131/PID.SUS/2015/PN.BLK
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 131/PID.SUS/2015/PN.BLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa ANDI NASRAH Alias NASRAH Bin DAENG MATTATA,JPU,EKODANIARTO, SH
HUKUM
PUTUSAN
Nomor: 131/PID.SUS/2015/PN.BLK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bulukumba yang mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : ANDI NASRAH Alias NASRAH Bin DAENG MATTATA.
Tempat Lahir : Kabupaten Selayar.
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun/15 Januari 1975.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Lembang Bau Desa Bonea Kecamatan Bontomanai Kabupaten Selayar.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Supir.
Pendidikan : Sarjana.
Terdakwa telah berada dalam tahanan berdasarkan penetapan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum, tanggal 28 Oktober 2015 No.: Print-94/R.4.22/Euh.2/10/2015, sejak tanggal 28 Oktober 2015 s/d tanggal 16 November 2015.
Majelis Hakim, tanggal 11 November 2015 No.: 131/PID.SUS/2015/PN.BLK., sejak tanggal 11 November 2015 s/d tanggal 10 Desember 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, tanggal 18 November 2015 No.: 131/PID.SUS/2015/PN.BLK., sejak tanggal 11 Desember 2015 s/d tanggal 9 Februari 2016.
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum, namun terdakwa menyatakan dalam perkara ini ingin menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan.
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 15 Desember 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ANDI NASRAH Als. NASRAH Bin DAENG MATTATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI NASRAH Als. NASRAH Bin DAENG MATTATA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Xenia DD-1256-VC.
1 (satu) lembar STNK Mobil DD-1256-VC.
1 (satu) lembar SIM A An. A. NASRAH.
Dikembalikan kepada terdakwa ANDI NASRAH Als. NASRAH Bin DAENG MATTATA.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega DD-3956-DF.
Dikembalikan kepada sdr. ASBAR Als. ASDAR Bin BASRI Alias PASA.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DD-3456-HC.
Dikembalikan kepada sdr. MUH. RIDWAN Bin TAJUDDIN.
1 (satu) unit sepeda motor Honda DD-2643-HI.
Dikembalikan kepada sdr. AMBO RAPPE (orang tua Ahmad Rifaldi).
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pledoi/permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah dan memohon keringanan hukuman.
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pledoi/permohonan terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, terdakwa juga menyatakan tetap pada pledoi/permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan ke persidangan ini dengan dakwaan tunggal sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ANDI NASRAH Bin DAENG MATATA pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekitar jam 04.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2015 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros Bulukumba tepatnya di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, terdakwa telah Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas ketika terdakwa ANDI NASRAH Bin DAENG MATATA mengemudikan sebuah kendaraan bermotor roda empat Merk Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DD-1256-VC dengan membawa 7 (tujuh) orang penumpang, berjalan dari arah Barat ke Timur (Makassar ke Bulukumba) bermaksud ke Kabupaten Selayar, diatas sebuah jalan beraspal yang rata dan sepi lalu lintas serta cuaca saat itu cerah terdakwa memacu kendaraan yang dikemudikannya dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam.
Bahwa saat kendaraan bermotor (Mobil) yang dikemudikan terdakwa sampai di tikungan tepatnya di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya terdakwa menikungkan mobil yang dikemudikannya ke kiri tanpa berhati hati dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur ke kanan (jalur berlawanan arah) dan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan terdapat 4 kendaraan bermotor roda 2 (dua) yaitu:
Sepeda motor Honda DD-2643-HI yang dikendarai AHMAD RIFALDI memboncengkan RANDI.
Sepeda motor Yamaha Vega DD-3956-DF yang dikendarai ASDAR memboncengkan KAERIL FAJRI.
Sepeda motor Yamaha Mio DD-3456-HC yang dikendarai MUH. RIDWAN.
Bahwa pada saat terdakwa melihat 3 kendaraan roda dua diatas, terdakwa dalam keadaan mengantuk dan kelelahan sehingga tidak sempat melakukan pengereman maupun membunyikan isyarat bunyi klakson kendaraan dank arena ketidak hati hatian terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan berupa tabrakan antara kendaraan roda empat (mobil) Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DD-1256-VC yang dikendarai terdakwa dengan 3 sepeda motor tersebut diatas mengakibatkan:
Sdr. AHMAD RIFALDI
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 10/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ABD. JALIL menerangkan bahwa sdr. AHMAD RIFALDI Bin AMBO RAPPE Meninggal dunia dan pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka robek pada dahi, panjang lima centimeter, lebar satu centimeter.
Bengkak pada dahi.
