205/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Putusan PN JEMBER Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ahmad Ansori alias Beken Bin Parmin
1. Menyatakan terdakwa Ahmad Ansori alias Beken Bin Parmin tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (…enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” yang dibungkus menjadi 36 paket Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN.JMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : AHMAD ANSORI alias BEKEN Bin PARMIN Tempat Lahir : Jember Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 07 Pebruari 1988 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia / Jawa Tempat Tinggal : Dusun Tegalbaru RT. 03 / RW. 24, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember Agama : Islam Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan:
Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 07 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jember (belum ada);
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No: 205/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 22 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No: 205/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 23 Maret 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Ahmad Ansori alias Beken Bin Parmin beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 14 April 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa AHMAD ANSORI al. BEKEN bin PARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiyat atau kemanfaatan dan mutu " sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 250.000,- (duaratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurunganserta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (trex) berloogo Y dirampas untuk dimusnahkan , Uang tunai sebesar Rp. 664.000,- (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 11 Maret 2016, No.: Reg.Perk: PDM- 68/JEMBER/03/2016, yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa AHMAD ANSORI als. BEKEN Bin PARMIN pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 20.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Dsn. Tegal Baru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidakmemenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
Bermula terdakwa AHMAD ANSORI al BEKEN Bin PARMIN membeli obat keras jenis Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” dari seseorang bernama BOGANK (belum tertangkap) sebanyak 1000 (Seribu) butir seharga Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah), kemudian obat trex terdakwa kemas lagi kedalam paket kecil yang berisi 8 (Delapan) butir, selanjutnya obat trex tersebut terdakwa jual kepada orang lain sebesar Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) per paket dengan cara pembeli datang langsung ke tempat mangkal terdakwa di Dsn. Tegalbaru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, dan apabila obat Trex tersebut bisa terjual semua maka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 20.30 Wib di pinggir jalan tepatnya di Dsn. Tegal Baru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, sewaktu terdakwa baru saja selesai melayani pembeli obat keras jenis Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” sebanyak 1 paket, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y”yang dibungkus menjadi 36 paket dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kab. Jember / Berita Acara Keterangan Ahli an. ABDUL MUNIF Nomor : .440/4939/414/2016 tanggal 05 Pebruari 2016, diperoleh kesimpulan bahwa :
Berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
Yang tergolong Obat Keras yaitu :
Trihexyphenidyl (Trex) produksi Yarindo
Adapun Obat Keras dengan jenis Trihexyphenidil berlogo “Y”, pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berijin, dengan kata lain obat tersebut hanya dapat dijual oleh tenaga yang berwenang di sarana yang berijin (Apotek) dan untuk peredarannya/ penjualannya di Apotek harus dengan resep dokter.
Bahwa terdakwa bukan orang yang memiliki keahlian dan bukan orang yang berwenang untuk menjual obat jenis Trihexyphenidil berlogo “Y”, sehingga penjualan obat yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi. Adapun terdakwa tetap menjual obat tersebut dengan pengharapan untuk memperoleh keuntungan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa AHMAD ANSORI al BEKEN Bin PARMIN pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 20.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Dsn. Tegal Baru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bermula terdakwa AHMAD ANSORI al BEKEN Bin PARMIN membeli obat keras jenis Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” dari seseorang bernama BOGANK (belum tertangkap) sebanyak 1000 (Seribu) butir seharga Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah), kemudian obat trex terdakwa kemas lagi kedalam paket kecil yang berisi 8 (Delapan) butir, selanjutnya obat trex tersebut terdakwa jual kepada orang lain sebesar Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) per paket dengan cara pembeli datang langsung ke tempat mangkal terdakwa di Dsn. Tegalbaru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, dan apabila obat Trex tersebut bisa terjual semua maka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 20.30 Wib di pinggir jalan tepatnya di Dsn. Tegal Baru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, sewaktu terdakwa baru saja selesai melayani pembeli obat keras jenis Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” sebanyak 1 paket, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y”yang dibungkus menjadi 36 paket dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kab. Jember / Berita Acara Keterangan Ahli an. ABDUL MUNIF Nomor : .440/4939/414/2016 tanggal 05 Pebruari 2016, diperoleh kesimpulan bahwa :
Berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
Yang tergolong Obat Keras yaitu :
Trihexyphenidyl (Trex) produksi Yarindo
Adapun Obat Keras dengan jenis Trihexyphenidil berlogo “Y”, pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berijin, dengan kata lain obat tersebut hanya dapat dijual oleh tenaga yang berwenang di sarana yang berijin (Apotek) dan untuk peredarannya/ penjualannya di Apotek harus dengan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah memanggil saksi Sudarmono dan saksi Sutikno secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, namun ternyata saksi-saksi tersebut tidak pernah hadir di persidangan karena sedang menjalankan tugas luar, sehingga apabila Terdakwa tidak keberatan, maka Penuntut Umum memohon supaya keterangan saksi diatas yang terdapat dalam berita acara penyidikan dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan persetujuan Terdakwa keterangan saksi diatas dibacakan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Sudarmono:
Bahwa saksi bersama saksi Sutikno adalah anggota Kepolisian yang ikut menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 20.30 Wib bertempat di pinggir jalan tepatnya di Dsn. Tegal Baru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember,, karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari seseorang yang bernama BOGANK (belum tertangkap) sebanyak 1000 (Seribu) butir seharga Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa cara Terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 bungkus plastik berisi 8 butir obat Trex dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), hingga jika terjual seluruhnya terdakwa mendapatan keuntungan sebesar Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” yang dibungkus menjadi 36 paket dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi yang dibacakan diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Sutikno:
Bahwa saksi bersama saksi Sudarmono adalah anggota Kepolisian yang ikut menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 20.30 Wib bertempat di pinggir jalan tepatnya di Dsn. Tegal Baru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari seseorang yang bernama BOGANK (belum tertangkap) sebanyak 1000 (Seribu) butir seharga Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa cara Terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 bungkus plastik berisi 8 butir obat Trex dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), hingga jika terjual seluruhnya terdakwa mendapatan keuntungan sebesar Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” yang dibungkus menjadi 36 paket dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi yang dibacakan diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 20.30 Wib bertempat di pinggir jalan tepatnya di Dsn. Tegal Baru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, karena Terdakwa mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari seseorang yang bernama BOGANK (belum tertangkap) sebanyak 1000 (Seribu) butir seharga Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 bungkus plastik berisi 8 butir obat Trex dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), hingga jika terjual seluruhnya terdakwa mendapatan keuntungan sebesar Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” yang dibungkus menjadi 36 paket dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Umbulsari ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan berupa: 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” yang dibungkus menjadi 36 paket dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi Sutikno dan saksi Sudarmono keduanya anggota Kepolisian pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 20.30 Wib bertempat di pinggir jalan tepatnya di Dsn. Tegal Baru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, karena Terdakwa mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari seseorang yang bernama BOGANK (belum tertangkap) sebanyak 1000 (Seribu) butir seharga Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 bungkus plastik berisi 8 butir obat Trex dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), hingga jika terjual seluruhnya terdakwa mendapatan keuntungan sebesar Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” yang dibungkus menjadi 36 paket dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Umbulsari ;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas ;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut namun cukup memilih salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kesatu, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kesatu diatas yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama Ahmad Ansori alias Beken Bin Parmin dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Ahmad Ansori alias Beken Bin Parmin dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi Dodik Cahyono dan saksi Deni Susanto keduanya anggota Kepolisian Terdakwa ditangkap oleh saksi Sutikno dan saksi Sudarmono keduanya anggota Kepolisian pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 20.30 Wib bertempat di pinggir jalan tepatnya di Dsn. Tegal Baru, Ds. Paleran, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, karena Terdakwa mengedarkan Obat Trex tanpa ijin;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trex tersebut dari seseorang yang bernama BOGANK (belum tertangkap) sebanyak 1000 (Seribu) butir seharga Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menjual kembali obat-obatan Trex tanpa ijin yaitu dengan menjual 1 bungkus plastik berisi 8 butir obat Trex dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), hingga jika terjual seluruhnya terdakwa mendapatan keuntungan sebesar Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” yang dibungkus menjadi 36 paket dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Umbulsari ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa dalam Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Trihexipenidil tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan obat Trihexipenidil adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun ternyata Terdakwa tetap mengedarkannya;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “Y” adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukkan sesuai diagnose dokter, umumnya digunakan bagi pasien penyembuhan penyakit Parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dan dengan resep dokter sedangkan obat warna kuning berlogo MF adalah obat jenis Dextrometorphan termasuk obat bebas terbatas yang berkhasiat menekan pusat batuk yang harus dijual di Apotek atau toko berijin dan tanpa resep dokter, digunakan untuk batuk tidak berdahak dan sesuai dengan dosis terapi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara Terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil sebagaimana diuraikan diatas yaitu dengan tanpa ijin menjual 1 bungkus plastik berisi 8 butir obat Trex dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang mana ia membelinya dari saudara Bogank sebanyak 1000 (Seribu) butir seharga Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah) hingga jika terjual seluruhnya terdakwa mendapatan keuntungan sebesar Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah), maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan alternatif Kesatu yaitu pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa pengkangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa: 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” yang dibungkus menjadi 36 paket dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 19205 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ahmad Ansori alias Beken Bin Parmin tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (…enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
228 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Trihexyphenidil (Trex) berlogo “Y” yang dibungkus menjadi 36 paket
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 664.000.- (Enam ratus enam puluh empat ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: K a m i s, tanggal 21 April 2016 oleh kami Achmad Guntur, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Wahyu Widuri, SH.MHum dan Andri Natanael Partogi, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga. oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Suwardi, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tendik Wicaksono, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Wahyu Widuri, SH.MHum Achmad Guntur, SH
Andri Natanael Partogi, SH Panitera Pengganti
Suwardi, SH