.000.- namun kenyataannya saksi terima hanya sebesar Rp. 4.380.000.- ada selisih Rp.1.620.000.- dan tahun 2016/2017 saksi tidak ada menerima/menjual barang kepada saudara MANSYUR MANTARIN, S.Pt. Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
MUH. SYAHLAN S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa peran saksi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang hanya sebagai pemilik toko Studio Photo & Foto Copy KREASI beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Rappang Kec. Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang dimana di toko Saksi tersebut Saksi bergerak dibidang barang dan jasa. Jasa terkait adalah fotografi dan ATK ;
- Bahwa Toko saksi memiliki Badan Hukum dan Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP)/ dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari perintah Daerah Kab. Sidenreng Rappang dan memiliki cap/stempel Toko ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dan berapa besar jumlah anggaran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang ;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan guru SMK PP Rappang yakni Ibu Narti, Pak Hamka dan Pak Budi, dan perlu Saksi jelaskan jika dalam kegiatan jual beli biasanya yang menanganinya saksi sendiri langsung sebagai pemilik toko ;
- Bahwa proses jika seseorang maupun atas nama instansi/lembaga/organisasi melakukan pembelian/pembelanjaan barang di Toko saksi biasanya kegiatan jual belinya secara langsung, berapa kebutuhan pesanan dari pembeli maka sejumlah itu juga yang disediakan oleh kami selaku penjual di Studio Photo & Foto Copy KREASI ;
- Bahwa pada setiap kali saksi menjual barang kepada konsumen (pembeli) selaku pemilik Toko jika ada orang membeli saksi membuatkan Nota barang dan mengeluarkan kwitansi pembayaran sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan pembelian di Toko saksi ;
- Terhadap pembelanjaan/pembelian barang oleh instansi/lembaga/organisasi sebelum atau sesudah pembelian barang ada disampaikan Nota Pesanan Barang yang akan/sudah dibeli kepada Toko beserta Tanda bukti pembayaran dan saksi menandatanganinya, namun terkadang saksi tidak mengcheck kondisi barang ;
- Bahwa benar bukan saksi yang membayar pajak khususnya belanja instansi maupun terhadap pembelian Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng ;
- Diperlihatkan kepada saksi berupa Nota bukti pembelian barang berupa Nota Pesanan Barang dan Kwitansi pembayaran terkait pembelanjaan kebutuhan kegiatan pelaksanan program Dana bantuan Generasi Muda yang mengikuti pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng, antara lain : Nota pembelian/penjualn ATK tertanggal 08 Mei 2015, Nota pembelian/penjualan ATK tertanggal 18 Mei 2015, dst, Saksi menyatakan ada sebahagian yang tidak sesuai setelah di check di arsip toko milik saksi.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi.
MUNARTI BAKRI, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa sumber anggaran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri Rappang yang saksi tahu berasal dari Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel.
Bahwa Adapun tugas saksi selaku pemegang dan pengelola uang yang diberikan dari Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt adalah menyimpan dan ketika saksi diperintahkan oleh Kepala Sekolah Drs. H SUDIRMAN BADAWI untuk mengeluarkan atau membayar keperluan yang diperintahkan oleh beliau.
Bahwa Adapun Struktur pengelola kegiatan ditingkat sekolah setahu saksi Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab Kegiatan saudara Drs. H. SUDIRMAN BADAWI, dan Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK), saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt.
Bahwa Setahu saksi tujuan dan manfaat pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk membantu pelaksanaan Operasional sekolah dalam proses belajar mengajar untuk siswa dan guru.
Bahwa saksi membuat pembukuan dalam bentuk Buku Kas Umum yang berisi jumlah uang penerimaan dan jumlah uang pengeluaran serta realisasi penggunaan uang tersebut saksi buatkan kwitansi penerimaan kepada setiap yang menerima dana tersebut.
Bahwa adapun uang yang saksi terima dari PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt, untuk tahun 2015, 2016 dan 2017 adalah Rp.159.772.000.- (seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa setahu saksi dana tersebut dipergunakan sebagai dana Taktis yang diperuntukkan untuk keperluan mendadak sekolah seperti beli bensin dan perawatan mesin pemotong rumput, transport untuk kegiatan diluar sekolah, biaya jika ada tamu yang datang kesekolah, bayar TV kabel, bayar majalah, honor pengawas dari sekolah lain pada saat UAS, untuk kunjungan wartawan berdasarkan perintah Kepala Sekolah Drs. H. SUDIRMAN BADAWI.
Bahwa saksi mengetahui dana taktis yang saksi terima berasal dari pemotongan dana yang berasal dari Dana Bantuan Generasi Muda.
Bahwa saksi dapat menguraikan pengeluaran saksi sebagai berikut :
Tahun 2015 :
Digunakan dan direalisasikan sebanyak Rp. 49.648.000.-
Tahun 2016 :
Digunakan dan direalisasikan sebanyak Rp. 51.521.000.-
Tahun 2017 :
Digunakan dan direalisasikan sebanyak Rp. 58.603.000.-
Jumlah Pengeluaran Rp.159.772.000.-
(seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa adapun dana taktis yang digunakan oleh Kepala Sekolah saudara Drs. H. SUDIRMAN BADAWI selama tiga tahun 2015 s/d 2017 sebesar Rp. 44.301.000.- (empat puluh empat juta tiga ratus seribu rupiah), dengan cara dipinjam dari saksi namun tidak pernah dikembalikan, tapi ada juga yang digunakan untuk biaya transportasi dan biaya konsumsi.
Bahwa tidak semua dana digunakan dan habis terpakai tetapi pada setiap tahunnya ada sisa, namun tetap digunakan pada tahun berikutnya sesuai perintah Kepala Sekolah.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi;
NENNY SLAVIATI, SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi mengetahui adanya Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang yang dananya melekat pada DIPA Satker STPP Gowa dan peran saksi dalam kaitan dana bantuan tersebut saksi sebagai Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (PP-SPM) pada Satker STPP Gowa sejak tahun 2012 s/d bulan Maret tahun 2018.
- Bahwa adapun sumber anggaran Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang bersumber dari APBN Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertaniain RI melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel.
- Bahwa adapun Pengelola anggaran pada Satker STPP Gowa adalah Kuasa Pengguna Anggaran Drs. MUH. ARBY HAMIRE, M.Si, -Pejabat Pembuat Komitmen Drs. IDRIS, M.Pd, PP-SPM NENNY SLAVIATY, SP, - Tim Verifikasi, - Bendahara Pengeluaran HERAWATI FIOSAR T, -Bendahara Penerima SUPRIADI, SE, - PPHP ILHAM, S.St, -
- Bahwa besaran anggaran yang diberikan untuk tahun 2015, 2016 dan 2017 totalnya adalah Rp. 1.828.800.000.-(Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa proses permintaan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda di SMK-PP Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang yang melekat pada DIPA Satker STPP Gowa pihak Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) saudara MANSYUR MANTARING datang ketemu bendahara pengeluaran dengan membawa Surat Rincian permintaan Panjar sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk kegiatan generasi muda yang mengikuti pendidikan di SMK-PP Negeri Rappang senilai yang dimintakan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah saudara Drs. H. SUDIRMAN;
- Bahwa Saksi tidak melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung/dokumen terkait syarat-syarat tersebut karena telah diperiksa oleh bendahara pengeluaran dan PPK, saksi hanya memverifikasi Surat pernyataan tanggungjawab belanja yang ditandatangani oleh PPK.
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya pemotongan untuk dana taktis.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi;
Drs. IDRIS ANWAR, M.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengetahui adanya Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang yang dananya melekat pada DIPA Satker STPP Gowa dan peran saksi dalam kaitan dana bantuan tersebut saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku PPK antara lain Menyusun perencanaan pengadaan, Menetapkan tim pendukung, Menetapkan tim atau tenaga ahli, Melaksanakan e-prucasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000.-, Menetapkan surat penunjukan penyedia barang / jasa, Mengendalikan kontrak, Melaporkan plaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA-KPA, Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA-KPA dengan berita acara penyerahan.
Bahwa adapun sumber anggaran Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang bersumber dari APBN Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertaniain RI melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel.
Bahwa tujuan dan manfaat pemberian Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda untuk membantu kegiatan pelaksanan Opersional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang.
Bahwa setahu saksi yang membuat dan menyusun perencanaan untuk Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda untuk Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang adalah saudara TRI WIDYO UTOMO, S.Pt.
Bahwa besaran anggaran Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda yang diberikan sebagai berikut : Tahun anggaran 2015 sejumlah Rp.458.800.000.-, Tahun anggaran 2016 sejumlah Rp.750.000.000.-, Tahun anggaran 2017 sejumlah Rp.620.000.000.-. Jumlah tiga tahun anggaran Rp.1.828.800.000.-(Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai penyampaian dari bendahara dana tersebut diberikan secara tunai langsung kepada PUMK saudara Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) saudara MANSYUR MANTARING dengan bukti tanda terima uang berupa Kwitansi.
Bahwa dalam pengelolaan, penyaluran dan pertanggung jawaban Dana Satuan Kerja (Satker) pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tidak ada petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang diberikan hanya berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaaran Kementerian/Lembaga dari Kementerian Keuangan R.I (sebagaimana tertuang dalam DIPA STPP Gowa;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk Pajak PPh sebesar 1,5 % dari nilai obyek pajak sedangkan untuk PPN sebesar 10 % dari nilai obyek pajak, semuanya telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran.
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan secara tertulis dari pihak Sekolah selaku pelaksana kegiatan, namun melalui bendahara menyampaikan kepada saksi pada setiap kali hendak mencairkan uang muka kerja bahwa laporan penggunaan anggaran dan bukti-bukti pendukung telah dipenuhi ;
Bahwa setahu saksi dalam DIPA satker STPP Gowa tidak ada dana taktis yang disedikan untuk mendukung program Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang.
Bahwa yang melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan penggunaan Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang adalah bendahara pengeluaran dan saksi hanya menerima laporan dari bendahara pengeluaran
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi;
HERAWATI FIOSAR T, SE, MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengetahui adanya Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang yang dananya melekat pada DIPA Satker STPP Gowa dan peran saksi dalam kaitan dana bantuan tersebut saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa Adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku bendahara pengeluaran Menerima, menyimpan membayarkan, Menguji ketersedian dana, menyediakan uang persediaan dan menyampaikan usulan rencana penarikan dana sesuai keperluan belanja operasional kantor; Meneliti kelengkapan, Melakukan pembukuan,. Menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran8. Melakukan Pemungutan dan penyetoran pajak; Melakukan dan menandatangani lunas bayar dikwitansi UP danBertanggung jawab secara peribadi atas pembayaran yang dilaksanakanya.
