84/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SABRIANSYAH Alias ANANG Bin SAMHUDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SABRIANSYAH Als ANANG Bin SAMHUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen; - 1.275 (seribu dua ratuh tujuh puluh lima) obat jenis Dextro warna kuning; - 2 (dua) pak plastic klip warna bening; - 100 (seratus) butir obat jenis carnophen; - 45 (empat puluh lima) obat jenis Dextro warna kuning; - 8 (delapan) obat jenis Dextro warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SABRIANSYAH Als ANANG Bin SAMHUDI;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/tanggal lahir : 62 tahun / 21 Desember 1954;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Bangkal Rt.002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/Tukang Parkir;
Pendidikan : SD kelas II (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 21 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 84/Pen.Pid/2016/PN Brb tanggal 21 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SABRIANSYAH Alias ANANG Bin SAMHUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SABRIANSYAH Alias ANANG Bin SAMHUDI berupa pidana penjara selama 6 (enam) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen;
1.275 (seribu dua ratuh tujuh puluh lima) obat jenis Dextro warna kuning;
2 (dua) pak plastic klip warna bening;
100 (seratus) butir obat jenis carnophen;
45 (empat puluh lima) obat jenis Dextro warna kuning;
8 (delapan) obat jenis Dextro warna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa SABRIANSYAH Alias ANANG Bin SAMHUDI pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di rumah terdakwa, Desa Bangkal Rt.002, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa SABRIANSYAH Alias ANANG Bin SAMHUDI yang sering mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tanpa ijin di rumah terdakwa pada saat Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi dan beberapa anggota Satuan Sabara Polrest Hulu Sungai Tengah pada waktu melakukan patroli tepatnya melewati Desa Bangkal Rt.002 (tepatnya didepan rumah terdakwa) Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pengeledahan terhadap saksi Abdul Razak dan Saksi Muhammad Arifin ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Detro milik saksi Abdul Razak dan 1 (satu) box/ 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen dan 40 (empat puluh) butir obat jenis Dextro milik Saksi Muhammad Arifin yang sebelumnya dibeli dari terdakwa kemudian Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi dan beberapa anggota Satuan Sabara Polrest Hulu Sungai Tengah mendatangi rumah terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah menunggu pelanggan selanjutnya melakukan pengeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Dexro warna kuning, 2 (dua) pak plastik klip warna bening dan uang tunai Rp.838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sebelum terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Hulu Sungai Tengah terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen kepada saksi Muhammad Arifin sebanyak 1 (satu) box/ 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan obat jenis Dextro sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan menjual obat jenis Dextro sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) kepada saksi Abdul Razak;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara pembeli langsung datang ke rumah milik terdakwa di Desa Bangkal Rt.002, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah disamping jendela yang pada biasanya terdakwa melayani pembeli obat melalui jendela rumah lalu terdakwa didalam pembeli berada diluar selanjutnya terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan harga Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) untuk obat jenis Dextro untuk paketan isi 5 (lima) butir seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah), isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), isi 15 (lima belas) butir dengan harga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah), isi 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen dan obat jenis Detro tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung orang yang tidak dikenal pada hari Minngu tanggal 21 Februari 2016 pukul 10.00 wita di pasar Cempaka Banjrmasin sebanyak 20 box/2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)perboxnya dengan totaluang pembelian Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian pada hari selasa tanggal 23 Februari 2016 pukul 11.00 wita terdakwa berangkat lagi keBanjarmasin untuk membeli obat jenis Carnophen 15 (lima belas) box/ 1.500 (seribu lima) butir dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box dengan total Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan membeli obat jenis Dextro sebanyak 2 (dua) box/2000 (dua ribu) butir dengan harga per box Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)perboxnya dengantotal Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut yang positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0287 tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli Drs, Apt, NIP.19620329 199303 1 001 dan obat jenis DEXTRO tersebut yang positif mengandung Dekstrometorpan HBr sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP. Nar. K.16.0288 tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli Drs, Apt, NIP.19620329 199303 1 001;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;