Bengkak dan kebiruan pada mata kanan.
Luka robek pada gusi bagian atas.
Luka robek pada bibir bawah.
Luka lecet pada perut bagian kanan.
Luka lecet pada siku kiri.
Luka lecet pada jari kanan.
Luka lecet pada paha kanan panjang dua puluh centimeter, lebar sepuluh centimeter.
Kebiruan dan bengkak pada paha kanan.
Luka robek pada paha kanan panjang sepuluh centimeter lebar enam centimeter.
Luka lecet pada jari sebelah kanan.
Luka lecet pada punggung kaki kanan.
Luka robek pada telapak kaki kanan panjang lime centimeter, lebar satu centimeter.
Luka lecet pada betis kanan.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi RANDI Bin TAJUDDIN
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 13/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ABD. JALIL menerangkan bahwa sdr. RANDI Bin TAJUDDIN pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Bengkak pada paha kiri.
Luka lecet pada betis.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi ASBAR Als. ASDAR Bin BASRI Alias PASA
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 14/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ABD. JALIL menerangkan bahwa sdr. ASDAR Bin PASA pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka robek pada dagu kanan.
Patah tertutup pada paha kiri.
Luka lecet pada bibir atas sebelah kanan.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi KHAERIL FAJRI Bin ANDI HARDING
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 13/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ABD. JALIL menerangkan bahwa sdr. KHAERIL FAJRI Bin ANDI HARDING pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka lecet pada alis kanan.
Bengkak pada dahi kanan.
Luka robek pada alis kiri.
Luka lecet pada pipi kanan.
Patah tertutup pada paha kiri.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi MUH. RIDWAN Bin TAJUDDIN
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 12/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ABD. JALIL menerangkan bahwa sdr. MUH. RIDWAN Bin TAJUDDIN pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka lecet pada jari kelima tangan kiri.
Luka lecet pada betis kiri.
Luka gores pada lengan bawah tangan kanan.
Luka lecet pada lutut kanan.
Luka lecet pada betis kanan.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, antara lain:
I. Saksi FADLI Bin MA’RUF SALEH., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Bulukumba di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang duduk di dalam rumah saksi, lalu saksi mendengar suara benturan sebanyak 2 kali, kemudian saksi keluar dari rumah menuju ke tempat suara benturan tersebut, setelah itu saksi melihat telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat kejadian sekitar 10 (sepuluh) meter dan kecelakaan tersebut terjadi tepat di depan rumah saksi.
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 3 (tiga) unit sepeda motor masing-masing sepeda motor merek Honda, Yamaha Vega dan Yamaha Mio yang dikemudikan oleh para korban.
Bahwa sebelum kejadian mobil tersebut bergerak dari arah Makassar menuju ke arah Bulukumba atau dari arah Barat ke arah Timur, sedangkan ketiga sepeda motor tersebut bergerak dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Bulukumba menuju ke arah Makassar atau dari arah Timur ke arah Barat.
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan oleh karena mobil yang dikendarai terdakwa melaju dengan kecepatan cukup tinggi sekitar 100 km/jam dan berjalan di jalur yang berlawanan arah, yaitu di jalur yang dilalui oleh ketiga sepeda motor tersebut serta terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa hingga terjadi benturan antara mobil yang dikendarai terdakwa dengan ketiga sepeda motor yang dikendarai para korban.
Bahwa saat tiba di tempat kejadian, saksi tidak melihat keberadaan terdakwa dan saat itu saksi berusaha memberikan pertolongan kepada para korban.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi tidak mendengar suara pengereman dan suara klakson serta tanda isyarat lainnya, keadaan cuaca cerah subuh dini hari, keadaan jalan tikungan beraspal dan kondisi baik, serta arus lalu lintas sepi.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi melihat mobil dan ketiga sepeda motor tersebut masing-masing mengalami kerusakan pada bagian depan, sedangkan pengedara ketiga sepeda motor tersebut 1 (satu) orang meninggal dunia dan mengeluarkan darah pada bagian wajah, 1 (satu) orang mengalami patah tulang dan 3 (tiga) orang korban lainnya tidak diketahui keadaannya oleh saksi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
II. Saksi RANDI Bin TAJUDDIN., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Bulukumba di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Bahwa awalnya saksi yang dibonceng oleh korban yang meninggal dunia yaitu Ahmad Rifaldi mengendarai sepeda motor merek Honda dengan nomor Polisi DD 2643 HI dan saksi Asdar yang berboncengan dengan saksi Khaeril Fajri mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor Polisi DD 3956 DF serta saksi Muhammad Ridwan yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor Polisi DD 3456 HC bergerak dari arah Bulukumba menuju ke arah Bantaeng, lalu saksi melihat sebuah mobil yang bergerak dari arah yang berlawanan dengan kecepatan tinggi sekitar 100 km/jam dan melaju di jalur yang saksi lalui.
