339/ Pid. Sus/ 2010/ PN. ME.
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 339/ Pid. Sus/ 2010/ PN. ME.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
RIKO ROMADARMAN Bin YUDIRMAN;
HUKUM
P U T U S A N
Nomor: 339/ Pid. Sus/ 2010/ PN. ME.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : RIKO ROMADARMAN Bin YUDIRMAN;
Tempat lahir : Padang;
Umur/ Tanggal lahir : 23 tahun/ 06 Mei 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Pasar Atas Pendopo Kelurahan Pasar Bhayangkara
Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 02 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sejak tanggal 01 Desember 2010 sampai dengan tanggal 30 Desember 2010;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan tanggal 08 Januari 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim sejak tanggal 21 Desember 2010 sampai dengan tanggal 19 Januari 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sejak tanggal 20 Januari 2011 sampai dengan tanggal 20 Maret 2011;
Terdakwa di Persidangan tidak akan didampingi Penasehat Hukum dan akan maju sendiri walaupun telah diberitahukan oleh Hakim Ketua Majelis kepada terdakwa akan haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2011, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RIKO ROMADARMAN Bin YUDIRMAN secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki,Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I (satu) Dalam Bentuk Tanaman” berupa daun ganja kering. Sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
½ (Setengah) linting daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas paper;
1 (satu) buah korek gas api warna putih bertuliskan BENTOEL MILD;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) atau Permohonan terdakwa secara Lisan yang pada pokok memohon keringanan hukum karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana;
Telah mendengar pula Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaan semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 Desember 2010 No. Reg. Perk. PDM-18/MR.NIM.2/Ep.2/12/2010 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa RIKO ROMADARMAN Bin YUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2010 bertempat di belakang Gereja Komplek Pertamina Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ½ (setengah) lenting daun ganja kering;
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika petugas Kepolisian dari Polsek Talang Ubi yaitu saksi JONI ALSA Bin ALI KEMAN dan saksi EDI SOPIAN Bin DJASMADI melakukan Patroli di Komplek Pertamina, saat itu saksi JONI ALSA Bin ALI KEMAN dan saksi EDI SOPIAN Bin DJASMADI melintas di jalan dekat belakang Gereja lalu saksi JONI ALSA Bin ALI KEMAN dan saksi EDI SOPIAN Bin DJASMADI melihat terdakwa sedang duduk di tangga yang berada di belakang gereja bersama saksi BOBI SETIAWAN dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu saksi JONI ALSA Bin ALI KEMAN dan saksi EDI SOPIAN Bin DJASMADI menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil diketemukan ½ lenting daun ganja kering yang dipegang oleh tangan kanan terdakwa da terdakwa mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. DIAN (DPO) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang untuk itu;
Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB-1477/KNF/2010 tanggal 14 Oktober 2010 yang disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering pada tabel pemeriksaan adalah ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 pada Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I. JONI ALSA Bin ALI KEMAN:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Talang Ubi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 sekira pukul 18.00 WIB, saksi bersama dengan saksi EDI SOPIAN telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sedang menghisap ½ lenting daun ganja kering bertempat di tangga belakang gereja Komplek PT. Pertamina Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
Bahwa awalnya sekitar pukul 17.30 Wib, saksi bersama dengan saksi Edi Sopian sedang melakukan patroli di Komplek PT. Pertamina dengan mengendarai sepeda motor berboncengan kemudian saat melintas dijalan yang berada di belakang gereja lalu saksi melihat 2 (dua) orang yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk ditangga dibelakang gereja yang tidak lain yaitu terdakwa bersama temannya bernama saksi Bobi Setiawan dan salah satu dari orang tersebut yaitu terdakwa sedang menghisap rokok;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Edi Sopian langsung menghampiri keduanya tiba-tiba terdakwa langsung mematikan api rokoknya kemudian saksi bersama dengan teman saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menanyakan apa yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa yang dipegangnya adalah ganja kering;
Bahwa terdakwa mengakui daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. Dian (DPO) yang berprofesi sebagai tukang parkir di depan Bank Sumsel Pasar Pendopo;