- Bahwa tujuan dan manfaat pemberian Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda untuk membantu pelaksanan Opersional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang.
- Bahwa setahu saksi yang membuat perencanaan RAB adalah saudara TRI WIDYO UTOMO, S.Pt. dengan acuan sesuai kebutuhan program oleh sekolah.
- Dapat saksi jelaskan perhitungan pengenaan pajaknya yaitu :
Jika toko memiliki NPWP pajaknya 11,5 %, terdiri dari PPN 10 % dan PPH 22 sejumlah 1,5 % namun khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang karena tidak menyetorkan NPWP toko maka pajak yang dipotong dari Sekolah tinggi Penyuluh pertanian sejumlah 13 % terdiri dari PPN 10% dan PPH 22 sejumlah 3 Persen.
Jika kwitansi lebih atau sama dengan Rp. 2.000.000.- maka pemotongan pajaknya dengan menggunakan dasar pengenaan (100 / 110 X nilai kwitansi).
Terkait potongan pajak sejumlah 13 % itu untuk potongan pajak nilai maksimal tidak ada potongan pajak diatas nilai tersebut, apabila terdapat kelebih pembayaran maka saksi kembalikan ke PUMK saudara MANSYUR MANTARING S.Pt.
Jumlah total keseluruhan pajak yang dibayarkan dan disetor ke kas negara yaitu sebanyak Rp. 176.526.680.- (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa saksi melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung/dokumen terkait syarat-syarat pengajuan permintaan panjar, pembayaran langsung (LS) Surat pernyataan tanggungjawab belanja yang ditandatangani oleh PPK saudara Drs. IDRIS M.Pd
- Bahwa mengenai Pertanggungjawaban penggunaan Dana Satuan Kerja (Satker) pada SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 yang harus dilengkapi yaitu :
Adanya Rincian permintaan barang
Kwitansi yang ditandatangani dan di stempel toko apabila berbentuk belanja barang
Bahwa adapun sistem pencairan dananya dilakukan secara bertahap berdasarkan permintaan dari SMK-PP Negeri 4 Rappang melalu pemeganga uang muka kerja setelah pencairan anggaran oleh Satker STPP Gowa yang disesuaikan dengan uang persediaan dalam bentuk panjar uang muka kerja dan ada juga pembayaran langsung (LS).
Bahwa benar saksi memotong pajaknya pada setiap kali pengambilan panjar uang muka kerja sebesar 13 %, karena untuk mempermudah pembayaran pajak dan saksi kuwatir jika PUMK tidak memungut pajak dari yang mengunakan dan membelanjkan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda tersebut, dan apabila ada kelebihan atas pemotongan tersebut setelah dibuatkan setora pajaknya kelebihan uang yang masih tersisa ditangan saksi, saksi kembalikan kepada PUMK saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt.
Bahwa setahu saksi dalam DIPA satker STPP Gowa tidak ada dana taktis yang disediakan untuk mendukung program Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Dr. Ir. SYAIFUDDIN, MP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;
- Bahwa saksi mengetahui adanya Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang yang dananya melekat pada DIPA Satker STPP Gowa dan peran saksi dalam kaitan dana bantuan tersebut saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satker STPP Gowa.
- Bahwa adapun tugas saksi selaku KPA yaitu :- Mengesahkan petunjuk Operasional kegiatan disatuan kerja masing-masing, Membuat keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan subtansi tugas pokok dan fungsi unit kerja, -Membuat keputusan dan mengambil langka tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN, -Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran, - Membuat laporan keuangan, - Mengangkat panitia pengadaan barang dan jasa, Tim Pemeriksa barang Hasil Pekerjaan serta staf pembantu sesuai kebutuhan, -
Bahwa setahu saksi selaku KPA Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda jenisnya dalam bentuk Belanja barang operasional pendidikan pada sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan.
- Bahwa adapun struktur pengelola anggaran pada STPP Gowa adalah sebagai berikut :Kuasa Pengguna Anggaran Drs. MUH. ARBY HAMIRE, M.Si.berganti bulan Maret 2017 atas nama saksi sendiri, ejabat Pembuat Komitmen Drs. IDRIS, M.Pd, PP-SPM NENNY SLAVIATY, SP, Bendahara Pengeluaran HERAWATI, Bendahara Penerima SUPRIADI, SE, PPHP ILHAM, S.St.
- Bahwa tujuan dan manfaat pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk membantu kegiatan pelaksanan OperAsional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Bahwa saksi tidak tahu apa dasar pembuatan dan menyusunan program usulan kegiatan (perencanaan) Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda SMK-PP,;
- Bahwa besaran anggaran yang diberikan dapat saksi yaitu Rp. 1.828.800.000,-(Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian :- Tahun anggaran 2015 sejumlah Rp.458.800.000., - Tahun anggaran 2016 sejumlah Rp.750.000.000.-, -Tahun anggaran 2017 sejumlah Rp.620.000.000.-. Jumlah tiga tahun anggaran Rp.1.828.800.000.-(Satu milyar delapan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa sesuai penyampaian dari bendahara dana tersebut diberikan secara tunai langsung kepada PUMK saudara Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) saudara MANSYUR MANTARING,S.Pt dengan bukti tanda terima uang berupa Kwitansi.
- Bahwa setahu saksi dalam DIPA satker STPP Gowa tidak ada dana taktis yang disedikan untuk mendukung program Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang.
- Bahwa saksi tidak pernah disampaikan dan tidak tahu terkait adanya dana taktis pada pelaksanaan porgram Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng kecuali terhadap kewajiban pembayaran pajak yang dipotong oleh bendahara pengeluaran sebanyak 13 % dari total panjar uang muka kerja pada setiap pemberian uang panjar.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi;
Drs. MUH. ARBY HAMIRE, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengetahui adanya Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang yang dananya melekat pada DIPA Satker STPP Gowa dan peran saksi dalam kaitan dana bantuan tersebut saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Tahun 2016 pada Satker STPP Gowa.
Bahwa adapun tugas saksi selaku KPA yaitu :Melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan keuangan, Melakukan pemeriksaan KAS bendahara sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu triwulan, Membuat keputusan-keputusan (SK) yang mengalihkan jabatan ke pembuat komitmen.
Bahwa sumber anggaran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang bersumber dari dana dekosentrasi dari pemerintah pusat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian RI melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel.
Bahwa saksi tidak tidak tahu persis mengapa sampai Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang yang secara tiba-tiba dititipkan di DIPA STPP Gowa.
- Bahwa adapun struktur pengelola anggaran pada Satker STPP Gowa adalah sebagai berikut :Kuasa Pengguna Anggaran saya dari (Januari 2015 s/d Maret 2017) dan Dr. Ir. Syaifuddin Anwar, MP(April 2017 sampai sekarang), PPK - Drs. IDRIS ANWAR, M.Pd, PP-SPM - Ir. NENNY SLAVIATY, SP, Bendahara Pengeluaran - HERAWATI FIOSAR T., SE, MM, Bendahara Penerima - SUPRIADI, SE, PPHP - ILHAM, S.ST.
- Adapun tujuan dan manfaat pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk membantu kegiatan pelaksanan praktek siswa pada setiap mata pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Bahwa saksi tidak tahu apa dasar pembuatan dan menyusunan program usulan kegiatan (perencanaan) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda SMK-PP, setau saksi dari pihak-pihak Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang yang menyusun dan menggunakan uang tersebut secara mandiri.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terperinci dari jumlah dana yang diterima dan diberikan SMK-PP Negeri 4 Rappang kabupaten Sidenreng Rappang.
- Bahwa saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mengetahui secara terperinci alokasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda di SMK-PP Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali mekanisme pencairan Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda di SMK-PP Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA), saksi tidak mengetahui Sistem penyaluran dan pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda dilakukan bertahap oleh bendahara pengeluaran berdasarkan permintaan dari SMK-PP Negeri 4 Rappang.
- Mengenai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Satuan Kerja (Satker) pada SMK-PP Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang saksi sepenuhnya telah memberikan tanggung jawab kepada Bendahara dan PPK untuk memberikan laporan pertanggung jawaban kepada saksi sesuai format baku yang ditetapkan oleh Kemenkeu.
- Bahwa saksi selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) sama sekali tidak mengetahui dan tidak mengerti nilai pajak PPn maupun PPh yang dimaksud.
- Bahwa setahu saksi dalam DIPA satker STPP Gowa tidak ada dana taktis yang disedikan untuk mendukung program Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi;
MANSYUR MANTARING, S.Pt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan adanya dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bahwa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda di Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang melekat pada Satuan Kerja (Satker) STPP Gowa.
- Bahwa saksi mengetahui sumber anggaran yang di kelola oleh Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang yaitu : dn BOS bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI danDana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda bersumber dari Kementerian Pertanian Ri melalui Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulsel;
Bahwa peran saksi dalam kegiatan pengelolaan anggaran, Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 s/d 2017, sebagai Pemegang Uang Muka Kerja Pada SMK sedangkan Terdakwa sebagai Penanggungjawab Kegiatan;
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) yaitu membantu bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran pada kegiatan generasi muda yang mengikuti pendidikan menengah di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang.
Bahwa tujuan dan manfaat pemberian Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk membantu pelaksanaan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang.
Bahwa nilai/jumlah anggaran yang diberikan terima saksi selaku PUMK tahun anggarn 2015 s/d tahun anggaran 2017 sebesr Rp.1.958.800.000.-
(Satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).-
Bahwa besar pajak yang wajib dikenakan dan setorkan ke kas negara terkait pajak pada pembelanjaan Dana Bantuan Opersaional Pendidikan Generasi Muda dari pihak SMK-PP Negeri 4 Rappang yang disetorkan oleh Bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa sebanyak 13 % (tiga belas) Persen yang dipotong pada saat Saksi mengambil panjar uang muka kerja langsung dipotong buat pembayaran pajak PPn dan PPh.
Bahwa jumlah besaran banyak pajak yang disetorkan oleh bendahara pengeluaran saudari HERAWATI FIOSAR T, SE. MM pada setiap tahun anggaran selama tiga tahun anggaran (2015 s/d 2017) sebanyak Rp. 176.526.680.- (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa yang menginisiatif, memerintahkan dan menyampaikan kepada saksi untuk melakukan pemotongan adalah Kepala Sekolah saudara Drs. H. SUDIRMAN BADAWI sebanyak 15 % (lima belas) Persen sebagai dana Taktis, sedangkan penggunaannya saksi tidak tahu, tetapi saksi disampaikan dari saudari MUNARTI BAKRI, SE. bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain seperti pembayaran listik.