Bahwa kondisi jalan pada saat itu menikung sedangkan kecepatan mobil tersebut cukup tinggi hingga laju mobil tersebut tidak terkendali, sehingga terjadi tabrakan dengan ketiga sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dan korban lain tersebut.
Bahwa mobil tersebut pertama kali menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Ahmad Rifaldi yang berboncengan dengan saksi, setelah itu mobil tersebut oleng dan menabrak 2 (dua) sepeda motor lainnya yang dikendarai oleh saksi Asdar yang berboncengan dengan saksi Khaeril Fajri dan yang dikendarai oleh saksi Muhammad Ridwan.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi tidak mendengar suara pengereman dan suara klakson serta tanda isyarat lainnya, keadaan cuaca cerah subuh dini hari, keadaan jalan tikungan beraspal dan kondisi baik, serta arus lalu lintas sepi.
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut, saksi mengalami patah tertutup pada paha kanan dan dada saksi terasa sakit, korban Ahmad Rifaldi meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan saksi Asdar, saksi Khaeril Fajri dan saksi Muhammad Ridwan mengalami luka berat dan luka ringan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa keluarga saksi telah menerima bantuan biaya pengobatan dari keluarga terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
III. Saksi ASBAR Alias ASDAR Bin BASRI Alias PASA., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Bulukumba di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan korban yang meninggal yaitu Ahmad Rifaldi, saksi Randi, saksi Khaeril Fajri dan saksi Muhammad Ridwan dari acara bakar-bakar ikan di rumah teman saksi, setelah makan sahur saksi berlima hendak pulang ke rumah masing-masing di Dusun Dusuru Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dengan mengendarai sepeda motor.
Bahwa diperjalanan saksi bergerak beriringan yang mana posisi sepeda motor yang dikendarai oleh korban Ahmad Rifaldi yang berboncengan dengan saksi Randi berada di posisi paling depan diikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi yang berboncengan dengan saksi Khaeril Fajri dan terakhir sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Ridwan.
Bahwa saksi dan kawan-kawan mengendarai sepeda motor dari arah Bulukumba menuju ke arah Makassar, di tengah perjalanan tepatnya di daerah Lingkungan Togambang saksi melihat dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Makassar menuju ke arah Bulukumba sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur yang dilalui saksi dan kawan-kawan, sehingga mobil tersebut terlebih dahulu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Ahmad Rifaldi yang berboncengan dengan saksi Randi, kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi yang berboncengan dengan saksi Khaeril Fajri dan terakhir menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Ridwan.
Bahwa saat itu saksi yang berboncengan dengan saksi Khaeril Fajri mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor Polisi DD 3956 DF.
Bahwa kira-kira kecepatan mobil tersebut saat itu sekitar 100 km/jam, sedangkan ketiga sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dan kawan-kawan bergerak dengan kecepatan yang sedang.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi tidak mendengar suara pengereman dan suara klakson serta tanda isyarat lainnya, keadaan cuaca cerah subuh dini hari, keadaan jalan tikungan beraspal dan kondisi baik, serta arus lalu lintas sepi.
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut, saksi sendiri mengalami luka patah paha kiri, luka lecet pada paha kanan, saksi Randi mengalami patah tertutup pada paha kanan dan dada saksi terasa sakit, korban Ahmad Rifaldi meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan saksi Khaeril Fajri dan saksi Muhammad Ridwan mengalami luka berat dan luka ringan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa keluarga saksi telah menerima bantuan biaya pengobatan dari keluarga terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
IV. Saksi KHAERIL FAJRI Bin ANDI HARDING., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Bulukumba di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan korban yang meninggal yaitu Ahmad Rifaldi, saksi Randi, saksi Asdar dan saksi Muhammad Ridwan dari acara bakar-bakar ikan di rumah teman saksi, setelah makan sahur saksi berlima hendak pulang ke rumah masing-masing di Dusun Dusuru Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dengan mengendarai sepeda motor.
Bahwa diperjalanan saksi bergerak beriringan yang mana posisi sepeda motor yang dikendarai oleh korban Ahmad Rifaldi yang berboncengan dengan saksi Randi berada di posisi paling depan diikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Asdar yang berboncengan dengan saksi dan terakhir sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Ridwan.