Bahwa obat jenis DEXTRO tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal sehingga obat DEXTRO tersebut tidak boleh di edarkan lagi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SABRIANSYAH Alias ANANG Bin SAMHUDI pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di rumah terdakwa, Desa Bangkal Rt.002, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),(1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa SABRIANSYAH Alias ANANG Bin SAMHUDI yang sering mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tanpa ijin di rumah terdakwa pada saat Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi dan beberapa anggota Satuan Sabara Polrest Hulu Sungai Tengah pada waktu melakukan patroli tepatnya melewatiDesa Bangkal Rt.002 (tepatnya didepan rumah terdakwa) Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pengeledahan terhadap saksi Abdul Razak dan Saksi Muhammad Arifin ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Detro milik saksi Abdul Razak dan 1 (satu) box/ 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen dan 40 (empat puluh) butir obat jenis Dextro milik Saksi Muhammad Arifin yang sebelumnya dibeli dari terdakwa kemudian Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi dan beberapa anggota Satuan Sabara Polrest Hulu Sungai Tengah mendatangi rumah terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah menunggu pelanggan selanjutnya melakukan pengeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Dexro warna kuning, 2 (dua) pak plastik klip warna bening dan uang tunai Rp.838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sebelum terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Hulu Sungai Tengah terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen kepada saksi Muhammad Arifin sebanyak 1 (satu) box/ 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan obat jenis Dextro sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan menjualobat jenis Dextro sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) kepada saksi Abdul Razak;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara pembeli langsung datang ke rumah milik terdakwa di Desa Bangkal Rt.002, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah disamping jendela yang pada biasanya terdakwa melayani pembeli obat melalui jendela rumah lalu terdakwa didalam pembeli berada diluar selanjutnya terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan harga Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) untuk obat jenis Dextro untuk paketan isi 5 (lima) butir seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah), isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), isi 15 (lima belas) butir dengan harga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah), isi 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa obat jenis Carnophen dan obat jenis Detro tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung orang yang tidak dikenal pada hari Minngu tanggal 21 Februari 2016 pukul 10.00 wita di pasar Cempaka Banjrmasin sebanyak 20 box/2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)perboxnya dengan totaluang pembelian Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian pada hari selasa tanggal 23 Februari 2016 pukul 11.00 wita terdakwa berangkat lagi keBanjarmasin untuk membeli obat jenis Carnophen 15 (lima belas) box/ 1.500 (seribu lima) butir dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box dengan total Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan membeli obat jenis Dextro sebanyak 2 (dua) box/2000 (dua ribu) butir dengan harga per box Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)perboxnya dengantotal Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut yang positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0287 tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli Drs, Apt, NIP.19620329 199303 1 001 dan obat jenis DEXTRO tersebut yang positif mengandung Dekstrometorpan HBr sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP. Nar. K.16.0288 tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli Drs, Apt, NIP.19620329 199303 1 001;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;
Bahwa obat jenis DEXTRO tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal sehingga obat DEXTRO tersebut tidak boleh di edarkan lagi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
ABDUL RAZAK Bin MUHAMMAD BARKANNUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah membeli obat jenis Carnophen dan Dextro dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 20.00 Wita saksi bersama saksi MUHAMMAD ARIFIN pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bangkal Rt.002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi di ajak oleh saksi MUHAMMAD ARIFIN untuk membeli obat Carnophen dan Dextro di rumah Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu, saksi dan saksi MUHAMMAD ARIFIN sedang berada di samping rumah milik Terdakwa untuk membeli obat tersebut, jual beli obat dilakukan melalui jendela rumah milik Terdakwa, setelah obat saksi terima dan uang pembelian diserahkan kepada Terdakwa kemudian ketika kami mau pergi dari rumah Terdakwa tiba-tiba datang anggota polisi mengamankan saksi dan saksi MUHAMMAD ARIFIN lalu menanyakan apakah sedang membeli obat zenith lalu kami jawab iya, selanjutnya saksi dan saksi MUHAMMAD ARIFIN di amankan petugas di luar rumah Terdakwa sedangkan petugas lainnya ada yang masuk ke dalam rumah Terdakwa;
