04 /Pid.Sus/2014/PN.UNG
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 04 /Pid.Sus/2014/PN.UNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA VS SAKSI KORBAN
HUKUM
P U T U S A N
No : 04 /Pid.Sus/2014/PN.UNG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : TERDAKWA
Tempat lahir : Semarang .
Umur / Tgl Lahir : - Tahun / - .
Jenis kelamin : Laki – laki .
Kebangsaan : INDONESIA .
Tempat tinggal : ------------------------------------ Kabupaten Semarang, alamat sekarang ------------------------------------ Kabupaten Semarang ;
A g a m a : Islam .
Pekerjaan : Karyawan Swasta .
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 15 Januari 2014 Nomor . Print-41/0.3.42/Euh/01/2014 , sejak tanggal 15 Januari 2014 s/d tanggal 03 Februari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 28 Januari 2014 Nomor . 17/Pen.Pid/2014/PN.Ung , Sejak tanggal 28 Januari 2014 s/d 26 Februari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 18 Februari 2014 Nomor : 17/Pen.Pid/2014/PN.UNG , sejak tanggal 27 Februari 2014 s/d tanggal 27 April 2014;
Terdakwa tidak mengunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari surat – surat dalam berkas perkara .
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum .
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa .
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg. Perkara : PDM - 03/0.3.42/Euh.2/01/2014 tertanggal 11 Maret 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam Iingkup rumah tangga". sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 1 UURI No.23 Tahun 2A04 Tentang KDRT ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
NIHIL
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan surat dakwaan No , Reg Perk : PDM 03 / 0.3.42 / Euh.2 / 01 / 2014 , tanggal 15 Januari 2015 yang selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair
Bahwa terdakwa pada hari SELASA tanggal 03 September 2013 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2013, bertempat di ----------------------------- Kab.Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, Melakukan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari hari Selasa tanggal 03 September 2013 sekitar pukul 19.30 wib ketika terdakwa (masih sah sebagai suami dari Sdri. Susi Kusdiyah sesuai akta nikah nomor : 420/64/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009 dan dikaruniai 1 anak perempuan bernama Agista Suci Anaswa berumur 2 tahun) pulang kerja dari mengojek dipasar Projo Ambarawa kemudian terdakwa masuk rumah mertua melihat istri terdakwa saksi Susi Kusdiyah dan anak terdakwa sedang menonton tv kemudian terdakwa ke kamar tidur mengambil handuk dan langsung mandi setelah selesai mandi terdakwa melihat anak dan istri terdakwa bejalan tidur dikamar mertua terdakwa, kemudian terdakwa berganti pakaian dan menyuruh istri terdakwa untuk tidur dikamar terdakwa sendiri dan terdakwa mengangkat anak terdakwa untuk tidur dikamar terdakwa sendiri setelah terdakwa tunggu beberapa menit istri terdakwa tidak datang kekamar terdakwa kemudian terdakwa mendatangi istri yang sedang tiduran dikamar mertua terdakwa dan terdakwa menyuruh pindah sambil menyeret ke dua tangan istri terdakwa sampai dikamar terdakwa pintu terdakwa tutup dan terdakwa kunci melihat istri terdakwa berteriak terdakwa langsung menindih kaki satu terdakwa ke kedua kaki istri terdakwa dan meremas mulut istri terdakwa supaya diam selang beberapa menit kakak ipar terdakwa yang bernama saksi Narodi langsung mendobrak pintu kamar terdakwa dan menyeret terdakwa keluar rumah kemudian terdakwa langsung pergi kerumah terdakwa sendiri didaerah ------------------ Kec.Ambarawa Kab.Semarang ;
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban berdasarkan Visum Et Repertum No.445/Ver/1831/2013 tanggal 11 September 2013 dari RSUD Ambarawa dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda/gejala : luka memar di hidung, luka memar dibibir, luka lecet di bibir, luka memar di tangan kanan sebab perlukaan diduga akibat benturan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT ;
Subsidair