Bahwa saksi dan kawan-kawan mengendarai sepeda motor dari arah Bulukumba menuju ke arah Makassar, di tengah perjalanan tepatnya di daerah Lingkungan Togambang saksi melihat dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Makassar menuju ke arah Bulukumba sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur yang dilalui saksi dan kawan-kawan, sehingga mobil tersebut terlebih dahulu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Ahmad Rifaldi yang berboncengan dengan saksi Randi, kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Asdar yang berboncengan dengan saksi dan terakhir menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Ridwan.
Bahwa kira-kira kecepatan mobil tersebut saat itu sekitar 100 km/jam, sedangkan ketiga sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dan kawan-kawan bergerak dengan kecepatan yang sedang.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi tidak mendengar suara pengereman dan suara klakson serta tanda isyarat lainnya, keadaan cuaca cerah subuh dini hari, keadaan jalan tikungan beraspal dan kondisi baik, serta arus lalu lintas sepi.
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut, saksi sendiri mengalami luka lecet, luka robek, patah pada paha kiri, saksi Randi mengalami patah tertutup pada paha kanan dan dada saksi terasa sakit, korban Ahmad Rifaldi meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan saksi Asdar dan saksi Muhammad Ridwan mengalami luka berat dan luka ringan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa keluarga saksi telah menerima bantuan biaya pengobatan dari keluarga terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
V. Saksi MUHAMMAD RIDWAN Bin TAJUDDIN., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Bulukumba di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan korban yang meninggal yaitu Ahmad Rifaldi, saksi Randi, saksi Khaeril Fajri dan saksi Muhammad Ridwan dari acara bakar-bakar ikan di rumah teman saksi, setelah makan sahur saksi berlima hendak pulang ke rumah masing-masing di Dusun Dusuru Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dengan mengendarai sepeda motor.
Bahwa diperjalanan saksi bergerak beriringan yang mana posisi sepeda motor yang dikendarai oleh korban Ahmad Rifaldi yang berboncengan dengan saksi Randi berada di posisi paling depan diikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Asdar yang berboncengan dengan saksi Khaeril Fajri dan terakhir sepeda motor yang dikendarai oleh saksi.
Bahwa saksi saat itu mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor Polisi DD 3456 HC.
Bahwa saksi dan kawan-kawan mengendarai sepeda motor dari arah Bulukumba menuju ke arah Makassar, di tengah perjalanan tepatnya di daerah Lingkungan Togambang saksi melihat dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Makassar menuju ke arah Bulukumba sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur yang dilalui saksi dan kawan-kawan, sehingga mobil tersebut terlebih dahulu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Ahmad Rifaldi yang berboncengan dengan saksi Randi, kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Asdar yang berboncengan dengan saksi Khaeril Fajri dan terakhir menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi.
Bahwa kira-kira kecepatan mobil tersebut saat itu sekitar 100 km/jam, sedangkan ketiga sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dan kawan-kawan bergerak dengan kecepatan yang sedang.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi tidak mendengar suara pengereman dan suara klakson serta tanda isyarat lainnya, keadaan cuaca cerah subuh dini hari, keadaan jalan tikungan beraspal dan kondisi baik, serta arus lalu lintas sepi.
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut, saksi sendiri mengalami luka robek dan luka lecet, saksi Randi mengalami patah tertutup pada paha kanan dan dada saksi Randi terasa sakit, korban Ahmad Rifaldi meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan saksi Khaeril Fajri dan saksi Asdar mengalami luka berat, luka ringan dan patah tulang.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa keluarga saksi telah menerima bantuan biaya pengobatan dari keluarga terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
VI. Saksi AMBO RAPPE Bin SYAMSUDDIN., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Bulukumba di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di rumah saksi, lalu seorang perempuan yang bernama Suri mendatangi rumah saksi dan memberitahukan kepada saksi bahwa anak saksi yang bernama Ahmad Rifaldi mengalami kecelakaan dan sementara dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bulukumba, setelah mendapat informasi tersebut saksi langsung menuju ke rumah sakit.
Bahwa saat saksi tiba di rumah sakit, saksi mendapati anak saksi telah meninggal dunia dan dari informasi yang diperoleh saksi bahwa anak saksi meninggal dunia sejak di tempat kejadian karena kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh anak saksi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa saksi dan keluarga tidak pernah menerima bantuan biaya dari keluarga terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan sebagian.