Bahwa obat yang kami beli kemudian di amankan oleh anggota polisi dan dari dalam rumah Terdakwa, yang saksi ketahui ditemukan obat jenis Carnophen yang berjumlah 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir dan 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Dextro warna kuning, 2 (dua) pak plastik klip warna bening;
Bahwa uang pembelian obat dari saksi sudah diterima Terdakwa melalui jendela rumah Terdakwa;
Bahwa saksi waktu itu membeli obat jenis Dextro sebanyak 8 (delapan) butir seharga Rp6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa petugas polisi yang mengamankan saksi jumlahnya ada beberapa orang, lebih dari dua orang;
Bahwa saksi baru pertama kali beli obat dari Terdakwa dan waktu itu saksi tahu Terdakwa berjualan obat setelah di ajak oleh saksi MUHAMMAD ARIFIN;
Bahwa obat yang saksi beli rencananya akan di gunakan bersama teman-teman lainnya yang ikut menitipkan kepada saksi untuk membelikan obat tersebut;
Bahwa pada malam itu saksi bersama teman-teman lainnya mau mengadakan acara musik;
Bahwa obat yang saksi beli digunakan untuk mabuk-mabukan dan agar tidak cepat lelah serta tidak cepat mengantuk;
Bahwa tempat Terdakwa berjualan obat bukan merupakan Toko Obat maupun Apotek;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
MUHAMMAD ARIFIN Bin SYAMSURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah membeli obat jenis Carnophen dan Dextro dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 20.00 Wita saksi bersama saksi ABDUL RAZAK pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bangkal Rt.002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi mengajak saksi ABDUL RAZAK untuk membeli obat Carnophen dan Dextro di rumah Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu, saksi dan saksi ABDUL RAZAK sedang berada di samping rumah milik Terdakwa untuk membeli obat tersebut, jual beli obat dilakukan melalui jendela rumah milik Terdakwa, setelah obat saksi terima dan uang pembelian diserahkan kepada Terdakwa kemudian ketika kami mau pergi dari rumah Terdakwa tiba-tiba datang anggota polisi mengamankan saksi dan saksi ABDUL RAZAK lalu menanyakan apakah sedang membeli obat zenith lalu kami jawab iya, selanjutnya saksi dan saksi ABDUL RAZAK di amankan petugas di luar rumah Terdakwa sedangkan petugas lainnya ada yang masuk ke dalam rumah Terdakwa;
Bahwa obat yang kami beli kemudian di amankan oleh anggota polisi dan dari dalam rumah Terdakwa, yang saksi ketahui ditemukan obat jenis Carnophen yang berjumlah 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir dan 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Dextro warna kuning, 2 (dua) pak plastik klip warna bening;
Bahwa uang pembelian obat dari saksi sudah diterima Terdakwa melalui jendela rumah Terdakwa;
Bahwa barang bukti uang tunai Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) menurut polisi adalah uang hasil penjualan obat jenis carnophen dan Dextro yang semuanya ditemukan didalam rumah Terdakwa;
Bahwa saksi ABDUL RAZAK waktu itu membeli obat jenis Dextro sebanyak 8 (delapan) butir seharga Rp6.000,- (enam ribu rupiah) sedangkan saksi membeli obat jenis Carnophen sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan obat Dextro sebanyak 40 (empat puluh) butir seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa petugas polisi yang mengamankan saksi jumlahnya ada beberapa orang, lebih dari dua orang;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya, Rp3000,- (tiga ribu rupiah) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp4.000 (empat ribu rupiah) untuk 5 (lima) butirnya, Rp8000,- (delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per 15 (lima belas) butir dan Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir;
Bahwa obat yang saksi beli rencananya akan di gunakan bersama teman-teman lainnya yang ikut menitipkan kepada saksi untuk membelikan obat tersebut;
Bahwa pada malam itu saksi bersama teman-teman lainnya mau mengadakan acara musik;
Bahwa obat yang saksi beli digunakan untuk mabuk-mabukan dan agar tidak cepat lelah serta tidak cepat mengantuk;
Bahwa uang untuk membeli obat tersebut dari hasil urunan teman-teman saksi dan saksi masih berstatus pelajar sekolah SMK Negeri 2 Barabai;
Bahwa tempat Terdakwa berjualan obat bukan merupakan Toko Obat maupun Apotek;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
MADI Bin BAHRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 20.00 wita tepatnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bangkal Rt.02 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan saksi bersama saksi Syamsudinnor serta anggota Satuan Sabara Polrest Hulu Sungai Tengah lainnya;