Bahwa jarak antara terdakwa dengan saksi Bobi setiawan kurang lebih + 5 meter tetapi yang dilihat oleh saksi pada saat itu yang menghisap rokok dan ternyata berupa daun ganja kering adalah terdakwa sedangkan saksi Bobi Setiawan lagi duduk;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Depkes RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan berupa ½ linting daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas paper warna putih dengan sebagiab ujung telah terbakar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi II. EDI SOPIAN Bin DJASMADI:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Talang Ubi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 sekira pukul 18.00 WIB, saksi bersama dengan saksi JONI ALSA Bin ALI KEMAN telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sedang menghisap ½ lenting daun ganja kering bertempat di tangga belakang gereja Komplek PT. Pertamina Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
Bahwa awalnya sekitar pukul 17.30 Wib, saksi bersama dengan saksi Edi Sopian sedang melakukan patroli di Komplek PT. Pertamina dengan mengendarai sepeda motor berboncengan kemudian saat melintas dijalan yang berada di belakang gereja lalu saksi melihat 2 (dua) orang yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk ditangga dibelakang gereja yang tidak lain yaitu terdakwa bersama temannya bernama saksi Bobi Setiawan dan salah satu dari orang tersebut yaitu terdakwa sedang menghisap rokok;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Joni Alsa langsung menghampiri keduanya tiba-tiba terdakwa langsung mematikan api rokoknya kemudian saksi bersama dengan teman saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menanyakan apa yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa yang dipegangnya adalah ganja kering;
Bahwa terdakwa mengakui daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. Dian (DPO) yang berprofesi sebagai tukang parkir di depan Bank Sumsel Pasar Pendopo;
Bahwa jarak antara terdakwa dengan saksi Bobi setiawan kurang lebih + 5 meter tetapi yang dilihat oleh saksi pada saat itu yang menghisap rokok dan ternyata berupa daun ganja kering adalah terdakwa sedangkan saksi Bobi Setiawan lagi duduk;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Depkes RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan berupa ½ linting daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas paper warna putih dengan sebagiab ujung telah terbakar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa saksi ke-3 BOBI SETIAWAN Bin SUPOMO;
Dipersidangan telah dipanggil oleh Penuntut Umum akan tetapi saksi tersebut tidak hadir; Untuk itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Kamis tertanggal 30 September 2010 atas nama saksi ke-3 BOBI SETIAWAN Bin SUPOMO yang dibuat dihadapan Penyidik bernama PIRZAN Pangkat BRIPTU Nrp. 85080628 jabatan sebagai Penyidik Pembantu pada Polres Muara Enim Sektor Talang Ubi agar dibacakan di depan persidangan; Kemudian Hakim Ketua Majelis menyatakan kepada terdakwa agar Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan terhadap saksi tersebut untuk dibacakan di depan persidangan dan atas hal tersebut ternyata terdakwa tidak keberatan; Selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan saksi tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa kurang lebih 8 (delapan) bulan karena antara saksi dengan terdakwa hanya sebagai teman;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2010, saksi sedang berada di rumah saksi di daerah Bhayangkara Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim dan sekitar pukul 17.00 Wib pada hari yang sama, saksi mengirim pesan berupa SMS kepada terdakwa dengan maksud mengajak jalan-jalan sore lalu selanjutnya saksi bertemu dengan terdakwa dan berjalan-jalan sore dengan mengendarai sepeda motor Vespa milik terdakwa yang dikemudikan oleh terdakwa sedangkan saksi berada dibelakangnya/dibonceng oleh terdakwa kemudian saksi dengan terdakwa pergi ke arah polsek lama karena sepeda motor yang dikendarai terdakwa bersama dengan saksi tidak bisa naik ke atas monument selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa pergi ke arah gereja di daerah Komplek Pertamina Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim lalu saksi dengan terdakwa duduk di belakang gereja;
Bahwa saat saksi duduk-duduk di belakang gereja tersebut lalu terdakwa mengeluarkan paket kecil daun ganja kering dari kantong celana sebelah kanan yang dibungkus dengan kertas koran dan 2 (dua) lembar kertas paper lalu terdakwa menyuruh saksi untuk melinting daun ganja kering tersebut namun saksi menolaknya selanjutnya terdakwa sendiri yang melinting daun ganja kering lalu setelah dilinting daun ganja tersebut kemudian membakar dan menghisap daun ganja kering tersebut seperti rokok dan tidak berapa lama kemudian datanglah anggota Polsek yang menangkap terdakwa;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti di tangan terdakwa berupa ½ (setengah) linting daun ganja kering yang sudah dihisap sendiri oleh terdakwa dan korek gas api wana putih;