Menimbang, bahwa saksi ASTUTI ALFIANI Binti SAMPARA dan saksi SITTI RABI Binti PANINIRANG, tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut, atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, maka keterangan saksi ASTUTI ALFIANI Binti SAMPARA dan saksi SITTI RABI Binti PANINIRANG, yang telah diberikan dihadapan Penyidik dibacakan di persidangan yang keterangannya sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Penyidikan, untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa (Ade- Charge), yaitu saksi ANDI HARDIN, S.Pd., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Bulukumba di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi Khaeril Fajri yang turut menjadi korban dalam kejadian kecelakaan tersebut.
Bahwa saksi pernah menerima bantuan biaya pengobatan bagi anak saksi, yaitu saksi Khaeril Fajri dari keluarga terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa adik saksi yaitu saksi Muhammad Ridwan yang turut menjadi korban dalam kejadian kecelakaan tersebut juga telah menerima bantuan biaya pengobatan dari keluarga terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi telah ikhlas menerima musibah yang menimpa saksi sekeluarga, karena menurut saksi hal tersebut terjadi bukan disebabkan faktor yang disengaja oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Bulukumba di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Bahwa awalnya terdakwa mengemudikan sebuah mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi DD 1256 VC dari arah Makassar menuju ke arah Bulukumba dengan tujuan ke Kabupaten Selayar dengan kecepatan 80 km/jam, ditengah perjalanan tepatnya di daerah Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba terdakwa mengendarai mobil dijalur yang berlawanan arah dengan tujuan terdakwa, saat itu kondisi jalan menikung ke kiri sehingga terdakwa mengambil jalur ke kanan dan disaat yang bersamaan dari arah depan terdakwa dengan jarak 5 (lima) meter melaju sepeda motor yang dikendarai para korban, sehingga terdakwa tidak sempat menghindari terjadinya tabrakan.
Bahwa saat kejadian terdakwa menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh para korban, sepeda motor yang pertama ditabrak oleh terdakwa yaitu sepeda motor merek Honda, kedua sepeda motor merek Yamaha Vega dan yang ketiga sepeda motor merek Yamaha Mio.
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan pada saat itu dalam keadaan mengantuk dan lelah, sehingga terdakwa tidak melihat dari jarak jauh sepeda motor yang dikemudikan oleh para korban dan pada saat terjadi tabrakan terdakwa kaget serta tidak dapat mengendalikan kemudi mobil yang dikemudikan oleh terdakwa.
Bahwa setelah kejadian, terdakwa melihat 1 (satu) orang korban meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan 4 (empat) orang korban lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat, saat itu terdakwa tidak sempat menolong para korban karena terdakwa merasa ketakutan dan panik, sehingga terdakwa langsung mendatangi kantor Polisi terdekat.
Bahwa saat mengemudikan mobil tersebut, terdakwa tidak dalam keadaan mabuk dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras serta obat-obatan terlarang.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan membunyikan suara klakson serta tanda isyarat lainnya, keadaan cuaca cerah subuh dini hari, keadaan jalan tikungan beraspal dan kondisi baik, serta arus lalu lintas sepi.
Bahwa terdakwa telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada keluarga keempat korban yang luka-luka, sedangkan terhadap keluarga korban yang meninggal dunia, istri terdakwa pernah berusaha untuk bertemu dengan keluarga korban yang meninggal dunia tersebut untuk meminta maaf dan memberikan bantuan biaya, tetapi ditolak oleh keluarga korban yang meninggal dunia tersebut.
Bahwa akibat kejadian tersebut 1 (satu) orang korban meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan 4 (empat) orang korban lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat.
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa atas kejadian tersebut, terdakwa merasa menyesal, bersalah dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang keterangannya satu sama lain saling bersesuaian dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Bulukumba di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi DD 1256 VC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 3 (tiga) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh korban yang meninggal dunia yaitu Ahmad Rifaldi yang berboncengan dengan saksi Randi mengendarai sepeda motor merek Honda dengan nomor Polisi DD 2643 HI, saksi Asdar yang berboncengan dengan saksi Khaeril Fajri mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor Polisi DD 3956 DF dan saksi Muhammad Ridwan yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor Polisi DD 3456 HC.
Bahwa awalnya terdakwa mengemudikan sebuah mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi DD 1256 VC dari arah Makassar menuju ke arah Bulukumba dengan tujuan ke Kabupaten Selayar dengan kecepatan tinggi, ditengah perjalanan tepatnya di daerah Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba terdakwa mengendarai mobil dijalur yang berlawanan arah dengan tujuan terdakwa, saat itu kondisi jalan menikung ke kiri sehingga terdakwa mengambil jalur ke kanan dan disaat yang bersamaan dari arah depan terdakwa dengan jarak 5 (lima) meter melaju sepeda motor yang dikendarai para korban, sehingga terdakwa tidak sempat menghindari terjadinya tabrakan.
