- 258/Pid.Sus/2016/PN.Pti
Putusan PN PATI Nomor - 258/Pid.Sus/2016/PN.Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BUDI HARTONO BIN KARMITO
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Terios B-1165-BYE . - 1 (satu) lembar STNK Kbm No.Pol. B-1165-BYE. - 1 (satu) buah Bamper depan KBM warna silver. - 1 (satu) buah Grill depan KBM berlogo Daihatsu. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO ; sedangkan: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG . - 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG . - 1 (satu) buah SIM C atas nama RISKIKA SUDARTIK . Dikembalikan pemiliknya ABDUL AZIS BIN WARSAM melalui saksi SUJADI 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:258/Pid.Sus/2016/PN.Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : BUDI HARTONO Bin KARMITO
Tempat lahir : Pati
Umur/Tgl. Lahir : 31 tahun / 19 Januari 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Bombong Desa Baturejo Rt 03 Rw II Kec. Sukolilo Kabupaten Pati
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta / Buruh bangunan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 07 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2016;
Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 05 Desember 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan 20 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Pati, sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan 13 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati, sejak tanggal 14 Januari 2017 sampai dengan 14 Maret 2017;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati tanggal 20 Mei 2015 No.258/Pid.Sus/2016/PN.Pti tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pati tanggal 16 Desember 2016 No.258/Pid.B/2016/PN.Pti tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa BUDI HARTONO Bin KARMITO beserta surat surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan sura bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaianya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “ sebagaimana Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
a) 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Terios B-1165-BYE .
b) 1 (satu) lembar STNK Kbm No.Pol. B-1165-BYE.
c) 1 (satu) buah Bamper depan KBM warna silver.
d) 1 (satu) buah Grill depan KBM berlogo Daihatsu.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO ;
e) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG .
e) 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG .
f) 1 (satu) buah SIM C atas nama RISKIKA SUDARTIK .
Dikembalikan pemiliknya ABDUL AZIS BIN WARSAM melalui saksi SUJADI .
5. Menetapkan agar Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa tanggal 21 Februari 2017 yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 Mei 2015 No.Reg.Perkara: PDM-16/PASUR/05/2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Pati-Kayen turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni Sdri. RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO meninggal dunia, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE sendirian berjalan dari arah Selatan ke Utara atau dari arah Sukolilo menuju ke Kota Pati. Setelah sesampainya di Jalan Raya Pati-Kayen turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO merasa capek dan mengantuk dan rencananya berniat untuk berhenti serta mencuci muka dibahu jalan samping kanan arah Timur namun Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO masih tetap mengemudikan kendaraan bermotornya tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 Km/jam bergerak atau berjalan ke arah kanan badan jalan ( melewati garis tengah jalan ) dan ketika itu juga terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO dalam jarak kurang lebih 2 – 3 Meter dari arah yang berlawanan tiba-tiba terkejut melihat di depan ada sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO, selanjutnya terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO kaget dan membanting stirnya ke kanan sambil mengerem karena jaraknya sudah dekat dan tidak bisa menghindar maka terjadi tabrakan antara Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE yang dikemudikan oleh terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO dengan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO sehingga korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO terpental sejauh kurang lebih 35 (tiga puluh lima) Meter dan mengakibatkan korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO meninggal dunia ditempat kejadian. Korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO dinyatakan meninggal dunia sebagaimana termuat dalam Surat Keterangasn Hasil Pemeriksaan Nomor:455/2636/2016 tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr.Hj.Siti Munawaroh selaku dokter pemeriksa pada RSUD.RAA.Soewondo Pati.
Perbuatan Terdakwa HARTONO BIN KARMITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KASMINI BINTI KASMANI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai-berikut :
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2016 pujul 10.30 Wib di Jalan Umum Pati-Kayen turut Desa Tanjang Kecamatan Kayen Kabupaten Pati
Bahwa kecelakaan lalu-lintas tersebut antara Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE dengan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG
Bahwa pada saat kejadian saksi berada didapur rumahnya sedang makan tiba-tiba terdengar suara “ Brak “ sebanyak 1 kali dari arah luar rumah
Bahwa saksi langsung berlari keluar rumah dan melihat ada mobil warna abu-abu melaju dengan kecepatan tinggi menuju ke arah utara yang mengalami kerusakan pada bagian depan
Bahwa saksi melihat ke arah Selatan ada 1 orang perempuan tergeletak bersama dengan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol. K-2856VG
yang terjatuh disampingnya
Bahwa korban mengalami luka bagian kaki robek dan berdarah dengan kondisi tidak bergerak dan disebelahnya juga tergeletak sepeda motor honda Vario dalam kondisi rusak parah.