Bahwa saksi kenal dengan Dian (DPO) yang bekerja sebagai tukang parkir di depan Bank Sumsel Pasar Pendopo karena Dian adalah tetangga saksi namun saksi tidak tahu kalau Dian (DPO) menjual daun ganja kering karena saksi belum pernah membelinya;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan benar;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, Hakim Ketua Majelis memberitahukan kepada terdakwa atas haknya akan menghadirkan saksi yang meringankan (saksi A de Charge) untuk kepentingan terdakwa; Atas pemberitahuan tersebur terdakwa menyatakan tidak akan memajukan saksi A de Charge (saksi yang meringankan bagi terdakwa);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di belakang gereja Komplek PT. Pertamina Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim, terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Talang Ubi Kabupaten Muara Enim karena kedapatan menghisap ½ linting daun ganja kering dalam bentuk rokok yang dibungkus dengan kertas paper;
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan SMS dari Sdr. Dian (DPO) yang isinya :mau ganja, tidak?” kemudian datang Bobi Setiawan ke toko tempat terdakwa bekerja lalu sepakat untuk patungan membeli ganja lalu terdakwa menemui Sdr. Dian (DPO) yang bekerja sebagai tukang parkir di depan Bank Sumsel Pasar Pendopo; Setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. Dian (DPO) selanjutnya Sdr. Dian (DPO) mengatakan ”hanya punya paket Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian Sdr. Dian (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran serta kertas paper sebanyak 2 (dua) lembar;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan paket daun ganja kering yang dibelinya tersebut dibawah jok sepeda motor lalu kembali ke toko tempat terdakwa bekerja;
Bahwa setelah toko tempat terdakwa bekerja tutup kemudian mengambil paket ganja kering tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai kemudian pulang ke rumah;
Bahwa sekira pukul 17.00 Wib ada SMS dari saksi Bobi Setiawan mengajak untuk jalan-jalan sore lalu saksi Bobi Setiawan menemui terdakwa dirumahnya selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Bobi Setiawan jalan-jalan sore dengan mengendarai sepeda Vespa milik terdakwa kemudian terdakwa bersama-sama saksi Bobi Setiawan sepakat untuk menghisap ganja di belakang ganja Komplek Pertamina karena setahu terdakwa tempat tersebut sepi;
Bahwa setelah sampai dibelakang gereja selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket daun ganja kering dari dalam kantong celana sebelah kanan sedangkan saksi Bobi Setiawan langsung melinting daun ganja kering tersebut dengan kertas paper seperti rokok selanjutnya membakar bagian ujung lintingan daun ganja kering dengan menggunakan korek api gas warna putih bertuliskan Bentoel Mild milik terdakwa;
Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Bobi Setiawan bergantian menghisap lintingan daun ganja kering dalam bentuk rokok yang dibungkus dengan kertas paper; Lalu saksi Bobi Setiawan menghisap rokok lintingan yang berisi daun ganja kering tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan kemudian setelah itu saksi Bobi Setiawan menyerahkan kepada terdakwa lalu oleh terdakwa rokok lintingan daun ganja kering juga dihisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan;
Bahwa ketika terdakwa sedang menghisap rokok lintingan daun ganja kering tersebut tiba-tiba datang anggota Polisi dari Polsek Talang Ubi kemudian terdakwa langsung mematikan rokok lintingan daun ganja kering tersebut yang dipegang oleh terdakwa; Setelah itu anggota Polisi dari Polsek Talang Ubi mendekati terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriiksaan berupa penggeledahan terhadap diri terdakwa oleh saksi Joni Alsa dan saksi Edi Sopian dan pada diri terdakwa ditemukan ½ lintingan daun ganja kering yang dibungkus dengan paper dalam genggaman tangan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengakui belum pernah menghisap daun ganja kering dan ini baru yang pertama kali;
Bahwa tujuan terdakwa membeli daun ganja kering tersebut kepada sdr. Dian (DPO) untuk digunakan/dipakai sendiri;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari penjabat yang berwenang untuk memakai atau menggunakan ganja tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan barang bukti berupa:
½ (setengah) linting daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas paper;
1 (satu) buah korek api gas warna putih bertuliskan BENTOEL MILD ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada terdakwa dan para saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, tertanggal 14 Oktober 2010 Nomor LAB: 1477/KNF/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edhi Suryanto, S.Si, Apt pangkat Ajun Komisari Polisi Nrp. 75010875, I Made Swetra, S.Si Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77051082, dan Erik Rezakola, ST., pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77091079 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Drs. Subagiyanto, M.Si pangkat Komisaris Besar Polisi Nrp. 55110454, atas nama tersangka Riko Romadarman Bin Yudirman, yang menyatakan 1 (satu) bungkus plastik bening 1 (satu) lintingan kertas yang sudah terbakar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,06 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering pada tabel pemeriksaan adalah ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 pada lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan sisa barang bukti sebanyak 0,03 gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti dan dibacakan juga Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 01 Desember 2010 Nomor LAB: 1744/KNF/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edhi Suryanto, S.Si, Apt pangkat Ajun Komisari Polisi Nrp. 75010875, I Made Swetra, S.Si Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77051082, dan Erik Rezakola, ST., pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77091079 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Drs. Subagiyanto, M.Si pangkat Komisaris Besar Polisi Nrp. 55110454, atas nama tersangka Riko Romadarman Bin Yudirman, yang menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa urine pada tabel pemeriksaan milik tersangka an. Riko Romadarman Bin Yudirman tidak mengandung sediaan Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan bukti surat serta keterangan terdakwa yang diajukan didepan persidangan satu sama lain saling bersesuaian maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di belakang gereja Komplek PT. Pertamina Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim, terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Talang Ubi Kabupaten Muara Enim karena kedapatan menghisap ½ linting daun ganja kering dalam bentuk rokok yang dibungkus dengan kertas paper;
Bahwa benar awalnya terdakwa mendapatkan SMS dari Sdr. Dian (DPO) yang isinya :mau ganja, tidak?” kemudian datang Bobi Setiawan ke toko tempat terdakwa bekerja lalu sepakat untuk patungan membeli ganja lalu terdakwa menemui Sdr. Dian (DPO) yang bekerja sebagai tukang parkir di depan Bank Sumsel Pasar Pendopo; Setelah terdakwa bertemu dengan Sdr. Dian (DPO) selanjutnya Sdr. Dian (DPO) mengatakan ”hanya punya paket Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian Sdr. Dian (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran serta kertas paper sebanyak 2 (dua) lembar;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menyimpan paket daun ganja kering yang dibelinya tersebut dibawah jok sepeda motor lalu kembali ke toko tempat terdakwa bekerja; Setelah toko tempat terdakwa bekerja tutup kemudian mengambil paket ganja kering tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai kemudian pulang ke rumah;
Bahwa benar sekira pukul 17.00 Wib ada SMS dari saksi Bobi Setiawan mengajak untuk jalan-jalan sore lalu saksi Bobi Setiawan menemui terdakwa dirumahnya selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Bobi Setiawan jalan-jalan sore dengan mengendarai sepeda Vespa milik terdakwa kemudian terdakwa bersama-sama saksi Bobi Setiawan sepakat untuk menghisap ganja di belakang ganja Komplek Pertamina karena setahu terdakwa tempat tersebut sepi;
Bahwa benar setelah sampai dibelakang gereja selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket daun ganja kering dari dalam kantong celana sebelah kanan sedangkan saksi Bobi Setiawan langsung melinting daun ganja kering tersebut dengan kertas paper seperti rokok selanjutnya membakar bagian ujung lintingan daun ganja kering dengan menggunakan korek api gas warna putih bertuliskan Bentoel Mild milik terdakwa;
Bahwa benar setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Bobi Setiawan bergantian menghisap lintingan daun ganja kering dalam bentuk rokok yang dibungkus dengan kertas paper; Lalu saksi Bobi Setiawan menghisap rokok lintingan yang berisi daun ganja kering tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan kemudian setelah itu saksi Bobi Setiawan menyerahkan kepada terdakwa lalu oleh terdakwa rokok lintingan daun ganja kering juga dihisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan;
Bahwa benar ketika terdakwa sedang menghisap rokok lintingan daun ganja kering tersebut tiba-tiba datang anggota Polisi dari Polsek Talang Ubi kemudian terdakwa langsung mematikan rokok lintingan daun ganja kering tersebut yang dipegang oleh terdakwa; Setelah itu anggota Polisi dari Polsek Talang Ubi mendekati terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriiksaan berupa penggeledahan terhadap diri terdakwa oleh saksi Joni Alsa dan saksi Edi Sopian dan pada diri terdakwa ditemukan ½ lintingan daun ganja kering yang dibungkus dengan paper dalam genggaman tangan terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa mengakui belum pernah menghisap daun ganja kering dan ini baru yang pertama kali;