Bahwa saat kejadian terdakwa menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh para korban, sepeda motor yang pertama ditabrak oleh terdakwa yaitu sepeda motor merek Honda, kedua sepeda motor merek Yamaha Vega dan yang ketiga sepeda motor merek Yamaha Mio.
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan pada saat itu dalam keadaan mengantuk dan lelah, sehingga terdakwa tidak melihat dari jarak jauh sepeda motor yang dikemudikan oleh para korban dan pada saat terjadi tabrakan terdakwa kaget serta tidak dapat mengendalikan kemudi mobil yang dikemudikan oleh terdakwa.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan membunyikan suara klakson serta tanda isyarat lainnya, keadaan cuaca cerah subuh dini hari, keadaan jalan tikungan beraspal dan kondisi baik, serta arus lalu lintas sepi.
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dalam keadaan mengantuk dan lelah, sehingga terdakwa tidak berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan tersebut.
Bahwa terdakwa telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada keluarga keempat korban yang luka-luka, sedangkan terhadap keluarga korban yang meninggal dunia, istri terdakwa pernah berusaha untuk bertemu dengan keluarga korban yang meninggal dunia tersebut untuk meminta maaf dan memberikan bantuan biaya, tetapi ditolak oleh keluarga korban yang meninggal dunia tersebut.
Bahwa akibat kejadian tersebut:
Korban Ahmad Rifaldi.
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 10/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil menerangkan bahwa korban Ahmad Rifaldi Bin Ambo Rappe, meninggal dunia dan pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka robek pada dahi, panjang lima centimeter, lebar satu centimeter.
Bengkak pada dahi.
Bengkak dan kebiruan pada mata kanan.
Luka robek pada gusi bagian atas.
Luka robek pada bibir bawah.
Luka lecet pada perut bagian kanan.
Luka lecet pada siku kiri.
Luka lecet pada jari kanan.
Luka lecet pada paha kanan panjang dua puluh centimeter, lebar sepuluh centimeter.
Kebiruan dan bengkak pada paha kanan.
Luka robek pada paha kanan panjang sepuluh centimeter lebar enam centimeter.
Luka lecet pada jari sebelah kanan.
Luka lecet pada punggung kaki kanan.
Luka robek pada telapak kaki kanan panjang lime centimeter, lebar satu centimeter.
Luka lecet pada betis kanan.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi Randi Bin Tajuddin.
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 13/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil menerangkan bahwa Randi Bin Tajuddin pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Bengkak pada paha kiri.
Luka lecet pada betis.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi Asbar Alias Asdar Bin Basri Alias Pasa.
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 14/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil menerangkan bahwa Asbar Alias Asdar Bin Basri Alias Pasa pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka robek pada dagu kanan.
Patah tertutup pada paha kiri.
Luka lecet pada bibir atas sebelah kanan.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi Khaeril Fajri Bin Andi Harding.
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 13/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil menerangkan bahwa Khaeril Fajri Bin Andi Harding pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka lecet pada alis kanan.
Bengkak pada dahi kanan.
Luka robek pada alis kiri.
Luka lecet pada pipi kanan.
Patah tertutup pada paha kiri.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi Muhammad Ridwan Bin Tajuddin.
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 12/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil menerangkan bahwa Muhammad Ridwan Bin Tajuddin pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka lecet pada jari kelima tangan kiri.
Luka lecet pada betis kiri.
Luka gores pada lengan bawah tangan kanan.
Luka lecet pada lutut kanan.
Luka lecet pada betis kanan.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang berupa:
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia DD 1256 VC.
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia DD 1256 VC.
1 (satu) lembar SIM A atas nama A. NASRAH.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega DD 3956 DF.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DD 3456 HC.
Seluruh barang bukti tersebut di atas telah di sita secara sah dan telah dikonfrontir kepada saksi-saksi serta terdakwa dan dibenarkan.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan bagian dan menjadi satu kesatu
an dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut atau tidak.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Karena kelalaiannya (kealpaannya).
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan dengan korban meninggal dunia.
Ad.1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti di persidangan, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa terdakwa ANDI NASRAH Alias NASRAH Bin DAENG MATTATA adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar).
Menimbang, bahwa pada saat melakukan perbuatannya itu terdakwa berada dalam keadaan sadar, tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga, oleh karenanya terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar) atas perbuatannya tersebut, sehingga terhadap unsur “setiap orang” ini majelis hakim berpendapat telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti di persidangan, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi DD 1256 VC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 3 (tiga) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh korban yang meninggal dunia yaitu Ahmad Rifaldi yang berboncengan dengan saksi Randi mengendarai sepeda motor merek Honda dengan nomor Polisi DD 2643 HI, saksi Asdar yang berboncengan dengan saksi Khaeril Fajri mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor Polisi DD 3956 DF dan saksi Muhammad Ridwan yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor Polisi DD 3456 HC.