Bahwa terdakwa pada hari SELASA tanggal 03 September 2013 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2013, bertempat di ------------------------------------------------- Kab.Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, Melakukan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau matapencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari hari Selasa tanggal 03 September 2013 sekitar pukul 19.30 wib ketika terdakwa (masih sah sebagai suami dari KORBAN sesuai akta nikah nomor : --------------------- tanggal 23 Juli ----- dan dikaruniai 1 anak perempuan bernama ANAK DARI KORBAN DAN TERDAKWA berumur 2 tahun) pulang kerja dari mengojek dipasar Projo Ambarawa kemudian terdakwa masuk rumah mertua melihat istri terdakwa dan anak terdakwa sedang menonton tv kemudian terdakwa ke kamar tidur mengambil handuk dan langsung mandi setelah selesai mandi terdakwa melihat anak dan istri terdakwa bejalan tidur dikamar mertua terdakwa, kemudian terdakwa berganti pakaian dan menyuruh istri terdakwa untuk tidur dikamar terdakwa sendiri dan terdakwa mengangkat anak terdakwa untuk tidur dikamar terdakwa sendiri setelah terdakwa tunggu beberapa menit istri terdakwa tidak datang kekamar terdakwa kemudian terdakwa mendatangi istri yang sedang tiduran dikamar mertua terdakwa dan terdakwa menyuruh pindah sambil menyeret ke dua tangan istri terdakwa sampai dikamar terdakwa pintu terdakwa tutup dan terdakwa kunci melihat istri terdakwa berteriak terdakwa langsung menindih kaki satu terdakwa ke kedua kaki istri terdakwa dan meremas mulut istri terdakwa supaya diam selang beberapa menit kakak ipar terdakwa yang bernama saksi I langsung mendobrak pintu kamar terdakwa dan menyeret terdakwa keluar rumah kemudian terdakwa langsung pergi kerumah terdakwa sendiri didaerah ----------------------------------------------------- Kab.Semarang ;
Akibat perbuatan terdakwa , saksi korban berdasarkan Visum Et Repertum No.445/Ver/1831/2013 tanggal 11 September 2013 dari RSUD Ambarawa dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda/gejala : luka memar di hidung, luka memar dibibir, luka lecet di bibir, luka memar di tangan kanan sebab perlukaan diduga akibat benturan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UURI No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi - saksi yang keterangannya dibawah sumpah menurut tata cara agamanya , Keterangan saksi - saksi tersebut selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi KORBAN:
Bahwa kejadiannya pada han Selasa tanggal 03 September 2013 sekira pukul 19.30 wib dan terjadi di rumah korban di -------------------------Kab. Semarang dan sdr TERDAKWA melakukan kekerasan fisik terhadap saksi dengan cara menyeret dari kamar ibu kandung korban hingga kamar Korban berdua, setelah sampai dalam kamar tubuh saksi didorong hingga terlentang di tempat tidur, selanjutnya mulut korban diremas ( karena korban berteriak ) dan di tonjok pada mulut saksi ;
Bahwa saksi diseret dari kamar ibu saksi menuju kamar korban sebanyak 1 (satu) kali, didorong tubuh saksi hingga jatuh terlentang ditempat tidur sebanyak 1 ( satu ) kali, ditindih tubuh saksi dan di remas mulut saksi sebanyak 1 ( satu ) kali, dan terakhir mulut saksi ditonjok sebanyak satu kali, Dan akibat yang saksi rasakan setelah dianiaya oleh suami saksi adalah seluruh badan saksi sakit semua terutama pada bagian tanggan kanan saksi karena dipegang dengan kuat dan diseret, serta mulut saksi ditonjok dan pada bibir bagian atas sebelah kanan biru akibat ditonjok ;
Bahwa pada saat terdakwa menganiaya fisik saksi tidak dibantu oleh orang lain ( seorang diri ) dan yang menjadi sebab suami saksi menganiaya saksi adaiah rasa cemburu suami yang berlebihan pada saat itu suami pulang kerja meminta saksi agar melayaninya namun karena saksi lihat suami seperti dalam keadaan mabuk sedangkan pada saat itu saksi sedang menidurkan anak kandung saksi di kamar ibu saksi suami menjadi tidak sabar hingga menyeret tangan saksi dan terjadilah penganiayaan seperti yang saksi jelaskan tersebut diatas ;
Bahwa kitan pemukulan oleh suami saksi tak berapa lama datanglah sdr SAKSI II ikut membantu sdr SAKSI I menarik tangan terdakwa dan kemudian setelah berhasil melepaskan tanggan TERDAKWA dari tubuh saksi korban yang dilakukan oleh kedua orang saksi tersebut adalah menyeret suarni hingga ke luar dari kamar kemudian mengusir" suami agar pergi dari rumah ibu saksi, setelah itu saksi diberi minum air putih oleh sdr SAKSI I dan tak berapa lama kemudian dengan diantar oleh sdr SAKSI I dan sdr SAKSI III saksi pergi berobat di RSUD Amabarawa serta membuat visum dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Semarang ;
Bahwa suami saksi sering melakukan kekerasan terhadap saksi, sebelumnya saksi masih bisa memaafkan dan menerima apa yang dilakukan suami terhadap saksi karena saksi masih berfikir tentang anak saksi dan masih berharap suami masih bisa berubah, namun kejadian tanggal 03 September 2013 adalah kesabaran saksi yang terakhir dan saksi tidak dapat menerima dan memaafkan lagi apa yang telah dilakukan oleh suaminya terhadap saksi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi II:
Bahwa yang saksi tahu kekerasan fisik terhadap saksi korban (susi kusdhiyah) tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal Oe Siptember 2013 sekira pukul 19.30 WIB dan terjadi di rumah saksi korban di ---------------------------------------------------------------------- Kab. Semarang ;
Bahwa saksi ,mengetahui kejadian tersebut karena pada saat saksi melihat di depan rumah Saksi korban ada banyak warga yang sedang berkumpul. Sehingga saksi mendekati rumah saksi korban dan saksi bertanya-kepada saudara saksi yang tingal di sebelah rumah saksi korban tentang apa yang terjadi, dan kata kakak saksi, saksi korban sedang cek-cok dengan suaminya. Selanjutnya saksi menuju ke rumah Sdri SAKSI KORBAN dan mendengar teriakan dari saksi korban berkali-kali, sedangkan anak saksi korrban sedang menangis ;
Bahwa yang saksi tahu cara terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya (saksi korban) , pada saat itu saksi korban dengan posisi telentang di atas tempai tidur ditindin oleh terdakwa kemudian tangan terdakwa sedang rnenekan leher Sdri. Saksi korban . Dan berdasarkan pengakuan dari Sdri. Saksi korban terdakwa menganiaya dengan cara menyeret tangan istrinya dari kamar sebelah hingga ke dalam.kamar mereka , terdakwa mendorong tubuh istrinya dan rnenduduki perut istrinya meremas mulut istrinya dan rnengenai mulut istrinya, hingga bibir kanan atas istrinya terluka dan rnengeluarkan darah ;
Bahwa kejadian atau kondisi fisik saksi korban yang saksi lihat saat itu saksi korban dalam keadaan menagis sedang ditindih oleh terdakwa dan leher saksi korban ditekan dengan menggunakan tangan oleh terdakwa, dan yang saksi tahu akibat yang dialami oleh saksi korban setelah dianiaya oleh suaminya adalah, memar pada bagian pipi ka.nan dan bibir mengeluarkan darah ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi III:
Bahwa yang saksi tahu kekerasan fisik terhadap saksi korban tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal September 2013 sekira pukul 19.30 WIB dan terjadi di rumah saksi korban di --------------------------------------------------- Kab. Semarang;
Bahwa saksi mengetahui terjadi kekerasan fisik terhadap saksi korban karena pada saat kejadian, saksi hendak keluar rumah dan melihat halaman depan rumah saksi korban saksi melihat banyak orang, sehingga saksi mendekat. Dan pada saat itu saksi melihat kondisi korban mengalami luka memar dibagian wajahnya, dan pada saat itu pula tetangga bercerita kepada saksi bahwa saksi korban telah dianiaya oleh terdakwa dan warga tidak berani menolong karena pintu rumah di kunci dari dalam oleh terdakwa ;
Bahwa saksi melihat pada saat itu datang saksi I (masih ada hubungan famili dengan saksi korban datang menolong korban ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban selaku istrinya dan yang saksi lakukan adalah mengantarkan korban untuk berobat ke Ambarawa ;
Terhadap keterangan saksi para terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa keterangan saksi I tidak hadir di persidangan, keterangan saksi tersebut telah dibacakan oleh Penuntut Umum, dengan dibacakan terangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa yang saksi tahu kekerasan fisik terhadap saksi korban tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Siptember 2013 sekira pukul 19.30 WIB dan terjadi di rumah saksi korban di ----------------------------------------- Kab. Semarang ;
Bahwa yang saksi ketahui berdasarkan pengakuan dari saksi korban cara terdakwa menganiaya dengan cara menyeret tangan istrinya dari kamar sebelah hingga ke dalam kamar saksi korban, mendorong tubuh istrinya dan menduduki perut istrinya, meremas mulut istrinya hingga kuku terdakwa mengenai mulut istrinya, meninju rnulut istrinya hingga bibir kanan atas istrinya terluka dan mengeluarkan darah ;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mendapat laporan dari salah satu warga atau tetangga saksi adalah : bersama istri saksi yang memang masih ada hubungan sdr dengan saksi korban pergi ke rumah terdakwa tidak jaun dari rumah saksi, dan sesampainya di rumah terdakwa saksi langsung mendobrak pintu depan dan langsung masuk ke salah satu kamar dan pada saat itu saksi melihat saksi korban dalam keadaan menagis, mulut keluar darah, serta saksi korban sedang ditindih oleh terdakwa dan leher saksi korban ditekan dengan menggunakan tangan terdakwa . Dan saksi berusaha menolong korban dengan cara memisahkan saksi korban dari suaminya (terdakwa), namun tidak berhasil dan pada saat itu masuk saksi II ikut membantu saksi rnenolong saksi korban, dan pada saat itu saksi bersama saksi II berhasil menarik tanggan terdakwa yang sedang menindih istrinya, kemudian yang saksi lakukan menyeret TERDAKWA keiuar rumahnya dan mengucinya, selanjutnya saksi memberi minum saksi korban, selang beberapa menit bersama saksi III, saksi mengantar saksi korban pergi berobat dan membuat visum di RSUD Ambarawa. Dan keesokan harinya saksi antar korban melapor ke Polres Semarang ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan 2 (dua) orang saksi yang menguntungkan terdakwa, yang memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut tata cara agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa anak saksi yang bernama terdakwa tinggal bersama istrinya yang bernama SAKSI KORBAN tinggal di mertuanya di --------------------------Kab. Semarang ;