Bahwa benar tujuan terdakwa membeli daun ganja kering tersebut kepada sdr. Dian (DPO) untuk digunakan/dipakai sendiri;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari penjabat yang berwenang untuk memakai atau menggunakan ganja tersebut;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, tertanggal 14 Oktober 2010 Nomor LAB: 1477/KNF/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edhi Suryanto, S.Si, Apt pangkat Ajun Komisari Polisi Nrp. 75010875, I Made Swetra, S.Si Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77051082, dan Erik Rezakola, ST., pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77091079 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Drs. Subagiyanto, M.Si pangkat Komisaris Besar Polisi Nrp. 55110454, atas nama tersangka Riko Romadarman Bin Yudirman, yang menyatakan 1 (satu) bungkus plastik bening 1 (satu) lintingan kertas yang sudah terbakar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,06 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering pada tabel pemeriksaan adalah ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 pada lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan sisa barang bukti sebanyak 0,03 gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti atas nama tersangka Riko Romadarman Bin Yudirman;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 01 Desember 2010 Nomor LAB: 1744/KNF/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edhi Suryanto, S.Si, Apt pangkat Ajun Komisari Polisi Nrp. 75010875, I Made Swetra, S.Si Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77051082, dan Erik Rezakola, ST., pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77091079 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Drs. Subagiyanto, M.Si pangkat Komisaris Besar Polisi Nrp. 55110454, atas nama tersangka Riko Romadarman Bin Yudirman, yang menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa urine pada tabel pemeriksaan milik tersangka an. Riko Romadarman Bin Yudirman tidak mengandung sediaan Narkotika;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta hukum yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa di depan persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutannya telah menguraikan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutannya menguraikan unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I (Satu) berupa daun ganja menyatakan terdakwa telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa daun ganja kering sebanyak ½ (setengah) linting daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas paper berhasil ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, terdakwa tertangkap tangan oleh Polisi dari Polsek Talang Ubi Kabupaten Muara Enim sedang menghisap ½ linting daun ganja kering dalam bentuk rokok yang dibungkus dengan kertas paper yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli daun ganja kering tersebut dari Sdr. Dian (DPO) seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa ½ (setengah) linting daun ganja yang diujungnya terbakar;
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum jika kepada terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika meskipun benar ganja tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga dengan demikian ganja tersebut telah menjadi milik terdakwa namun sesungguhnya terdakwa membeli daun ganja tersebut adalah untuk digunakannya sendiri dan di dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur secara tersendiri Pasal bagi Penyalah Guna Narkotika yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa meskipun dasar dari pemeriksaan suatu perkara pidana adalah apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum tetapi karena tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah merupakan tindak pidana yang sejenis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka berpedoman dengan Putusan MA RI No. 818 K/Pid/1984 tanggal 30 Mei 1984 No. 393 K/Pid/1986 tanggal 12 Juli 1986 maka adalah lebih adil dan bijaksana terdakwa didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa walaupun Penuntut Umum tidak menerapkan dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut tidak dapat dibebaskan; Oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:
Penyalah Guna;
Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
Ad 1. Unsur Penyalah Guna:
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Penyalah Guna adalah orang baik orang perorangan atau termasuk korporasi dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam terminologi baru yaitu "Penyalah Guna " di ketentuan umum dinyatakan bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sehingga dengan demikian sudah barang tentu harus ada orang/manusia sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subjek hukum adalah subjek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakap bertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas apabila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, maupun barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dihubungkan pula dengan keterangan terdakwa dipersidangan, maka dapat diperoleh satu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan "Penyalah Guna " dalam hal ini menunjuk pada subjek hukum yakni orang yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan sebagai terdakwa dan setelah ditanyakan identitasnya pada awal persidangan ternyata sesuai dengan identitas terdakwa RIKO ROMADARMAN Bin YUDIRMAN sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa telah membenarkannya serta yang bersangkutan menyatakan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan adanya barang bukti di persidangan pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di