Bahwa sebelumnya penangkapan Terdakwa, awalnya kami sedang patroli kemudian di sekitar tempat kejadian kami mendapat informasi kalau di rumah Terdakwa sering menjual obat Carnophen dan Dextro, selanjutnya ketika kami sudah berada di depan rumah Terdakwa, kami melihat ada saksi ABDUL RAZAK dan saksi MUHAMMAD ARIFIN yang keluar dari samping rumah Terdakwa, lalu saksi ABDUL RAZAK dan saksi MUHAMMAD ARIFIN kami amankan dan di tanyakan apakah ada membeli obat dan dijawab mereka iya ada, kemudian kedua saksi tersebut kami amankan di luar rumah Terdakwa, selanjutnya saksi dan anggota lainnya masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ABDUL RAZAK dan saksi MUHAMMAD ARIFIN, dari saksi ABDUL RAZAK ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Dextro dan dari saksi MUHAMMAD ARIFIN ditemukan 1 (satu) box per Box isi 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen dan 45 (empat puluh lima) butir obat jenis Detro, yang semuanya dibeli dari Terdakwa;
Bahwa di dalam rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan kemudian saksi dan saksi Syamsudinnor menemukan tempat dimana Terdakwa menyimpan barang bukti berupa obat jenis Carnophen yang saat itu berjumlah 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir dan 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Dextro warna kuning, 2 (dua) pak plastic klip warna bening dan turut diamankan pula uang tunai Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang menurut pengakuan Terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan Dextro yang semuanya ditemukan di dalam rumah Terdakwa di atas kulkas;
Bahwa pengakuan Terdakwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis Carnophen dan Dextro dari seseorang yang tidak dikenal di pasar Cempaka Banjarmasin kemudian Terdakwa menjualnya di Desa Bangkal Rt.002 di rumah milik Terdakwa Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui jendela rumah;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya, Rp3000,- (tiga ribu rupiah) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp4.000 (empat ribu rupiah) untuk 5 (lima) butirnya, Rp8000,- (delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per 15 (lima belas) butir dan Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir;
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulan terakhir menjual obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa rumah yang ditempati Terdakwa bukan merupakan Toko Obat maupun Apotek dan Terdakwa tidak ada memiliki keahlian kefarmasian;
Bahwa obat jenis Carnophen dan Dextro sudah di tarik izin edarnya sehingga tidak boleh di edarkan atau dijual kepada masyarakat;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa barang bukti obat jenis Carnophen yang saat itu berjumlah 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir dan 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Dextro warna kuning, 2 (dua) pak plastik klip warna bening dan uang tunai Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) adalah barang bukti yang ditemukan ketika terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah ditangkap karena menjual obat Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 20.00 Wita tepatnya di dalam rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Bangkal Rt.002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa ada menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kepada saksi Abdul Razak dan saksi Muhammad Arifin, saksi Abdul Razak membeli 8 (delapan) butir obat jenis Dextro sedangkan saksi Muhammad Arifin membeli 1 (satu) box per Box isi 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen dan 45 (empat puluh lima) butir obat jenis Dextro;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kepada saksi Abdul Razak dan saksi Muhammad Arifin melalui jendela samping rumah milik Terdakwa, setelah itu tidak beberapa lama kemudian datang anggota polisi yang masuk ke dalam rumah Terdakwa kemudian melakukan pengegeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen berjumlah 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir dan 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Dextro warna kuning, 2 (dua) pak plastic klip warna bening, yang ditemukan di atas kulkas;
Bahwa turut di amankan oleh polisi, uang tunai Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa jual dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya, Rp3000,- (tiga ribu rupiah) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp4.000 (empat ribu rupiah) untuk 5 butirnya, Rp8000,- (delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per 15 (lima belas) butir dan Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir;
Bahwa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro Terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung dari orang yang tidak dikenal di pasar Cempaka Banjarmasin sebanyak 20 box/2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perboxnya sedangkan obat jenis Dextro terdakwa beli sebanyak 2 (dua) box/2000 (dua ribu) butir dengan harga per box Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) perboxnya dengan total Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa uang hasil penjualan obat Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari dan tersisa uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum dengan cara datang pembeli yang langsung datang ke rumah milik Terdakwa melalui jendela rumah;