Bahwa saksi mengamankan sebuah HP milik korban lalu saksi menelpon ke Sdr. ABDUL AZIS BIN WARSAM untuk mengabari kejadian tersebut.
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan Tempat Kejadian Perkara kurang lebih 100 Meter
Bahwa kondisi jalan saat kejadian cuaca cerah,jalan lurus berbeton kering,ada marka jalan, dan arus lalu lintas sepi.
Saksi tidak mendengar suara klakson maupun rem.
Bahwa Saksi saat di TKP melihat ada plat Nomor kendaraan bermotor , gril dan bagian dari bemper mobil yang tertinggal dijalan.
Atas keterangan saksi tersebut . terdakwa membenarkannya.
SUTOYO BIN KARDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai-berikut :
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2016 pujul 10.30 Wib di Jalan Umum Pati-Kayen turut Desa Tanjang Kecamatan Kayen Kabupaten Pati
Bahwa saksi pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor honda supra bersama anaknya yang bernama Mahadi Pratama menuju kerumahnya dari arah selatan menuju ke arah utara
Bahwa sesampainya di Jalan Umum Pati-Kayen dekat jembatan turut Desa Tanjang Kecamatan Kayen Kabupaten Pati saksi melihat ada seorang perempuan tergeletak di badan jalan sebelah timur dan disampingnya tergeletak sepeda motor Honda Vario yang rusak parah tanpa plat nomor warna biru tua ,
Bahwa saksi memarkirkan kendaraannya dibadan jalan sebelah timur lalu saksi turun dari sepeda motornya dan melihat kondisi korban perempuan tergeletak yang sudah meninggal dunia
Bahwa kemudian saksi mengantarkan anaknya pulang kerumah disebelah utara TKP dengan jarak 20 Meter , selanjutnya dari rumah saksi berjalan kaki sambil membawa kain jarik dengan tujuan untuk menutup tubuh korban
Bahwa setelah itu saksi menunggui korban meninggal dunia tersebut disekitar TKP sampai ada petugas Polisi atau keluarganya yang akan datang di TKP
Bahwa Polisi sekitar 30 menit datang saksi lalu membantu mengangkat korban ke dalam bak mobil Polisi untuk dibawa ke Rumah Sakit.
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung peristiwa tabrak lari tersebut.
Bahwa di TKP ada tertinggal bemper mobil dan plat nomor mobil.
Atas keterangan saksi tersebut . terdakwa mengerti dan membenarkannya.
AYU RETNANINGTYAS BINTI SELAMET RIYADI, , dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai-berikut :
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi.
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung kejadian kecelakaan lalu lintas.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa berpamitan berangkat dari rumah yang hendak membantu tetangga yang punya kerja dengan mengemudikan Mobil /Kendaraan bermotor Daihatsu Terios No.Pol. B-1165 BYE warna abu-abu sendirian.
Bahwa Mobil Daihatsu Terios No.Pol. B-1165 BYE warna abu-abu yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut adalah milik Pak SAKUAN.
Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib ketika saksi berada dirumah sedang menunggui toko terdakwa menelpon minta dijemput di bengkel di Bulung Kudus
Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB saksi dan terdakwa kembali ke bengkel namun mobil Daihatsu Terios No.Pol. B-1165 BYE warna abu-abu sudah tidak ada karena dibawa oleh pihak Kepolisian
Bahwa benar setelah sekitar 6(enam) hari kemudian saksi baru mengetahui dari Facebook telah terjadi tabrak lari di jalan Umum Pati-Kayen turut di Desa Tanjang Kec.Gabus Kab.Pati pada hari Senin tanggal 19 September 2016 yang melibatkan sepeda motor Honda Vario dengan mobil Daihatsu Terios warna abu abu dengan No.Polisi B-1165 BYE.