Bahwa benar selain potongan Dana Taktis sebanyak 15 % tersebut yang saksi serahkan kepada Kepala Sekolah melalui MUNARTI BAKRI, SE, masih ada bentuk pemotongan lain terkait pengelolaan Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) yaitu pemotongan sebanyak 2 %, saksi pergunakan untuk operasional kegiatan mengurus dana Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang.
Bahwa yang memerintahkan kepada saksi untuk menyerahkan uang sebagai dana taktis kepada MUNARTI, SE adalah Kepala Sekolah terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapi dalam pledooi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yaitu:
Ahli ALI IHSAN, Ak, CA, CFr.A, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa ahli pernah melakukan audit terkait dengan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK PP) Negeri Rappang Kab.Sidenreng Rappang;
- Bahwa dasar penugasan Ahli melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK PP) Negeri Rappang Kab.Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor B-4481/R.4.30/Fd.1/10/2018 tanggal 02 Oktober 2018
- Bahwa adapun jenis-jenis Audit yang dapat dilakukan oleh BPKP meliputi Audit Keuangan, Audit Kinerja, Audit kepatuhan dan Audit dengan tujuan tertentu.
- Bahwa adapun bentuk penyimpangan dan peraturan yang dilanggar yang temukan oleh Ahli dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 adalah :
a. Adanya pertanggungjawaban yang tidak benar dengan cara memalsukan tanda tangan guru-guru pelaksana kegiatan.
b. Adanya pengurangan dana yang disalurkan kepada guru-guru pelaksana kegiatan untuk dana taktis.
c. Adanya pememotong dana yang disalurkan kepada guru-guru pelaksana kegiatan untuk operasional pencairan dan pelaporan dana BOP generasi Muda SMK Negeri Rappang.
d. Adanya penggunaan oleh PUMK bersama-sama dengan Kepala Sekolah atas sisa dana pembayaran pajak untuk keperluan pribadi.
- Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017, yaitu sesuai yang sudah ahli tuangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), metode penghitungan kerugiannya sebagai berikut :
a. Menghitung jumlah anggaran Dana BOP Generasi Muda TA 2015 s.d. 2017 yang diterima oleh SMK Negeri Rappang;
b. Menghitung jumlah realisasi Dana BOP Generasi Muda TA 2015 s.d. 2017 yang diterima oleh SMK Negeri Rappang;
c. Menghitung jumlah Dana BOP Generasi Muda TA 2015 s.d. 2017 yang digunakan sesuai ketentuan;
d. Menghitung jumlah kerugian Keuangan Negara yaitu selisih poin b) dengan poin c).
- Bahwa dari metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ditemukan kerugian keuangan negara sesuai yang sudah tertera dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Pendidikan (BOP) Generasi Muda pada Sekolah Menengah Pertanian Pembangunan (SMK PP) Negeri Rappang Tahun Anggaran 2015, 2016 Nomor: SR-189/PW21/5/2019 dan 2017 tanggal 10 Mei 2019, menghasilkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 603.566.093.- (enam ratus tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah).
- Bahwa Ahli dalam pelaksanaan audit, telah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan yang anggarannya bersumber dari bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Bahwa sesuai hasil klarifikasi kepada Bendahara PUMK dan Kepala Sekolah dapat diidentifikasi bahwa dana tersebut dalam penguasaan Kepala Sekolah (Drs.H. SUDIRMAN BADAWI sebesar Rp. 54.079.000.-) dan Bendahara PUMK (Sdr Mansyur Mantaring, S.Pt sebesar Rp.549.487.093.-);
- Bahwa menurut Ahli dari dana yang diterima oleh terdakwa dari PUMK saudara Mansyur Mantaring, S.Pt pada setiap kali pulang dari penerima panjar/perbulan dari bendahara pengeluaran Satker STTP Gowa atau yang diberikan pada setiap bulannya selama kurun waktu 2015 s/d tahun 2017 sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sebanyak 34 Kali dapat dibebankan kepada terdakwa Drs.H. SUDIRMAN BADAWI, karena pada saat klarifikasi kepada yang bersangkutan oleh Tim audit BPKP pada tahap penyidikan fakta tersebut tidak terungkap, nanti pada saat pemeriksaan tersangka ditingkat penyidikan dan terungkap pula dalam fakta pemeriksaan terdakwa dipersidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI BIN BADAWI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa mengerti ia didakwa sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang yang bersumber dari DIPA Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Gowa tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017.
- Bahwa peran terdakwa sehubungan dengan kegiatan pengelolaan anggaran, Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 s/d 2017 adalah sebaga Penanggungjawab kegiatan;-
- Bahwa terdakwa mengetahui sumber pembiayaan semua kegiatan/program pelaksanaan baik internal maupun eksternal yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan PP Negeri 4 Rappang;
- Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Kepala Sekolah dan juga selaku Penangungjawab kegiatan penerimaan dan pengelolaan dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang yaitu : Sebagai Manajerial, Sebagai Supevisor, Sebagai fungsi kewirausahaan, Sebagai fungsi sosial dlm memimpin;
- Bahwa anggaran yang diberikan dan diterima SMK-PP Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang dari Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda melalui Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa dari tahun anggarn 2015 s/d tahun anggaran 2017 berdasarkan RAB sebesar Rp. 1.958.800.000.-(Satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap pengembalian sisa uang pembayaran pajak Rp. 46.591.953.- (empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) dari saudari HERAWATI FIOSAR T, SE. MM kepada saudara MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, untuk tahun 2015 dan tahun 2016 terdakwa tidak pernah disampaikan oleh saudara MANSYUR MANTARING,dan nanti pada tahun 2017 ada disampaikan sisa dana pembayaran pajak dan diberikan kepada terdakwa sebanyak Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung/dokumen terkait syarat-syarat pengajuan permintaan panjar dan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PUMK tetapi terdakwa hanya menanyakan apakah ini sudah benar dan sesuai, dan dijawab oleh PUMK bahwa sudah sesuai.
- Bahwa benar ada pemotongan dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang Kabupaten Sidenreng dalam tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 dengan persentase pemotongan dari setiap kali pencairan sebanyak 15 % (lima belas persen) dari dana yang digunakan oleh guru praktek kejuruan.
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah yang juga sebagai penanggungjawab kegiatan penggunaan Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Rappang Kab. Sidenreng sama sekali tidak tahu tentang pemotongan 2 %-
- Bahwa benar dalam RAB tidak ada nomenklatur yang diperuntukkan untuk dana Taktis, adapun istilah dana taktis tersebut telah ada sebelum terdakwa menjadi Kepala Sekolah karena sebelumnya terdakwa hanya sebagai guru SMK PP Negeri 4 Rappang.
- Bahwa sebelum dilakukan pemotongan tidak pernah dilakukan sama sekali pertemuan / rapat terkait pemotongan Dana bantuan Generasi Muda SMK-PP Negeri 4 Rappang.
- Bahwa benar Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa pernah datang ke sekolah melakukan evaluasi dengan mengadakan verifikasi LPJ dengan cara melihat dan menyesuaikan jumlah dana dan kode MAK mata anggaran apakah sudah sesuai atau belum, dan jika telah sesuai barulah saksi diberikan panjar uang muka kerja tahap berikutnya dan jika ada kesalahan bendahara menyampaikan untuk diperbaiki terlebih dahulu barulah dana panjar uang muka kerja dapat diberikan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 09/Kpts/KU.010/1/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 179/Kpts/KU.010/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/KU.010/01/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian beserta lampiran;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Nomor : 011/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penunjukan Pemegang Uang Muka Kerja pada Sekolah Pertanian Pembangunan Rappang Tahun 2016 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 666a/KPTS/KU.510/J.4.8/06/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 010/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2016 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 010/KPTS/KU.510/I.10/01/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 820/017/BKD tanggal 22 Januari 2015 tentang Pengangkatan sdr. Drs. H. SUDIRMAN BADAWI NIP. 19601231 198701 1 014 dalam Jabatan Kepala SMK-SPP Negeri 1 Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 821.29-407 tanggal 04 Desember 2017 tentang Pengangkatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta lampiran.
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2015;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2016;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XI beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XIII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang Pembayaran Langsung berupa perjalanan dinas beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015 No. BKU : 002048, 002428, 001138, 002678, 003322, 00338, 004470 dan 4 (empat) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU;
1 (satu) bundel Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2016 No. BKU : 000554, 001718, 000926, 006899, dan 9 (sembilan) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU;
1 (satu) Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2017 No. BKU : 000576, 001445, 003486, 004356, 002172, 008072, dan 4 (empat) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU;
1 (satu) bundel tanda bukti penerimaan uang pengembalian pajak (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015 s/d 2017;
1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2015 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE;
1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2016 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE.;
1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2017 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE;
1 (satu) buah buku hitam yang berisikan catatan penerimaan dan pengeluaran dana taktis tahun 2015;
1 (satu) buah buku warna biru yang berisikan catatan pengeluaran dana taktis tahun 2015;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2016;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2017;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2015 SMK-PP Negeri Rappang;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2016 SMK-PP Negeri Rappang;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2017 SMK-PP Negeri Rappang;
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang satu sama lain saling berhubungan dan satu sama lainnya bersesuaian maka didapatkan fakta hukum pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Drs. SUDIRMAN BADAWI BIN BADAWI menjabat selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang juga sekaligus sebagai Penanggungjawab Kegiatan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang TA. 2015 s/d TA. 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Nomor : 666a/KPTS/KU.510/J.4.8/06/2015, tanggal 1 Juli 2015 untuk TA. 2015, SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016, tanggal 1 Januari 2016 untuk TA. 2016, SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/I.10/01/2017, tanggal 3 Januari 2017 untuk TA. 2017;
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Penanggungjawab Kegiatan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang TA. 2015 s/d TA. 2017 yaitu :
Mengkordinasikan penyusunan rencana operasional pelaksanaan anggaran kinerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam petunjuk operasional kegiatan (POK).
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran
Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Tugas-tugas penanggungjawab kegiatan dalam hal pengadaan barang /jasa meliputi : penetapan rencana pengadaan barang/jasa, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menyusun rencana penarikan dana / perencanaan kas.
Melaksanakan kegiatan swakelola.
Menunjukkan permintaan uang muka untuk kegiataan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memeriksa kebenaran material dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Meneliti ketersediaan dana dan membebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan.
Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar.
Melaksanakan pelimpahan tugas-tugas dari kuasa pengguna anggaran dalam hal :
Menguji kebenaran material surat surat bukti mengenai hal pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi.
Bahwa saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt BIN MANTARING selaku Guru pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang juga sekaligus sebagai Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang TA. 2015 s/d TA. 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Nomor : 019/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2015, tanggal 2 Januari 2015 untuk TA. 2015, SK. Nomor : 011/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016, tanggal 1 Januari 2016 untuk TA. 2016, SK. Nomor : 011/KPTS/KU.510/I.10/01/2017, tanggal 3 Januari 2017 untuk TA. 2017;
Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 telah menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang bersumber dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian R.I yang melekat dan dititipkan pada Satuan kerja (Satker) Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Sulawei Selatan, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap perilaku siswa sesuai jurusan masing-masing melalui proses pembelajaran dan praktikum di lapangan.
Bahwa yang menyusun/membuat perencanaan dalam Rencana Kegiatan Anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RKA/RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang adalah saksi TRI WIDYO UTOMO, S.Pt, berdasarkan penunjukkan dari Kepala Sekolah yang pelaksanaannya dilakukan pada kantor Badan Pengembangan SDM dan Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian R.I di Jakarta, dengan mengacu pada besaran pagu anggaran yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pertanian R.I dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan serta peraturan lainnya sesuai Standar umum yang berlaku.
Bahwa jumlah anggaran sebagaimana dalam DIPA Satker STPP Gowa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk kegiatan generasi muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang kurun waktu tahun anggaran 2015 s/d 2017 adalah sebagai berikut :
1. Tahun anggaran 2015 sebanyak Rp. 457.640.000.-
2. Tahun anggaran 2016 sebanyak Rp. 749.928.700.-
3. Tahun anggaran 2017 sebanyak Rp. 737.760.100.-
Total anggaran Rp. 1.946.120.800.-
(Satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa jenis kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang antara lain :
Pelaksanaan Pembelajaran;
Perjalanan Dinas;
Uji Kompetensi Siswa;
Peningkatan Kelembagaan Sekolah pendidikan pertanian;
Pengembangan Unit Usaha Sekolah, dan Kerjasama dengan dunia Usaha;
Reakreditasi Sekolah;
Pengembangan Website dan Jaringan;
Ketenagaan Pendidikan untuk peningkatan tenaga pendidik dan pendidikan.
Bahwa sistem dan mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab.Sidenreng Rappang yang melekat pada DIPA Satker STTP Gowa dilakukan/dicairkan oleh saksi HERAWATI FIOSAR T, SE. MM selaku bendahara pengeluaran dengan mengajukan permintaan sekaligus bersamaaan dengan dana kegiatan lain yang ada dalam DIPA Satker STTP Gowa dalam bentuk Uang Persediaan (UP) dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh PPK saksi Drs. IDRIS M.Pd. kemudian dibuatkan SPM-UP yang ditandatangi oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) saksi NENNY SLAVIATY, SP, yang dibawah dan diajukan Ke KPPN Makassar I, selanjutnya setelah diterbitkan SP2D oleh KPPN kemudian dana tersebut ditransfer masuk kerekening bendahara pengeluaran dan dicairkan melalui Bank BRI Cabang Sungguminasa Gowa dengan Nomor rekening : 022501000013302 atas nama satker STTP Gowa.
Selanjutnya setelah dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, oleh pihak sekolah membuat dan mengajukan surat permohonan permintaan panjar uang muka kerja sesuai Rincian Rencana Penggunaan Anggaran melalui Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) yakni saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI BIN BADAWI selaku Kepala Sekolah dan Penanggungjawab Kegiatan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker STPP Gowa. Dana tersebut diberikan secara bertahap perpanjar dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan Uang Persediaan (UP) yang ada pada Satker STPP Gowa, kemudian setelah dana panjar tersebut diterima oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK dan melaporkan kepada Kepala Sekolah selaku Penanggungjawab Kegiatan yakni Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dengan jumlah dana sesuai permintaan, selanjutnya barulah dana tersebut disalurkan kepada masing-masing pengelola kegiatan (guru-guru) di Sekolah berdasarkan rencana kegiatan dan kebutuhan setiap jurusan.
Bahwa bendahara pengeluaran memberikan panjar uang muka kerja dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang melalui PUMK dalam bentuk tunai secara bertahap (perpanjar) sesuai pengajuan permintaan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Penangungjawab Kegiatan yaitu Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dalam kurun waktu tahun anggaran 2015 s/d tahun 2017 sebagai berikut :
Untuk tahun anggaran 2015 :
Panjar Pertama tanggal 6 Februari 2015 Rp. 25.400.000.-
Panjar Kedua tanggal 16 Maret 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar Ketiga tanggal 08 April 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar Keempat tanggal 04 Mei 2015 Rp. 50.200.000.-
Panjar Kelima tanggal 22 Mei 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar keenam tanggal 15 Juni 2015 Rp. 35.800.000.-
Panjar ketujuh tanggal 06 Agustus 2015 Rp. 50.000.000.-
Panjar kedelapan tanggal 24 Agustus 2015 Rp. 52.050.000.-
Panjar kesembilan tanggal 23 September 2015 Rp. 44.440.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 12 Oktober 2015 Rp. 51.200.000.-
Jumlah Rp.459.090.000.-
Untuk tahun anggaran 2016 :
Panjar Pertama tanggal 10 Februari 2016 Rp. 50.000.000.-
Panjar Kedua tanggal 02 Maret 2016 Rp. 71.500.000.-
Panjar ketiga tanggal 07 April 2016 Rp. 55.150.000.-
Panjar keempat tanggal 26 April 2016 Rp. 78.123.000.-
Panjar kelima tanggal 20 Mei 2016 Rp. 56.750.100.-
Panjar keenam tanggal 13 Juni 2016 Rp. 56.600.000.-
Panjar ketujuh tanggal 20 Juli 2016 Rp. 69.200.000.-
Panjar kedelapan tanggal 09 Agustus 2016 Rp. 59.022.000.-
Panjar kesembilan tanggal 05 September 2016 Rp. 24.400.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 19 September 2016 Rp. 63.000.000.-
Panjar kesebelas tanggal 10 Oktober 2016 Rp. 65.300.000.-
Panjar keduabelas tanggal 10 November 2016 Rp. 60.000.000.-
Panjar ketiga belas tanggal 18 November 2016 Rp. 43.500.000.-
Jumlah Rp.752.545.100.-
Untuk tahun 2017 :
Panjar Pertama tanggal 10 Februari 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar Kedua tanggal 21 Maret 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar Ketiga tanggal 17 April 2017 Rp. 60.000.000.-
Panjar keempat tanggal 08 Mei 2017 Rp. 49.470.000.-
Panjar kelima tanggal 08 Juni 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar keenam tanggal 02 Agustus 2017 Rp. 70.070.000.-
Panjar ketujuh tanggal 29 Agustus 2017 Rp. 76.623.200.-
Panjar kedelapan tanggal 30 Oktober 2017 Rp. 75.000.000.-
Panjar kesembilan tanggal 23 November 2017 Rp. 70.000.000.-
Panjar kesepuluh tanggal 12 Desember 2017 Rp. 6.537.500.-
Jumlah Rp.617.700.700.-
1. Pembayaran LS tanggal 27 November 2017 Rp. 13.359.400.-
2. Pembayaran LS tanggal 13 Desember 2017 Rp. 17.700.700.-
3. Pembayaran LS tanggal 18 Desember 2017 Rp. 9.000.000.-
4. Pembayaran LS tanggal kosong Desember 2017 Rp. 80.000.000.-
Jumlah Rp. 120.060.100.-
Total jumlah panjar dan LS Rp.737.760.100.-
Dengan demikian total dana yang diterima oleh PUMK selama 3 tahun anggaran dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 adalah sebanyak Rp. 1.946.120.800.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang mengelola dan menatausahakan uang muka kerja kepada masing-masing pelaksana kegiatan di sekolah tidak memberikan/ menyalurkan uang berdasarkan keperluan dan kebutuhan dan besaran anggaran per-kegiatan kepada pelaksana kegiatan (guru-guru/pegawai staf) sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap tahunnya, dikarenakan Terdakwa telah melakukan pemotongan dana sebanyak 30% sebelum diberikan kepada yang bersangkutan, dengan rincian pemotongan dana diperuntukkan yaitu :
Untuk pembayaran pajak senilai 13%;
Untuk dana Taktis senilai 15% dari total panjar setelah pajak;
Untuk dana akomodasi PUMK senilai 2% yang dipotong dari total panjar setelah pajak.
Bahwa yang melakukan pemotongan/memungut khusus untuk pembayaran pajak senilai 13% yaitu sebanyak Rp. 223.118.633.- (Dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total anggaran yang dicairkan selama 3 (tiga tahun anggaran) dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebelum penyerahan uang muka kerja kepada Pemegang uang muka kerja (PUMK) dengan alasan bahwa bendahara pengeluaran akan kesulitan untuk memungut pajak PPn & PPh sehingga dilakukan pemotongan lebih awal, sedangkan untuk pemotongan senilai 15% dari total panjar setelah pajak dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas perintah dan arahan Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri 4 Rappang, dan untuk dana akomodasi/pengurusan PUMK senilai 2% dari total panjar setelah pajak dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas sepengetahun dan persetujuan Kepala Sekolah Terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri Rappang.
Bahwa terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan Generasi Muda senilai 15% yang diperuntukkan untuk dana Taktis melalui saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK dan pemotongan dana senilai 2% untuk akomodasi pengurusan PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt atas sepengetahuan dan persetujuan Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dimulai sejak pengambilan uang panjar pertama dari tahun 2015 s/d tahun 2017, adapun rincian sesuai jumlah uang perpanjar yang dipotong langsung dari bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa senilai 17% sebanyak Rp. 281.672.416.- dengan rincian pengunaan sebagai berikut :
Untuk Dana Taktis 15% Rp. 242.750.000.-
Untuk keperluan Akomodasi PUMK 2% Rp. 38.922.416.-
Jumlah Pemotongan Rp. 281.672.416.-
(Dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam belas rupiah).
Bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) terdapat nomenklatur dana yang diperuntukkan untuk biaya operasional dalam pelaksanaan dan pengelolaan termasuk akomodasi pembuatan laporan keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dalam bentuk perjalanan dinas dalam rangka konsultasi dan pencairan anggaran ke Satker STPP Gowa yang juga telah digunakan oleh Terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan dan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK.