Bahwa rumah Terdakwa bukan merupakan apotek maupun toko obat dan pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai tukang parkir;
Bahwa obat jenis Carnophen adalah obat untuk sakit tulang sedangkan obat jenis Dextro adalah obat untuk batuk namun sering digunakan untuk mabuk-mabukan;
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat Carnophen dan obat jenis Dextro adalah melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukannya guna menambah penghasilan;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya dan Terdakwa saat ini masih mempunyai tanggungan keluarga (anak satu dan istri satu);
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen;
1.275 (seribu dua ratuh tujuh puluh lima) obat jenis Dextro warna kuning;
2 (dua) pak plastik klip warna bening;
100 (seratus) butir obat jenis carnophen;
45 (empat puluh lima) obat jenis Dextro warna kuning;
8 (delapan) obat jenis Dextro warna kuning;
Uang tunai sebesar Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0287 tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt., dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisprodol;
Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0288 tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt., dengan kesimpulan bahwa tablet berwarna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya dengan identifikasi positif mengandung Dekstrometorpham HBr;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 20.00 Wita ketika Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi dan beberapa anggota Satuan Sabara Polrest Hulu Sungai Tengah sedang melakukan patroli tepatnya melewati Desa Bangkal Rt.002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi mendapat informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa yang sering mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di rumah Terdakwa di Desa Bangkal Rt.002 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi mendatangi rumah Terdakwa lalu bertemu dengan saksi ABDUL RAZAK dan saksi MUHAMMAD ARIFIN, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi ABDUL RAZAK ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Dextro dan dari saksi MUHAMMAD ARIFIN ditemukan 1 (satu) box per Box isi 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen dan 45 (empat puluh lima) butir obat jenis Detro, dari pengakuan saksi ABDUL RAZAK dan saksi MUHAMMAD ARIFIN obat-obatan tersebut dibeli dari Terdakwa kemudian Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi dan beberapa anggota Satuan Sabara Polrest Hulu Sungai Tengah memasuki rumah Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah selanjutnya dilakukan pengeledahan di rumah terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Dexro warna kuning, 2 (dua) pak plastik klip warna bening dan turut diamankan pula uang tunai Rp.838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), setelah itu barang bukti beserta Terdakwa, saksi ABDUL RAZAK dan saksi MUHAMMAD ARIFIN dibawa ke kantor Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang diperoleh dengan cara membeli langsung dari orang yang tidak dikenal di pasar Cempaka Banjarmasin sebanyak 20 box/2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perboxnya sedangkan obat jenis Dextro terdakwa beli sebanyak 2 (dua) box/2000 (dua ribu) butir dengan harga per box Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) perboxnya dengan total Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara pembeli langsung datang ke rumah milik terdakwa di Desa Bangkal Rt.002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, disamping jendela yang pada biasanya terdakwa melayani pembeli obat melalui jendela rumah lalu terdakwa didalam pembeli berada di luar selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan harga Rp3.000 (tiga ribu rupiah) untuk obat jenis Dextro untuk paketan isi 5 (lima) butir seharga Rp4.000,- (empat ribu rupiah), isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah), isi 15 (lima belas) butir dengan harga Rp12.000 (dua belas ribu rupiah), isi 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa uang hasil penjualan obat Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari dan tersisa uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa barang bukti berupa obat jenis Carnophen telah dilakukan pengujuan laboratorium hasilnya positif mengandung parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0287 tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt., begitu pula obat jenis Dextro tersebut yang positif mengandung Dekstrometorpan HBr sesuai kesimpulan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0288 tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt.;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, begitu pula obat jenis Dextro tersebut sudah tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama SABRIANSYAH Als ANANG Bin SAMHUDI yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban atau pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa SABRIANSYAH Als ANANG Bin SAMHUDI, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu. Pada pokoknya kesengajaan itu adalah sikap batin yang mewarnai perbuatan pelaku, dan untuk mengetahui sikap batin pelaku yang sebenarnya adalah tidak mungkin sehingga oleh karena itu hanya diketahui oleh pelaku sendiri, namun untuk