Bahwa seingat saksi, terdakwa (suami saksi) ditangkap setelah 2 (dua) Minggu kejadian laka-lantas itu.
Bahwa benar terdakwa (suami saksi) telah memberikan kepada pihak keluarga korban santunan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Tanggapan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut. terdakwa membenarkannya.
CHRISTIYANTO BIN RASMADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2016, sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa dengan mengemudikan Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE dari arah barat langsung belok ke halaman rumah saksi .
Bahwa terdakwa turun dari mobilnya dan menemui saksi untuk meminta air lalu menyiramkan air tersebut ke mesin mobilnya
Bahwa saksi melihat Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE itu mengalami kerusakan dan keluar asap pada mesinnya
Bahwa setelah itu terdakwa mencoba untuk menyalakan mobil namun tidak bisa hidup dan keluar asap lagi .
Bahwa terdakwa lalu mengunci Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE dan terdakwa mengatakan kepada saksi akan mencari mobil derek serta terdakwa bertanya kepada saksi “ tempat ojek yang terdekat “ lalu saksi menjawab tidak ada ojek sehingga terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi dengan berjalan kaki.
Bahwa benar terdakwa bersama seorang perempuan datang lagi kerumah saksi untuk melihat kondisi Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE.
Bahwa setelah saksi melihat dan membaca kabar di Facebook adanya korban tabrak lari antara Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE dengan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG lalu saksi menelpon kepada terdakwa namun hp terdakwa tidak aktif, sehingga saksi bersama kakak iparnya yang bernama AHMADI pergi ke Polsek jekulo untuk melaporkan hal tersebut
Bahwa pada pukul 17.30 Wib anggota Polsek Jekulo dan anggota Polres Kudus datang ke bengkel saksi lalu dengan menggunakan mobil derek membawa mobil tersebut ke Polres Kudus.
Bahwa benar kondisi Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE tersebut rusak pada bagian depan sebelah kiri.
Atas keterangan saksi tersebut. terdakwa membenarkannya.
SUJADI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai-berikut :
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Saksi tidak melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut .
Bahwa korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO adalah keponakan saksi.
Benar setelah 3 (tiga) hari setelah kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut, terdakwa datang ke rumah pihak keluarga korban untuk meminta maaf atas kejadian itu dan berusaha mengadakan perdamaian
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2016 antara pihak terdakwa dengan pihak keluarga korban mengadakan perdamaian dengan pihak keluarga terdakwa yang memberikan santunan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang saat itu dihadiri Sdr.ABDUL AZIS ( suami korban) , Sdr.ALI MASTURIN (Yang mewakili Terdakwa) , Sdr.DJAMIAN selaku Kepala Desa Sundoluhur , Saksi, Sdr.MASRIKAN dan Sdr.SUHARDI serta seorang perempuan yang tidak tahu namanya.
Bahwa setelah 40 (empat puluh) hari korban meninggal, Sdr.ABDUL AZIS (suami korban) berangkat merantau lagi ke Sumatera.
Bahwa korban mempunyai 2 (dua) orang anak yang sekarang diasuh oleh neneknya di Desa Sundoluhur Kec.Kayen Kab.Pati.
Bahwa uang santunan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut dari seorang perempuan yang masih ada hubungan keluarga dengan pemilik mobil Daihatsu Terios (Sdr.SAKUAN).
Atas keterangan saksi tersebut. Terdakwa menjelaskan bahwa uang santunan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut bukan berasal dari pemilik mobil Terois tetapi dari terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa berpamitan kepada Saksi AYU RETNANINGTYAS BINTI SELAMET RIYADI (isteri terdakwa) berangkat dari rumah hendak membantu tetangganya dengan mengemudikan Mobil /Kendaraan bermotor Daihatsu Terios No.Pol. B-1165 BYE warna abu-abu sendirian.