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini majelis hakim berpendapat telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad.3. Karena kelalaiannya (kealpaannya) :
Menimbang, bahwa dari hal yang harus dibuktikan dalam unsur ini adalah bahwa matinya korban apakah merupakan akibat dari kelakuan yang tidak dikehendaki oleh terdakwa (orang yang berbuat).
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini, Prof. Mr. Simons menerangkan bahwa suatu keadaan dapat dikatakan sebagai kealpaan (culpa) apabila telah memenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku kurang hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, akibat yang terjadi karena kekurang hati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu.
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Memori van Toelichting dapat ditemukan suatu penjelasan bahwa pada intinya culpa mencakup suatu perbuatan yang kurang cermat atau kurang terarah.
Menimbang, bahwa terhadap kelalaian (kealpaan) yang disadari, dimaksudkan terhadap suatu tindakan secara terus menerus dilakukan yang diinsyafi akibatnya tetapi akibat dari perbuatan tersebut sama sekali tidak dikehendaki oleh orang yang berbuat.
Menimbang, bahwa, terhadap kelalaian (kealpaan) yang tidak disadari, dimaksudkan terhadap suatu tindakan yang karenanya akan menimbulkan suatu akibat tertentu, olehnya kepada orang yang berbuat akan berhati-hati melakukan tindakan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira pukul 04.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Bulukumba di Lingkungan Togambang Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Menimbang, bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi DD 1256 VC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 3 (tiga) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh korban yang meninggal dunia yaitu Ahmad Rifaldi yang berboncengan dengan saksi Randi mengendarai sepeda motor merek Honda dengan nomor Polisi DD 2643 HI, saksi Asdar yang berboncengan dengan saksi Khaeril Fajri mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nomor Polisi DD 3956 DF dan saksi Muhammad Ridwan yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor Polisi DD 3456 HC.
Menimbang, bahwa terdakwa mengemudikan sebuah mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi DD 1256 VC dari arah Makassar menuju ke arah Bulukumba dengan tujuan ke Kabupaten Selayar dengan kecepatan tinggi, ditengah perjalanan tepatnya di daerah Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba terdakwa mengendarai mobil dijalur yang berlawanan arah dengan tujuan terdakwa, saat itu kondisi jalan menikung ke kiri sehingga terdakwa mengambil jalur ke kanan dan disaat yang bersamaan dari arah depan terdakwa dengan jarak 5 (lima) meter melaju sepeda motor yang dikendarai para korban, sehingga terdakwa tidak sempat menghindari terjadinya tabrakan.
Menimbang, bahwa saat kejadian terdakwa menabrak 3 (tiga) unit sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh para korban, sepeda motor yang pertama ditabrak oleh terdakwa yaitu sepeda motor merek Honda, kedua sepeda motor merek Yamaha Vega dan yang ketiga sepeda motor merek Yamaha Mio.
Menimbang, bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan pada saat itu dalam keadaan mengantuk dan lelah, sehingga terdakwa tidak melihat dari jarak jauh sepeda motor yang dikemudikan oleh para korban dan pada saat terjadi tabrakan terdakwa kaget serta tidak dapat mengendalikan kemudi mobil yang dikemudikan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa sebelum terjadi kecelakaan, terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan membunyikan suara klakson serta tanda isyarat lainnya, keadaan cuaca cerah subuh dini hari, keadaan jalan tikungan beraspal dan kondisi baik, serta arus lalu lintas sepi.
Menimbang, bahwa penyebab kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dalam keadaan mengantuk dan lelah, sehingga terdakwa tidak berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perbuatan terdakwa ketika mengendarai mobil telah terdapat adanya unsur kelalaian (culpa) sebagaimana tafsiran yang diuraikan diatas, maka terhadap unsur ini majelis hakim berpendapat telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad.4. Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan dengan korban meninggal dunia
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah karena kelalaiannya (kealpaannya) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan dengan korban meninggal dunia, maka terhadap ini unsur adalah untuk melihat hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang ditimbulkan sehingga dalam rumusan ini yang menjadi syarat mutlak dalam delik ini adalah akibat.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan didapati fakta bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut:
Korban Ahmad Rifaldi.