Bahwa sepengetahuan saksi anak saksi yang bernama TERDAKWA kehidupan atau rumah tanggahnya sehari – hari baik – baik saja dan pekerjaannya sebagai tukang ojek ;
Bahwa setahu saksi , TERDAKWA kadang – kadang minum – minuman keras dan saksi selaku orang tua sudah sering mengingatkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menikah dengan korban pada tahun 2009 di KUA Ambarawa, dan sampai saat ini masih dalam ikatan suami istri yang sah akan tetapi sudah tidak tinggal dalam satu rumah ;
Bahwa kejadian pemukulan pada hari Selasa tanggal 03 September 2013 sekira pukul 19.30 wib di rumah mertua terdakwa di -------------------------------------Kab. Semarang dan yang menjadi korban adalah istri sah terdakwa yang bernama SAKSI KORBAN ;
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menarik kedua tanggan istri terdakwa dari kamar tidur meremas mulut istri terdakwa supaya tidak berteriak. Setelah terdakwa melakukan kekerasan piisik terhadap istrinya terdakwa tidak rnelihat apa yang terjadi selanjutnya terhadap istrinya karena terdakwa ditarik oleh kakak ipar terdakwa yang bernama SAKSI I dan terdakwa pada saat melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban (istrinya) terdakwa tidak menggunakan alat tetapi dengan menggunakan tangan dan penyebab terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, karena terdakwa menyuruh diam istrinya pada saat berteriak kemudian terdakwa meremas mulut istrinya agar diam ;
Bahwa pada saat melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, istrinya tidak melakukan perlawanan hanya berteriak minta tolong, dan terdakwa berumah tangga secara umum tidak ada masalah selama kurang lebih 6 ( enam ) tahun boleh dibilang harmonis, baru pada hari Selasa tanggal 03 september 2013 sekira pukul 19.30 wib terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya ;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban atau istrinya dan setahu terdakwa setelah peristiwa tersebut SAKSI KORBAN masih dapat melakukan aktifitasnya sehari hari ;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa telah menyesalinya ;
Menimbang , bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 445/Ver/1831/12013, tanggal 11 September 2013 oleh Dokter yang memeriksa Dr.M.PRATIKNYO dari RSUD Ambarawa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan efektivitas redaksi atau uraian pertimbangan Putusan, maka segala hal yang tidak termuat secara lengkap dalam redaksi Putusan namun merupakan bagian yang harus dipertimbangkan dalam Putusan, yang secara lengkap menunjuk berita acara sidang perkara ini yang harus dianggap telah turut dipertimbangkan dan/ atau termuat sebagai bagian utuh dari Putusan
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor : PDM – 03/ 0.3.42 / Euh.2 / 01 / 2014 telah didakwa dengan dakwaan Primair melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT, dakwaan Subsidair melanggar pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, bilamana dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan subsidiar ;
Menimbang , bahwa Oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam dakwaaan Subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primair sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang mempunyai unsur – unsur sebagai berikut ;
1. Unsur setiap orang ;
2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang , bahwa terhadap Unsur – unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan memberikan Pertimbangan Hukum sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang :
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ dalam hukum pidana adalah setiap orang selaku subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya yang mempunyai identitas yang sama dan bersesuaian dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa kepersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuain, terdakwa yang dalam hal ini bernama PANJI NITIS ANDRIYANTO Bin WALUYO telah membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa di persidangan menerangkan pula bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar, oleh karena itu menurut Majelis Hakim terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi ;