Bahwa sesampainya di Jalan Raya Pati-Kayen turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO merasa capek dan mengantuk dan berniat untuk berhenti mencuci muka dibahu jalan samping kanan arah Timur
Bahwa Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO tetap mengemudikan kendaraan bermotornya tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 Km/jam bergerak atau berjalan ke arah kanan badan jalan ( melewati garis tengah jalan )
Bahwa dalam jarak kurang lebih 2 – 3 Meter dari arah yang berlawanan tiba-tiba terdakwa melihat di depannya ada sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO,
Bahwa terdakwa kaget dan membanting stirnya ke kanan sambil mengerem tetapi karena jaraknya sudah dekat sehingga tidak bisa menghindar maka terjadi tabrakan antara Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE yang dikemudikan oleh terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO dengan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO
Bahwa korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO terpental sejauh kurang lebih 35 (tiga puluh lima) Meter dan mengakibatkan korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO meninggal dunia.
Bahwa terdakwa setelah menabrak sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO, terdakwa tidak segera menolong korban tapi malah pergi menuju ke arah Jekulo Kudus serta terdakwa tidak segera melapor ke kantor Polisi terdekat.
Bahwa terdakwa tidak sempat melakukan tindakan apapun, dikarenakan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sangat cepat dan mengantuk.
Bahwa Mobil Daihatsu Terios No.Pol. B-1165 BYE warna abu-abu yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut adalah milik Pak SAKUAN.
Bahwa terdakwa ditangkap setelah 2 (dua) Minggu kejadian laka-lantas itu.
Bahwa benar terdakwa telah memberikan kepada pihak keluarga korban santunan uang tunai sebesar Rp.35.000.000,-(tigapuluh lima juta rupiah dan dari keluarga SAKUAN selaku pemilik mobil memberikan santunan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Bahwa benar terdakwa pernah datang ke rumah keluarga terdakwa untuk meminta maaf atas kejadian lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan berharap untuk ada upaya perdamaian secara kekeluargaan.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Daihatsu Terios B-1165-BYE .
b) 1 (satu) lembar STNK Kbm NO.Pol. B-1165-BYE.
c) 1 (satu) buah Bamper depan KBM warna silver.
d) 1 (satu) buah Grill depan KBM berlogo Daihatsu.
e) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG .
e) 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG .
f) 1 (satu) buah SIM C atas nama RISKIKA SUDARTIK .
Barang bukti mobil dikenal oleh terdakwa dan dibenarkan oleh saksi – saksi sebagai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut
SUHARDI (Saksi Ade Charge), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 15 Oktober 2016 antara pihak terdakwa dengan pihak keluarga korban sudah ada perdamaian dan pihak keluarga terdakwa sudah memberikan santunan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang saat itu dihadiri Sdr.ABDUL AZIS ( suami korban) , Sdr.ALI MASTURIN (Yang mewakili Terdakwa) , Sdr.DJAMIAN selaku Kepala Desa Sundoluhur , Saksi, Sdr.MASRIKAN dan seorang perempuan yang tidak tahu namanya.
Bahwa saksi sebagai Wakil Kepala Desa Baturejo yang menyaksikan penyerahan uang santunan dari pihak terdakwa kepada pihak suami korban (Sdr.ABDUL AZIS) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa uang santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut berasal dari Terdakwa Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) dan dari Sdr. Masturi ( keluarga SAKUAN selaku pemilik Mobil Daihatsu Terios) sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Bahwa setelah 40 (empat puluh) hari korban meninggal, Sdr.ABDUL AZIS (suami korban) berangkat merantau lagi ke Sumatera.
Bahwa pada saat penyerahan uang santunan tersebut terdakwa tidak hadir karena sudah ditahan oleh Polisi.
Atas keterangan saksi tersebut. Terdakwa membenarkan
DJAMIAN (Saksi Ade Charge), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar 3 (tiga) hari setelah kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut, terdakwa datang ke rumah pihak keluarga korban untuk meminta maaf atas kejadian itu dan meminta perdamaian dan pihak keluarga korban
Bahwa pihak korban mengharapkan kepada pihak terdakwa untuk memberikan santunan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun setelah pihak keluarga korban menunggu pihak terdakwa selama 10 (sepuluh) hari tidak pernah datang lagi sehingga pihak keluarga korban melaporkan terdakwa ke pihak Polres Pati dan terdakwa berhasil ditangkap oleh polisi.