belakang Gereja Komplek Pertamina Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim, terdakwa telah tertangkap tangan oleh anggota Polisi dari Polsek Talang Ubi Kabupaten Muara Enim sedang menghisap Narkotika Golongan I berupa daun ganja kering sebanyak ½ linting yang berbentuk rokok dan dibungkus dengan kertas paper ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa yang diperkuat dengan keterangan saksi Joni Alsa dan saksi Edi Sopian serta barang bukti dipersidangan terdakwa memperoleh ganja kering tersebut dengan cara membeli atau memesan kepada Sdr. Dian (DPO) melalui Handphone milik terdakwa kepada Sdr. Dian (DPO) seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket kecil yang berisi daun ganja kering serta kertas paper sebanyak 2 (dua) lembar warna putih yang dibungkus dengan kertas koran; Selanjutnya terdakwa menyimpan paket ganja kering tersebut didalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa bersama saksi Bobi Setiawan jalan-jalan sore dengan menggunakan sepeda motor Vespa milik terdakwa dan berhenti dibelakang gereja komplek Pertamina Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim karena tempat tersebut sepi lalu terdakwa bersama dengan saksi Bobi Setiawan memakai atau menggunakan ganja tersebut yang telah dibungkus dengan 1 (satu) lembar kertas paper warna putih yang telah dipersiapkan kemudian siap untuk dipakai/diisap oleh terdakwa kemudian Bobi Setiawan membakar rokok yang telah dicampur dengan daun ganja kering tersebut dengan menggunakan korek api gas warna putih bertuliskan BENTOEL MILD lalu terdakwa bersama dengan saksi Bobi Setiawan hisap secara perlahan-lahan sebanyak masing-masing 3 (tiga) hisapan; Ketika terdakwa sedang menghisap rokok yang telah dicampur daun ganja kering tersebut datang anggota Polisi yang berjumlah 2 (dua) orang Polisi dari Polsek Talang Ubi Kabupaten Muara Enim lalu terdakwa mematikan dan membuang rokok tersebut selanjutnya terdakwa ditangkap lalu terdakwa digeledah dan didapat pada diri dalam genggaman sebelah kanan terdakwa terdapat ½ (setengah) linting daun ganja kering yang diakui milik terdakwa lalu terdakwa dibawa oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Talang Ubi ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui membeli ganja kering dengan cara memesan kepada sdr. Dian (DPO) untuk dipakai atau digunakan sendiri dan terdakwa tidak sedang dalam perawatan/sakit yang mendapat resep dari dokter terkait untuk memakai ganja kering tersebut serta terdakwa menggunakan atau memakai ganja tersebut tanpa hak dan tidak adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI serta terdakwa sendiri menyadari bahwa ganja tersebut dilarang oleh pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berpedoman pada SEMA No 04 Tahun 2010 bagi Penyalah Guna Narkotika pada saat ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan dan berat barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dan berdasarkan fakta hukum terdakwa ditangkap pada saat menghisap rokok yang berisi Narkotika Golongan I berupa daun ganja kering dan beratnya kurang lebih 0,06 gram sehingga antara fakta hukum dengan SEMA No. 04 Tahun 2010 saling bersesuaian;
Menimbang, bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 01 Desember 2010 Nomor LAB: 1744/KNF/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edhi Suryanto, S.Si, Apt pangkat Ajun Komisari Polisi Nrp. 75010875, I Made Swetra, S.Si Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77051082, dan Erik Rezakola, ST., pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77091079 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Drs. Subagiyanto, M.Si pangkat Komisaris Besar Polisi Nrp. 55110454, atas nama tersangka Riko Romadarman Bin Yudirman, yang menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa urine pada tabel pemeriksaan milik tersangka an. Riko Romadarman Bin Yudirman tidak mengandung sediaan Narkotika;
Menimbang, bahwa tentang Hasil Laboratoris tersebut harus diperhatikan fakta-fakta hukum yaitu terdakwa tertangkap tangan saat menghisap Narkotika Golongan I berupa daun ganja kering pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 sedangkan pemeriksaan urine terdakwa dilakukan pada bulan Desember 2010 sehingga antara waktu menghisap daun ganja kering dengan waktu pemeriksaan urine terpaut waktu yang relatif lama sehingga sangat memungkinkan kandungan Narkotika pada urine terdakwa telah hilang sehingga meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada urine terdakwa tidak mengandung sediaan Narkotika tidak dapat digunakan untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti menggunakan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa RIKO ROMADARMAN Bin YUDIRMAN selaku subjek hukum dalam istilah teknis yuridis Penyalah Guna sebagaimana tercantum dalam Ad. 1 diatas, menurut hukum telah terpenuhi atas diri terdakwa tersebut diatas;