2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga:
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta – fakta dipersidangan baik dari keterangan saksi – saksi , keterangan terdakwa telah ternyata benar bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2013, di rumah mertua terdakwa di -------------------------------------- Kab. Semarang telah terjadi kekerasan fisik yang menjadi korban adalah istri sah terdakwa , sebagaimana akta nikah nomor : -------- tanggal ---------, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi dengan cara menyeret dari kamar ibu kandung korban hingga kamar Korban setelah sampai dalam kamar tubuh saksi didorong hingga terlentang di tempat tidur, selanjutnya mulut korban diremas ( karena korban berteriak ) dan di tonjok yang mengenai mulut saksi korban ;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi II telah melihat saksi korban dalam keadaan menagis, mulut keluar darah, serta korban dalam keadaan menagis sedang ditindih oleh terdakwa dan leher korban ditekan dengan menggunakan tangan oleh terdakwa . Dan saksi berusaha menolong korban dengan cara memisahkan korban dari terdakwa, namun tidak berhasil dan pada saat itu masuk SAKSI II ikut membantu saksi I rnenolong SAKSI KORBAN, dan pada saat itu saksi bersama saksi I berhasil menarik tanggan terdakwa yang sedang memeluk istrinya, kemudian yang saksi lakukan menyeret TERDAKWA keluar rumahnya dan mengucinya, selanjutnya saksi memberi minum saksi korban, selang beberapa menit bersama saksi III, saksi mengantar saksi korban pergi berobat dan keesokan harinya saksi antar korban melapor ke Polres Semarang ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa saksi saksi korban telah mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No. 445/Ver/1831/12013, tanggal 11 September 2013 oleh Dokter yang memeriksa Dr.M.PRATIKNYO dari RSUD Ambarawa ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas Majelis
berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT, tersebut, maka cukup beralasan Majelis Hakim menyatakan terdakwa dapat dipersalahkan malakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan kepadanya dalam dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan Primair tersebut maka untuk dakwaan Subsidair Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan berlangsung , Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal – hal yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghapus pertanggung jawaban pidana atas diri terdakwa karena perbuatannya itu baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar , maka oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang , bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan , maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut supaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang , bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak dimaksudkan sebagai upaya balas dendam, tetapi lebih ditekankan pada usaha untuk membina terdakwa agar dapat menyadari kesalahannya yang nantinya diharapkan dapat hidup kembali bermasyarakat tanpa melakukan tindak pidana lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana , maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya biaya perkara tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkan bagi terdakwa sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan sebagai kepala rumah tangga yang baik ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di pidana ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan yang dirasa adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa ;
MengingatPasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang KDRT , pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari : KAMIS tanggal 13 MARET2014 oleh kami DEDEH SURYANTI, S.H. MH sebagai Hakim Ketua, KONY HARTANTO, S.H. dan WAHYU ISWARI, S.H.MKn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 18 MARET 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDANG PURWININGATMI, S.H sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SOESIYANI DWI INDARTI, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa serta Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA :
- ttd - - ttd -
1. KONY HARTANTO, S.H. DEDEH SURYANTI, S.H., M.H
- ttd -
PANITERA PENGGANTI ;
2. WAHYU ISWARI, S.H. MKn.
- ttd -
ENDANG PURWININGATMI, S.H.
C A T A T A N ;
Dicatat disini, bahwa putusan perkara pidana Nomor : 04/Pid.Sus./2014/PN.Ung. tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah menerima baik atas putusan tersebut pada tanggal 18 Maret 2014 dan mereka tidak akan mencabut surat pernyataannya ,
P A N I T E R A,
MAT DJUSKAN, SH.MH.