Bahwa alasan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI yang menyatakan dana Taktis digunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak tersedia anggarannya tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada, karena kenyataannya untuk kebutuhan sekolah sendiri telah dianggarkan dan dibiayai dari sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pengggarannya telah dilakukan pada setiap tahun ajaran sekolah yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan R.I, sementara untuk pengurusan Akomodasi PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dalam pelaksanaan pengelolaan, penyaluran dan pembuatan laporan keuangan telah dianggarkan sebagaimana nomenklatur dalam Rencana Kegiatan Anggaran yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang pada setiap tahunnya yaitu :
Tahun 2015 sebanyak Rp. 7.200.000.- saksi MANSYUR MANTARING gunakan sendiri sedangkan untuk Kepala Sekolah/penanggngjawab kegiatan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak Rp. 8.000.000.-
Tahun 2016 sebanyak Rp. 5.500.000.- saksi MANSYUR MANTARING gunakan sendiri sedangkan untuk Kepala Sekolah/penanggngjawab kegiatan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI Rp. 11.000.000.-
Tahun 2017 sebanyak Rp. 8.000.000.- saksi MANSYUR MANTARING gunakan sendiri sedangkan untuk Kepala Sekolah/penanggngjawab kegiatan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI Rp. 13.500.000.-
Bahwa untuk dana Taktis setelah dilakukan pemotongan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyerahkan kepada bendahara dana Taktis saksi MUNARTI, SE, untuk dikelola sesuai arahan dan perintah Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI yang digunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak tersedia anggarannya seperti biaya konsumsi, beli bensin, perawatan mesin pemotong rumput, transportasi untuk kegiatan diluar sekolah, biaya jika ada tamu yang datang kesekolah, bayar TV kabel, bayar majalah, honor pengawas dari sekolah lain pada saat UAS, untuk kunjungan wartawan dan ada juga sebahagian yang digunakan oleh Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak 44.301.000.- (empat puluh empat juta tiga ratus seribu rupiah) dan juga digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) dengan alasan untuk biaya transportasi pengurusan pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan ke Satker STPP Gowa.
Bahwa jumlah dana untuk pembayaran pajak yang dipungut/dipotong oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa saksi HERAWATI FIOSAR T, SE. MM sebelum diserahkan kepada PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt adalah sebanyak Rp. 223.118.633.- (Dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) untuk pembayaran pajak, terdapat sisa pengembalian penyetoran pajak dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebanyak Rp. 46.591.953.- (empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) yang diterima dan diserahkan kembali kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 46.591.953.- (Empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), dari sisa pengembalian pajak tersebut digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dan sebahagian diberikan kepada Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak Rp. 27.000.000.- (Dua puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa atas pemotongan dana tersebut terjadi pengurangan volume dan kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan dalam hal ini guru-guru/Pegawai staf disekolah, serta untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebagaimana jumlah yang terterah dalam kwitansi penerimaan oleh pelaksana kegiatan (guru-guru/pegawai staf) disampaikan untuk membuat volume kegiatan dan pembelanjaan kebutuhan kegiatan agar nota pesanan barang dan kwitansi pembelian dari toko disesuaikan dengan jumlah uang yang terterah dalam kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dari PUMK.
Bahwa syarat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan Dana bantuan Generasi Muda Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng kepada Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa pada yaitu :
Adanya Rincian permintaan barang.
Kwitansi yang ditandatangani dan di stempel toko apabila berbentuk belanja barang.
Jika berbentuk bukan belanja barang maka dilengkapi Surat keputusan dari Kepala sekolah, besaran uang dan ditanda tangani yang menerima.
Nota pembeliaan yang di stempel dan ditandatangai pihak toko.
Surat pertanggungjawaban belanja yang ditanda tangani oleh bendahara (PUMK) dan penanggungjawab kegiatan / kepala sekolah.
Namun Terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan tidak melakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti pendukung/dokumen terkait syarat-syarat pengajuan permintaan panjar dan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PUMK, bahkan Terdakwa telah menandatangani dan melaporkan pengggunaan dana bantuan tersebut yang tidak sesuai kenyataan/tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana dalam RAB.
Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri Rappang 4 Kab. Sidenreng Rappang terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh guru-guru/Pegawai staf pelaksana kegiatan sesuai kompentensinya berdasarkan RAB, namun dananya tetap dibuatkan bukti pendukungnya dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan berupa tanda terima uang dan kwitansi pembelanjaan/penggunaan dana yang disesuaikan dengan dana yang diterima oleh PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, dengan uraian sebagai berikut:
Dana Tahun 2015
Perjalanan Dinas Guru Rp. 2.700.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 36.800.000.-
Lumsum PKL Rp. 22.100.000.-
Transfort Siswa PKL Rp. 4.500.000.-
Jumlah Rp. 66.100.000.-
Dana Tahun 2016
Perjalanan Dinas Guru Rp. 8.520.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 46.719.800.-
Bahan Admin dan Kesiswaan Rp. 49.600.000.-
Perjalanan Siswa PKU Rp. 10.900.000.-
Honor Jam Mengajar Rp. 1.513.400.-
Honor Mengajar Guru NonPNS Rp. 1.022.000.-
Dasar Peternakan Rp. 22.500.000.-
Bahan Pakan Ternak Rp. 4.250.000.-
PKL Rp. 3.500.000.-
Biaya Pondokan dan Bahan Praktek Rp. 29.750.000.-
Pengembangan Desa Binaan Rp. 4.000.000.-
Jumlah Rp. 182.275.200.-
Dana Tahun 2017
Perjalanan Dinas Guru Rp. 19.200.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 71.110.000.-
Bahan Admin dan Kesiswaan Rp. 32.850.000.-
Magang Guru Rp. 1.500.000.-
Pengadaan Bahan Kaji Widya Guru Rp. 7.000.000.-
Swakarya Wirausaha Rp. 22.590.000.-
ATK Penerimaan Siswa Baru Rp. 1.500.000.-
Akreditasi Program Studi TPH Rp. 2.000.000.-
Pembinaan sakataruna bumi Rp. 1.050.000.-
School Green Rp. 76.273.000.-
Prakerin Bimbingan Rp. 11.640.000.-
Jumlah Rp. 246.713.000.-
Dengan demikian jumlah keseluruhan dana/uang yang tidak salurkan kepada yang berhak menggunakan dan melaksanakan kegiatan terkait peruntukkan Dana bantuan generasi muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 adalah sebanyak Rp.495.088.200.- (Empat ratus sembilan puluh lima juta delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa sesuai keterangan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI pernah menyampaikan kepada saksi ” untuk kegiatan tertentu yang tidak dilaksanakan serahkan uangnya kepada saya, nanti saya yang bicarakan dengan guru-guru yang melaksanakan kegiatan tersebut ”, dan dari penyampaian tersebut kemudian saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt memberikan/menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI, sedangkan untuk kelengkapan administrasi penggunaan dana tersebut Terdakwa menyerahkan kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt untuk membuat laporan pertanggung jawabannya (LPJ) dengan merekayasa dokumen dan bukti pembayaran berupa kwitansi (fiktif).
Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban keuangan perpanjar yang yang disampaikan dan dilaporkan kepada Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa melalui bendahara pengeluaran kemudian diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukti pendukung berupa kwitansi/tanda terima uang, nota pesanan/pembelian barang serta jenis kegiatan telah direkayasa sedemikian rupa oleh Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt untuk memenuhi dan menutupi kekurangan dari pemotongan dana dan kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana dalam RAB.
Bahwa yang membuat bukti-bukti pendukung berupa tanda terima uang (kwitansi), nota pesanan dan nota pembelanjaan barang dari toko adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI, kemudian Kepala Sekolah menghubungi toko/koperasi sekolah tersebut untuk dibuatkan nota dan kwitansi pembelanjaan, selanjutnya saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt membuat dokumen pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh yang seharusnya mengelola dan menerima dana tersebut, namun kenyataannya saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sendiri selaku PUMK yang bertandatangan diatas nama guru/pegawai staf yang bersangkutan atas sepengetahuan dan perintah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan Dana bantuan generasi muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang.
Bahwa terhadap Laporan Pertanggung Jawaban keuangan yang di buat oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK dana bantuan generasi muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang terkait semua Bukti pendukung berupa kwitansi/tanda bukti kas dari toko tempat pembelanjaan barang yang dilakukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan disekolah dalam hal ini guru-guru/pegawai staf yang melaksanakan kegiatan tersebut, namun ada juga kwitansi yang dipalsukan stempel dan tandatangan memilik toko sedangkan pelaksana kegiatan dalam hal ini guru-guru/pegawai staf dalam melakukan pembelanjaan tidak sesuai dengan jumlah uang dan jumlah barang yang diterima sebagaimana dalam bukti kwitansi pertanggungjawaban karena sudah ada pemotongan uang sebelumnya oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, sehingga dalam pembuatan kwitansi penerimaan uang dan pembelanjaan barang maupun jenis kegiatan yang dilaksanakan disesuaikan dengan jumlah uang yang diterima oleh pengelola kegiatan untuk dijadikan lampiran sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Bahwa yang menandatangani semua laporan pelaksanaan kegiatan, bukti penerimaan dan pembelanjaan uang yang tidak diterima oleh pengelola kegiatan disekolah, yang seharusnya diterima oleh pelaksana kegiatan adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dengan cara membuat dan memalsukan tandatangan saksi-saksi dalam hal ini guru/pegawai staf yang bersangkutan seolah-olah tandatangan yang bersangkutan asli namun kenyataannya dipalsukan, sedangkan untuk kwitansi pembelanjaan/pembelian di toko atau di Koperasi Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI memerintahkan/menyampaikan kepada saksi-saksi sebagai pelaksana kegiatan (guru/pegawai staf) yang bersangkutan untuk disesuaikan dengan jumlah uang yang dipertanggungjawabkan dan selebihnya yang belum ada/belum lengkap dokumen pendukungnya yang membuat dan menandatangani sendiri adalah saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt.