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 10/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil menerangkan bahwa korban Ahmad Rifaldi Bin Ambo Rappe, meninggal dunia dan pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka robek pada dahi, panjang lima centimeter, lebar satu centimeter.
Bengkak pada dahi.
Bengkak dan kebiruan pada mata kanan.
Luka robek pada gusi bagian atas.
Luka robek pada bibir bawah.
Luka lecet pada perut bagian kanan.
Luka lecet pada siku kiri.
Luka lecet pada jari kanan.
Luka lecet pada paha kanan panjang dua puluh centimeter, lebar sepuluh centimeter.
Kebiruan dan bengkak pada paha kanan.
Luka robek pada paha kanan panjang sepuluh centimeter lebar enam centimeter.
Luka lecet pada jari sebelah kanan.
Luka lecet pada punggung kaki kanan.
Luka robek pada telapak kaki kanan panjang lime centimeter, lebar satu centimeter.
Luka lecet pada betis kanan.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi Randi Bin Tajuddin.
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 13/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil menerangkan bahwa Randi Bin Tajuddin pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Bengkak pada paha kiri.
Luka lecet pada betis.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi Asbar Alias Asdar Bin Basri Alias Pasa.
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 14/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil menerangkan bahwa Asbar Alias Asdar Bin Basri Alias Pasa pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka robek pada dagu kanan.
Patah tertutup pada paha kiri.
Luka lecet pada bibir atas sebelah kanan.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi Khaeril Fajri Bin Andi Harding.
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 13/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil menerangkan bahwa Khaeril Fajri Bin Andi Harding pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka lecet pada alis kanan.
Bengkak pada dahi kanan.
Luka robek pada alis kiri.
Luka lecet pada pipi kanan.
Patah tertutup pada paha kiri.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Saksi Muhammad Ridwan Bin Tajuddin.
Sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 12/RSUD-BLK/VER/06.VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil menerangkan bahwa Muhammad Ridwan Bin Tajuddin pada pemeriksaan luar terdapat luka luka antara lain:
Luka lecet pada jari kelima tangan kiri.
Luka lecet pada betis kiri.
Luka gores pada lengan bawah tangan kanan.
Luka lecet pada lutut kanan.
Luka lecet pada betis kanan.
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan ruda paksa trauma tumpul.
Menimbang, bahwa merujuk pada uraian diatas telah ternyata beberapa korban luka berat dan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, oleh karenanya telah nampak adanya hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang muncul maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan korban meninggal dunia”.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan baik pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka terdakwa secara hukum patut mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
“Bahwa tujuan penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana tidak hanya sebagai pembalasan atas dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya serta untuk mendidik supaya masyarakat takut dan tidak berbuat yang semacam itu (tujuan edukatif dan preventif )”.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan mengakibatkan 1 (orang) korban meninggal dunia, 3 (orang) mengalami luka-luka dan kerusakan kendaraan milik para korban.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa telah memberikan bantuan materi kepada korban yang mengalami luka-luka.
Terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana pada dictum putusan dibawah ini, dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini terdakwa telah ditahan dan penahanan tersebut dilakukan secara sah menurut hukum, maka pada saat terdakwa menjalani hukuman ini masa selama terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa:
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia DD 1256 VC.
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia DD 1256 VC.
1 (satu) lembar SIM A atas nama A. NASRAH.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega DD 3956 DF.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DD 3456 HC.
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini.
Mengingat, Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ANDI NASRAH Alias NASRAH Bin DAENG MATTATA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan korban meninggal dunia”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia DD 1256 VC.
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia DD 1256 VC.
1 (satu) lembar SIM A atas nama A. NASRAH.
Dikembalikan kepada terdakwa Andi Nasrah Alias Nasrah Bin Daeng Mattata.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega DD 3956 DF.
Dikembalikan kepada saksi Asbar Alias Aasdar Bin Basri Alias Pasa.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DD 3456 HC.
Dikembalikan kepada saksi Muhammad Ridwan Bin Tajuddin.
1 (satu) unit sepeda motor Honda DD 2643 HI.
Dikembalikan kepada saksi Ambo Rappe (orang tua Ahmad Rifaldi).
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2016, oleh kami LULIK DJATIKUMORO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, LELY TRIANTINI, SH., dan UWAISQARNI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JAMALUDDIN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bulukumba dengan dihadiri oleh EKODANIARTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bulukumba serta dihadapan Terdakwa tersebut.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| LELY TRIANTINI, SH. | LULIK DJATIKUMORO, SH., MH. |
| UWAISQARNI, SH. | PANITERA PENGGANTI |
| JAMALUDDIN, SH. | |
| JAMALUDDIN, SH. | |