mengetahui perlu dilihat dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan pelaku karena dari perbuatan tersebut sikap batin pelaku dapat tercermin. Unsur kesengajaan disini haruslah ditafsirkan secara luas, jadi tidak semata-mata sebagai “opzet als oogmerk” (sengaja sebagai maksud) saja melainkan juga sebagai “opzet bij zekerheidsbewustzijn” (sengaja akan kepastian) ataupun sebagai “opzet bij mogelykheidsbewustzijn” (sengaja akan kemungkinan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika. Adapun yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (vide Pasal 1 huruf 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa Pasal 106 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 20.00 Wita ketika Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi dan beberapa anggota Satuan Sabara Polrest Hulu Sungai Tengah sedang melakukan patroli tepatnya melewati Desa Bangkal Rt.002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi mendapat informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa yang sering mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di rumah Terdakwa di Desa Bangkal Rt.002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi mendatangi rumah Terdakwa lalu bertemu dengan saksi ABDUL RAZAK dan saksi MUHAMMAD ARIFIN, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi ABDUL RAZAK ditemukan 8 (delapan) butir obat jenis Dextro dan dari saksi MUHAMMAD ARIFIN ditemukan 1 (satu) box per Box isi 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen dan 45 (empat puluh lima) butir obat jenis Detro, dari pengakuan saksi ABDUL RAZAK dan saksi MUHAMMAD ARIFIN obat-obatan tersebut dibeli dari Terdakwa kemudian Saksi Syamsudinnor dan saksi Madi dan beberapa anggota Satuan Sabara Polrest Hulu Sungai Tengah memasuki rumah Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah selanjutnya dilakukan pengeledahan di rumah terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Dexro warna kuning, 2 (dua) pak plastik klip warna bening dan turut diamankan pula uang tunai Rp.838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), setelah itu barang bukti beserta Terdakwa, saksi ABDUL RAZAK dan saksi MUHAMMAD ARIFIN dibawa ke kantor Polres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui kalau obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang diperoleh dengan cara membeli langsung dari orang yang tidak dikenal di pasar Cempaka Banjarmasin sebanyak 20 box/2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perboxnya sedangkan obat jenis Dextro terdakwa beli sebanyak 2 (dua) box/2000 (dua ribu) butir dengan harga per box Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) perboxnya dengan total Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dengan cara pembeli langsung datang ke rumah milik terdakwa di Desa Bangkal Rt.002 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, disamping jendela yang pada biasanya terdakwa melayani pembeli obat melalui jendela rumah lalu terdakwa didalam pembeli berada di luar selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dengan harga Rp3.000 (tiga ribu rupiah) untuk obat jenis Dextro untuk paketan isi 5 (lima) butir seharga Rp4.000,- (empat ribu rupiah), isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah), isi 15 (lima belas) butir dengan harga Rp12.000 (dua belas ribu rupiah), isi 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, begitu pula obat jenis Dextro tersebut sudah tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa obat-obatan yang diedarkan dengan cara dijual kepada masyarakat umum sudah ditarik izin edarnya maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen dan Dextro yang tidak memiliki ijin edar lagi. Dengan demikian maka unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen; 1.275 (seribu dua ratuh tujuh puluh lima) obat jenis Dextro warna kuning; 2 (dua) pak plastic klip warna bening; 100 (seratus) butir obat jenis carnophen; 45 (empat puluh lima) obat jenis Dextro warna kuning; 8 (delapan) obat jenis Dextro warna kuning, adalah barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana, obat Carnophen dan Dextro sudah ditarik izin edarnya dikhawatirkan akan dipergunakan lagi sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), merupakan hasil dari kejahatan namun barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SABRIANSYAH Als ANANG Bin SAMHUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1.539 (seribu lima ratus tiga puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen;
1.275 (seribu dua ratuh tujuh puluh lima) obat jenis Dextro warna kuning;
2 (dua) pak plastic klip warna bening;
100 (seratus) butir obat jenis carnophen;
45 (empat puluh lima) obat jenis Dextro warna kuning;
8 (delapan) obat jenis Dextro warna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp838.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 oleh RIYONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H. M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh DIANSYAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh EKO BUDI SUSANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barabai serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. RIYONO, S.H., M.H
NOVITA WITRI, S.H. M.Kn
Panitera Pengganti,
DIANSYAH