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Sundoluhur Kec.Kayen Kab.Pati yang menyaksikan penyerahan uang santunan dari pihak terdakwa kepada pihak suami korban (Sdr.ABDUL AZIS) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa uang santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut berasal dari Terdakwa Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) dan dari Sdr. Masturi ( keluarga SAKUAN selaku pemilik Mobil Daihatsu Terios) sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Bahwa benar pada tanggal 15 Oktober 2016 antara pihak terdakwa dengan pihak keluarga korban sudah ada perdamaian dan pihak keluarga terdakwa sudah memberikan santunan uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang saat itu dihadiri Sdr.ABDUL AZIS ( suami korban) , Sdr.ALI MASTURIN (Yang mewakili Terdakwa) , Saksi , SUHARDI , Sdr.MASRIKAN dan seorang perempuan yang tidak tahu namanya.
Bahwa setelah 40 (empat puluh) hari korban meninggal, Sdr.ABDUL AZIS (suami korban) berangkat merantau lagi ke Sumatera.
Bahwa pada saat penyerahan uang santunan tersebut terdakwa tidak hadir karena sudah ditahan oleh Polisi.
Atas keterangan saksi tersebut. Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga mengajukan surat bukti berupa:
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor:455/2636/2016 tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr.Hj.Siti Munawaroh selaku dokter pemeriksa pada RSUD.RAA.Soewondo Pati yang pada pokoknya menerangkan Korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO dinyatakan meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta surat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa berpamitan kepada Saksi AYU RETNANINGTYAS BINTI SELAMET RIYADI (isteri terdakwa) berangkat dari rumah hendak membantu tetangganya dengan mengemudikan Mobil /Kendaraan bermotor Daihatsu Terios No.Pol. B-1165 BYE warna abu-abu sendirian.
Bahwa sesampainya di Jalan Raya Pati-Kayen turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO merasa capek dan mengantuk dan berniat untuk berhenti mencuci muka dibahu jalan samping kanan arah Timur
Bahwa Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO tetap mengemudikan kendaraan bermotornya tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 Km/jam bergerak atau berjalan ke arah kanan badan jalan ( melewati garis tengah jalan )
Bahwa dalam jarak kurang lebih 2 – 3 Meter dari arah yang berlawanan tiba-tiba terdakwa melihat di depannya ada sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO,
Bahwa terdakwa kaget dan membanting stirnya ke kanan sambil mengerem tetapi karena jaraknya sudah dekat sehingga tidak bisa menghindar maka terjadi tabrakan antara Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE yang dikemudikan oleh terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO dengan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO
Bahwa korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO terpental sejauh kurang lebih 35 (tiga puluh lima) Meter dan mengakibatkan korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO meninggal dunia.
Bahwa terdakwa setelah menabrak sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO, terdakwa tidak segera menolong korban tapi malah pergi menuju ke arah Jekulo Kudus serta terdakwa tidak segera melapor ke kantor Polisi terdekat.
Bahwa terdakwa tidak sempat melakukan tindakan apapun, dikarenakan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sangat cepat dan mengantuk.
Bahwa Mobil Daihatsu Terios No.Pol. B-1165 BYE warna abu-abu yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut adalah milik Pak SAKUAN.
Bahwa terdakwa ditangkap setelah 2 (dua) Minggu kejadian laka-lantas itu.
Bahwa benar terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak keluarga korban uang tunai sebesar Rp.35.000.000,-(tigapuluh lima juta rupiah dan dari keluarga SAKUAN selaku pemilik mobil sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke muka persidangan terdakwa bernama BUDI HARTONO BIN KARMITO, dan setelah Majelis Hakim memeriksanya ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula selama proses persidangan pemeriksaan perkara ini, terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik dan benar, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan sepanjang unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan telah mengatur bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan yaitu dari keterangan terdakwa dihubungkan dengan keterangan para saksi serta barang bukti, dimana keterangannya satu dengan yang lainnya bersesuaian atau berkaitan maka didapatkan fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jalan Raya Pati-Kayen turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Daihatsu Terios No.Pol.B-1165 BYE warna abu-abu yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang mengakibatkan korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO meninggal dunia
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi;
Unsur yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah kekurang hati-hatian, dan akibat dari kekuranghati – hatiannya itu sudah bisa diperkirakan sebelumnya
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan yaitu dari keterangan terdakwa dihubungkan dengan keterangan para saksi dan barang bukti serta surat bukti, dimana keterangannya satu dengan yang lainnya bersesuaian atau
berkaitan maka didapatkan fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jalan Raya Pati-Kayen turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Daihatsu Terios No.Pol.B-1165 BYE warna abu-abu yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG
Bahwa terdakwa ketika melewati Jalan Raya Pati-Kayen turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, merasa capek dan mengantuk namun Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO masih tetap mengemudikan kendaraan bermotornya tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 Km/jam bergerak atau berjalan ke arah kanan badan jalan ( melewati garis tengah jalan)
Bahwa ketika itu terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO dalam jarak kurang lebih 2 – 3 Meter dari arah yang berlawanan melihat didepannya melintas sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO
Bahwa terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO kaget dan membanting stirnya ke kanan sambil mengerem namun karena jaraknya sudah dekat sehingga tidak bisa menghindar sehingga terjadi tabrakan antara Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi B-1165 BYE yang dikemudikan oleh terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO dengan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO sehingga korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO terpental sejauh kurang lebih 35 (tiga puluh lima) Meter dan mengakibatkan korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO meninggal dunia.