Ad 2. Unsur Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti maupun bukti surat dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, tertanggal 14 Oktober 2010 Nomor LAB: 1477/KNF/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Edhi Suryanto, S.Si, Apt pangkat Ajun Komisari Polisi Nrp. 75010875, I Made Swetra, S.Si Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77051082, dan Erik Rezakola, ST., pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 77091079 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Drs. Subagiyanto, M.Si pangkat Komisaris Besar Polisi Nrp. 55110454, atas nama tersangka Riko Romadarman Bin Yudirman, yang menyatakan 1 (satu) bungkus plastik bening 1 (satu) lintingan kertas yang sudah terbakar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,06 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering pada tabel pemeriksaan adalah ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 pada lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan sisa barang bukti sebanyak 0,03 gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di belakang Gereja Komplek Pertamina Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim, terdakwa telah tertangkap tangan oleh anggota Polisi dari Polsek Talang Ubi Kabupaten Muara Enim sedang menghisap Narkotika Golongan I berupa daun ganja kering sebanyak ½ linting yang berbentuk rokok dan dibungkus dengan kertas paper;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan yang diperkuat keterangan saksi Joni Alsa, saksi Edi Sopian serta saksi Bobi Setiawan yang menyatakan bahwa terdakwa tertangkap tangan karena sedang menghisap daun ganja kering yang berbentuk rokok yang diperoleh dengan cara membeli kepada sdr. Dian (DPO) seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang mana daun ganja kering tersebut digunakan atau dipakai untuk terdakwa sendiri dan terdakwa mengakui bahwa tidak sedang dalam perawatan/sakit yang mendapatkan resep dari dokter terkait serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan terdakwa menyadari bahwa ganja tersebut dilarang oleh pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka unsur “Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” telah dapat terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan unsur-unsur Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang yang sesuai dengan fakta dipersidangan, dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendirian Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidananya, yang berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan ditetapkan dalam amar putusan dan dijatuhi pidana sebagai pertanggungjawaban penegakan hukum pidana;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan sangatlah tinggi dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di depan persidangan; Oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum maka atas keyakinan Majelis Hakim penjatuhan pidana terhadap terdakwa haruslah didasarkan atas rasa adil dan haruslah bijaksana; Dengan demikian tinggi rendahnya pidana terhadap terdakwa akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas barang bukti dalam perkara ini yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan berupa:
½ (setengah) linting daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas paper;
1 (satu) buah korek api gas warna putih bertuliskan BENTOEL MILD ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita oleh Polisi dari terdakwa maka berdasarkan peraturan perundang-undangan, Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya akan dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkotika;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda dan masih dibina untuk masa depan yang lebih baik lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diatas serta mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan terhadap pelaku kejahatan melainkan pada hakekatnya merupakan salah satu sarana dan upaya untuk mendidik dan menyadarkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya dan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa, karena itu tinggi rendahnya pidana yang akan disebutkan dalam bagian diktum putusan dibawah ini, oleh Majelis dipandang telah tepat dan adil baik secara yuridis, sosiologis maupun Filosofis;
Mengingat, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RIKO ROMADARMAN Bin YUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIKO ROMADARMAN Bin YUDIRMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
½ (setengah) linting daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas paper;
1 (satu) buah korek api gas warna putih bertuliskan BENTOEL MILD ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada hari, SENIN tanggal 07 Februari 2011, oleh kami: ROSMINA, SH. MH., Sebagai Hakim Ketua, SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, SH., dan MUHAMMAD HIBRIAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini : SELASA tanggal 08 Februari 2011, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DARMAWATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, dihadiri oleh DWI YATI MUNASIKAH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, I. SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, SH. | Hakim Ketua, ROSMINA, SH., MH. |
| II. MUHAMMAD HIBRIAN, SH. |
Panitera Pengganti,
DARMAWATI, SH.