Bahwa pada setiap kali saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt pulang dari menerima dan mengambil panjar uang muka kerja atau pada setiap bulannya dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, saksi menyampaikan dan melaporkan kepada Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dan memberikan uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan jika dikalikan dengan jumlah dana yang diterima perpanjar selama tahun 2015 s/d tahun 2017 yaitu sebanyak 34 kali pembayaran panjar/LS maka yang diterima oleh Terdakwa sejumlah Rp.55.500.000.- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa atas pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, yang tidak sesuai mekanisme prosedur pengelolaan dan penyaluran bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara tidak benar (fiktif), adanya kegiatan sebagaimana dalam RAB yang tidak dilaksanakan, melakukan pemotongan dana yang diperuntukkan untuk dana Taktis dan dana akomodasi PUMK dari dana bantuan operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang telah mengakibatkan kegiatan dan tujuan pemberitan bantuan tersebut tidak terlaksana dengan baik sebagaimana tujuan dari pemberian dana bantuan tersebut.
Bahwa pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 tersebut Terdakwa telah menikmati dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya sebanyak Rp. 109.579.000.- (Seratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) sedangkan yang dinikmati dan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt. sebanyak Rp. 493.987.091.- ( Empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan puluh satu rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian Negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR - 189/PW21/5/2019, tanggal 10 Mei 2019, atas perkara dugaan tindak Pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt adalah sebesar Rp.603.566.093.- (enam ratus tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana dipertanggungjawabkan tidak benar (fiktif) Rp. 504.588.200.-
Hasil pemotongan (dana taktis) Rp. 35.162.300.-
Hasil pemotongan (dana operasional) Rp. 34.359.640.-
Sisa dana pembayaran pajak Rp. 29.455.953.-
Total kerugian keuangan negara Rp. 603.566.093.-
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt (yang penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
Pasal 2 huruf (i) yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatut.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perbendaharaan negara yang menegaskan :
- Pasal 21 Ayat (1) menegaskan : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
3. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 156/PMK.07/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan :
- Pasal 19 dinyatakan : bahwa, dalam pelaksanaan dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas perbantuan terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak digunakan pada akhir tahun anggaran, SKPD wajib menyetorkan dana tersebut ke rekening kas umum negara.
4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah pada kementerian Negara/lembaga, perubahan 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas PMK Nomor : 168/PMK.05/2015 Tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah pada kementerian Negara/lembaga.
5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 46/Permentan /RC.110/12/2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian.
- Pasal 7 menjelaskan : bahwa bantuan pemerintah dilaksanakan berdasarkan kegiatan, dan out put kegiatan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang menjelaskan:
a. Pasal 3 : Tugas kebendaharaan meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
b. Pasal 9 : Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran yang dikelolanya setelah meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan PA/Kuasa PA meliputi kwitansi/tanda terima, faktur pajak dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut untuk menilai apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan terhadap dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif Subsidairitas (primair- subsidiair), yaitu :
Kesatu
Primair : melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua : melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, surat dakwaan Penuntut Umum disusun dengan bentuk Alternatif Primair-Subsidiair atau Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang dianggap terbukti sesuai fakta persidangan dan terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair, apabila dakwaan kesatu primair terbukti maka dakwaan kesatu subsidair tidak dipertimbangkan lagi, akan tetapi jika dakwaan kesatu primair tidak terbukti, maka selanjutnya dakwaan kesatu subsidair yang akan dipertimbangkan, akan tetapi jika dakwaan kesatu subsidiair tidak terbukti, maka selanjutnya dakwaan kedua harus dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan ke depan persidangan adalah dakwaan kesatu dalam bentuk subsidairitas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dakwaan Kesatu PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan dakwaan primair penuntut umum lebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum meteriil dalam fungsi negatif didasarkan pada asas-asas keadilan atau asas-asas hukum tidak tertulis yang bersifat umum, sedangkan dalam fungsi positif didasarkan pada asas kepatutan dalam masyarakat dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela atau merusak keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 003/PPU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini penuntut umum dalam surat tuntutannya berpandapat unsur tersebut terbukti, sedangkan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya, berpendapat bahwa unsur tersebut tidak terbukti dengan argumentasi hukumnya masing-masing, dari pandangan hukum penuntut umum dan Terdakwa tersebut sebagaimana tertuang dalam tuntutannya maupun pembelaannya, Majelis akan memberikan pertimbangan berikut ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mencermati dakwaan penuntut umum, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI adalah dalam rangka kewenangan yang dimiliki Terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang dan juga sekaligus Penanggungjawab Kegiatan dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang dari TA. 2015 s/d TA. 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa Nomor : 666a/KPTS/KU.510/J.4.8/06/2015, tanggal 1 Juli 2015 untuk TA. 2015, SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016, tanggal 1 Januari 2016 untuk TA. 2016, SK. Nomor : 010/KPTS/KU.510/I.10/01/2017, tanggal 3 Januari 2017 untuk TA. 2017, dan hal ini menunjukkan bahwa subyek delik menurut dakwaan penuntut umum adalah dalam kualitas sebagai orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dalam kualitas sebagai orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Kepala Sekolah SMK-PP Negeri 4 Rappang, dan oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, maka sesuai azas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut yang lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair haruslah dianggap tidak terpenuhi dan Terdakwa sudah selayaknya dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa pasal 3 Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang selangkapnya berbunyi : ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang bahwa pasal tersebut mengandung unsur-unsurnya meliputi sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut Pasal 3 jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu orang perorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan yang menurut hukum kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa di persidangan yang telah membenarkan identitasnya dan sesuai pengamatan Majelis selama persidangan berlangsung, telah ternyata Terdakwa seorang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga secara yuridis perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi :
Menimbang, kata “dengan tujuan” dalam unsur ini, tidak dimaksudkan bahwa Terdakwa benar- benar mengetahui dari awal bahwa perbuatan yang dilakukan disadari akan memberikan suatu keuntungan pada dirinya sendiri atau orang lain atau atas suatu korporasi sebagai suatu tujuan dari awal. Yang menjadi persoalan pokok dalam unsur ini adalah, apakah perbuatan Terdakwa memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ menguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana (Bandung, Alumni, 1977, hal. 142), bahwa pengertian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dalam rumusan delik tersebut merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya, adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa. Sejalan dengan pengertian unsur tersebut Mahkaham Agung RI dalam putusan kasasi No. 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989, dalam pertimbangan hukumnya antara lain, menyebutkan bahwa “ unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan “ dapat dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimaksudkan yang diuntungkan dari perbuatan Terdakwa dapat untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian jika salah satu diantaranya memperoleh keuntungan karena perbuatan Terdakwa, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa uraian di atas akan menjadi rujukan Majelis dalam menilai apakah Terdakwa dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana karena jabatan atau kedudukan yang inheren pada diri Terdakwa yaitu sebagai Kepala Sekolah dan sekaligus Penanggungjawab Kegiatan Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang TA. 2015 s/d TA. 2017, maka Majelis akan mengetengahkan fakta-fakta hukum yang yang relevan yang terungkap dalam perkara ini dikaitkan dengan perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa sehubungan dengan penggunaan dan peruntukkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda tersebut ;
Menimbang, bahwa adalah fakta dalam perkara ini bahwa SMK-PP Negeri 4 Rappang dalam penggunaan dan pemanfaatan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda TA. 2015 s/d TA. 2017 oleh Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku Kepala Sekolah telah menggunakan dan memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda tersebut, sebagai berikut :
- Bahwa jumlah anggaran sebagaimana dalam DIPA Satker STPP Gowa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk kegiatan generasi muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang kurun waktu tahun anggaran 2015 s/d 2017 adalah sebagai berikut :
1. Tahun anggaran 2015 sebanyak Rp. 457.640.000.-
2. Tahun anggaran 2016 sebanyak Rp. 749.928.700.-
3. Tahun anggaran 2017 sebanyak Rp. 737.760.100.-
Total anggaran Rp. 1.946.120.800.-
(Satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa jenis kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda untuk Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang antara lain :
Pelaksanaan Pembelajaran;
Perjalanan Dinas;
Uji Kompetensi Siswa;
Peningkatan Kelembagaan Sekolah pendidikan pertanian;
Pengembangan Unit Usaha Sekolah, dan Kerjasama dengan dunia Usaha;
Reakreditasi Sekolah;
Pengembangan Website dan Jaringan;
Ketenagaan Pendidikan untuk peningkatan tenaga pendidik dan pendidikan.
Bahwa Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt yang mengelola, menyalurkan dan menatausahakan uang muka kerja kepada masing-masing pelaksana kegiatan di sekolah tidak memberikan/ menyalurkan uang berdasarkan keperluan dan kebutuhan dan besaran anggaran per-kegiatan kepada pelaksana kegiatan (guru-guru/pegawai staf) sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap tahunnya, dikarenakan Terdakwa telah melakukan pemotongan dana sebanyak 30% sebelum diberikan kepada yang bersangkutan, dengan rincian pemotongan dana diperuntukkan yaitu :
Untuk pembayaran pajak senilai 13%;
Untuk dana Taktis senilai 15% dari total panjar setelah pajak;
Untuk dana akomodasi PUMK senilai 2% yang dipotong dari total panjar setelah pajak.
Bahwa yang melakukan pemotongan/memungut khusus untuk pembayaran pajak senilai 13% yaitu sebanyak Rp. 223.118.633.- (Dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total anggaran yang dicairkan selama 3 (tiga tahun anggaran) dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebelum penyerahan uang muka kerja kepada Pemegang uang muka kerja (PUMK) dengan alasan bahwa bendahara pengeluaran akan kesulitan untuk memungut pajak PPn & PPh sehingga dilakukan pemotongan lebih awal, sedangkan untuk pemotongan senilai 15% dari total panjar setelah pajak dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas perintah dan arahan Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku penanggungjawab kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri 4 Rappang, dan untuk dana akomodasi/pengurusan PUMK senilai 2% dari total panjar setelah pajak dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK atas sepengetahun dan persetujuan Kepala Sekolah Terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri Rappang.
Bahwa Terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan Generasi Muda senilai 15% yang diperuntukkan untuk dana taktis melalui saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK dan pemotongan dana senilai 2% untuk akomodasi pengurusan PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt atas sepengetahuan dan persetujuan Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dimulai sejak pengambilan uang panjar pertama dari tahun 2015 s/d tahun 2017, adapun rincian sesuai jumlah uang perpanjar yang dipotong langsung dari bendahara pengeluaran Satker STPP Gowa senilai 17% sebanyak Rp. 281.672.416.-dengan rincian pengunaan sebagai berikut :
- Untuk Dana Taktis 15% Rp. 242.750.000.-
- Untuk keperluan Akomodasi PUMK 2% Rp. 38.922.416.-
Jumlah Pemotongan Rp. 281.672.416.-
(Dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus enam belas rupiah).