Bahwa benar terdakwa setelah menabrak sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO, terdakwa tidak segera menolong korban tapi malah tancap gas karena takut dimassa oleh masyarakat. Dan terdakwa menuju ke arah Jekulo Kudus serta terdakwa tidak segera melapor ke kantor Polisi terdekat.
Bahwa terdakwa tidak sempat melakukan tindakan apapun, dikarenakan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sangat cepat dan mengantuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mengantuk saat berkendara bahkan tertidur sesaat sewaktu mengemudikan mobil Daihatsu Terios No.Pol.B-1165 BYE warna abu-abu adalah merupakan ketidak hati - hatian sehingga menyebabkan menabrak sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang dikemudikan oleh korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO dan menabrak sepeda motor adalah merupakan akibat yang sudah bisa diperkirakan manakala seseorang mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mengantuk. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jalan Raya Pati-Kayen turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Daihatsu Terios No.Pol.B-1165 BYE warna abu-abu yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG yang mengakibatkan korban RISKIKA SUDARTI BINTI SAGIYO meninggal dunia
Bahwa korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor:455/2636/2016 tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr.Hj.Siti Munawaroh selaku dokter pemeriksa pada RSUD.RAA.Soewondo Pati.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur “menyebabkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Terdakwa tidak segera memberikan pertolongan kepada korban akan tetapi malah meninggalkannya
Perbuatan terdakwa meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban;
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa
a) 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Terios B-1165-BYE .
b) 1 (satu) lembar STNK Kbm No.Pol. B-1165-BYE.
c) 1 (satu) buah Bamper depan KBM warna silver.
d) 1 (satu) buah Grill depan KBM berlogo Daihatsu.
yang telah disita dari BUDI HARTONO BIN KARMITO, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO ;
e) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG .
e) 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG .
f) 1 (satu) buah SIM C atas nama RISKIKA SUDARTIK .
yang telah disita dari ABDUL AZIS BIN WARSAM, maka dikembalikan kepada ABDUL AZIS BIN WARSAM melalui saksi SUJADI
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Daihatsu Terios B-1165-BYE .
1 (satu) lembar STNK Kbm No.Pol. B-1165-BYE.
1 (satu) buah Bamper depan KBM warna silver.
1 (satu) buah Grill depan KBM berlogo Daihatsu.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa BUDI HARTONO BIN KARMITO ; sedangkan:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG .
1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No.Pol.K-2856-VG .
1 (satu) buah SIM C atas nama RISKIKA SUDARTIK .
Dikembalikan pemiliknya ABDUL AZIS BIN WARSAM melalui saksi SUJADI
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari: JUMAT tanggal 03 Maret 2017 oleh kami IRFANUDIN, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RIDA NUR KARIMA, SH.MHum, dan AGUNG IRIAWAN, SH, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 06 Maret 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANJAR WIRAWAN D.S., SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri PRAYITNO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RIDA NUR KARIMA, SH.MHum IRFANUDIN, S.H., M.H.
AGUNG IRIAWAN, SH.,M.H.
Panitera Pengganti,
ANJAR WIRAWAN,D.S. S.H