Bahwa untuk dana taktis setelah dilakukan pemotongan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt menyerahkan kepada bendahara dana taktis saksi MUNARTI, SE, untuk dikelola sesuai arahan dan perintah Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI yang digunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak tersedia anggarannya seperti biaya konsumsi, beli bensin, perawatan mesin pemotong rumput, transportasi untuk kegiatan diluar sekolah, biaya jika ada tamu yang datang kesekolah, bayar TV kabel, bayar majalah, honor pengawas dari sekolah lain pada saat UAS, untuk kunjungan wartawan dan ada juga sebahagian yang digunakan oleh Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak 44.301.000.- (empat puluh empat juta tiga ratus seribu rupiah) dan juga digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) dengan alasan untuk biaya transportasi pengurusan pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan ke Satker STPP Gowa.
Bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) terdapat nomenklatur dana yang diperuntukkan untuk biaya operasional dalam pelaksanaan dan pengelolaan termasuk akomodasi pembuatan laporan keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dalam bentuk perjalanan dinas dalam rangka konsultasi dan pencairan anggaran ke Satker STPP Gowa yang juga telah digunakan oleh Terdakwa selaku penanggungjawab kegiatan dan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK.
Bahwa alasan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI yang menyatakan dana taktis digunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak tersedia anggarannya tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada, karena kenyataannya untuk kebutuhan sekolah sendiri telah dianggarkan dan dibiayai dari sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pengggarannya telah dilakukan pada setiap tahun ajaran sekolah yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan R.I, sementara untuk pengurusan Akomodasi PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dalam pelaksanaan pengelolaan, penyaluran dan pembuatan laporan keuangan telah dianggarkan sebagaimana nomenklatur dalam Rencana Kegiatan Anggaran yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang pada setiap tahunnya yaitu :
1. Tahun 2015 sebanyak Rp. 7.200.000.- saksi MANSYUR MANTARING gunakan sendiri sedangkan untuk Kepala Sekolah/penanggngjawab kegiatan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak Rp. 8.000.000.-
2. Tahun 2016 sebanyak Rp. 5.500.000.- saksi MANSYUR MANTARING gunakan sendiri sedangkan untuk Kepala Sekolah/penanggngjawab kegiatan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI Rp. 11.000.000.-
3. Tahun 2017 sebanyak Rp. 8.000.000.- saksi MANSYUR MANTARING gunakan sendiri sedangkan untuk Kepala Sekolah/penanggngjawab kegiatan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI Rp. 13.500.000.-
Bahwa jumlah dana untuk pembayaran pajak yang dipungut/dipotong oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa saksi HERAWATI FIOSAR T, SE. MM sebelum diserahkan kepada PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt adalah sebanyak Rp. 223.118.633.- (Dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) untuk pembayaran pajak, terdapat sisa pengembalian penyetoran pajak dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebanyak Rp. 46.591.953.- (empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) yang diterima dan diserahkan kembali kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 46.591.953.- (Empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), dari sisa pengembalian pajak tersebut digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dan sebahagian diberikan kepada Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak Rp. 27.000.000.- (Dua puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa atas pemotongan dana tersebut terjadi pengurangan volume dan kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan dalam hal ini guru-guru/Pegawai staf disekolah, serta untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebagaimana jumlah yang terterah dalam kwitansi penerimaan oleh pelaksana kegiatan (guru-guru/pegawai staf) disampaikan untuk membuat volume kegiatan dan pembelanjaan kebutuhan kegiatan agar nota pesanan barang dan kwitansi pembelian dari toko disesuaikan dengan jumlah uang yang terterah dalam kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dari PUMK.
Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK PP Negeri Rappang 4 Kab. Sidenreng Rappang terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh guru-guru/Pegawai staf pelaksana kegiatan sesuai kompentensinya berdasarkan RAB, namun dananya tetap dibuatkan bukti pendukungnya dan dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama-sama saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, dengan merekaya laporan pertanggungjawaban keuangan berupa tanda terima uang dan kwitansi pembelanjaan/penggunaan dana yang disesuaikan dengan dana yang diterima oleh PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, dengan uraian sebagai berikut :
1. Dana Tahun 2015
Perjalanan Dinas Guru Rp. 2.700.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 36.800.000.-
Lumsum PKL Rp. 22.100.000.-
Transfort Siswa PKL Rp. 4.500.000.-
Jumlah Rp. 66.100.000.-
2. Dana Tahun 2016
Perjalanan Dinas Guru Rp. 8.520.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 46.719.800.-
Bahan Admin dan Kesiswaan Rp. 49.600.000.-
Perjalanan Siswa PKU Rp. 10.900.000.-
Honor Jam Mengajar Rp. 1.513.400.-
Honor Mengajar Guru NonPNS Rp. 1.022.000.-
Dasar Peternakan Rp. 22.500.000.-
Bahan Pakan Ternak Rp. 4.250.000.-
PKL Rp. 3.500.000.-
Biaya Pondokan dan Bahan Praktek Rp. 29.750.000.-
Pengembangan Desa Binaan Rp. 4.000.000.-
Jumlah Rp. 182.275.200.-
3. Dana Tahun 2017
Perjalanan Dinas Guru Rp. 19.200.000.-
Belanja Bahan Praktek Rp. 71.110.000.-
Bahan Admin dan Kesiswaan Rp. 32.850.000.-
Magang Guru Rp. 1.500.000.-
Pengadaan Bahan Kaji Widya Guru Rp. 7.000.000.-
Swakarya Wirausaha Rp. 22.590.000.-
ATK Penerimaan Siswa Baru Rp. 1.500.000.-
Akreditasi Program Studi TPH Rp. 2.000.000.-
Pembinaan sakataruna bumi Rp. 1.050.000.-
School Green Rp. 76.273.000.-
Prakerin Bimbingan Rp. 11.640.000.-
Jumlah Rp. 246.713.000.-
Dengan demikian jumlah keseluruhan dana/uang yang tidak salurkan kepada yang berhak menggunakan dan melaksanakan kegiatan terkait peruntukkan Dana bantuan generasi muda SMK-PP Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017 adalah sebanyak Rp.495.088.200.- (Empat ratus sembilan puluh lima juta delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa pada setiap kali saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt pulang dari menerima dan mengambil panjar uang muka kerja atau pada setiap bulannya dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa, saksi menyampaikan dan melaporkan kepada Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI dan memberikan uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan jika dikalikan dengan jumlah dana yang diterima perpanjar selama tahun 2015 s/d tahun 2017 yaitu sebanyak 34 kali pembayaran panjar/LS maka yang diterima oleh Terdakwa sejumlah Rp.55.500.000.- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dari pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang dari tahun anggaran 2015 s/d tahun anggaran 2017, Terdakwa telah memperoleh keuntungan untuk kepentingan pribadinya sebanyak Rp. 109.579.000.- (Seratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan menguntungkan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt. sebanyak Rp. 493.987.091.- ( Empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta di atas telah tergambar dengan jelas adanya perbuatan Terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai suatu penyimpangan yang bertujuan untuk menguntungkan diri Terdakwa dan saksi MANSYUR MANTARING, dimana Terdakwa telah melakukan pemotongan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang TA. 2015 s/d TA. 2017, dan atas pemotongan dana tersebut terjadi pengurangan volume dan kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan dalam hal ini guru-guru/Pegawai staf disekolah, serta untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebagaimana jumlah yang terterah dalam kwitansi penerimaan oleh pelaksana kegiatan (guru-guru/pegawai staf) disampaikan untuk membuat volume kegiatan dan pembelanjaan kebutuhan kegiatan agar nota pesanan barang dan kwitansi pembelian dari toko disesuaikan dengan jumlah uang yang terterah dalam kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dari PUMK. Dari hasil pemotongan dana tersebut selanjutnya Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak tersedia anggarannya dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi MANSYUR MANTARING untuk biaya transportasi pengurusan pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan ke satker STPP Gowa.
Menimbang, bahwa rentetan perbuatan yang dilakukan Terdakwa di atas, telah memberi bukti bahwa Terdakwa mempunyai niat untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam penggunaan dan peruntukkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang TA. 2015 s/d TA. 2017, sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “Kewenangan“ adalah suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan. Sedangkan kata “kesempatan“ berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan sarana berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa kata ”jabatan” dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang, yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum ;
Menimbang, bahwa pengertian Kedudukan, selain dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat pula dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 nomor 892 K/Pid/1983 yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No.3 tahun 1971.
Menimbang, dengan memperhatikan pembahasan rumusan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tersebut diatas maka dapat ditegaskan pelaku tindak pidana korupsi dalam delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yaitu :
a. Pegawai Negeri yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya ;
b. Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukannya saja;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah duraikan di atas bahwa Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku Kepala Sekolah SMK-PP Negeri 4 Rappang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana sebagai Penanggungjawab kegiatan dana bantuan operasional pendidikan generasi muda TA. 2015 s/d TA. 2017, dimana Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan pemanfaatan atas penggunaan penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang TA. 2015 s/d TA. 2017 ;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa terkait dengan pemotongan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda TA. 2015 s/d TA. 2017 pada SMK-PP Negeri 4 Rappang sebesar 30% yang diperuntukkan untuk pembayaran pajak senilai 13 %, Dana Taktis senilai 15 %, dan dana akomodasi PUMK senilai 2 %, dimana Terdakwa telah memerintahkan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) untuk melakukan pemotongan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda yang diperuntukkan untuk Pelaksanaan Pembelajaran dan Peningkatan Kelembagaan Sekolah Pendidikan Pertanian telah merekayasa jumlah dan besaran yang diterima, yang kenyataannya tidak sesuai yang disalurkan kepada yang berhak menggunakan dan melaksanakan kegiatan penggunaan dana tersebut selama tahun 2015 s/d tahun 2017. Dari hasil pemotongan dana tersebut, Terdakwa telah menggunakan untuk kepentingan pribadinya sebanyak Rp. 109.579.000.- (Seratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan juga dinikmati pihak lain yakni saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, hal ini jelas merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya selaku orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang TA. 2015 s/d TA. 2017 dan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tentang Pedoman Pengeolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga perubahan nomor 173/PMK.05/2015 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga,Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/RC.110/12/2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian, dimana seharusnya Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda dikelola berdasarkan transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan tertib dan disiplin anggaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas terkait dengan unsur ini, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Ad 4. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan negara menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan atau pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
b. berada dalam penguasaan atau pertanggungjawaban BUMN, BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara dan atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 25/PUU-XIV/2016 Tanggal 25 Januari 2017 menyatakan kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa delik korupsi yang dirumuskan dalam undang-undang tersebut merupakan delik formil berubah menjadi delik materil yaitu dirumuskan dengan timbulnya akibat, dengan kata lain unsur dapat merugikan keuangan negara dianggap terbukti manakala perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara secara nyata terjadi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda TA. 2015 s/d TA. 2017 pada SMK-PP Negeri 4 Rappang adalah bersumber dari APBN dan sesuai dengan penjelasan umum Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hal dari kewajiban yang timbul diantaranya karena berada dalam, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara, maka sudah jelas bahwa dana yang digunakan tersebut adalah masuk dalam pengertian keuangan negara;
Menimbang, bahwa pengeluaran dan pemanfaatan keuangan negara tentu harus melalui prosedur menurut hukum, efisien dan tepat sasaran sebagaimana telah digariskan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Manakala terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, sudah jelas bertentangan dengan norma yang diatur dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut.
Menimbang, bahwa menurut Majelis bahwa dengan terbuktinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka dengan sendirinya unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi pula, karena dengan adanya perbuatan Terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang berasal dari keuangan negara yang diperoleh karena adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI BIN BADAWI selaku Kepala Sekolah dan Penanggungjawab Kegiatan Dana Bantuan Opersional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang, maka keuangan negara menjadi dirugikan yang menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Penggunaan dan Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang TA. 2015 s/d TA. 2017 Nomor : SR-189/PW21/5/2019 tanggal 10 Mei 2019 menerangkan adanya kerugian Negara sejumlah Rp. 603.566.093,00,- ( enam ratus tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah),
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut maka unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut maka unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara a quo yang rumusannya berbunyi sebagai berikut:
“ Dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu “.
Menimbang, bahwa sesuai bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) sebutan pelaku yang secara alternatif dapat berupa :
Orang yang melakukan : orang ini bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana.
Orang yang menyuruh melakukan : dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit 2 (dua) orang yakni yang menyuru dan disuruh, jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja.
Orang yang turut melakukan : turut melakukan diartikan melakukan bersama-sama, dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit harus ada dua orang, yakni yang melakukan dan yang turut melakukan dan dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana.
Menimbang, bahwa diterapkannya ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di dalam dakwaan Penuntut Umum, adalah untuk mengetahui peran apakah yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perbuatan yang telah terbukti yaitu Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terjadi perbuatan pidana penyertaan atau yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 525/K/Pid/1990 tanggal 28 Juni 1990 ditegaskan, bahwa agar dapat dikualifisir sebagai orang yang turut serta melakukan, harus dipenuhi syarat : sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan, semuanya atau keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, bukan perbuatan persiapan atau perbuatan pertolongan dan mereka (keduanya) melakukan perbuatan yang termasuk dalam semua anasir delik yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa sekarang akan dibahas apakah Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana yang telah terbukti yaitu Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memenuhi ketiga sebutan atau salah satu diantaranya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa serta alat bukti surat telah diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI bersama saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt (sebagai Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) secara bersama-sama mereka bekerjasama melakukan perbuatan yakni :
Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI selaku Penanggungjawab Kegiatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada SMK-PP Negeri 4 Rappang dan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebagai Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) TA. 2015 s/d TA. 2017 bersama-sama mengelola dan menatausahakan uang muka kerja kepada masing-masing pelaksana kegiatan di sekolah tidak menyalurkan dan memberikan uang berdasarkan keperluan dan kebutuhan dan besaran anggaran per-kegiatan kepada pelaksana kegiatan (guru-guru/pegawai staff) sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada setiap tahunnya.
Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI memerintahkan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt untuk melakukan pemotongan dana sebesar Rp. 15 % dari total panjar setelah pajak sebelum diberikan kepada masing-masing pelaksana kegiatan tersebut, dan pemotongan sebesar 2 % dari total panjar setelah pajak yang dilakukan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt atas persetujuan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI, dan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebagai PUMK melakukan pemotongan dana mulai tahun 2015 s/d tahun 2017.
Bahwa jumlah dana untuk pembayaran pajak yang dipungut/dipotong oleh bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa saksi HERAWATI FIOSAR T, SE. MM sebelum diserahkan kepada PUMK saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt adalah sebanyak Rp. 223.118.633.- (Dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) untuk pembayaran pajak, terdapat sisa pengembalian penyetoran pajak dari bendahara pengeluaran Satker Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa sebanyak Rp. 46.591.953.- (empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) yang diterima dan diserahkan kembali kepada saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt sebanyak Rp. 46.591.953.- (Empat puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), dari sisa pengembalian pajak tersebut digunakan oleh saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt dan sebahagian diberikan kepada Kepala Sekolah Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI sebanyak Rp. 27.000.000.- (Dua puluh tujuh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka terbukti bahwa Terdakwa selaku Kepala Sekolah tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan bersama-sama dengan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt selaku PUMK, dengan demikian Terdakwa adalah sebagai pelaku dalam tindak pidana tersebut, dimana terlihat secara jelas bahwa antara Terdakwa dan MANSYUR MANTARING, S.Pt terdapat adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking), baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah tampak adanya hubungan kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerjasama sehingga terwujudnya delik yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b UUTPK dapat diterapkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Generasi Muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kab. Sidenreng Rappang TA. 2015 s/d TA. 2017 Nomor : SR-189/PW21/5/2019 tanggal 10 Mei 2019 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, menerangkan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 603.566.093,00,- ( enam ratus tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah).
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta besarnya kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa, dan diperoleh fakta adanya sejumlah uang atau harta yang dinikmati oleh Terdakwa dan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, sehingga penggantian kerugian Negara dibebankan kepada Terdakwa dan saksi MANSYUR MANTARING, S.Pt, namun kerugian Negara tersebut yang dinikmati oleh Terdakwa sebesar Rp. 109.579.000.00,- (seratus Sembilan juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dan sudah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa melalui Penuntut Umum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian unsur Jaksa Penuntut Umum sebagimana dikemukakan dalam surat tuntutan pidananya tersebut berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum tersebut ;
Menimbang, mengenai pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat, bahwa karena nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa berkaitan dengan pembahasan unsur pasal dari Dakwaan Penuntut Umum, in casu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut di atas, pada pokoknya memiliki kesimpulan yang berbeda dengan nota pembelaan tersebut, dengan demikian maka nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan di atas, dimana semua unsur dakwaan kesatu subsidiair telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tersebut sehingga sudah selayaknya Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan karena tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf sebagai alasan penghapus pidana, maka kepada Terdakwa patut dijatuhi hukuman.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut Umum tersebut mengandung ancaman pidana denda meskipun tidak bersifat komulatif dengan Pidana Perampasan Kemerdekaan, namun menurut hemat Majelis Hakim Terdakwa akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dan jika pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa maksud penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana bukan hanya bermaksud sebagai pemulihan atas telah dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya (tujuan edukatfi), serta untuk mencegah masyarakat tidak berbuat yang semacam itu (tujuan preventif);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas, hemat Majelis Hakim pidana sebagaimana pada amar putusan sudah layak dan setimpal serta cukup adil dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana tersebut diatas, statusnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 22, 193, 197 dan 222 KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsisecara bersama-sama “.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. H. SUDIRMAN BADAWI Bin BADAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 109.579.000,00,- ( seratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembila ribu rupiah) ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 09/Kpts/KU.010/1/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 179/Kpts/KU.010/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/KU.010/01/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian beserta lampiran;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Nomor : 011/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penunjukan Pemegang Uang Muka Kerja pada Sekolah Pertanian Pembangunan Rappang Tahun 2016 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 666a/KPTS/KU.510/J.4.8/06/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 010/KPTS/KU.510/J.4.8/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2016 beserta lampiran;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Gowa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 010/KPTS/KU.510/I.10/01/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penetapan Penanggung Jawab Kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK-PP Negeri Rappang) Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 820/017/BKD tanggal 22 Januari 2015 tentang Pengangkatan sdr. Drs. H. SUDIRMAN BADAWI NIP. 19601231 198701 1 014 dalam Jabatan Kepala SMK-SPP Negeri 1 Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 821.29-407 tanggal 04 Desember 2017 tentang Pengangkatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta lampiran.
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2015;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2016;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2015;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XI beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar XIII beserta lampiran tahun 2016;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar I beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar II beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar III beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IV beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar V beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VI beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VII beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar VIII beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar IX beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang panjar X beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel bukti pertanggung jawaban SMK PP Negeri Sidenreng Rappang Pembayaran Langsung berupa perjalanan dinas beserta lampiran tahun 2017;
1 (satu) bundel Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015 No. BKU : 002048, 002428, 001138, 002678, 003322, 00338, 004470 dan 4 (empat) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU;
1 (satu) bundel Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2016 No. BKU : 000554, 001718, 000926, 006899, dan 9 (sembilan) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU;
1 (satu) Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2017 No. BKU : 000576, 001445, 003486, 004356, 002172, 008072, dan 4 (empat) lembar Tanda bukti penerimaan uang muka kerja (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun tanpa No. BKU;
1 (satu) bundel tanda bukti penerimaan uang pengembalian pajak (SMK-PP) Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015 s/d 2017;
1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2015 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE;
1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2016 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE.;
1 (satu) bundel kwitansi penyerahan dana tahun 2017 kepada saudari MUNARTI BAKRI, SE;
1 (satu) buah buku hitam yang berisikan catatan penerimaan dan pengeluaran dana taktis tahun 2015;
1 (satu) buah buku warna biru yang berisikan catatan pengeluaran dana taktis tahun 2015;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2016;
1 (satu) rangkap Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA – 018.10.2.238069/2017;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2015 SMK-PP Negeri Rappang;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2016 SMK-PP Negeri Rappang;
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Tahun 2017 SMK-PP Negeri Rappang;
Dipergunakan dalam perkara atas nama MANSYUR MANTARING, S.Pt.
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 2.200.000.00,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah);
Dirampas untuk Negara, yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Kamis tanggal 13 Februari 2020, oleh kami YAMTO SUSENA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan DANIEL PRATU, S.H., M.H., dan ANDI SYUKRI SYACHRIR, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh BURHANUDDIN, S.H., Panitera Pengganti, dihadapan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, DANIEL PRATU, S.H., M.H., ANDI SYUKRI SYACHRIR, S.H.,M.H., | HAKIM KETUA MAJELIS, YAMTO SUSENA, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, BURHANUDDIN, S.H. |